Uang Anak Yatim 2022 Kapan Cair?

Uang Anak Yatim 2022 Kapan Cair
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) telah mendapat anggaran tambahan sekitar Rp400 miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan digunakan sebagai bantuan sosial ( bansos ) untuk anak yatim. Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bantuan tersebut akan mulai disalurkan pada Desember 2022 mendatang, di mana bantuan ditargetkan kepada 946.863 anak yatim piatu dengan besaran bantuan Rp200.000 per bulan.

  • Ami juga dapat tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan Rp400 miliar.
  • Itu akan kami gunakan di bulan Desember, kami akan menyerahkan kepada kurang lebih targetnya anak yatim piatu itu 946.863 anak, per anak 200 ribu per bulan,” kata Risma dalam keterangan pers Presiden RI, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Sosial, Jumat (16/9/2022).

Kemensos juga telah mengusulkan agar lansia tunggal di atas usia 80 tahun dan penyandang disabilitas untuk diberikan bantuan sebesar Rp21.000 per hari. Bantuan rencanannya bakal diberikan pada Desember 2022, yang ditargetkan kepada 334.011 orang lansia tunggal dan 98.934 orang penyandang disabilitas.

  1. Husus untuk lansia tunggal di atas usia 80 tahun alias lansia yang tidak memiliki anggota keluarga untuk merawat, katanya, bantuan rencananya dititipkan melalui RT/RW.
  2. Adapun, bantuan kepada lansia tunggal dan penyandang disabilitas akan diberikan selama 1 bulan, atau Rp21.000 x 31 hari.
  3. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dalam mempersiapkan bansos untuk anak yatim.

“Anggaranya nanti akan disiapkan dan dihitung. Sudah komunikasi dan koordinasi,” ujar Sri Mulyani. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Editor : Feni Freycinetia Fitriani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Lihat jawaban lengkap

Bansos anak yatim kapan cair?

Mensos Tri Rismaharini memastikan bansos untuk lansia, yatim piatu, dan penyandang disabilitas cair pada Desember 2022 usai anggaran disetujui Kemenkeu. (AP/Seth Wenig). Jakarta, CNN Indonesia – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bantuan sosial ( bansos ) untuk lanjut usia (lansia), yatim piatu, dan penyandang disabilitas cair pada Desember 2022.

  1. Mengutip Antara, Selasa (4/10), kepastian itu ia sampaikan setelah anggaran bansos untuk ketiga kategori masyarakat tersebut disetujui Bappenas dan Kementerian Keuangan.
  2. Ia mengatakan setelah persetujuan itu diberikan, Kementerian Sosial langsung menyiapkan mekanisme agar penyaluran bansos tersebut dapat diketahui RT hingga kelurahan sehingga penyalahgunaan bansos bisa dicegah.

“Jadi bansos ini untuk lansia di atas 80 tahun, tapi kami bantu juga untuk yang disabilitas, juga anak yatim, kami berikan pada Desember,” ujar Risma. Ia menambahkan penyaluran bansos tersebut akan mengikuti data yang telah tercatat di Kementerian Sosial bagi keluarga tunggal.

Ebijakan mengenai bantuan makanan bagi lansia, penyandang disabilitas dan yatim piatu akan diserahkan pada penanggung jawab lingkungan penerima manfaat. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan alokasi anggaran tambahan Rp493 miliar kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penyaluran bansos kepada lansia, anak yatim piatu, dan penyandang disabilitas.

Menurut data Kemensos, jumlah lansia berusia lebih dari 80 tahun calon penerima bansos sebanyak 334.023 orang. Kemudian, ada sebanyak 946.863 anak yatim piatu dan 98.934 orang penyandang disabilitas. (antara/agt)
Lihat jawaban lengkap

Kapan cair uang anak yatim tahap 3?

Tiga bansos akan diberikan Desember 2022 – Uang Anak Yatim 2022 Kapan Cair Tangkapan layar laman indonesiabaik.id Cara cek BLT BBM 2022 lewat website dan aplikasi serta syarat penerima bansos BLT BBM
Lihat jawaban lengkap

Bantuan lansia 2022 kapan cair?

Pencairan KAJ – Dana bantuan KAJ disalurkan ke rekening orang tua atau wali anak tanpa biaya tambahan. Jika kartu ATM hilang, penerima manfaat bantuan KAJ, KPDJ, dan KLJ bisa melakukan pemblokiran dahulu. Lalu, hubungi Call Center Bank DKI di nomor telepon (021) 1500351.

Sementara itu, jika masyarakat memiliki pertanyaan atau keluhan dalam pendistribusian bantuan pada program bansos, hubungi Call Center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (021) 426 5115 dan (021) 22684824 (Pusat Data dan Informasi/Pusdatin). Warga juga bisa mengajukan pertanyaan atau keluhan terkait melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan di masing-masing wilayah.

Di samping itu, warga juga bisa datang langsung ke Pelayanan Masyarakat Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Simak Video ” Basarnas Angkut 1 Ton Logistik Bantuan Korban Gempa Cianjur ” (twu/pal) : Bantuan KAJ 2022 Cair Bareng Dana Disabilitas dan Lansia, Dana Rp 900 Ribu
Lihat jawaban lengkap

Sampai kapankah batasan umur menjadi status anak yatim?

Siapakah yang dimaksud dengan seorang anak yatim? Apa saja hak-haknya dalam Islam? Pada dasarnya, yatim berasal dari bahasa arab yang berarti sedih atau bermakana sendiri. Adapun menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan seorang anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal mati oleh bapaknya sebelum dia baligh.

Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika seorang anak tersebut telah baligh dan dewasa. Hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam sebuah hadis yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas r.a. pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan individu disebut yatim, Ibnu Abbas pun menjawab: “Dan kamu bertanya kepada saya tentang seorang anak yatim, kapan terputus predikat yatim itu, sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah balig dan menjadi dewasa,” Nah, setelah mengetahui definisi anak yatim piatu menurut Islam, alangkah baiknya jika kita juga mengetahui hak-hak anak yatim dalam Islam.

Apa saja? Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa detailnya.
Lihat jawaban lengkap

Kapan cair tahap 3 2022?

Bisnis.com, JAKARTA – Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 tahap III akan disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai hari ini, Selasa (27/9/2022). Bansos BSU 2022 tahap III tidak membuka pendaftaran mandiri karena Kemnaker menetapkan target penyaluran dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • Adapun, perlu dicatat bahwa bansos BSU 2022 hanya diberikan satu kali kepada pekerja/buruh senilai Rp600.000.
  • Penerima bisa mendapatkan penyaluran BSU 2022 tahap III melalui bank Himbara, seperti BNI, BTN, Mandiri, dan BRI.
  • Bagi yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, maka bisa menerima BSU 2022 tahap III melalui kantor POS terdekat dengan membawa undangan penyaluran.

Berikut di bawah ini cara cek penerimaan bantuan sosial BSU 2022 tahap III beserta syarat yang membuat Anda berhak mendapatkan penyaluran.
Lihat jawaban lengkap

Berapa tunjangan yatim piatu?

Menimbang : a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 5) yang mengatur Pemberian Pensiun kepada janda-janda dan onderstand kepada anak-anak yatim/ piatu Militer Angkatan Darat, yo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 21) yang menyatakan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 bagi Militer Angkatan Laut dan Angkatan Udara, ternyata terdapat hal-hal/ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan persyaratan dalam bidang Kepegawaian;, b. bahwa dengan keluarnya Undang-undang Nomor 6 tahun 1966 (Lembaran-Negara tahun 1966 Nomor 33) tentang pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada Militer Sukarela, yang Pasal 15-nya berisi ketentuan tentang berlakunya pula Undang-undang itu untuk Anggota Angkatan Kepolisian yang berstatus sama dengan Militer Sukarela, perlu diatur pemberian pensiun Warakawuri, tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu dari Anggota Angkatan Kepolisian; c. bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah tersebut huruf a di atas beserta perubahan-perubahannya perlu ditinjau kembali dan selanjutnya perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, tunjangan kepada anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu Militer Sukarela. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) yo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 ; 2. Undang-undang Nomor 19 tahun 1958; 3. Undang-undang Nomor 6 tahun 1966; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 yo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1951; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1966; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1961; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967 yo. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1968; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 yo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1968 yo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1968. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PENSIUN KEPADA WARAKAWURI, TUNJANGAN KEPADA ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK YATIM-PIATU MILITER SUKARELA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan : a. Militer, ialah Militer Sukarela sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 1958. b. Purnawirawan, ialah Militer Sukarela yang telah diberhentikan dengan hormat dari dinas Militer dengan hak pensiun atau hak tunjangan bersifat pensiun. c. Warakawuri, ialah Isteri seorang Militer/purnawirawan yang sampai saat suaminya gugur/ tewas/meninggal dunia masih menjadi Isteri yang sah menurut peraturan yang berlaku. d. Duda, ialah suami seorang Militer/Purnawirawan yang sampai saat Isterinya gugur/tewas/ meninggal dunia masih menjadi suaminya yang sah menurut peraturan yang berlaku dan tidak mempunyai Isteri lain. e. Anak yatim/piatu, ialah setiap anak seorang Militer/Purnawirawan yang sah atau disahkan menurut hukum, yang telah ditinggalkan karena gugur/tewas/meninggal dunia. f. Anak yatim-piatu, ialah setiap anak seorang Militer/Purnawirawan yang sah atau disahkan menurut hukum, yang telah kehilangan kedua orang tuanya karena gugur /tewas/meninggal dunia. g. Wali atau Badan Penanggung jawab, ialah orang atau badan yang diserahi tanggung-jawab atas pembinaan dan pemeliharaan penghidupan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu Militer/Purnawirawan, yang penunjukannya dikuatkan dengan keputusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. h. Pahlawan, ialah Militer/purnawirawan yang gugur/tewas/meninggal dunia dan yang oleh Pemerintah diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan. BAB II HAK PENERIMAAN PENSIUN DAN TUNJANGAN Pasal 2 (1) Yang berhak menerima Pensiun Warakawuri sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini ialah Warakawuri yang telah ditunjuk oleh Almarhum Suaminya sebagai Isten yang berhak untuk menerima Pensiun Warakawuri. (2) Apabila seorang Militer/Purnawirawan beristerikan lebih dari seorang, maka hanya seorang Isteri yang dapat ditunjuk sebagai yang berhak menerima Pensiun Warakawuri. (3) Jika ternyata Militer/Purnawirawan sampai saat gugur/tewas/meninggal dunia tidak pernah atau tidak sempat menunjuk Isterinya sebagai yang berhak menerima Pensiun Warakawuri, maka yang berhak adalah Isteri yang paling lama hubungan perkawinannya yang sah. Pasal 3 (1) Yang berhak menerima tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu ialah anak sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 huruf e dan f, termasuk pula anak-anak dari semua perkawinan yang sah menurut peraturan yang berlaku dengan semua Isteri yang telah dicerai/eninggal dimia. (2) Penentuan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu tersebut di atas termasuk pula anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari setelah saat ayahnya gugur/tewas/meninggal dunia. BAB III PERHITUNGAN PENERIMAAN PENSIUN DAN TUNJANGAN Pasal 4 (1) Perhitungan penerimaan pensiun Warakawuri tiap bulannya ditentukan sebagai berikut : a. Kepada Warakawuri diberikan pensiun pokok sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari gaji pokok terakhir Almarhum Suaminya, dengan ketentuan bahwa pensiun pokok Warakawuri ditambah dengan tunjangan pokok anak yatim/piatu tidak boleh melebihi 80% (delapan puluh perseratus) pensiun pokok tertinggi yang diterima/dapat diterima oleh Almarhum Suaminya. b. Kepada Warakawuri seorang Militer yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas, diberikan pensiun pokok sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari gaji pokok terakhir Almarhum Suaminya dengan ketentuan bahwa pensiun pokok Warakawuri ditambah dengan tunjangan pokok anak yatim/piatu tidak boleh melebihi 80% (delapan puluh perseratus) dari gaji pokok terakhir Almarhum Suaminya. c. Jika setelah gugur/tewas/meninggal dunia Almarhum Suaminya itu kemudian oleh Pemerintah diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan, maka di atas pensiun pokok sebagaimana dimaksudkan pada huruf a, kepada Warakawurinya diberikan tambahan tunjangan keluarga Pahlawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (2) Perhitungan penerimaan tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu tiap bulannya ditentukan sebagai berikut : a. Kepada tiap anak yatim/piatu diberikan tunjangan pokok sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari gaji pokok terakhir Almarhum Ayahnya dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) huruf a dan b. b. Kepada tiap anak yatim-piatu diberikan tunjangan pokok sebesar 15% (lima belas perseratus) dari gaji pokok terakhir Almarhum Ayahnya, dengan ketentuan bahwa tunjangan pokok anak yatim-piatu seluruhnya berjumlah sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari pensiun pokok Warakawuri yang pernah diterima oleh Ibunya atau yang menjadi hak Ibunya, jika ia masih hidup ditambah dengan tunjangan pokok anak yatim/piatu, tetapi tidak boleh melebihi 80% (delapan puluh perseratus) dari pensiun pokok Warakawuri ditambah dengan tunjangan pokok anak yatim/piatu dimaksud. c. Kepada tiap anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu seorang Militer/Purnawirawan yang setelah gugur/tewas/meninggal dunia kemudian oleh Pemerintah diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan, di atas tunjangan tersebut huruf a dan b diberikan tambahan tunjangan pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (3) Di atas pensiun pokok Warakawuri dan tunjangan pokok anak yatim/piatu tersebut pada ayat (1) huruf a dan b dan di atas tunjangan pokok anak yatim-piatu tersebut pada ayat (2) huruf b pasal ini diberikan tunjangan anak dan tunjangan kemahalan umum menurut peraturan yang berlaku bagi Anggota Militer dengan ketentuan bahwa apabila jumlah anak yang berhak atas tunjangan pokok anak yatim-piatu lebih dari 1 (satu) orang, maka perhitungan tunjangan anak dilakukan untuk semua anak yang memenuhi syarat dikurangi dengan 1 (satu) orang anak. BAB IV WAKTU BERLAKU/BERAKHIRNYA PENSIUN/TUNJANGAN Pasal 5 (1) Pensiun Warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu diberikan sesudah 6 (enam) bulan berikutnya terhitung mulai bulan pada waktu Militer/Purnawirawan tersebut gugur/tewas/ meninggal dunia. Selama 6 (enam) bulan dimaksud kepada Warakawuri/anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya tetap diberikan segala hak penerimaan dan penghasilan terakhir Almarhum Suami/Ayahnya. (2) Khusus kepada Warakawuri, anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu yang telah ditinggalkan oleh seorang Militer/Purnawirawan yang diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan, pensiun Warakawuri, tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatunya baru diberikan sesudah 12 (dua belas) bulan berikutnya terhitung mulai bulan pada waktu Militer/purnawirawan tersebut gugur/tewas/meninggal dunia. Selama 12 (dua belas) bulan dimaksud kepada Warakawuri/ anak yatim/piatu atau anak yatim piatunya tetap diberikan segala hak penerimaan dan penghasilan terakhir Almarhum Suami/Ayahnya. (3) Tunjangan anak yatim/piatu untuk yang dilahirkan dalam bulan dan/atau setelah Militer/ purnawirawan gugur/ tewas/meninggal dunia, diberikan mulai anak itu lahir. Pasal 6 (1) Pensiun Warakawuri tidak dibayarkan mulai bulan berikutnya terhitung mulai bulan pada waktu ia bersuami lagi dan/atau menjalani hukuman penjara lebih dari 3 (tiga) bulan. (2) Pensiun Warakawuri sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (1) dapat diterimakan kembali mulai bulan berikutnya : a. setelah perkawinannya putus karena perceraian, atau b. dalam hal putusnya itu karena suami meninggal dunia dan ia tidak berhak menerima pensiun Warakawuri/Janda dari perkawinannya terakhir, atau c. setelah ia selesai menjalani hukuman penjara lebih dari 3 (tiga) bulan. (3) Tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu tidak dibayarkan mulai bulan berikutnya, setelah ia : a. kawin/menikah, b. bekerja dalam lingkungan Pemerintah dengan mendapatkan penghasilan tetap dari Negara, c. mendapat tunjangan ikatan dinas atau bea-siswa yang menjadi beban Anggaran Negara. (4) Tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (3), sebelum ia mencapai usia 21 tahun penuh atau 25 tahun penuh bagi yang masih sekolah, dapat diterimakan kembali mulai bulan berikutnya setelah ia : a. diberhentikan dengan hormat setelah bekerja dalam lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. b. diberhentikannya penerimaan tunjangan ikatan dinas/bea-siswa dimaksud pada ayat (3) huruf c. Pasal 7 (1) Pensiun Warakawuri menjadi hilang mulai bulan berikutnya setelah ia : a. terlibat dalam suatu perkara pidana sehingga membawa akibat dicabut hak penerimaan pensiunnya menurut keputusan Pengadilan Negeri, b. kawin lagi tetapi setelah suaminya terakhir meninggal dunia ia berhak menerima pensiun Warakawuri/Janda atas dasar gaji pokok suaminya yang terakhir, c. meninggal dunia. (2) Tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu menjadi hilang mulai bulan berikutnya setelah ia : a. mencapai usia 21 tahun penuh atau 25 tahun penuh bagi yang masih sekolah, b. terlibat dalam suatu perkara pidana sehingga membawa akibat dicabut hak penerimaan tunjangannya menurut Keputusan Pengadilan Negeri, c. meninggal dunia. BAB V PEMINDAHAN HAK PENSIUN/TUNJANGAN Pasal 8 (1) Hak Pensiun Warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah ini tidak dapat dipindah-tangankan dan/atau digadaikan. (2) Apabila penerima pensiun atau tunjangan memberi kuasa kepada orang lain untuk menerima pensiun atau tunjangan, maka surat kuasa yang diserahkan kepada orang lain itu harus disertai surat keterangan hidup ( attestasi de vita ) disahkan oleh yang berwajib. Pasal 9 (1) Tunjangan anak yatim yang pembinaan dan pemeliharaan atas kelangsungan hidup masih dilakukan oleh/dan dipertanggung-jawabkan kepada Ibu yang berhak menerima pensiun Warakawuri, diperhitungkan dan diterimakan bersama-sama dengan pensiun Warakawuri. (2) Tunjangan anak yatim yang pembinaan dan pemeliharaan atas kelangsungan hidupnya dilakukan oleh/dan dipertanggung-jawabkan kepada seorang Ibu yang tidak berhak menerima pensiun Warakawuri, diberikan melalui Ibu dari anak yatim yang bersangkutan. (3) Tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu yang pembinaan dan pemeliharaan atas kelangsungan hidupnya dilakukan oleh/dan dipertanggung-jawabkan kepada seorang Wali/Badan yang bertindak sebagai Wali, diperhitungkan tersendiri dan diterimakan kepada Wali yang bersangkutan. BAB VI LAIN-LAIN. Pasal 10 (1) Dalam hal yang gugur/tewas/meninggal dunia itu Militer Sukarela Wanita, maka Pensiun Warakawuri diberikan kepada Dudanya dan semua ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Duda dimaksud. (2) Dalam hal Militer yang gugur/tewas/meninggal dunia di dalam dan/atau oleh karena dinas tidak meninggalkan Isteri dan/atau seorang anakpun, maka kepada Ayah/Ibunya, yang menjadi tanggungan penuh Militer tersebut semasa hidupnya, dapat diberikan tunjangan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari gaji pokok terakhir Militer yang bersangkutan. Pasal 11 Hal-hal mengenai perawatan dan pembinaan Warakawuri, anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu Militer Sukarela yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur kemudian oleh Menteri Pertahanan/Keamanan c.q. Panglima Angkatan masing-masing. BAB VII ATURAN PERALIHAN Pasal 12 Mengenai jumlah penerimaan/pembayaran pensiun dan tunjangan bagi Warakawuri, anak yatim/ piatu dan anak yatim-piatu yang telah menerima pensiun dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 beserta perubahan-perubahannya, akan diatur dengan peraturan tersendiri. Pasal 13 (1) Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Warakawuri, anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu dari Anggota Angkatan Kepolisian yang berstatus sama dengan Militer Sukarela. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah c.q. Menteri Pertahanan/Keamanan. Pasal 14 (1) Kepada Menteri Pertahanan/Keamanan diberikan wewenang untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini. (2) Peraturan pelaksanaan lain yang mengatur pemberian pensiun, tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu Militer/Purnawirawan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku. BAB VIII P E N U T U P Pasal 15 Peraturan Pemerintah ini berlaku surut pada hari tanggal 1 Nopember 1966, sedang pembayaran pensiun sebagai akibat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini dimulai pada tanggal 1 Januari 1969 yang berarti segala pembayaran pensiun mulai 1 Nopember 1966 sampai dengan 31 Desember 1968 tidak dibayarkan atau dirapelkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Nopember 1968 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Jenderal T.N.I Diundangkandi Jakarta pada tanggal 26 Nopember 1968 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1968 NOMOR 62 I. UMUM 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1951 tidak sesuai lagi dengan perkembangan baik dibidang kepegawaian maupun perikehidupan, susunan peraturan ini disesuaikan dengan Jiwa Undang-undang Dasar 1945 tersebut Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: “Tiap Warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. 2. Dengan mendasarkan kepada landasan Undang-undang Dasar 1945 dan mengingat pula Undang-undang Nomor 6 tahun 1966 tentang pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada Militer Sukarela, maka Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan untuk merubah/menambah Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 dan sekaligus peraturan peIa.k~ sanaan Pasal 1 huruf b angka 2 dan huruf c angka 2 Undangundang Nomor 6 tahun 1966. 3. Dalam menyusun Peraturan Pemerintah ini diusahakan untuk menyederhanakan peJaksanaanserta mempermudah tatausaha aturan pemberian pensiun/tunjangan, antara lain dengan menghapuskan pembatasan jumlah anak dan sebagainya. 4. Peraturan Pemerintah ini mengatur juga ketentuan khusus untuk Warakawuri dan anak yatim/piatu serta anak yati,mpiatu peninggaJan Militer/Pumawirawan yang diangkat/dinyatakan sebagai PahJawan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Huruf a Cukup jeJas. Huruf b dan c Sebagai salah satu dari perobahan-perobahan sebutan yang didasarkan atas faktor psychologis, ialah sebutan dari Para Pensiun Militer Sukarela menjadi Purnawirawan dan sebutan Janda Militer Sukarela menjadi Warakawuri. Yang dimaksud dengan Isteri yang sah menurut peraturan yang berlaku, ialah perkawinan yang dilangsungkan atas izin Panglima Angkatan yang bersangkutan. Huruf d Militer/purnawirawan yang dimaksud dalam ketentuan ini ialah Militer Sukatela Wanita. Yang dimaksud dengan tidak mempunyai Isteri lain, artinya selain Almarhum Militer Sukarela Wanita. Huruf e dan f Anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu termasuk pula anak angkat yang disahkan oleh Pengadilan Negeri, sedang pengangkatan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku untuk Angkatan masing-masing. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 210 tahun 1961 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 202 tahun 1961, tunjangan anak untuk anak angkat hanya diberikan kepada 1 (satu) anak saja. Huruf g dan h Cukup jeJas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Jikalau Isteri yang berhak menerima pensiun Warakawuri meninggal dunia, maka Militer/Purnawirawan yang bersangkutan dapat menunjuk salah seorang Isterinya yang paling lama dikawin dengan sah untuk memperoleh hak menerima pensiun Warakawuri. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Jikalau pasal 2 diadakan ketentuan pembatasan tentang seorang Isteri saja yang dapat menerima pensiun Warakawuri, maka didalam ayat ini tidak diadakan pembatasan tentang anak yatim-piatu. Tegasnya semua anak Militer/Purnawirawan yang dilahirkan dari perkawinan yang sah berhak mendapatkan tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu. Ayat (2) Ketentuan, bahwa anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari setelah Almarhum Ayahnya gugur (tewas) meninggal dunia, dianggap sah. Pasal 4 Ayat (1) Contoh-contoh perhitungan Pensiun Warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu adalah sebagai berikut : Huruf a Misalnya seorang Militer/Purnawirawan yang meninggal dunia biasa meninggalkan seorang Isteri dan 5 (lima) orang anak. Dalam hal ini Pensiun Pokok Warakawuri ditambah tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatimnya adalah sebesar : a. Pensiun Pokok Warakawuri = 35% (tiga puluh lima perseratus) gaji pokok terakhir (disingkat gpt) Almarhum Suaminya. b. Tunjangan pokok gaji bagi 5 (lima) orang anak yatimnya = 5 x 10% gpt almarhum ayahnya. a + b = (35% + 50%) gpt Almarhum Suami = sebanyak-banyaknya 80% X 75% gpt Almarhum Suaminya = sebanyak-banyaknya 60% gpt Almarhum Suaminya. Pensiun Pokok tertinggi seorang Militer Sukarela menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 1966 adalah 75% gpt. Huruf b Misalnya seorang Militer yang gugur/tewas/meninggal dunia didalam dan/atau oleh karena dinas meninggalkan seorang Isteri dan 5 (lima) orang anak. Dalam hal ini pensiun Pokok Warakawuri ditambah dengan tunjangan pakok bagi 5 (lima) orang anak yatimnya ada1ah sebesar : a. Pensiun Pokok Warakawuri = 50% (lima puluh perseratus) gpt Almarhum Suaminya. b. Tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatimnya = 5 x 10% gpt almarhum ayahnya. (50% + 30%) gpt Almarhum Suami sebanyak-banyaknya 80% gpt Almarhum. Huruf c Dalam hal ini suaminya setelah gugur/tewas/ meninggal dunia dinyatakan sebagai Pahlawan, maka Pensiun Pokok Warakawuri menjadi : 35% gpt Almarhum Suaminya + tunjangan keluarga Pahlawan. 35% gpt Almarhum Suaminya + 25% gpt Almarhum Suaminya = 60% gpt Almarhum Suaminya. (Lihat dalam hubungan ini ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1966 Pasal 3 ayat (2) ). Ayat (2) Contoh-contoh perhitungan jumlah tunjangan anak yatim/piatu dan yatim-piatu : Huruf a Untuk perhitungan jumlah tunjangan anak yatim/piatu lihat contoh ayat (1) huruf a dan huruf b. Huruf b Contoh-contoh perhitungan jumlah tunjangan pokok anak yatim-piatu: 1. Dalam hal seorang Militer Sukarela/Purnawirawan meninggal dunia biasa. Misalnya ia meninggalkan 5 (lima) orang anak yatim-piatu, isterinya telah meninggal dunia terlebih dulu; atau Warakawuri dimaksud pada contoh ayat (1) huruf a kemudian meninggal dunia. Dalam hal ini tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatim-piatunya adalah sebesar = 5 X 15% gpt Almarhum Ayahnya = sebanyak-banyaknya 80% X (pensiun pokok Warakawun + tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatim/piatu) = sebanyak-banyaknya 80% X 60% gpt Almarhum Ayahnya = 48% gpt Almarhum Ayahnya (lihat dalam hubungan ini contoh ayat (1) huruf a). Jika Militer/purnawirawan yang bersangkutan hanya meninggalkan seorang anak yatim-piatu, maka tunjangan pokok yang dapat diterima oleh anak yatim-piatu dimaksud adalah sebesar : 50% X (pensiun pokok Warakawuri + tunjangan pokok bagi 1 (satu) orang anak yatim/piatu = 50% X (35% X 10%) gpt Almarhum Ayahnya = 22% gtp Almarhum Ayahnya. 2. Dalam hal seorang Militer gugur /tewas/meninggal dunia di dalam dan/atau karena dinas dan meninggalkan 5 (lima) orang anak yatim-piatu, maka tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatim-piatunya adalah sebesar : 5 X 15% gpt Almarhum Ayahnya = sebanyak-banyaknya 80% X (pensiun pokok Warakawuri X tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatim/piatu) = sebanyak-banyaknya 80% X 80% gpt Almarhum Ayahnya = 64% gpt Almarhum Ayahnya (Lihat dalam hubungan jni contoh pada ayat (1) huruf b). Jika ia hanya meninggalkan seorang anak yatim-piatu, maka tunjangan pokok yang dapat diterima oleh anak yatim-piatu dimaksud adalah sebesar 50% X (pensiun pokok Warakawuri + tunjangan pokok bagi 1 (satu) orang anak yatim/piatu) 50% X (50% X 10%) gpt Ayahnya = 30% gpt Almarhum Ayahnya. Huruf c Dalam hal seorang Militer Sukarela/Purnawirawan setelah gugur/tewas/meninggal dunia dinyatakan sebagai Pahlawan, maka : 1. Tunjangan Pokok bagi tiap anak yatim/piatu menjadi : 10% gpt Almarhum Ayahnya + tunjangan pendidikan = 10% gpt Almarhum Ayahnya + 50% X 10% gpt Almarhum Ayahnya = 15% gpt Almarhum Ayahnya. Berhubung dengan itu, jika ia meninggalkan seorang Isteri dan 5 (lima) orang anak, maka pensiun Pokok Warakawuri ditambah tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatimnya adalah sebesar (35% + 25%) gpt almarhum suami + 5 X 15% gpt Almarhum Ayahnya = 135% gpt Almarhum Suaminya. Dalam hal ini tidak diadakan pembatasan jumlah penerimaan Pensiun Pokok Warakawuri ditambah tunjangan Pokok anak yatim/piatu. 2. Tunjangan Pokok bagi tiap anak yatim-piatunya menjadi : 15% gpt Almarhum Ayahnya + tunjangan pendidikan = 15% gpt Almarhum Ayahnya + 50% X 15% gpt Almarhum Ayahnya = 22% gpt Almarhum Ayahnya. Berhubung dengan itu jika ia meninggalkan 5 (lima) orang anak yatim-piatu, tunjangan pokok yang diterima oleh 5 (lima) orang anak yatim-piatunya adalah sebesar 5 x 22% gpt Almarhum Ayahnya = 122% gpt Almarhum Ayahnya. Dalam hal ini tidak diadakan pembatasan jumlah penerimaan tunjangan pokok anak yatim-piatu. Jika ia meninggalkan hanya 1 (satu) anak yatim-piatu maka tunjangan pokok yang dapat diterima oleh anak yatim-piatu dimaksud adalah sebesar 22% gpt Almarhum Ayahnya + 50% X 22% gpt Almarhum Ayahnya = 33% gpt Almarhum Ayahnya. (Lihat dalam hubungan ini ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1966 Pasal 3 ayat (3) ). Ayat (3) Ketentuan tentang pemberian tambahan penghasilan 50% X penghasilan bersih sebagaimana dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 1963 Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku dalam menentukan penghasilan Warakawuri serta anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu Militer Sukarela berdasarkan Peraturan ini. Pasal 5 Ayat (1) Yang dimaksud dengan segala hak penerimaan dan penghasilan Almarhum ialah : a. Hak penerimaan antara lain : 1. Lauk-pauk; 1.1. Fourage; 1.1.1. Subsidi bahan pokok. b. Hak penghasilan ialah gaji pokok terakhir almarhum suami/ayahnya beserta tunjangan-tunjangan berdasarkan gaji pokok itu. Ayat (2) Hak penerimaan dan penghasilan Warakawuri Pahlawan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1966 (Lembaran-Negara tahun 1966 Nomor 12). Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Untuk memperoleh kembali pembayaran pensiunnya yang bersangkutan harus menyampaikan bukti berupa surat talak/cerai yang dikuatkan oleh yang berwajib. Huruf b Untuk memperoleh kembali pembayaran pensiunnya yang bersangkutan harus menyampaikan bukti berupa surat kematian Almarhum Suaminya yang terakhir disertai surat keterangan dari yang berwajib yang menyatakan bahwa ia tidak memperoleh hak menerima pensiun Warakawuri/janda dari Almarhum Suaminya yang terakhir. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Maksud ayat ini adalah untuk menghindarkan penggunaan surat keputuaan pensiun/tunjangan untuk memperoleh pinjaman dari seseorang dalam jangka waktu tertentu dengan bunga yang berlebih-lebihan, sehingga akan memberatkan yang bersangkutan. Sebaiknya surat keputusan tersebut di atas dapat dipergunakan sebagai tanggungan guna mendapatkan pinjaman dari salah satu Bank/Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan mengingat peraturan-peraturan dan syarat-syarat yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Pada dasarnya tunjangan anak yatim diperhitungkan dan diterimakan bersamam dengan pensiun Warakawuri (Ibu anak yatim tersebut). Dalam hal Ibunya menyerahkan pembinaan dan pemeliharaan atas kelangsungan penghidupan anak/anak-anaknya dalam pertanggungan seorang Wali/Badan yang bertindak sebagai Wali, pemberian tunjangan anak bagi anak/anak-anak yatim itu diperhitungkan tersendiri dan penerimaannya dilakukan melalui seorang Wali/Badan yang bertindak sebagai Wali. Ayat (2) Pemberian tunjangan anak yatim dari seorang Ibu yang tidak memperoleh hak menerima Pensiun Warakawuri diperhitungkan tersendiri dan penerimaannya dilakukan melalui Ibunya masing-masing. Ayat (3) Pemberian tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu diperhitungkan tersendiri dan penerimaannya dilakukan melalui seorang Wali/Badan yang bertindak sebagai Wali, yang diserahi pembinaan dan pemeliharaan atas kelangsungan penghidupan anak (2) yatim/piatu atau yatim-piatu dimaksud. Pasal 10 Ayat (1) Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdapat juga MILSUK yang terdiri kaum Wanita, maka pasal ini menentukan bahwa semua ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini berlaku juga bagi duda, anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu peninggalan MILSUK wanita ABRI. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11 Masing-masing Angkatan dapat mengadakan ketentuan-ketentuan mengenai perawatan dan pembinaan yang dianggap perlu demi kesejahteraan para Warakawuri dan anak yatim/piatu atau yatim-piatunya. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Dikarenakan pokok persoalan daripada Peraturan Pemerintah ini adalah jumlah pensiun ( procentage ) yang tersebut di dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 1966 maka Peraturan Pemerintah ini berlaku surut pada hari diundangkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 1966 yaitu tanggal 1 Nopember 1966. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2863
You might be interested:  Pinjaman Yang Mengakibatkan Adanya Utang Disebut?

Lihat jawaban lengkap

PKH lansia Tahap 4 kapan cair?

Menurut perkiraan, PKH tahap 4 tahun 2022 akan cair pada November. Kemungkinan tanggalnya pencairan berlangsung antara 1 sampai 30 November.
Lihat jawaban lengkap

BLT lansia berapa?

Foto: Keterangan Pers Presiden RI, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Sosial, 16 September 2022 Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus anak yatim, lansia hingga penyandang disabilitas pada Desember 2022.

  • Jumlahnya adalah Rp 200.000 per orang.
  • Ami juga dapatkan tambahan anggaran dari kemenkeu, itu sebesar Rp 400 miliar sekian.
  • Itu akan kami gunakan di bulan Desember,” ungkap Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (16/9/2022) Data yang dimiliki Kemensos, ada 946.863 anak yatim piatu yang akan mendapatkan bantuan Rp 200.000 tersebut.

Sementara Lansia berjumlah 334.011 orang. “Ini yang baru, kami usulkan adalah lansia tunggal di atas usia 80 tahun yang mereka tidak ada yang rawat jumlahnya ada 334.011 jiwa. Kita berikan makanan tiap hari uangnya bisa kita titipkan ke pak RT untuk mereka berikan makanan terutama lansia yang mereka tidak berdaya dan tidak ada keluarganya,” jelasnya.
Lihat jawaban lengkap

PKH lansia tahap 3 2022 kapan cair?

Bantuan PKH Tahap 3 Tahun 2022 Telah Cair. Kabar Gembira !!!!! Admin Sabtu, Agustus 13, 2022

Penyaluran Bantuan PKH Tahap 3 Tahun 2022

Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), bahwasannya bantuan tersebut telah disalurkan oleh Kementerian Sosial mulai minggu pertama bulan Agustus 2022. Saat berita ini ditulis, bantuan PKH tahap 3 tahun 2022 yang disalurkan oleh Kemensos telah memasuki termin pembayaran yang kedua.

You might be interested:  Sebutkan Keuntungan Yang Dapat Dicapai Apabila Menggunakan Uang Giral?

Informasi bantuan PKH tahap 3 tahun 2022 cair disertai dengan terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) termin 2. Dalam SP2D tersebut mencakup daftar nama KPM yang telah ditransfer bantuannya ke rekening bansos yang dimiliki. Sejak SP2D terbit, pendamping sosial PKH sudah mulai menginformasikan kepada KPM bahwa bantuannya telah cair.

Dengan dikoordinir pendamping, KPM dapat melakukan pengecekan saldo ke mesin ATM, kantor bank setempat atau ke agen himbara terdekat dengan membawa KKS merah putih (ATM). Jika ada saldonya, dapat dilakukan penarikan sampai saldonya nol. Setelah melakukan pencairan bantuan, pendamping sosial PKH akan mengambil foto dokumentasi setiap KPM dengan tangan kanan memegang KKS, sedangkan tangan kiri memegang uang bantuan + struk penarikan.

  • Permintaan dokumentasi ini dilakukan oleh pendamping sosial PKH atas instruksi dari Kemensos sebagai bukti otentik KPM telah menerima bantuannya.
  • Selanjutnya KPM juga diminta tanda tangan form kontrol penyaluran bantuan.
  • Form kontrol ini juga merupakan salah satu bukti bahwa KPM telah melakukan pencairan bantuan, sekaligus wujud tranparansi pendamping sosial PKH.

Sumber data form kontrol ini dari SP2D yang diterbitkan oleh Kemensos. KPM dapat melihat kesesuaian antara jumlah bantuan yang tertuang dalam form kontrol dengan jumlah uang yang masuk ke dalam rekening. Sesuai tujuan program, pendamping sosial PKH selalu menghimbau kepada KPM agar membelanjakan bantuan PKH untuk tambahan biaya pendidikan anak yang masih sekolah dan tambahan gizi pada ibu hamil serta anak balita.

  1. Sedangkan untuk penerima lansia dan disabilitas, bantuan PKH dapat digunakan untuk tambahan biaya hidup sehari-hari.
  2. Yang menerima bantuan PKH pada tahap 3 ini adalah KPM yang ditetapkan oleh Kemensos sebagai penerima PKH dan namanya telah masuk dalam SP2D.
  3. Tidak semua yang memiliki KKS akan menerima bantuan PKH karena beberapa diantaranya merupakan penerima bantuan sembako yang juga bantuan dari Kemensos.

Sedangkan ada juga yang memiliki KKS akan tetapi bantuan PKH tidak keluar dan sembakopun juga tidak keluar. Hal ini terjadi karena masih dimungkinkan akan ada temin pembayaran berikutnya atau ada beberapa kasus yang menyebabkan bansosnya tidak cair. : Bantuan PKH Tahap 3 Tahun 2022 Telah Cair.
Lihat jawaban lengkap

Siapa saja yg termasuk penyandang disabilitas?

Yuk Mengenal Penyandang Disabilitas Lebih Dekat (bagian 1) – Sesuai amanat undang-undang, penyandang disabilitas tentunya mendapatkan hak yang sama dengan non disabilitas. Apa itu penyandang disabilitas? Apa saja ragamnya? Bagaimana kita berinteraksi dengan mereka? Dan bagaimana pelayanan kesehatan yang ramah terhadap penyandang disabilitas? Pada bagian ini, kita akan mulai dengan mengenal penyandang disabilitas dan apa saja ragamnya. Pengertian Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Ragam Disabilitas Penyandang disabilitas meliputi disabilitas sensorik, disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental. Seorang penyandang disabilitas dapat mengalami satu atau lebih ragam disabilitas dalam waktu bersamaan. Disabilitas Sensorik Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera antara lain disabilitas netra, rungu dan atau wicara. Disabilitas netra adalah orang yang memiliki akurasi penglihatan kurang dari 6 per 60 setelah dikoreksi atau sama sekali tidak memiliki daya penglihatan. Disabilitas rungu wicara adalah istilah yang menunjuk pada kondisi ketidakfungsian organ pendengaran atau hilangnya fungsi pendengaran dan atau fungsi bicara baik disebabkan oleh kelahiran, kecelakaan, maupun penyakit. Disabilitas Fisik Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak antara lain lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat amputasi, stroke, kusta, dan lain-lain. Kondisi ini dapat disebabkan oleh penyakit, kecelakaan, atau dapat juga disebabkan oleh kelainan bawaan. Pada penyandang disabilitas fisik terlihat kelainan bentuk tubuh, anggota gerak atau otot, berkurangnya fungsi tulang, otot, sendi, maupun syaraf-syarafnya. Disabilitas Intelektual Disabilitas intelektual adalah suatu disfungsi atau keterbatasan baik secara intelektual maupun perilaku adaptif yang dapat diukur atau dilihat yang menimbulkan berkurangnya kapasitas untuk beraksi dalam cara tertentu. Penyandang disabilitas intelektual adalah penyandang gangguan perkembangan mental yang secara prinsip ditandai oleh deteriorasi fungsi konkrit di setiap tahap perkembangan dan berkontribusi pada seluruh tingkat intelegensi (kecerdasan). Selain mempunyai keterbatasan pada fungsi intelektual, penyandang disabilitas ini juga mempunyai keterbatasan dalam hal kemampuan adaptasi yang menyebabkan terjadinya keterbatasan dalam hal kemampuan komunikasi, rawat diri, kehidupan di rumah, keterampilan sosial, keterlibatan dalam komunitas, kesehatan dan keamanan, akademik dan kemampuan bekerja. American Psychological Association (APA) membuat klasifikasi penyandang disabilitas intelektual berdasar tingkat kecerdasan atau skor IQ, yaitu – ringan (debil,) skor IQ 55-70 – sedang (imbesil), skor IQ 40-55 – berat, skor IQ 25-40 – sangat berat, skor IQ < 25. Disabilitas Mental Disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku antara lain: - psikososial, misalnya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian. - disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, misalnya autis dan hiperaktif. Disabilitas Ganda Ragam disabilitas dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama (paling singkat enam bulan dan/atau bersifat permanen) dan ditetapkan oleh tenaga kesehatan. Penyandang disabilitas ganda atau multi adalah penyandang disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas antara lain disabilitas rungu-wicara dan disabilitas netra-tuli. Sumber: Buku Pedoman Pelaksanaan Yankespro bagi Penyandang Disabilitas Usia Dewasa, Kemenkes RI, 2017. Sekarang kita sudah mengerti apa itu penyandang disabilitas dan ragamnya. Pada artikel berikutnya kita akan mengupas bagaimana kita berinteraksi dengan penyandang disabilitas. @pf26 Lihat jawaban lengkap

Doa niat sedekah untuk anak yatim?

Doa saat Santuni Anak Yatim – Tak hanya memberikan kasih sayang, menyantuni anak yatim dalam bentuk materi juga merupakan hal yang sangat disukai Allah SWT. Saat memberikan santunan kepada anak yatim, Anda bisa membaca doa. Doa menyantuni anak yatim atau doa untuk anak yatim memiliki makna untuk memohon kepada Allah SWT supaya kita dapat memberikan kasih sayang terhadap mereka dengan memberikan makan, salam dan pergaulan dengan orang yang mulia.

  • اللَّهُمَّ ارْزُقْنِي فِيهِ رَحْمَةَ الْأَيْتَامِ وَ إِطْعَامَ الطَّعَامِ وَ إِفْشَاءَ السَّلامِ وَ صُحْبَةَ الْكِرَامِ بِطَوْلِكَ يَا مَلْجَأَ الْآمِلِينَ Allahummar Zuqni Fiihi Rahmatal Aytaam wa Ith’aamat Tha’aam wa Ifsyaas Salaam wa Shuhbatal Kiraam Bithoulika Yaa Maljal Aamiliin.
  • Artinya: “Ya Allah, berilah aku rezeki berupa kasih sayang terhadap anak yatim dan pemberian makan dan penyebaran salam dan pergaulan dengan orang-orang mulia, dengan kemuliaan-Mu.

Wahai tempat berlindung bagi orang-orang yang berharap.” 5 dari 5 halaman
Lihat jawaban lengkap

Apakah doa anak yatim itu manjur?

Manfaat Berbuat Baik Kepada Anak Yatim – Dari berbagai penjelasan diatas tentu bisa kita ambil kesimpulan bahwa Anak Yatim merupakan seorang yang wajib kita sayangi, cintai dan kasihi. Selain itu anak yatim merupakan orang spesial dalam islam. Berbuat baik akan mendatangkan manfaat dan Keajaiban Doa Anak Yatim yang baik pula.

Salah satunya adalah setiap anak yatim yang mendoakan hajat – hajat kita maka akan dipermudah dan diijabah. Karena doa anak yatim adalah doa yang mustajabah dan didengar oleh Allah SWT. Selain doa yang bisa didapatkan, ganjaran dari Allah SWT kepada orang yang mengasihi anak yatim juga setimpal dengan apa yang diberikanya.

Karena merawat anak yatim, menyayangi dan mengasihi mereka adalah perbuatan yang terpuji dan disukai oleh Allah SWT.

Sebaliknya jika kita menghardik anak yatim juga akan mendapatkan balasan yang setimpal pula.Allah berfirman : ” Mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah memperbaiki keadaan mereka adalah baik” (QS. Al Baqarah :220)Selain itu hadist yang diriwatakan oleh Ibnu Majah juga menjelaskan tentang pentingnya menyantuni dan anak yatim.

” Sebaik – baik rumah dikalangan umat Muslim adalah rumah yang didalamnya terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan baik. Dan sejelek – jeleknya rumah di kalangan umat Muslim adalah rumah yang terdapat anak yatim dan diperlakukan dengan buruk” (HR.

Ibnu Majah) Dari pembahasan diatas jelas Allah mensyariatkan untuk berbuat baik kepada anak yatim diamana pun berada. Allah akan memberikan ganjaran yang setimpal dari apa yang diberikanya kepada anak yatim. Selain itu jika kita meminta doa dari anak yatim maka akan cepat diijabah karena doa anak yatim langsung menembus langit.

You might be interested:  Piutang Usaha Adalah Piutang Yang Berasal Dari Penjualan Kredit?

Anak yatim juga merupakan seorang yang istimewa dimata islam. Berbuat baiklah kepada mereka dan sayangilah mereka. Yuk bantu pembangunan, Bantu mereka tetap merasakan pendidikan yang nyaman dan layak. Bantu mereka untuk meraih cita – citanya bersama kami di,
Lihat jawaban lengkap

Bersedekah kepada anak yatim yang paling diutamakan pada bulan?

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram, Dijanjikan Ini di Hari Kiamat JAKARTA, iNews.id – Menyambut 1444 H, umat Muslim perlu mengetahui keutamaan di. Bersedekah dengan menyantuni anak yatim menjadi salah satu amalan yang dianjurkan di bulan Muharram.

  • Muharram sebagai bulan pembuka tahun Hijriah memang sangat istimewa.
  • Bulan Muharram disebut juga sebagai asyhurul hurum atau bulan mulia.
  • Selain bulan Muharram, ada tiga bulan haram dalam islam yang juga dianggap mulia yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Rajab.
  • Selain dilarang berperang dan dianjurkan untuk berpuasa, seorang muslim juga dianjurkan untuk banyak bersedekah terutama menyantuni anak yatim di bulan Muharram.

Selama hidupnya, Rasulullah SAW senantiasa mengasihi dan bantuan kepada anak yatim. Menyantuni anak yatim di bulan Muharram adalah salah satu sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Anak yatim adalah mereka yang sudah tidak memiliki ayah untuk mengasihi dan memberikannya nafkah.

  • Selain dicontohkan oleh Rasulullah, Allah juga telah menyampaikan di dalam Al-Quran bahwa seorang muslim hendaknya memberikan kasih sayang kepada anak-anak yatim.
  • Allah SWT berfirman, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun.
  • Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya.

Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS An-Nisa : 36) Berikut ini adalah keutamaan menyantuni anak yatim di bulan Muharram dari beberapa dalil Al Quran dan hadits. Keutamaan Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram
Lihat jawaban lengkap

Kenapa anak yatim itu nakal?

Si Nakal Yatim “Mbak, kadang tu saya merasa ragu dan agak gimana gitu kalau sedekah untuk anak yatim. Seringkali saya melihat anak yatim yang nakal dan susah diatur,” seorang ibu curhat kepada seseorang yang ditemuinya. ” Bisa jadi itu ujiannya, Bu. saya sarankan Ibu sedekah melalui lembaga zakat saja, karena umumnya mereka mempunyai program pembinaan untuk para penerima dana, tidak hanya sekedar memberikan santuan tiap bulan, Bu.

Oia, kasus anak yatim nakal itu juga tidak semuanya, banyak ko anak yatim yang sangat shalih,” jawab muslimah itu dengan santun. “Oh, begitu. iya mba, kadang jadi kurang ikhlas setelah melhat anaknya.” Tak hanya sekali dua kali kita pernah mendapati atau bahkan merasakan hal yang sama dengan si Ibu tentang anak yatim di sekitar kita.

Tak bisa dipungkiri memang itulah yang kebanyakan terjadi di masyarakat, dan inilah yang menjadi PR bersama agar anak-anak yatim menjadi anak yang shalih dan kuat mentalnya sehingga tidak terus menerus mendapat cap ‘anak nakal’. Karena bisa jadi, predikat ‘nakal’ itu juga karena sumbangsih lingkungan di sekitarnya, dimana seorang anak yatim yang diasuh oleh ibunya saja terlebih dalam kondisi kekurangan bisa menimbulkan rasa minder dalam diri si anak, masih ditambah dengan ejekan ataupun cibiran dari masyarakat di sekitarnya yang membuat makin down,

  • Tersebutlan seorang ibu setengah baya, bu Umi, panggil saja begitu.
  • Ia mengasuh puluhan akan yatim dan dhuafa di rumahnya.
  • Diantara puluhan anak itu ada satu anak yang istimewa dan sering membuatnya istighfar banyak-banyak.
  • Syukri, panggilan anak itu.
  • Syukri datang ke rumahnya (lebih tepatnya dipaksa untuk datang) oleh kerabat jauhnya.

Syukri kecil yang tak berdosa dan tak tahu apa-apa menjadi korban kekecewaan ibunya pada ayahnya. Ayah Syukri meninggalkan istri dan anak dalam kandungannya begitu saja tanpa pernah kembali dan ia terpaksa menjadi anak yatim_tanpa ayah_ dan hidup dalam kesengsaraan bersama seorang ibu yang selalu menyiksanya.

  • Semenjak bayi, jika Syukri menangis kencang karena pipis atau lapar, pukulan lah yang pertama kali mendarat di pantat atau lengannya yang hanya menambah kencang tangis bayi itu.
  • Ibunya masih menganggap kepergian sang suami adalah karena Syukri yang ada di perutnya, bayi tak diharapkan dan sempat ia coba gugurkan.

Ya, mereka telah merajut mimpi untuk menuai hidup baru di ibu kota, jika saja tak ada bayi dalam perutnya. Tapi Tuhan berkata lain. Semakin besar, siksaan demi siksaan semakin bertubi dialami Syukri tanpa seorang pun yang berani menolong. Rumahnya yang terisolir dari rumah para tetangga dan ibunya yang galak serta seram membuat tetangga enggan menemuinya.

  • Saat tak berani pulang ke rumah maka Syukri mencari gubuk di sawah untuk berteduh dan tidur semalaman lalu keliling kebun mencari makanan.
  • Hidupnya sangat tertutup dan tak seperti anak kebanyakan.
  • Puncaknya, ibu yang makin depresi itu memasukkan Syukri ke dalam karung lalu mengikatnya.
  • Ebetulan seorang tetangga yang lewat pun memberanikan diri menolong lalu membawa Syukri kepada bu Umi yang berada di luar kecamatan.

Masa awal berada di panti asuhan, Syukri tak bisa meninggalkan kebiasaan hidup layaknya seorang tarzan di hutan. Seringkali didapati ia tidur di kandang ayam/kambing warga kampung atau betah berlama-lama mencari singkong sisa panen di sawah. Jika ditanya, ia hanya diam, menangis atau tak bereaksi apa-apa.

  • Tak ada seorang pun yang bisa berkomunikasi denganya kecuali dengan kerabat jauhnya yang tak setiap pekan menjenguknya di panti.
  • Bu Umi dengan sabar mengajak Syukri ngobrol meskipun seringkali dianggap angin lalu dan ia seolah tak menganggap ada orang lain di depannya.
  • Beliau memperhatikan syukri seperti anaknya sendiri, seperti penghuni panti lainnya bahkan terkadang lebih.

Lambat laun mulai terlihat peningkatan. Syukri mulai bisa berkomunikasi, mau menjawab jika ditanya dan mau berusaha melaksanakan aturan panti meskipun terkadang tingkahnya sungguh menjengkelkan banyak orang dan sering di bully teman-temannya. Kelas lima SD ia belum mahir membaca dan berhitung.

Berkat kegigihan orang-orang di sekitarnya ia bisa lulus dan melanjutkan SMP. Kini ia masih di bangku SMP dan prestasinya semakin meningkat. Kisah nyata di sebuah kota kecil ini mengingatkan kita agar selalu berusaha dan gigih kepada anak yatim. Anak yatim yang nakal bisa jadi karena lingkungan yang memaksanya, sekaligus cap masyarakat padanya sehingga ia pun menganggap dirinya seperti yang dicapkan.

Dalam Alqur’an Allah berfirman bahwa menyantuni anak yatim merupakan ciri orang yang benar dan bertaqwa. “Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: Apa saja yang mereka nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang sedang dalam perjalanan.

Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui,” (Q.S Al-Baqarah,2:215) Dalam hadits Rasulullah berabda: Saya dan orang yang memelihara anak yatim dengan baik, di surga bagaikan dekatnya jari telunjuk pada jari tengah (HR. Bukhari) Mau menjadi sedekat jari tengah dan telunjuk dengan Rasulullah?! Mari berlomba berbuat baik pada mereka dan membina mereka agar menjadi anak dan generasi islam yang unggul, bukan anak-anak dan pemuda nakal.

A rina, Mei 2015, terinspirasi dari kisah seorang anak yatim Tulisan ini diikutsertakan dalam Lomba Blog Yatim PKPU Semarang 2015 : Si Nakal Yatim
Lihat jawaban lengkap

Berapa persen sedekah untuk anak yatim?

Di bulan yang penuh berkah ini, kita bersedekah 2,5 persen dari harta kita di Rumah Yatim Dhuafa (RYD) untuk membantu para yatim dan dhuafa menjadi hafiz Alquran.
Lihat jawaban lengkap

Apakah anak yatim akan masuk surga?

3. Menjadi Jalan Masuk Surga – Umat muslim yang mencintai dan menyantuni anak yatim akan masuk surga, seperti pada salah satu hadis sahabat Rasulullah SAW. “Rasulullah SAW bersabda: ‘Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini,’.
Lihat jawaban lengkap

Kapan Bansos 300ribu cair?

Pengumuman! Akhir Tahun Cair Lagi Bansos Sembako Rp 300 Ribu Jakarta, CNBC Indonesia – Menuju penutupan tahun, pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial tunai (BST) pada November dan Desember 2021. Nilai bantuan dari masing-masing program sebesar Rp 300.000 dan diberikan kepada masyarakat paling rentan.”Dilakukan tiga bulan masing-masing Rp 300 ribu pada 35 kabupaten/prioritas untuk penanganan kemiskinan ekstrem,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu.Demi mengatasi dampak pandemi Covid-19, pemerintah memiliki beberapa program bansos.

Bansos tersebut yaitu, kartu sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), BST, subsidi kuota internet, Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan UKT Kemendikbud, diskon listrik, dan Kartu Prakerja. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Airlangga juga menyinggung soal bansos top up kartu sembako Rp 300 ribu tersebut.

Pelaksanaan Bantuan Sosial (Bansos) top up kartu sembako Rp 300 ribu akan dimulai Desember 2021. Bansos top up kartu sembako Rp300 ribu tersebut akan disalurkan melalui Kemensos. Bansos top up kartu sembako akan menyasar 1,4 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Sedangkan mengenai jadwal pelaksanaanya, Airlangga akan dimulai pada Desember 2021 mendatang.Untuk menjadi penerima top up kartu sembako belum diperinci secara jelas oleh pemerintah.

  1. Namun, sepertinya akan sama dengan program kartu sembako sebelumnya di mana, penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Berikut cara mendapatkannya:1.
  2. Untuk menjadi KPM terdaftar, peserta keluarga akan dipilih oleh Kemensos2.
  3. Emensos akan mengirimkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran ditempat yang sudah ditentukan3.

Data yang diisi oleh peserta akan langsung terintegrasi dengan Bank Himbara, kantor kelurahan dan kantor kabupaten4. Saat akan melakukan pendaftaran, peserta perlu membawa KK, KTP dan kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu5. Setelah diverifikasi dan berhasil terdaftar, maka KPM akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)6.

Setelah mendapatkan KKS, maka KPM dapat langsung ke lokasi yang disediakan untuk pengambilan sembako nyaUntuk mengecek kepesertaan atau status apakah terdaftar sebagai penerima Kartu Sembako atau tidak, peserta bisa langsung masuk ke laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos yakni https://dtks.kemensos.go.id/Pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem menurun secara bertahap dan mencapai 0% pada 2024.

Tahun depan, pemerintah memperluas program ke 215 kabupaten/kota. Kemudian pada tahap ketiga, perluasan kembali dilakukan di 500 kabupaten/kota. (miq/miq) : Pengumuman! Akhir Tahun Cair Lagi Bansos Sembako Rp 300 Ribu
Lihat jawaban lengkap

Berapa bulan sekali bantuan bansos cair?

Videos Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial

Ada kabar gembira nih bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Mulai April hingga Desember 2020, Kementerian Sosial akan mencairkan bansos PKH setiap satu bulan sekali. Tujuannya, agar keluarga prasejahtera bisa tetap memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi dengan memanfaatkan pemasukan uang bulanan dari program tersebut.
Lihat jawaban lengkap

Kapan duit bansos cair lagi?

Foto: Infografis/Jangan khawatir, Ini Deretan bansos yang tetap cair di 2022/Aristya Rahadian Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah bantuan sosial (bansos) akan mulai disalurkan pada Agustus 2022. Pemerintah memberikan bantuan tersebut sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat.

  1. Pada Agustus 2022 ini, setidaknya ada 4 jenis bantuan sosial yang akan disalurkan.
  2. Antara lain bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM, Kartu Prakerja, Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), dan BLT Subsidi Gaji.
  3. Lebih lanjut, berikut rincian bantuan tersebut.1.
  4. BLT UMKM Bansos BLT UMKM masuk ke dalam daftar bantuan yang akan diberikan pada Agustus 2022.

Bantuan ini diberikan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak langsung Covid-19 dengan kriteria tertentu. Jika Anda termasuk penerima, Anda akan mendapatkan bansos uang tunai sebesar Rp 600 ribu. Dana tersebut dibagikan kepada sebanyak 12 juta pelaku usaha.

Adapun untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat mengunjungi eform.bri.co.id,2. Kartu Prakerja Gelombang 38 Bansos berupa Kartu Prakerja Gelombang 38 juga masuk ke dalam daftar bantuan yang cair pada Agustus 2022. Peserta yang lolos seleksi kartu Prakerja Gelombang 38 akan mendapatkan insentif bulan ini.

Adapun cara untuk mendapatkannya adalah Anda harus mendaftar lebih dahulu di situs Prakerja. Di mana pendaftaran sudah dibuka sejak Minggu, 25 Juli 2022. Pastikan Anda memenuhi syarat mendaftar Program Kartu Prakerja yang dapat disimak selengkapnya di laman www.prakerja.go.id,3.

Bansos PKH Kementerian Sosial masih menyalurkan bansos PKH 2022 pada Agustus yang saat ini memasuki tahap 3. Berdasarkan data tahun 2021 dari pkh.kemensos.go.id, cakupan penerima bansos PKH antara lain. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta, Kategori Anak Usia Dini 0 sampai dengan 6 Tahun Rp 3 juta, Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900 ribu, dan Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta.

Kemudian Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2 juta, Kategori Penyandang Disabilitas berat Rp 2,4 juta, dan Kategori Lanjut Usia Rp.2,4 juta. Untuk mengecek apakah Anda merupakan penerima bantuan ini, dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id yang telah disediakan Kemensos.4.

  • BLT Subsidi Gaji BLT Subsidi Gaji masuk juga ke dalam daftar bantuan cair Agustus 2022.
  • Adapun besaran BLT Subsidi Gaji yang diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat adalah sebesar Rp1 juta.
  • Diketahui anggaran BLT Subsidi Gaji 2022 sebesar Rp8,8 triliun.
  • Subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta.

Apabila penasaran dan ingin mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, cara mengeceknya adalah dengan mangakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Artikel Selanjutnya
Lihat jawaban lengkap