Pihak Yang Mengajukan Pinjaman Atau Kredit Disebut?

Pihak Yang Mengajukan Pinjaman Atau Kredit Disebut
Kreditur merupakan pihakyang memberikan pinjaman atau kredit, kreditur bisa berupa lembaga penyedia pinjaman atau bank. Menurut OJK-Pedia,pegadaianadalah badan usaha milik negara (BUMN) yang meminjamkan uang dengan menerima barang sebagai jaminan dari peminjamnya.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu pihak debitur?

Kreditur adalah salah satu pihak terpenting dalam transaksi perbankan. Dalam sebuah transaksi simpan pinjam, istilah semacam debitur dan kreditur sangat umum kita dengar. Singkatnya, kreditur adalah peminjam sedangkan debitur adalah pihak yang dipinjami. Selengkapnya tentang apa itu kreditur, fungsi, beda kreditur dan debitur, serta jenis kreditur bisa Anda simak di bawah ini.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu obligor dan debitur?

Cek Daftar Obligor dan Debitur BLBI yang Sudah Dipanggil dan Mangkir Jakarta, Beritasatu.com – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia () telah melakukan pemanggilan kepada obligor atau debitur dalam 3 minggu terakhir.

Pemanggilan pertama dan kedua disampaikan secara langsung. Namun jika tidak direspons, Satgas memanggil ssecara terbuka melalui media massa. BACA JUGA Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, skandal BLBI telah menyeret sebanyak 48 obligor dan debitur dengan nilai sebesar Rp 111 triliun.

Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengejar obligor tersebut, dipimpin oleh Rionald Silaban yang juga merupakan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. BACA JUGA Berdasarkan data yang dihimpun Beritasatu.com, Sabtu (11/9/2021) dari tujuh pihak dan sembilan nama yang dipanggil sejak 26 Agustus hingga 9 September 2021, mayoritas tidak hadir secara langsung.

  • Obligor adalah pemilik bank yang banknya mendapatkan BLBI, sementara debitur adalah orang atau perusahaan yang meminjam uang di bank yang mendapatkan BLBI.
  • Berikut obligor/debitur yang sudah dipanggil Satgas BLBI:
  • Pemanggilan 26 Agustus 2021

1. Agus AnwarJumlah utang Rp 104,630 miliar tersebut terdiri dari penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari rerta dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Pelita Istismarat. Agus Anwar tidak hadir, meski sudah ada komunikasi dengan Satgas BLBI 2.

  1. Tommy Soeharto dan Ronny HendratoKeduanya dipanggil sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional dengan jumlah utang Rp 2,612 triliun.
  2. Panggilan ini hanya dihadiri Ronny Hendrato.
  3. Eduanya sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, sehingga pada pemanggilan ketiga diumumkan lewat media.
  4. Pemanggilan 7 September 2021 1.
You might be interested:  Pinjaman Apa Saja Yang Masuk Bi Checking?

Kaharudin OngkoKahadurdin diminta menghadap Satgas BLBI untuk mengembalikan utang senilai Rp 8,2 triliun. Perinciannya, Rp 7,828 triliun dalam rangka PPKS Bank Umum Nasional dan Rp 359,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta. Dalam pengumuman panggilan dari Satgas BLBI, Kaharudin memiliki tiga alamat, yaitu di Paterson Hill Singapura, Setiabudi Jakarta Selatan, dan Menteng Jakarta Pusat.

  1. Aharudin sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, sehingga pada pemanggilan ketiga ini juga diumumkan lewat surat kabar.
  2. Aharudin Ongko diwakili oleh kuasa hukum.
  3. Pemanggilan 9 September 2021 1.
  4. Wan Benny AhadiKwan Benny hanya hadir secara virtual dari Kedutaan Besar RI di Singapura.
  5. Jumlah utang Rp 157,728 miliar.2.

PT Era Persada dengan jumlah utang Rp 130,570 miliar. Debitur tersebut tidak hadir memenuhi panggilan Tugas BLBI.3. Setiawan Harjono/Hendrawan HarjonoKeduanya juga tidak hadir memenuhi panggilan. Padahal ini merupakan panggilan ketiga sehingga harus diumumkan di surat kabar.

  • Pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) ini memiliki utang kepada negara dengan total Rp 3,57 triliun dalam rangka PKPS Bank Aspac.
  • Husus untuk Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, karena masih mangkir di panggilan ketiga, Satgas BLBI akan melakukan tindakan khusus.4.
  • Ronny HR (PT TPN)Ronny yang memiliki jumlah utang Rp 2,612 triliun hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI.

BACA JUGA Sementara dalam dokumen penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tertanggal 15 April 2021 yang beredar, ada beberapa nama yang menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI. “Prioritas penanganan berdasarkan tingkat penagihan, adanya jaminan, dan perkiraan kemampuan membayar,” tulis dokumen tersebut yang dikutip Beritasatu.com, Rabu (8/9/2021).

  1. Enam obligor/debitur yang masuk dalam daftar prioritas penanganan: 1.
  2. Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa).
  3. Trijono tercatat memiliki utang Rp 4,893 triliun per 31 Desember 2020 dengan dasar utang akta pengakuan utang (APU).2.
  4. Aharuddin Ongko (Bank Umum Nasional).
  5. Dalam dokumen tersebut, Ongko tercatat memiliki utang Rp 7,831 triliun per 31 Desember 2020.
You might be interested:  Pernyataan Yang Menunjukkan Kegunaan Uang Hasil Pajak Adalah?

Dasar utangnya adalah Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA).3. Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji). Sjamsul dalam dokumen tersebut tercatat memiliki utang Rp 470,658 miliar. Dasar utangnya adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.4. Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala).

Sujanto Tercatat memiliki utang Rp 822,254 miliar dengan dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.5. Hindarto Tantular/Anton Tantular (Bank Central Dagang). Marimutu dalam dokumen ini tercatat memiliki utang Rp 1,470 triliun dengan dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.6. Marimutu Sinivasan (Grup Texmaco).

Dia tercatat memiliki utang Rp 31.722.860.855.522,00 dan US$ 3.912.137.144. Dasar utangnya adalah Surat PPA.7. Siti Hardiyanti Rukmana (PT Citra CS – PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, PT Citra Bhakti Margatama Persada). Dalam dokumen yang beredar tersebut juga ada nama Siti Hardiyanti Rukmana.

  1. Tidak disebutkan apa dasar utang tersebut, tetapi ditulis ia memiliki memiliki utang Rp 191,616 miliar Rp 471,479 miliar, US$ 6,518 juta dan Rp 14,798 miliar.
  2. Saksikan live streaming program-program BTV
  3. Sumber: BeritaSatu.com

: Cek Daftar Obligor dan Debitur BLBI yang Sudah Dipanggil dan Mangkir
Lihat jawaban lengkap

Kenapa disebut debitur?

Home / Kabar Finansial / Finansial

Jum’at, 23 Oktober 2020, 08:55 WIB Warta Ekonomi, Jakarta – Debitur dan kreditur adalah istilah yang biasa digunakan dalam hal berutang atau yang memberi utang. Debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

  • Dalam debitur, jika utang dalam bentuk pinjaman dari lembaga keuangan, maka debitur disebut sebagai peminjam.
  • Namun, jika utang dalam bentuk sekuritas, maka debitur disebut sebagai penerbit.
  • Secara hukum, seseorang yang dengan sukarela menyatakan kebangkrutan juga dianggap sebagai debitur.
  • Baca Juga: Apa Itu Debit dan Kredit? Sementara kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian.
You might be interested:  Mengapa Dalam Akuntansi Menggunakan Mekanisme Debit Dan Kredit Apa Manfaatnya?

Kreditor riil seperti bank atau perusahaan pembiayaan memiliki kontrak resmi dengan peminjam, terkadang memberikan hak kepada pemberi pinjaman untuk mengklaim aset riil debitur (misalnya, real estat atau mobil) jika mereka gagal membayar kembali pinjaman.

Sederhananya, kreditor menghasilkan uang dengan mengenakan bunga atas pinjaman yang mereka tawarkan kepada klien mereka. Untuk mengurangi risiko, sebagian besar kreditor mengindeks suku bunga atau biaya mereka terhadap kelayakan kredit peminjam dan riwayat kredit masa lalu. Jadi, menjadi peminjam yang bertanggung jawab dapat menghemat banyak uang.

Peminjam dengan nilai kredit yang bagus dianggap berisiko rendah bagi kreditor, dan akibatnya, para peminjam ini mendapatkan tingkat bunga rendah. Sebaliknya, peminjam dengan nilai kredit rendah lebih berisiko bagi kreditor, dan kreditor mengenakan suku bunga yang lebih tinggi untuk mengatasi risiko tersebut.
Lihat jawaban lengkap

Apa tujuan kreditur?

Apa Itu Kreditur? – Jika kamu merupakan seorang pegawai bank atau biasa mengikuti berita finansial, kamu akan sering mendengar istilah yang satu ini. Kreditur adalah suatu individu atau organisasi/ badan usaha yang meminjamkan uang kepada klien baik perorangan atau badan usaha yang membutuhkan uang.

  1. Pinjaman dana tersebut dapat bertujuan mendirikan usaha atau berinvestasi.
  2. Reditur atau pemberi pinjaman wajib mempunyai dokumen-dokumen legal atau sertifikat sebagai tanda bukti izin beroperasi.
  3. Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, definisi kata kreditur adalah individu atau organisasi yang memiliki hak piutang terhadap kliennya dan memiliki kesempatan untuk menagih hak tersebut di pengadilan.

Piutang itu dapat disebabkan oleh perjanjian maupun amanat undang-undang. Hak piutang tersebut berbentuk macam-macam, termasuk juga piutang kredit, dan harus ada bukti dokumen bahwa hak tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Bila pemberi pinjaman tidak dapat menunjukkan bukti piutang yang disengketakan, atau bukti piutang tersebut ternyata palsu, maka dia bisa terkena sanksi pidana.
Lihat jawaban lengkap