Pihak Yang Mendapatkan Fasilitas Pinjaman Dari Lembaga Keuangan Disebut Dengan?

Pihak Yang Mendapatkan Fasilitas Pinjaman Dari Lembaga Keuangan Disebut Dengan
3. Memberikan kredit – Lembaga ini juga berperan dalam memberikan kredit kepada para konsumennya. Khususnya untuk pembelian barang tertentu, seperti barang elektronik dan kendaraan. Pihak konsumen dan lembaga akan terlebih dulu melakukan pengikatan kredit atau membuat kontrak dengan jelas dan detail.
Lihat jawaban lengkap
APA SAJA HAK KAMU SEBAGAI KONSUMEN KEUANGAN (2) (Edisi Konsumen Keuangan – Perbankan) Setelah mengetahui secara umum mengenai hak yang kamu miliki sebagai konsumen menurut Undang-Undang dan sebagai konsumen keuangan berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (bisa dilihat di link https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10436 ).

Nah, pada artikel kali ini, kita akan melihat lebih dalam lagi, hak-hak apa saja sih yang kamu miliki sebagai konsumen keuangan, khususnya sebagai nasabah perbankan! Dalam istilah Perbankan, nasabah adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rekening simpanan atau pinjaman pada bank. Nasabah dibagi menjadi dua jenis, yaitu Nasabah Penyimpan dan Nasabah Debitur.

Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan, Sobat Sikapi. Sementara Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Tetapi selain dua jenis diatas, masyarakat yang melakukan transaksi langsung di bank tanpa memiliki simpanan atau memperoleh fasilitas pembiayaan juga bisa dikategorikan sebagai nasabah loh, Sobat Sikapi! Sayangnya, tidak hanya sekali dua kali terdapat kasus dimana hak-hak konsumen Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tidak dipenuhi.

Padahal sejumlah hak yang dimiliki oleh nasabah perbankan tentunya sudah dicantumkan pada peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, Sobat Sikapi. Sebagai informasi, perlindungan bagi konsumen dalam dunia perbankan juga melingkupi perlindungan bagi konsumen yang melakukan kegiatan jasa sistem pembayaran, yaitu:

Penerbitan instrumen pemindahan dana dan/atau penarikan dana Kegiatan transfer Kegiatan pembayaran dengan kartu Kegiatan uang elektronik Kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran uang Rupiah Penyelenggaraan sistem pembayaran lainnya yang ditetapkan.

Sobat Sikapi, sebenarnya tidak banyak perbedaan dalam hak-hak konsumen keuangan yang diterbitkan oleh OJK dengan hak-hak konsumen perbankan. Kenyataannya, kedua regulasi ini saling mendukung satu sama lain. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hak-hak konsumen perbankan:

Nasabah berhak untuk mengetahui secara terperinci tentang produk-produk perbankan yang ditawarkan dan juga atas transparansi informasi produk bank. Hak ini merupakan hak utama dari nasabah, sehingga nasabah harus mendapatkan penjelasan yang jelas, terperinci, dengan bahasa mudah dimengerti, dan juga kesetaraan ataupun keseimbangan dalam perjanjian perbankan. Nasabah berhak untuk mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah dijanjikan terlebih dahulu. Nasabah berhak mendapatkan layanan jasa yang diberikan oleh bank seperti fasilitas ATM, mendapatkan laporan atas transaksi, mendapatkan agunan kembali bila kredit yang dipinjam telah lunas, dan berhak mendapat jasa uang pelelangan dalam hal agunan dijual untuk melunasi kredit yang tidak dibayar. Nasabah berhak mendapatkan uang Rupiah dalam kondisi asli, masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, layak edar, dan jenis pecahan ataupun nominal yang sesuai dengan kebutuhan konsumen. Nasabah berhak memberikan pengaduan dan wajib ditindaklanjuti. Nasabah berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diberikan. Kompensasi atau ganti rugi juga wajib diberikan jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebagai bentuk kewajiban dari bank.

Nah, sekarang sudah semakin paham kan hak-hak kamu sebagai konsumen keuangan perbankan? Tentunya tidak adil kalau kamu hanya paham hak-hak sebagai konsumen tetapi tidak tahu apa saja kewajiban kamu terhadap pihak bank itu sendiri kan, Sobat Sikapi? Yuk, simak apa saja sih kewajiban kamu sebagai seorang nasabah! Kewajiban seorang nasabah bank dimulai dari mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh bank, sesuai dengan produk atau layanan jasa yang diinginkan oleh calon nasabah.

Jangan lupa untuk mengisinya secara jelas, lengkap, dan jujur ya, Sobat Sikapi! Kemudian, nasabah wajib melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh bank, yaitu menyetorkan dana awal persyaratan yang ditentukan oleh bank. Dana awal tersebut cukup bervariasi jumlahnya, tergantung dari jenis produk atau layanan jasa yang diinginkan, Sobat Sikapi.

Contents

You might be interested:  Game Android Yang Bisa Menghasilkan Uang?

Aset Aset Yang Dapat Dijaminkan Untuk Memperoleh Pinjaman Bank Atau Lembaga Keuangan

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka secara resmi Sobat Sikapi telah menjadi seorang nasabah perbankan. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat 4 kewajiban nasabah sebagai konsumen, yaitu:

Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa. Membayar sesuai dengan nilai yang disepakati. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patuh.

Nah, melengkapi Undang-Undang diatas, pada Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1 Tahun 2013, juga dikatakan bahwa memiliki itikad yang baik kepada Lembaga Jasa Keuangan atau maksudnya adalah tidak mempunyai keinginan atau niat untuk menyalahgunakan produk atau jasa dan me mberikan informasi dan/ atau dokumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh konsumen keuangan loh, Sobat Sikapi! Sekarang sudah tahu kan, apa-apa saja sih hak dan kewajiban kamu sebagai konsumen keuangan perbankan? Perhatikan hak-hak kamu dan tetap menjalankan kewajiban sesuai sebagaimana mestinya.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan?

Jenis Lembaga Keuangan Bank – Bank sentral yang berada di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Bank sentral menurut Undang-Undang No.3 Tahun 2004, adalah lembaga Negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, mengatur dan mengawasai perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.

  1. Bank umum sering disebut bank komersial.
  2. Bank umum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  3. Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha menurut syariah Islam.

Penentuan harga bank yang berdasarkan prinsip syariah terhadap produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank perkreditan rakyat menurut Undang-Undang No 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran uang, artinya di sini kegiatan BPR lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.2.

Lembaga Keuangan Bukan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.

Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah. Maksud pendirian Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah :

  1. Untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang dan menengah
  2. Untuk penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan
  3. Untuk mendorong penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha
  4. Sebagai penggerak, perantara, atau penanggung setiap pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat utang, obligasi, dan surat berharga lainnya
  5. Sebagai salah satu lembaga penunjang pasar uang dan pasar modal

Macam-Macam Lembaga Keuangan Bukan Bank yang Ada di Indonesia Lembaga Pembiayaan Lembaga pembiayaan adalah badan-badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Macam-macam lembaga pembiayaan :

  1. Sewa guna usaha (leasing), Bidang usahanya lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
  2. Modal ventura, Merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Usahanya lebih banyak memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya.
  3. Anjak piutang, Merupakan perusahaan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkannya.
  4. Pembiayaan konsumen, dilakukan lembaga keuang dengan membiayai pembelian barang konsumsi.
You might be interested:  Nemu Uang Di Jalan Pertanda Apa?

Perusahaan Asuransi Perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan. Setiap nasabah dikenakan polis asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikannya apabila nasabahnya terkena musibah atau terkena risiko seperti yang telah diperjanjikan. Artinya usaha asuransi merupakan kegiatan menanggung risiko yang dikaitkan dengan keuangan antara polis yang harus dibayar dan klaim yang diterimanya.

Besarnya polis akan memengaruhi klaim yang akan diterima. Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.Jaminan nasabah tersebut digadaikan dan kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian untuk menilai besarnya nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan akan mempengaruhi jumlah pinjaman.

Sementara ini usaha pegadaian secara masih dilakukan pemerintah. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum. Artinya para anggota koperasi dan masyarakat umum.Artinya para anggota koperasi simpan pinjam menyimpan uangnya sementara belum digunakan.Kemudian oleh pengurus koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali para anggotanya yang membutuhkan, termasuk kepada masyarakat umum yang membutuhkan jika memungkinkan.

  • Perusahaan Dana Pensiun Perusahaan dana pension adalah dana yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan untuk para pegawainya atau karyawan yang telah mencapai batas usia tertentu atau purnatugas sebagai cadangan hari tuanya.
  • Sumber dana diperoleh dari potongan gaji para pegawainya.
  • Untuk pegawai negeri dana pension dikelola oleh PT.

Taspen. Pasar Modal Pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana(emiten) dengan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi dimana jika diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.
Lihat jawaban lengkap

Apa peran lembaga keuangan bagi perekonomian Indonesia?

Tahukah Anda lembaga keuangan memiliki peran yang sangat besar untuk menjaga kestabilan peredaran uang serta perekonomian negara Indonesia. Selain itu, terdapat beberapa peran penting lainnya yang dilakukan oleh lembaga ini. Langsung saja simak artikel di bawah ini!
Lihat jawaban lengkap

Apa itu lembaga keuangan non bank?

Lembaga Keuangan Non Bank – Lembaga keuangan non bank adalah lembaga yang bertugas untuk memajukan pasar modal, mengembangkan pasar uang, dan membantu dalam memberikan modal kepada perusahaan dengan tingkat ekonomi yang rendah. Jadi kegiatan utamanya adalah mengelola dan mengeluarkan surat-surat berharga. Pihak Yang Mendapatkan Fasilitas Pinjaman Dari Lembaga Keuangan Disebut Dengan
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan keuangan?

3.3 Menganalisis berbagai jenis lembaga keuangan 4.3 Melakukan klasifikasi lembaga keuangan bank dan non bank – Keuangan adalah semua badan yang memiliki kegiatan di bidang keuangan berupa penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.

Sedangkan Lembaga Keuangan menurut Undang- Undang No.14/1967 Pasal 1 ialah semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Dari definisi di atas dapat disimpulkan, lembaga keuangan adalah suatu lembaga yang dalam operasi sehari-harinya menjalankan jasa di bidang keuangan, yaitu berupa perantara (intermediasi) dari pihak yang surplus dana kepada pihak yang defisit dana baik itu sektor rumah tangga, swasta, maupun pemerintah.

Pengalihan Aset (Assets Transmutation) Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji-janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan peminjam. Dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat.

Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau memindahkan kewajiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transmutation. Likuiditas (Liquidity) Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.

Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.

  1. Alokasi pendapatan (Income Allocation) Dalam kenyataannya di masyarakat banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang.
  2. Untuk menghadapi masa yang akan datang tersebut mereka menyisihkan atau merealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan dating.
You might be interested:  Doa Agar Uang Yang Hilang Kembali?

Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagai uang.

  1. Besarnya peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah
  2. Pesatnya perkembangan industry dan teknologi
  3. Besarnya denominasi instrument keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses
  4. Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan
  5. Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik
  6. Keuntungan jangka panjang lembaga keuangan
  7. Risiko yang lebih kecil.

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.792 Tahun 1990, lembaga keuangan diberikan batasan sebagai semua badan yang kegiatannya dalam bidang keuangan, melakukan penghimpunan dana, dan penyaluran dana kepada masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan.

Menurut Undang-Undang RI No 10 Tahun 1998 pengertian Bank

adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan di Indonesia melakukan usahanya denga berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential principal).

Adapun tujuan dari perbankan di Indonesia yang terdapat dalam Pasal 3 UU No 10 Tahun 1998 ialah bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional; ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Kegiatan penghimpunan dana ini sering disebut dengan istilah funding. Menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana atau uang dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Dari kegiatan tersebutlah, bank memiliki dana yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usahanya.

Selain menghimpun dana, bank juga menyalurkan dananya kepada berbagai pihak. Kegiatan penyaluran dana dalam perbankan dikenal dengan istilah lending. Menyalurkan dana adalah melemparkan kembali dana yang diperoleh lewat simpanan giro, tabungan dan deposit, ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional atau pembiayaan bagi bag yang berdasarkan prinsip syariah.

Memberikan jasa bank lainnya Jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung atau pelengkap kegiatan perbankan. Jasa-jasa ini diberikan terutama untuk mendukung kelancaran kegiatan perbankan. Jasa-jasa ini diberikan terutama untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dana menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.

Adapun jasa lainnya, yaitu jasa lalu lintas pembayaran dan jasa dalam peredaran uang. Dasar utama kegiatan perbanakan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan menitipkan dananya dibank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.

Pihak bank sendiri akan menyalurkan dananya kepada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Kegiatan perekonomian masyarakat di sector moneter dan sector rill tidak dapat dipisahkan. Kedua sector tersebut selalu berinteraksi dan saling memengaruhi.

Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sector moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya perekonomian disektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinakan masyarakat untuk melakukan kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa mengingat bahwa kegiatan investasi, distribusi dan konsumsi ini tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang.

Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lainnya. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini, antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.
Lihat jawaban lengkap