Hipotik Merupakan Salah Satu Agunan Atas Pinjaman Yang Berupa?

Hipotik Merupakan Salah Satu Agunan Atas Pinjaman Yang Berupa
Hipotik Merupakan Salah Satu Agunan Atas Pinjaman Yang Berupa Hipotek merupakan salah satu instrumen utang dimana jaminannya adalah berupa properti. Hipotek biasanya berhubungan dengan kepemilikan rumah. Pinjaman ini bisa membantu seseorang untuk membeli rumah walaupun tidak memiliki cukup uang. Untuk lebih mengenal apa itu hipotek, berikut uraian selengkapnya.

  • Apa Itu Hipotek? Hipotek atau dalam bahasa Inggris disebut juga dengan mortgage merupakan instrumen utang yang dilakukan dengan memberikan hak tanggungan properti dari peminjam ke pemberi pinjaman sebagai jaminan atas kewajiban pembayaran utang.
  • Dalam hipotek, peminjam masih bisa menggunakan ataupun memanfaatkan properti tersebut.

Nantinya, apabila utang atau kewajibannya sudah dibayar lunas maka tanggungan akan properti tersebut akan gugur. Hipotek biasanya digunakan oleh seseorang ataupun pelaku bisnis untuk membeli properti saat tidak mempunyai cukup uang. Nilai pembelian properti tersebut tidak perlu dibayar lunas di muka.

  • Sebagai gantinya, peminjam harus melunasi utang tersebut selama periode tertentu yang biasanya bertahun-tahun ditambah dengan bunga pinjaman.
  • Jika utang tersebut sudah lunas, maka peminjam akan bebas dan properti tersebut bisa diambil lagi keseluruhan haknya.
  • Arena hipotek termasuk juga sebagai hak atau klaim atas properti, maka saat meminjam uang, peminjam akan menggunakan properti tersebut sebagai jaminan.

Artinya, apabila peminjam gagal untuk membayarkan utangnya atau berhenti membayar hipotek, maka pemberi pinjaman boleh menyita properti yang dijadikan jaminan tersebut. Objek-objek Hipotek Berikut adalah beberapa objek dari hipotek, diantaranya:

  1. Benda tak bergerak beserta segala kelengkapannya yang dapat dipindahtangankan
  2. Hak pakai atas suatu benda beserta segala kelengkapannya
  3. Hak untuk numpang karang dan hak usaha
  4. Bunga tanah yang dibayar dengan uang maupun yang dibayar dengan hasil tanah
  5. Bunga seperti semula
  6. Pasar yang diakui oleh pemerintah beserta hak-hak asli yang melekat padanya

Hipotik Merupakan Salah Satu Agunan Atas Pinjaman Yang Berupa Sifat dari Hipotek Hipotek memiliki beberapa sifat. Berikut adalah beberapa sifat dari hipotek:

  1. Sifat absolut, Artinya dalam hipotek ada hak yang dapat dipertahankan terhadap tuntutan siapapun.
  2. Sifat droit de suite atau zaaksgevolg, Artinya ada hak yang senantiasa mengikuti beda sirat di tangan pihak mana pun benda tersebut sedang berada.
  3. Sifat droit de preference. Artinya suatu pihak mempunyai hak untuk didulukan pemenuhan piutangnya di antara orang berpiutang lainnya.

Ciri Khas dari Hipotek Hipotek juga memiliki beberapa ciri khas. Berikut adalah beberapa ciri khas dari hipotek:

Accecoir

Maksudnya adalah hipotek merupakan perjanjian tambahan yang sifatnya tergantung pada perjanjian pokok mengenai utang piutang.

Ondeelbar

Maksudnya adalah hipotek tidak bisa dibagi-bagi. Hal ini karena hipotek terletak untuk seluruh benda yang menjadi objek hipotek. Meskipun sebagian utang sudah dibayar, namun sebagian hak hipotek tidak bisa dihapuskan.

Verhallsrecht

Maksudnya adalah pada hipotek hanya terdapat hak untuk pelunasan utang saja. Dalam hipotek tidak ada hak untuk memiliki objek di dalamnya. Namun, pemberi utang bisa menjual objek yang menjadi jaminan atas kekuasaannya sendiri apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian. Hipotik Merupakan Salah Satu Agunan Atas Pinjaman Yang Berupa Cara untuk Mengadakan Hipotek Menurut undang-undang, hipotek hanya bisa diadakan jika ada suatu akta otektik. Artinya, jika seseorang ingin memasang hipotek maka perjanjiannya harus dibuat dalam bentuk akta resmi. Akta resmi ini harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Adapun pihak-pihak yang bisa menjadi PPAT yaitu diantaranya:

  • Notaris yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT
  • Seseorang yang bukan notaris namun telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT
  • Camat yang telah ditunjuk untuk menjadi PPAT secara ex officio

Asas dalam Hipotek Asas-asas dalam hipotek merupakan asas yang penting dan harus diperhatikan dalam membuat hipotek. Asas-asas tersebut diantaranya adalah: 1. Asas Publiciteit Dalam asas ini artinya hipotek harus didaftarkan dalam register umum. Artinya, harus ada pihak ketiga yang mengetahui mengenai hipotek ini.

Sedangkan Akta resmi dari hipotek harus didaftarkan ke Seksi Pendaftaran Tanah.2. Asas Specialiteit Dalam asas ini artinya hipotek hanya bisa dibuat untuk benda-benda tertentu saja. Benda-benda yang dimaksud yaitu harus terikat sebagai tanggungan. Misalnya benda yang memiliki wujud, jelas letaknya, dan juga jelas besar dan batas-batasnya.3.

Hukum Jaminan Hipotek

Asas Ondeelbaarheid Dalam asas ini artinya hipotek tidak bisa dibagi-bagi. Maksudnya adalah hipotek membebani seluruh objek yang dihipotekkan. Meskipun utang tersebut sudah dibayar sebagian, maka hal ini tetap tidak bisa mengurangi tanggungan hipotek. Perjanjian dalam Hipotek Hipotek merupakan sesuatu yang resmi dan penting. Untuk menjamin kredibilitas dan kepentingan pemberi utang, ada janji-janji tertentu yang harus dicantumkan. Janji ini terdapat dalam akta hipotek, di antaranya:

  1. Janji untuk menjual objek hipotek atas kekuasaan sendiri
  2. Janji mengenai sewa objek hipotek
  3. Janji untuk tidak dibersihkan
  4. Janji tentang asuransi objek hipotek

Hak dan Kewajiban dalam Hipotek Dalam perjanjian hipotek, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Adapun hak dan kewajiban ini telah diatur berdasarkan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki pemberi hipotek atau peminjam:

  • Boleh tetap menguasai objek hipotek asal tidak merugikan pemberi utang
  • Boleh tetap menggunakan atau memanfaatkan objek hipote
  • Berhak menerima uang pinjaman dari pemberi utang

Sedangkan berikut adalah beberapa kewajiban yang dibebankan pada pemberi hipotek atau peminjam:

  • Membayar pokok utang beserta bunga pinjamannya
  • Membayar denda apabila melakukan keterlambatan dalam membayar pokok utang dan bunga pinjamannya
You might be interested:  Format Data Cell Yang Digunakan Untuk Nilai Mata Uang Adalah?

Hipotik Merupakan Salah Satu Agunan Atas Pinjaman Yang Berupa Prosedur Hapusnya Perjanjian Hipotek Perjanjian hipotek bisa dihapuskan apabila terjadi suatu hal tertentu. Berikut adalah beberapa hal yang bisa menghapus perjanjian hipotek:

  • Perjanjian bisa berakhir apabila utang telah dilunasi
  • Perjanjian bisa berakhir apabila pemberi utang melepaskan utang tersebut secara sukarela secara tegas dan jelas
  • Perjanjian bisa berakhir berdasarkan keputusan oleh hakim

Nah itulah apa yang dimaksud dengan hipotek dilengkapi pula dengan hal-hal yang berkaitan denganya. Semoga dengan begini, pemahaman soal hipotek jadi makin baik. Salam. Artikel Terkait

  • Apa itu Rasio Leverage? Definisi Leverage Ratio
  • Apa Itu Predatory Pricing? Strategi Penetapan Harga Predatory
  • Apa itu Kebijakan Moneter? Definisi Kebijakan Moneter
  • Apa itu Cash Value? Definisi Cash Value

Demikianlah artikel tentang apa itu hipotek dan definisi hipotek, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Lihat jawaban lengkap
Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak yang dijadikan jaminan dalam utang. Apa saja contoh benda tidak bergerak yang dapat dihipotekkan? Di antara sekian banyak kategori jaminan kebendaan, pemahaman akan hipotek kerap kali keliru.

Masih banyak yang kerap menganggap tanah termasuk ke dalam objeknya. Faktanya, benda tidak bergerak yang dapat dijadikan objek hipotek saat ini hanyalah kapal. Mengapa tanah tidak lagi termasuk? Simak pembahasannya berikut ini. Apa itu Hipotek? Hipotek dalam KBBI memiliki dua definisi. Pertama, hipotek adalah kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak.

Kedua, merupakan surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditur dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga. Dalam konteks hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1162 KUH Perdata, hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.

Penting untuk diluruskan bahwa praktik hipotek di Indonesia tidak sama dengan aturan permainan monopoli yang sering kita mainkan saat masih kecil. Saat ini, satu-satunya objeknya adalah kapal. Hipotek rumah atau tanah tidak dapat dilakukan. Di Indonesia, selain hipotek, ada empat kategori jaminan kebendaan atau benda sebagai bentuk jaminan utang, yakni gadai, fidusia, hak tanggungan, dan resi gudang.

Masing-masing kategori ini memiliki objek-objek yang berbeda. Pertama, gadai. Berdasarkan Pasal 1150 KUH Perdata, gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepada kreditur sebagai jaminan atas utangnya. Kemudian, kreditur berwenang untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu.
Lihat jawaban lengkap

Apakah ada hak untuk memiliki objek dalam hipotek?

Hipotik Merupakan Salah Satu Agunan Atas Pinjaman Yang Berupa Hipotek merupakan salah satu instrumen utang dimana jaminannya adalah berupa properti. Hipotek biasanya berhubungan dengan kepemilikan rumah. Pinjaman ini bisa membantu seseorang untuk membeli rumah walaupun tidak memiliki cukup uang. Untuk lebih mengenal apa itu hipotek, berikut uraian selengkapnya.

  1. Apa Itu Hipotek? Hipotek atau dalam bahasa Inggris disebut juga dengan mortgage merupakan instrumen utang yang dilakukan dengan memberikan hak tanggungan properti dari peminjam ke pemberi pinjaman sebagai jaminan atas kewajiban pembayaran utang.
  2. Dalam hipotek, peminjam masih bisa menggunakan ataupun memanfaatkan properti tersebut.

Nantinya, apabila utang atau kewajibannya sudah dibayar lunas maka tanggungan akan properti tersebut akan gugur. Hipotek biasanya digunakan oleh seseorang ataupun pelaku bisnis untuk membeli properti saat tidak mempunyai cukup uang. Nilai pembelian properti tersebut tidak perlu dibayar lunas di muka.

Sebagai gantinya, peminjam harus melunasi utang tersebut selama periode tertentu yang biasanya bertahun-tahun ditambah dengan bunga pinjaman. Jika utang tersebut sudah lunas, maka peminjam akan bebas dan properti tersebut bisa diambil lagi keseluruhan haknya. Karena hipotek termasuk juga sebagai hak atau klaim atas properti, maka saat meminjam uang, peminjam akan menggunakan properti tersebut sebagai jaminan.

Artinya, apabila peminjam gagal untuk membayarkan utangnya atau berhenti membayar hipotek, maka pemberi pinjaman boleh menyita properti yang dijadikan jaminan tersebut. Objek-objek Hipotek Berikut adalah beberapa objek dari hipotek, diantaranya:

  1. Benda tak bergerak beserta segala kelengkapannya yang dapat dipindahtangankan
  2. Hak pakai atas suatu benda beserta segala kelengkapannya
  3. Hak untuk numpang karang dan hak usaha
  4. Bunga tanah yang dibayar dengan uang maupun yang dibayar dengan hasil tanah
  5. Bunga seperti semula
  6. Pasar yang diakui oleh pemerintah beserta hak-hak asli yang melekat padanya

Hipotik Merupakan Salah Satu Agunan Atas Pinjaman Yang Berupa Sifat dari Hipotek Hipotek memiliki beberapa sifat. Berikut adalah beberapa sifat dari hipotek:

  1. Sifat absolut, Artinya dalam hipotek ada hak yang dapat dipertahankan terhadap tuntutan siapapun.
  2. Sifat droit de suite atau zaaksgevolg, Artinya ada hak yang senantiasa mengikuti beda sirat di tangan pihak mana pun benda tersebut sedang berada.
  3. Sifat droit de preference. Artinya suatu pihak mempunyai hak untuk didulukan pemenuhan piutangnya di antara orang berpiutang lainnya.

Ciri Khas dari Hipotek Hipotek juga memiliki beberapa ciri khas. Berikut adalah beberapa ciri khas dari hipotek:

Accecoir

Maksudnya adalah hipotek merupakan perjanjian tambahan yang sifatnya tergantung pada perjanjian pokok mengenai utang piutang.

Ondeelbar

Maksudnya adalah hipotek tidak bisa dibagi-bagi. Hal ini karena hipotek terletak untuk seluruh benda yang menjadi objek hipotek. Meskipun sebagian utang sudah dibayar, namun sebagian hak hipotek tidak bisa dihapuskan.

Verhallsrecht

Maksudnya adalah pada hipotek hanya terdapat hak untuk pelunasan utang saja. Dalam hipotek tidak ada hak untuk memiliki objek di dalamnya. Namun, pemberi utang bisa menjual objek yang menjadi jaminan atas kekuasaannya sendiri apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian. Hipotik Merupakan Salah Satu Agunan Atas Pinjaman Yang Berupa Cara untuk Mengadakan Hipotek Menurut undang-undang, hipotek hanya bisa diadakan jika ada suatu akta otektik. Artinya, jika seseorang ingin memasang hipotek maka perjanjiannya harus dibuat dalam bentuk akta resmi. Akta resmi ini harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Adapun pihak-pihak yang bisa menjadi PPAT yaitu diantaranya:

  • Notaris yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT
  • Seseorang yang bukan notaris namun telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT
  • Camat yang telah ditunjuk untuk menjadi PPAT secara ex officio
You might be interested:  Jenis Uang Berdasarkan Pihak Yang Mengeluarkan Adalah?

Asas dalam Hipotek Asas-asas dalam hipotek merupakan asas yang penting dan harus diperhatikan dalam membuat hipotek. Asas-asas tersebut diantaranya adalah: 1. Asas Publiciteit Dalam asas ini artinya hipotek harus didaftarkan dalam register umum. Artinya, harus ada pihak ketiga yang mengetahui mengenai hipotek ini.

  • Sedangkan Akta resmi dari hipotek harus didaftarkan ke Seksi Pendaftaran Tanah.2.
  • Asas Specialiteit Dalam asas ini artinya hipotek hanya bisa dibuat untuk benda-benda tertentu saja.
  • Benda-benda yang dimaksud yaitu harus terikat sebagai tanggungan.
  • Misalnya benda yang memiliki wujud, jelas letaknya, dan juga jelas besar dan batas-batasnya.3.

Asas Ondeelbaarheid Dalam asas ini artinya hipotek tidak bisa dibagi-bagi. Maksudnya adalah hipotek membebani seluruh objek yang dihipotekkan. Meskipun utang tersebut sudah dibayar sebagian, maka hal ini tetap tidak bisa mengurangi tanggungan hipotek. Perjanjian dalam Hipotek Hipotek merupakan sesuatu yang resmi dan penting. Untuk menjamin kredibilitas dan kepentingan pemberi utang, ada janji-janji tertentu yang harus dicantumkan. Janji ini terdapat dalam akta hipotek, di antaranya:

  1. Janji untuk menjual objek hipotek atas kekuasaan sendiri
  2. Janji mengenai sewa objek hipotek
  3. Janji untuk tidak dibersihkan
  4. Janji tentang asuransi objek hipotek

Hak dan Kewajiban dalam Hipotek Dalam perjanjian hipotek, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Adapun hak dan kewajiban ini telah diatur berdasarkan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki pemberi hipotek atau peminjam:

  • Boleh tetap menguasai objek hipotek asal tidak merugikan pemberi utang
  • Boleh tetap menggunakan atau memanfaatkan objek hipote
  • Berhak menerima uang pinjaman dari pemberi utang

Sedangkan berikut adalah beberapa kewajiban yang dibebankan pada pemberi hipotek atau peminjam:

  • Membayar pokok utang beserta bunga pinjamannya
  • Membayar denda apabila melakukan keterlambatan dalam membayar pokok utang dan bunga pinjamannya

Hipotik Merupakan Salah Satu Agunan Atas Pinjaman Yang Berupa Prosedur Hapusnya Perjanjian Hipotek Perjanjian hipotek bisa dihapuskan apabila terjadi suatu hal tertentu. Berikut adalah beberapa hal yang bisa menghapus perjanjian hipotek:

  • Perjanjian bisa berakhir apabila utang telah dilunasi
  • Perjanjian bisa berakhir apabila pemberi utang melepaskan utang tersebut secara sukarela secara tegas dan jelas
  • Perjanjian bisa berakhir berdasarkan keputusan oleh hakim

Nah itulah apa yang dimaksud dengan hipotek dilengkapi pula dengan hal-hal yang berkaitan denganya. Semoga dengan begini, pemahaman soal hipotek jadi makin baik. Salam. Artikel Terkait

  • Apa itu Rasio Leverage? Definisi Leverage Ratio
  • Apa Itu Predatory Pricing? Strategi Penetapan Harga Predatory
  • Apa itu Kebijakan Moneter? Definisi Kebijakan Moneter
  • Apa itu Cash Value? Definisi Cash Value

Demikianlah artikel tentang apa itu hipotek dan definisi hipotek, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang terjadi jika peminjam gagal membayar hipotek?

Hipotik Merupakan Salah Satu Agunan Atas Pinjaman Yang Berupa Hipotek merupakan salah satu instrumen utang dimana jaminannya adalah berupa properti. Hipotek biasanya berhubungan dengan kepemilikan rumah. Pinjaman ini bisa membantu seseorang untuk membeli rumah walaupun tidak memiliki cukup uang. Untuk lebih mengenal apa itu hipotek, berikut uraian selengkapnya.

  1. Apa Itu Hipotek? Hipotek atau dalam bahasa Inggris disebut juga dengan mortgage merupakan instrumen utang yang dilakukan dengan memberikan hak tanggungan properti dari peminjam ke pemberi pinjaman sebagai jaminan atas kewajiban pembayaran utang.
  2. Dalam hipotek, peminjam masih bisa menggunakan ataupun memanfaatkan properti tersebut.

Nantinya, apabila utang atau kewajibannya sudah dibayar lunas maka tanggungan akan properti tersebut akan gugur. Hipotek biasanya digunakan oleh seseorang ataupun pelaku bisnis untuk membeli properti saat tidak mempunyai cukup uang. Nilai pembelian properti tersebut tidak perlu dibayar lunas di muka.

Sebagai gantinya, peminjam harus melunasi utang tersebut selama periode tertentu yang biasanya bertahun-tahun ditambah dengan bunga pinjaman. Jika utang tersebut sudah lunas, maka peminjam akan bebas dan properti tersebut bisa diambil lagi keseluruhan haknya. Karena hipotek termasuk juga sebagai hak atau klaim atas properti, maka saat meminjam uang, peminjam akan menggunakan properti tersebut sebagai jaminan.

Artinya, apabila peminjam gagal untuk membayarkan utangnya atau berhenti membayar hipotek, maka pemberi pinjaman boleh menyita properti yang dijadikan jaminan tersebut. Objek-objek Hipotek Berikut adalah beberapa objek dari hipotek, diantaranya:

  1. Benda tak bergerak beserta segala kelengkapannya yang dapat dipindahtangankan
  2. Hak pakai atas suatu benda beserta segala kelengkapannya
  3. Hak untuk numpang karang dan hak usaha
  4. Bunga tanah yang dibayar dengan uang maupun yang dibayar dengan hasil tanah
  5. Bunga seperti semula
  6. Pasar yang diakui oleh pemerintah beserta hak-hak asli yang melekat padanya

Hipotik Merupakan Salah Satu Agunan Atas Pinjaman Yang Berupa Sifat dari Hipotek Hipotek memiliki beberapa sifat. Berikut adalah beberapa sifat dari hipotek:

  1. Sifat absolut, Artinya dalam hipotek ada hak yang dapat dipertahankan terhadap tuntutan siapapun.
  2. Sifat droit de suite atau zaaksgevolg, Artinya ada hak yang senantiasa mengikuti beda sirat di tangan pihak mana pun benda tersebut sedang berada.
  3. Sifat droit de preference. Artinya suatu pihak mempunyai hak untuk didulukan pemenuhan piutangnya di antara orang berpiutang lainnya.
You might be interested:  Aplikasi Yang Menghasilkan Uang Ke Dana?

Ciri Khas dari Hipotek Hipotek juga memiliki beberapa ciri khas. Berikut adalah beberapa ciri khas dari hipotek:

Accecoir

Maksudnya adalah hipotek merupakan perjanjian tambahan yang sifatnya tergantung pada perjanjian pokok mengenai utang piutang.

Ondeelbar

Maksudnya adalah hipotek tidak bisa dibagi-bagi. Hal ini karena hipotek terletak untuk seluruh benda yang menjadi objek hipotek. Meskipun sebagian utang sudah dibayar, namun sebagian hak hipotek tidak bisa dihapuskan.

Verhallsrecht

Maksudnya adalah pada hipotek hanya terdapat hak untuk pelunasan utang saja. Dalam hipotek tidak ada hak untuk memiliki objek di dalamnya. Namun, pemberi utang bisa menjual objek yang menjadi jaminan atas kekuasaannya sendiri apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian. Hipotik Merupakan Salah Satu Agunan Atas Pinjaman Yang Berupa Cara untuk Mengadakan Hipotek Menurut undang-undang, hipotek hanya bisa diadakan jika ada suatu akta otektik. Artinya, jika seseorang ingin memasang hipotek maka perjanjiannya harus dibuat dalam bentuk akta resmi. Akta resmi ini harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Adapun pihak-pihak yang bisa menjadi PPAT yaitu diantaranya:

  • Notaris yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT
  • Seseorang yang bukan notaris namun telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT
  • Camat yang telah ditunjuk untuk menjadi PPAT secara ex officio

Asas dalam Hipotek Asas-asas dalam hipotek merupakan asas yang penting dan harus diperhatikan dalam membuat hipotek. Asas-asas tersebut diantaranya adalah: 1. Asas Publiciteit Dalam asas ini artinya hipotek harus didaftarkan dalam register umum. Artinya, harus ada pihak ketiga yang mengetahui mengenai hipotek ini.

  • Sedangkan Akta resmi dari hipotek harus didaftarkan ke Seksi Pendaftaran Tanah.2.
  • Asas Specialiteit Dalam asas ini artinya hipotek hanya bisa dibuat untuk benda-benda tertentu saja.
  • Benda-benda yang dimaksud yaitu harus terikat sebagai tanggungan.
  • Misalnya benda yang memiliki wujud, jelas letaknya, dan juga jelas besar dan batas-batasnya.3.

Asas Ondeelbaarheid Dalam asas ini artinya hipotek tidak bisa dibagi-bagi. Maksudnya adalah hipotek membebani seluruh objek yang dihipotekkan. Meskipun utang tersebut sudah dibayar sebagian, maka hal ini tetap tidak bisa mengurangi tanggungan hipotek. Perjanjian dalam Hipotek Hipotek merupakan sesuatu yang resmi dan penting. Untuk menjamin kredibilitas dan kepentingan pemberi utang, ada janji-janji tertentu yang harus dicantumkan. Janji ini terdapat dalam akta hipotek, di antaranya:

  1. Janji untuk menjual objek hipotek atas kekuasaan sendiri
  2. Janji mengenai sewa objek hipotek
  3. Janji untuk tidak dibersihkan
  4. Janji tentang asuransi objek hipotek

Hak dan Kewajiban dalam Hipotek Dalam perjanjian hipotek, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Adapun hak dan kewajiban ini telah diatur berdasarkan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki pemberi hipotek atau peminjam:

  • Boleh tetap menguasai objek hipotek asal tidak merugikan pemberi utang
  • Boleh tetap menggunakan atau memanfaatkan objek hipote
  • Berhak menerima uang pinjaman dari pemberi utang

Sedangkan berikut adalah beberapa kewajiban yang dibebankan pada pemberi hipotek atau peminjam:

  • Membayar pokok utang beserta bunga pinjamannya
  • Membayar denda apabila melakukan keterlambatan dalam membayar pokok utang dan bunga pinjamannya

Hipotik Merupakan Salah Satu Agunan Atas Pinjaman Yang Berupa Prosedur Hapusnya Perjanjian Hipotek Perjanjian hipotek bisa dihapuskan apabila terjadi suatu hal tertentu. Berikut adalah beberapa hal yang bisa menghapus perjanjian hipotek:

  • Perjanjian bisa berakhir apabila utang telah dilunasi
  • Perjanjian bisa berakhir apabila pemberi utang melepaskan utang tersebut secara sukarela secara tegas dan jelas
  • Perjanjian bisa berakhir berdasarkan keputusan oleh hakim

Nah itulah apa yang dimaksud dengan hipotek dilengkapi pula dengan hal-hal yang berkaitan denganya. Semoga dengan begini, pemahaman soal hipotek jadi makin baik. Salam. Artikel Terkait

  • Apa itu Rasio Leverage? Definisi Leverage Ratio
  • Apa Itu Predatory Pricing? Strategi Penetapan Harga Predatory
  • Apa itu Kebijakan Moneter? Definisi Kebijakan Moneter
  • Apa itu Cash Value? Definisi Cash Value

Demikianlah artikel tentang apa itu hipotek dan definisi hipotek, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu utang hipotek?

Pengertian Utang Hipotik – Pengertian Secara Umum Utang hipotek ( mortgages payable ) adalah utang jangka panjang dengan perjanjian tertulis dan disertai jaminan berupa aktiva tetap, seperti gedung, tanah, dan sebagainya. Perjanjian dalam utang hipotek dilakukan dengan akta notaris dimana isi perjanjiannya meliputi:

  • Nominal pinjaman
  • Suku bunga dan pembayaran bunga
  • Jangka waktu peminjaman
  • Jumlah angsuran
  • Jaminan yang diserahkan

Dalam perjanjian utang hipotek, apabila peminjam tidak bisa mengembalikan pinjaman, maksimal pada saat jatuh tempo, maka kreditur atau pemberi pinjaman berhak untuk menyita atau menjual aset yang menjadi jaminan. Pengertian Menurut KBBI Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa: Utang adalah sejumlah uang yang dipinjam dari orang lain, atau kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima Sedangkan hipotek adalah kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak, atau surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditor dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga
Lihat jawaban lengkap