Uu Yang Mengatur Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang?

Uu Yang Mengatur Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang –

TIPE DOKUMEN JENIS DOKUMEN
Peraturan Undang-Undang
NOMOR PERATURAN
8
SINGKATAN STATUS PERATURAN
UU Berlaku
BIDANG HUKUM LOKASI
Hukum Pidana Direktorat Hukum PPATK
TEMPAT PENETAPAN TAHUN
Jakarta 2010
TANGGAL PENETAPAN TANGGAL PENGUNDANGAN
22 October 2010 22 October 2010
SUMBER BAHASA
LN 2010 (122): 65 hlm Indonesia
T.E.U
Badan Pengarang Jenis
Indonesia. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

/td> SUBJEK

Kata Kunci Tipe Kata Kunci Jenis Kata Kunci
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

/td> ABSTRAK Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini disahkan dan diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2010. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undangan Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, pengaturan mengenai tindak pidana pencucian uang lebih komprehensif, cakupannya lebih luas dan ruang interpretasi lebih dipersempit. Undang-Undang ini memberi tugas, kewenangan dan mekanisme kerja baru bagi PPATK, pihak pelapor, regulator/lembaga pengawas dan pengatur, aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya. Beberapa terobosan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 antara lain pengecualian rahasia bank dan kode etik yang lebih luas, perluasan pihak pelapor serta perluasan jenis laporan, penghentian sementara dan penundaan transaksi serta non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan), tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu, penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh penyidik tindak pidana asal, penggabungan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim untuk meminta keterangan tertulis mengenai harta kekayaan kepada pihak pelapor, pergeseran beban pembuktian, pemeriksaan dan putusan tanpa kehadiran terdakwa (fugitive disentitlement), serta perluasan alat bukti.

Permasalahan Hukum Seputar Perampasan Aset dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Upaya Pengoptimalisasinya Pembuktian Unsur Menyembunyikan dan Menyamarkan dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang PEDOMAN PEMILIHAN JENIS TRANSAKSI (TRANSMODE CODE) DAN INSTRUMEN TRANSAKSI (FUNDS CODE) DALAM APLIKASI GOAML BAGI PERUSAHAAN YANG BERGERAK DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI PEDOMAN PEMILIHAN JENIS TRANSAKSI (TRANSMODE CODE) DAN INSTRUMEN TRANSAKSI (FUNDS CODE) DALAM APLIKASI GOAML BAGI KOPERASI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan Di Bidang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Untuk Tingkat Lanjutan Bagi Pihak Pelapor, Serta Penggunaan Sarana Dan Prasarana Sesuai Tugas Dan Fungsi Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Pnbp Berupa Denda Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan Ke Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Oleh Pihak Pelapor Pedoman Pemilihan Jenis Transaksi (Transmode Code) Dan Instrumen Transaksi (Funds Code) Dalam Aplikasi Goaml Bagi Perusahaan Pembiayaan Pedoman Pemilihan Jenis Transaksi (Transmode Code) Dan Instrumen Transaksi (Funds Code) Dalam Aplikasi Goaml Bagi Penyelenggara Transfer Dana Pedoman Pemilihan Jenis Transaksi (Transmode Code) Dan Instrumen Transaksi (Funds Code) Dalam Aplikasi Goaml Bagi Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank Pedoman Pemilihan Jenis Transaksi (Transmode Code) Dan Instrumen Transaksi (Funds Code) Dalam Aplikasi Goaml Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah Pedoman Penggunaan Format Transaksi dan Format Aktivitas Dalam Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme Bagi Penyedia Jasa Keuangan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri Melalui Aplikasi goAML bagi Penyedia Jasa Keuangan Tata Cara Penyampaian Laporan Mencurigakan Melalui Aplikasi goAML bagi Profesi Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi goAML Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi goAML bagi Pihak Pelapor Koordinator dan Koordinator Kelompok Di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tata Cara Penggunaan Aplikasi goAML oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam Rangka Pengawasan Kepatuhan RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKA TPPU PUTUSAN PN DEPOK No Nomor 84/Pid.B/2018/PN.Dpk.a.n TERDAKWA SITI NURAIDA HASIBUAN RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKARA TPPU PUTUSAN MA No 336K/PID.SUS/2015 a.n.

TERDAKWA M. AKIL MOCHTAR RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKARA TPPU PUTUSAN MA No 631K/PID.SUS/2016 a.n. TERDAKWA ROBERT TANTULAR, M.BA. RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKARA TPPU PUTUSAN PN SERANG No 588/Pid.B/2018/PN.Srg.a.n. TERDAKWA CHRISTIAN TANOS RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKARA TPPU PUTUSAN PN BOGOR No 01/PID.P-PHK/2014/PN.Bgr.

(PUTUSAN IN REM ASSET FORFEITURE) Putusan Perkara NOMOR : 28/PID.SUS/2019/PT PTK Terdakwa Atas Nama Lisda Nova Putusan Nomor 27/Pid.Sus -TPK/2020/PN Sby Terdakwa Atas Nama Imansyah Sofyan Hadi Putusan Nomor : 18/Pidsus K/2014/PT-Mdn Terdakwa Atas Nama Ir Azzam Rizal Putusan NOMOR 17/TIPIKOR/2015/PT.BDG.

Terdakwa Atas Nama Ade Swara dan Nur Latifah Putusan nomor : 208/PID.SUS/2017/PT.DKI Terdakwa Atas Nama Rabiatun Sa Diah Putusan Perkara Nomor 149/PID.SUS/2018/PT PTK Terdakwa atas nama Susanto Alias Wesley Putusan Perkara NOMOR 1491 K/PID.SUS/2016 Terdakwa Atas Nama Joni Wijaya Perkara Nomor 301 K/PID.SUS/2017 Terdakwa Atas Nama Georgius Rudi Hartono Perkara Nomor 253 / Pid.Sus / 2017 / PN.Kbm Terdakwa Atas Nama Budi Santoso Bin M Soewandi Putusan Perkara Nomor 1072K/PID.SUS/2018 Terdakwa Atas Nama Ahmad Lusi Bin Lulu Sima Putusan Perkara Nomor 143 K/PID.SUS/2017 Terdakwa Atas Nama Abdullah Alias Dulah Putusan Perkara Nomor 180/Pid.Sus/2016/PN.

Smg. Terdakwa Triana Martinawati Putusan Nomor : 51/Pid.Sus/2016/PN.Wgp. Terdakwa Atas Nama Dina Rahmawati Putusan Perkara Nomor 14/PID.Sus/2016/PN.Pkl. Terdakwa Atas Nama Muhammad Taufik Putusan Perkara Nomor: 1308/Pid.B/2017/PN. Bdg Terdakwa Atas Nama Frans Leonardi Putusan Perkara Nomor: 54/Pid.B/2019/PN.Snt Terdakwa Atas Nama Deddy Jasit Arianto Putusan Perkara Nomor 1805/Pid.B/2019/PN Sby Terdakwa Atas Nama Drs HC Edy Purnomo Putusan Perkara Nomor 2322/Pid.B/2018/PN.Jkt.Brt Terdakwa Atas Nama IMANUEL ARDI KRISTIANTO Putusan Banding Perkara Nomor 1154/PID/2019/PT.MKS Terdakwa Atas Nama H.MUH.HAMZAH MAMBA.SHi, Als ABU HAMZAH Als.

  • HAMZAH Als PAK ABU Als ANCA Bin SAPARENG MAMBA.
  • Putusan Perkara Nomor 235/pid.b/2019/pn/sbr Terdakwa Atas Nama Deni Alias Deni Damora Bin Khomedi.
  • Alm Putusan Banding Perkara Nomor 194/ PID / 2019 / PT MKS Terdakwa Atas Nama H.MUH.KASIM SUNUSI BIN SUNU DG.
  • NOMPO Putusan Perkara Nomor 1377_pid.b_2018_pn_mks_ Terdakwa Atas Nama H.MUH.KASIM SUNUSI BIN SUNU DG.

NOMPO Putusan Perkara Nomor 145/Pid.B/2019/PN JKT.SEL Atas Nama Terdakwa Farah Diana Adithaputri Putusan Perkara Nomor 1379/Pid.B/2018/PN.MKS. Atas Nama Terdakwa NURSYAHRIAH MANSYUR ALIAS IBU RIA BINTI MASYUR MAULANA Peraturan PPATK Nomor 07 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat Putusan Perkara Nomor: 84/Pid.B/2018/PN.

Dpk. Atas Nama SITI NURAIDA HASIBUAN Alias KIKI Putusan Perkara Nomor : 588/Pid.B/2018/PN. Srg. Atas Nama Terdakwa Christian Thanos PUTUSAN Nomor: 929/Pid.B/2016/PN. Btm. Atas Nama Terdakwa Tommy Andika Janur Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 Dr.M.Akil Mochtar, S.H.,M.H. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015 R.J.

Soehandoyo, S.H., M.H. PENCANTUMAN IDENTITAS – PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA – ORANG – KORPORASI – DAFTAR PENDANAAN PROLIFERASI – SENJATA PEMUSNAH MASSAL 2017 Peraturan Bersama tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi Yang Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang Atau Korporasi Yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA – PERGADAIAN 2017 PERKA PPATK NO.01, BN 2017/NO.593 : 4 hlm.

PERATURAN KEPALA PPATK TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR: PER- 14/1.02.1/PPATK/10/2011 TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PERGADAIAN ABSTRAK : – Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur.

Dalam hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menetapkan ketentuan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa bagi pergadaian melalui penetapan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian.

Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan maka tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan mulai tanggal 31 Desember 2012.

Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan dan pengawasannya, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank termasuk pergadaian.

Selanjutnya, untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pergadaian, berdasarkan hasil rapat koordinasi tanggal 16 Januari 2017 antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan Otoritas Jasa Keuangan menyepakati Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian.

– Dasar hukum Peraturan Kepala PPATK ini adalah UU No.8 Tahun 2010; UU No.21 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2013; Perpres No.50 Tahun 2011. – Peraturan Kepala PPATK ini menyatakan bahwa Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

CATATAN : – Peraturan Kepala PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 18 April 2007 PENCANTUMAN IDENTITAS – PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA – ORANG – KORPORASI – DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS 2015 PERATURAN BERSAMA NO.01/PB/MA/II/2015; NO.03; NO.1; NO.B.66/K.BNPT/2/2015; NO.01/1.02/PPATK/2/15, BN 2015/NO.231 PERATURAN BERSAMA TENTANG PENCANTUMAN IDENTITAS ORANG DAN KORPORASI DALAM DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS, DAN PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA ATAS DANA MILIK ORANG ATAU KORPORASI YANG TERCANTUM DALAM DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS ABSTRAK : – Salah satu bentuk upaya pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dilakukan melalui pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

Sumber pencantuman identitas orang atau korporasi ke dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris berasal dari Pemerintah Republik Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme belum mengatur secara rinci mengenai tata cara pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

– Dasar hukum Peraturan Bersama ini adalah: UU No.9 Tahun 2013. – Dalam Peraturan Bersama ini diatur tentang tata cara pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Ruang lingkup Peraturan Bersama ini meliputi pencantuman atau pembaruan, perpanjangan, penghapusan pencantuman identitas orang dan Korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Setiap instansi terkait harus mempedomani petunjuk teknis mengenai tata cara pengajuan pencantuman atau pembaruan pencantuman identitas orang dan Korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan Pemblokiran secara serta merta atas Dana milik orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama ini.

CATATAN : – Pelaksanaan Peraturan Bersama ini dapat dievaluasi berdasarkan kesepakatan bersama. – Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Februari 2015. Surat Edaran Kepala PPATK Nomor 08 Tahun 2019 tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Tindak Pidana Narkotika Tata cara penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor : PER- 03/1.01/PPATK/02/13 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus, dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit
Lihat jawaban lengkap

UU No 8 Tahun 2010 Tentang apa?

UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Lihat jawaban lengkap

UU No 15 Tahun 2002 Tentang apa?

PENCUCIAN UANG – TINDAK PIDANA – PERUBAHAN 2003 UU NO.25, LN 2003 / NO.108, TLN. NO.4324, LL SETKAB : 15 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG – Agar upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dapat berjalan secara efektif, maka Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum pidana tentang pencucian uang dan standar internasional.

Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu mengubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. – Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

– Dalam Undang-undang ini diatur mengenai : cakupan pengertian Penyedia Jasa Keuangan diperluas tidak hanya bagi setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan tetapi juga meliputi jasa lainnya yang terkait dengan keuangan; Pengertian Transaksi Keuangan Mencurigakan diperluas dengan mencantumkan transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; Pembatasan jumlah hasil tindak pidana sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, atau nilai yang setara yang diperoleh dari tindak pidana dihapus, karena tidak sesuai dengan prinsip yang berlaku umum bahwa untuk menentukan suatu perbuatan dapat dipidana tidak tergantung pada besar atau kecilnya hasil tindak pidana yang diperoleh; Cakupan tindak pidana asal (predicate crime) diperluas untuk mencegah berkembangnya tindak pidana yang menghasilkan Harta Kekayaan dimana pelaku tindak pidana berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana namun perbuatan tersebut tidak dipidana; Jangka waktu penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dipersingkat, yang semula 14 (empat belas) hari kerja menjadi tidak lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Penyedia Jasa Keuangan mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan.

Hal ini dimaksudkan agar Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dan pelaku tindak pidana pencucian uang dapat segera dilacak; Penambahan ketentuan baru yang menjamin kerahasiaan penyusunan dan penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang disampaikan kepada PPATK atau penyidik (anti-tipping off).

Hal ini dimaksudkan antara lain untuk mencegah berpindahnya hasil tindak pidana dan lolosnya pelaku tindak pidana pencucian uang sehingga mengurangi efektifitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan Ketentuan kerja sama bantuan timbal balik di bidang hukum (mutual legal assistance) dipertegas agar menjadi dasar bagi penegak hukum Indonesia menerima dan memberikan bantuan dalam rangka penegakan hukum pidana pencucian uang.

  • Dengan adanya ketentuan kerja sama bantuan timbal balik merupakan bukti bahwa Pemerintah Indonesia memberikan komitmennya bagi komunitas internasional untuk bersama-sama mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
  • Erja sama internasional telah dilakukan dalam forum yang tidak hanya bilateral namun regional dan multilateral sebagai strategi untuk memberantas kekuatan ekonomi para pelaku kejahatan yang tergabung dalam kejahatan yang terorganisir.

CATATAN : – Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 13 Oktober 2003. – Dalam hal ada perkembangan konvensi internasional atau rekomendasi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK dapat melaksanakan ketentuan tersebut menurut Undang-undang ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lihat jawaban lengkap

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang apa?

(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. (2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.’
Lihat jawaban lengkap

UU No 25 Tahun 2003 Tentang apa?

UU No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Lihat jawaban lengkap

UU No 4 Tahun 2011 Tentang apa?

UU No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
Lihat jawaban lengkap

UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang apa?

BAB I Ketentuan Umum Penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Otoritas Jasa Keuangan. BAB II Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan Penjelasan mengenai dasar hukum pembentukan, status independen, dan kedudukan OJK.

BAB III Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang Penjelasan mengenai tujuan pembentukan, fungsi, tugas, dan wewenang yang dimiliki OJK dalam kegiatan di sektor jasa keuangan. BAB IV Dewan Komisioner Penjelasan mengenai Dewan Komisioner OJK, termasuk Struktur Dewan Komisioner, Pengangkatan dan Pemberhentian, Penggantian Antarwaktu, serta Tugas dan Wewenang yang dimiliki, serta Larangan.

BAB V Organisasi dan Kepegawaian Penjelasan mengenai pembentukan organisasi dan kepegawaian di OJK. BAB VI Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Penjelasan mengenai wewenang yang dimiliki OJK dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan.

  1. BAB VII Kode Etik dan Kerahasiaan Informasi Penjelasan mengenai kode etik yang dimiliki OJK, serta kerahasiaan informasi yang harus dilakukan beserta sanksi jika terjadi pelanggaran.
  2. BAB VIII Rencana Kerja dan Anggaran Penjelasan mengenai rencana kerja dan anggaran yang dimiliki OJK sebagai pendukung dalam melaksanakan tugasnya.

BAB IX Pelaporan dan Akuntabilitas Penjelasan mengenai kewajiban OJK untuk membuat laporan keuangan dan laporan kegiatan, serta akuntabilitas dengan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. BAB X Hubungan Kelembagaan Penjelasan mengenai koordinasi dan kerjasama yang dilakukan OJK dengan Bank Indonesia dalam fungsi pengawasan perbankan, serta protokol koordinasi di Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dan hubungan yang bersifat internasional.

BAB XI Penyidikan Penjelasan mengenai wewenang khusus untuk penyidikan yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK. BAB XII Ketentuan Pidana Penjelasan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar UU OJK dan bagi yang mengabaikan, tidak memenuhi, serta menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

BAB XII Ketentuan Peralihan Penjelasan mengenai tanggal 31 Desember 2012 sebagai berlakunya fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan, serta penetapan mengenai Anggota Dewan Komisioner. BAB XIV Ketentuan Penutup Penjelasan mengenai dasar hukum peralihan sejumlah fungsi, tugas, dan wewenang yang tadinya dimiliki instansi keuangan lain ke OJK.
Lihat jawaban lengkap

UU No 12 Tahun 2016 Tentang apa?

UU Nomor 12 Tahun 2016 tanggal 26 Juli 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Lihat jawaban lengkap

UU No 10 Tahun 2016 Tentang apa?

UU Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 01 Juli 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Lihat jawaban lengkap

UU No 14 Tahun 2004 Tentang apa?

UU No.14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo
Lihat jawaban lengkap

UU No 30 Tahun 2002 Tentang apa?

Informasi Dokumen – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

META KETERANGAN
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
T.E.U Indonesia
Pemrakarsa Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan 30
Tahun Peraturan 2002
Jenis/Bentuk Peraturan Undang-Undang
Singkatan Bentuk Peraturan UU
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 27 Desember 2002
Tanggal Pengundangan 27 Desember 2002
Sumber LN 2002 (137): 40 hlm
Lokasi Kemenparekraf/Baparekraf
Subyek KOMISI – PEMBERANTASAN – TINDAK PIDANA KORUPSI
Bidang Hukum Hukum Umum
Bahasa Indonesia
Status Berlaku
Keterangan Status
Kembali

Lihat jawaban lengkap

UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang apa?

Dalam UU ini diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar.
Lihat jawaban lengkap

UU RI No 20 Tahun 2003 Tentang apa?

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Lihat jawaban lengkap

UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang apa?

Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.
Lihat jawaban lengkap

UU Nomor 25 Tahun 2014 Tentang apa?

Undang-undang ( UU ) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2014. UU 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer mencabut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Lihat jawaban lengkap

UU Nomor 26 Tahun 2000 berisi tentang apa?

Online Public Access Catalog – Perpustakaan Mahkamah Konstitusi

Pencarian sederhana adalah pencarian koleksi dengan menggunakan hanya satu kriteria pencarian saja. Ketikkan kata kunci pencarian, misalnya : ” Sosial kemasyarakatan ” Pilih ruas yang dicari, misalnya : ” Judul “, Pilih jenis koleksi misalnya ” Monograf(buku) “, atau biarkan pada pilihan ” Semua Jenis Bahan ” Klik tombol “Cari” atau tekan tombol Enter pada keyboard

APA Citation Departemen Kehakiman HAM. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,2001 Peringatan: citasi ini tidak selalu 100% akurat! Cite This Tampung Export Record

Judul Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengarang Departemen Kehakiman HAM
Penerbitan Jakarta Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah 2001
ISBN 979546897985
Subjek Undang-Undang
Abstrak Pembentukan Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat khususnya kejahatan genosida(Genocide0 dan kejahatan terhadap kemanusiaan(crime againts humanity0.Sebagai salah satu undang-undang di bidang penegakan hukum,Undang -undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ini,perlu diketahui,dipelajari,dan dipahami,semua pihak,baik oleh penegak hukum,praktisi hukum,ahli hukum,kalangan akademis,maupun masyarakat pada ummnya.Hal tersebut dikarenakan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan produk hukum aru yang mengatur proses penyelesaian pelanggaran hak asasai manusia yang berat yang memuat suatu norma yang sifatnya sangat karakteristik.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

ul> Eksemplar Konten Digital MARC Unduh Katalog

Format MARC Unicode/UTF-8 Format MARC XML Format MODS Format Dublin Core (RDF) Format Dublin Core (OAI) Format Dublin Core (SRW)

No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000006586 348/HAM/U Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 – Mahkamah Konstitusi RI Tersedia pesan

table>

Tag Ind1 Ind2 Isi 001 INLIS000000000006381 005 20200508203534 008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 020 $a 979546897985 035 0010-0520006381 041 $a ind 082 0 $a 348 084 $a 348/HAM/U 100 0 $a Departemen Kehakiman HAM 245 0 0 $a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 260 $a Jakarta $b Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah $c 2001 520 $a Pembentukan Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat khususnya kejahatan genosida(Genocide0 dan kejahatan terhadap kemanusiaan(crime againts humanity0.Sebagai salah satu undang-undang di bidang penegakan hukum,Undang -undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ini,perlu diketahui,dipelajari,dan dipahami,semua pihak,baik oleh penegak hukum,praktisi hukum,ahli hukum,kalangan akademis,maupun masyarakat pada ummnya.Hal tersebut dikarenakan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan produk hukum aru yang mengatur proses penyelesaian pelanggaran hak asasai manusia yang berat yang memuat suatu norma yang sifatnya sangat karakteristik. 650 0 $a Undang-Undang

Content Unduh katalog
Lihat jawaban lengkap

UU No 8 Tahun 2012 Tentang apa?

UU Nomor 8 Tahun 2012 tanggal 11 Mei 2012, tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Lihat jawaban lengkap

UU No 13 Tahun 2010 Tentang apa?

Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
Lihat jawaban lengkap

UU No 7 Tahun 2012 Tentang apa?

UU No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
Lihat jawaban lengkap

UU No 23 Tahun 2012 Tentang apa?

UU No.23 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat
Lihat jawaban lengkap

UU No 22 Tahun 2009 Tentang apa?

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Uu Yang Mengatur Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Indonesia merupakan Negara hukum, dalam pelaksanaan pemerintahan dan dalam kehidupan masyarakat diatur oleh hukum. Hukum di Indonesia dimuat dalam bentuk konstitusi, yaitu hukum atau peraturan yang tertulis ( Undang- Undang) dan yang tidak tertulis. Oleh karena itu, peraturan dibuat sedemikian rupa agar masyarakat mematuhi dan menjalankan peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, berdasarkan atas keputusan bersama dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Transportasi merupakan alat atau kendaraan yang menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, baik transportasi darat, laut, maupun udara. Tujuan orang menggunakan alat transportasi adalah agar lebih cepat dan lebih mudah dalam perpindahan, baik orang atau barang dari tempat asal ke tempat tujuannya. Pengguna jalan yang semakin meningkat terutama kendaraan sepeda motor mengakibatkan arus lalu lintas menjadi padat dan sulit dikendalikan, terutama di kota-kota besar di Indonesia.

Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Lihat jawaban lengkap

UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang apa?

UU No.19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
Lihat jawaban lengkap

UU No 8 tahun 2012 menjelaskan tentang apa?

UU Nomor 8 Tahun 2012 tanggal 11 Mei 2012, tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Lihat jawaban lengkap

UU No 8 Tahun 2008 Tentang apa?

PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Lihat jawaban lengkap

UU No 8 Tahun 2015 Tentang apa?

UU Nomor 8 Tahun 2015 tanggal 18 Maret 2015, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. -Jakarta, 2015.
Lihat jawaban lengkap

UU No 8 Tahun 2010 mengatur tentang TPPU jelaskan apa yg dimaksudkan dengan pencucian uang?

1. Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Lihat jawaban lengkap