Hai Sobat Sikapi, kalian pasti udah familiar dan selalu bertransaksi menggunakan “Uang” kan. Nah udah jadi pengetahuan umum nih, bahwa uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Tetapi apakah kalian sudah tau bagaimana evolusi uang hingga bentuknya gak terlihat lagi alias gak ada fisiknya alias cashless seperti sekarang? Jauh sebelum mengenal uang, manusia sudah melakukan transaksi dengan menggunakan praktik barter yaitu, pertukaran barang dan/ atau jasa untuk barang dan/atau jasa yang diinginkan.
Misalnya saja menukar sekarung beras untuk sekantong kacang. Praktik barter telah dimulai sejak puluhan ribu tahun lalu dan masih bertahan hingga awal manusia modern. Hanya saja masalah muncul ketika dua orang yang ingin bertukar tidak bersepakat dengan nilai pertukarannya.
- Apalagi jika salah satunya tidak terlalu butuh dengan hal yang akan ditukar.
- Akhirnya sistem barter ini digantikan dengan commodity currency, masih sama-sama menggunakan barang namun barang tersebut harus yang sudah diterima secara umum sebagai media pertukaran maupun sebagai suatu standard nilai yang digunakan dalam pertukaran barang oleh masyarakat.
Contohnya, selama ratusan tahun emas dapat langsung digunakan untuk membeli barang, namun emas juga memiliki fungsi lain misal sebagai pajangan maupun perhiasan. Karena kebutuhan manusia yang terus meningkat dan tidak efisiennya penggunaan barter maupun uang komoditas, masyarakat mengembangkan alat tukar yang lebih efisien dan terukur yaitu uang,
Bentuk uang juga terus berevolusi dari sejak awal kemunculannya. Yang pertama adalah uang kartal, bentuk uang kartal yang kita kenal ada dua macam yaitu uang logam dan uang kertas, uang kartal biasa kita sebut dengan uang tunai. Di Indonesia bentuk uang kartal sudah digunakan sejak zaman penjajahan. Pada masa jaman penjajahan Belanda, uang diterbitkan oleh VOC dalam bentuk koin dan kertas.
Begitu pula pada masa penjajahan Jepang, mereka menerbitkan uang koin dan kertas versi pemerintah Jepang. Uang koin pada masa ini dibuat menggunakan alumunium dan timah. Nah, barulah setelah proklamasi kemerdekaan pemerintah Indonesia merasa perlu menerbitkan uang sendiri yang disebut sebagai ORI (Oeang Republik Indonesia).
Penerbitan ini sebagai lambang identitas kemerdekaan serta kedaulatan Indonesia dan juga sebagai alat pemersatu bangsa. Uang tunai memang memberi kemudahan dalam bertransaksi. Namun sejalan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, penggunaan uang tunai dirasa cukup praktis hanya untuk transaksi dengan nilai kecil, tentu akan sulit mendapatkan dan membawa fisik uang dalam jumlah banyak untuk transaksi yang bernilai besar.
Selain itu membawa uang tunai mulai dianggap tidak aman karena maraknya pencurian, perampokan, dan pemalsuan sehingga membuat orang takut menyimpan atau membawa uang tunai dalam jumlah banyak. Kendala-kendala tersebut akhirnya memunculkan inovasi dalam menciptakan alat pembayaran non-tunai yang lebih praktis dan efisien.
Bentuk alat pembayaran non-tunai pun beragam. Pertama ada yang paper-based, contohnya cek/ bilyet dan giro, bentuk ini merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu bank sebagai instrumen penarikan dana nasabah yang memiliki fasilitas rekening giro/ rekening koran. Kedua, card-based contohnya kartu kredit dan kartu debet, uang ini bersifat akses dan tidak ada pencatatan dana pada instrumen kartu.
Dana sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank sepanjang belum ada otorisasi dari nasabah untuk melakukan pembayaran, Ketiga, electronic based contohnya uang elektronik, bersifat prabayar ( prepaid ) nilai uang sudah tercatat dalam uang elektronik dan sepenuhnya dalam penguasaan konsumen.
- Untuk yang paper-based dan card-based pasti Sobat Sikapi sudah gak asing lagi.
- Nah, untuk yang electronic-based atau uang elektronik semakin hari makin berkembang nih.
- Saat ini uang elektronik juga bisa digunakan untuk jenis pembayaran mikro sebagai pengganti uang, contohnya kalau Sobat Sikapi belanja di mini market atau bayar tol dengan uang elektronik.
Namun karena penguasaan sepenuhnya ada di tangan konsumen dan tidak perlu otorisasi saat transaksi, uang elektronik dapat dipindah tangankan dengan sangat mudah jadi Sobat harus hati-hati menyimpannya jangan sampai hilang. Pembayaran non-tunai dewasa ini makin berkembang lagi dengan munculnya pembayaran digital menggunakan QR Code, QR Code atau kode QR adalah sebuah kode matriks (kode dua dimensi) yang dibuat pertama kali oleh perusahaan Jepang Denso-Wave pada tahun 1994.
The “QR” berasal dari kata “Quick Response”, sesuai namanya kode ini diciptakan agar kamera digital mampu dengan cepat dan mudah membaca kode/ kalimat/ data yang terkandung di dalamnya. Sistem pembayaran QR Code hadir agar transaksi dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan tentunya cashless, Untuk bisa bertransaksi dengan QR Code Sobat cukup menggunakan smartphone dan koneksi internet, dimana lebih sederhana dibandingkan sistem pembayaran non tunai lainnya yang membutuhkan kartu tambahan.
Transaksi QR Code payment menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debit, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based, Fiuh~ cepat sekali ya Sobat perkembangan alat pembayaran beberapa tahun belakangan ini.
Berbagai inovasi maupun transformasi akan terus dilakukan untuk mempermudah dan meningkatkan keamanan sistem pembayaran ke depannya dalam menghadapi era digitalisasi yang saat ini terjadi. Untuk itu Sobat Sikapi juga harus bisa mengikuti perkembangan ini jangan sampai tertinggal, manfaatkan inovasi-inovasi yang ada dengan baik.
Walaupun penggunaan alat pembayaran semakin menawarkan kemudahan bahkan juga memberikan keuntungan lainnya seperti cashback atau potongan harga, Sobat harus tetap bijak menggunakan uang. Apapun bentuknya, itu tetap uang dan berharga ya Sobat. Ingat, ORI aja pertama kali diterbitkan sebagai alat pemersatu bangsa, jangan sampai sekarang kamu malah mundur ke belakang, jadi terpecah belah gara-gara uang.
Lihat jawaban lengkap
Contents
Apa itu bisnis perdagangan mata uang?
Setiap negara memiliki mata uang yang berbeda dengan negara lain. Padahal, guna mencukupi kebutuhan masyarakat dalam suatu negara tersebut, terkadang harus mendatangkan bahan dari negara luar yang mata uangnya berbeda. Saat ini, pada zaman globalisasi dikenal dengan adanya bisnis perdagangan mata uang atau biasa disebut forex.
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana hukum perdagangan mata uang kripto di Indonesia?
di Indonesia – Terdapat beberapa aturan yang menjadi landasaran hukum perdagangan mata uang kripto di Indonesia. Bappebti di dalam laman resminya menyebut, sudut pandang aturan mata uang kripto di Indonesia diambil dari UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Di dalam beleid tersebut dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah.
- Dengan demikian, artinya aset kripto atau mata uang kripto tidak bisa menjadi alat pembayaran di Indonesia.
- Selain itu, aturan mata uang kripto di Indonesia juga ditelurkan dari UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mendefinisikan efek sebagai surat berharga, taitu surat pengakuran utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif efek.
- di Indonesia pun juga bersumber dari UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Bagaimana proses pembuatan mata uang di Indonesia?
Sejarah Uang di Republik Indonesia – Di Indonesia, sejarah uang sudah ada pada masa kerajaan-kerajaan nusantara. Pada waktu itu, masing-masing kerajaan punya mata uang sendiri yang berbeda dari kerajaan lain. Masa itu, uang yang digunakan berupa logam dari emas dan perak, dimana nilainya ditentukan oleh berat uang tersebut.
- Etika masa penjajahan Belanda, VOC menerbitkan uang berbentuk koin dan kertas.
- Uang kertas kala itu dibuat dari jaminan perak seratus persen.
- Emudian saat berganti ke masa penjajahan Jepang, mereka juga menerbitkan uang koin dan kertas menggunakan bahan alumunium dan timah.
- Setelah Indonesia memproklamasikan diri sebagai negara yang merdeka, pemerintah Indonesia mulai membuat mata uang sendiri yang dinamakan ORI (Oeang Republik Indonesia).
Semenjak itu, uang Indonesia terus mengalami perubahan desain dan nilainya disesuaikan dengan masa kepemimpinan pemerintahan. ORI sendiri mulai ditetapkan pada 29 Oktober 1946 yang diterbitkan oleh de Javasche Bank. Kemudian de Javasche Bank berganti nama menjadi Bank Indonesia, sebagai Bank Sentral yang ada di Indonesia.
Dalam sejarah uang di Indonesia, uang Indonesia dicetak sendiri oleh pemerintah. Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut seperti pasal 26 ayat 1. Kegiatan dan hak pencetakan dan mengedarkan uang mulai dilakukan oleh Bank Indonesia. Sejak adanya uang, sejarah mulai berubah dengan terbentuknya berbagai negara-negara.
Disinilah uang dipakai sebagai alat beli dan menamakannya sesuai dengan negara masing-masing. Setelah itu berbagai kegiatan ekonomi di setiap negara mulai membutuhkan mata uang untuk alat transaksi secara sah.
Lihat jawaban lengkap
Mengapa mata uang digunakan sebagai alat tukar pengganti uang?
Munculnya Uang Digital – Sejarah uang makin berkembang sejak ditemukannya berbagai inovasi teknologi dalam kehidupan manusia. Bahkan kartu kredit sudah mulai diperkenalkan sebagai alat tukar pengganti uang untuk melakukan transaksi non-tunai pada tahun 1946.
Apalagi di era yang serba online ini, muncul alat tukar baru yang disebut dengan Bitcoin atau uang digital. Walaupun di beberapa negara bitcoin tidak dianggap sebagai alat tukar yang sah, namun saat ini nilainya sudah setara 7 ribu dolas AS. Bitcoin di banyak negara belum dianggap legal sebagai alat tukar namun keberadaannya dalam sejarah uang yang terus berkembang tak bisa disangsikan lagi.
Download aplikasi Ajaib Kripto jika tertarik untuk jual beli aset kripto seperti bitcoin, ethereum, dan lainnya. Kini uang digital semakin berkembang dan menjadi favorit masyarakat. Penggunaan kartu kredit, debit card, e wallet, dan dompet digital semakin berkembang karena berbagai alasan.
Salah satunya karena kemudahan dan keamanannya. Rasanya sejarah uang akan tetap berkembang seiring dengan peradaban manusia dan transaksi keuangan yang dilakukannya. Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank, Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula.
Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana hukum perdagangan mata uang kripto di Indonesia?
di Indonesia – Terdapat beberapa aturan yang menjadi landasaran hukum perdagangan mata uang kripto di Indonesia. Bappebti di dalam laman resminya menyebut, sudut pandang aturan mata uang kripto di Indonesia diambil dari UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Di dalam beleid tersebut dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah.
- Dengan demikian, artinya aset kripto atau mata uang kripto tidak bisa menjadi alat pembayaran di Indonesia.
- Selain itu, aturan mata uang kripto di Indonesia juga ditelurkan dari UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mendefinisikan efek sebagai surat berharga, taitu surat pengakuran utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif efek.
- di Indonesia pun juga bersumber dari UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Bagaimana proses pembuatan mata uang di Indonesia?
Sejarah Uang di Republik Indonesia – Di Indonesia, sejarah uang sudah ada pada masa kerajaan-kerajaan nusantara. Pada waktu itu, masing-masing kerajaan punya mata uang sendiri yang berbeda dari kerajaan lain. Masa itu, uang yang digunakan berupa logam dari emas dan perak, dimana nilainya ditentukan oleh berat uang tersebut.
Ketika masa penjajahan Belanda, VOC menerbitkan uang berbentuk koin dan kertas. Uang kertas kala itu dibuat dari jaminan perak seratus persen. Kemudian saat berganti ke masa penjajahan Jepang, mereka juga menerbitkan uang koin dan kertas menggunakan bahan alumunium dan timah. Setelah Indonesia memproklamasikan diri sebagai negara yang merdeka, pemerintah Indonesia mulai membuat mata uang sendiri yang dinamakan ORI (Oeang Republik Indonesia).
Semenjak itu, uang Indonesia terus mengalami perubahan desain dan nilainya disesuaikan dengan masa kepemimpinan pemerintahan. ORI sendiri mulai ditetapkan pada 29 Oktober 1946 yang diterbitkan oleh de Javasche Bank. Kemudian de Javasche Bank berganti nama menjadi Bank Indonesia, sebagai Bank Sentral yang ada di Indonesia.
Dalam sejarah uang di Indonesia, uang Indonesia dicetak sendiri oleh pemerintah. Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut seperti pasal 26 ayat 1. Kegiatan dan hak pencetakan dan mengedarkan uang mulai dilakukan oleh Bank Indonesia. Sejak adanya uang, sejarah mulai berubah dengan terbentuknya berbagai negara-negara.
Disinilah uang dipakai sebagai alat beli dan menamakannya sesuai dengan negara masing-masing. Setelah itu berbagai kegiatan ekonomi di setiap negara mulai membutuhkan mata uang untuk alat transaksi secara sah.
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana proses terciptanya uang?
Begini awal mula sejarah uang hingga bisa Anda gunakan hingga saat ini! Tidak banyak orang yang mengetahui asal dan sejarah uang. Padahal kehidupan kita tidak terlepas dari alat pembayaran satu ini, segala keperluan yang kita butuhkan bisa dibeli melalui uang.
Lihat jawaban lengkap
Mengapa mata uang digunakan sebagai alat tukar pengganti uang?
Munculnya Uang Digital – Sejarah uang makin berkembang sejak ditemukannya berbagai inovasi teknologi dalam kehidupan manusia. Bahkan kartu kredit sudah mulai diperkenalkan sebagai alat tukar pengganti uang untuk melakukan transaksi non-tunai pada tahun 1946.
- Apalagi di era yang serba online ini, muncul alat tukar baru yang disebut dengan Bitcoin atau uang digital.
- Walaupun di beberapa negara bitcoin tidak dianggap sebagai alat tukar yang sah, namun saat ini nilainya sudah setara 7 ribu dolas AS.
- Bitcoin di banyak negara belum dianggap legal sebagai alat tukar namun keberadaannya dalam sejarah uang yang terus berkembang tak bisa disangsikan lagi.
Download aplikasi Ajaib Kripto jika tertarik untuk jual beli aset kripto seperti bitcoin, ethereum, dan lainnya. Kini uang digital semakin berkembang dan menjadi favorit masyarakat. Penggunaan kartu kredit, debit card, e wallet, dan dompet digital semakin berkembang karena berbagai alasan.
- Salah satunya karena kemudahan dan keamanannya.
- Rasanya sejarah uang akan tetap berkembang seiring dengan peradaban manusia dan transaksi keuangan yang dilakukannya.
- Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank,
- Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula.
Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.
Lihat jawaban lengkap