Lembaga Keuangan Yang Menjadi Anggota Biro Informasi Kredit Secara Sukarela?

Lembaga Keuangan Yang Menjadi Anggota Biro Informasi Kredit Secara Sukarela
Biro Informasi Kredit – Di dalam menjalankan Sistem Informasi Debitur, Biro Informasi kredit akan menghimpun dan menyimpan data mengenai fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang dilakukan oleh semua anggota Biro Informasi Kredit secara rutin setiap bulannya.

  1. Anggota Wajib Ada beberapa lembaga keuangan yang diwajibkan menjadi anggota dalam Biro Informasi Kredit, yakni:
    • Bank umum.
    • Bank Perkreditan Rakyat, dengan total aset >Rp10 miliar selama 6 bulan berturut-turut.
    • Penyelenggara kartu kredit selain bank, yakni perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit.
  1. Anggota Sukarela Lembaga keuangan yang dapat menjadi anggota Biro Informasi Kredit dengan sukarela, antara lain:
    • Bank Perkreditan Rakyat yang total asetnya belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan untuk menjadi anggota wajib, namun telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
    • Lembaga keuangan non bank yang meliputi: asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lainnya yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
    • Koperasi Simpan Pinjam.

Untuk menjadi anggota Biro Informasi Kredit, Bank Indonesia menetapkan beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh para calon anggota, antara lain:

  1. Memiliki infrastruktur yang memadai.
  2. Memiliki kesesuaian struktur data dengan struktur yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia dalam SID.
  3. Mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
  4. Menandatangani Perjanjian Keikutsertaan dalam Sistem Informasi Debitur (khusus untuk lembaga non keuangan dan koperasi simpan pinjam).

Layanan permintaan riwayat Informasi Debitur Individual (IDI) dapat diminta oleh para anggota Biro Informasi Kredit (bank dan lembaga pembiayaan). Sedangkan bagi masyarakat umum, IDI bisa diperoleh melalui bank atau lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas kredit atau bisa juga melalui Gerai Info Bank Indonesia atau kantor Bank Indonesia setempat (daerah).
Lihat jawaban lengkap

Apa itu biro informasi kredit?

Sistem Informasi Debitur (SID) – Sistem Informasi Debitur (SID) via rsmlaw.com Bagi sebagian besar orang, menggunakan dan juga menikmati kemudahan untuk mengakses fasilitas perbankan bukan lagi hal yang asing, barangkali bagi Anda juga. Bank seakan berlomba-lomba untuk memberikan layanan terbaik dan juga tercepat bagi para nasabahnya. Beragam layanan perbankan bisa kita akses dengan mudah dan juga cepat. Hal ini tentu menjadi sebuah kenyamanan tersendiri bagi para nasabah perbankan. Namun, pernahkah kita berpikir bagaimana sebenarnya sistem yang diterapkan oleh para ahli perbankan di dalam layanan mereka? Di dalam mendukung kinerja dunia perbankan, pemerintah melalui Bank Indonesia sejak lama telah menerapkan berbagai sistem yang terintegrasi dengan hampir seluruh bank dan juga lembaga pembiayaan lainnya di Indonesia.

  • Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan juga kemudahan bagi bank-bank tersebut untuk menjalankan bisnis yang mereka geluti.
  • Dengan begitu, layanan perbankan dapat memberi kontribusi yang besar terhadap perkembangan ekonomi secara keseluruhan.
  • Melalui Biro Informasi Kredit yang terdapat di dalam Bank Indonesia, diterapkan sebuah sistem yang bertujuan untuk mengelola data seluruh nasabah perbankan di Indonesia.

Sistem yang dinamakan dengan Sistem Informasi Debitur (SID) ini akan menyajikan informasi mengenai riwayat kredit seseorang di dunia perbankan dan juga lembaga keuangan lainnya. Sistem Informasi Kredit (SID) adalah sebuah sistem yang mengelola dan mempertukarkan informasi mengenai debitur dan juga fasilitas penggunaan kredit dari bank dan juga lembaga pembiayaan lainnya. Sistem ini akan menjamin keakuratan data kredit dari debitur, di mana hal tersebut akan dikeluarkan oleh Badan Informasi Kredit yang terdapat di dalam Bank Indonesia.
Lihat jawaban lengkap

Siapa saja yang wajib menjadi anggota biroinformasi kredit?

Bisnis peminjaman uang merupakan salah satu bisnis yang menunjang perekonomian negara. Tidak dipungkiri, dalam satu titik hidup manusia, pasti membutuhkan pinjaman untuk mencapai tujuan tertentu atau sekedar memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi masyarakat Indonesia banyak didominasi oleh kalangan menengah ke bawah.

  1. Akhirnya membeli secara kredit atau mengajukan pinjaman adalah cara yang paling mudah dan memungkinkan untuk memperoleh barang atau tujuan tersebut, misalnya kendaraan bermotor, rumah, modal usaha dan lainnya.
  2. Oleh karena itu, Bank Indonesia merasa perlu menciptakan kestabilan sistem untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi melalui penyaluran kredit.

Akhirnya, pada tahun 2006 dibentuklah suatu badan yang mendukung pelaksanaa intermediasi perbankan yaitu Biro Informasi Kredit. Tugas utamanya adalah menghimpun dan mengelola data pembiayaan yang pernah diberikan pada seseorang dan mendistribusikannya kepada bank dan badan resmi perkreditan lainnya.

  • Informasi ini disebut dengan Informasi Debitur Individual (IDI) historis yang dapat dimanfaatkan oleh lembaga keuangan yang dihimpun dalam keanggotaan Biro Informasi Kredit (perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank) serta masyarakat, yaitu perseorangan maupun badan usaha.
  • IDI Historis ini sangat besar manfaatnya bagi lembaga keuangan selaku penyalur kredit, karena bisa memberikan informasi mengenai kredibilitas calon penerima pinjaman dana (debitur), sekaligus untuk mengetahui sejarah perkreditan yang telah diterima calon debitur selama ini.

Informasi tersebut dapat digunakan dalam hal-hal berikut:

Memperlancar proses penyediaan dana oleh lembaga keuangan dengan menyajikan data-data yang dapat mempermudah analisa pembiayaan Menerapkan manajemen resiko yang harus dilakukan oleh lembaga keuangan untuk memperkecil kemungkinan kredit macet dan mencegah penipuan informasi keuangan Memberikan edukasi positif terhadap masyarakat agar selalu bertanggung jawab atas kewajiban kredit dan pengambilan platform kredit sesuai kemampuan Membantu Bank Indonesia dalam mengkonfirmasi keakuratan data yang disampaikan lembaga keuangan dalam hal penyaluran kredit dan pengembalian pinjaman

Namun dalam pelaksanaannya, kewenangan untuk memberikan fasilitas kredit dikembalikan lagi pada badan perbankan atau LKNB yang bersangkutan. Biro Informasi Kredit hanya bertugas untuk memberikan data seakurat mungkin sehingga proses pembiayaan dapat berjalan lancar baik bagi pihak kreditor maupun debitur.

Semua tanggung jawab atas kebenaran data informasi IDI historis adalah tanggung jawab dari lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit sebagai pihak yang melaporkan data-data tersebut. Sehingga, segala akibat hukum yang seandainya timbul karena penggunaan data IDI Historis yang tidak sesuai dengan ketentuan Biro Informasi Kredit sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan dan masyarakat yang bersangkutan.

Informasi Debitur Individual Historis IDI Historis adalah produk Sistem Informasi Debitur (SID) dan dioleh oleh Biro Informasi Kredit. Dalam IDI Historis, penerima data dapat mengakses seluruh informasi mengenai penerimaan dana, baik yang lancar maupun bermasalah mulai dari Rp.1, sekaligus menampilkan riwayat pembayaran yang sudah dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir.

  1. Informasi yang dapat dilihat dari IDI Historis mencangkup identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas dana yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.
  2. Adapun Sistem Informasi Debitur adalah suatu sistem yang digunakan untuk mengumpulkan dan menyimpan semua data mengenai fasilitas pendanaan yang diberikan oleh seluruh anggota Biro Informasi Kredt kepada Bank Indonesia setiap bulannya.

Dari data-data inilah IDI Historis dibentuk dan disusun sedemikian rupa sehingga bisa diakses 24 jam setiap hari. Sedangkan mengenai keanggotaan Biro Informasi Kredit dibagi menjadi dua jenis, yaitu wajib dan sukarela. Badan-badan yang wajib menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dengan total aset lebih dari Rp.10 miliar selama 6 bulan berturut-turut dan Badan Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank.

Sedangkan keanggotaan sukarela diperuntukan bagi BPR dengan total aset kurang dari persyaratan menjadi anggota wajib namun telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, LKNB (termasuk asuransi, perusahaan dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan lain lain) dan Koperasi Simpan Pinjam. Masyarakat dapat memperoleh IDI Historis atas nama dirinya sendiri melalui lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada masyarakat tersebut.

Selain itu, permintaan IDI Historis juga dapat disampaikan kepada Bank Indonesia dengan cara mengunjungi Gerai Info Bank Indonesia, atau Kantor Bank Indonesia setempat. Permintaan juga dapat disampaikan secara online melalui website Bank Indonesia dengan melengkapi formulir yang disediakan, setelah mendapat jawaban melalui email, hasil cetaknya dapat diambil di Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat.

Prosedur pengajuan akses IDI historis Masyarakat baik perorangan maupun badan usaha dapat mengajukan informasi mengenai IDI Historis atas nama dirinya sendiri kepada Biro Informasi Kredit dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Permintaan ini dapat diajukan melalui Bank Indonesia sebagai badan mediasi.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan IDI historis:

You might be interested:  Instrumen Yang Digunakan Untuk Pembayaran Adalah Uang Kartal?

Bagi perorangan:

Menyerahkan salinan identitas diri serta menunjukkan identitas diri asli yang berupa lain Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Kartu Izin Tinggal Sementara/KITAS.

Bagi badan usaha:

Menyerahkan salinan akta pendirian perusahaan dan perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus dan salinan identitas diri (KTP atau KITAS) dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI Historis. Permintaan ini juga dapat dikuasakan kepada pejabat perusahaan lainnya dengan menyertakan surat kuasa asli dan dokumen yang menunjukan identitas dari pemberi kuasa dan pemegang kuasa.

Apa Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Mengapa Lembaga ini Dibuat? Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)? Mengapa LPS didirikan? Apa itu E-Money? Serba-Serbi Mengenai E-Money di Indonesia! Apa Tugas dan Fungsi Bank Indonesia (BI)? Mengapa Harus Ada Bank Indonesia?

Demikianlah artikel tentang biro informasi kredit, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Lihat jawaban lengkap

Apa fungsi dari biroinformasi kredit?

Bisnis peminjaman uang merupakan salah satu bisnis yang menunjang perekonomian negara. Tidak dipungkiri, dalam satu titik hidup manusia, pasti membutuhkan pinjaman untuk mencapai tujuan tertentu atau sekedar memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi masyarakat Indonesia banyak didominasi oleh kalangan menengah ke bawah.

  • Akhirnya membeli secara kredit atau mengajukan pinjaman adalah cara yang paling mudah dan memungkinkan untuk memperoleh barang atau tujuan tersebut, misalnya kendaraan bermotor, rumah, modal usaha dan lainnya.
  • Oleh karena itu, Bank Indonesia merasa perlu menciptakan kestabilan sistem untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi melalui penyaluran kredit.

Akhirnya, pada tahun 2006 dibentuklah suatu badan yang mendukung pelaksanaa intermediasi perbankan yaitu Biro Informasi Kredit. Tugas utamanya adalah menghimpun dan mengelola data pembiayaan yang pernah diberikan pada seseorang dan mendistribusikannya kepada bank dan badan resmi perkreditan lainnya.

  1. Informasi ini disebut dengan Informasi Debitur Individual (IDI) historis yang dapat dimanfaatkan oleh lembaga keuangan yang dihimpun dalam keanggotaan Biro Informasi Kredit (perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank) serta masyarakat, yaitu perseorangan maupun badan usaha.
  2. IDI Historis ini sangat besar manfaatnya bagi lembaga keuangan selaku penyalur kredit, karena bisa memberikan informasi mengenai kredibilitas calon penerima pinjaman dana (debitur), sekaligus untuk mengetahui sejarah perkreditan yang telah diterima calon debitur selama ini.

Informasi tersebut dapat digunakan dalam hal-hal berikut:

Memperlancar proses penyediaan dana oleh lembaga keuangan dengan menyajikan data-data yang dapat mempermudah analisa pembiayaan Menerapkan manajemen resiko yang harus dilakukan oleh lembaga keuangan untuk memperkecil kemungkinan kredit macet dan mencegah penipuan informasi keuangan Memberikan edukasi positif terhadap masyarakat agar selalu bertanggung jawab atas kewajiban kredit dan pengambilan platform kredit sesuai kemampuan Membantu Bank Indonesia dalam mengkonfirmasi keakuratan data yang disampaikan lembaga keuangan dalam hal penyaluran kredit dan pengembalian pinjaman

Namun dalam pelaksanaannya, kewenangan untuk memberikan fasilitas kredit dikembalikan lagi pada badan perbankan atau LKNB yang bersangkutan. Biro Informasi Kredit hanya bertugas untuk memberikan data seakurat mungkin sehingga proses pembiayaan dapat berjalan lancar baik bagi pihak kreditor maupun debitur.

Semua tanggung jawab atas kebenaran data informasi IDI historis adalah tanggung jawab dari lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit sebagai pihak yang melaporkan data-data tersebut. Sehingga, segala akibat hukum yang seandainya timbul karena penggunaan data IDI Historis yang tidak sesuai dengan ketentuan Biro Informasi Kredit sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan dan masyarakat yang bersangkutan.

Informasi Debitur Individual Historis IDI Historis adalah produk Sistem Informasi Debitur (SID) dan dioleh oleh Biro Informasi Kredit. Dalam IDI Historis, penerima data dapat mengakses seluruh informasi mengenai penerimaan dana, baik yang lancar maupun bermasalah mulai dari Rp.1, sekaligus menampilkan riwayat pembayaran yang sudah dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir.

  • Informasi yang dapat dilihat dari IDI Historis mencangkup identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas dana yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.
  • Adapun Sistem Informasi Debitur adalah suatu sistem yang digunakan untuk mengumpulkan dan menyimpan semua data mengenai fasilitas pendanaan yang diberikan oleh seluruh anggota Biro Informasi Kredt kepada Bank Indonesia setiap bulannya.

Dari data-data inilah IDI Historis dibentuk dan disusun sedemikian rupa sehingga bisa diakses 24 jam setiap hari. Sedangkan mengenai keanggotaan Biro Informasi Kredit dibagi menjadi dua jenis, yaitu wajib dan sukarela. Badan-badan yang wajib menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dengan total aset lebih dari Rp.10 miliar selama 6 bulan berturut-turut dan Badan Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank.

  • Sedangkan keanggotaan sukarela diperuntukan bagi BPR dengan total aset kurang dari persyaratan menjadi anggota wajib namun telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, LKNB (termasuk asuransi, perusahaan dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan lain lain) dan Koperasi Simpan Pinjam.
  • Masyarakat dapat memperoleh IDI Historis atas nama dirinya sendiri melalui lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada masyarakat tersebut.

Selain itu, permintaan IDI Historis juga dapat disampaikan kepada Bank Indonesia dengan cara mengunjungi Gerai Info Bank Indonesia, atau Kantor Bank Indonesia setempat. Permintaan juga dapat disampaikan secara online melalui website Bank Indonesia dengan melengkapi formulir yang disediakan, setelah mendapat jawaban melalui email, hasil cetaknya dapat diambil di Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat.

Prosedur pengajuan akses IDI historis Masyarakat baik perorangan maupun badan usaha dapat mengajukan informasi mengenai IDI Historis atas nama dirinya sendiri kepada Biro Informasi Kredit dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Permintaan ini dapat diajukan melalui Bank Indonesia sebagai badan mediasi.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan IDI historis:

Bagi perorangan:

Menyerahkan salinan identitas diri serta menunjukkan identitas diri asli yang berupa lain Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Kartu Izin Tinggal Sementara/KITAS.

Bagi badan usaha:

Menyerahkan salinan akta pendirian perusahaan dan perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus dan salinan identitas diri (KTP atau KITAS) dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI Historis. Permintaan ini juga dapat dikuasakan kepada pejabat perusahaan lainnya dengan menyertakan surat kuasa asli dan dokumen yang menunjukan identitas dari pemberi kuasa dan pemegang kuasa.

You might be interested:  Apa Yang Dimaksud Dengan Tenor Pinjaman?

Apa Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Mengapa Lembaga ini Dibuat? Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)? Mengapa LPS didirikan? Apa itu E-Money? Serba-Serbi Mengenai E-Money di Indonesia! Apa Tugas dan Fungsi Bank Indonesia (BI)? Mengapa Harus Ada Bank Indonesia?

Demikianlah artikel tentang biro informasi kredit, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Lihat jawaban lengkap

Mengapa bank/lembaga pembiayaan mempengaruhi pengajuan kredit?

Jaga Riwayat Kredit Tetap Bersih – SID akan mencatat setiap riwayat kredit kita secara otomatis dan mengeluarkan skor kredit yang akan menentukan kualitas kredit yang kita miliki. Hal ini sangat berpengaruh pada keputusan yang akan diambil oleh bank/lembaga pembiayaan terhadap pengajuan berbagai kredit yang kita ajukan, karena itu sangat penting untuk menjaga riwayat kredit kita tetap bersih dan jauh dari kondisi bermasalah.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu biro informasi kredit?

Sistem Informasi Debitur (SID) – Sistem Informasi Debitur (SID) via rsmlaw.com Bagi sebagian besar orang, menggunakan dan juga menikmati kemudahan untuk mengakses fasilitas perbankan bukan lagi hal yang asing, barangkali bagi Anda juga. Bank seakan berlomba-lomba untuk memberikan layanan terbaik dan juga tercepat bagi para nasabahnya. Beragam layanan perbankan bisa kita akses dengan mudah dan juga cepat. Hal ini tentu menjadi sebuah kenyamanan tersendiri bagi para nasabah perbankan. Namun, pernahkah kita berpikir bagaimana sebenarnya sistem yang diterapkan oleh para ahli perbankan di dalam layanan mereka? Di dalam mendukung kinerja dunia perbankan, pemerintah melalui Bank Indonesia sejak lama telah menerapkan berbagai sistem yang terintegrasi dengan hampir seluruh bank dan juga lembaga pembiayaan lainnya di Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan juga kemudahan bagi bank-bank tersebut untuk menjalankan bisnis yang mereka geluti. Dengan begitu, layanan perbankan dapat memberi kontribusi yang besar terhadap perkembangan ekonomi secara keseluruhan. Melalui Biro Informasi Kredit yang terdapat di dalam Bank Indonesia, diterapkan sebuah sistem yang bertujuan untuk mengelola data seluruh nasabah perbankan di Indonesia.

Sistem yang dinamakan dengan Sistem Informasi Debitur (SID) ini akan menyajikan informasi mengenai riwayat kredit seseorang di dunia perbankan dan juga lembaga keuangan lainnya. Sistem Informasi Kredit (SID) adalah sebuah sistem yang mengelola dan mempertukarkan informasi mengenai debitur dan juga fasilitas penggunaan kredit dari bank dan juga lembaga pembiayaan lainnya. Sistem ini akan menjamin keakuratan data kredit dari debitur, di mana hal tersebut akan dikeluarkan oleh Badan Informasi Kredit yang terdapat di dalam Bank Indonesia.
Lihat jawaban lengkap

Siapa saja yang wajib menjadi anggota biroinformasi kredit?

Bisnis peminjaman uang merupakan salah satu bisnis yang menunjang perekonomian negara. Tidak dipungkiri, dalam satu titik hidup manusia, pasti membutuhkan pinjaman untuk mencapai tujuan tertentu atau sekedar memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi masyarakat Indonesia banyak didominasi oleh kalangan menengah ke bawah.

  1. Akhirnya membeli secara kredit atau mengajukan pinjaman adalah cara yang paling mudah dan memungkinkan untuk memperoleh barang atau tujuan tersebut, misalnya kendaraan bermotor, rumah, modal usaha dan lainnya.
  2. Oleh karena itu, Bank Indonesia merasa perlu menciptakan kestabilan sistem untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi melalui penyaluran kredit.

Akhirnya, pada tahun 2006 dibentuklah suatu badan yang mendukung pelaksanaa intermediasi perbankan yaitu Biro Informasi Kredit. Tugas utamanya adalah menghimpun dan mengelola data pembiayaan yang pernah diberikan pada seseorang dan mendistribusikannya kepada bank dan badan resmi perkreditan lainnya.

Informasi ini disebut dengan Informasi Debitur Individual (IDI) historis yang dapat dimanfaatkan oleh lembaga keuangan yang dihimpun dalam keanggotaan Biro Informasi Kredit (perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank) serta masyarakat, yaitu perseorangan maupun badan usaha. IDI Historis ini sangat besar manfaatnya bagi lembaga keuangan selaku penyalur kredit, karena bisa memberikan informasi mengenai kredibilitas calon penerima pinjaman dana (debitur), sekaligus untuk mengetahui sejarah perkreditan yang telah diterima calon debitur selama ini.

Informasi tersebut dapat digunakan dalam hal-hal berikut:

Memperlancar proses penyediaan dana oleh lembaga keuangan dengan menyajikan data-data yang dapat mempermudah analisa pembiayaan Menerapkan manajemen resiko yang harus dilakukan oleh lembaga keuangan untuk memperkecil kemungkinan kredit macet dan mencegah penipuan informasi keuangan Memberikan edukasi positif terhadap masyarakat agar selalu bertanggung jawab atas kewajiban kredit dan pengambilan platform kredit sesuai kemampuan Membantu Bank Indonesia dalam mengkonfirmasi keakuratan data yang disampaikan lembaga keuangan dalam hal penyaluran kredit dan pengembalian pinjaman

Namun dalam pelaksanaannya, kewenangan untuk memberikan fasilitas kredit dikembalikan lagi pada badan perbankan atau LKNB yang bersangkutan. Biro Informasi Kredit hanya bertugas untuk memberikan data seakurat mungkin sehingga proses pembiayaan dapat berjalan lancar baik bagi pihak kreditor maupun debitur.

  1. Semua tanggung jawab atas kebenaran data informasi IDI historis adalah tanggung jawab dari lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit sebagai pihak yang melaporkan data-data tersebut.
  2. Sehingga, segala akibat hukum yang seandainya timbul karena penggunaan data IDI Historis yang tidak sesuai dengan ketentuan Biro Informasi Kredit sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan dan masyarakat yang bersangkutan.

Informasi Debitur Individual Historis IDI Historis adalah produk Sistem Informasi Debitur (SID) dan dioleh oleh Biro Informasi Kredit. Dalam IDI Historis, penerima data dapat mengakses seluruh informasi mengenai penerimaan dana, baik yang lancar maupun bermasalah mulai dari Rp.1, sekaligus menampilkan riwayat pembayaran yang sudah dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir.

Informasi yang dapat dilihat dari IDI Historis mencangkup identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas dana yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Adapun Sistem Informasi Debitur adalah suatu sistem yang digunakan untuk mengumpulkan dan menyimpan semua data mengenai fasilitas pendanaan yang diberikan oleh seluruh anggota Biro Informasi Kredt kepada Bank Indonesia setiap bulannya.

Dari data-data inilah IDI Historis dibentuk dan disusun sedemikian rupa sehingga bisa diakses 24 jam setiap hari. Sedangkan mengenai keanggotaan Biro Informasi Kredit dibagi menjadi dua jenis, yaitu wajib dan sukarela. Badan-badan yang wajib menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dengan total aset lebih dari Rp.10 miliar selama 6 bulan berturut-turut dan Badan Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank.

  • Sedangkan keanggotaan sukarela diperuntukan bagi BPR dengan total aset kurang dari persyaratan menjadi anggota wajib namun telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, LKNB (termasuk asuransi, perusahaan dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan lain lain) dan Koperasi Simpan Pinjam.
  • Masyarakat dapat memperoleh IDI Historis atas nama dirinya sendiri melalui lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada masyarakat tersebut.

Selain itu, permintaan IDI Historis juga dapat disampaikan kepada Bank Indonesia dengan cara mengunjungi Gerai Info Bank Indonesia, atau Kantor Bank Indonesia setempat. Permintaan juga dapat disampaikan secara online melalui website Bank Indonesia dengan melengkapi formulir yang disediakan, setelah mendapat jawaban melalui email, hasil cetaknya dapat diambil di Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat.

Prosedur pengajuan akses IDI historis Masyarakat baik perorangan maupun badan usaha dapat mengajukan informasi mengenai IDI Historis atas nama dirinya sendiri kepada Biro Informasi Kredit dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Permintaan ini dapat diajukan melalui Bank Indonesia sebagai badan mediasi.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan IDI historis:

You might be interested:  Aplikasi Apakah Yang Diciptakan Untuk Mempermudah Penyusunan Angka Kredit?

Bagi perorangan:

Menyerahkan salinan identitas diri serta menunjukkan identitas diri asli yang berupa lain Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Kartu Izin Tinggal Sementara/KITAS.

Bagi badan usaha:

Menyerahkan salinan akta pendirian perusahaan dan perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus dan salinan identitas diri (KTP atau KITAS) dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI Historis. Permintaan ini juga dapat dikuasakan kepada pejabat perusahaan lainnya dengan menyertakan surat kuasa asli dan dokumen yang menunjukan identitas dari pemberi kuasa dan pemegang kuasa.

Apa Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Mengapa Lembaga ini Dibuat? Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)? Mengapa LPS didirikan? Apa itu E-Money? Serba-Serbi Mengenai E-Money di Indonesia! Apa Tugas dan Fungsi Bank Indonesia (BI)? Mengapa Harus Ada Bank Indonesia?

Demikianlah artikel tentang biro informasi kredit, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Lihat jawaban lengkap

Apa fungsi dari biroinformasi kredit?

Bisnis peminjaman uang merupakan salah satu bisnis yang menunjang perekonomian negara. Tidak dipungkiri, dalam satu titik hidup manusia, pasti membutuhkan pinjaman untuk mencapai tujuan tertentu atau sekedar memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi masyarakat Indonesia banyak didominasi oleh kalangan menengah ke bawah.

  • Akhirnya membeli secara kredit atau mengajukan pinjaman adalah cara yang paling mudah dan memungkinkan untuk memperoleh barang atau tujuan tersebut, misalnya kendaraan bermotor, rumah, modal usaha dan lainnya.
  • Oleh karena itu, Bank Indonesia merasa perlu menciptakan kestabilan sistem untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi melalui penyaluran kredit.

Akhirnya, pada tahun 2006 dibentuklah suatu badan yang mendukung pelaksanaa intermediasi perbankan yaitu Biro Informasi Kredit. Tugas utamanya adalah menghimpun dan mengelola data pembiayaan yang pernah diberikan pada seseorang dan mendistribusikannya kepada bank dan badan resmi perkreditan lainnya.

Informasi ini disebut dengan Informasi Debitur Individual (IDI) historis yang dapat dimanfaatkan oleh lembaga keuangan yang dihimpun dalam keanggotaan Biro Informasi Kredit (perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank) serta masyarakat, yaitu perseorangan maupun badan usaha. IDI Historis ini sangat besar manfaatnya bagi lembaga keuangan selaku penyalur kredit, karena bisa memberikan informasi mengenai kredibilitas calon penerima pinjaman dana (debitur), sekaligus untuk mengetahui sejarah perkreditan yang telah diterima calon debitur selama ini.

Informasi tersebut dapat digunakan dalam hal-hal berikut:

Memperlancar proses penyediaan dana oleh lembaga keuangan dengan menyajikan data-data yang dapat mempermudah analisa pembiayaan Menerapkan manajemen resiko yang harus dilakukan oleh lembaga keuangan untuk memperkecil kemungkinan kredit macet dan mencegah penipuan informasi keuangan Memberikan edukasi positif terhadap masyarakat agar selalu bertanggung jawab atas kewajiban kredit dan pengambilan platform kredit sesuai kemampuan Membantu Bank Indonesia dalam mengkonfirmasi keakuratan data yang disampaikan lembaga keuangan dalam hal penyaluran kredit dan pengembalian pinjaman

Namun dalam pelaksanaannya, kewenangan untuk memberikan fasilitas kredit dikembalikan lagi pada badan perbankan atau LKNB yang bersangkutan. Biro Informasi Kredit hanya bertugas untuk memberikan data seakurat mungkin sehingga proses pembiayaan dapat berjalan lancar baik bagi pihak kreditor maupun debitur.

Semua tanggung jawab atas kebenaran data informasi IDI historis adalah tanggung jawab dari lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit sebagai pihak yang melaporkan data-data tersebut. Sehingga, segala akibat hukum yang seandainya timbul karena penggunaan data IDI Historis yang tidak sesuai dengan ketentuan Biro Informasi Kredit sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan dan masyarakat yang bersangkutan.

Informasi Debitur Individual Historis IDI Historis adalah produk Sistem Informasi Debitur (SID) dan dioleh oleh Biro Informasi Kredit. Dalam IDI Historis, penerima data dapat mengakses seluruh informasi mengenai penerimaan dana, baik yang lancar maupun bermasalah mulai dari Rp.1, sekaligus menampilkan riwayat pembayaran yang sudah dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir.

Informasi yang dapat dilihat dari IDI Historis mencangkup identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas dana yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Adapun Sistem Informasi Debitur adalah suatu sistem yang digunakan untuk mengumpulkan dan menyimpan semua data mengenai fasilitas pendanaan yang diberikan oleh seluruh anggota Biro Informasi Kredt kepada Bank Indonesia setiap bulannya.

Dari data-data inilah IDI Historis dibentuk dan disusun sedemikian rupa sehingga bisa diakses 24 jam setiap hari. Sedangkan mengenai keanggotaan Biro Informasi Kredit dibagi menjadi dua jenis, yaitu wajib dan sukarela. Badan-badan yang wajib menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dengan total aset lebih dari Rp.10 miliar selama 6 bulan berturut-turut dan Badan Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank.

Sedangkan keanggotaan sukarela diperuntukan bagi BPR dengan total aset kurang dari persyaratan menjadi anggota wajib namun telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, LKNB (termasuk asuransi, perusahaan dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan lain lain) dan Koperasi Simpan Pinjam. Masyarakat dapat memperoleh IDI Historis atas nama dirinya sendiri melalui lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada masyarakat tersebut.

Selain itu, permintaan IDI Historis juga dapat disampaikan kepada Bank Indonesia dengan cara mengunjungi Gerai Info Bank Indonesia, atau Kantor Bank Indonesia setempat. Permintaan juga dapat disampaikan secara online melalui website Bank Indonesia dengan melengkapi formulir yang disediakan, setelah mendapat jawaban melalui email, hasil cetaknya dapat diambil di Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat.

Prosedur pengajuan akses IDI historis Masyarakat baik perorangan maupun badan usaha dapat mengajukan informasi mengenai IDI Historis atas nama dirinya sendiri kepada Biro Informasi Kredit dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Permintaan ini dapat diajukan melalui Bank Indonesia sebagai badan mediasi.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan IDI historis:

Bagi perorangan:

Menyerahkan salinan identitas diri serta menunjukkan identitas diri asli yang berupa lain Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Kartu Izin Tinggal Sementara/KITAS.

Bagi badan usaha:

Menyerahkan salinan akta pendirian perusahaan dan perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus dan salinan identitas diri (KTP atau KITAS) dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI Historis. Permintaan ini juga dapat dikuasakan kepada pejabat perusahaan lainnya dengan menyertakan surat kuasa asli dan dokumen yang menunjukan identitas dari pemberi kuasa dan pemegang kuasa.

Apa Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Mengapa Lembaga ini Dibuat? Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)? Mengapa LPS didirikan? Apa itu E-Money? Serba-Serbi Mengenai E-Money di Indonesia! Apa Tugas dan Fungsi Bank Indonesia (BI)? Mengapa Harus Ada Bank Indonesia?

Demikianlah artikel tentang biro informasi kredit, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Lihat jawaban lengkap

Mengapa bank/lembaga pembiayaan mempengaruhi pengajuan kredit?

Jaga Riwayat Kredit Tetap Bersih – SID akan mencatat setiap riwayat kredit kita secara otomatis dan mengeluarkan skor kredit yang akan menentukan kualitas kredit yang kita miliki. Hal ini sangat berpengaruh pada keputusan yang akan diambil oleh bank/lembaga pembiayaan terhadap pengajuan berbagai kredit yang kita ajukan, karena itu sangat penting untuk menjaga riwayat kredit kita tetap bersih dan jauh dari kondisi bermasalah.
Lihat jawaban lengkap