Cara Menjual Motor Yang Masih Kredit?

Cara Menjual Motor Yang Masih Kredit
Suara.com – Jual motor yang masih kredit menjadi pilihan bagi para pemilik motor yang sudah tidak bisa membayar cicilan per bulannya. Istilah ini biasanya disebut sebagai over kredit atau proses pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit atau pembayaran cicilan.

Adapun cara untuk over kredit motor yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan agar melalui proses yang lancar dan bebas dari segala macam risiko. Yang pertama adalah Anda harus memastikan bahwa calon pembeli memiliki penghasilan tetap yang mampu untuk membayar cicilan tersebut. Pastikan pembeli memiliki data yang lengkap dan tidak mencurigakan.

Kedua, Anda harus jujur dalam memastikan kondisi motor kredit yang akan dijual. Jelaskan secara keseluruhan kondisi motor tanpa ada hal yang harus ditutupi. Ketiga, pemilik dan pembeli dapat mengunjungi kantor perusahaan pembiayaan atau leasing agar proses dapat segera dilakukan.

  1. Leasing dapat membantu Anda untuk memperlancar proses pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
  2. Yang terakhir adalah membuat surat hukum perjanjian pembayaran.
  3. Ontrak ini harus dibuat secara rinci di atas materai dan telah disepakati kedua belah pihak.
  4. Baca Juga: Perkuat Lini Kendaraan Komersial, PT Astra Daihatsu Motor Segarkan Mesin GranMax Lantas bagaimana persyaratan over kredit motor? 1.

Mempersiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan Untuk melakukan penjualan motor kredit, Anda dapat mempersiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan seperti: fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir dan fotokopi slip gaji atau keterangan penghasilan.2.

Dilakukan dengan resmi Over kredit harus dilakukan secara resmi melalui perusahaan leasing. Apabila dilakukan secara ilegal, maka ada hukuman yang dikenakan antara lain: Baca Juga: Astra Bersama Anak Usaha Termasuk Sektor Otomotif Dukung Penguatan Link&Match Inisiasi B20 Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta.

Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.3. Memenuhi persyaratan Setiap perusahaan leasing memiliki aturan berbeda terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Anda dapat menanyakan ke masing-masing leasing untuk mengetahui persyaratannya.4. Negosiasi Negosiasi pasti dilakukan sebelum melakukan persetujuan antara kedua belah pihak. Negosiasi dilakukan untuk menentukan jumlah kredit yang dialihkan atau dipindahkan atau dibayarkan oleh pemilik baru.5. Administrasi Setelah melalui tahapan negosiasi, pembeli dan penjual akan menyelesaikan administrasi untuk pengambilan kredit motor atas nama pengambil kredit lama.

Demikian ulasan singkat seputar cara dan syarat jual motor yang masih kredit yang bisa menjadi referensi dan pedoman untuk Anda. Semoga bermanfaat! Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Lihat jawaban lengkap

Apakah bisa menjual motor yang masih kredit?

Suara.com – Kredit motor menjadi salah satu pilihan masyarakat yang ingin membeli motor dengan sistem cicilan per bulan. Hal ini dikarenakan untuk membeli motor tentunya harus merogoh kocek yang lebih dalam. Namun tak jarang orang yang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak bisa membayar tagihan kredit motor.

Bahkan pengguna memutuskan untuk menjual motor meski statusnya masih kredit. Lantas bagaimana hukum yang berlaku jika menjual motor yang masih kredit? Simak ulasannya berikut ini. Apa itu Kredit Motor Kredit motor merupakan aktivitas yang bertujuan untuk membiayai pembelian motor. Pemilik kendaraan bermotor akan melakukan pembayaran secara berkala sesuai dengan perjanjian yang diajukan.

Baca Juga: Cara Pembonceng Naik Motor Bermuatan Tumpukan Petai Bikin Melongo, Publik: Mantan Atlet Apabila pemilik menjual motor dalam keadaan masih kredit, maka bisa saja dikenakan sanksi yang berat seperti kurungan penjara dan denda puluhan juta rupiah. Cara Menjual Motor Yang Masih Kredit Hal ini telah tercantum dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Fidusa merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Meski hak kepemilikan telah dialihkan kepada orang lain, namun benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang. Jika pemilik kendaraan sudah tidak sanggup untuk membayar kredit motor dan ingin menjual atau over kredit, maka diharuskan untuk menghubungi langsung pihak kreditur motor.

Menurut Hukum Islam Baca Juga: Simak, Ini Tips Pilih Oli Motor Matic Menurut Islam, status barang yang dibeli dengan cara utang masih tetap berada pada milik pembeli. Meskipun pembeli belum membayar penuh sesuai dengan yang telah disepakati. Namun pembeli dapat menjual motor kredit kepada orang lain dengan catatan utang tetap berlaku sampai kredit dibayar lunas.

  1. Aturan ini berdasarkan pendapat para ulama dari mazhab Syafi’i, apabila orang yang berhutang telah menerima barang tersebut dan bisa menggunakan tanpa seizin dari orang yang memberi hutang seperti dijual, dihibahkan, disedekahkan dan lainnya.
  2. Esimpulannya, motor kredit dapat dijual oleh pemilik meskipun belum lunas sekalipun.

Namun penjualan motor tersebut masih tetap tidak mengurangi tanggung jawab untuk melunasi motornya. Demikian ulasan singkat mengenai hukum menjual motor yang masih kredit yang dapat diketahui. Semoga bermanfaat! Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Lihat jawaban lengkap

Apakah FIF bisa over kredit?

Cara Over Kredit Motor FIF | Pengalaman 2022 Apa bisa over kredit Motor di FIF Finance Leasing di 2022 ? Bisa dan mudah. Over kredit Motor di FIF bisa mudah dilakukan asal paham cara dan langkah – langkahnya. Kita akan kulik cara over kredit di leasing ini.

  1. Take over kredit dibutuhkan ketika orang ingin membeli Motor yang masih kredit di leasing atau bank, dengan melanjutkan kreditnya.
  2. Bukan pembelian dilunasi, tetapi kredit Motor dilanjutkan oleh pembeli.
  3. Di samping itu, over kredit bisa juga dilakukan jika pemilik mengalami kesulitan membayar cicilan dan daripada Motor ditarik oleh leasing, lebih baik cicilan di over kredit ke orang lain.

Over kredit Motor menjadi win win solution bagi beberapa pihak. Pihak pertama tak perlu kerepotan melunasi cicilan, pihak kedua bisa mendapatkan Motor yang lebih ringan cicilannya, dan cash flow dari pihak leasing juga tetap aman. Berikut pengalaman langkah langkah melakukan over kredit di FIF 2022:
Lihat jawaban lengkap

Apakah bisa balikin motor ke leasing?

Nyerah Bayar Cicilan, Balikin Motor ke Leasing Bukan Berarti Lunas – GridOto.com MOTOR Plus Online/Galih Ilustrasi lelang motor di Balai Lelang Universal Otomotifnet.com – Nyerah bayar cicilan kredit, enggak bisa asal balikin motor ke,

Sebab cicilan juga tak langsung dianggap lunas ya.Sebagaimana tertuang dalam peraturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.”Kalau debitur terlambat membayar, mereka wajib untuk menyerahkan (kendaraan) ke perusahaan pembiayaan atau leasing,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dalam Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto belum lama ini.Lantas, apakah cicilan dianggap lunas ketika kendaraan dikembalikan ke leasing? Baca Juga: Suwandi mengungkapkan, kendaraan yang dikembalikan karena tidak kuat bayar cicilan biasanya akan dilelang terlebih dahulu oleh pihak leasing.”Karena tidak mampu bayar dijual saja kendaraan melalui lelang sesuai kesepakatan,” ujar Suwandi.Kemudian hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi kewajiban konsumen yang belum dibayar.Suwandi mengungkapkan, jika hasil lelang masih kurang untuk membayar cicilan, maka perusahaan pembiayaan berhak untuk menagih sisanya sesuai kesepakatan.Tapi bila hasil lelang ada untung lebih, perusahaan pembiayaan wajib untuk memberikan keuntungan tersebut ke konsumen.

“Dari penjualan tersebut (secara lelang) ada lebih kami harus mengembalikan kepada debitur. Kalau ada kekurangan kami masih berhak untuk menagih,” pungkasnya. : Nyerah Bayar Cicilan, Balikin Motor ke Leasing Bukan Berarti Lunas – GridOto.com
Lihat jawaban lengkap

Apa itu take over motor?

Apa itu take over BPKB motor? – Takeover sering disingkat TO oleh tim lapangan agar penyebutannya lebih mudah. Pengertian umum dari istilah ini adalah pengalihan atau pemindahan cicilan suatu kredit dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya. Cara Menjual Motor Yang Masih Kredit Khusus untuk TO yang menggunakan BPKB motor berarti cicilan yang dipindahkan memiliki jaminan BPKB motor. Misalnya, si A meminjam 5 juta dengan tenor 18 bulan dari perusahaan X dengan jaminan BPKB motor. Setelah tenor berjalan 12 bulan atau angsuran sudah dibayar 12 kali, si A ingin mendapatkan dana tunai yang lebih banyak tapi perusahaan X tidak bisa memberikan karena alasan tertentu.

Saat tenor masih berjalan inilah si A dapat mengajukan pinjaman ke perusahaan Y melalui proses takeover, Artinya, agunan yang dijaminkan ke perusahaan Y sama dengan agunan pada perusahaan X. Hanya saja, agar jaminannya dapat keluar dari si X, pelunasan kredit si A harus dilakukan terlebih dulu. Dimisalkan, pelunasannya adalah senilai 2 juta rupiah dan si A membutuhkan uang 5 juta rupiah lagi.

Maka, si A harus mengajukan plafon sekitar 7 juta rupiah kepada perusahaan Y. Apabila disetujui dan apraisal kendaraannya masih memenuhi, maka si A akan mendapatkan dana tunainya. Sementara itu, perusahaan Y juga akan memiliki debitur baru setelah pelunasan kredit sebesar 2 juta di perusahaan X diselesaikan.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang terjadi jika tidak membayar cicilan motor?

Bahaya Menunggak Cicilan Kendaraan Bermotor yang Wajib Kamu Ketahui Meski terlihat mudah di depan, ternyata melakukan cicilan kendaraan bermotor tidak semudah itu, cicilan atau angsuran kendaraan bermotor yang belum kamu bayar bisa menjadi pisau bermata dua bagi diri kamu sendiri.

Di tengah perekonomian yang nggak stabil ini, pengeluaran bulanan untuk membayarkan cicilan kendaraan bermotor tentu akan semakin memberatkan pos pengeluaran rutin bulanan kamu yang tanpa cicilan saja sudah terasa berat. Bisa dibilang, saking mudahnya membawa pulang dengan Dp ringan serta syarat cicilan yang tidak ribet, sebagian besar masyarakat Indonesia terlena dengan pilihan membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit.

Apalagi, semakin banyak leasing yang menawarkan berbagai program menarik yang memanjakan pelanggannya. Mulai dari cashback, uang muka rendah, hingga cicilan yang ringan. Padahal, Banyak risiko yang harus siap untuk dihadapi para debitur jika gagal melakukan cicilan terhadap kendaraan bermotor mereka.

  • Salah satunya untuk menaati syarat dan ketentuan yang diberikan oleh perusahaan.
  • Jika melanggar, perusahaan pembiayaan ( leasing ) tak segan-segan untuk menegur hingga menarik kendaraan bermotor yang macet kreditnya.
  • Umumnya, batas maksimal keterlambatan pembayaran cicilan kendaraan bermotor sekitar 3 bulan.

Selain itu, bunga kredit akan terus berjalan dan berkembang serta nasabah akan dikenakan penalti atau denda yang harus dibayarkan sebesar 8% per bulannya.
Lihat jawaban lengkap

You might be interested:  Apa Benar Island King Dapat Uang?

Apakah kredit motor dosa?

loading. Apakah kredit itu riba? Bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit ini dalam Islam? Dalam kondisi ekonomi saat ini, sistem kredit menjadi pilihan sebagian masyarakat Indonesia. Banyak yang melakukan jual beli untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara menyicil ( kredit ) tersebut.

Namun dalam prakteknya juga, banyak orang khususnya sebagian umat Islam yang sungkan mengajukan kredit karena bisa jadi hal tersebut termasuk riba, Menurut Ustadz Abdul Somad, jual beli kredit sebenarnya diperbolehkan dalam Islam dengan beberapa syarat yang ditentukan. “Kredit kendaraan misalnya, hukumnya bisa halal dengan syarat tertentu.

Kredit bisa halal jika transaksinya berupa uang dengan barang,”ungkap dai yang populer disapa UAS dikutip dari salah satu tayangan Youtube-nya yang diunggah SM Channel ketika menjawab pertanyaan salah satu jamaah. Baca juga: Gus Baha Kupas Tuntas Jual Beli dan Riba, Mana Lebih Menguntungkan? Menurut UAS, kredit haram jika calon pembeli kendaraan meminjam uang ke bank konvensional, lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan.

Maka hukumnya haram. Karena duit dengan duit termasuk riba,” ujarnya. UAS lantas membeberkan perbedaan kredit kendaraan yang terjadi di bank syariah dengan bank konvensional. “Di bank syariah, kendaraan itu dibeli oleh mereka (pihak bank,-red) secara kontan, barulah nasabah membeli kendaraan ke bank tersebut dengan cara mencicil, jadi akadnya bukan uang dengan uang, tetapi uang dengan barang,” terang UAS.

Syarat-syarat agar Kredit Terhindar Riba Dikutip dari buku ‘ Harta Haram Muamalat Kontemporer’ karya Erwandi Tarmizi,dijelaskan bahwa Islam memperbolehkan jual beli kredit dengan beberapa persyaratan. Sekalipun akad jual-beli kredit dengan harga yang lebih mahal dibandingkan harga tunai pada dasarnya dibolehkan.

Akan tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk keabsahannya, yang jika tidak terpenuhi, akad ini menjadi tidak sah, bahkan menjadi riba dan keuntungannya menjadi harta haram. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Akad ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba Maka jual-beli ini tidak dibolehkan.

Juga tidak boleh dalam akad jual beli-kredit dipisah antara harga tunai dan margin yang diikat dengan waktu dan bunga, karena ini menyerupai riba (Journal Fiqh Council) 2. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan Maka tidak boleh pihak penjual kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian setelah dia melakukan akad jual-beli, dia baru memesan motor dan membelinya ke salah satu pusat penjualan motor, lalu menyerahkannya kepada pembeli 3.

Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang, yang telah dibeli tapi belum diterima dan belum berada ditangannya kepada konsumen. Maka tidak boleh pihak jasa kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya sebelum barang yang telah dibelinya dari dealer motor diterimanya 4. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak atau mata uang Maka tidak boleh menjual emas dengan cara kredit, karena ini termasuk riba ba’i 6.

Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli tunai pada saat akad berlangsung Maka tidak boleh transaksi jual-beli kredit dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya. Karena ini termasuk jual-beli utang dengan utang yang diharamkan 7.

Pada saat transaksi dibuat harga harus satu dan jelas serta besarnya angsuran dan jangka waktunya juga harus jelas 8. Akad jual beli kredit harus tegas. Maka tidak boleh akad dibuat dengan cara beli sewa (leasing).9. Tidak boleh membuat persyaratan kewajiban membayar denda, atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran.

Karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan orang-orang Jahiliyah di masa Nabi Muhammad Shallallau alaihi wa sallam. Baca juga: Mengoptimalkan Amalan-amalan di Bulan Syaban sebagai Bekal Persiapan Menjelang Ramadhan Wallahu A’lam (wid)
Lihat jawaban lengkap

Berapa bunga FIF per bulan?

Bunga Angsuran FIF yani FIFASTRA FIF : 3,32 – 11,6 persen per bulan. SPEKTRA FIF : 1,97 – 2,93 persen per bulan. DANASTRA FIF : 2,72 – 9,91 persen per bulan. Bunga ini bisa berbeda-beda berdasarkan jenis barang serta jangka waktu kredit,
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana akibat hukum dilakukannya over kredit kendaraan bermotor tanpa sepengetahuan pihak leasing?

Over Kredit Kendaraan Bermotor tanpa Sepengetahuan Pihak Leasing – Misael Law and Partners Pertama-tama, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian istilah ‘ over kredit’. Over kredit berasal dari kata take over kredit, yang artinya proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta pembayarannya yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga.

  • Egiatan over kredit kendaraan bermotor biasa dilakukan pada masa leasing dalam hal pihak Costumer /Nasabah/Pengaju Leasing ( lessee) tidak mampu membayar angsuran kendaraan kepada pihak Bank/Perusahaan Leasing ( lessor).
  • Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas objek leasing.

Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman seandainya Costumer ingkar janji. Perjanjian jaminan yang digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia. Jaminan fidusia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia. Terkait dengan apakah over kredit kendaraan bermotor harus diketahui pihak Perusahaan Leasing, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing. Salah satu alasan mengapa ada larangan proses over kredit leasing yang tidak diketahui oleh Perusahaan Leasing (atau sering disebut sebagai over kredit bawah tangan) adalah karena proses tersebut bisa menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak Customer awal.

  1. Apabila pihak ketiga tidak membayar leasing dan kemudian menghilang, Perusahaan Leasing akan tetap menagih pembayaran ke Customer awal karena perjanjian Leasing sejak semula dilakukan oleh Perusahaan Leasing dan Customer.
  2. Dengan kata lain, Customer awal akan tetap bertanggung jawab atas cicilan pembayaran kendaraan meskipun sudah ada proses over kredit,

Apabila over kredit kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan Perusahaan Leasing, Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian (secara pidana) dan menggugat Customer (secara perdata). Laporan Perusahaan Leasing terhadap Customer ke kepolisian akan didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu mengenai penggelapan (Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah),

  • Pasal ini digunakan karena kendaraan berada pada Customer dengan cara yang sah/bukan karena kejahatan ( leasing) tetapi Customer menguasai barang tersebut dengan cara menjualnya kepada pihak ketiga.
  • Selain itu, laporan juga bisa didasarkan pada Pasal 36 UU Fidusia, yaitu “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).” Secara perdata, Perusahaan Leasing akan menggugat Customer atas dasar perbuatan melawan hukum pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Apabila klausul mengenai larangan over kredit bawah tangan tercantum pada klausul perjanjian Leasing, Perusahaan Leasing dapat menggugat Customer atas dasar wanprestasi perjanjian. Perlu diperhatikan, bahwa laporan ke kepolisian (secara pidana) dan gugatan (secara perdata) dapat diajukan secara bersamaan sehingga bisa saja Perusahaan Leasing menempuh kedua jalan tersebut pada waktu yang sama.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

: Over Kredit Kendaraan Bermotor tanpa Sepengetahuan Pihak Leasing – Misael Law and Partners
Lihat jawaban lengkap

Jika motor dikembalikan ke leasing apakah hutang lunas?

Tak Kuat Bayar Angsuran Kendaraan Dikembalikan, Apa Sisa Cicilan Dianggap Lunas? – GridOto.com Cara Menjual Motor Yang Masih Kredit Ermiel Zulfikar Ilustrasi, both IIMS 2019 GridOto.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat sebagian nasabah kesulitan untuk membayar cicilan hingga terpaksa mengembalikan kendaraannya. “Sementara yang gagal kredit masih normal dibanding sebelum PPKM.

Lantas, ketika kendaraan sudah dipulangkan kepada pihak leasing, apa konsumen tetap harus membayar sisa cicilan?Niko menjelaskan, kendaraan konsumen yang dikembalikan akan dilelang oleh pihak leasing, yang mana hasilnya akan dipakai untuk menutupi sisa hutang yang belum terbayar.Namun, masih ada kemungkinan bagi konsumen untuk membayar lagi jika nilai jual kendaraan lebih murah dari sisa cicilan.”Iya, kalau nilai kendaraan setelah dilelang lebih murah dari sisa hutang, maka konsumen tetap harus membayar sisa hutangnya,” terang Niko.Lebih lanjut ia mengungkapkan, debitur yang mengembalikan kendaraannya karena tidak kuat untuk bayar cicilan akan tercatat di, Baca Juga:

: Tak Kuat Bayar Angsuran Kendaraan Dikembalikan, Apa Sisa Cicilan Dianggap Lunas? – GridOto.com
Lihat jawaban lengkap

Bolehkah leasing menarik motor di jalan?

Opsi Terakhir, Debt Collector Boleh Tarik Motor Nunggak Kredit di Jalan – GridOto.com Otomotifnet.com – Pihak leasing melalui debt colletor diperbolehkan menarik di jalan.

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyebutkan, perusahaan leasing dinyatakan boleh melakukan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur yang wanprestasi.
  • Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan I OJK, Indra mengatakan, jaminan fidusia merupakan bagian dari mitigasi risiko yang dilakukan perusahaan pembiayaan.
  • Sehingga pada praktiknya, leasing punya kewenangan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa lewat pengadilan, tapi hal ini merupakan opsi terakhir.

“Misalnya jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga, untuk melakukan eksekusi, tenaga penagih harus dibekali sertifikat dan dokumen lengkap penjaminan fidusia,” kata Indra saat Webinar Polemik Eksekusi Jaminan Fidusia, Bisa Dieksekusi Tanpa Pengadilan?, (6/10/21).

  1. Baca Juga:
  2. Hal tersebut juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi no 2/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan, dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanya sebagai sebuah alternatif.
  3. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan, perusahaan pembiayaan sebenarnya tidak ingin melakukan eksekusi jaminan fidusia.
  4. Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari eksekusi jika debitur menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi.
  5. “Jika debitur dan unitnya ada, lebih kepada bagaimana kita melakukan restrukturisasi dan diskusi,” terangnya.

“Intinya perusahaan pembiayaan tidak ingin kendaraan dieksekusi. Kami kasih uang inginnya kembali uang, kami ingin ada kesepakatan,” ucapnya. : Opsi Terakhir, Debt Collector Boleh Tarik Motor Nunggak Kredit di Jalan – GridOto.com
Lihat jawaban lengkap

Apakah jika motor hilang kita tetap harus membayar angsuran?

5. Motor Kredit Hilang Apakah Tetap Bayar Angsuran? – Motor kredit umumnya telah dilindungi oleh asuransi motor hilang secara otomatis. Jika terjadi kehilangan motor, kamu tidak perlu melanjutkan angsuran. Pasalnya pihak asuransi yang akan menutup sisa angsuran menggunakan uang pertanggungan yang cair.

  • Jadi secara otomatis hutang dianggap lunas.
  • Itulah beberapa hal mengenai asuransi motor hilang yang perlu kamu tahu.
  • Dengan memiliki asuransi motor terbaik ini, motor kamu akan mendapat perlindungan dari risiko hilang atau rusak.
  • Jadi kamu tidak perlu khawatir karena risiko tersebut dialihkan pada pihak asuransi.
You might be interested:  Daftar Aplikasi Pinjaman Online Yang Ilegal?

Sebagai gantinya, kamu perlu membayar premi asuransi tepat waktu sesuai dengan ketentuan polis. Nah, untuk kamu yang ingin tahu lebih lanjut mengenai produk asuransi motor hilang, kamu bisa mengunjungi Qoala untuk info detailnya.
Lihat jawaban lengkap

Gadai bpkb motor dapat uang berapa?

Pinjaman yang bisa didapatkan oleh nasabah gadai BPKB motor di Pegadaian melalui Pinjaman Serba Guna sekitar Rp 1 juta hingga Rp 100 juta.
Lihat jawaban lengkap

Bayar cicilan motor telat 1 hari apakah kena denda?

1. Cara Menghitung Denda Keterlambatan Pembayaran Angsuran Kredit Motor – Pembayaran denda terhitung sejak hari pertama anda terlambat. Denda perharinya dihitung 0,5% dari nominal angsuran. Contoh apabila jatuh tempo anda setiap tanggal 10 dan anda baru membayar angsuran pada tanggal 15 maka anda sudah terhitung denda selama 5 hari.
Lihat jawaban lengkap

Berapa bulan kendaraan ditarik leasing?

Cara Menjual Motor Yang Masih Kredit Fenomena mobil ditarik leasing kerap membuat para pemiliknya khawatir. Perasaan was-was itu makin menjadi setelah marak fenomena penarikan mobil oleh pihak ketiga, yang mengaku rekanan leasing, Untuk diketahui, sebenarnya pihak leasing tidak bisa semena-mena melakukan penarikan mobil. Cara Menjual Motor Yang Masih Kredit Kredit macet Sering juga disebut kondisi gagal bayar, kredit macet adalah saat pembayaran cicilan mobil yang terlambat dari konsumen kepada pihak leasing, Baca juga: Refinancing Kredit Mobil, Apa Syarat dan Manfaatnya? Biasanya saat terlambat membayar 1 bulan, konsumen akan dikenakan sanksi denda serta teguran via telepon, pesan SMS, atau surat elektronik. Cara Menjual Motor Yang Masih Kredit Aturan hukum mobil ditarik leasing Jika mobil ditarik leasing secara paksa, atau melanggar aturan perjanjian yang tertulis di dalam kontrak, maka konsumen dapat menolaknya karena melanggar hukum. Baca juga: Sejumlah Keuntungan Pembayaran DP Mobil Besar dan Kecil Menurut Kementerian Keuangan, pihak leasing tidak boleh melakukan penarikan mobil jika konsumen menunggak pembayaran.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Lelang Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan. Sementara jika mobil ditarik oleh pihak ketiga, misalnya yang sering disebut “Mata Elang” atau debt collector, juga sebaiknya ditolak karena ini pun tindakan melanggar hukum.

Dalam Pasal 368, Pasal 365 KUHP ayat 2,3 junto Pasal 335 menerangkan tindakan debt collector mengambil paksa mobil di jalan merupakan tindak pidana perampasan. Jika dilakukan di rumah maka termasuk tindak pidana pencurian. Baca juga: 7 Tips Menabung Beli Mobil Baru Buat First Jobber Jadi ingat ya, jangan terpancing emosi, tetap tenang dan jangan takut untuk menolak kondisi seperti di atas ini. Cara Menjual Motor Yang Masih Kredit Solusi mobil ditarik leasing Tetapi bagaimana, jika mobil akhirnya tetap ditarik pihak leasing dikarenakan lalai (wanprestasi) membayar cicilan? Sabar, masih ada solusinya kok! Mobil yang telah ditarik oleh pihak leasing tetap bisa diambil kembali, tentunya dengan melakukan sejumlah kewajiban yang tertunggak.

Baca juga: Tips Agar Pengajuan Kredit Mobil Cepat Disetujui Kamu hanya perlu mendatangi kantor leasing tempat pembiayaan kredit mobil tersebut. Selanjutnya tinggal menuju konter layanan pelanggan dan utarakan maksud kedatanganmu. Leasing akan dengan senang hati membuka jalur musyawarah untuk mencari jalan tengah bagi pembayaran kewajiban yang tertunggak.

Jadi nggak usah malu ya, yang penting jujur di awal. Mantan vokalis Dewa 19, Ari Lasso, saja pernah gagal bayar dan ditarik mobilnya oleh leasing kok. Hal terpenting adalah diskusikan dengan leasing apa yang menjadi kendalamu. Baca juga: Peserta GIIAS 2022 Jakarta dan Lokasi Booth-nya Nah, bagi yang sedang mencicil mobil, kamu juga dapat mengajukan refinancing kredit sebagai solusi jika pembayaran cicilan dan hutang dirasa terlalu berat. Cara Menjual Motor Yang Masih Kredit Beli sesuai kemampuan Ya, agar terhindar dari kejadian memalukan seperti mobil ditarik leasing, kamu sebaiknya cermat memilih tempat dan hitungan kredit yang sesuai dengan kemampuan finansial. Salah satu tempat beli mobil baru yang terpercaya adalah di SEVA, platform beli mobil online yang terpercaya milik Astra.

  1. Baca juga: Gaya Modifikasi Toyota Innova yang Nyaman Buat Harian SEVA hadir dengan sejumlah fitur andalan seperti Instant Approval, Car Recommendation, dan Loan Calculator,
  2. Melalui fitur Instant Approval, konsumen dapat membeli mobil baru dengan pengajuan kredit yang lebih mudah dan sesuai dengan kemampuan finansial.

Sementara dengan Loan Calculator, kamu dapat menghitung cicilan berdasarkan usia dan jumlah pemasukan bulanan. SEVA akan memberikan perhitungan paling masuk akal agar solusi pembelian mobil kamu dapat terwujud. Keren, kan? Anak Kecil Aja Tau hanya di SEVA proses beli mobil baru Jelas dari Awal dan dijamin nggak akan bikin gagal untuk bayar cicilan!
Lihat jawaban lengkap

Spaylater apakah riba?

Paylater Diharamkan MUI Jatim karena Riba JawaPos.com –Pasca ijtima ulama yang pada akhir Juli, paylater resmi diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Jumat (5/8), MUI Jatim menjelaskan bahwa paylater sebenarnya tidak diharamkan bila memenuhi beberapa hal.

  1. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan menjelaskan, paylater merupakan layanan kredit digital.
  2. Bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama.
  3. Ami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan,” ungkap KH Sholihin Hasan, Jumat (5/8).

Baca juga: Menurut dia, ada beberapa ketentuan hukum yang berlaku. Antara lain memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam. Prinsip itu merupakan sesuatu yang positif, selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman.

  • Yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah.
  • Artinya kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah,” ujar KH Sholihin Hasan.
  • Dia menegaskan, sistem paylater haram karena menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga.

Baca juga: “Karena itu paylater hukumnya haram dan akadnya tidak sah. Karena termasuk riba. Jadi akadnya adalah utang pitang yang ada bunga sehingga haram dan tidak sah,” ujar KH Sholihin Hasan. Namun, paylater diperbolehkan bila digunakan tanpa bunga. Artinya, akad qard atau utang piutang yang digunakan dengan administrasi yang rasional maka diperbolehkan.

Selain itu, sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai. “Sehingga jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, namun jika tidak sesuai maka haram,” terang KH Sholihin Hasan. Fatwa MUI Jawa Timur memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syariah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.

Baca juga: “Kami juga meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syariah dalam implementasi sistem paylater, Kami meminta masyarakat untuk bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktik riba dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah,” ucap KH Sholihin Hasan.
Lihat jawaban lengkap

Apakah leasing itu termasuk riba?

Kredit Kendaraan Bermotor Melalui Leasing – Dari serangkaian penjelasan tersebut, maka hukum asal jual beli secara kredit adalah boleh dan sah untuk dilakukan. Hanya saja, sering kali masyarakat tidak melakukan pembelian kredit motor atau mobil secara langsung.

Tapi dengan bantuan pihak ketiga yaitu leasing atau perusahaan pembiayaan. Dalam praktiknya, banyak perusahaan leasing, khususnya yang konvensional menetapkan bunga untuk setiap cicilan yang dilakukan. Sayangnya, bunga inilah yang termasuk ke dalam unsur riba dan tidak diizinkan secara syariat. Akan tetapi, saat ini juga telah banyak perusahaan pembiayaan yang memiliki basis syariah.

Berbeda dengan perusahaan leasing konvensional, pada perusahaan leasing syariah, akad yang digunakan adalah akad jual beli. Perusahaan menetapkan margin yang lebih tinggi dari harga beli kendaraan bermotor yang dimiliki oleh dealer, Sehingga, sejak awal telah dapat dipastikan berapa keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan. Selain itu, dalam sistem pembiayaan di perusahaan leasing syariah juga tidak mengenal adanya bunga harian jika pihak pembeli masih belum bisa melunasi tagihannya pada saat jatuh tempo. Jadi, pada dasarnya hukum jual beli secara kredit adalah boleh selama memenuhi beberapa persyaratan.

Yaitu akad antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas baik jumlah dan juga batas waktu pembayaran dan transaksi dilakukan secara jujur dan adil. Dalam Islam, tidak diizinkan pembeli membawa pulang barang yang akan dibeli terlebih dahulu sebelum akadnya jelas. Jangan sampai barang sudah dibawa lebih dulu kemudian pihak pembeli memutuskan secara sepihak bagaimana sistem pembayaran dilakukan.

Ketidakjelasan seperti ini adalah haram menurut hukum Islam.
Lihat jawaban lengkap

Menyimpan uang di ATM Apakah riba?

tanya jawab riba Artikel ini adalah lanjutan dari artikel Tanya Jawab Seputar Riba (1). Beberapa pemberi utang ketika mensyaratkan tambahan jika pengutang membayar lewat tempo, beralasan bahwa uang yang mereka pinjamkan seharusnya bisa menjadi modal usaha atau untuk memenuhi kebutuhan.

Maka, bagaimana cara Islam menanggulangi kerugian yang mungkin dialami oleh pemberi pinjaman? Jawab: Solusi yang ditawarkan adalah jaminan. Jika Anda meminjamkan uang kepada si peminjam dan meminta agunan, pada dasarnya ketika agunan itu macet, maka si peminjam akan menjual barang yang menjadi jaminannya.

Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan, disarankan meminta barang jaminan dan membuat perjanjian. Jika terjadi kemacetan, maka si pemilik barang tadi harus menyerahkan kewenangannya kepada kita untuk menjual barang tersebut.

Akan tetapi, misalnya ketika kita menjual barang tersebut untuk melunasi utang si peminjam yang berjumlah 5 juta rupiah, kemudian barang itu laku 7 juta rupiah, maka dalam hal ini yang boleh kita ambil sebagai pelunas utang si peminjam hanya 5 juta rupiah, sedangkan 2 juta rupiah (sisanya) kita pulangkan kepada si peminjam.

Alasan bahwa uang pinjaman bisa dijadikan modal usaha merupakan alasan yang biasa dipakai rentenir. Patut disadari bahwa dalam Islam, utang-piutang sejatinya merupakan transaksi sosial. Orang yang mau meminjamkan uangnya kepada orang lain berarti telah melakukan kegiatan sosial, dan orang yang mau melakukan kegiatan sosial harus siap merugi, apapun yang terjadi.

  1. Utang-piutang dalam Islam tidak boleh dijadikan sarana untuk mencari keuntungan.
  2. Jika ingin mencari keuntungan, silakan lakukan kegiatan sewa-menyewa, jual beli jasa atau barang.
  3. Dengan demikian, ditegaskan lagi bahwa jika ingin mengamankan uang yang dipinjamkan, mintalah jaminan/agunan, buatlah perjanjian untuk kemudian mencairkan/menjual barang jaminan pihak yang berutang dalam peminjaman tersebut.

Apakah bijih emas dianggap sebagai emas? Jawab: Ya, bijih emas memang dianggap emas, namun sebenarnya masih bercampur dengan material yang lain. Oleh karena itu, jika kita ingin bijih emas itu dibarter dengan emas, maka harus dipisah/diurai terlebih dahulu antara yang benar-benar emas dengan yang bukan emas.

Jika kita bekerja di sebuah toko, suatu saat kita nge-bon untuk membeli sabun, sampo, dan lain-lain tanpa sepengetahuan atasan, namun kita menulis utang atas transaksi tersebut di sebuah buku, yang mana utang itu baru akan dibayar saat kita sudah punya uang, maka bagaimana hukumnya? Jawab: Transaksi seperti itu tidak dibenarkan, karena tidak ada pihak yang mengetahui transaksi tersebut, dalam artian tidak jelas kita bertransaksi dengan siapa, tidak ngomong terlebih dahulu.

You might be interested:  Yang Memiliki Fungsi Sebagai Alat Tukar Seperti Uang Adalah?

Itu namanya mencuri. Selain itu, transaksi semacam itu bukan bagian dari hak kita sebagai karyawan toko tersebut. Saya merupakan mahasiswa yang mendapat kiriman uang dari ATM bank konvensional. Apakah ini termasuk riba? Jawab: Bank dalam kasus ini berperan hanya sebagai penjual jasa, yakni jasa ATM.

Tidak ada transaksi utang-piutang di sana, melainkan hanya jasa pengiriman ( transfer ). Dengan demikian, kasus ini tidak termasuk riba, karena ATM tidak termasuk dalam bab riba. Jika dari awal penjual beras sudah memberitahukan bahwa harga beras ada dua: harga normal Rp7.000,-/kg ketika membayar cash (tunai); dan Rp7.500/kg jika dalam waktu seminggu setelah transaksi, antara penjual dan pembeli telah sepakat, maka apakah ini termasuk riba? Jawab: Adanya dua macam harga (tunai dan tidak tunai) dalam kasus ini termasuk hal yang masih diperselisihkan para ulama.

Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat digunakan adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa ini bukanlah riba. Dengan kata lain, ini hal yang boleh dilakukan, namun dengan catatan tidak boleh ada hukuman finansial. Misalnya, setelah seminggu disepakati Rp7.500,-/kg (sesuai kasus di atas), namun saat itu si pembeli terlambat melakukan pelunasan, alias molor, lantas si penjual menaikkan harga menjadi Rp8.000,-/kg, maka tambahan Rp500,- itu merupakan riba, dan inilah yang tidak dibolehkan.

  • Saya merupakan mahasiswa penerima beasiswa full dari perusahaan di daerah asal saya, karena orangtua tidak mampu membiayai pendidikan saya.
  • Uang beasiswa ditransfer melalui bank ribawi.
  • Tidak ada tambahan dari bank tersebut, namun ada pemotongan Rp10.000,-/bulan.
  • Bagaimana hukumnya? Jawab: Transfernya tidak masalah, yang mungkin bisa jadi masalah adalah keberadaan uang kita di bank ribawi tersebut.

Akan tetapi, sebagaimana disinggung sebelumnya hal itu dibolehkan karena pertimbangan hal yang darurat (alasan keamanan menyimpan uang dalam jumlah yang besar). Kemudian dalam hal tidak adanya tambahan, namun dikenakan pemotongan tersebut, tidak mengapa.

  1. Bagaimana bila perusahaan yang memberi beasiswa tersebut menganut sistem ekonomi kapitalis? Jawab: Kapitalis itu sistem ekonomi yang sudah global, sifatnya lebih makro, bukan masalah suatu perusahaan tertentu.
  2. Jadi, tidak masalah, karena hal yang perlu kita perhatikan adalah di bidang apa perusahaan itu bergerak.

Misalnya perusahaan itu bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit, bidang itu bersifat halal. Maka, tidak ada masalah dengan bantuan yang diberikannya. Apakah tambahan yang termasuk riba adalah tambahan yang dipersyaratkan di awal? Jawab: Ya, demikianlah definisi riba.

Bagaimana bila saya meminjam uang kepada teman yang tidak mensyaratkan tambahan, namun dalam masa peminjaman tersebut saya mendapat oleh-oleh dari suatu tempat dan ingin membagikannya kepada teman yang dipinjami uang tersebut. Apakah itu termasuk riba, mengingat setiap manfaat yang didapat dari utang adalah riba? Jawab: Dilihat dulu, biasanya apakah memberi oleh-oleh ataukah tidak sepulang bepergian, dengan kata lain bisa dilihat dari tujuan memberi oleh-oleh tersebut.

Jika memberi oleh-oleh karena memiliki utang atau hanya memberi dalam masa utang, maka itu termasuk riba. Hal ini mengingat bahwa tambahan yang tidak disyaratkan hanya boleh diberikan saat pelunasan atau setelah pelunasan, namun tidak boleh dalam masa pelunasan.

  • Bagaimana hukumnya transaksi tukar-tambah emas? Jawab: Transaksi tersebut tidak dibolehkan.
  • Solusinya, salah satu pihak harus mengalah, kemudian transaksinya seperti segitiga, emasnya dijual ke Toko A, uang didapat, kemudian dibelikan lagi emas ke Toko B.
  • Bagaimana keadaan pelaku rentenir ketika meninggal dunia? Jawab: Wallahu a’lam keadaannya.

Keadaan yang Allah jelaskan hanya saat dibangkitkan dari kubur, seperti telah termaktub dalam al-Quran. Seandainya ada rentenir yang matinya tersenyum, itu tidak menjadi dalil bahwa riba itu bermanfaat, menyebabkan matinya tersenyum. Tidak. Hukum tidak berubah dengan adanya hal-hal yang aneh pada pelaku kejahatan atau pelaku pelanggar hukum.

  • Di daerah saya, ada sebuah kebun stroberi yang jika membayar sejumlah tertentu ketika kita akan masuk, maka bisa makan sepuasnya, namun jika kita ingin membawa pulang buahnya, maka harus ditimbang dulu buahnya itu kemudian membayar lagi sejumlah tertentu.
  • Bagaimana hukumnya? Jawab: Hal ini masih diperselisihkan para ulama.

Bahasan ini tidak termasuk dalam bab riba, melainkan dalam bab jual-beli. Hal yang diperselisihkan adalah mengenai adanya gharar ( gambling ) atau tidak. Ada sebagian ulama yang menilai bahwa ini termasuk gharar, karena tidak ada kepastian bahwa nilai uang yang dibayarkan sebanding dengan buah yang dimakan sepuasnya tersebut, sehingga dalam kasus semacam ini, hal tersebut diharamkan.

Salah seorang ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Shalih al-Fauzan rahimahullah, Akan tetapi, ada sebagian ulama lainnya yang berpendapat bahwa itu bukanlah gharar, dengan asumsi bahwa si pemilik kebun sudah mengukur perbandingan antara jumlah uang yang didapatnya dengan jumlah buah yang diambil dari kebunnya, atau sudah disesuaikan dengan kapasitas perut manusia dalam keadaan lapar.

Dengan kata lain, segala kondisi yang akan terjadi telah diperhitungkan dengan matang sebelumnya oleh si pemilik kebun. Maka wallahu a’lam, insyaAllah pendapat yang ke-2 lebih tepat dalam masalah ini. Apakah boleh memanfaatkan fasilitas kampus yang disumbangkan oleh bank? Jawab: Dalam kata lain, kasus dia atas adalah mendapatkan hadiah dari rentenir.

Hal ini masih diperselisihkan para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini haram. Jika harta itu didapat dari rentenir, satu-satunya sumber pendapatannya adalah sebagai rentenir, maka harta itu haram. Sebagian ulama lainnya berpendapat, bahwa harta itu tidak otomatis haram, melainkan menjadi haram karena adanya transaksi.

Dalam hal ini, transaksi haram terbagi menjadi dua, sebagai berikut: 1) transaksi harta secara tidak rela, seperti pencurian/perampokan, misalnya harta didapat tanpa kerelaan dari pemilik, maka harta itu menjadi haram untuk semua orang, termasuk jika harta itu dibagikan/diberikan kepada kita, dan kita mengetahui bahwa harta itu didapat dari hasil pencurian/perampokan, maka harta ini haram; 2) transaksi harta secara sukarela, seperti transaksi riba, misalnya seseorang mendapatkan harta dengan izin orang lain melalui transaksi riba, kemudian membagi atau memberikan harta itu kepada kita, maka harta yang dibagikan/diberikan kepada kita itu termasuk harta yang halal, sedangkan harta yang ada pada si pembagi/si pemberi tadi termasuk harta yang haram karena didapat langsung melalui transaksi riba.

Dengan demikian, dalam kasus ini fasilitas tersebut halal digunakan, karena diberikan/disumbangkan. InsyaAllah pendapat ini lebih tepat dalam masalah ini. Salah seorang ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Ibn al-‘Utsaimin, Meskipun begitu, kita lebih dianjurkan untuk bersikap wara’ (hati-hati), yakni dengan cara menghindarinya/meninggalkannya, namun jika ingin memanfaatkannya, tidak mengapa.

Demikian adalah tanya jawab seputar riba pada kajian “Mengenal Riba dan Bahayanya” di Masjid Al Ashri, Pogungrejo, Yogyakarta, bersama Ustadz Aris Munandar, M.P.I hafidzahullah (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, Kontributor di muslim.or.id, dan Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com ) Media dan Informasi Shariah Economics Forum Universitas Gadjah Mada
Lihat jawaban lengkap

Berapa tahun maksimal kredit motor?

Wah Ketahuan Deh Alasan Kredit Motor Baru Maksimal Cuma Bisa Tiga Tahun – GridOto.com Cara Menjual Motor Yang Masih Kredit MOTOR Plus-online.com Ilustarsi pembelian secara kredit GridOto.com – Pernah enggak sih bertanya alasan baru maksimal hanya tiga tahun.

Kenapa enggak sampai lima atau mungkin 10 tahun seperti mobil atau rumah. Biasanya atau leasing menyediakan kredit motor pilihan tenor atau jangka waktu pelunasan maksimal 36 kali atau selama tiga tahun.Hal tersebut berbeda dengan kredit mobil baru maupun bekas yang memiliki pilihan tenor yang lebih panjang yaitu 60 kali atau selama lima tahun. lantas, apa alasan lembaga pembiayaan membedakan tenor untuk motor hanya sampai tiga tahun saja? selaku Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance () pun memberikan penjelasannya.

“Sebenarnya tenor lebih dari tiga tahun kami sediakan. Tapi kebanyakan konsumen motor ambilnya antara dua sampai tiga tahun,” ujar Niko Kurniawan kepada GridOto.com, Selasa (14/09/2021). Lebih lanjut, Niko menjelaskan ini dipengaruhi karena konsumen cenderung akan mengganti motor ke model baru setelah selesai melunasi jangka waktu cicilan tiga tahun.
Lihat jawaban lengkap

Berapa batas umur kredit motor?

Harun/GridOto.com Ilustrasi motor bekas yang dijual di showroom. GridOto.com – Secara umum, showroom motor bekas biasanya hanya menjual unit dengan usia yang relatif muda. Alasannya bukan karena mengikuti tren pasar semata, melainkan karena motor bekas berusia muda dapat dibeli secara kredit.

Lalu berapakah batas usia motor bekas yang bisa dikredit di showroom? Nur Kamal, marketing showroom motor bekas Sukses Motor Sawangan Depok mengatakan, batas usia motor bekas yang bisa dikredit berbeda-beda. Alasannya karena tergantung kebijakan dari lembaga pembiayaan yang bekerja sama di suatu showroom.

“Tapi umumnya, lembaga pembiayaan menentukan batas usia motor bekas yang dapat dibeli secara kredit itu maksimal di lima tahun,” ujarnya Kamal kepada GridOto.com, Rabu (16/2/2022). Karena itu stok motor bekas yang dijual di showroom, unitnya rata-rata paling tua berusia 2017. Harun/GridOto.com Ilustrasi promo DP 0 persen untuk kredit motor sport di showroom motor bekas Sukses Motor. Lebih lanjut Kamal mengungkapkan, umur motor bekas yang bisa dikredit juga bisa lebih dari lima tahun. “Ada juga leasing yang menentukan usia motor yang bisa dikredit itu di 2015 atau tujuh tahun, tapi ini tidak berlaku ke semua jenis motor, misalnya khusus motor sport saja,” sebutnya.
Lihat jawaban lengkap

Apakah kredit motor dapat STNK?

Proses Pengurusan STNK Motor Baru – Setiap melakukan pembelian motor baru, kamu wajib melengkapinya dengan surat-surat. Hal tersebut dilakukan agar kuda besi secara hukum sah untuk melenggang di jalan raya.m Setidaknya ada dua dokumen yang perlu kamu punya: Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

  1. Eduanya ibarat identitas untuk sebuah motor.
  2. Jadi, mau tidak mau harus dipunya.
  3. Bagaimana cara membuat STNK motor baru? Paling umum adalah meminta tolong ke dealer atau pihak penjual.
  4. Jadi semua prosesnya dilakukan oleh dealer.
  5. Amu hanya tahu menerima STNK Motor baru dan BPKB, setelah melakukan penantian beberapa minggu.

Kalau pembelian motor dilakukan secara kredit, cuma STNK saja yang bakal kamu dapat. BPKB motor ditahan oleh pihak leasing. Nanti dokumen tersebut dikembalikan saat motor sudah lunas. Walau tampak mudah, proses pengurusan STNK motor baru juga bisa agak menantang.

  • Terutama hal ini bakal terjadi ke kamu yang membeli motor secara off the road.
  • Bisa juga terjadi ke kamu yang dapat motor dari hadiah kuis.
  • Lantaran off the road, kendaraan tersebut berarti tidak dilengkapi surat-surat sah untuk melaju di jalan raya.
  • Alhasil kamu harus membuat STNK motor baru dan BPKB secara mandiri.

Kenapa mau beli kendaraan off the road? Salah satu kelebihannya adalah harga motor jadi lebih murah. Hanya saja memang perlu menyiapkan waktu ekstra untuk melakukan pengurusan surat-surat ini. Mau tahu proses lengkapnya? Apa saja yang perlu dilakukan? Berapa biayanya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kamu cek tulisan tujuh proses pengurusan STNK Motor baru di bawah ini:
Lihat jawaban lengkap