Seseorang Yang Memperoleh Kredit Pada Dasarnya Memperoleh Suatu?

Seseorang Yang Memperoleh Kredit Pada Dasarnya Memperoleh Suatu
Pengertian Kredit Menurut Para Ahli – 1. Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 Tentang Kredit Kredit ialah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yang dapat mewajibkan para pihak peminjam juga melunasi utangnya setelah dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

2. Hasibuan Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. 3. Santosa Sembiring Pemberian kredit merupakan suatu penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan untuk melunasinya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

4. Rivai Kredit yaitu suatu penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditur atau juga pemberi pinjaman) atas dasar sebuah kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang) dengan suatu janji membayar dari para penerima kredit kepada para pemberi kredit pada tanggal yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

5. Sastradipoera Kredit yakni suatu penyediaan uang atau tagihan (yang disamakan dengan uang) berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang dalam hal ini peminjam berkewajiban melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan (biasanya) sejumlah bunga yang ditetapkan lebih dahulu.

6. Brymont P. Kent Kredit yakni hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang, karena penyerahan barang-barang pada waktu sekarang. 7. Rolling G. Thomas Kredit yaitu kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang.

  1. 8. Amir R.
  2. Batubara Kredit ialah pemberian prestasi yang kontra prestasinya akan terjadi sejumlah uang di masa yang akan datang. 9.
  3. Firdaus dan Ariyanti Kredit merupakan sebuah reputasi yang dimiliki seseorang yang dapat memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang-barang atau juga tenaga kerja, dengan jalan menukarkan dengan suatu perjanjian untuk dapat membayarnya disuatu waktu yang akan datang.

10. Anwar Kredit ialah pemberian prestasi (jasa) oleh pihak yang satu ke pihak yang lain dan prestasinya dikembalikan dalam jangka waktu tertentu bersama uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa). 11. Thomas Suyatno Kredit adalah penyediaan uang yang disamakan tagihan-tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara peminjam dan meminjamkan.

12. Muljono Kredit yakni suatu kemampuan untuk dapat menjalankan pembelian atau melaksanakan suatu pinjaman dengan perjanjian untuk dapat membayar di waktu yang telah ditentukan. 13. Dr. Al-Amin Ahmad Kredit yakni membayar hutang yang dilakukan secara berangsur-angsur pada tempi yang ditetapkan atau ditentukan.

14. Kasmir Kredit ialah suatu pembiayaan yang bisa berupa uang ataupun tagihan yang nilainya bisa ditukar dengan uang. 15. Henry Dunning Kredit ialah saat yang dimana seseorang memberikan suatu jasa atas perjanjian untuk pembayarannya. 16. Undang – Undang No 7 1998 Kredit yakni suatu penyediaan tagihan dan uang yang bisa disamakan yang berdasarkan dengan kesepakatan atau persetujuan pinjam meminjam anata pihak bank dengan pihak lainnya dan untuk mewajibkan peminjam untuk melunasi hutangnya dengan jumlah bunga, imbalan atau bagi hasilnya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Kredit Adalah Analisis Kredit Kredit Macet Jenis-Jenis Kredit Pengertian Kredit Macet Menurut Para Ahli

Lihat jawaban lengkap

Apa dasarnya kredit?

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Apa itu Kredit dan Pembiayaan Dalam kehidupan sehari-hari, apakah Anda pernah mendengar kata kredit, atau pinjaman, atau pembiayaan? Umumnya, masyarakat yang mengajukan kredit atau pembiayaan memiliki kebutuhan dana untuk modal usaha atau kebutuhan konsumsinya. Lalu, apa yang membedakan keduanya? Secara ringkas, kredit merupakan fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan ata kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya seteah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit disediakan oleh bank umum konvensional, BPR, dan Pegadaian. Sementara itu, pembiayaan merupakan dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang / aset / jasa tertentu yang mekanisme umumnya melibatkan tiga pihak yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang/ aset/ jasa tertentu, dan pihak yang memanfaatkan barang/ aset/ jasa tertentu. Produk pembiayaan disediakan oleh bank umum syariah/ unit usaha syariah/ BPRS, dan perusahaan pembiayaan. Namun, terdapat pula mekanisme yang hanya melibatkan dua pihak seperti pembiayaan emas di bank/BPR Syariah dan pembiayaan dengan cara jual dan sewa balik ( sale and lease bac k).
Lihat jawaban lengkap

Apa dasar hukum kredit?

Beranda Klinik Pidana Pemberian Kredit kep.

Pidana Pemberian Kredit kep.

Pidana Kamis, 8 Juli 2010 Seseorang Yang Memperoleh Kredit Pada Dasarnya Memperoleh Suatu Saat ini Bank (BUMD) tempat saya bekerja sedang diperiksa kejaksaan karena dugaan penyimpangan pencairan kredit. Saat ini pembayaran angsuran kredit masih “lancar”, namun kejaksaan berpendapat kredit diberikan secara tidak cermat dan melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

You might be interested:  Masalah Eksternal Yang Ikut Andil Dalam Kebangkrutan Voc Adalah?

Alasannya, kredit diberikan kepada perusahaan yang pemiliknya pernah menjadi Debitur Macet pada beberapa Bank termasuk Bank kami di masa lalu (saat ini sudah di-write off). Apakah benar riwayat macet tersebut bisa dijadikan alasan untuk mempidanakan pejabat bank maupun debitur, sedangkan unsur “kerugian keuangan negara” belum terjadi? Menurut pasal 1 angka 11 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan selanjutnya mengatur bahwa dalam memberikan kredit, Bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Pasal 29 ayat (3) UU Perbankan selanjutnya mengatur bahwa dalam memberikan kredit, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. Penjelasan pasal 8 UU Perbankan menyebutkan bahwa untuk memperoleh keyakinan atas itikad, kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur, yaitu si perusahaan penerima kredit tersebut.

Selanjutnya dalam pasal 8 ayat (2) UU Perbankan diatur bahwa Bank wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penjelasan pasal ini menyatakan bahwa ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia mencakup: 1.

  1. Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis; 2.
  2. Bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah Debitur yang antara lain diperoleh dari penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur; 3.

kewajiban bank untuk menyusun dan menerapkan prosedur pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah; 4. kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah; 5.

larangan bank untuk memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan persyaratan yang berbeda kepada Nasabah Debitur dan atau pihak-pihak terafiliasi; 6. penyelesaian sengketa Jadi, perlu dilihat apakah dalam pemberian kredit tersebut telah ditempuh prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan kebijaksanaan perkreditan tersebut.

Apabila ternyata dalam pemeriksaan ditemukan bahwa dalam pemberian kredit prosedur yang ada tidak dilakukan dengan benar, maka pengurus bank tersebut dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Hal ini sesuai dengan pasal 49 ayat (2) UU Perbankan : ” Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja: a) meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarannya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi Batas kreditnya pada bank; b) tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Pasal 1 angka 22 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU No.1/2004) disebutkan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Saat ini masih terjadi perdebatan mengenai bagaimana menentukan kerugian keuangan negara. Pasal 1 angka 22 UU No.1/2004 memang menyatakan bahwa kerugian negara harus memenuhi unsur-unsur “yang nyata dan pasti jumlahnya”, namun dalam praktik putusan-putusan hakim berbeda-beda mengenai pembuktian unsur-unsur tersebut.

Perbedaan tersebut tercermin dalam dua putusan berikut: 1. Dalam putusan kasus korupsi pada Sisminbakum (Sistim Administrasi Badan Hukum) Kemenhukham dengan terdakwa Romli Atmasasmita, m ajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangan mengakui angka pasti kerugian negara belum ada, tetapi majelis yakin ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum.

Majelis hakim dapat menentukan kerugian negara, tandas majelis dalam pertimbangannya. Pengadilan tingkat pertama memvonis Romli dua tahun penjara.2. Dalam putusan kasus korupsi pada Bank Mandiri dengan terdakwa tiga mantan direksi bank BUMN tersebut, m ajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangan berpendapat secara substansi Bank Mandiri tidak mengalami kerugian sehingga negara juga tidak dirugikan,

Pendapat majelis ini mengacu pada definisi kerugian negara dalam pasal 1 butir 22 UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang benar-benar nyata. Kendati dibebaskan di tingkat pertama, namun di tingkat kasasi para mantan direktur Bank Mandiri divonis 10 tahun penjara.

  • Dari putusan-putusan di atas maka dapat kiranya kami simpulkan bahwa ada-tidaknya kerugian keuangan negara tidak mutlak bersifat nyata dan pasti jumlahnya, karena ada-tidaknya kerugian keuangan negara dapat ditentukan/dihitung majelis hakim selama persidangan.
  • Demikian hemat kami.
  • Semoga bermanfaat.1.
You might be interested:  Kredit Hp Tanpa Dp Di Aplikasi Apa?

Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan 2. Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Tags:
Lihat jawaban lengkap

Mengapa orang mengambil kredit?

Dalam kehidupan sehari hari terlebih pada dunia akuntansi istilah kredit tidak asing lagi dan sering kali kita dengar, bahkan tanpa kita sadari hampir semua orang pernah melakukannya. Secara umum masyarakat yang mengajukan kredit memiliki kebutuhan dana untuk modal usaha atau kebutuhan lainnya.

  1. Ita ambil contoh kegiatan kredit yang tanpa kita sadari telah kita lakukan seperti pemakaian kartu kredit untuk berbelanja, kredit kebutuhan rumah tangga yang sering dilakukan ibu rumah tangga di lingkungan sekitar rumah, peminjaman modal usaha, pengambilan agunan rumah dan lain sebagainya.
  2. Baca juga: 6 kesalahan besar yang harus dihindari affiliate marketer Dalam akuntansi kredit sendiri merupakan pencatatan akuntansi untuk akun hutang dan ekuitas yang mengalami peningkatan.

Sedangkan menurut pengertiannya secara umum kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga. Kredit resmi biasanya disediakan oleh bank umum konvensional, BPR, dan Pegadaian.

Kredit dibuat pada awalnya agar pengusaha dan debitur dapat saling menolong dengan tujuan tercapainya suatu kebutuhan, baik itu kebutuhan usaha atau kebutuhan sehari-hari. Kredit dapat dikatakan baik apabila pihak pengusaha, debitur dan masyarakat membawa dampak yang lebih baik secara sosial ekonomi.

Dalam dunia usaha melakukan peminjaman modal usaha kepada bank adalah hal yang wajar dilakukan oleh para pebisnis. Tetapi, ada satu hal yang harus diingat yaitu seluruh pendapatan bersih usaha selama satu bulan harus lebih besar daripada cicilan yang harus dibayarkan kepada pihak bank.

Mencari Keuntungan

Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan, dalam bentuk bunga yang dibebankan kepada nasabah.

Membantu Usaha Nasabah

membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dalam bentuk investasi maupun dana untuk modal kerja atau konsumsi. Dengan harapan nasabah dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.

Membantu Pemerintah

Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak bank, maka hal ini akan menjadi semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan diberbagai sektor terutama sektor rill. Menurut jenis nya kredit dibedakan menjadi :

Dari segi kegunaan Dari segi tujuan kredit Dari segi jangka Waktu Dari segi jaminan

Kredit Investasi Kredit Modal Kerja

Kredit Produktif Kredit Konsumtif Kredit Perdagangan

Kredit Jangka Pendek Kredit Jangka Menengah Kredit Jangka Panjang

Kredit dengan Jaminan Kredit Tanpa Jaminan

Lihat jawaban lengkap

Apa itu manfaat kredit?

Apa Saja Manfaat Kredit Bagi Masyarakat Secara Luas? – Sumber: Pixabay Kredit tidak hanya memberikan manfaat pada individu, tetapi memberikan manfaat secara luas kepada masyarakat. Mulai dari memberikan modal bisnis, meningkatkan daya guna uang, hingga meningkatkan stabilitas ekonomi. Simak masing-masing penjelasan manfaat kredit di bawah ini.
Lihat jawaban lengkap

Apa fungsi bagian kredit?

1. Apa itu bagian kredit? – unsplash.com/Oliur Mengenal lebih dekat bagian kredit (credit department) yang ada dalam perusahaan perbankan, yakni bagian yang bertugas melakukan evaluasi kondisi usaha pemohon kredit, misalnya aspek keuangan, pemasaran, produksi, dan jaminan. Bagian kredit pula bertugas menatalaksanakan pembayaran kredit yang telah diberikan.

Bagian ini perlu bekerja keras ketika pendapatan mulai tumbuh serta menimbang kredit untuk diberikan kepada klien baru dan lama. Bagian kredit bekerja sama dengan bagian penjualan untuk memastikan penjualan yang diperpanjang secara kredit hanya diberikan kepada klien yang membayar tepat waktu dan layak diberi kredit.

Peran bagian kredit sangat penting bagi perbankan, sebab bagian ini meminimalisir kerugian yang disebabkan kredit macet. Selengkapnya berikut peran kerja bagian kredit:

Menekan adanya kredit macet dan mendorong pembayaran tepat waktu oleh pelanggan baru dan pelanggan aktif. Menangani kemungkinan terjadi hutang buruk dengan cara mengamankan jaminan pribadi atau surat kredit, mengirim atau mengajukan pemberitahuan awal dan hak gadai. Mengatur sistem pembayaran serta proses penagihan yang memudahkan pelanggan sehingga membayar tepat waktu.

Baca Juga: 5 Jenis Kartu Kredit Mastercard, Pengguna Wajib Tahu!
Lihat jawaban lengkap

Jelaskan apa manfaat kredit bagi masyarakat atau nasabah?

Kredit sering sekali menjadi jawaban bagi masyarakat untuk dapat memenuhi tujuan finansial mereka. Beberapa alasan untuk mengambilnya adalah karena keperluan pengembangan usaha, kebutuhan sehari-hari, atau digunakan dalam menyelesaikan suatu pembayaran. Tidak pelik jika kredit adalah sesuatu yang sudah begitu dikenal.
Lihat jawaban lengkap

Apakah kredit dan pinjaman itu sama?

Manajemen Kredit dan Pinjaman Manajemen kredit dan pinjaman merupakan hal yang penting untuk diketahui seiring dengan perkembangan perekonomian dan sumber-sumber penyedia dana yang berperan untuk membiayai berbagai kegiatan bisnis dan usaha baik yang baru dimulai maupun yang sedang ingin dikembangkan menjadi lebih besar.

  • Untuk itulah bank mempunyai peranan yang penting dalam menggerakkan perekonomian suatu daerah dan negara.
  • Namun sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 1992 mengenai perbankan disebutkan bahwa kredit yang diberikan atau disalurkan oleh Bank akan mengandung resiko, oleh karena itu dalam pelaksanaannya bank haruslah dapat memperhatikan dan mempertimbangkan asas-asas perkreditan yang berlaku dan sehat.
You might be interested:  Bagaimana Cara Menaikkan Kredit Skor Ml?

Perbedaan Antara Kredit dan Pinjaman Sebelum membahas manajemen kredit dan pinjaman ada baiknya bila Anda memahami apa perbedaan antara kredit dan pinjaman, bila ditilik dari segi arti sebenarnya keduanya memiliki arti yang sama yaitu meminjam sejumlah uang atau dana baik pada bank atau lembaga keuangan lainnya baik yang dikelola oleh pemerintah ataupun swasta.

Nah, kalau begitu apakah perbedaan dari kredit dan pinjaman? Berikut kami berikan 3 penjelasan perbedaannya, yaitu : 1. Besarnya Tingkat bunga yang diberikan Umumnya kredit memiliki tingkat bunga yang berubah sesuai dengan kebijakan ekonomi pemerintah atau perubahan tingkat suku bunga. Sedangkan pinjaman umumnya bunganya lebih rendah akan tetapi tingkat pembayarannya bisa saja naik dan dapat membuat pinjaman menjadi lebih mahal dan dapat mengundang resiko dimasa depan.2.

Jangka waktu pengembalian dana yang dipinjam Umumnya pinjaman memiliki jangka waktu pengembalian dana yang tetapi yaitu sekitar 1-5 tahun saja. Sedangkan kredit memiliki jangka waktu pengembalian dana yang lebih panjang, bahkan bila Anda menggunakan kartu kredit maka Anda tidak memiliki batas waktu pengembalian pinjaman.3. Seseorang Yang Memperoleh Kredit Pada Dasarnya Memperoleh Suatu Pada umumnya bank memiliki regulasi dan pertimbangan yang cukup ketat saat mengucurkan kredit kepada lembaga atau siapapun yang mengajukan permohonan kredit. Karena itu lebih banyak orang yang baru memulai bisnis mendapatkan penolakan dari bank. Hal ini terjadi karena bank akan cenderung lebih melihat besaran keuntungan dari usaha yang sedang dijalankan.

  1. Hal inilah yang akhirnya membuat beberapa orang lebih memilih mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan lainnya.
  2. Jenis-Jenis Kredit dan Pinjaman Kredit atau pinjaman yang diberikan oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya diberikan kepada lembaga atau orang yang memerlukannya.
  3. Ada beberapa jenis kredit yang disediakan kepada masyarakat dalam rangka pengaturan kredit yang akan dicairkan oleh bank.

Ada beberapa jenis kredit atau pinjaman yang diberikan baik oleh Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), ataupun lembaga keuangan lainnya. salah satu cara memahami manajemen kredit dan pinjaman adalah dengan mengetahui jenis-jenis kredit dan pinjaman.

  • Berikut ini jenis-jenis kredit dan pinjaman yang penting untuk Anda pahami, yaitu : 1.
  • Redit Investasi Kredit ini biasanya diberikan kepada perusahaan yang akan melebarkan sayap bisnisnya seperti membangun pabrik baru atau membuka kantor cabang baru.
  • Redit ini bertujuan untuk memudahkan pengadaan barang jasa dan modal agar bisa lebih mudah menghasilkan suatu produk atau jasa bagi perusahaan tersebut.2.

Kredit Modal Kerja Kredit ini diberikan kepada perusahaan atau usaha yang membutuhkan dana untuk meningkatkan jumlah produksi atau membeli bahan baku.3. Kredit Perumahan Kredit yang diberikan untuk membiayai pembelian ataupun pembangunan property. Jangka waktu yang diberikan untuk pinjaman perumahan umumnya cukup panjang, berkisaran antara 10-15 tahun.4.

  1. Redit Industri Kredit untuk memberikan tambahan dana bagi pengelola industri baik yang berskala kecil, menengah dan besar.5.
  2. Redit tanpa jaminan Kredit yang diberikan tanpa jaminan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
  3. Redit ini yang paling umum adalah pemberian fasilitas kartu kredit dengan jumlah maksimum kredit yang terbatas.6.

Kredit dengan jaminan Kredit ini merupakan kebalikan dari kredit tanpa jaminan, dimana calon peminjam diharuskan memberikan jaminan baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak kepada bank untuk lebih mempercepat proses pencairan kredit.7. Pinjaman Pertanian Pinjaman ini diberikan untuk meningkatkan sektor pertanian dan perkebunan rakyat, dimana pengembalian pinjaman akan dilakukan setelah musim panen tiba, jadi jangka waktunya tidak terlalu panjang atau sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.8.
Lihat jawaban lengkap

Apa lawan kata kredit?

Debit dalam Akuntansi – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), debit adalah istilah yang merujuk pada beberapa makna. Pertama, debit adalah uang yang harus ditagih dari orang lain. Kedua, pada manajemen, debit adalah catatan pada pos pembukuan yang menambah nilai aktiva atau mengurangi jumlah kewajiban.

Dalam perbankan, debit adalah jumlah yang mengurangi deposito pemegang rekening pada banknya. Debit adalah kata yang diambil dari bahasa Latin yaitu debere, yang dalam bahasa Indonesia berarti percaya atau mempercaya. Debit menunjukan pencatatan sebelah kiri pada sebuah pembukuan atau akun. Frederich D.S.

Choi dan Gerhard G. Mueller mengemukakan bahwa debit adalah sebuah proses identifikasi, pengukuran, dan mengkomunikasikan informasi ekonomi agar pemakai dimungkinkan untuk mebuat pertimbangan dan keputusan. Debit adalah istilah dalam akuntansi keuangan yang berarti penambahan uang dalam arus kas perusahaan atau penambahan nilai transaksi.
Lihat jawaban lengkap