Bagaimana Penggunaan Uang Secara Bijak Agar Sistem Pembayaran Berjalan Lancar?

Bagaimana Penggunaan Uang Secara Bijak Agar Sistem Pembayaran Berjalan Lancar
Penggunaan uang secara bijak agar sistem pembayaran berjalan lancar dengan ialah disiplin mengatur uang. Catat Pengeluaran Secara Berkala. Cara ini penting agar hidup hemat Anda berjalan dengan seimbang. Uang adalah alat yang perlu digunakan dengan bijak dalam usaha.
Lihat jawaban lengkap

Contents

Komponen sistem pembayaran apa saja yang dibutuhkan agar sistem pembayaran lancar?

Komponen sistem pembayaran – Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri dari Regulator, Penyelenggara, Infrastruktur, Instrumen, dan Pengguna.

Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran. Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya. Infrastruktur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran. Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi. Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan Sistem pembayaran.

Lihat jawaban lengkap

Bagaimana cara Bank Indonesia dalam melaksanakan sistem pembayaran di Indonesia?

Bagaimana Bank Indonesia (BI) dalam melaksanakan s. Bagaimana Penggunaan Uang Secara Bijak Agar Sistem Pembayaran Berjalan Lancar Sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai dan non tunai, Dalam Undang-Undang (UU) No.11/1953 ditetapkan bahwa Bank Indonesia (BI) hanya mengeluarkan uang kertas dengan nilai lima rupiah ke atas, sedangkan pemerintah berwenang mengeluarkan uang kertas dan uang logam dalam pecahan di bawah lima rupiah.

Uang kertas pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah uang kertas bertanda tahun 1952 dalam tujuh pecahan. Selanjutnya, berdasarkan UU No.13/1968, BI mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam semua pecahan. Sejak saat itu, pemerintah tidak lagi menerbitkan uang kertas dan uang logam.

Uang logam pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah emisi tahun 1970. Pada era 1990-an, BI mengeluarkan uang dalam pecahan besar, yaitu Rp 20.000 (1992), Rp 50.000 (1993), dan Rp 100.000 (1999). Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan uang pecahan besar seiring dengan perkembangan ekonomi yang tengah berlangsung saat itu.

Sementara itu, dalam bidang pembayaran non tunai, BI telah memulai langkahnya dengan menetapkan diri sebagai kantor perhitungan sentral menjelang akhir tahun 1954. Sebagai bank sentral, sejak awal BI telah berupaya keras dalam pengawasan dan penyehatan sistem pembayaran giral. BI juga terus berusaha untuk menyempurnakan berbagai sistem pembayaran giral dalam negeri dan luar negeri.

Pada periode 1980 sampai dengan 1990-an, pertumbuhan ekonomi semakin membaik dan volume transaksi pembayaran non tunai juga semakin meningkat. Oleh karena itu, BI mulai menggunakan sistem yang lebih efektif dan canggih dalam penyelesaian transaksi pembayaran non tunai.

Berbagai sistem seperti Semi Otomasi Kliring Lokal (SOKL) dengan basis personal computer dan Sistem Transfer Dana Antar Kantor Terotomasi dan Terintegrasi (SAKTI) dengan sistem paperless transaction terus dikembangkan dan disempurnakan. Akhirnya, BI berhasil menciptakan berbagai perangkat sistem elektronik seperti BI-LINE, Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Informasi Kliring Jarak Jauh (SIKJJ), kliring warkat antar wilayah kerja (intercity clearing), dan Scriptless Securities Settlement System (S4) yang semakin mempermudah pelaksanaan pembayaran non tunai di Indonesia.

Jadi Bank Indonesia melaksanakan sistem pembayaran di Indonesia adalah dengan menggunakan dua sistem yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non tunai. Sebagai lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bahwa Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, memberi persetujuan, perizinan, pengawasan, atas penyelenggaraan sistem pembayaran.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana sistem pembayaran non tunai yang dilakukan oleh Bank Indonesia *?

Apa Itu Sistem Pembayaran? Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran lahir bersamaan dengan lahirnya konsep ‘uang’ sebagai media pertukaran ( medium of change ) atau intermediary dalam transaksi barang, jasa dan keuangan. Evolusi Sistem Pembayaran ​Sistem Pembayaran terus berevolusi mengikuti evolusi uang dengan 3 unsur penggerak yaitu inovasi teknologi & model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas. Awal mula alat pembayaran yaitu sistem barter antarbarang yang diperjualbelikan.

Hanya saja masalah muncul ketika dua orang ingin bertukar tidak sepakat dengan nilai pertukarannya atau salah satu pihak tidak terlalu membutuhkan barang yang akan ditukar. Untuk mengatasi hal itu, manusia mengembangkan uang komoditas. Komoditas di sini adalah barang dasar yang hampir dibutuhkan oleh semua orang, misalnya garam, teh, tembakau, hingga biji-bijian.

Hewan ternak digunakan sebagai uang komoditas pada tahun 900 hingga 6000 Sebelum Masehi (SM). Gandum, sayuran, dan tumbuhan kemudian juga dijadikan uang komoditas setelah muncul budaya pertanian. Selanjutnya uang primitif mulai digunakan sekitar tahun 1200 SM dan berupa cangkang kerang atau cangkang hewan lainnya. Sistem Pembayaran Tunai Secara garis besar sistem pembayaran dibagi menjadi dua yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar terletak pada instrumen yang digunakan. Sistem pembayaran tunai menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam) sebagai alat pembayaran. Sistem Pembayaran Non Tunai Sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai, instrumen yang digunakan berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, maupun uang elektronik ( card based dan server based ). Cakupan sistem pembayaran non tunai dikelompokkan menjadi 2 jenis transaksi yaitu transaksi nilai besar ( wholesale ) dan transaksi ritel. Transaksi nilai besar memiliki karakteristik transaksi yang bersifat penting dan segera ( urgent ), meliputi transaksi antar bank, transaksi di pasar keuangan atau transaksi dengan nilai ticket size ≥ Rp1 Miliar. Infrastruktur yang digunakan untuk memroses aktivitas transaksi ini adalah Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Sedangkan transaksi ritel meliputi transaksi antar individu dengan nilai ticket size < Rp1 Miliar dengan karakteristik bernilai kecil dan relatif tinggi frekuensinya. Infrastruktur yang digunakan untuk memroses aktivitas transaksi ini adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). ​ Evolusi yang Dinamis Alat pembayaran di Indonesia berkembang sangat pesat dan maju. Alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai ( cash based) ke alat pembayaran nontunai ( non-cash ) seperti alat pembayaran berbasis kertas ( paper based ) misalnya cek dan bilyet giro yang diproses menggunakan mekanisme kliring/ settlement, Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai Kartu ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar ( card-based ). Pada satu dekade terakhir, telah terjadi gelombang digitalisasi dan penetrasinya ke kehidupan masyarakat yang mengubah secara drastis perilaku masyarakat. Instrumen alat pembayaran pun semakin bervariasi dengan kehadiran uang elektronik berbasis kartu ( chip based ) maupun peladen/server ( server based ). Pola konsumsi masyarakat pun mulai bergeser dan menuntut pembayaran serba mobile, cepat serta aman melalui berbagai platform antara lain web, mobile, Unstructrured Supplementary Service Data (USSD) dan SIM Toolkit (STK). Selanjutnya, muncul instrumen virtual currency yang merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak lain selain otoritas moneter dan diperoleh dengan cara mining, pembelian atau transfer pemberian ( reward ). Kepemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulatif. Hal ini dikarenakan tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan ( bubble ) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Perkembangan Sistem Pembayaran Saat Ini Dinamika kehidupan masyarakat dewasa ini, telah melahirkan pola pemikiran baru yang turut berkembang seiring dengan kemajuan zaman. Ketika mekanisme pembayaran dituntut untuk selalu mengakomodir setiap kebutuhan masyarakat dalam hal perpindahan dana secara cepat, aman dan efisien, maka inovasi-inovasi teknologi pembayaran semakin bermunculan dengan sangat pesat. Bank Indonesia dituntut untuk selalu memastikan bahwa setiap perkembangan sistem pembayaran harus selalu berada pada koridor ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu saja demi kelancaran dan keamanan jalannya kegiatan sistem pembayaran.​ Berkaca pada kondisi tersebut, perkembangan sistem pembayaran tidak pernah terpisahkan dengan inovasi-inovasi infrastruktur teknologi, maka perkembangan sistem pembayaran di Indonesia saat ini mengarah pada upaya penguatan infrastruktur dan pengembangan sistem dengan bertopang pada kemajuan teknologi informasi. Industri pembayaran baik yang melibatkan bank maupun lembaga selain bank berlomba-lomba melakukan pengembangan sistem pembayarannya. Bahkan saat ini peranan lembaga selain bank (LSB) di dalam penyelenggaraan sistem pembayaran semakin nyata dengan semakin banyaknya LSB yang melakukan kerjasama dengan perbankan baik sebagai penyedia jaringan dan tidak menutup kemungkinan sebagai penerbit dari instrumen-instrumen pembayaran tersebut. Bank Indonesia sebagai penyelenggara kegiatan settlement transaksi-transaksi melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) juga terus berupaya memperbaiki dan memperbaharui mekanisme sistem yang ada agar selalu efisien, aman, dan sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang. Masyarakat kini dihadapkan pada berbagai macam pilihan instrumen pembayaran yang semakin bervariasi. Terjadi pergeseran instrumen yang semula menggunakan paper-based instrument seperti cek dan bilyet giro ke penggunaan card based dan electronic based instrument terlihat dari semakin terbiasanya masyarakat bertranskasi dengan kartu kredit, kartu ATM/Debet, uang elektronik baik chip based maupun server based sebagai alat pembayaran. Penguatan infrastruktur tersebut tercermin dimana Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem pembayaran mulai mengoperasikan layanan settlement Payment-versus-Payment (PvP) pada Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (-RTGS). Layanan penyelesaian settlement dari transaksi jual beli valuta asing khususnya United States Dollar (USD) terhadap Indonesian Rupiah (IDR) dilakukan secara bersamaan. Hal ini untuk menghindari terjadinya risiko kegagalan settlement pada saat pertukaran nilai uang dilakukan. Selain itu, dengan kecenderungan transaksi pembayaran ke depan yang semakin tiada batas, tentu memunculkan kebutuhan likuiditas yang semakin tinggi bagi para pelaku ekonomi, antara lain munculnya ragam derivasi produk keuangan global dan hilangnya batasan wilayah ekonomi regional yang digagas melalui MEA maupun kerjasama regional lainnya. Selain PvP, penguatan infrastruktur lainnya adalah penyatuan penyelenggaraan fungsi settlement surat berharga BI-SSSS ke dalam penyelenggaraan fungsi sistem pembayaran dan settlement di Bank Indonesia. Penyatuan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan kegiatan settlement dana dan surat berharga berikut infrastruktur dan sumber daya manusia yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan Bank Indonesia kepada stakeholders terkait. Tak ketinggalan di sisi ritel, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang merupakan sistem kliring. Penyempurnaan SKNBI dilakukan untuk meminimalkan risiko kredit pada kliring debet. Penerapan prinsip no money no game pada proses penghitungan kliring debet yang baru, menuntut bank untuk selalu menjaga kecukupan pendanaan awal agar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tagihan pembayaran dari bank lainnya. Hal ini mendorong bank peserta kliring untuk melakukan pengelolaan likuiditasnya secara lebih baik dan efisien. Masih di sisi pembayaran ritel, perkembangan industri pembayaran ritel diarahkan kepada penciptaan interoperability antar sistem yang digunakan demi terciptanya keamanan dan efisiensi sistem pembayaran. Standardisasi nasional instrumen kartu ATM/Debet adalah salah satunya. Dilatarbelakangi oleh isu keamanan bertransaksi dalam menggunakan kartu ATM/Debet, penggunaan teknologi chip pada kartu ATM/Debet diyakini dapat meminimalkan timbulnya kejahatan fraud pada kartu ATM/Debet. Selain itu, interoperability antar sistem juga diciptakan pada penyelenggaraan uang elektronik Bank Indonesia telah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Sebagai salah satu quick win untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia telah melakukan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan nasabah. Perkembangan Kebijakan Sistem Pembayaran Orientasi kebijakan dan pengembangan sistem pembayaran mulai bergeser sejak 1 dekade terakhir, dari pengembangan infrastruktur sistem pembayaran yang dioperasikan langsung oleh Bank Indonesia menuju penataan rezim regulasi dan kelembagaan industri sistem pembayaran, khususnya sistem pembayaran ritel yang tidak terlepas dari dampak menguatnya arus digitalisasi. Dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi, Bank Indonesia berkomitmen untuk menyediakan uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat. Proses distribusi uang Rupiah terus diperkuat agar perekonomian dapat terus tumbuh secara merata.

You might be interested:  Negara Yang Memiliki Mata Uang Riel Adalah?
Struktur jaringan distribusi uang dioptimalkan dengan pengiriman melalui 12 depo kas sebagai hub ke seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Bank Indonesia juga bekerja sama dengan POLRI dan TNI dalam mengawal dan mengamankan jalur distribusi uang di seluruh wilayah NKRI. Layanan kas titipan juga terus ditingkatkan bersinergi dengan perbankan, termasuk mempercepat penarikan uang tidak layak edar.

Pembukaan kas titipan diprioritaskan bagi daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses dan jarak ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Layanan kas prima juga tetap dilakukan pada saat terjadi kondisi darurat atau bencana agar aktivitas perekonomian dapat berjalan.

​ ​Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025: Menavigasi Sistem Pembayaran Nasional di Era Digital Arus digitalisasi masuk secara deras ke Indonesia, demikian pula potensinya di masa depan. Tren digitalisasi tersebut mempengaruhi sendi-sendi perekonomian, mengubah pola transaksi masyarakat, baik individu maupun korporasi, dan mendisrupsi fungsi-fungsi konvensional, tidak terkecuali di sektor keuangan.

Dengan gambaran tersebut, tren digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia memberikan peluang sekaligus risiko. Perkembangan teknologi digital dan inovasi telah memungkinkan perkembangan sistem pembayaran yang nyaman, cepat, dan efisien serta membuka lebar peluang inklusivitas ekonomi-keuangan.

Namun demikian, kemajuan tersebut muncul bukan tanpa risiko, risiko cyber security, AML-CFT dan proteksi terhadap pemanfaatan data. Selain itu, tendensi penguasaan ekosistem digital rentan terhadap penguasaan pasar dan penyalahgunaan data yang mengganggu stabilitas sistem keuangan. Risiko penting lainnya adalah potensi hilangnya peran konvensional perbankan dan menguatnya shadow banking yang berujung pada terganggunya efektivitas kebijakan moneter.

Tantangan kebijakan bagi otoritas ekonomi dan keuangan di era digital, khususnya Bank Indonesia adalah mencari titik keseimbangan yang tepat antara upaya mengoptimalkan peluang yang diusung oleh inovasi digital dengan upaya untuk memitigasi risiko. Untuk itu, hadirnya Visi Sistem Pembayaran Indonesia dan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 diharapkan dapat memberikan arah yang jelas, guna memperoleh manfaat digitalisasi dengan tetap menjamin terlaksananya mandat Bank Indonesia dalam pengedaran uang, moneter, dan stabilitas sistem keuangan.

Lima Visi SPI 2025 adalah Pertama, mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan. Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.

Ketiga, menjamin interlink antara Fintech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti Application Programming Interface -API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan. Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering / Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech dan sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan. Kelima visi SPI 2025 ini akan diwujudkan dalam lima inisiatif, baik yang akan diimplementasikan langsung oleh Bank Indonesia maupun melalui kolaborasi dan koordinasi dengan otoritas terkait dan industri. Inisiatif pertama adalah open banking dan interlink bank-fintech yang terwujud melalui standarisasi open API yang memungkinkan keterbukaan informasi keuangan bank dan fintech kepada pihak ketiga secara aman.

  • Inisiatif kedua adalah pengembangan retail payment yang mengarah kepada penyelenggaraan secara real time 24/7 dengan keamanan dan tingkat efisiensi yang lebih tinggi.
  • Hal ini dilakukan melalui fast payment, optimalisasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan pengembangan unified payment interface.
  • Inisiatif ketiga merupakan pengembangan wholesale payment dan financial market infrastructure.

Cakupan ini meliputi beberapa pengembangan yang salah satunya adalah pengembangan RTGS. Inisiatif keempat berbicara mengenai data, dalam hal ini melakukan pengembangan data nasional yang kolaboratif dan terintegrasi sehingga dapat dioptimalkan pemanfaatannya.

  • Inisiatif terakhir adalah melakukan pengaturan, pengawasan, perizinan, dan pelaporan untuk percepatan Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
  • Dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, diyakini bahwa inovasi digital akan sanggup membuka akses 83,1 juta populasi unbanked dan 62,9 juta UMKM pada ekonomi dan keuangan formal secara sustainable,

Dengan demikian, semua upaya yang dilakukan diarahkan untuk masa depan Indonesia yang lebih kuat dan merata.​ ​
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana Perkembangan sistem pembayaran di Indonesia brainly?

Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia yakni berawal dari sistem barter dan pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam. Sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun Uang Elektronik.
Lihat jawaban lengkap

Mengapa sistem pembayaran perlu diatur dan dijaga keamanan serta kelancaran nya?

KOMPAS.com – Hampir setiap hari dalam kegiatan perekonomian terjadi proses transaksi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi. Dalam proses transaksi, tentu terdapat sebuah mekanisme pembayaran. Pada dasarnya, sebuah pembayaran tidak langsung terjadi begitu saja.

  1. Ada sebuah sistem yang mengatur pembayaran tersebut atau dikenal sebagai sistem pembayaran,
  2. Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, sistem pembayaran adalah satu kesatuan yang utuh dari seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi kewajiban yang muncul dari kegiatan ekonomi.

Secara singkat, sistem pembayaran merupakan sistem yang berhubungan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Keberadaan sistem pembayaran merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sistem keuangan dan perbankan suatu negara.

  • Eberhasilan sistem pembayaran akan memengaruhi perkembangan sistem keuangan dan perbankan suatu negara.
  • Berlaku sebaliknya, apabila sistem pembayaran mengalami kegagalan, maka akan berdampak pada ketidakstabilan ekonomi secara keseluruhan.
  • Baca juga: Sewa Guna Usaha: Definisi, Manfaat, dan Kegiatan Usahanya Oleh sebab itu, sistem pembayaran harus diatur dan dijaga keamanan serta kelancarannya oleh suatu lembaga.

Pengaturan sistem pembayaran umumnya dilakukan oleh bank sentral. Berarti, Bank Indonesia selaku bank sentral merupakan lembaga yang mengatur dan menjamin keamanan sistem pembayaran di Indonesia,
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana cara menanggulangi risiko dalam sistem pembayaran?

Detil Jawaban –

  1. Kelas : X (1 SMA)
  2. Mapel : Ekonomi
  3. Bab : Bank Sentral, Sistem dan Alat Pembayaran dalam Perekonomian Indonesia

Kode : 10.12.4 Kata Kunci : Sistem Pembayaran, BI.

terima kasih kak, jawaban sangat membantu

: Sebutkan peran bank sentral untuk menanggulangi risiko dalam sistem pembayaran
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana bank sentral mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran?

Uang Beredar dalam Menjaga Kestabilan Sistem Keuangan

Lembaga Penjamin Simpanan – UU No 23 Tahun 1999

Judul Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Tanggal 17 Mei 1999
Berlaku Sejak 17 Mei 1999
Pengundangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843
Status Diubah dengan
Lampiran

Rangkuman : Hal-hal Yang diatur dalam UU ini antara lain meliputi:

  • Status, Tempat Kedudukan, dan Modal
    1. Bank Indonesia (BI) adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
    2. BI lembaga yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. BI berkedudukan di ibu kota NKRI dan dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah NKRI.
  • Tujuan dan Tugas
    1. Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini perlu ditopang dengan tiga pilar utama, yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat, serta sistem perbankan yang dan keuangan yang sehat.
    2. Untuk mencapai tujuan tersebut, BI mempunyai tugas:
      • menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
      • mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
      • mengatur dan mengawasi bank.
  • Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter BI berwenang:
    1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan; dan
    2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara antara lain:
      • operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
      • penetapan tingkat diskonto; dan
      • penetapan cadangan wajib minimum.
You might be interested:  Apa Pengaruh Uang Digital Terhadap Perekonomian?

Berkaitan dengan hal tersebut, BI melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai yang ditetapkan, mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar neger, dan dapat menerima pinjaman luar negeri. Untuk mencapai sasaran-sasaran moneter, BI juga dapat mempunyai fungsi lender of the last resort.

  • Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI berwenang:
    1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas peyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
    2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
    3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.

Disamping itu, BI juga diberi kewenangan untuk mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing dan menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan baku yang digunakan dana tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.

  • Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Terkait dengan pengawasan bank, dalam UU ini diamanatkan bahwatugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan UU. Pembentukan lenbaga pengawasan tersebut dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2012.
  • Dalam melaksanakan tugasanya, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur, yang terdiri atas seorang Gubernur, seorang Depuri Gubernur Senior, dan min.4 orang atau max.7 orang Deputi Gubernur.
  • Hubungan dengan Pemerintah:
    1. Dalam rangka koordinasi kebijakan antara otoritas moneter dengan otoritas fiskal dan sektor rril, Rapat Dewan Gubernur dapat dihadiri oleh Menetri atau pejabat Pemerintah. Demikian pula sebaliknya Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet.
    2. BI bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.
    3. Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan DPR.
    4. BI dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder.
  • Akuntabilitas dan Anggaran

Agar independensi yang diberikan kepada BI dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, kepada BI dituntut untuk transparan dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik.

  • Transparansi dan prinsip akuntabiitas publik dilakukan dengan cara a.l:
    1. Menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media masa pada setiap awal tahun anggaran yang memuat evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya dan rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi ini juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
    2. Menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya disampaikan oleh BPK kepada DPR dan diumumkan oleh BI melalui media masa.

– : Lembaga Penjamin Simpanan – UU No 23 Tahun 1999
Lihat jawaban lengkap

Mengapa dibutuhkan sistem pembayaran di dunia?

DIbutuhkannya sistem pembayaran dalam dunia perbankan karena sistem pembayaran dapat membantu percepatan peredaran uang dimasyarakat, dan hal ini tentu sangat baik bagi perekonomian negara, sebagaimana salah satu tugas Bank Indonesia sebagai Bank sentral yaitu menjaga kelancara sistem pembayaran, dengan lancarnya sistem pembayaran, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin tinggi sehingga transaksi keuangan dan perdagangan semakin lancar sehingga perekonomian semakin berkembang dan stabil.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja peran sistem pembayaran dalam perekonomian?

Peran sistem pembayan dalam perekonomian : sebagai penjaga stabilitas keuangan dan perbankan sebagai sarana transmisi kebijakan moneter sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara mengetahui maju-mundurnya ekonomi suatu negara.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang menjadi alasan penggunaan sistem pembayaran non tunai oleh masyarakat masih rendah?

Alasan penggunaan alat pembayaran non tunai di masyarakat umum masih rendah karena masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai sistem pembayaran nontunai sehingga masih banyak yang lebih memilih pembayaran tunai. Pembahasan Sistem pembayaran nontunai adalah alat yang digunakan dalam proses pembayaran tanpa menggunakan uang fisik seperti koin dan kertas.

  1. Dewasa ini penggunaan alat pembayaran nontunai menjadi populer di masyarakat karena dinilai memiliki keunggulan dibandingkan dengan alat pembayaran tunai.
  2. Arena beberapa kendala dalam hal pemakaian uang kartal seperti dalam hal efisiensi atau secara rinci terjadi karena beberapa hal berikut: 1.
  3. Biaya pengadaan dan pengelolaan (cash handling) terbilang mahal 2.

Inefisiensi dalam waktu pembayaran 3. Terlalu beresiko untuk bertransaksi bernominal besar. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih menggunakan pembayaran tunai karena beberapa alasan seperti fasilitas pembayaran nontunai yang tidak mendukung, kurangnya literasi dan pengetahuan, serta banyak masyarakat yang tidak terbiasa menggunakan tabungan di bank dan lebih terbiasa dengan uang tunai.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan aman dalam prinsip kebijakan sistem pembayaran?

Prinsip-prinsip sistem pembayaran – Menurut Comitter on Payment and Settlement Systems dalam buku Core Principles for Systemically Important Payment Systems (2000) ada 10 prinsip dasar yang melandasi sistem pembayaran yaitu:

Sistem harus memiliki landasan hukum yang kuat

Sistem pebayaran harus memiliki landasan hukum yang kuat berarti sistem pembayaran diatur oleh pemerintah yang sah. Di Indonesia, sistem pembayaran diatur dalam konstitusi. Baca juga: Sistem Pembayaran: Definisi dan Perannya dalam Perekonomian Dilansir dari BI Institute, sistem pembayaran Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1998 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Sistem harus mempunyai aturan dan prosedur yang memungkinkan peserta memahami resiko keuangan

Sistem pembayaran harus memiliki aturan serta prosedur yang dapat dibaca dan dipelajari oleh peserta pembayaran. Hal tersebut dilakukan guna peserta sistem pembayaran dapat memahami berbagai resiko. Misalnya resiko kredit, resiko likuiditas, resiko hukum, resiko operasional, bahkan resiko sistemik.

Sistem memiliki prosedur yang jelas tentang resiko kredit dan resiko likuiditas

Sistem harus memiliki prosedur yang jelas tentang risiko kredit dan resiko likuiditas. Misalnya ketika peserta tidak dapat membayar kredit saat telah jatuh tempo atau saat peserta kekurangan uang untuk membayar saat jatuh tempo. Untuk menangani kedua hal tersebut, harus ada prosedur yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sistem harus menjamin setelmen pada hari yang sama

Sistem pembayaran harus mampu menjamin setelmen pada hari yang sama artinya dapat menyelesaikan transaksi dalam hari yang sama. Misalnya seorang peserta mengirim uang dari suatu bank ke bank lain, maka bank tersebut harus bisa melakukan setelmen (menyelesaikan dan memberikan bukti transaksi) pada hari yang sama. Baca juga: Komponen-Komponen dalam Sistem Pembayaran

Sistem dengan multilateral netting mampu memastikan penyelesaian setelmen yang cepat pada peserta yang tidak mampu menyelesaikan kewajibanya untuk satu setelmen besar

Sri Mulyati Tri Subari dan Acarya dalam buku Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia (2003), menyebutkan bahwa pada multilateral netting bank mampu membuat satu posisi final untuk semua bank mitranya, sehingga hanya ada satu setelmen untuk setiap bank.

Asset yang digunakan untuk setelmen berada di bank sentral

Berbagai asset yang dibutuhkan untuk melakukan setelmen atau penyelesaian transaksi berada di bank sentral guna menjaga stabilitasnya.

Sistem menjamin keamanan, kepercayaan, dan memiliki penanganan darurat

Suatu sistem pembayaran harus mampu menjamin keamanan dan kepercayaan pesertanya. Hal tersebut berarti sistem pembayaran dalam menyimpan data serta dana pesertanya sebagai rahasia agar tidak terjadi penyalahgunaan. Salah satu prinsip dalam kebijakan sistem pembayaran adalah aman.

  • Prinsip aman berarti risiko dalam sistem pembayaran dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh penyelenggara sistem pembayaran.
  • Risiko yang dimaksud seperti risiko likuiditas, kredit, dan fraud.
  • Sistem pembayaran juga harus memiliki rosedur penangan darurat untuk melindungi peserta misalnya saat terjadi kehilangan atau penipuan.

Baca juga: Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran

Sistem menyediakan alat pembayaran yang praktis dan efisien

Sistem pembayaran mampu menyediakan alat pembayaran yang sifatnya praktis dalam penggunaannya namun juga efisien menurut untuk memajukan sistem perekonomian.

Sistem memiliki tujuan dan kriteria yang transparan

Sistem pembayaran harus memiliki kriteria, tujuan, prosedur, manfaat, serta resiko yang transparan dan dapat diakses informasinya oleh peserta. Hal ini haru dilakukan guna menegakan keadilan dan menghilangi penyelewengan dalam sistem pembayaran. Semua orang harus mendapatkan kesetaraan akses informasi yang sama tanpa adanya monopoli atau perbedaan.

Pengaturan ( governance arrangements ) dari sistem bersifat efektif, akuntabel, dan transparan

Aturan yang ada dalam sistem pembayaran harus efektif bagi perekonomian, transparan, dan juga akuntabel. Akuntabel berarti dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Lihat jawaban lengkap

Mengapa Perkembangan sistem pembayaran terus mengalami perubahan begitu cepat?

Karena kebutuhan manusia yang terus meningkat dan tidak efisiennya penggunaan barter maupun uang komoditas, masyarakat mengembangkan alat tukar yang lebih efisien dan terukur yaitu uang. Bentuk uang juga terus berevolusi dari sejak awal kemunculannya.
Lihat jawaban lengkap

Apakah yang dimaksud dengan sistem pembayaran dan ada berapa cara yang dapat dipergunakan dalam sistem pembayaran?

Pengertian Sistem Pembayaran – Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.

  1. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya.
  2. Ewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.

Komponen-komponen yang membentuk terciptanya sistem pembayaran di masyarakat.

Alat Pembayaran – Contoh alat pembayaran tunai adalah uang dan alat pembayaran nontunai adalah kartu kredit. Sistem Transfer Dana Antar Bank – Sistem ini memungkinkan terjadinya pemindahan dana dari bank yang satu ke bank lain. Selanjutnya yang terdapat dalam komponen sistem pembayaran adalah berupa penyelenggara, komponen ini merupakan lembaga yang dapat memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di dalam penggunaannya. Lembaga yang Memproses Sistem Pembayaran – Lembaga yang menjadi operator teknis dalam sistem pembayaran di Indonesia adalah Bank Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk pasar modal, dan Penyelenggara Kliring Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Saluran pembayaran – Beberapa saluran pembayaran yang ada di Indonesia adalah kartu debit, kartu kredit, teller input, mesin ATM, mobile banking, internet banking, phone banking, dan electronic data capturing (EDC). Regulator merupakan suatu komponen memiliki wewenang dalam mengatur aturan main, ketentuan dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen dalam sistem pembayaran yang dilakukan. Infrastuktur – Dalam komponen ini, infrastruktur adalah suatu sarana fisik yang mendukung dalam proses operasional dari sistem pembayarannya yang dilakukan oleh orang yang melakukan transaksi. Instrumen Selanjutnya adalah komponen instrumen. Dalam komponen instrumen ini adalah alat pembayaran yang dilakukan baik secara tunai maupun secara non tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan sebuah transaksi. Pengguna Dan komponen yang terakhir ini adalah pengguna. Pengguna ini merupakan suatu komponen dari sistem pembayaran yang merupakan konsumen dalam memanfaatkan sistem pembayaran.

You might be interested:  Kerajaan Samudra Pasai Mengeluarkan Mata Uang Yang Disebut?

Menurut CPSS Glossary (2003), Sistem Pembayaran yaitu interaksi antar entitas yang terdiri dari instrument, prosedur, sistem interbank funds transfer untuk melancarkan perputaran uang. Menurut Guitian (1998) Sistem Pembayaran ialah suatu alat dan sarana yang diterima dalam setiap melakukan pembayaran secara umum, lembaga dan organisasi yang mengatur pembayaran tersebut (termasuk Prudential Regulation), prosedur operasi dan jaringan komunikasi yang digunakan untuk memulai dan mengirim informasi pembayaran dari pembayar ke penerima pembayaran dan menyelesaikan pembayaran.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana hubungan antara sistem pembayaran dengan alat pembayaran dengan alat pembayaran?

Sistem pembayaran berarti cara pembayarannya memiliki hubungan dgn alat pembayarannya. Contohnya sistem pembayaran online berarti alat pembayarannya ialah dgn transfer/melalui kartu kredit. Jadi sistem pembayaran mempengaruhi alat pembayaran yg akan digunakan utk melunasi/membayar suatu transaksi.
Lihat jawaban lengkap

Mengapa dalam penyelenggaraan sistem pembayaran yang diterapkan prinsip efisiensi?

Berdasarkan soal tersebut, prinsip di atas merupakan prinsip efisiensi. Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelenggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.

Prinsip tersebut merupakan peran bank sentral dalam sistem pembayaran. – Berdasarkan soal tersebut, prinsip di atas merupakan prinsip efisiensi. Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelenggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.

Prinsip tersebut merupakan peran bank sentral dalam sistem pembayaran.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana pengaruh sistem pembayaran non tunai terhadap perkembangan uang beredar di Indonesia?

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi non tunai berpengaruh positif dan signifikan terhadap jumlah uang beredar. Artinya semakin tinggi penggunaan transaksi non tunai akan meningkatkan jumlah uang beredar di masyarakat.
Lihat jawaban lengkap

Apakah ada pengaruh infrastruktur pembayaran terhadap keamanan sistem pembayaran dan jelaskan?

Dengan adanya infrastruktur pembayaran tentu akan seiring dengan meningkatnya keamanan sistem pembayaran. Karena infrastruktir sendiri tujuannya adalah menunjang keaman dan efisiensi dalam sistem pembayaran.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana pengaruh jalannya sistem pembayaran dengan adanya koordinasi yang baik antara Bank Indonesia dan OJK?

Pengaruh jalannya sistem pembayaran dengan adanya koordinasi yang baik antara BI dan OJK adalah dengan adanya koordinasi maka akan dengan mudah bagi BI dan OJK untuk mengetahui penyimpangan dana atau penggelapan dana, misalnya perusahaan-perusahaan investasi bodong yang dapat merugikan masyarakat serta aliran dana
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana cara perusahaan untuk mengurangi risiko perubahan nilai mata uang asing?

Salah satu cara perusahaan untuk meminimalkan risiko nilai tukar mata uang atau valuta asing adalah dengan melakukan hedging. Hedging merupakan suatu tindakan melindungi perusahaan untuk menghindari atau mengurangi risiko kerugian atas valuta asing sebagai akibat dari terjadinya transaksi bisnis (Guniarti, 2014).
Lihat jawaban lengkap

Dibawah ini yang mana yang merupakan salah satu komponen sistem pembayaran?

Komponen yang membentuk sistem pembayaran ada 5 yaitu : regulator, penyelenggara, insrastruktur, pembayaran instrumen dan pengguna. jadi jawabanya adalah :regulator, penyelenggara, insrastruktur, pembayaran instrumen dan pengguna. – Komponen yang membentuk sistem pembayaran ada 5 yaitu : regulator, penyelenggara, insrastruktur, pembayaran instrumen dan pengguna.
Lihat jawaban lengkap

Manakah yang bukan termasuk komponen komponen sistem pembayaran?

Halo Muhammad, kakak bantu jawab ya 🙂 Jawaban: E Penjelasan: Sistem pembayaran adalah sistem yang memiliki beberapa lembaga, aturan dan mekanisme yang dilakukan dalam pelaksanaan pemindahan dana untuk memenuhi setiap kewajiban yang sedang berlangsung dalam sebuah kegiatan tersebut.

Adapun beberapa komponen sistem pembayaran: 1. Regulator / Kebijakan Regulator merupakan suatu komponen memiliki wewenang dalam mengatur aturan main, ketentuan dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen dalam sistem pembayaran yang dilakukan.2. Penyelenggara/ Kelembagaan Komponen ini merupakan lembaga yang dapat memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di dalam penggunaannya.3.

Infrastruktur Dalam komponen ini, infrastruktur adalah suatu sarana fisik yang mendukung dalam proses operasional dari sistem pembayarannya yang dilakukan oleh orang yang melakukan transaksi.4. Instrumen/ Mekanisme Dalam komponen instrumen ini adalah alat pembayaran yang dilakukan baik secara tunai maupun secara non tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan sebuah transaksi.5.

Pengguna Pengguna ini merupakan suatu komponen dari sistem pembayaran yang merupakan konsumen dalam memanfaatkan sistem pembayaran. Berdasarkan penjelasan diatas, maka yang bukan termasuk komponen-komponen sistem pembayaran adalah tunai dan non tunai. Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah E. tunai dan non tunai.

Semoga membantu Muhammad, have a nice day! –
Lihat jawaban lengkap

Apa sajakah empat prinsip dalam kebijakan sistem pembayaran yang dianut oleh Bank Indonesia?

Sistem Pembayaran Ritel dan Masyarakat Ekonomi Asean Keberhasilan sistem pembayaran dapat mendukung perkembangan sistem keuangan dan perbankan. Tapi, sebaliknya, risiko ketidaklancaran atau kegagalan dari suatu sistem pembayaran akan memberikan dampak yang kurang baik pada kestabilan perekonomian.Karena pentingnya sistem pembayaran bagi kelancaran roda aktivitas perekonomian itulah makanya ia diatur lalu lintasnya, dan dijaga keamanannya, serta harus selalu dijamin kelancarannya.

Di Indonesia, tugas dan kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran tersebut Bank Indonesia ber wenang melaksanakan, memberi persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa system pembayaran, seperti sistem transfer dana, baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun sistem pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.Dalam menjalankan tugas dan kewenangan tersebut BI mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.

Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran. Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaraan sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.Sementara itu, terkait prinsip kesetaraan akses, BI harus menjaga agar tak terjadi praktik monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.

Sistem Pembayaran Ritel Industri teknologi informasi yang berkembang sangat cepat saat ini telah memungkinkan transaksi komersial dilakukan melalui jejaring peralatan canggih untuk semua kegiatan terkait, seperti transfer dana secara elektronik, supply chain management (SCM), e-pemasaran ( e-marketing ), atau pemasaran online ( online marketing ), pemrosesan transaksi online ( online transaction processing ), pertukaran data elektronik ( electronic data interchange /EDI).E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekadar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan, dan lain-lain. Menyongsong AEC 2015 Achmad Deni Daruri, presiden direktur Center for Banking Crisis

Sistem pembayaran dalam suatu aktivitas perdagangan (perekonomian) terkait dengan pemindahan nilai uang dari satu pihak ke pihak lain, melalui beragam media, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak disertai aturannya yang ketat.

Dari segi jenis, ada dua jenis sistem pembayaran, yakni pembayaran dalam skala kecil atau ritel dan pembayaran dalam skala besar. Meski dilihat dari jumlah dana yang ditransaksikan terbilang kecil, sistem pembayaran ritel di masa mendatang akan meluas, tidak hanya di dalam negeri tapi bisa terjadi lintas negara.

Begitu pula kecenderungan pembayaran ritel di masa depan bukan lagi dalam rupiah tapi dolar dan berbentuk perdagangan elektronik atau disebut e-dagang (e-commerce).Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik di AS telah menghasilkan penjualan seharga US$ 12,2 miliar pada 2003.

  1. Sementara sebuah laporan lain menyebutkan, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat mencapai seperempat trilun dolar AS pada 2011.
  2. Istilah “perdagangan elektronik” telah berubah sejalan dengan waktu.
  3. Semula perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.

Tapi kemudian ini berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunyai istilah yang lebih tepat “perdagangan web” — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protocol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.

Manfaat yang diperoleh dari adanya sistem pembayaran retail adalah: (1) penjual atau produsen berada dalam posisi yang lebih baik untuk memilih kesempatan-kesempatan pemasaran; (2) penjual atau produsen dapat menggunakan pengetahuannya terhadap respons pemasaran yang berbeda-beda, sehingga ia dapat mengalokasikan anggarannya secara lebih tepat pada berbagai segmen; (3) penjual atau produsen dapat mengatur produk lebih baik dan dapat menciptakan daya tarik pemasarannya.Menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) atau Asean Economic Community (AEC) 2015, Indonesia harus bisa mengambil manfaat dengan mengembangkan strategi sistem pembayaran ritel ini.

Terbentuknya AEC 2015 nanti akan memberikan peluang yang begitu luas bagi negara-negara anggota Asean untuk memperluas skala ekonomi, meningkatkan daya tarik investor dan wisatawan, mengurangi biaya transaksi perdagangan dan memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis.Saat ini, setidaknya Indonesia sudah memiliki keunggulan yang tidak dimiliki negara-negara anggota Asean lainnya.

  • Pertama, dalam hal sistem pembayaran, Indonesia sudah lebih maju dari sesama anggota Asean lainnya.
  • Indonesia bahkan menjadi acuan untuk penerapan sistem pembayaran.
  • Ini harus dijaga dan harus lebih mencengkram lagi.
  • Eunggulan lainnya adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar, yaitu 250 juta jiwa (perkiraan pada 2015), yang merupakan separoh dari seluruh penduduk Asean.

Karena itu, Indonesia harus memimpin pasar sistem pembayaran, termasuk sistem pembayaran ritel. Dengan menggunakan sistem pembayaran elektronik, ia berguna untuk keamanan sistem pembayaran ritel, menjangkau masyarakat di pedesaan, memitigasi risiko ritel, serta pada akhirnya mendorong masyarakat untuk mengakses sistem keuangan dengan lebih luas.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang anda ketahui tentang komponen regulator dalam sistem pembayaran?

Regulator – Regulator merupakan suatu komponen memiliki wewenang dalam mengatur aturan main, ketentuan dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen dalam sistem pembayaran yang dilakukan.

  • Lihat jawaban lengkap