Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Gus Baha: Imam Hanafi Membolehkan, Saya Sendiri Pakai Uang FAJAR.CO.ID – Zakat fitrah merupakan amalan wajib yang harus dikerjakan umat Islam, setelah sebulan lamanya menunaikan ibadah puasa Ramadan. Adapun waktu pengerjaannya dilakukan pada awal puasa hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Bagaimana jika kita tidak sempat membeli beras dan diganti dengan uang?Dikutip dari NU Online, terkait hal ini, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Bahaudin Nursalim (Gus Baha) menjelaskan, zakat fitrah boleh menggunakan uang asalkan setara dengan takaran yang telah ditentukan, yaitu satu sha’ atau empat mud.”Saya sendiri memilih membayar zakat fitrah menggunakan uang yang setara dengan lima kilogram beras,” kata Gus Baha, sapaan akrabnya, dalam salah satu tayangan Youtube dilihat NU Online, Jumat (29/4/22).Alasannya, pemberian uang ditekankan karena orang lebih membutuhkan uang untuk berbelanja daripada beras yang umumnya mereka sudah punya.
“Saya zakat selalu 3 kg, tidak pernah 2,5 kg. Karena 2,5 kg itu pas-pasan. Makanya saya zakat pertama itu 3 kg, sekarang 5 kg tapi dalam bentuk uang,” ucapnya. Ia tak menampik bahwa bagi mazhab Syafi’i, zakat fitrah yang dikeluarkan harus berupa beras. Namun, menurut mazhab Hanafi dari Abu Hanifah, zakat diperbolehkan menggunakan dinar atau uang.
Lihat jawaban lengkap
Contents
Apakah boleh membayar zakat fitrah dengan menggunakan qimah?
Pendapat ketiga dari ulama Ibnu Taimiyah – diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan. Hal ini berdasarkan dalam salah satu riwayat Imam Ahmad. Menurut hemat kami, kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri.
Kebutuhan mustahik sangat beragam. Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok. Bahkan, kadang kala memberikannya dengan bahan pokok justru merugikan penerima zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar. Baca Juga: Daftar Lembaga Amil Zakat di Indonesia Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memberikan suatu argument yang cukup kuat alasan Rasulullah saw, pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.
Kala itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham. Akses mereka terhadap bahan pokok lebih mudah. Dengan begitu, apabila Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim. Maka, Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu zakat fitrah?
Jawaban – Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Saudara yang dirahmati Allah swt. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana cara pembayaran zakat fitrah?
tirto.id – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan untuk setiap jiwa muslim baik laki-laki perempuan, baik dewasa maupun anak-anak, yang waktu pembayarannya selama bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul fitri. Terdapat dua pendapat tentang metode pembayaran zakat fitrah ini, yaitu dengan bahan makanan pokok atau dengan uang.
Zakat fitrah pada dasarnya dibayarkan dengan makanan pokok sejumlah satu sha’, Makanan pokok untuk zakat fitrah ini disesuaikan dengan wilayah umat Islam berada. Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah lazimnya menggunakan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Dalam artikel “Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang” di laman NU Online, kebanyakan ulama mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali menekankan pentingnya zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok.
Rujukan bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok ada hadis riwayat Abu Said al-Khudri, “Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju” (H.R.
- Muslim). Namun, terdapat pendapat lain dari mazhab Hanafi yang membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang seharga makanan pokok satu sha’.
- Landasannya dapat merujuk firman Allah dalam Surah at-Taubah:103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.” Ulama-ulama yang membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang, menafsirkan, dalam ayat tersebut, zakat awalnya diambil dari harta, dalam hal ini uang termasuk dalam kategori harta tersebut.
Sementara itu, dalam artikel ” Beda Pendapat Ulama soal Hukum Zakat Fitrah dengan Uang ” yang diterbitkan NU Online, Husnul Haq menyebutkan, pedoman mazhab Hanafi adalah Surah Ali Imran:92, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” Pada masa Nabi Muhammad SAW, harta yang paling dicintai adalah makanan.
Ini berbeda dengan harta yang paling dicintai dalam dunia modern seperti ini, yaitu uang. Atas dasar itulah, zakat fitrah dapat disetorkan dala bentuk uang seharga satu sha’ atau kalau di Indonesia sekitar 2,5 kilogram. Sugianto dalam Analisis Pendapat Empat Mazhab Tentang Zakat Fitrah dengan Uang Tunai (2017) menyitir pendapat Imam Abu Hanifah bahwa jika dirasa bahwa uang lebih bermanfaat bagi mustahik (penerima zakat) berhak menerima zakat, maka zakat fitrah yang diberikan dalam bentuk uang tunai yang lebih baik, karena lebih dekat dengan kepentingan orang miskin.
“Mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang hukumnya diperbolehkan. Pada intinya, tujuan zakat itu adalah untuk memberi kecukupan pada orang fakir, sedangkan dengan uang, maka para mustahik dapat menggunakannya untuk membeli yang lain, seperti pakaian dan yang lainnya, serta menutup kebutuhan orang yang membutuhkan dan menegakkan kemaslahatan bersama bagi agama dan umat.” (Hlm.102).
Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai badan resmi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di tingkat nasional, merujuk pendapat Shaikh Yusuf Qardawi yang membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan 1 sha’ beras, gandum, atau kurma. Sebagai catatan, dengan beragamnya jenis beras di Indonesia, jumlah uang yang dibayarkan untuk zakat fitrah menyesuaikan harga jenis beras yang menjadi konsumsi sehari-hari.
Dikutip dari Analisis Pendapat Yusuf Al-Qaradhawi tentang Diperbolehkannya Zakat Fitrah dengan Uang dalam Kitab Fiqhu Al-Zakah (2012) oleh Upi Paramita, pendapat Yusuf Qardhawi ini tercantum dalam kitab Fiqih al-Zakah, “Pemberian dengan harganya ini lebih mudah di zaman kita sekarang ini, dan terutama di lingkungan negara industri, tempata orang-orang tidaklah bermuamalah, kecuali dengan uang.
Dan sebagaimana pula di sebagian besar negara dan pada biasanya, lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir.” Dalam laman Baznas sendiri, perincian jumlah uang untuk membayar zakat fitrah dibedakan berdasarkan wilayah. Misalnya, pada Ramadan dan Idulfitri tahun 2020 ini. Di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, nilai zakat fitrah di wilayah tersebutsetara dengan uang sebesar Rp40.000/jiwa.
Ketentuan harga berbeda diterapkan untuk wilayah lain, misalnya DI Yogyakarta. Baznas Yogya menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun 2020 sebesar Rp30.000 perjiwa, Sementara itu, untuk wilayah Jawa Barat, terdapat rincian tersendiri berdasarkan kabupaten/kota di provinsi tersebut,
Lihat jawaban lengkap
Apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang?
Menurut kami, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama. Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan. Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain.
Lihat jawaban lengkap
Apakah boleh membayar zakat fitrah dengan menggunakan qimah?
Pendapat ketiga dari ulama Ibnu Taimiyah – diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan. Hal ini berdasarkan dalam salah satu riwayat Imam Ahmad. Menurut hemat kami, kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri.
Ebutuhan mustahik sangat beragam. Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok. Bahkan, kadang kala memberikannya dengan bahan pokok justru merugikan penerima zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar. Baca Juga: Daftar Lembaga Amil Zakat di Indonesia Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memberikan suatu argument yang cukup kuat alasan Rasulullah saw, pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.
Kala itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham. Akses mereka terhadap bahan pokok lebih mudah. Dengan begitu, apabila Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim. Maka, Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu zakat fitrah?
Jawaban – Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Saudara yang dirahmati Allah swt. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.
Lihat jawaban lengkap
Pendapat ketiga dari ulama Ibnu Taimiyah – diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan. Hal ini berdasarkan dalam salah satu riwayat Imam Ahmad. Menurut hemat kami, kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri.
- Ebutuhan mustahik sangat beragam.
- Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok.
- Bahkan, kadang kala memberikannya dengan bahan pokok justru merugikan penerima zakat.
- Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.
- Baca Juga: Daftar Lembaga Amil Zakat di Indonesia Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memberikan suatu argument yang cukup kuat alasan Rasulullah saw, pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.
Kala itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham. Akses mereka terhadap bahan pokok lebih mudah. Dengan begitu, apabila Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim. Maka, Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok.
Lihat jawaban lengkap