Pencurian Nomor Kartu Kredit Yang Tidak Dilengkapi Keamanan Tinggi?

Pencurian Nomor Kartu Kredit Yang Tidak Dilengkapi Keamanan Tinggi
Pengertian Carding, Pihak, Cara Kerja, Dampak, dan Cara Menangkalnya

Carding

A. Pengertian Carding Carding merupakan pencurian nomor kartu kredit dari situs atau website yang tidak aman, atau bisa juga diperoleh dengan cara membeli dari jaringan spammer atau pencuri data. Nomor kartu kredit tersebut selanjutnya digunakan untuk melakukan transaksi.

B. Pihak yang Terlibat Carding C. Cara Kerja Carding D. Dampak Negatif Carding E. Cara Menangkal Carding

Pelaku carding tidak seorang diri, pelaku ini melibatkan beberapa pihak di antaranya,1. CarderCarder adalah pelaku dari carding, carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, di mana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya.

Teknik umum yang sering digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs atau email palsu atau disebut juga phising dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN (Personal Identification Number), atau password. Pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password setelah memperoleh informasi dari nasabah, sehingga dapat mengambil dana dari nasabah tersebut.

Target carder yaitu pengguna layanan internet banking atau situs-situs iklan, jejaring sosial, online shopping dan sejenisnya yang ceroboh dan tidak teliti dalam melakukan transaksi secara online melalui situs internet.2. NetterNetter adalah pengguna internet atau yang gemar internet, yang selalu mencari informasi atau pengetahuan dari dunia maya dalam hal ini adalah penerima email yang dikirimkan oleh para carder.3.

  1. CrackerCracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan, dan banyak yang lainnya.4.
  2. BankBank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit/debit, dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, internet banking, dan lain-lain.Terdapat beberapa tahapan yang umumnya dilakukan para carder dalam melakukan aksi di antaranya,1.

  1. Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara di antaranya,a.
  2. Phising adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.b.

Hacking adalah aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada.c. Sniffing adalah penyadapan terhadap lalu lintas data pada suatu jaringan komputer.d. Keylogging adalah suatu program (walaupun jarang, tapi juga ada keylogger berbentuk hardware) yang dirancang khusus untuk mencatat segala aktivitas keyboard dan menyimpan hasilnya ke dalam sebuah log atau catatan teks.e.

  1. Chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu kredit secara sukarela, berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor-nomor kartu kredit buat carding dan lain-lain yang pada intinya adalah untuk memperolah nomor kartu kredit.2.
  2. Mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia di internet seperti Ebay, Amazon untuk kemudian carder mencoba-coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.3.

Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah-olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.4. Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet di bawah 10%, namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001 menduduki peringkat keenam dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding.

  • Hingga akhirnya Indonesia di-blacklist oleh banyak situs-situs online sebagai negara tujuan pengiriman.
  • Oleh karena itu, para carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara di mana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.5.

Pengambilan barang oleh carder.Carding adalah sebuah cara yang bisa menimbulkan berbagai dampak negatif di antaranya,1. Kehilangan uang atau pencurian secara ilegal. Bagi pemilik kartu kredit, akan memperoleh dampak negatif secara nyata. Pemilik kartu kredit akan mendapatkan pencurian atau penggunaan kartu kredit secara ilegal yang digunakan untuk melakukan segala jenis transaksi yang dilakukan oleh carder.

  • Dengan adanya hal tersebut, pemilik kartu kredit akan mengalami kerugian yang sangat dominan.2.
  • Adanya kasus penipuan.
  • Banyak kasus penipuan yang akan terjadi dengan adanya sistem carding.
  • Dengan adanya carding tingkat penipuan yang dilakukan dalam dunia maya akan mengalami peningkatan.
  • Oleh karena itu, carding merupakan kegiatan yang sangat dilarang oleh banyak negara.3.

Hilangnya kepercayaan pada negara. Banyaknya carder dari suatu negara akan membuat negara tersebut kehilangan kepercayaan dari negara-negara yang dijadikan tujuan carding. Dengan adanya hal tersebut akan mempengaruhi adanya konflik sosial antar negara dan bisa berakhir pada tidak adanya perdamaian dunia.4.

  • Adanya keresahan atas kurang amannya bertransaksi menggunakan kartu kredit.
  • Dengan banyaknya kasus carding yang menggunakan berbagai jenis kartu kredit, akan meningkatkan keresahan pada pengguna kartu kredit.
  • Dengan adanya carding, keresahan pemilik kartu kredit akan mengalami peningkatan karena dirasa menggunakan kartu kredit akan menimbulkan banyak kasus penipuan.

Selain itu, pemilik kartu kredit akan merasa bahwa tidak harus menggunakan kartu kredit guna untuk mengurangi adanya tindak kejahatan seperti carding.5. Merugikan orang lain yang tidak melakukan carding. Carding merupakan kegiatan yang tidak hanya merugikan orang yang menjadi target carding (pemilik kartu kredit yang digunakan sebagai target carding).

Namun, orang lain yang tidak melakukan carding akan terkena dampaknya. Banyak orang yang mungkin trauma akan adanya carding dan akan menyebabkan adanya pengurangan transaksi online. Sehingga bisa menurunkan adanya kerja sama antar negara.1. Amati cara menggesek kartu saat transaksiJika Anda sedang transaksi offline, jangan lengah.

Perhatikan bagaimana kasir menggesek kartu kredit di mesin EDC. Jangan sampai terjadi penggesekan ganda. Apalagi kalau menggesek kartu kredit di mesin berbeda. Khawatir di mesin tersebut dipasangi alat skimmer yang dapat menyimpan data kartu kredit. Pastikan, kasir hanya menggesek kartu kredit Anda sekali saja.

Jika kasir beralasan ini itu dengan menggesek ulang di mesin lain, lebih baik batalkan transaksi. Daripada kartu kredit Anda dibobol.2. Pilih situs belanja online terpercayaBagi yang doyan belanja online, jangan sembarangan bertransaksi. Pilih e-commerce yang aman dan terpercaya. Menerapkan sistem keamanan berlapis untuk seluruh akun pengguna.

Pilih situs belanja online yang menyediakan keamanan ekstra untuk pengguna kartu kredit, misalnya dengan fasilitas password sekali pakai (one time password/OTP) agar belanja online lebih tenang.3. Rahasiakan data pribadi atau kartu kreditKartu kredit memuat berbagai informasi data diri pengguna.

Tentu saja harus dijaga kerahasiaannya, misalnya nomor PIN jika menggunakan PIN, nama ibu kandung, tanggal lahir, dan informasi penting lainnya. Selain itu, jaga kerahasiaan nomor kartu kredit, serta nomor Card Verification Value (CVV) yang ada di bagian belakang kartu kredit. CVV merupakan digit angka sebagai fitur keamanan yang biasa ada di kartu kredit VISA dan MasterCard.

Biasanya terdiri tiga angka. Sedangkan nomor kartu kredit adalah digit angka yang menjadi identitas kartu. Biasanya terdiri dari 16 angka. Baik CVV maupun nomor kartu kredit dibutuhkan dalam setiap transaksi online. Jangan pernah memberitahukan nomor kartu kredit dan CVV Anda kepada orang lain, bahkan kepada anggota keluarga sekalipun.4.

  • Jangan pernah difotokopiMasih terkait dengan nomor kartu kredit dan CVV, pastikan kartu kredit Anda tidak pernah di fotokopi untuk kepentingan apapun.
  • Sebab hal ini sangat berisiko pada keamanan kartu kredit tersebut.
  • Saat ini, pelaku kejahatan tidak selalu membutuhkan kartu kredit dalam bentuk fisik.

Mereka bisa bertindak jahat hanya dengan menggunakan nomor kartu kredit dan CVV saja.5. Gunakan internet pribadi Jangan pernah mengakses situs belanja online yang terhubung dengan kartu kredit, kartu debit, maupun akun keuangan lain memakai layanan internet publik, seperti di warnet, tempat umum yang memberikan WiFi gratis karena keamanannya belum tentu terjamin.

Gunakan internet pribadi agar lebih aman.6. Simpan bukti tagihan kartu kredit di tempat aman Kalau selama ini bukti-bukti tagihan kartu kredit selalu berserakan ke mana-mana, mulai sekarang simpan dengan baik di tempat aman. Jangan sampai jatuh ke tangan orang lain. Bila tagihan sudah dilunasi, lebih baik dihancurkan atau dibakar.

Jangan membuangnya sembarangan demi mencegah pencurian data. Dari berbagai sumber : Pengertian Carding, Pihak, Cara Kerja, Dampak, dan Cara Menangkalnya
Lihat jawaban lengkap

Penipuan di mana pencuri akan mencuri nomor kartu kredit?

Apa itu Carding? Carding adalah salah satu bentuk penipuan, dimana penipu akan mencuri nomor kartu kredit Anda dan memanfaatkannya untuk membeli gift card prabayar. Nantinya, kartu gift tersebut dijual kembali dengan tujuan mendapatkan uang.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan carding dan berikan contohnya?

Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non-materil. Carder adalah sebutan yang digunakan untuk menamakan para pelaku kejahatan Carding.

Menurut IFFC (Internet Fraud Complaint Centre salah satu unit dari FBI), Carding adalah “Penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit atau kartu debit Fraudlently untuk memperoleh uang atau properti dimana kartu kredit atau nomor kartu debit dapat dicuri dari situs web yang tidak aman atau dapat diperoleh dalam pencurian identitas scheme.

Pelaku carding tidak seorang diri, pelaku ini melibatkan beberapa pihak diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Carder Carder adalah pelaku dari carding, carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya.

  1. Teknik umum yang sering digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs atau email palsu atau disebut juga phising dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN (Personal Identification Number), atau password.
  2. Pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password setelah memperoleh informasi dari nasabah, sehingga dapat mengambil dana dari nasabah tersebut.
You might be interested:  Uang Yang Dimiliki Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Giro Disebut Uang?

Target carder yaitu pengguna layanan internet banking atau situs-situs iklan, jejaring sosial, online shopping dan sejenisnya yang ceroboh dan tidak teliti dalam melakukan transaksi secara online melalui situs internet.2. Netter Netter adalah pengguna internet atau yang gemar internet, yang selalu mencai informasi atau pengetahuan dari dunia maya dalam hal ini adalah penerima email yang dikirimkan oleh para carder.3.

  • Cracker Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan, dan banyak yang lainnya.4.
  • Bank Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit/debit, dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, internet banking, dan lain-lain.C. Langkah – Langkah Carding Ada beberapa tahapan yang umumnya dilakukan para carder dalam melakukan aksi kejahatannya.1.

Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain.a. Phising adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang tepercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.

Contohnya adalah membuat situs palsu seperti dalam kasus situs klik bca.b. Hacking menurut Zackary dalam white paper-nya yang berjudul “Basic of Hacking”. Hacking adalah aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada.c.

  1. Sniffing adalah penyadapan terhadap lalu lintas data pada suatu jaringan komputer.d.
  2. Eylogging adalah suatu program (walaupun jarang, tapi juga ada keylogger berbentuk hardware) yang dirancang khusus untuk mencatat segala aktifitas keyboard dan menyimpan hasilnya kedalam sebuah log atau catatan teks.e.

Chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu kredit secara sukarela, berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor-nomor kartu kredit buat carding dan lain-lain yang pada intinya adalah untuk memperolah nomor kartu kredit.2.

Mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia di internet seperti Ebay, Amazon untuk kemudian carder mencoba-coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.3. Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah-olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.4.

Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet di bawah 10%, namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001 menduduki peringkat keenam dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding.

  1. Hingga akhirnya Indonesia di-blacklist oleh banyak situs-situs online sebagai negara tujuan pengiriman.
  2. Oleh karena itu, para carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.5.

Pengambilan barang oleh carder. Tulisan ini hanya untuk pengetahuan semata, tidak untuk menjadi rujukan berbuat diluar ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. dirangkum dari berbagai sumber
Lihat jawaban lengkap

Apa itu Cyber carding?

Apa Itu Carding? – Pengertian carding adalah salah satu bentuk tindakan kejahatan siber ( cybercrime ) yang berkaitan dengan dunia perbankan yaitu kartu kredit. Jika dipahami lagi mengenai apa itu carding adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara pencurian nomor kartu kredit dari situs legal maupun spammer dan memanfaatkannya untuk pembelian gift card prabayar. Kartu gift itu kemudian dijual kembali dengan tujuan untuk mendapatkan uang. Apabila dijelaskan dalam dunia nyata maka kasus kejahatan carding adalah kasus pencurian, hanya saja jenis kejahatan carding ini memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi untuk diidentifikasi pelakunya.

  • Pelaku dari kejahatan carding biasa disebut dengan carder.
  • Menurut salah satu unit FBI yakni IFFC ( Internet Fraud Complaint Centre ), carding adalah penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit atau kartu debit fraudulently,
  • Sebagai catatan, kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh uang atau properti di mana kartu kredit atau nomor kartu debit dapat dicuri atau dibeli dari situs web yang tidak aman atau dapat diperoleh dalam pencurian identitas scheme.

Dapat dikatakan bahwa penyalahgunaan kartu atau carding adalah modus paling sederhana karena pemilik kartu kurang berhati-hati saat menggunakannya dan akhirnya disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Di samping itu, banyak juga masyarakat Indonesia yang belum paham mengenai apa itu carding walau di Indonesia sendiri kasus satu ini sudah cukup sering terjadi. Terlebih lagi, kasus penipuan ini sulit diidentifikasi sehingga akan dampak yang kerap dialami oleh korban carding adalah kemunculan rasa ragu yang terus menerus saat akan menggunakan sistem belanja kartu kredit. Perlu diketahui, jenis kejahatan carding ini memiliki dua ruang lingkup yaitu lingkup nasional dan lingkup transnasional.

Di mana penjelasan apa itu carding secara nasional yaitu melakukan kejahatan masih di dalam satu lingkup negara yang sama dengan kartu tersebut. Sementara maksud dari apa itu carding secara transnasional adalah pelaku yang melakukan kejahatannya dari negara lain tanpa ada batas jarak tertentu. Sifat dari carding adalah non-violence, di mana artinya yaitu tidak adanya kekacauan yang ditimbulkan secara terlihat namun berdampak sangat besar kepada korban.

Dalam kenyataannya, penanggulangan kasus satu ini akan sulit diatasi, mengingat jejak kejahatan carding artinya tidak terlihat sehingga membutuhkan pekerjaan lebih untuk mencari tahu detail permasalahan secara lebih mendalam. Itulah sebabnya, sebagai pemilik kartu kredit, ada baiknya bagi kamu untuk mempelajari mengenai apa itu carding secara lebih lanjut termasuk bagaimana langkah penanggulangannya demi meminimalisir terjadinya kejahatan tersebut.
Lihat jawaban lengkap

Apakah aman memberikan nomor kartu kredit kepada orang lain?

2. Carding – Selain phising, bahaya memberikan nomor kartu kredit serta identitas lainnya bisa berujung pada tindakan carding, Metode carding yaitu kegiatan menyalahgunakan data kartu kredit milik orang lain dan menggunakannya untuk transaksi illegal.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang harus dilakukan jika kartu kredit dibobol?

Memiliki kartu kredit memang memberikan keuntungan yang tidak sedikit. Banyak hal yang bisa dilakukan dengan kartu kredit yang tak bisa dilakukan dengan kartu debit yang tentunya semakin membuat penggunanya enggan beralih darinya. Tapi pernahkah anda berpikir bahwa tiba–tiba tagihan kartu kredit menjadi membengkak, padahal transaksi yang anda lakukan wajar–wajar saja? Hal ini patut dicurigai sebagai salah satu indikasi kartu kredit milik anda mengalami kebobolan.

Beberapa tahun terakhir kasus kriminal yang berkaitan dengan adanya pembobolan kartu kredit makin marak terjadi. Canggihnya teknologi tak hanya memiliki dampak yang positif dengan memudahkan siapapun untuk melakukan transaksi digital tapi juga memiliki dampak negatif yang cukup merugikan. Misalnya bisa membuat orang–orang tak bertanggung jawab leluasa melakukan kejahatan termasuk membobol kartu kredit.

Bobolnya kartu kredit tentu membuat penggunanya mengalami kerugian materi, entah dalam nominal kecil maupun besar pasti memberikan pengaruh pada finansial. Lantas langkah apa yang harus dilakukan setelah menyadari kartu kredit memiliki transaksi mencurigakan alias dibobol? Simak langkah berikut dengan seksama.

Hubungi Pihak Bank Penerbit Kartu Kredit

Saat mendapati kartu kredit milik anda memiliki tagihan yang tidak wajar, perlu diingat bahwa panik bukanlah sebuah solusi yang cerdas. Tetap tenang dan cobalah untuk menghubungi Customer Service bank penerbit kartu kredit yang anda gunakan tersebut. Laporkan bahwa transaksi yang terjadi bukan anda yang melakukannya, dan pihak bank biasanya akan langsung melacak transaksi tersebut.

Layangkan Surat Sanggahan

Setelah menghubungi Customer Service, biasanya pihak bank akan memberikan sebuah anjuran, jika memang benar–benar tidak melakukan transaksi tersebut maka anda bisa melayangkan Surat Sanggahan atas transaksi yang terjadi menggunakan kartu kredit tersebut.

Minta Kartu Kredit Pengganti

Bila surat sanggahan sudah dilayangkan, maka anda bisa sedikit bernapas lega meski belum sepenuhnya. Sebab, pihak bank masih akan menyelidiki kebenaran tentang adanya kecurigaan terhadap indikasi pembobolan tersebut. Karenanya anda harus bersabar dan tetap memperjuangkan hak anda.

Buat Laporan Polisi

Laporan pada pihak Kepolisian ditempuh saat anda mengalami kehilangan kartu kredit sebagai upaya hukum. Hal ini dilakukan untuk melengkapi surat saggahan pada pihak bank, karena mungkin saja saat anda kehilangan kartu kredit ada transaksi pada saat tersebut.

  1. Tips Pencegahan Perlu diingat bahwa pembobolan kartu kredit bisa terjadi pada siapa saja dan dimana saja, karena canggihnya teknologi turut membuat orang tak bertanggung jawab mengambil celah atas kecerobohan yang mungkin anda lakukan tanpa disadari.
  2. Arenanya dibutuhkan kewaspadaan juga bijak dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan kartu kredit yang digunakan agar terhindar dari resiko pembobolan yang mungkin sedang mengintai.

Beberap tips berikut mungkin bisa membantu anda, simak selengkapnya.

Simpan dan jaga kartu kredit anda dengan hati–hati, jangan diletakan di sembarang tempat. Jangan pernah menggunakan Wifi di tempat umum untuk melakukan transaksi secara online, untuk meminimalisasikan pembobolan kartu kredit dari jaringan yang tidak terjaga keamanannya. Jika ingin melakukan transaksi online dengan menggunakan kartu kredit, pilih situs belanja yang terpercaya dan memiliki track record yang baik di mesin pencari Google. Jika memungkinkan, jangan pernah menyimpan data pribadi misalnya PIN kartu kredit dalam PC atau laptop maupun pada smartphone anda. Karena bisa membuat orang tak bertanggung jawab bisa saja berniat buruk. Apapun alasannya, jangan pernah memberitahukan nomor krusial kartu kredit yang anda miliki. Sebab informasi ini merupakan informasi pribadi yang bahkan pihak bank pun tak berhak mengetahuinya, jadi simpan baik – baik ya. Waspadai email yang masuk, sebab banyak beredar email palsu yang mungkin meminta anda untuk melakukan verifikasi dengan mengirimkan data pribadi kartu kredit. Nyatanya hal ini dilakukan para hacker agar bisa mencuri data penting anda.

Diluar sana masih banyak bahaya pembobolan kartu kredit yang masih saja mengintai pengguna yang teledor dan ceroboh termauk anda. Karenanya bijak dalam mempergunakan kartu kredit dan mewaspadai setiap transaksi mencurigakan yang mungkin terjadi merupakan hal yang wajib dilakukan.

You might be interested:  Mata Uang Yang Pertama Kali Muncul Di Indonesia Adalah?

Kartu Kredit Tertelan Mesin ATM? Tip Aman Bertransaksi Kartu Kredit di Luar Negeri Bolehkah Memakai Kartu Kredit Orang Lain? Modus-Modus Penipuan Kartu Kredit

Demikianlah artikel tentang beberapa hal yang harus dilakukan ketika kartu kredit dibobol, semoga bermanfaat.
Lihat jawaban lengkap

Apa penyebab terjadinya pencurian identitas?

Apa itu Pencurian Identitas? – Pencurian identitas, juga dikenal sebagai pemalsuan identitas, terjadi kapanpun seorang penipu memperoleh informasi pengenal dari orang lain. Mereka lalu menggunakan informasi tersebut untuk mencuri uang, mendapat kredit, menyembunyikan identitas asli mereka, mendapat layanan, atau bahkan mendapat pekerjaan.
Lihat jawaban lengkap

Apakah CVV boleh diberikan?

CVV adalah kode pengaman transaksi – Meski terpampang jelas pada bagian belakang kartu debit dan kredit, CVV adalah nomor digit yang bersifat sangat rahasia. Jangan sekalipun memberikan nomor CVV kartu debit maupun kredit kepada orang lain, hal ini demi menghindari penyalahgunaan nomor CVV atau CVC.

  1. Dengan penipuan dan kejahatan perbankan yang semakin umum saat ini, maka bank pun sangat mengandalkan kode CVV atau CVC untuk memastikan nasabahnya bisa bertransaksaksi dengan aman.
  2. Bank akan menetapkan 16 digit unik bersama dengan tiga atau empat kode CVV di belakangnya.
  3. Ode CVV ini terpisah dari 16 digit tersebut dan tercetak di bagian ujung kanan sepanjang pita magnetik pada kartu ATM.

Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank? CVV adalah alat keamanan dalam transaksi pembayaran elektronik yang sudah digunakan cukup lama, tepatnya dimulai tahun 1997 oleh VISA. Sementara Mastercard menyusul di tahun 2001. Barulah pada bulan 2003, penggunaan fitur CVV atau CVC ini diseragamkan untuk melindungi nasabah saat melakukan pembayaran transaksinya secara online. Pencurian Nomor Kartu Kredit Yang Tidak Dilengkapi Keamanan Tinggi freepik.com/ yeven_popov Apa itu CVV? CVV adalah card verification value. Kode CVV adalah tiga digit angka keamanan yang tertera di belakang kartu. CVV adalah merupakan Secure Socket Layer atau SSL. Kode ini merupakan teknologi sertifikasi keamanan digital untuk mencegah kejahatan.
Lihat jawaban lengkap

Apakah bisa menggunakan kartu kredit tanpa OTP?

Namun dalam setiap transaksi kartu kredit, anda harus memasukkan kode OTP sebagai pengaman kartu kredit anda. Apabila ketika transaksi menggunakan kartu kredit anda tidak melakukan verifikasi kode OTP, jangan dilakukan karena bisa jadi kartu kredit anda dapat diretas.
Lihat jawaban lengkap

Apakah bisa membatalkan transaksi kartu kredit?

Membatalkan transaksi hanya dapat dilakukan untuk transaksi kartu kredit dengan status CAPTURE / SUCCESS, dan juga metode pembayaran lain dengan status PENDING.
Lihat jawaban lengkap

Bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain disebut *?

Kejahatan Carding – Carding adalah jenis kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain. Jadi, setelah mengetahui nomor kartu kredit korban, pelaku kemudian berbelanja online dengan kartu kredit curian itu.
Lihat jawaban lengkap

Jika ada penipuan lapor kemana?

Melaporkan Penipuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bisa menjadi salah satu tempat melaporkan pengaduan terkait penipuan secara online, Untuk membuat laporan penipuan ke OJK, ada beberapa cara yang bisa dilakukan seperti:

  • Mengajukan surat tertulis yang ditujukan pada Anggota Dewan Komisioner OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
  • Melakukan pelaporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157 di hari kerja mulai pukul jam 08.00-17.00 WIB.
  • Melakukan pengaduan penipuan dengan cara menggunakan form pengaduan online,
  • OJK juga menerima pelayanan pengaduan melalui email [email protected]

Lihat jawaban lengkap

Sebuah bentuk kegiatan pemalsuan di mana seorang hacker memalsukan to masquerade identitas seorang user hingga dia berhasil secara ilegal logon atau?

Pengen tahu apa itu Cyber Crimes.?? Lihat artikelnya.

  • CYBER CRIMES
  • (Sudah Siapkah Kita Menghadapinya?)
  • Oleh:
  1. Ir. Kurdinanto Sarah, M.Sc. (Koordinator ICT Lemhannas RI)
  2. Kolonel Sus Dr. Ir. Rudy AG. Gultom, M.Sc. (Kabag Multimedia Biro Telematika Lemhannas RI)

Pendahuluan Perkembangan Internet dan teknologi sistim informasi yang sangat pesat mempengaruhi secara langsung kebutuhan pokok akan informasi dalam kehidupan manusia saat ini. Karena informasi yang didapat secara cepat, tepat dan akurat memainkan peranan sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia, seperti penentuan sebuah kebijaksanaan, sebagai alat bantu dalam proses pengambilan keputusan atau bahkan sebagai tren atau gaya hidup manusia modern.

  1. Tak pelak Internet telah menciptakan dunia baru dengan segala kemudahan dan kenikmatannya, yaitu dunia maya atau cyberspace yang merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (secara tidak langsung dan tidak nyata).
  2. Namun kenikmatan serta kemudahan yang ditawarkan abad informasi tersebut sekaligus mengundang terjadinya tindakan kejahatan atau kriminalitas di dunia maya (cyber crimes) oleh para pelaku yang ingin mengambil kesempatan dan keuntungan dalam dunia maya tersebut.
  3. Pengertian Cyber Crimes

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai c omputer crime, The U.S. Department of Justicememberikan pengertian computer crimes sebagai:

  • ” any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution “.
  • Sedangkan menurut Eoghan Casey dalam bukunya ” Digital Evidence and Computer Crime “, London : A Harcourt Science and Technology Company, 2001, page 16, dikatakan bahwa:
  • ” Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer”. Dalam bukunya dia mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
  • A computer can be the object of Crime.
  • A computer can be a subject of crime.
  • The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  • The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.

Sementara parameter cyber crimes berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, dikenal dengan 2 istilah yaitu:

  • Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
  • Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.

Sehingga pengertian tentang cyber crimes sebenarnya dapat dikelompokan menjadi dua kelompok aspek yaitu cyber space (dunia maya) dan criminality (kriminalitas), sementara para pelakunya disebut dengan cyber criminals. Para hackers dan crackers seringkali dikaitkan dengan kegiatan cyber criminals, karena seringkali kegiatan yang mereka lakukan di dunia maya (Internet) dapat menteror serta menimbulkan kerugian yang besar terhadap korban yang menjadi targetnya, mirip seperti layaknya aksi terorisme.

  • Eduanya mengeksploitasi dunia maya (Internet) untuk kepentingannya masing-masing.
  • Why? Sudah berulangkali diadakan seminar, simposium serta diskusi-diskusi dengan topik utama mengenai cyber crimes.
  • Banyak sekali pertanyaan (why?) yang sering bermunculan pada kesempatan tersebut, seperti: apakah jaringan komputer dengan akses Internet itu cukup aman?, apakah aman bila berbelanja lewat Internet tanpa khawatir seseorang mencuri informasi tentang kartu kredit kita?, apakah mungkin seseorang mengetahui password orang lain dan menggunakannnya tanpa ketahuan?, Atau dapatkah seseorang mencuri atau memanipulasi file-file orang lain?, dapatkah kita mempunyai sebuah jalur komunikasi yang aman di Internet? apa yang perlu dipelajari tentang sistim firewall, enkripsi, dekripsi, otentifikasi ? dsb.

Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut sangatlah tergantung dari tingkatan permasalahannya sendiri, yang juga sangat tergantung kepada setiap kasus yang terjadi. Who? Seringkali kegiatan cyber crimes dikaitkan dengan para hacker dan crackers sebagai para pelakunya (who?) walaupun adakalanya pihak tertentu lainnya juga dapat melakukannya.

  • Perlu diketahui, secara umum kegiatan hacking merupakan usaha atau kegiatan diluar ijin atau tanpa sepengetahuan pemilik untuk memasuki sebuah jaringan komputer untuk mencoba mencuri files seperti file password dan sebagainya.
  • Atau usaha untuk memanipulasi data, mencuri file-file penting atau mempermalukan orang lain dengan memalsukan user identity nya.

Pelakunya disebut hacker yang terdiri dari seorang atau sekumpulan orang yang secara berkelanjutan berusaha untuk menembus sistim pengaman kerja dari operating system di suatu jaringan komputer. Para hacker yang sudah berpengalaman dapat dengan segera mengetahui kelemahan sistim pengamanan (security holes) dalam sebuah sistim jaringan komputer.

  1. Selain itu kebiasaan hacker adalah terus mencari pengetahuan baru atau target baru dan mereka akan saling menginformasikan satu sama lainnya.
  2. Namun pada dasarnya para hacker sejati tidak pernah bermaksud untuk merusak data didalam jaringan tersebut, mereka hanya mencoba kemampuan untuk menaklukan suatu sistim keamanan komputer demi kepuasan tersendiri.

Sedangkan seorang atau sekumpulan orang yang memang secara sengaja berniat untuk merusak dan menghancurkan integritas di seluruh jaringan sistim komputer disebut cracker, dan tindakannya dinamakan cracking, Pada umumnya para cracker setelah berhasil masuk kedalam jaringan komputer akan langsung melakukan kegiatan pengrusakan dan penghancuran data-data penting (destroying data) hingga menyebabkan kekacauan bagi para user dalam menggunakan komputernya.

  • Spoofing, yaitu kegiatan pemalsuan dengan metode seorang hacker atau cyber terrorist memalsukan (to masquerade) identitas seorang user hingga dia berhasil secara ilegal logon atau login kedalam satu jaringan komputer seolah-olah seperti user yang asli.
  • Scanner, merupakan sebuah program dengan metode secara otomatis mendeteksi kelemahan (security weaknesses) sebuah komputer di jaringan komputer lokal (local host) ataupun jaringan computer dengan lokasi berjauhan (remote host), Sehingga dengan menggunakan program ini maka seorang hacker yang secara phisik berada di Inggris dapat dengan meudah menemukan security weaknesses pada sebuah server di Amerika ataupun dibelahan dunia lainnya termasuk di Indonesia tanpa harus meninggalkan ruangannya!.
  • Sniffer, adalah kata lain dari network analyser berfungsi sebagai alat untuk memonitor jaringan komputer. Alat ini dapat dioperasikan hampir pada seluruh tipe protokol komunikasi data, seperti: Ethernet, TCP/IP, IPX dan lainnya.
  • Password Cracker, adalah sebuah program yang dapat membuka enkripsi sebuah password atau sebaliknya malah dapat mematikan sistim pengamanan password itu sendiri.
  • Destructive Devices, merupakan sekumpulan program-program virus yang dibuat khusus untuk melakukan penghancuran data-data, diantaranya Trojan horse, Worms, Email Bombs, Nukes.
  • Serta tehnik hacking lainnya, yang selalu berkembang dengan pesat.
You might be interested:  Ketika Kamu Mendorong Kedua Uang Logam Yang Posisinya Vertikal?

Where and When? Tidak dapat dipungkiri melalui Internet (where?) kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan secara online oleh individu maupun kelompok tertentu menggunakan media komputer dengan risiko tertangkap yang kecil namun mengakibatkan dampak kerugian yang lebih besar, baik dampak untuk masyarakat maupun Negara, disamping dapat menimbulkan modus kejahatan-kejahatan model baru.

Kapan (When?) kegiatan cyber crimes terjadi?. Seperti dipahami dalam dunia information security bahwa tidak ada satupun jaringan komputer yang dapat diasumsikan 100% persen aman dari serangan cyber crimes, seperti: virus komputer, spam, email bom serta dari serangan hackers dan crackers. Seorang hacker yang sudah berpengalaman dapat dengan mudah melakukan ‘breaks-in’ atau memasuki sistim jaringan komputer yang menjadi targetnya.

Tidak perduli apakah didalam jaringan tersebut sudah mempunyai sistem pengamannya atau belum. Hal tersebut diperparah lagi dengan kenyataan bahwa banyak sekali situs-situs bawah tanah ( underground sites) dalam Internet yang menawarkan informasi serta pengetahuan tentang bagaimana menembus sebuah sistim jaringan komputer (penetrated) sekaligus mengelabui sistem pengamanannya (security compromised),

Informasi-informasi tersebut tersedia dalam bentuk kumpulan program, dokumentasi atau utiliti. Aksi Cyber Crimes di Manca Negara Berbagai potensi ancaman serius dapat ditimbulkan dari kegiatan para cyber crimes, seperti melakukan serangan dan penetrasi terhadap sistim jaringan komputer serta infrastruktur telekomunikasi milik pemerintah, militer atau pihak lainnya yang dapat mengancam keselamatan kehidupan manusia.

Beberapa contoh kegiatan cyber crimes di manca negara dapat dilihat dibawah ini. Di Amerika Serikat, pada bulan Februari 1998 telah terjadi serangan (breaks-in or attack) sebanyak 60 kali perminggunya melalui media Internet terhadap 11 jaringan komputer militer di Pentagon.

Dalam cyber attack ini yang menjadi target utama adalah departemen pertahanan Amerika Serikat (DoD), Di Srilanka, pada bulan Agustus 1997, sebuah organisasi yang bernama the Internet Black Tigers yang berafiliasi kepada gerakan pemberontak macan tamil (the Liberation Tigers of Tamil Eelam) menyatakan bertanggung jawab atas kejahatan email (email bombing, email harrasment, email spoofing, etc.) yang menimpa beberapa kedutaan serta kantor perwakilan pemerintah Srilanka di manca negara.

Tujuan akhirnya adalah kampanye untuk melepaskan diri dari Srilanka dalam memperjuangkan kemerdekaan rakyat Tamil. Di Cina, pada bulan Juli 1998, sebuah perkumpulan cyber terrorist atau crackers terkenal berhasil menerobos masuk kepusat komputer sistim kendali satelit Cina dan berhasil mengacaukan “selama beberapa saat” sistim kendali sebuah satelit milik Cina yang sedang mengorbit di ruang angkasa.

Tujuan utama dari aksi adalah untuk melakukan protes terhadap gencarnya investasi negara barat di Cina. Di Swedia, pada bulan September 1998, pada saat kegiatan pemilihan umum, sejumlah cyber criminals berhasil melakukan kegiatan sabotase yaitu merubah (defaced) tampilan website dari partai politik berhaluan kanan dan kiri.

Dimana Website links partai politik tersebut dirubah tujuannya ke alamat situs-situs pornografi sehingga sangat merugikan partai karena kampanye partai secara elektronik melalui Internet menjadi terhambat. Di Indonesia sendiri, pada bulan Agustus tahun 1997, hackers dari Portugal telah berhasil merubah (defaced) tampilan situs resmi dari Mabes ABRI (sekarang Mabes TNI) dengan melakukan perubahan terhadap isi dari situs tersebut (defaced) dengan opini dan pernyataan yang menyudutkan ABRI (TNI) dengan tujuan akhir politisnya yaitu kemerdekaan bagi rakyat Timor Timur (east timor),

  • Dan masih banyak lagi kasus cyber crimes di negara-negara lain yang masih berlangsung hingga saat ini.
  • Beberapa analis menyatakan bahwa kegiatan cyber crimes dewasa ini sudah dapat dimasukan dalam kategori perang informasi berskala rendah (low-level information warfare) dimana dalam beberapa tahun mendatang mungkin sudah dianggap sebagai peperangan informasi yang sesungguhnya (the real information warfare).

Seperti contoh pada saat perang Irak-AS, disana diperlihatkan bagaimana informasi telah diekploitasi sedemikian rupa mulai dari laporan peliputan TV, Radio sampai dengan penggunaan teknologi sistim informasi dalam cyber warfare untuk mendukung kepentingan komunikasi antar prajurit serta jalur komando dan kendali satuan tempur negara-negara koalisi dibawah pimpinan Amerika Serikat.

  1. Hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai aksi cyber warfare atau cyber information, dimana disinformasi serta kegiatan propaganda oleh pasukan koalisi menjadi salah satu bukti peruntuh moril pasukan Irak.
  2. Perlunya Pengamanan Sistim Jaringan Komputer Mengapa pengamanan sistim jaringan komputer diperlukan? uraian berikut ini mungkin bisa menjawab pertanyaan tersebut secara sederhana dan masuk akal.

Jawabannya adalah karena pada dasarnya kita semua menginginkan privasi, keamanan dan perasaan aman dalam hidup, termasuk dalam penggunaan jaringan komputer dan Internet. Kita mengharapkan hasil pekerjaan kita aman dan jauh dari kemungkinan dicuri, di copy atau dihapus.

  • Ita juga menginginkan keamanan pada waktu saling berkirim email (electronic mail) tanpa khawatir ada pihak yang tidak bertanggung jawab (malicious users) membaca, merubah atau menghapus isi berita email tersebut.
  • Dan terakhir, kita juga menginginkan keamanan saat melakukan transaksi pembelian lewat Internet tanpa rasa takut seseorang dapat mencuri informasi dalam kartu kredit kita sehingga merugikan dikemudian hari.

Pengamanan Sistim Jaringan Komputer Saat Dahulu dan Sekarang Pada periode tahun ’70 an, jaringan komputer biasanya hanya terdapat di perusahaan-perusahaan besar saja. Jaringan komputer tersebut saling menghubungkan setiap departemen dan setiap cabang ke sebuah pusat pengendalian (Central Control Point),

  • Pada masa itu pengertian network security juga sudah ada, namun fokus utamanya hanya untuk kebutuhan para users didalam network itu sendiri (intranet) untuk meminimalkan tingkat resiko pengamanan (security risk),
  • Pengetahuan serta informasi tentang bagaimana membobol sebuah jaringan komputer hanya diketahui oleh segelintir orang berprofesi khusus, seperti network consultant, network administrator dan sebagainya.

Sampai kemudian sebuah teknologi fenomenal bernama Internet muncul di tahun 1974, diprakarsai oleh Bob Taylor, direktur sebuah badan riset komputer Departemen Pertahanan Amerika (DoD/ Department of Defence) dalam sebuah proyek yang dinamakan ARPA (Advance Research Project Agency),

Pada awalnya proyek tersebut disiapkan untuk membangun jaringan komunikasi data antar pangkalan-pangkalan militer, beberapa universitas dan perusahaan yang tergabung dalam kontrak kerja dengan DoD, Saat ini, tiga dasarwarsa kemudian, jutaan pengguna diseluruh dunia sudah memanfaatkan teknologi tersebut.

Namun selain membawa dampak yang sangat positif, Internet juga mempunyai dampak negatifnya. Seperti pengetahuan tentang membobol atau meng-crack satu jaringan komputer sudah menjadi cukup maju. Materinya dapat dapat diambil di Internet lalu dipelajari bahkan langsung dipraktekkan, kebanyakan oleh para remaja dalam rangka “mencoba” ilmu yang telah didapatnya.

Contohnya, hanya dengan mengetikkan kata hacking pada sebagian besar mesin pencari (search engine) seperti Yahoo, Google, Alta Vista, Web Crawler dan sebagainya, setiap orang dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan pengetahuan tentang hacking activities, Juga topik atau masalah yang dahulu diklasifikasikan rahasia atau sangat rahasia (top secret) seperti cara merakit bom atau bahan peledak atau merakit senjata api dan sebagainya sekarang bisa didapatkan di Internet hanya dengan meng “click” mouse di layar komputer.

Terbukti dalam berbagai kasus terorisme seperti pada kasus pemboman Legian (Bom Bali), selalu ada pihak-pihak yang memanfaatkan hal tersebut demi kepentingan atau tujuan politiknya. Bahkan sarana email telah dieksploitasi sebagai sarana komunikasi dalam tahap perencanaan sampai tahap pelaksanaan kegiatan pemboman tersebut.

Dewasa ini banyak terdapat situs-situs (sites) yang tersembunyi (Underground sites) yang tidak terdaftar pada search engine manapun yang menawarkan beragam informasi dan utiliti program tentang network security yang dapat di downloaded secara gratis, kegunaannya untuk merusak atau mengacaukan sebuah sistim jaringan komputer.

Namun, seperti layaknya pertempuran abadi antara kejahatan dan kebaikan, maka disisi lain pengetahuan untuk mengamankan sebuah jaringan komputer juga berkembang dengan pesat. Banyak situs di Internet yang juga menyediakan informasi dan utiliti program untuk mengamankan jaringan komputer, salah satu contohnya adalah Firewall,

  • Hal ini membuktikan bahwa saat ini Internet & Computer Network Security menjadi pusat perhatian bagi para pengguna Internet baik ditinjau dari sisi kejahatan maupun sisi kebaikannya.
  • Memproteksi Sistim Jaringan Komputer dari Ancaman Cyber Crimes Ada beberapa langkah dapat digunakan untuk memproteksi atau meningkatkan kemampuan proteksi sistim jaringan komputer, antara lain dengan merumuskan dan membuat sebuah kebijakan tentang sistim pengamanan yang handal (comprehensive security policy) serta menjelaskan kepada para pengguna tentang hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan sistim jaringan komputer.

Langkah selanjutnya, melakukan konsultasi dengan para pakar pengamanan sistim komputer untuk mendapatkan masukan yang professional tentang bagaimana meningkatkan kemampuan sistim pengamanan jaringan computer yang dimiliki. Melakukan instalasi versi terbaru dari Software atau utility juga dapat membantu memecahkan permasalahan pengamanan jaringan komputer.

  1. Selain itu, memberdayakan fungsi sistim administrator jaringan yang komprehensif akan dapat mengelola secara professional dan aman sistim jaringan komputer tersebut.
  2. Selanjutnya, selalu menggunakan mekanisme sistim otentifikasi terbaru dalam jaringan (advanced authentication mechanism) dan selalu gunakan teknik enkripsi dalam setiap melakukan transfer data atau komunikasi data.

Instalasi sistim Firewall pada jaringan komputer juga diperlukan untuk melindungi proxy server dari ancaman para cyber terrorist, Tidak kalah pentingnya adalah peran dari seorang ICT System Administrator atau ICT Network Manager yang sangat dominan dan dibutuhkan guna mengamankan dan meningkatkan kemampuan keamanan jaringan komputer dari serangan cyber crimes.

Namun, yang sering diabaikan para pengguna adalah melaksanakan back up data secara berkala (harian, mingguan atau bulanan) untuk mengantisipasi bila terjadi kerusakan atau kehilangan seluruh data penting yang disebabkan oleh serangan cyber crimes, sehingga dengan mudah dan cepat dapat dilakukan recovery seluruh sistim jaringan komputer tersebut.

Kemudian para system administrator juga harus rajin menginformasikan kepada para pengguna (users) mengenai hak dan kewajiban dalam menggunakan jaringan. Para pengguna perlu diajari cara yang benar menggunakan jaringan komputer secara aman, seperti bagaimana cara membuat password yang baik dan sebagainya.

Penutup Sebagai penutup dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya “keamanan yang hakiki” adalah merupakan sesuatu yang tidak akan pernah ada dalam jaringan dunia maya (Internet) atau dalam dunia cyber crimes. Karena apa yang dianggap aman (secure) pada saat sekarang akan terbukti menjadi tidak aman (insecure) dari ancaman cyber crimes pada masa yang akan datang.

Awas bobol!!! Cara menjaga dan meningkatkan keamanan kartu kredit

Sehingga fenomena cyber crimes ini akan terus menjadi sebuah kisah menarik yang tidak akan pernah berakhir, (never-ending story). Sumber : lemhanas.go.id : Pengen tahu apa itu Cyber Crimes.?? Lihat artikelnya.
Lihat jawaban lengkap