Kondisi angkutan umum di Indonesia masih jauh dari kata memuaskan, kurang nyaman dan terkadang kurang bisa diandalkan untuk mendukung berbagai aktivitas Anda. Angkutan umum seperti bus TransJakarta, metro mini, angkot, hingga KRL (Kereta Rel Listrik) memiliki keterbatasan dari sisi jumlah dan fasilitas kenyamanan sehingga sering dijumpai pemandangan penumpang berdiri dan berdesak-desakan di dalamnya.
Selain itu, dari sisi keamanan, transportasi umum di Indonesia masih tergolong rentan dari kejahatan copet. Alternatifnya, masyarakat menyukai angkutan pribadi seperti mobil dan motor untuk mengakomodir kebutuhan transportasi mereka. Dari sisi kepraktisan dan harga, motor jauh lebih digemari karena lebih murah dan fleksibel guna menghindari kemacetan dibandingkan mobil.
Disamping itu, memiliki motor pribadi jauh lebih menghemat biaya bepergian ketimbang harus naik angkutan umum seperti ojek. Tidak heran jika mengendarai motor seolah menjadi solusi bagi sebagian besar masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan yang sering mengalami kemacetan lalu lintas. Saat ini memiliki sebuah kendaraan roda dua / motor bukan lagi hal yang sulit untuk dilakukan. Bahkan bagi Anda yang tidak memiliki sejumlah dana yang cukup besar, maka Anda tetap bisa memilikinya dengan cara mengajukan kredit. Prosesnya terbilang sangat mudah, khususnya bagi Anda yang berstatus sebagai karyawan / pegawai.
Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fotocopi Kartu Keluarga (KK) Fotocopi rekening tabungan Fotocopi SIUP dan TDP (bagi Anda yang berstatus wiraswasta) Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan asli dari perusahaan (khusus bagi Anda yang berstatus sebagai pegawai)
Semua persyaratan tersebut wajib Anda lengkapi dan bawa ketika akan mengajukan kredit ke pihak leasing. Namun selain persyaratan tersebut, Anda juga wajib menyiapkan sejumlah dana yang akan dijadikan sebagai uang muka kredit yang akan Anda ajukan. Besaran uang muka ini akan sangat tergantung pada jenis dan juga harga motor yang akan Anda cicil nantinya, sesuai dengan keputusan Bank Indonesia maka Anda wajib menyetorkan uang muka kredit sebesar 25% – 30% dari harga motor yang akan Anda kredit tersebut. Membeli motor secara kredit, akan memudahkan Anda dalam memiliki sebuah kendaraan dengan cepat, meskipun dana yang Anda miliki hanya terbatas saja. Namun hal ini juga akan memberi beberapa keuntungan serta kerugian sekaligus, sebab di satu sisi ini menjadi sebuah solusi, namun di sisi lain ini juga menjadi hutang baru di dalam keuangan Anda.
Lihat jawaban lengkap
Contents
Bagaimana pandangan Islam tentang kredit motor?
loading. Apakah kredit itu riba? Bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit ini dalam Islam? Dalam kondisi ekonomi saat ini, sistem kredit menjadi pilihan sebagian masyarakat Indonesia. Banyak yang melakukan jual beli untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara menyicil ( kredit ) tersebut.
Namun dalam prakteknya juga, banyak orang khususnya sebagian umat Islam yang sungkan mengajukan kredit karena bisa jadi hal tersebut termasuk riba, Menurut Ustadz Abdul Somad, jual beli kredit sebenarnya diperbolehkan dalam Islam dengan beberapa syarat yang ditentukan. “Kredit kendaraan misalnya, hukumnya bisa halal dengan syarat tertentu.
Kredit bisa halal jika transaksinya berupa uang dengan barang,”ungkap dai yang populer disapa UAS dikutip dari salah satu tayangan Youtube-nya yang diunggah SM Channel ketika menjawab pertanyaan salah satu jamaah. Baca juga: Gus Baha Kupas Tuntas Jual Beli dan Riba, Mana Lebih Menguntungkan? Menurut UAS, kredit haram jika calon pembeli kendaraan meminjam uang ke bank konvensional, lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan.
- Maka hukumnya haram.
- Arena duit dengan duit termasuk riba,” ujarnya.
- UAS lantas membeberkan perbedaan kredit kendaraan yang terjadi di bank syariah dengan bank konvensional.
- Di bank syariah, kendaraan itu dibeli oleh mereka (pihak bank,-red) secara kontan, barulah nasabah membeli kendaraan ke bank tersebut dengan cara mencicil, jadi akadnya bukan uang dengan uang, tetapi uang dengan barang,” terang UAS.
Syarat-syarat agar Kredit Terhindar Riba Dikutip dari buku ‘ Harta Haram Muamalat Kontemporer’ karya Erwandi Tarmizi,dijelaskan bahwa Islam memperbolehkan jual beli kredit dengan beberapa persyaratan. Sekalipun akad jual-beli kredit dengan harga yang lebih mahal dibandingkan harga tunai pada dasarnya dibolehkan.
- Akan tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk keabsahannya, yang jika tidak terpenuhi, akad ini menjadi tidak sah, bahkan menjadi riba dan keuntungannya menjadi harta haram.
- Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut: 1.
- Akad ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba Maka jual-beli ini tidak dibolehkan.
Juga tidak boleh dalam akad jual beli-kredit dipisah antara harga tunai dan margin yang diikat dengan waktu dan bunga, karena ini menyerupai riba (Journal Fiqh Council) 2. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan Maka tidak boleh pihak penjual kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian setelah dia melakukan akad jual-beli, dia baru memesan motor dan membelinya ke salah satu pusat penjualan motor, lalu menyerahkannya kepada pembeli 3.
Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang, yang telah dibeli tapi belum diterima dan belum berada ditangannya kepada konsumen. Maka tidak boleh pihak jasa kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya sebelum barang yang telah dibelinya dari dealer motor diterimanya 4. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak atau mata uang Maka tidak boleh menjual emas dengan cara kredit, karena ini termasuk riba ba’i 6.
Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli tunai pada saat akad berlangsung Maka tidak boleh transaksi jual-beli kredit dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya. Karena ini termasuk jual-beli utang dengan utang yang diharamkan 7.
Pada saat transaksi dibuat harga harus satu dan jelas serta besarnya angsuran dan jangka waktunya juga harus jelas 8. Akad jual beli kredit harus tegas. Maka tidak boleh akad dibuat dengan cara beli sewa (leasing).9. Tidak boleh membuat persyaratan kewajiban membayar denda, atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran.
Karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan orang-orang Jahiliyah di masa Nabi Muhammad Shallallau alaihi wa sallam. Baca juga: Mengoptimalkan Amalan-amalan di Bulan Syaban sebagai Bekal Persiapan Menjelang Ramadhan Wallahu A’lam (wid)
Lihat jawaban lengkap
Apa hukum nya kredit motor?
Dai kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) menyatakan membeli barang secara kredit baik motor -mobil atau elektronik tidak haram.
Lihat jawaban lengkap
Apakah kredit motor sama dengan riba?
Apakah Riba Jual Beli Kendaraan Motor dan Mobil secara Kredit? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Masalah Ini – Berita DIY
- BERITA DIY – menjelaskan terhadap secara, di ajaran agama Islam diperbolehkan atau tidak.
- Masyarakat masih banyak yang belum paham apakah transaksi secara itu termasuk atau bukan, ini penjelasan,
- Transaksi secara untuk membeli atau masih menjadi pilihan sebagian masyarakat yang tidak mampu beli secara tunai.
- Dalam kesempatan tanya jawab, menjelaskan apakah transaksi secara termasuk dan hukumnya dalam syariat Islam.
- Baca Juga:
Dikutip dari kanal YouTube Official dalam video yang diunggah 5 Agustus 2019, berikut penjelasan terkait pada transaksi secara, menerangkan akan menjadi jika transaksi terjadi uang dengan uang, sedangkan jika uang dengan barang, tidak, “Uang dengan uang,, Uang dengan barang, tidak,” jelas, Dengan begitu transaksi secara tidak termasuk apabila tidak ada bunga di dalamnya.
Lihat jawaban lengkap
Kredit motor termasuk perjanjian apa?
Perjanjian kredit sepeda motor sebagai perjanjian timbal balik.
Lihat jawaban lengkap
Apakah kredit motor harus sudah menikah?
Syarat Kredit Motor untuk Profesional – Selain karyawan dan wiraswasta, syarat kredit motor juga berlaku untuk para profesional yang meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI) Lama usaha minimal 2 tahun Usia minimal 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku Fotokopi KTP pasangan yang masih berlaku (jika sudah menikah) Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau akte nikah Fotokopi bukti kepemilikan rumah atau bukti tempat tinggal (rekening listrik/ telepon/ PAM/ PBB/ AJB) Fotokopi rekening tabungan/ rekening koran/ rekap pendapatan profesi/ daftar pasien atau klien Foto tempat atau aktivitas usaha yang disertai oleh fotokopi SIUP/ TDP/ TDR/ SKDP/ SITU/ surat asli keterangan usaha dari RT/ RW/ Kelurahan/ Kecamatan/ Surat lapak/ dokumen lain yang menunjukkan kepemilikan usaha/ denah tempat usaha yang telah diberi paraf oleh CA Fotokopi NPWP jika pembiayaan lebih dari 50 juta Usia maksimal pemohon pada saat lunas kredit adalah 60 tahun
Apa yang terjadi jika cicilan motor tidak dibayar?
Bahaya Menunggak Cicilan Kendaraan Bermotor yang Wajib Kamu Ketahui Meski terlihat mudah di depan, ternyata melakukan cicilan kendaraan bermotor tidak semudah itu, cicilan atau angsuran kendaraan bermotor yang belum kamu bayar bisa menjadi pisau bermata dua bagi diri kamu sendiri.
- Di tengah perekonomian yang nggak stabil ini, pengeluaran bulanan untuk membayarkan cicilan kendaraan bermotor tentu akan semakin memberatkan pos pengeluaran rutin bulanan kamu yang tanpa cicilan saja sudah terasa berat.
- Bisa dibilang, saking mudahnya membawa pulang dengan Dp ringan serta syarat cicilan yang tidak ribet, sebagian besar masyarakat Indonesia terlena dengan pilihan membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit.
Apalagi, semakin banyak leasing yang menawarkan berbagai program menarik yang memanjakan pelanggannya. Mulai dari cashback, uang muka rendah, hingga cicilan yang ringan. Padahal, Banyak risiko yang harus siap untuk dihadapi para debitur jika gagal melakukan cicilan terhadap kendaraan bermotor mereka.
- Salah satunya untuk menaati syarat dan ketentuan yang diberikan oleh perusahaan.
- Jika melanggar, perusahaan pembiayaan ( leasing ) tak segan-segan untuk menegur hingga menarik kendaraan bermotor yang macet kreditnya.
- Umumnya, batas maksimal keterlambatan pembayaran cicilan kendaraan bermotor sekitar 3 bulan.
Selain itu, bunga kredit akan terus berjalan dan berkembang serta nasabah akan dikenakan penalti atau denda yang harus dibayarkan sebesar 8% per bulannya.
Lihat jawaban lengkap
Kredit motor minimal umur berapa?
Usia pemohon kredit minimal 21 sampai 60 tahun – Jika usia kamu belum ada 21 tahun, maka kamu mungkin belum bisa mengajukan kredit, namun kamu bisa gunakan nama orang tua sebagai pemohon kredit jika usianya belum mencapai 60 tahun. Namun jika usianya melebihi 60 tahun, maka kamu juga tidak bisa mengajukan kredit.
Nah, jika kamu memang membutuhkan sepeda motor baru untuk kebutuhan transportasi harian kamu, perhatikan beberapa hal supaya pengajuan kredit tersebut tidak ditolak. Untuk kelengkapan berkas data diri mungkin bisa kamu usulkan sesuai dengan persetujuan, namun ada beberapa hal penting yang membuat kamu tidak bisa membeli motor kredit.
Sama halnya pengajuan kredit lainnya, perusahaan akan memperhatikan secara teliti terkait rekam jejak dari calon nasabah. Jika kamu mungkin mempunyai rekam buruk saat menjalani kredit tertentu, pihak leasing mungkin akan menolak pengajuan kredit kamu.
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana kredit yang halal?
Kredit yang halal atau diperbolehkan adalah kredit yang sifatnya langsung. Artinya transaksi langsung antara pemilik barang dan pembeli. Jenis kredit ini adalah yang dibenarkan sesuai syariat.
Lihat jawaban lengkap
Kredit motor dalam Islam apakah riba?
Dengan begitu transaksi jual beli kendaraan secara kredit tidak termasuk riba apabila tidak ada bunga di dalamnya.
Lihat jawaban lengkap
Kredit motor leasing apakah riba?
Kredit Kendaraan Bermotor Melalui Leasing – Dari serangkaian penjelasan tersebut, maka hukum asal jual beli secara kredit adalah boleh dan sah untuk dilakukan. Hanya saja, sering kali masyarakat tidak melakukan pembelian kredit motor atau mobil secara langsung.
- Tapi dengan bantuan pihak ketiga yaitu leasing atau perusahaan pembiayaan.
- Dalam praktiknya, banyak perusahaan leasing, khususnya yang konvensional menetapkan bunga untuk setiap cicilan yang dilakukan.
- Sayangnya, bunga inilah yang termasuk ke dalam unsur riba dan tidak diizinkan secara syariat.
- Akan tetapi, saat ini juga telah banyak perusahaan pembiayaan yang memiliki basis syariah.
Berbeda dengan perusahaan leasing konvensional, pada perusahaan leasing syariah, akad yang digunakan adalah akad jual beli. Perusahaan menetapkan margin yang lebih tinggi dari harga beli kendaraan bermotor yang dimiliki oleh dealer, Sehingga, sejak awal telah dapat dipastikan berapa keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan. Selain itu, dalam sistem pembiayaan di perusahaan leasing syariah juga tidak mengenal adanya bunga harian jika pihak pembeli masih belum bisa melunasi tagihannya pada saat jatuh tempo. Jadi, pada dasarnya hukum jual beli secara kredit adalah boleh selama memenuhi beberapa persyaratan.
Yaitu akad antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas baik jumlah dan juga batas waktu pembayaran dan transaksi dilakukan secara jujur dan adil. Dalam Islam, tidak diizinkan pembeli membawa pulang barang yang akan dibeli terlebih dahulu sebelum akadnya jelas. Jangan sampai barang sudah dibawa lebih dulu kemudian pihak pembeli memutuskan secara sepihak bagaimana sistem pembayaran dilakukan.
Ketidakjelasan seperti ini adalah haram menurut hukum Islam.
Lihat jawaban lengkap