Yang Dimaksud Dengan Kredit Pajak Adalah?

Yang Dimaksud Dengan Kredit Pajak Adalah
Pengertian Kredit Pajak – Kredit pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak, setelah ditambah dengan pajak yang dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak terutang, termasuk jumlah pajak atas penghasilan yang terutang dari luar negeri.

Seperti diketahui, dalam setiap Tahun Pajak berjalan, Wajib Pajak harus membayar atau melunasi pajak terutang yang dihitung pada Tahun Pajak tersebut. Pelunasannya dilakukan melalui pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang atau melalui pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.

Dalam hal ini, pembayaran pajak dalam satu Tahun Pajak berjalan dapat dikreditkan, yakni dengan melunasi angsuran pembayaran. Angsuran tersebut diperhitungkan dengan mengkreditkan Pajak Penghasilan yang terutang dalam Tahun Pajak terkait. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk penghasilan yang dikenai pajak bersifat final.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2007 atau yang dikenal dengan UU KUP, dimana dijelaskan bahwa Wajib Pajak bisa mengkreditkan pajak yang telah dipungut dan dipotong untuk mengurangi jumlah pajak terutang pada akhir tahun.

Baca juga: Mengenal 9 Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar
Lihat jawaban lengkap

Apakah suatu pajak dapat dan tidak dapat di kreditkan?

Yang Dimaksud Dengan Kredit Pajak Adalah Originaly posted by bellacious: apa si maksudnya pajak yang dapat di kreditkan? maksudnya adalah pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain/pajak yg sudah dibayarkan sendiri dalam tahun pajak, dapat menjadi pengurang ketika menghitung jumlah pajak terhutang selama satu tahun pajak.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana cara memeriksa kredit pajak?

Tata Cara Pengembalian Pajak – Setelah Anda tahu bahwa kredit pajak adalah perhitungan sesuai dengan sederet jenis di atas, Anda juga perlu tahu tata cara atau persyaratan pengembalian pajak. Terutama jika pajak yang terutang dalam satu masa pajak didapati lebih sedikit dari jumlah akumulasi kredit pajak itu sendiri.

  • Elebihan ini bisa diatur untuk pengembalian atau dihitung untuk membayar utang pajak lainnya.
  • Diatur dalam Pasal 17B Ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak atau pejabat pajak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan sebelum proses pengembalian.

Keabsahan bukti pungutan dan juga bukti pembayaran serta potongan akan diperiksa kembali, termasuk pula kebenaran materiil besar pajak terutang. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi penentu pengambilan tindakan berikutnya. Dilihat dari Pasal 28A UU PPh, kelebihan pembayaran pajak adalah hak dari Wajib Pajak.

Dengan kata lain, kelebihan ini harus dikembalikan sebagai restitusi. Baca juga: Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak Itu dia ulasan seputar kredit pajak. Informasi ini akan membantu Anda ketika akan melakukan proses pelaporan pajak serta pembayaran pajak. Karena kredit pajak adalah komponen yang perlu ketelitian untuk memeriksanya, pastikan juga dokumen perpajakan Anda lengkap agar lebih membantu prosesnya nanti.

Gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.
Lihat jawaban lengkap

Apakah kredit pajak termasuk pajak penghasilan yang masih terutang di luar negeri?

Apa Itu Kredit Pajak? Pahami Penjelasannya Berikut Ini Kredit pajak merupakan perhitungan Pajak Penghasilan yang telah dibayar atau dipungut pada awal periode. Dalam setiap Tahun Pajak yang berjalan, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang diperhitungkan akan terutang pada Tahun Pajak tersebut.

Pelunasan dilakukan melalui pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang atau melalui pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Pembayaran pajak dalam satu Tahun Pajak berjalan dapat dikreditkan yaitu dengan melunasi angsuran pembayaran. Angsuran tersebut diperhitungkan dengan mengkreditkan Pajak Penghasilan yang terutang dalam Tahun Pajak terkait.

Ketentuan ini tidak berlaku untuk penghasilan yang dikenai pajak bersifat Final. Sesuai dengan aturan yang termuat dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan sebagaimana diubah dengan peraturan terbaru yaitu UU Nomor 28 Tahun 2007 atau dikenal dengan UU KUP.

Dalam kebijakan tersebut, Wajib Pajak bisa mengkreditkan pajak yang telah dipungut dan dipotong untuk mengurangi jumlah pajak terutang pada akhir tahun. Dari penjelasan yang telah dipaparkan, kredit pajak diartikan sebagai jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak sendiri. Pembayaran tersebut telah ditambah dengan pajak yang dipungut oleh pihak lain, serta dikurangkan dengan semua pajak yang terutang.

Termasuk jika terdapat pajak atas penghasilan yang masih terutang di luar negeri. Adapun jenis-jenis kredit pajak berdasarkan ketentuan pada Pasal 28 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami beberapa kali perubahan, hingga yang terakhir adalah UU Nomor 36 Tahun 2008 atau dikenal dengan UU PPh, yaitu sebagai berikut:

You might be interested:  Kapan Uang Pkh Tahap 3 2021 Cair?

Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sesuai ketentuan yang termuat dalam Pasal 21. Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sesuai ketentuan yang termuat dalam Pasal 22. Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sesuai ketentuan yang termuat dalam Pasal 23. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai ketentuan yang termuat dalam Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak terkait sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 25.

Berdasarkan dalam Pasal 28 UU PPh, jika pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak jumlahnya lebih besar daripada kredit pajak, maka kekurangan pajak yang masih terutang wajib dibayarkan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak terkait berakhir, sebelum penyampaian diajukan.

  1. Akan tetapi, jika pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak jumlahnya lebih kecil daripada jumlah kredit pajak, maka kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pajak yang lain.
  2. Etentuan ini berdasarkan aturan yang termuat dalam Pasal 28 UU PPh.
  3. Sementara untuk seluruh jenis penghasilan yang telah dikenai pajak bersifat Final, kredit pajak tidak diberlakukan.

: Apa Itu Kredit Pajak? Pahami Penjelasannya Berikut Ini
Lihat jawaban lengkap

Apakah wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut?

Memahami Definisi Kredit Pajak KAMUS PAJAK | Kamis, 14 September 2017 | 15:28 WIB Yang Dimaksud Dengan Kredit Pajak Adalah WAJIB pajak dalam tahun pajak berjalan melunasi pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak lain, atau atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantinya boleh diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

  • Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut untuk mengurangi jumlah pajak terutangnya pada akhir tahun.
  • Aturan mengenai kredit pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

Secara definisi, ‘kredit pajak’ adalah jumlah pembayaran pajak yang sudah dibayar oleh wajib pajak sendiri, setelah ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri.

pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21; pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 22; pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25.

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari pada jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU PPh, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga sesudah tahun pajak yang bersangkutan berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) disampaikan.

  1. Namun, apabila pajak yang terhutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari pada jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU PPh, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
  2. Sedangkan segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak.
You might be interested:  Mata Uang Digital Yang Digunakan Untuk Transaksi Digital Disebut Dengan?

Cek berita dan artikel yang lain di : Memahami Definisi Kredit Pajak
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana cara memeriksa kredit pajak?

Tata Cara Pengembalian Pajak – Setelah Anda tahu bahwa kredit pajak adalah perhitungan sesuai dengan sederet jenis di atas, Anda juga perlu tahu tata cara atau persyaratan pengembalian pajak. Terutama jika pajak yang terutang dalam satu masa pajak didapati lebih sedikit dari jumlah akumulasi kredit pajak itu sendiri.

Kelebihan ini bisa diatur untuk pengembalian atau dihitung untuk membayar utang pajak lainnya. Diatur dalam Pasal 17B Ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak atau pejabat pajak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan sebelum proses pengembalian.

Keabsahan bukti pungutan dan juga bukti pembayaran serta potongan akan diperiksa kembali, termasuk pula kebenaran materiil besar pajak terutang. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi penentu pengambilan tindakan berikutnya. Dilihat dari Pasal 28A UU PPh, kelebihan pembayaran pajak adalah hak dari Wajib Pajak.

  • Dengan kata lain, kelebihan ini harus dikembalikan sebagai restitusi.
  • Baca juga: Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak Itu dia ulasan seputar kredit pajak.
  • Informasi ini akan membantu Anda ketika akan melakukan proses pelaporan pajak serta pembayaran pajak.
  • Arena kredit pajak adalah komponen yang perlu ketelitian untuk memeriksanya, pastikan juga dokumen perpajakan Anda lengkap agar lebih membantu prosesnya nanti.

Gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.
Lihat jawaban lengkap

Apakah kredit pajak termasuk pajak penghasilan yang masih terutang di luar negeri?

Apa Itu Kredit Pajak? Pahami Penjelasannya Berikut Ini Kredit pajak merupakan perhitungan Pajak Penghasilan yang telah dibayar atau dipungut pada awal periode. Dalam setiap Tahun Pajak yang berjalan, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang diperhitungkan akan terutang pada Tahun Pajak tersebut.

Pelunasan dilakukan melalui pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang atau melalui pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Pembayaran pajak dalam satu Tahun Pajak berjalan dapat dikreditkan yaitu dengan melunasi angsuran pembayaran. Angsuran tersebut diperhitungkan dengan mengkreditkan Pajak Penghasilan yang terutang dalam Tahun Pajak terkait.

Ketentuan ini tidak berlaku untuk penghasilan yang dikenai pajak bersifat Final. Sesuai dengan aturan yang termuat dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan sebagaimana diubah dengan peraturan terbaru yaitu UU Nomor 28 Tahun 2007 atau dikenal dengan UU KUP.

Dalam kebijakan tersebut, Wajib Pajak bisa mengkreditkan pajak yang telah dipungut dan dipotong untuk mengurangi jumlah pajak terutang pada akhir tahun. Dari penjelasan yang telah dipaparkan, kredit pajak diartikan sebagai jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak sendiri. Pembayaran tersebut telah ditambah dengan pajak yang dipungut oleh pihak lain, serta dikurangkan dengan semua pajak yang terutang.

Termasuk jika terdapat pajak atas penghasilan yang masih terutang di luar negeri. Adapun jenis-jenis kredit pajak berdasarkan ketentuan pada Pasal 28 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami beberapa kali perubahan, hingga yang terakhir adalah UU Nomor 36 Tahun 2008 atau dikenal dengan UU PPh, yaitu sebagai berikut:

Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sesuai ketentuan yang termuat dalam Pasal 21. Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sesuai ketentuan yang termuat dalam Pasal 22. Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sesuai ketentuan yang termuat dalam Pasal 23. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai ketentuan yang termuat dalam Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak terkait sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 25.

Berdasarkan dalam Pasal 28 UU PPh, jika pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak jumlahnya lebih besar daripada kredit pajak, maka kekurangan pajak yang masih terutang wajib dibayarkan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak terkait berakhir, sebelum penyampaian diajukan.

Akan tetapi, jika pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak jumlahnya lebih kecil daripada jumlah kredit pajak, maka kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pajak yang lain. Ketentuan ini berdasarkan aturan yang termuat dalam Pasal 28 UU PPh. Sementara untuk seluruh jenis penghasilan yang telah dikenai pajak bersifat Final, kredit pajak tidak diberlakukan.

: Apa Itu Kredit Pajak? Pahami Penjelasannya Berikut Ini
Lihat jawaban lengkap

You might be interested:  Kegiatan Yang Menunjukkan Motif Spekulasi Dalam Memegang Uang Adalah?

Apakah wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut?

Memahami Definisi Kredit Pajak KAMUS PAJAK | Kamis, 14 September 2017 | 15:28 WIB Yang Dimaksud Dengan Kredit Pajak Adalah WAJIB pajak dalam tahun pajak berjalan melunasi pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak lain, atau atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantinya boleh diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut untuk mengurangi jumlah pajak terutangnya pada akhir tahun. Aturan mengenai kredit pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

Secara definisi, ‘kredit pajak’ adalah jumlah pembayaran pajak yang sudah dibayar oleh wajib pajak sendiri, setelah ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri.

pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21; pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 22; pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25.

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari pada jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU PPh, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga sesudah tahun pajak yang bersangkutan berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) disampaikan.

  1. Namun, apabila pajak yang terhutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari pada jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU PPh, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
  2. Sedangkan segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak.

Cek berita dan artikel yang lain di : Memahami Definisi Kredit Pajak
Lihat jawaban lengkap

Apakah kredit pajak luar negeri final?

Jenis Kredit Pajak – Berdasarkan UU 36 tahun 2008 (UU PPh) ada beberapa jenis yang bisa Anda simak dibawah ini : PPh pasal 22 yang mengatur akan kegiatan impor perusahaan. Misalnya saja pembelian bahan baku dari luar negeri tentu dikenakan PPN, PPh pasal 22 dan bea masuk.

  • Untuk PPh pasal 22 bagi BUMN adalah sebesar 1.5 % dari harga pembelian sebelum dikenakan PPN.
  • Untuk PPh pasal 22 yang sifatnya tidak final bisa dikreditkan dari total pajak terutangnya.
  • PPh pasal 23 atas pemotongan pajak untuk transaksi bunga, royalti, deviden hadiah, penghargaan ataupun imbalan hingga sewa.

Imbalan yang dimaksud disini berupa jasa selain yang dipotong dari PPh 21 misalnya saja jasa konsultan, konstruksi maupun manajemen. Besaran potongan pajak dimulai dari 2-15 % tergantung objek pajaknya. PPh pasal 26 ayat 5 yang mengatur tentang kredit pajak luar negeri yang sifatnya tidak final.

  1. Sebenarnya pemotongan pajak wajib pajak luar negeri sifatnya selalu final tetapi atas penghasilan wajib pajak orang pribadi yang mengubah status pungutan ini.
  2. PPh pasal 24 mengatur tentang penghasilan yang diterima dari luar negeri yang boleh dikreditkan.
  3. Etentuan PPh pasal 24 ini untuk menghindari pajak berganda sehingga besaran pajak yang dibayarkan di luar negeri bisa mengurangi pajak di Indonesia PPh pasal 25 mengatur tentang kewajiban wajib pajak badan.

Ketentuan pasal ini membuat wajib pajak badan bisa mencicil pajak terutangnya setiap bulan sehingga jumlah pajak terutang yang dibayarkan akhir tahun tidak terlalu besar.
Lihat jawaban lengkap