Kebijakan Kredit Yang Hanya Diberikan Untuk Usaha-Usaha Produktif Adalah?

Kebijakan Kredit Yang Hanya Diberikan Untuk Usaha-Usaha Produktif Adalah
Halo DorotadeKeyzer! Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, disebutkan bahwa “kredit adalah penyediaan uang tagihan atau yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.

Menurut Siamat, kredit digolongkan ke dalam 6 (enam) bentuk yaitu: 1. Penggolongan kredit berdasarkan jangka waktu (maturity): a. Kredit jangka pendek (short-term loan).b. Kredit jangka menengah (medium-term loan) c. Kredit jangka panjang (long-term loan).2. Penggolongan kredit berdasarkan barang jaminan (collateral): a.

KUR BSI SAMPAI 500 JUTA TANPA BUNGA DAN BEBAS BIAYA

Kredit dengan jaminan (secured loan).b. Kredit tanpa jaminan (unsecured loan).3. Kredit berdasarkan segmen usaha. Contoh Kredit berdasarkan segmen usaha seperti otomotif, farmasi, tekstil, makanan, konstruksi dan sebagainya.4. Penggolongan kredit berdasarkan tujuannya: a.

  1. Redit komersil (commercial loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan.b.
  2. Redit konsumtif (consumer loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif.c.
  3. Redit produktif (productive loan), yaitu kredit yang diberikan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi.5.

Penggolongan kredit menurut penggunaannya: a. Kredit modal kerja (working capital credit), yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur.b. Kredit investasi (invesment credit), yaitu kredit yang diberikan oleh Bank kepada perusahaan untuk digunakan melakukan investasi dengan membeli barang-barang modal.6.

Kredit non kas (non cash loan). Kredit Non Kas adalah kredit yang diberikan kepada nasabah yang hanya boleh ditarik apabila suatu transaksi yang telah diperjanjikan telah direalisasikan atau efektif. Prinsip dalam Pemberian kredit terdiri atas lima (5) bagian, yaitu: 1. Character; pemberian kredit adalah atas dasar kepercayaan yaitu adanya keyakinan dari pihak Bank atau pemberi kredit bahwa peminjam memiliki moral, watak, ataupun sifat pribadi yang positif, kooperatif, dan juga penuh rasa tanggung jawab dalam kehidupan pribadi sebagai manusia, anggota masyarakat, ataupun dalam menjalankan kegiatan usahanya.2.

Capacity; yaitu suatu penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang dilakukannya atau kegiatan usaha yang akan dilakukan yang akan dibiayai oleh kredit dari Bank.3. Capital; yaitu jumlah dana atau modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur.4.

  1. Collateral; yaitu barang-barang jaminan yang diserahkan oleh peminjam atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diterimanya.5.
  2. Condition of economy; yaitu situasi dan kondisi sosial, politik, ekonomi, budaya, dan lain-lain yang mempengaruhi keadaan perekonomian suatu negara pada suatu saat atau pada kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit.

Usaha Produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.Jadi, kebijakan kredit terutama kredit usaha rakyat (KUR) yang hanya diberikan untuk produktif adalah bertujuan agar masyarakat mampu mengembangkan usahanya sehingga dengan kebijakan ini maka program pemerintah dalam rangka penanggulangan/pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi dapat tercapai dengan baik namun tanpa memberikan bumerang atau beban bagi pemberi kredit karena dari awal kredit ditujukan untuk untuk usaha yang produktif yang punya tingkat keberlanjutan yang tinggi (sustainable).

You might be interested:  Kurs Mata Uang Asing Yang Tidak Stabil?

Usaha usaha yang produktif sendiri adalah usaha yang dikelola oleh kelompok masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya.Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program yang termasuk dalam Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil.Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan dan sumber daya lainnya bagi usaha mikro dan kecil.

Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.NB: Maaf jika jawaban saya kurang rapi dikarenakan kesalahan sistem dalam situs ini yang sedang dalam perbaikan.
Lihat jawaban lengkap

Kebijakan kredit itu apa?

Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, pada dasarnya definisi kebijakan kredit adalah perencanaan mengenai tindakan yang disususun oleh pimpinan yang menyangkut penjualan barang Page 3 Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)|Vol.30 No.1 Januari 2016| administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id 197 atau jasa suatu perusahaan
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud kebijakan kredit selektif?

Kebijakan kredit selektif adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pemberian atau tidaknya suatu kredit. Kredit selektif ini dilakukan dengan cara menentukan syarat-syarat kredit yang dikenal dengan 5C.
Lihat jawaban lengkap

1 Apa tujuan utama diambilnya kebijakan kredit subyektif?

Kredit subjektif adalah kredit yang digunakan untuk modal usaha. Contoh kredit subjektif antara lain: Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kredit subyektif biasanya merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui bank-bank umum untuk membantu pengembangan UMKM masyarakat.

  1. Tujuan utama diambilnya kebijakan kredit subjektif untuk memastikan agar bank-bank memberikan pinjaman dan investasi kepada masyarakat sesuai dengan harapan pemerintah.
  2. Tujuan utama kredit subyektif ini biasanya untuk membantu masyarakat dalam hal permodalan.
  3. Dalam kredit subyektif ini, pemerintah tidak terlalu mencari keuntungan sehingga bunga yang dikenakan cenderung kecil.

– Kredit subjektif adalah kredit yang digunakan untuk modal usaha. Contoh kredit subjektif antara lain: Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kredit subyektif biasanya merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui bank-bank umum untuk membantu pengembangan UMKM masyarakat.
Lihat jawaban lengkap

Kenapa ada kebijakan BMPK?

Penentuan BMPK sebenarnya untuk mengatur portofolio kredit perbankan agar tidak terakumulasi pada satu kelompok atau individual dalam memberikan kredit, sebab konsentrsi kredit pada kelompok atau individu tertentu akan mengandung risiko sangat besar bagi bank.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu 5C dalam kredit?

Prosedur Pemberian Kredit Data-data tersebut meliputi 5C yaitu character, capacity, capital, collateral dan condition dari debitur.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan kredit longgar?

1. Pelaksanaan Kredit Langsung oleh Bank Indonesia – Pertama, contoh kebijakan moneter ialah Bank Indonesia mengadakan kredit langsung. Pemberian kredit langsung kepada banyak sektor atau proyek yang membutuhkan dana secara mendesak. Hal ini mampu meningkatkan jumlah uang yang beredar karena dalam sektor atau proyek tersebut harus membiayai segala kegiatan dengan sesegera mungkin.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja kebijakan tight money policy?

Tight Money Policy (Kebijakan Uang Ketat) – Kebijakan uang ketat adalah kebijakan bank sentral untuk mengurangi jumlah uang beredar di masyarakat. Cara melakukan kebijakan tight money policy adalah sebagai berikut:

Menaikkan suku bunga (kebijakan diskonto)Menjual surat-surat berharga (kebijakan pasar terbuka)Menaikkan cadangan kas (kebijakan cash ratio)Membatasi atau memperketat pemberian kredit.

Lihat jawaban lengkap

You might be interested:  Benda Yang Akan Dijadikan Uang Harus Memenuhi Syarat?

Jelaskan apa yang dimaksud dengan kredit konsumtif?

Kredit Konsumtif – Selanjutnya adalah kredit konsumtif yang merupakan kredit atau pinjaman uang yang dimaksudkan bukan untuk kebutuhan atau kegiatan yang menghasilkan melainkan keinginan semata. Mengajukan pinjaman dengan maksud konsumtif tidak dapat memberikan peluang keuntungan atau hasil apapun.

Selain itu, jika dibandingkan dengan kredit investasi, kredit konsumtif memiliki bunga yang lebih besar karena risiko yang dihasilkan juga tergolong besar. Hal ini didukung oleh data dari Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis oleh OJK pada September 2016 lalu. Dari data tersebut disimpulkan bahwa suku bunga kredit konsumsi berada di angka 13,72%.

Sedangkan kredit investasi dan modal kerja masing-masing sebesar 11,36% dan 11,62%.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja fungsi kredit terhadap perbankan?

Dilihat dari sudut bank manfaat kredit adalah sebagai berikut : a. Pemberian kredit untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha bank b. Membantu memasarkan produk atau jasa perbankan lainnya c. Memperoleh pendapatan bunga yang diterima dari debitur d. Dapat rentabilitas bank membalik dan memperoleh laba meningkat e.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja fungsi analisa kredit jelaskan?

Pengertian Analisis Kredit – Pernah mengajukan pinjaman kredit di bank? Tentu tidak asing lagi dengan pernyataan dari pihak bank yang seperti ini: “Baik, nanti kami akan survey dulu”. Kalimat itu seolah menjadi ciri khas dari bank sebelum memberikan keputusan tentang pencairan dana yang diinginkan calon debitur.

Wajar, karena pihak bank tentu akan melakukan prinsip kehati-hatian ( prudent ) kepada setiap calon peminjam atau calon debiturnya. Ya benar. Sebelum bank memutuskan memberikan dana pinjamannya, biasanya pihak bank akan memastikan terlebih dahulu apakah calon peminjam layak atau tidak mendapatkan pinjaman,

Untuk itulah pihak bank akan melakukan analisis kredit terlebih dulu kepada calon debiturnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kucuran kreditnya nanti dapat berlangsung aman dan ada kepastian soal pengembalian pinjaman tersebut. Hal ini tentunya krusial untuk dilakukan bank sebagai upaya menghindari risiko kredit macet atau non performing loan (NPL).

Analisis kredit adalah kajian yang dilakukan untuk mengetahui kelayakan dari suatu permohonan kredit. Tujuan utama dari analisis kelayakan kredit itu adalah untuk memperoleh keyakinan, apakah pemohon kredit mempunyai kemampuan dan kemauan memenuhi kewajibannya mengembalikan pinjaman. Bahkan bukan sekadar pinjaman pokoknya saja, tetapi juga soal bunganya sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak bank).

Analisis kredit dilakukan pihak bank dengan tujuan agar kredit yang diberikan mencapai sasaran. Yaitu aman dan terarah. Aman di sini berarti kredit tersebut harus diterima kembali pengembaliannya secara tertib, teratur dan tepat waktu. Sesuai perjanjian antara pihak kreditur dan nasabah pemohon kredit.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan BMPD?

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/ 5 /PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah I. Latar Belakang Bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana perlu dilakukan, antara lain dengan penyebaran portofolio penyaluran dana yang diberikan agar risiko penyaluran dana tersebut tidak terpusat pada nasabah penerima fasilitas atau sekelompok nasabah penerima fasilitas tertentu.

Sejalan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Penyaluran Kredit Bank Perkreditan Rakyat No.31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998. II. Materi Pengaturan 1. Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) adalah persentase maksimum realisasi penyaluran dana terhadap modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang mencakup pembiayaan dan penempatan dana BPRS di bank lain.2.

Pelanggaran BMPD yaitu selisih lebih persentase penyaluran dana pada saat direalisasikan terhadap modal BPRS dengan BMPD yang diperkenankan.3. Pelampauan BMPD yaitu selisih lebih antara persentase penyaluran dana yang telah direalisasikan terhadap modal BPRS pada saat tanggal laporan dengan BMPD yang diperkenankan, dan penyaluran dana tersebut bukan merupakan pelanggaran BMPD.4.

You might be interested:  Mengapa Koperasi Modal Usaha Memberikan Pinjaman Lunak?

BPRS wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam membuat akad pembiayaan antara BPRS dengan nasabah penerima fasilitas.5. BPRS dilarang membuat akad pembiayaan apabila akad pembiayaan tersebut mewajibkan BPRS untuk menyalurkan dana yang akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPD.6.

BPRS dilarang memberikan penyaluran dana yang mengakibatkan pelanggaran BMPD.7. BMPD untuk pembiayaan dihitung berdasarkan baki debet pembiayaan sedangkan BMPD untuk penempatan dana antar bank pada BPRS lain dihitung berdasarkan nominal penempatan dana antar bank.8.

  • Penyaluran dana kepada seluruh pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal BPRS.9.
  • Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada pihak terkait wajib memperoleh persetujuan dari 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris BPRS.10.
  • Penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank kepada BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkait dan/atau dalam bentuk pembiayaan kepada 1 (satu) nasabah penerima fasilitas yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari modal BPRS.11.

Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada 1 (satu) kelompok nasabah penerima fasilitas yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari modal BPRS.12. BPRS wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk penyelesaian pelanggaran BMPD dan/ atau pelampauan BMPD.13.

Action plan tersebut wajib memuat paling kurang langkah-langkah untuk penyelesaian pelanggaran BMPD dan/atau pelampauan BMPD serta target waktu penyelesaian.14. BPRS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan untuk penyelesaian pelanggaran BMPD dan/atau pelampauan BMPD disertai dengan bukti pendukungnya.15.

BPRS wajib menyusun dan menyampaikan laporan BMPD kepada Bank Indonesia secara on-line setiap bulan secara benar, lengkap dan tepat waktu paling lama tanggal 14 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.16. Laporan BMPD mencakup: a.

  • Penyaluran Dana kepada pihak tidak terkait yang melanggar dan melampaui BMPD; dan b.
  • Seluruh penyaluran dana kepada pihak terkait.17.
  • BPRS wajib melaporkan struktur kelompok usaha yang terkait dengan BPRS termasuk badan hukum pemilik BPRS sampai dengan ultimate shareholders kepada Bank Indonesia, 1 tahun sekali untuk posisi akhir tahun dan setiap terdapat rencana perubahan struktur kelompok usaha yang menyebabkan perubahan pengendali BPRS.18.

BPRS wajib mengungkapkan ultimate shareholders BPRS dalam laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan publikasi BPRS. Kewajiban ini merupakan tambahan atas kewajiban pengungkapan informasi mengenai pemegang saham BPRS.19. BPRS yang tidak memenuhi Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.20.

  • Etentuan Peralihan: a.
  • Ewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat tetap berlaku dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.b.

Terhadap pelanggaran atas kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf 19.a tetap berlaku ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/61/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.21.
Lihat jawaban lengkap

Apa singkatan dari BMPK?

Cakupan dari Buku Kodifikasi Peraturan Bank Indonesia ini adalah sebagai berikut :

Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat Syariah Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal

Lihat jawaban lengkap