Apa itu Dirham? – Dirham adalah mata uang koin terbuat dari perak yang banyak digunakan sebagai alat pembayaran di negara Arab dan Timur Tengah. Bentuk mata uang tersebut yakni bundar dengan dua sisi bertata letak melingkar. Di permukaannya tercantum kalimat “La Ilaha ill’Allah” dan “Alhamdulillah”.
Sedangkan pada sisi lainnya tertulis nama penguasa serta tanggal pencetakkan. Selain dinar, mata uang logam yang banyak dikenal masyarakat adalah dirham. Perbedaan keduanya terletak pada material pendukung serta kadar logam mulia dalam koin. Dinar adalah koin berbahan dasar logam mulia dengan kandungan emas mulai dari 91.7 hingga 99.99 persen.
Sedangkan dirham adalah mata uang bermaterial perak yang kadarnya 99.95 persen.
Lihat jawaban lengkap
Contents
Apa itu mata uang emas?
Penggunaan dinar dan dirham – Koin dinar juga merupakan alat tukar yang diakui secara global. Meski di Indonesia tak lazim digunakan sebagai alat tukar, di sejumlah negara, khususnya negara-negara Timur Tengah, dinar dan dirham populer digunakan sebagai alat tukar seperti keperluan untuk pembayaran zakat.
Dinar dan dirham bisa juga dicairkan dengan uang tunai sesuai harga emas yang berlaku (likuid). Dinar juga selayaknya logam mulia lain, sehingga bisa dijual di toko-toko emas. Bahkan harga jualnya cukup tinggi jika dijual di kalangan tertentu sesama pengguna dinar. Berdasarkan hukum Syari’ah Islam, dinar adalah uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce yang berpedoman pada Open Mithqal Standard (OMS).
Baca juga: Apa Jenis Uang Tunai yang Dipakai Masyarakat Majapahit Dulu? Sedangkan dirham, berdasarkan ketentuan OMS, memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce. OMS adalah standar untuk menentukan berat dan ukuran dinar dan dirham modern.
Standar ini juga dikenal sebagai standar Nabawi karena berusaha untuk menduplikasi koin dinar dan dirham yang digunakan di zaman awal perkembangan Islam. Kendati demikian, investasi dinar dan dirham juga memiliki beberapa kekurangan. Di Indonesia, dinar dianggap pemerintah sebagai perhiasan, sehingga dikenakan pajak sebesar 10 persen.
Dinar dan dirham memang memiliki harga tinggi jika dijual di komunitas dinar dan dirham, namun jika menjualnya di toko emas, seringkali dihargai sesuai dengan kadar emas atau peraknya saja. Baca juga: Mengapa Dinar Kuwait Jadi Mata Uang Paling Mahal di Dunia? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Lihat jawaban lengkap
Mata uang Dinar terbuat dari apa?
KOMPAS.com – Pernahkah mendengar dinar dan dirham ? Sebagian orang mungkin akan mengaitkan dua mata uang berbasiskan logam mulia ini dengan alat tukar yang berlaku di kawasan negara-negara Arab, Bahkan, dinar dan dirham juga kerapkali diidentikan dengan alat tukar di awal periode perkembangan Islam hingga abad pertengahan.
- Hal ini mengakibatkan persepsi bahwa dinar dan dirham adalah mata uang Islam.
- Namun benarkah dinar dan dirham berasal dari kawasan Timur Tengah? Dikutip dari laman Britannica, dinar adalah nama satuan moneter yang hingga saat ini masih digunakan di beberapa negara Arab seperti Tunisia, Aljazair, Irak, Yordania, Kuwait, Bahrain, dan Libya.
Baca juga: Mengapa Dinar Kuwait Jadi Mata Uang Paling Mahal di Dunia? Dinar, bersama dengan dirham, mulai diperkenalkan sebagai mata uang Islam resmi pada akhir abad ke-7 masehi oleh Al Malik, khalifah kelima (685-705) dari Dinasti Umayyah. Sebelum beredarnya banyak kertas, dinar dan dirham ini digunakan sebagai alat tukar resmi.
Nilai mata uang ini tentunya berbasiskan logam mulia, yakni nilai sebenarnya atau setidaknya mendekati dari logam mulia sebagai bahan pembuatnya. Berdasarkan hukum Syari’ah Islam, dinar adalah uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce yang berpedoman pada Open Mithqal Standard (OMS).
Sedangkan dirham, berdasarkan ketentuan OMS, memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce. OMS adalah standar untuk menentukan berat dan ukuran dinar dan dirham modern. Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham? Standar ini juga dikenal sebagai standar Nabawi karena berusaha untuk menduplikasi koin dinar dan dirham yang digunakan di zaman awal perkembangan Islam.
Lihat jawaban lengkap
Mengapa emas digunakan sebagai mata uang?
Membahas mengenai perekonomian tentu sangat berkaitan erat dengan keuangan yang perlu untuk diatur serta dikendalikan oleh negara. Pengaturan dan pengendalian ini tertuang dalam kebijakan moneter yang berlaku dengan berbagai unsur pokok di dalamnya, salah satunya adalah standar uang.
- Sistem standar emas merupakan salah satu standar uang yang terdapat dalam kebijakan moneter dan akan diulas lebih lanjut pada pembahasan kali ini.
- Apa Itu Sistem Standar Emas? Sistem standar emas merupakan standar uang yang menjadikan emas sebagai acuan dalam menentukan nilai mata uang yang berlaku di suatu negara.
Emas juga dijadikan sebagai dasar untuk menentukan nilai tukar dengan mata uang negara lain dalam melakukan transaksi. Hal ini untuk menggantikan sistem pembayaran yang menggunakan emas dan perak sebagai alat pembayaran transaksi ranah internasional. Emas sendiri merupakan logam mulia yang menjadi salah satu alat pembayaran tertua di dunia, dimana koin emas telah digunakan sejak tahun 700 SM.
- Elangkaan emas membuatnya bernilai lebih berharga, dan sampai sekarang pun masih ada negara yang menggunakannya sebagai alat tukar seperti Arab Saudi.
- Namun emas tidak cukup praktis untuk bisa dibawa kemana-mana, sehingga munculah uang kertas yang kini digunakan sebagai alat pembayaran.
- Prinsip dasar dalam sistem standar emas adalah satuan mata uang negara tersebut harus dinyatakan dalam bobot emas tertentu, seperti dalam bobot oz (ons).
Selain itu, uang yang dimiliki masyarakat harus bisa ditukar kapanpun dengan emas sesuai dengan nominalnya. Pada sistem standar emas ini pasar emas memang lebih bebas untuk bergerak tanpa banyak hambatan, baik di dalam maupun di luar negeri. Yang perlu diperhatikan juga dalam sistem standar emas adalah jumlah uang yang ada dalam suatu negara harus mengikuti dan menyesuaikan nilai emas yang dimiliki.
- Dengan begitu pemerintah dapat mencetak uang kertas untuk diedarkan selama jumlahnya sesuai dengan nilai emas yang ada.
- Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu menjaga agar persediaan emas negara tetap berada dalam jumlah yang mencukupi untuk melakukan transaksi jual beli.
- Hal ini yang kemudian membuat pemerintah perlu untuk berhati-hati dan tidak bisa sembarangan mencetak serta mengedarkan uang.
Jika uang yang beredar jumlahnya melebihi persediaan emas negara, kepercayaan masyarakat terhadap nilai uang akan menurun dan menukarkan uang mereka dengan emas. Kalau sudah begitu, persediaan emas negara tentunya akan merosot tajam dan memberikan dampak buruk bagi perekonomian nasional.
- Mengapa Diberlakukan Sistem Standar Emas? Alasan utama mengapa emas dijadikan standar dalam menetapkan mata uang adalah karena nilai emas yang cenderung stabil dibanding logam mulia lainnya.
- Hal ini dapat membantu dalam menjaga stabilitas mata uang, terutama terhadap pertukaran dengan kurs nilai tukar atau valuta asing.
Kestabilan nilai emas yang berlaku di hampir semua negara ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dalam sistem moneter dunia. Sedangkan bagi pembiayaan yang dilakukan negara sendiri, sistem standar emas dapat membantu dalam menjaga agar neraca pembayaran tetap berada dalam kondisi stabil.
Meskipun terjadi defisit atau surplus pembayaran, jumlahnya tidak besar dan dapat menyusut seiring dengan berjalannya waktu. Dengan begitu, neraca pembayaran pun dapat menjadi seimbang dan kembali ke posisi semula. Alasan lain penggunaan sistem ini adalah tingginya kepercayaan masyarakat terhadap emas yang dipandang sebagai logam mulia yang berharga.
Kepercayaan ini juga dipengaruhi dengan stabilitas nilai emas dan penggunaannya yang bisa diterapkan maupun ditukar dimana saja. Bahkan meskipun sistem standar emas tidak digunakan lagi, sampai sekarang masyarakat masih menggunakan emas sebagai bentuk investasi mereka.
- Ekurangan Sistem Standar Emas Meskipun sistem standar emas memiliki berbagai keunggulan yang menjadikannya alasan kuat untuk diterapkan dalam perekonomian negara, tetap saja ada kekurangan di dalamnya.
- Elemahan yang utama adalah jumlah emas yang terbatas bahkan cukup langka, sehingga dapat mengancam persediaan emas suatu negara.
Sebagai logam mulia dan sumber daya yang tak dapat diperbaharui, cadangan emas yang terbatas akan sulit mengikuti pertumbuhan ekonomi dunia. Selain itu, nilai emas cukup tinggi untuk digunakan sebagai standar nilai tukar dan alat pembayaran yang berlaku dalam keseharian masyarakat.
Nilai yang tinggi ini membuat adanya kesulitan dalam melayani transaksi yang bernilai lebih kecil dibanding dengan nilai emas. Penerapan sistem ini juga akan memicu munculnya oknum yang melakukan perbuatan curang, seperti mengurangi kadar emas atau bahkan memalsukan emas. Penerapan Sistem Standar Emas Penggunaan sistem standar emas sebagai acuan dalam menentukan nilai mata uang mulai dilakukan sejak abad ke-19, tepatnya di tahun 1821.
Saat itu, pemerintah Inggris menggunakan sistem standar emas dalam menentukan nilai pondsterling sebagai alat pembayaran. Penerapan sistem standar emas ini pun diikuti oleh negara-negara lain di Eropa seperti Jerman dan Prancis, hingga sampai digunakan juga oleh Amerika Serikat.
- Sistem standar emas pun menjadi sistem moneter yang berlaku dalam kancah internasional, dimana hampir semua negara menggunakan sistem tersebut.
- Terlebih lagi negara yang menjadi sektor utama dalam perekonomian dunia, seperti negara-negara adidaya.
- Sistem ini mulai ditinggalkan ketika terjadi kekacauan politik di Eropa yang mengakibatkan pecahnya Perang Dunia I dan II.
Demikianlah pembahasan mengenai sistem standar emas, mulai dari pengertian hingga penerapannya di dunia. Sistem ini memang tidak lagi digunakan sebagai standar dalam menentukan mata uang atau nilai tukar, namun tetap menjadi elemen penting dalam sejarah kebijakan moneter.
Apa Dampak Inflasi? Bagaimana Bisa Terjadi Inflasi? Apa Penyebab Harga Minyak Naik Turun? Berikut Faktor-faktornya Bagaimana Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi? Apa itu Biaya Overhead? Cara Menghitung Biaya Overhad?
Demikianlah artikel tentang sejarah uang, standard emas dan untung ruginya, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Lihat jawaban lengkap
Apa yg dimaksud dengan nuqud?
Sejarah Penggunaan Uang di Dunia Islam alhikmah.ac.id – Dalam khazanah hukum Islam, terdapat beberapa istilah untuk menyebut uang; Dawud (1999, 3) dan Syabir (1999, 175) menyebutkan antara lain nuqud (bentuk jamak dari naqd ), atsman (bentuk jamak dari tsaman ).
Dilihat dari sudut bahasa, menurut Al-Ashfahani (1961,82) atsman memiliki beberapa arti; antara lain qimah, yakni nilai sesuatu, dan “harga pembayaran barang yang dijual” yakni sesuatu dalam bentuk apa pun yang diterima oleh pihak penjual sebagai imbalan dari barang yang dijualnya; sedangkan dalam tataran fiqih, kata itu digunakan untuk menunjukkan uang emas dan perak; demikian juga fulus (bentuk jamak fals ) Fulus digunakan untuk pengertian logam bukan emas dan perak yang dibuat dan berlaku di tengah-tengah masyarakat sebagai uang dan pembayaran, sikkah (bentuk jamaknya adalah sukak) dipakai untuk dua pengertian; pertama, stempel besi untuk mencap (mentera) mata uang, dan kedua, mata uang dinar dan dirham yang telah dicetak dan distempel, dan ‘umlah yang memiliki dua pengertian; pertama, satuan mata uang yang berlaku di negara atau wilayah tertentu, misalnya ‘umlah yang berlaku di Yordania adalah Dinar dan di Indonesia adalah Rupiah; kedua, mata uang dalam arti umum sama dengan nuqud.
Namun demikian, ulama fiqih pada umumnya lebih banyak menggunakan istilah nuqud dan tsaman dari pada istilah lainnya. Dalam tulisan ini, istilah yang sering digunakan adalah nuqud, Para ulama berbeda pendapat dalam merumuskan pengertian nuqud. Al-Sayyid ‘Ali (1967, 44) mengartikannya dengan “semua hal yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi, baik Dinar emas, Dirham perak maupun fulus tembaga.” Sementara Al-Kafrawi (1407, 12) mendefinisikannya dengan “segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai media pertukaran dan pengukur nilai”.
Sementara itu, Qal’ah Ji (1999, 23) mengemukakan definisi yang memberikan penekanan pada aspek legalitas di samping juga memperhatikan aspek fungsi sebagaimana definisi di atas. Ia mengatakan, “nuqud adalah sesuatu yang dijadikan harga ( tsaman ) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas.” Atas dasar definisi ini ia berpendapat, seandainya masyarakat dalam melakukan transaksi menggunakan unta sebagai alat pembayaran, unta tersebut tidak dapat dipandang sebagai uang ( nuqud ) melainkan hanya sebagai badal (pengganti) atau ‘iwadh (imbalan).
Hal itu karena sesuatu yang dipandang sebagai uang harus memenuhi sekurang-kurangnya dua syarat. Pertama, substansi benda tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara langsung melainkan hanya sebagai media untuk memperoleh manfaat; dan kedua, dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan uang seperti bank sentral.
- Walaupun di kalangan ulama cukup populer istilah nuqud untuk pengertian uang, ternyata kata itu tidak ditemukan di dalam al-Qur’an.
- Untuk menunjukkan uang atau fungsinya, al-Qur’an menggunakan beberapa istilah, antara lain “dirham”, “dinar”, “emas”, dan “perak”.
- Ata dirham hanya disebutkan satu kali, yaitu dalam QS.
Yusuf (12) ayat 20: ” Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja”. Dalam ayat ini selain dikemukakan dirham sebagai mata uang dan fungsinya sebagai alat pertukaran, disinggung juga bahwa penggunaan dirham di kalangan masyarakat saat itu berpatokan pada jumlah atau bilangan, bukan pada nilainya.
Sebagaimana dirham, kata dinar hanya disebutkan satu kali, yaitu dalam QS. Ali ‘Imran (3) ayat 75: “Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya padamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya” Ayat ini, selain menyebutkan dinar sebagai satuan mata uang tertentu untuk pengukur nilai, mengisyaratkan pula bahwa uang adalah alat penyimpan nilai.
Mengenai kata emas dan perak cukup banyak ditemukan dalam al-Qur’an. Hal ini nampaknya disebabkan ketika al-Qur’an diturunkan masyarakat banyak menggunakan emas dan perak dalam melakukan kegiatan transaksi. Emas disebutkan pada delapan tempat; di antaranya QS.
al-Taubah (9) ayat 34: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” Selain mengandung isyarat bahwa emas dan perak adalah satuan mata uang, alat pembayaran dan penyimpan nilai, ayat ini mengandung larangan penimbunan uang karena akan berakibat “mematikan” fungsinya sebagai sarana kegiatan ekonomi.
Ayat lain yang menyebutkan emas sebagai mata uang dan alat pertukaran adalah QS. Ali ‘Imran (3) ayat 91: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang di antara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu”.
Sementara itu, kata perak disebutkan enam kali dalam al-Qur’an. Di antaranya adalah QS. Ali ‘Imran (3) ayat 14: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak”; dan QS. al-Kahf (18) ayat 19: “Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini”.
Dalam surat al-Kahf ini, kata perak tidak disebut dengan fidhdhah sebagaimana dalam ayat-ayat lain, tetapi dengan kata wariq, yaitu perak yang dicetak dan dijadikan uang. Sejarah mencatat bahwa bangsa Arab pada masa Jahiliah telah melakukan kegiatan perdagangan dengan negara-negara tetangga di kawasan utara dan selatan.
Hal itu tersirat dalam firman Allah SWT, “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas” (QS. Quraisy : 1-2). Ketika pulang mereka membawa uang Dinar Emas dan Dirham perak. Al-Balazdari menuturkan: Dinar Heraclius (Kaisar Byzantin) dan Dirham Baghli dari Persia telah masuk ke penduduk Mekah pada masa Jahiliah.
Hanya saja, uang yang mereka gunakan untuk melakukan transaksi jual beli tersebut pada umumnya masih dalam bentuk tibr (butiran, belum dicetak sebagai mata uang). Selain uang, dalam melakukan transaksi mereka menggunakan beberapa macam timbangan seperti mitsqal.1 (satu) mitsqal berbobot 21 3/7 qirath, dan bobot 10 dirham adalah 7 mitsqal.
Bangsa Quraisy menimbang perak dengan timbangan yang disebut dirham dan menimbang emas dengan timbangan yang disebut dinar. Setiap 10 timbangan dirham sama dengan 7 timbangan dinar. Timbangan lainnya adalah sya’irah yang bobotnya sama dengan 1/60 (satu perenampuluh) timbangan dirham; uqiyah adalah 40 dirham; dan nuwat adalah berbobot lima dirham.
Mereka melakukan transaksi dengan timbangan-timbangan tersebut dalam bentuk tibr, Hal senada dikemukakan oleh Al-Maqrizi. Ia menuturkan, “Mata uang yang beredar di kalangan bangsa Arab pada masa Jahiliah adalah emas dan perak, tidak ada yang lain, yang datang dari berbagai kerajaan.
- Dinar emas Kaisar berasal dari Romawi.
- Sedangkan menurut maqrizi, dirham perak terdiri atas dua macam, Sauda’ Wafiyah dan Thabariyah ‘Utuq”.
- Dirham yang beredar pada saat itu sebenarnya terdiri atas beberapa macam, karena timbangan dirham-dirham itu tidak sama antara satu dengan yang lain.
- Hanya saja, dirham yang paling terkenal ada dua macam, Dirham Baghli (oleh al-Maqrizi disebut dengan Sauda’ Wafiyah) yang timbangannya adalah 8 (delapan) Daniq dan Dirham Thabari (oleh al-Maqrizi disebut dengan Thabariyah ‘Utuq) yang timbangannya 4 (empat) Daniq.
Sedangkan dinar atau mitsqal adalah satuan timbangan yang mereka gunakan untuk menimbang emas. Timbangan mitsqal di kalangan bangsa Arab menurut Al-Qaradhawi (1977, 240) hanya ada satu macam, tidak ada perbedaan antara yang satu dengan yang lain, yaitu sama dengan 1,7 dirham.
Dalam melakukan transaksi orang Arab pada masa Jihiliah menggunakan beberapa macam timbangan yang berlaku di samping Dirham Baghli dan Dirham Thabari; antara lain Rithl (sama dengan 12 Uqiyah), Uqiyah (sama dengan 40 Dirham), Nishsh atau Nasysy (sama dengan setengah Uqiyah, yaitu 20 Dirham), Nuwah (sama dengan 5 Dirham), Daniq (sama dengan seperenam Dirham atau delapan seperlima butir kacang sya’ir sedang), Qirath (sama dengan setengah Daniq), dan Habbah (berbobot satu butir kacang sya’ir sedang).
Sebagaimana disinggung di atas, masyarakat Arab pada masa itu dalam menggunakan uang-uang yang ada, baik dinar emas maupun dirham perak, didasarkan pada timbangannya, bukan pada bilangannya, karena uang-uang tersebut tidak sama timbangannya. Atau lebih tepatnya, mereka tidak membeda-bedakan antara (uang) yang sudah dicetak ( madhrub ), yang sudah dicap ( masbuk ) dengan yang masih berupa butiran ( tibr ).
Semua bentuk itu mereka gunakan sebagai uang atas dasar bahwa ia adalah emas atau perak, dan tidak mengharuskan telah dibuat dalam bentuk khusus sebagai uang (resmi). Ketika Islam datang kegiatan dan sistem transaksi ekonomi yang sudah berlaku di tengah-tengah masyarakat dengan menggunakan uang-uang yang sudah beredar diakui oleh Nabi SAW.
Beliau mengakui uang-uang itu sebagai uang yang sah. Demikian juga, sistem pertukaran barter dan pertukaran dengan barang komoditas tertentu yang diperlakukan sebagai uang ( nuqud sil’iyah ) seperti gandum, kacang sya’ir dan kurma dibiarkannya sebagaimana sudah berjalan.
Sikap Nabi tersebut tercermin dalam hadits Nabi SAW; antara lain: “(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam yang (dilakukan antara) satu jenis (disyaratkan harus) sama (beratnya, dan dengan cara) tangan ke tangan.
Apabila (yang diperjualbelikan itu) berbeda jenis, lakukanlah jual beli itu sekehendakmu apabila dengan cara tangan ke tangan” (HR. Muslim dari ‘Ubadah bin al-Shamit). Dari keterangan di atas nampak bahwa uang yang digunakan oleh umat Islam pada masa Nabi adalah Dirham Perak Persia dan Dinar Emas Romawi dalam bentuk aslinya, tanpa mengalami pengubahan atau pemberian tanda tertentu.
- Menurut Ibnul Qayyim (dalam I’lamul Muwaqqi’in Ibn al-Qayyim, I’lam al-Muwaqqi’in, vol.2/hal144), Nabi pun tidak pernah membuat uang khusus untuk umat Islam.
- Dengan kata lain, pada masa itu, belum ada apa yang disebut dengan “uang Islam”.
- Uang Islam atau disebut juga dengan Dinar Islam baru dibuat pada masa berikutnya.
Menurut para sejarawan, orang yang pertama kali menerbitkan Dirham dan Dinar untuk diberlakukan di negara Islam adalah Khalifah Bani Umayah Abdul Malik bin Marwan pada tahun 74 H. Sebelum tahun itu, tidak pernah didapatkan baik dalam buku-buku sunnah (hadits) maupun dalam sejarah Nabi ( sirah nabawiyah ) keterangan tentang Dinar Islam.
- Ebijakan Nabi saw untuk tidak menerbitkan mata uang tertentu, selain karena kesibukannya dalam melakukan dakwah dan jihad, nampaknya merupakan siyasah syar’iah (politik hukum Islam).
- Sebab, seandainya Nabi memerintahkan agar mata uang yang sudah ada (beredar) sebelum berdiri negara Islam tidak dipakai dan menggantinya dengan mata uang Islam, tentu mata uang Islam tersebut tidak akan diterima oleh masyarakat di luar wilayah Islam; dan hal itu akan menyebabkan umat Islam mengalami kesulitan.
Orang yang pergi ke Syria atau ke Yaman, misalnya, tidak bisa mempertukarkan mata uang Islam tersebut dan boleh jadi tidak ada orang yang mau melakukan transaksi menggunakannya. Sungguhpun Nabi tidak pernah membuat uang tertentu untuk umat Islam, mengingat beliau mengakui dan memberlakukan mata uang emas dan perak yang berlaku di tengah-tengah bangsa Arab, sebagaimana dikemukakan di atas, sebagian besar ulama berpendapat bahwa emas dan perak adalah mata uang Islami ( naqd syar’i ) bagi negara Islam, dan mata uang emas dan perak tersebut adalah nilai atau harga ( tsaman ) suatu barang.
- Bahkan pada masa lalu, bila disebutkan kata nuqud (jamak dari naqd, yakni mata uang) atau atsman (jamak dari tsaman, yakni nilai atau harga) maka yang dimaksudkan adalah emas dan perak, sekalipun belum dicetak.
- Pada masa Khalifah Abu Bakar, uang yang berlaku pada masa Nabi tetap diberlakukan sebagaimana adanya, tanpa mengalami pengubahan.
Hal ini karena perhatian Khalifah terfokus pada penataan sendi-sendi pemerintahan dan memerangi orang murtad yang merupakan prioritas utama, di samping juga karena masa pemerintahannya yang sangat singkat. Khalifah Umar pun pada masa-masa awal pemerintahannya tetap memberlakukan sistem yang telah berjalan pada masa Abu Bakar.
- Barulah pada tahun 18 Hijriyah atau tahun keenam dari pemerintahannya, ia mulai memasukkan beberapa kata Arab pada uang Persia dan Romawi yang beredar.
- Ia membubuhkan namanya pada beberapa dirham dan menuliskan beberapa kata Islami, seperti “Bismillah”, “Al-Hamdu lillah”, “Bismi Rabbi”, Muhammad Rasulullah” dan kata-kata serupa lainnya yang menunjukkan simbol Islam; namun demikian, bentuk uang tersebut masih tetap sama dengan bentuk aslinya sebagai uang asing yang memuat simbol-simbol non Islam.
Sebelum itu, Umar pernah berfikir untuk membuat dirham dari kulit unta, namun ketika rencana itu disampaikan, ada pihak yang memberi masukan bahwa jika rencana tersebut dilaksanakan, tentu unta akan habis, dan akhirnya Umar batal melaksanakan rencananya.
- Apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar tersebut merupakan langkah pertama dalam rangka pembuatan uang khusus bagi negara Islam ( daulah Islamiyah ).
- Pada masa Khalifah Utsman dan ‘Ali, kebijakan pembuatan uang masih sama dengan apa yang telah dirintis oleh Umar r.a.
- Lebih dari itu, Utsman membubuhkan kata “Allahu Akbar” pada uang yang berlaku.
Ketika pemerintahan Bani Umaiyah berdiri, pembuatan uang masih tetap mengikuti jejak para penduhulunya, yaitu memberlakukan mata uang Sasani dan Byzantin dengan membubuhi beberapa simbol Islam, seperti nama khalifah, dan membiarkan simbol non Islam pada uang tersebut.
Pada masa-masa awal pemerintahan ini pembuatan uang bukan merupakan otoritas pihak tertentu dalam pemerintahan. Selain khalifah, para gubernur dan pimpinan di daerah-daerah pun membuat uang khusus bagi wilayah masing-masing. Abdul Malik bin Marwan pada tahun 74 dan 75 H. membuat dinar emas dalam jumlah terbatas; dan ia dipandang sebagai khalifah pertama yang membuat dinar emas; Al-Hajjaj pada akhir tahun 75 H.
membuat dirham sendiri, Dirham Baghli; Abdullah bin Zubair pun melakukan hal yang sama, membuat dirham sendiri dan membubuhkan namanya (Abdullah Amir al-Mu’minin); demikian pula, saudaranya Mush’ab bin Zubair ketika menjadi gubernur Irak membuat dirham khusus (Lihat, Ibnu Khaldun, 463 dan al-Maqrizi,16-19) Melihat kenyataan seperti itu Abdul Malik bin Marwan melakukan upaya unifikasi mata uang di seluruh wilayah setelah sebelumnya setiap gubernur membuat uang khusus untuk masing-masing.
- Selain itu, ia pun membuat kebijakan untuk tidak menggunakan mata uang non Islami dan memerintahkan pembuatan uang Islami oleh institusi pemerintah.
- Pada tahun 76 H.
- Proyek pembuatan uang khusus Islami yang bersih dari unsur dan simbol-simbol asing mulai dilakukan.
- Sejak saat itu, untuk pertama kali negara dan pemerintah terlepas dari uang asing.
Abdul Malik membuat Dirham perak Islami yang pada salah satu sisinya dituliskan surah al-Ikhlas dan pada sisi lainnya dituliskan simbol tauhid; beratnya adalah 6 (enam) Daniq; demikian juga ia membuat dinar perak Islami yang timbangannya adalah satu mitsqal.
Dengan kebijakan tersebut umat Islam telah memiliki uang tersendiri, yaitu uang yang dibubuhi tulisan-tulisan Islami, dan meninggalkan mata uang asing, Dinar Byzantin dan Dirham Persia yang selama ini dipakai. Kebijakan pembuatan uang Islami seperti itu dilanjutkan oleh pemerintah-pemerintah Islam sesudahnya walaupun terdapat perbedaan-perbedaan antara yang satu dengan yang lain dari sisi kualitas bahan, timbangan, bentuk, dan tulisan yang dibubuhkannya.
Kondisi demikian terus berlangsung hingga wilayah-wilayah terlepas dari Daulah Utsmaniyah dan menjadi wilayah kekuasaan koloni. Pada saat itu mulailah uang kertas berlaku di hampir semua wilayah Islam. Uraian di atas menunjukkan bahwa uang yang pernah berlaku di wilayah Islam tidak hanya berupa emas dan perak.
Sejarah mencatat bahwa selain uang emas dan perak murni berlaku pula jenis uang lain, antara lain uang emas dan perak campuran ( nuqud maghsyusyah ), fulus, dan uang kertas. Nuqud maghsyusyah adalah mata uang emas atau perak yang dicampur dengan logam kualitas rendah, seperti uang emas yang dicampur dengan tembaga atau perak, dan uang perak yang dicampur dengan tembaga.
Umat Islam menyebut uang emas dan perak murni dengan “Jiyad” (berkualitas baik) dan uang emas dan perak tidak murni dengan “Maghsyusyah” (campuran). Uang campuran ini terdiri atas tiga macam, Zuyuf, Nabharajah, dan Satuqah. Zuyuf adalah sebutan untuk uang emas dan perak yang sedikit kadar campurannya; Nabharajah adalah sebutan untuk uang emas dan perak yang lebih dominan kadar campurannya, namun terkadang juga digunakan untuk menyebut uang yang tidak dibuat di tempat atau institusi resmi; sedang Satuqah adalah sebutan untuk uang yang bahan utamanya terdiri dari tembaga namun dicampur sedikit perak.
(lihat; Ibn ‘Abidin, vol.5/ 246; dan al-Fairuzabadi, vol 3/154). Uang campuran tersebut pada mulanya hanya beredar secara terbatas, kemudian beredar secara luas terutama setelah Khalifah al-Mutawakkil memberlakukannya secara resmi. Namun demikian, mata uang emas dan perak murni tetap berlaku sebagai mata uang resmi dan paling banyak beredar.
Selanjutnya, sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keterbatasan persediaan emas dan perak, umat Islam sedikit demi sedikit meninggalkan emas dan perak, beralih menggunakan uang campuran, dan akhirnya menggunakan fulus. Masyarakat Arab pada masa Jahiliah sebenarnya telah menggunakan uang fulus tembaga dari Byzantin, walaupun dalam jumlah sangat terbatas.
Etika Islam datang, umat Islam pun tetap menggunakannya dalam jumlah terbatas. Bahkan menurut sejarah, Umar bin Khaththab adalah khalifah pertama yang membuat fulus khas Arab pada tahun 18 H. yang sama bentuknya dengan fulus Byzantin, namun dibubuhi nama Umar. Bukti yang menunjukkan bahwa fulus telah ada dan berlaku di negara Islam pada masa awal adalah fatwa-fatwa sebagian ulama tabi’in (generasi sesudah sahabat) tentang fulus ketika membicarakan masalah-masalah fiqih.
Ibrahim al-Nakha’i (w.96 H.) memberikan fatwa tentang kebolehan melakukan akad salam dengan fulus. Mujahid (w.102 H) memberikan fatwa bahwa pertukaran satu fulus dengan dua fulus adalah boleh jika dilakukan dari tangan ke tangan. Demikian juga al-Zuhri (w.124) memberikan fatwa bahwa syarat-syarat sharf (jual beli atau pertukaran uang emas dan perak) berlaku pula pada pertukaran fulus.
Pada masa itu keberadaan uang fulus hanya merupakan uang penunjang yang digunakan untuk melakukan transaksi dalam nilai sedikit, dan bukan merupakan uang utama. Uang emas dan peraklah yang menjadi uang utama di negara Islam. Pada waktu-waktu berikutnya di negara Islam transaksi banyak dilakukan dengan fulus; sehingga fulus menjadi uang yang banyak beredar.
Pada abad ketujuh Hijriyah jumlah fulus yang beredar di masyarakat semakin banyak dan menjadi uang yang dominan. Bahkan, pada masa kekuasaan Mamluk dan pada abad ketujuh dan kedelapan Hijriyah, fulus menjadi uang utama (resmi) negara. Gaji pegawai dan pembayaran jasa ditetapkan dan dihitung berdasarkan fulus.
- Dengan demikian, fulus berubah status dari uang penunjang menjadi uang utama.
- Sultan al-Dzahir Burquq (sultan Utsmani, w.801) pada tahun 781 H.
- Telah membatalkan penggunaan uang perak campuran yang dibuat oleh Sultan al-Dzahir Baibras dan menggantinya dengan fulus tembaga.
- Bahkan para sultan sangat berlebihan dalam membuat fulus sehingga fulus-fulus itu dijual dengan timbangan Rithl dan tidak memiliki nilai.
Akhirnya masyarakat hilang kepercayaan terhadap fulus. Hal tersebut berakibat sangat fatal berupa kehancuran nilai uang. Mengenai uang kertas sebagaimana dikenal fiat money saat ini dalam bentuk banknote apakah pernah dikenal dan digunakan di negara-negara Islam (pada masa lampau), para ahli berbeda pendapat.
Lihat jawaban lengkap
Mata uang logam apa?
Definisi Uang Logam – “Mata uang yang terbuat dari bahan logam, seperti emas, perak, tembaga, aluminium, perunggu, dan suasa, diterbitkan oleh pemerintah dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah yang berhak menerbitkan uang (termasuk uang logam) di Indonesia adalah Bank Indonesia.” Otoritas Jasa Keuangan “Uang logam adalah uang yang dibuat dari logam seperti emas dan perak.” Kamus Besar Bahasa Indonesia
Lihat jawaban lengkap
Berapa harga 1 dinar emas?
Dinar sebagai mata uang terkuat – Salah satu uang yang bisa kita simpan untuk investasi valas adalah dinar yang berlaku di beberapa negara di dunia, kebanyakan di negara-negara dengan mayoritas penduduk berbahasa Arab. Beberapa negara yang menggunakan dinar sebagai mata uangnya adalah Kuwait, Aljazair, Bahrain, Irak, Yordania, Libya, dan Tunisia.
Dari semuanya, Dinar Kuwait lah yang terkuat. Lantas 1 dinar berapa rupiah? Sebagai gambaran aja nih, nilai tukar 1 Dinar Kuwait sama dengan 3,33 dolar AS (per April 2021). Ini berarti nilai tukar 1 dinar sekitar Rp48.400 (kurs Rp14.500 per dolar AS). Besar banget, kan? Punya 1 dinar aja bisa dapat uang hampir Rp50 ribuan.
Gimana punya satu juta Dinar Kuwait? Bisa kaya mendadak nih, Wajar saja kalau mata uang dari Kuwait ini dinobatkan sebagai mata uang paling mahal nomor satu di dunia. Pasalnya, posisi Kuwait sebagai negara pengekspor minyak terbesar, secara langsung berpengaruh terhadap mata uangnya.
Lihat jawaban lengkap
Berapa berat emas 1 dinar?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Dinar emas berdasarkan Hukum Syari’ah Islam adalah uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce, sedangkan Dirham perak Islam berdasarkan ketentuan Open Mithqal Standard (OMS) memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce, atau setara dengan 3,11 gram.
- Dengan demikian, dinar emas memiliki berat 4,45 gram.
- World Islamic Mint (WIM), mengikuti pendapat Syaikh Yusuf Qardhawi, menetapkan 1 dinar memiliki berat 4,25 gram.
- Etentuan berat 1 dinar = 4,25 gram ini diikuti oleh beberapa pihak seperti Kerajaan Kelantan di Malaysia, Wakala Induk Nusantara di Indonesia, dan Gerai Dinar di Indonesia.
Khalifah Umar bin Khattab menentukan standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing: “7 dinar harus setara dengan 10 dirham,” Wahyu menyatakan mengenai Dinar Dirham dan banyak sekali hukum hukum yang terkait dengannya seperti zakat, pernikahan, hudud dan lain sebagainya.
Sehingga dalam Wahyu Dinar Dirham memiliki tingkat realita dan ukuran tertentu sebagai standar pernghitungan (untuk Zakat dan lain sebagainya) di mana sebuah keputusan dapat diukurkan kepadanya dibandingkan dengan alat tukar lainnya. Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah menyebutkan bahwa “Berat (dalam emas murni) dari dinar adalah tujuh-puluh dua biji gandum habbah sya’ir (Barli) ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya yang memanjang.”.
“Hal ini ijma’ diakui para ulama dan merupakan konsensus umum di mana hanya Ibn Hazm yang menyelisihinya.” (Muqaddimah halaman 316).
Lihat jawaban lengkap
Apa efek samping dari emas?
Terlalu Sering Pakai Perhiasan Emas Ternyata Bahaya untuk Tubuh – Penggunaan emas dalam kehidupan sehari-hari yang paling populer adalah sebagai investasi dan perhiasan yang sering digunakan oleh kaum perempuan. Mereka menggunakan perhiasan untuk mempercantik diri, ada beberapa jenis model perhiasan yang digunakan untuk menghadiri acara tertentu atau bahkan dipakai sehari-hari.
Sayangnya, di balik keindahan bentuk dan kilauan emas, terdapat efek negatif yang bisa merugikan kesehatan. Kalau kamu selama ini punya kebiasaan mengenakan perhiasan dari material emas maka ada baiknya meluangkan waktu untuk mengetahui dampak buruk penggunannya. Paling tidak kamu akan bisa mempertimbangkan apakah jenis perhiasan yang kamu kenakan aman bagi kesehatanmu atau tidak.
Bisa pula mempertimbangkan kadar emas yang tepat untuk dipakai di aktivitas sehari. Berikut adalah risiko yang mengancam para penggunan perhiasan emas antara lain:
Berpengaruh Pada Sistem Saraf
Bahan tambang yang diletakan pada tubuh ini memiliki pengaruh terhadap sistem saraf. Hal ini bisa saja berdampak baik karena juga kerap digunakan untuk pengobatan alternatif. Namun, seperti dikutip dari Genius Beauty, emas bisa merangsang dan membangkitkan semua proses yang terjadi dalam otak manusia.
Menyebabkan Depresi
Dalam level yang lebih buruk, penggunaan emas yang berlebihan akan mempengaruhi saraf sebegitu rupa sehingga menyebabkan depresi. Terlebih lagi pada pengguna yang memang memiliki riwayat depresi.
Menyebabkan Kejang
Perhiasan emas juga menyebabkan kejang pada penderita epilepsi. Rangsangan buruk ini disebabkan oleh kilau emas yang pasti dirasakan oleh penggunanya secara langsung.
Mengganggu Sistem Kapiler
Perhiasan emas yang terus menerus dikenakan, khususnya yang terasa sempit, dalam jangka panjang bisa mengakibatkan gangguan sistem kapiler. Jaringan ini terdiri dari pembuluh darah terkecil di dalam tubuh, yang menghubungkan arteri terkecil ke pembuluh darah terkecil. Fungsinya penting dalam mengantarkan oksigen dan nutrisi yang dibutuhkan tubuh.
Berisiko Kemandulan Bagi Pria
Jika seorang pria menggunakan perhiasan emas secara kontinyu maka akan memunculkan beberapa senyawa dalam tubuhnya. Senyawa ini yang kemudian mempengaruhi testisnya sebagai tempat produksi dan meningkatkan risiko kemandulan. Hal ini pula yang dipercaya banyak kalangan menjadi dasar haramnya penggunaan perhiasan emas bagi pria muslim.
Lihat jawaban lengkap
Apakah emas mudah dicairkan?
6. Mudah dicairkan – Keuntungan investasi emas ini bisa dibilang keuntungan utama yang bisa kamu miliki jika berinvestasi emas. Keuntungan ini cukup menggiurkan, karena emas mudah dicairkan. Berbeda dengan investasi lainnya yang sifatnya cenderung lebih sulit dicairkan, atau bahkan hanya dapat diklaim pada situasi-situasi tertentu saja.
Lihat jawaban lengkap
Apa kelemahan investasi emas?
5 Kelemahan Investasi Emas – 1. Nilai Spread Yang Tinggi Ini adalah kekurangan investasi emas yang paling menonjol jika dibandingkan dengan jenis investasi lainnya. Seperti contoh, jika investasi emas kita berbentuk fisik maka per gram dari nilai spread-nya adalah rata-rata sekitar 11%, berbeda dengan investasi saham yang memiliki nilai spread rata-rata tidak sampai 1% tergantung dari platform yang kita gunakan.2.
Risiko Kehilangan Jika kita berinvestasi emas fisik baik batangan maupun perhiasan, dan menyimpannya sendiri, maka ada risiko kehilangan cukup besar. Terlebih jika emas yang dimiliki berupa emas perhiasan. Tapi jangan khawatir, emas digital dapat menjawab kekhawatiran tersebut. Investasi emas digital aman bebas dari risiko pencurian dan tentunya juga nyaman terutama yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).3.
Kenaikan Harga Yang Lambat Kekurangan dari investasi emas berikutnya adalah kenaikan harganya yang cenderung lambat. Harga emas mengalami peningkatan justru ketika keadaan ekonomi sedang tidak stabil. Ketika keadaan ekonomi sedang stabil, harga emas juga cenderung stabil.
Namun dibalik lambat kenaikan harganya, emas justru menawarkan kepastian investasi. Secara tren harga emas naik dari tahun ke tahun bahkan diatas inflasi rata-rata nasional, artinya nilai investasi kita juga naik.4. Keuntungan Relatif Kecil Tidak seperti jenis investasi lainnya, investasi emas tidak memberikan keuntungan yang besar.
Emas cenderung mempertahankan nilai dibanding menambah nilai tersebut. Namun dibalik hal tersebut, emas merupakan safe haven. Safe haven adalah aset instrumen investasi yang mampu menjaga nilainya meskipun kondisi perekonomian dunia tidak stabil.5. Dampaknya Kecil Terhadap Ekonomi Riil Memiliki investasi emas tidak memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi secara riil.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu mata uang dirham?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Tidak sama dengan Durham, Dirham perak zaman akhir Kalifah Umayyad, dicetak di Balkh pada tahun AH 111 (= 729/730 M). Dirham or dirhem or “Dirhm” (درهم) merupakan satuan mata uang pada beberapa negara Arab, juga Tajikistan, dan dulunya, terkait dengan satuan massa (Ottoman dram ) pada Kekaisaran Utsmaniyah dan Persia, Nama ini diturunkan dari mata uang Yunani, drachma, atau didrachm (2 drachmae).
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana pandangan Islam terhadap mata uang?
Fungsi uang dalam perspektif ekonomi Islam hanya terbatas pada uang sebagai alat tukar barang dan jasa. Islam melarang penumpukan uang dan menjadikan uang sebagai sebuah komoditas. Karena penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang.
Lihat jawaban lengkap
Benarkah uang koin 500 terbuat dari emas?
Bukan Hoax Uang Logam Ini Terbuat dari Emas Dibenarkan oleh Bank Indonesia Jangan Sembarang Ditukar BI/Kompas.com BI resmi pernah keluarkan uang koin dari emas MOTOR Plus-online.com – Beberapa waktu ini selalu viral logam terbuat dari dan banyak tanggapan dari warga.
Bukan hoax logam ini terbuat dari dibenarkan oleh Bank Indonesia jangan sembarang ditukar harganya mahal. Soal logam banyak yang salah menafsirkan sehingga masyarakat menerka-nerka.Ada yang menafsirkan logam Rp 500 gambar kelapa sawit dijual mahal sampai ratusan juta dan dianggap,Wah, bisa dibelikan motor matic beberapa unit sekali tukar koin Rp 500 tersebut. Padahal Rp 500 gambar kelapa sawit hanya warnanya yang kekuningan seperti tapi bukan,Justru ada koin atau logam yang resmi dibuat Bank Indonesia dan diedarkan untuk umum.Namun banyak yang enggak tahu jenis koin yang mana yang benar-benar terbuat dari tersebut.Bank Indonesia telah membuat dan mengedarkan koin atau logam dari secara resmi. Baca Juga:
: Bukan Hoax Uang Logam Ini Terbuat dari Emas Dibenarkan oleh Bank Indonesia Jangan Sembarang Ditukar
Lihat jawaban lengkap
Dimana Bisa Beli dinar?
Dinar dan dirham bisa dibeli di tempat yang aman dan terjamin, seperti Antam.
Lihat jawaban lengkap
1 koin dirham berapa?
Harga dinar dan dirham Antam – Di dalam peredaran keping logam mulia di Indonesia, dinar Antam memiliki dua jenis, yakni dinar Au 91,7 persen atau dinar dengan kandungan emas 91,7 persen (22 karat). Lalu ada dinar fine gold 99,99 persen atau dinar dengan kandungan emas 99, 99 persen (24 karat).
- Untuk beratnya tersedia dari bobot 1 dinar (4,25 gram), ½ dinar, ¼ dinar, 2 dinar, dan 4 dinar.
- Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Investasi Koin Emas Dinar Dikutip dari laman resmi logammulia.com pada Sabtu (30/1/2021), untuk harga emas dinar, koin 1 dinar produksi Antam 91,7 persen dan berat 4,25 gram dijual seharga Rp 3.582.007.
Lalu untuk koin 1 emas dinar dengan kandungan emas 99,99 persen dan berat 4,25 gram dijual di harga Rp 3.893.000 ( 1 dinar berapa rupiah ). Sementara untuk keping perak dirham, Antam saat ini merilis dua keping yakni keping 1 dirham dan 5 dirham. Koin 1 dirham perak 99.95 persen dan berat 2,975 gram dibanderol seharga Rp 94.675.
Lihat jawaban lengkap
Dinar itu bahasa apa?
Dinar – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas pecahan 25.000 Dinar Irak yang dicetak setelah kejatuhan Dinar ( denar di Makedonia) adalah nama mata uang yang berlaku di beberapa negara di dunia, kebanyakan di negara-negara dengan mayoritas penduduk, Kata “dinar” (دينار dalam dan ) berasal dari kata, mata uang,
Lihat jawaban lengkap
Mata uang apakah yang paling mahal?
1. Dinar Kuwait (KWD) – Mata uang termahal yang pertama adalah Dinar Kuwait atau KWD. Perannya yang besar pada industri perminyakan dunia sudah menjadikannya sebagai salah satu negara paling kaya di bumi dengan perkiraan kekayaan mencapai US$ 71,58 miliar.
Lihat jawaban lengkap
Apakah emas bisa jadi alat tukar?
1. Emas Bisa Dijadikan sebagai Alat Tukar – Dalam pasar bebas, emas bisa dianggap sebagai mata uang karena memiliki harga. Harga emas di pasar bebas berfluktuasi terhadap mata uang negara, seperti dolar, yen, atau euro. Emas memiliki kaitan yang erat dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini dikarenakan emas sering kali diperdagangkan dengan menggunakan mata uang tersebut. Karenanya, ada korelasi terbalik antara harga emas dan dolar AS. Adanya korelasi ini bisa dipertimbangkan ketika harga emas dinilai sebagai nilai tukar. Sama seperti halnya dengan seseorang yang dapat menukarkan dolar AS ke mata uang yen Jepang. Mata uang kertas juga bisa ditukarkan ke emas.
Lihat jawaban lengkap