Hal yang Harus Kamu Perhatikan Saat Akad Kredit Rumah
- 1. Rincian CIcilan atau Angsuran Kredit Sebelum melakukan akad, sebagai debitur kamu harus mengetahui berbagai informasi mengenai rincian cicilan mulai dari nominal, tenor, bunga hingga cara melihat saldo kpr.
- 2. Sanksi atau Denda Cicilan Apabila kamu terlambat membayar cicilan, pastinya ada denda atau sanksi yang harus kamu bayarkan kepada pihak bank.
- 3. Mekanisme Mempercepat Pelunasan KPR
Contents
Apa yang dilakukan pada saat akad kredit rumah?
Proses Akad Kredit – Proses akad kredit melewati beberapa tahap sebelum, pelaksanaan, dan proses setelah akad kredit. Sebelum Akad Kredit Sebelum akad kredit, pembeli atau debitur harus melakukan tahapan sebagai berikut:
Bank mengirim surat persetujuan kreditPenentuan waktu akad kreditKewajiban membayar biaya KPRMempersiapkan dokumen yang dibutuhkan
Adapun dokumen yang dibutuhkan saat ingin melakukan akad kredit adalah sebagai berikut:
KTP suami istri (jika sudah menikah)Kartu KeluargaSurat nikahNPWP
Sementara pihak penjual menyiapkan dokumen antara lain:
Sertifikat tanahIMBBukti pembayaran PBBDokumen pendukung lainnya
Pelaksanaan Akad Kredit Pelaksanaan akad kredit berupa penandatanganan perjanjian antara pihak bank dengan pembeli atau debitur. Isi surat perjanjian tersebut mencantumkan plafon kredit yang diberikan, tenor, dan besaran cicilan per bulan, serta hak dan kewajiban masing-masing.
Sedangkan perjanjian antara pihak penjual dengan pihak pembeli meliputi harga rumah, luas tanah dan bangunan, lokasi rumah, IMB, PBB, dan juga AJB yang dibuat oleh notaris. Setelah Akad Kredit Seusai akad kredit, biasanya pembeli telah sah menjadi pemilik baru rumah yang dibeli melalui KPR. Pembeli bisa langsung menempati hunian tersebut bila sudah siap huni.
Pembeli harus menyelesaikan kewajiban yakni membayar cicilan KPR. Bila cicilan KPR sudah lunas, bank akan mengeluarkan Surat Pelunasan Hutang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Rumah. Sementara penjual akan mendapatkan uang hasil jual beli sesuai kesepakatan harga.
- Uang tersebut akan ditransfer ke rekening penjual paling lama 7 hari kerja.
- Biaya Akad Kredit Biaya pembayaran akad KPR biasanya sekitar 7-10 persen dari plafon.
- Uang ini langsung ditransfer ke rekening debitur pada bank terkait.
- Setelah semua biaya akad KPR dibayarkan, debitur dan pemilik rumah atau developer bertemu di kantor notaris untuk membacakan dokumen perjanjian.
Pihak yang Terlibat dalam Proses Akad Kredit Dalam proses akad kredit, jika penawaran telah disepakati kedua belah pihak, bank akan langsung meminta notaris untuk membuatkan akta perjanjian kredit. Saat proses akad kredit KPR ini wajib dihadiri oleh beberapa pihak yaitu:
Pihak pembeli. Harus suami dan istri, jika sudah menikah atau dengan wali (biasanya ibu kandung) jika belum menikahWakil dari bankPihak pengembang atau penjualNotaris yang bertugas sebagai pihak yang melegitimasi transaksi ini
Dokumen Dalam Akad Kredit Saat akad berlangsung, pembeli akan menerima sejumlah dokumen. Beberapa dokumen akan diberikan secara langsung setelah akad, dan ada juga yang menunggu beberapa bulan karena harus diproses dulu oleh notaris. Perjanjian Kredit Isi dari dokumen perjanjian kredit ini biasanya terdiri dari peraturan dari kesepakatan yang sudah Anda buat dengan bank.
- Sebaiknya, Anda menyimpan dokumen ini meskipun akad telah selesai dilakukan.
- Tujuan jika suatu saat terdapat kesalahan dalam kredit, dokumen perjanjian kredit ini bisa jadi acuan.
- Sertifikat Tanda Bukti Hak dan Izin Mendirikan Bangunan Sertifikat ini akan menunjukkan nama Anda sebagai pemilik baru dari tanah atau bangunan tersebut.
Nantinya jika Anda diharuskan untuk menunjukkan surat kepemilikan, Anda bisa menunjukkan dokumen ini. Selain sertifikat tanda bukti hak, Anda juga akan diberi surat izin untuk mendirikan bangunan di tanah tersebut. Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual Dokumen ini berisi tentang keterangan hutang dan kuasa untuk menjual bangunan terkait jika ditemukan si peminjam tidak bisa melunasi KPR.
Dengan adanya surat ini, pihak bank bisa menarik kembali atau menjualnya jika terbukti pelunasan hutang sudah jatuh tempo namun tidak segera dilunasi. Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMIIT) Surat ini digunakan untuk menunjukkan bahwa Anda secara resmi sudah memiliki hak tanggungan atas rumah KPR tersebut.
Polis Asuransi Saat Anda mendaftar KPR, Anda akan diberikan polis asuransi kebakaran oleh pihak perbankan guna menjamin keselamatan dan memberikan ganti berupa asuransi kepada pihak keluarga korban. Polis Asuransi Jiwa Kredit (AJK) Sama seperti polis asuransi kebakaran, asuransi jiwa kredit juga digunakan untuk memberikan jaminan kepada Anda sebagai peminjam dana KPR.
Lihat jawaban lengkap
Setelah akad kredit apakah langsung cair?
9. Pencairan Dana Kredit – Tahap kredit yang merupakan favorit semua orang adalah tahap pencairan dana kredit. Setelah pengikatan kredit, Bank punya kewajiban untuk mencairkan sejumlah uang kepada Debiturnya. Pencairan dana bisa H+1, atau bisa di hari yang sama.
Untuk KPR, dana akan langsung ditransfer ke rekening penjual. Sementara misalnya untuk kredit multiguna, dananya akan masuk ke rekening kamu.
Sebelum pencairan Bank akan meminta kamu menyediakan sejumlah dana di awal, untuk membayar biaya-biaya yang timbul. Baca Juga : 9 Jenis Biaya Kredit di Bank D i Bank, pencairan kredit nggak memotong biaya, melainkan wajib kamu setorkan terlebih dahulu.
Lihat jawaban lengkap
Kapan waktu serah terima kunci rumah KPR?
Proses serah terima kunci dilakukan setelah tower atau rumah sudah siap huni.
Lihat jawaban lengkap
Berapa lama proses akad kredit?
Harga rumah dari tahun ke tahun semakin meningkat membuat kebanyakan orang kesulitan untuk bisa membelinya secara kontan. Kredit Pemilikin Rumah (KPR) pun menjadi salah satu opsi yang digunakan oleh sebagian orang untuk bisa membeli rumah lebih cepat, karena dirasa tidak perlu menyiapkan uang dengan jumlah besar. Lalu gimana sih caranya untuk bisa membeli rumah secara kredit degan menggunakan fasilitas KPR ini? Sebenarnya tidak semua orang mengetahui detail tahapan proses KPR itu seperti apa, tahunya kewajiban pembeli hanya sebatas menyerahkan kelengkapan dokumen kepada petugas bank/ lembaga finansial, selanjutnya tinggal duduk manis menunggu kabar baik dari bank.
- Cari Informasi Bank
- Lengkapi persyaratan pengajuan KPR
- Analisa oleh Bank
- Kalkulasi penawaran bank
- Persetujuan kredit
- Akad kredit
Tahapan proses KPR yang pertama adalah mencari informasi mengenai bank. Apabila kamu ingin membeli rumah dari developer tidak ada salahnya untuk kamu bertanya bank mana yang sudah bekerja sama dengan developer tersebut. Setelah itu, pastikan kamu mencari informasi terlebih dahulu seperti tingkat suku bunga, biaya KPR, kemudahan layanan, dan produk yang ditawarkan dari bank tersebut, yang kemudian kamu bandingkan antara bank satu dengan bank lainnya.
Lengkapi persyaratan pengajuan KPR
Setelah menemukan bank yang sesuai, tahapan proses KPR selanjutnya tentunya kamu harus menyiapkan beberapa dokumen untuk melengkapi persyaratan pengajuan KPR, meliputi: Dokumen Pribadi
- Copy KTP dan pasangan (bagi yang sudah menikah)
- Copy NPWP pemohon dan penjual
- Copy buku nikah/ akte nikah/ surat cerai
- Copy SPT / PPh 21
- Copy rekening koran/ print mutasi tabungan 3 bulan terakhir
- Copy kartu keluarga
Dokumen Jaminan
- Copy IMB
- Copy Sertipikat (SHM/ SHGB/ Strata Title)
- Copy PBB terakhir
- Copy ijin penggunaan bangunan (khusus KPA)
- Copy polis asuransi bangunan (khusus KPA)
- Anggaran renovasi (untuk pengajuan renovasi)
- Copy surat tanda jadi/ booking fee
Syarat khusus terkait jenis pekerjaan. Ada perbedaan syarat dokumen untuk karyawan, pengusaha dan profesional. Pastikan kamu melengkapi syarat dokumen berdasarkan jenis pekerjaan kamu. Analisa Bank merupakan tahapan proses KPR yang sangat penting dimana Bank akan memeriksa semua dokumen yang kamu berikan secara administratif. Setelah lolos proses BI checking, tahapan proses KPR berikutnya adalah proses Analisa KPR, bi-asanya pihak bank akan menghubungi kamu untuk melakukan verifikasi atas beberapa informasi yang kamu berikan, misal besaran gaji, biaya hidup per bulan, lokasi tempat bekerja, lama bekerja dan hal-hal lainnya yang dianggap penting oleh pihak bank.
- Pada tahap ini bank akan meminta untuk dibuatkan janji kunjungan ke lokasi rumah/ properti yang hendak kamu beli.
- Tujuannya agar bank dapat melakukan penilaian atas harga properti (appraisal) yang kamu beli.
- Untuk penilaian harga properti tersebut, ada kalanya dilakukan oleh pihak ketiga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Umumnya appraisal dilakukan buat kamu yang membeli rumah second. Proses appraisal untuk pembelian rumah baru dari developer biasanya sudah dilakukan di awal saat bank melakukan proses perjanjian kerja sama dengan pihak developer. Bila sudah ada kerja sama, tidak ada biaya appraisal.
- Seandainya belum, maka kamu harus membayar biaya appraisal.
- Ecuali bila kamu memilih KPR Bank Syariah, maka tidak ada biaya appraisal.
- Setelah melakukan proses analisa KPR, kamu harus mengkalkulasikan penawaran kredit yang diberikan bank, seperti suku bunga, syarat dan ketentuan serta detail biaya KPR yang dibutuhkan.
Kamu harus pertanyakan hal-hal penting terkait KPR kepada bank, seperti tingkat suku bunga saat ini berapa, biaya provisi dan biaya lainnya. Jangan lupa untuk memahami syarat dan ketentuan dari bank terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk akad kredit.
Perhatikan dengan detail setiap perjanjian yang tertulis agar kamu tidak merasa rugi atau menyesal dikemudian hari. Apabila pengajuan KPR kamu disetujui oleh bank, kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen yang sudah dijelaskan di atas untuk dibawa saat akad kredit. Pada tahapan proses KPR ini akan ada sedikit interview dari pihak asuransi jiwa (kadang diwakili langsung oleh pihak bank), yang akan menanyakan beberapa hal terkait kondisi kesehatan kamu.
Pastikan kamu menceritakan kondisi kamu yang sebenarnya ya! Setelah proses itu selesai, tinggal tunggu dikabari lebih lanjut kapan jadwal untuk tanda tangan akad kredit. Akhirnya sampai juga di tahapan proses KPR yang terakhir, yaitu tanda tangan akad kredit. Tahapan proses KPR ini akan dilakukan di hadapan notaris di waktu yang sudah ditetapkan. Notaris ditunjuk oleh pihak bank untuk mengurusi semua dokumen seperti perjanjian kredit, Akta Jual Beli (AJB), Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), sertipikat dan dokumen lainnya.
- Setelah semua proses berjalan lancar, maka dokumen akad kredit akan ditandatangani dan pihak bank akan mentransfer dana ke pihak penjual.
- Setelah selesai akad, pastikan kamu tahun tanggal jatuh tempo angsuran, bayar angsurannya secara rutin dan tepat waktu ya.
- Sedikit saran buat kamu, supaya transaksi pembelian rumah kamu bisa berjalan lancar ada baiknya bila kamu mengajukan permohonan KPR ke lebih dari 1 bank/ lembaga pembiayaan.
Kenapa? Hal ini menjadi penting dilakukan karena untuk memberikan alternatif jalan keluar seandainya permohonan KPR kamu belum bisa disetujui oleh salah satu pihak dan dengan demikian strategi ini akan membuat uang tanda jadi/ DP yang sudah kamu bayarkan menjadi lebih “aman”.
Lihat jawaban lengkap
Berapa biaya akad rumah?
Prosedur Akad Pembiayaan KPR – Saat akad berlangsung, Anda wajib membawa dokumen seperti KTP asli suami istri, KK asli, Buku Nikah asli, dan NPWP pribadi Membuat dan membawa tabungan dari bank penyedia KPR Menyediakan biaya akad dan cadangan blokir angsuran, yang kemudian disimpan di rekening tabungan nasabah Menyiapkan materai Rp6.000 sebanyak 25 lembar atau membawa uang tunai untuk mengganti materai Membawa bukti transfer DP yang asli Membawa SK domisili, slip gaji, surat keterangan kerja, dan bukti asli pelunasan seluruh fasilitas kartu kredit saat akad pembiayaan.
Lihat jawaban lengkap
Biaya notaris KPR ditanggung siapa?
Guna mengikat kredit secara hukum, biaya notaris akan dibebankan kepada pembeli rumah.
Lihat jawaban lengkap
Berapa lama pencairan setelah akad kredit rumah?
4. Tanda tangan akad kredit – Proses pengajuan KPR yang terakhir adalah tanda tangan akad kredit. Proses ini dilakukan di hadapan notaris di waktu yang sudah ditetapkan. Ada beberapa pihak yang harus hadir saat tanda tangan akad kredit, antara lain:
Pihak pembeli (suami dan istri). Wakil dari bank. Pihak penjual. Notaris.
Semua pihak tersebut tidak bisa diwakili karena harus menunjukkan identitas aslinya kepada notaris. Gak hanya itu, pada proses itu baik pembeli maupun penjual rumah akan menyerahkan beberapa dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat IMB, sertifikat tanah, dan lainnya.
- Emudian notaris akan memeriksa keabsahan dokumen itu.
- Misalnya dengan mengecek sertifikat tanah dan pajak.
- Bila semua dianggap oke maka notaris akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen ke penjual sebagai bukti semua dokumen rumah itu telah berpindah tangan.
- Saat semua proses berjalan lancar, maka dokumen akan kredit akan ditandatangani dan pihak bank akan mentransfer dana ke pihak penjual.
Pihak notaris juga akan mengurus proses balik nama sertifikat nama, AJB kepada pemilik rumah baru. Surat-surat itu juga nantinya akan diserahkan notaris ke bank bersamaan dengan surat izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai jaminan kredit. Lalu berapa lama proses KPR disetujui? Biasanya proses penyelesaiannya akan memakan waktu tiga hingga enam bulan setelah akad kredit.
Lihat jawaban lengkap
Apakah kredit rumah bisa langsung ditempati?
Kapan Perumahan KPR Bisa Ditempati? Kredit Kepemilikan Rumah atau yang dikenal dengan istilah KPR adalah sistem pembelian rumah dengan menggunakan rumah yang dibeli sebagai agunan atau jaminan yang diberikan kepada pihak bank. Maka secara otomatis, apabila pembeli tidak dapat melunasi kredit rumahnya, maka rumah akan disita.
Sistem KPR ini banyak diminati karena bisa memiliki rumah dalam waktu yang singkat. Kapan rumah KPR bisa ditempati apabila Sobat Properti telah membayar lunas pajak pembeli, sudah ada akad KPR dengan pihak perbankan, dan telah melakukan prosesi serah terima dari developer. Pajak pembelian rumah secara umun terdiri dari dua jenis, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dua pajak tersebut wajib bagi Sobat Properti laporkan dan bayarkan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dibebankan ketika Sobat Properti telah memiliki hak atas rumah atau properti yang dibeli. Pajak ini harus dilaporkan secara rinci, karena pembelian tanah merupakan peristiwa hukum.
- Tarif maksimal BPHTB terhitung dikurangi sebanyak 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
- Besaran BPHTB memiliki perbedaan di tiap-tiap daeraah tergantung lokasinya.
- Pajak yang kedua adalah pajak pertambahan nilai atau biasa disebut PPN.
- PPN tidak secara langsung dibebankan kepada pembeli, pelunasan PPN denga cara membayar besaran pajak kepada penjual.
Nominal pajak ini nantinya akan diakumulasikan dengan biaya transaksi jual beli rumah keseluruhan. Jika Sobat Properti membeli rumah dari developer beban pajak mencapai 10% dari harga jual yg disepakati. Jika membeli dengan perorangan maka pajak pembelian rumah dibayarkan di kantor pajak.
Akad KPR dengan perbankan adalah puncak dari proses pengajuan KPR. Ketika Bank menyetujui pengajuan kredit, maka Sobat Properti akan segera dikirimkan surat penawaran harga atau offering letter, Ketika offering letter telah disepakati, maka bank akan meminta notaris untuk membuat akta perjanjian kredit.
Dalam prosesi akad KPR ini wajib dihadiri oleh Pembeli, wakil dari bank, developer atau penjual, dan notaris. Di akhir akad, Sobat properti akan mendapatkan, perjanjian kredit dan, Surat kuasa memberikan hak tanggunagan (SKMIIT), Surat pengakuan hutang dan kuasa menjual, Polis asuransi jiwa kredit (AJK) dan kebakaran.
Serah terima dari developer merupakan prosesi puncak dalam jual-belian rumah. Hal ini adalah tanda bahwa rumah KPR bisa ditempati. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, Sobat Properti harus pastikan bahwa semua kunci yang diterima bisa berfungsi dengan baik, dan laporkan pada pihak developer ketika menemukan kunci yang tidak sesuai.
Periksa seluruh ruangan yang ada dalam rumah, cek semua dindingnya dan jedelanya. Perhatikan dan langsung lakukan uji coba pada tiap saluran air yang ada. Lakukan pula test pada kelistrikan, cek pula pernukaan lantainya dan yang terakhir jika ada furniture, bisa dilakukan pengecekan kualitasnya.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang membuat pengajuan KPR ditolak?
1. Nama Pemohon Masuk Blacklist BI – KPR ditolak bisa jadi karena kamu di masa lalu memiliki kesulitan membayar kredit baik di bank maupun lembaga pinjaman lainnya. Ini meliputi penunggakan tagihan kartu kredit, telat bayar, dan lainnya. Jika kredit belum selesai dengan baik, bisa jadi namamu masuk dalam daftar blacklist BI akibat IDI Historis yang buruk.
- Akibatnya, pihak bank tentu ragu untuk meloloskan pengajuan KPR nasabah karena khawatir kredit macet di masa depan.
- Segera cek mandiri status BI checking atas namamu dan lunasi tunggakan jika memang ada,
- Apabila tidak ada kredit yang bermasalah, mintalah Surat Keterangan Lunas ke pihak pemberi kredit.
Kemudianm lampirkan surat tersebut ke dalam berkas KPR untuk meminimalisir risiko gagal akad kredit.
Lihat jawaban lengkap
Kapan biaya KPR dibayar?
Banyak orang yang berniat membeli rumah baru bertanya tentang biaya-biaya yang harus dibayarkan, khususnya biaya KPR rumah. Mengajukan KPR prosesnya tidak mudah dan bisa memakan waktu yang cukup lama. Selain itu, banyak juga yang masih bingung dengan biaya-biaya seperti biaya provisi KPR, notaris, administrasi bank, dan lainnya yang termasuk dalam total biaya KPR rumah.
- Banyak bank pemerintah maupun swasta menawarkan biaya KPR rumah yang bersaing.
- Terlepas dari Bank mana yang Anda pilih untuk pengajuan KPR, jenis biaya KPR rumah tiap bank hanya berbeda sedikit dan berlaku sama untuk rumah baru maupun yang second,
- Lokasi rumah juga mempengaruhi besarnya biaya KPR rumah.
Ada sembilan komponen biaya KPR rumah yang wajib Anda ketahui sebelum mengajukan kredit: 1. Biaya Notaris Anda akan membutuhkan jasa Notaris untuk membuat Akta Jual Beli (AJB), perjanjian KPR dan dokumen legal lainnya. Komponen biaya KPR rumah ini akan berbeda nilainya sesuai dengan jumlah plafon kredit yang diberikan oleh bank dan lokasi rumah.
Biaya Notaris di kota besar biasanya akan lebih tinggi daripada di daerah lain.2. Biaya APHT APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan berfungsi sebagai jaminan pelunasan pinjaman kepada Bank. Seandainya terjadi kredit macet, maka Bank secara hukum bisa mengambil alih hak kepemilikan rumah Anda yang sedang dalam KPR.
Biaya APHT sebesar 0,25% dari 125% nilai kredit.3. Biaya BPHTB Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum, termasuk rumah KPR.
BPHTB berlaku untuk semua transaksi jual-beli properti secara perorangan dan melalui developer. Biayanya sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak), yang nilainya berbeda di tiap daerah.4. Biaya Appraisal (Penilaian) Biaya appraisal muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi obyek transaksi.
Pada umumnya, biaya ini berkisar antara Rp.350.000 hingga Rp.1.000.000.5. Biaya Administrasi Biaya administrasi berbeda sesuai dengan kebijakan bank. Namun di saat tertentu, bank bisa memberikan promo gratis biaya administrasi.6. Biaya Proses Sama seperti biaya administrasi, biaya proses KPR memiliki tarif yang berbeda antar bank.
- Untuk menambah daya tarik ke konsumen, beberapa bank memberikan gratis biaya administrasi.7.
- Biaya Provisi Bank Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kedit sebagai biaya administrasi pengurusan.
- Biaya provisi KPR berlaku sama untuk semua bank.
- Biaya provisi KPR pada umumnya dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR,
Biaya provisi KPR sebesar 1% dari jumlah plafon kredit yang Anda terima. Jika plafon Anda 400 juta, maka biaya provisi KPR yang harus dibayar sebesar Rp.400.000.000 x 1% = Rp.4.000.000 8. Angsuran Pertama Pembayaran angsuran pertama Anda akan dimasukan ke dalam salah satu komponen biaya KPR rumah.9.
Lihat jawaban lengkap
Apakah akad kredit bisa dibatalkan?
Pembatalan KPR Sebelum Akad Kredit – Property Seekers, pembatalan KPR sebelum akad kredit ini tentunya berhubungan langsung dengan pihak bank. Jika pembatalan transaksi jual beli dengan developer, hal tersebut sudah diatur dalam Permen PUPR No.11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (PPJB).
Hanya saja, bagaimana jika SP3K sudah keluar atau bank sudah setuju, akan tetapi Property Seekers bermaksud melakukan pembatalan KPR, Pada saat yang sama, Property Seekers sudah mengeluarkan sejumlah biaya untuk appraisal dan lainnya. Kemudian, apakah bank akan menyetujuinya. Berdasarkan pengalaman sebagian orang, pembatalan KPR sebelum akad kredit bisa dilakukan dan tidak masalah.
Meskipun, SP3K sudah keluar dari bank yang memberikan pinjaman kredit. Namun, jika Property Seekers sudah menandatangani akad kredit, kebijakan pembatalan tersebut tergantung dari pihak bank. Pihak bank bisa saja menolak pengajuan pembatalan KPR tersebut karena akad kredit telah ditandatangani.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud SP3K?
Apa Itu SP3K Pada Proses KPR Rumah? – Rabu, 28 Sep 2022 06:14:04 APA itu SP3K pada proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pastinya Property Seekers ingin mengetahui istilah tersebut lebih detail. Meskipun demikian, yang tidak kalah pentingnya yaitu sebentar lagi akan segera berlangsung event bergengsi Indonesia Properti Expo (IPEX) lho! Pantengin terus konten website official IPEX ini agar tak ketinggalan beragam info terupdate terkait sektor properti.
- Nah kembali lagi pada SP3K atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit adalah surat bukti yang diberikan bank kepada calon nasabah, jika pengajuan KPR telah memenuhi syarat dan disetujui.
- Property Seekers perlu ketahui dalam SP3K tercantum hal-hal terkait KPR yang penting untuk diketahui, seperti jenis kredit, jangka waktu, suku bunga dan lainnya.
Oleh sebab itu untuk mempermudah Property Seekers memahami fungsi dan manfaat SP3K ini yuk simak penjelasannya sebagai berikut;
Lihat jawaban lengkap
Kapan akad kredit KPR dilakukan?
Jika kamu membeli rumah dengan sistem KPR, kamu pasti akan melalui proses satu ini. Akad KPR menjadi tanda bahwa pengajuan KPR telah sah dan dana pinjaman akan segera cair. Selain itu, hal ini juga menandakan bahwa kamu akan memulai proses cicilan KPR sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
- Akad rumah atau akad pembelian rumah dengan sistem Kredit Pembelian Rumah atau KPR adalah salah satu tahap penting dalam proses pembelian rumah.
- Akad kredit rumah adalah proses penandatanganan perjanjian KPR antara pembeli rumah dan penjual (antara pembeli rumah atau debiturnya, penjual rumah atau developer perumahannya, dan bank yang berperan sebagai kreditur atau pihak yang memberikan dana).
Proses penandatanganan perjanjian KPR ini harus disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris untuk menjamin dan membuktikan keabsahannya. Ada beberapa dokumen yang harus kamu beserta dengan pasanganmu (jika sudah menikah) tanda tangani.
Diantaranya adalah akta jual beli dan perjanjian KPR. Akta jual beli ini adalah dokumen yang berisi perjanjian jual beli antara dirimu dan developer perumahan tersebut (antara pembeli dan penjual). Sementara itu, perjanjian KPR adalah dokumen perjanjian kredit antara dirimu sebagai debitur dan bank sebagai kreditur.
Akad kredit ini akan dilakukan setelah pengajuan KPR-mu disetujui oleh pihak bank. Hal ini ditandai dengan keluarnya surat SP3K atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Bank akan terlebih dahulu menjelaskan pinjaman KPR Anda. Mulai dari jumlah plafon, tenor, besar angsuran pokok dan bunga, total angsuran bulanan, dan biaya-biaya lainnya (seperti biaya admin, biaya provisi, dan asuransi).
- Jika kamu setuju dengan isi dari SP3K tersebut, selanjutnya proses akad kredit akan dijadwalkan.
- Proses akad kredit sendiri biasanya hanya akan memakan waktu 1 hari kerja.
- Untuk menunjang kelancaran KPR ini, kamu tentunya harus mengetahui tentang tata cara akad KPR, sistem, dan juga ketentuan-ketentuan yang berlaku agar kamu bisa menjalani proses pelunasan KPR dengan lebih mulus.
Selain itu, kamu juga harus mencermati berkas-berkas apa saja yang akan diterima setelah akad dilakukan untuk menghindari adanya masalah di kemudian hari. Berkas ini sangat penting ketika kamu ingin melakukan take over KPR atau ketika waktu pelunasan tiba.
Lihat jawaban lengkap
Kapan cicilan pertama KPR dimulai?
Cicilan Pertama Setelah Akad Kredit – Sumber: rm.id Perlu kamu pahami, setelah kredit disetujui maka kewajiban debitur untuk membayar cicilan setiap bulannya sudah mulai berlaku. Namun, biasanya bank tidak akan langsung menagih angsuran KPR debitur di bulan yang sama saat akad kredit. Contohnya BTN, bank tersebut mewajibkan debitur untuk membayar cicilan pertamanya satu bulan usai akad kredit dilakukan.
Pembayaran angsuran pertama setelah akad kredit sesuai dengan kesepatan debitur dengan pihak Kantor Cabang awal akad kreditnya pada saat melakukan akad kredit tersebut, dapat dilakukan pendebetan satu bulan atau dua bulan setelah akad kreditnya,” tulis keterangan BTN di @bankbtn. Jadi, cicilan pertama setelah akad kredit adalah satu bulan atau dua bulan setelah akad kredit tersebut dilakukan.
Kebijakan tiap bank mengenai kapan cicilan pertama setelah akad kredit tidak akan jauh berbeda, kok, Property People. Melansir elpropropertindo.com, besaran cicilan pertama setelah akad kredit juga bisa lebih besar karena termasuk biaya provisi, appraisal, dan biaya asuransi.
Lihat jawaban lengkap
Hal apa yg membuat booking fee rumah hangus?
Melakukan BI Checking – BI Checking berperan penting bagi calon debitur yang akan mengajukan KPR. BI Checking sendiri merupakan pencatatan informasi dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang berisikan riwayat kelancaran kredit. Melalui BI Checking, pihak lembaga keuangan bank maupun non-bank dapat mengambil keputusan, apakah proses peminjaman dana KPR kepada debitur dapat dilanjutkan atau tidak.
Lihat jawaban lengkap
Kapan akad kredit setelah sp3k keluar?
Harusnya kalau lancar sekitar 2 minggu, setelah pajak pembeli dan penjual dibayarkan baru bisa akad.
Lihat jawaban lengkap
Berapa lama akad kredit rumah?
Bank Melakukan Konfirmasi Kurang dari 1 Minggu Sebagian besar proses mungkin memakan waktu antara 18 dan 40 hari sejak diterimanya aplikasi Anda hingga persetujuan dari pemberi pinjaman. Lamanya waktu menunggu untuk mendapatkan persetujuan KPR, tentu tergantung kepada situasi Anda dan pemberi pinjaman yang Anda lamar.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang menyebabkan KPR ditolak?
1. Nama Pemohon Masuk Blacklist BI – KPR ditolak bisa jadi karena kamu di masa lalu memiliki kesulitan membayar kredit baik di bank maupun lembaga pinjaman lainnya. Ini meliputi penunggakan tagihan kartu kredit, telat bayar, dan lainnya. Jika kredit belum selesai dengan baik, bisa jadi namamu masuk dalam daftar blacklist BI akibat IDI Historis yang buruk.
Akibatnya, pihak bank tentu ragu untuk meloloskan pengajuan KPR nasabah karena khawatir kredit macet di masa depan. Segera cek mandiri status BI checking atas namamu dan lunasi tunggakan jika memang ada, Apabila tidak ada kredit yang bermasalah, mintalah Surat Keterangan Lunas ke pihak pemberi kredit.
Yang Dilakukan Saat Akad KPR
Kemudianm lampirkan surat tersebut ke dalam berkas KPR untuk meminimalisir risiko gagal akad kredit.
Lihat jawaban lengkap
Apakah akad kredit rumah bisa dibatalkan?
Pembatalan KPR Sebelum Akad Kredit – Property Seekers, pembatalan KPR sebelum akad kredit ini tentunya berhubungan langsung dengan pihak bank. Jika pembatalan transaksi jual beli dengan developer, hal tersebut sudah diatur dalam Permen PUPR No.11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (PPJB).
- Hanya saja, bagaimana jika SP3K sudah keluar atau bank sudah setuju, akan tetapi Property Seekers bermaksud melakukan pembatalan KPR,
- Pada saat yang sama, Property Seekers sudah mengeluarkan sejumlah biaya untuk appraisal dan lainnya.
- Emudian, apakah bank akan menyetujuinya.
- Berdasarkan pengalaman sebagian orang, pembatalan KPR sebelum akad kredit bisa dilakukan dan tidak masalah.
Meskipun, SP3K sudah keluar dari bank yang memberikan pinjaman kredit. Namun, jika Property Seekers sudah menandatangani akad kredit, kebijakan pembatalan tersebut tergantung dari pihak bank. Pihak bank bisa saja menolak pengajuan pembatalan KPR tersebut karena akad kredit telah ditandatangani.
Lihat jawaban lengkap