Pihak Yang Berhak Menerima Uang Dari Pelunasan Wesel Disebut?

Pihak Yang Berhak Menerima Uang Dari Pelunasan Wesel Disebut

  • Home
  • Articles
  • AKUNTANSI WESEL TAGIH/PIUTANG WESEL/NOTES RECEIVABLE

Pihak Yang Berhak Menerima Uang Dari Pelunasan Wesel Disebut Pada saat pembeli/konsumen membeli secara kredit dengan menerbitkan wesel bayar, maka ada tagihan wesel perusahaan kepada pembeli/konsumen/perusahaan lain. Wesel tagih merupakan wesel yang dapat ditagihkan kepada perusahaan lain yang memiliki utang kepada perusahaan.

Wesel tagih biasanya akan disesuaikan dengan besaran suku bunga bank yang terkait dalam transaksi. Wesel tagih disebut juga sebagai piutang wesel. Piutang Wesel juga bisa disebut sebagai Wesel Tagih, promes, dan Promisionary Notes atau Notes receivable, Wesel tagih dapat berasal dari penjualan, pembiayaan, atau transaksi lainnya.

Berdasarkan pembebanan bunga, wesel tagih dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu wesel tagih berbunga dan wesel tagih tanpa bunga. Wesel tagih dapat menambah harta atau aset perusahaan. Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia/IAI wesel tagih/Piutang Wesel merupakan jenis piutang yang periode kreditnya lebih dari 60 hari.

  1. Jurnal Wesel Tagih disajikan dari Sudut Pandang Pemberi Pinjaman
  2. Wesel Tagih Bertambah di Sisi Debit
  3. Wesel Tagih Termasuk Aktiva
  4. Tanggal jatuh tempo (due date) pembayaran wesel dihitung antara tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo wesel tagih jangka pendek. Ini juga bisa dinyatakan dalam jumlah harian atau bulanan untuk periodenya.

Contoh wesel tagih Perusahaan PT. Mei Jaya memberikan pinjaman kepada Perusahaan PT. Mei Bong sebesar Rp300.000.000 pada 1 Januari 2020. Tingkat bunga yang diberikan adalah 10% dalam jangka waktu 90 hari (3 bulan). Maka, Perusahaan PT. Mei Jaya akan membuat jurnal perusahaannya sebagai berikut.

Bulan Tanggal Keterangan Debit Kredit
Januari 1 Piutang Usaha 300.000.000
Penjualan 300.000.000
Januari 31 Wesel Tagih 300.000.000
Piutang Usaha 300.000.000

Perhitungan beban bunga sama seperti pada wesel bayar yaitu, Besaran Bunga = Rp300.000.000 x 10% x (3/12) = Rp7.500.000 Begitupun menghitung nilai jatuh temponya yaitu Rp300.000.000 + Rp7.500.000 = Rp307.500.000 Selanjutnya, nilai ini dimasukkan pada jurnal wesel.

Bulan Tanggal Keterangan Debit Kredit
April 1 Kas 307.500.000
Pendapatan Bunga 7.500.000
Wesel Tagih 300.000.000
Menerima Pelunasan dan Bunga yang Telah Jatuh Tempo

Pihak yang berhak menerima uang dari wesel tagih disebut penerima pembayaran (payee), dan pihak yang membuat janji disebut pembuat janji (maker). Wesel tagih digolongkan sebagai aset lancar di neraca. Referensi Jerry J. Weygandt. (2015). Financial accounting.
Lihat jawaban lengkap

Siapakah yang dimaksud dengan penerimaan wesel?

Pihak yang Terkait dalam Wesel –

Penerbit Pihak pertama yang menerbitkan wesel dan bisa juga disebut sebagai trekker. Penerbit ini merupakan orang yang berhak untuk mengeluarkan wesel.
Pihak Tersangkut atau Betrokkene Orang yang menerima atau diberi sebuah perintah tanpa syarat untuk membayar.
Akseptan atau Acceptant Pihak tersangkut yang sudah menyetujui pembayaran dalam surat tersebut di hari bayar dan telah melakukan tanda tangan sebagai tanda persetujuan.
Pemegang Pertama atau Holder Orang pertama yang melakukan penerimaan atas wesel dari penerbitnya.
Pengganti atau Geendosseerde Orang yang menerima peralihan atas wesel dari pihak pemegang sebelumnya.
Endosant Orang yang mampu melakukan peralihan atas wesel kepada pemegang selanjutnya.
Avalist Orang yang bertugas sebagai penjamin dari pihak tersangkut. Tugas avalist sebagai penjamin tersebut dapat bersifat sebagian ataupun seluruhnya.

Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan penarik wesel?

Yuk Kenali Lebih Dalam Apa Itu Wesel Tagih Istilah utang dan piutang sepertinya sudah sangat kita kenal bahkan dalam kehidupan sehari-hari khususnya saat bertransaksi ataupun saat membelanjakan sesuatu. Selain itu, utang dan piutang sangat erat kaitannya dengan peminjaman uang yang tidak jarang menjadi polemik tersendiri.

  1. Dalam ilmu akuntansi yang sudah dibahas pada beberapa artikel sebelumnya, piutang (uang perusahaan yang masih ada di pihak lain) disebut juga dengan istilah piutang dagang.
  2. Setelah kita memahami piutang dagang tersebut, kita bisa melanjutkan dengan pembahasan tentang piutang wesel atau bisa juga disebut “wesel tagih”.

Wesel tagih adalah piutang namun dalam bentuk lain. Dalam beberapa hal, misalnya perhitungan bunga, pembahasan tentang wesel tagih akan sekaligus berkaitan dengan wesel bayar. Wesel tagih dan wesel bayar merupakan hal sama, tetapi dilihat dari sisi berbeda.

Pada umumnya terdapat 2 macam wesel, yaitu yang merupakan printah membayar dan janji membayar sejumlah uang tertentu. Wesel yang merupakan janji membayar disebut “promes”, surat aksep atau surat sanggup. Pihak yang membuat janji membayar dan dengan demikian yang mengeluarkan wesel disebut “penarik wesel” (drawer), pihak yang akan menerima pembayaran disebut “penerima wesel” (payee).

Wesel / promes dapat berbunga atau tidak berbunga. Apabila perusahaan menerima promes tidak berbunga, maka pada saat pembayaran ia hanya akan menerima uang sejumlah nilai nominal yang dcantumkan. Sebaliknya, apabila wesel tersebut berbunga, ia akan menerima uang sejumlah nilai nominal ditambah bunga selama jangka waktu wesel.

Wesel yang bunganya diperhitungkan / dibayar dimuka Wesel yang bunganya diperhitungkan / dibayar pada saat jatuh tempo

Wesel tagih, apabila jangka waktu pembayaran dicantumkan kurang dari 1 tahun, disajikan sebagai aktiva lancar. Sebaliknya apabila berjangka waktu lebih dari 1 tahun, diklasifikasikan sebagai utang jangka panjang. Sama seperti halnya piutang, wesel tagih akan dinilai berdasarkan jumlah yang diharapkan ditagih.

  1. Apabila terdapat pertanda bahwa suatu wesel tidak akan dapat tertagih, penyisihan terhadap wesel tak tertagih perlu dibuat untuknya.
  2. Bagi yang mengeluarkan, wesel bayar akan disajikan sebagai utang lancar, apabila jangka waktu pembayarannya kurang dari 1 tahun.
  3. Sedangkan jika waktu pembayarannya lebih dari 1 tahun maka wesel bayar tersebut akan disajikan sebagai utang jangka panjang.

: Yuk Kenali Lebih Dalam Apa Itu Wesel Tagih
Lihat jawaban lengkap

Wesel tagih masuk akun apa?

Pengertian Wesel Tagih – Pada dasarnya, dalam wesel tagih adalah istilah untuk notes receivable, Di dunia akuntansi, wesel tagih adalah pernyataan resmi tentang jumlah piutang konsumen yang tertulis secara formal. Selama utang tersebut bisa ditagih dalam kurun waktu satu tahun, maka wesel tagih akan masuk pada bagian kelompok aset lancar yang harus perusahaan laporkan pada neraca laporan keuangan.

Alasan pentingnya wesel bagi perusahaan adalah bisa perusahaan gunakan untuk membayar utang pelanggan ke perusahaan penerbit wesel. Wesel dan piutang usaha yang merupakan hasil dari transaksi penjualan terkadang disebut piutang dagang ( trade receivable). Perusahaan tidak dapat mengklaim piutang pelanggan atau meminta pembayaran tanpa adanya wesel.

Dengan menandatangani wesel, maka pihak debitur mengakui utang tersebut dan bersedia untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan tertulis. Dengan demikian, wesel merupakan klaim hukum yang lebih kuat sehingga perusahaan Anda memiliki hak untuk menagih piutang tersebut.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan pembayaran melalui wesel?

Alat pembayaran yang dapat diterima secara internasional dapat berupa mata uang asing, emas batangan, cek, atau surat-surat berharga. Mata uang asing yang digunakan sebagai alat pembayaran perdagangan internasional antara lain dolar (Amerika Serikat), yen (Jepang), euro (Eropa), dan poundsterling (Inggris).

  • Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya berbeda-beda.
  • Perbandingan nilai mata uang suatu negara dengan negara lain dikenal dengan kurs valuta asing.
  • Ada dua macam kurs valuta asing yang digunakan, yaitu kurs jual dan kurs beli.
  • Urs jual adalah harga yang digunakan ketika bank atau money changer membeli valuta asing.

Kurs beli adalah harga yang digunakan ketika bank atau money changer menjual valuta asing. Contoh hitungan sebagai berikut : Rizza mendapat kiriman uang dari bibinya yang bekerja di Singapura sebesar $ 500 SGD dan kiriman ibunya yang bekerja di Jepang sebesar ¥ 400 dan Rizza mempunyai tabungan $ 200 USD dan rizza berencana menukarkan semua uang tersebut ke Rupiah.

  • Berapa rupiah uang yang diperoleh Rizza? Jawab : SGD : 500 x Rp.9.801,00 = Rp.4.900.500 JPY : 400 x Rp.116,00 = Rp.46.400 USD : 200 x Rp.13.175,00 = Rp.2.635.000 Jadi, total Rupiah yang diterima Rizza adalah Rp.7.581.900,- Cara pembayaran luar negeri adalah dengan cara : A.
  • Pembayaran dimuka Pembayaran di muka (advance payment) adalah sistem pembayaran yang dilakukan importir dengan cara melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang dikirim oleh eksportir.

Mata uang yang digunakan dalam pembayaran bergantung pada kesepakatan, bisa menggunakan mata uang negara eksportir maupun mata uang negara importir.B. Pembayaran kemudian Pembayaran kemudian (open account) adalah sistem pembayaran yang dilakukan setelah importir menerima barang dari eksportir.

Sistem pembayaran dilakukan apabila terdapat kepercayaan antara ekportir dan importir, ada kepastian barang dan dokumen kelengkapan barang yang akan diterima importir, serta ada kepastian hukum tentang transaksi dan trasfer pembayaran.C. Konsinyasi Konsinyasi (consignment) adalah suatu cara pengiriman barang-barang ekspor yang bersifat titipan untuk dipasarkan oleh eksportir dengan kesepakatan harga tertentu.

Pembayaran baru oleh pihak yang dititipi jika barang telah terjual. Cara ini memiliki kelemahan, yaitu pemilik barang tidak dapat menentukan waktu penerimaan pembayaran karena harus menunggu barang laku terjual. SISTEM PEMBAYARAN DAN JAMINAN PERBANKAN INTERNASIONAL D. Pembayaran dengan wesel Wesel atau surat utang bank (bill of exchange) merupakan dokumen yang memuat pengakuan bank (promissory note) untuk membayar sejumlah uang yang tertera di atas wesel tersebut kepada pihak tertentu atau yang membawa wesel tersebut. Keterangan:

Pembeli (importir) dan penjual (eksportir) mengadakan kesepakatan kontrak jual beli atas sejumlah barang, dengan syarat-syarat pembayaran tertentu. Barang dikirim oleh eksportir kepada importir dengan alat angkut tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Eksportir menyerahkan dokumen-dokumen kepada remiting bank (bank di negara eksportir yang dipercaya untuk melakukan penagihan kepada bank di negara importir). Remiting bank melakukan collection order (penagihan) dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dikirim kepada collection bank (bank dinegara importir yang akan melakukan pembayaran barang). Collection bank menyerahkan dokumen-dokumen surat wesel dagang kepada importir. Importir menerima dokumen-dokumen atau meyetujui serta melakukan pembayaran. Collection bank melakukan akseptasi atau pembayaran kepada remiting bank. Remiting bank melakukan akseptasi atau pembayaran kepada eksportir.

E. Pembayaran dengan surat kredit Surat Kredit (Letter of Credit/LC) adalah surat pemberian kuasa oleh bank pada bank atau pihak lain untuk membayar sesuai dengan persyaratan yang disebutkan dalam surat tersebut. Sistem pembayaran dengan L/C merupakan sistem yang paling aman bagi eksportir. Cara Pembayaran L/C atau Pembayaran dengan wesel F. Pembayaran dengan emas Pembayaran dengan emas dilakukan oleh importir dengan mengirimkan sejumlah emas yang setara dengan nilai barang yang dibelinya kepada eksportir. Pembayaran dengan menggunakan emas ini harus mendapatkan izin dari pemerintah. Pembayaran dengan emas G. Pembayaran dengan kompensasi pribadi Kompensasi pribadi adalah cara pembayaran dengan mengalihkan penyelesaian utang piutang pada seorang penduduk dalam satu negara tempat penduduk tersebut tinggal. Contoh: Yahya mempunyai utang sebanyak £ 100 kepada Mr.

Samo di Inggris atau sebanyak Rp.1.725.380 (kurs menunjukkan 1 £ = Rp 17.253,80). Kemudia Zakaria mempunyai piutang sebanyak £ 100 kepada Mr. John. Dari keempat orang tersebut penyelesaian utang piutang dilakukan dengan cara Mr. John membayar utangnya kepada Mr. Samo sebanyak £ 100 dan Yahya membayar utangnya sebanyak Rp.1.725.380 kepada Zakaria.

Dengan demikian sudah lunas segala utang piutang mereka atau secara skematis dapat digambarkan sebagai berikut: Pembayaran kompensasi pribadi Cara pembayaran ini digunakan di Indonesia sekitar tahun 1960-an, namun sekarang sudah tidak banyak lagi digunakan dalam perdagangan internasional.
Lihat jawaban lengkap

Jelaskan siapa saja pihak pihak yang terkait dalam wesel?

Berdasarkan definisi wesel yang disebutkan di atas, maka dapat dilihat beberapa personal atau pihak yang terlihat dalam penerbitan dan lalu lintas pembayaran dengan wesel, yaitu: 1. Penerbit (trekker, drawer) adalah orang yang membuat atau menerbitkan wesel ; 2. Tersangkut atau Tertarik (betrokkene, drawee) adalah orang
Lihat jawaban lengkap

Apa nama lain dari wesel dagang?

Wesel Dagang adalah trade acceptance yaitu wesel yang ditarik oleh penjual, yang diaksep oleh pembeli. Referensi : Kamus BI
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana cara kerja wesel?

Wesel terdiri dari sepasang rel yang ujungnya diruncingkan sehingga dapat melancarkan perpindahan kereta api dari jalur yang satu ke jalur yang lain dengan menggeser bagian rel yang runcing. Cara Kerja Wesel Kereta Api berjalan mengikuti rel, sehingga apabila relnya digeser maka kereta api juga mengikutinya.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja jenis jenis wesel?

Di bawah ini dikemukakan pula beberapa bentuk wesel berdasarkan kepentingan penerbitannya, yakni: 1. Wesel atas pengganti sendiri; 2. Wesel atas penerbit sendiri; 3. Wesel untuk perhitungan pihak ketiga; 4. Wesel inkaso (incasso); dan 5. Wesel berdomisili.
Lihat jawaban lengkap

Wesel bayar ada dimana?

AKUNTANSI WESEL BAYAR/NOTE PAYABLE/HUTANG WESEL Pada saat perusahaan membeli secara kredit dari pemasok dengan menerbitkan wesel bayar, maka perusahaan mempunyai hutang wesel kepada pemasok. Wesel bayar adalah surat utang yang diterbitkan suatu perusahaan yang digunakan untuk membayar utang usaha yang telah jatuh tempo.

Wesel bayar dibuat oleh perusahaan yang mempunyai kewajiban utang terhadap pihak lain. Wesel bayar bisa juga disebut sebagai utang wesel. Wesel bayar merupakan perjanjian tertulis yang dibuat perusahaan untuk membayar kepada kreditur sejumlah tertentu termasuk bunga pada tingkat yang disepakati. Apa perbedaan wesel bayar dan utang usaha? Uang usaha adalah kewajiban yang muncul akibat pembelian secara kredit.

Contoh transaksi wesel bayar:

Mei Jaya menerbitkan wesel bayar 90 hari dan bunga 10% sebesar Rp 5 juta pada tanggal 1 April 2019 untuk membayar utang usaha yang sudah jatuh tempo dengan besaran yang sama. Maka pencatatan keuangannya adalah:

April 1 Utang Usaha 5.000.000
Wesel Bayar 5.000.000
Menerbitkan Wesel bayar 90 hari, bunga 10%

Anda melunasi pada saat jatuh tempo maka untuk menghitung bunganya Anda perlu mengkalkulasikan: = Rp 5.000.000 X 10% X (90/360) = Rp 125.000 Sehingga pencatatan keuangannya:

Juni 1 Wesel Bayar 5.000.000
Beban Bunga 125.000
Kas 5.125.000
Membayar pokok dan bunga yang telah jatuh tempo

Pada tanggal 1 Oktober 2019, PT Bank Mei Jaya sepakat untuk memberikan pinjaman Rp200.000.000 kepada PT Mei Bong. Bunga pinjaman itu adalah 12%, jangka waktu 4 bulan, tanggal jatuh tempo 1 Januari 2019. Ayat jurnal yang dibuat PT Mei Bong untuk mencatat timbulnya kewajiban dan diterima kas hasil pencairan pinjaman adalah sebagai berikut: 01/10/19 Kas Rp.200.000.000 Utang Bank Jangka Pendek Rp.200.000.000 Jika PT Mei Bong menggunakan tahun fiskal yang berakhir tanggal 31 Desember, ayat jurnal penyesuaian diperlukan pada tanggal 31 Desember 2019 untuk mengakui beban bunga dan utang bunga sejumlah Rp8.000.000 (Rp200.000.000 × 12% × 4/12).31/12/20 Beban Bunga Rp.8.000.000 Utang Bunga Rp.8.000.000 Dalam neraca PT Mei Bong 31 Desember 2019, kewajiban lancar akan menunjukkan utang bank jangka pendek sejumlah Rp200.000.000 dan utang bunga Rp8.000.000.

  1. Laporan laba-rugi PT Mei Bong untuk tahun 2019 akan melaporkan beban bunga sejumlah Rp8.000.000.
  2. Pada saat jatuh tempo (1 Januari 2020), PT Mei Bong harus membayar nilai nominal (jumlah pokok pinjaman yang tertera dalam surat perjanjian utang-piutang), yaitu kas sejumlah Rp200.000.000 ditambah bunga Rp8.000.000.

Jurnal untuk mencatat pembayaran nilai nominal dan bunga adalah sebagai berikut: 01/01/20 Utang Bank Jangka Pendek 200.000.000 Utang Bunga 8.000.000 Kas 208.000.000 Kesimpulan

  • Wesel bayar jika masa perjanjiannya akan dilunasi dalam jangka waktu kurang dari 1 tahun, maka akan dimasukan pada dengan nama akun kewajiban lancar. Namun, jika pelunasannya lebih dari 1 tahun, maka akan dilaporkan sebagai kewajiban jangka panjang. Wesel bayar masuk ke dalam akun Wesel Bayar.
  • Wesel bayar bertambah di sisi Kredit. Wesel bayar berkurang di sisi debit.
  • Wesel bayar bisa didebit ataupun di kredit tergantung transaksi.
  • Saat menerbitkan wesel, wesel bayar dicatat di sisi kredit, dan saat pelunasan dicatat pada sisi Debit.
  • Wesel bayar termasuk pasiva/kewajiban/hutang. Wesel bayar merupakan salah satu jenis dari kewajiban lancar.

Referensi Jerry J. Weygandt. (2015). Financial accounting. IFRS edition.03. John Wiley & Sons, Inc. Hoboken. ISBN: 9781118978085. MY : AKUNTANSI WESEL BAYAR/NOTE PAYABLE/HUTANG WESEL
Lihat jawaban lengkap

Wesel dibayar kapan?

2. Wesel bayar adalah – Wesel bayar adalah surat perintah untuk membayara sejumlah uang kepada seseorang yang tercantum dalam surat tersebut. Wesel bayar adalah harus dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera pada surat. Wesel bayar adalah sama dengan utang. Sementara menurut aturan KUHD, terdapat enam jenis apa itu wesel yang terbagi pada kebutuhan para pebisnis, yaitu:
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan diskonto wesel?

Mendiskontokan wesel adalah meminjam uang ke bank dengan menggunakan wesel sebagai jaminan. Bank akan memberikan pinjaman tetapi dikurangi dengan bunga yang diperhitungkan dengan selama jangka waktu diskonto, bunga yang diperhitungkan ini disebut juga diskonto.
Lihat jawaban lengkap

Wesel bayar termasuk utang apa?

Wesel Bayar Termasuk Pasiva – Utang wesel ini merupakan jenis kewajiban dari penerbit wesel untuk melakukan pelunasan pada pihak lain. Prinsip ini sesuai dengan pengertian pasiva sehingga secara otomatis wesel ini merupakan pasiva. Jika perusahaan memiliki utang wesel maka hal ini merupakan salah satu hal yang harus dibayar sesuai dengan kesepakatan yang sudah dicapai dengan pihak lain.
Lihat jawaban lengkap

Wesel bayar termasuk kewajiban apa?

Utang usaha –

Tidak memiliki janji tertulis resmi untuk membayar. Perusahaan mencatatnya saat membeli barang dari pemasok secara kredit.Persyaratan kurang rinci. Pemasok akan mengeluarkan faktur penjualan saat mengirim barang. Faktur berisi jumlah dan ketentuan kredit, seperti 90 hari. Persyaratan ini kurang spesifik dibandingkan dengan wesel bayar. Ketika perusahaan telah menerima barang, mereka akan mencocokkan pesanan pembelian dengan faktur penjualan. Jika sesuai, perusahaan mencatatnya sebagai utang usaha selama belum dibayar secara tunai.Merupakan bagian dari liabilitas lancar. Akun ini memiliki jatuh tempo kurang dari satu tahun.Tidak melibatkan bunga, karena itu, akun ini bukan utang berbunga.Muncul ketika perusahaan membeli barang atau jasa secara kredit.Utang usaha tidak mengikat, dan penundaan pembayaran hanya menyebabkan perusahaan dikenakan penalti.

Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan akseptasi?

3. Akseptasi adalah pernyataan kesanggupan bank pengaksep untuk melakukan pembayaran atas suatu wesel berjangka yang diterbitkan eksportir, pada saat jatuh tempo wesel dimaksud.
Lihat jawaban lengkap

Apakah pemegang surat wesel mempunyai kewajiban memintakan akseptasi?

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/Buku Kesatu/Bab VI – Wikisource bahasa Indonesia

  • Bagian 1
  • Pengeluaran Dan Bentuk Surat Wesel
  • Pasal 100
  • Surat wesel memuat:
  • 1. pemberian nama “surat Wesel”, yang dimuat dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam surat itu;
  • 2. perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
  • 3. nama orang yang harus membayar (tertarik);
  • 4. penunjukan hari jatuh tempo pembayaran;
  • 5. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
  • 6. nama orang kepada siapa pembayaran harus dilakukan, atau orang lain yang ditunjuk kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan;
  • 7. pernyataan hari ditandatangani beserta tempat penarikan surat Wesel itu;

8. tanda tangan orang yang mengeluarkan surat Wesel itu (penarik).

  1. Pasal 101
  2. Suatu surat demikian, di mana satu dari pernyataan-pernyataan yang termaktub dalam pasal yang lalu tidak tercantum, tidak berlaku sebagai surat Wesel, dengan pengecualian-pengecualian seperti tersebut di bawah ini:
  3. Surat Wesel yang tidak ditetapkan hari jatuh tempo pembayarannya, dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya.
  4. Bila tidak terdapat penunjukan tempat khusus, maka tempat yang tersebut di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan juga sebagai tempat domisili tertarik.
  5. Surat Wesel yang tidak menunjukkan tempat penarikannya, dianggap telah ditandatangani di tempat yang tercantum di samping nama penarik.
  6. Pasal 102
  7. Surat Wesel dapat dibuat kepada orang yang ditunjuk oleh penarik.
  8. Dapat ditarik atas diri penarik sendiri.
  9. Dan yang dapat ditarik atas beban pihak ketiga.
  10. Penarik dianggap menarik atas beban diri sendiri, bila dari surat Wesel itu atau dari surat pemberitahuannya tidak ternyata atas beban siapa hal itu terjadi.
  11. Pasal 102a
  12. Bila penarik mencantumkan pada surat Wesel pernyataan “nilai untuk diinkaso”, “untuk inkaso”, “diamanatkan”, atau pernyataan lain yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, maka penerimanya dapat menggunakan semua hak yang timbul dari surat Wesel, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkan secara lain daripada secara mengamanatkannya.
  13. Pada surat Wesel demikian para debitur Wesel hanya dapat menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegang, yang semestinya dapat mereka gunakan terhadap penarik.
  14. Amanat yang termuat dalam surat Wesel inkaso tidak berakhir karena meningkatnya pemberi amanat atau karena kemudian pemberi amanat menjadi tidak cakap menurut hukum.
  15. Pasal 103
  16. Surat Wesel dapat dibayar di tempat kediaman pihak ketiga, baik di tempat domisili tertarik, maupun di tempat lain.
  17. Pasal 104
  18. Dalam surat Wesel yang harus dibayar atas pengunjukan atau dalam suatu jangka waktu tertentu setelah pengunjukan, penarik dapat menentukan, bahwa jumlah uang itu membawa bunga.
You might be interested:  Devisa Kredit Adalah Devisa Yang Dipakai Untuk Pembiayaan?

Dalam tiap-tiap surat Wesel lain, Klausula bunga ini dianggap tidak ditulis. Bunga itu berjalan terhitung dari hari penandatanganan surat Wesel itu, kecuali bila ditunjuk hari lain.

  • Pasal 105
  • Surat Wesel yang jumlah uangnya dengan lengkap ditulis dengan huruf dan juga dengan angka, maka bila terdapat perbedaan, berlaku menurut jumlah uang yang ditulis lengkap dengan huruf.
  • Surat Wesel yang jumlahnya berkali-kali ditulis dengan lengkap baik dengan huruf maupun dengan angka, maka bila terdapat perbedaan, hanya berlaku sebesar jumlah yang terkecil.
  • Pasal 106
  • Bila surat Wesel memuat tanda tangan orang-orang yang menurut hukum tidak cakap untuk mengikatkan diri dengan menggunakan surat Wesel, memuat tanda tangan palsu, tanda tangan dari orang rekaan, atau tanda tangan orang-orang yang karena alasan-alasan lain apa pun juga tidak dapat mengikat orang-orang yang telah membubuhkan tanda tangan atau orang yang atas nama siapa telah dilakukan hal itu, namun perikatan-perikatan orang-orang lain yang tanda tangannya terdapat dalam surat Wesel itu, berlaku sah.
  • Pasal 107

Setiap orang yang membubuhkan tanda tangannya di atas surat Wesel sebagai wakil dari seseorang untuk siapa Ia tidak mempunyai wewenang untuk bertindak, Ia sendiri terikat berdasarkan surat Wesel itu, dan setelah membayar, mempunyai hak yang sama seperti yang semestinya ada pada orang yang katanya diwakilinya itu. Hal itu berlaku juga terhadap seorang wakil yang melampaui batas wewenangnya.

  1. Pasal 108
  2. Penarik menjamin akseptasinya dan pembayarannya.
  3. Ia dapat menyatakan dirinya bebas dari -penjaminan akseptasi; tiap-tiap Klausulaa yang membebaskannya dari kewajiban penjaminan pembayaran, dianggap tidak ditulis.
  4. Pasal 109
  5. Bila surat wesel yang pada waktu pengeluarannya tidak lengkap, telah dibuat lengkap, bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat, maka kepada pemegang tidak dapat diajukan tentang tidak memenuhi perjanjian-perjanjian itu, kecuali pemegang telah memperoleh surat wesel itu dengan itikad buruk atau disebabkan oleh kesalahan yang besar.
  6. Pasal 109a
  7. Penarik berkewajiban untuk menetapkan atas pilihan penerima, apakah harus dibayarkan kepada penerima surat wesel itu, ataukah kepada orang lain; dalam hal kedua-duanya itu kepada tertunjuk atau tanpa tambahan kata “kepada tertunjuk “, ataupun dengan penambahan suatu istilah seperti dimaksud dalam pasal 110 alinea kedua.
  8. Pasal 109b
  9. Penarik atau seseorang atas tanggungan siapa surat wesel ditarik, berkewajiban untuk berusaha agar tertarik mempunyai dana yang cukup guna membayar, sekalipun jika surat wesel itu harus dibayar pada pihak ketiga, tapi dengan pengertian, bahwa penarik sendiri secara pribadi bagaimanapun bertanggung jawab pada pemegang dan para endosan sebelumnya.
  10. Pasal 109c
  11. Tertarik dianggap telah mempunyai dana yang diperlukan itu, bila pada waktu jatuh tempo pembayaran surat wesel itu, atau pada saat di mana berdasarkan pasal 142 alinea ketiga pemegang dapat menggunakan hak regresnya, tertarik berutang kepada penarik atau kepada orang yang atas bebannya telah ditarik wesel, suatu jumlah uang yang sudah dapat ditagih, paling sedikit sama dengan jumlah pada surat wesel itu.
  12. Bagian 2
  13. Endosemen
  14. Pasal 110
  15. Setiap surat wesel, juga yang tidak dengan tegas berbunyi kepada tertunjuk, dapat dipindahkan ke tangan orang lain dengan jalan endosemen.

Bila penarik mencantumkan dalam surat wesel itu: “tidak kepada tertunjuk” atau pernyataan lain semacam itu, maka surat wesel itu hanya dapat dipindahkan ke tangan orang lain dalam bentuk sesi biasa beserta akibat-akibatnya. Endosemen yang ditempatkan pada surat wesel yang demikian berlaku sebagai sesi biasa.

  • Endosemen untuk sebagian adalah batal.
  • Endosemen atas-tunjuk berlaku sebagai endosemen dalam blangko.
  • Pasal 112

Endosemen itu harus diadakan di atas surat wesel itu atau pada lembaran yang dilekatkan padanya (lembaran sambungan). Hal itu harus ditandatangani oleh endosan.

  1. Endosemen itu dapat membiarkan pihak yang diendosemenkan tidak disebut, atau endosemen itu terdiri dari tanda tangan belaka dari endosan (endosemen blangko).
  2. Dalam hal yang terakhir, agar dapat berlaku sah, endosemen itu harus dibuat di halaman belakang surat wesel itu atau pada lembaran sambungannya.
  3. Pasal 113
  4. Dengan endosemen itu semua hak-hak yang bersumber pada surat wesel itu dipindahkan ke tangan pihak lain.
  5. Bila endosemen itu dalam blangko, maka pemegangnya dapat:
  6. 1. mengisi blangko itu baik dengan namanya sendiri ataupun nama orang lain;
  7. 2. mengendosemenkan lebih lanjut surat wesel itu dalam blangko atau kepada orang lain;

3. menyerahkan surat wesel itu kepada pihak ketiga tanpa mengisi blangko itu dan tanpa mengendosemenkannya.

  • Pasal 114
  • Kecuali bila dipersyaratkan lain, maka endosan menjamin akseptasi dan pembayarannya.
  • Ia dapat melarang endosemen baru; dalam hal itu Ia tidak menjamin akseptasi dan pembayarannya terhadap mereka kepada siapa surat wesel itu diendosemenkan kemudian.
  • Pasal 115

Barangsiapa memegang surat wesel, dianggap sebagai pemegang yang sah, bila Ia menunjukkan haknya dengan memperlihatkan deretan endosemen yang tak terputus, bahkan bila endosemen terakhir dibuat sebagai endosemen blangko. Endosemen-endosemen yang dicoret dianggap dalam hal itu tidak ditulis.

  1. Bila seseorang dengan jalan apa pun juga telah kehilangan surat wesel yang dikuasainya, maka pemegangnya yang menunjukkan haknya dengan cara seperti yang diatur dalam alinea di atas, tidak diwajibkan untuk melepaskan surat wesel itu, kecuali bila Ia telah memperolehnya dengan itikad buruk, atau karena suatu kesalahan yang besar.
  2. Pasal 116
  3. Mereka yang ditagih berdasarkan surat wesel terhadap pemegangnya tidak dapat menggunakan alat-alat pembantah yang berdasarkan hubungan pribadinya dengan penarik atau para pemegang yang terdahulu, kecuali bila pemegang tersebut pada waktu memperoleh surat wesel itu dengan sengaja telah bertindak dengan merugikan debitur.
  4. Pasal 117
  5. Bila endosemen itu memuat pernyataan: “nilai untuk inkaso”, “diamanatkan”, atau pernyataan lain yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, maka pemegangnya dapat menggunakan semua hak yang timbul dari surat wesel itu, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkannya secara lain daripada secara mengamanatkannya.
  6. Dalam hal itu para debitur wesel hanya dapat menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegangnya, seperti yang semestinya dapat digunakan terhadap endosan.
  7. Amanat yang termuat dalam endosemen inkaso tidak berakhir karena meninggalnya pemberi amanat atau karena kemudian pemberi amanat menjadi tak cakap menurut hukum.
  8. Pasal 118
  9. Bila suatu endosemen memuat pernyataan: “nilai untuk jaminan”, “nilai untuk gadai” atau pernyataan lain yang membawa arti pemberian jaminan gadai, maka pemegangnya dapat mempergunakan segala hak yang timbul dari surat wesel itu, akan tetapi endosemen yang dilakukan olehnya hanya berlaku sebagai endosemen dengan cara pemberian amanat.
  10. Para debitur wesel terhadap pemegangnya tidak dapat menggunakan alat-alat pembantah yang berdasarkan hubungan pribadi mereka terhadap endosan, kecuali bila pada waktu memperoleh surat wesel itu pemegang dengan sengaja telah bertindak dengan merugikan debitur.
  11. Pasal 119

Endosemen yang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran, mempunyai akibat-akibat yang sama seperti endosemen yang dibuat sebelum jatuh tempo itu. Akan tetapi endosemen yang dilakukan setelah protes non-pembayaran atau setelah lewat jangka waktu yang ditentukan untuk membuat protes itu, hanya mempunyai akibat-akibat sebagai sesi biasa.

  • Dengan kemungkinan untuk membuktikan kebalikannya, maka endosemen tanpa tanggal dianggap dibuat sebelum lewatnya jangka waktu yang ditentukan untuk membuat protes tersebut.
  • Bagian 3
  • Akseptasi
  • Pasal 120
  • Sampai hari jatuh tempo pembayaran, surat wesel dapat diajukan oleh pemegang yang sah atau oleh orang yang semata-mata hanya memegangnya belaka, kepada tertarik di tempat tinggalnya untuk akseptasi.
  • Pasal 121
  • Dalam setiap surat wesel dapat ditentukan oleh penarik, dengan atau tanpa penetapan suatu jangka waktu, bahwa surat wesel itu harus diajukan untuk akseptasi.
  • Ia dapat melarang dalam surat wesel itu diajukan untuk akseptasi, kecuali dalam surat-surat wesel yang harus dibayar oleh pihak ketiga, atau harus dibayar di tempat lain dari tempat domisili tertarik atau yang harus dibayar pada waktu tertentu setelah pengunjukan.
  • Ia dapat juga menentukan, bahwa mengajukannya untuk akseptasi tidak dapat dilakukan sebelum suatu hari tertentu.
  • Setiap endosan dapat menentukan, dengan atau tanpa penetapan jangka waktu, bahwa surat wesel itu harus diajukan untuk akseptasi, kecuali bila penarik telah menerangkan, bahwa surat wesel itu tidak dapat dimintakan akseptasi.
  • Pasal 122
  • Surat wesel yang harus dibayar suatu waktu setelah ditunjukkan harus diajukan untuk akseptasi dalam satu tahun setelah hari ditandatangani.
  • Penarik dapat memperpendek atau memperpanjang hal itu.
  • Para endosan dapat memperpendek jangka-jangka waktu tersebut.
  • Pasal 123

Tertarik dapat meminta untuk mengadakan pengajuan kedua pada keesokan harinya setelah pengajuan hari pertama. Mereka yang berkepentingan tidak akan diperkenankan untuk menggunakan sebagai dalih, bahwa oleh mereka permintaan itu telah tidak dikabulkan, kecuali bila permintaan itu tercantum dalam protesnya.

  1. Pemegang tidak berkewajiban untuk melepaskan kepada tertarik surat wesel yang diajukan olehnya untuk akseptasi.
  2. Pasal 124 Akseptasi dibuat di atas surat wesel.
  3. Hal itu dinyatakan dengan perkataan: “diakseptasi”, atau dengan kata semacam itu; Ia ditandatangani oleh tertarik.
  4. Sebuah tanda tangan saja dari tertarik yang dibubuhkan di halaman depan surat wesel itu, berlaku sebagai akseptasi.

Bila surat wesel itu harus dibayar suatu waktu tertentu setelah ditunjukkan, atau bila ia berdasarkan persyaratan tegas harus diajukan untuk akseptasi dalam jangka waktu tertentu, maka dalam akseptasi harus termuat tanggal hari penyelenggaraannya, kecuali pemegangnya minta hari pengajuannya.

Bila tanggal itu tidak tercantum, pemegangnya harus menyuruh menetapkan kelalaian itu dengan jalan protes pada saatnya, dengan ancaman hukuman kehilangan hak regres terhadap para endosan dan terhadap penariknya yang telah menyediakan dananya. Pasal 125 Akseptasi itu tidak bersyarat, akan tetapi tertarik dapat membatasinya sampai sebagian dari jumlahnya.

Setiap perubahan lain yang diadakan oleh akseptan berkenaan dengan hal yang dinyatakan dalam surat wesel itu, berlaku sebagai penolakan akseptasi. Akan tetapi akseptan terikat sesuai dengan isi akseptasinya. Pasal 126 Bila penarik menetapkan pada surat wesel itu, bahwa pembayarannya harus dilakukan di tempat lain dari tempat domisili tertarik, tanpa menunjuk orang ketiga di mana pembayaran harus dilakukan, maka tertarik dapat menunjuknya pada akseptasinya.

  1. Bila surat wesel itu harus dibayar di tempat domisili tertarik, maka ia dalam akseptasinya dapat menunjuk alamat di tempat itu juga di mana pembayarannya harus dilakukan.
  2. Pasal 127
  3. Dengan akseptasi itu tertarik mengikat diri untuk membayar surat weselnya pada hari jatuh tempo pembayarannya.
  4. Dalam kelalaian pembayaran, pemegang sekalipun Ia penarik, mempunyai tagihan langsung yang timbul dari surat wesel itu terhadap akseptan, untuk segala sesuatu yang dapat ditagih berdasarkan pasal-pasal 147 dan 148.
  5. Pasal 127a
  6. Barangsiapa memegang dana secukupnya yang khusus disediakan untuk pembayaran surat wesel yang telah ditarik, diwajibkan melaksanakan akseptasinya, dengan ancaman hukuman penggantian biaya, kerugian dan bunga terhadap penarik.
  7. Pasal 127b
  8. Penyanggupan untuk mengakseptasi suatu surat wesel, tidak berlaku sebagai akseptasi, akan tetapi memberi hak kepada penarik untuk menggugat penggantian kerugian terhadap penyanggup, yang menolak memenuhi kesanggupannya.
  9. Kerugian terdiri dari biaya protes dan penarikan surat wesel baru, bila surat wesel itu telah ditarik atas beban penarik sendiri.
  10. Bila penarikan telah dilakukan atas beban pihak ketiga, kerugian dan bunga itu terdiri dari biaya protes dan penarikan surat wesel baru, dan dari jumlah yang atas kredit surat wesel itu telah dibayar lebih dulu oleh penarik, berdasarkan penyanggupan yang diperoleh dari penyanggup, kepada pihak ketiga itu.
  11. Pasal 127c
  12. Penarik berkewajiban untuk memberikan advis pada saatnya kepada tertarik tentang surat wesel yang ditarik olehnya, dan bila melalaikan hal itu, Ia berkewajiban mengganti biaya akibat penolakan akseptasi atau pembayaran yang terjadi karena itu.
  13. Pasal 127d
  14. Bila surat wesel itu ditarik atas beban orang ketiga, maka hanya orang inilah yang terikat pada akseptan.
  15. Pasal 128

Bila tertarik mencoret akseptasi yang telah dilakukan atas surat wesel sebelum penyerahan kembali surat tersebut, dianggap akseptasinya telah ditolak. Dengan kemungkinan pembuktian sebaliknya maka pencoretan itu dianggap telah terjadi sebelum penyerahan kembali surat wesel itu.

  • Akan tetapi bila tertarik telah menyatakan secara tertulis tentang akseptasinya kepada pemegangnya atau kepada seseorang yang tanda tangannya terdapat dalam surat wesel itu, maka Ia terikat terhadap orang ini sesuai dengan isi akseptasinya.
  • Bagian 4
  • Aval (Perjanjian Jaminan)
  • Pasal 129
  • Pembayaran suatu surat wesel dapat dijamin dengan perjanjian jaminan (aval) untuk seluruhnya atau sebagian dari uang wesel itu.
  • Pesan tersebut dapat diberikan oleh pihak ketiga, atau bahkan oleh orang yang tanda tangannya terdapat dalam surat wesel itu.
  • Pasal 130
  • (1) Aval ditulis dalam surat wesel itu atau pada lembaran sambungan.
  • (2) Hal itu dinyatakan dengan kata-kata “baik untuk aval” atau dengan pernyataan semacam itu; hal itu ditandatangani oleh pemberi aval.
  • (3) Tanda tangan saja dari pemberi aval pada halaman depan surat wesel itu, berlaku sebagai aval, kecuali bila tanda tangan itu dari tertarik atau penarik.
  • (4) Hal itu juga dapat dilakukan dengan naskah tersendiri atau dengan sepucuk surat yang menyebutkan tempat di mana hal itu diberikan.

(5) Dalam aval itu harus dicantumkan untuk siapa hal itu diberikan. Bila hal itu tidak ada, dianggap diberikan untuk penarik.

  1. Pasal 131
  2. (1) Pemberi aval terikat dengan cara yang sama seperti orang yang diberi aval.
  3. (2) Perikatannya berlaku sah, sekalipun perikatan yang dijamin olehnya batal oleh sebab lain daripada cacat dalam bentuk.
  4. (3) Dengan membayar, pemberi aval memperoleh hak-hak yang berdasarkan surat wesel itu dapat digunakan terhadap orang yang diberi aval, dan terhadap mereka yang berdasarkan surat wesel itu terikat padanya.
  5. Bagian 5
  6. Hari jatuh Tempo
  7. Pasal 132
  8. Surat wesel dapat ditarik:
  9. a. Pada waktu ditunjukkan;
  10. b. Pada waktu tertentu setelah pengunjukan;
  11. c. Pada waktu tertentu setelah hari tanggalnya;
  12. d. Pada hari tertentu;

e. Surat-surat wesel dengan hari jatuh tempo yang ditentukan lain atau dapat dibayar dengan angsuran adalah batal. Pasal 133 Surat wesel yang ditarik sebagai wesel atas-tunjuk harus dibayar pada waktu ditunjukkan. Surat wesel tersebut harus diajukan untuk dibayar dalam jangka satu tahun setelah hari tanggalnya.

  • Pasal 134
  • Hari jatuh tempo pembayaran suatu surat wesel yang ditarik untuk dibayar pada suatu waktu tertentu setelah pengunjukan, ditentukan oleh hari tanggal akseptasi, atau hari tanggal protesnya.
  • Bila tidak ada protes maka akseptasi yang tidak bertanggal, terhadap akseptan dianggap telah dilakukan pada hari terakhir dari jangka waktu yang ditetapkan untuk mengajukannya untuk akseptasi.
  • Pasal 135

(1) Surat wesel yang ditarik untuk dibayar satu atau beberapa bulan setelah hari tanggalnya atau setelah pengunjukan, jatuh temponya ialah pada hari dari bulan seperti yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran itu. Bila tidak terdapat hari seperti yang dimaksud maka surat wesel demikian mencapai jatuh tempo pembayarannya pada hari terakhir bulan itu.

  1. (4) Pernyataan-pernyataan: “delapan hari”, “lima belas hari”, harus diartikan bukan satu atau dua minggu, melainkan suatu jangka waktu dari delapan atau lima belas hari.
  2. (5) Pernyataan: “setengah bulan” berarti jangka waktu lima belas hari.
  3. Pasal 136
  4. Hari jatuh tempo suatu surat wesel yang harus dibayar pada suatu hari tertentu, pada suatu tempat, di mana tarikhnya berlainan dengan tarikh tempat pengeluarannya, dianggap telah ditetapkan menurut tarikh tempat pembayaran.
  5. Hari pengeluaran suatu surat wesel yang ditarik antara dua tempat dengan tarikh yang berbeda dan harus dibayar pada waktu tertentu setelah pengunjukan, dijatuhkan pada hari yang sama dari tarikh tempat pembayaran, dan hari jatuh tempo pembayarannya ditetapkan sesuai dengan itu.
  6. Jangka waktu pengajuan surat wesel dihitung sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam alinea yang lalu.
  7. Pasal ini tidak berlaku bila dari Klausula yang termuat dalam surat wesel itu atau dari kata-katanya dapat ditarik kesimpulan tentang adanya maksud lain.
  8. Bagian 6
  9. Pembayaran
  10. Pasal 137
  11. (1) Pemegang suatu surat wesel, yang harus dibayar pada hari tertentu atau pada waktu tertentu setelah pengunjukan, harus mengajukannya untuk pembayaran, pada hari surat itu harus dibayar, atau satu dari antara dua hari kerja berikutnya.

(2) Pengajuan suatu surat wesel kepada suatu badan pemberesan berlaku sebagai pengajuan untuk pembayaran. Oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) akan ditunjuk badan-badan yang akan dipandang sebagai badan pemberesan dalam arti bab ini.

  • Pasal 138
  • (1) Di luar hal seperti yang tercantum dalam pasal 167b, tertarik sambil membayar surat wesel itu, dapat menuntut penyerahan surat wesel itu kepadanya lengkap dengan tanda pelunasan yang sah dari pemegangnya.
  • (2) Pemegang tidak boleh menolak pembayaran sebagian.
  • (3) Dalam hal pembayaran sebagian, tertarik dapat menuntut, bahwa tentang pembayaran itu dinyatakan di atas surat wesel itu dan bahwa untuk itu Ia mendapat tanda pembayaran.
  • Pasal 139
  • (1) Pemegang surat wesel tidak dapat dipaksa untuk menerima pembayaran sebelum hari jatuh temponya.
  • (2) Tertarik yang membayar sebelum hari jatuh temponya, melakukan hal itu atas tanggung jawabnya sendiri.

(3) Barangsiapa membayar surat wesel pada hari jatuh temponya, telah terbebas dengan sempurna, asalkan dari pihaknya tidak ada penipuan atau kesalahan yang besar. ia berkewajiban memeriksa tertibnya deretan endosemen-endosemen, tetapi tidak terhadap tanda tangannya.

  • 4) Bila ia, setelah melakukan pembayaran tanpa dibebaskan, diwajibkan membayar untuk kedua kalinya, maka Ia mempunyai hak-menagih kepada mereka yang telah memperoleh surat wesel itu dengan itikad buruk, atau mereka yang telah memperoleh karena kesalahannya yang besar.
  • Pasal 140 Surat wesel yang pembayarannya dipersyaratkan untuk dilakukan dengan uang lain dari yang berlaku di tempat pembayarannya, dapat dibayar dengan uang dari negerinya menurut nilai pada hari jatuh temponya.

Bila debitur lalai, pemegang dapat menuntut menurut pilihannya, bahwa jumlah pada surat wesel itu dibayar dalam uang negerinya menurut kursnya, baik dari hari jatuh temponya ataupun dari hari pembayarannya. Nilai uang asing itu, ditetapkan menurut kebiasaan di tempat pembayarannya.

  1. Hal yang tercantum di atas tidak berlaku bila penarik menetapkan, bahwa pembayarannya harus dilakukan dalam uang tertentu yang ditunjuknya (klausula pembayaran sungguh dalam uang asing).
  2. Bila jumlah dalam wesel itu dinyatakan dalam uang yang mempunyai nama sama, akan tetapi mempunyai nilai yang berbeda dalam negeri pengeluarannya dan negeri tempat pembayarannya, maka dianggap bahwa yang dimaksud adalah uang dari tempat pembayarannya.
  3. Pasal 141
  4. Bila tidak terjadi pengunjukan surat wesel untuk pembayaran, dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 137, maka tiap-tiap debitur mempunyai wewenang untuk menyerahkan jumlah itu kepada yang berwajib untuk disimpan atas biaya dan tanggung jawab pemegangnya.
  5. Bagian 7
  6. Hak Regres Dalam Hal Nonakseptasi Atau Nonpembayaran
  7. Pasal 142
  8. Pemegang surat wesel dapat melakukan hak regresnya terhadap para endosan, terhadap penarik dan para debitur wesel lainnya:
  9. Pada hari jatuh temponya:
  10. Bila pembayarannya tidak terjadi.
  11. Bahkan sebelum hari jatuh temponya:
  12. 1. bila akseptasi ditolak seluruhnya atau sebagian;
  13. 2. dalam hal pailitnya tertarik, baik sebagai akseptan ataupun bukan dan sejak saat berlakunya penundaan pembayaran;
You might be interested:  Negara Yang Tidak Punya Mata Uang?

3. dalam hal pailitnya penarik dari surat wesel yang tidak dapat dimintakan akseptasinya. Pasal 143 (1) Penolakan akseptasi atau pembayaran harus ditetapkan dengan akta otentik (protes nonakseptasi atau nonpembayaran). (2) Protes nonakseptasi harus diselenggarakan dalam jangka waktu yang ditetapkan untuk pengajuan untuk akseptasi.

Bila dalam hal seperti yang diatur dalam pasal 123 alinea pertama, pengajuan pertama dilakukan pada hari terakhir dari jangka waktu itu, maka protes itu masih dapat dilakukan pada hari berikutnya. (3) Protes nonpembayaran suatu surat wesel yang harus dibayar pada hari tertentu, atau pada waktu tertentu setelah hari tanggalnya atau setelah pengunjukan, harus dilakukan pada salah satu dari dua hari kerja yang berikut dari hari surat wesel itu harus dibayar.

Bila ini mengenai surat wesel yang harus dibayar atas-tunjuk, maka protesnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam alinea di atas untuk membuat protes nonakseptasi.

  • (4) Protes nonakseptasi menjadikan Pengajuan untuk pembayaran dan protes nonpembayaran tidak perlu lagi.
  • (5) Dalam pengangkatan para pengurus atas permintaan tertarik, akseptasi atau bukan akseptan, untuk penundaan pembayaran, maka pemegangnya tidak dapat melakukan hak regresnya, sebelum surat wesel itu diajukan kepada tertarik untuk pembayaran dan dibuat protes.
  • (6) Bila tertarik, akseptan atau bukan akseptan, telah dinyatakan pailit, atau bila penarik surat wesel yang tidak dapat dimintakan akseptasi, dinyatakan pailit, maka untuk melakukan hak regresnya, pemegangnya cukup dengan memperlihatkan keputusan hakim, di mana dinyatakan kepailitan itu.
  • Pasal 143a
  • Permintaan pembayaran surat wesel dan protes yang menyusulnya kemudian, harus dilakukan di tempat tinggal tertarik.
  • Bila surat wesel itu ditarik untuk dibayar di tempat tinggal lain yang ditunjuk, atau oleh orang yang ditunjuk, baik di dalam afdeling (kini dapat disamakan dengan kabupaten) yang sama maupun dalam kabupaten lain, maka permintaan pembayaran dan pembuatan protes harus dilakukan di tempat tinggal yang ditunjuk atau kepada orang yang ditunjuk itu.

Bila orang yang harus membayar surat wesel itu tidak dikenal sama sekali atau tidak dapat ditemukan, maka protes itu harus dilakukan pada kantor pos di tempat tinggal yang ditunjuk untuk pembayaran, dan bila di sana tidak ada kantor pos, di daerah Gubernemen di Jawa dan Madura kepada asisten-residen dan di luar itu kepada Kepala Pemerintahan Daerah setempat.

Demikianlah juga harus dilakukan seperti itu, bila surat wesel ditarik untuk dibayar di luar kabupaten yang bukan tempat tinggal tertarik, dan tidak ditunjuk tempat tinggal untuk melakukan pembayarannya. Pasal 143b Semua protes, baik protes nonakseptasi maupun protes nonpembayaran harus dibuat oleh notaris atau oleh juru sita.

Hal itu harus disertai dua saksi.

  1. Protes-protes itu memuat:
  2. 1. salinan kata demi kata dari surat weselnya, dari akseptasinya, dari endosemen-endosemen, dari avalnya dan dari alamat-alamat yang dibuat di atasnya;
  3. 2. pernyataan, bahwa mereka telah memintakan akseptasi itu atau pembayarannya kepada orang-orang atau di tempat yang disebut dalam pasal yang lalu dan tidak memperolehnya;
  4. 3. pernyataan tentang alasan yang telah dikemukakan tentang nonakseptasi atau nonpembayaran;
  5. 4. peringatan untuk menandatangani protes itu, dan alasan-alasan penolakannya;

5. pernyataan, bahwa ia, notaris atau juru sita, karena nonakseptasi atau nonpembayaran itu telah memprotes. Bila protes itu mengenai surat wesel yang hilang, cukuplah dengan uraian yang seteliti-telitinya dari isi surat wesel itu, untuk mengganti apa yang ditentukan dalam 10 dari alinea yang lalu.

Pasal 143c Para notaris atau juru sita dengan ancaman untuk mengganti biaya-biaya, kerugian dan bunga, wajib untuk membuat salinan protes tersebut dan memberitahukan hal itu dalam, dan membukukannya dalam register khusus, menurut urutan waktu, yang diberi nomor dan tanda pengesahan oleh Ketua raad van justitie, bila tempat tinggal mereka dalam kabupaten di mana raad van justitie itu berada, dan di luar itu, oleh hakim pengadilan karesidenan; bila ini tidak ada, terhalang atau tak mungkin bertindak, di daerah Gubernemen di Jawa dan Madura oleh asisten-residen dan di luar itu oleh Kepala Pemerintahan Daerah setempat.

Mereka juga berkewajiban, bila dikehendaki, untuk menyerahkan selembar atau lebih dari salinan-salinan protes itu kepada mereka yang berkepentingan.

  • Pasal 143d
  • Sebagai protes nonakseptasi, dan berturut-turut juga sebagai protes nonpembayaran, berlakulah keterangan yang dibuat di atas surat wesel dengan izin pemegangnya, ditanggali dan ditandatangani oleh orang yang diminta akseptasinya atau pembayarannya, yang berisi bahwa ia menolak, kecuali bila penarik telah mencatat, bahwa ia menghendaki protes otentik.
  • Pasal 144

Pemegangnya harus memberitahu kepada endosannya dan kepada penariknya tentang nonakseptasi atau nonpembayaran itu dalam empat hari kerja berikut dari hari protes, atau bila surat wesel itu telah ditarik dengan klausula tanpa biaya, berikut pada hari pengajuan.

  1. Bila sesuai dengan alinea yang lalu disampaikan pemberitahuan kepada seseorang yang tanda tangannya terdapat pada surat wesel itu, harus disampaikan pemberitahuan yang sama dalam jangka waktu itu juga kepada pemberi avalnya.
  2. Bila seorang endosan tidak menyatakan alamatnya atau menyatakannya dengan cara yang sukar dibaca, sudah cukuplah dengan pemberitahuan kepada endosan yang lebih dahulu.
  3. Barangsiapa harus mengadakan pemberitahuan, dapat melakukan hal itu dalam bentuk apa pun, bahkan dapat dengan hanya mengirimkan kembali surat weselnya.

Ia harus membuktikan, bahwa ia telah melakukan pemberitahuan itu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Jangka waktu tersebut dianggap telah diindahkan, bila surat yang memuat pemberitahuan itu dalam jangka waktu tersebut telah disampaikan dengan pos.

  • Barangsiapa melakukan pemberitahuan itu tidak dalam jangka waktu tersebut di atas, tidak menyebabkan dirinya kehilangan hak; bila ada alasannya, ia bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya, akan tetapi biaya, kerugian dan bunga itu tidak mungkin melampaui jumlah pada wesel tersebut.
  • Pasal 145
  • Penarik, seorang endosan atau seorang pemberi aval, dapat membebaskan pemegangnya dari pembuatan protes nonakseptasi atau nonpembayaran, untuk melaksanakan hak regresnya, dengan jalan klausula “tanpa biaya”, “tanpa protes” atau Klausula lain semacam itu yang ditulis dan ditandatangani di atas surat wesel itu.

Klausula ini tidak membebaskan pemegang dari pengajuan surat wesel itu dalam jangka-jangka waktu yang ditetapkan ataupun dari penyelenggaraan pemberitahuannya. Bukti tentang tidak diindahkannya jangka waktu itu harus diberikan oleh mereka yang mendasarkan haknya atas hal itu terhadap pemegang.

Bila Klausula itu dibuat oleh penarik, maka hal itu berakibat terhadap mereka semua yang tanda tangannya terdapat pada surat wesel itu; bila hal itu dibuat oleh endosan atau pemberi aval, maka hal ini hanya berakibat terhadap endosan atau pemberi aval saja. Bila pemegang mengadakan juga protes, meskipun ada Klausula itu yang dibuat oleh penarik, maka biaya-biayanya untuk itu adalah atas bebannya.

Bila Klausula itu berasal dari seorang endosan atau seorang pemberi aval, maka bila diadakan protes, biayanya dapat ditagih pada mereka semua yang tanda tangannya terdapat pada surat wesel itu. Pasal 146 Semua orang yang menarik, mengakseptasi, mengendosemen, atau menandatangani surat wesel untuk aval, terikat pada pemegangnya secara tanggung-renteng.

  1. Pemegang dapat menggugat orang-orang ini, baik masing-masing tersendiri, maupun bersama-sama, tanpa berkewajiban untuk mengindahkan urutan waktu mereka mengikatkan diri.
  2. Hak itu pun diberikan juga kepada setiap orang yang tanda tangannya terdapat pada surat wesel itu dan telah membayarnya untuk memenuhi kewajiban regresnya.
  3. Gugatan yang dilakukan terhadap salah seorang debitur wesel, tidak menghalangi gugatan kepada debitur lainnya, meskipun mereka mengikatkan diri lebih belakangan daripada yang digugat paling Pertama.
  4. Pasal 146a
  5. Pemegang surat wesel yang diprotes tidak mempunyai hak apa pun atas uang cadangan penarik yang ada pada tertarik.
  6. Bila surat wesel itu tidak diakseptasi, maka dalam hal kepailitan penarik, uang wesel termasuk harta bendanya.
  7. Dalam hal akseptasi, tetaplah dana itu pada tertarik sampai jumlah dalam surat wesel itu, dengan tidak mengurangi kewajibannya terhadap pemegang untuk memenuhi akseptasinya.
  8. Pasal 147
  9. Pemegang melakukan gugatan kepada mereka, terhadap siapa Ia melaksanakan hak regresnya:
  10. 1. jumlah surat wesel yang tidak diakseptasi atau tidak dibayar dengan bunganya bila hal ini dipersyaratkan;
  11. 2. bunga sebesar enam persen, terhitung dari hari jatuh tempo pembayarannya;

3. biaya-biaya protes, pemberitahuan-pemberitahuan yang telah dilakukan beserta biaya-biaya lainnya. Bila penggunaan hak regres dilaksanakan sebelum hari jatuh tempo, maka dilakukan pemotongan terhadap jumlah uang wesel itu. Potongan ini dihitung menurut diskonto resmi (diskonto bank) yang berlaku di tempat tinggal pemegang, pada hari pelaksanaan hak regres.

  • Pasal 148
  • Barangsiapa telah membayar surat wesel untuk memenuhi kewajiban regresnya, dapat menagih kepada orang yang mempunyai kewajiban regres terhadapnya:
  • 1. seluruh jumlah uang yang telah dibayarnya;
  • 2. bunga sebesar enam persen terhitung dari hari pembayarannya;

3. biaya-biaya yang telah dikeluarkannya.

  1. Pasal 149
  2. Setiap debitur wesel, terhadap siapa dilakukan atau dapat dilakukan hak regres, dapat menuntut dengan pembayaran sebagai pemenuhan kewajiban regresnya, untuk penyerahan surat wesel itu dengan protesnya beserta perhitungan yang ditandatangani sebagai tanda pelunasan.
  3. Setiap endosan yang telah membayar surat wesel untuk memenuhi kewajiban regresnya, dapat mencoret endosemennya sendiri dan endosemen-endosemen berikutnya.
  4. Pasal 150

Dalam hal akseptasi sebagian dapatlah orang yang telah membayar bagian nilai wesel yang tidak diakseptasi untuk memenuhi kewajiban regresnya, menuntut, bahwa pembayaran itu disebutkan dalam surat wesel itu dan padanya diberi tanda pelunasan. Di samping itu pemegang harus menyerahkan kepadanya salinan surat wesel itu yang sama bunyinya beserta protesnya, untuk memungkinkannya melaksanakan hak-hak regres selanjutnya.

  • Pasal 151
  • Setiap orang yang dapat melakukan hak regres, kecuali dipersyaratkan kebalikannya, dapat mendapatkan bagi dirinya penggantian kerugian-kerugian itu dengan jalan surat wesel baru (surat wesel ulangan) yang ditarik sebagai surat wesel untuk salah seorang dari mereka yang berkewajiban regres terhadapnya, dan harus dibayar di tempat tinggalnya.
  • Wesel ulangan itu meliputi kecuali jumlah-jumlah uang yang disebut dalam pasal-pasal 147 dan 148, juga jumlah-jumlah uang provisi dan meterai dari wesel ulangan.

Bila wesel ulangan itu ditarik oleh pemegang, maka jumlah uangnya ditentukan menurut kurs sebuah wesel atas-tunjuk, yang ditarik dari tempat surat wesel asli harus dibayar, di tempat tinggal wajib regres. Bila wesel ulangan itu ditarik oleh seorang endosan, maka jumlah uangnya ditentukan menurut kurs sebuah wesel atas-tunjuk yang ditarik dari tempat tinggal penarik wesel ulangan itu di tempat tinggal wajib regres.

  1. Pasal 152
  2. Setelah lewat jangka waktu yang ditetapkan:
  3. untuk pengajuan sebuah surat wesel yang ditarik atas-tunjuk atau untuk waktu tertentu setelah pengunjukan;
  4. untuk membuat protes nonakseptasi atau nonpembayaran;
  5. untuk pengajuan buat pembayaran dalam hal ada persyaratan tanpa biaya,
  6. gugurlah hak pemegang terhadap endosan, terhadap tertarik dan terhadap para debitur wesel lainnya, dengan pengecualian terhadap akseptan.
  7. Bila terjadi kelalaian mengajukan untuk akseptasi dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh penarik, gugurlah hak regres Pemegang, baik karena nonpembayaran maupun nonakseptasi, kecuali bila dari kata-kata surat wesel itu ternyata, bahwa penarik hanya menghendaki untuk membebaskan diri dari kewajiban untuk menjamin akseptasinya.
  8. Bila ketentuan jangka waktu untuk mengajukan dimuat dalam endosemen, maka hanya endosan itu saja yang dapat menggunakannya sebagai landasan.
  9. Pasal 152a

Surat wesel nonakseptasi atau nonpembayaran yang diprotes, namun penarik berkewajiban untuk membebaskan, walaupun protes itu dilakukan tidak pada saatnya, kecuali bila penarik membuktikan, bahwa pada hari jatuh tempo pembayarannya pada tertarik ada tersedia dana untuk pembayaran surat wesel itu.

Bila dana yang harus disediakan hanya ada sebagian, maka penarik bertanggung jawab untuk kekurangannya. Bila surat wesel itu tidak diakseptasi, maka jikalau protes dilakukan tidak pada saatnya, penarik yang dengan ancaman wajib membebaskan, berkewajiban untuk melepaskan dan menyerahkan kepada pemegangnya tagihan terhadap dana itu, yang telah diterima dari padanya oleh tertarik pada hari jatuh tempo pembayaran, dan meliputi jumlah wesel itu; dan ia harus memberikan kepada pemegang atas biayanya, bukti-bukti secukupnya untuk memungkinkan berlakunya tagihan itu.

Bila penarik dinyatakan pailit, maka para pengawas hartanya mempunyai kewajiban yang sama, kecuali bila mereka menganggap lebih baik untuk mengizinkan pemegang itu sebagai penagih utang untuk jumlah surat wesel itu.

  • Pasal 153
  • Bila pengajuan surat wesel atau penyelenggaraan protesnya dalam jangka waktu yang ditentukan terhalang oleh rintangan yang tidak dapat diatasi (peraturan undang-undang dari suatu negara atau lain hal di luar kekuasaannya), maka jangka waktu itu diperpanjang.
  • Pemegangnya berkewajiban untuk segera memberitahukan kepada endosannya tentang keadaan yang di luar kekuasaannya itu, dan mencantumkan pemberitahuannya pada surat wesel itu atau halaman sambungannya dengan tanggal dan tanda tangannya; untuk selebihnya berlaku ketentuan pasal 144.
  • Setelah berakhirnya keadaan yang di luar kekuasaannya, pemegangnya harus segera terus mengajukan surat wesel itu untuk akseptasi atau pembayaran, dan mengajukan protes bila ada alasannya.
  • Bila keadaan di luar kekuasaannya itu berlangsung lebih dari tiga puluh hari terhitung dari hari jatuh tempo pembayarannya, maka dapatlah dilakukan hak regresnya tanpa memerlukan pengajuan atau pembuatan protes.
  • Untuk surat-surat wesel yang ditarik sebagai wesel atas-tunjuk atau dengan jatuh tempo pembayaran pada waktu tertentu setelah penunjukan, berjalannya jangka waktu tiga puluh hari itu mulai hari ketika pemegang memberitahukan tentang keadaan di luar kekuasaannya itu kepada endosannya, meskipun belum berakhir jangka waktu pengajuan; untuk surat-surat wesel yang ditarik dengan jatuh tempo pembayaran pada waktu tertentu setelah pengajuan, maka jangka waktu tiga puluh hari diperpanjang dengan jangka waktu pengunjukannya yang dinyatakan dalam surat wesel itu.
  • Fakta-fakta yang bersifat pribadi bagi pemegangnya, atau untuk orang yang ditugaskan olehnya untuk mengajukan surat wesel itu atau untuk mengadakan protes, tidak dianggap sebagai hal-hal yang ada di luar kekuasaannya.
  • Bagian 8
  • Perantaraan
  • Sub 1
  • Ketentuan Umum
  • Pasal 154
  • Penarik, seorang endosan, atau seorang pemberi aval dapat menunjuk seseorang yang dalam keadaan darurat untuk mengakseptasi atau membayar.
  • Surat Wesel itu dapat diakseptasi atau dibayar dengan syarat-syarat yang ditetapkan di bawah ini oleh seseorang yang memberi perantaraan untuk seorang debitur yang terhadapnya dapat dilakukan hak regres.
  • Perantara itu bisa seorang ketiga, bahkan tertarik, atau orang yang telah terikat berdasarkan surat Wesel itu, kecuali akseptan.

Perantara itu memberitahukan dalam jangka waktu dua hari tentang perantaraannya kepada orang yang diberi perantaraan olehnya. Bila ia tidak Memperhatikan jangka waktu itu, maka bila ada alasan untuk itu, ia bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya, akan tetapi biaya, kerugian dan bunga tidak dapat melebihi jumlah uang dalam surat Wesel itu.

  1. Sub 2
  2. Akseptasi Dengan Perantaraan
  3. Pasal 155
  4. Akseptasi dengan perantaraan dapat terjadi dalam segala keadaan, di mana Pemegang surat Wesel yang dapat diakseptasi, sebelum hari jatuh tempo pembayaran dapat melakukan hak regres,
  5. Bila pada surat Wesel ditunjuk seseorang untuk mengakseptasinya atau membayar di tempat pembayarannya, dalam keadaan darurat, maka pemegang tidak dapat melakukan haknya terhadap orang yang telah melakukan penunjukan dan terhadap mereka yang sesudah itu telah membubuhkan tanda tangannya pada surat Wesel itu, sebelum hari jatuh tempo pembayarannya, kecuali bila ia telah mengajukan surat Wesel tersebut kepada orang yang ditunjuk itu dan telah dibuat protes tentang penolakannya untuk mengakseptasi.

Dalam keadaan-keadaan lainnya tentang perantaraan, pemegang dapat menolak akseptasi dengan perantaraan. Akan tetapi bila ia menerimanya, ia kehilangan hak regresnya yang ia miliki sebelum hari jatuh tempo terhadap orang untuk siapa telah dilakukan akseptasi itu, dan terhadap mereka yang sesudah itu telah membubuhkan tanda tangannya pada surat Wesel itu.

  • Pasal 157
  • Akseptan dengan perantaraan terhadap pemegang dan terhadap para endosan yang telah mengendosemenkan surat Wesel itu setelah orang untuk siapa perantaraan itu diberikan, terikat dengan cara yang sama seperti mereka yang tersebut di atas ini.
  • Meskipun ada akseptasi dengan perantaraan, orang untuk siapa hal itu telah dilakukan dan mereka yang wajib regres terhadap orang itu dapat menuntut dari pemegangnya penyerahan surat Wesel itu, protesnya dan perhitungan yang ditandatangani sebagai pelunasan, dengan pembayaran kembali jumlah uang yang dimaksud dalam pasal 147, bila ada alasan untuk itu.
  • Sub 3
  • Pembayaran Dengan Perantara
  • Pasal 158
  • Pembayaran dengan perantaraan dapat dilakukan dalam semua keadaan, di mana pemegang mempunyai hak regres, baik pada hari jatuh tempo, maupun sebelum hari jatuh tempo.
  • Pembayaran itu harus meliputi seluruh jumlah uang yang harus dilunasi oleh orang untuk siapa hal itu dilakukan.
  • Hal itu harus berlangsung paling lambat pada hari terakhir, di mana protes nonpembayaran dapat diselenggarakan.
  • Pasal 159
  • Bila Surat Wesel itu diakseptasi oleh perantara, yang mempunyai domisili pada tempat pembayaran, atau bila disebut orang dengan domisili di tempat itu juga yang dalam keadaan darurat akan membayar, pemegang harus mengajukan surat Wesel itu kepada mereka semua, dan bila ada alasan untuk itu, harus menyelenggarakan protes nonpembayaran paling lambat pada hari yang berikut pada hari terakhir waktu hal ini dapat dilakukan.
  • Bila tidak terjadi protes dalam jangka waktu tersebut, maka orang yang telah memberikan alamat darurat atau untuk siapa surat Wesel itu diakseptasi, dan endosan yang kemudian, terbebas dari segala ikatan mereka.
  • Pasal 160
  • Pemegang yang menolak pembayaran dengan perantaraan, kehilangan hak regresnya terhadap mereka yang seharusnya akan terbebas oleh itu.
  • Pasal 161

Pembayaran dengan perantaraan harus dinyatakan dengan tanda pelunasan, dibubuhkan pada surat Wesel dengan menunjuk kepada orang, untuk siapa hal itu dilakukan. Bila penunjukan itu tidak ada, maka dianggap pembayaran itu dilakukan untuk penarik. Surat Wesel dan protesnya, bila ini diadakan, harus diserahkan kepada orang yang membayarnya selaku perantara.

Pasal 162 Barangsiapa membayar selaku perantara, memperoleh hak yang bersumber dari surat Wesel itu terhadap orang untuk siapa ia telah melakukan pembayaran, dan terhadap mereka yang berdasarkan surat Wesel terikat pada orang yang tersebut terakhir ini. Akan tetapi dia tidak boleh mengendosemenkannya kembali.

Para endosan yang berikut untuk siapa telah dilakukan pembayaran, terbebas dari segala ikatan. Bila ada beberapa orang yang mengajukan untuk pembayaran dengan perantaraan, didahulukan pembayaran yang menyebabkan jumlah pembebasan yang terbesar. Perantara yang dengan sadar melanggar ketentuan ini, kehilangan hak regresnya terhadap mereka yang seharusnya sudah terbebas.

  1. Bagian 9
  2. Lembaran Wesel, Salinan Wesel Dan Surat Wesel yang Hilang
  3. Sub 1
  4. Lembaran Wesel
  5. Pasal 163
  6. Surat Wesel dapat ditarik dalam beberapa lembaran yang bunyinya sama.
  7. Lembaran itu harus dibubuhi nomor dalam teks sendiri dari atas-hak, dan bila hal ini tidak ada, maka setiap lembar dianggap sebagai surat Wesel tersendiri.

Tiap pemegang suatu surat Wesel, di mana tidak dicantumkan, bahwa hal itu ditarik dalam satu lembar saja, dapat menuntut atas biayanya untuk menyerahkan beberapa lembar. Untuk hal itu ia harus menghubungi endosan yang langsung mengendosemenkan padanya, yang wajib memberikan bantuannya untuk meminta kepada endosannya sendiri, dan demikian seterusnya sampai kembali pada penariknya.

para endosan juga wajib menulis endosemen itu pada lembaran yang baru. Pasal 164 Pembayaran yang dilakukan atas salah satu lembar mengakibatkan pembebasan, meskipun tidak disyaratkan, bahwa pembayaran tersebut menggugurkan kekuatan berlakunya lembaran-lembaran lainnya. Akan tetapi tertarik tetap terikat oleh setiap lembaran yang diakseptasi dan tidak diserahkan kepadanya.

Endosan yang telah menyerahkan lembaran itu kepada berbagai orang, demikian pula endosan yang kemudian, terikat oleh lembaran yang memuat tanda tangan mereka dan tidak diserahkan. Pasal 165 Barangsiapa telah mengirimkan salah satu lembaran untuk akseptasi, harus menunjukkan pada lembaran yang lain, nama orang pada siapa lembaran itu berada.

  • Sub 2
  • Salinan Wesel
  • Pasal 166

Setiap pemegang surat wesel mempunyai hak untuk membuat beberapa salinannya. Salinannya harus dengan saksama menggambarkan aslinya dengan endosemennya dan semua penyebutan lainnya, yang terdapat padanya. Salinan tersebut harus menunjukkan, di mana salinan itu berakhir.

  1. Salinan dapat diendosemenkan dan di tanda tangan untuk aval dengan cara dan dengan akibat yang sama seperti aslinya.
  2. Pasal 167
  3. Salinan harus menyebutkan orang pada siapa lembaran aslinya berada.
  4. Orang ini wajib menyerahkan lembaran aslinya kepada pemegang yang sah dari salinannya.
  5. Bila ia menolak hal ini, maka pemegang baru hanya dapat melakukan hak regresnya terhadap mereka, yang telah mengendosemenkan salinannya atau menandatanganinya untuk aval, setelah dengan protes ia menyelenggarakan pernyataan, bahwa lembaran asli yang telah diminta tidak diserahkan kepadanya.
  6. Bila setelah endosemen yang terakhir diadakan di atasnya, sebelum salinannya dibuat, lembaran aslinya memuat klausula; “mulai dari sini endosemen hanya berlaku pada salinannya”, atau Klausula lain semacam itu, maka endosemen yang kemudian diadakan pada lembaran aslinya adalah batal.
  7. Sub 3
  8. Surat Wesel yang Hilang
  9. Pasal 167a
  10. Barangsiapa kehilangan surat wesel yang pemegangnya adalah ia, hanya dapat meminta Pembayaran dari tertarik dengan mengadakan jaminan untuk waktu tiga puluh tahun.
  11. Pasal 167b
  12. Barangsiapa kehilangan surat wesel yang pemegangnya adalah ia, dan sudah jatuh tempo pembayarannya dan di mana perlu telah diprotes, hanya dapat melakukan haknya terhadap akseptan dan terhadap penarik dengan mengadakan jaminan untuk waktu tiga puluh tahun.
  13. Bagian 10
  14. Perubahan
  15. Pasal 168
  16. Bila ada perubahan dalam teks suatu surat wesel, maka mereka yang kemudian membubuhkan tanda tangannya pada surat wesel itu, terikat menurut teks yang telah diubah; mereka yang telah membubuhkan tanda tangannya sebelum itu terikat menurut teks yang asli.
  17. Bagian 11
  18. Daluwarsa
  19. Pasal 168a
  20. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal berikut, maka utang wesel dihapus oleh segala ikhtiar pembebasan utang wesel yang tercantum dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata.
  21. Pasal 169
  22. Semua tuntutan hukum yang timbul dari surat wesel terhadap akseptan, kedaluwarsa karena lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari hari jatuh temponya.
  23. Tuntutan hukum pemegang terhadap para endosan dan terhadap penariknya kedaluwarsa karena lampaunya waktu satu tahun, terhitung dari tanggal protes yang dilakukan pada saatnya atau, dari hari jatuh temponya bila ada Klausula tanpa biaya.
  24. Tuntutan hukum endosan yang satu terhadap endosan yang lain dan terhadap penarik kedaluwarsa karena lampaunya waktu enam bulan terhitung dari hari pembayaran surat wesel itu oleh endosan untuk memenuhi wajib regresnya, atau dan hari endosan sendiri digugat di depan pengadilan.
  25. Daluwarsa yang dimaksud dalam alinea pertama tidak dapat digunakan oleh akseptan, bila atau sejauh ia telah menerima dana atau telah memperkaya diri secara tidak adil; demikian pula daluwarsa yang dimaksud dalam alinea kedua dan ketiga tidak dapat digunakan oleh penarik, bila dan sejauh ia selama tidak menyediakan dana, dan tidak dapat pula digunakan oleh penarik atau para endosan, yang telah memperkaya diri secara tidak adil, semuanya tanpa mengurangi ketentuan dalam pasal 1967 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
  26. Pasal 170
  27. Pencegahan daluwarsa hanya berlaku terhadap orang yang terhadapnya dilakukan tindakan pencegahan daluwarsa itu.
  28. Menyimpang dari pasal 1987 dan 1988 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlakulah daluwarsa yang dibicarakan dalam pasal yang lalu terhadap mereka yang belum dewasa dan terhadap mereka yang berada dalam pengampuan, demikian pula antara suami-istri, dengan tidak mengurangi hak-tagih mereka yang belum dewasa dan yang dalam pengampuan terhadap wali atau pengampu mereka.
  29. Bagian 12
  30. Ketentuan-ketentuan Umum
  31. Pasal 171
You might be interested:  Apa Saja Manfaat Menggunakan Mata Uang Tunggal Euro?

Pembayaran suatu surat wesel yang hari jatuh temponya pada hari raya resmi, baru dapat ditagih pada hari kerja berikutnya. Demikian pula semua tindakan lain berkenaan dengan surat wesel, yaitu pengajuannya untuk akseptasi dan protesnya, tidak dapat dilakukan selain pada hari kerja.

Bila salah satu tindakan itu harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang hari terakhirnya adalah hari raya resmi, maka jangka waktu ini diperpanjang sampai hari kerja pertama berikut pada akhir jangka waktu tersebut. Hari raya yang terdapat di antara itu dimasukkan dalam perhitungan jangka waktu.

Pasal 171a Yang dianggap hari raya resmi menurut bagian ini ialah: Minggu, Tahun Baru, Paskah Kristen kedua dan Pantekosta, kedua hari Natal, Kenaikan Isa Almasih, beserta hari-hari raya lainnya yang setiap tahun kembali yang ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.

  • Pasal 172
  • Dalam jangka waktu yang ditetapkan undang-undang atau Perjanjian, tidak termasuk hari permulaan jangka waktu itu.
  • Pasal 173
  • Tiada satu hari penangguhan pun diizinkan, baik menurut undang-undang, maupun menurut keputusan hakim.
  • Bagian 13
  • Surat Sanggup (Order)
  • Pasal 174
  • Surat sanggup memuat:
  • 1. baik Klausula tertunjuk, maupun sebutan, “surat sanggup” atau promes kepada tertunjuk, yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu;
  • 2. penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  • 3. penunjukan hari jatuh tempo;
  • 4. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
  • 5. nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran itu harus dilakukan;
  • 6. penyebutan tanggal, serta tempat surat sanggup itu ditandatangani;

7. tanda tangan orang yang mengeluarkan atas hak itu (penandatanganan).

  1. Pasal 175
  2. Atas-hak yang tidak memuat salah satu pernyataan yang ditetapkan dalam pasal yang lalu, tidak berlaku sebagai Surat sanggup, kecuali dalam hal tersebut di bawah ini.
  3. Surat sanggup yang hari jatuh tempo pembayarannya tidak ditunjuk, dianggap harus dibayar atas-tunjuk.
  4. Bila tidak terdapat penunjukan khusus, tempat penandatanganannya Surat itu dianggap sebagai tempat pembayarannya dan juga sebagai domisili penandatangan.
  5. Surat sanggup yang tidak menyebutkan tempat penandatangannya, dianggap ditandatangani di tempat yang disebut di samping nama dari penandatangan.
  6. Pasal 176
  7. Selama tidak menyalahi sifat Surat sanggup, maka terhadapnya berlaku ketentuan-ketentuan mengenai Surat Wesel tentang:
  8. endosemen;
  9. hari jatuh tempo;
  10. pembayaran;
  11. hak regres dalam hal nonpembayaran;
  12. pembayaran dengan perantaraan;
  13. salinan Surat Wesel;
  14. Surat Wesel yang hilang;
  15. perubahan;
  16. daluwarsa;
  17. hari-hari raya, perhitungan jangka waktu dan larangan hari penangguhan.
  18. Demikian pula terhadap Surat sanggup berlaku ketentuan tentang Surat Wesel yang harus dibayar oleh Pihak ketiga atau di tempat lain dari domisili penarik, Klausula bunga, Perbedaan pernyataan berkenaan dengan jumlah uang yang harus dibayar, akibat pembubuhan tanda tanpa adanya keadaan dimaksud dalam pasal 106, akibat dari tanda tangan seseorang yang bertindak tanpa wewenangnya dan Surat Wesel blangko.
  19. Demikian pula terhadap surat sanggup berlaku ketentuan mengenai aval; bila sesuai dengan apa yang ditentukan pada pasal 130 alinea terakhir, aval itu tidak menyebutkan kepada siapa aval itu diberikan, dianggap diberikan atas tanggungan penandatangan surat sanggup itu.
  20. Pasal 177
  21. Penandatangan Surat sanggup terikat dengan cara yang sama seperti akseptan Surat Wesel.

Surat sanggup yang harus dibayar pada waktu tertentu setelah pengunjukan, harus diajukan kepada penandatangan untuk ditandatangani sebagai tanda “telah dilihat ” dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 122. Jangka waktu pengunjukan berlangsung mulai pada tanda itu, yang harus dibuat oleh penandatangan pada Surat sanggup itu.
Lihat jawaban lengkap

Apakah yang dimaksud wesel bayar dan wesel tagih?

Pihak Yang Berhak Menerima Uang Dari Pelunasan Wesel Disebut PajakOnline.com— Wesel merupakan salah satu surat berharga. Wesel adalah alat pembayaran piutang yang biasa digunakan dalam beberapa aktivitas, salah satunya saat berbisnis. Dengan kata lain, wesel merupakan surat perintah yang diterbitkan oleh seseorang yang memberikan kredit kepada pihak lain yang bertujuan agar pihak debitur segera melakukan pembayaran dengan jumlah dan tanggal yang telah tertera pada wesel tersebut.

  • Wesel sendiri terdiri dari 2 jenis, yaitu wesel bayar dan wesel tagih.
  • Sederhananya, wesel bayar ialah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa perusahaan benar memiliki hutang terhadap pihak tertentu.
  • Sedangkan, wesel tagih merupakan dokumen tertulis yang menyebutkan informasi tentang suatu perusahaan yang masih belum terbayar oleh pihak yang berutang.

Jika dilihat dari fungsinya, kedua jenis wesel ini tidak jauh berbeda yakni untuk mengklaim suatu pembayaran yang telah disepakati jatuh tempo dan besaran nominalnya. Hal yang membedakan di antara keduanya adalah karena keduanya berada di sisi yang berbeda antara kreditur dan debitur.

Agar dapat lebih memahami perbedaan di antara keduanya, berikut kami paparkan; 1. Wesel bayar dibuat dari sudut pandang peminjam atau pihak yang harus melakukan pembayaran, sedangkan wesel tagih dibuat dari sudut pandang pemberi pinjaman atau pihak yang nantinya menerima pembayaran dari peminjam.2. Wesel bayar akan bertambah di sisi kredit, sedangkan wesel tagih akan berada di sisi debit jika dilihat pada sebuah jurnal.3.

Wesel bayar termasuk pasiva dimana penerbit wesel ini wajib untuk melakukan pelunasan pada pihak lain, sedangkan wesel tagih termasuk aktiva dimana posisi dari wesel ini merupakan kekayaan bagi sebuah perusahaan. (Atania Salsabila) Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru
Lihat jawaban lengkap

Wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya dimana wesel ini dapat diperjualbelikan jika nasabah membutuhkannya disebut?

Wesel yang Dikeluarkan oleh Bank (Bank Draft) Bank draft adalah wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan. Cek Wisata ( Traveller’s Cheque ) Traveller’s Cheque adalah kertas berharga dalam mata uang yang dikeluarkan oleh suatu bank, di mana bank tersebut akan membayarkan sejumlah uang yang tertera di dalamnya kepada orang yang tanda tangannya tertera pada Traveller’s Cheque tersebut.

  1. Mengingat Traveller’s Cheque ke mana-mana, dengan kata lain pemilik uang tidak perlu membawa uang tunai dalam perjalanan.
  2. Untuk menguatkannya, pemilik Traveller’s Cheque harus dapat menunjukkan KTP, SIM, dan/atau paspornya.
  3. Dengan demikian keamanannya pun terjamin.
  4. Traveller’s Cheque ini biasanya dipergunakan oleh para pelancong.

Surat Kredit Berdokumen ( Letter of Credit/LC ) Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian oleh pembeli barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal, seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran, dan lain-lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berikut. LC Impor adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas-batas negara.

LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara. Sight LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba. Revocable LC adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran ( beneficiary ).

LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importer dan eksportir mencapai kesepakatan final. Irrevocable LC adalah LC yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary.

Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan “revocable” atau “irrevocable”, LC tersebut dianggap sebagai Irrevocable LC (sebagai catatan, transaksi menggunakan LC umumnya tidak diperkenankan menggunakan model Revocable LC). Transferable LC adalah LC yang di dalamnya memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali. Untransferable LC adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagaian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Advising Bank General/Negotiating/Non-Restricted LC adalah LC yang tidak menyebutkan bank yang akan menjadi advising bank.

Cara Pembayaran Kepada Beneficiary

Standby LC adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cedera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan, yaitu beneficiary. Red-Clause LC adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu yang uang muka oleh beneficiary.

LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar-benar percaya pada reputasi beneficiary. Clean LC adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kuitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang. Judul Buku: Memahami Bisnis Bank, Penerbit: PT.

Gramedia Pustaka Utama, Halaman: 58-61. : Wesel yang Dikeluarkan oleh Bank (Bank Draft)
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan penjualan wesel?

Halo Lee, kakak bantu jawab ya 😀 Jawaban : Penjualan dengan kredit merupakan sistem jual beli dengan penyerahan barang kepada pembeli yang pembayarannya dilakukan dikemudian hari sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Pembayaran dalam kredit dilakukan secara bertahap, yaitu ; 1.

  • Pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli, penjual menerima pembayaran pertama sebagian dari harga penjualan (DP) 2.
  • Sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran.
  • Contohnya : Penjualan barang elektronik seperti HP, Laptop, dll secara kredit.
  • Penjualan wesel adalah sistem jual beli dengan janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak kepada pihak lain.

Wesel sudah mencakup tingkat bunga yang telah ditentukan sebelumnya. Contohnya : Jika perusahaan A menjual mesin ke Perusahaan B dengan pembayaran jatuh tempo dalam waktu 30 hari. Penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayarannya dilaksanakan secara bertahap atau berangsur.

Penjualan angsuran berbeda dengan penjualan kredit, salah satu perbedaannya ialah penjualan angsuran lebih lama yaitu 6 bulan – 5 tahun daripada penjualan kredit (umurnya 30 hari – 60 hari). Contohnya : Penjualan aktiva tetap seperti tanah dengan periode angsuran 2 tahun atau 24 bulan Semoga membantu.

Have a nice day! –
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud wesel dan contohnya?

Pihak Yang Berhak Menerima Uang Dari Pelunasan Wesel Disebut Wesel merupakan surat tertulis yang dibuat oleh kreditur dan ditujukan kepada debitur dengan berisikan perintah untuk membayar sejumlah uang (utang) pada tanggal tertentu. Ada dua jenis wesel, yaitu wesel perintah membayar dan wesel janji membayar sejumlah uang tertentu.

  1. Wesel janji membayar disebut juga dengan promes, surat aksep atau surat sanggup.
  2. Pihak yang mengeluarkan wesel sekaligus membuat janji membayar disebut sebagai penarik wesel (drawer), sedangkan pihak yang akan menerima pembayaran disebut sebagai penerima wesel (payee).
  3. Esepakatan ini akan berjalan jika promes telah ditandatangani oleh pihak penarik, dan wesel perintah membayar ditandatangani oleh pihak yang mengeluarkan perintah (penarik).

Terdapat dua macam wesel/promes yaitu promes berbunga ( interest bearing notes ) dan promes tidak berbunga ( not interest bearing notes ). Jika kreditur menggunakan promes tidak berbunga, maka saat debitur melakukan pembayaran, kreditur hanya akan menerima uang sejumlah nilai nominal yang tertera pada wesel.

  1. Dan sebaliknya, jika kreditur menggunakan promes berbunga, maka mereka akan menerima uang sejumlah nilai nominal yang tertera ditambah dengan bunga selama jangka waktu promes itu ditetapkan.
  2. Jika wesel perintah membayar atau wesel tagih jatuh tempo dalam satu tahun, maka itu dicatat sebagai aset lancar neraca.

Namun jika tanggal jatuh tempo diatas satu tahun, maka itu akan dicatat sebagai aset tidak lancar di neraca. Sebuah bisnis atau perusahaan biasanya menyarankan krediturnya untuk mengubah akun mereka yang telah jatuh tempo menjadi wesel tagih. Dengan begitu, debitur akan diuntungkan dengan banyaknya waktu untuk membayar.

Akseptasi pada : Tanggal : 08 Agustus 2021 Oleh : PT. MAKMUR SENTOSA Nama : Faridz Untuk pembayaran di- Bank BRI Beralamat di : Jalan Melati No.05 Jakarta Faridz Direktur Wesel Nominal Rp.10.000 Bayarlah atas dasar wesel sejumlah uang Rp.10.000 Kepada (nama jelas) : PT.JAYA ABADI Alamat : Jalan Mawar Jakarta atau order di – Bank BRI alamat : Jalan Melati No.05, Jakarta Wesel ini ditarik dengan menggunakan ketentuan “tanpa protes non pembayaran”, “tanpa protes non akseptasi”, dan “tanpa biaya” dengan berdasarkan pasal 145 KUHD. Kepada : PT. MAKMUR SENTOSA Bank : Bank Mandiri Berkedudukan: Jalan Anggrek, Jakarta Jakarta, 08 Agustus 2021 PT. BAHAGIA Dheny Direktur

Wesel di atas menggunakan promes tidak berbunga. Pada wesel di atas, penarik wesel adalah PT. BAHAGIA, tertarik adalah PT. MAKMUR SENTOSA, dan penerima wesel adalah PT. JAYA ABADI. Bagi PT. JAYA ABADI, wesel ini merupakan piutang wesel ( notes receivable ), sedangkan bagi PT.

MAKMUR SENTOSA ini ialah wesel utang ( notes payable ). Dan berikut contoh promes sebuah perusahaan kepada bank : SURAT SANGGUP (AKSEP/PROMES) Nilai nominal : Rp.10.000 Yang bertanda tangan di bawah ini Surya Atmaja Yang dalam hal ini bertindak untuk PT. AMAN DAMAI Beralamat di : Jalan Tulip No.15 Jakarta Yang dalam hal ini memilih domisili tetap dikantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat sanggup ini berjanji tanpa syarat untuk membayar kepada : Bank BNI Atau order Sejumlah uang Rp.10.200 (Sepuluh ribu dua ratus rupiah) pada tanggal 29 Agustus 2021 di Bank BNI beralamat di Jalan Kenanga No.25, Jakarta Surat sanggup ini dikeluarkan dengan ketentuan “tanpa protes non pembayaran” dan “tanpa biaya” berdasarkan pasal 176 KUHD Juneto pasal 145 KUHD Jakarta, 17 Juni 2021 PT.

AMAN DAMAI SURYA ATMAJA Direktur Dalam contoh promes di atas, penariknya ialah PT.AMAN DAMAI, dan penerimanya ialah bank BNI. Bagi bank BNI, wesel ini merupakan piutang wesel, sementara bagi PT. AMAN DAMAI ini merupakan wesel utang. Dan dalam contoh tersebut juga dapat dilihat bahwa bunganya telah dihitung sebesar Rp.200 dan dimasukkan dalam jumlah yang harus dibayar pada saat jatuh tempo.

Sederhananya, wesel secara umum dianggap sebagai janji tertulis untuk membayar sejumlah uang dengan jangka waktu tertentu. Janji tertulis yang dibuat dapat dijadikan acuan untuk membedakan antara wesel tagih dan piutang dagang. Dengan janji tertulis tersebut, wesel tagih statusnya lebih kuat dibanding dengan piutang dagang.

Artikel Terkait

Apa Itu Kegiatan Ekonomi? Apa Itu Sovereign Wealth Fund? Hal-hal yang Harus Anda Hindari Jika Ingin Menjadi Kaya Contoh Purchase Order dan Cara Membuatnya

Demikianlah artikel tentang contoh wesel dan penjelasannya, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan wesel dan jelaskan?

Dengan mendasarkan pada ketentuan yang sama Abdul Kadir Muhammad mendefinisikan wesel sebagai berikut:467 ‘Surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan tanggal tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan penjualan wesel?

Halo Lee, kakak bantu jawab ya 😀 Jawaban : Penjualan dengan kredit merupakan sistem jual beli dengan penyerahan barang kepada pembeli yang pembayarannya dilakukan dikemudian hari sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Pembayaran dalam kredit dilakukan secara bertahap, yaitu ; 1.

  • Pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli, penjual menerima pembayaran pertama sebagian dari harga penjualan (DP) 2.
  • Sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran.
  • Contohnya : Penjualan barang elektronik seperti HP, Laptop, dll secara kredit.
  • Penjualan wesel adalah sistem jual beli dengan janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak kepada pihak lain.

Wesel sudah mencakup tingkat bunga yang telah ditentukan sebelumnya. Contohnya : Jika perusahaan A menjual mesin ke Perusahaan B dengan pembayaran jatuh tempo dalam waktu 30 hari. Penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayarannya dilaksanakan secara bertahap atau berangsur.

Penjualan angsuran berbeda dengan penjualan kredit, salah satu perbedaannya ialah penjualan angsuran lebih lama yaitu 6 bulan – 5 tahun daripada penjualan kredit (umurnya 30 hari – 60 hari). Contohnya : Penjualan aktiva tetap seperti tanah dengan periode angsuran 2 tahun atau 24 bulan Semoga membantu.

Have a nice day! –
Lihat jawaban lengkap

Jelaskan apa yang dimaksud dengan wesel brainly?

Apa yg di maksud dengan wesel?

Jawaban:Wesel adalah surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar – membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu. Wesel adalah surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau ditunjuk oleh pemegang tersebut. Syarat syarat formal Penjelasan:

Jawaban: Wesel adalah surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar – membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu : Apa yg di maksud dengan wesel?
Lihat jawaban lengkap