Instrumen Yang Digunakan Untuk Pembayaran Adalah Uang Kartal?

Instrumen Yang Digunakan Untuk Pembayaran Adalah Uang Kartal
Apa Itu Sistem Pembayaran? Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran lahir bersamaan dengan lahirnya konsep ‘uang’ sebagai media pertukaran ( medium of change ) atau intermediary dalam transaksi barang, jasa dan keuangan. Evolusi Sistem Pembayaran ​Sistem Pembayaran terus berevolusi mengikuti evolusi uang dengan 3 unsur penggerak yaitu inovasi teknologi & model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas. Awal mula alat pembayaran yaitu sistem barter antarbarang yang diperjualbelikan.

Hanya saja masalah muncul ketika dua orang ingin bertukar tidak sepakat dengan nilai pertukarannya atau salah satu pihak tidak terlalu membutuhkan barang yang akan ditukar. Untuk mengatasi hal itu, manusia mengembangkan uang komoditas. Komoditas di sini adalah barang dasar yang hampir dibutuhkan oleh semua orang, misalnya garam, teh, tembakau, hingga biji-bijian.

Hewan ternak digunakan sebagai uang komoditas pada tahun 900 hingga 6000 Sebelum Masehi (SM). Gandum, sayuran, dan tumbuhan kemudian juga dijadikan uang komoditas setelah muncul budaya pertanian. Selanjutnya uang primitif mulai digunakan sekitar tahun 1200 SM dan berupa cangkang kerang atau cangkang hewan lainnya. Sistem Pembayaran Tunai Secara garis besar sistem pembayaran dibagi menjadi dua yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar terletak pada instrumen yang digunakan. Sistem pembayaran tunai menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam) sebagai alat pembayaran. Sistem Pembayaran Non Tunai Sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai, instrumen yang digunakan berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, maupun uang elektronik ( card based dan server based ). Cakupan sistem pembayaran non tunai dikelompokkan menjadi 2 jenis transaksi yaitu transaksi nilai besar ( wholesale ) dan transaksi ritel. Transaksi nilai besar memiliki karakteristik transaksi yang bersifat penting dan segera ( urgent ), meliputi transaksi antar bank, transaksi di pasar keuangan atau transaksi dengan nilai ticket size ≥ Rp1 Miliar. Infrastruktur yang digunakan untuk memroses aktivitas transaksi ini adalah Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Sedangkan transaksi ritel meliputi transaksi antar individu dengan nilai ticket size < Rp1 Miliar dengan karakteristik bernilai kecil dan relatif tinggi frekuensinya. Infrastruktur yang digunakan untuk memroses aktivitas transaksi ini adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). ​ Evolusi yang Dinamis Alat pembayaran di Indonesia berkembang sangat pesat dan maju. Alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai ( cash based) ke alat pembayaran nontunai ( non-cash ) seperti alat pembayaran berbasis kertas ( paper based ) misalnya cek dan bilyet giro yang diproses menggunakan mekanisme kliring/ settlement, Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai Kartu ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar ( card-based ). Pada satu dekade terakhir, telah terjadi gelombang digitalisasi dan penetrasinya ke kehidupan masyarakat yang mengubah secara drastis perilaku masyarakat. Instrumen alat pembayaran pun semakin bervariasi dengan kehadiran uang elektronik berbasis kartu ( chip based ) maupun peladen/server ( server based ). Pola konsumsi masyarakat pun mulai bergeser dan menuntut pembayaran serba mobile, cepat serta aman melalui berbagai platform antara lain web, mobile, Unstructrured Supplementary Service Data (USSD) dan SIM Toolkit (STK). Selanjutnya, muncul instrumen virtual currency yang merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak lain selain otoritas moneter dan diperoleh dengan cara mining, pembelian atau transfer pemberian ( reward ). Kepemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulatif. Hal ini dikarenakan tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan ( bubble ) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Perkembangan Sistem Pembayaran Saat Ini Dinamika kehidupan masyarakat dewasa ini, telah melahirkan pola pemikiran baru yang turut berkembang seiring dengan kemajuan zaman. Ketika mekanisme pembayaran dituntut untuk selalu mengakomodir setiap kebutuhan masyarakat dalam hal perpindahan dana secara cepat, aman dan efisien, maka inovasi-inovasi teknologi pembayaran semakin bermunculan dengan sangat pesat. Bank Indonesia dituntut untuk selalu memastikan bahwa setiap perkembangan sistem pembayaran harus selalu berada pada koridor ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu saja demi kelancaran dan keamanan jalannya kegiatan sistem pembayaran.​ Berkaca pada kondisi tersebut, perkembangan sistem pembayaran tidak pernah terpisahkan dengan inovasi-inovasi infrastruktur teknologi, maka perkembangan sistem pembayaran di Indonesia saat ini mengarah pada upaya penguatan infrastruktur dan pengembangan sistem dengan bertopang pada kemajuan teknologi informasi. Industri pembayaran baik yang melibatkan bank maupun lembaga selain bank berlomba-lomba melakukan pengembangan sistem pembayarannya. Bahkan saat ini peranan lembaga selain bank (LSB) di dalam penyelenggaraan sistem pembayaran semakin nyata dengan semakin banyaknya LSB yang melakukan kerjasama dengan perbankan baik sebagai penyedia jaringan dan tidak menutup kemungkinan sebagai penerbit dari instrumen-instrumen pembayaran tersebut. Bank Indonesia sebagai penyelenggara kegiatan settlement transaksi-transaksi melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) juga terus berupaya memperbaiki dan memperbaharui mekanisme sistem yang ada agar selalu efisien, aman, dan sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang. Masyarakat kini dihadapkan pada berbagai macam pilihan instrumen pembayaran yang semakin bervariasi. Terjadi pergeseran instrumen yang semula menggunakan paper-based instrument seperti cek dan bilyet giro ke penggunaan card based dan electronic based instrument terlihat dari semakin terbiasanya masyarakat bertranskasi dengan kartu kredit, kartu ATM/Debet, uang elektronik baik chip based maupun server based sebagai alat pembayaran. Penguatan infrastruktur tersebut tercermin dimana Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem pembayaran mulai mengoperasikan layanan settlement Payment-versus-Payment (PvP) pada Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (-RTGS). Layanan penyelesaian settlement dari transaksi jual beli valuta asing khususnya United States Dollar (USD) terhadap Indonesian Rupiah (IDR) dilakukan secara bersamaan. Hal ini untuk menghindari terjadinya risiko kegagalan settlement pada saat pertukaran nilai uang dilakukan. Selain itu, dengan kecenderungan transaksi pembayaran ke depan yang semakin tiada batas, tentu memunculkan kebutuhan likuiditas yang semakin tinggi bagi para pelaku ekonomi, antara lain munculnya ragam derivasi produk keuangan global dan hilangnya batasan wilayah ekonomi regional yang digagas melalui MEA maupun kerjasama regional lainnya. Selain PvP, penguatan infrastruktur lainnya adalah penyatuan penyelenggaraan fungsi settlement surat berharga BI-SSSS ke dalam penyelenggaraan fungsi sistem pembayaran dan settlement di Bank Indonesia. Penyatuan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan kegiatan settlement dana dan surat berharga berikut infrastruktur dan sumber daya manusia yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan Bank Indonesia kepada stakeholders terkait. Tak ketinggalan di sisi ritel, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang merupakan sistem kliring. Penyempurnaan SKNBI dilakukan untuk meminimalkan risiko kredit pada kliring debet. Penerapan prinsip no money no game pada proses penghitungan kliring debet yang baru, menuntut bank untuk selalu menjaga kecukupan pendanaan awal agar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tagihan pembayaran dari bank lainnya. Hal ini mendorong bank peserta kliring untuk melakukan pengelolaan likuiditasnya secara lebih baik dan efisien. Masih di sisi pembayaran ritel, perkembangan industri pembayaran ritel diarahkan kepada penciptaan interoperability antar sistem yang digunakan demi terciptanya keamanan dan efisiensi sistem pembayaran. Standardisasi nasional instrumen kartu ATM/Debet adalah salah satunya. Dilatarbelakangi oleh isu keamanan bertransaksi dalam menggunakan kartu ATM/Debet, penggunaan teknologi chip pada kartu ATM/Debet diyakini dapat meminimalkan timbulnya kejahatan fraud pada kartu ATM/Debet. Selain itu, interoperability antar sistem juga diciptakan pada penyelenggaraan uang elektronik Bank Indonesia telah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Sebagai salah satu quick win untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia telah melakukan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan nasabah. Perkembangan Kebijakan Sistem Pembayaran Orientasi kebijakan dan pengembangan sistem pembayaran mulai bergeser sejak 1 dekade terakhir, dari pengembangan infrastruktur sistem pembayaran yang dioperasikan langsung oleh Bank Indonesia menuju penataan rezim regulasi dan kelembagaan industri sistem pembayaran, khususnya sistem pembayaran ritel yang tidak terlepas dari dampak menguatnya arus digitalisasi. Dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi, Bank Indonesia berkomitmen untuk menyediakan uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat. Proses distribusi uang Rupiah terus diperkuat agar perekonomian dapat terus tumbuh secara merata.

Struktur jaringan distribusi uang dioptimalkan dengan pengiriman melalui 12 depo kas sebagai hub ke seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Bank Indonesia juga bekerja sama dengan POLRI dan TNI dalam mengawal dan mengamankan jalur distribusi uang di seluruh wilayah NKRI. Layanan kas titipan juga terus ditingkatkan bersinergi dengan perbankan, termasuk mempercepat penarikan uang tidak layak edar.

Pembukaan kas titipan diprioritaskan bagi daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses dan jarak ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Layanan kas prima juga tetap dilakukan pada saat terjadi kondisi darurat atau bencana agar aktivitas perekonomian dapat berjalan.

  • ​ ​Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025: Menavigasi Sistem Pembayaran Nasional di Era Digital Arus digitalisasi masuk secara deras ke Indonesia, demikian pula potensinya di masa depan.
  • Tren digitalisasi tersebut mempengaruhi sendi-sendi perekonomian, mengubah pola transaksi masyarakat, baik individu maupun korporasi, dan mendisrupsi fungsi-fungsi konvensional, tidak terkecuali di sektor keuangan.

Dengan gambaran tersebut, tren digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia memberikan peluang sekaligus risiko. Perkembangan teknologi digital dan inovasi telah memungkinkan perkembangan sistem pembayaran yang nyaman, cepat, dan efisien serta membuka lebar peluang inklusivitas ekonomi-keuangan.

  1. Namun demikian, kemajuan tersebut muncul bukan tanpa risiko, risiko cyber security, AML-CFT dan proteksi terhadap pemanfaatan data.
  2. Selain itu, tendensi penguasaan ekosistem digital rentan terhadap penguasaan pasar dan penyalahgunaan data yang mengganggu stabilitas sistem keuangan.
  3. Risiko penting lainnya adalah potensi hilangnya peran konvensional perbankan dan menguatnya shadow banking yang berujung pada terganggunya efektivitas kebijakan moneter.

Tantangan kebijakan bagi otoritas ekonomi dan keuangan di era digital, khususnya Bank Indonesia adalah mencari titik keseimbangan yang tepat antara upaya mengoptimalkan peluang yang diusung oleh inovasi digital dengan upaya untuk memitigasi risiko. Untuk itu, hadirnya Visi Sistem Pembayaran Indonesia dan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 diharapkan dapat memberikan arah yang jelas, guna memperoleh manfaat digitalisasi dengan tetap menjamin terlaksananya mandat Bank Indonesia dalam pengedaran uang, moneter, dan stabilitas sistem keuangan.

  1. Lima Visi SPI 2025 adalah Pertama, mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan.
  2. Edua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.

Ketiga, menjamin interlink antara Fintech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti Application Programming Interface -API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan. Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering / Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech dan sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan. Kelima visi SPI 2025 ini akan diwujudkan dalam lima inisiatif, baik yang akan diimplementasikan langsung oleh Bank Indonesia maupun melalui kolaborasi dan koordinasi dengan otoritas terkait dan industri. Inisiatif pertama adalah open banking dan interlink bank-fintech yang terwujud melalui standarisasi open API yang memungkinkan keterbukaan informasi keuangan bank dan fintech kepada pihak ketiga secara aman.

  • Inisiatif kedua adalah pengembangan retail payment yang mengarah kepada penyelenggaraan secara real time 24/7 dengan keamanan dan tingkat efisiensi yang lebih tinggi.
  • Hal ini dilakukan melalui fast payment, optimalisasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan pengembangan unified payment interface.
  • Inisiatif ketiga merupakan pengembangan wholesale payment dan financial market infrastructure.

Cakupan ini meliputi beberapa pengembangan yang salah satunya adalah pengembangan RTGS. Inisiatif keempat berbicara mengenai data, dalam hal ini melakukan pengembangan data nasional yang kolaboratif dan terintegrasi sehingga dapat dioptimalkan pemanfaatannya.

Inisiatif terakhir adalah melakukan pengaturan, pengawasan, perizinan, dan pelaporan untuk percepatan Ekonomi Keuangan Digital (EKD). Dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, diyakini bahwa inovasi digital akan sanggup membuka akses 83,1 juta populasi unbanked dan 62,9 juta UMKM pada ekonomi dan keuangan formal secara sustainable,

Dengan demikian, semua upaya yang dilakukan diarahkan untuk masa depan Indonesia yang lebih kuat dan merata.​ ​
Lihat jawaban lengkap

Apakah instrumen pembayaran?

Komponen sistem pembayaran – Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri dari Regulator, Penyelenggara, Infrastruktur, Instrumen, dan Pengguna.

Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran. Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya. Infrastruktur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran. Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi. Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan Sistem pembayaran.

Lihat jawaban lengkap

Bagaimana bentuk karakteristik instrumen dalam sistem pembayaran?

Seri Kebanksentralan No.8 Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia Sri Mulyati Tri Subari Ascarya PUSAT PENDIDIKAN DAN STUDI KEBANKSENTRALAN (PPSK) BANK INDONESIA SERI KEBANKSENTRALAN Seri Kebanksentralan Bank Indonesia 1. Uang: Pengertian, Penciptaan, dan Peranannya dalam Perekonomian, oleh Solikin dan Suseno, Desember 2002.2.

  1. Penyusunan Statistik Uang Beredar, oleh Solikin dan Suseno, Desember 2002.3.
  2. Instrumen-instrumen Pengendalian Moneter, oleh Ascarya, Desember 2002.4.
  3. Neraca Pembayaran: Konsep, Metodologi, dan Penerapan, oleh F.X.
  4. Sugiyono, Desember 2002.5.
  5. Elembagaan Bank Indoesia, oleh F.X.
  6. Sugiyono dan Ascarya, Desember 2003.6.

Kebijakan Moneter di Indonesia, oleh Perry Warjiyo dan Solikin, Desember 2003.7. Sistem dan Kebijakan Perbankan di Indonesia, oleh Suseno dan Piter Abdullah, Desember 2003.8. Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia, oleh Sri Mulyati Tri Subari dan Ascarya, Desember 2003.9.

Organisasi Bank Indonesia, oleh Suarpika Bimantoro dan Syahrul Bahroen, Desember 2003. Seri Kebanksentralan ini diterbitkan oleh: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) BANK INDONESIA Jl. MH. Thamrin No.2, Gd. Tipikal lt.2, Jakarta 10010 No. Telepon: 021-3817628, No. Fax: 021-3501912 e-mail: Penulis adalah peneliti pada Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan – Bank Indonesia Isi dalam tulisan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis Seri Kebanksentralan No.8 Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia Sri Mulyati Tri Subari Ascarya PUSAT PENDIDIKAN DAN STUDI KEBANKSENTRALAN (PPSK) BANK INDONESIA Jakarta, Desember 2003 i Mulyati, Sri Tri Subari Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia / Sri Mulyati Tri Subari, Ascarya.

– Jakarta : Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) BI, 2003. i-viii; 61 hlm.; 15,2 cm x 22,8 cm. – (Seri Kebanksentralan; 8) Bibliografi: hlm. – 54 ISBN 979-3363-08-8 332.1 ii Sambutan Sejalan dengan amanat yang diemban dalam UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk mewujudkan iklim keterbukaan.

Selain itu, sebagai sumbangsih Bank Indonesia untuk berperan dalam kegiatan peningkatan wawasan dan pembelajaran kepada masyarakat, dalam tiga tahun terakhir ini Bank Indonesia juga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas kegiatan penelitian yang ditujukan untuk memperkaya khazanah ilmu kebanksentralan.

Sejalan dengan hal tersebut, pada kesempatan ini Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan, Bank Indonesia, menerbitkan buku seri kebanksentralan. Lingkup materi yang dibahas dalam rangkaian buku seri kebanksentralan pada kesempatan kali ini adalah menyangkut berbagai aspek yang terkait dengan keberadaan bank sentral, mulai dari aspek kelembagaan, kebijakan-kebijakan yang ditempuh, sampai dengan organisasi.

Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai lanjutan dari buku seri yang telah diterbitkan sebelumnya, kami menerbitkan lima seri buku sekaligus, yang terdiri dari: (i) Tinjauan Kelembagaan Bank Indonesia, (ii) Kebijakan Moneter di Indonesia, (iii) Sistem dan Kebijakan Perbankan di Indonesia, (iv) Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia, dan (v) Organisasi Bank Indonesia.

Guna memudahkan pemahaman pembaca, ulasan masing-masing aspek mengenai bank sentral tersebut dilihat dari dua tataran, yaitu konsep/ teori serta pengalaman dan pelaksanaannya di Indonesia. Buku seri ini juga menggunakan bahasa yang cukup sederhana dan mudah dipahami secara luas, serta sejauh mungkin menghindari penggunaan istilah-istilah teknis yang kiranya dapat mempersulit pembaca dalam memahai isi buku.

  1. Meskipun disajikan dengan singkat dan dalam bahasa yang sederhana, pada setiap bagian dalam tulisan ini diberikan bahan-bahan yang dapat dipergunakan sebagai referensi bagi pembaca yang bermaksud untuk memperdalam pemahaman mengenai bagian yang bersangkutan.
  2. Iii Akhirnya, mengiringi rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Pemurah, pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada para penulis yang telah berusaha secara maksimal serta pihakpihak yang telah memberikan kontribusi berharga dalam penyusunan buku ini.

Semoga buku ini bermanfaat dan menambah khazanah pengetahuan kita. Jakarta, Desember 2003 Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan F.X. Sugiyono Peneliti Utama Senior iv Pengantar Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup pengaturan, kontrak/perjanjian, fasilitas operasional, dan mekanisme teknis yang digunakan untuk penyampaian, pengesahan dan penerimaan instruksi pembayaran, serta pemenuhan kewajiban pembayaran melalui pertukaran “nilai” antarperorangan, bank, dan lembaga lainnya baik domestik maupun antarnegara.

Dalam prakteknya, transaksi pembayaran dilakukan dengan instrumen tunai dan nontunai. Sistem pembayaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan dan perbankan suatu negara. Keberhasilan sistem pembayaran akan menunjang perkembangan sistem keuangan dan perbankan, sebaliknya risiko ketidaklancaran atau kegagalan sistem pembayaran akan berdampak negatif pada kestabilan ekonomi secara keseluruhan.

Berkenaan dengan permasalahan tersebut, maka sistem pembayaran perlu diatur dan dijaga keamanan serta kelancarannya oleh suatu lembaga, dan umumnya dilakukan oleh bank sentral. Keterlibatan bank sentral dalam sistem pembayaran suatu negara dipengaruhi oleh karakteristik sosial ekonomi negara yang bersangkutan.

  1. Bank sentral dapat berfungsi sebagai regulator, pengawas, ataupun penyelenggara sistem pembayaran.
  2. Pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada semua pihak yang telah ikut serta terlibat dan membantu dalam penyusunan tulisan ini, khususnya kepada rekan-rekan di Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan, Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran, Direktorat Pengedaran Uang, dan semua pihak yang telah membantu kelancaran penulisan seri kebanksentralan ini, mulai dari tahap penyusunan outline, penulisan draft, diskusi, pembahasan, penulisan akhir, sampai pemcetakannya.

Ucapan terima kasih secara khusus juga penulis sampaikan kepada Sdr. Perry Warjiyo, Sdr. Suseno, Sdr. Hotbin Sigalingging, Sdr. Iskandar, Sdri. Pipih D. Purusitawati Suci, Sdr. Ery Setiawan, dan Sdr. Agus Sistyo W. atas partisipasi dan masukanmasukannya dalam diskusi dan pembahasan penyelesaian tulisan ini.

  1. Demikian pula penulis mengucapkan terima kasih kepada J.D.
  2. Parera yang telah bertindak sebagai editor bahasa dari tulisan ini.
  3. V Penulis menyadari sepenuhnya bahwa tulisan ini masih jauh dari sempurna.
  4. Oleh karena itu, penulis akan sangat menghargai semua kritik dan saran dari pembaca bagi penyempurnaan tulisan ini di masa yang akan datang.

Akhirnya penulis mengharapkan agar tulisan ini dapat bermanfaat dan menambah khazanah pengetahuan masyarakat luas. Jakarta, Desember 2003 Penulis vi Daftar Isi Sambutan Pengantar iii v Pendahuluan Gambaran Umum Boks1: Mekanisme Pembayaran Cek Peran Sistem Pembayaran dalam Perekonomian Elemen-elemen Sistem Pembayaran Lembaga yang Terkait dalam Sistem Pembayaran Prinsip-prinsip Dasar Sistem Pembayaran Risiko-risiko Sistem Pembayaran Karakteristik Instrumen dalam Sistem Pembayaran Bentuk Fisik Sistem Pengamanan Basis Pembayaran Proses Penyelesaian Pembayaran (Setelmen) Hubungan Bilateral dan Multilateral Sistem Batch dan Real Time Setelmen Gross dan Net Real Time Gross Settlement (RTGS) Kliring Peran Bank Sentral dalam Sistem Pembayaran Sistem Pembayaran di Indonesia Sejarah Sistem Pembayaran di Indonesia Cara Melakukan Pembayaran dan Setelmen Peran Bank Indonesia di Bidang Sistem Pembayaran Bank Indonesia sebagai Regulator dan Fasilitator Pengembangan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Pengawas Bank Indonesia sebagai Lembaga Penyelenggara Aturan Hukum Lembaga yang Terkait dalam Sistem Pembayaran di Indonesia Instrumen Pembayaran Instrumen Pembayaran Tunai Instrumen Pembayaran Nontunai Sistem Setelmen Antarbank BI-RTGS Kliring 1 2 3 4 6 6 6 8 9 9 10 vii 12 12 14 14 17 18 25 27 28 30 30 31 32 33 33 34 35 35 38 44 45 48 Daftar Pustaka 54 Lampiran 1: Kebijakan Pengedaran Uang 57 Gambar 1: Mekanisme Pembayaran Cek Gambar 2: Contoh Instrumen Pembayaran Berbentuk Warkat (Cek) Gambar 3: Transaksi dengan Instrumen Berbasis Debet dan Transaksi dengan Instrumen Berbasis Kredit Gambar 4: Hubungan Bilateral Gambar 5: Hubungan Multilateral Gambar 6: Aliran Setelmen Gross Gambar 7: Aliran Setelmen Net Bilateral Gambar 8: Aliran Setelmen Net Multilateral Gambar 9: Sistem RTGS Sebagai Poros untuk Sistem-sistem Setelmen Gambar 10: Aliran Informasi pada Sistem RTGS Berstruktur V Gambar 11: Aliran Informasi pada Sistem RTGS Berstruktur Y Gambar 12: Aliran Informasi pada Sistem RTGS Berstruktur L Gambar 13: Aliran Informasi pada Sistem RTGS Berstruktur T Gambar 14: Uang Kertas Pecahan Rp100.000,Gambar 15: Uang Kertas Pecahan Rp50.000,Gambar 16: Uang Logam Pecahan Rp500,- dan Rp1000,Gambar 17: Cek Gambar 18: Bilyet Giro Gambar 19: Nota Debet Gambar 20: Nota Kredit Gambar 21: Wesel Bank untuk Transfer Gambar 22: Konfigurasi BI-RTGS Gambar 23: Bagan Aliran Sistem Kliring Manual Gambar 24: Bagan Aliran Sistem Kliring Semiotomasi Gambar 25: Bagan Aliran Sistem Kliring Otomasi Gambar 26: Bagan Aliran Sistem Kliring Elektronik 3 10 11 13 13 15 16 16 19 21 21 22 22 36 36 37 38 39 39 40 40 47 51 52 52 53 Tabel 1: Matriks Setelmen Tabel 2: Peran Bank Sentral dalam Sistem Pembayaran 17 26 viii Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia Pendahuluan Sistem pembayaran tidak dapat dipisahkan dari perkembangan uang1 yang diawali dari pembayaran secara tunai sampai kepada pembayaran elektronis yang bersifat nontunai.

Perkembangan sistem pembayaran didorong oleh semakin besarnya volume dan nilai transaksi, peningkatan risiko, kompleksnya transaksi, dan perkembangan teknologi. Sistem pembayaran tunai berkembang dari commodity money sampai fiat money, sementara sistem pembayaran nontunai berkembang dari yang berbasis warkat (cek, bilyet giro, dan sebagainya) sampai kepada yang berbasis elektronik (kartu dan electronic money).

Dengan perkembangan tersebut, peran sistem pembayaran menjadi semakin penting dalam perekonomian. Sistem pembayaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan dan perbankan suatu negara. Keberhasilan sistem pembayaran akan menunjang perkembangan sistem keuangan dan perbankan, sebaliknya risiko ketidaklancaran atau kegagalan sistem pembayaran akan berdampak negatif pada kestabilan ekonomi secara keseluruhan.

  1. Berkenaan dengan permasalahan tersebut, maka sistem pembayaran perlu diatur dan dijaga keamanan serta kelancarannya oleh suatu lembaga, dan umumnya dilakukan oleh bank sentral.
  2. Sistem pembayaran yang aman dan lancar merupakan salah satu prasyarat bagi pencapaian stabilitas moneter dan keuangan yang merupakan tujuan utama dari bank sentral.

Oleh karena itu, bank sentral 1 Penjelasan lebih rinci dapat dibaca dalam Solikin dan Suseno (2002), Uang: Pengertian, Penciptaan, dan Perannya dalam Perekonomian, buku Seri Kebanksentralan No.1, Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan, Bank Indonesia, Jakarta.1 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA pada umumnya terlibat dalam penyelenggaraan sistem pembayaran, terutama sebagai pembuat kebijakan dan peraturan, penyelenggara, serta oversight ‘pengawas’ dalam rangka mengontrol risiko, baik yang diakibatkan oleh transaksi harian, seperti risiko likuiditas dan risiko kredit, maupun risiko yang bersifat sistemik.

  • Dalam buku seri kebanksentralan ini akan diuraikan kebijakan sistem pembayaran di Indonesia.
  • Uraian akan didahului dengan gambaran umum sistem pembayaran, definisi, peran dan elemen, serta risiko-risiko yang perlu diperhatikan demi kelancaran sistem pembayaran.
  • Emudian akan dibahas instrumen dan proses penyelasaian pembayaran secara konseptual.

Selanjutnya akan dibahas peran bank sentral dalam sistem pembayaran di berbagai negara. Pada bagian berikutnya akan dibahas kewenangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran. Pada bagian terakhir akan diuraikan sistem pembayaran di Indonesia yang mencakup tinjauan umum, sasaran, aturan hukum, lembaga terkait, instrumen, serta sistem setelmen.

Gambaran Umum Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup pengaturan, kontrak/perjanjian, fasilitas operasional, dan mekanisme teknis yang digunakan untuk penyampaian, pengesahan dan penerimaan instruksi pembayaran, serta pemenuhan kewajiban pembayaran melalui pertukaran “nilai” antarperorangan, bank, dan lembaga lainnya baik domestik maupun cross border ‘antarnegara’.

Dalam prakteknya, transaksi pembayaran dilakukan dengan instrumen tunai dan nontunai. Instrumen pembayaran yang digunakan oleh suatu masyarakat tergantung kepada banyak faktor, antara lain tingkat ekonomi, budaya, dan preferensinya. Namun demikian, instrumen tunai biasanya digunakan untuk transaksi bernilai kecil di tingkat ritel dan antarindividu, sementara instrumen nontunai umumnya digunakan untuk transaksi bernilai besar.

  1. Persentase penggunaan pembayaran nontunai pada umumnya meningkat terus sejalan dengan perkembangan ekonomi negara yang bersangkutan, dengan kecenderungan penggunaan pembayaran tunai yang menurun.
  2. Misalnya, 2 Gambaran Umum di Jepang, pembayaran dengan tunai dan cek semakin menurun, sementara pembayaran dengan instrumen lain (berbasis elektronik, seperti kartu) semakin meningkat.

Di Jerman pembayaran dengan instrumen berbasis kartu terus meningkat dari tahun ke tahun. Di Inggris, meskipun Boks 1 : Mekanisme Pembayaran Cek Misalkan, A (nasabah bank X) membayar kepada B (nasabah bank Y) dengan cek sebesar Rp1.000,-. Dalam sistem pembayaran yang sederhana, transaksi tersebut dapat diselesaikan dengan: 1) B dapat menguangkan cek tersebut secara tunai ke bank X; 2) B dapat menyerahkan cek tersebut ke bank Y untuk dibukukan ke rekeningnya.

  • Dalam hal ini, bank Y akan membawa cek tersebut ke lembaga kliring dan selanjutnya lembaga kliring akan mengurangi rekening bank X dan menambah rekening bank Y yang ada di lembaga kliring tersebut, masing-masing sebesar Rp1.000,-.
  • Bank X mengurangi rekening A, sementara bank Y menambah rekening B masing-masing Rp1.000,-.

Aliran Uang Aliran Cek Lembaga Kliring Penerima B Pembayar A Bank Pembayar X Bank Penerima Y Gambar 1 : Mekanisme Pembayaran Cek 3 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA pembayaran tunai tinggi dalam volume namun terus menurun persentasenya, sedangkan pembayaran nontunai meningkat.

  1. Perkembangan sistem pembayaran di atas berbeda-beda sesuai dengan kondisi ekonomi dan sistem keuangan suatu negara.
  2. Semakin berkembang suatu perekonomian, peran sistem pembayaran nontunai semakin penting.
  3. Dengan adanya perkembangan seperti tersebut di atas, pembahasan sistem pembayaran lebih banyak terkait dengan instrumen nontunai dan umumnya menggunakan instrumen yang berbasis dokumen maupun elektronik.

Mekanisme pembayaran nontunai sederhana digambarkan pada boks 1. Sesuai dengan pengertian sistem pembayaran sebagaimana tersebut di atas, dalam pelaksanaan diperlukan adanya komponen sistem pembayaran yang memadai, antara lain: 1) Institusi atau lembaga yang menyediakan jasa pembayaran; 2) Instrumen yang digunakan dalam sistem pembayaran yang mengatur hak dan kewajiban keuangan peserta pembayaran; 3) Kerangka hukum yang mengatur ruang lingkup hukum dan instrumen sistem pembayaran, hak dan kewajiban peserta, sanksi, dan aturan lainnya untuk menjamin terlaksananya sistem pembayaran secara hukum; dan 4) Kerangka kebijakan sistem pembayaran yang jelas, baik kebijakan umum maupun operasional, yang mendasari pengembangan sistem pembayaran.

Dalam pelaksanaan sistem pembayaran, seluruh komponen tersebut di atas saling berkaitan. Peran Sistem Pembayaran dalam Perekonomian Peran sistem pembayaran dalam perekonomian semakin hari semakin penting seiring dengan semakin meningkatnya volume dan nilai transaksi, serta sejalan dengan pesatnya perkembangan teknologi.

Dengan semakin meningkatnya transaksi tersebut, maka risiko yang ditimbulkan menjadi semakin besar karena dengan terganggunya sistem pembayaran dapat membahayakan stabilitas sistem dan pasar keuangan secara keseluruhan.4 Gambaran Umum Menurut Sheppard (1996) peran penting sistem pembayaran dalam perekonomian adalah sebagai berikut: 1) Sebagai elemen penting dalam infrastruktur keuangan suatu perekonomian untuk mendukung stabilitas keuangan.

  • Hal itu disebabkan sistem keuangan dan perbankan berkaitan erat dengan sistem pembayaran.
  • Gangguan di sistem pembayaran akan menimbulkan keterlambatan atau kegagalan kewajiban pembayaran, yang pada gilirannya akan menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap likuiditas dan stabilitas sistem keuangan dan perbankan.

Demikian pula sebaliknya. Krisis keuangan dan perbankan yang mempengaruhi satu atau lebih bank peserta sistem pembayaran akan mempengaruhi setelmen antarbank dan dapat menyebabkan gridlock ‘kemacetan’ di dalam keseluruhan sistem pembayaran. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pihak bank dan pengawas pasar keuangan dengan pengawas sistem pembayaran, untuk memastikan agar masalah-masalah tersebut dapat diantisipasi dan diselesaikan seawal mungkin; 2) Sebagai channel ‘saluran’ penting dalam pengendalian ekonomi yang efektif, khususnya melalui kebijakan moneter.

Dengan lancarnya sistem pembayaran, kebijakan moneter dapat mempengaruhi likuiditas perekonomian sehingga proses transmisi kebijakan moneter dari sistem perbankan ke sektor riil dapat menjadi lancar; dan 3) Sebagai alat untuk mendorong efisiensi ekonomi. Keterlambatan dan ketidaklancaran pembayaran akan mengganggu perencanaan keuangan usaha dan pada akhirnya akan mengakibatkan penurunan produktivitas perekonomian.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peranan sistem pembayaran penting dalam suatu perekonomian, yaitu untuk menjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan moneter, serta sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara.

Untuk itu, sistem pembayaran perlu diatur dan diawasi dengan baik agar sistem pembayaran berjalan dengan aman dan lancar.5 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA Elemen-elemen Sistem Pembayaran Sistem pembayaran ditujukan untuk memungkinkan masyarakat sebagai pelaku ekonomi dapat melakukan transaksi pembayaran.

Menurut Sheppard (1996), apa pun bentuk sistem pembayaran pada umumnya memiliki tiga elemen utama.1) Otorisasi pelaksanaan pembayaran, yaitu pembayar memberikan otorisasi kepada banknya untuk mentransfer dana; 2) Pertukaran perintah pembayaran antarbank yang terlibat dalam proses transaksi pembayaran.

  • Proses ini biasanya disebut kliring; dan 3) Setelmen antarbank yang terlibat dalam proses transaksi pembayaran.
  • Bank pembayar harus membayar bank penerima, baik bilateral maupun melalui rekening yang dimiliki bank-bank tersebut pada lembaga penyelenggara kliring, yang umumnya adalah bank sentral.
  • Lembaga yang Terkait dalam Sistem Pembayaran Berbagai lembaga terkait dalam sistem pembayaran mulai dari lembaga yang menyelenggarakan sistem pembayaran, lembaga yang memberikan jasa pelayanan pembayaran, lembaga yang mengatur dan mengawasi sistem pembayaran, sampai kepada lembaga yang mendukung.

Sistem pembayaran dapat diselenggarakan oleh bank sentral atau lembaga independen (milik pemerintah atau swasta) yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan sistem pembayaran, seperti The Tokyo Bankers Association di Jepang. Lembaga yang memberikan jasa pelayanan pembayaran adalah bank, lembaga keuangan bukan bank (seperti credit unions di Amerika Serikat dan credit cooperatives di Jerman) dan kantor pos.

  1. Selanjutnya, lembaga pengatur dan pengawas sistem pembayaran pada umumnya dilakukan oleh bank sentral sendiri atau bekerja sama dengan badan lain yang ditunjuk dan diberi wewenang untuk itu.
  2. Terakhir, untuk menyelesaikan disputes dan complaints pengguna terdapat lembagalembaga arbitrase, seperti Financial Ombudsman Service (FOS) di Inggris.

Prinsip-prinsip Dasar Sistem Pembayaran Sistem pembayaran yang aman dan efisien sangat penting untuk 6 Gambaran Umum berfungsinya sistem keuangan yang efektif. Untuk itu, The Committee on Payment and Settlement Systems (CPSS) dari bank sentral kelompok negara G10 (kelompok sepuluh negara maju) mengembangkan prinsipprinsip dasar penting sistem pembayaran (CPSS-BIS, 2000) yang meliputi 10 kriteria di bawah ini.1) Sistem ini harus memiliki landasan hukum yang kuat; 2) Sistem ini harus mempunyai aturan dan prosedur yang memungkinkan peserta memahami risiko keuangan yang mungkin akan dihadapi; 3) Sistem ini harus memiliki prosedur yang jelas untuk manajemen risiko kredit dan risiko likuiditas; 4) Sistem ini harus menjamin agar setelmen dapat dilakukan pada hari yang sama, minimal pada akhir hari; 5) Untuk sistem yang memiliki multilateral netting, minimal sistem ini harus mampu memastikan penyelesaian setelmen harian yang cepat pada saat peserta tidak mampu menyelesaikan kewajibannya untuk satu setelmen terbesar; 6) Aset yang digunakan untuk setelmen sebaiknya berada di bank sentral (claim on the central bank).

Dalam hal aset yang berada di luar bank sentral yang digunakan, maka aset tersebut harus tidak memiliki (atau kecil) risiko kredit dan risiko likuiditas; 7) Sistem ini harus menjamin tingkat keamanan dan kepercayaan operasional yang tinggi, dan harus memiliki penanganan darurat untuk penyelesaian pemrosesan harian yang cepat; 8) Sistem ini harus menyediakan alat untuk melakukan pembayaran yang praktis untuk pemakainya dan efisien untuk perekonomian; 9) Sistem ini harus memiliki tujuan dan kriteria yang transparan untuk peserta, yang memungkinkan akses yang adil dan transparan; dan 10) Pengaturan (governance arrangements) dari sistem ini harus efektif, akuntabel, dan transparan.

Prinsip-prinsip dasar sistem pembayaran tersebut di atas dimaksudkan sebagai pedoman umum untuk mendorong perancangan dan pelaksanaan sistem pembayaran global yang lebih aman dan efisien. Hal ini terutama 7 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA untuk kasus negara-negara sedang berkembang yang sedang membangun sistem pembayarannya agar menjadi lebih baik dalam menghadapi perkembangan pasar keuangan nasional maupun internasional.

Risiko-risiko Sistem Pembayaran Sebagaimana telah dikemukakan bahwa sistem pembayaran penting dalam suatu perekonomian. Untuk itu, sistem pembayaran perlu diatur dan diawasi mengingat terdapat bebagai risiko yang mungkin dihadapi. Menurut CPSS-BIS (1996) risiko pembayaran dapat dibagi dalam lima jenis.1) Risiko kredit, yaitu risiko ketika salah satu peserta dalam sistem pembayaran tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo atau di masa mendatang; 2) Risiko likuiditas, yaitu risiko ketika salah satu peserta dalam sistem pembayaran tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, meskipun mungkin mampu pada waktu yang akan datang; 3) Risiko hukum, yaitu risiko ketika kerangka hukum yang lemah atau ketidakpastian hukum yang dapat menyebabkan atau memperburuk risiko kredit dan risiko likuiditas; 4) Risiko operasional, yaitu risiko yang ditimbulkan oleh faktor-faktor operasional, seperti tidak berfungsinya secara teknis atau kesalahan operasional, yang dapat menyebabkan atau memperburuk risiko kredit dan risiko likuiditas; dan 5) Risiko sistemik, yaitu risiko ketika ketidakmampuan salah satu peserta untuk memenuhi kewajibannya, atau gangguan pada sistem menyebabkan ketidakmampuan peserta lain untuk memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo.

Selanjutnya, kegagalan pembayaran tersebut dapat menyebar secara luas sehingga pada akhirnya dapat membahayakan sistem atau pasar keuangan. Van den Bergh dan Veale (1994) membagi risiko ini ke dalam risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko sistemik.8 Gambaran Umum 1) Risiko kredit, yaitu risiko ketika pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya tepat pada waktunya.

Pihak-pihak ini termasuk nasabah, peserta, atau pihak lain yang terkait dengan pengiriman/penyediaan barang atau jasa; 2) Risiko likuiditas, yaitu resiko yang timbul ketika salah satu pihak telah melakukan pembayaran kepada pihak berikutnya dalam rantai pembayaran (termasuk nasabah penerima) sebelum menerima pembayaran dari pihak sebelumnya (termasuk nasabah pembayar); dan 3) Risiko sistemik, yaitu risiko ketika salah satu atau sejumlah kecil peserta mempunyai masalah-masalah baik kredit maupun likuiditas yang mengakibatkan masalah yang sama pada peserta lain.

Sementara itu, Sheppard (1996) membagi risiko ini ke dalam risiko kredit nasabah, risiko penyelenggara setelmen, dan risiko setelmen.1) Risiko kredit nasabah mempunyai dua aspek. Pertama, risiko yang timbul akibat dana di rekeningnya tidak cukup. Kedua, risiko yang timbul akibat alat pembayaran yang digunakan untuk transaksi (seperti cek) ditolak (tidak dapat diuangkan); 2) Risiko penyelenggara setelmen (yang bukan bank sentral) adalah risiko kegagalan penyelenggara sistem pembayaran; dan 3) Risiko setelmen adalah risiko yang ditimbulkan akibat keterlambatan setelmen antara bank-bank yang bertransaksi.

Keterlambatan setelmen tersebut dapat diakibatkan oleh keterlambatan penyampaian instruksi pembayaran dari bank pengirim ke bank penerima, dan keterlambatan penyelenggaraan setelmen. Karakteristik Instrumen dalam Sistem Pembayaran Menurut Sheppard (1996) instrumen dalam sistem pembayaran mempunyai tiga karakteristik utama yaitu bentuk fisik, sistem pengamanan, dan basis pembayaran.

Bentuk Fisik Secara fisik, instrumen dalam sistem pembayaran dapat berupa: 1) warkat 9 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA atau dokumen, seperti cek, bilyet giro, nota debet, nota kredit, dan sebagainya; 2) kartu, seperti kartu kredit, kartu debet, kartu ATM, smart cards, dan sebagainya; atau 3) tanpa fisik melalui internet atau telepon.

  • BANK ABC CABANG RATU PLAZA KEBAYORAN BARU Printid by PT Sarma Perkasa CEK No.000001,
  • Atas penyerahan cek ini bayarlah kepada,
  • Atau pembawa uang sejumlah rupiah (dalam huruf).
You might be interested:  Kartu Kredit Yang Bisa Dipakai Belanja Di Lazada?

Rp. { PT. SAFARI Jl. Fatahilah No.3 Jakarta Pusat Tanda tangan dan cap jangan melewati garis ini Tanda tangan (dan cap perusahaan) Gambar 2 : Contoh Instrumen Pembayaran Berbentuk Warkat (Cek) Sistem Pengamanan Sistem pengamanan transaksi pada suatu instrumen dalam sistem pembayaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

Sistem pengamanan ini ditujukan untuk memverifikasi bahwa instruksi diberikan oleh yang berhak/pemilik rekening, dan bukan merupakan pemalsuan. Bentuk pengamanan utama dalam sistem pembayaran berbeda-beda sesuai dengan bentuk instrumen pembayarannya. Untuk uang tunai, sistem pengamannya dapat berbentuk benang pengaman, rectoverso, tanda air, electrotype, dan intaglio.

Untuk instrumen berbentuk warkat atau dokumen, sistem pengamannya dapat berbentuk nomor seri dan tanda tangan pemilik rekening. Untuk instrumen berbentuk kartu, sistem pengamanannya berbentuk personal identification number/PIN ‘nomor identifikasi pribadi’ yang dimasukkan oleh pemberi instruksi (yang diasumsikan hanya diketahui oleh pemilik rekening).

Sedangkan untuk instrumen tanpa fisik melalui internet atau telepon, sistem pengamanannya dapat berbentuk satu/serangkaian password ‘kata kunci’ atau pertanyaan yang harus dijawab oleh pemberi instruksi.10 Gambaran Umum Basis Pembayaran Berbasis Kredit Pembayar Penerima Pembayaran Instrumen Pembayaran BANK BANK Berbasis Debet Instrumen Pembayaran Pembayar Penerima Instrumen Pembayaran BANK Pembayaran BANK Gambar 3 : Transaksi dengan Instrumen Berbasis Debet dan Transaksi dengan Instrumen Berbasis Kredit Instrumen pembayaran ada yang debit-based ‘berbasis debet’ dan creditbased ‘berbasis kredit’.

Transaksi dengan instrumen berbasis debet (seperti cek) dimulai dengan penyampaian instruksi pembayaran dari pembayar ke penerima dana. Pembayaran dana dilakukan setelah instruksi pembayaran diserahkan penerima (biasanya melalui lembaga intermediasi/ bank) kepada bank pembayar, dan bank pembayar telah memutuskan untuk membayar sesuai instruksi pembayaran tersebut.

Selain adanya tenggang waktu dalam pembayaran dan risiko bahwa pembayar tidak memiliki dana yang cukup, fasilitas kredit biasanya diberikan oleh bank penerima kepada 11 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA penerima dana setelah menerima dan memferivikasi instruksi pembayaran. Transaksi ini banyak digunakan di negara tertentu sebagai alat pembayaran selain pembayaran tunai karena penerima dan pembayar menginginkan pertukaran sesuatu yang tangible ‘nyata’ sebagai pengganti uang tunai yang fleksible untuk digunakan dimana saja.

Sementara itu, transaksi dengan instrumen berbasis kredit memiliki struktur yang sama dengan transfer tunai langsung dari pembayar ke penerima dengan menggunakan mekanisme rekening bank. Transaksi berbasis kredit dimulai dengan penyampaian instruksi pembayaran dari pembayar ke bank pembayar yang selanjutnya disampaikan ke bank penerima.

  1. Transaksi ini bermanfaat apabila pembayar harus menyelesaikan pembayaran sebelum menerima barang atau jasa yang dibelinya.
  2. Seperti yang dapat dibaca pada gambar 3, untuk transaksi dengan instrumen berbasis debet, instruksi pembayaran dan dana bergerak dengan arah yang berlawanan, sedangkan untuk transaksi dengan instrumen berbasis kredit, instruksi pembayaran dan dana bergerak dengan arah yang sama.

Proses Penyelesaian Pembayaran (Setelmen) Proses penyelesaian pembayaran merupakan proses ketika instruksi pembayaran dipertukarkan antara bank pembayar dan bank penerima, dan bagaimana bank-bank yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban keuangan (setelmen) di antara mereka sehingga dapat dilakukan pendebetan atau pengkreditan rekening nasabah.

Proses penyelesaian pembayaran dapat dilakukan secara batch atau realtime, bilateral atau multilateral, dengan sistem net atau gross. Sedangkan sistem penyelesaian akhir (setelmen) pembayaran yang dipilih tergantung pada besar kecilnya transaksi pembayaran. Hubungan Bilateral dan Multilateral Hubungan bilateral artinya setiap bank mempunyai hubungan koresponden dengan bank lain, tanpa melalui pihak ketiga, dimana setiap bank memilik rekening di bank korespondennya.

Hubungan multilateral artinya hubungan koresponden antarbank dilakukan melalui pihak ketiga atau agen setelmen. Transaksi melalui hubungan multilateral diperlukan pada 12 Gambaran Umum saat jumlah pihak yang bertransaksi cukup banyak sehingga apabila dilakukan melalui hubungan bilateral menjadi tidak efisien (baca gambar 4 dan 5).

BANK A BANK F BANK B BANK E BANK C BANK D Gambar 4 : Hubungan Bilateral BANK A BANK F BANK E BANK B AGEN SETELMEN BANK D Gambar 5 : Hubungan Multilateral 13 BANK C KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA Sistem Batch dan Real Time Pada sistem batch instruksi pembayaran dikumpulkan terlebih dahulu sedangkan pemrosesannya dilakukan kemudian dalam jumlah tertentu sekaligus pada satu waktu tertentu, sehingga sering juga disebut sebagai sistem deferred ‘tertunda’.

Sementara itu, pada sistem real time ‘seketika’ penyampaian dan pemrosesan instruksi pembayaran dilakukan satu demi satu seketika setiap datangnya instruksi pembayaran. Fasilitas telekomunikasi dan komputerisasi modern diperlukan untuk pemrosesan secara real time ini.

  • Sistem gross pada umumnya menggunakan pemrosesan secara real time, sedangkan sistem net pada umumnya menggunakan pemrosesan secara batch.
  • Proses kliring pada umumnya memproses transaksi pembayaran secara batch, sedangkan sistem real time gross settlement (RTGS) memproses transaksi pembayaran secara real time.

Setelmen Gross dan Net Pada setelmen gross, setiap instruksi pembayaran dikirim dari bank pembayar ke bank sentral dan secara individu diselesaikan pada rekening bank pembayar dan bank penerima, sehingga akan terdapat pembukuan debet dan kredit untuk setiap instruksi pembayaran yang diselesaikan.

Seperti contoh pada gambar 6, terdapat aliran instruksi pembayaran dua arah, seperti antara Bank A dan Bank C, dimana Bank A mempunyai pembayaran masuk (tagihan) sebesar Rp20,- dan pembayaran keluar (kewajiban) sebesar Rp80,- kepada Bank C, dan ada yang searah, seperti antara Bank B dan Bank D, dimana Bank B mempunyai kewajiban sebesar Rp60,- kepada Bank D.

Dengan setelmen gross, setiap instruksi pembayaran akan diselesaikan pada rekening bank di bank sentral. Pada setelmen net, Bank tidak menyelesaikan instruksi pembayaran secara individu, seperti pada setelmen gross, melainkan bank mengumpulkan semua tagihan dan kewajiban dalam periode tertentu yang kemudian dibuatkan posisi final sebelum proses setelmen.

  • Dengan demikian, jumlah pembukuan setelmen akan berkurang dengan adanya proses netting ini.
  • Prosedur netting ada dua yaitu bilateral (setelmen net bilateral) dan multilateral (setelmen net multilateral).
  • Pada setelmen net 14 Gambaran Umum BANK A BANK B (50) (30) (20) (70) (90) (80) (60) BANK D (60) BANK C (40) (10) Gambar 6 : Aliran Setelmen Gross bilateral, bank membuat posisi final untuk masing-masing bank mitra kerjanya.

Dari contoh pada gambar 6, setiap bank akan memiliki tiga posisi final bilateral dengan tiga bank mitra kerjanya. Posisi final ini bisa ‘membayar net’, ‘menerima net’, atau ‘nihil net’. Setelah proses netting, Bank A adalah pembayar net kepada semua bank (Rp50,- kepada Bank B, Rp60,- kepada Bank C, dan Rp60,- kepada bank D), Bank D adalah penerima net dari semua bank (Rp60,- masing-masing dari Bank A dan B, dan Rp30,- dari Bank C), Bank B adalah pembayar net kepada Bank D (Rp60,-) tetapi penerima net dari Bank A (Rp50,-) dan C (Rp10,-), dan Bank C adalah pembayar net kepada Bank B (Rp10,-) dan D (Rp30,-) tetapi penerima net dari Bank A (Rp60,-).

Baca gambar 7. Pada setelmen net multilateral, setiap bank membuat satu posisi final untuk semua bank mitra kerjanya (korespondennya), sehingga hanya akan ada satu setelmen untuk setiap bank. Selain itu, proses setelmennya dilakukan melalui agen setelmen atau lembaga kliring yang menerima semua instruksi pembayaran, menghitung posisi net multilateral setiap bank peserta, dan menyampaikannya kepada bank sentral yang akan membukukannya pada rekening masing-masing bank.

Dengan setelmen 15 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA BANK A BANK B (50) (10) (60) (60) (60) BANK D BANK C (30) Gambar 7 : Aliran Setlemen Net Bilateral net multilateral posisi akhir Bank A adalah pembayar net (Rp170,-), bank C dan D adalah penerima net (Rp20,- dan Rp150,-), dan Bank B adalah nihil net (baca gambar 8).

BANK A BANK B (0) (170) (150) AGEN SETELMEN (20) BANK D BANK C Gambar 8 : Aliran Setelmen Net Multilateral 16 Gambaran Umum Tabel 1 memperlihatkan matriks setelmen yang berisi catatan pembukuan dari agen setelmen atau lembaga kliring dari keseluruhan transaksi yang dilakukan oleh Bank A, B, C, dan D, dari posisi gross antarbank sampai posisi net multilateral masing-masing bank.

Tabel 1. Matriks Setlemen Bank Pengirim Pembayaran Bank Penerima Pembayaran A B C D Posisi Gross Jumlah Kewajiban A B C D 0 20 30 50 0 70 – 80 60 10 90 60 40 10 220 120 130 50 Jumlah Tagihan 50 120 150 200 520 Posisi Net Multilateral -170 0 20 150 0 Real Time Gross Settlement (RTGS) Transaksi pembayaran dapat merupakan transaksi pembayaran bernilai kecil dan besar.

Sistem pembayaran/transfer dan setelmen dari kedua transaksi ini berbeda. Sistem pembayaran bernilai besar dapat diumpamakan seperti urat nadi sistem pembayaran suatu negara. Operasi pasar uang dan pasar modal yang aman dan efisien sangat bergantung pada kelancaran sistem pembayaran bernilai besar. Dengan berjalan lancarnya sistem pembayaran bernilai besar ini, maka kelancaran sistem pembayaran nasional akan terjaga.

Model umum sistem pembayaran bernilai besar antara lain adalah: 1) setelmen gross yang dioperasikan oleh bank sentral tanpa intraday credit ‘fasilitas intrahari’; 2) setelmen gross yang dioperasikan oleh bank sentral dengan fasilitas intrahari; dan 3) setelmen net.

Dari ketiga model di atas, yang paling penting dan banyak digunakan oleh negara maju maupun berkembang adalah model setelmen 17 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA gross yang dilakukan secara real time ‘seketika’, atau yang sering dikenal sebagai sistem Real Time Gross Settlement (RTGS), baik dengan maupun tanpa fasilitas intrarhari.

Beberapa negara yang menerapkan RTGS dengan fasilitas intrahari antara lain Denmark, Itali, Belanda, Portugal, Swedia, Spanyol, dan Filipina. Sementara itu, negara-negara yang menerapkan RTGS tanpa fasilitas intrahari antara lain Cina Jerman, Jepang, Korea, dan Swiss.

  1. Meskipun tidak menyediakan fasilitas intrahari, pada umumnya sistem RTGS yang diterapkan memiliki sistem mekanisme antrian yang canggih.
  2. RTGS merupakan konsep yang dirancang untuk meminimalkan risiko manajemen pada setelmen pembayaran antarbank.
  3. Implementasi RTGS di seluruh dunia didasarkan pada kebutuhan bank sentral untuk melembagakan mekanisme untuk meminimalkan risiko sistemik pada sistem transfer bernilai besar.

Dalam sistem RTGS, tiap transaksi diselesaikan pada rekening bank yang bertransaksi yang berada di bank sentral secara gross dan berkesinambungan. Setelmen dalam sistem RTGS bersifat segera, final dan irrevocable. Selain itu, risiko kredit karena adanya tenggat waktu menjadi tidak ada.

Dalam jaringan sistem pembayaran suatu negara, sistem RTGS merupakan poros yang merupakan tempat setelmen akhir dari sistemsistem setelmen (baca gambar 10), seperti Automated Clearing House (ACH), Delivery versus Payment (DvP), Automated Teller Machines (ATM), Interbank Giro (IBG), dan Payment versus Payment (PvP).

ACH atau lembaga kliring merupakan lembaga yang menyelenggarakan kliring antarbank secara elektronik, otomasi, semiotomasi, atau manual untuk pesertanya yang pada umumnya adalah bank umum. Instruksi pembayaran atau warkat yang dikliringkan dapat berupa cek, bilyet giro, nota kredit atau debet, dan warkat penerimaan atau pengiriman trasfer.

Lembaga kliring melakukan proses netting untuk semua instruksi pembayaran secara multilateral dan melakukan setelmen dari kewajiban net dari masingmasing peserta pada akhir hari melalui sistem RTGS. DvP merupakan sistem pembayaran untuk setelmen pembayaran dan penyerahan suratsurat berharga yang diperdagangkan di pasar surat-surat berharga maupun di bank sentral (dalam rangka operasi pasar terbuka).

Dengan sistem DvP ini, proses setelmen pembayaran dan penyerahan surat-surat berharga dapat dilakukan lebih cepat dan efisien, dan risiko setelmen pada transaksi 18 Gambaran Umum surat berharga berkurang. Setelmen akhir sistem DvP ini dilakukan melalui sistem RTGS.

  1. ATM merupakan fasilitas layanan ritel perbankan yang berbasis kartu, seperti kartu kredit, ATM, dan EFTPOS.
  2. Setelmen transaksitransaksi ini dapat dilakukan secara bilateral antarbank atau melalui lembaga switching.
  3. Sementara itu, setelmen akhirnya pada waktunya dilakukan melalui sistem RTGS.
  4. IBG atau sistem giro antarbank merupakan sistem pembayaran rutin partai besar (bulk) antarbank yang dirancang untuk memproses pembayaran antarbank bernilai kecil dalam jumlah besar.

IBG memproses transaksi pembayaran debet dan kredit untuk pembayaran gaji dan tagihan (seperti listrik dan telepon) secara online atau offline. Tujuan utama sistem ini adalah untuk memungkinkan pembayaran tanpa memerlukan warkat pendukung. Setelmen akhir sistem giro antarbank ini dilakukan melalui sistem RTGS.

  1. PvP merupakan sistem pembayaran untuk transaksi valuta antara mata uang domestik dan mata uang asing yang dilakukan di dalam negeri dan lintas negara.
  2. Setelmen akhir sistem PvP ini dilakukan melalui sistem RTGS.
  3. Autoamted Clearing House, setelmen untuk kliring • Kliring elektronok • Kliring otomasi, semiotomasi, manual ACH Payment vs Payment setelmen transaksi valuta • Transaksi valuta asing • Pembayaran lintas negara Interbank Giro (low-value bulk elektronik payments) setelmen untuk giro antarbank • Pembayaran gaji • Pembayaran tagihan (telepon, listrik) PvP DvP SISTEM RTGS IBG Delivery vs Payment kliring dan setelmen untuk • Instrumen hutang • saham ATM Autoamted Teller Machines, Setelmen untuk kliring dari pembayaran berbasis kartu • Layanan ritel (kartu kredit, ATM) • EFTPOS Gambar 9 : Sistem RTGS Sebagai Poros untuk Sistem-sistem Setelemen 19 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA Dilihat dari aliran informasi, ada empat tipe rancangan RTGS, yaitu: 1) struktur V; 2) struktur Y; 3) struktur L; dan 4) struktur T.

Pada sistem RTGS berstruktur V (baca gambar 10), bank pengirim mengirim instruksi pembayaran kepada bank sentral, yang kemudian mengirimkannya ke bank penerima setelah setelmen dilakukan (setelah rekening bank pengirim didebet dan rekening bank penerima dikredit).

  1. Pada sistem RTGS berstruktur V ini, Bank sentral berada pada pusat aliran informasi yang menerima dan mengirim semua pesan-pesan pembayaran.
  2. Pada sistem RTGS berstruktur Y(baca gambar 11), terdapat pemrosesan pusat yang berada pada simpul Y.
  3. Pusat pemrosesan ini menerima instruksi pembayaran dari bank pengirim, yang kemudian mengirimkan permintaan setelmen ke bank sentral tanpa menyertakan informasi-informasi komersial yang tidak diperlukan untuk setelmen.

Instruksi pembayaran tetap dipegang oleh pemrosesan pusat sampai diterimanya konfirmasi setelmen dari bank sentral. Kemudian semua informasi diteruskan ke bank penerima. Pada sistem RTGS berstruktur Y ini, pusat pemrosesan berada pada pusat aliran informasi, sementara bank sentral hanya menerima permintaan setelmen (tidak menerima informasi penuh instruksi pembayaran) dan mengirim konfirmasi setelmen.

Pada sistem RTGS berstruktur L (baca gambar 12), instruksi pembayaran tetap dipegang oleh pemrosesan lokal (biasa disebut gateway) bank pengirim sampai diterimanya konfirmasi setelmen. Setelah itu, instruksi pembayaran disampaikan ke bank penerima. Pada sistem RTGS berstruktur L ini, bank sentral hanya menerima permintaan setelmen (tidak menerima informasi penuh instruksi pembayaran) dari bank pengirim.

Setelah diproses, bank sentral mengirim konfirmasi setelmen. Pada sistem RTGS berstruktur T (baca gambar 13), bank pengirim mengirim instruksi pembayaran ke bank penerima dan bank sentral secara bersamaan. Oleh karenanya, bank penerima biasanya menerima instruksi pembayaran sebelum menerima konfirmasi setelmen dari bank sentral.

Ebanyakan sistem RTGS yang diterapkan di berbagai negara maju maupun berkembang menggunakan struktur V atau Y. Sementara itu, Inggris memilih RTGS berstruktur L, dan Swedia memilih RTGS berstruktur T.20 Gambaran Umum BANK PENGIRIM BANK PENERIMA 1 Pembayaran 2 Setelmen BANK SENTRAL Gambar 10 : Aliran Informasi pada Sistem RTGS berstruktur V BANK PENGIRIM 1 Pembayaran BANK PENERIMA PEMROSESAN PUSAT 2 4 3 Instruksi Pembayaran Konfirmasi Setelmen BANK SENTRAL Gambar 11 : Aliran Informasi pada Sistem RTGS berstruktur V 21 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA BANK PENGIRIM BANK PENERIMA PEMROSESAN LOKAL Instruksi Pembayaran 1 3 Setelmen 2 Konfirmasi Setelmen BANK SENTRAL Gambar 12 : Aliran Informasi pada Sistem RTGS berstruktur L BANK PENGIRIM BANK PENERIMA Pembayaran 1 2 Setelmen BANK SENTRAL Gambar 13 : Aliran Informasi pada Sistem RTGS berstruktur T 22 Gambaran Umum Aliran informasi pada sistem RTGS mempunyai implikasi pada risiko.

Pada sistem RTGS berstruktur T, instruksi pembayaran secara otomatis dikirim ke bank penerima sebelum setelmen dilakukan. Informasi itu sangat bermanfaat bagi bank penerima karena bank penerima dapat menggunakan dana yang akan masuk ini untuk manajemen kas antarhari.

  • Namun demikian, bank tersebut akan menghadapi risiko likuiditas.
  • Apabila, bank penerima kemudian memberikan kepada nasabahnya hak untuk menggunakan dana tersebut sebelum setelmen, misalnya, dengan mengijinkan nasabahnya menarik uang tunai, bank tersebut juga akan menghadapi risiko kredit.
  • Risiko likuiditas dan risiko kredit ini dapat menjadi sumber adanya risiko sistemik.

Atas dasar pertimbangan seperti tersebut di atas, sistem RTGS berstruktur V, Y, dan L dianggap sebagai sistem yang lebih aman dari pada sistem RTGS berstruktur T. Sehingga, tidak mengherankan apabila sebagian besar sistem RTGS yang digunakan di banyak negara maju dan berkembang berstruktur V, Y, dan L.

Liring Kalau sistem pembayaran bernilai besar merupakan urat nadi sistem pembayaran, maka sistem pembayaran bernilai kecil dapat diumpamakan sebagai jaringan kompleks dari pembuluh darah yang menghubungkan seluruh perekonomian suatu negara. Berjalannya ekonomi yang efisien bergantung pada kelancaran sistem pembayaran bernilai kecil yang efisien, murah, dapat diandalkan, dan aman dalam menghubungkan semua agen ekonomi.

Setelmen sistem pembayaran bernilai kecil pada umumnya menggunakan sistem kliring. Menurut Commite on Payment and Settlement Systems (CPSS) of Bank for International Settlements (BIS), kliring adalah suatu proses transmisi, rekonsiliasi dapat juga meliputi proses konfirmasi, dari perintah pembayaran atau transfer sekuritas dan proses tersebut dapat meliputi proses netting dari instruksi pembayaran atau transfer sekuritas tersebut, serta proses penyusunan posisi final dari peserta kliring untuk tujuan setelmen.

  • Liring pada umumnya merupakan sistem penyelesaian transaksi berbasis deffered net multilateral.
  • Deffered atau batch karena instruksi pembayaran dikumpulkan terlebih dahulu sedangkan pemrosesannya dilakukan kemudian dalam jumlah tertentu sekaligus pada satu waktu 23 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA tertentu.

Net multilateral karena setiap bank membuat satu posisi final untuk semua bank mitra kerjanya (korespondennya), sehingga hanya akan ada satu setelmen untuk setiap bank. Proses kliring dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain kliring manual, semiotomasi, otomasi, dan elektronik.1) Sistem kliring manual Sistem kliring manual merupakan sistem penyelenggaraan kliring yang dalam pelaksanaan penghitungan dan pembuatan rekapitulasi penghitungan (Bilyet Saldo Kliring) serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring.2) Sistem kliring semiotomasi Sistem kliring semiotomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring yang dalam pelaksanaan penghitungan dan pembuatan rekapitulasi penghitungan (Bilyet Saldo Kliring) dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring.3) Sistem kliring otomasi Sistem kliring otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring yang dalam pelaksanaan penghitungan dan pembuatan rekapitulasi penghitungan (Bilyet Saldo Kliring) serta pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.4) Sistem kliring elektronik Sistem kliring elektronik adalah sistem penyelenggaraan kliring yang dalam pelaksanaan penghitungan dan pembuatan rekapitulasi penghitungan (Bilyet Saldo Kliring) dilakukan secara elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk dipilah secara otomasi.

  1. Selanjutnya, hasil penghitungan secara otomasi dicocokkan dengan penghitungan secara elektronik.
  2. Dengan semakin berkembangnya sistem kliring elektronik, kliring dengan setelmen real time net multilateral menjadi hal yang mungkin untuk dilakukan.24 Peran Bank Sentral dalam Sistem Pembayaran Peran Bank Sentral dalam Sistem Pembayaran Seperti telah dikemukakan sebelumnya, secara umum sistem pembayaran merupakan salah satu prasyarat bagi pencapaian tujuan utama bank sentral, yaitu stabilitas moneter dan keuangan.

Hal itu telah memberikan alasan yang kuat bagi bank sentral untuk ikut terlibat dalam penyelenggaraan sistem pembayaran, setidaknya bank sentral harus memiliki peran atau tanggung jawab sebagai oversight ‘pengawas’ dan pembuat peraturan untuk mengontrol risiko yang diakibatkan oleh transaksi harian, seperti risiko likuiditas, risiko kredit, dan risiko yang bersifat sistemik (Chandavarkar, 1996).

Eterlibatan atau peran bank sentral dalam sistem pembayaran secara umum meliputi empat hal (Sheppard, 1996).1) Pemakai sistem pembayaran; bank sentral mempunyai transaksitransaksi yang harus dilaksanakan, seperti setelmen dari operasi pasar terbuka, transaksi devisa, pembayaran tagihan, gaji, pensiun, dan sebagainya.2) Anggota sistem pembayaran; bank sentral perlu membayar dan menerima pembayaran atas nama nasabahnya sendiri, seperti pemerintah dan lembaga keuangan internasional.3) Penyedia sistem pembayaran; bank sentral menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan sistem pembayaran.4) Pelindung kepentingan umum; sebagai regulator, pengawas anggota sistem pembayaran (pengawas perbankan), administrasi dan perencanaan, dan arbitrase dalam hal terjadi perselisihan.

Keterlibatan bank sentral dalam penyelenggaraan sistem pembayaran bervariasi dari satu bank sentral ke bank sentral lainnya. Beberapa bank sentral yang sedikit keterlibatannya, antara lain Bank Sentral Hong Kong, Brunei, dan Singapura, sementara yang cukup banyak terlibat antara lain Bank Sentral Australia, Selandia Baru, Jerman, Itali, dan Indonesia.

Untuk gambaran yang lebih jelas baca tabel 2.25 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA Tabel 2 : Peran Bank Sentral dalam Sistem Pembayaran Negara Keterlibatan dalam Sistem Pembayaran Afrika Selatan Brunei Cili Hong Kong Perancis Singapura Amerika Bangladesh Belanda India Inggris Pakistan Australia Sedikit Sedikit Sedikit Sedikit Sedikit Sedikit Sebagian Sebagian Sebagian Sebagian Sebagian Sebagian Ya Indonesia Itali Jepang Jerman Malaysia Meksiko Saudi Arabia Selandia Baru Sri Lanka Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya Hubungan dengan Sistem Pembayaran Berpartisipasi dan menjalankan setelmen Dilakukan oleh Brunei Association of Banks Aturan dan partisipasi Memberikan saran dalam regulasi Pengawas Chairman Singapore Clearing House Association Pengawas dan operator Kliring di kota-kota, Sonali Bank ditempat lain Pengawas dan operator Kliring dimana ada kantor bank Pengawas dan operator RTGS Kliring dimana ada kantor bank Payment System Board dari Reserve Bank of Australia Operator, regulator dan pengawas Operator dan pengawas Operator dan pengawas Operator dan pengawas Kliring dan transfer elektronik Regulator Operator dan pengawas Operator dan pengawas Kliring Catatan: Sumber: Maxwell dkk.

(1996), Chandavarkar (1996), BIS dan website bank sentral yang bersangkutan.26 Sistem Pembayaran di Indonesia Sistem Pembayaran di Indonesia Sesuai dengan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, telah ditetapkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

  1. Efektivitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia ini memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal.
  2. Hal itu merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  3. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bank Indonesia harus memainkan peran aktif dalam pengembangan sistem pembayaran.

Keberadaan suatu sistem Pembayaran yang aman dan handal dapat mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia untuk memperkuat pengendalian moneter dan meningkatkan stabilitas dan keamanan sektor keuangan termasuk perbankan. Dengan demikian, sistem pembayaran merupakan salah satu komponen yang terintegrasi dari fungsi bank sentral lainnya yaitu moneter dan perbankan.

Eberadaan sistem pembayaran yang menjamin aliran dana yang efisien, aman, handal, dan berisiko rendah dapat mempermudah para pelaku ekonomi untuk melakukan akses terhadap berbagai keperluan pembayaran. Sebaliknya, jika sistem pembayaran mengalami gangguan, maka yang terkena dampaknya adalah sistem keuangan secara menyeluruh.

Selain itu, keberadaan sistem pembayaran yang efisien dan aman juga merupakan salah satu prasyarat khususnya bagi kelancaran perdagangan baik di dalam negeri maupun antarnegara serta bagi perekonomian pada umumnya. Salah satu cara yang dilakukan Bank Indonesia agar dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan adalah dengan meningkatkan efisiensi sistem keuangan melalui peningkatan faktor keamanan dan stabilitas transaksi keuangan.

Untuk mencapai sasaran tersebut telah dilakukan berbagai pengembangan di bidang sistem pembayaran yang terkoordinasi, dapat dipercaya, efisien, dan adil (semua pihak dapat berpartisipasi sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan).27 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA Peran penting Bank Indonesia lainnya yang terkait dengan sistem pembayaran, yang tidak dapat dipisahkan dengan tugas Bank Indonesia, adalah melakukan pencetakan dan pengedaran uang.

Dalam kebijakan di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia berupaya untuk menyediakan uang yang layak edar dan memenuhi kebutuhan masyarakat baik dari sisi nominal maupun pecahannya. Sejarah Sistem Pembayaran di Indonesia De Javasche Bank merupakan bank milik pemerintah Hindia Belanda yang didirikan pada tahun 1828 yang diharapkan mendukung kebijakan ekonomi di koloninya Indonesia.

Dalam hal sistem pembayaran, de Javasche Bank mempunyai hak khusus sebagai bank sirkulasi yang diijinkan untuk mencetak dan mengedarkan uang. Pembayaran tunai merupakan cara pembayaran yang lazim digunakan pada saat itu, sedangkan pembayaran melalui rekening koran baru dikenal sejak 1 Januari 1907. Perjanjian penghitungan kliring untuk wilayah Batavia (sekarang Jakarta) pertama kali ditandatangani pada 15 Februari 1909, yang kemudian diikuti untuk wilayah Semarang dan Surabaya (1909), Medan (1915), Bandung (1921), dan Makasar (1922).

Babak baru sejarah perbankan Indonesia dimulai sejak dikeluarkannya UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953 yang menandakan berdirinya Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia sesuai dengan UUD 1945. Dalam hal sistem pembayaran, pengembangan sistem pembayaran rekening koran (dengan cek, bank draft, nota kredit, dan warkat lainnya) dimulai sejak akhir Desember 1954.

Sesuai dengan UU No.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, Bank Indonesia menyelenggarakan kliring antarbank untuk bank-bank yang berada dalam wilayah kliring yang sama. Untuk kota-kota yang memiliki banyak bank dengan volume kliring tinggi tetapi tidak ada kantor Bank Indonesia, kliring diselenggarakan oleh bank milik pemerintah atau bank pembangunan daerah yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Pekalongan merupakan kota pertama dimana kliring diselenggarakan oleh BNI 1946 pada tahun 1982.28 Sistem Pembayaran di Indonesia Dengan semakin berkembangnya sistem kliring dan bertambahnya jumlah warkat dan peserta, penyelenggaraan kliring manual menjadi semakin sulit, terutama di Jakarta dan kota besar lainnya.

Sistem otomasi kliring (berbasis warkat) kemudian bertahap diterapkan secara terbatas semenjak 7 April 1990. Penerapan sistem otomasi kliring sepenuhnya baru dimulai sejak 4 Juni 1990 di Jakarta yang dikenal dengan Otomasi Kliring Jakarta (OKJ). Dalam tahapan selanjutnya otomasi kliring diterapkan di Surabaya (OKS pada 6 Januari 1992) dan Medan (OKM pada 11 Januari 1994).

Pada kota-kota dengan jumlah peserta dan warkat yang masih sedikit, umumnya diterapkan sistem SemiOtomasi Kliring Lokal (SOKL). Dalam SOKL warkat kliring masih dipertukarkan secara manual antar peserta, namun pencatatan data kliring dilakukan dengan komputer dan disket untuk proses transaksi antarbank.

SOKL pertama kali diterapkan di Kantor Bank Indonesia (KBI) Jambi dan diikuti oleh KBI dan non-KBI lainnya. Pada tahun 1995 Bank Indonesia mulai menerapkan sistem otomasi transfer dana antarkantor terintegrasi (SAKTI) yang menyediakan fasilitas untuk transaksi antarkantor bank berdasarkan rekening bank yang ada di Bank Indonesia dengan menggunakan transmisi data elektronik (dengan mengunakan VSAT dan fasilitas frame relay).

Cepatnya peningkatan aktivitas kliring di Indonesia memerlukan sistem kliring yang lebih cepat, akurat, dan aman. Pada 18 September 1998, Bank Indonesia meresmikan pendirian Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), dimana transmisi warkat kliring dilakukan secara online menggunakan komputer dan alat komunikasi elektronik.

Dengan adanya kebutuhan untuk meminimalisir risiko-risiko yang ditimbulkan oleh system pembayaran, pada 20 Agustus 1999 Bank Indonesia secara resmi menerapkan sistem transfer elektronik antarbank yang disebut Bank Indonesia Layanan Informasi dan Transaksi Elektronik (BI-LINE). BI-LINE merupakan sistem transfer dana elektronik secara real time ‘seketika’ dari bank-bank ke masing-masing rekening bank di Bank Indonesia, ke bank lain, atau ke rekening pemerintah melalui Bank Indonesia yang menggantikan penyerahan warkat rekening koran Bank Indonesia (Bilyet GiroBank Indonesia) dari bank ke Bank Indonesia.

Sistem ini dikembangkan secara terbatas untuk bank di Jakarta sebagai 29 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA solusi antara sebelum Bank Indonesia menerapkan sistem RTGS. Sejak diterapkannya Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) pada 17 Nopember 2000 di Jakarta, penggunaan sistem BI-LINE hanya terbatas untuk lembaga keuangan bukan bank (LKBB) atau kantor pemerintah tertentu, seperti Direktorat Jenderal Pajak.

  1. BI-RTGS juga sudah diterapkan di beberapa KBI dan secara bertahap akan diterapkan di semua KBI di seluruh Indonesia.
  2. Cara Melakukan Pembayaran dan Setelmen Mayoritas masyarakat di Indonesia masih lebih menyukai menggunakan uang tunai sebagai alat pembayarannya barang dan jasa sehari-hari, bahkan untuk transaksi bernilai tinggi khususnya di kota kecil atau wilayah yang jauh dari kota besar.

Penggunaan cek dan bilyet giro umumnya terbatas untuk perusahaan atau anggota masyarakat dari golongan ekonomi kuat. Berbagai layanan pembayaran untuk konsumen seperti yang ada di negara maju sudah mulai bermunculan, seperti jaringan dan sistem layanan bank online, layanan kredit/debet langsung secara elektronik, kartu kredit/debet, jaringan ATM dan POS, smart card, dan postal money order.

  1. Akhir-akhir ini terdapat kecenderungan di kota-kota besar untuk menggunakan layanan perbankan elektronik melalui telpon/internet.
  2. Peran Bank Indonesia di Bidang Sistem Pembayaran Sesuai dengan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, telah ditetapkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, dan memberi persetujuan, perizinan dan pengawasan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga mempunyai transaksi-transaksi yang harus dilaksanakan, seperti setelmen operasi pasar terbuka, menyelesaikan tagihan-tagihan, gaji, dan pensiun, serta transaksi yang terkait dengan rekening Pemerintah dan lembaga keuangan internasional yang ada di Bank Indonesia.

Bank Indonesia juga berperan sebagai pengguna dan sebagai anggota sistem pembayaran.30 Sistem Pembayaran di Indonesia Bank Indonesia sebagai Regulator dan Fasilitator Pengembangan Salah satu peran pokok Bank Indonesia dalam sistem pembayaran adalah sebagai regulator, fasilitator, dan katalisator pengembangan sistem pembayaran di Indonesia.

Secara umum, pengaturan terhadap sistem pembayaran di Indonesia yang diatur dalam berbagai ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia antara lain memuat: 1) Cakupan wewenang dan tanggungjawab penyelenggara sistem pembayaran, termasuk tanggung jawab yang berkaitan dengan manajemen risiko; 2) Jenis penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dan prosedur pemberian persetujuan; 3) Persyaratan keamanan dan efisiensi dalam penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; 4) Penyelenggara jasa sistem pembayaran yang wajib menyampaikan laporan, jenis laporan kegiatan, dan tata cara penyampaiannya; 5) Jenis dan persyaratan keamanan instrumen pembayaran yang dapat digunakan di Indonesia termasuk instrumen pembayaran yang bersifat elektronis, seperti kartu Automated Teller Machine (ATM), kartu debet, kartu kredit, kartu prabayar, dan kartu elektronik; dan 6) Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Bank Indonesia yang tidak ditaati.

Untuk mewujudkan adanya suatu sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal, Bank Indonesia secara terus menerus melakukan penyempurnaan dan pengembangan terhadap sistem yang telah ada sesuai dengan perencanaan sistem pembayaran nasional. Penyempurnaan dan pengembangan tersebut direalisasikan dalam bentuk kebijakan, pengembangan mekanisme, infrastruktur dan ketentuan yang diarahkan untuk mengurangi risiko pembayaran antarbank, serta peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran.

Pengembangan sistem pembayaran yang dilakukan oleh Bank Indonesia selalu disesuaikan dengan kebutuhan pengguna sistem pembayaran, terutama pihak perbankan. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk menyamakan kepentingan dan menampung serta memfasilitasi kebutuhan pengguna, 31 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA khususnya perbankan, dalam setiap pengembangan aplikasi dan produk sistem pembayaran dibentuk media (forum) komunikasi dan konsultasi sistem pembayaran nasional.

  • Forum tersebut mewakili seluruh perbankan dan pihak-pihak yang terkait dengan sistem pembayaran, seperti payment system provider.
  • Melalui forum ini diharapkan dapat dilakukan identifikasi kebutuhan berbagai pihak terkait terutama perbankan agar dapat dilakukan sinkronisasi pengembangan sistem pembayaran di masa mendatang.

Bank Indonesia Sebagai Lembaga Pengawas Dalam kaitannya dengan pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki tanggung jawab agar masyarakat luas dapat memperoleh layanan jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat, dan aman. Dalam menjalankan fungsi pengawasan sistem pembayaran ini, selain berwenang untuk memberikan izin operasional, Bank Indonesia juga berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun oleh pihak lain.

Dalam memantau penyelenggaraan sistem pembayaran, Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran di Indonesia untuk menyampaikan laporan. Hal ini dimaksudkan juga untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Bank Indonesia sebagai Lembaga Penyelenggara Penyediaan jasa sistem pembayaran (transfer dana) di Indonesia pada umumnya dilakukan oleh perbankan dan PT Pos Indonesia.

Walaupun secara umum terdapat keterkaitan di antara kedua penyedia jasa tersebut, namun keduanya menggunakan sistem yang berbeda. Pada awalnya, jasa sistem pembayaran banyak dilakukan melalui sistem yang diselenggarakan oleh PT Pos Indonesia (dulu dikenal dengan Kantor Pos dan Giro).

  1. Sejalan dengan semakin memasyarakatnya sistem perbankan di Indonesia, jasa sistem pembayaran sebagian besar dilakukan melalui sistem perbankan.
  2. Sementara itu, instrumen sistem pembayaran yang digunakan pada umumnya berbasis warkat dan penyelesaiannya 32 Sistem Pembayaran di Indonesia dilakukan melalui sistem kliring lokal atau antardaerah, yang sebagian besar dilakukan oleh Bank Indonesia.

Dengan berkembangnya teknologi informasi, sistem pembayaran mulai menggunakan instrumen berbasis elektronik. Sejalan dengan perkembangan tersebut, sejak November 2000 Bank Indonesia mengoperasikan sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Sistem RTGS yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia menyediakan keandalan, kecepatan, dan kepastian dalam mengirim dan menerima dana. Hal tersebut menjadi penting karena di samping mengurangi risiko sistem pembayaran, penggunaan sistem ini telah mengubah cara tradisional penyelesaian transfer dana yang selama ini berbasis warkat (paper based) menjadi berbasis elektronis (electronic based).

Negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Inggris, Australia dan Selandia Baru pada umumnya telah menerapkan sistem RTGS. Sementara itu, sebagian besar negara-negara berkembang, seperti Thailand, Malaysia, dan menyusul Sri Lanka, juga telah menerapkan sistem RTGS.

  • Aturan Hukum Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, kepada Bank Indonesia diberi wewenang untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  • Untuk melaksanakan hal tersebut, diperlukan perangkat hukum yang mencakup undang-undang dan peraturan-peraturan terkait dalam sistem pembayaran, termasuk juga aturan main berbagai pihak yang terlibat, misalnya, antarbank, antarbank dengan bank sentral, antarbank dan nasabah, dan lain-lainnya.

Perangkat hukum ini sangat penting untuk menjamin adanya aspek legalitas dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Ketiadaan perangkat hukum tertentu dapat menghambat penyelenggaraan dan pengembangan sistem pembayaran. Sebagai contoh, perkembangan sistem pembayaran elektronik memerlukan perangkat hukum yang mengatur bukti pembayaran elektronik agar penyelenggaraan sistem tersebut menjadi lebih efektif dan efisien.33 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA Aturan hukum pokok yang menjadi dasar sistem pembayaran di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

KUHPerdata di antaranya mengatur berbagai hukum perjanjian yang menjadi dasar dalam perjanjian yang berhubungan dengan sistem pembayaran. KUHD menetapkan berbagai ketentuan tentang warkat pembayaran antara lain cek, promes, wesel aksep, dan instrumen pembayaran lain-lainnya. Sementara itu, UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia meletakkan dasar bagi Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Selain itu, ketentuan-ketentuan lainnya yang berhubungan dengan sistem pembayaran diatur dalam berbagai peraturan Bank Indonesia. Lembaga yang Terkait dalam Sistem Pembayaran di Indonesia Di samping aturan hukum tersebut, pelaksanaan sistem pembayaran melibatkan lembaga-lembaga yang secara langsung maupun tidak langsung berperan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

You might be interested:  Bagaimana Cara Kredit Hp Di Lazada?

Secara umum, lembaga-lembaga yang terlibat dalam sistem pembayaran meliputi antara lain bank sentral, bank, dan lembaga bukan bank, seperti kantor pos, lembaga kliring, pasar modal, lembaga penerbit kartu kredit, lembaga penyedia jasa jaringan komunikasi dibidang sistem pembayaran, dan lembaga terkait sistem pembayaran lainnya.

Masing-masing lembaga tersebut mempunyai peranan yang berbeda dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Bank Indonesia merupakan lembaga utama yang menyelenggarakan sistem pembayaran dengan sistem kliring dan BI-RTGS. Bank Indonesia juga merupakan lembaga yang mengatur dan mengawasi sistem pembayaran.

  1. Sementara itu, bank umum merupakan lembaga utama yang memberikan jasa pelayanan pembayaran.
  2. Bank umum di Indonesia menyediakan jasa pelayanan pembayaran yang hampir sama.
  3. Bank-bank pada umumnya menyediakan rekening koran, tabungan, dan deposito.
  4. Pelayanan ritel ini menawarkan cek/bilyet giro, kartu debet dan kredit, jaringan ATM, dan sistem transfer dana elektronik pada titik penjualan (Electronic Funds Transfer at Point-of-Sale/EFTPOS).

Beberapa bank 34 Sistem Pembayaran di Indonesia juga bertindak sebagai agen setelmen untuk kliring EFTPOS, jaringan ATM switching, dan setelmen saham dan obligasi. Khusus mengenai jasa pembayaran berupa transfer dana, terdapat dua sistem besar yang berbeda.

  • Satu sistem dioperasikan oleh perbankan, sedangkan yang lain dioperasikan oleh PT Pos Indonesia.
  • Bank umum merupakan bagian terbesar dalam kelompok lembaga keuangan yang menyediakan jasa transfer dana, baik melalui rekening di Bank Indonesia, melalui hubungan bilateral, maupun melalui jaringan transfer dana antarkantor cabang.

Sementara itu, PT Pos Indonesia terkait dengan penyelenggaraan jasa pembayaran terutama untuk pengiriman uang dan penyetoran pajak. Jasa pengiriman uang ini dijalankan sebagai sistem yang mandiri, lepas dari perbankan. Sementara itu, untuk mendukung pelaksanaan jasa pengiriman uang tersebut PT Pos Indonesia memelihara rekening di beberapa bank umum.

  • Untuk penyelenggaraan jasa efek, berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Menteri Keuangan tahun 1990, kegiatan kliring dan penyelesaian transaksi bursa efek diselenggarakan oleh PT Kliring Deposit Efek Indonesia (PT KDEI) di bawah pengawasan Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM).
  • PT KDEI – yang kemudian dipecah menjadi dua entitas terpisah, yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) – berwenang melakukan regulasi kegiatan kliring dan penyelesaian transaksi efek.

Instrumen Pembayaran Instrumen pembayaran dapat berupa cash ‘tunai’ atau noncash ‘nontunai’ yang paper-based ‘berbasis warkat’ dan nonpaper-based ‘berbasis bukan warkat’. Penggunaan instrumen pembayaran tunai maupun nontunai dewasa ini telah berkembang dengan cepat, terutama penggunaan instrumen pembayaran nontunai.

  1. Instrumen Pembayaran Tunai Instrumen pembayaran tunai adalah mata uang yang berlaku di Indonesia, yaitu Rupiah, yang terdiri dari uang logam dan uang kertas.
  2. Berdasarkan 35 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA undang-undang yang berlaku saat ini, yaitu UU No.23 Tahun 1999, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mencetak dan mengedarkan uang kartal dan uang logam.

Dalam kebijakan di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia berupaya untuk menyediakan uang yang layak edar dan memenuhi kebutuhan masyarakat baik dari sisi nominal maupun pecahannya. Uang kertas Rupiah dalam peredaran terdiri dari denominasi 100, 500, 1.000, 5.000, 10.000, 20.000, 50.000, dan 100.000, sedangkan uang logam Rupiah dalam peredaran terdiri dari denominasi 1, 5, 10, 25, 50, 100, 500, dan 1.000.

  1. Pembahasan instrumen pembayaran tunai atau manajemen pengedaran uang secara lengkap akan ditulis dalam buku tersendiri dan pembahasan secara singkat dapat dibaca pada lampiran 1.
  2. Depan Belakang Gambar 14 : Uang Kertas Pecahan Rp100.000,- 36 Sistem Pembayaran di Indonesia Depan Belakang Gambar 15 : Uang Kertas Pecahan Rp50.000,- Gambar 16 : Uang Logam Pecahan Rp500,- dan Rp1000,- 37 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA Instrumen Pembayaran Nontunai Di Indonesia, instrumen pembayaran nontunai disediakan terutama oleh sistem perbankan.

Instrumen yang disediakan terdiri dari instrumen yang berbasis warkat, seperti cek, bilyet giro, nota debet, dan nota kredit, serta instrumen yang berbasis bukan warkat, seperti kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit. Penggunaan alat pembayaran nontunai yang berbasis bukan warkat di masyarakat semakin meningkat.

  1. Hal itu disebabkan antara lain oleh semakin banyaknya inovasi dalam menciptakan instrumen yang dilakukan oleh perbankan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
  2. A) Instrumen berbasis warkat Instrumen berbasis warkat telah diatur dalam hukum dan dikenal dalam praktek perbankan di Indonesia.
  3. Instrumen berbasis warkat yang saat ini digunakan antara lain: • Cek; surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.

BANK ABC CABANG RATU PLAZA KEBAYORAN BARU Printid by PT Sarma Perkasa CEK No.000001, Atas penyerahan cek ini bayarlah kepada,

Atau pembawa uang sejumlah rupiah (dalam huruf).

Rp. { PT. SAFARI Jl. Fatahilah No.3 Jakarta Pusat Tanda tangan dan cap jangan melewati garis ini Tanda tangan (dan cap perusahaan) Gambar 17 : Cek • Bilyet Giro; surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan (tidak berlaku untuk penarikan tunai) sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.38 Sistem Pembayaran di Indonesia BANK ABC CABANG RATU PLAZA KEBAYORAN BARU Diminta kepada Saudara supaya pada tanggal.

Memindahkan dana atas beban rekening kami sejumlah Rp. kepada rekening, pada bank, dengan permintaan supaya bank ini mengkreditkan rekening nasabah tersebut diatas sejumlah rupiah (dalam harus,

PT. DEWI Jl. Fatahilah No.3 Jakarta Pusat { Tanda tangan dan cap jangan melewati garis ini Printid by PT Sarma Perkasa Bilyet Giro No.000001, Tanda tangan, nama jelas (dan cap perusahaan) Gambar 18 : Bilyet Giro NOTA DEBET No.000001,

  1. BANK ABC CABANG RATU PLAZA KEBAYORAN BARU Kepada :,
  2. Kami debet rekening Saudara valuta,

sejumlah Rp. berhubung dengan :, BANK ABC,

Terbilang :, Printid by PT Sarma Perkasa • Nota Debet; warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.

Tanda tangan yang berwenang Gambar 19 : Nota Debet • Nota Kredit; warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.39 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA Printid by PT Sarma Perkasa BANK ABC CABANG RATU PLAZA KEBAYORAN BARU NOTA KREDIT No.000001,

  • Epada :,
  • Sejumlah Rp.
  • Terbilang :,

Untuk :, BANK ABC No. Rekening :. Atas Permintaan : :,

  1. Eterangan :,
  2. Tanda tangan yang berwenang Gambar 20 : Nota Kredit • Wesel Bank Untuk Transfer; wesel yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
  3. BANK ABC CABANG RATU PLAZA KEBAYORAN BARU Printid by PT Sarma Perkasa NOTA KREDIT No.000001,

Atas penunjukan surat weselk PERTAMA ini (jika wesel KEDUA yang sebunyi dan setanggal belum dibayar), diminta: supaya membayar kepada :,

atau order uang sejumlah :,Rp. BANK ABC Kepada Bank, di, Tanda tangan yang berwenang Gambar 21 : Wesel Bank untuk Transfer • Surat Bukti Penerimaan Transfer; surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank penerima dana transfer melalui kliring lokal.

b) Pemindahan dana Saat ini bank-bank memberikan berbagai jenis layanan pemindahan dana melalui jaringan kantornya, termasuk perintah pembayaran secara reguler dan pemindahan dana secara elektronis.40 Sistem Pembayaran di Indonesia Layanan pemindahan dana bagi nasabah bank dapat dilakukan oleh bank melalui: 1) transfer elektronik antar bank; 2) sistem kliring berbasis warkat untuk transaksi lokal; 3) jaringan bank koresponden, bagi pemindahan dana lintas wilayah; dan 4) sistem RTGS baik untuk pemindahbukuan dana lokal maupun lintas wilayah.

Dewasa ini pemindahan dana antarbank yang berjumlah besar, yaitu melebihi Rp100 juta, dan/atau yang bersifat mendesak diselesaikan melalui BI-RTGS. c) Pendebetan Secara Langsung Pemakaian fasilitas pendebetan secara langsung masih dibatasi untuk transaksi di dalam satu bank. Mengingat belum ada sistem giro antarbank, perusahaan telekomunikasi dan perusahaan listrik harus memiliki perjanjian dengan bank umum dalam menangani penerimaan pembayaran tagihan dari nasabahnya untuk pembayaran jasa telekomunikasi dan listrik.

d) Instrumen berbasis kartu Masyarakat Indonesia telah mengenal berbagai jenis kartu pembayaran, antara lain yang bersifat kredit, seperti kartu kredit, private-label cards (misalnya, kartu pasar swalayan) dan yang bersifat debet, seperti debit card dan ATM.

Di samping itu, dalam perkembangannya terdapat jenis kartu yang dananya telah tersimpan dalam chip elektronik pada kartu tersebut (dikenal sebagai smart card atau chip card), seperti kartu telepon prabayar. • Kartu Kredit Kartu kredit merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dan pengambilan uang tunai.

Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu, seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, dan restoran yang telah mengikat perjanjian dengan bank/lembaga pembiayaan. Di samping itu, kartu kredit dapat dipergunakan untuk 41 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA pengambilan uang tunai di berbagai tempat, misalnya, gerai bank atau ATM yang tersebar di berbagai tempat.

  1. Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit melibatkan berbagai pihak yang saling berkepentingan, yang masing-masing terikat dalam suatu perjanjian.
  2. Dalam mekanisme penggunaan kartu kredit terdapat sedikitnya tiga pihak yang terlibat langsung untuk setiap transaksi penggunaan dan pembayaran kartu kredit.

Pihak-pihak dimaksud adalah bank/lembaga pembiayaan, merchant ‘pedagang’, dan card holder ‘pemegang kartu’. Fungsi bank/lembaga pembiayaan adalah sebagai pihak penerbit dan atau pihak pembayar kartu kredit yang ditagihkan oleh pedagang. Pedagang adalah tempat belanja bagi pemegang kartu yang telah mengikat perjanjian dengan bank/lembaga pembiayaan.

Sementara pemegang kartu merupakan nasabah yang tertera namanya dalam kartu kredit sekaligus merupakan pihak yang berhak menggunakan kartu kredit tersebut. Mekanisme penggunaan kartu kredit dimulai dari penerbitan kartu kredit, transaksi pembayaran atau penarikan uang tunai, sampai dengan transaksi pembayaran oleh bank dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

Mekanisme ini dimulai dari permohonan penerbitan kartu, transaksi pembelanjaan, transaksi pengambilan uang tunai, pembayaran dari nasabah ke bank, sampai dengan penagihan yang dilakukan oleh lembaga penerbit dan pembayaran kartu kredit. Contoh kartu kredit yang dikenal oleh masyarakat antara lain VISA, MasterCard, American Express (AMEX), dan Diners.

  1. Artu ATM Salah satu instrumen pembayaran berbasis kartu yang penting dalam sistem pembayaran adalah kartu ATM yang transaksinya dilakukan melalui mesin ATM.
  2. Mesin ATM ini merupakan mesin yang dapat melayani kebutuhan nasabah secara otomatis setiap saat (24 jam) selama tujuh hari dalam seminggu termasuk hari libur.

Lokasi ATM biasanya tersebar di tempat-tempai strategis. Pelayanan yang diberikan ATM antara lain: 1) penarikan uang tunai yang dapat dilakukan nasabah di 42 Sistem Pembayaran di Indonesia berbagai ATM yang memiliki hubungan dengan bank penerbit kartu ATM; 2) untuk melihat, mengecek, meminta / mencetak saldo rekening pemegang / nasabah; dan 3) pelayanan pembayaran lainnya, seperti pembayaran listrik, telpon, kartu kredit, transfer uang, dan lain-lain.

Layanan ATM mulai diperkenalkan pada awal tahun 1990-an. Sampai saat ini ada lima jaringan ATM bersama dalam negeri (ALTO, ATM BERSAMA, CAKRA, FLASH dan BCA) dan dua jaringan ATM bersama internasional (CIRRUS dan PLUS). Jaringan ATM bersama tersebut belum saling terhubung sehingga beberapa bank terpaksa menjadi anggota lebih dari satu jaringan.

• Kartu Debet Kartu debet merupakan instrumen pembayaran berbasis kartu yang pembayarannya dilakukan dengan pendebetan langsung ke rekening nasabah di bank penerbit kartu tersebut. Fasilitas pembayaran dengan pendebetan secara langsung di tempat penjualan (EFTPOS) semakin digemari, terutama di kota-kota besar, seperti Jakarta.

Beberapa bank menawarkan kartu debet dalam rangka program Maestro dan Visa Electron. Sedangkan bank-bank lain menawarkan kartu atas nama bank sendiri, sehingga berkembang berbagai jenis terminal yang beragam di tempat pedagang. Visi “satu terminal untuk setiap gerai” menghadapi kendala besar dikarenakan kurang adanya kesepakatan usaha antarberbagai pihak, serta adanya kekurangan pada penyediaan infrastruktur bersama untuk melakukan switching ‘pengalihan’ transaksi.

Pada beberapa bank penerbit kartu debet terdapat kombinasi fungsi kartu debet dan kartu ATM dalam satu kartu sekaligus (kartu debet dan kartu ATM). e) Instrumen Melalui Kantor Pos Instrumen sistem pembayaran yang cukup penting yang disediakan oleh lembaga keuangan bukan bank (PT Pos Indonesia) adalah giro dan pos wesel baik dalam negeri maupun luar negeri.

Giro digunakan terutama oleh instansi pemerintah untuk menerima penyetoran berbagai jenis pajak, 43 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA melaksanakan pembayaran gaji dan pensiunan pegawai negeri, membayar tagihan listrik dan telepon dan berbagai transaksi pembayaran lainnya. Sementara itu, wesel pos umumnya digunakan untuk mengirimkan uang kepada perorangan yang tidak memiliki rekening bank.

Selain itu, instrumen lain yang disediakan oleh PT Pos Indonesia adalah Cek Pos dan Postal Traveler’s Cheques. f) Instrumen Berbasis Internet/Telepon Jasa electronic banking melalui internet dan/atau telepon telah disediakan oleh sejumlah bank besar sejak pertengahan 1999.

Penggunaan instrumen berbasis internet untuk melakukan transaksi, selain memerlukan verifikasi pengaman, seperti PIN dan password, juga memerlukan komputer pribadi (PC). Penggunaan komputer tersebut dapat dilakukan tanpa atau dengan proprietary software yang dipasang oleh bank pada PC nasabah. Penggunaan instrumen berbasis telepon untuk transaksi dapat dilakukan dengan menghubungi bank melalui dial-in ‘telepon’ dengan melalui verifikasi tertentu, seperti identitas, rekening, transaksi terakhir atau password.

Produk/jasa yang ditawarkan antara lain informasi saldo, pembukuan rekening, transfer, payment gateway (untuk pembayaran telepon, listrik dan lain-lain), kliring, dan penutupan rekening. Sistem Setelmen Antarbank Ada dua sistem pembayaran antarbank di Indonesia, yaitu sistem antarbank untuk transaksi ritel dan sistem antarbank untuk pembayaran bernilai besar.

Sebagian besar pembayaran ritel dilaksanakan oleh bank umum dengan menggunakan berbagai instrumen, yaitu cek dan bilyet giro, warkat pemindahan dana (nota kredit) dan bank draft ‘wesel aksep’. Sementara itu, untuk pembayaran yang bernilai besar dan/atau mendesak diselesaikan melalui sistem BI-RTGS. Cek dan pembayaran warkat nontunai lainnya diselesaikan melalui lembaga kliring yang diselenggarakan secara langsung oleh Bank Indonesia atau oleh bank umum yang memperoleh izin penyelenggaraan kliring dari Bank Indonesia.

Sejalan dengan sifat transaksi multilateral, 44 Sistem Pembayaran di Indonesia transaksi kliring menggunakan metode penyelesaian secara net (deferred net multilateral settlement). Sementara transaksi ATM, EFTPOS dan kartu kredit serta sumber pembayaran lainnya diselesaikan secara bilateral, baik secara net maupun gross.2 Dilihat dari waktu penyelesaian akhir traksaksi (setelmen), pada sistem kliring dilakukan pada akhir hari terjadinya transaksi (same day settlement ‘penyelesaian pada hari yang sama’).

  1. Sementara itu, pada sistem RTGS dilakukan pada setiap transaksi.
  2. BI – RTGS Dengan semakin berkembangnya perekonomian, kebutuhan dari masyarakat akan adanya sistem pembayaran yang lebih cepat, efisien, dan aman menjadi semakin meningkat.
  3. Sejalan dengan itu, kebijakan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran diarahkan pada pengurangan dan pencegahan risiko pembayaran antarbank yang bersifat sistemik, terutama yang diakibatkan oleh adanya kegagalan dalam pembayaran yang bernilai besar.

Salah satu realisasi dari kebijakan tersebut adalah dikembangkannya suatu sistem setelmen berbasis gross dengan sistem on line ‘koneksi elektronik’ antara bank-bank dengan Bank Indonesia. Sistem ini dikenal dengan nama sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), yang diluncurkan pertama kali pada tanggal 17 November 2000.

  • Sistem RTGS juga mampu menjadi sumber informasi yang sangat bermanfaat, baik dalam rangka pengawasan bank maupun pelaksanaan kebijakan moneter.
  • Sistem BI-RTGS adalah proses setelmen pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed/gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), ketika rekening bank peserta dapat didebet/ dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan 2 Penyelesaian setelmen net dan gross mempunyai karakteristik yang berbeda.

Pada setelmen gross, setiap instruksi pembayaran masuk dan keluar dilakukan pembukuan masing-masing pada sisi debet atau kredit. Setiap instruksi pembayaran tersebut diteruskan dari bank pembayar ke bank sentral dan diselesaikan secara individual pada rekening bank pembayar dan bank penerima di bank sentral.

Sementara itu pada setelmen net, proses penyelesaian setelmen diawali dengan pengumpulan semua instruksi pembayaran masuk dan keluar dalam jangka waktu yang telah ditentukan (biasanya satu hari kerja penuh). Selanjutnya dilakukan proses netting terhadap sisi debet dan kredit, dan akhirnya dilakukan posting setelmen.45 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA penerimaan pembayaran.

Tujuan dikembangkannya sistem BI-RTGS di antaranya adalah: 1) Menyediakan sarana transfer dana antar bank yang lebih cepat, efisien, andal, dan aman kepada bank dan nasabahnya; 2) Kepastian setelmen dapat diperoleh dengan segera; 3) Menyediakan informasi rekening bank secara real time dan menyeluruh; 4) Meningkatkan displin dan profesionalisme bank dalam mengelola likuiditasnya; dan 5) Mengurangi risiko-risiko setelmen.

  1. Tersedianya sistem BI-RTGS dapat mendorong bank untuk menjalankan manajemen likuiditas secara lebih baik.
  2. Dengan demikian, penggunaan sistem BI-RTGS dapat menurunkan risiko kredit dan risiko likuiditas dalam sistem pembayaran.
  3. Dengan sistem setelmen yang didasarkan pada kecukupan saldo rekening bank di Bank Indonesia, risiko kemungkinan kegagalan salah satu bank dalam memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo yang dapat menyebabkan bank lain juga mengalami kesulitan likuiditas dapat dihindari.

Penggunaan sistem BI-RTGS dapat mengurangi risiko yang bersifat sistemik dalam sistem pembayaran melalui tiga hal yaitu: 1) Penurunan secara signifikan intraday interbank exposure dapat mengurangi kemungkinan ketidakmampuan suatu bank dalam menutup kekurangan likuiditas karena bank lain tidak mampu memenuhi kewajibannya; 2) Dapat mencegah terjadinya unwinding payment; dan 3) Waktu setelmen yang dilakukan setiap saat selama window time, memberikan waktu yang cukup bagi bank untuk menyelesaikan kesulitan likuiditasnya dengan cara meminjam dari bank lain atau menunggu transfer masuk dari bank lain.

  • Penyelenggara sistem BI-RTGS adalah Kantor Pusat Bank Indonesia.
  • Penyelenggara bertugas melakukan pengendalian sistem terhadap semua aktivitas kegiatan transfer dana yang dilakukan peserta.
  • Sementara itu, 46 Sistem Pembayaran di Indonesia peserta sistem BI-RTGS adalah seluruh bank umum di Indonesia.
  • Di samping itu, lembaga-lembaga selain bank yang memiliki rekening giro di Bank Indonesia dapat menjadi peserta sistem BI-RTGS dengan persetujuan Bank Indonesia, sepanjang keikutsertaan lembaga selain bank tersebut adalah untuk memperlancar sistem pembayaran nasional.

Sementara itu, Kantor Pusat dan Kantor Bank Indonesia secara otomatis menjadi peserta sistem BI-RTGS. Guna memperoleh kepastian tentang keamanan sistem BI-RTGS, maka sistem tersebut telah diaudit oleh auditor independen internasional. Selanjutnya, sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia, sistem tersebut diuji ulang sekurang-kurangnya setiap tahun sekali.

Secara umum BI-RTGS sudah memenuhi prinsip dasar bagi sistem pembayaran yang berlaku secara internasional. Bank Indonesia RTGS Central Computer SNA Network to RCC Data Network Terminal RTGS Bank A Terminal RTGS Bank B Back-End Back-End Internal network Internal network Bank Branch Bank Branch Bank Branch Bank Branch Gambar 22 : Konfigurasi BI-RTGS 47 Bank Branch KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA Untuk memastikan adanya keseragaman praktek antarbank sehubungan dengan pembayaran antarbank yang dilakukan oleh sesama peserta sistem BI-RTGS, maka telah disusun tata tertib dan peraturan transaksi antarbank oleh para peserta sistem BI-RTGS yang tergabung dalam asosiasi perbankan, seperti HIMBARA (Himpunan Bank Pemerintah), PERBANAS (Persatuan Bank Swasta Nasional), Foreign Banks Association ‘Himpunan Bank Asing’, Joint Venture Banks Association ‘Himpunan Bank Campuran’ dan ASBANDA (Asosiasi Bank Daerah).

Seperti yang diterapkan di sebagian besar penyelenggara RTGS di seluruh dunia, sistem BI-RTGS menggunakan struktur V dalam menyalurkan informasi dari satu bank ke bank lain melalui Bank Indonesia sebagai operator RTGS. Kliring Sesuai dengan UU No.23 Tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999 tentang Bank Indonesia pada pasal 17 ayat 1 dinyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.

Pengertian kliring menurut Peraturan Bank Indonesia No.1/3/ PBI/1999 tanggal 13 Agustus 1999 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antarbank Atas Hasil Kliring Lokal adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank (DKE), baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Tujuan utama dilaksanakan kliring, antara lain: 1) Untuk memperlancar lalu lintas pembayaran giral antarbank di seluruh Indonesia; 2) Untuk melaksanakan penghitungan penyelesaian utang piutang yang lebih mudah, aman, dan efisien; dan 3) Untuk menjadi salah satu bentuk pelayanan sistem pembayaran bank kepada nasabah masing-masing.

  • Sistem kliring dibutuhkan oleh para pesertanya untuk mempermudah perhitungan dan penyelesaian kewajiban atau tagihan pembayaran 48 Sistem Pembayaran di Indonesia antarmereka.
  • Sebenarnya para pihak yang bertransaksi bisa melakukan hubungan bilateral tanpa melalui proses kliring, tetapi pada tingkat tertentu, apabila jumlah pihak yang bertransaksi pembayaran bertambah banyak, maka hubungan bilateral menjadi tidak efisien.

Sebagai contoh, melalui mekanisme kliring nasabah dapat menyerahkan cek atau BG (warkat) yang dimilikinya ke bank di tempat nasabah memiliki rekening. Kemudian jika bank menganggap warkat tersebut memenuhi syarat untuk dikliringkan, maka bank peserta kliring akan melakukan kliring ke penyelenggara kliring.

  • Dengan demikian, keberadaan suatu lembaga penyelenggara kliring yang mempertemukan sejumlah peserta dalam suatu proses kliring yang teratur menjadi penting.
  • Skema pada gambar 4 dan 5 menggambarkan bagaimana keberadaan suatu lembaga penyelenggara kliring dapat meningkatkan efisiensi para peserta kliring dalam menyelesaikan kewajiban atau tagihan pembayaran.

Pada skema tersebut diberikan contoh hubungan bilateral enam pihak dibandingkan dengan hubungan enam pihak tersebut melalui suatu lembaga penyelenggara kliring. Dalam pelaksanaannya, penyelesaian kewajiban dan tagihan melalui kliring dilakukan dengan cara menyerahkan warkat-warkat melalui lembaga kliring.

Warkat yang diselesaikan melalui sistem kliring terdiri dari beberapa jenis warkat debet yang merupakan kewajiban bagi bank, misalnya, cek, bilyet giro, nota debet, wesel bank untuk transfer (WBUT), serta beberapa jenis warkat kredit yang merupakan tagihan bagi bank, seperti nota kredit dan surat bukti penerimaan transfer (SBPT).

Setiap warkat harus dinyatakan dalam rupiah, dengan nilai nominal yang dikliringkan sama dengan nilai nominal pada warkat atau sebesar 100%, dan harus jatuh tempo selambat-lambatnya saat kliring. Pihak-pihak yang terlibat di dalam kliring terdiri dari lembaga penyelenggara kliring dan peserta kliring.

Adapun yang dimaksud dengan lembaga penyelenggara kliring adalah Bank Indonesia atau bank/pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Sementara itu, peserta kliring adalah bank-bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai peserta kliring. Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu bank peserta langsung dan bank peserta tidak langsung.

Bank peserta langsung dapat mengirim dan menerima pembayaran atas namanya sendiri, 49 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA sedangkan bank peserta tidak langsung hanya dapat mengirim dan menerima pembayaran melalui bank peserta kliring langsung. Dilihat dari sisi penyelenggaraannya, di wilayah kliring yang terdapat Kantor Bank Indonesia, kliring dilakukan oleh Bank Indonesia.

Sementara itu, di wilayah kliring yang tidak terdapat Kantor Bank Indonesia, kliring dilakukan oleh bank/pihak lain yang ditunjuk Bank Indonesia. Sistem kliring Bank Indonesia melakukan penyelesaian transaksi secara net multilateral pada hari yang sama (T+0). Penyelesaian transaksi secara net multilateral adalah penyelesaian transaksi melalui kliring (multilateral) yang diselesaikan dengan jalan memperhitungkan selisih (netto) antara kewajiban (warkat debet) dan tagihan (warkat kredit).

Pembukuan hasil netting tersebut dilakukan pada hari yang sama (T+0). Selanjutnya, sejak pelaksanaan sistem BI-RTGS, perhitungan hasil kliring dilakukan secara gross dan bilateral, dan langsung dibukukan ke rekening bank melalui komputer sentral BI-RTGS.

Sistem kliring yang dipakai di Indonesia meliputi sistem kliring manual, semiotomasi, otomasi, dan elektronik. Penerapan sistem kliring tertentu dikaitkan dengan banyaknya jumlah bank peserta kliring dan jumlah transaksi yang ditangani. Semakin banyak jumlah peserta dan transaksinya, sistem kliring yang dipakai adalah sistem yang lebih canggih.1) Sistem Kliring Manual Kliring yang dilakukan oleh non-KBI di kota kecil atau wilayah yang jauh dari KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sedikit pada umumnya dilakukan dengan sistem kliring manual.

Pada sistem kliring manual penghitungan rekapitulasi (pembuatan Bilyet Saldo Kliring) dan pertukaran warkat-warkat kliring di antara peserta kliring dilakukan secara manual. Setelah proses netting di lembaga kliring selesai, masing-masing bank menyelesaikan transaksi pada rekening nasabahnya dan membuat daftar warkat yang dikembalikan/ditolak pada hari yang sama.50 Sistem Pembayaran di Indonesia Bank – Bank Penyelenggara Kliring Pertukaran Warkat Penyusunan Rekap / Neraca Kliring Penyusunan Rekap / Neraca Gabungan Penyusunan BSK Pengecekan dan Penandatanganan BSK Penyelesaian Kliring BSK : Bilyet Saldo Kliring Gambar 23 : Bagian Aliran Sistem Kliring Manual 2) Sistem Kliring Semiotomasi Kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sedikit dilakukan dengan sistem kliring semiotomasi yang disebut SemiOtomasi Kliring Lokal (SOKL).

  • Pada sistem kliring semiotomasi bank menyampaikan file dalam disket yang berisi informasi tentang catatan kliring ke penyelenggara kliring (KBI atau bank pemerintah yang ditunjuk) untuk penghitungan posisi setelmen (proses netting) dan pembuatan laporan kliring (Bilyet Saldo Kliring).
  • Sementara tu, warkat-warkat kliring dipertukarkan secara manual di antara peserta kliring.

Proses selanjutnya adalah rekonsiliasi atas hasil pertukaran warkat dan laporan kliring.3) Sistem Kliring Otomasi Kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat banyak dilakukan dengan sistem kliring otomasi. Pada sistem kliring otomasi semua proses dari penghitungan, rekapitulasi, pembuatan laporan kliring (Bilyet Saldo Kliring), pertukaran warkat, dan rekonsiliasi 51 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA Bank Indonesia Branches Cheques & Listing Bank Clearing Report Outsorted Cheques Settlement Gambar 24 : Bagian Aliran Sistem Kliring Semiotomasi dilakukan secara otomasi.

  • Sistem otomasi kliring mengharuskan penggunaan warkat yang seragam dalam bentuk, kualitas, dan penulisannya.
  • Sistem otomasi kliring dimulai dari penerimaan warkat kliring dari semua peserta kliring oleh KBI penyelenggara kliring sebagai input untuk mesin reader/sorter ‘baca/sortir’.
  • BI Automated Clearing System Surabaya & Medan Vo u c h e r Batches Bank Reader/ Sorter Automatic Interface Clearing Report Outsorted Cheques Gambar 25 : Bagian Aliran Sistem Kliring Otomasi 52 Settlement Sistem Pembayaran di Indonesia Mesin ini kemudian akan melakukan proses pembacaan, pensortiran, penghitungan, netting, rekapitulasi, dan pembuatan laporan kliring.

Setelah itu, setelmen akhir dilakukan melalui sistem BI-RTGS pada rekening masing-masing bank di Bank Indonesia Pusat. Semua warkat yang ditolak dikembalikan ke bank yang menyerahkan warkat tersebut.4) Sistem Kliring Elektronik Kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sangat banyak dilakukan dengan sistem kliring elektronik.

Pada sistem kliring elektronik proses penghitungan, rekapitulasi, dan pembuatan laporan kliring (Bilyet Saldo Kliring) dilakukan secara elektronik melalui terminal elektronik di bank peserta kliring, sehingga bank peserta kliring tidak perlu datang ke penyelenggara kliring untuk menyampaikan warkat kliring.

Sementara itu, pertukaran warkat dan rekonsiliasi dilakukan secara otomasi melalui komputer pusat kliring elektronik. Dengan sistem ini, proses kliring dapat diselesaikan dengan lebih cepat, akurat, dan aman, serta mengurangi risiko tidak terprosesnya warkat kliring.

TPK – PLA WARKET P/C C/E DKE R/E JKD SISTEM PUSAT KLIRING ELEKTRONIK SETTLEMENT SETTLE ACCOUNTING TIDAK SPKE LAPORAN MATCHING MATCH Keterangan : TPK-PLA Terminal Peserta Kliring PLA Peserta Langsung Aktif PC Personal Komputer CE Comunication Equipment R/E Reader Encoder DKE Data Kliring Elektronik JKE Jaringan Komunikasi Data R/S Reader Sorter MESIN R/S MESIN R/S L O K E T Gambar 26 : Bagian Aliran Sistem Kliring Elektronik 53 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA Daftar Pustaka Bank Indonesia, Laporan Tahunan Bank Indonesia, Beberapa tahun penerbitan, Bank Indonesia, Jakarta.

Bank Indonesia (2000), ‘Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement’, Briefing Paper, Bank Indonesia, Jakarta. Capie, Forest (1994), ‘The Evolution of Central Banking’, Seminar Paper, World Bank. Chandavarkar, Anand (1996), Central Banking in Developing Countries, MacMillan Press Ltd., London.

Committee on Payment and Settlement Systems (2000), Core Principles for Systemically Important Payment Systems, Bank for International Settlements, Basel, Switzerland. Committee on Payment and Settlement Systems (2001) Recommendations for Securities Settlement Systems, Bank for International Settlements, Basel, Switzerland, Nopember.

Committee on Payment and Settlement Systems (2002), Assessment Methodology for Recommendations for Securities Settlement Systems, Bank for International Settlements, Basel, Switzerland, Nopember. Committee on Payment and Settlement Systems (2003), Payment and Settlement Systems in Selected Countries, Bank for International Settlements, Basel, Switzerland, April.

  • Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (2002), Outlook Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, DASP, Bank Indonesia, Jakarta, Januari.
  • European Central Bank (2001), Blue Book on Payment and Securities Settlement System in the European Union, ECB, Juni.
  • European Central Bank (2002), Blue Book on Payment and Securities Settlement System in Accession Countries, ECB, Agustus.54 Fajardo, Feliciano R dan Manansala, Manuel M.

(1994), Central Banking, Navotas Press, Navotas, Metro Manila. Fry, Maxwell J. et al. (1996), Central Banking in Developing Countries: Objectives, Activities and Independence, Routledge, London. Fry, Maxwell J. et al. (1999), Payment System in Global Perspective, Bank of England, London.

  1. Hongkong Monetary Authority (1995), ‘Risk Reduction and Enhanced Efficiency in Large Value Payment Systems: A Private Sector Response’, Seminar Paper on Global Payment System, HKMA, Nopember.
  2. Johnson, Omotunde E.G.
  3. 1998), Payment Systems, Monetary Policy, and the Role of the Central Bank, International Monetary Fund.

Lietaer, Bernard A. (2002), The Future of Payment Systems, Unisys Corporation, Mei. Makhijani, Dyah N.K. (2002), ‘Divestasi Kliring Bank Indonesia: Wajib atau Pilihan’, Makalah SESPIBI, Bank Indonesia, Jakarta, Mei. Massey, Katy (1999), International Payment System, Informa Banking Technology, Informa Business Publishing, Agustus.

Payment System Working Group (1995), Indonesia National Payment System Blue Print, Bank Indonesia, Desember. Pollard, Patricia S. (2003), ‘A Look Inside Two Central Banks: The European Central Bank and the Federal Reserve’, Federal Reserve Bank of St. Louis Review, January/February, hlm.2-30. Prawiroardjo, Priasmoro (1987), Perbankan Indonesia 40 Tahun, Kumpulan Esei untuk menghormati Sumitro Djojohadikusumo, P.T.

Gramedia, Jakarta. Raharjo, Dawam (1995), Sejarah Bank Indonesia, LP3ES, Jakarta. Reserve Bank Of New Zealand (2002), Payments and Settlement Systems in New Zealand, Reserve Bank of New Zealand, Pebruari. Sheppard, David (1996), ‘Payment Systems’, Handbook in Central Banking no.8, Centre for Central Banking Studies Bank of England, Mei.55 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA Solikin dan Suseno (2002), Uang: Pengertian, Penciptaan, dan Perannya dalam Perekonomian, Seri Kebanksentralan No.1, PPSK, Bank Indonesia, Jakarta.

The Executives’ Meeting of East Asian and Pacific Central Banks/EMEAP (2002), Red Book on Payment System in EMEAP Countries, EMEAP. Tim Kerja Sistem Pembayaran Nasional (1996), White Paper, Berkaitan dengan Reformasi Sistem Pembayaran Nasional di Indonesia, Bank Indonesia, Jakarta, Pebruari. Tim RUU Bank Indonesia (1998), Naskah Akademis Rancangan Undangundang tentang Bank Indonesia, Jakarta.

Van den Bergh, Paul dan Veale, John M. (1994), ‘Payment System Risk and Risk Management’, di Bruce J. Summers (ed.), The Payment System: Design, Management, and Supervision, International Monetary Fund, Washington DC, hlm.89 – 105. _ (1953), UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, Jakarta.

_ (1968), UU No.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, Jakarta. _ (1999), UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Jakarta.56 Lampiran 1 Kebijakan Pengedaran Uang Peran Bank Sentral dalam Kebijakan Pengedaran Uang Dalam kebijakan pengedaran uang, hampir semua bank sentral berperan penting didalamnya karena mereka memiliki wewenang dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, dengan berbagai variasi.

European Central Bank (ECB) mempunyai hak khusus untuk menyetujui pengeluaran uang dalam euro area yang dapat dikeluarkan oleh ECB sendiri atau bank sentral anggotanya. Di Amerika, Federal Reserve mempunyai wewenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas, sedangkan Departemen Keuangan mengeluarkan dan mengedarkan uang logam.

Di Hong Kong, Hong Kong Monetary Authority (HKMA) mendelegasikan wewenangnya kepada tiga bank komersial untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang yang dicetak oleh sebuah perusahaan percetakaan uang milik HKMA. Apa pun variasinya, otoritas pengeluaran dan pengedaran uang tetap berada pada bank sentral sebagai otoritas moneter.

Kewenangan Bank Indonesia dalam Kebijakan Pengedaran Uang Sesuai dengan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, telah ditetapkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Di bidang pengedaran uang Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang.

Beberapa kewenangannya antara lain menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakukanya sebagai alat pembayaran yang sah. Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis uang (uang kertas dan uang logam) yang diterbitkan sebagai alat pembayaran yang sah, serta besarnya nilai nominal, bahan yang digunakan, maupun ciri-cirinya.

Di samping itu, Bank Indonesia juga berwenang untuk mencabut, menarik, dan memusnahkan uang tersebut dari peredaran.57 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA Sebagai konsekuensinya, dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu Bank Indonesia dapat menerbitkan, mencabut, dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama.

Selanjutnya Bank Indonesia juga memberika kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama dan atau pecahan lainnya, melakukan penukaran uang yang cacat dan atau uang tidak layak edar, dan menukarkan uang yang rusak sebagian karena terbakar dan atau sebab lain dengan nilai yang sama atau lebih kecil dari nilai nominalnya, tergantung dari tingkat kerusakan uang.

Selain hal-hal di atas, Bank Indonesia juga melakukan pemusnahan uang yang dianggap tidak layak untuk diedarkan kembali. Kebijakan Pengedaran Uang di Indonesia Sasaran Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk dapat memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar.

Sehubungan dengan itu, sasaran pengedaran uang diarahkan untuk: 1) Dapat mempermudah kelancaran transaksi pembayaran tunai serta dapat diterima dan dipercaya oleh masyarakat, dengan karakteristik mudah digunakan dan nyaman, tahan lama, mudah dikenali, dan sulit dipalsukan; 2) Selalu mengupayakan tersedianya jumlah uang tunai yang cukup dengan berbagai pecahan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat maupun perekonomian nasional; 3) Terciptanya kelancaran arus uang tunai baik secara regional maupun nasional; dan 4) Melakukan penanganan kas yang didukung oleh ketentuan dan prosedur serta peralatan yang menjamin adanya kelancaran, kecepatan, dan keamanan serta efisiensi biaya.58 Lampiran 1 Kebijakan Pengedaran Uang Pengadaan Uang Tujuan pengadaan uang adalah agar Bank Indonesia mempunyai stok uang yang cukup dalam berbagai pecahan dengan kondisi layak edar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai.

Pengadaan uang mempunyai fungsi yang penting untuk memperlancar pembayaran tunai dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah karena selalu tersedianya uang yang dibutuhkan. Dalam melakukan pengadaan uang, Bank Indonesia akan melakukan pencetakan uang yang didasarkan pada rencana cetak uang tahunan.

  • Egiatan pengadaan uang meliputi 1) penerbitan uang (emisi) baru; dan 2) pencetakan uang terhadap uang yang telah diterbitkan sebagaimana diuraikan di bawah ini.
  • Distribusi Uang Distribusi atau pengiriman uang antarkantor Bank Indonesia, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kas setiap Kantor Bank Indonesia dalam rangka menjaga posisi/persediaan kas yang aman.

Kebutuhan kas tersebut meliputi kebutuhan uang untuk persediaan yang seharusnya ada di khazanah serta untuk keperluan pembayaran, penukaran, dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Pengiriman uang didasarkan pada rencana distribusi uang yang menetapkan jumlah dan pecahan uang yang dikirim selama periode tertentu.

  • Dengan adanya rencana distribusi uang tersebut diharapkan akan dapat dicapai keterpaduan dengan rencana pengadaan uang dan pengiriman uang dapat terlaksana secara efisien, efektif, cepat, tepat waktu, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Ebijakan Uang Segar (clean money policy) Tujuan Kebijakan Uang Segar adalah untuk mewujudkan tersedianya uang yang layak edar di masyarakat sehingga diharapkan dapat menjaga citra dan integritas Bank Indonesia sebagai lembaga penerbit uang dan menjaga tingkat kesehatan masyarakat dalam penggunaan uang dimaksud.59 KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA Pencabutan dan Pemusnahan Uang Tujuan dari pencabutan uang dari peredaran adalah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta untuk penyederhanaan komposisi dan emisi pecahan.
You might be interested:  Berikut Ini Manfaat Kredit Yang Dirasakan Oleh Debitur Adalah?

Dasar pertimbangannya antara lain tingkat pemalsuan yang cukup tinggi dan lamanya beredar (lebih dari tujuh tahun). Pemusnahan uang dilakukan terhadap uang rupiah yang sudah tidak layak edar yang masuk kembali ke dalam kas Bank Indonesia dari peredaran masyarakat, uang rupiah yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, dan hasil cetak tidak sempurna yang diserahkan oleh perusahaan percetakan uang kepada Bank Indonesia.

Hubungan BI dengan PERURI Salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga sistem pembayaran termasuk di dalamnya sistem pembayaran tunai. Tugas bidang sistem pembayaran tunai meliputi kewenangan mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.

Secara implisit, kewenangan tersebut termasuk dalam bidang pencetakan, tetapi pelaksanaan fungsi tersebut tidak langsung dilakukan oleh Bank Indonesia. Kegiatan pencetakan uang Rupiah diserahkan kepada Perum Peruri sebagai badan usaha milik Pemerintah yang didirikan khusus dengan tujuan melayani kebutuhan/cetak uang kertas dan uang logam Rupiah sesuai dengan pesanan Bank Indonesia.

Penanganan Uang Palsu Pemalsuan uang merupakan jenis kejahatan yang sudah sangat lama muncul di dunia seiring dengan digunakannya alat bantu (uang) di dalam kegiatan transaksi perekonomian. Berbagai bentuk alat bantu tersebut selalu diupayakan untuk dipalsu karena adanya keperluan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sedangkan uang asli tidak mudah untuk didapat.

Hal tersebut menimbulkan motivasi sebagian masyarakat untuk melakukan pemalsuan dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi (motif ekonomi).60 Lampiran 1 Kebijakan Pengedaran Uang Saat ini, ancaman tindak pidana pemalsuan uang rupiah semakin besar yang diakibatkan situasi perekonomian negara yang sedang terpuruk.

  1. Dalam keadaan seperti itu semakin banyak masyarakat yang ingin mendapatkan uang banyak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang mudah.
  2. Hal ini menjadi salah satu motivasi yang kuat bagi para pemalsu dalam melakukan perbuatannya, di samping motivasi lainnya, seperti motivasi politis untuk mengacaukan perekonomian negara.

Berdasarkan hasil penemuan hingga saat ini, jenis-jenis pemalsuan uang rupiah dapat berupa lukisan tangan, color transfer, cetak sablon, cetak offset, fotokopi berwarna, dan color printer. Mengingat kejahatan pemalsuan uang rupiah merupakan kejahatan yang serius karena selain bertujuan untuk memperkaya diri secara ekonomi, pemalsuan uang rupiah juga dapat bertujuan untuk mengacaukan perekonomian negara secara politis.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja instrumen alat pembayaran?

Apa Itu Sistem Pembayaran? Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran lahir bersamaan dengan lahirnya konsep ‘uang’ sebagai media pertukaran ( medium of change ) atau intermediary dalam transaksi barang, jasa dan keuangan. Evolusi Sistem Pembayaran ​Sistem Pembayaran terus berevolusi mengikuti evolusi uang dengan 3 unsur penggerak yaitu inovasi teknologi & model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas. Awal mula alat pembayaran yaitu sistem barter antarbarang yang diperjualbelikan.

  1. Hanya saja masalah muncul ketika dua orang ingin bertukar tidak sepakat dengan nilai pertukarannya atau salah satu pihak tidak terlalu membutuhkan barang yang akan ditukar.
  2. Untuk mengatasi hal itu, manusia mengembangkan uang komoditas.
  3. Omoditas di sini adalah barang dasar yang hampir dibutuhkan oleh semua orang, misalnya garam, teh, tembakau, hingga biji-bijian.

Hewan ternak digunakan sebagai uang komoditas pada tahun 900 hingga 6000 Sebelum Masehi (SM). Gandum, sayuran, dan tumbuhan kemudian juga dijadikan uang komoditas setelah muncul budaya pertanian. Selanjutnya uang primitif mulai digunakan sekitar tahun 1200 SM dan berupa cangkang kerang atau cangkang hewan lainnya. Sistem Pembayaran Tunai Secara garis besar sistem pembayaran dibagi menjadi dua yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar terletak pada instrumen yang digunakan. Sistem pembayaran tunai menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam) sebagai alat pembayaran. Sistem Pembayaran Non Tunai Sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai, instrumen yang digunakan berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, maupun uang elektronik ( card based dan server based ). Cakupan sistem pembayaran non tunai dikelompokkan menjadi 2 jenis transaksi yaitu transaksi nilai besar ( wholesale ) dan transaksi ritel. Transaksi nilai besar memiliki karakteristik transaksi yang bersifat penting dan segera ( urgent ), meliputi transaksi antar bank, transaksi di pasar keuangan atau transaksi dengan nilai ticket size ≥ Rp1 Miliar. Infrastruktur yang digunakan untuk memroses aktivitas transaksi ini adalah Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Sedangkan transaksi ritel meliputi transaksi antar individu dengan nilai ticket size < Rp1 Miliar dengan karakteristik bernilai kecil dan relatif tinggi frekuensinya. Infrastruktur yang digunakan untuk memroses aktivitas transaksi ini adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). ​ Evolusi yang Dinamis Alat pembayaran di Indonesia berkembang sangat pesat dan maju. Alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai ( cash based) ke alat pembayaran nontunai ( non-cash ) seperti alat pembayaran berbasis kertas ( paper based ) misalnya cek dan bilyet giro yang diproses menggunakan mekanisme kliring/ settlement, Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai Kartu ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar ( card-based ). Pada satu dekade terakhir, telah terjadi gelombang digitalisasi dan penetrasinya ke kehidupan masyarakat yang mengubah secara drastis perilaku masyarakat. Instrumen alat pembayaran pun semakin bervariasi dengan kehadiran uang elektronik berbasis kartu ( chip based ) maupun peladen/server ( server based ). Pola konsumsi masyarakat pun mulai bergeser dan menuntut pembayaran serba mobile, cepat serta aman melalui berbagai platform antara lain web, mobile, Unstructrured Supplementary Service Data (USSD) dan SIM Toolkit (STK). Selanjutnya, muncul instrumen virtual currency yang merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak lain selain otoritas moneter dan diperoleh dengan cara mining, pembelian atau transfer pemberian ( reward ). Kepemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulatif. Hal ini dikarenakan tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan ( bubble ) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Perkembangan Sistem Pembayaran Saat Ini Dinamika kehidupan masyarakat dewasa ini, telah melahirkan pola pemikiran baru yang turut berkembang seiring dengan kemajuan zaman. Ketika mekanisme pembayaran dituntut untuk selalu mengakomodir setiap kebutuhan masyarakat dalam hal perpindahan dana secara cepat, aman dan efisien, maka inovasi-inovasi teknologi pembayaran semakin bermunculan dengan sangat pesat. Bank Indonesia dituntut untuk selalu memastikan bahwa setiap perkembangan sistem pembayaran harus selalu berada pada koridor ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu saja demi kelancaran dan keamanan jalannya kegiatan sistem pembayaran.​ Berkaca pada kondisi tersebut, perkembangan sistem pembayaran tidak pernah terpisahkan dengan inovasi-inovasi infrastruktur teknologi, maka perkembangan sistem pembayaran di Indonesia saat ini mengarah pada upaya penguatan infrastruktur dan pengembangan sistem dengan bertopang pada kemajuan teknologi informasi. Industri pembayaran baik yang melibatkan bank maupun lembaga selain bank berlomba-lomba melakukan pengembangan sistem pembayarannya. Bahkan saat ini peranan lembaga selain bank (LSB) di dalam penyelenggaraan sistem pembayaran semakin nyata dengan semakin banyaknya LSB yang melakukan kerjasama dengan perbankan baik sebagai penyedia jaringan dan tidak menutup kemungkinan sebagai penerbit dari instrumen-instrumen pembayaran tersebut. Bank Indonesia sebagai penyelenggara kegiatan settlement transaksi-transaksi melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) juga terus berupaya memperbaiki dan memperbaharui mekanisme sistem yang ada agar selalu efisien, aman, dan sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang. Masyarakat kini dihadapkan pada berbagai macam pilihan instrumen pembayaran yang semakin bervariasi. Terjadi pergeseran instrumen yang semula menggunakan paper-based instrument seperti cek dan bilyet giro ke penggunaan card based dan electronic based instrument terlihat dari semakin terbiasanya masyarakat bertranskasi dengan kartu kredit, kartu ATM/Debet, uang elektronik baik chip based maupun server based sebagai alat pembayaran. Penguatan infrastruktur tersebut tercermin dimana Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem pembayaran mulai mengoperasikan layanan settlement Payment-versus-Payment (PvP) pada Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (-RTGS). Layanan penyelesaian settlement dari transaksi jual beli valuta asing khususnya United States Dollar (USD) terhadap Indonesian Rupiah (IDR) dilakukan secara bersamaan. Hal ini untuk menghindari terjadinya risiko kegagalan settlement pada saat pertukaran nilai uang dilakukan. Selain itu, dengan kecenderungan transaksi pembayaran ke depan yang semakin tiada batas, tentu memunculkan kebutuhan likuiditas yang semakin tinggi bagi para pelaku ekonomi, antara lain munculnya ragam derivasi produk keuangan global dan hilangnya batasan wilayah ekonomi regional yang digagas melalui MEA maupun kerjasama regional lainnya. Selain PvP, penguatan infrastruktur lainnya adalah penyatuan penyelenggaraan fungsi settlement surat berharga BI-SSSS ke dalam penyelenggaraan fungsi sistem pembayaran dan settlement di Bank Indonesia. Penyatuan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan kegiatan settlement dana dan surat berharga berikut infrastruktur dan sumber daya manusia yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan Bank Indonesia kepada stakeholders terkait. Tak ketinggalan di sisi ritel, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang merupakan sistem kliring. Penyempurnaan SKNBI dilakukan untuk meminimalkan risiko kredit pada kliring debet. Penerapan prinsip no money no game pada proses penghitungan kliring debet yang baru, menuntut bank untuk selalu menjaga kecukupan pendanaan awal agar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tagihan pembayaran dari bank lainnya. Hal ini mendorong bank peserta kliring untuk melakukan pengelolaan likuiditasnya secara lebih baik dan efisien. Masih di sisi pembayaran ritel, perkembangan industri pembayaran ritel diarahkan kepada penciptaan interoperability antar sistem yang digunakan demi terciptanya keamanan dan efisiensi sistem pembayaran. Standardisasi nasional instrumen kartu ATM/Debet adalah salah satunya. Dilatarbelakangi oleh isu keamanan bertransaksi dalam menggunakan kartu ATM/Debet, penggunaan teknologi chip pada kartu ATM/Debet diyakini dapat meminimalkan timbulnya kejahatan fraud pada kartu ATM/Debet. Selain itu, interoperability antar sistem juga diciptakan pada penyelenggaraan uang elektronik Bank Indonesia telah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Sebagai salah satu quick win untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia telah melakukan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan nasabah. Perkembangan Kebijakan Sistem Pembayaran Orientasi kebijakan dan pengembangan sistem pembayaran mulai bergeser sejak 1 dekade terakhir, dari pengembangan infrastruktur sistem pembayaran yang dioperasikan langsung oleh Bank Indonesia menuju penataan rezim regulasi dan kelembagaan industri sistem pembayaran, khususnya sistem pembayaran ritel yang tidak terlepas dari dampak menguatnya arus digitalisasi. Dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi, Bank Indonesia berkomitmen untuk menyediakan uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat. Proses distribusi uang Rupiah terus diperkuat agar perekonomian dapat terus tumbuh secara merata.

  • Struktur jaringan distribusi uang dioptimalkan dengan pengiriman melalui 12 depo kas sebagai hub ke seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia juga bekerja sama dengan POLRI dan TNI dalam mengawal dan mengamankan jalur distribusi uang di seluruh wilayah NKRI.
  • Layanan kas titipan juga terus ditingkatkan bersinergi dengan perbankan, termasuk mempercepat penarikan uang tidak layak edar.

Pembukaan kas titipan diprioritaskan bagi daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses dan jarak ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Layanan kas prima juga tetap dilakukan pada saat terjadi kondisi darurat atau bencana agar aktivitas perekonomian dapat berjalan.

  1. ​ ​Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025: Menavigasi Sistem Pembayaran Nasional di Era Digital Arus digitalisasi masuk secara deras ke Indonesia, demikian pula potensinya di masa depan.
  2. Tren digitalisasi tersebut mempengaruhi sendi-sendi perekonomian, mengubah pola transaksi masyarakat, baik individu maupun korporasi, dan mendisrupsi fungsi-fungsi konvensional, tidak terkecuali di sektor keuangan.

Dengan gambaran tersebut, tren digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia memberikan peluang sekaligus risiko. Perkembangan teknologi digital dan inovasi telah memungkinkan perkembangan sistem pembayaran yang nyaman, cepat, dan efisien serta membuka lebar peluang inklusivitas ekonomi-keuangan.

  • Namun demikian, kemajuan tersebut muncul bukan tanpa risiko, risiko cyber security, AML-CFT dan proteksi terhadap pemanfaatan data.
  • Selain itu, tendensi penguasaan ekosistem digital rentan terhadap penguasaan pasar dan penyalahgunaan data yang mengganggu stabilitas sistem keuangan.
  • Risiko penting lainnya adalah potensi hilangnya peran konvensional perbankan dan menguatnya shadow banking yang berujung pada terganggunya efektivitas kebijakan moneter.

Tantangan kebijakan bagi otoritas ekonomi dan keuangan di era digital, khususnya Bank Indonesia adalah mencari titik keseimbangan yang tepat antara upaya mengoptimalkan peluang yang diusung oleh inovasi digital dengan upaya untuk memitigasi risiko. Untuk itu, hadirnya Visi Sistem Pembayaran Indonesia dan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 diharapkan dapat memberikan arah yang jelas, guna memperoleh manfaat digitalisasi dengan tetap menjamin terlaksananya mandat Bank Indonesia dalam pengedaran uang, moneter, dan stabilitas sistem keuangan.

  • Lima Visi SPI 2025 adalah Pertama, mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan.
  • Edua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.

Ketiga, menjamin interlink antara Fintech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti Application Programming Interface -API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan. Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering / Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech dan sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan. Kelima visi SPI 2025 ini akan diwujudkan dalam lima inisiatif, baik yang akan diimplementasikan langsung oleh Bank Indonesia maupun melalui kolaborasi dan koordinasi dengan otoritas terkait dan industri. Inisiatif pertama adalah open banking dan interlink bank-fintech yang terwujud melalui standarisasi open API yang memungkinkan keterbukaan informasi keuangan bank dan fintech kepada pihak ketiga secara aman.

Inisiatif kedua adalah pengembangan retail payment yang mengarah kepada penyelenggaraan secara real time 24/7 dengan keamanan dan tingkat efisiensi yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan melalui fast payment, optimalisasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan pengembangan unified payment interface. Inisiatif ketiga merupakan pengembangan wholesale payment dan financial market infrastructure.

Cakupan ini meliputi beberapa pengembangan yang salah satunya adalah pengembangan RTGS. Inisiatif keempat berbicara mengenai data, dalam hal ini melakukan pengembangan data nasional yang kolaboratif dan terintegrasi sehingga dapat dioptimalkan pemanfaatannya.

  1. Inisiatif terakhir adalah melakukan pengaturan, pengawasan, perizinan, dan pelaporan untuk percepatan Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
  2. Dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, diyakini bahwa inovasi digital akan sanggup membuka akses 83,1 juta populasi unbanked dan 62,9 juta UMKM pada ekonomi dan keuangan formal secara sustainable,

Dengan demikian, semua upaya yang dilakukan diarahkan untuk masa depan Indonesia yang lebih kuat dan merata.​ ​
Lihat jawaban lengkap

Apakah LC merupakan instrumen pembayaran?

Kesimpulan – Letter of Credit merupakan salah satu metode pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional. Metode ini diyakini paling aman bagi pihak importir dan eksportir karena dana pembayaran akan ditangguhkan oleh pihak bank. Dengan begitu, eksportir dapat menerima pembayaran tanpa perlu menunggu berita dari luar negeri setelah barang datang, sedangkan importir tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk menerima barangnya.

  1. Ada beberapa jenis LC tergantung pada jenis pasar dan solusi pembayaran yang ditawarkan.
  2. Contohnya, ada yang surat kredit yang dapat dibatalkan secara sepihak tanpa pemberitahuan dan ada yang tidak dapat dibatalkan, ada yang dapat dipakai berulang kali untuk transaksi yang berbeda, ada yang memberikan jangka waktu pembayaran pada eksportir, ada jenis surat kredit dengan klausa khusus, dan sebagainya.

Dalam melakukan metode pembayaran LC, ada beberapa pihak yang terlibat, seperti importir, eksportir, opening bank, advising bank, dan paying bank, Lalu, ada sejumlah dokumen yang perlu diserahkan demi kelancaran pembayaran, salah satunya adalah bill of lading dan commercial invoic e.

  • Pembayaran transaksi antar negara ini memang terlihat cukup kompleks.
  • Arena itu, pastikan untuk mempersiapkan semua hal yang dibutuhkan untuk kelancaran transaksi, misalnya dengan membuat dan mencatat faktur komersial di OnlinePajak.
  • Sebagai aplikasi penyedia jasa perpajakan mitra resmi DJP, OnlinePajak memiliki fitur yang memudahkan pelaku usaha untuk membuat faktur komersial secara digital.

Tidak hanya membuat, tetapi juga mengirimkannya pada lawan transaksi. Dengan begitu, pengelolaan faktur menjadi lebih rapi. Selain membuat faktur, pelaku usaha juga dapat membuat faktur pajak dan mengelolanya di OnlinePajak. Pelaku usaha juga dapat membayar dan melaporkan pajak usahanya dengan lebih mudah, semua dalam 1 aplikasi saja.
Lihat jawaban lengkap

Mengapa penggunaan uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi?

1. Alat Pembayaran Tunai – Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan logam). Uang kartal masih memainkan peran penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil. Dalam masyarakat modern seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral.

Namun patut diketahui bahwa pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi. Hal itu bisa terjadi karena biaya pengadaan dan pengelolaan (cash handling) terbilang mahal. Belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran. Misalnya, ketika menunggu melakukan pembayaran di loket pembayaran yang relatif memakan waktu lama karena antrian yang panjang.

Sementara itu, bila melakukan transaksi dalam jumlah besar juga mengundang risiko seperti pencurian, perampokan dan pemalsuan uang. Menyadari ketidak-nyamanan dan inefisien memakai uang kartal, BI berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS).
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan instrumen berbasis warkat?

Apr 17, 2018 • 5 min read Instrumen Yang Digunakan Untuk Pembayaran Adalah Uang Kartal Siapa nih diantara Squad yang anker (anak kereta), pasti pernah ngalamin ngantri panjang buat gate out abis itu ngantri lagi buat refund, males kan. Nah, untuk menghindari hal tersebut pasti banyak nih yang sudah memiliki e-money, Tahu nggak Squad e-money merupakan salah satu contoh pembayaran nontunai lho.

Seiring dengan perkembangan jaman, uang bukan hanya berbentuk fisik seperti yang sering kita miliki dan dimasukkan ke dompet. Namun dengan kemajuan teknologi uang juga ada yang berbentuk elektonik atau disebut pembayaran nontunai. Sudah digital, Squad! Jadi, alat pembayaran secara nontunai merupakan alat pembayaran yang tidak memakai uang kartal (uang kertas dan uang logam).

Uang kartal sudah dianggap tidak efisien lagi. Selain karena biaya pengadaan dan pengelolaan terbilang mahal, inefisiensi dalam waktu pembayaran serta terlalu berisiko untuk melakukan transaksi bernominal besar. Takut kena copet misalnya. Ibu-ibu kena copet (Sumber: giphy.com ) Squad, ada berbagai jenis alat pembayaran nontunai lho. Yuk cari tahu! Secara umum, pembayaran nontunai terbagi menjadi dua bagian, meliputi : 1. Berbasis kartu dan elektronik, antara lain: a. Kartu Kredit Adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang,b.

  • Artu Debit Adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh suatu bank.
  • Artu ini mengacu pada saldo tabungan nasabah di bank penerbit tertentu.
  • Artu ini bisa kita gunakan untuk mentransfer uang atau mengambil uang dari mesin ATM tanpa harus ke bank,c.
  • E-Money Adalah sebuah kartu elektronik yang dapat di gunakan untuk alat pembayaran atas dasar nilai uang atau dana yang sudah disetorkan terlebih dahulu.

Dana atau uang ini disimpan secara elektronik untuk digunakan sebagai pembayaranya yang dilakukan secara elektronik atau non tunai. Seperti yang Squd gunakan untuk menaiki KRL, transjakarta, hingga membayar tol.2. Berbasis Warkat Warkat adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu bank sebagai instrumen penarikan dana nasabah yang memiliki fasilitas Rekening Giro/Rekening Koran.

Antara lain: a. Cek Adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.Cek sendiri memiliki 3 jenis yaitu cek silang, cek atas nama dan cek atas unjuk.

Baca Juga: Definisi dan Faktor-faktor Memengaruhi Permintaan dan Penawaran b. Bilyet Giro Merupakan surat perintah dari seorang nasabah bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari pemilik rekening atau rekening yang bersangkutan ke rekening penerima.c.

Nota Debet (Warkat Debet) Adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih bank lain atau nasabah bank lain melalui kliring. Nota debet juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota debet dengan surat maupun nota debet dengan telegram.d. Nota Kredit Seperti nota debet, namun nota kredit digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana bukan tunai kepada nasabah bank lain atau kepada bank lain melalui kliring.e.

Nota Pemindahbukuan ( Telegrafic Transfer ) Disebut juga Nota debet kredit adalah warkat yang digunakan untuk memindahkan dana dari rekening nasabah kepada rekening nasabah lain di bank yang sama.f. Kuitansi Transfer (Wesel) Adalah kuitansi sebagai bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank penerima transfer itu. Instrumen Yang Digunakan Untuk Pembayaran Adalah Uang Kartal Referensi: Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga. Artikel ini diperbarui pada 1 Desember 2020. Aulia Annaisabiru E
Lihat jawaban lengkap

Mengapa bilyet giro termasuk alat pembayaran non tunai?

Halo Candra, kakak bantu jawab ya 😀 Jawaban : Bilyet giro dikategorikan sebagai alat pembayaran non tunai karena nasabah tidak dapat menarik secara tunai nominal uang didalam instrumen pembayaran bilyet giro. Hal ini dikarenakan bilyet giro hanya surat perintah untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan sistem pembayaran?

Pengertian Sistem Pembayaran dan Klasifikasinya – Sistem pembayaran merupakan sistem yang digunakan untuk memindahkan dana dari satu pihak ke pihak lainnya. Intinya, sistem pembayaran berhubungan dengan proses pembayaran akan sesuatu seperti jasa, barang, tagihan, dan lainnya.

  1. Metode pembayaran terbagi menjadi dua, metode pembayaran tunai dan non-tunai.
  2. Metode pembayaran tunai merupakan proses pembayaran yang terjadi antara satu pihak dengan pihak lainnya secara langsung.
  3. Metode ini merupakan metode konvensional yang sering kita lakukan dimana, saling bertatap muka dan menyerahkan uang.

Seiring berkembangnya zaman, metode pembayaran non-tunai telah berkembang. Sistem pembayaran ini disediakan oleh beragam institusi dengan berbagai macam keunggulan yang bisa dirasakan oleh pelanggan. Karena itu, metode ini disukai oleh banyak orang karena praktis dan mudah untuk dilakukan dimanapun dan kapanpun.
Lihat jawaban lengkap

Apakah kartu ATM alat pembayaran non tunai?

Kekurangan dari Alat Pembayaran Non Tunai – Selain memiliki beberapa manfaat dalam mempermudah transaksi, sistem pembayaran non tunai juga mempunyai kekurangan. Diantaranya sebagai berikut.

  1. Adanya Pembatasan Pada setiap transaksi menggunakan uang elektronik, terdapat batasan dalam jumlah maksimum yang dapat Anda lakukan pada rekening per harinya.
  2. Butuh Akses Internet Ketika menggunakan sistem cashless, Anda harus selalu terhubung dengan internet. Sehingga, apabila terjadi gangguan koneksi internet maka Anda tidak dapat mengakses e-wallet dan proses pembayaran pun gagal dilakukan.
  3. Ancaman dari Cyber Crime Risiko kejahatan cyber akan selalu muncul mengikuti sistem transaksi digital, sehingga banyak pihak bank atau fintech yang membuat sistem keamanan yang lebih kuat untuk menghindari terjadinya cyber crime,

Jka dibandingkan dengan masa sekarang, alat pembayaran non tunai memang cukup praktis. Tak heran jika banyak orang yang lebih memilihnya untuk melakukan transaksi. Bagi Anda yang tertarik menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran non tunai, OCBC NISP menyediakan produk Kartu Kredit dengan penawaran menarik untuk Anda. Cek sekarang juga!
Lihat jawaban lengkap

Apa itu instrumen pembayaran berupa uang giral?

Uang Giral Adalah: Pengertian, Jenis, Syarat dan Kelebihannya Jakarta – Mungkin kita sering mendengar istilah uang giral, namun tidak mengetahui penjelasannya. Nah di sini kami jelaskan bahwa uang giral berbeda dengan dengan uang kartal yang berbentuk fisik mata uang.

Sedangkan uang giral adalah berbentuk surat atau kartu, namun uangnya tersimpan di bank. Yuk kita simak penjelasan lengkap mengenai apa itu uang giral, bagaimana terjadinya, apa saja jenisnya, dan apa kelebihan dan kekurangannya. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Uang giral adalah alat pembayaran yang berbentuk surat-surat berharga atau surat-surat penting, seperti cek, giro, wesel.

kartu kredit dan polis. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, definisi uang giral ialah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Uang giral berbeda dengan uang kartal jika dilihat dari sisi lembaga yang menerbitkannya.

  • Uang giral dikeluarkan oleh bank umum, yakni bank selain Bank Indonesia.
  • Sedangkan uang kartal dikeluarkan oleh bank sentral, yakni Bank Indonesia.
  • Contoh uang kartal ialah uang kertas dan uang logam.
  • Dalam buku Mengenal Seluk Beluk Uang yang karangan Gery Achmadi, dijelaskan bahwa uang giral muncul sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan sebuah alat tukar yang mudah, praktis, dan aman.

Meski bukan berbentuk uang tunai, uang giral ini merupakan alat pembayaran yang sah, sehingga masyarakat tidak boleh menolak jenis uang giral ini.
Lihat jawaban lengkap

Jelaskan apa yang dimaksud dengan e money?

​ Di tahun-tahun terakhir, inovasi pada instrumen pembayaran elektronis dengan menggunakan kartu telah berkembang menjadi bentuk yang lebih praktis. Saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik.

  1. Walaupun memuat karakteristik yang sedikit berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya seperti kartu kredit dan kartu ATM/Debit, namun penggunaan instrumen ini tetap sama dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debit yaitu ditujukan untuk pembayaran.
  2. Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu.

Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up).

Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server. Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir.

Perkembangan uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan. Definisi Uang Elektronik (Electronic Money) didefinisikan sebagai alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;dan nilai uang elektronik yang di kelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money).​

Manfaat Uang Elektronik Penggunaan Uang Elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut: Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai. Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).

Risiko uang elektronik hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain, karena pada prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit.Risiko karena masih kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik, seperti pengguna tidak menyadari uang elektronik yang digunakan ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk suatu transaksi yang sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi.​​

Jenis Uang Elektronik dan Batas Nilai Uang Elektronik

Jenis uang elektronik berdasarkan tercatat atau tidaknya data identitas pemegang pada penerbit Uang Elektronik dibagi menjadi : Uang Elektronik registered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Dalam kaitan ini, penerbit harus menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam menerbitkan Uang Elektronik Registered. Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis registered adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah).Uang Elektronik unregistered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tidak tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis unregistered adalah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

Pihak-Pihak dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik

Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari Uang Elektronik. Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Uang Elektronik yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan Uang Elektronik. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Uang Elektronik. Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik. Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.

Lihat jawaban lengkap

Apa fungsi LC?

Pengertian – Instrumen Yang Digunakan Untuk Pembayaran Adalah Uang Kartal pexels.com Letter of Credit adalah metode pembayaran dalam perdagangan internasional yang memungkinkan seorang eksportir mendapatkan bayaran tanpa harus menunggu berita dari negara penerima. Jadi, Letter of Credit ini seperti pembayaran instan yang bisa digunakan oleh eksportir untuk mendapatkan uang dengan lebih cepat.

  • Pembayaran dapat diterima tanpa perlu mengirim dokumen kepada penerima barang atau menunggu berita dari negara penerima terlebih dahulu.
  • Letter of Credit yaitu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh sebuah bank penerbit setelah adanya permintaan dari seorang importir yang ditujukan kepada eksportir dengan perantara bank sebagai pihak ketiga yang akan melakukan pembayaran.

Dari pengertian kedua ini, dapat disimpulkan bahwa LOC adalah salah satu jasa yang dimiliki bank untuk memperlancar proses transaksi perdagangan. Khususnya untuk jual beli internasional atau kegiatan ekspor impor. Untuk memudahkan pencatatan keuangan usaha, Anda bisa gunakan aplikasi keuangan,
Lihat jawaban lengkap

Apa itu instrumen dalam perbankan?

Instrumen Kredit – Pengertian, Jenis dan Contohnya | Tokopedia Kamus Bagikan Warkat perjanjian penjaminan tertulis yang dapat berisi kesanggupan bayar atau perintah bayar sebagai bukti pinjaman; instrumen kredit yang merupakan kesanggupan bayar, antara lain, ialah promes dan surat aksep; alat kredit yang merupakan perintah bayar, antara lain, ialah cek, wesel dan L/C (credit instrument) Otoritas Jasa Keuangan Instrumen kredit adalah istilah yang digunakan dalam dunia perbankan dan keuangan untuk menggambarkan setiap benda atau barang yang disepakati yang dapat digunakan sebagai,

  • Bank mengeluarkan instrumen kredit, dalam bentuk,
  • Pelanggan, pada gilirannya, menggunakan instrumen kredit ini untuk melakukan pembelian ‘secara kredit’ dan membayar jumlah yang ‘dipinjam’ ke bank baik pada akhir bulan, kuartal, atau jangka waktu apa pun yang telah disepakati.
  • Barang apa pun dapat berfungsi sebagai instrumen kredit, selama kedua belah pihak (peminjam dan pemberi pinjaman) telah menyetujui penggunaan instrumen itu.

Instrumen pada dasarnya adalah janji oleh debitur bahwa ia akan membayar kembali ke pemberi pinjaman. Contoh sederhana dari instrumen kredit adalah, Ketika satu orang memberi cek lain, dia pada dasarnya mengatakan bahwa kertas ini membuktikan saya berutang sejumlah uang kepada Anda, dan jika Anda mengambilnya bank, mereka dengan senang hati akan membayar Anda atas nama saya.

Kartu kredit Cek L/C Wesel

Berikut adalah berbagai macam fungsi Instrumen Kredit

Dokumen tertulis membuat klaim dapat diberlakukan. Instrumen kredit memungkinkan kreditor untuk memegang instrumen untuk menagih dari debitornya. Instrumen kredit memfasilitasi transaksi pertukaran. Untuk meningkatkan volume produksi, manufaktur dan pedagang memanfaatkan kredit dengan menggunakan instrumen kredit yang tepat. Instrumen kredit meminimalkan perselisihan di antara pihak-pihak yang berkontrak. Instrumen semacam itu menentukan tingkat kewajiban dan klaim debitur dan kreditor Instrumen kredit memfasilitasi produksi dan konsumsi. Sertifikat saham dan yang diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak dalam kegiatan produksi.

: Instrumen Kredit – Pengertian, Jenis dan Contohnya | Tokopedia Kamus
Lihat jawaban lengkap

Apakah instrumen pembayaran non tunai bisa menggantikan pembayaran tunai?

Bank Indonesia (BI) menyebut bahwa pembayaran non tunai justru akan menjadi pelengkap dalam sistem pembayaran di Indonesia. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa). Jakarta, CNN Indonesia – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa transaksi non tunai tidak akan menggantikan atau menghilangkan pembayaran dengan uang tunai di masa mendatang.

Pembayaran non tunai disebut menjadi pelengkap dalam sistem pembayaran di Indonesia. “Kalau ekonomi bertumbuh, pasti kebutuhan akan uang meningkat, baik tunai dan non tunai. Non tunai menggantikan tunai? Tidak. Non tunai melengkapi tunai? Iya,” ujar Direktur Pengembangan Sistem Pembayaran Ritel dan Keuangan Inklusif BI Pungky P Wibowo, Jumat (27/10).

Ia mengungkapkan, efisiensi yang tercipta dari penggunaan uang elektronik sangat besar. Sebagai gambaran, untuk satu jenis bantuan sosial, pemerintah harus menanggung beban Rp9 ribu hingga Rp13 ribu untuk penyaluran 10 juta penerima bantuan sosial per bulan atau sekitar Rp1,2 triliun per tahun.

Nah, dengan non tunai, pemerintah bisa menghemat belaja negara untuk kepentingan yang lebih prioritas. “Dengan bantuan non tunai, berapa biaya yang dibayarkan pemerintah kepada bank? Nol,” terang dia. Selain itu, pembayaran non tunai juga menjadikan transaksi menjadi aman dan tercatat. Transaksi juga lancar karena melalui sistem resmi yang diatur oleh otoritas.

“Karenanya, Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) adalah sebuah keharusan,” katanya. Makanya, BI meminta dukungan dan koordinasi dengan berbagai instansi untuk menyuksesan gerakan ini. Misalnya, dalam hal penyediaan infrastruktur dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali menilai, sistem pembayaran yang berlaku harus bisa mengakomodir keberagaman masyarakat Indonesia. Ada golongan masyarakat yang sudah siap mengadopsi sistem non tunai dengan cepat karena memiliki teknologi yang diperlukan. Misalnya, telepon seluler pintar.

Di sisi lain ada golongan yang masih memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, Rhenald melanjutkan, arah GNNT adalah mengurangi penggunaan transaksi tunai bukan menghilangkan. “Orang Indonesia dari dulu dual economy, Ada orang yang sudah siap cashless, Ada orang yang belum siap.
Lihat jawaban lengkap