Berbagai Jenis Karya Buku dan Angka Kreditnya untuk Kenaikan Pangkat Guru https://medium.com/insightdesign/buku-buku-design-yang-sudah-diterjemahkan-ke-bahasa-indonesia-dan-dimana-kamu-bisa-membelinya-b5761d024841 Saat ini masih banyak guru yang merasa bingung dengan jenis karya publikasi ilmiah maupun karya inovatif untuk keperluan kenaikan pangkatnya.
Hal ini perlu dimaklumi karena mungkin guru tersebut belum membaca dan memahami aturan yang ada di buku 4 tentang Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Di dalam buku pedoman tersebut dijelaskan berbagai jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif yang disertai cara membuat dan mengusulkan.
Tanpa bisa dipungkiri, kompetensi menulis sangat diperlukan untuk bisa membuat laporan publikasi ilmiah dan karya inovatif yang memenuhi syarat. Jadi suka atau tidak suka guru memang harus bisa menulis. Jika guru merasa kesulitan, ia harus belajar menulis dan terus meningkatkan kemampuan menulisnya.
- Saat ini banyak yang bisa dilakukan guru agar bisa menulis dan meningkatkan kompetensi menulisnya.
- Misalnya dengan cara ikut pelatihan menulis, bergabung dengan komunitas menulis, dan tentu saja berlatih menulis.
- Selain menulis dalam bentuk laporan, guru bisa menulis berbagai jenis buku untuk keperluan kenaikan pangkatnya.
Buku yang ditulis guru bisa berupa buku kategori publikasi ilmiah dan buku kategori karya inovatif (karya sastra). Buku yang termasuk kategori publikasi ilmiah adalah buku teks pelajaran, modul/diktat pelajaran, buku dalam bidang pendidikan, buku karya terjemahan, dan buku pedoman guru.
Sedangkan buku yang termasuk kategori karya inovatif (karya sastra) yaitu novel, buku kumpulan cerpen, buku kumpulan puisi maupun buku kumpulan naskah drama/teater/film. Berikut ini penjelasan masing-masing jenis buku yang bisa dibuat guru dan diusulkan untuk kenaikan pangkat. Buku Teks Pelajaran Buku teks pelajaran adalah buku berisi buku pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama maupun sebagai buku pelengkap.
Buku pelajaran dapat ditulis guru secara individu atau berkelompok. Buku teks pelajaran yang ditulis oleh guru jika lolos penilaian oleh BSNP memperoleh angka kredit sebesar 6.00. Buku teks yang dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN memperoleh angka kredit sebesar 3.00.
Sedangkan buku teks yang dicetak oleh penerbit tapi tidak ber-ISBN memperoleh angka kredit sebesar 1.00. Modul/Diktat Pelajaran Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut. Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/memperkaya materi mata pelajaran/bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Modul/Diktat yang digunakan di tingkat provinsi mendapat angka kredit sebesar 1.50. Modul/diktat yang digunakan di tingkat kabupaten/kota memperoleh angka kredit sebesar 1.00. Sedangkan modul/diktat yang digunakan di tingkat sekolah memperoleh angka kredit sebesar 0.5. Besaran angka kredit buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit dan berISBN adalah 3.00. Sedangkan buku pendidikan yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN angka kreditnya sebesar 1.50 Buku Karya terjemahan Buku karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan oleh guru dengan cara menerjemahkan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah.
- Buku ini yang akan digunakan oleh guru untuk membantu proses pembelajaran,
- Angka kredit buku karya terjemahan sebesar 1.00 Buku Pedomana Guru Buku pedoman guru telah saya bahas secara lengkap dalam artikel saya sebelumnya di link https://rifulhamidah.gurusiana.id/article/2020/6/mudahnya-menyusun-buku-pedoman-guru-untuk-kenaikan-pangkat-278725 Buku Karya Seni Karya seni berupa karya sastra yang meliputi novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, cerita bergambar, ataupun naskah drama/ teater/film yang dibuat dalam bentuk buku dapat diusulkan untuk kenaikan pangkat.
Penciptaan karya sastra ini tidak hanya diperuntukkan bagi guru bidang seni saja tapi berlaku untuk semua guru bidang studi. Karya sastra novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, dan naskah drama dapat dibuat dalam bentuk buku yang diterbitkan ber-ISBN oleh penerbit bereditor sastra dan diedarkan di masyarakat. Demikian penjelasan jenis-jenis buku dan angka kreditnya yang bisa diusulkan oleh guru untuk kenaikan pangkat. Di artikel berikutnya penulis akan mengupas bagaimana membuat buku yang sesuai dengan aturan sehingga lolos penilaian angka kredit. Salam : Berbagai Jenis Karya Buku dan Angka Kreditnya untuk Kenaikan Pangkat Guru
Lihat jawaban lengkap
Contents
- 1 Berapa angka kredit modul?
- 2 PTK yang diseminarkan mendapat angka kredit berapa?
- 3 Berapa jumlah angka kredit 3a ke 3b?
- 4 Apa itu Penilaian angka kredit?
- 5 Permenpan RB No 16 Tahun 2009 Tentang apa?
- 6 Angka kredit S2 berapa?
- 7 Berapa angka kredit publikasi ilmiah?
- 8 Apa itu Angka kredit PNS?
- 9 Pangkat 3b disebut apa?
- 10 Apa itu dupak angka kredit?
- 11 Berapa angka kredit yang dibutuhkan dari Asisten Ahli ke Lektor?
- 12 Berapa jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat perawat?
Berapa poin angka kredit diktat tingkat provinsi?
a. Buku Pelajaran terdiri dari : –
Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BNSP mendapat angka kredit 6. Bukti fisik berupa buku asli atau foto kopi disertai persetujuan BSNP dan nomor ISBN Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN, besaran angka kredit 3. Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber ISBN, besaran angka kredit 1.
Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupasehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri. Kerangka isi modul umumnya terdiri dari :
petunjuk untuk siswa isi materi bahasan (uraian dari contoh) lembar kerja siswa evaluasi kunci jawaban evaluasi pegangan tutor/guru jika ada
Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah atau memperkaya materi.
Angka kredit modul/diktat yang digunakan tingkat propinsi yaitu 1,5. Modul /diktat yang digunakan tingkat kabupaten/kota besaran angka kredit 1. Modul/diktat digunakan disekolah besaran angka kredit 0,5.
Berapa poin angka kredit diktat pada tingkat kabupaten?
BUKU APA YANG LAYAK MENDAPATKAN ANGKA KREDIT? Menulis buku adalah pekerjaan yang sangat melelahkan, namun mengasikkan dan membuat penulis menjadi ketagihan. Menulis buku dapat menghasilkan koin dan poin, Menghasilkan koin berarti buku yang ditulis dan diperjualbelikan akan mendapat royalty yang luar biasa.
- Selain itu juga akan mendapatkan poin untuk pengajuan angka kredit guru.
- Lalu buku apa saja yang bisa mendapatkan poin angka kredit? Guru dalam menjalankan tugas dan pengembangan keprofesian berkelanjutan wajib melakukan publikasi ilmiah.
- Jika guru tidak melakukan publikasi ilmiah, dipastikan guru tidak bisa naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Bentuk publikasi ilmiah yang dapat dilakukan oleh guru diantaranya presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan forma, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
Presentasi pada forum ilmiah adalah kegiatan penyampaian gagasan ilmiah sebagai salah satu bentuk publikasi ilmiah, diantaranya menjadi narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah dan menjadi narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah.Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmiah bidang pendidikan formal meliputi laporan hasil penelitian, makalah berupa tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah popular, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan.Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru meliputi: (1) buku teks pelajaran, (2) buku pengayaan yang terdiri dari modul/diktat pembelajaran, buku bidang pendidikan,karya terjemahan, dan (3) buku pedoman guru.
Buku teks pelajaran adalah buku yang berisikan pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan guru dalam mengajar, baik sebagai buku utama maupun pelengkap.
- Buku teks pelajaran yang lolos penilaian BSNP angka kredit 6, buku teks pelajaran yang dicetak penerbit dan ber ISBN angka kreditnya 3.
- Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya dapat menyerap sendiri materi tersebut.
- Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran yang dipersiapkan untuk mempermudah atau memperkaya materi mata pelajaran yang disampaikan oleh guru dalam proses pembelajaran.
Modul/ diktat tingkat provinsi angka kredit 1,5, tingkat kabupaten 1 dan tingkat sekolah/madrasah 0,5. Buku dalam bidang pendidikan merupakan buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang kependidikan. Isi buku pengetahuan yang terkait dengan bidang kependidikan.
- Sasaran pembaca tidak hanya pada peserta didik pada jenjang pendidikan tertentu, melainkan lebih luas jangkauanya.
- Tujuan tidak hanya membantu peserta didik dalam memahami mata pelajaran tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik pegangan utama maupun pelengkap namun dimaksudkan juga untuk memberikan informasi pengetahuan dalam bidang kependidikan.
Buku dalam bidang pendidikan yang ber ISBN angka kreditnya 3 dan belum ber ISBN angka kreditnya 1,5. Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing tau bahasa daerah ke bahasa Indonesia atau sebaliknya yang digunakan untuk membantu proses pembelajaran.
- Angka kredit karya terjemahan sebesar 1.
- Buku pedoman guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru terdiri dari rencana kerja pengembangan pembelajaran bagi peserta didik dan rencana pengembangan profesi bagi guru pembelajar.
- Isi rencana tersebut meliputi upaya dalam meningkatkan/memperbaiki kegiatan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaan bagi peserta didik dan pengembangan profesi bagi guru pembelajar.
Angka kredit buku pedoman guru sebesar 1,5. (Disarikan dari buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Buku 4) : BUKU APA YANG LAYAK MENDAPATKAN ANGKA KREDIT?
Lihat jawaban lengkap
Berapa angka kredit modul?
Modul untuk Kenaikan Pangkat – Modul yang dibuat untuk tujuan pembelajaran dapat digunakan sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan akan mendapatkan angka kredit yang dinilai sesuai dengan level penggunaan modul yang dibuat. Modul yang dibuat dan digunakan di tingkat sekolah akan mendapatkan angka kredit sejumlah 0,5.
Jika digunakan di level kabupaten, maka angka kredit modul tersebut dihitung 1. Apabila digunakan di tingkat provinsi, angka kreditnya adalah 1,5. Agar modul dapat digunakan di tingkat sekolah hingga provinsi terdapat proses administrasi yang harus dilalui. Agar modul dapat digunakan di tingkat sekolah, misalnya, modul tersebut harus mendapatkan pengesahan dari kepala sekolah atau madrasah.
Jika modul digunakan di tingkat kabupaten harus terdapat pengesahan dari kepala sekolah dan dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota. Lalu modul yang digunakan di tingkat provinsi maka harus terdapat pengesahan dari kepala sekolah dan dinas pendidikan provinsi.
Daftar pelatihan di atas dapat dilakukan melalui link berikut:Daftarkan diri Anda sebagai member e-Guru.id untuk mendapatkan pelatihan gratis setiap bulan melalui link berikut ini:Silakan hubungi kontak berikut ini jika terdapat pertanyaan:
: Membuat Modul Pembelajaran untuk Kenaikan Pangkat Guru
Lihat jawaban lengkap
PTK yang diseminarkan mendapat angka kredit berapa?
PTK Wajib Diseminarkan Seminar PTK Guru wajib membuat sebuah karya ilmiah berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK) untuk meningkat profesional guru. Penelitian Tindakan Kelas ini untuk meningkatkan kemampuan siswa serta mencoba berbagai metode yang digunakan dalam proses belajar mengajar.
Penyaji menyampaikan hasil PTK Bagaimana hasil karya PTK ini bisa mendapat nilai angka kredit?. Hasil laporan Penelitian Tindakan Kelas harus disusun sesuai syarat dan kaidah laporan PTK agar bisa mendapat nilai angka kredit. Satu laporan PTK mendapat nilai angka kredit 4.
Untuk mendapat nilai angka kredit 4 laporan PTK harus memenuhi unsur persyaratannya mulai dari cara penyusunannya, isinya dan lampirannya serta PTK tersebut harus diseminarkan. Dokumentasi saat melakukan penelitian dan saat seminar wajib dilampirkan pada laporan PTK. Jurnal Guru Profesional menjembatani guru untuk melakukan seminar Laporan dan PTK di Kabupaten Bojonegoro dengan menghubungi admin Jurnal Guru Profesional di 085231286774.
Jurnal Guru Profesional sudah ber ISSN, Jadu hasil dari PTK bisa diterbitkan Jurnal untuk syarat kenaikan jabatan sebagai syarat angka kredit. Silahkan bapak dan ibu guru kerjasama dengan Jurnal Guru Profesional untuk seminar dan penerbitan jurnal anda.
Lihat jawaban lengkap
Berapa jumlah angka kredit 3a ke 3b?
Kenaikan pangkat merupakan keinginan dan harapan dari banyak pegawai. Kenaikan pangkat guru III/a ke III/b menurut Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya harus memenuhi beberapa unsur. Baik unsur utama maupun unsur penunjang.
Lebih lanjut diatur dalam Buku 4 yang berisi tentang bentuk-bentuk kegiatan guru yang dapat dinilai angka kreditnya disertai dengan skor angka kreditnya. Sejak peraturan ini diberlakukan, maka seorang guru secara umum dapat naik pangkat minimal empat tahun. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang bisa ditempuh hanya dengan dua tahun dapat naik pangkat.
Baca Juga : Syarat Kenaikan Pangkat III/b ke III/c Jika mengacu pada tabel angka kredit untuk kenaikan pangkat, maka jika seorang guru ingin mengajukan kenaikan pangkat dari penata muda, III/a menuju penata muda tingkat I, III/b maka harus memenuhi jumlah angka kredit minimal 50.
- Untuk kenaikan pangkat dari III/a menuju III/b memang belum diwajibkan angka kredit dari unsur publikasi ilmiah ataupun karya inovatif.
- Maka dari itu, kenaikan pangkat menuju III/b ini merupakan yang paling mudah ditempuh dibandingkan kenaikan pangkat diatasnya.
- Embali lagi pada perhitungan jumlah angka kredit minimal 50 ini disusun dengan komposisi minimal 90% dari unsur utama dan maksimal 10% dari unsur penunjang.
Anda mempunyai pilihan apakah akan memaksimalkan penggunaan unsur penunjang, atau tanpa menggunakannya sama sekali. Berikut ini perhitungan angka kredit dengan unsur penunjang atau tanpa unsur penunjang disertai dengan penjelasannya.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu Penilaian angka kredit?
Penilaian Angka Kredit merupakan inovasi dalam penilaian angka kredit yang awalnya bersifat manual menjadi elektronik dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional kesehatan, tim penilai angka kredit dan pejabat yang berwenang meningkatkan angka kredit. Berikut adalah link untuk mengakses sistem E-PAK klik disini
Lihat jawaban lengkap
Berapa angka kredit dari 4b ke 4c?
PROSES KENAIKAN PANGKAT GURU GOL IVb KE ATAS Sudah berapa lamakah Bapak-Ibu dalam kepangkatan Pembina Tk.I golongan ruang IV/b dan sampai saat ini belum juga mengurus kenaikan pangkatnya? Kalau teman saya rata-rata sekitar 8-10 tahunan, bahkan ada yang sudah 16 tahun.
Di antara mereka, ada yang sudah mengurusnya namun belum berhasil tapi ada pula yang memang tidak mengurus. Bagi yang sudah mengurus dan gagal, mereka merasa berputus asa dan menganggap kenaikan pangkat itu sulit. Sedangkan bagi yang belum mengurus kenaikan pangkatnya, mereka merasa kesulitan menyediakan berkasnya.
Sebenarnya permasalahannya sama, yaitu di unsur publikasi ilmiah dan karya inovatif. Bagi guru yang gagal usulan kenaikan pangkatnya, penyebabnya publikasi ilmiah yang dibuat belum memenuhi syarat dan bagi guru yang tidak mengurus kenaikan pangkatnya, penyebabnya mereka merasa kesulitan membuat publikasi ilmiah.
Selain itu, menurut informasi dari Sekretariat Pusat penyebab tidak lolosnya berkas adalah PAK terakhir tidak sah, Ijazah yang seharusnya diberi nilai tidak dilampirkan dan tidak melampirkan surat izin belajar/SK TB, Ijazah palsu, tidak melampirkan DUPAK, PAK yang diragukan keasliannya, Penyesuaian PAK salah, dan PIKI yang belum memenuhi syarat.
Sebenarnya persyaratan kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c itu sama dengan kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke IV/b, hanya yang berbeda jumlah Angka Kredit Kumulatif-nya. Jika golongan IV/a ke IV/b angka kredit kumulatifnya minimal 550, sedangkan golongan IV/b ke IV/c angka kredit kumulatifnya minimal 700.
- Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan: sekurang-kurangnya 90% angka kredit berasal dari unsur utama; dan sebanyak-banyaknya 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang
- Langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh guru untuk mengurus kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c adalah:
- A. Mengetahui besaran angka kredit yang dibutuhkan
Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi guru untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c adalah 700. Jika guru di golongan IV/b sudah memiliki angka kredit, misalnya sebesar 561, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 139 (700-561=139).
Angka kredit sebesar 139 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi (S-2 atau S-3), unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif), dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 139 dapat dipenuhi sebagai berikut.
Dari unsur pembelajaran, angka kredit tiap tahunnya sebesar 29.75 jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik sehingga total angka kredit selama 4 tahun sebesar 119 (29.75 X 4). Sisanya yang 20 angka kredit dipenuhi dari unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 angka kredit dan unsur PIKI wajib sebesar 12 angka kredit.
Adapun kekurangan 4 angka kredit bisa dipenuhi dengan menambah unsur tugas lain yang relevan, pengembangan diri, PIKI ataupun unsur penunjang.B. Menyediakan Bukti fisik Unsur Utama dan Unsur Penunjang Unsur utama terdiri dari sub-unsur memeroleh Ijazah yang sesuai bidang yang diampu, unsur Pembelajaran/Bimbingan dan tugas yang relevan, dan unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif).
(1) Bukti fisik unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi berupa foto copy ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan. Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dalam jurusan. Selain itu juga disertakan foto copy Surat Izin Belajar/Tugas Belajar yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan.
(2) Bukti fisik unsur pembelajaran/bimbingan dan tugas yang relevan berupa SK Mengajar dan laporan PKG tiap tahun. Berapa jumlah SK Mengajar dan laporan PKG-nya tergantung jumlah tahun periode pengusulan. Misalnya periode pengusulan selama 4 tahun yaitu Januari 2016 s.d 31 Desember 2019. SK Mengajar yang diserahkan adalah SK Mengajar semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2016/2017, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2017/2018, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2018/2019, dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020.
Sedangkan laporan PKG yang harus dibuat adalah tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Laporan PKG ini harus dibuat secara lengkap, yaitu harus ada lampiran 1b, 1c,1d, instrumen dan deskripsi hasil pengamatan. Jika perlu disertakan foto-foto sewaktu kegiatan PKG dilaksanakan.
Jika guru mengusulkan unsur melaksanakan tugas yang relevan, maka ia juga harus menyertakan SK tugas yang relevan. Misalnya SK sebagai wali kelas, SK sebagai pengawas penilaian hasil belajar, SK pembimbing ekstrakurikuler dan lain-lain. (3) Bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari unsur Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.
Unsur Pengembangan Diri berupa laporan pengembangan diri. Sistematika laporan ini harus dibuat sesuai dengan pedoman di buku 4 (pedoman kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan). Kemudian dilampiri dengan foto copy sertifikat keikutsertaan dalam pelatihan atau forum ilmiah dan Surat Tugas yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah atau Dinas terkait.
Unsur PIKI, yang wajib adalah satu buah laporan penelitian dan satu buah artikel yang dimuat di jurnal. Perlu diketahui, bahwa laporan hasil penelitian tidak harus berupa PTK namun bisa dalam bentuk laporan penelitian yang lain seperti eksperimen maupun penelitian pengembangan. Yang terpenting laporannya dibuat sesuai dengan sistematika di buku 4, lampiran-lampirannya lengkap dan diseminarkan.
Bukti pelaksanaan seminar juga dilampirkan dalam laporan. Adapun untuk jurnal yang diserahkan adalah asli jurnal ilmiah yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari). Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional.
Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Selain itu, bukti fisik tersebut memerlukan jaminan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa asli jurnal tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasah sebagai referensi.
Jika artikel di jurnal berasal dari hasil penelitian maka laporan hasil penelitian juga dilampirkan/disertakan. Selain laporan hasil penelitian dan artikel yang dimuat di jurnal guru dapat pula mengusulkan karya publikasi ilmiah yang lain seperti presentasi di forum ilmiah, tinjauan ilmiah/best practice, tulisan ilmiah popular, buku pelajaran, modul/diktat, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku Pedoman Guru.
Unsur Karya Inovatif Jenis-jenis Karya Inovatif yang dapat diusulkan oleh guru adalah (a) menemukan teknologi tepat guna, (b) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, (c) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya pada tingkat nasional, dan (d) menemukan/menciptakan karya seni.
Semua dibuat sesuai dengan ketentuan dan pedoman di buku 4. (4) Bukti Fisik Unsur Penunjang Kegiatan unsur penunjang dapat berupa memeroleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru dan memeroleh penghargaan/tanda jasa.
- Bukti fisik ijazah sama dengan ketentuan bukti fisik ijazah di unsur utama.
- Bukti fisik melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, misalnya kartu anggota jika menjadi anggota profesi guru atau SK jika menjadi pengurus organisasi profesi.
- Adapun memeroleh penghargaan/tanda jasa berupa foto copy piagam/sertifikat yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/madrasah.C.
Membuat DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) Setelah bukti fisik dikumpulkan, guru memasukkan angka kredit sesuai bukti fisik dan unsur yang ada di DUPAK. Format DUPAK terbaru adalah yang sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 03/V/PB/2010 dan nomor 14 Tahun 2010.
Format DUPAK tersebut terdiri dari: lampiran I berisi keterangan pengusul dan unsur yang dinilai, lampiran II berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu, Lampiran III berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, lampiran IV berisi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru, dan lampiran V berisi blanko Penetapan angka Kredit.
Lampiran I-IV ditanda tangani oleh kepala sekolah/madrasah.
- D. Mengusulkan Berkas Usulan Penetapan Angka Kredit
- Berkas pengusulan dibuat rangkap satu, terdiri dari:
- (1) Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK
- (2) DUPAK
- (3) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Utama dan Penunjang
- (4) Fc. SK kenaikan pangkat terakhir
- (5) Fc. SK jabatan terakhir
- (6) Fc. PPK (DP-3) 2 tahun terakhir
- (7) Fc. PAK terakhir yang dilegalisir
- (8) Surat Hasil Penetapan Angka Kredit (bagi yang yang tidak lolos pengusul-
- an sebelumnya)
- (9) Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan penunjang
- (10) Fc. Ijazah terakhir yang telah dilegalisir
- (11) Fc. Ijazah yang akan dinilai angka kreditnya disertai surat izin belajar
- atau SK Tugas Belajar yang telah dilegalisir (jika mengusulkan)
- (12) Dokumen pendukung lainnya yang sesuai: Karpeg, konversi NIP, sertifikat pendidik, Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan.
Semua berkas foto copy, disahkan dan dilegalisir oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang. Usahakan berkas tertata rapi dan sistematis. Berkas ditujukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p. Kepala LPMP selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di LPMP setempat yang ditunjuk.
- – LPMP Aceh, PO Box 150 untuk wilayah Aceh Besar dan Aceh
- – LPMP Sumatera Utara, PO Box 1041 untuk wilayah Medan dan Sumatera Utara
- – LPMP Sumatera Barat, PO Box 001 Padang 2500 untuk wilayah Sumatera Barat
- – LPMP Riau, PO Box 1027 untuk wilayah Riau
- – LPMP Sumatera Selatan, PO Box 21184 Inderalaya untuk wilayah Sumatera Selatan
- – LPMP Bengkulu, PO Box 3815 untuk wilayah Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau
- – LPMP Lampung, PO Box 2118 BDL 35000 untuk wilayah Lampung
- – LPMP DKI Jakarta, PO Box 1026 JKS 12010 untuk wilayah DKI Jakarta
– LPMP D.I. Yogyakarta, PO Box 1138 YK 55000 untuk wilayah D.I Yogyakarta
- – LPMP Jawa Barat, PO Box 415 Cimahi untuk wilayah Jawa Barat
- – LPMP Jawa Tenngah, PO Box 8543/SMBM untuk wilayah Jawa Tengah
- – LPMP Jawa Timur, PO Box 05 SB Karah untuk wilayah Jawa Timur
- – LPMP Banten, PO Box 01 untuk wilayah Banten
- – LPMP Bali, PO Box 3663 untuk wilayah Bali
- – LPMP NTB, PO Box 9999 untuk wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- – LPMP Kalimantan Tengah, PO Box PLK 73000/LPMP untuk wilayah Kalimantan Tengah
- – LPMP Kalimantan Selatan, PO Box 1078 Banjarbaru 70712 untuk wilayah Kalsel
- – LPMP Kalimantan Timur, PO Box 1425 Samarinda 75001 untuk wilayah Kaltim dan Kalbar
- – LPMP Sulawesi Utara, PO Box 1329 Manado 95013 untuk wilayah Sulawesi Utara
- – LPMP Sulawesi Tengah, PO Box 333 Palu 94001 untuk wilayah Sulawesi Tengah
- – LPMP Sulawesi Selatan, PO Box 1010 Makassar untuk wilayah Sulawesi Selatan
- – LPMP Sulawesi Tenggara, PO Box 083 untuk wilayah Sulawesi Tenggara
- – LPMP Sulawesi Barat, PO Box 91412 untuk wilayah Majene dan Sulawesi Barat
- – LPMP Gorontalo, PO Box 1024 untuk wilayah Gorontalo
- – LPMP Maluku, PO Box 1211 untuk wilayah Maluku, Papua Barat, Papua, Maluku Utara
Setelah berkas terkirim, kita bisa melakukan pengecekan sewaktu-waktu secara online di alamat http://epak.gtk.kemdikbud.go.id/. Di situ kita akan memperoleh informasi status berkas kita. Apakah sudah masuk dalam daftar usulan ataukah belum dan sudah dinilai atau belum.
- Jika sudah dinilai, apakah berkas kita lolos atau tidak.
- Apabila tidak lolos, kita bisa mencetak surat Hasil Penetapan Angka Kreditnya (HPAK) sehingga bisa segera memperbaiki usulan sesuai dengan informasi yang ada di surat HPAK.
- Demikian, semoga bermanfaat.
- Sukses kenaikan pangkat.
- Aamiin Sumber: Bahan Pelatihan Tim PAK Prov.
Jawa Timur, 2020 : PROSES KENAIKAN PANGKAT GURU GOL IVb KE ATAS
Lihat jawaban lengkap
Permenpan RB No 16 Tahun 2009 Tentang apa?
Permen PAN & RB No.16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Lihat jawaban lengkap
Berapa nilai best practice?
Angka Kredit Publikasi Buku dan Artikel Best Practice bagi Guru PNS – Sebagai guru PNS diwajibkan memiliki kemampuan untuk membuat makalah best practice ( karya ilmiah) jika ingin terus meningkatkan kariernya. Untuk mendapatkan angka kredit dari karya tulis tersebut, harus ditulis secara pribadi oleh seorang guru tanpa ada campur tangan orang lain.
- Untuk membuat itu semua tentu butuh latihan agar hasil pembuatan karya ilmiah tersebut bisa maksimal.
- Setiap dari karya ilmiah yang dibuat oleh guru PNS memiliki angka kredit yang berbeda-beda sesuai aturan yang sudah diberlakukan.
- Mengetahui jumlah angkt kredit ini sangatlah penting agar Anda termotivasi untuk mengejar angka kredit tertinggi.
Setiap publikasi karya ilmiah memiliki angka kredit yang berbeda. Dari sekian banyak karya ilmiah, karya buku memang memiliki angka kredit paling tinggi dengan nilai 4. Hal ini karena proses pembuatannya tidak mudah dan butuh waktu yang tidak singkat. Untuk buku yang memiliki nilai 4 bukan asal dibuat begitu saja tetapi harus diterbitkan oleh penerbit yang sudah ber-ISBN dan mendapatkan penilaian dari pihak yang berwenang.
Adapun penerbit sendiri sebelum melakukan publikasi sebuah buku perlu melalui proses seleksi yang ketat dan umumnya dilakukan oleh penulis profesional. Jadi sebagai guru sekarang ini harus berlatih menulis agar tulisannya bisa dicetak dalam bentuk buku. Selain ber-ISBN, buku yang bisa mendapat AK (angka kredit) maksimal yang dicetak harus disebar ke seluruh penjuru negeri dan mendapatkan pengakuan BSNP.
Dengan seperti itu, buku tersebut sudah layak mendapatkan angkat kredit seperti yang tertera di atas. Jika Anda tidak sanggup menulis buku yang puluhan hingga ratusan halaman, angka kredit bisa juga didapat dengan menulis makalah best practice. Untuk artikel ini sendiri juga ada beberapa bagiannya serta angka kredit yang juga berbeda.
Secara umum, makalah best practice akan mendapatkan AK senilai 2 poin. Nah, jika kemudian makalah best practice tersebut diterbitkan sebagai artikel ilmiah di jurnal yang sudah di tingkat nasional dan internasional bereputasi, nilai angka kreditnya adalah 2 poin. Untuk masuk ke level jurnal tersebut, Anda harus punya pemikiran yang mendalam terkait isi masalah yang diangkat.
Jika belum bisa masuk ke ranah itu, Anda juga menerbitkan makalah best practice di jurnal tingkat provinsi atau jurnal milik perguruan tinggi. Untuk di tingkat ini, angka kredit yang akan didapatkan adalah sebesar 1,5 poin. Anda juga bisa juga menerbitkan artikel ilmiah di jurnal tingkat kabupaten dengan angka kredit 1 poin.
Jadi untuk artikel ini memang berbeda-beda tergantung di tingkat mana dimuatnya. Semakin tinggi level jurnal semakin tinggi juga angka kredit yang akan didapatkan. Jadi bagi Anda yang mungkin baru belajar menulis maka bisa masuk ke ranah kabupaten terlebih dahulu. Dari sana, Anda akan banyak belajar menganalisa dan akhirnya punya pengalaman yang cukup.
Terus saja ditekuni menulis di bidang jurnal tersebut secara terus-menerus. Jika sudah ahli dan mahir maka sedikit demi sedikit bisa naik ke level selanjutnya baik di tingkat provinsi atau nasional.
Ikuti Diklat “Membuat Makalah Best Practice” yang diselenggarakan oleh melalui link berikut ini:
Diklat di atas dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: Info lebih lanjut: Telegram: WhatsApp: : Angka Kredit Publikasi Buku dan Artikel Best Practice bagi Guru PNS
Lihat jawaban lengkap
Angka kredit S2 berapa?
KETENTUAN PENGUSULAN IJAZAH YANG DIAKUI MENDAPAT ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT GURU Naik pangkat itu sulit. Begitu yang sering kita dengar dan mungkin telah menjadi paradigma di kalangan guru. Sangat disayangkan jika guru berpendapat demikian. Hal ini tentu cukup memprihatinkan, karena itu tidaklah benar, meskipun juga tidak bisa dibilang gampang.
- Hal ini dikarenakan semua ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
- Syarat dan ketentuan ini pun sebenarnya melekat pada tugas guru sehari-hari.
- Terkadang guru belum melakukan proses kenaikan pangkat dan hanya mendengar isu tapi sudah termakan isu tersebut dan mengatakan bahwa naik pangkat itu sulit.
Kalaupun ada yang sudah melakukan proses kenaikan pangkat tapi tidak lolos, sehingga mereka juga langsung mengatakan bahwa naik pangkat itu sulit. Padahal ada beberapa hal yang menyebabkan mengapa usulan kenaikan pangkatnya tidak lolos. Misalnya, berkas usulan kenaikan pangkat tersebut ternyata bukan termasuk unsur yang bisa dinilai atau pembuatannya tidak sesuai dengan pedoman.
- Sepengetahuan penulis, salah satu penyebab permasalahan itu terjadi adalah kebanyakan guru belum membaca dan memahami Peraturan nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Padahal peraturan ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan oleh guru dalam mengurus kenaikan pangkatnya.
Selain itu guru juga belum membaca dan paham tentang Buku 4 mengenai Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar. Padahal di situ dijelaskan tentang bagaimana caranya membuat bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
- Di artikel saya sebelumnya yang berjudul Mudahnya Membuat DUPAK (Daftar Usulan Penetapan angka Kredit) untuk Kenaikan Pangkat, saya membahas tentang bagaimana cara mengisi data kepegawaian dan memasukkan angka kredit di setiap butir/unsur kegiatan yang ada di DUPAK.
- Ali ini saya akan menjelaskan secara detil tiap-tiap unsur/butir kegiatan tersebut dan bagaimana membuat bukti fisiknya agar guru mudah memahami.
Subunsur Pendidikan Subunsur Pendidikan termasuk unsur utama kegiatan guru. Ada dua subunsur pendidikan yang dapat dinilai dan memperoleh angka kredit yaitu subunsur Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/ijazah/akta dan subunsur Mengikuti pelatihan prajabatan.
- Di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tercantum ketentuan bahwa guru harus berijazah S-1 atau Diploma IV.
- Emudian pada tahun 2015, sepuluh tahun sejak berlakunya peraturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa guru wajib memiliki ijazah S-1 dan bersertifikat pendidik.
- Ijazah yang diakui sebagai subunsur pendidikan dan termasuk unsur utama ini adalah apabila ijazah tersebut sesuai dengan sertifikat pendidik/keahlian dan bidang tugas yang diampu.
Maksudnya, guru yang sudah mendapat sertifikasi pendidik, ijazah S1 yang dimiliki dapat diakui/diterima pada unsur utama, meskipun ijazahnya tidak linear. Contoh, guru kelas memilki ijazah S1 Matematika tetapi sertifikat pendidiknya guru kelas, maka ijazah S1 dapat diakui sebagai unsur utama.
Agar ijazah ini diakui maka ijazah tersebut harus dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang minimal terakreditasi B dalam jurusan. Jika jarak kampus melebihi 60 km, tetapi ada surat izin belajar dari tempat tugas instansi terkait (Gubernur/Bupati/Wali Kota), maka ijazah S1 diakui dan diterima. Namun hal ini tidak berlaku bagi S2 dan S3.
Jika jarak kampus melebih 60 km, maka guru harus memiliki Surat Tugas Belajar. Apabila guru menempuh pendidikan di Universitas Terbuka (UT), maka tetap diperlukan izin belajar, minimal dari kepala sekolah tempat bertugas. Angka kredit untuk ijazah yang diberikan adalah sebesar selisih antara angka kredit yang pernah diberikan berdasarkan gelar/ijazah lama dengan angka kredit gelar/ijazah yang lebih tinggi tersebut.
Ketentuan jumlah angka kredit untuk ijazah yang diperoleh ini adalah: angka kredit ijazah S1 sebesar 100, angka kredit ijazah S2 sebesar 150, dan angka kredit ijazah S3 sebesar 200. Contoh, guru yang bergelar S1, kemudian dia mengajukan ijazah S2, maka angka kredit yang sebelumnya 100, ditambah 50 sehingga menjadi 150.
Begitu pula guru yang berijazah S2 dan telah memeproleh angka kredit sebesar 150, maka ketika ia mengajukan ijazah S3, angka kreditnya ditambah 50 sehingga menjadi 200. Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian oleh tim Penilai Angka Kredit (PAK) adalah fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
Bila mengajukan ijazah baru, maka ketentuannya adalah: bagi yang biaya mandiri, harus melampirkan fotokopi Surat Ijin Belajar/Surat Keterangan Memiliki Ijazah, bagi yang Tugas belajar, harus melampirkan fotokopi Surat Tugas Belajar, SK Pemberhentian Sementara dalam Jabatan, SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan dari Badan Kepegawaian Daerah.
Semua fotocopi berkas tersebut dilegalisir oleh Badan Kepegawaian Daerah setempat. Subunsur pendidikan selanjutnya adalah Mengikuti pelatihan prajabatan dan program induksi. Ini berlaku bagi guru CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang akan mengusulkan Penetapan Angka Kredit (PAK) pertamanya.
- Surat Penetapan Angka Kredit ini akan digunakan untuk mengusulkan SK Jabatan Fungsional dan SK PNS-nya.
- Setelah guru CPNS lulus dari pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) prajabatan, maka ia akan mengikuti program induksi di sekolah di mana ia ditempatkan.
Guru senior yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah akan membimbing, mengarahkan dan melakukan pendampingan terhadap guru tersebut. Bukti fisik keikutsertaan pelatihan prajabatan dan program induksi untuk mengusulkan penetapan angka kredit ditunjukkan dengan fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) prajabatan yang disahkan oleh kepala Sekolah.
Sumber bacaan:Materi Bimbingan Teknik bagi Tim PAK dari Kemendikbud Tahun 2019#tantanganGurusianaTantangan Hari ke-61
: KETENTUAN PENGUSULAN IJAZAH YANG DIAKUI MENDAPAT ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT GURU
Lihat jawaban lengkap
Apa itu penilaian angka kredit guru?
Angka Kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru.
Lihat jawaban lengkap
Berapa angka kredit asisten ahli?
Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
- Jabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jafa) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor,
- Untuk mendapatkan Jafa, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang diajukan sesuai dengan yang dibutuhkan tiap jenjang; Unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama terdiri dari kegiatan Pendidikan (A), melaksanakan Pendidikan (B), Penelitian (C), Pengabdian pada Masyarakat (D). Unsur Penunjang (E) terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen; Jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang yaitu :
- Asisten Ahli (AA) : 150
- Lektor (L) : 200, 300
- Lektor Kepala (LK) : 400, 550, 700
- Profesor (Prof) : 850, 1050
Pengangkatan dalam Jafa Dosen terdiri dari : Pengangkatan pertama (AA dan L), Reguler (AA ke L, L ke LK, LK ke Prof), Loncat Jafa ( AA ke LK, L ke Prof), serta Naik pangkat dalam Jafa yang sama (200 ke 300, 400 ke 550, 550 ke 700, 850 ke 1050) Setiap pengusul harus memperhatikan Bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan serta karya ilmiah yang sesuai dengan pendidikan terakhirnya,
- Bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan tertuang dalam Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat; Jika Dosen belum memiliki akun, silakan untuk mengajukan melalui persuratan online di sistem.lldikti6.id/view yang dapat diakses melalui akun Pimpinan PT.
- Username dan password dosen tersebut dapat dilihat melalui akun operator PT ( sistem.lldikti6.id/view ); Proses usulan jafa di lldikti VI menggunakan sijago yang dapat diakses melalui sistem.lldikti6.id/dosen melalui akun masing-masing dosen.
Sebelum input ke sijago, pastikan data di riwayat sudah terisi dengan benar (Riwayat pendidikan, Jabatan Fungsional, dan Pangkat (jika memiliki) karena akan mempengaruhi jenjang dan jumlah angka kredit yang dapat diajukan; Jika data riwayat belum lengkap dapat mengajukan penambahan riwayat melalui persuratan online di sistem.lldikti6.id/view yang dapat diakses melalui akun Pimpinan PT; Status ajuan/progress setiap ajuan dapat di lihat melalui akun masing-masing dosen pada tab status ajuan serta tab history ajuan; Jika SK dan PAK telah selesai akan ditambahkan riwayat jabatan fungsional di akun dosen masing-masing oleh tim LLDIKTI VI serta diunggah SK dan PAK.
Lihat jawaban lengkap
Berapa lembar minimal PTK?
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Banyak yang beranggapan bahwa membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK) itu sulit. katanya, banyak sekali teori yang harus dipahami. Banyak buku referensi yang harus dikumpulkan.
- Banyak waktu yang dibutuhkan untuk menuliskan dalam bentuk laporan.
- Banyak energi yang dihabiskan untuk menyelesaikan prosedur PTK dari awal sampai akhir.
- Anggapan para guru tersebut ada benarnya.
- Membuat PTK itu membuthkan teori, buku referensi, waktu dan energi.
- Akan tetapi tidak selamanya anggapan itu berlaku.
PTK bisa jadi sesuatu pekerjaan yang mudah untuk dilakukan. Paham teori menjadi kewajiban tetapi tidak harus menjadi beban. Punya banyak buku referensi itu baik tapi tidak harus menunggu sampai memiliki banyak buku baru kita memulai sebuah PTK. Menyediakan waktu untuk menyusun PTK juga diperlukan tetapi yakinlah bahwa tidak sampai harus mengganggu waktu senggang Anda.
- Energi memang diperlukan tetapi akan menjadi mudah kalau kita tahu cara memahami dan menyiasatinya.
- Benarkah membuat PTK itu mudah? Bagaimana agar penulisan PTK itu menjadi mudah? Trik dan tip apa yang diperlukan? Bagaimana cara menyikapinya? Melalui Kompasiana saya ingin berbagai cerita kepada para pembaca semua.
Dengan bahasa yang sederhana dan praktis saya ingin membantu para guru agar bisa membuat PTK dengan mudah. Tulisan akan saya sajikan secara seri dimulai dari yang paling awal yaitu teknik penulisan pada umumnya sampai pada pembahasan masing-masing Bab.
sebuah penelitian tindakan kelas harus dilaksanakan minimal dalam 2 siklus. Siklus kedua merupakan penyempurnaan dari siklus pertama. Apabila dalam siklus kedua belum berhasil maka perlu diadakan siklus ketiga. Tidak dimungkinkan kalau pembuatan PTK hanya menggunakan satu siklus saja. Masing-masing siklus paling tidak terdiri dari 2 pertemuan. Hal ini dimaksudkan bahwa penerapan siklus benar-benar melalui proses kegiatan yang terencana dan sistematis. Setiap pelaksanaan kegiatan sebagai bagian dari proses PTK harus ada daftar hadir peserta (siswa).
Secara umum tata cara penulisan sebuah PTK adalah sebagai berikut:
Kertas yang digunakan adalah kertas kuarto (A4) berat 70 gram. Kalau ingin dicetak dengan berat kertas 80 gram juga lebih baik. Jumlah halaman minimal 40 halaman (tidak termasuk lampiran dan bagian depan) Standar font yang dipakai adalah Times New Roman 12 dengan 2 spasi. Spasi rangkap dipakai untuk penulisan PTK dari Bab I sampai Bab V. Untuk penulisan tabel boleh menggunakan 1 – 2 spasi. Margin yang dipakai adalah margin kiri 4, margin atas 3, margin kanan 3, dan margin bawah 3. Penomoran halaman diletakkan diatas bagian kanan. Khusus untuk halaman Bab, penomoran halaman diletakkan dibawah bagian tengah. Penulisan Indent diatur sebagai berikut:
A.B,1.2.a.b.1),2), Ruang Lingkup Penelitian Pada tulisan ini akan kita bahas kira-kira apa saja yang bisa dan boleh dibuat menjadi sebuah PTK. Tunggu tulisan selanjutnya di Menulis PTK itu Gampang (2) Lihat Pendidikan Selengkapnya Beri Komentar Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Lihat jawaban lengkap
Berapa angka kredit publikasi ilmiah?
APA SAJA PUBLIKASI ILMIAH YANG TERHITUNG ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT?(T566,T170) Bagi seorang PNS apalagi menjadi seorang guru tentu kenaikan pangkat adalah sebuah kebutuhan baginya untuk perbaikan nasib sebagai seorang abdi negara. Semakin tinggi pangkat seorang PNS, maka akan berimbas pada kesejahteraan atau gaji yang mereka terima setiap bulan.
- Salah satu cara untuk mendapatkan angka kredit pada saat kenaikan pangkat adalah mampu menghasilkan sebuah karya ilmiah yang ter publikasi yang dikenal dengan publikasi ilmiah.
- Hal ini kadang menjadi kendala bagi rekan-rekan guru yang tidak bisa membuat karya ilmiah yang ter publikasi baik di tingkat sekolah kabupaten provinsi maupun tingkat nasional.
- Apa sih arti dari publikasi ilmiah?
Berdasarkan pencarian atau scrool tulisan di internet, Publikasi ilmiah adalah sistem publikasi yang dilakukan berdasarkan peer review dalam rangka untuk mencapai tingkat obyektivitas setinggi mungkin. “Sistem” ini, bervariasi tergantung bidang masing-masing, dan selalu berubah, meskipun sering kali secara perlahan.
- Adapula yang mengartikan Publikasi ilmiah sebagai penyebarluasan suatu penelitian ilmiah orisinal yang telah dilakukan oleh seseorang/sekelompok orang atau penyebarluasan perbaharuan penelitian yang sebelumnya telah dilakukan oleh orang lain.
- Apa saja tulisan ilmiah yang bisa dipublikasi?
- Tentunya, hal ini sangat penting untuk dibahas lebih lanjut karena berkaitan pada dunia penelitian dan literasi begitupun dengan syarat kenaikan pangkat guru yang berstatus PNS.
- Berikut jenis tulisan yang sering dipublikasi.
- 1. Buku atau Teks Pelajaran
- Buku yang selama ini dibaca oleh siswa contohnya, merupakan hasil dari publikasi ilmiah yang dihasilkan oleh penerbitnya.
- Tentunya semua teks pelajaran yang ada saat ini dibuat dengan berbagai pertimbangan ilmiah sehingga pada akhirnya layak untuk dipublikasikan pada masyarakat umum.
- 2. Presentasi Pada Forum Ilmiah
- Mempresentasikan karya Anda pada suatu forum juga merupakan salah satu dari bentuk-bentuk publikasi ilmiah.
- Di sini, penulis tidak perlu membuatnya menjadi sebuah buku dan lain-lain, tetapi hanya perlu memaparkan hasil penelitianya di suatu perkumpulan ilmiah.
- 3. Artikel Ilmiah
- Anda juga bisa memaparkan hasil penelitian yang telah dilakukan dan mempublikasikanya dalam bentuk artikel.
- Biasanya, cara ini sangat digemari oleh mayoritas penulis karena artikel tersebut lebih singkat daripada sebuah buku atau jurnal.
- 4. Laporan Penelitian
- Bentuk-bentuk karya dari publikasi ilmiah seperti jenis laporan penelitian yaitu Jurnal, Skripsi, Tesis, Disertasi, Makalah terpublikasi, Laporan Penelitian Tindakan Kelas, Laporan Penelitian Kepustakaan dan Lain-lain semacamnya.
- 5. Tulisan Ilmiah Populer
- Tulisan ilmiah yang biasanya diterbitkan di koran, majalah atau media lain juga bisa disebut sebagai salah satu bentuk dari publikasinya.
- Biasanya, tulisan ilmiah populer ini lebih bersifat memaparkan hasil penelitian singkat layaknya pada artikel, tetapi ia dapat diterbitkan di media kemasyarakatan.
- Nah setelah paham jenis tulisan yang bisa di publikasi, lalu apa hubungannya dengan kenaikan pangkat PNS?
Kenaikan pangkat bagi PNS adalah sebuah kebutuhan. Ini terjadi secara periodik, asalkan PNS tersebut telah memenuhi syarat untuk mengusulkan kenaikan pangkatnya. Hubungannya kenaikan pangkat PNS, syarat Angka kredit lewat publikasi ilmiah; 1. Kenaikan Pangkat III/a ke III/b Untuk dapat melakukan kenaikan pangkat pada tingkatan ini maka guru harus melakukan publikasi ilmiah dan akan kemudian perhitungan angka kredit.
- 3. Kenaikan Pangkat III/c ke III/d
- Dalam tahapan ini guru wajib melakukan publikasi ilmiah dengan 8 angka kredit, dimana publikasi yang dilakukan tidak ditentukan namu minimal harus terdapat satu laporan hasil penelitian.
- 4. Kenaikan Pangkat IV/a ke IV/b ke IV/c
- Kenaikan pangkat pada tahap ini guru wajib melakukan publikasi dengan 12 angka kredit, yang mana jenis publikasi ilmiah ditentukan yaitu minimal terdapat laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat pada jurnal ber-ISSN.
- 5.Kenaikan Pangkat IV/c ke VI/d
- Dalam tahapan ini wajib melakukan publikasi ilmiah dengan 14 angka kredit yang ketentuan jenis publikasinya adalah minimal satu laporan hasil penelitian, artikel yang dimuat dalam jurnal ISSN, dan satu buku pelajaran yang ber-ISBN.
- 6. Kenaikan Pangkat VI/d ke VI/e
Dalam tahap kenaikan pangkat ini memiliki syarat dengan bobot nilai 20 angka kredit. Kemudian jenis publikasi yang sudah ditentukan yaitu satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat dalam jurnal ber-ISSN, dan satu buku pelajaran yang sudah ber-ISBN.
Di samping itu juga terdapat beberapa syarat dan tagihan lain yang harus diselesaikan. Demikian sedikit gambaran begitu pentingnya publikasi ilmiah bagi kenaikan pangkat seorang PNS. Jadi menulislah, lakukan penelitian, dan berkaryalah menghasilkan karya karya ilmiah yang bisa dinikmati oleh diri sendiri, sekolah dan orang banyak dengan melakukan publikasi tulisan ke khalayak umum.
Salam sukses, #MNGBC : APA SAJA PUBLIKASI ILMIAH YANG TERHITUNG ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT?(T566,T170)
Lihat jawaban lengkap
Apa itu Angka kredit PNS?
Memahami Perbedaan Angka Kredit, DUPAK, dan PAK
- Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dapat melayani publik dengan baik maka perlu untuk dilakukan penilaian dengan
- Angka Kredit menjadi elemen penting dalam menunjukan kinerja seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional tertentu di instansi pemerintah.
- Pengertian Angka Kredit
- Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa pengertian Angka Kredit adalah satuan penilaian dari tiap butir kegiatan dan akumulasi nilai butir – butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
- Angka Kredit digunakan sebagai tanda bahwa telah melakukan kegiatan jabatan fungsional yang digunakan untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.
- Terdapat dua jenis angka kredit yaitu pertama adalah angka kredit yang harus diperoleh Pejabat Fungsional pada tiap tahunnya dan kedua adalah angka kredit yang diperoleh melalui inpassing.
- Berdasarkan Aturan Baru pada Pasal 56 menjelaskan bahwa Pejabat Fungsional yeng memiliki Angka Kredit melebihi syarat untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jabatan fungsional.
- Dalam pasal tersebut menjelaskan dua norma diantaranya adalah sebagai berikut :
- Angka kredit yang melebihi syarat kenaikan pangkat, tetep dihitung selama masih dalam satu jenjang.
- Angka kredit yang melebihi syarat kenaikan pangkat setelah naik jenjang maka tidak akan dihitung
Dalam mengajukan usulan DUPAK terdapat beberapa berkas lampiran yang harus disertakan yaitu sebagai berikut :
- Surat Pengantar ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kepala BKD/Pimpinan Satuan Kerja
- DUPAK per semester yang ditandatangani oleh atasan, (c) Laporan Harian dan Bulanan yang ditandatangani oleh atasan
- Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh atasan
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Jabatan Fungsional Terakhir
- SK Penetapan Angka Kredit (PAK)
- Fotokopi sertifikat seminar pelatihan/workshop, dan lain-lain, (l) SKP 1 (satu) Tahun terakhir
2. Jenjang Ahli:
- Surat Pengantar ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kepala BKD/Pimpinan Satuan Kerja
- DUPAK per semester yang ditandatangani oleh atasan
- Laporan Harian dan Bulanan yang ditandatangani oleh atasan
- Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh atasan
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Jabatan Fungsional Terakhir
- SK Penetapan Angka Kredit (PAK)
- Fotokopi sertifikat seminar pelatihan/workshop dan lain-lain
- SKP 1 (satu) Tahun terakhir
- Makalah/Karya Tulis Ilmiah/Penelitian untuk unsur pengambangan profesi yang dilampirkan lembar pengesahan dari atasan
- Pengertian DUPAK
- Daftar Usulan Penetapan (DUPAK) merupakan formulir usulan yang berisi tentang data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian dari butir kegiatan dalam mencantumkan nilai atau angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu dan dijadikan sebagai bahan penilaian dalam penetapan Angka Kredit.
- Format DUPAK Guru berisi tentang kegiatan-kegiatan guru mengenai unsur utama dan penunjang.
- DUPAK tidak hanya dapat diusulkan pada saat guru ingin mengajukan kenaikan pangkat, akan tetapi juga dapat diajukan tiap tahun, sehingga apabila sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat maka berkas-berkas yang perlu dipersiapkan tidak menumpuk.
- Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DUPAK GURU dengan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.
- Dokumen tersebut berupa dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit) pada periode sebelumnya dan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) selama masa periode penilaian dengan penjelasan sebagai berikut :
Dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit)
Unsur utama dalam PAK yaitu mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar atau ijazah dan akta, pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu, dan melaksanakan pengembangan diri. Sedangkan dalam unsur penunjang yaitu berupa penunjang tugas guru. Dokumen PAK yang diberikan adalah dokumen PAK terakhir.
- 2. Dokumen SKP
- Dalam menyusun dokumen SKP perlu memperhatikan beberapa unsur yaitu unsur utama dan unsur penunjang.
- Unsur utama memiliki beberapa hal yang harus dilengkapi yaitu :
- Menyusun rencana dan melaksankan kegiatan pembelajaran, serta mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, melakukan analisis terhadap hasil pembelajaran, dan melakukan tindak lanjut terhadap hasil penilaian.
- Menjadi ketua program studi atau sejenisnya.
- Menjadi pengawas dalam penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar.
- Mengikuti diklat seperti model pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi.
Sedangkan dalan unsur penunjang dijelaskan seperti berikut :
- Dapat membimbing peserta didik dalam melakukan praktik kerja nyata atau prakrik industri dan lain sejenisnya.
- Menjadi anggota secara aktif dalam organisasi profesi.
- Pengertian PAK
- Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah formulir yang sudah berhasil terisi dengan keterangan perorangan pejabat fungsional dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan atau akumulasi nilai dari butir – butir kegiatan yang telah dicapai oleh pejabat fungsional dan telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
- Penetapan Angka Kredit juga diartikan sebagai hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan dan kenaikan dalam jabatan guru dalam penilaiannya, dalam hal ini menggunakan dua unsur yaitu unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur Utama meliputi Pendidikan, Proses Belajar Mengajar (PBM), Bimbingan dan Konseling, dan Pengembangan Profesi.Sedangkan Unsur Penunjang meliputi Pengabdian Masyarakat, dan Pendukung Pendidikan.
- Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usulan dari pimpinan instansi pemerintah pembina jabatan fungsional, yang mana lebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mengacu pada rumpun jabatan yang telah ditetapkan oleh Presiden.
- Untuk dapat menyusun DUPAK lebih mudah maka Anda dapat mengikuti pelatihan sebagai salah satu bentuk kegiatan untuk meningkatkan kompetensi, selain itu juga sertifikat yang Anda dapatkan juga akan bermanfaat untuk berbagai hal.
- Pelatihan dengan judul ” Penyusunan DUPAK Guru ” ini diselenggarakan oleh secara online melalui zoom meeting dan Telegram.
Pelatihan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 12, 13, 15, 18, dan 20 April 2022 dengan menghadirkan narasumber atau instruktur yang tentunya berpengalaman yaitu Bapak Jhoni Asmara, S.Pd.I, Mm. Dalam pelatihan ini akan membahas atau mendiskusikan beberapa materi diantaranya adalah sebagai berikut :
- Konsep dan Implementasi DUPAK
- Unsur Utama Pendidikan
- Unsur Utama Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tertentu
- Unsur Utama Pengembangan Kepropesian Berkelanjutan
- Unsur Penunjang
Peserta pelatihan ini juga akan mendapatkan beberapa fasilitas pelatihan diantaranya adalah sebagai berikut :
- Materi Pelatihan
- E-Sertifikat 32JP
- Full Support dari Tim Instruktur
- Laporan Pengembangan Diri
Untuk dapat mengikuti pelatihan tersebut maka Anda perlu melakukan pendaftaran dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 97.000 saja. Pendaftaran dapat Anda lakukan dengan cara, Apabila ingin dibantu dalam mendaftar maka Anda dapat menghubungi Kontak Admin di bawah ini : 085795590759 (Bayu) (esy/esy) : Memahami Perbedaan Angka Kredit, DUPAK, dan PAK
Lihat jawaban lengkap
Pangkat 3 c itu apa?
Golongan III (Penata) IIIC adalah penata. IIID adalah penata tingkat 1.
Lihat jawaban lengkap
Pangkat 3b disebut apa?
3. Golongan III atau yang dapat disebut dengan Penata – Pada golongan ketiga pada Pegawai Negeri Sipil dapat disebut dengan Penata, merupakan sebuah jabatan PNS yang mengharuskan individunya memiliki keahlian dalam bidang tertentu dan memiliki pemahaman akan ilmu mendalam.
Tingkat pendidikan yang dimiliki oleh PNS golongan III sendiri pada umumnya adalah lulusan S1 atau D4 hingga S3. Pegawai Negeri Sipil golongan III sendiri memiliki tanggung jawab untuk dapat menjamin mutu sebuah proses serta output atau hasil dari pekerjaan yang dilakukan oleh pengatur atau golongan II.
Golongan III atau Penata terdiri dari empat tingkatan, yaitu:
Golongan IIIa atau yang disebut dengan Penata Muda. Golongan IIIb atau yang disebut dengan Penata Muda Tingkat I. Golongan IIIc atau yang disebut dengan Penata. Golongan IIId atau yang disebut dengan Penata Tingkat I.
3b apa saja?
Menjadi Wanita Berkualitas Dengan 3B Wanita yang berkualitas bukan hanya dilihat dari kecantikan dan keindahan tubuhnya. Kebanyakan orang hanya menilai kualitas seorang wanita hanya dari penampilannya saja. Padahal itu bukan menjadi patokan berkualitasnnya seorang wanita.
Lihat jawaban lengkap
Berapa angka kredit yang dibutuhkan untuk naik pangkat?
PROSES KENAIKAN PANGKAT GURU GOL IIIa, IIIb, IIIc, IIId, dan IVa Semenjak Permeneg PAN RB nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya diterbitkan, mekanisme kenaikan pangkat untuk guru PNS mengalami perubahan. Yang paling signifikan adalah ketentuan membuat karya Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif (PIKI).
- Jika aturan sebelumnya hanya berlaku untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke IV/b dan seterusnya, kali ini guru dengan golongan ruang mulai dari III/b sudah diwajibkan membuatnya.
- Hanya saja bagi guru golongan III/b dan III/c bentuk PIKI-nya bebas.
- Sedangkan golongan III/d ada ketentuan harus ada satu buah laporan hasil penelitian.
Demikian pula golongan IV/a dan IV/b harus ada satu buah laporan hasil penelitian ditambah satu buah artikel di muat di jurnal ber-ISSN. Adapun golongan IV/c dan IV/d, selain wajib ada laporan hasil penelitian dan artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN, juga wajib ada buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan yang ber-ISBN.
Husus untuk guru golongan IV/c ketika akan naik pangkat ke gol IV/d ia harus melakukan presentasi karya PIKI di depan tim penilai pusat. Proses pengusulan kenaikan pangkat guru golongan ruang IV/b ke atas telah saya tulis dan silakan dibaca di https://rifulhamidah.gurusiana.id/article/2020/5/proses-kenaikan-pangkat-guru-gol-ivb-ke-atas-268190.
Ternyata tidak hanya guru gol IV/b ke atas yang menemui kesulitan dan permasalahan dalam mengurus kenaikan pangkatnya. Guru golongan III/a s.d IV/a juga ada yang merasakan hal yang sama. Berikut ini saya akan menjelaskan ketentuan dan proses pengusulan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi guru golongan ruang III/a, III/b, III/c dan IV/a.
Semoga dengan penjelasan ini, guru memeroleh informasi yang diperlukan sehingga ia akan segera mengurus kenaikan pangkatnya.A. Syarat dan Ketentuan Angka Kredit 1. Guru Golongan III/a Ketentuan pengusulan penetapan angka kredit bagi guru golongan III/a yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke golongan III/b, sangatlah mudah.
Selain angka kredit kumulatif minimal sebesar 150, guru tersebut hanya wajib memenuhi 3 angka kredit dari unsur pengembangan diri. Guru tidak diwajibkan membuat PIKI. Namun jika guru tersebut membuat, diperbolehkan dan akan dinilai oleh tim penilai sehingga kelebihan angka kredit yang diperoleh akan menambah angka kredit kumulatif-nya.
- Jenis karya PIKI-nya bebas. Contoh,
- Guru di golongan ruang III/a sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 114, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 36 (150-114=36) untuk naik pangkat ke gol III/b.
- Angka kredit sebesar 36 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi (bagi yang memiliki), unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif), dan unsur penunjang.
Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 3 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 36 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar 10.5.
- Apabila dalam waktu tiga tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 3 tahun sebesar 31.5 (10.5 X 3).
- Sisanya sebesar 4.5 (36 – 31.5) dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3 dan yang 1.5 bisa dipenuhi dengan menambah unsur pengembangan diri atau unsur lain seperti unsur tugas lain yang relevan, PIKI, ataupun unsur penunjang.2.
Guru Golongan III/b Ketentuan membuat PIKI diberlakukan bagi guru mulai golongan ruang III/b ke atas. Oleh karena itu, guru golongan ruang III/b yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke gol ruang III/c, selain ia harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 200 dan angka kredit dari unsur pengembangan diri wajib sebesar 3, maka guru tersebut juga harus memeroleh angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 4.
- Adapun jenis/bentuk karya PIKI-nya bebas. Contoh,
- Guru di golongan ruang III/b sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 154, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 46 (200 – 154) untuk naik pangkat ke golongan III/c.
- Angka kredit sebesar 46 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi (bagi yang memiliki), unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif), dan unsur penunjang.
Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 46 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar 9.5.
- Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 38 (9.5 X 4).
- Sisanya sebesar 8 (46-38) dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3, angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 4, dan yang 1 angka kredit bisa dipenuhi dengan menambah unsur tugas lain yang relevan, unsur pengembangan diri, PIKI, ataupun unsur penunjang.3.
Guru Golongan III/c Guru golongan ruang III/c yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke gol ruang III/d maka ia harus memenuhi ketentuan memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 300, angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3 dan angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 6.
Adapun jenis/bentuk karya PIKI-nya bebas. Contoh, Guru di golongan ruang III/c sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 210, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 90 (300-210) untuk naik pangkat ke golongan III/d. Kekurangan angka kredit sebesar 90 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi (bagi yang memiliki), unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif), dan unsur penunjang.
Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 90 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar 20.25.
- Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 81 (20.25 X 4).
- Sisanya sebesar 9 (90-81) dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3 dan angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 6.4.
Guru Golongan III/d Guru golongan ruang III/d yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke gol ruang IV/a maka ia harus memenuhi syarat memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 400, angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 dan angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 8.
- Berbeda dengan golongan III/c dan III/d yang bebas jenis PIKI-nya, untuk golongan III/d karya PIKI yang dibuat, harus/wajib ada minimal satu buah laporan hasil penelitian, Contoh,
- Guru di golongan ruang III/d sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 310, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 90 (400-310) untuk naik pangkat ke IV/a.
Kekurangan angka kredit sebesar 90 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi (bagi yang memiliki), unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif), dan unsur penunjang.
- Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 90 dapat dipenuhi sebagai berikut.
- Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG.
- Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar 19.50.
Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 78 (19.50 X 4). Sisanya sebesar 12 (90-78) dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 dan angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 8.
Ingat, di antara karya PIKI yang dibuat harus ada minimal satu buah laporan penelitian, Laporan hasil penelitian ini tidak harus berupa PTK namun bisa dalam bentuk laporan penelitian yang lain seperti eksperimen maupun penelitian pengembangan. Yang terpenting laporannya dibuat sesuai dengan sistematika di buku 4, lampiran-lampirannya lengkap dan diseminarkan.
Bukti pelaksanaan seminar juga dilampirkan dalam laporan 5. Guru Golongan IV/a Guru golongan ruang IV/a yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke golongan ruang IV/b maka ia harus memenuhi syarat memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 550, angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 dan angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 12.
Dari karya PIKI yang dibuat, harus/wajib ada minimal satu buah laporan hasil penelitian dan satu buah artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN. Contoh, Guru di golongan ruang IV/a sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 411, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 139 (550-411) untuk naik pangkat ke golongan IV/b.
Angka kredit sebesar 139 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi (bagi yang memiliki), unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif), dan unsur penunjang.
Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 139 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar 29.75.
Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 119 (29.75 X 4). Sisanya sebesar 20 (139-119) dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4, angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 12 dan yang 4 angka kredit kekurangannya dapat dipenuhi dengan menambah menambah unsur tugas lain yang relevan, unsur pengembangan diri, PIKI, ataupun unsur penunjang.
Harus diingat, bahwa di antara karya PIKI yang dibuat harus ada minimal satu buah laporan penelitian dan satu buah artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN. Baik guru golongan ruang III/a, III/b, III/c, III/d, dan IV/a, boleh mengusulkan besaran angka kredit melebihi dari batas minimal. Jika ada kelebihan angka kredit, dapat sebagai tabungan untuk menambah angka kredit kumulatifnya.
Oleh karena itu guru boleh menambah unsur-unsur yang akan dinilaikan. Namun perlu diingat, meskipun angka kredit kumulatifnya sudah memenuhi syarat batas minimal, bahkan melebihi, jika angka kredit wajib dari unsur pengembangan diri dan unsur PIKI belum memenuhi, guru tersebut belum bisa naik pangkat,B.
Bukti Fisik Unsur Penunjang dan Unsur Utama Unsur utama terdiri dari sub-unsur memeroleh Ijazah yang sesuai bidang yang diampu, unsur Pembelajaran/Bimbingan dan tugas yang relevan, dan unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif). Bukti fisik unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi berupa foto copy ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dalam jurusan. Selain itu juga disertakan foto copy Surat Izin Belajar/Tugas Belajar yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan. Bukti fisik unsur pembelajaran/bimbingan dan tugas yang relevan berupa SK Mengajar dan laporan PKG tiap tahun.
Berapa jumlah SK Mengajar dan laporan PKG-nya tergantung jumlah tahun periode pengusulan. Misalnya periode pengusulan selama 3 tahun yaitu Januari 2016 s.d 31 Desember 2018. SK Mengajar yang diserahkan adalah SK Mengajar semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2016/2017, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2017/2018, dan semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2018/2019.
Sedangkan laporan PKG yang harus dibuat adalah tahun 2016, 2017, dan 2018. Laporan PKG ini harus dibuat secara lengkap, yaitu harus ada lampiran 1b, 1c,1d, instrumen dan deskripsi hasil pengamatan. Jika perlu disertakan foto-foto sewaktu kegiatan PKG dilaksanakan.
- Jika guru mengusulkan unsur melaksanakan tugas yang relevan, maka ia juga harus menyertakan SK tugas yang relevan.
- Misalnya SK sebagai wali kelas, SK sebagai pengawas penilaian hasil belajar, SK pembimbing ekstrakurikuler dan lain-lain.
- Bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari unsur Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.
(1) Unsur Pengembangan Diri berupa laporan pengembangan diri. Sistematika laporan ini harus dibuat sesuai ketentuan dan pedoman di buku 4 (pedoman kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan). Kemudian dilampiri dengan foto copy sertifikat keikutsertaan dalam pelatihan atau forum ilmiah dan Surat Tugas yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah atau Dinas terkait.
- 2) Unsur Publikasi Ilmiah berupa presentasi di forum ilmiah, tinjauan ilmiah/best practice, tulisan ilmiah popular, buku pelajaran, modul/diktat, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku Pedoman Guru.
- Pastikan bahwa penyusunan publikasi ilmiah yang dibuat sudah sesuai dan memenuhi ketentuan dan pedoman di buku 4.
Perlu diketahui, jika membuat laporan hasil penelitian tidak harus berupa PTK namun bisa dalam bentuk laporan penelitian yang lain seperti eksperimen maupun penelitian pengembangan. Yang terpenting laporannya dibuat sesuai dengan sistematika, ketentuan, dan pedoman di buku 4, lampiran-lampirannya lengkap dan diseminarkan.
Bukti pelaksanaan seminar juga dilampirkan dalam laporan. Jika publikasi ilmiah yang diusulkan berupa artikel yang dimuat di jurnal, yang diserahkan adalah asli jurnal ilmiah yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari). Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional.
Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Selain itu, bukti fisik tersebut memerlukan jaminan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa asli jurnal tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasah sebagai referensi.
- Jika artikel di jurnal berasal dari hasil penelitian maka laporan hasil penelitian juga dilampirkan/disertakan.
- 3) Unsur Karya Inovatif Jenis-jenis Karya Inovatif yang dapat diusulkan oleh guru adalah (a) menemukan teknologi tepat guna, (b) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, (c) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya pada tingkat nasional, dan (d) menemukan/menciptakan karya seni.
Semua dibuat sesuai dengan ketentuan dan pedoman di buku 4. (4) Unsur Penunjang Kegiatan unsur penunjang dapat berupa memeroleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru dan memeroleh penghargaan/tanda jasa.
- Bukti fisik ijazah sama dengan ketentuan bukti fisik ijazah di unsur utama.
- Bukti fisik melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, misalnya kartu anggota jika menjadi anggota profesi guru atau SK jika menjadi pengurus organisasi profesi.
- Jika mengusulkan sebagai pengawas Ujian Sekolah/Nasional melampirkan fotocopy SK pengawas Ujian Sekolah/Ujian Nasional.
Adapun bukti fisik memeroleh penghargaan/tanda jasa adalah foto copy piagam/sertifikat yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/madrasah.
C. Syarat dan Ketentuan Berkas Berkas pengusulan dibuat rangkap satu (menyesuaikan), terdiri dari: (1) Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK (2) DUPAK (format sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 03/V/PB/2010 dan nomor 14 Tahun 2010) (3) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Utama dan Penunjang (4) Fc. SK kenaikan pangkat terakhir (5) Fc. SK jabatan fungsional terakhir (6) Fc. PPK (DP-3) 2 tahun terakhir, minimal dengan nilai baik (7) Fc. PAK terakhir yang dilegalisir (8) Surat Hasil Penetapan Angka Kredit (bagi yang yang tidak lolos pengusulan sebelumnya) (9) Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan unsur penunjang (10) Fc. Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (11) Fc Ijazah yang akan dinilai angka kreditnya disertai surat izin belajar atau SK Tugas Belajar yang telah dilegalisir (jika mengusulkan) (12) Dokumen pendukung lainnya yang sesuai: Karpeg, konversi NIP, sertifikat pendidik, Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan.
Semua berkas yang berupa foto copy pastikan tidak buram tetapi jelas dan terbaca serta telah dilegalisir. Dokumen-dokumen yang ada tanda tangan Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang telah ditanda tangani dan distempel. Usahakan penataan berkas rapi, kronologis, dan sistematis.
Oh ya, jangan lupa mengarsip berkas kita. Hal ini untuk jaga-jaga jika ada sesuatu permasalahan, misalnya berkas hilang atau hal teknis lainnya tapi semoga ini tidak terjadi. Pastikan setiap mengirim berkas ada bukti pengiriman atau penerimaan berkas. Jika guru golongan ruang IV/b, IV/c dan IV/d di semua jenjang pendidikan, berkas usulan dikirim ke LPMP melalui Po Box, guru Dikdas (PAUD, SD dan SMP) golongan ruang III/a, III/b, III/c, III/d dan IV/a berkas usulan cukup dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Adapun untuk guru Dikmen dan PKLK (SMA, SMK, dan SLB), berkas usulan dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi. Berkas usulan tersebut akan dinilai oleh Tim PAK yang ada di daerah setempat. Agar proses pengusulan kenaikan pangkat tidak dirasakan sulit dan berat, guru harus merencanakan dan menyiapkannya sejak awal.
Kemudian dalam rentang waktu periode kenaikan pangkat, guru harus telaten mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan. Kemudian melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan menyediakan bukti fisiknya. Jika bukti fisik dibuat sesuai dengan ketentuan dan pedoman di buku 4 serta prosedur pengusulannya benar, Insyaa Allah guru akan naik pangkat dengan mudah.
Semoga Sukses. Aamiin Sumber bacaan: Bahan Pelatihan Tim PAK Prov. Jawa Timur, 2020 https://rifulhamidah.gurusiana.id/article/2020/5/proses-kenaikan-pangkat-guru-gol-ivb-ke-atas-268190 Buku 4 (Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan anka Kreditnya) silakan diunduh di https://drive.google.com/file/d/1sPmgA1EbVB4RaIswpcopimELbcH4wHLa/view : PROSES KENAIKAN PANGKAT GURU GOL IIIa, IIIb, IIIc, IIId, dan IVa
Lihat jawaban lengkap
Berapa persen capaian angka kredit tertinggi dari target angka kredit minimal yang ditetapkan bagi pejabat fungsional?
Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional serta untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi instansi pembina dalam melaksanakan pembinaan jabatan fungsional diperlukan pedoman teknis pembinaan kepegawaian jabatan fungsional; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf e Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa salah satu tugas Badan Kepegawaian Negara menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manaJemen Aparatur Sipil Negara; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
- Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator kebutuhan Jabatan Fungsional.
- Indikator kebutuhan Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan karakteristik Jabatan Fungsional dan organisasi serta disusun dalam pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional.
Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional berdasarkan pendekatan, sebagai berikut: a) objek kerja; b) hasil kerja; c) peralatan kerja; atau d) tugas pertugas. Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional menjadi dasar penyusunan peta kebutuhan Jabatan Fungsional secara nasional.
- Peta kebutuhan Jabatan Fungsional disusun oleh Instansi Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Instansi Pemerintah menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional sesuai dengan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
- Instansi Pemerintah menghitung komposisi kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi secara proporsional.
Penghitungan kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan penyesuaian/inpassing dilakukan dalam hal terdapat penetapan Jabatan Fungsional baru. Alur usulan kebutuhan bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana ketentuan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ? Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dan kategori keterampilan dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dan kategori keterampilan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan dan merupakan pengangkatan dari calon PNS.
- Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional.
- 3) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama ditetapkan sebesar 0 (nol). Angka Kredit Pejabat Fungsional yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit.
- Angka Kredit Jabatan Fungsional dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
- PNS setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional, kecuali bagi Jabatan Fungsional yang ketentuan pendidikan dan pelatihannya telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang. Kelulusan pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan sertifikat. Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
- Eputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Bagaimana Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui Perpindahan dari Jabatan Lain ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
Penetapan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya. Penetapan jenjang jabatan bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
- a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina;
- b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan yang diajukan;
- c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;
- d. Instansi Pembina menerbitkan Penetapan Angka Kredit dan rekomendasi; dan
e. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional.
- Penetapan Angka Kredit bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi diberikan Angka Kredit dari pengalaman ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 dan angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Usulan pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi disampaikan kepada Presiden dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum batas usia pengangkatan yang dipersyaratkan, disertai:
- a. sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji Kompetensi dari Instansi Pembina;
- b. rekomendasi dari Instansi Pembina;
- c. asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- d. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
- e. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
- f. salinan/fotokopi sah hasil penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir;
- g. surat pernyataan masih menduduki jabatan pimpinan tinggi dari Pejabat yang Berwenang bagi usulan pengangkatan berasal dari jabatan pimpinan tinggi; dan
h. asli atau salinan/fotokopi persyaratan lain yang diwajibkan untuk masing-masing Jabatan Fungsional ahli utama. Penetapan Angka Kredit dan usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pejabat Fungsional dapat berpindah ke Jabatan Fungsional lainnya sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan.
Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional lain sebagaimana dimaksud meliputi jenjang jabatan dan Angka Kredit yang setara. Batas usia perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional lain sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional lain dapat dilakukan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan Fungsional.
- Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional lain sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan melalui Uji Kompetensi.
- Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
Pejabat Fungsional dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional lain apabila telah memenuhi persyaratan dan dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli utama disampaikan kepada Presiden dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama.
Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli utama disampaikan setelah Pejabat Fungsional yang bersangkutan lulus Uji Kompetensi dan mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina. Penyampaian usulan pengangkatan Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam Jabatan Fungsional ahli utama lainnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a.
usulan diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dan tembusannya diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara pada saat pejabat yang diusulkan sedang menduduki Jabatan Fungsional ahli utama dan belum berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; dan b.
- Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usulan pengangkatan Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam Jabatan Fungsional ahli utama lain dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
- a. sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji Kompetensi dari Instansi Pembina;
- b. rekomendasi dari Instansi Pembina;
- c. asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit;
- d. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
- e. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
- f. salinan/fotokopi sah hasil penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. asli atau salinan/fotokopi persyaratan lain yang diwajibkan untuk masing-masing Jabatan Fungsional ahli utama. Pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama sebagaimana dimaksud dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli utama oleh Presiden.
- Eputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditembuskan kepada Instansi Pembina.
- Pejabat Fungsional kategori keterampilan pada Jabatan Fungsional yang memiliki kategori keterampilan dan keahlian, apabila telah memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam kategori keahlian setelah memenuhi persyaratan sesuai mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain.
Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat yang akan diangkat dalam kategori keahlian melalui perpindahan dari jabatan lain mengajukan penilaian/Penetapan Angka Kredit kepada Tim Penilai. Dalam hal Pejabat Fungsional mengajukan kenaikan pangkat, Badan Kepegawaian Negara atau Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi terhadap linearitas ijazah yang diperoleh dengan tugas jabatan fungsionalnya dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat memberikan rekomendasi peninjauan kembali Penetapan Angka Kreditnya.
Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dan memiliki pangkat di bawah penata muda golongan ruang III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat penata muda golongan ruang III/a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional ahli pertama. Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional ahli muda.
Dalam hal Pejabat Fungsional kategori keterampilan tidak terdapat kebutuhan pada jenjang jabatan ahli muda, Pejabat Fungsional dapat diangkat pada jenjang jabatan ahli pertama setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. Pejabat Fungsional yang diangkat pada jenjang ahli pertama dapat diangkat pada jenjang ahli muda setelah paling kurang 1 (satu) tahun pada jenjang ahli pertama dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta terdapat kebutuhan.
Pejabat Fungsional ditetapkan Angka Kredit sebesar 0 (nol) ditambah Angka Kredit dasar sesuai dengan pangkat dan golongan yang dimiliki. Angka Kredit pada jenjang ahli pertama berlaku Angka Kredit pemeliharaan. Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan Fungsional kategori keterampilan ke kategori keahlian sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Berikut ini Ketentuan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing. Dinyatakan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/ inpassing harus memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing berlaku bagi PNS yang pada saat Jabatan Fungsional ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
- Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pendidikan dan masa kerja dalam pangkat terakhir yang dimilikinya. Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/ inpassing dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
- a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
- b.1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- c.2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
- d.3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e.4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun. Bagi PNS yang memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a, masa kerja dalam pangkat dihitung sejak calon PNS. PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing diberikan Angka Kredit yang ditetapkan dari Angka Kredit penyesuaian/inpassing.
PNS sebagaimana dimaksud diberikan tambahan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud ) sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian/inpassing berakhir. Dalam hal PNS telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan pangkat golongan terakhir yang ditetapkan.
- Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/ inpassing.
- Eputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Berikut ini ketentuan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi. Menurut Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
Pengangkatan ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud merupakan kelompok jabatan yang diisi oleh PNS yang disiapkan untuk menduduki Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi. Inovasi sebagaimana dimaksud sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi dilaksanakan dalam hal: pengangkatan pada Jabatan Fungsional; atau kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi yaitu: a) jabatan administrator dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Fungsional ahli utama; b) jabatan pengawas dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Fungsional ahli madya; atau c) jabatan pelaksana dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Fungsional kategori keahlian atau kategori keterampilan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas rekomendasi Instansi Pembina berdasarkan usulan Pejabat yang Berwenang. Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui promosi ditetapkan dengan mempertimbangkan inovasi dan lulus Uji Kompetensi.
- Pejabat yang Berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional yaitu:
- a. Presiden untuk Jabatan Fungsional jenjang ahli utama atas usulan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
- b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:
- 1. Jabatan Fungsional kategori keterampilan; dan
2. Jabatan Fungsional kategori keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya. Usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli utama dilakukan oleh: a) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat bagi PNS Instansi Pusat; b) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah provinsi bagi PNS Instansi Daerah provinsi; dan c) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah kabupaten/kota bagi PNS Instansi Daerah kabupaten/kota.
- Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
- Ditegaskan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, bahwa Pejabat Fungsional harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional.
Pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi yang dimiliki oleh Pejabat Fungsional dilakukan melalui Uji Kompetensi. Uji Kompetensi dilaksanakan bagi: a) Pejabat Fungsional yang akan diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain; b) Pejabat Fungsional yang akan diangkat melalui promosi; atau c) Pejabat Fungsional yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Uji Kompetensi tidak berlaku bagi pengangkatan Pejabat Fungsional melalui pengangkatan pertama. Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional.
Uji Kompetensi dapat dilakukan melalui metode: a) tes tertulis; b) wawancara; c) tes berbasis komputer; d) portofolio; dan/atau e) metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pejabat Fungsional yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Dalam hal Pejabat Fungsional jenjang ahli utama diangkat melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji harus dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 60 (enam puluh) tahun.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dapat menunjuk pejabat lain paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan.
- Berikut ini ketentuan tentang Tugas Jabatan, Angka Kredit Minimal, Dan Pemeliharaan Jabatan Fungsional. Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, Tugas Jabatan fungsional, mencakup: a) tugas Jabatan Fungsional, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang; dan b) tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut:
- 1. disepakati antara pimpinan unit kerja atau pejabat penilai kinerja PNS dengan yang bersangkutan;
- 2. ditetapkan dalam keputusan;
- 3. diluar tugas pokok jabatan;
- 4. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/atau
5. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi. Pejabat Fungsional kategori keterampilan dan keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit minimal. Dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi, Pejabat Fungsional wajib mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan.
Pejabat Fungsional yang menduduki pangkat tertinggi pada Jabatan Fungsionalnya, wajib mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan. Angka Kredit Minimal dan Angka Kredit pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagaimana Pengusulan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional? Hasil penilaian kinerja sebagai bahan usulan Penetapan Angka Kredit disampaikan oleh atasan langsung Pejabat Fungsional kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
- Bahan usulan Penetapan Angka Kredit dibuat surat penyampaian usulan Penetapan Angka Kredit sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Bahan usulan Penetapan Angka Kredit dan surat penyampaian usulan Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit.
Pengusulan bahan Penetapan Angka Kredit diajukan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional kepada unit yang membidangi Jabatan Fungsional atau kepegawaian untuk selanjutnya disampaikan kepada Tim Penilai. Capaian Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Tim Penilai.
Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun. Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan. Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pejabat penilai dan Pejabat Fungsional yang bersangkutan.
Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit diusulkan kepada pejabat yang menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit.
Penetapan Angka Kredit dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada yang bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada: a) pimpinan instansi pengusul; b) pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; c) sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan d) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/unit kerja yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b.
untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu pejabat pimpinan tinggi yang membidangi Jabatan Fungsional atau kepegawaian. Pejabat sebagaimana dimaksud paling rendah sebagai berikut: a.
pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional jenjang ahli utama; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada instansinya bagi Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya dan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sebagaimana berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, Angka Kredit ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Bagaimana Penyesuaian Angka Kredit Dari Konvensional Ke Integrasi? Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, Penghitungan Angka Kredit Kumulatif dari konvensional ke integrasi merupakan hasil penyesuaian Angka Kredit konvensional yang diperoleh Pejabat Fungsional dikurangi nilai dasar sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Hasil dari penghitungan penyesuaian sebagaimana dimaksud terdiri dari tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran I angka 5, angka 6, dan angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Berdasarkan penghitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam hal Pejabat Fungsional belum dapat memenuhi Angka Kredit yang digunakan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi pada batas waktu yang ditentukan, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit berdasarkan penilaian Angka Kredit integrasi.
Kenaikan jabatan bagi Pejabat Fungsional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) ketersediaan kebutuhan jabatan; b) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c) memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d) setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan e) telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Kenaikan jabatan dari jenjang ahli madya untuk menjadi jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden. Kenaikan jabatan dari jenjang pemula sampai dengan menjadi jenjang penyelia dan jenjang ahli pertama sampai dengan menjadi jenjang ahli madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dapat memberikan kuasa terhadap kenaikan jabatan selain jenjang ahli madya.
Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya, Kelebihan Angka Kredit yang tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya sebagaimana sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
- a.4 (empat) bagi Pejabat Fungsional mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional penyelia;
- b.6 (enam) bagi Pejabat Fungsional ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional ahli madya; dan
c.12 (dua belas) bagi Pejabat Fungsional ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional ahli utama. Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
- Angka Kredit dari pengembangan profesi menjadi Angka Kredit akumulasi pada jenjang jabatan yang sama.
- Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi, sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Enaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila: a) paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b) memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c) setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d untuk menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden.
Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Dalam hal Pejabat Fungsional tidak dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya.
Enaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud berdasarkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat pada jenjang jabatan yang didudukinya. Dalam hal Pejabat Fungsional belum dapat diangkat dalam jabatan yang lebih tinggi maka wajib mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan. Penghitungan Angka Kredit pemeliharaan diperoleh 80% (delapan puluh persen) dari target kinerja pertahun sesuai dengan jabatan yang didudukinya.
Dalam hal Pejabat Fungsional telah menduduki jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi maka Angka Kredit yang ditetapkan selanjutnya dimulai dari 0 (nol). Jabatan Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya,
Jabatan Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya, Kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 9 huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Contoh kasus Jabatan Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 9 huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Contoh kasus Jabatan Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 9 huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Kegiatan penunjang diberikan Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. Angka Kredit diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat. (3) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang Jabatan Fungsional dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Berapa Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat atau Kenaikan Jabatan ? Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori keterampilan, yaitu:
- a. jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);
- b. jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur, golongan ruang II/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
- c. jenjang terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
- d. jenjang terampil, pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
- e. jenjang mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
- f. jenjang mahir, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan
g. jenjang penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus). Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, sebagai berikut: a.
- Jenjang pemula yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas); b.
- Jenjang terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh).c.
Jenjang mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) d. Dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang terampil golongan ruang II/c untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir membutuhkan Angka Kredit Kumulatif 40 (empat puluh).
- Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori keahlian, yaitu:
- a. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
- b. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
- c. jenjang ahli muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
- d. jenjang ahli muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
- e. jenjang ahli madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
- f. jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh) demikian juga pangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke pangkat pembina utama madya golongan ruang IV/d;
g. jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus). Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan Fungsional kategori keahlian, yaitu: a.
- Jenjang ahli pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
- Jenjang ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli madya membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).c.
jenjang ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) d. dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang Ahli Pertama golongan ruang III/b untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang Ahli Muda membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 50 (lima puluh).
Selengkapnya silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional. Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
: Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
Lihat jawaban lengkap
Apa itu dupak angka kredit?
Kanwil Sulteng 22 Maret 2022 Dilihat: 5599 gambar : Contoh Penilaian Dupak JFT PK Pertama An. Muhammad Atho’ Abdulloh Kafabi, S.PSi. PALU – Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah formulir yang berisi keterangan perorangan dosen dan butir kegiatan yang dinilai dan harus diisi oleh dosen pengusul jabatan fungsional dalam rangka penetapan angka kredit.
Dupak adalah formulir usulan yang memuat data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit. Jabatan Fungsional Keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi penguasaaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)
Lihat jawaban lengkap
Berapa angka kredit yang dibutuhkan untuk naik pangkat?
PROSES KENAIKAN PANGKAT GURU GOL IIIa, IIIb, IIIc, IIId, dan IVa Semenjak Permeneg PAN RB nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya diterbitkan, mekanisme kenaikan pangkat untuk guru PNS mengalami perubahan. Yang paling signifikan adalah ketentuan membuat karya Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif (PIKI).
- Jika aturan sebelumnya hanya berlaku untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke IV/b dan seterusnya, kali ini guru dengan golongan ruang mulai dari III/b sudah diwajibkan membuatnya.
- Hanya saja bagi guru golongan III/b dan III/c bentuk PIKI-nya bebas.
- Sedangkan golongan III/d ada ketentuan harus ada satu buah laporan hasil penelitian.
Demikian pula golongan IV/a dan IV/b harus ada satu buah laporan hasil penelitian ditambah satu buah artikel di muat di jurnal ber-ISSN. Adapun golongan IV/c dan IV/d, selain wajib ada laporan hasil penelitian dan artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN, juga wajib ada buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan yang ber-ISBN.
Husus untuk guru golongan IV/c ketika akan naik pangkat ke gol IV/d ia harus melakukan presentasi karya PIKI di depan tim penilai pusat. Proses pengusulan kenaikan pangkat guru golongan ruang IV/b ke atas telah saya tulis dan silakan dibaca di https://rifulhamidah.gurusiana.id/article/2020/5/proses-kenaikan-pangkat-guru-gol-ivb-ke-atas-268190.
Ternyata tidak hanya guru gol IV/b ke atas yang menemui kesulitan dan permasalahan dalam mengurus kenaikan pangkatnya. Guru golongan III/a s.d IV/a juga ada yang merasakan hal yang sama. Berikut ini saya akan menjelaskan ketentuan dan proses pengusulan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi guru golongan ruang III/a, III/b, III/c dan IV/a.
- Semoga dengan penjelasan ini, guru memeroleh informasi yang diperlukan sehingga ia akan segera mengurus kenaikan pangkatnya.A.
- Syarat dan Ketentuan Angka Kredit 1.
- Guru Golongan III/a Ketentuan pengusulan penetapan angka kredit bagi guru golongan III/a yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke golongan III/b, sangatlah mudah.
Selain angka kredit kumulatif minimal sebesar 150, guru tersebut hanya wajib memenuhi 3 angka kredit dari unsur pengembangan diri. Guru tidak diwajibkan membuat PIKI. Namun jika guru tersebut membuat, diperbolehkan dan akan dinilai oleh tim penilai sehingga kelebihan angka kredit yang diperoleh akan menambah angka kredit kumulatif-nya.
Jenis karya PIKI-nya bebas. Contoh, Guru di golongan ruang III/a sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 114, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 36 (150-114=36) untuk naik pangkat ke gol III/b. Angka kredit sebesar 36 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi (bagi yang memiliki), unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif), dan unsur penunjang.
Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 3 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 36 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar 10.5.
- Apabila dalam waktu tiga tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 3 tahun sebesar 31.5 (10.5 X 3).
- Sisanya sebesar 4.5 (36 – 31.5) dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3 dan yang 1.5 bisa dipenuhi dengan menambah unsur pengembangan diri atau unsur lain seperti unsur tugas lain yang relevan, PIKI, ataupun unsur penunjang.2.
Guru Golongan III/b Ketentuan membuat PIKI diberlakukan bagi guru mulai golongan ruang III/b ke atas. Oleh karena itu, guru golongan ruang III/b yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke gol ruang III/c, selain ia harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 200 dan angka kredit dari unsur pengembangan diri wajib sebesar 3, maka guru tersebut juga harus memeroleh angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 4.
- Adapun jenis/bentuk karya PIKI-nya bebas. Contoh,
- Guru di golongan ruang III/b sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 154, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 46 (200 – 154) untuk naik pangkat ke golongan III/c.
- Angka kredit sebesar 46 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi (bagi yang memiliki), unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif), dan unsur penunjang.
Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 46 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar 9.5.
Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 38 (9.5 X 4). Sisanya sebesar 8 (46-38) dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3, angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 4, dan yang 1 angka kredit bisa dipenuhi dengan menambah unsur tugas lain yang relevan, unsur pengembangan diri, PIKI, ataupun unsur penunjang.3.
Guru Golongan III/c Guru golongan ruang III/c yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke gol ruang III/d maka ia harus memenuhi ketentuan memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 300, angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3 dan angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 6.
Adapun jenis/bentuk karya PIKI-nya bebas. Contoh, Guru di golongan ruang III/c sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 210, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 90 (300-210) untuk naik pangkat ke golongan III/d. Kekurangan angka kredit sebesar 90 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi (bagi yang memiliki), unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif), dan unsur penunjang.
Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 90 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar 20.25.
- Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 81 (20.25 X 4).
- Sisanya sebesar 9 (90-81) dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 3 dan angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 6.4.
Guru Golongan III/d Guru golongan ruang III/d yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke gol ruang IV/a maka ia harus memenuhi syarat memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 400, angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 dan angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 8.
Berbeda dengan golongan III/c dan III/d yang bebas jenis PIKI-nya, untuk golongan III/d karya PIKI yang dibuat, harus/wajib ada minimal satu buah laporan hasil penelitian, Contoh, Guru di golongan ruang III/d sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 310, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 90 (400-310) untuk naik pangkat ke IV/a.
Kekurangan angka kredit sebesar 90 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi (bagi yang memiliki), unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif), dan unsur penunjang.
Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 90 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar 19.50.
Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 78 (19.50 X 4). Sisanya sebesar 12 (90-78) dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 dan angka kredit dari unsur PIKI wajib sebesar 8.
- Ingat, di antara karya PIKI yang dibuat harus ada minimal satu buah laporan penelitian,
- Laporan hasil penelitian ini tidak harus berupa PTK namun bisa dalam bentuk laporan penelitian yang lain seperti eksperimen maupun penelitian pengembangan.
- Yang terpenting laporannya dibuat sesuai dengan sistematika di buku 4, lampiran-lampirannya lengkap dan diseminarkan.
Bukti pelaksanaan seminar juga dilampirkan dalam laporan 5. Guru Golongan IV/a Guru golongan ruang IV/a yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke golongan ruang IV/b maka ia harus memenuhi syarat memiliki angka kredit kumulatif minimal sebesar 550, angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 dan angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 12.
Dari karya PIKI yang dibuat, harus/wajib ada minimal satu buah laporan hasil penelitian dan satu buah artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN. Contoh, Guru di golongan ruang IV/a sudah memiliki angka kredit kumulatif, misalnya sebesar 411, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 139 (550-411) untuk naik pangkat ke golongan IV/b.
Angka kredit sebesar 139 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi (bagi yang memiliki), unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif), dan unsur penunjang.
Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 139 dapat dipenuhi sebagai berikut. Angka kredit dari unsur pembelajaran diperoleh dari laporan PKG. Jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik, angka kredit unsur pembelajaran pada tahun tersebut sebesar 29.75.
Apabila dalam waktu empat tahun guru tersebut memeroleh nilai PKG dengan kategori baik terus-menerus, total angka kredit selama 4 tahun sebesar 119 (29.75 X 4). Sisanya sebesar 20 (139-119) dipenuhi dari angka kredit unsur pengembangan diri wajib sebesar 4, angka kredit unsur PIKI wajib sebesar 12 dan yang 4 angka kredit kekurangannya dapat dipenuhi dengan menambah menambah unsur tugas lain yang relevan, unsur pengembangan diri, PIKI, ataupun unsur penunjang.
- Harus diingat, bahwa di antara karya PIKI yang dibuat harus ada minimal satu buah laporan penelitian dan satu buah artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN.
- Baik guru golongan ruang III/a, III/b, III/c, III/d, dan IV/a, boleh mengusulkan besaran angka kredit melebihi dari batas minimal.
- Jika ada kelebihan angka kredit, dapat sebagai tabungan untuk menambah angka kredit kumulatifnya.
Oleh karena itu guru boleh menambah unsur-unsur yang akan dinilaikan. Namun perlu diingat, meskipun angka kredit kumulatifnya sudah memenuhi syarat batas minimal, bahkan melebihi, jika angka kredit wajib dari unsur pengembangan diri dan unsur PIKI belum memenuhi, guru tersebut belum bisa naik pangkat,B.
- Bukti Fisik Unsur Penunjang dan Unsur Utama Unsur utama terdiri dari sub-unsur memeroleh Ijazah yang sesuai bidang yang diampu, unsur Pembelajaran/Bimbingan dan tugas yang relevan, dan unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif).
- Bukti fisik unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi berupa foto copy ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dalam jurusan. Selain itu juga disertakan foto copy Surat Izin Belajar/Tugas Belajar yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan. Bukti fisik unsur pembelajaran/bimbingan dan tugas yang relevan berupa SK Mengajar dan laporan PKG tiap tahun.
- Berapa jumlah SK Mengajar dan laporan PKG-nya tergantung jumlah tahun periode pengusulan.
- Misalnya periode pengusulan selama 3 tahun yaitu Januari 2016 s.d 31 Desember 2018.
- SK Mengajar yang diserahkan adalah SK Mengajar semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2016/2017, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2017/2018, dan semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2018/2019.
Sedangkan laporan PKG yang harus dibuat adalah tahun 2016, 2017, dan 2018. Laporan PKG ini harus dibuat secara lengkap, yaitu harus ada lampiran 1b, 1c,1d, instrumen dan deskripsi hasil pengamatan. Jika perlu disertakan foto-foto sewaktu kegiatan PKG dilaksanakan.
Jika guru mengusulkan unsur melaksanakan tugas yang relevan, maka ia juga harus menyertakan SK tugas yang relevan. Misalnya SK sebagai wali kelas, SK sebagai pengawas penilaian hasil belajar, SK pembimbing ekstrakurikuler dan lain-lain. Bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari unsur Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.
(1) Unsur Pengembangan Diri berupa laporan pengembangan diri. Sistematika laporan ini harus dibuat sesuai ketentuan dan pedoman di buku 4 (pedoman kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan). Kemudian dilampiri dengan foto copy sertifikat keikutsertaan dalam pelatihan atau forum ilmiah dan Surat Tugas yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah atau Dinas terkait.
- 2) Unsur Publikasi Ilmiah berupa presentasi di forum ilmiah, tinjauan ilmiah/best practice, tulisan ilmiah popular, buku pelajaran, modul/diktat, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku Pedoman Guru.
- Pastikan bahwa penyusunan publikasi ilmiah yang dibuat sudah sesuai dan memenuhi ketentuan dan pedoman di buku 4.
Perlu diketahui, jika membuat laporan hasil penelitian tidak harus berupa PTK namun bisa dalam bentuk laporan penelitian yang lain seperti eksperimen maupun penelitian pengembangan. Yang terpenting laporannya dibuat sesuai dengan sistematika, ketentuan, dan pedoman di buku 4, lampiran-lampirannya lengkap dan diseminarkan.
- Bukti pelaksanaan seminar juga dilampirkan dalam laporan.
- Jika publikasi ilmiah yang diusulkan berupa artikel yang dimuat di jurnal, yang diserahkan adalah asli jurnal ilmiah yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari).
- Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional.
Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Selain itu, bukti fisik tersebut memerlukan jaminan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa asli jurnal tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasah sebagai referensi.
- Jika artikel di jurnal berasal dari hasil penelitian maka laporan hasil penelitian juga dilampirkan/disertakan.
- 3) Unsur Karya Inovatif Jenis-jenis Karya Inovatif yang dapat diusulkan oleh guru adalah (a) menemukan teknologi tepat guna, (b) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, (c) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya pada tingkat nasional, dan (d) menemukan/menciptakan karya seni.
Semua dibuat sesuai dengan ketentuan dan pedoman di buku 4. (4) Unsur Penunjang Kegiatan unsur penunjang dapat berupa memeroleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru dan memeroleh penghargaan/tanda jasa.
- Bukti fisik ijazah sama dengan ketentuan bukti fisik ijazah di unsur utama.
- Bukti fisik melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, misalnya kartu anggota jika menjadi anggota profesi guru atau SK jika menjadi pengurus organisasi profesi.
- Jika mengusulkan sebagai pengawas Ujian Sekolah/Nasional melampirkan fotocopy SK pengawas Ujian Sekolah/Ujian Nasional.
Adapun bukti fisik memeroleh penghargaan/tanda jasa adalah foto copy piagam/sertifikat yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/madrasah.
C. Syarat dan Ketentuan Berkas Berkas pengusulan dibuat rangkap satu (menyesuaikan), terdiri dari: (1) Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK (2) DUPAK (format sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 03/V/PB/2010 dan nomor 14 Tahun 2010) (3) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Utama dan Penunjang (4) Fc. SK kenaikan pangkat terakhir (5) Fc. SK jabatan fungsional terakhir (6) Fc. PPK (DP-3) 2 tahun terakhir, minimal dengan nilai baik (7) Fc. PAK terakhir yang dilegalisir (8) Surat Hasil Penetapan Angka Kredit (bagi yang yang tidak lolos pengusulan sebelumnya) (9) Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan unsur penunjang (10) Fc. Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (11) Fc Ijazah yang akan dinilai angka kreditnya disertai surat izin belajar atau SK Tugas Belajar yang telah dilegalisir (jika mengusulkan) (12) Dokumen pendukung lainnya yang sesuai: Karpeg, konversi NIP, sertifikat pendidik, Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan.
Semua berkas yang berupa foto copy pastikan tidak buram tetapi jelas dan terbaca serta telah dilegalisir. Dokumen-dokumen yang ada tanda tangan Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang telah ditanda tangani dan distempel. Usahakan penataan berkas rapi, kronologis, dan sistematis.
- Oh ya, jangan lupa mengarsip berkas kita.
- Hal ini untuk jaga-jaga jika ada sesuatu permasalahan, misalnya berkas hilang atau hal teknis lainnya tapi semoga ini tidak terjadi.
- Pastikan setiap mengirim berkas ada bukti pengiriman atau penerimaan berkas.
- Jika guru golongan ruang IV/b, IV/c dan IV/d di semua jenjang pendidikan, berkas usulan dikirim ke LPMP melalui Po Box, guru Dikdas (PAUD, SD dan SMP) golongan ruang III/a, III/b, III/c, III/d dan IV/a berkas usulan cukup dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Adapun untuk guru Dikmen dan PKLK (SMA, SMK, dan SLB), berkas usulan dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi. Berkas usulan tersebut akan dinilai oleh Tim PAK yang ada di daerah setempat. Agar proses pengusulan kenaikan pangkat tidak dirasakan sulit dan berat, guru harus merencanakan dan menyiapkannya sejak awal.
Kemudian dalam rentang waktu periode kenaikan pangkat, guru harus telaten mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan. Kemudian melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan menyediakan bukti fisiknya. Jika bukti fisik dibuat sesuai dengan ketentuan dan pedoman di buku 4 serta prosedur pengusulannya benar, Insyaa Allah guru akan naik pangkat dengan mudah.
Semoga Sukses. Aamiin Sumber bacaan: Bahan Pelatihan Tim PAK Prov. Jawa Timur, 2020 https://rifulhamidah.gurusiana.id/article/2020/5/proses-kenaikan-pangkat-guru-gol-ivb-ke-atas-268190 Buku 4 (Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan anka Kreditnya) silakan diunduh di https://drive.google.com/file/d/1sPmgA1EbVB4RaIswpcopimELbcH4wHLa/view : PROSES KENAIKAN PANGKAT GURU GOL IIIa, IIIb, IIIc, IIId, dan IVa
Lihat jawaban lengkap
Berapa angka kredit yang dibutuhkan dari Asisten Ahli ke Lektor?
Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
- Jabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jafa) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor,
- Untuk mendapatkan Jafa, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang diajukan sesuai dengan yang dibutuhkan tiap jenjang; Unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama terdiri dari kegiatan Pendidikan (A), melaksanakan Pendidikan (B), Penelitian (C), Pengabdian pada Masyarakat (D). Unsur Penunjang (E) terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen; Jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang yaitu :
- Asisten Ahli (AA) : 150
- Lektor (L) : 200, 300
- Lektor Kepala (LK) : 400, 550, 700
- Profesor (Prof) : 850, 1050
Pengangkatan dalam Jafa Dosen terdiri dari : Pengangkatan pertama (AA dan L), Reguler (AA ke L, L ke LK, LK ke Prof), Loncat Jafa ( AA ke LK, L ke Prof), serta Naik pangkat dalam Jafa yang sama (200 ke 300, 400 ke 550, 550 ke 700, 850 ke 1050) Setiap pengusul harus memperhatikan Bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan serta karya ilmiah yang sesuai dengan pendidikan terakhirnya,
Bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan tertuang dalam Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat; Jika Dosen belum memiliki akun, silakan untuk mengajukan melalui persuratan online di sistem.lldikti6.id/view yang dapat diakses melalui akun Pimpinan PT. Username dan password dosen tersebut dapat dilihat melalui akun operator PT ( sistem.lldikti6.id/view ); Proses usulan jafa di lldikti VI menggunakan sijago yang dapat diakses melalui sistem.lldikti6.id/dosen melalui akun masing-masing dosen.
Sebelum input ke sijago, pastikan data di riwayat sudah terisi dengan benar (Riwayat pendidikan, Jabatan Fungsional, dan Pangkat (jika memiliki) karena akan mempengaruhi jenjang dan jumlah angka kredit yang dapat diajukan; Jika data riwayat belum lengkap dapat mengajukan penambahan riwayat melalui persuratan online di sistem.lldikti6.id/view yang dapat diakses melalui akun Pimpinan PT; Status ajuan/progress setiap ajuan dapat di lihat melalui akun masing-masing dosen pada tab status ajuan serta tab history ajuan; Jika SK dan PAK telah selesai akan ditambahkan riwayat jabatan fungsional di akun dosen masing-masing oleh tim LLDIKTI VI serta diunggah SK dan PAK.
Lihat jawaban lengkap
Berapa jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat perawat?
Selanjutnya perawat tersebut akan diberikan angka kredit sebesar lima puluh untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Pemberian angka kredit tersebut dituangkan dalam penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang.
Lihat jawaban lengkap
Berapa angka kredit dari 4b ke 4c?
PROSES KENAIKAN PANGKAT GURU GOL IVb KE ATAS Sudah berapa lamakah Bapak-Ibu dalam kepangkatan Pembina Tk.I golongan ruang IV/b dan sampai saat ini belum juga mengurus kenaikan pangkatnya? Kalau teman saya rata-rata sekitar 8-10 tahunan, bahkan ada yang sudah 16 tahun.
- Di antara mereka, ada yang sudah mengurusnya namun belum berhasil tapi ada pula yang memang tidak mengurus.
- Bagi yang sudah mengurus dan gagal, mereka merasa berputus asa dan menganggap kenaikan pangkat itu sulit.
- Sedangkan bagi yang belum mengurus kenaikan pangkatnya, mereka merasa kesulitan menyediakan berkasnya.
Sebenarnya permasalahannya sama, yaitu di unsur publikasi ilmiah dan karya inovatif. Bagi guru yang gagal usulan kenaikan pangkatnya, penyebabnya publikasi ilmiah yang dibuat belum memenuhi syarat dan bagi guru yang tidak mengurus kenaikan pangkatnya, penyebabnya mereka merasa kesulitan membuat publikasi ilmiah.
Selain itu, menurut informasi dari Sekretariat Pusat penyebab tidak lolosnya berkas adalah PAK terakhir tidak sah, Ijazah yang seharusnya diberi nilai tidak dilampirkan dan tidak melampirkan surat izin belajar/SK TB, Ijazah palsu, tidak melampirkan DUPAK, PAK yang diragukan keasliannya, Penyesuaian PAK salah, dan PIKI yang belum memenuhi syarat.
Sebenarnya persyaratan kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c itu sama dengan kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke IV/b, hanya yang berbeda jumlah Angka Kredit Kumulatif-nya. Jika golongan IV/a ke IV/b angka kredit kumulatifnya minimal 550, sedangkan golongan IV/b ke IV/c angka kredit kumulatifnya minimal 700.
- Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan: sekurang-kurangnya 90% angka kredit berasal dari unsur utama; dan sebanyak-banyaknya 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang
- Langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh guru untuk mengurus kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c adalah:
- A. Mengetahui besaran angka kredit yang dibutuhkan
Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi guru untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c adalah 700. Jika guru di golongan IV/b sudah memiliki angka kredit, misalnya sebesar 561, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 139 (700-561=139).
- Angka kredit sebesar 139 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi (S-2 atau S-3), unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif), dan unsur penunjang.
- Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 139 dapat dipenuhi sebagai berikut.
Dari unsur pembelajaran, angka kredit tiap tahunnya sebesar 29.75 jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik sehingga total angka kredit selama 4 tahun sebesar 119 (29.75 X 4). Sisanya yang 20 angka kredit dipenuhi dari unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 angka kredit dan unsur PIKI wajib sebesar 12 angka kredit.
Adapun kekurangan 4 angka kredit bisa dipenuhi dengan menambah unsur tugas lain yang relevan, pengembangan diri, PIKI ataupun unsur penunjang.B. Menyediakan Bukti fisik Unsur Utama dan Unsur Penunjang Unsur utama terdiri dari sub-unsur memeroleh Ijazah yang sesuai bidang yang diampu, unsur Pembelajaran/Bimbingan dan tugas yang relevan, dan unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif).
(1) Bukti fisik unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi berupa foto copy ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan. Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dalam jurusan. Selain itu juga disertakan foto copy Surat Izin Belajar/Tugas Belajar yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan.
(2) Bukti fisik unsur pembelajaran/bimbingan dan tugas yang relevan berupa SK Mengajar dan laporan PKG tiap tahun. Berapa jumlah SK Mengajar dan laporan PKG-nya tergantung jumlah tahun periode pengusulan. Misalnya periode pengusulan selama 4 tahun yaitu Januari 2016 s.d 31 Desember 2019. SK Mengajar yang diserahkan adalah SK Mengajar semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2016/2017, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2017/2018, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2018/2019, dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020.
Sedangkan laporan PKG yang harus dibuat adalah tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Laporan PKG ini harus dibuat secara lengkap, yaitu harus ada lampiran 1b, 1c,1d, instrumen dan deskripsi hasil pengamatan. Jika perlu disertakan foto-foto sewaktu kegiatan PKG dilaksanakan.
- Jika guru mengusulkan unsur melaksanakan tugas yang relevan, maka ia juga harus menyertakan SK tugas yang relevan.
- Misalnya SK sebagai wali kelas, SK sebagai pengawas penilaian hasil belajar, SK pembimbing ekstrakurikuler dan lain-lain.
- 3) Bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari unsur Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.
Unsur Pengembangan Diri berupa laporan pengembangan diri. Sistematika laporan ini harus dibuat sesuai dengan pedoman di buku 4 (pedoman kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan). Kemudian dilampiri dengan foto copy sertifikat keikutsertaan dalam pelatihan atau forum ilmiah dan Surat Tugas yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah atau Dinas terkait.
- Unsur PIKI, yang wajib adalah satu buah laporan penelitian dan satu buah artikel yang dimuat di jurnal.
- Perlu diketahui, bahwa laporan hasil penelitian tidak harus berupa PTK namun bisa dalam bentuk laporan penelitian yang lain seperti eksperimen maupun penelitian pengembangan.
- Yang terpenting laporannya dibuat sesuai dengan sistematika di buku 4, lampiran-lampirannya lengkap dan diseminarkan.
Bukti pelaksanaan seminar juga dilampirkan dalam laporan. Adapun untuk jurnal yang diserahkan adalah asli jurnal ilmiah yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari). Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional.
Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Selain itu, bukti fisik tersebut memerlukan jaminan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa asli jurnal tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasah sebagai referensi.
Jika artikel di jurnal berasal dari hasil penelitian maka laporan hasil penelitian juga dilampirkan/disertakan. Selain laporan hasil penelitian dan artikel yang dimuat di jurnal guru dapat pula mengusulkan karya publikasi ilmiah yang lain seperti presentasi di forum ilmiah, tinjauan ilmiah/best practice, tulisan ilmiah popular, buku pelajaran, modul/diktat, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku Pedoman Guru.
Unsur Karya Inovatif Jenis-jenis Karya Inovatif yang dapat diusulkan oleh guru adalah (a) menemukan teknologi tepat guna, (b) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, (c) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya pada tingkat nasional, dan (d) menemukan/menciptakan karya seni.
Semua dibuat sesuai dengan ketentuan dan pedoman di buku 4. (4) Bukti Fisik Unsur Penunjang Kegiatan unsur penunjang dapat berupa memeroleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru dan memeroleh penghargaan/tanda jasa.
Bukti fisik ijazah sama dengan ketentuan bukti fisik ijazah di unsur utama. Bukti fisik melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, misalnya kartu anggota jika menjadi anggota profesi guru atau SK jika menjadi pengurus organisasi profesi. Adapun memeroleh penghargaan/tanda jasa berupa foto copy piagam/sertifikat yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/madrasah.C.
Membuat DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) Setelah bukti fisik dikumpulkan, guru memasukkan angka kredit sesuai bukti fisik dan unsur yang ada di DUPAK. Format DUPAK terbaru adalah yang sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 03/V/PB/2010 dan nomor 14 Tahun 2010.
Format DUPAK tersebut terdiri dari: lampiran I berisi keterangan pengusul dan unsur yang dinilai, lampiran II berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu, Lampiran III berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, lampiran IV berisi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru, dan lampiran V berisi blanko Penetapan angka Kredit.
Lampiran I-IV ditanda tangani oleh kepala sekolah/madrasah.
- D. Mengusulkan Berkas Usulan Penetapan Angka Kredit
- Berkas pengusulan dibuat rangkap satu, terdiri dari:
- (1) Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK
- (2) DUPAK
- (3) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Utama dan Penunjang
- (4) Fc. SK kenaikan pangkat terakhir
- (5) Fc. SK jabatan terakhir
- (6) Fc. PPK (DP-3) 2 tahun terakhir
- (7) Fc. PAK terakhir yang dilegalisir
- (8) Surat Hasil Penetapan Angka Kredit (bagi yang yang tidak lolos pengusul-
- an sebelumnya)
- (9) Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan penunjang
- (10) Fc. Ijazah terakhir yang telah dilegalisir
- (11) Fc. Ijazah yang akan dinilai angka kreditnya disertai surat izin belajar
- atau SK Tugas Belajar yang telah dilegalisir (jika mengusulkan)
- (12) Dokumen pendukung lainnya yang sesuai: Karpeg, konversi NIP, sertifikat pendidik, Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan.
Semua berkas foto copy, disahkan dan dilegalisir oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang. Usahakan berkas tertata rapi dan sistematis. Berkas ditujukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p. Kepala LPMP selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di LPMP setempat yang ditunjuk.
- – LPMP Aceh, PO Box 150 untuk wilayah Aceh Besar dan Aceh
- – LPMP Sumatera Utara, PO Box 1041 untuk wilayah Medan dan Sumatera Utara
- – LPMP Sumatera Barat, PO Box 001 Padang 2500 untuk wilayah Sumatera Barat
- – LPMP Riau, PO Box 1027 untuk wilayah Riau
- – LPMP Sumatera Selatan, PO Box 21184 Inderalaya untuk wilayah Sumatera Selatan
- – LPMP Bengkulu, PO Box 3815 untuk wilayah Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau
- – LPMP Lampung, PO Box 2118 BDL 35000 untuk wilayah Lampung
- – LPMP DKI Jakarta, PO Box 1026 JKS 12010 untuk wilayah DKI Jakarta
– LPMP D.I. Yogyakarta, PO Box 1138 YK 55000 untuk wilayah D.I Yogyakarta
- – LPMP Jawa Barat, PO Box 415 Cimahi untuk wilayah Jawa Barat
- – LPMP Jawa Tenngah, PO Box 8543/SMBM untuk wilayah Jawa Tengah
- – LPMP Jawa Timur, PO Box 05 SB Karah untuk wilayah Jawa Timur
- – LPMP Banten, PO Box 01 untuk wilayah Banten
- – LPMP Bali, PO Box 3663 untuk wilayah Bali
- – LPMP NTB, PO Box 9999 untuk wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- – LPMP Kalimantan Tengah, PO Box PLK 73000/LPMP untuk wilayah Kalimantan Tengah
- – LPMP Kalimantan Selatan, PO Box 1078 Banjarbaru 70712 untuk wilayah Kalsel
- – LPMP Kalimantan Timur, PO Box 1425 Samarinda 75001 untuk wilayah Kaltim dan Kalbar
- – LPMP Sulawesi Utara, PO Box 1329 Manado 95013 untuk wilayah Sulawesi Utara
- – LPMP Sulawesi Tengah, PO Box 333 Palu 94001 untuk wilayah Sulawesi Tengah
- – LPMP Sulawesi Selatan, PO Box 1010 Makassar untuk wilayah Sulawesi Selatan
- – LPMP Sulawesi Tenggara, PO Box 083 untuk wilayah Sulawesi Tenggara
- – LPMP Sulawesi Barat, PO Box 91412 untuk wilayah Majene dan Sulawesi Barat
- – LPMP Gorontalo, PO Box 1024 untuk wilayah Gorontalo
- – LPMP Maluku, PO Box 1211 untuk wilayah Maluku, Papua Barat, Papua, Maluku Utara
Setelah berkas terkirim, kita bisa melakukan pengecekan sewaktu-waktu secara online di alamat http://epak.gtk.kemdikbud.go.id/. Di situ kita akan memperoleh informasi status berkas kita. Apakah sudah masuk dalam daftar usulan ataukah belum dan sudah dinilai atau belum.
- Jika sudah dinilai, apakah berkas kita lolos atau tidak.
- Apabila tidak lolos, kita bisa mencetak surat Hasil Penetapan Angka Kreditnya (HPAK) sehingga bisa segera memperbaiki usulan sesuai dengan informasi yang ada di surat HPAK.
- Demikian, semoga bermanfaat.
- Sukses kenaikan pangkat.
- Aamiin Sumber: Bahan Pelatihan Tim PAK Prov.
Jawa Timur, 2020 : PROSES KENAIKAN PANGKAT GURU GOL IVb KE ATAS
Lihat jawaban lengkap