Hukum Menjual Barang Yang Masih Dalam Kredit?

Hukum Menjual Barang Yang Masih Dalam Kredit
Motor Kreditan Belum Lunas, Bolehkah Dijual? – BincangSyariah.Com – Saat ini sudah lumrah seseorang membeli barang dengan sistem kredit, seperti motor, rumah, mobil dan lainnya. Sebenarnya, bagaimana hukum menjual barang hasil kredit sebelum lunas, seperti motor, apakah boleh? ذهب أبو حنيفة ومحمّد والشّافعيّة في القول الأصحّ والحنابلة وغيرهم ، إلى أنّ المقترض إنّما يملك المال المقرض بالقبض,واستدلّوا بأنّ المستقرض بنفس القبض صار بسبيل من التّصرّف في القرض من غير إذن المقرض بيعاً وهبةً وصدقةً وسائر التّصرّفات ، وإذا تصرّف فيه نفذ تصرّفه ، ولا يتوقّف على إجازة المقرض ، وتلك أمارات الملك ، إذ لو لم يملكه لما جاز له التّصرّف فيه.

  • Mereka berdalil bahwa orang yang berhutang dengan menerima barang tersebut sudah bisa menggunakan barang tersebut tanpa seizin dari orang yang memberi hutang, baik untuk dijual, dihibahkan, disedekahkan dan lainnya.
  • Jika dia menggunakan barang tersebut, maka hal itu boleh dan sah tanpa perlu menunggu izin dari orang yang memberi hutang.

: Hukum Menjual Barang Yang Masih Kredit
Lihat jawaban lengkap

Apakah dalam syariat Islam diperbolehkan menjual barang secara kredit?

Abstract – Jual beli merupakan kegiatan yang sering terjadi pada seseorang sehingga menimbulkan adanya interaksi satu sama lain. Hal yang terjadi dalam jual beli tidak hanya dilakukan secara tunai namun ada juga secara kredit. Perkembangan sekarang banyak yang menawarkan transaksi jual beli secara kredit.

Dalam penelitian ini jual beli secara kredit dilihat dari sudut pandang Islam disertai kajian beberapa penelitian terdahulu. Hasil dalam penelitian ini mengatakan bahwa jual beli secara kredit diperbolehkan dalam Islam, namun ada beberapa hal yang harus terpenuhi seperti kedua belah pihak sepakat dengan aqad, tidak diharuskan membayar bunga, tidak bersifat gharar/tipuan, tidak bersifat ribawi, selain itu etika bisnis dalam Islam yang dicontoh Rasullulah harus senantiasa kita gunakan seperti Fathonah, Amanah, Siddiq, dan Tabliq,

Tujuannya untuk mendapatkan kebarokahan disertai dengan tujuan tolong menolong.
Lihat jawaban lengkap

Apa hukum menjual motor yang masih kredit?

Suara.com – Kredit motor menjadi salah satu pilihan masyarakat yang ingin membeli motor dengan sistem cicilan per bulan. Hal ini dikarenakan untuk membeli motor tentunya harus merogoh kocek yang lebih dalam. Namun tak jarang orang yang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak bisa membayar tagihan kredit motor.

Bahkan pengguna memutuskan untuk menjual motor meski statusnya masih kredit. Lantas bagaimana hukum yang berlaku jika menjual motor yang masih kredit? Simak ulasannya berikut ini. Apa itu Kredit Motor Kredit motor merupakan aktivitas yang bertujuan untuk membiayai pembelian motor. Pemilik kendaraan bermotor akan melakukan pembayaran secara berkala sesuai dengan perjanjian yang diajukan.

Baca Juga: Cara Pembonceng Naik Motor Bermuatan Tumpukan Petai Bikin Melongo, Publik: Mantan Atlet Apabila pemilik menjual motor dalam keadaan masih kredit, maka bisa saja dikenakan sanksi yang berat seperti kurungan penjara dan denda puluhan juta rupiah. Hukum Menjual Barang Yang Masih Dalam Kredit Hal ini telah tercantum dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Fidusa merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Meski hak kepemilikan telah dialihkan kepada orang lain, namun benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang. Jika pemilik kendaraan sudah tidak sanggup untuk membayar kredit motor dan ingin menjual atau over kredit, maka diharuskan untuk menghubungi langsung pihak kreditur motor.

Menurut Hukum Islam Baca Juga: Simak, Ini Tips Pilih Oli Motor Matic Menurut Islam, status barang yang dibeli dengan cara utang masih tetap berada pada milik pembeli. Meskipun pembeli belum membayar penuh sesuai dengan yang telah disepakati. Namun pembeli dapat menjual motor kredit kepada orang lain dengan catatan utang tetap berlaku sampai kredit dibayar lunas.

  1. Aturan ini berdasarkan pendapat para ulama dari mazhab Syafi’i, apabila orang yang berhutang telah menerima barang tersebut dan bisa menggunakan tanpa seizin dari orang yang memberi hutang seperti dijual, dihibahkan, disedekahkan dan lainnya.
  2. Esimpulannya, motor kredit dapat dijual oleh pemilik meskipun belum lunas sekalipun.
You might be interested:  Bagaimana Cara Apply Kartu Kredit Bca?

Namun penjualan motor tersebut masih tetap tidak mengurangi tanggung jawab untuk melunasi motornya. Demikian ulasan singkat mengenai hukum menjual motor yang masih kredit yang dapat diketahui. Semoga bermanfaat! Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Lihat jawaban lengkap

Apa hukum menjual barang yang belum dimiliki?

Menjual kembali barang yang belum bisa dijamin/ belum diterima ke pembeli lain adalah tidak sah akadnya. Sebagaimana hal ini tersirat dari makna larangan mengambil keuntungan dari jual beli barang yang belum bisa dijamin- sebagaimana yang termaktub dalam hadits di atas.
Lihat jawaban lengkap

Bolehkah jual beli kredit?

9 Syarat Sah Akad Jual Beli Secara Kredit Terhindar Riba Jual beli secara kredit pada dasarnya diperbolehkan REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jual-belidibolehkan dalam Islam dengan beberapa syarat yang ditentukan. Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, sekalipun akad jual-beli kredit dengan harga yang lebih mahal dibandingkan harga tunai pada dasarnya dibolehkan.

Akan tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk keabsahannya, yang jika tidak terpenuhi, akad ini menjadi tidak sah, bahkan menjadi riba dan keuntungannya menjadi harta haram. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Akad ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba. Maka jual-beli ini tidak dibolehkan.

Bolehkah Menjual Barang yang Belum Lunas dari Hutang? l Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, M.A.

Juga tidak boleh dalam akad jual beli-kredit dipisah antara harga tunai dan margin yang diikat dengan waktu dan bunga, karena ini menyerupai riba (Journal Fiqh Council) 2. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan.

Maka tidak boleh pihak penjual kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian setelah dia melakukan akad jual-beli, dia baru memesan motor dan membelinya ke salah satu pusat penjualan motor, lalu menyerahkannya kepada pembeli 3. Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang, yang telah dibeli tapi belum diterima dan belum berada ditangannya kepada konsumen.

Maka tidak boleh pihak jasa kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya sebelum barang yang telah dibelinya dari dealer motor diterimanya 4. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak atau mata uang. Maka tidak boleh menjual emas dengan cara kredit, karena ini termasuk riba ba’i 6.

Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli tunai pada saat akad berlangsung. Maka tidak boleh transaksi jual-beli kredit dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya. Karena ini termasuk jual-beli utang dengan utang yang diharamkan 7. Pada saat transaksi dibuat harga harus satu dan jelas serta besarnya angsuran dan jangka waktunya juga harus jelas 8.

Akadharus tegas. Maka tidak boleh akad dibuat dengan cara beli sewa ( leasing ).9. Tidak boleh membuat persyaratan kewajiban membayar denda, atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran. Karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan orang-orang Jahiliyah di masa Nabi Muhammad SAW.
Lihat jawaban lengkap

Bolehkah membeli barang yang sedang ditawar oleh orang lain?

Menawar barang yang ditawar orang lain hukumnya adalah haram berdasarkan hadis dan kesepakatan ulama. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ » Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” Janganlah seorang muslim menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain,” (HR Muslim, no.3886).

  1. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يَسْتَامَ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ Dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang itu menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain. (HR.
  2. Muslim, no.3889).
  3. Tentang pengertian menawar barang yang ditawar orang lain sebagaimana penjelasan An Nawawi Asy Syafii bahwa maksudnya adalah adanya kesepakatan antara pemilik barang dengan peminat barang tersebut untuk mengadakan transaksi jual beli namun keduanya belum mengadakan transaksi lalu datanglah orang ketiga menemui penjual lantas mengatakan akulah yang akan membelinya.
You might be interested:  Kelompok Akun Yang Terdapat Pada Neraca Kredit?

Hal ini hukumnya haram jika sudah ada kesepakatan harga antara pemilik barang dengan penawar pertama. ( Syarh Nawawi untuk Shahih Muslim 10:123). Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan hal ini telah melakukan hal yang haram sehingga pelakunya tergolong sebagai pelaku maksiat.

Meski demikian mayoritas ulama mengatakan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang yang melanggar larangan di atas adalah transaksi jual beli yang sah. Sedangkan menawar barang yang dijual dengan sistem lelang hukumnya tidak haram meski barang tersebut sudah ditawar oleh orang sebelumnya. Artikel www.PengusahaMuslim.com ============== Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia.

Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya. Cara untuk menjadi Anggota Milis Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: Email Konfirmasi Pendataan Anggota Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Perhatian: Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM. KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Lihat jawaban lengkap

Apakah Akulaku halal atau haram?

Abstract – ABSTRAK Sari, Dianita Eka.2018. Praktik kredit Dengan Menggunakan Aplikasi Akulaku Pada Electronic Commerce dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi. Fakultas Syariah. Jurusan. Hukum Ekonomi Syariah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Sukron Ma’mun, SHI.

  1. MSi. Kata Kunci : E-Commerce, Aplikasi Kredit Online, Hukum Islam.
  2. Sebagai masyarakat milenial banyak Muslim yang kurang memperhatikan lagi konsep transaksi jual beli yang di syariatkan dalam Islam.
  3. Mereka sering terjebak oleh sebuah transaksi yang dimana menjuruskan mereka pada perilaku bertransaksi yang kurang tepat bahkan cendrung salah menurut syariat.

Perilaku tersebut seperti transaksi yang mengandung ghoror, maisir dan riba. Aspek yang sering dirasakan masyarakat modern adalah ketika teknologi semakin berkembang maka akan semakin mempengaruhi perubahan gaya hidup sosial termasuk dalam kehidupan masyarakat muslim modern.

  1. Aplikasi Akulaku pada electronic commerce adalah sebuah aplikasi yang menawarkan kemudahan dalam berbelanja berbagai macam produk baik dengan sistem cash maupun kredit.
  2. Peneliti dalam hal ini ingin mengkaji tentang Praktik Kredit dengan menggunakan aplikasi Akulaku pada electronic commerce dalam Perspektif hukum Islam.

Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Bagaimana mekanisme praktik kredit dengan menggunakan aplikasi akulaku pada electronic commerce?. (2) bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai praktik kredit aplikasi akulaku?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dilakukan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis serta menggunakan jenis penelitian fild reaserch (penelitian lapangan).

Sehingga dari penelitian ini menjukkan bahwa pertama: Bahwa praktik kredit dengan menggunakan aplikasi Akulaku pada e-commerce terbukti menggunakan sistem bunga. Kedua: Praktik kredit dengan menggunakan aplikasi Akulaku pada e-commerce diperbolehkan karena sudah memenuhi rukun serta syarat jual beli menurut syariat dan menurut fatwa DSN-MUI tentang jual beli istishna’.

You might be interested:  Pekerjaan Sampingan Ibu Rumah Tangga Yang Menghasilkan Uang?

Namun, disisi lain aplikasi ini diharamkan karena Aplikasi tersebut nyata-nyata menjelaskan bahwa penambahan harga termasuk kedalam bunga, sedangkan bunga dalam jual beli menurut syariat dikategorikan sebagai riba. Hal ini dipertegas dengan fatwa DSN-MUI baik tentang jual beli istishna’, jual beli emas secara tidak tunai, Syariah card dan pedoman bermuamalah melalui media sosial.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email [email protected]
Date Deposited: 12 Nov 2018 14:23
Last Modified: 12 Nov 2018 14:23
URI: http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/id/eprint/4708

Lihat jawaban lengkap

Apakah jual beli tanpa riba ketika menggunakan sistem kredit?

Jual beli kredit tidak otomatis sama dengan riba. Jual beli kredit tidak otomatis sama dengan riba. Allah subhanahu wata’ala menghalalkan seorang hamba untuk melakukan transaksi jual beli.
Lihat jawaban lengkap

Kenapa leasing termasuk riba?

Kredit Kendaraan Bermotor Melalui Leasing – Dari serangkaian penjelasan tersebut, maka hukum asal jual beli secara kredit adalah boleh dan sah untuk dilakukan. Hanya saja, sering kali masyarakat tidak melakukan pembelian kredit motor atau mobil secara langsung.

  • Tapi dengan bantuan pihak ketiga yaitu leasing atau perusahaan pembiayaan.
  • Dalam praktiknya, banyak perusahaan leasing, khususnya yang konvensional menetapkan bunga untuk setiap cicilan yang dilakukan.
  • Sayangnya, bunga inilah yang termasuk ke dalam unsur riba dan tidak diizinkan secara syariat.
  • Akan tetapi, saat ini juga telah banyak perusahaan pembiayaan yang memiliki basis syariah.

Berbeda dengan perusahaan leasing konvensional, pada perusahaan leasing syariah, akad yang digunakan adalah akad jual beli. Perusahaan menetapkan margin yang lebih tinggi dari harga beli kendaraan bermotor yang dimiliki oleh dealer, Sehingga, sejak awal telah dapat dipastikan berapa keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan. Selain itu, dalam sistem pembiayaan di perusahaan leasing syariah juga tidak mengenal adanya bunga harian jika pihak pembeli masih belum bisa melunasi tagihannya pada saat jatuh tempo. Jadi, pada dasarnya hukum jual beli secara kredit adalah boleh selama memenuhi beberapa persyaratan.

Yaitu akad antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas baik jumlah dan juga batas waktu pembayaran dan transaksi dilakukan secara jujur dan adil. Dalam Islam, tidak diizinkan pembeli membawa pulang barang yang akan dibeli terlebih dahulu sebelum akadnya jelas. Jangan sampai barang sudah dibawa lebih dulu kemudian pihak pembeli memutuskan secara sepihak bagaimana sistem pembayaran dilakukan.

Ketidakjelasan seperti ini adalah haram menurut hukum Islam.
Lihat jawaban lengkap

Kredit emas apakah termasuk riba?

1. Imam Malik dan Imam Syafi’i, cicilan emas bukan riba jual beli – Hukum Menjual Barang Yang Masih Dalam Kredit Pendapat pertama datang dari Madzhab Maliki dan Syafi’i yang memaparkan bahwa pertukaran antara mata uang dan emas, seperti halnya cicilan emas tidak termasuk riba jual beli (riba nasa’) karena termasuk komoditas, bukan alat pembayaran. Lalu, terdapat hadist yang menunjukkan jual beli emas dibolehkan dalam syariat.

Dalam hadis Ubadah bin ash-Shamit, Rasulullah SAW bersabda, “(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR Muslim).

Lebih lanjut, Dr Oni Sahroni memaparkan, menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i bahwa emas dalam hadist Ubadah berperan sebagai alat pembayaran. Sementara, emas yang berbentuk logam mulia ataupun perhiasan bukan bagian dari emas yang digunakan sebagai alat pembayaran.
Lihat jawaban lengkap

Apakah orang yang bekerja di bank termasuk riba?

Pada sisi lain bekerja di bank konvensional walaupun mengandung kebaikan tapi tidak bisa terlepas dari bunga yang oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikategorikan riba.
Lihat jawaban lengkap