Keyakinan Bahwa Kredit Yang Diberikan Benar-Benar Akan Kembali Disebut?

Keyakinan Bahwa Kredit Yang Diberikan Benar-Benar Akan Kembali Disebut
A. Kepercayaan Kepercayaan merupakan suatu keyakinan bagi si pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan ( baik berupa uang, barang atau jasa ) benar-benar diterima kembali dimasa yang akan datang sesuai jangaka waktu tertentu.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan kepercayaan dalam kredit bank?

Kepercayaan merupakan suatu keyakinan bagi si pemberi kredit bahwa kredit yang akan diberikan tersebut benar-benar akan diterima kembali dimasa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit. Kepercayaan diberikan oleh bank sebagai dasar utama yang melandasi mengapa suatu kredit berani dikucurkan.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan kredit lancar?

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan unit kerja vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mempunyai visi Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

  • Salah satu dari 5 (lima) misi DJKN sebagai penjabaran visi tersebut adalah mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
  • Salah satu jenis lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL adalah lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 (UUHT) yakni lelang eksekusi tanah dan atau bangunan atas macetnya pembayaran kredit oleh debitur pada bank atau lembaga pembiayaan lainnya.

Status kelancaran pembayaran angsuran yang merupakan kewajiban debitur kepada lembaga pembiayaan lumrah dikenal dengan penyebutan status kolektibilitas (kol). Pengertian kolektibilitas dan macam status kolektibilitas pembayaran akan penulis uraikan dengan penjabaran di bawah ini.

Kolektibilitas (Bahasa Inggris: collectability ) merupakan klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya. Dalam filosofi pembayaran kembali kredit, terdapat dua dasar analisis debitur dalam pemberian kredit, yaitu itikad baik/kemauan membayar (willingness of payment) dan kemampuan membayar (ability of payment) dimana untuk menentukan karakter calon debitur diperlukan peninjauan track record secara kuantitatif terhadap kualitas riwayat kredit calon debitur yang ditandai melalui pengecekan kolektibilitas.

Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan, kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.

  • Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet.
  • Fase awal ini disebut prescreening yang harus dilewati setiap calon debitur.
  • Di Indonesia, pengecekan kolektibilitas dapat diakses secara rahasia oleh pegawai bank ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK).

SLIK sendiri merupakan Sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. Melalui SLIK, bank dapat menentukan apakah seorang debitur layak diterima pengajuan kreditnya atau tidak.

Sebab data tersebut memuat rekam jejak keuangan secara lengkap, termasuk sejarah tunggakan atau utang. Berdasarkan hal ini bank bisa menentukan nilai seseorang sekaligus karakter mereka soal keuangan. Dari nilai tersebut, munculah beberapa status sebagai acuan pemberian pinjaman. Status kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan oleh bank sentral menjadi lima status / lima kol (kolek) dari yang tertinggi hingga yang terendah yakni : (1) Kol-1 (LANCAR), (2) Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS), (3) Kol-3 (KURANG LANCAR), (4) Kol-4 (DIRAGUKAN), dan (5) Kol-5 (MACET).

Adapun status Kol-1 sampai Kol-2 tergolong Performing Loan (PL) sedangkan Kol-3 sampai Kol-5 tergolong Non-Performing Loan (NPL). Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Status kolektibilitas kredit perbankan dapat diuraikan yakni : Kol-1 (LANCAR) Kol-1 atau Kolek 1 dengan tagar (LANCAR) adalah status kolektibilitas tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL) dan ditandai dari riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela).

  1. Ol-1 merepresentasikan karakter/watak yang baik debitur karena kelancaran membayar kewajibannya.
  2. Atau dengan kata lain apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.
  3. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  4. Ol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS) Kol-2 atau Kolek 2 dengan tagar (DALAM PERHATIAN KHUSUS) yang populer dalam dunia perbankan disingkat DPK, merupakan status kolektibilitas yang tergolong Performing Loan (PL) dimana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari).

Penetapan status DPK secara manual juga diberikan apabila debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya. Dalam praktik perbankan, umumnya DPK oleh pihak bank sudah dianggap buruk walaupun secara teoretis masih tergolong Performing Loan (PL).

Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan restrukturisasi tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur. Kol-3 (KURANG LANCAR) Kol-3 atau Kolek 3 dengan tagar (KURANG LANCAR) merupakan status kolektibilitas debitur yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari).

Penetapan status Kol-3 secara manual dapat diberikan oleh bank apabila debitur masih memiliki itikad baik meskipun kemampuan membayarnya kurang memadai namun bank meyakini debitur masih memiliki aliran kas yang cukup baik. Pada tahap status ini, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama dan mulai melakukan perhitungan akrual terhadap tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan, dan tunggakan-tunggakan lainnya melalui penerbitan anjak piutang.

You might be interested:  Yang Berwenang Untuk Mencetak Uang Adalah?

Apabila masih memungkinkan debitur untuk mampu membayar kewajibannya, restrukturisasi dapat dilaksanakan. Kol-4 (DIRAGUKAN) Kol-4 atau Kolek 4 dengan tagar (DIRAGUKAN) merupakan status kolektibilitas yang menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya atau maksimum 4 bulan ke atas (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari).

Pada tahap status kolektibilitas ini, bank sudah harus mengambil asumsi angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bersiap mengambil kesimpulan penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan sesuai pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH yang berbunyi : “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.” Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Dalam arti, bahwa jika debitor cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang lain (Uraian penjelasan Undang-Undang No 4 Tahun 1996).

Pada tahap ini, secara manual Kol-4 dapat digeser ke Kol-5 apabila bank telah memperoleh keyakinan bahwa debitur tidak hanya tidak mampu membayar kewajibannya, tetapi juga tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Di tahap ini pula, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan-2 dan Surat Peringatan-3 kepada debitur.

Kol-5 (MACET) Kol-5 atau Kolek 5 dengan tagar (MACET) merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari, sehingga bank berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir yaitu melelang agunan untuk menutup PPAP yang terbentuk 100 persen dari aktiva produktif untuk mengcover resiko terburuk kredit.

Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan kualitas Aset Produktif. Status kolektibilitas Kol-5 atau Kolek 5 lebih populer dengan sebutan Kredit Macet.

  • Bank berhak melakukan pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi dan restrukturisasi (bila terdapat restrukturisasi).
  • NPL secara total pada suatu unit kerja perbankan disyaratkan harus di abwah 3 persen sebagai ambang batas coverage Kol-5.

Secara makro, bila dibiarkan dapat menyebabkan kondisi perekonomian moneter di Indonesia memburuk dan memiliki trickle down effect terhadap perekonomian keseluruhan. Sumber Pustaka : https://id.wikipedia.org/wiki/Kolektibilitas_(perbankan), Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH ) https://www.ojk.go.id/id/OJK-pedia/Default.aspx Penyusun : Ratih Prihatina / Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekalongan
Lihat jawaban lengkap

Jelaskan apa yang dimaksud dengan degree of risk?

Unsur-Unsur Kredit Kredit yang diberikan oleh suatu lembaga kredit didasarkan atas kepercayaan, sehingga dengan demikian pemberian kredit merupakan pemberian kepercayaan. Suatu lembaga kredit baru akan memberikan kredit kalau ia betul- betul yakin bahwa si penerima kredit akan mengembalikan pinjaman yang akan di terimanya sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Tanpa keyakinan tersebut, suatu lembaga kredit tidak akan meneruskan simpanan masyarakat yang diterimanya.

Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang akan diberikan baik dalam bentuk uang, barang, jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang. Waktu, yaitu masa yang memisahkan antara pemberi prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. Dalam unsur waktu ini, terkandung pengertian nilai dari uang yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima pada masa yang akan datang. Degree of risk, yaitu suatu tingkat risiko yang akan dihadapkan sebagai akibat dari jangka waktu yang memisahkan antara pemberi prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterimanya di kemudian hari. Semakin lama kredit berikan semakin tinggi pula risikonya. Dengan adanya unsur risiko inilah maka timbullah jaminan dalam pemberian kredit. Prestasi, atau obyek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk barang dan jasa, namun karena kehidupan ekonomi modern sekarang ini didasarkan pada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang sering dijumpai dalam praktek perkreditan.

Artikel ini dibuat hanya untuk informasi semata. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang pembahasan ini, silakan baca buku atau sumber informasi yang ada di bagian referensi. Terima kasih. REFERENSI Artikel: O. P Simongkir.1991. Seluk Beluk Bank Komersil. Jakarta: PT. Aksara Persada Indonesia Gambar: Dokumen pribadi : Unsur-Unsur Kredit
Lihat jawaban lengkap

Apa yang disebut dengan sistem kepercayaan?

Sistem kepercayaan adalah suatu sistem yang membuat seseorang meyakini sesuatu hingga mempengaruhi pola pikir dan tingkah lakunya sehari-hari. Sistem kepercayaan tersebut, pada umumnya dipegang teguh dalam menjalani kehidupan dan dianggap sebagai pedoman hidup.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan debit kredit?

Perbedaan Debit dan Kredit Dalam Akuntansi – Dalam setiap pembuatan transaksi akuntansi setidaknya kedua akun ini akan selalu terpengaruh. Akun yang dimaksud adalah kolom debit dan kolom kredit. Transaksi tersebut akan dicatat dalam satu akun debit dan satu akun kredit.

Tidak ada batasan banyaknya akun yang dicatat dalam setiap transaksi, namun minimal tidak kurang dari dua akun. Total transaksi yang dicatat dalam debit dan kredit untuk setiap transaksi haruslah sama antara satu dan lainnya sehingga transaksi dapat dikatakan balance atau seimbang. Jika sebuah transaksi tidak seimbang maka akan berpengaruh pada laporan keuangan.

Dengan begitu penggunaan debit dan kredit dalam format pencatatan transaksi dua kolom adalah hal yang penting. Berikut acuan perbedaan debit dan kredit yang harus Anda pahami:

Debit mengacu pada sisi kiri akun buku besar, sementara kredit berada pada sisi kanan akun buku besar. Dalam rekening penerima akan tercatat dalam akun debit sementara pemberi dalam akun kredit. Seluruh transaksi keuangan yang masuk maka artinya masuk dalam akun debit pada neraca. Sementara transaksi apapun yang keluar maka dicatat dalam akun kredit. Dalam laporan laba rugi seluruh pengeluaran dan kerugian dicatat dalam debit, sementara untuk pendapatan ditulis dalam kredit. Peningkatan debit disebabkan oleh kenaikan cash, inventaris, mesin, perlengkapan, tanah, bangunan, asuransi. Peningkatan kredit disebabkan oleh kenaikan dana pemegang saham, biaya, laba ditahan, hutang dan lain-lain.

You might be interested:  Nilai Uang Yang Berstandar Emas Disebut Dengan?

Dari pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan perbedaan debit dan kredit adalah sebagai berikut:

Debit adalah pencatatan pengurangan nominal uang sementara kredit adalah pencatatan dimana uang bertambah. Transaksi debit bisa diartikan sebagai aktivitas menabung di bank sementara kredit bisa diartikan sebagai aktivitas peminjaman uang di bank. Debit merupakan pencatatan tentang berkurangnya tabungan atau deposito.

Lihat jawaban lengkap

Kualitas kredit apa saja?

Kualitas Kredit, Kesehatan Bank dan Kinerja Ekonomi Perbankan adalah urat nadi perekonomian Indonesia. Bank melakukan bisnis dengan menyalurkan modal finansial dari pihak yang surplus ke pihak yang defisit di berbagai sektor ekonomi. Khususnya di Indonesia, penyaluran kredit masih didominasi sektor produktif (dengan porsi sekitar 70%).

Dengan demikian perbankan berperan kritikal dalam aktivitas pembiayaan pertumbuhan ekonomi. Disisi yang lain bank adalah suatu bisnis yang rawan goncangan ( vulnerable ). Hal ini disebabkan karena bank hidup bertumpu pada kepercayaan masyarakat. Bank mengumpulkan dana “idle” masyarakat dalam bentuk simpanan (giro, tabungan dan deposito) berjangka pendek; yang kemudian menyalurkannya kepada pinjaman yang umumnya berjangka waktu panjang.

Goncangan atas kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank dapat mendorong nasabah untuk menarik dananya ( bank rush ). Akibatnya bank terpaksa harus melakukan pinjaman dadakan kepada bank lain yang sering dilakukan dengan bunga yang tinggi; atau menjual paksa asset nya ( forced sales ) dengan harga yang rendah.

Apapun respon yang dilakukan bank; konsekuensi nya adalah berupa kerugian yang substansial. Kerugian ini bisa sangat besar sehingga umumnya bank tidak akan bertahan lama jika terjadi bank rush. Kepercayaan kepada industri perbankan dapat terganggu karena “polah” segelintir anggotanya. Untuk itu sangat penting bagi kita semua untuk menjaga kepercayaan kepada perbankan.

Upaya menjaga ini tidak hanya dilakukan oleh regulator (OJK, BI dan LPS) tetapi juga oleh para pemilik saham bank (investor), nasabah, mitra kerja dan elemen masyarakat yang lain. Aktivitas “memperhatikan” kinerja bank dilakukan dalam kerangka memberikan umpan balik yang konstruktif.

Hal ini dikenal sebagai disiplin pasar; yang merupakan salah satu pilar standar global pengelolaan perbankan: BASEL II, yang diterapkan oleh berbagai negara sejak 2006. Tentu saja melihat baik-buruknya kondisi suatu bank bukan hal yang mudah. Perlu suatu pendidikan khusus dan “jam terbang” bertahun-tahun untuk menguasai skill ini.

Tapi sebagai “termometer”; kondisi kesehatan bank (salah satunya) dapat dilihat dari kualitas kredit. Kualitas kredit terdiri atas 5 kategori; dikenal dengan sebutan kolektibilitas. Koletibilitas terbaik diberi angka 1: kredit lancar. Kemudian berturut-turut koletibilitas menurun menjadi kategori: 2 (Dalam Perhatian Khusus), 3 (Kurang Lancar), 4 (Diragukan) dan 5 (Macet).

Redit dengan koletibilitas 1 dan 2 dikategorikan sebagai kredit lancar. Sedangkan kredit dengan kolektibilitas 3 sampai dengan 5 dikategorikan sebagai kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL). Kriteria menempatkan suatu kredit pada suatu kolektibilitas cukup kompleks. Berdasarkan POJK No.40 Tahun 2019, penilaian kolektibilitas kredit dilakukan dengan mengacu pada tiga faktor: prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar.

Pengaturan POJK ini telah mengadosi standar akuntansi internasional (IFRS 9) yang ditranslasikan ke standar nasional via PSAK 71. Kolektibilitas kredit menunjukkan risiko kredit dari dimensi probabilitas: kemungkinan macet. Sedangkan Loss Given Default (LGD) menunjukkan besaran risiko dari dimensi dampak.

Diatas buku suatu kredit dapat saja dinilai Rp.100 tetapi jika macet, sangat mungkin nilainya jauh dibawah itu. Data Bank Dunia, Ease of Doing Business (2020) menunjukkan bahwa rata-rata LGD bagi kreditur pada event kebangkrutan adalah sebesar 34.5%. Setiap Rp.100 kredit yang dikucurkan, bankir tersebut harus “siap” kehilangan Rp.34.5 jika kredit tersebut macet.

Hal ini bisa terjadi karena berbagai sebab seperti pengikatan agunan yang kurang baik, fraud dan permasalahan hukum. Perkalian dimensi probabilitas dan besaran dampak risiko kredit disebut Expected Loss ; digunakan bank untuk membentuk pencadangan terhadap penurunan kualitas aset kredit.

Jumlah ini yang harus sudah dicadangkan pada modal; dan menjadi salah satu elemen penilaian kesehatan bank. Semakin tinggi pencadangan, berarti makin baik pengelolaan manajemen risiko kreditnya. Pengaturan kualitas kredit terkini memiliki karakter forward looking, Bank melakukan pencadangan tidak hanya berdasarkan terjadinya credit event (seperti telat bayar cicilan).

Pencadangan juga dilakukan jika terdapat informasi atau hasil analisis yang mengindikasikan potensi gangguan yang signifikan atas kemampuan membayar debitur kedepan. Hal ini dapat bersumber dari berbagai hal seperti prospek penjualan, dispute dengan supplier, resign nya pejabat kunci serta strike pegawai.

Terdapat dua statistik yang sering digunakan untuk mengukur risiko kredit pada perbankan yakni (a) Non-Performing Loan -NPL dan (b) Loan at Risk – LaR. NPL dalam arti Gross adalah rasio jumlah (nominal) kredit dengan kolektibilitas 3-5 terhadap total kredit. LaR adalah rasio kredit kolektibilitas (3-5; NPL) ditambah kredit Kolektibilitas 2 dan 1 (tapi hasil restrukturisasi) terhadap total kredit.

Statistik LaR meningkat dalam popularitas beberapa tahun belakangan ini, karena dianggap lebih komprehensif dan antisipatif terhadap risiko kredit. Berdasarkan data OJK, per November 2019, NPL (gross) perbankan berada pada angka 2.77% (naik 10 bps dari periode yang sama tahun sebelumnya); sedangkan LaR berada pada level 9.8% (menurun 0.7%).

  1. Statistik ini menunjukkan risiko kredit yang manageable ; comfort zone regulator diperkirakan (masing-masing) 5% untuk NPL gross dan 6-7% untuk LaR.
  2. Perbankan diperkirakan telah membentuk pencadangan sebesar 60-70% dari total NPL.
  3. Apabila terdapat goncangan tak terduga atas kualitas kredit; modal perbankan ( Capital Adequacy Ratio ; CAR) yang sebesar 23.7% diharapkan dapat menjadi buffer,

CAR perbankan Indonesia adalah salah satu yang paling tinggi didunia. Statistik untuk bank-bank BUMN, sebagai motor perbankan, juga memberikan gambaran serupa. NPL (gross) bank-bank BUMN berada di kisaran 2.3%-2.6% sedangkan LaR berada pada kisaran 9.4%-9.8% yang sejalan dengan industri.

  1. Dalam aspek manajemen risiko kredit, Bank-bank BUMN terlihat lebih konservatif.
  2. Pencadangan mengacu kepada LaR; dengan angka pada kisaran 61.3% hingga 66.7%.
  3. Seperti halnya industri, CAR bank-bank BUMN juga cukup tebal dengan rentang antara 19%-23%; memadai untuk mengantisipasi goncangan kualitas kredit yang tidak terduga.

Statistik-statistik yang diuraikan diatas perlu disikapi secara proporsional dan obyektif. Risiko kredit bermasalah adalah makanan sehari-hari bankir. Melakukan ekspansi kredit dengan risiko yang manageable adalah filosofi yang digunakan. Dengan demikian bagi perbankan tujuan yang hendak dicapai adalah: perolehan laba yang optimal dengan mengedepankan pengelolaan bisnis yang hati-hati serta menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Lihat jawaban lengkap

You might be interested:  Saldo Kredit Pada Akun Apa Yang Akan Mengindikasikan Sebuah Kesalahan?

Apa arti istilah likuiditas?

4. Cash ratio – Rasio likuiditas yang paling ketat adalah cash ratio. Sebab, ia benar-benar hanya mengukur uang tunai atau aset yang sepadan dengan uang tunai saja tanpa menganggap jenis aset lainnya termasuk aset lancar. Hal ini dilakukan agar perusahaan dapat mengukur kemampuannya untuk membayar utang dalam skenario terburuk.

Misalnya saat perusahaan sama sekali tidak memiliki waktu untuk mencairkan asetnya yang lain. Rumusnya adalah: Cash Ratio = Uang tunai atau aset yang sebanding dengan uang tunai / Utang lancar Baca Juga: Itulah penjelasan mengenai serba-serbi liquidity. Singkatnya, likuiditas adalah tingkat kemudahan suatu aset untuk diuangkan dan tingkat kemampuan perusahaan untuk membayar utang jangka pendek sesuai jatuh tempo.

Selain likuiditas, ada banyak istilah lain dalam dunia finance & accounting yang harus kamu pelajari, lho. Kalau tidak, kamu akan kesulitan untuk menilai dan menganalisis kondisi keuangan perusahaan serta kaitannya dengan kondisi ekonomi dan market pada umumnya.

  • Ingin Terjun ke Dunia Keuangan? Pahami dulu Cara Menghitung Rumus ROI!
  • Return on Asset (ROA): Pengertian, Pentingnya, dan Cara Menghitungnya
  • Memahami Rasio Profitabilitas: Arti, Jenis-Jenis, Rumus, dan Manfaatnya
  • Profit Margin: Definisi, Jenis, Rumus, dan Manfaat Perhitungannya
  • Liquidity
  • Understanding Liquidity: Definition and Types of Liquidity
  • Liquidity: How quickly an investment can be sold without impacting its price

Lihat jawaban lengkap

Likuiditas itu artinya apa?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Likuiditas adalah kemampuan suatu perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek yang dimilikinya pada saat jatuh tempo. Pengertian lain adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang,
Lihat jawaban lengkap

Apa itu risk and Opportunity?

Dalam kesempatan ini, saya ingin berbagi tulisan terkait bagaimana memaknai persyaratan resiko dan peluang (Risks and Opportunities) yang ada dalam persyaratan ISO 14001:2015. Sedikit berbeda dengan Persyaratan ISO 9001:2015 bawa Risk and Opportunities tidak ada persyaratan format untuk di dokumentasikan, Risk and opportunities di ISO 14001:2015 harus dalam documented information (6.1.1 alinea terakhir).

  • Beberapa dari kita akan menemukan “ambiguitas” dalam kalimat “risk and opportunities ” dalam standard ISO 14001:2015 sehingga kita tidak bisa diartikan lempeng-lempeng.
  • Jika tidak membaca berkali kali (puluhan kali) maka bukan standard ISO namanya :),
  • Ujung-ujungnya kita juga di minta membaca Annex A.6.1 dan referensi dokumen lainnya untuk lebih memahaminya.

Konsep dan makna “Risk and Opportunities” telah di definisikan dalam ISO 14001:2015 klausul 3.2.11 yakni : “Dampak merugikan yang potensial (Ancaman) dan dampak menguntungkan yang potensial (Peluang)” Konsep : Jika sebuah activity/ prosess kita yakin akan bisa mencapai hasil yang di inginkan, maka kita bisa tetapkan aktifitas/proses tersebut tidak memiliki RESIKO.

  1. Onsep : RESIKO bisa kita tetapkan / teridentifikasi jika activity/proses ada potensi dampak merugikan (Theat) atau potensi dampak menguntungkan (Opportunities).
  2. Jadi dalam proses menetapkan risk and opportunities kita di tuntut menjadi “ahli nujum / Peramal” dengan kaidah yang tepat tentunya.
  3. Risk dan opportunity secara definisi adalah sesuatu didepan yang belum terjadi, sesuatu yang belum terjadi adalah tidak pasti.

Salah satu hal penting untuk di ingat bahwa persyaratan baru terkait “risk and opportunities” ini bahwa tidak semua Resiko dan peluang yang di hadapi organisasi di persyaratkan Perlu untuk di masukkan dalam penentuan resiko. Tentu saja harus ada keterkaitan dengan EMS dan Tujuan pencapaian sistem manajemen Lingkungan.

Contoh : Limbah berbahaya tentu memiliki resiko terkait EMS, namun resiko kegagalan dalam sales tentu tidak relevan. Atau resiko Penyalahgunaan kartu kredit dalam perusahaan 🙂 Jelas di dalam persyaratan bahwa “The risks and opportunities that need to be addressed ” bermakna tidak semua resiko dan peluang perlu di dokumentasikan.

Penentuan resiko (Risk Determination) biasanya bersifat subjektif, berdasarkan opini, interpretasi dan judgement oleh orang yang ada di dalam organisasi. Jadi penentuan risk and opportunities terkait dengan EMS adalah keputusan masing masing organisasi.

Organisasi di minta untuk menetapkan Risk and opportunities terkait dengan: 1. Elemen-elemen dari setiap aktifitas, produk dan jasa yang dapat berinteraksi dengan lingkungan (alias : aspek Lingkungan) 2. Persayaratan legal dan persyaratan lainya yang organisasi telah pilih dan tetapkan terkait EMS (compliance obligation) 3.

Isu-isu dan persyaratan yang di identifikasi sebagaimana klausul 4.1 dan 4.2 (COTO) Jika Organisasi telah membuat daftar Risk and opportunities, apa selanjutnya yang harus dilakukan? COTO, aspek lingkungan dan compliance obligation merupakan input untuk melakukan dan menetapkan risk and opportunities (RO), maka hasil dari risk and opportunities juga merupakan input untuk proses EMS selanjutnya. Sekali lagi, ISO 14001 tidak mempersyaratkan metode untuk menetapkan resiko dan peluang, It is up to the organization. Untuk rekan-rekan yang tengah dalam proses menyusun Risks and Opportunities ISO 14001:2015, tetap semangat dan semoga artikel ini membantu.! Sumber: www.iso.org, www.iema.net dan rangkuman dari penulis Salam Ali Mansur [email protected]
Lihat jawaban lengkap

Apa itu Residual Risk Level?

Residual Risk adalah tingkat risiko setelah tindakan dan kontrol dilakukan.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud risk treatment?

Apa yang dimaksud dengan Tindak Lindung Risiko ( Risk Treatment )? Tindak Lindung Risiko ( Risk Treatment ) adalah tindakan spesifik yang dilakukan dengan tujuan dimaksudkan untuk menurunkan tingkat risiko dalam rangka menghindari atau mengurangi kerugian perusahaan.
Lihat jawaban lengkap

Apa Pengertian dinamisme animisme dan panteisme?

Hai Pina, kakak bantu jawab ya Animisme adalah kepercayaan atau pemujaan terhadap adanya roh nenek moyang, dinamisme adalah kepercayaan atau pemujaan terhadap benda-benda sekitar yang dianggap mempunyai kekuatan gaib, sedangkan totemisme adalah suatu kepercayaan terhadap binatang tertentu yang dianggap memiliki
Lihat jawaban lengkap

Apa contoh animisme?

Animisme – Animisme adalah kepercayaan masyarakat terhadap benda yang dianggap memiliki roh atau jiwa, contohnya seperti pohon, batu, sungai, gunung, dan sebagainya. Salah satu contoh nyata ritual animisme ada pada upacara kenduri panen. Kenduri panen adalah tradisi sebagai bentuk rasa syukur karena padi sudah masuk masa panen. Pada tradisi ini, masyarakat memanggil roh pertanian.
Lihat jawaban lengkap