Apa Perbedaan Pasar Modal Syariah Dengan Pasar Uang Syariah?

Apa Perbedaan Pasar Modal Syariah Dengan Pasar Uang Syariah
Perbedaan Pasar Uang Konvensional dan Pasar Uang Syariah – Ada beberapa pebedaan mendasar antara pasar uang kovensional dengan pasar uang syariah, adalah sebagai berikut:

Pada mekanisme penerbitan. Pada pasar uang konvensional, instrumen yang yang diterbitkan berupa instrumen utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan pada perhitungan bunga. Sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati pada mekanisme pasar modal, yaitu mengandung investasi, kerjasama dan lainnya yitu mudharabah, musyarakah, qardh danwadiah. Tapi berbeda dengan pasar modal yang menjual surat-surat berharga dengan jangka panjang, pasar uang syariah hanya bergelut di sektor pendanaan dengan uang dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun). Sifat instrumen, Sifat instrumen pasar uang konvensional yaitu surat berharga yang mewakili uang dimana unit yang satu memiliki kewajiban kepada unit yang lain. Sedangkan instrumen keuangan syariah harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva dan transaksi jual beli yang melatar belakanginya (underlying transaction).

Pelaku pasar uang terdiri dari:

Bank. Yayasan. Dana pensiun. Perusahaan asuransi. Lembaga pemerintah. Lembaga keuangan lain. Individu masyarakat.

Karena pembelian surat-surat berharga tersebut hanya berjangka pendek, maka kebanyakan transaksinya dilakukan atas dasar kepercayaan semata, karena surat-surat berharga di pasar uang biasanya tanpa jaminan tertentu. : Mengenal Perbedaan Pasar Uang Konvensional dengan Pasar Uang Syariah
Lihat jawaban lengkap
Perbedaan pasar modal syariah dengan konvensional Yang membedakan keduanya terletak pada pemenuhan kriteria prinsip hukum Islam. Pasar modal konvensional tidak terikat pada kriteria prinsip syariah, sedangkan pasar modal syariah mengharuskan tunduk pada instrumen dan mekanisme yang berlaku dalam pasar modal serta tidak bisa dilepaskan dari ekonomi syariah.
Lihat jawaban lengkap

Apa keuntungan pasar modal syariah?

Kegiatan yang Dilarang dalam Pasar Modal Syariah – Dalam bermuamalah, manusia tentunya diperbolehkan melakukan kegiatan yang dapat mendatangkan keuntungan, tetapi dengan syarat tetap menghindari segala bentuk transaksi yang mengandung unsur riba ataupun bunga.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu pasar uang Syariah?

Macam-Macam Instrumen Pasar Uang – Setelah mengetahui pengertian pasar uang, fungsi, serta perbedaan pasar uang dan pasar modal, apakah Anda sudah tertarik berinvestasi di pasar uang? Ada beberapa macam instrumen pasar uang di Indonesia yang dapat Anda pilih, di antaranya:

  1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Pihak pemerintah mengeluarkan instrumen pasar uang adalah berupa Sertifikat Bank Indonesia (BSI). Surat utang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam jangka waktu 1-3 bulan menggunakan sistem diskonto dan imbal hasilnya berupa bunga. Anda yang berinvestasi dalam instrumen ini tidak sekedar mendapat profit saja. Namun turut membantu Bank Indonesia dalam mengontrol nilai rupiah agar tetap stabil. Karena penjualan SBI mengakibatkan peredaran uang menurun.
  2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Surat Berharga Pasar Uang adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank sebagai surat pelunasan utang atas persetujuan (tanda tangan) nasabah. Proses penerbitan instrumen ini melibatkan Bank Indonesia, bank umum atau lembaga keuangan lainnya yang menerapkan sistem diskonto.
  3. Call Money Call money merupakan instrumen pasar uang yang berfungsi untuk mengalihkan sementara kelebihan uang jangka pendek dari bank. Jatuh tempo call money sangat singkat hanya tujuh hari saja.
  4. Sertifikat Deposito Sertifikat deposito adalah surat berharga yang diterbitkan oleh bank dengan jumlah tertentu dan bisa dipindahtangankan. Instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan karena surat atas tunjuk. Oleh sebab itu, instrumen yang mudah diperjualbelikan dalam pasar uang adalah sertifikat deposito.
  5. Treasury Bills Treasury Bills atau T-Bills merupakan instrumen pasar uang berupa penerbitan surat utang oleh pemerintah untuk dibuka kepada masyarakat luas dalam jangka waktu pendek. Instrumen ini seringkali disebut sebagai surat obligasi pemerintah.
  6. Commercial Paper Commercial Paper merupakan perdagangan inventaris atau biaya pengelolaan modal kerja dalam waktu pendek. Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai pilihan pengusaha untuk mendapatkan tambahan modal. Oleh karena itu, instrumen pasar uang adalah commercial paper.
  7. Banker’s Acceptance Banker’s Acceptance merupakan instrumen pasar uang sebagai solusi atas permasalahan gagal bayar dari perdagangan luar negeri seperti ekspor atau impor. Bentuk Banker’s Acceptance semacam wesel berjangka dilegalkan dengan cap accepted.
  8. Instrumen Pasar Uang Syariah Terakhir instrumen pasar uang adalah surat berharga bersifat syariah. Ada beragam pilihan pasar uang syariah antara lain Sertifikat Bank Indonesia Syariah SBIS, Repurchase Agreement (Repo) SBSN, Repurchase Agreement (Repo) SBIS, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Instrumen Pasar Uang Antarbank Syariah ( PUAS ), dan surat berharga lain yang mudah dicairkan.

Demikian pembahasan dari OCBC NISP tentang pengertian pasar uang, fungsi, perbedaan pasar uang dan pasar modal, serta macam-macam instrumen pasar uang yang bisa Anda pilih! Sudah siap melakukan investasi di pasar uang hari ini, sobat OCBC NISP?
Lihat jawaban lengkap

Apa itu pasar uang dan pasar modal?

Pertanyaan-pertanyaan seputar perbedaan pasar uang dan pasar modal – Apa itu pasar uang? Pasar uang adalah pasar yang berisikan instrumen-instrumen investasi dengan masa jatuh tempo yang singkat rata-rata < 1 tahun. Apa itu pasar modal? Pasar modal adalah pasar yang berisikan instrumen-instrumen investasi dengan masa jatuh tempo yang panjang rata-rata > 1 tahun, bahkan hingga 10 tahun. Instrumen pasar uang apa aja? Instrumen pasar uang terdiri dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat deposito, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Surat Berharga Komersial (CPs), Banker’s Acceptance (BA), dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Instrumen pasar modal apa aja? Instrumen pasar modal meliputi saham, obligasi, reksadana, Exchange Traded Fund (ETF), hingga derivatif.
Lihat jawaban lengkap

Apa bedanya pasar modal konvensional dan syariah?

Pasar modal konvensional tidak terikat pada kriteria prinsip syariah, sedangkan pasar modal syariah mengharuskan tunduk pada instrumen dan mekanisme yang berlaku dalam pasar modal serta tidak bisa dilepaskan dari ekonomi syariah. Bagaimana sistematikanya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu Pasar Modal Syariah?

Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional – Berikut ini beberapa perbedaan mendasar yang perlu diketahui antara dua jenis pasar modal tersebut. Sangat penting, terutama buat Anda yang inginnya berinvestasi di pasar modal berbasis syariah.

Penjual Saham

Di dunia pasar modal, penjual saham disebut emiten. Untuk pasar modal konvensional penjual bisa dari perusahaan dengan background produk apa saja, tanpa melihat halal atau haramnya. Sehingga akan diterapkan sistem bunga pada setiap transaksi, termasuk manipulatif dan spekulatif transaksi yang dilakukan.

Cara Transaksi

Kebebasan dalam bertransaksi di pasar modal konvensional sangat terlihat jelas. Mulai dari perputaran uang yang ada dimana akan terdapat bunga dalam transaksi. Semua saham boleh dijual dan dibeli oleh investor selama bisa mendatangkan keuntungan bagi mereka.

Instrumen Investasi yang Tersedia

Untuk pasar saham konvensional, instrumen yang bisa dipilih sebagai alat investasinya adalah reksadana, saham, warrant, obligasi, right, dan juga opsi. Semuanya memiliki standar jual beli yang diterapkan secara umum berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Obligasi

Obligasi konvensional pakai prinsip bunga, obligator menjadi kreditur dengan perhitungan keuntungan berdasarkan suku bunga terbaru. Obligasi syariah, memiliki syarat khusus obligator merupakan pemberi modal atau disebut Shahibul Mal. Kemudian emiten disebut pengelola obligasi atau Mudharib,penghitungan nisbah juga sudah jelas dilakukan, ketika awal transaksi akan dilakukan antara kedua belah pihak.

Indeks Saham

Pada pasar modal konvensional semua indeks saham bisa diterbitkan tanpa melihat latar belakang halal dan haramnya. Kalau pasar modal syariah, hanya akan mengeluarkan indeks saham syariah yang sudah lolos verifikasi syariah di pasar modal tersebut.
Lihat jawaban lengkap

Apa fungsi dari pasar uang Syariah?

Pasar Modal Syariah : Pengertian, Tujuan, Struktur Dan Perbedaan Apa itu Pasar Modal Syariah? Pasar modal syariah yaitu pasar modal yang sesuai dengan syariah Islam atau dengan kata lain instrumen yang dipakai menurut pada prinsip syariah dan prosedur yang dipakai juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah antara lain tidak boleh ada riba, gharar dan masyir.

  • Pasar modal syariah menurut para ahli adalah pasar modal yang didalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
  • Secara sederhana Pasar Modal Syariah sanggup diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal dilarang, mirip riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.

Pasar Modal Syariah di Indonesia diterbitkan secara resmi pada tanggal 14 Maret 2003 oleh Menteri Keuangan pada ketika itu Boediono. Hadir pula pada waktu itu ketua Bapepam, wakil Dewan Syariah Nasional, para direksi SRO, direksi Perusahaan Efek, dan stakeholder pasar modal.

Di hari itu pula dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Bapepam dan DSN MUI. Sebelumnya, pada tanggal 3 juli 1997 Reksadana Syariah telah berdiri terlebih dahulu, dan disusul dengan peluncuran Jakarta Islmic Index pada tanggal 3 Juli 2000. Jakarta Islamic Index yaitu index yang dikeluarkan oleh BEJ dan merupakan subset dari Indexs Harga Saham Gabungan (IHSG).

Tujuan dibentuknya Jakarta Islamic Index sebagai tolok ukur standar bagi saham secara syariah di pasar modal dan sebagai saran untuk meningkatkan investasi di pasar modal secara syariah. PT. Indosat, Tbk. merupakan emiten pertama yang menerbitkan obligasi dengan komitmen mudharabah, yaitu obligasi syariah indosat tahun 2002 dengan nilai penerbitan sebesar Rp.175 Miliar.

  1. Emudian di tahun 2004 PT.
  2. Matahari Putra Prima, Tbk.
  3. Menyusul PT.
  4. Indosat dengan menerbitkan Obligasi Syariah.
  5. Namun kali ini PT.
  6. Matahari Putra Prima, Tbk.
  7. Menerbitkan Obligasi Syariah yang berbeda dengan PT.
  8. Indosat, yakni Obligasi Syariah Ijarah.
  9. Obligasi ini memakai komitmen sewa sedemikian rupa, sehingga fee (return) ijarah bersifat tetap.

Dan bisa diketahui/ diperhitungkan semenjak awal obligasi diterbitkan. Obligasi ini merupakan Obligasi Syariah Ijarah pertama yang ditawarkan ke dalam pasar modal. Apa Perbedaan Pasar Modal Syariah Dengan Pasar Uang Syariah Di pasar modal dunia, langkah revolusioner ditempuh oleh Dow Jones yang menerbitkan Dow Jones Islamic Market Indexs (DJIM) pada tanggal 8 Februari 1999 di Manama, Bahrain. Adalah A. Rushdi Siddiqui, perintis dan aktivis ide membentuk indexs saham untuk yang basis usahanya sesuai dengan prinsip syariah.

You might be interested:  Pinjaman Yang Diperoleh Dari Anggota Koperasi Dengan Syarat Tertentu?

Sebelumya, A. Rushdi Siddiqui berhasil meyakinkan David Moran, presiden Dow Jones untuk menerbitkan DJIM. DJIM kemudian bersanding dengan sembilan indeks global lainnya. Prestasi fantastis dibukukan oleh DJIM di tahun 2001, ketika pasar kurang berangasan akhir krisis yang ditimbulkan oleh runtuhnya menara kembar World Trade Center di New York, Amerika serikat.

DJIM yang mencatat 1.862 saham dari 34 negara dengan kapitalisasi pasar mendekati 11 triliun dolar AS dan lolos dari screening syariah (produk dan jasa yang dihasilkan emiten tidak bertentngan dengan syariah), membukukan perolehan (return) sampai 19,22 persen.

Ini sungguh angka yang tidak mengecewakan yang bisa dicapai DJIM dalam usia belia, bandingkan dengan MSCI (indeks dunia) yang meberikan return 23,60 persen. Per negara, DJIM membukukan prestasi serupa. Simak untuk DJIM-US (Amerika) yang meraih 2.15 persen lebih tinggi dibandingkan indeks S&P 500 dalam tahun itu.

Yang mengejutkan, DJIM-CAN (Kanada) memperlihatkan kinerja yang disebut “impian” dengan membukukan total return 92,21 persen, jauh meninggalkan indeks TSE 300 yang harus puas dengan mencetak 29,73 persen. Ini yaitu prestasi yang membanggakan, alasannya yaitu Dow Jones sendiri dan 9 indeks termasuk indek per negara dan regional yang diwakili AS, Kanada, Inggris, Jepang, Asia Pasifik, Jepang, Indeks Bluechip dan indeks tekhnologi Global yang memperlihatkan kinerja jelek di tahun ini.

Regulasi Pasar Modal Syariah di Indonesia Perbedaan prinsip yang diterapkan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional, bukan berarti pasar modal syariah mempunyai lantai bursa dan forum struktural sendiri, mirip halnya perbankan syariah dan perbankan konvensional yang berdiri dalam satu naungan otoritas Bank Indonesia.

Pasar modal syariah pun berdiri bersama dengan pasar modal konvensional di bawah naungan Bapepam. Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.503/KMK.01/1997, Bapepam yaitu pelaksana peran di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan pasar modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada meneteri keuangan, dan dipimpin oleh seorang ketua.

Dan Sesuai pasal 2 keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.503/KMK.01/1997, Bapepam mempunyai peran membina, mengatur, dan mengawasi segari-sehari kegiatan pasar modal yang wajar, teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun dalam pelaksanaanya Bapepam sendiri tidak akan membuat apa itu syariahnya, Bapepam hanya akan membuat guide line saja, alasannya yaitu sudah ada Dewan Syariah Nasional yang mengurusi hal itu. Bersamaan diterbitkannya pasar modal syariah, Bapepam mengeluarkan 5 regulasi gres yang akan mengatur perjalanan pasar modal syariah dan membedakannya dengan pasar modal konvensional.

  • Pertama, menyangkut kebijakan umum.
  • Etentuan ini akan membahas kedudukan DSN dan Bapepam dalam kaitannya dengan pasar modal syariah.
  • Etentuan kedua mengenai proses emisi saham syariah.
  • Regulasi ini akan menjadi acuan bagi emiten gres yang berkehendak dicatat dalam daftar saham syariah.
  • Etentuan ketiga menyangkut indeks syariah yang akan menjadi pedoman penyusunan emiten-emiten yang layak masuk syariah.

Ketentuan keempat menyangkut instrumen obligasi syariah. Jika sebelumnya hanya ada obligasi syariah mudharabah, keluarnya ketentuan keempat ini membuka jalan adanya obligasi syariah yang memakai skim ijarah. Ketentuan kelima wacana Reksadana syariah. Menyangkut ketentuan reksadana ini, sudah mulai dikembangkan produk reksadana yang bersifat hibrid (campuran), yakni fixed income (obligasi), equity (saham), mutual fund (reksadana), dan asset securitization (sekuritisasi asset).

Hal yang Harus diperhatikan oleh Emiten dan Investor yaitu semua Efek yang diperjualbelikan dan Usaha yang dijalankan oleh emiten tidak bertentangan dengan syariah Islam yakni, acara Utama (Care Business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi aliran DSN No.20/DSN-MUI/IV/2001. aliran tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan perjuangan yang bertentangan dengan syariah islam; (i) perjuangan perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.

(ii) perjuangan forum keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional, (iii) perjuangan yang memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan masakan dan minuman haram, (iv) perjuangan yang memproduksi, mendistribusi, atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.

  1. Efek Pasar Modal Syariah di Indonesia
  2. Di Indonesia, ada 4 imbas yang sering diperjualbelikan di pasar modal syariah antara lain, Saham Syariah, Obligasi Syariah Mudharabah, Obligasi Syariah Ijarah, dan Reksadana Syariah.
  3. Saham Syariah Dalam, saham syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Di indonesia, pembentukan saham ini dihimpun dalam Jakarta Islamic Indexs. Jakarta Islamic Indexs sebagai subset dari Indeks Harga Saham Gabungan terdapat 30 saham yang memenuhi keriteria syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional, yakni pada aliran DSN No.20/DSN-MUI/IV/2001.

  • Selain hal tersebut JII, akan mempertimbangkan suatu saham dengan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu: 1)Memilih jenis kumpulan saham dengan jenis utama yang tidak bertentangan dengan syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar) 2)Memilih saham menurut laporan keuangan tahunan atau tengah tahun terakhir yang memliki rasio kewajiban terhadap kativa maksimal 90%
  • 3)Memilih 60 saham dari susunan saham diatas menurut urutan rata-rata kapitalisasi pasar (Market Capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.

Selebihnya, pengoperasian saham syariah tidak jauh berbeda dengan pengoperasian saham konvensional dengan syarat tidak berseberangan dengan syariat islam. Diantarnya, dalam saham syariah emiten juga mempunyai hak atas menajemen emiten dan mempunyai hak bunyi sama besar dengan pemilik saham lainnya sesuai proporsinal saham masing-masing dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan (emiten).

Seperti halnya saham konvensional pembagian keuntungan pada saham syariah oleh emiten kepada investor dengan membagikan deviden jikalau perusahaan memperoleh keuntungan di selesai periode sehabis emiten/ perusahan sehabis perusahaan membayar kewajiban terhadap kreditor, dan pemegang obligasi, serta pembayaran deviden kepada pemegang saham preferen pada tiap perioide yang sama.

Dalam kondisi perusahaan/ emiten dilikuidasi, investor saham syariah menempati posisi yang sama dengan investor saham konvensional atas hak dan kewajiban terhadap emiten. Obligasi Syariah Mudharabah Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang memakai komitmen bagi hasil sedemikian, sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh sehabis mengetahui pendapatan emiten.

Merujuk pada Fatwa DSN No.32/DSN-MUI/IX/2002, Obligasi Syariah yaitu suatu surat berharga jangka panjang menurut prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ Margin/ fee, serta membayar kembali dana obligasi pada jatuh tempo.

Obligasi ini pertama kali diterbitkan oleh PT. Indosat, Tbk. pada tahun 2002 dengan nilai penerbitan senilai Rp.175 Miliar. Berbeda dengan obligasi konvensional, obligasi syariah bukanlah surat hutang jangka panjang melainkan surta berharga nirriba (non riba), obligasi ini tidak menerapkan prinsip interest (bunga) yang harus dikembalikan pada waktu jatuh tempo dan dipersyaratkan kepada emiten.

  1. Arena Riba/ interest/ usury diharamkan dalam syariat aturan islam.
  2. Dalam obligasi ini terdapat prinsip penyertaan antara pemilik modal dengan emiten, namun pemilik modal tidak mempunyai hak atas administrasi emiten, berbeda dengan saham syariah di mana investor mempunyai hak atas administrasi emiten.

Obligasi ini diterapkan oleh emiten atas proyek-proyek tertentu yang kemudian ditawarkan kepada investor untuk dibiayai (obligasi syariah PT. Indosat, Tbk. tahun 2002). Oleh alasannya yaitu itu, pembagian hasil keuntungan dan kerugian didasarkan atas kinerja (pendapatan) yang dihasilkan oleh proyek tersebut, tidak menurut keuntungan yang dihasilkan oleh emiten secara keseluruhan di selesai periode.

Obligasi Syariah Ijarah Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang memakai komitmen sewa sedemikian, sehingga ia (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/ diperhitungkan semenjak awal obligasi diterbitkan. Obligasi syariah ijarah pertama kali diterbitkan oleh PT. Matahari Putra Prima, Tbk.

pada tahun 2004. Perbedaan obligasi ini dengan obligasi syariah mudharabah ialah obligasi ini diterapkan oleh emiten atas suatu proyek yang kemudian ditawarkan kepada para investor untuk dibiayai dengan komitmen ijarah (sewa). Kemudian proyek tersebut dijadikan underlying asset untuk pembayaran fee ijrah sesuai kesepakatan yang telah ditentukan sebelumya oleh kedua belah pihak.

Reksa Dana Syariah Reksa Dana Syariah merupakan reksa dana yang mengalokasikan seluruh dana/ portofolio ke instrumen syariah mirip saham-saham yang tergantung dalam JII, Obligasi Syariah, dan banyak sekali Instrumen keuangan sayariah lainnya. Dalam melaksanakan kegiatan investasi reksa dana syariah sanggup melaksanakan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah.

diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan yaitu investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, masakan dan minuman yang diharamkan, forum keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII).

Di mana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah. Dalam melaksanakan transaksi reksa dana syariah tidak diperbolehkan melaksanakan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar mirip penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional mempunyai beberapa fungsi yang smaa, di antaranya sebagai pengatur likuiditas.

Jika bank mempunyai kelebihan likuiditas, bank sanggup memakai instrumen pasar uang untuk menginvestasikan dananya, dan apabila kekurangan likuiditas, ia sanggup menerbitkan instrument yang sanggup dijual untuk menerima dana tunai. Ada perbedaan fundamental di antara keduanya, yaitu: pertama, pada prosedur penerbitan dan kedua, pada sifat instrumen itu sendiri.

  1. Pada pasar uang konvensional, instrumen yang diterbitkan yaitu instrumen utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati prosedur pasar modal.
  2. Dasar aturan pasar modal syariah terdapat pada QS.Al-Baqarah:275 yang artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Selain itu, Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-nasa’I, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, menyebutkan :Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.” Pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai semenjak munculnya instrumen pasar modal yang memakai prinsip syariah yaitu reksadana syariah yang diluncurkan pertama kali pada tahun 1997.

Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan yaitu Budiono, Bapepam dan MUI. Di Indonesia, cikal bakal instrumen keuangan atau modal yang memakai prinsip syariah yaitu saham yang terdaftar di Jakarta Islamic Index.

  1. Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks yang terdiri dari 30 saham sebagai tolak ukur kinerja suatu investasi saham berbasis syariah Islam yang merupakan subset Index Harga Saham Gabungan (IHSG).
  2. Onsep Dasar Pasar Modal Syariah Definisi pasar modal sesuai dengan UU No.8 Tahun 1995 wacana Pasar Modal (UUPM) yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta forum dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
You might be interested:  Nomor Kartu Kredit Atau Debit Yang Valid?

Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah sanggup diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh alasannya yaitu itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.

  • Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak mempunyai perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan prosedur transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Alquran sebagai sumber aturan tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Selanjutnya, dari kedua sumber aturan tersebut para ulama melaksanakan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih yaitu pembahasan wacana muamalah, yaitu relasi diantara sesama insan terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.

  1. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
  2. Dasar Hukum, Fatwa dan Peraturan Pasar Modal Syariah Ketentuan operasional pasar modal syariah diatur melalui aliran yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN– MUI) dan peraturan yang diterbitkan BAPEPAM-LK, yaitu adalah: No.20/DSN-MUI/IX/2000 wacana Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

No.32/DSN-MUI/IX/2002 wacana Obligasi Syariah. No.33/DSN-MUI/IX/2002 wacana Obligasi Syariah Mudharabah. Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, mempunyai beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut: Peraturan Nomor II.K.1 wacana Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah Peraturan Nomor IX.A.13 wacana Penerbitan Efek Syariah Peraturan Nomor IX.A.14 wacana Akad-akad yang dipakai dalam Penerbitan Efek Syariah Pasar Modal Syariah Prinsip-prinsip dalam Pasar Modal Syariah Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan perjuangan yang halal, spesifik dan bermanfaat.

Uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan perjuangan tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha. Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transparan dan tidak boleh menjadikan keraguan yang sanggup menjadikan keraguan yang sanggup menjadikan kerugian di salah satu pihak.

Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan sanggup menjadikan kerugian. Penekanan pada prosedur yang masuk akal dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten. Konsekuensi dari prinsip-prinsip pasar modal syariah Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.

  • Informasi harus terbuka dan transparan, tidak boleh menyesatkan, dan tidak ada manipulasi fakta.
  • Tidak boleh mempertukarkan imbas sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
  • Larangan terhadap rekayasa penawaran untuk menerima keuntungan di atas keuntungan normal, dengan cara mengurangi supply biar harga jual naik.

Larangan melaksanakan rekayasa seruan untuk menerima keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara membuat false demand.

  1. Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan secara spot (langsung)
  2. Baca Juga:

Boleh melaksanakan dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat objek, pelaku dan periodenya sama. Karakteristik Pasar Modal Syariah ☺Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek. ☺ Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham sanggup diperjualbelikan melalui pialang.

☺Semua perusahaan yang mempunyai saham yang sanggup diperjualbelikan pada bursa imbas diminta memberikan informasi wacana perhitungan (account) keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite administrasi bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari tiga bulan. ☺ Komite administrasi menerapkan Harga Saham Tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari tiga bulan sekali.

☺Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST. ☺Saham sanggup dijual dengan harga dibawah HST. ☺HST ditetapkan dengan membagi jumlah kekayaan higienis perusahaan dibagi dengan jumlah saham yang diterbitkan. Komite administrasi harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa imbas mengikuti prakter standar akuntansi syariah.

  • ☺Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu, periode perdagangan, sehabis memilih HST.
  • ☺Perusahaan hanya sanggup menerbitkan saham gres dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.
  • Fungsi Pasar Modal Syariah Memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bab dari keuntungan dan resikonya.

Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna menerima likuiditas. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan menyebarkan lini produknya. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham – yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.

  • Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
  • Beberapa hal yang perlu dihindari dalam memperdagangkan saham syariah di pasar modal biar tidak keluar dari syariah Islam.
  • Penjualan surat berharga yang tidak menjadi milik penjual, begitu juga pembelian sesuatu yang tidak menjadi milik penjual.

*Memperbesar volume transaksi short sale, alasannya yaitu mempunyai imbas negatif dan membahayakan bagi pasar modal, spekulasi ini akan memperlihatkan ide bagi investor lain bahwa harga akan turun yang akan diikuti oleh turunnya harga dipasar tanpa adanya informasi yang benar.

*Praktek-praktek yang tidak bermoral yang menyertai proses transaksi ii, baik dalam bentuk jual-beli fiktif dan formalitas, penimbunan, penyebaran berita dan kebohongan-kebohongan lainnya. *Transaksi yang mengandung unsur judi dan taruhan yang diharamkan oleh Islam. Ketentuan bagi saham syariah dalam pasar modal syariah biar sanggup diperdagangkan Tidak bergerak di industri minuman keras, pengepakan daging non-halal, bank/lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional, perjudian, senjata, hotel dan pornografi.

Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Non Syariah

Tidak mempunyai rasio hutang/modal lebih besar dari 30%. Tidak mempunyai pendapatan bunga lebih dari 15% pendapatan perjuangan riilnya. Rasio kas/aktivitasnya tidak sama dengan 100%. Mekanisme tahapan atau seleksi saham-saham yang masuk JII (Jakarta Islamic Index) 1.Memilih kumpulan saham dengan jenis perjuangan utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 besar dalam hal kapitalisasi).

Memilih saham menurut laporan keungan tahunan atau tengah tahun terakhir yang mempunyai rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.3.Memilih 60 saham dari susunan saham diatas menurut urutan kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.4.Memilih 30 saham dengan urutan menurut tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.

Saham Syariah

  • Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan.
  • Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, mirip bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan mirip bir, dan lain-lain. Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp syariah
  • Obligasi Syariah
  • Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah yaitu suatu surat berharga jangka panjang menurut prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada ketika jatuh tempo”. Di Indonesia terdapat 2 denah obligasi syariah, yaitu ;

a.Obligasi Syariah Mudharabah, merupakan obligasi syariah yang memakai komitmen bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh sehabis mengetahui pendapatan emiten.b.Obligasi Syariah Ijarah, merupakan obligasi syariah yang memakai komitmen sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan semenjak awal obligasi diterbitkan.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu pasar uang dan pasar modal?

Pertanyaan-pertanyaan seputar perbedaan pasar uang dan pasar modal – Apa itu pasar uang? Pasar uang adalah pasar yang berisikan instrumen-instrumen investasi dengan masa jatuh tempo yang singkat rata-rata < 1 tahun. Apa itu pasar modal? Pasar modal adalah pasar yang berisikan instrumen-instrumen investasi dengan masa jatuh tempo yang panjang rata-rata > 1 tahun, bahkan hingga 10 tahun. Instrumen pasar uang apa aja? Instrumen pasar uang terdiri dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat deposito, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Surat Berharga Komersial (CPs), Banker’s Acceptance (BA), dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Instrumen pasar modal apa aja? Instrumen pasar modal meliputi saham, obligasi, reksadana, Exchange Traded Fund (ETF), hingga derivatif.
Lihat jawaban lengkap

Apa bedanya pasar modal konvensional dan syariah?

Beranda Klinik Bisnis Perbedaan Pasar Moda.

Bisnis Perbedaan Pasar Moda.

Bisnis Jumat, 19 Maret 2021 Jumat, 19 Maret 2021 Bacaan 10 Menit Apa Perbedaan Pasar Modal Syariah Dengan Pasar Uang Syariah Apa perbedaan antara pasar modal yang biasa kita kenal sekarang dengan pasar modal syariah? Bagaimana sistematika pasar modal syariah? Pasar modal konvensional dan pasar modal syariah pada prinsipnya sama-sama tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksananya. Yang membedakan keduanya terletak pada pemenuhan kriteria prinsip hukum Islam. Pasar modal konvensional tidak terikat pada kriteria prinsip syariah, sedangkan pasar modal syariah mengharuskan tunduk pada instrumen dan mekanisme yang berlaku dalam pasar modal serta tidak bisa dilepaskan dari ekonomi syariah.

Bagaimana sistematikanya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Definisi Pasar Modal Syariah Perlu diketahui, kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) di mana di dalamnya tidak dibedakan apakah kegiatan pasar modal dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak.

Dengan demikian, berdasarkan UUPM, kegiatan pasar modal di Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dapat juga dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Adapun definisi pasar modal adalah: Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek,

Apabila dilihat dari sudut pandang syariah, pasar modal diartikan sebagai salah satu sarana, media atau produk muamalah, di mana menurut prinsip hukum Islam hal tersebut tidak dilarang atau dengan kata lain, dibolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah, di antaranya transaksi yang mengandung riba dan bunga, spekulatif dan gharar (ketidakjelasan) dan potensi adanya penipuan.

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah Adrian Sutedi dalam bukunya Pasar Modal Syariah; Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah menerangkan perbedaan secara umum antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah yaitu terletak pada instrumen dan mekanisme transaksinya (hal.75).

  1. Adrian menambahkan, jika membandingkan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional, dapat diketahui perbedaan keduanya terletak pada kriteria saham emiten.
  2. Dalam pasar modal syariah, kriteria saham emiten harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.
  3. Sedangkan dalam pasar modal konvensional, hal ini tidak berlaku sepanjang tunduk dan memenuhi ketentuan UUPM (hal.75).
You might be interested:  Siapakah Pahlawan Indonesia Yang Terdapat Pada Uang Rp50.000?

Selain itu, instrumen investasi memenuhi prinsip syariah bila kegiatan perusahaan dan anak perusahaan tidak bergerak pada produk alkohol, perjudian, produksi yang bahan bakunya dari babi, pornografi, jasa keuangan konvensional dan asuransi konvensional (hal.84).

Perlu dipahami, pasar modal syariah merupakan salah satu implementasi konkret dari ekonomi syariah. Ibarat bangunan rumah ekonomi syariah, maka pasar modal syariah adalah salah satu ruangan di antara beberapa ruangan lainnya di rumah itu, di mana ruangan lainnya dapat berupa bank syariah, akuntansi syariah, asuransi syariah, dan lain-lain.

Oleh karena itu, pasar modal syariah tidak bisa dilepaskan dari ekonomi syariah (hal.75). Dalam lingkup yang lebih spesifik di Indonesia, prinsip hukum Islam dalam kegiatan pasar modal syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Sistematika pasar modal syariah meliputi: Penawaran Umum Efek syariah; Perdagangan Efek syariah; Pengelolaan Investasi syariah; Emiten dan Perusahaan Efek yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; Perusahaan Efek yang sebagian atau seluruh usahanya berdasar prinsip syariah; serta lembaga dan profesi penunjang Efek syariah.

Kata syariah ini berimplikasi baik pada produk pasar modal syariah, maupun cara transaksinya harus sesuai prinsip syariah. Batasan prinsip syariah tersebut bisa mengacu salah satunya dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek (“Fatwa DSN MUI”),

Tadlis : tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat; Taghrir : upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi; Gharar : ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya; Tanajusy/Najsy : tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya; Ikhtikar : membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal; Ghisysy : salah satu bentuk tadlis, yaitu penjual menjelaskan/memaparkan keunggulan/keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya; Ghabn : ketidakseimbangan antara dua barang (objek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya; Bai’al-Ma’dum : jual beli yang objek ( mabi’ )-nya tidak ada pada saat akad, atau jual beli atas barang (efek) padahal penjual tidak memiliki barang (efek) yang dijualnya; dan Riba : tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi ( al-amwal al-ribawiyah ) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

Aturan Terkait Pasar Modal Syariah Jika kita menelusuri peraturan pasar modal syariah di Indonesia, setidaknya dapat kita pelajari beberapa peraturan di bawah ini:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal

Mengatur antara lain penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam kegiatan syariah di pasar modal dan/atau kegiatan dan jenis usaha, cara pengelolaan usaha yang dilakukan, serta produk atau jasa yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Peraturan ini juga merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, meliputi jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, kewajiban bagi pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal, dan laporan pemenuhan prinsip syariah di pasar modal.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal

Memuat standarisasi persyaratan dan kompetensi pihak-pihak yang dapat melakukan jasa kesyariahan, termasuk tata cara perizinan Ahli Syariah Pasar Modal (“ASPM”). Selain itu, juga mengatur kewajiban penyampaian laporan oleh ASPM atas pelaksanaan tugasnya dalam 1 tahun.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah

Aturan ini mempertegas pengaturan perubahan kegiatan dari emiten konvensional menjadi emiten syariah, termasuk pengaturan mekanisme RUPS.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk

Penerbitan efek syariah berupa sukuk ini menyempurnakan ketentuan Peraturan Nomor IX.A.13. Beberapa pokok penyempurnaan meliputi penyempurnaan definisi sukuk, pengaturan aset atau kegiatan usaha yang menjadi dasar sukuk dan penerbitan sukuk, pengaturan perjanjian perwaliamanatan, pengaturan peran dewan pengawas syariah atau tim ahli syariah dalam penerbitan sukuk, dan simplifikasi dokumen pernyataan pendaftaran penawaran umum sukuk.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah

Memuat kepastian aturan terkait Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk (RDSBS) terkait batasan investasi pada satu jenis efek, diversifikasi efek syariah luar negeri yang menjadi portofolio reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri, kewajiban pengungkapan ada atau tidaknya mekanisme pemotongan zakat pada reksa dana syariah, dan aturan baru reksa dana syariah yang berorientasi pada investor perorangan terkait dengan jangka waktu pengumpulan dana kelolaan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah

Penyempurnaan dari Peraturan Nomor IX.A.13 antara lain meliputi: jenis aset yang mendasari penerbitan efek beragun aset syariah berbentuk surat partisipasi, pernyataan atas akad, cara pengelolaan, dan portofolio dari efek beragun aset tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal dapat dikeluarkan oleh dewan pengawas syariah manajer investasi atau tim ahli syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal

Mengatur akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah yang merupakan konversi Peraturan Nomor IX.A.14. Beberapa pokok pengaturan, meliputi: definisi akad, ketentuan para pihak yang melakukan perjanjian (akad), serta hak dan kewajiban terkait akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, dan wakalah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Mengatur tentang dana investasi real estat syariah yang berbentuk kontrak investasi kolektif sekaligus memberikan acuan kepada manajer investasi dan bank kustodian dalam penerbitan dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang mencakup ketentuan kesyariahan pada penerbitan tersebut.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi

Aturan penerapan prinsip syariah di pasar modal khususnya bagi manajer investasi. Pokok pengaturan meliputi: definisi Manajer Investasi Syariah (MIS) dan Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS), persyaratan pengurus, kegiatan usaha dan permodalan, dokumen perizinan usaha, pelaporan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

Aturan kriteria dan penerbitan daftar efek syariah yang merupakan penyempurnaan Peraturan Nomor II.K.1 meliputi:

memperluas cakupan pihak yang wajib menggunakan daftar efek syariah;memperluas cakupan jenis efek yang dapat dimuat dalam daftar efek syariah;menambahkan ketentuan yang mewajibkan pihak penerbit daftar efek syariah memiliki DPS yang memiliki izin ASPM; danmenambahkan ketentuan yang mewajibkan Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan pemenuhan terhadap prinsip syariah di pasar modal atas efek syariah yang dimuat dalam daftar efek syariah diterbitkan oleh pihak penerbit daftar efek syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2018 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Pemegang Izin Ahli Syariah Pasar Modal

Memuat pengaturan:

Pihak yang dapat menjadi penyelenggara Program Pendidikan Berkelanjutan (“PPL”);Penyelenggaraan PPL;Persyaratan pengajuan permohonan pengakuan pihak sebagai penyelenggara PPL;Kewajiban penyelenggara PPL;Kewajiban peserta PPL;Pemeriksaan penyelenggaraa PPL;Pencabutan pengakuan pihak penyelenggara PPL.

Selain itu, fatwa-fatwa terkait pasar modal syariah sudah cukup lengkap antara lain:

Fatwa Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;Fatwa Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;Fatwa Nomor: 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;Fatwa Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal;Fatwa Nomor: 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah;Fatwa Nomor: 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi;Fatwa Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah;Fatwa Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah;Fatwa Nomor: 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara;Fatwa Nomor: 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;Fatwa Nomor: 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back;Fatwa Nomor: 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back; Fatwa Nomor: 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Asset to be Leased;Fatwa Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek;Fatwa Nomor: 95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah;Fatwa Nomor: 120/DSN-MUI/II/2018 tentang Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah;Fatwa Nomor: 121/DSN-MU/II/2018 tentang Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah;Fatwa Nomor: 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu;Fatwa Nomor: 125/DSN-MUI/XI/2018 tentang Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Referensi :

Adrian Sutedi. Pasar Modal Syariah; Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011; Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek,

Adrian Sutedi. Pasar Modal Syariah; Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal.3 Pasal 1 angka 13 UUPM Adrian Sutedi. Pasar Modal Syariah; Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal.70 Diktum Pertama Fatwa DSN MUI Tags:
Lihat jawaban lengkap