Bagaimana Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang?

Bagaimana Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstract Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perbuatan melawan hukum dalam Tindak Pidana Pencucian Uang menurut UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan bagaimana pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang menurut UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

  • Dengan menggunakan metode yuridis normatif disimpulkan: 1.
  • Perbuatan melawan hukum dalam Tindak Pidana Pencucian Uang menurut UU No.8 Tahun 2010 adalah dapat dilihat dalam Pasal 3.
  • Perbuatan melawan hukum terjadi karena pelaku melakukan tindakan pengelolaan atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana.

Perbuatan-perbuatan “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, menyembunyikan, atau menyamarkan, menerima atau menguasai” harta kekayaan tertentu adalah perbuatan yang diwujudkan dengan “kesengajaan” pelakunya, sehingga dipandang sebagai perbuatan yang melawan hukum.2.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan pencucian uang dalam unsur tindak pidana?

Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur – unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
Lihat jawaban lengkap

3 jelaskan beserta dengan dasar hukum apakah dalam tindak pidana pencucian uang perlu membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya?

Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk memulai suatu penyidikan harus ada bukti permulaan.
Lihat jawaban lengkap

2 Dalam membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang Apakah wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya jelaskan?

Selasa, 20 Oktober 2015 | 07:14 WIB Cetak Dibaca: 8657326 (Ki-Ka) Ahli yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi Pakar Hukum Universitas Diponegoro Nyoman Serikat Putra Jaya dan ahli yang dihadirkan Pihak Terkait Komariah akan memberikan kahliannya dalam sidang uji materi UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (19/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

  • Foto Humas/Ifa.
  • Tidak diwajibkannya pembuktian pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UU TPPU) berdasar pada konsep follow the money.
  • Onsep tersebut digunakan agar uang hasil kejahatan dapat secepat mungkin diburu, sehingga hilangnya jejak TPPU dapat dihindari.
You might be interested:  Apa Yang Kalian Ketahui Tentang Sistem Kredit Semester?

Pandangan tersebut disampaikan Komariah Ahli yang dihadirkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) dalam pengujian UU TPPU pada Senin (19/10), di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). “Tindak pidana pencucian uang berprinsip pada follow the money, bukan follow the person, karena perburuan terhadap uang hasil kejahatan pencucian uang dalam era yang serba canggih ini harus dilakukan secepat mungkin.

Oleh karena itu, pembuat undang-undang secara khusus menyatakan bahwa tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya,” tegas Komariah dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat tersebut. Komariah berpandangan, jika UU TPPU menggunakan metode follow the person, maka akan memiliki dampak negatif jika terdakwa meninggal dunia.

Komariah mengungkapkan, pandangannya ini berdasar pada putusan MK No.77/PUU-XII/2014 yang menyebutkan bahwa jika pelaku tindak pidana asalnya meninggal dunia, berarti perkaranya menjadi gugur dan si penerima pencucian uang tidak dapat dituntut, sebab harus terlebih dahulu dibuktikan tindak pidana asalnya.

  1. Hal ini, lanjutnya, menjadi suatu ketidakadilan jika seorang yang sudah nyata menerima keuntungan dari tindak pidana pencucian uang, sebab tindak pidananya tidak diproses hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan terlebih dahulu.
  2. Suatu ketidakadilan seorang yang sudah nyata menerima keuntungan dari tindak pidana pencucian tidak diproses tindak pidana hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan terlebih dahulu, maka rakyat dan masyarakat Indonesia akan mengutuk bahwa seorang yang nyata-nyata telah menerima keuntungan dari tindak pidana pencucian uang lalu lepas dari jeratan hukum hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan terlebih dahulu,” terangnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Diponegoro Nyoman Serikat Putra Jaya selaku ahli yang dihadirkan MK menjelaskan, aturan tidak diwajibkannya pembuktian tindak pidana asal berfungsi untuk memperoleh hasil yang maksimal dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU.

  1. Sebab, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
  2. Menurutnya, hal ini juga sudah sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) United Nations Convention Against Transnational Organized Crime Tahun 2000,
  3. Didalamnya) dihimbau negara-negara peserta untuk mengambil tindakan-tindakan pencegahan melalui hukum nasionalnya dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memiliki yurisdiksi asal tindak pidana, atau predicate crime sudah menyesuaikan,” ujarnya.
You might be interested:  Usaha Yang Menghasilkan Uang Setiap Hari?

Seperti diketahui, perkara yang teregistrasi dengan Nomor 90/PUU-XIII/2015 ini dimohonkan oleh Komisaris PT Panca Lomba Makmur R.J. Soehandoyo. Pemohon merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 69 UU TPPU.

  • Pasal tersebut menyatakan, ” Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya “.
  • Pemohon mendalilkan logika hukum tindak pidana pencucian uang dalam Pasal 69 UU TPPU tersebut bertentangan dengan UUD 1945,

Dalam permohonannya dijelaskan, Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Diceritakan, dalam perusahaan Pemohon telah terjadi penggelapan yang dilakukan oleh Direktur dan Manajer Keuangan PT Panca Logam Makmur dan keduanya telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

  • Emudian karena masalah tersebut, Pemohon selaku komisaris mengundang para pemegang saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memilih direksi baru.
  • Namun, RUPS tidak dapat dilaksanakan karena ada salah satu pemegang saham mayoritas yang tidak hadir.
  • Tanpa sepengetahuan Pemohon, pemegang saham yang lain telah melakukan RUPS dan telah menetapkan pergantian pengurus perusahaan.

Terhadap kejadian ini, Pemohon selaku komisaris dan pengurus sementara demi menyelamatkan aset perusahaan, lalu memindahbukukan dana perusahaan yang telah digelapkan direktur dan manajer keuangan terdahulu. Dana yang ada di rekening direktur dan manajer keuangan terdahulu tersebut dipindahbukukan ke rekening P.T.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja unsur-unsur tindak pidana?

Menurut EY Kanter dan SR Sianturi, unsur – unsur tindak pidana adalah: 1. Subjek, 2. Kesalahan, 3. Bersifat melawan hukum, 4. Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana, 5. Waktu, tempat dan keadaan ( unsur objektif lainnya).
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana mekanisme atau tahapan tindak pidana pencucian uang?

Oleh: Muhammad Fuat Widyaiswara Utama pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP – Abstrak Pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana.

Hal tersebut dimulai dengan adanya transaksi keuangan, bahkan dalam transaksi tersebut terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan, yang terdiri dari transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

Proses pencucian uang pada umumnya melalui tiga tahap kegiatan yaitu tahap penempatan, tahap penyebaran dan tahap pengumpulan. Institusi perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat terkait dengan masalah pencucian uang, makin tinggi tingkat perkembangan teknologi dan arus globalisasi di sektor perbankan membuat industri ini menjadi lahan yang empuk bagi tindak kejahatan pencucian uang.

You might be interested:  Alasan Yang Tepat Untuk Pinjam Uang?

Perbuatan, sanksi pidana dan denda dalam tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) Pencucian uang pada hakekatnya merupakan aset yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya agar dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, yang akan diubah menjadi aset yang seolah-olah berasal dari sumber sah/legal.

Kata kunci: pencucian uang, tindak pidana.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang menjadi faktor seseorang melakukan tindak pidana pencucian uang?

Abstract – Faktor penyebab terjadinya pencucian uang terutama terletak pada lemahnya regulasi keuangan, dan keseriusan perbankan atau pemerintah negara tertentu untuk memberantas praktik pencucian uang. Faktor-faktor yang mempengaruhi kebebasan pencucian uang (Y), yaitu: Placement(X1), Layering(X2), dan Integration(X3),

  1. Publik meyakini bahwa faktor pendorong yang paling penting dalam mendorong terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah belum efektifnya penegakan hukum.
  2. Demikian salah satu hasil yang disampaikan dalam soft launching Indeks Persepsi Publik Indonesia terhadap Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APUPPT), Selasa (20/12).

Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa selain belum efektifnya penegakan hukum, beberapa faktor lain yang mendorong terjadinya TPPU antara lain minimnya teladan dari politisi dan pejabat pemerintah, belum efektifnya pengawasan pelaksanaan aturan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, rentannya produk hukum yang memberi celah penyalahgunaan wewenang, serta sulitnya mendeteksi pihak yang merupakan pemilik harta yang sesungguhnya.
Lihat jawaban lengkap