4. Akta Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual – Dokumen yang akan kamu terima selanjutnya ialah, dokumen akta pengakuan hutang dan kuasa menjual. Dokumen ini berisikan tentang keterangan hutang dan kuasa untuk menjual bangunan terkait apabila ditemukan bahwa sipeminjam tidak dapat melunasi hutang KPR.
Lihat jawaban lengkap
Contents
Rumah KPR sertifikat atas nama siapa?
Biasanya pada tahap awal pengajuan KPR, sertifikat masih atas nama pihak Developer.
Lihat jawaban lengkap
Apakah roya itu wajib?
Apa Itu Surat Roya? Wajib Diurus Usai Melunasi KPR di Bank, Ini Dampak Tak Urus Surat Roya – Tribunbatam.id Sabtu, 5 Juni 2021 15:10 TRIBUNBATAM.id/IST Surat roya yang diurus di BPN TRIBUNBATAM,id, BATAM – Apa itu Surat Roya? biasanya wajib diurus oleh pemilik properti yang telah menyelesaikan cicilannya ke bank.
Berikut ini, kegunaan serta cara mengurusnya.Surat Roya biasanya harus diurus ketika membeli properti, seperti rumah atau tanah dengan cara kredit.Roya adalah pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional ( ) karena hak tanggungan telah dihapus.Sementara yang dimaksud dengan hak tanggungan adalah jaminan pelunasan utang.Surat roya akan dikeluarkan bila kamu sudah melunasi pembayaran (Kredit Pemilikan Rumah) maupun utang pembelian tanah.Surat Roya ini sangatlah penting untuk diurus.Namun faktanya, masih banyak pemilik rumah atau tanah yang tidak tahu atau tidak paham dengan istilah Surat Roya.Tahunya sudah lunas, namun belum punya roya.Berikut ini mekanisme mengurus Surat Roya, sertifikat rumah atau tanah yang jadi jaminan utang pada bank akan dihapus.
Tetapi tidak langsung otomatis tercoret. Kamu perlu mengurusnya ke secara offline. Bila tidak mengurusnya ke, maka sertifikat tersebut tetap akan menjadi jaminan utang meski kamu sudah melunasi cicilan rumah. Berikut dampak jika kamu tidak mengurus roya, seperti dikutip dari Cermati.com.1. Properti masih berstatus sebagai utang
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana jika surat roya dari bank hilang?
Syarat Dokumen Permintaan Surat Roya yang Hilang ke Bank Bawa Sertifikat asli & SHT ( Surat Hak Tanggungan) dan masing-masing difotokopi 1 rangkap. Bawa identitas diri (KTP). Bawa surat keterangan kehilangan yang berisikan bahwa ‘sudah hilang surat keterangan roya ‘ yang dikeluarkan oleh Kantor Polisi terdekat.
Lihat jawaban lengkap
Berapa biaya mengurus surat Roya?
Biaya Pengurusan Roya – Apabila Anda telah mengumpulkan dan memberikan berbagai dokumen di atas kepada petugas, maka perlu menunggu selama 5 (lima) hari kerja untuk selesainya penghapusan roya Anda. Sementara, untuk biaya pengurusan roya, menurut informasi dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), biaya yang dipatok untuk penghapusan hak tanggungan/roya hanya Rp50.000 per sertifikat hak tanggungan dengan proses yang mudah dan cepat.
- Biaya untuk tahun 2022 ini rupanya belum mengalami perubahan sejak tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021 lalu.
- Apabila sudah dinyatakan lunas, kasir akan memberikan bukti setor atau kuitansi sebanyak 2 lembar, 1 warna merah dan 1 lembar warna putih.
- Emudian pemohon menyerahkan surat perintah setor dan bukti setor atau warna putih dan merah kepada petugas di loket roya.
Pembuatan suratroya berlangsung selama 5 hari. Apabila sudah selesai, maka pemohon bisa datang lagi ke kantor BPN untuk mengambil surat roya yang telah ditandatangani. Arba, M &Diman AM.2020. Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya.
Lihat jawaban lengkap
Sertifikat hak tanggungan dipegang siapa?
Sertifikat hak tanggungan diserahkan kepada pemegang hak tanggungan (Pasal 14 ayat UU Hak Tanggungan ). Sertifikat hak tanggungan ini juga berfungsi dalam melakukan eksekusi hak tanggungan dalam hal debitur wanprestasi.
Lihat jawaban lengkap
Berapa lama proses roya selesai?
Mengenal Surat Roya dan Cara Mengurusnya. Halaman all – Kompas.com KOMPAS.com – Membeli rumah dengan cara metode pembayaran angsuran atau kredit saat ini menjadi pilihan masyarakat. Sejumlah bank pun berlomba menawarkan bunga yang kompetitif untuk menarik para calon pembeli rumah mau mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR).
- Penghapusan Hak Tanggungan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan antara lain karena:
- a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
- b. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
- c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Berdasarkan situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN),, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat surat roya, yakni sebagai berikut: 1.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon yang diberi materai2. Surat kuasa apabila dikuasakan3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK)4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, terutama bagi badan hukum5. Sertifikat tanah asli6.
Surat Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur 7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Setelah melengkapi seluruh syarat dokumen tersebut, datang ke kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) setempat.
- Isilah surat permohonan Lampiran 13 sesuai data dan lingkari pilihan “Roya atas Hak Tanggungan”.
- Bila semuanya telah diisi, masukkan seluruh dokumen yang diminta ke dalam map pengurusan surat roya.
- Cara Mengajukan di Kantor BPN
Setelah dokumen sudah lengkap, datanglah ke kantor BPN setempat dan serahkan dokumen roya ke loket pelayanan pendaftaran roya. Jangan lupa mengambil nomor antrean pengurusan di depan pintu masuk. Ketika nama kita dipanggil petugas BPN, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Selanjutnya, petugas meminta pemohon untuk : 1. Mengisi formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) untuk diisi.2. Petugas memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi oleh pemohon 3. Formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) yang telah diisi dan dokumen perubahan nama kreditur (bila ada) yang sudah difotokopi diserahkan kembali ke loket pengurusan roya.
Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, pemohon surat roya menuju loket pembayaran. Di loket tersebut, pemohon membayarkan sejumlah uang sebesar Rp 50.000. Jika sudah dinyatakan lunas, kasir memberikan bukti setor atau kuitansi dua lembar, satu lembar warna merah dan satu lembar warna putih.
- Emudian pemohon menyerahkan surat perintah setor dan bukti Setor atau warna putih dan merah kepada petugas di loket roya.
- Pembuatan surat roya berlangsung selama 5 hari.
- Jika sudah selesai, maka pemohon dapat datang lagi ke kantor BPN untuk mengambil surat roya yang sudah ditandatangani.
- Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. : Mengenal Surat Roya dan Cara Mengurusnya. Halaman all – Kompas.com
Lihat jawaban lengkap
Mengapa harus mengurus Roya?
Dampak Jika Tidak Mengurus Roya – Beberapa dampak buruk yang akan muncul apabila Anda tidak mengurus roya, misalnya:
Properti Masih Berstatus Sebagai Utang
Jika Anda tidak mengurus roya, maka di BPN catatan Anda masih akan memiliki hutang meskipun sebenarnya sudah lunas.
Menghambat Jual Beli Properti
Apabila Anda berencana untuk menjual properti yang sudah lunas namun belum memiliki bukti roya yang sah, maka properti tersebut masih akan berstatus sebagai utang. Dan calon pembeli pun tentu akan berpikir berulang kali untuk membeli properti Anda. Baca Juga: Cara Mengikuti Tax Amnesty Jilid 2
Lihat jawaban lengkap
Berapa lama pencairan Sertifikat rumah di bank?
7. CIMB Niaga – CIMB Niaga Xtra Cash memberikan limit kredit hingga Rp5 miliar atau maksimum 70% dari nilai taksasi agunan. Tenor pinjaman yang tersedia hingga 10 tahun dengan bunga 11,50% per tahun. Kamu bisa memenuhi kebutuhan pribadi dengan menggunakan jaminan properti, seperti rumah atau gedung.
Biaya provisi 1%. Biaya keterlambatan dan pelunasan dipercepat disesuaikan ketentuan bank. Biaya materai. Biaya jasa notaris, biaya appraisal.
Berapa hari pencairan sertifikat rumah?
3. Cara gadai sertifikat rumah di pegadaian Pihak pegadaian akan menentukan nilai jual rumah. Jika disetujui, dana akan cair dalam waktu 1-5 hari.
Lihat jawaban lengkap
Berapa lama cek sertifikat rumah?
Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan buat Cek Keaslian Sertifikat Tanah KOMPAS.com – Untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah, mengecek keaslian sertifikat sangatlah penting dilakukan. Ini mengingat maraknya kasus yang tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa tertipu dan mendapatkan palsu.
Hal tersebut tentunya merugikan pihak yang bersangkutan. Maka dari itu, dibutuhkan ketelitian dalam kepemilikan sertifikat tanah. Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah adalah dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN akan mengacu pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Jika menurut BPN aman, sertifikat Anda akan dicap. Namun, apabila dinilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting,
Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris yang bertujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Baca juga: Lantas, apa saja syarat dan biaya yang dibutuhkan untuk mengecek sertifikat tanah Anda?Dikutip dari situs Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi (PPID) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikut ini caranya: 1. Syarat
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup Surat kuasa apabila dikuasakan Fotokopi identitas pemohon yaitu kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Sertifikat hak atas tanah/sertifikat hak milik satuan rumah susun (HMSRS) Surat pengantar dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk kegiatan peralihan atau pembebanan hak dengan akta PPAT Identitas diri Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
2. Waktu dan biaya Jangka waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN umumnya hanya sehari. Dengan begitu, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut. Sementara itu, untuk biaya pelayanan pengecekannya, yakni dipatok sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Lihat jawaban lengkap
Berapa lama proses keluar nomor ukur untuk sertifikat rumah?
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Nita sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Nita untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Nita hadapi.
Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Nita, sebelumnya akan saya jelaskan tentang status tanah dengan istilah Girik. Kepemilikan atas tanah di Indonesia biasanya diberikan secara turun-temurun. Pada zaman dulu pengaturan atas kepemilikan properti belum terlalu ketat pengaturannya. Maka itu muncul berbagai surat-surat tanah, salah satunya surat Girik.
Kepemilikan surat girik tersebut dikenal dengan tanah girik. Tanah girik merupakan status tanah yang konversi haknya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Surat girik bukanlah sertifikat kepemilikan tanah. Surat girik hanya berfungsi membuktikan si pemilik memiliki kuasa dan sebagai orang yang membayar pajak atas tanah tersebut.
- Berdasarkan Pasal 16 UU No.5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat (termasuk juga tanah girik/Letter C) harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan setempat.
- Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, diatur tentang syarat dan prosedur pendaftaran tanah.
Adapun syarat dan prosedur pengurusan yang Saudara harus lakukan adalah sebagai berikut : Langkah pertama adalah pengurusan surat di Kantor Kelurahan atau Kantor Desa. Beberapa surat yang harus Anda urus yaitu: a. Surat Keterangan Tidak Sengketa, surat ini ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan dihadiri oleh saksi-saksi yang biasanya adalah pejabat RT (Rukan Tetangga) dan RW (Rukan Warga) setempat, atau pada daerah yang tidak ada RT/RW akan dihadiri oleh tokoh adat setempat.b.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang menceritakan riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga saat ini.c.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanak Secara Sporadik yang berguna untuk memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah tersebut.
- Surat ini dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.
Langkah kedua adalah pengurusan tanah girik menjadi sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI). Tahapannya yaitu: Menyerahkan berkas di loket pendaftaran Dokumen asli girik atau salinan letter Dokumen asli ketiga surat yang telah diurus di Kantor Kelurahan Bukti-bukti peralihan (seperti Akta Jual Beli/surat waris) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) Salinan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan dengan disertakan bukti pembayaran Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan Surat pernyataan sudah memasang tanda batas Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang-undang Apabila berkas anda belum lengkap maka petugas akan menginformasikan kekurangannya agar anda lengkapi.
Apabila sudah lengkap, maka anda akan mendapat tanda terima dokumen. Pengukuran Tanah oleh Petugas Setelah berkas permohonan lengkap, petugas Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan bantuan pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.
Penerbitan Surat Ukur Surat ukur berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan di BPN dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan. Penelitian Oleh Petugas Setelah surat pengukuran ditandatangani, maka dilanjutkan dengan penelitian oleh petugas panitia Ajudikasi yang terdiri dari petugas BPN, Lurah atau Kepala Desa setempat.
Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN Data hasil penelitian yang telah dituang dalam suatu Daftar Isian akan diumumkan di Kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Dalam jangka waktu tersebut dapat diajukan keberatan terhadap data yang diumumkan. Penerbitan SK Hak Atas Tanah Selanjutnya akan terbit SK (Surat Keputusan) Kepala Kantor Pertanahan tentang pemberian hak atas tanah.
Pada tahap ini, tanah girik telah berubah menjadi sertifikat dan akan menjalani proses sertifikasi pada bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) Dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah.
- Pendaftaran SK Hak atas Tanah untuk Diterbitkan SK Hak atas Tanah didaftarkan dengan pembukuan di Buku Tanah.
- Emudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
- Penerbitan Sertifikat Sertifikat yang telah ditandatangani dan dinyatakan selesai dapat diambil melalui loket pengambilan di Kantor Pertanahan.
Biasanya proses ini memakan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan jika tidak ada kekurangan syarat. Biaya pengurusan akan berbeda dan bergantung pada lokasi serta luas tanah. Mengingat pengurusan ini telah diserahkan kepada Notaris, jelas semua menjadi tanggung jawab pihak Notaris.
Pada dasarnya, karena tanah tersebut telah dilakukan pengukuran oleh petugas dari BPN, dan itu telah dilakukan pada bulan puasa tahun 2019, seharusnya paling lambat sertifikat tersebut harus telah selesai sekitar 8 bulan kemudian. Sepanjang, tidak ada komplain dari pihak lain khususnya terkait dengan batas-batas tanah serta kepemilikan tanah tersebut.
SURAT-SURAT YANG KITA TERIMA SETELAH AKAD KREDIT KPR SUBSIDI
Selanjutnya, karena Saudara telah merasa dikecewakan terhadap pelayanan yang diberikan oleh pihak Notaris, pada dasarnya Saudara dapat melaporkan terkait kinerja Notaris tersebut kepada Majelis Pengawas Notaris setempat. Karena Saudara bertempat tinggal di Jakarta, maka Saudara dapat mendatangi Majelis Pengawas Notaris yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, yang beralamat di Jalan MT Haryono, Jakarta.
- Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris.
- Saudara dapat menyampaikan keluhan yang Saudara alami tersebut kepada Majelis Pengawas Notaris.
- Laporan harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti-bukti pemberian kuasa pengurusan pembuatan SHM atas nama keluarga Saudara dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan lainnya.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Lihat jawaban lengkap