Bagaimana Cara Kabur Dari Pinjaman Online?

Bagaimana Cara Kabur Dari Pinjaman Online
Cara Kabur Dari Pinjaman Online Ilegal – Apabila Anda sudah merasa terancam dengan ulah debt collector pinjol ilegal. Ada beberapa cara kabur dari pinjaman online ilegal yang patut Anda coba. Berikut ini daftar dan penjelasan lengkapnya, yaitu :
Lihat jawaban lengkap

Apakah Pinjol bisa meretas wa?

Bagaimana Cara Kabur Dari Pinjaman Online tribun pinjol bisa akses whatsapp GridFame.id – Siapa sangka pinjol ternyata bisa sadap Whatsapp? Ya, ketika sedang melakukan pengajuan pinjol maka akan ada permintaan untuk menyetujui akses kontak dan lain-lain. Namun, untuk pinjol legal kini sudah diatur hany bisa akses 3 data.

  • OJK mengizinkan pinjol legal untuk bisa mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
  • Selebihnya untuk kontak, whatsapp, galeri tak lagi diperbolehkah.
  • Namun, pinjol ilegal terkadang bisa mengakses kontak.
  • Bahkan, beberapa pinjol legal juga kabarnya mampu menydap chat whatsapp.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman dana melalui financial technology (fintech) ilegal atau pinjaman online (pinjol).

Pasalnya, pinjol ilegal kerap meminta akses yang berbeda dengan pinjol yang telah terdaftar di OJK. Baca Juga: Mengerikan Pinjol Ilegal Bakal Teror Korbannya Dengan Cara Ini Tidak Habis Pikir Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.

Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam. Jadi bukan tak mungkin data di HP peminjam disalahgunakan. “OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan. Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal.

Segera tolak dan abaikan,” ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021). OJK kembali mengingatkan, sebelum meminjam dana, masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157.

  • Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email [email protected]
  • Sampai dengan 10 Juni 2021, total terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK atau berkurang 6 fintech dari yang terakhir kali dilaporkan pada akhir Mei 2021.
  • OJK menyatakan, ke-6 pemain fintech tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya yang diakibatkan beberapa sebab seperti tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tidak bisa melanjutkan kegiatan operasional.

Yaitu PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia. Baca Juga: Viral di TikTok Pinjol Legal yang Diduga Mencuri Data Diri Peminjam Untuk Penipuan, Benarkah? Selain itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama dengan Bareskrim Polri telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

  1. Sebelumnya, OJK memastikan penawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS atau pesan WhatsApp dilakukan oleh fintech ilegal.
  2. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi seperti WA tanpa persetujuan konsumen.

“Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021) lalu. Oleh karenanya, Sekar meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat utang dengan bunga yang mencekik.

  1. Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut,” ujar dia.
  2. Selain itu, Sekar menegaskan, kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
  3. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal,” kata dia.
You might be interested:  Pinjaman Online Yang Terpercaya Dan Bunga Rendah?

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul WASPADA Pinjol Ilegal Bisa Akses Seluruh Kontak WA Peminjam, Hati-hati Data Diri Anda Disalahgunakan Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol yang Izinnya Dicabut Oleh OJK 2022 Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lihat jawaban lengkap

Apakah Pinjol tidak usah dibayar?

Palu (ANTARA) – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar mengatakan masyarakat tidak perlu membayar cicilan pinjaman jika terlanjur meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin OJK dalam menjalankan layanan pinjaman kepada masyarakat sehingga segala aktivitas yang dilakukan pinjol ilegal melanggar hukum, maka tidak perlu membayar pinjaman di pinjol ilegal.

  1. Dari sudut pandang hukum pidana juga terjadi dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pinjol ilegal.
  2. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban Pinjol ilegal, tidak perlu membayar,” katanya di Kota Palu, Kamis.
  3. Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan dari pihak pinjol ilegal, kata dia, masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Aparat kepolisian akan memberikan perlindungan bagi para pelapor. Baca juga: Bareskrim tangkap 4 tersangka Pinjol Karib Bro Baca juga: SWI minta masyarakat waspada penawaran binary option dan broker ilegal “Kepada masyarakat, jangan pernah tergiur dengan penawaran pinjaman dari pinjol ilegal.

  • Selalu cek dulu legalitas penawaran pinjol yang diterima agar terhindar dari pemerasan.
  • Pinjol legal yang terdaftar dan mengantongi izin OJK terdata dalam website resmi OJK,” ucapnya.
  • Gamal juga meminta masyarakat di seluruh daerah di Sulteng berhati-hati dengan jebakan pinjol ilegal dalam menggaet warga untuk meminjam uang.

Ia menerangkan ada beberapa jebakan yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal sehingga masyarakat secara tidak sadar dan tidak sengaja kemudian terlanjur meminjam uang. “Ada Pinjol ilegal yang langsung mentransfer uang ke rekening masyarakat. Padahal mereka tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman ke pinjol ilegal,” ujarnya.

  1. Gamal menyatakan hal itu terjadi karena masyarakat secara tidak sengaja atau tidak sadar membuka link atau tautan berisi penawaran pinjol ilegal yang masuk ke telepon pintarnya, baik penawaran yang masuk ke pesan singkat atau melalui pesan WhatssApp (WA).
  2. Emudian secara otomatis semua identitas pribadi yang ada dalam smartphone itu terbaca dan dapat diakses oleh pinjol ilegal tersebut dan langsung mentransferkan uang kepada korban karena identitas pribadinya sudah didapat.

Padahal penawaran seperti itu dilarang dilakukan oleh pinjol yang legal,”katanya. Jebakan lainnya, kata Gamal, pinjol ilegal kerap mereplikasi atau meniru nama dan menggunakan logo yang sangat mirip dengan pinjol legal yang terdaftar dan mengantongi izin OJK untuk beroperasi sehingga masyarakat kerap tertipu.
Lihat jawaban lengkap

Tidak Bayar Pinjol legal apa bisa dipenjara?

Sudah Terlilit Utang Pinjol & Tak Bisa Bayar, Bisa Dipenjara? Jakarta, CNBC Indonesia – Pinjaman online atau pinjol menjadi jalan pintas bagi orang yang membutuhkan dana cepat. Meski pinjol memberikan kemudahan, masyarakat tidak serta merta bisa mengajukan pinjaman.

  • Jika ingin meminjam uang di pinjol pastikan pada layanan resmi yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Perlu dicatat agar jangan meminjam di pinjol ilegal.
  • Alasannya, pinjol ilegal memberikan bunga yang tinggi yang membuat peminjam harus menghadapi tumpukan utang.
  • ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Namun dalam meminjam di pinjol legal pun, masyarakat juga harus meminjam sesuai kemampuan.
You might be interested:  Nota Kredit Adalah Nota Yang Dibuat Oleh Pihak?

Jangan pinjam di mana kalian tidak mampu membayar. Itu akan mengakibatkan nasabah sulit membayar utang. Lalu apakah jika tak bisa bayar utang di pinjol bisa dipenjara? Saat ini belum ada ancaman penjara bagi mereka yang tidak mampu bayar pinjaman pinjol di Indonesia.
Lihat jawaban lengkap

Berapa lama Pinjol berhenti menagih?

Tenggat Waktu Pinjol Menagih Debitur – Dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

  • Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
  • Redit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender,

Selanjutnya, perlu Anda ketahui bahwa pada dasarnya dalam ketentuan yang dibuat AFPI menetapkan larangan memberikan total bunga dan biaya pinjaman lebih dari suku bunga flat 0.8% per hari. Larangan tersebut disampaikan dalam FAQ Fintech Lending – Otoritas Jasa Keuangan (hal.11), yang berbunyi: Biaya pinjaman diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari, Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman, Ketentuan ini wajib diiukuti oleh seluruh penyelenggara yang terdaftar/berizin di OJK. Apabila ada yang melanggar, maka AFPI dapat memberikan sanksi kepada anggotanya yang akan dipertimbangkan OJK dalam pengawasan, termasuk pemberian sanksi kepada penyelenggara Fintech Lending.

Lebih detail, ketentuan terkait bunga pinjaman online tercantum di dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin A angka 1 huruf (d), (e) dan (f) yang menyatakan bahwa:

Penetapan total bunga, biaya pinjaman dan biaya lain tidak melebihi suku bunga flat 0.8% per hari, Pun biaya keterlambatan seperti denda juga tidak boleh lebih dari 0.8% per hari, Keduanya dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. Artinya, total bunga, biaya pinjaman, biaya lain dan keterlambatan adalah maksimal 1.6% per hari,Sedangkan untuk pinjaman dengan tenor sampai 24 bulan, maka penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan seluruh biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimal 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Pinjaman di atas 24 bulan, maka total bunga, biaya lain dan keterlambatan maksimal 100% per tahun,

Sementara itu, apabila debitur tidak membayarkan biaya-biaya tersebut, maka penyelenggara pinjol dapat melakukan penagihan sendiri dalam jangka waktu tertentu. Terkait dengan tenggat waktu penagihan, hal tersebut juga diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi: Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman Namun demikian, perlu Anda perhatikan juga bahwa bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui.

Adapun pihak ketiga penyelenggara jasa penagihan tersebut tidak termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan OJK dan/atau AFPI serta dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur. Selain melalui jasa penagihan dari pihak ketiga, penyelenggara pinjol juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

You might be interested:  Apa Itu Kartu Kredit Black Card?

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

  • Pun, penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
  • Penting untuk diketahui bahwa terhadap kredit macet, penyelenggara pinjol dapat melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK yang bertujuan untuk identifikasi kualitas debitur atau kolektibilitas.
  • Nantinya, data debitur akan tercatat dalam sistem, sehingga ketika akan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain yang terdaftar pada OJK, maka debiutr akan dinilai berdasarkan identifikasi kualitas tersebut.

Misalnya terhadap kredit atau pinjaman yang tidak dilunasi dalam jangka waktu lebih dari 90 hari yang dikualifikasikan sebagai kredit macet, maka debitur akan dinilai dari hal tersebut. Baca juga: Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Benarkah? Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini,

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Informasi Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Informasi Keuangan ; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,

Referensi :

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 13.21 WIB; FAQ Fintech Lending – Otoritas Jasa Keuangan diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 13.25 WIB; Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”) No.002/SK/COC/INT/IV/2020 diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 14.01 WIB; SLIK OJK diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 15.25 WIB;

Lampiran III SK Pengurus AFPI 002/2020 poin C angka 4 huruf (d) dan angka 5 Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 4 huruf (c) Pasal 15 ayat (3) huruf c POJK 64/2020 Tags:
Lihat jawaban lengkap

Apakah aplikasi Pinjol bisa menyadap kontak?

Lantas, apakah pinjol bisa akses kontak? Jawabannya bisa apabila pinjol tersebut berstatus ilegal alias belum memiliki izin resmi dari OJK. Untuk itu kamu perlu berhati-hati dengan pinjol ilegal ini.
Lihat jawaban lengkap

Berapa lama pinjaman online berhenti menagih?

4. Terus menerus ditagih –

  1. Pengalaman tidak membayar pinjaman online selanjutnya yaitu terus menerus ditagih oleh debt collector,
  2. Inisiatif penagihan ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan, selama prosedurnya masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
  3. Namun, perlu kamu ketahui bahwa cara menagih utang antara pinjol resmi dan pinjol ilegal itu sangatlah berbeda.
  4. Sebab, debt collector yang berasal dari fintech resmi ojk memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI, yaitu:

Peraturan OJK tentang penagihan 90 hari, penagih utang hanya boleh menagih utang ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman. Jadi, apabila keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari, penagih utang boleh turun tangan untuk menagih.
Lihat jawaban lengkap