Simpanan wajib koperasi berapa? Simpanan Wajib adalah sejumlah uang yang wajib disetor setiap bulan. Besarnya Simpanan Wajib (SW) adalah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per anggota / bulan. Balas jasa Simpanan Wajib diberikan pada akhir tahun buku setelah Rapat Anggota Tahunan.
Lihat jawaban lengkap
Berapa simpanan pokok dan wajib koperasi?
Koperasi Simpan Pinjam – Syarat & Ketentuan Anggota DEFINISI
- ” Koperasi ” adalah Koperasi Simpan Pinjam Kooperatif Inti Makmur, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Anggota, agen, serta berbagai bentuk kantor lainnya.
- ” Akun ” adalah rekening simpanan atau pinjaman yang dibuka secara mandiri oleh Calon Anggota dan Anggota, setelah mendapatkan persetujuan dari Koperasi.
- ” Calon Anggota ” adalah individu yang terdaftar pada KSP Kooperatif Inti Makmur.
- ” Anggota ” adalah calon anggota yang telah memenuhi kewajiban Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
- ” Simpanan Pokok ” adalah simpanan yang harus dibayarkan calon anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota.
- ” Simpanan Wajib ” adalah simpanan yang harus dibayarkan oleh calon anggota dan Anggota koperasi kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
- ” SHU ” adalah sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh dari selisih antara pendapatan dan biaya.
SYARAT & KETENTUAN
- Mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Pengurus Koperasi.
- Membela dan menjunjung tinggi nama baik Koperasi.
- Bersedia mengikuti program-program yang dibuat oleh Koperasi yang bertujuan untuk mensejahterakan Anggota.
- Calon Anggota akan menjadi Anggota setelah menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Calon anggota diberikan waktu 90 hari sejak pembukaan Akun untuk menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib. Apabila tidak dilakukan, maka status calon anggotanya dinyatakan berakhir.
- Nilai Simpanan Pokok sebesar Rp.25.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp.5.000 per bulan yang didebit secara otomatis melalui akun simpanan Calon Anggota atau Anggota di Koperasi.
- Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil atau ditarik kembali selama Anggota masih terdaftar dalam buku anggota Koperasi.
- Simpanan yang bukan merupakan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diambil atau ditarik kembali sesuai ketentuan yang telah disepakati.
- Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan dengan sistem delegasi yang mewakili anggota dalam setiap provinsi yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
- Pembagian SHU dibagi berdasarkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Lain-lain dan Pinjaman yang masing-masing memiliki bobot persentase berbeda yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Calon Anggota atau Anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun peraturan lain yang berlaku di dalam Koperasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
DEFINISI
- ” Koperasi ” adalah Koperasi Simpan Pinjam Kooperatif Inti Makmur, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Anggota, agen, serta berbagai bentuk kantor lainnya.
- ” Akun ” adalah rekening simpanan atau pinjaman yang dibuka secara mandiri oleh Calon Anggota dan Anggota, setelah mendapatkan persetujuan dari Koperasi.
- ” Calon Anggota ” adalah individu yang terdaftar pada KSP Kooperatif Inti Makmur.
- ” Anggota ” adalah calon anggota yang telah memenuhi kewajiban Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
- ” Simpanan Pokok ” adalah simpanan yang harus dibayarkan calon anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota.
- ” Simpanan Wajib ” adalah simpanan yang harus dibayarkan oleh calon anggota dan Anggota koperasi kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
- ” SHU ” adalah sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh dari selisih antara pendapatan dan biaya.
SYARAT & KETENTUAN
- Mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Pengurus Koperasi.
- Membela dan menjunjung tinggi nama baik Koperasi.
- Bersedia mengikuti program-program yang dibuat oleh Koperasi yang bertujuan untuk mensejahterakan Anggota.
- Calon Anggota akan menjadi Anggota setelah menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Calon anggota diberikan waktu 90 hari sejak pembukaan Akun untuk menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib. Apabila tidak dilakukan, maka status calon anggotanya dinyatakan berakhir.
- Nilai Simpanan Pokok sebesar Rp.25.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp.5.000 per bulan yang didebit secara otomatis melalui akun simpanan Calon Anggota atau Anggota di Koperasi.
- Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil atau ditarik kembali selama Anggota masih terdaftar dalam buku anggota Koperasi.
- Simpanan yang bukan merupakan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diambil atau ditarik kembali sesuai ketentuan yang telah disepakati.
- Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan dengan sistem delegasi yang mewakili anggota dalam setiap provinsi yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
- Pembagian SHU dibagi berdasarkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Lain-lain dan Pinjaman yang masing-masing memiliki bobot persentase berbeda yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Calon Anggota atau Anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun peraturan lain yang berlaku di dalam Koperasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
: Koperasi Simpan Pinjam – Syarat & Ketentuan Anggota
Lihat jawaban lengkap
Apa itu iuran wajib koperasi?
14. Apa yang di maksud dengan Simpanan Wajib? – Koperasi Simpan Pinjam Adalah sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama setiap bulannya.
Lihat jawaban lengkap
Berapa nilai nominal SHU untuk jasa anggota dan jasa modal?
Pada materi 2 ini, Anda akan mempelajari konsep koperasi sekolah. Materi 2 meliputi pengertian, tujuan, cara mendirikan, serta pengelolaan koperasi sekolah. SELAMAT BELAJAR!
1. | Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) |
Kegiatan sebuah koperasi selalu diakhiri dengan penghitungan sisa hasil usaha (SHU) pada tiap tahun buku, di mana dari hasil yang diperoleh nantinya akan dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan serta mengetahui maju mundurnya koperasi. Untuk itulah SHU sangat penting artinya bagi keberlangsungan kehidupan koperasi. SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Pembagian sisa hasil usaha koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 45 ayat 1 yang menyatakan bahwa SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Untuk mendapatkan gambaran tentang penghitungan SHU ini, perhatikanlah contoh berikut! Berikut ini disajikan contoh penghitungan SHU Koperasi Jaya tahun 2015 |
RINCIAN PEROLEHAN SHU KOPERASI JAYA TAHUN 2015
A | Pendapatan | ||||
1. | Bunga Angsuran | Rp 20.000.000 | |||
2. | Bunga pelunasan | Rp.0 2.000.000 | |||
3. | Bunga bank | Rp.00 300.000 | |||
4. | Saldo transport RAT tahun 2014 | Rp.0 0 200.000 0 | + | ||
Jumlah | Rp.22.500.000 | ||||
B. | Biaya Operasional | ||||
1. | Bunga pinjaman | Rp.000 80.000 | |||
2. | Buku kas dan folio | Rp.000 20.000 | |||
3. | Foto copy | Rp.000 30.000 | |||
4. | Amplop | Rp.000 20.000 | |||
5. | Pemeriksaan I | Rp.00 175.000 | |||
6. | Pemeriksaan II | . Rp.00 175.000 | + | ||
Jumlah | Rp 000 500.000 | ||||
C. | Sisa Hasil Usaha (SHU) | ||||
SHU = pendapatan – biaya operasional | |||||
0000 = Rp.22.500.000 – Rp.500.000 | |||||
SHU tersebut masih kotor, yang berarti belum bisa dibagikan karena masih ada biaya yang harus dikeluarkan terlebih dahulu. | |||||
Misalnya sebagai berikut: | |||||
A. | Sisa Hasil Usaha (SHU) Rp.22.000.000 | ||||
B. | Ongkos-ongkos: | ||||
1. | Transport rapat pengurus | Rp.00 300.000 | |||
2. | Konsumsi rapat pengurus | Rp.000 50.000 | |||
3. | Konsumsi RAT | Rp.00 800.000 | |||
4. | Transport anggota yang hadir | Rp.00 800.000 | |||
5. | Administrasi RAT | Rp.000 50.000 | + | ||
Rp.0 2.000.000 – | |||||
SHU bersih siap dibagi | Rp.20.000.000 |
table>
Cadangan Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal Jasa anggota berdasarkan pinjaman Dana pengurus Pengelola koperasi Dana pendidikan pegawai Dana pengembangan koperasi Dana sosial
Persentase besarnya alokasi pembagian SHU tersebut ditentukan dalam AD dan ART yang diputuskan dalam rapat anggota. | ||
Perhatikan contoh berikut ini! Besarnya SHU Koperasi Jaya adalah Rp.50.000.000, SHU tersebut siap dibagi kepada anggota. AD dan ART Koperasi Jaya menetapkan pengalokasian SHU sebagai berikut:
5% untuk cadangan 50% untuk jasa anggota berdasarkan simpanan/modal 20% untuk jasa anggota berdasarkan pinjaman 10% untuk dana pengurus 5% untuk pengelola koperasi 3% untuk dana pendidikan pegawai 2% untuk dana pengembangan koperasi 5% untuk dana sosial
Berdasarkan alokasi tersebut di atas, maka alokasi pembagian SHU Koperasi Jaya menjadi sebagai berikut:
table>
/td>
Apakah anggota koperasi wajib membayar simpanan pokok?
Simpanan Wajib – Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang besarannya tidak harus sama. Simpanan ini sifatnya wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota. Baca juga: Sindrom “Semua Bikin Sendiri” di Koperasi
Lihat jawaban lengkap
Kapan simpanan wajib koperasi bisa diambil?
Simpanan Wajib : simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
Lihat jawaban lengkap
Apa beda simpanan pokok wajib dan sukarela?
Modal Koperasi Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari:
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
Modal pinjaman dapat berasal dari:
- Anggota
- Koperasi lainnya dan atau anggotanya
- Bank dan lembaga keuangan lainnya
- Sumber lain yang sah
Modal koperasi yang berasal dari penyetoran anggota dapat berbentuk:
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
Simpanan pokok adalah jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang harus disetorkan pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayar oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan.
- Simpanan sukarela merupakan suatu jumlah tertentu yang diserahkan oleh anggota bukan anggota terhadap koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan.
- Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan rapat anggota.
Simpanan sukarela dapat diambil kembali setiap saat.
- Terhadap modal yang ditanam (dalam bentuk simpanan tersebut di atas) dapat diberikan jasa modal yang jumlahnya terbatas pada tingkat bunga yang ditetapkan oleh rapat anggota.
- Perbedaan yang menyolok antara simpanan pokok dalam perkumpulan koperasi dan saham/sero dalam perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
- Saham/sero (Perseroan Terbatas)
- Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama/dasar, Setelah modal pertama ditentukan, baru dibagi-bagi dalam sejumlah saham.
- Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli inilah yang menjadi anggota persero.
- Dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya selalu pindah tangan.
- Bila berhenti sebagai anggota saham dapat dijual kepada orang lain.
- Menentuka n hak suara dalam rapat anggota
- Menentukan bagian keuntungan (dividen).
Simpanan Pokok Koperasi
- Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota masing-masing.
- Siapa yang akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan membayar simpanan pokok.
- Tidak dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota semula
- Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat diminta kembali dari perkumpulan
- Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota
- Tidak menentukan bagian keuntungan.
Simpanan sukarela yaitu suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota atau bukan anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Untuk mengembangkan usahanya koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Pinjaman yang diperlukan dari anggota termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat jawaban lengkap
Berapa tahun jabatan Ketua koperasi?
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. (2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. (3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. (4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
Lihat jawaban lengkap