Perusahaan Yang Memberi Kredit Kebutuhan Barang Modal Adalah?

Perusahaan Yang Memberi Kredit Kebutuhan Barang Modal Adalah
Pengertian dan Jenis Lembaga Pembiayaan – Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang memberikan pembiayaan dengan cara menyediakan barang modal atau dana melalui sistem angsuran. Berdasar Perpres RI no 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan berikut tiga jenis lembaga pembiayaan yaitu:

    Lihat jawaban lengkap

    Apa yang dimaksud dengan perusahaan leasing?

    Beranda > Pinjaman > Apa Itu Kredit dan Pembiayaan? > Sewa Guna Usaha (Leasing) Definisi Sewa Guna Usaha Sewa Guna Usaha (Leasing) didefinisikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease), untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (Lessor). Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang Penyewa Guna Usaha (Lessee) oleh Perusahaan Pembiayaan (Lessor) yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh Penyewa Guna Usaha. Pengadaan dengan cara ini disebut Sales and Lease Back. Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi berada pada Perusahaan Pembiayaan.
    Lihat jawaban lengkap

    Apa yang dimaksud dengan perusahaan finance?

    Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.
    Lihat jawaban lengkap

    Apa contoh perusahaan pembiayaan infrastruktur?

    6. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur – Jenis lembaga pembiayaan beserta contohnya yang terakhir adalah perusahaan pembiayaan infrastruktur. Perusahaan ini umumnya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga perannya jelas untuk mengucurkan pembiayaan dalam pembangunan berbagai infrastruktur penting dalam negeri.
    Lihat jawaban lengkap

    Apa yang membedakan antara leasing dan perusahaan pembiayaan jelaskan?

    Sebelum Kredit Kendaraan, Pahami Perbedaan Leasing dan Lembaga Pembiayaan – GridOto.com Abdul Aziz Masindo Toyota Raize 1.0 Turbo GR Sport CVT Otoseken.id – Sebelum mengambil kendaraan secara, sebaiknya kenali dahulu perbedaan antara dengan,

      Sebab masih banyak masyarakat yang masih salah kaprah perbedaan leasing dengan lembaga pembiayaan yang dianggap sama, padahal berebeda.”Perbedaan leasing dengan lembaga pembiayaan adalah, leasing itu salah satu jenis dari lembaga pembiayaan,” kata Business Development Division Head PT Maybank Indonesia Finance, Ricky Hertanu.Leasing atau sewa guna usaha merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman barang modal.Sehingga, leasing hanya memberikan manfaat terhadap barang modal yang digunakan, bukan kepemilikan atas barang tersebut. Baca Juga: Sedangkan, “Kalau lembaga pembiayaan itu sendiri adalah suatu badan usaha yang kegiatannya memberikan pembiayaan baik dana maupun barang modal,” ujarnya.Namun dalam perkembangannya, istilah leasing banyak diartikan salah, ini karena banyak di antara masyarakat yang memahami bahwa leasing adalah kredit.Efek salah kaprah ini berimbas pada pelaksanaan leasing yang juga ikut salah kaprah, yaitu dengan adanya penetapan uang muka atau down payment (DP).Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan uang muka atau down payment.Tapi kenyataannya, sistem leasing kendaraan di indonesia mewajibkan seseorang membayar uang muka sebesar 25-30 persen.

    : Sebelum Kredit Kendaraan, Pahami Perbedaan Leasing dan Lembaga Pembiayaan – GridOto.com
    Lihat jawaban lengkap

    Leasing termasuk perusahaan apa?

    Perusahaan Leasing Adalah Jasa Pembiayaan – Perusahaan Yang Memberi Kredit Kebutuhan Barang Modal Adalah (Foto uang koin. Sumber: Freepik.com) Menurut International Finance Corporation, perusahaan leasing adalah perusahaan yang menyediakan aset fisik atau layanan untuk digunakan oleh klien untuk jangka waktu tertentu dengan biaya yang telah disepakati. Aset leasing meliputi kendaraan, furnitur, peralatan kantor, alat berat, peralatan industri, properti, dan masih banyak lagi.

    1. Sementara itu, menurut OECD, perusahaan leasing adalah perusahaan yang terlibat dalam pembiayaan pembelian aset fisik.
    2. Perusahaan leasing adalah pemilik sah barang, tetapi kepemilikannya dialihkan kepada klien yang menimbulkan manfaat, biaya, dan resiko dari kepemilikan aset.
    3. Sebagai contoh, ketika kamu membeli motor secara kredit sebenarnya harga motormu telah dibayar lunas oleh perusahaan ini.

    Biaya yang kamu bayarkan setiap bulan atau disebut cicilan akan masuk ke saldo perusahaan pembiayaan tersebut. Kamu bisa memilih besaran uang muka, jangka waktu cicilan, bunga, dan melihat skenario pembayaran cicilan. Begitu pun untuk kredit rumah, furnitur, elektronik, atau barang lainnya.

    • Pembiayaan leasing tak hanya dalam bentuk pembelian, pembayaran biaya sewa ruko juga jadi bagian dari produk leasing,
    • Menurut Keputusan Kementerian Keuangan No.1169/KMK.01/1991, leasing atau sewa guna usaha adalah suatu aktivitas pembayaran berbentuk penyediaan barang modal.
    • Hal ini kemudian digunakan untuk sewa guna usaha, hak opsi atau hak tanpa opsi yang dimanfaatkan oleh nasabah dalam kurun waktu tertentu berdasarkan pembayaran yang dilakukan secara angsuran.

    Baca Juga: Fungsi dan Jenis Margin Profit yang Perlu Kamu Ketahui
    Lihat jawaban lengkap

    Apa saja jenis jenis leasing?

    Supplier – Supplier membantu mengadakan alat yang akan dijual ke lessee secara tunai melalui lessor, Ada dua tipe pula dalam hal ini. Pertama, financial lease, Supplier memberikan alat yang akan ke lessee tanpa perantara alias lessor yang melakukan pembayaran. Kedua, operating lease, supplier menjual alatnya ke lessor dan pembayaran disepakati kedua pihak, baik tunai atau angsuran.
    Lihat jawaban lengkap

    PT BCA finance bergerak di bidang apa?

    Resmi beroperasi sejak tanggal 17 September 2010, PT BCA Multi Finance (BCAMF) yang sebelumnya bernama PT Central Santosa Finance (CSF) adalah perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, dan multiguna.
    Lihat jawaban lengkap

    Jelaskan apa yang dimaksud dengan perusahaan modal ventura?

    Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Perusahaan Modal Ventura Definisi Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi :

    Penyertaan saham (equity participation) Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation) Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing)

    Lihat jawaban lengkap

    Mengapa perusahaan harus melakukan kredit?

    Dalam kehidupan sehari hari terlebih pada dunia akuntansi istilah kredit tidak asing lagi dan sering kali kita dengar, bahkan tanpa kita sadari hampir semua orang pernah melakukannya. Secara umum masyarakat yang mengajukan kredit memiliki kebutuhan dana untuk modal usaha atau kebutuhan lainnya.

    Kita ambil contoh kegiatan kredit yang tanpa kita sadari telah kita lakukan seperti pemakaian kartu kredit untuk berbelanja, kredit kebutuhan rumah tangga yang sering dilakukan ibu rumah tangga di lingkungan sekitar rumah, peminjaman modal usaha, pengambilan agunan rumah dan lain sebagainya. Baca juga: 6 kesalahan besar yang harus dihindari affiliate marketer Dalam akuntansi kredit sendiri merupakan pencatatan akuntansi untuk akun hutang dan ekuitas yang mengalami peningkatan.

    Sedangkan menurut pengertiannya secara umum kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga. Kredit resmi biasanya disediakan oleh bank umum konvensional, BPR, dan Pegadaian.

    1. Redit dibuat pada awalnya agar pengusaha dan debitur dapat saling menolong dengan tujuan tercapainya suatu kebutuhan, baik itu kebutuhan usaha atau kebutuhan sehari-hari.
    2. Redit dapat dikatakan baik apabila pihak pengusaha, debitur dan masyarakat membawa dampak yang lebih baik secara sosial ekonomi.

    Dalam dunia usaha melakukan peminjaman modal usaha kepada bank adalah hal yang wajar dilakukan oleh para pebisnis. Tetapi, ada satu hal yang harus diingat yaitu seluruh pendapatan bersih usaha selama satu bulan harus lebih besar daripada cicilan yang harus dibayarkan kepada pihak bank.

    Mencari Keuntungan

    Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan, dalam bentuk bunga yang dibebankan kepada nasabah.

    Membantu Usaha Nasabah

    membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dalam bentuk investasi maupun dana untuk modal kerja atau konsumsi. Dengan harapan nasabah dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.

    Membantu Pemerintah

    Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak bank, maka hal ini akan menjadi semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan diberbagai sektor terutama sektor rill. Menurut jenis nya kredit dibedakan menjadi :

    Dari segi kegunaan Dari segi tujuan kredit Dari segi jangka Waktu Dari segi jaminan

    Kredit Investasi Kredit Modal Kerja

    Kredit Produktif Kredit Konsumtif Kredit Perdagangan

    Kredit Jangka Pendek Kredit Jangka Menengah Kredit Jangka Panjang

    Kredit dengan Jaminan Kredit Tanpa Jaminan

    Lihat jawaban lengkap

    FIF termasuk jenis lembaga keuangan apa?

    Selain itu FIF juga disebut lembaga pembiayaan yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
    Lihat jawaban lengkap

    Mengapa leasing dianggap menarik oleh perusahaan?

    1. Unsur Fleksibilitas. – Salah satu keunggulan yang merupakan andalan dari leasing adalah adanya unsur fleksibel. Unsur fleksibel ini terutama dalam hal dokumentasi, collateral, struktur kontraknya, besar dan jangka waktu pembayaran cicilan oleh lessee, nilai residu, dan adanya hak opsi.
    Lihat jawaban lengkap

    PT Nord kapital ventura bergerak dibidang apa?

    North Ventures Capital merupakan perusahaan yang bergerak di bidang permodalan bagi perusahaan Start-Up di Indonesia. Berdiri tahun 2017, North Ventures mempunyai misi menjadi salah satu Venture Capital terbesar di Indonesia.
    Lihat jawaban lengkap

    Apa tujuan perusahaan modal ventura?

    Tujuan Modal Ventura – Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu) No.18 Tahun 2021 tentang Perusahaan Modal Ventura, terdapat beberapa tujuan yang diatur antara lain:

    Pelaksanaan pendirian atau pembentukan sebuah perusahaan baru Membantu perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya khususnya pada tahap awal. Membantu perusahaan yang sedang mengembangkan produk serta perusahaan yang sedang mengalami kemunduran bisnis Merealisasikan gagasan menjadi produk, terutama teknologi yang siap dipasarkan tanpa bergabung dari pembiayaan kredit bank. Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri Mengembangkan proyek penelitian dan pengembangan Mengembangkan teknologi baru dan alih teknologi Mengalihkan kepemilikan sebuah perusahaan.

    Lihat jawaban lengkap

    LOLC ventura Indonesia itu perusahaan apa?

    LOLC Ventura Indonesia Buka Lowongan Untuk Posisi Marketing Finance Officer Optika.id – LOLC Ventura Indonesia adalah perusahaan modal ventura yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Republik Indonesia. LOLC ASIA PVT LTD, Singapura adalah pemegang saham pengendali LOLC Ventura dan berada di bawah grup LOLC Holdings, salah satu konglomerat keuangan terbesar.

    LOLC melakukan investasi awal pada tahun 2017 untuk mengakuisisi perusahaan dan memulai operasi bisnis pada tahun 2018 di bawah segmen UMKM.Perusahaan berfokus pada model bisnis kelompok mikro yang tidak memiliki akses ke layanan keuangan formal.Berbagai pengusaha terampil di kalangan komunitas ini akan menjadi target pasar yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian Indonesia.

    : LOLC Ventura Indonesia Buka Lowongan Untuk Posisi Marketing Finance Officer
    Lihat jawaban lengkap

    Leasing termasuk perjanjian apa?

    Perjanjian sewa guna usaha ( leasing ) yang diadakan oleh Lessor dan Lesseen dilakukan secara tertulis dalam bentuk perjanjian standar. Isi perjanjian tersebut ditentukan oleh jenis dari leasing itu sendiri dan hubungan hukum (hak dan kewajiban) timbal balik antara Lessor dan Lessee.
    Lihat jawaban lengkap

    Perusahaan pembiayaan bergerak di bidang apa?

    ​ LEMBAGA PEMBIAYAAN Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga Pembiayaan meliputi:

    Perusahaan Pembiayaan, adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.Perusahaan Modal Ventura, adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha, danPerusahaan Pembiayaan Infrastruktur, adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.​

    Lihat jawaban lengkap

    Apakah perusahaan asuransi termasuk perusahaan pembiayaan?

    Perusahaan asuransi, pegadaian dan lembaga pembiayaan termasuk dalam lembaga keuangan non-perbankan. Yang membedakan ketiganya adalah kegiatan usaha yang dilakukan. Berikut perbedaannya: Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menyediakan jasa untuk pertanggungan dan pengelolaan resiko.

    Pihak perusahaan dan nasabah membuat perjanjian (polis). Nasabah membayar premi asuransi kepada perusahaan, kemudian premi asuransi tersebut digunakan perusahaan untuk mengganti kerugian yang dialami oleh nasabah seperti sakit, kecelakaan dan sebagainya. Pegadaian adalah lembaga penyalur dana kepada masyarakat dengan cara gadai.

    Nasabah menjaminkan barang-barangnya untuk memperoleh pinjaman dari perusahaan. Lembaga pembiayaan adalah lembaga penyalur dana atau barang kepada nasabah, Lembaga pembiayaan juga menyediakan barang-barang modal yang dapat dimanfaat perusahaan dalam jangka waktu tertentu.

    Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menyediakan jasa untuk pertanggungan dan pengelolaan resiko. Pihak perusahaan dan nasabah membuat perjanjian (polis). Nasabah membayar premi asuransi kepada perusahaan, kemudian premi asuransi tersebut digunakan perusahaan untuk mengganti kerugian yang dialami oleh nasabah seperti sakit, kecelakaan dan sebagainya. Pegadaian adalah lembaga penyalur dana kepada masyarakat dengan cara gadai. Nasabah menjaminkan barang-barangnya untuk memperoleh pinjaman dari perusahaan. Lembaga pembiayaan adalah lembaga penyalur dana atau barang kepada nasabah, Lembaga pembiayaan juga menyediakan barang-barang modal yang dapat dimanfaat perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Lembaga pembiayaan dibagi menjadi tiga bentuk yaitu perusahaan pembiayaan, modal ventura dan pembiayaan infrastruktur,

    Lihat jawaban lengkap

    Siapakah Perusahaan Pembiayaan infrastruktur?

    Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502); 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan; 4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005 ; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah Menteri Keuangan. 2. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. 3. Infrastruktur adalah prasarana yang dapat memperlancar mobilitas arus barang dan jasa. BAB II KEGIATAN USAHA Pasal 2 (1) Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi: a. Pemberian pinjaman langsung ( direct lending ) untuk Pembiayaan Infrastruktur; b. Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; dan/ atau c. Pemberian pinjaman subordinasi ( subordinated loans ) yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur. (2) Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat pula melakukan: a. Pemberian dukungan kredit ( credit enhancement ), termasuk penjaminan untuk Pembiayaan Infrastruktur; b. Pemberian jasa konsultasi ( advisory services ); c. Penyertaan modal ( equity investment ); d. Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur; dan/ atau e. Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan Menteri. Pasal 3 (1) Peiijaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a ditetapkan paling banyak sebesar modal sendiri dikurangi penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga perolehan. Pasal 4 (1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melampaui batas maksimum penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib menyampaikan rencana kerja ( action plan ) untuk memenuhi ketentuan batas maksimum penjaminan kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan triwulanan yang bersangkutan berakhir. (2) Rencana kerja ( action plan ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan dewan komisaris atau pengawas. (3) Pemenuhan batas maksimum penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah jangka waktu penyampaian rencana kerja berakhir. Pasal 5 Infrastruktur yang dapat menjadi obyek Pembiayaan Infrastruktur meliputi: a. infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel, dan stasiun kereta api; b. infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol; c. infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku; d. infrastruktur air minum, meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum; e. infrastruktur air limbah, meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan; f. infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi; g. infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik; h. infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi, atau distribusi minyak dan gas bumi; dan/ atau i. infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf h atas persetujuan Menteri. BAB III TATA CARA PENDIRIAN Bagian Kesatu Perizinan Pasal 6 (1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur didirikan dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi. (2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat didirikan oleh: a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau b. badan usaha asing dan warga negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia (usaha patungan). (3) Badan usaha asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk organisasi multilateral yang merupakan lembaga keuangan internasional dan bergerak di bidang pembangunan. Pasal 7 Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Menteri. Pasal 8 Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diajukan kepada Menteri sesuai dengan format dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dan harus dilampiri dengan : a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang, yang paling sedikit memuat: 1. nama dan tempat kedudukan; 2. kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur 3. permodalan; 4. kepemilikan; dan 5. wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau pengawas. b. data direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau pengawas, meliputi: 1. fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi yang berkewarganegaraan. asing; 2. daftar riwayat hidup; 3. surat pernyataan: a) tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; dan. b) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan. 4. fotokopi Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopi Surat izin bekerja dari instansi berwenang bagi direksi atau pengurus berkewarganegaraan asing. c. data pemegang saham dalam hal: 1. perorangan, wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, angka.2, dan angka 3 serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang ( money laundering ); 2. badan hukum, wajib dilampiri dengan: a) akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal; b) laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan interim terakhir; dan c) dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 bagi pemegang saham atau anggota dan direksi atau pengurus. 3. Negara Republik Indonesia, wajib dilampiri Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur; 4. Organisasi multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), wajib dilampiri Akta Pendirian ( Articles of Agreement) atau dokumen pendirian sejenis. d. sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia; e. rencana kerja untuk 5 (lima) tahun pertama yang paling sedikit memuat: 1. rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; dan 2. proyeksi arus kas, neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan dimulai sejak Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melakukan kegiatan operasional. f. bukti kesiapan operasional antara lain berupa: 1. bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor; 2. contoh perjanjian pembiayaan atau perjanjian lain yang akan digunakan; dan 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). g. perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan; dan h. pedoman pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah. Pasal 9 (1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Setiap penolakan terhadap permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasan penolakannya. (3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pasal 10 Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah mendapat izin usaha dari Menteri wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Bagian Kedua Permodalan Pasal 11 (1) Modal disetor dalam rangka pendirian Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000/00 (seratus milyar rupiah). (2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib meningkatkan modal disetor menjadi paling sedikit Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya izin usaha. (3) Rencana peningkatan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap dan mengikat secara hukum serta wajib disampaikan pada saat pengajuan izin usaha. (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi karena kondisi pasar, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan perubahan rencana peningkatan modal disetor dengan persetujuan Menteri. (5) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berasal dari kegiatan pencucian uang ( money laundering ). Pasal 12 (1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari modal disetor. (2) Dalam hal modal sendiri Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang saham wajib menutup kekurangan tersebut. BAB IV KEPEMILIKAN DAN KEPENGURUSAN Pasal 13 (1) Kepemilikan saham pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur oleh badan usaha asing ditetapkan paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima per seratus) dari modal disetor. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah go public, Pasal 14 (1) Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari modal sendiri badan hukum yang bersangkutan. (2) Dalam hal badan hukum tersebut telah melakukan penyertaan, maka maksimum penyertaan pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah memperhitungkan penyertaan yang telah dilakukan. (3) Modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum: a. Perseroan Terbatas merupakan penjumlahan dari modal disetor, agio saham, cadangan, dan saldo laba/rugi. b. Koperasi merupakan penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. c. Yayasan adalah sebesar aktiva bersih yang terdiri dari aktiva bersih terikat secara permanen, aktiva bersih terikat secara temporer, dan aktiva bersih tidak terikat. (4) Dalam hal regulasi yang berlaku bagi pemegang saham telah menetapkan ketentuan mengenai modal sendiri, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku. Pasal 15 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tidak berlaku bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum Dana Pensiun. (2) Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum Dana Pensiun, jumlah penyertaan pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang investasi Dana Pensiun. Pasal 16 (1) Pemegang saham, direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memenuhi persyaratan: a. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; b. paling sedikit 1 (satu) orang anggota direksi harus berpengalaman di bidang jasa keuangan paling kurang 2 (dua) tahun; dan c. tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali huruf b berlaku bagi direksi, komisaris, dan/ atau pemegang saham perseorangan Perseroan Terbatas tersebut. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah Negara Republik Indonesia atau organisasi multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). Pasal 17 (1) Direksi atau pengurus Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur: a. wajib menetap di Indonesia; dan b. dilarang melakukan perangkapan jabatan sebagai direksi atau pengurus pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain. (2) Direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau pengawas Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur hanya dapat melakukan perangkapan jabatan sebagai komisaris atau pengawas pada 1 (satu) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain atau perusahaan yang bergerak dalam proyek Infrastruktur. Pasal 18 (1) Setiap perubahan anggaran dasar, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, pengurus, dan/ atau pengawas wajib dilaporkan oleh direksi atau pengurus kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari setelah perubahan berlaku efektif sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, atau Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini serta wajib dilampiri dengan: a. perubahan anggaran dasar yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang; dan/ atau b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan/atau huruf c. BAB V KANTOR CABANG Pasal 19 (1) Pembukaan kantor cabang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib dilaporkan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pembukaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan melampirkan: a. rencana kerja tahunan kantor cabang; b. bukti penguasaan gedung kantor; dan c. sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia termasuk nama calon kepala cabang serta jumlah karyawan, (2) Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dapat menjalankan semua jenis usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur b. menyelenggarakan tata usaha pembukuan sendiri; dan c. tunduk pada segala ketentuan yang berlaku bagi kantor pusat Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bersangkutan. Pasal 20 Penutupan kantor cabang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib dilaporkan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal penutupan dengan menggunakan format sebagaimana tercanturn dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 21 Pemindahan alamat kantor pusat atau kantor cabang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib dilaporkan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak pelaksanaan pemindahan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB VI PINJAMAN, PENYERTAAN DAN PENEMPATAN DANA Bagian Kesatu. Pinjaman Pasal 22 Untuk membiayai kegiatannya, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat memperoleh dana antara lain dari: a. penerbitan surat-surat berharga; b. pinjaman jangka menengah dan atau jangka panjang yang bersumber dari: 1. Pemerintah Republik Indonesia; 2. pemerintah asing; 3. organisasi multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); 4. bank dan/ atau lembaga keuangan baik dalam maupun luar negeri; dan c. hibah ( grant ). Pasal 23 (1) Jumlah pinjaman bagi setiap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling tinggi 10 (sepuluh) kali dari jumlah modal sendiri dan pinjaman subordinasi. (2) Pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pinjaman yang diterima Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan persyaratan sebagai berikut: a. paling singkat berjangka waktu 5 (lima) tahun; b. dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; dan c. dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan pemberi pinjaman. (3) Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan jumlah pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari modal disetor. Bagian Kedua Penyertaan Pasal 24 (1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur hanya dapat melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain dan/ atau perusahaan yang bergerak dalam proyek Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain atau perusahaan yang bergerak dalam proyek Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 45% (empat puluh lima per seratus) dari modal disetor perusahaan yang menerima penyertaan. (3) Jumlah seluruh penyertaan modal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling banyak 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah modal sendiri Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bersangkutan. (4) Modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada laporan keuangan audit terakhir Bagian Ketiga Penempatan Dana Pasal 25 Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat menempatkan dana dalam bentuk Surat Utang Negara, Sertifikat Bank Indonesia dan/ atau instrumen keuangan lainnya yang mempunyai peringkat investasi. BAB VII PEMBATASAN Pasal 26 Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk: a. Giro; b. Depositor dan/atau c. Tabungan. BAB VIII PERUBAHAN NAMA Pasal 27 (1) Perubahan nama Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib dilaporkan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak perubahan nama dilaksanakan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan: a. risalah rapat umum pemegang saham/rapat anggota; b. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang; dan c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang baru. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan perubahan atas Keputusan Menteri mengenai pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bersangkutan. BAB IX PELAPORAN Pasal 28 (1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menyampaikan kepada Menteri: a. laporan keuangan triwulanan untuk periode yang berakhir 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember; b. laporan kegiatan usaha semesteran untuk periode yang berakhir 30 Juni dan 31 Desember; dan c. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. (2) Bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. (3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi singkat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di Indonesia, paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. (4) Pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dilaporkan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari setelah pelaksanaan pengumuman. Pasal 29 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, wajib disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya periode laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya periode laporan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, wajib disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. (4) Tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan berdasarkan tahun takwim. BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 30 (1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melakukan pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. (3) Tata cara mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. BAB XI PENCABUTAN IZIN USAHA Pasal 31 (1) Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilakukan oleh Menteri. (2) Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur: a. bubar; b. dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan ini; c. tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; atau d. melakukan penggabungan atau peleburan ke dalam Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain. Pasal 32 Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur bubar karena keputusan rapat umum pemegang saham, likuidator wajib melaporkan hasil rapat umum pemegang saham kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak rapat umum pemegang saham dilaksanakan. Pasal 33 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir. Pasal 34 (1) Dalam hal. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur bubar berdasarkan putusan penga-dilan atau keputusan pemerintah, likuidator atau penyelesai wajib melaporkan pembubaran tersebut kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau dikeluarkannya keputusan pemerintah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan: a. putusan pengadilan dan/atau keterangan resmi yang menyatakan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap; atau b. keputusan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian. Pasal 35 (1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur harus melaporkan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak perubahan anggaran dasar memperoleh persetujuan dari instansi berwenang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan: a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; dan b. perubahan anggaran dasar yang telah memperoleh persetujuan dari instansi berwenang. Pasal 36 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35, Menteri mencabut izin usaha. BAB XII SANKSI Pasal 37 (1) Setiap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 29 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. (2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (3) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Menteri menetapkan sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bersangkutan. (4) Dalam hal masa berlaku peringatan berakhir jatuh pada hari libur nasional maka peringatan berlaku hingga hari kerja berikutnya. (5) Pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bersangkutan dan pembekuan kegiatan usaha tersebut berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat pembekuan ditetapkan. (6) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. (7) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha. (8) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tidak juga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, Menteri mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bersangkutan dengan Keputusan Menteri. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 M e i 2009 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 7 M e i 2 0 0 9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ANDI MATTALATTA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 118

    Lihat jawaban lengkap