Dalam dunia perbankan, collateral merupakan hal yang tak terpisahkan. Collateral bisa disebut juga dengan istilah agunan/jaminan. Tentu saja untuk utang-piutang adanya jaminan memiliki manfaat yang begitu besar. Meskipun pada saat ini kita bisa menjumpai jenis kredit tanpa agunan, namun mengenali pengertian collateral secara rinci beserta fungsi dan jenisnya akan sangat bermanfaat bagi kita.
- Sebab kita bisa memutuskan apakah akan mengajukan kredit dengan atau tanpa agunan.
- Tentunya masing-masing jenis kredit tersebut memiliki keuntungan tersendiri.
- Di bawah ini akan diulas lebih lanjut mengenai definisi collateral dan berbagai hal lainnya yang bersangkutan dengan istilah tersebut.
- Pengertian Collateral Pengertian collateral merupakan agunan yang bertujuan untuk mengamankan utang kreditur (peminjam).
Jika peminjam gagal melunasi kewajibannya, maka perusahaan pemberi pinjaman akan melelang (melikuidasi) asset tersebut. Perusahaan pemberi pinjaman (debitur) akan memberikan surat pengakuan utang yang tujuannya untuk mengikat kedua belah pihak secara hukum atas seluruh agunan milik debitur bagi kepentingan kreditur. Pengertian Agunan Menurut Para Ahli Dalam dunia perbankan, agunan merupakan benda bergerak maupun tidak bergerak yang diserahkan peminjam kepada pemberi pinjaman. Tujuannya untuk menjamin apabila terjadi kondisi dimana fasilitas kredit tidak dibayar sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Suatu penyerahan kekayaa atau pernyataan kesanggupan untuk menanggung pembayaran kembali atas sebuah utang. (Thomas:2003) Penyerahan suatu hak atau kekuasaan oleh peminjam kepada pihak bank yang tujuannya untuk menjamin pelunasan hutang jika terjadi kredit macet. (Faisal:2004)
Jenis-jenis Collateral Selain membuat bunga lebih rendah, collateral atau agunan juga memiliki dua jenis berdasarkan fungsinya. Yakni agunan tambahan dan agunan pokok.
Agunan Pokok, yakni objek yang dibiayai dengan kredit. Misalnya KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Yang dijaminkan dalam KPR adalah rumah yang dibeli. Agunan Tambahan, yakni barang yang dijadikan jaminan untuk menambah agunan pokok. Hal ini kerap dilakukan untuk menambah jaminan pokok yang dianggap pihak bank masih kurang.
Sedangkan berdasarkan wujud bendanya, agunan dapat dibedakan menjadi agunan berwujud dan agunan tak berwujud.
Agunan Berwujud misalnya bangunan, mesin-mesin, kendaraan, tanah, dsb. Agunan Tak Berwujud misalnya garansi perorangan, garansi perusahaan, dsb.
Berdazarkan mobilitas, agunan terdiri atas dua jenis. Yakni agunan tidak bergerak dan agunan bergerak.
Agunan Tak Bergerak misalnya tanah, pabrik, bangunan, dsb. Biasanya untuk kredit jangka panjang yang menggunakan agunan tak bergerak disebut dengan istilah hipotek, Agunan Bergerak misalnya piutang, persediaan barang dagangan, kendaraan bermotor, dsb.
Syarat Barang yang Bisa Dijadikan Agunan Tak semua barang bisa dijadikan sebagai agunan. Ada sejumlah aspek yang dijadikan sebagai bahan penilaian. Antara lain:
Kepimilikannya dapat dipindahtangankan Memiliki nilai ekonomis yang bisa dinilai dengan uang Nilai yuridis dimilikinya. Dalam pengertian agunan dapat dimiliki secara sempurna berdasarkan hukum. Bank memiliki hak didahulukan terhadap likuidasi agunan tersebut.
Baik itu bank, leasing, atau jenis perusahaan yang berperan sebagai pemberi pinjaman, biasanya memiliki sejumlah kriteria aset apa yang bisa dijadikan sebagai collateral, Misalnya BPKB kendaraan, kendaraan berat, sertifikat rumah, tanah, dsb. Barang-barang yang dapat dijadikan agunan pun sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No 9/PBI/2007.
Tanah bisa dijadikan agunan dengan pembuktian sertifikat atas hak tanah tersebut Bangunan bisa berupa rumah tinggal, rumah susun, gudang, pabrik, dan hotel. Sama seperti tanah, pembuktiannya harus dengan sertifikat kepemilikan, IMB, dan status hukumnya harus jelas. Kendaraan bermotor dibuktikan dengan menyertakan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) Mesin-mesin pabrik dapat diterima dengan menyesuaikan usia mesin tersebut serta teknisnya Surat berharga dan saham harus yang aktif diperdagangkan di BEI atau yang sudah memiliki peringkat investasi Pesawat udara, kapal laut dapat dijadikan agunan dengan memperhatikan ukurannya. Yang bisa diagunkan ukurannya diatas 20 meter kubik dan kemudian diikat dengan hipotek
Apakah Logam Mulia Bisa Dijadikan Agunan? Meskipun dapat ditaksir menggunakan nilai uang, logam mulia tidak dapat dijadikan agunan pada bank-bank konvensional. Namun khusus untuk bank syariah, agunan berupa perhiasan emas masih dapat diterima.
Kredit Tanpa Agunan/ Collateral Anda pun perlu mengetahui bahwa saat ini pun bisa mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Jenis kredit satu ini merupakan produk kredit konsumtif dalam memberikan pinjaman tanpa perlu meminta jaminan. Calon nasabah tidak perlu lagi mengajukan permohonan dengan alasan yang spesifik.
Pinjaman dapat diajukan tanpa jaminan apapun Suku bunga sama selama masa kontrak kredit Periode angsurannya cukup singkat. Yakni antara 1-5 tahun. Memiliki manfaat lain seperti perlindungan asuransi. Maksimal nilai utangnya mencapai 300 juta rupiah.
Meskipun memiliki sejumlah keuntungan, bunga dari KTA terbilang lebih tinggi jika dibandingkan kredit menggunakan agunan. Namun kembali lagi, hal ini bisa anda sesuaikan dengan kondisi dan kemampuan pribadi. Semoga penjelasan mengenai collateral diatas bermanfaat bagi anda. Artikel Terkait
Apa Untungnya Jadi Nasabah Prioritas Bank? Apa Perbedaan NPF (Non Performing Financing) vs NPL (Non Performing Loan) Definisi Bank Wakaf Mikro 10 Perusahaan Penyedia Layanan “Bisa Kredit Online, Tanpa Kartu Kredit”
Demikianlah artikel tentang apa itu collateral dan definisi collateral, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Lihat jawaban lengkap
Contents
Cash loan itu apa?
Kenali dengan Baik Definisi dan Jenis-jenis Pinjaman Tunai – Pinjaman tunai adalah salah satu produk dari perusahaan atau lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada calon konsumen baru (peminjam atau debitur). Beberapa waktu belakangan ini, pinjaman tunai berupa uang misalnya, banyak dipilih masyarakat karena setidaknya bisa menjadi solusi atau langkah tercepat untuk berbagai kebutuhan masyarakat yang meningkat.
Pinjaman tunai memang sangat memudahkan karena bisa langsung diakses dan lebih fleksibel. Umumnya, pinjaman tunai mencakup dua hal, yaitu dengan menyertai agunan maupun tanpa menyertai agunan. Jika pinjaman tunai dengan menyertai agunan, maka peminjam diharuskan untuk memberikan agunan atau jaminan, sedangkan jika pinjaman tunai tanpa menyertai agunan berarti tidak ada jaminan apa pun yang dilibatkan.
Di balik itu, ada banyak lembaga pembiayaan yang dapat memberikan fasilitas semacam ini, salah satunya adalah bank. Anda dapat memilih bank yang tepat untuk mendapatkan pinjaman tunai sehingga Anda tidak perlu meminjam dana dari sumber tertentu yang memberikan porsi bunga tinggi.
Lihat jawaban lengkap
Jaminan apa saja yang merupakan jaminan kebendaan?
“”jaminan” merupakan terjemahan dari istilah zekerheid atau cautie, yaitu kemampuan debitur untuk memenuhi atau melunasi perutangannya kepada kreditur, yang dilakukan dengan cara menahan benda tertentu yang bernilai ekonomis sebagai tanggungan atas pinjaman atau utang yang diterima debitur terhadap krediturnya.” Pertanyaan: Halo pak Leg mau bertanya perihal jaminan dalam perbankan, benda -benda apasajakah yang dapat dijadikan jaminan jika saya mengajukan kredit dalam perbankan di Indonesia? Jawaban: Istilah “jaminan” merupakan terjemahan dari istilah zekerheid atau cautie, yaitu kemampuan debitur untuk memenuhi atau melunasi perutangannya kepada kreditur, yang dilakukan dengan cara menahan benda tertentu yang bernilai ekonomis sebagai tanggungan atas pinjaman atau utang yang diterima debitur terhadap krediturnya.
- Sedangkan dalam bahasa Indonesia, istilah “jaminan” berasal dari kata “jamin” yang berarti “tanggung”, sehingga jaminan dapat diartikan sebagai tanggungan.
- Menurut Pasal 2 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit dikemukakan bahwa jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan perjanjian.
Beberapa pengertian jaminan menurut para ahli, di antaranya:
- Mariam Darus Badrulzamanmerumuskan jaminan sebagai suatu tanggungan yang diberikan oleh seorang debitur dan/atau pihak ketiga kepada kreditur untuk menjamin kewajibannya dalam suatu perikatan.
- Hartono Hadisoeprapto, berpendapat bahwa jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
- M. Bahsan, berpendapat bahwa jaminan adalah segala sesuatu yang diterima kreditur dan diserahkan debitur untuk menjamin suatu utang piutang dalam masyarakat.
Dapa disimpulkan bahwa jaminan adalah suatu bentuk tanggungan yang dapat dinilai dengan uang, dengan kebendan tertentu yang diserahkan debitur sebagai penjamin dari hubungan perjanjian utan piutang atau perjanjian lain. Dengan kata lain, jaminan di sini berfungsi sebagai sarana atau menjamin pemenuhan pinjaman atau utang debitur seandainya wanprestasi sebelum sampai jatuh tempo pinjaman atau utangnya berakhir.
- Umum : Jaminan yang timbul karena Undang – Undang
- Khusus : Jaminan yang timbul karena Perjanjian
Jaminan umum dilandasi oleh Pasal 1131 dan 1132 BW yang menjelaskan “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.” dan dilanjutkan, “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.”.
- Namun pengaturan dalam BW tersebut hanya memberikan segala barang tanpa mensepsifikan barang apa yang dapat dikategorikan sebagai jaminan.
- Agar seorang kreditur mem[unyai kedudukan yang lebih baik dibanding kreditur lainnya, maka utang kreditur tersebut dapat diikat dengan hak jaminan khusus sehingga kreditur tersebut memiliki hak preferensidalam pelunasan utangnya.
Hak preferensi ini dapat kita lihat pada klausul terakhir Pasal 1132 KUH Perdata, yakni: ” kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan,” Mengeani siapa saja orang yang memiliki hak preferensi ini menurut Pasal 1133 KUH Perdata ialah orang-orang yang berpiutang terbit dari hak istimewa, dari gaai dan dari hipotek.
Diberikan atau ditentukan oleh undang-undang sebagai piutang yang diistimewakan (Pasal 1134 KUH Perdata).
Diperjanjikan antara debitur dan kreditur, sehingga menimbulkan hak preferensi bagi kreditur atas benda tertentu yang diserahkan debitur (Pasal 1150 dan Pasal 1162 KUH Perdata, Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 27 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 1180 KUH Perdata).
Dengan demikian, kedudukan kreditur dalam pelunasan piutangnya bergantung pada hak jaminan yang dipegangnya. Karena kreditur yang memiliki hak preferensi atau memegang hak jaminan khusus akan lebih baik kedudukannya dari kreditur yang memegang hak jaminan umum.
- Adapun hak jaminan khusus ini timbul timbul karena diperjanjikan secara khusus antara debitur dan kreditur.
- Untuk memahami Pola Jaminan lebih lanjut dapat melihat gambar diagram yang diambil dalam hukum online: Dari grafik diatas dapat menjelaskan bahwa jaminan khusus dapat dibagi menjadi dua yakni jaminan perorangan dan jaminan kebendaan.
Jaminan kebendaan pada praktiknya dapat dikateogirkan menjadi dua yakni benda bergerak dan benda tetap / tidak bergerak.
Jaminan perorangan
Menurut Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) merupakan suatu persetujuan dimana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Penanggungan adalah jaminan yang tidak memberikan hak mendahului atas benda-benda tertentu, tetapi hanya dijamin oleh harta kekayaan lewat pihak yang menjamin pemenuhan perikatan yang bersangkutan.
Jaminan Perorangan: yang diberikan oleh suatu individu untuk menjamin pemenuhan perikatan oleh debitur; dengan syarat : Wajib mendapatkan persetujuan pasangan bagi pihak yang tidak memiliki perjanjian pemisahan harta dengan pasangan (suami/istri)”
Jaminan Perusahaan/ Corporate Guarantee : yang diberikan oleh suatu Perseroan, untuk menjamin pemenuhan perikatan oleh debitur. Dengan syarat : Perseroan yang akan memberikan Jaminan Perusahaan dengan menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Jaminan Perseorangan memiliki tiga unsur utama yakni :
- Mempunyai Hubungan langsung pada orang tertentu
- Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu
- Terhadap harta kekayaan debitur umumnya.
Yang termasuk jaminan perorangan, antara lain:
Perjanjian Penanggungan ( Borgtocht )
Perjanjian Penaggungan ini diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Menurut ketentuan Pasal 1820 KUH Perdata, penanggungan ialah suatu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.A.
Perjanjian Garansi Pasal 1316 KUH Perdata amengatur tentang peranjian garansi, dimana pemberi garansi menjamin bahwa seorang pihak ketiga akan berbuat sesuatu yang biasannya (tidak selalu) berupa tindakan “menurut suatu perjanjian tertentu”. Seorang pemberi garansi mengikatkan diri untuk memberi ganti rugi jika pihak ketiga yang menjamin tidak melakukan perbuatan yang digaransinnya.B.
Perjanjian Tanggung Menanggung atau Tanggung Renteng Menurut Pasal 1278 KUH Perdata, dalam perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng salah satu pihak atau masing-masing pihak lebih dari satu orang. Dalam perikatan ini dikenal adagium: “satu untuk seluruhnya atau seluruhnya untuk satu”.
- Sebagai contoh dapat dikemukakan antara lain, Pasal 1749 KUH Perdata yang berbunyi: Jika beberapa orang bersama-sama meminjam satu barang, maka mereka masing-masing wajib bertanggung jawab atas keseluruhannya kepada pemberi pinjaman.
- Demikian pula Pasal 1836 KUH Perdata, menyatakan: jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat untuk seluruh utang itu 2.
Jaminan Kebendaan Merupakan jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda, mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, dan mempunyai ciri-ciri “kebendaan” dalam arti memberikan hak mendahului di atas benda-benda tertentu serta mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda yang bersangkutan.
- Zakelijk Zekenheidsrecht, yaitu hak kebendaan yang memberikan jaminan, antara lain gadai, hipotek, hak tanggungan, fidusia; dan
- Zakelijk Genotsrecht, yaitu hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, antara lain hak milik dan bezit.
Berikut merupakan Tabel yang dapat membedakan Jenis jaminan :
No. | Perbedaan Jaminan Kebendaan dan Jaminan Individual | |
Jaminan Kebendaan | Jaminan Perseorangan | |
1 | Hak kebendaan adalah absolut, artinya hak ini dapat dipertahankan terhadap setiap orang; | Hak perorangan bersifat relatif, artinya hanya dapat dipertahankan terhadap pihak tertentu; |
2 | Hak kebendaan jangka waktunya tidak terbatas; | Hak perorangan jangka waktunya terbatas; |
3 | Hak kebendaan mempunyai droit de suite (zaaksgevolg), artinya mengikuti bendanya di manapun benda itu berada. Dalam hal ada beberapa hak kebendaan di atas suatu benda, maka kekuatan hak itu ditentukan berdasarkan urutan terjadinya (asas prioritas/droit de preference) | Pada hak perorangan, mana lebih dulu terjadi tidak dipersoalkan, karena sama saja kekuatannya (asas kesamaan/asas pari passu/asas paritas creditorium); |
4 | Hak kebendaan memberikan wewenang yang sangat luas kepada pemiliknya. Hak ini dapat dijual, dijaminkan, disewakan, atau dapat dipergunakan sendiri, sedangkan hak perorangan memberikan wewenang yang terbatas. | Pemilik hak perorangan hanya dapat menikmati apa yang menjadi haknya. Hak ini hanya dapat dialihkan dengan persetujuan pemilik. |
Untuk menjawab pertanyaan anda khususnya mengneai Jaminan Kebendaan apa sajakah yang terdapat di Indonesia dapat dibagi dalam lima macam jaminan kebendaan antara lain :
Gadai, yang diatur dalam Pasal 1150 KUHPer s.d. Pasal 1160 KUHPer. Berdasarkan Pasal 1150 KUHPer, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
Berdasarkan pengertian gadai di atas, maka sederhananya dalam gadai, benda yang dapat dijadikan jaminan utang adalah barang bergerak dan piutang-piutang atas bawa, yang telah ada pada saat penjaminan tersebut dilakukan, hal ini karena berdasarkan Pasal 1152 KUHPer, benda yang digadaikan harus diletakkan di bawah kekuasaan si berpiutang atau pihak ketiga yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Fidusia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) dan peraturan-peraturan pelaksananya. Fidusia bedasarkan Pasal 1 angka 1 UU Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sementara jaminan fidusia memiliki pengertian sebagai hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 9 UU Fidusia, fidusia juga dapat berupa piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. Jaminan fidusia juga meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, serta meliputi juga klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan.
- Hak Tanggungan, Hak Tanggungan, yang diatur dalam UU Hak Tanggungan serta peraturan-peraturan pelaksananya. Dengan berlakunya UU Hak Tanggungan, maka pengaturan hipotek hanya berlaku bagi hipotek kapal laut, pesawat terbang dan helikopter.
Benda yang dapat dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Hak Tanggungan mempunyai 4 ciri pokok, sebagai berikut:
- Memberikan kedudukan yang diutamakan/mendahulu kepada kreditur pemegang Hak Tanggunan terhadap kreditur-kreditur lain (hak prevent);
- Selalu mengikuti objek yang dijaminkan ditangan siapapun objek itu berada;
- Memenuhi asas spealisasi dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan; dan
- Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Lebih lanjut, Pasal 4 dan Pasal 27 UU Hak Tanggungan menentukan hak-hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan, yaitu sebagai berikut:
- Hak Milik;
- Hak Guna Usaha;
- Hak Guna Bangunan;
- Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan; dan
- Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Hipotek Kapal, yang diatur dalam Pasal 1162 s.d Pasal 1232 KUHPer dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta peraturan-peraturan pelaksananya. Objek yang dapat dijadikan jaminan hipotek saat ini adalah kapal. Bahwa Try Widiyono, S.H., M.H., Sp.N., dalam bukunya yang berjudul Agunan Kredit Dalam Financial Engineering, mengatakan bahwa Pasal 1162 KUHPer memberikan batasan tentang hipotek, yaitu suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan, dimana kapal dengan bobot 7 (tujuh) ton ke atas atau isi 20 m3 termasuk benda tidak bergerak. Lebih lanjut, kapal yang dapat dibebani hipotek terbatas hanya pada kapal yang telah didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kapal kepada pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang ditetapkan oleh Menteri.
Resi Gudang, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang serta peraturan-peraturan pelaksananya.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu prinsip kolateral?
5. Prinsip 5C ‘Collateral ‘ – Collateral merupakan prinsip 5C berupa jaminan fisik maupun non-fisik yang diberikan calon debitur. Jaminan yang diberikan hendaknya melebihi jumlah kredit dan akan terlebih dahulu diteliti keabsahannya oleh pihak bank. Jaminan ini berfungsi sebagai pelindung dari risiko keuangan.
- Analisa prinsip collateral ini bermaksud untuk mengikat keseriusan debitur menjalankan usaha dan membayar kewajiban kredit, selain itu juga sebagai jalan keluar kedua jika debitur wanprestasi.
- Dalam hal ini pihak bank akan menganalisis status kepemilikan SHM/SHGB/SHP/SHGU dan lainnya dari calon debitur, kemudian kecukupan nilai agunan serta bentuk pengikatan (HT/fiducia/gadai/cesie) juga menjadi bahan pertimbangan dari pihak bank.
Terdapat beberapa hal yang dinilai berisiko bagi Bank, yakni apabila nilai agunan tidak mengcover atau menurun karena kerusakan, agunan bukan milik calon debitur, pengikatan agunan bukan peringkat pertama, hingga risiko moral hazard.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan cash dan kredit?
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Kita yang melakukan transaksi jual-beli dalam aktivitas sehari-hari pasti sudah sangat familiar dengan ungkapan pembayaran secara cash atau pembayaran secara kredit.
- Namun, berhati-hatilah menggunakan istilah ini di Kota Batam, karena bisa terjadi miskomunikasi antara anda dengan pihak kedua karena perbedaan pengertian antara cash dan kredit.
- Terutama ketika melakukan transaksi untuk barang elektronik atau barang yang cukup mahal di mana kita sebagai pembeli bisa memilih antara pembayaran secara cash atau kredit.
Saya hanya ingin menceritakan pengalaman saya di kota Batam ini. Saya tidak ada niat menjelek-jelekan pihak lain dan tidak juga berniat menyatakan saya yang benar karena belum tentu saya yang paling benar dalam artikel ini. Namun, saya hanya ingin berbagi cerita pengalaman saya agar orang lain yang sepaham dengan saya berhati-hati dan mengetahui mengenai keunikan di kota ini.
- Bagi saya yang sejak kecil tinggal di wilayah ibukota Jakarta, ditambah lagi dengan pendidikan saya di jurusan ekonomi, saya sudah sangat familiar dengan istilah pembayaran secara cash atau kredit.
- Mungkin sebagian besar dari anda sepaham dengan saya bahwa ketika penjual bertanya “Mau bayarnya cash atau credit ?”, yang ada di pikiran kita adalah : – Pembayaran secara cash adalah pembayaran secara tunai artinya kita membayar langsung dengan fisik uang tunai pada saat itu juga.
– Pembayaran secara kredit – secara simpelnya adalah “berhutang”, yaitu kita tidak langsung melunasi saat itu juga namun kita memiliki jaminan sebagai pengganti uang tunai kita. Jaminan tersebut biasanya berupa kartu kredit. Namun selain kartu kredit, bisa juga bentuk jaminan lain seperti kartu identitas atau surat kepemilikan barang. 13810549841265604010 Saya akan menceritakan salah satu pengalaman saya saat membeli produk elektronik. Saat itu saya hendak membeli salah satu smartphone yang sedang booming, Kebetulan brand elektronik asal Korea ini memiliki authorized dealer di kota Batam ini.
- Saya lebih memilih untuk membeli dari toko yang sudah jelas merupakan distributor resmi karena barangnya lebih terjamin dan memiliki garansi walaupun harganya lebih mahal daripada di counter-counter elektronik yang bukan merupakan authorized dealer produk tersebut.
- Arena dari awal memang saya berniat untuk membeli smartphone tersebut menggunakan kartu kredit, maka saya bertanya kepada penjaga toko tersebut (walaupun sebenarnya hanya untuk basa-basi), “Di sini bisa bayar dengan kredit ( credit card ) kan ?”.
Dan penjaga toko tersebut secara spontan berkata “tidak bisa”. Saya tentu saja kaget. Bagaimana mungkin distributor resmi dari produk elektronik internasional yang sudah sangat terkenal tidak bisa melakukan transaksi secara kredit ? Dan spontan saya menimpali “Pakai kartu kredit maksudnya, masa tidak bisa ?”.
- Dan kembali lelaki penjaga tersebut berkata “tidak bisa, cuma bisa cash”.
- Saya semakin heran karena di counter kasir ada mesin EDC (mesin untuk gesek kartu debit / kredit).
- Saya bicara lagi “Lah, itu ada mesin-mesin untuk kartunya di situ, buat apa dong ?”.
- Namun lelaki penjaga toko tersebut tetap kekeuh berkata bahwa tidak bisa dengan kredit dan hanya bisa dengan cash,
Saya akhirnya keluar dari toko tersebut sambil agak kesal dan geleng-geleng kepala. Di dalam pikiran saya adalah “aneh sekali, masa tidak bisa bayar dengan credit card di authorized dealer perusahaan internasional ?”. Bahkan teman saya yang saat itu menemani saya juga ikut heran.
Arena saya sudah berniat untuk membeli smartphone tersebut, akhirnya kami berkeliling ke dealer-dealer handphone resmi lain yang jumlahnya sangat terbatas di kota Batam ini – berharap mendapatkan toko yang menjual produk smartphone yang saya cari dan bisa melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Dan alhamdulillah, saya tidak menemukan model smartphone yang saya cari di toko distributor resmi lain di seantero Batam.
Model smartphone yang saya cari hanya ada di toko pertama yang tidak dapat melakukan pembayaran secara kredit. Sekarang pilihan yang ada adalah membeli model yang lain atau menunggu kepulangan saya ke Jakarta dan mencari di Jakarta. Namun, saya masih mau mencoba toko distributor resmi terakhir dulu sebelum memutuskan alternatif lain.
Dan seperti yang saya duga, model yang saya cari tidak ada di tempat tersebut. Walaupun begitu, ketika saya bertanya mengenai apakah bisa melakukan pembayaran secara kredit, wanita pelayan toko tersebut bertanya “Maksudnya pembayaran kredit seperti dengan,(menyebut nama-nama perusahaan pembiayaan) ? Dan dalam seketika saya langsung menyadari sesuatu.
Di benak saya langsung terbersit suatu gagasan yang berhubungan dengan identitas kota Batam. Setelah itu saya langsung kembali ke toko awal yang saya datangi. Kali ini saya mengubah pertanyaan saya “Kalau bayar pakai Visa, bisa ? Credit Card Visa”. Kebetulan saat itu penjaga tokonya sudah berganti menjadi wanita dan dijawabnya “Bisa kok”.
- Saat itu saya merasa senang karena akhirnya bisa mendapatkan smartphone yang saya incar sekaligus kesal karena kesalahpahaman ini.
- Saya begitu geram dengan kurang pahamnya penjaga toko mengenai hal pembayaran kredit ini yang menyebabkan saya harus seharian berputar-putar kota Batam untuk hal yang sebenarnya tidak perlu.
Bahkan malam itu saya sempat terpikir untuk memasukkan masalah ini ke surat pembaca di media publik. Bukan ada maksud tertentu, namun kota Batam ini merupakan kota internasional di mana banyak turis asing berkunjung. Kebanyakan warga asing saat ini sudah menghindari berjalan-jalan dengan membawa uang tunai dalam jumlah banyak di kantong mereka dan lebih memilih menggunakan kartu kredit untuk transaksi jual-beli. Lihat Travel Story Selengkapnya Beri Komentar Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Lihat jawaban lengkap