Kreditur adalah salah satu pihak terpenting dalam transaksi perbankan. Dalam sebuah transaksi simpan pinjam, istilah semacam debitur dan kreditur sangat umum kita dengar. Singkatnya, kreditur adalah peminjam sedangkan debitur adalah pihak yang dipinjami. Selengkapnya tentang apa itu kreditur, fungsi, beda kreditur dan debitur, serta jenis kreditur bisa Anda simak di bawah ini.
Lihat jawaban lengkap
Contents
Debitur itu siapa?
Hak dan Kewajiban Debitur – Mengutip jurnal yang diakses melalui laman repository.uma.ac.id, debitur memiliki kewajiban membayar lunas utangnya kepada kreditur. Selain itu, debitur mempunyai kewajiban berupa memberikan jaminan kepada kreditur sebagai jaminan utangnya.
Lihat jawaban lengkap
Apa yg dimaksud dengan debitur dan kreditur?
Perbedaan Debitur dan Kreditur – Beberapa orang mungkin merasa bingung terhadap istilah debitur dan kreditur karena kedua kata itu terdengar mirip. Nyatanya, kedua istilah tersebut mempunyai arti yang berbeda, kendati mereka masih terhubung dalam bidang yang sama.
- Secara singkat, kreditur merupakan orang atau badan usaha yang meminjamkan uang, sementara debitur adalah orang atau badan usaha yang menerima pinjaman uang.
- Pemberi pinjaman berhak untuk meminta informasi mengenai tujuan debitur meminjam dana serta melakukan intervensi andaikata kreditnya macet.
- Penerima pinjaman atau debitur berhak mengajukan pinjaman uang kepada kreditur dan meminta informasi tentang jasa yang dikelola oleh pemberi pinjaman.
Demi mencegah adanya kecurangan dalam aktivitas pinjam-meminjam uang, ada sebuah organisasi pengawas yaitu Otoritas Jasa keuangan (OJK). OJK juga membantu debitur jikalau ada kreditur yang berperilaku sewenang-wenang kepada peminjam dana.
Lihat jawaban lengkap
Siapakah yg dimaksud kreditor?
Melansir dari Akseleran, kreditur adalah pihak atau perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah yang memiliki satu atau lebih tagihan kepada pihak kedua atas properti atau layanan jasa yang telah diberikannya (dalam bentuk kontrak atau perjanjian) di mana diperjanjikan bahwa pihak kedua akan mengembalikan
Lihat jawaban lengkap
Peminjam uang disebut apa?
Oleh; Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum). Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Mustika Febrianti di Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan Saudari dapat saya sampaikan sebagai berikut: Permasalahan yang Anda hadapi tersebut merupakan permasalahan yang banyak dihadapi masyarakat akhir-akhir ini.
- Munculnya permasalahan pinjaman online tersebut tidak terlepas dari perkembangan sistem pembiayaan keuangan yang menggunakan Teknologi Informasi (komputer, internet, Wi-Fi, laptop, handphone/smartphone dsb), atau disebut financial teknology (fintecht).
- Dasar hukum Pinjaman Online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”).
Pasal 7 Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Salah satu kelebihan adalah begitu mudahnya pinjaman online tersebut ditawarkan kepada masyarakat melalui media elektronik/online tanpa syarat-syarat yang memadai, dan langsung disetujui.
- Sehingga masyarakat yang lagi membutuhkan sering tergiur tanpa berpikir panjang akan risiko pembayaran yang akan membebaninya dikemudian hari.
- Khususnya pinjam meminjam dana/uang dengan menggunakan sistem online (Fintech).
- Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati bertransaksi di dunia online.
Sehingga sekarang ini masyarakat banyak yang terjerat pinjaman online tersebut. Salah satu saudara istri saya juga terjerat dengan sistem pinjaman online seperti itu. Prinsip pinjam Uang. Pada dasarnya Utang adalah suatu kewajiban seseorang yang harus ditunaikan kepada orang lain.
- Dalam hal ini pada umumnya peminjam disebut sebagai debitur.
- Dan pemberi pinjaman disebut kreditur.
- Dalam agama, hutang bukan persoalan ringan karena merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ahli waris karena bisa dibawa mati.
- Terjadinya utang piutang, pada umumnya diawali dengan perjanjian baik tertulis maupun lisan.
Dengan berkembangnya industri fintech, maka penawaran pinjaman melalui online bisa dilakukan dengan mudah dan g cepat. Maka sipeminjam (debitur) tidak memikirkan risiko dikemudian hari. Perjanjian Utang Piutang Utang adalah sesuatu yang dipinjam baik berupa uang maupun benda.
- Orang yang mengutang mempunyai kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut.
- Dalam utang piutang umumnya disertai harta benda sebagai jaminan pembayaran dikemudian hari.
- Menurut hukum Perdata, segala utang piutang dijamin dengan harta benda si berutang.
- Segala kebendaan si berutang (debitur) menjadi jaminan atas hutang-hutangnya.
Pasal 1131 KUHPerdata menentukan : “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.” Berdasarkan pasal tersebut, segala barang-barang baik bergerak maupun yang akan ada dikemudian hari milik debitur menjadi jaminan untuk memenuhi segala perikatannya.
Dasar perjanjian Segala perikatan, termasuk utang piutang pada umumnya didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, baik tertulis maupun lisan. Lebih baik perjanjian secara tertulis karena segala sesuatunya akan lebih jelas dan pasti karena ada bukti. Nah.dalam perjanjian utang piutang online tersebut kedua belah sudah menyetujui hak dan kewajiabn kedua belah pihak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.3. Suatu hal tertentu.4.
- Suatu sebab yang halal.
- Sehingga apabila keempat syarat tersebut terpenuhi maka perjanjian yang telah dibuat, termasuk dalam hutang piutang sah.
- Sehingga kedua belah pihak harus memenuhi perjanjian tersebut.
- Akibat perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.
- Asas pacta sun servanda Pasal 1338 KUHPerdata, Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal 18 POJK 77/2016: Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi: a.
perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan b. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman. Pasal 20, (1) Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik. (2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat: a.
nomor perjanjian; b. tanggal perjanjian; c. identitas para pihak; d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; e. jumlah pinjaman; f. suku bunga pinjaman; g. nilai angsuran; h. jangka waktu; i. objek jaminan (jika ada); j. rincian biaya terkait; k. ketentuan mengenai denda (jika ada); dan l.
- Mekanisme penyelesaian sengketa.
- 3) Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Penerima Pinjaman atas posisi pinjaman yang diterima (4) Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk informasi terkait identitas Pemberi Pinjaman.
- Mitigasi Risiko Pasal 21, Penyelenggara dan Pengguna harus melakukan mitigasi risiko.
Pasal 22: Penyelenggara dapat menjadi anggota sistem layanan informasi keuangan OJK atau sistem layanan informasi lainnya yang terdaftar di OJK dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Pasal 24, Rekening Khusus escrow account dan virtual account (1) Penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan virtual account dalam rangka Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
2) Penyelenggara wajib menyediakan virtual account bagi setiap Pemberi Pinjaman. (3) Dalam rangka pelunasan pinjaman, Penerima Pinjaman melakukan pembayaran melalui escrow account Penyelenggara untuk diteruskan ke virtual account Pemberi Pinjaman. Permasalahan Pinjaman Online Pinjaman online sekarang ini atau yang disebut financial technology (fintech) peer to peer lending semakin masif saat ini.
Pinjaman online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 7 Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Kemudahan dalam meminjam dana menjadi salah satu kelebihan layanan jasa keuangan ini dibandingkan perbankan.
- Dalam hitungan hari, pinjaman dapat langsung dicairkan tanpa perlu repot-repot mendatangi bank.
- Sayangnya, perkembangan industri fintech ini juga lekat dengan stigma negatif dari masyakarat khususnya dalam cara penagihan.
- Perusahaan fintech ada yang legal dan ada yang ilegal.
- Yang legal biasanya dia tercatat di OJK.
Sedangkan yang ilegal tidak tidak tercatat. Untuk itu publik jangan mudah tergiur dengan pinjaman yang ditawarkan, maka harus dicek dahullu status perusahaan tersebut ke lembaga terkait. Karena risiko penagihan yang menyusahkan. Publik sering mengeluhkan karena cara penagihan yang menggunakan pendekatan kekerasan kepada masyarakat sehingga masyarakat menjadi resah.
Alih-alih ingin membantu masyarakat malah memberatkan masyarakat karena mengenakan bunga yang cukup tinggi. Selain menggunakan kekerasan, perusahaan juga dalam melakukan penagihan mengancam akan melaporkan kepada kepolisian untuk dikenakan pidana. Menghadapi ancaman tersebut, masyarakat awam hukum tentunya merasa khawatir menghadapi gugatan tersebut.
Lantas, apakah secara yuridis peminjam dapat dikenakan sanksi pidana apabila gagal mengembalikan pinjaman pada perusahaan fintech? Utang Piutang Dan Hak Asasi Manusia Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang” Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menjelaskan: penegak hukum tidak bisa menjerat debitur yang tidak mampu membayar pinjaman tersebut. Sebab, permasalahan ini termasuk kategori perjanjian utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.
Anggota Komisioner HAM tersebut mengatakan: “Tidak bisa seseorang dipidana karena tidak mampu membayar pinjaman. Sebab ini masuknya ke ranah pidana,” jelas Anam di Kantor LBH Jakarta, Senin (4/2). Anam menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Apabila, aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana kepada debitur maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU.
Menjawab Pertanyaan Anda Sehubungan Anda sudah terjerat pinjaman online, maka yang namanya utang piutang pada dasarnya harus dibayar. Namun, penyelesaian pinjaman juga tidak dibolehkan melanggar hukum dan undang-undang apalagi hak asasi manuisia. Terkait hal tersebut, pemerintah sangat serius membantu masyarakat.
- Dalam hal ini, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko menjelaskan berkomitmen untuk menyelesaikan segala pengaduan pelanggaran fintech dari semua pihak.
- Menurutnya, perlindungan konsumen merupakan aspek serius untuk ditangani pihaknya.
- Jika ada pengaduan yang melibatkan anggota asosiasi akan kami selesaikan.
Namum pengaduan di luar anggota atau fintech ilegal seharusnya diselesaikan di Bareskrim atau cyber crime,” jelas Sunu. Perlindungan Pengguna Layanan Berdasar Pasal 29 POJK 77, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan Pengguna yaitu: a.
- Transparansi; b.
- Perlakuan yang adil; c.
- Keandalan; d.
- Kerahasiaan dan keamanan data; dan e.
- Penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
- Pasal 30, (1) Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi terkini mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti. Larangan bagi Penyelenggara Pasal 43: a. melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Penyelenggara yang diatur dalam peraturan OJK ini; b.
bertindak sebagai Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman; c. memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain; d. menerbitkan surat utang; e. memberikan rekomendasi kepada Pengguna; f. mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan; g. melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna; dan h.
mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan. Sanksi Pasal 47: Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa: a. peringatan tertulis; b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c.
Lihat jawaban lengkap
Apa bedanya debitur dan nasabah?
APA SAJA HAK KAMU SEBAGAI KONSUMEN KEUANGAN (2) (Edisi Konsumen Keuangan – Perbankan) Setelah mengetahui secara umum mengenai hak yang kamu miliki sebagai konsumen menurut Undang-Undang dan sebagai konsumen keuangan berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (bisa dilihat di link https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10436 ).
Nah, pada artikel kali ini, kita akan melihat lebih dalam lagi, hak-hak apa saja sih yang kamu miliki sebagai konsumen keuangan, khususnya sebagai nasabah perbankan! Dalam istilah Perbankan, nasabah adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rekening simpanan atau pinjaman pada bank. Nasabah dibagi menjadi dua jenis, yaitu Nasabah Penyimpan dan Nasabah Debitur.
Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan, Sobat Sikapi. Sementara Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Tetapi selain dua jenis diatas, masyarakat yang melakukan transaksi langsung di bank tanpa memiliki simpanan atau memperoleh fasilitas pembiayaan juga bisa dikategorikan sebagai nasabah loh, Sobat Sikapi! Sayangnya, tidak hanya sekali dua kali terdapat kasus dimana hak-hak konsumen Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tidak dipenuhi.
Padahal sejumlah hak yang dimiliki oleh nasabah perbankan tentunya sudah dicantumkan pada peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, Sobat Sikapi. Sebagai informasi, perlindungan bagi konsumen dalam dunia perbankan juga melingkupi perlindungan bagi konsumen yang melakukan kegiatan jasa sistem pembayaran, yaitu:
Penerbitan instrumen pemindahan dana dan/atau penarikan dana Kegiatan transfer Kegiatan pembayaran dengan kartu Kegiatan uang elektronik Kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran uang Rupiah Penyelenggaraan sistem pembayaran lainnya yang ditetapkan.
Sobat Sikapi, sebenarnya tidak banyak perbedaan dalam hak-hak konsumen keuangan yang diterbitkan oleh OJK dengan hak-hak konsumen perbankan. Kenyataannya, kedua regulasi ini saling mendukung satu sama lain. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hak-hak konsumen perbankan:
Nasabah berhak untuk mengetahui secara terperinci tentang produk-produk perbankan yang ditawarkan dan juga atas transparansi informasi produk bank. Hak ini merupakan hak utama dari nasabah, sehingga nasabah harus mendapatkan penjelasan yang jelas, terperinci, dengan bahasa mudah dimengerti, dan juga kesetaraan ataupun keseimbangan dalam perjanjian perbankan. Nasabah berhak untuk mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah dijanjikan terlebih dahulu. Nasabah berhak mendapatkan layanan jasa yang diberikan oleh bank seperti fasilitas ATM, mendapatkan laporan atas transaksi, mendapatkan agunan kembali bila kredit yang dipinjam telah lunas, dan berhak mendapat jasa uang pelelangan dalam hal agunan dijual untuk melunasi kredit yang tidak dibayar. Nasabah berhak mendapatkan uang Rupiah dalam kondisi asli, masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, layak edar, dan jenis pecahan ataupun nominal yang sesuai dengan kebutuhan konsumen. Nasabah berhak memberikan pengaduan dan wajib ditindaklanjuti. Nasabah berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diberikan. Kompensasi atau ganti rugi juga wajib diberikan jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebagai bentuk kewajiban dari bank.
Nah, sekarang sudah semakin paham kan hak-hak kamu sebagai konsumen keuangan perbankan? Tentunya tidak adil kalau kamu hanya paham hak-hak sebagai konsumen tetapi tidak tahu apa saja kewajiban kamu terhadap pihak bank itu sendiri kan, Sobat Sikapi? Yuk, simak apa saja sih kewajiban kamu sebagai seorang nasabah! Kewajiban seorang nasabah bank dimulai dari mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh bank, sesuai dengan produk atau layanan jasa yang diinginkan oleh calon nasabah.
Jangan lupa untuk mengisinya secara jelas, lengkap, dan jujur ya, Sobat Sikapi! Kemudian, nasabah wajib melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh bank, yaitu menyetorkan dana awal persyaratan yang ditentukan oleh bank. Dana awal tersebut cukup bervariasi jumlahnya, tergantung dari jenis produk atau layanan jasa yang diinginkan, Sobat Sikapi.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka secara resmi Sobat Sikapi telah menjadi seorang nasabah perbankan. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat 4 kewajiban nasabah sebagai konsumen, yaitu:
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa. Membayar sesuai dengan nilai yang disepakati. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patuh.
Nah, melengkapi Undang-Undang diatas, pada Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1 Tahun 2013, juga dikatakan bahwa memiliki itikad yang baik kepada Lembaga Jasa Keuangan atau maksudnya adalah tidak mempunyai keinginan atau niat untuk menyalahgunakan produk atau jasa dan me mberikan informasi dan/ atau dokumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh konsumen keuangan loh, Sobat Sikapi! Sekarang sudah tahu kan, apa-apa saja sih hak dan kewajiban kamu sebagai konsumen keuangan perbankan? Perhatikan hak-hak kamu dan tetap menjalankan kewajiban sesuai sebagaimana mestinya.
Lihat jawaban lengkap
Bank termasuk kreditur apa?
1. Bank – Salah satu contoh yang paling banyak dikenal oleh masyarakat adalah bank. Bank menjadi satu bentuk kreditur peminjam biaya yang paling besar di Indonesia. Pihak bank akan memberikan syarat ketika akan memberikan bantuan pinjaman kepada debitur, seperti pinjaman beragunan maupun non-agunan.
Lihat jawaban lengkap
Apa fungsi kreditur?
Peran dari Seorang Kreditur Menyediakan dana untuk melakukan pembelian dengan jumlah besar yang dapat diberikan kepada peminjam. Meningkatkan jumlah pendanaan kepada modal kerja atau pinjaman produktif. Menyediakan jalur kredit cadangan untuk mendukung arus kas yang tidak teratur.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu hubungan dengan debitur?
Debitur adalah orang atau badan yang berutang kepada orang lain, yang dapat berupa individu atau lembaga (termasuk pemerintah). Hubungan debitur sangat erat dengan kreditur, mengingat kreditur adalah pihak (perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memberi pinjaman kepada debitur.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu debitur dan contohnya?
Pengertian Debitur – (Foto debitur. Sumber: Pixabay.com) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan debitur secara sederhana sebagai pihak yang menerima kredit atau pinjaman. Artinya mereka merupakan pihak yang berutang kepada pihak lain. Dengan menerima pinjaman dari kreditur, debitur adalah pihak harus membayar kembali pada waktu yang sudah ditentukan bersama.
Umumnya, agar mudah memperoleh pinjaman dari kreditur, pihak peminjam akan memberikan agunan atau jaminan kepada pihak kreditur. Agunan atau jaminan tersebut nantinya akan disita apabila peminjam gagal membayar pada tenggat waktu yang sudah ditentukan. Jadi, dengan penyitaan yang dilakukan pinjaman telah dianggap lunas.
Dilansir dari Investopedia, debitur adalah istilah yang ditujukan bagi individu atau perusahaan yang berutang kepada lembaga lain. Apabila utang dalam bentuk pinjaman dari lembaga keuangan, peminjam biasanya disebut juga sebagai peminjam. Namun, jika utang berbentuk sekuritas, debitur adalah pihak yang juga disebut sebagai penerbit.
- Dalam pengertian yang lain, di dalam dunia hukum mereka yang sukarela menyatakan kebangkrutan juga dianggap sebagai debitur.
- Apabila terjadi kebangkrutan, debitur dapat memilih untuk membayar utang dalam prioritas yang dipilih.
- Dikatakan telah melanggar perjanjian dengan kreditur apabila peminjam tetap tidak bisa melunasi utangnya.
Baca Juga: Jadi Stakeholder Penting dalam Bisnis, ini Peran Kreditur
Lihat jawaban lengkap
Berapa jenis kreditur?
Terdapat 3 jenis kreditur yang harus diperhatikan dalam perkara kepailitan suatu badan usaha yaitu kreditur preferen, separatis dan konkuren. Terdapat perbedaan klasifikasi ketiga jenis kreditur tersebut, khususnya prioritas penyelesaian kewajiban. Sehingga, penting untuk dicermati mengenai pihak yang terlebih dahulu harus dilunasi piutangnya oleh badan usaha selaku debitur.
- Urator sekaligus Managing Partner Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC), Rizky Dwinanto, menjelaskan rujukan dasar pembagian kreditur dapat terlihat pada Pasal 1131, 1132, 1133 dan 1137 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
- Untuk jenis kreditur preferen, Rizky menjelaskan sifatnya mendahului dari jenis yang lain seperti tagihan kas negara.
Namun, dia menambahkan sejak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 (“Putusan MK 67/2013”) mengutamakan pembayaran upah buruh di atas semua jenis kreditur. Dalam amar putusannya, Putusan MK 67/2013 menyatakan bahwa: Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”; Selanjutnya, kreditur separatis yang sifatnya terjamin karena jenis ini memiliki jaminan kebendaan atas utang yang dimiliki debitur.
Urutan kreditur separatis ini berada setelah upah buruh dan kreditur preferen. Rizky menjelaskan dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda Berkaitan dengan Tanah, UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, kreditor separatis dapat mengeksekusi jaminan tersebut.
Namun, dalam Undang Undang 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ada ketentuan jangka waktu atau “masa stay” maksimal 90 hari untuk untuk beri kesempatan pada kurator memaksimalkan bundel pailit, pencatatan dan pendataan.
“Masa stay pasal 55,56,57,58,59 (UU Kepailitan dan PKPU) ada maksimal 90 hari yang dimaksud tanpa kesampingkan hak dari kebendaannya untuk beri kesempatan pada kurator untuk memaksimalkan bundel pailit, pencatatan dan pendataan, masa stay 90 hari setelah itu prioritas pertama eksekusi dikembalikan kepada pemegang jaminan tersebut.
Apakah itu kehilangan haknya? Tidak. Setelah diberi waktu 60 hari untuk eksekusi jika tidak terselesaikan maka eksekusi tersebut diambil alih kurator tanpa melepaskan hak separatis terhadap jaminan benda tersebut,” ungkap Rizky dalam acara #HukumonlinePodcast “Debitur Jatuh Pailit, Kreditur Harus Lakukan Ini!”.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan pinjaman bank?
Pinjaman – Pengertian, Jenis dan Contohnya | Tokopedia Kamus Bagikan Sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran (loan). Otoritas Jasa Keuangan Pinjaman adalah suatu jenis hutang yang dapat melibatkan semua jenis benda berwujud walaupun biasanya lebih sering diidentikkan dengan pinjaman moneter.
- Seperti halnya instrumen hutang lainnya, suatu pinjaman memerlukan distribusi ulang aset keuangan seiring waktu antara peminjam (terhutang) dan penghutang (pemberi hutang).
- Wikipedia Pinjaman adalah suatu jenis hutang yang disediakan oleh individu atau, dimana disediakan sejumlah untuk dipinjamkan kepada, biasanya dengan,
Berdasarkan kesepakatan pinjaman, debitur diwajibkan untuk melunasi hutang pinjaman bersamaan dengan bunga yang ditentukan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu. Bentuk pinjaman juga beragam, ada yang menggunakan agunan, dan tidak menggunakan agunan.
Kredit Multiguna – Produk kredit perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman uang tunai kepada debitur dengan memberikan jaminan. Biasanya besar pinjaman akan disesuaikan dengan harga barang atau properti yang dijaminkan. – Pegadaian dapat memberikan pembiayaan atau pinjaman dana cepat kepada masyarakat. Pegadaian milik Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah memiliki izin resmi dari (OJK), dan memiliki tiga jenis pinjaman, yaitu Kredit Cepat Aman (KCA), Kredit Gadai Sistem Angsuran (Krasida), dan Kreasi. Pegadaian Swasta – Pegadaian swasta cukup sama dengan pegadaian milik Kementerian BUMN. Hanya saja, perlu dilihat status pegadaian swasta apakah sudah memiliki izin dan terdaftar di OJK atau belum.
Pinjaman Tanpa Agunan
Kredit Tanpa Agunan – Pinjaman ini tidak perlu menjaminkan aset sebagai agunan. Biasanya produk KTA ditujukan untuk biaya pendidikan, biaya darurat, dan sebagainya. Pinjaman Online – Pinjaman ini adalah fasilitas pinjaman dana oleh lembaga keuangan yang berbasis online. Cukup mengajukan pinjaman lewat aplikasi atau website, pengajuan akan diproses tanpa harus mengantri ke lembaga keuangan. Cash Advance Kartu Kredit – Nasabah dapat menarik uang dari rekening yang sudah dimiliki. Dana nantinya bisa ditarik melalui mesin, Produk ini biasanya disediakan oleh bank, baik milik BUMN maupun swasta.
: Pinjaman – Pengertian, Jenis dan Contohnya | Tokopedia Kamus
Lihat jawaban lengkap
Mengapa disebut kreditur?
Apa Itu Kreditur? – Secara bahasa, pengertian kreditur adalah seseorang atau suatu badan usaha pemberi kredit. Sementara itu menurut UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan, pengertian kreditur adalah orang dengan hak piutang baik karena perjanjian atau undang-undang, dan dapat menagih hak tersebut di pengadilan.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu pinjaman bank bank loan?
Pertanyaan Umum Apa itu loan bank? – Loan bank adalah dana yang dipinjamkan oleh pihak bank swasta maupun bumn kepada nasabah dengan waktu pengembalian yang telah ditentukan.
Lihat jawaban lengkap