6 Aplikasi Pinjaman Online OJK Aman dan Cepat Cair | Telkomsel Untuk kamu yang membutuhkan dana cepat, sebaiknya berhati-hati dengan tawaran pinjaman online (pinjol) yang menjanjikan berbagai kemudahan. Pada era ini, ada banyak kasus jebakan pinjol ilegal.
Agar kamu tidak masuk dalam jebakan yang merugikan tersebut, ambil pinjaman di aplikasi pinjol di bawah OJK. Di zaman modern seperti sekarang ini, pinjol memang menjadi solusi mudah untuk membutuhkan dana cepat. Namun, kamu juga perlu tahu bahwa tidak semua fintech yang menawarkan pinjaman adalah pihak yang tepercaya.
Sebab, ada banyak sekali praktik pinjol ilegal. Sebenarnya, ada banyak cara mudah untuk mengetahui apakah sebuah aplikasi pinjaman online terdaftar di OJK atau tidak. Bahkan, aplikasi pinjaman online OJK bisa dicek keasliannya melalui chat WhatsApp. Jika nggak mau repot, yuk simak rekomendasi berikut.
Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas beberapa aplikasi pinjaman online yang terdaftar OJK. Jadi, kamu tidak perlu repot mengecek satu per satu fintech, Cukup gunakan salah satu fintech yang masuk dalam daftar berikut. Kami juga melengkapi informasi ini dengan syarat dan informasi penting seputar pinjaman.
Langsung saja berikut informasinya.1. Kredit Pintar Aplikasi pinjaman online aman yang masuk dalam daftar rekomendasi ini adalah Kredit Pintar. Kamu pasti sudah cukup familiar dengan aplikasi yang satu ini, bukan? Kredit Pintar sudah hadir melayani banyak nasabah sejak tahun 2017 dan terkenal dengan bunga tahunannya yang rendah.
Kredit Pintar sangat recommended karena berada di bawah pengawasan OJK. Fintech yang berada di bawah OJK sudah pasti aman dan tepercaya. Lebih dari itu, ada berbagai keuntungan lain yang bisa kamu dapatkan. Selain suku bunga rendah, kamu juga bisa mengambil pinjaman dengan berbagai tenor. Maksimal dana yang bisa dipinjam pun mencapai Rp20 juta.
Yang lebih menarik lagi, Kredit Pintar juga tersedia di aplikasi LinkAja. Kamu bisa meminjamnya lewat aplikasi LinkAja.2. Indodana Selanjutnya, kamu juga bisa menggunakan Indodana untuk mengambil pinjaman online, Aplikasi yang satu ini juga telah berdiri sejak tahun 2017.
Indodana juga berada di bawah naungan OJK sejak tahun 2018. Apa yang bisa kamu dapatkan ketika mengambil pinjaman di Indodana? Ada produk pinjaman yang cukup menguntungkan bagi konsumen, yakni cicilan dengan bunga 0% apabila kamu memilih tenor 3 bulan. Lalu, masih ada produk Indodana lainnya yang menawarkan berbagai kemudahan bagi nasabah.
Kamu bisa memilih periode cicilan hingga 12 bulan. Dana yang bisa kamu pinjam mulai Rp1 juta hingga Rp12 juta. Untuk kamu yang membutuhkan dana cepat atau cicilan belanja online, gunakan saja Indodana. Pinjaman Indodana juga tersedia di aplikasi LinkAja.
Jadi, kamu tidak perlu menginstal aplikasi lain. Baca Juga 3. Akulaku Lalu, ada juga aplikasi bernama Akulaku yang juga recommended, Aplikasi yang satu ini cocok untuk kamu yang membutuhkan dana cepat. Akulaku terkenal dengan proses pencairan yang cepat. Kamu pun bisa memilih tenor kredit sesuai dengan kebutuhan, mulai 1 bulan hingga 12 bulan.
Setelah kamu memiliki riwayat pinjaman yang bagus di aplikasi Akulaku, kamu pun bisa menikmati produk KTA Asetku. Ini adalah produk pinjaman online dengan jumlah kecil yang cepat cair. Kamu bisa meminjam dana maksimal Rp3 juta dalam waktu 5 menit.4. Kredivo Selanjutnya, masih ada Kredivo yang bisa juga kamu pertimbangkan untuk mengambil pinjaman online,
- Redivo berada di bawah OJK dan juga memiliki produk pinjaman yang sangat variatif.
- Syarat minimal untuk penghasilannya pun hanya Rp3 juta per bulan.5.
- Rupiah Cepat Butuh dana yang tidak terlalu besar untuk menutup kebutuhan mendesak dengan syarat yang amat mudah? Rupiah cepat adalah solusinya.
- Amu bisa meminjam dana maksimal Rp10 juta.
Syarat pinjaman pun tidak susah. Kamu hanya perlu melampirkan KTP dan rekening bank. Rupiah Cepat juga berada di bawah naungan OJK dan menjadi anggota AFPI. Aplikasi ini juga tepercaya. Sama seperti aplikasi-aplikasi sebelumnya, syarat pengajuannya sangat mudah dengan pilihan produk yang banyak.6.
Perusahaan | PT Pembiayaan Digital Indonesia |
Syarat Pengajuan | Usia minimal 21 tahun, KTP, rekening bank |
Suku Bunga | 0.798% per hari |
Maksimum Pinjaman | Rp10 juta |
Jumlah Install | 10 juta lebih |
Penutup Ingin mendapatkan pinjaman online yang mudah, cepat, dan aman tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan? Kamu cukup menggunakan LinkAja. Aplikasi dompet digital tersebut kini telah terhubung dengan berbagai fintech tepercaya yang menyediakan pinjaman secara online,
Lihat jawaban lengkap
Contents
Apakah APK pinjam duit Aman?
1. PinjamDuit Punya Izin, Terdaftar dan Diawasi OJK – PinjamDuit sudah punya izin,. Izin ini menunjukkan bahwa perusahaan pinjol ini resmi dan legal. Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Situs resmi PinjamDuit atau aplikasinya di PlayStore, Biasanya, jika punya izin, perusahaan akan menyebutkan no keputusan OJK
- Situs resmi OJK menampilkan daftar perusahaan pinjaman online yang sudah punya izin resmi dari OJK.
Apa hukumnya pinjam uang online?
Fatwa MUI Mengenai Pinjaman Online dan Upaya Melepas Jerat Rentenir Pemerintah sedang aktif melakukan penertiban terhadap pinjaman online (Pinjol) ilegal, termasuk pihak kepolisian yang melakukan penindakan hukum. Sejumlah pihak yang terlibat dalam pinjol saat ini sedang dilakukan proses hukum.
Selain pihak kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3.631 pinjol ilegal berhasil ditindak sejak 2018 sampai dengan sekarang. Fenomena pinjol ilegal di tengah berbagai capaian serta kontribusi industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) legal di Indonesia memang cukup meresahkan.
Hal ini juga menunjukkan realitas di masyarakat kita, kepungan rentenir dalam wujud online mengepung dan menggoda keseharian masyarakat. Apalagi dalam kondisi masyarakat kesulitan ekonomi. Berkenaan dengan maraknya Pinjol yang meresahkan, pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditutup pada Kamis 11 November 2021, menghasilkan beberapa keputusan.
Ijtima Ulama menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang. MUI menegasakan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. MUI menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. Selain itu bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis (11/11/2021) menjelaskan adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab). Terkait dengan maraknya aktivitas pinjaman online di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat (Antara, 11 November 2021).
Di sisi pihak penyelenggara pinjaman online juga hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Sedangkan bagi umat Islam, kata Niam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah. Fatwa MUI soal pinjol menjadi rujukan bagi umat Islam untuk tidak menggunakan pinjol.
Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah harus aktif menyosialisasikan ke umat Islam, sehingga umat Islam tidak terjerat pinjol. Fatwa MUI menjadi kurang memberikan dampak kemaslahatan bagi umat Islam, jika kalangan yang paham akan lembaga keuangan syariah tidak aktif mengedukasi masyarakat akan layanan pinjol tersebut yang sudah dinyatakan haram.
Dalam realitasnya, maraknya bank keliling menunjukkan umat Islam masih belum bisa terlepas dari praktek pinjaman yang mencekik tersebut selama sistem ekonomi yang berbasis keuangan syraih belum bisa diterapkan secara luas kepada masyarakat. Perlunya edukasi dan sosialisasi ekonomi syariah bagi umat Islam menjadi hal yang harus digencarkan seiring dengan keluarnya fatwa haram soal pinjol ini.
- Hal yang menjadi tantangan lembaga keuangan syariah saat ini yakni bagaimana secara masf memberikan pemahaman akan bahaya pinjaman yang tidak bisa didasarkan pada prinsip syariah.
- Eberadaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam menyalurkan zakai infaq dan shodaqoh kepada kalangan yang sedang berhutang atau terjerat rentenir juga harus menjadi perhatian.
Nilai-nilai ekonomi Islam dengan tujuan kemaslahatan harus dibangun dari sistem ekonomi berkeadilan dan saling tolong menolong. Reliatas banyak umat Islam terjerat rentenir tak bisa dipandang sebelah mata, butuh langkah-langkah penanganan yang masif. Apalagi sekarang dengan maraknya pinjol.*** (Maksuni, Praktisi Persa)*** : Fatwa MUI Mengenai Pinjaman Online dan Upaya Melepas Jerat Rentenir
Lihat jawaban lengkap
Apakah SPinjam terdaftar OJK?
SPinjam merupakan produk pinjaman tunai yang ditawarkan untuk Pengguna Shopee dengan fitur pengajuan yang mudah dan aman. SPinjam aman dan terpercaya karena dikelola langsung oleh PT Lentera Dana Nusantara dan diawasi langsung oleh OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ).
Lihat jawaban lengkap
Apakah pinjaman online legal sebar data?
Foto: Infografis/Penawaran Pinjaman Online Ilegal Melalui Whatsapp dan SMS/Arie Pratama Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus penyebaran data oleh pinjaman online (pinjol) ilegal kerap terjadi. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Tobing mengingatkan masyarakat jangan mengizinkan platform untuk mengakses data kontak di handphone.
Menurutnya data itulah yang jadi kekuatan pinjol ilegal. Dia memastikan platform yang meminta data kontak HP merupakan perusahaan tidak resmi. Karena platform resmi hanya mengakses tiga hal yakni suara, kamera, dan lokasi. “Oleh karena itu jangan mengizinkan kalau ada aplikasi meminta mengizinkan data kontak HP itu pasti ilegal,” jelas Tongam ditemui pada Warung Waspada Pinjol, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Bagi yang mengizinkan data kontak HPnya diambil, artinya bisa menjadi korban penyebaran data pribadi. Bukan hanya itu, mereka juga bisa mendapatkan teror dan intimidasi. “Bisa jadi penyebaran data pribadi. Teror intimidasi, teman-teman di kontak HP diteror semua,” ungkapnya.
- Sementara itu dia juga mengharapkan adanya undang-undang (UU) untuk menjerat pelaku pinjol ilegal secara pidana.
- Arena selama ini yang ada hanya delik materil.
- Dia berharap aturan tersebut bisa ada dalam RUU Omnibuslaw Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
- Pihaknya beserta Otoritas Jasa Keuangan telah mengusulkan ada pasal yang mengatur jerat pidana untuk pelaku pinjol ilegal.
“Kita mengharap di sana ada pasal yang pelaksana pinjol tanpa ijin pidana, tanpa ada korbanpun kita bisa,” kata Tongam. “Kita bisa mengusulkan, OJK mengusulkan mudah-mudahan bisa”. Artikel Selanjutnya
Lihat jawaban lengkap
Apa bahaya nya Pinjol?
JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, pentingnya kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai peran, manfaat, dan risiko pinjaman online (pinjol). Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI Entjik S Djafar memaparkan, perkembangan industri fintech P2P lending atau pinjaman online berizin OJK terbilang pesat di Indonesia.
Namun, di balik perkembangan tersebut terdapat pula tantangan yang dihadapi oleh masyarakat. Salah satu tantangan adalah hadirnya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan serta mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Baca juga: Dipimpin Sektor Industri, IHSG Parkir di Zona Hijau Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.
“Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” ujar Entjik dalam keterangannya, dikutip Senin (24/10/2022).
- Entjik menambahkan, kehadiran industri fintech lending dapat memberikan kemudahan layanan finansial.
- Sebelum banyaknya aplikasi keuangan tersebut, layanan finansial didominasi oleh bank dengan persyaratan yang cukup memberatkan masyarakat.
- Ini terlihat dari tingginya credit gap atau kebutuhan kredit masyarakat yang belum terpenuhi, sebesar Rp 1.650 triliun per tahun 2018.
Baca juga: Bos KFC Janji Tidak Akan Menaikkan Harga Produknya Adapun, kebutuhan pembiayaan sebesar Rp 2.650 triliun, tetapi Industri Jasa Keuangan (IJK) tradisional hanya menopang Rp 1.000 triliun. Ia mengutarakan, fintech lending dengan keunggulannya berbasiskan teknologi menerapkan credit scoring guna mempermudah akses keuangan masyarakat, sehingga dapat melayani masyarakat unbanked dan underserved.
Sementara, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menyampaikan, selain memahami manfaat dan risiko fintech pendanaan, masyarakat juga perlu memahami terkait perbedaan penyelenggara fintech lending atau pinjaman online berizin OJK dengan pinjol ilegal. Baca juga: Bank Mandiri Optimistis Penyaluran KPR Tetap Tumbuh 8 Persen di 2022 Meski BI Rate Naik Menurutnya saat ini, ada 102 penyelenggara fintech pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhannya.
Adapun, jumlah pinjol ilegal jauh lebih banyak dan terus bertumbuh. Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berperan aktif memberantas usaha pinjol ilegal di Indonesia. “Hingga saat ini, sudah ada 4.625 penyelenggara pinjol ilegal yang ditutup oleh SWI.
Namun, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati karena pinjol ilegal ini ibarat jamur di musim hujan, berkembang dengan sangat cepat,” ujarnya. Oleh karena itu, Tris bilang, masyarakat yang membutuhkan pendanaan lewat industri fintech lending diimbau untuk selalu memastikan bahwa platform pendanaan yang mereka tuju merupakan perusahaan yang terdaftar atau berizin OJK.
Baca juga: Cara Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join.
Lihat jawaban lengkap
Pinjam uang di dana apakah bisa?
Cara pinjam uang di DANA bisa menjadi alternatif lebih bijaksana selain aplikasi pinjaman online ketika membutuhkan biaya darurat. Layanan dompet digital satu ini memang bisa memberi pinjaman kepada penggunanya.
Lihat jawaban lengkap
Apakah jasa joki Pinjol Aman?
Joki pinjol tidak memiliki kode etik mengenai keamanan data pelanggannya, sehingga risiko kebocoran data semakin tinggi. Apalagi selain menjual jasa, mereka juga menjual ‘amunisi’ yang bisa digunakan untuk pengajuan pinjaman.
Lihat jawaban lengkap