Koperasi Yang Mana Anggotanya Dapat Melakukan Kredit Adalah?

Koperasi Yang Mana Anggotanya Dapat Melakukan Kredit Adalah
1. Melengkapi kebutuhan satu sama lain – Sumber dana atau modal dari koperasi kredit adalah tabungan dari anggotanya. Dengan mekanisme ini, pinjaman tidak menerapkan bunga tinggi. Pengumpulan dana pun dilakukan dengan sukarela dan rutin sehingga jumlah simpanan bisa mencukupi kebutuhan pinjaman yang dibutuhkan para anggotanya.
Lihat jawaban lengkap

Apakah ada koperasi kredit?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Lihat jawaban lengkap

Apa perbedaan koperasi primer dan koperasi sekunder?

DISKOPUKM – Pengembangan 5 Koperasi Sekunder di Kulon Progo Koperasi Yang Mana Anggotanya Dapat Melakukan Kredit Adalah Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

  1. Selain itu juga dijelaskan 2 bentuk Koperasi yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
  2. Operasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
  3. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Sampai tahun 2013 di Kabupaten Kulon Progo terdapat 353 Koperasi yang terdiri dari 348 Koperasi Primer dan 5 Koperasi Sekunder. Pengembangan Koperasi Sekunder merupakan satu langkah maju dalam pengembangan Koperasi karena selain sah menurut amanat Undang-undang adanya Koperasi Sekunder dapat menjadi tolok ukur keberhasilan pengembangan Koperasi hal ini disebabkan dengan semakin banyak Koperasi Sekunder maka akan terjadi efisiensi pengelolaan, pembinaan dan fasilitasi baik oleh Pemerintah maupun lembaga lainnya.5 (lima) Koperasi Sekunder yang ada di Kabupaten Kulon Progo yaitu Kopdit Pinunjul (anggota = Kop.

Simpan Pinjam se Kulonprogo), KUB-KUD (anggota = KUD SE-Kulon Progo), PKPRI (anggota = Kop. PNS/Guru Se-Kulon Progo), Puskopsyah (anggota = Koperasi Syariah) dan KSU Binangun ( anggota = Kop. PNS/Pemda dan Kop. Posdaya. Ke depan diharapkan akan tumbuh banyak Koperasi Sekunder di Kabupaten Kulon Progo yang berasal dari kumpulan Koperasi-Koperasi primer, sehingga akan mendorong geliat ekonomi di Kabupaten Kulon Progo menjadi lebih baik.

: DISKOPUKM – Pengembangan 5 Koperasi Sekunder di Kulon Progo
Lihat jawaban lengkap

Apa saja koperasi simpan pinjam?

Contoh Koperasi Simpan Pinjam – Keberadaan koperasi simpan pinjam atau KSP sudah sangat banyak. Tapi tidak semua masyarakat tahu bahwa koperasi-koperasi yang berada di sekitarnya tersebut merupakan bagian dari KSP. Contoh koperasi simpan pinjam atau KSP antara lain Kospin Jasa, Koperasi Pasar (KPS), Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa (KUD), Koperasi Kredit (KKD) dan Koperasi Serba Usaha.

Calon anggota harus Warga Negara Indonesia (WNI)Anggota bersifat perseorangan bukan badan hukumBersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana peraturan dalam KSPMenyetujui keterlibatan dalam beberapa anggaran dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi seperti Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan lainnya.

Setelah menjadi anggota KSP, nasabah memiliki hak untuk melakukan berbagai transaksi keuangan, salah satunya mengajukan pinjaman. Nah, untuk mengajukan pinjaman, nasabah harus bersedia memenuhi beberapa syarat, antara lain:

Seseorang yang mengajukan pinjaman harus berstatus anggota atau calon anggotaMengisi formulir pinjaman dengan lengkapMenyerahkan kartu identitas seperti KTP dalam bentuk fotocopy Menyerahkan dokumen seperti fotocopy KK, slip gaji, rekening listrik, dan dokumen atau barang yang akan dijadikan sebagai jaminan pinjaman

Saat mengajukan pinjaman, nasabah akan mendapatkan penjelasan mengenai akad, bunga, hingga jangka waktu pinjaman. KSP akan memberikan bunga yang lebih kecil dari bank, leasing, atau lembaga keuangan lainnya. Dalam perhitungannya, KSP menggunakan beberapa cara seperti perhitungan bunga anuitas, mekanisme bunga flat, perhitungan bunga menurun, dan perhitungan bunga efektif.
Lihat jawaban lengkap

Apa nama lain dari koperasi kredit?

Istilah Dalam CU – Credit Union Pancur Kasih Koperasi Yang Mana Anggotanya Dapat Melakukan Kredit Adalah

Istilah Pengertian
Aset Barang yang mempunyai nilai tinggi (contohnya rumah, tanah, mobil), milik pribadi ataupun perusahaan.
Anggota biasa Anggota dewasa yang berusia 17 tahun ke atas dan atau sudah menikah
Anggota luar biasa Anggota yang berusia dibawah 17 tahun dan secara ekonomis masih bergantung pada orang tua atau walinya.
Anggaran Dasar Aturan dasar tertulis yang memuat keterangan/ ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, risiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi suatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.
Anggaran Rumah Tangga Perincian pelaksanaan anggaran dasar. Ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada Anggaran Dasar.
Angsuran pokok Salah satu cara yang diberikan oleh Credit Union Pancur Kasih kepada anggota dengan jumlah angsuran yang berbeda setiap bulannya dengan rincian jumlah angsuran tetap dan bunga yang menurun, Jadi, besarnya angsuran yang harus dibayar anggota tiap bulan jumlahnya tetap tidak ada penambahan dan pengurangan.
Balas Jasa Anggota (BJA) Balas jasa yang diberikan kepada anggota yang aktif dalam menyimpan dan meminjam.
Balas jasa Simpanan (BJS) Sejumlah balas jasa (uang) yang akan di terima oleh anggota atas keaktifannya dalam menyimpan uang di Koperasi Kredit (CU)
Bonus Prestasi Pinjaman (BPP) Sejumlah balas jasa (uang) yang akan diterima oleh anggota atas keaktifannya dalam melunasi pinjaman sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman
Calon anggota Orang-orang yang belum melunasi pembayaran Simpanan Pokok, secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana ditentukan dalam AD/ART, sehingga belum bisa diterima sebagai anggota penuh.
Credit Union / Koperasi Kredit Koperasi Kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Dana Cadangan Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Deviden Pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
Jaminan /Agunan Jaminan yang diserahkan anggota kepada lembaga Koperasi Kredit (CU) dalam rangka pemberian fasilitas kredit/ pinjaman atau pembiayaan.
Jasa Pelayanan (Jaspel) Salah satu jenis biaya administrasi yang dikenakan kepada anggota pada saat pencairan pinjaman.
Keputusan Pengurus Keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus berdasarkan hasil mufakat.
Kredit Menambah Simpanan (KMS)/ Kapitalisasi Pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk menambah simpanan. Pinjaman kapitalisasi tidak dapat dibawa pulang.
Mutasi anggota Perpindahan administrasi seorang anggota dari satu TP ke TP lainnya dilingkungan Koperasi Kredit (CU).
Pendidikan Dasar CU Pendidikan penyadaran kepada anggota baru agar memiliki pola pikir positif dalam mengelola keuangan dan harkat hidupnya dapat meningkatkan. Melalui pendidikan dasar yang dilakukan Koperasi Kredit (CU), anggota akan mampu mengerti peran sertanya, mengetahui hak dan kewajibannya dan bijaksana dalam mengatur keuangan.
Pengawas Perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang khususnya menyangkut organisasi, kelembagaan, pendidikan, serta penyuluhan. Pengawas dipilih dari, oleh dan untuk anggota. Sebenarnya, tugas pengawas bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk menjaga agar kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Apabila menemukan kesalahan, maka pengawas perlu mendiskusikanya bersama pengurus untuk kemudian diambil tindakan. Setelah itu, basil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
Pengurus Beberapa pengertian : Wakil dari Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. (RUU tentang Perkoperasian) Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian,Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha. (Sitio dan Tamba, 2001)
Pola Kebijakan Tata cara atau aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota serta ketentuan-ketentuan lain terkait produk dan pelayanan dalam kegiatan operasional Koperasi Kredit (CU).
Simpanan saham Simpanan yang ditabung oleh anggota sebagai modal di dalam koperasi dengan kata lain sebagai simpanan kepemilikan anggota; terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib.
Simpanan non-saham Simpanan khusus kepemilikan milik anggota yang sewaktu-waktu dapat ditarik selama anggota tersebut tidak mempunyai pinjaman.
Simpanan pokok Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi Kredit (CU) pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi Kredit (CU). Simpanan pokok jumlahnya sama bagi setiap anggotanya.
Simpanan wajib Sejumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi Kredit (CU) dalam waktu dan kesempatan tertentu. Misalnya tiap bulan, dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi Kredit (CU).
Simpanan berjangka Simpanan khusus anggota yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara anggota dengan koperasi kredit (CU).
Setoran tetap Salah satu cara yang digunakan oleh Credit Union Pancur Kasih dengan total jumlah angsuran yang tetap setiap bulannya (sudah termasuk besarnya angsuran dan bunga). Balas jasa pinjaman yang diberikan menurun untuk setiap bulannya dan besarnya selisih bunga tiap bulan akan ditambahkan kedalam jumlah angsuran.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. laporan laba-rugi koperasi setelah pajak ( profit after tax )
Tempat Pelayanan Kantor cabang tempat melayani anggota.

Istilah Dalam CU – Credit Union Pancur Kasih
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan koperasi kredit?

Koperasi kredit atau Kredit Union atau biasa disingkat CU yakni satu buah dinas keuangan yang bergerak di sektor simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan koperasi tersier?

V. Jenis-jenis koperasi berdasarkan daerah kerja – Koperasi Yang Mana Anggotanya Dapat Melakukan Kredit Adalah

  • Daerah kerja adalah luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau dalam melayani masyarakat. Jenis-jenis koperasi berdasarkan daerah kerja meliputi:
  • Koperasi Primer
  • Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah tertentu.
  • Koperasi Sekunder
  • Koperasi sekunder atau pusat koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer.
  • Koperasi Tersier
  • Koperasi tersier atau induk koperasi yang beranggotakan koperasi- koperasi sekunder dan berkedudukan di ibukota negara.

Koperasi Yang Mana Anggotanya Dapat Melakukan Kredit Adalah Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No.25 Tahun 1992 dan Undang-undang No.12 Tahun 1967. Koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Prinsip dasar koperasi adalah:

  1. 1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela
  2. 2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis
  3. 3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut
  4. 4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing- masing anggota

5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama. Sumber : Liputan 6 (Anugerah Ayu Sendari / Reporter ) : KSP CUHK
Lihat jawaban lengkap

Koperasi ada berapa?

1. Koperasi Produsen 2. Koperasi Konsumen 3. Koperasi Simpan Pinjam 4. Koperasi Pemasaran 5. Koperasi Jasa Page 5 Berdasarkan partisipasi anggotanya, kelima koperasi tersebut dapat dijelaskan pada table dibawah ini.
Lihat jawaban lengkap

Apa fungsi koperasi kredit?

JAKARTA, KOMPAS.com – Koperasi secara umum merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki dan dikelola para anggotanya. Koperasi juga dapat dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan. Di Indonesia, ada satu jenis koperasi yang lazim ditemukan, yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

  1. Secara ringkas, koperasi simpan pinjam merupakan lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya.
  2. Baca juga: Apa Itu Koperasi: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, dan Prinsipnya Dikutip dari cermati.com, koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.

Dalam melakukan usahanya, koperasi simpan pinjam memiliki modal yang berasal dari 2 sumber. Pertama, diperoleh dari simpanan anggota koperasi, baik yang bersifat simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau hibah. Kedua, sumber dana didapat dari modal pinjaman kepada badan usaha atau koperasi lainnya.

  1. Pengertian koperasi simpan pinjam termasuk contoh koperasi simpan pinjam sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
  2. Tertulis, koperasi simpan pinjam juga harus tunduk pada aturan UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca juga: Sejarah Koperasi dan Siapa Bapak Koperasi Indonesia Secara umum, Koperasi Simpan Pinjam memiliki tujuan menyejahterakan perekonomian rakyat Indonesia. Caranya, memberikan kemudahan anggotanya untuk melakukan simpanan atau pinjaman. KSP juga berfungsi untuk memberikan prosedur yang mudah dan cepat untuk melakukan pinjaman.

Pasalnya, koperasi memang dikenal lebih sederhana dibanding lemabaga keuangan lain seperti perbankan atau multifinance. Dalam aturan OJK, koperasi simpan pinjam adalah hanya boleh melayani kredit hanya untuk para anggotanya sendiri alias tidak diperkenankan memberikan pinjaman ke luar anggota. Berikut merupakan beberapa fungsi koperasi simpan pinjam.1.

Penghimpunan dana dari anggota 2. Penyaluran dana atau pemberian kredit ke anggota 3. Memberikan pendapatan untuk para anggotanya dari kegiatan usaha koperasi 4. Mengelola dana yang disimpan dan disalurkan anggota koperasi. Untuk urusan penyimpanan uang, koperasi simpan pinjam juga seringkali memberikan penawaran bunga yang lebih tinggi dari bunga perbankan.

  1. Saat ini, koperasi simpan pinjam juga telah menyediakan produk dengan akad syariah.
  2. Namun demikian, Anda perlu memberi perhatian lebih ketika ingin mendaftar menjadi anggota koperasi.
  3. Pastikan Anda memilih koperasi yang terdaftar resmi di Kementerian Koperasi dan UKM maupun di daftar OJK.
  4. Jangan sampai uang Anda lenyap karena terjerat penggelapan uang oleh koperasi ilegal.
You might be interested:  Kartu Kredit Yang Paling Mudah Disetujui?

Baca juga: Hak Asal Usul Pendiri Koperasi Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Lihat jawaban lengkap

KSU termasuk jenis koperasi apa?

Jenis-jenis Koperasi – Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut.

Koperasi Konsumen Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa. Koperasi Produsen Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak. Koperasi Jasa Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah. Koperasi Serba Usaha Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).

Koperasi mahasiswa sendiri merupakan jenis koperasi konsumsi, karena koperasi mahasiswa dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa, konsumen dalam hal ini yaitu mahasiswa, serta menjual dan menyediakan berbagai kebutuhan yang sesuai seperti alat tulis dan lain-lain. Penulis: Wildan Hafiz Mirtaza : Jenis-jenis Koperasi | Koperasi Mahasiswa
Lihat jawaban lengkap

KSP itu singkatan dari apa?

JAKARTA, KOMPAS.com – Koperasi simpan pinjam adalah satu jenis bentuk usaha koperasi. Koperasi simpan pinjam selama ini dianggap sebagai bentuk ekonomi kerakyatan di Indonesia. Apa yang dimaksud koperasi simpan pinjam ? Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya.

Pengertian koperasi simpan pinjam termasuk contoh koperasi simpan pinjam sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro. Disebutkan, bahwa koperasi simpan pinjam juga harus tunduk pada aturan UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca juga: Mengenal Koperasi: Pengertian, Jenis, Asas, dan Fungsinya Sesuai dengan namanya, koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan mikro yang memberikan pinjaman modal kepada para anggotanya. Koperasi simpan pinjam seringkali disebut dengan KSP dan Kospin Jasa.
Lihat jawaban lengkap

Siapa saja nasabah koperasi?

Menurut Muljono (2012 : 91), Nasabah ialah pihak yang menggunakan jasa Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yang tidak lain adalah debitur atau peminjam, juga pihak yang memberikan dana, baik berupa simpanan atau modal penyertaan sebagai debitur.
Lihat jawaban lengkap

Siapa pendiri koperasi simpan pinjam?

oleh adminkoperasi 00 0000 00:00:00 133732 views

Koperasi Yang Mana Anggotanya Dapat Melakukan Kredit Adalah PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.

Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil. BAPAK PENDIRI KOPERASI Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia.

Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. SEJARAH DAN LATAR BELAKANG KOPERASI 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, Seratus Tahun Koperasi di Indonesia). Raden Ngabai Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan teman-temannya Mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.

  1. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden = Bank Simpan Pinjam para priyayi Purwokerto.
  2. Atau dalam bahasa Inggris the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants.1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.

JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia, 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No.14 th.1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi.

Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.a.

Masa Penjajahan Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R.A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.

  1. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ).
  2. Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi.
  3. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya.

Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut kongres koperasi. Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No.431 tahun 1915.

  • Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena : 1.
  • Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal 2.
  • Fakta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda 3.
  • Ongkos materai sebesar 50 golden 4.
  • Hak tanah harus menurut hukum Eropa 5.
  • Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi.

Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk Panitia Koperasi yang diketuai oleh J.H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No.91 yang lebih ringan dari perturan 1915.

Isi peraturan No.91 antara lain : 1. Fakta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah 2. ongkos materai 3 golden 3. hak tanah dapat menurut hukum adat 4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali.

Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No.108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.

Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat.

Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Masa Kemerdekaan Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran.

Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat. Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.

Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

  1. Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI.
  2. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
  3. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain : 1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ) 2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi 3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut : 1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI 2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah 3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia 4.

Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut : 1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi 2.

Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain : 1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi 2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi 3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki.

Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.A.

Onsep – Konsep Koperasi Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang : 1. Konsep Koperasi Barat Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan – kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk masuk menjadi anggota koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai organisasi bagi egoisme kelompok.2.

Konsep Koperasi Sosialis Konsep Koperasi Sosialis merupakan Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.

Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.3. Konsep Koperasi Negara Berkembang Koperasi Negara Berkembang adalah Koperasi yang sudah berkembang dengan cirinya tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Campur tangan ini memang bisa dimaklumi karena bila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut.

Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.

Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya itu sendiri.

Prinsip – Prinsip Koperasi Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu: Prinsip ke dalam : a) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka b) pengelolaan dilakukan secara demokratis c) pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota d) pemberian balas jasa yang terbatas pada modal e) kemandirian Prinsip ke luar : a) pendidikan perkoperasian b) kerjasama antar koperasi Latar Belakang Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme.

Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan Rochdale Principles.

Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi koperasi di bumi Indonesia tercinta ini.

You might be interested:  Bukti Transaksi Yang Berkaitan Dengan Penjualan Kredit?

Namun seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu menelaah kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhnya system ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari system-system yang ada di Indonesia saat ini.

  1. ALASAN BANGSA INDONESIA BERKOPERASI Pemerintah Republik Indonesia telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat.
  2. Ebijakan tersebut benar – benar sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.

Sehubungan dengan itu, peranan koperasi menjadi sangat penting karena dalam melaksanakan ekonomi yang secara bersama – sama dapat menggalang kekuatan yang lebih besar untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik. Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs.

Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi.

Koperasi merupakan saka guru perekonomian nasional, sehingga dalam kehidupan perekonomian nasional, sehingga dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia koperasi sangat penting, koperasi mempunyai peranan yang sangat penting, khususnya bagi para anggotanya.
Lihat jawaban lengkap

Koperasi kredit apakah sama dengan koperasi simpan pinjam?

1. Melengkapi kebutuhan satu sama lain – Sumber dana atau modal dari koperasi kredit adalah tabungan dari anggotanya. Dengan mekanisme ini, pinjaman tidak menerapkan bunga tinggi. Pengumpulan dana pun dilakukan dengan sukarela dan rutin sehingga jumlah simpanan bisa mencukupi kebutuhan pinjaman yang dibutuhkan para anggotanya.
Lihat jawaban lengkap

Koperasi itu kan?

Menimbang : a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi; b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional; c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat; d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. 3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. 4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. 5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN Bagian Pertama Landasan dan Asas Pasal 2 Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. BAB III FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI Bagian Pertama Fungsi dan Peran Pasal 4 Fungsi dan peran Koperasi adalah : a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya; d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Bagian Kedua Prinsip Koperasi Pasal 5 (1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut : a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; b. pengelolaan dilakukan secara demokratis; c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; e. kemandirian. (2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut : a. pendidikan perkoperasian; b. kerja sama antarkoperasi. BAB IV PEMBENTUKAN Bagian Pertama Syarat Pembentukan Pasal 6 (1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang. (2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi. Pasal 7 (1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar. (2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. Pasal 8 Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya : a. daftar nama pendiri; b. nama dan tempat kedudukan; c. maksud dan tujuan serta bidang usaha; d. ketentuan mengenai keanggotaan; e. ketentuan mengenai Rapat Anggota; f. ketentuan mengenai pengelolaan; g. ketentuan mengenai permodalan; h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; j. ketentuan mengenai sanksi. Bagian Kedua Status Badan Hukum Pasal 9 Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah. Pasal 10 (1) Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi. (2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. (3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 11 (1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. (2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan. (3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang. Pasal 12 (1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota. (2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah. Pasal 13 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 14 (1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat : a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru. (2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi. Bagian Ketiga Bentuk dan Jenis Pasal 15 Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Pasal 16 Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 17 (1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. (2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota. Pasal 18 (1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pasal 19 (1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi. (2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi. (3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan. (4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 20 (1) Setiap anggota mempunyai kewajiban : a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Setiap anggota mempunyai hak : a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota; b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas; c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar; d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta; e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota; f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. BAB VI PERANGKAT ORGANISASI Bagian Pertama Umum Pasal 21 Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari : a. Rapat Anggota; b. Pengurus; c. Pengawas. Bagian Kedua Rapat Anggota Pasal 22 (1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. (2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 23 Rapat Anggota menetapkan : a. Anggaran Dasar, b. kebijaksanaan Umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi; c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas; d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; f. pembagian sisa hasil usaha; g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi. Pasal 24 (1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, make pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. (4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang. Pasal 23 Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi. Pasal 26 (1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungiawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. Pasal 27 (1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota. (2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. (3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Pasal 28 Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar. Bagian Ketiga Pengurus Pasal 29 (1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. (2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. (3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. (4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun. (5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pasal 30 (1) Pengurus bertugas : a. mengelola Koperasi dan usahanya; b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi. c. menyelenggarakan Rapat Auggota; d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus. (2) Pengurus berwenang : a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan; b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota. Pasal 31 Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa. Pasal 32 (1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. (2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan. (3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus. (4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31. Pasal 33 Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan. Pasal 34 (1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. (2) Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinnan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan. Pasal 35 Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya : a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut; b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai. Pasal 36 (1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus. (2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis. Pasal 37 Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan patanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota. Bagian Keempat Pengawas Pasal 38 (1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. (2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. (3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pasal 39 (1) Pengawas bertugas : a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi; b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. (2) Pengawas berwenang : a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi; b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. (3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Pasal 40 Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik. BAB VII MODAL Pasal 41 (1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. (2) Modal sendiri dapat berasal dari : a. simpanan pokok; b. simpanan wajib; c. dana cadangan; d. hibah. (3) Modal pinjaman dapat berasal dari ; a. anggota; b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; c. bank dan lembaga keuangan lainnya; d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; e. sumber lain yang sah. Pasal 42 (1) Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. (2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII LAPANGAN USAHA Pasal 43 (1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. (2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi. (3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. Pasal 44 (1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk : a. anggota Koperasi yang bersangkutan; b. Koperasi lain dan/atau anggotanya. (2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi. (3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX SISA HASIL USAHA Pasal 45 (1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. (2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperai, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dan Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. (3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. BAB X PEMBUBARAN KOPERASI Bagian Pertama Cara Pembubaran Koperasi Pasal 46 Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan : a. keputusan Rapat Anggota, atau b. keputusan Pemerintah. Pasal 47 (1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila : a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini; b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan. (2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan. (3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan. (4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut. Pasal 48 Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 49 (1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada : a. semua kreditor, b. Pemerintah. (2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah. (3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, make pembubaran Koperasi belum berlaku baginya. Pasal 50 Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan : a. nama dan alamat Penyelesai, dan b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran. Bagian Kedua Penyelessian Pasal 51 Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian. Pasal 52 (1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai. (2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota. (3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah. (4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam penyelesaian”. Pasal 53 (1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi. (2) Penyelesai bertanggung jawib kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Auggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah. Pasal 54 Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut : a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam penyelesaian”; b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan; c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama; d. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi; e. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnnya; f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi; g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota; h. membuat berita acara penyelesaian. Pasal 55 Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya. Bagian Ketiga Hapusnya Status Badan Hukum Pasal 56 (1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia. (2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tinggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia. BAB XI LEMBAGA GERAKAN KOPERASI Pasal 57 (1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi. (2) Organisasi ini berasaskan Pancasila. (3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan. Pasal 58 (1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan : a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi; b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat; c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat; d. mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional. (2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi. Pasal 59 Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah. BAB XII PEMBINAAN Pasal 60 (1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi. (2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi. Pasal 61 Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah : a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi; b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri; c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya; d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat. Pasal 62 Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah : a. membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya; b. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian; c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi; d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi; e. memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi. Pasal 63 (1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada KopmLsi. Pemerintah dapat : a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleti diusahakan oleh Koperasi; b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suato wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. (2) Persyaratan dan tata care pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 64 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusala dan kesempatan kerja. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 65 Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pads seat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 66 (1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, make Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Umbaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 67 Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116
You might be interested:  Bagaimana Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang?

Lihat jawaban lengkap

Bagaimana cara mengajukan pinjaman di koperasi?

Persyaratan – Koperasi Yang Mana Anggotanya Dapat Melakukan Kredit Adalah © tes.com Menjadi anggota koperasi tentu akan diuntungkan dengan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman. Meskipun begitu, kamu tetap bisa mengajukan pinjaman meskipun bukan anggota koperasi. Jika kamu berminat menjadi anggota koperasi, terdapat persyaratan yang harus kamu penuhi:

seorang Warga Negara Indonesia (WNI) memahami bahwa keanggotaan ini bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang berlaku menyetujui hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT), khususnya mengenai anggaran koperasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), dan ketentuan yang berlaku lainnya di dalam koperasi

Setelah menjadi anggota koperasi, tentu terdapat syarat lainnya agar kamu dapat mengajukan pinjaman. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam cara mengajukan pinjaman di koperasi adalah:

berstatus sebagai anggota koperasi atau calon anggota koperasi mengisi formulir/proposal pengajuan pinjaman dana yang tersedia nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman dana di atas Rp50 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami-istri dan Surat Nikah, jika sudah menikah Kartu Keluarga (KK), rekening listrik, slip gaji, dan buku pensiun (jika diperlukan) persiapkan berkas-berkas sebagai jaminan, seperti BPKB, surat kepemilikan tanah, sertifikasi deposito, dan lainnya jika hendak meminjam dana untuk keperluan bisnis proposal pengajuan pinjaman dana, berisi tujuan penggunaan dana yang didapat nantinya

Pastikan kamu telah memenuhi berbagai persyaratan khususnya administrasi kala mengajukan pinjaman di koperasi. Baca Juga: Perkembangan UMKM di Indonesia dan Peluangnya Untuk Karirmu
Lihat jawaban lengkap

Apa fungsi koperasi kredit?

JAKARTA, KOMPAS.com – Koperasi secara umum merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki dan dikelola para anggotanya. Koperasi juga dapat dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan. Di Indonesia, ada satu jenis koperasi yang lazim ditemukan, yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

  • Secara ringkas, koperasi simpan pinjam merupakan lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya.
  • Baca juga: Apa Itu Koperasi: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, dan Prinsipnya Dikutip dari cermati.com, koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.

Dalam melakukan usahanya, koperasi simpan pinjam memiliki modal yang berasal dari 2 sumber. Pertama, diperoleh dari simpanan anggota koperasi, baik yang bersifat simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau hibah. Kedua, sumber dana didapat dari modal pinjaman kepada badan usaha atau koperasi lainnya.

Pengertian koperasi simpan pinjam termasuk contoh koperasi simpan pinjam sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro. Tertulis, koperasi simpan pinjam juga harus tunduk pada aturan UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca juga: Sejarah Koperasi dan Siapa Bapak Koperasi Indonesia Secara umum, Koperasi Simpan Pinjam memiliki tujuan menyejahterakan perekonomian rakyat Indonesia. Caranya, memberikan kemudahan anggotanya untuk melakukan simpanan atau pinjaman. KSP juga berfungsi untuk memberikan prosedur yang mudah dan cepat untuk melakukan pinjaman.

  1. Pasalnya, koperasi memang dikenal lebih sederhana dibanding lemabaga keuangan lain seperti perbankan atau multifinance.
  2. Dalam aturan OJK, koperasi simpan pinjam adalah hanya boleh melayani kredit hanya untuk para anggotanya sendiri alias tidak diperkenankan memberikan pinjaman ke luar anggota.
  3. Berikut merupakan beberapa fungsi koperasi simpan pinjam.1.

Penghimpunan dana dari anggota 2. Penyaluran dana atau pemberian kredit ke anggota 3. Memberikan pendapatan untuk para anggotanya dari kegiatan usaha koperasi 4. Mengelola dana yang disimpan dan disalurkan anggota koperasi. Untuk urusan penyimpanan uang, koperasi simpan pinjam juga seringkali memberikan penawaran bunga yang lebih tinggi dari bunga perbankan.

Saat ini, koperasi simpan pinjam juga telah menyediakan produk dengan akad syariah. Namun demikian, Anda perlu memberi perhatian lebih ketika ingin mendaftar menjadi anggota koperasi. Pastikan Anda memilih koperasi yang terdaftar resmi di Kementerian Koperasi dan UKM maupun di daftar OJK. Jangan sampai uang Anda lenyap karena terjerat penggelapan uang oleh koperasi ilegal.

Baca juga: Hak Asal Usul Pendiri Koperasi Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Lihat jawaban lengkap

Apakah bisa meminjam uang di koperasi tanpa jaminan?

#1 Pinjaman Koperasi Online KreditQ – KreditQ adalah pinjaman koperasi tanpa jaminan dari Koperasi Simpan Pinjam yang cara mengajukannya bisa melalui smartphone. KreditQ merupakan aplikasi pinjaman online milik Koperasi Simpan-Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP–SMS) yang mulai beroperasi pada tahun 2009 dan didukung Bank Sampoerna dan Sampoerna Strategic Group.

Operasi ini memiliki kantor yang beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square Lantai 17, North Tower, Jalan Jendral Sudirman Kav 45-46, Jakarta 12930. Secara legalitas, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati, berkedudukan di Jakarta, merupakan Koperasi pinjaman dengan izin nasional yang didirikan berdasarkan akta pendirian yang telah dibuat dan disahkan oleh Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.307/BH/MENEG.I/IX/2003 pada tanggal 30 September 2003.

Dalam aplikasi, KreditQ menawarkan dua jenis pinjaman pribadi dengan koperasi, pinjaman uang tunai tanpa jaminan di koperasi, yaitu:

Dana Talangan. Plafon Rp 1.000.000 tenor 15 hari dan 30 hari. Plafon Rp 100.000.000 tenor 3 bulan s.d.6 bulan.

Pinjaman dana talangan pribadi di KreditQ dilakukan lewat aplikasi yang diunduh di Google Playstore, Tidak bisa mengajukan pinjaman lewat situs atau website, KreditQ menetapkan sejumlah persyaratan dalam pengajuan pinjaman, yang calon peminjam sebaiknya memastikan bisa memenuhi untuk menghindari penolakan pengajuan pinjaman.

Warga negara Indonesia Usia minimum: Usia 21 tahun atau 18 tahun sudah menikah dan Usia maksimum: Usia 55 tahun saat pinjaman jatuh tempo Memiliki e-KTP dan NPWP Usia kerja adalah minimal 6 bulan (catatan: jika status karyawan masih kontrak maka wajib terdapat informasi kontrak kerjanya berakhir) Slip Gaji karyawan, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) wirausahawan Penghasilan minimum per bulan: Rp 2.500.000 ( nett/take home pay ) Menggunakan HP smartphone android Status tempat tinggal milik sendiri, orang tua, keluarga. Jika tempat tinggal pemohon berbeda dengan alamat KTP, diperbolehkan. Untuk status rumah sewa bulanan diperbolehkan jika lama tinggal sudah lebih dari 1 tahun. Jenis usaha yang dilarang adalah usaha yang ilegal, dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Lihat jawaban lengkap