Perbedaan Uang Kartal dengan Uang Giral – Jika uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh bank sentral sebagai alat pembayaran sah, sedangkan uang giral adalah uang yang diterbitkan oleh bank sentral dan lazimnya berbentuk surat-surat berharga dan sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Berdasarkan pengertiannya, uang kartal dan uang giral memiliki perbedaan, di antaranya:
- Sifat Dalam mata uang rupiah, uang kartal adalah alat pembayaran yang harus diterima di setiap kegiatan transaksi jual beli. Hal itu pun telah diatur berdasarkan undang-undang. Artinya, seluruh masyarakat wajib menggunakan uang kartal ketika melakukan transaksi jual beli sebagai alat pembayaran. Sedangkan, untuk uang giral, masyarakat tidak wajib dan berhak menolak menggunakan uang giral sebagai alat pembayaran. Karena, tidak semua orang dapat melakukan dan menerima uang giral sebagai alat pembayaran transaksi jual beli.
- Bentuk Uang kartal adalah uang yang berbentuk logam dan kertas, serta sering kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari. Lalu, setiap uang kartal tentunya mempunyai nilai nominal berbeda-beda. Beda halnya dengan uang giral yang hanya digunakan untuk keperluan tertentu. Bentuk dari uang giral cenderung lebih beragam dibandingkan uang kartal, misalnya seperti kartu kredit, kartu debit, cek, giro, voucher dan lainnya.
- Kemudahan Sebagai contoh, jika Anda hendak membayar makanan seharga Rp500.000, maka uang kartal yang harus disediakan adalah sebanyak 5 lembar uang kartal Rp100.000 atau 10 lembar uang kartal Rp50.000. Di sisi lain, apabila Anda membayar dengan uang giral seperti kartu debit, Anda hanya perlu menggesek kartu tersebut di mesin pembayaran. Sehingga Anda tidak repot lagi membawa uang kas di dompet dan lebih praktis.
- Kepemilikan Lalu perbedaan terakhir, hak milik atas uang kartal adalah didasarkan dari siapa yang memegangnya pada saat kegiatan transaksi. Sedangkan, untuk uang giral terdapat identitas pemiliknya, misalnya seperti kartu debit atau kartu kredit.
Contents
Uang kertas dan logam dinamakan apa?
Uang kartal – Uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan dan diedarkan otoritas moneter dalam hal ini adalah bank sentral, Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Menurut Undang-undang Bank Sentral No.13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas.
Lihat jawaban lengkap
Apa jenis uang yang beredar di masyarakat?
Secara umum, jenis – jenis uang dibedakan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah uang kertas dan logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan dan diedarkan oleh bank. Sedangkan uang giral adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan uang yang beredar?
Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) adalah publikasi flagship Bank Indonesia yang telah terbit sejak awal berdiri Bank Indonesia yaitu tahun 1953. Sejak saat itu, LPI hadir rutin setiap tahun mengulas kinerja dan perjalanan ekonomi Indonesia.
- Dalam setiap edisi, LPI memuat ulasan lengkap dinamika perekonomian nasional, prospek dan risiko serta tantangan di masa depan.
- Buku LPI juga mencatat berbagai lessons learned yang diperoleh para pembuat kebijakan dari proses pengelolaan ekonomi bangsa selama setahun ke belakang, termasuk berbagai agenda yang masih perlu dilanjutkan dalam memperkuat perekonomian ke depan.
Selain memuat analisis ekonomi yang komprehensif, LPI juga dimaksudkan sebagai produk dokumentasi yang mengabadikan setiap momen penting dalam perjalanan ekonomi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, LPI dilengkapi dengan data dan statistik yang detil, akurat, dan relevan.
LPI juga mengangkat hasil riset Bank Indonesia tentang berbagai aspek ekonomi yang dianggap penting untuk diteliti secara mendalam. Dengan demikian, LPI diharapkan dapat menjadi referensi yang lengkap dan terpercaya tentang perkembangan ekonomi Indonesia. Laporan Tahunan Bank Indonesia (LTBI) Sebagai upaya pemenuhan kewajiban akuntabilitas dan transparansi Bank Indonesia yang diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang (UU) No.23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2009, diterbitkan Laporan Tahunan Bank Indonesia (LTBI).
LTBI merupakan bentuk akuntabilitas manajemen atas keseluruhan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia selama satu tahun laporan. LTBI juga merupakan media komunikasi kepada pemangku kepentingan untuk memaparkan informasi mengenai capaian kinerja pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah.
Sejak 2020, LTBI diterbitkan pada awal tahun (akhir Januari pada tahun berikutnya), bersamaan dengan Laporan Perekonomian Indonesia (LPI). Kajian stabilitas keuangan (KSK) Publikasi utama Bank Indonesia di bidang SSK yang menyajikan hasil asesmen dan riset yang telah dilakukan Bank Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya sebagai otoritas pengaturan dan pengawasan makroprudensial.
Dalam setiap edisi, KSK memaparkan asesmen makrofinansial sistem keuangan dalam periode laporan, memetakan kerentanan sistem keuangan Indonesia, risiko yang dihadapi serta ketahanan sistem keuangan Indonesia di tengah kerentanan yang dimiliki. Disampaikan pula respons kebijakan Bank Indonesia serta proyeksi kondisi SSK periode selanjutnya.
- SK disajikan untuk memberikan informasi kepada publik tentang kondisi SSK dan isu-isu penting, menjadi referensi publik dalam melakukan pengambilan keputusan, hingga akhirnya membangun kepedulian bersama terhadap terwujudnya SSK Indonesia.
- Laporan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bank Indonesia Penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bank Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Pemerintah pada setiap triwulan merupakan pemenuhan amanat yang digariskan dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
Penyampaian laporan ini pada hakikatnya merupakan salah satu wujud dari akuntabilitas dan transparansi, serta tata kelola yang baik ( good governance ) atas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Di tengah era keterbukaan informasi publik, laporan tersebut juga disampaikan kepada stakeholders Bank Indonesia lainnya dan dipublikasikan kepada masyarakat.
Sejak triwulan III 2021, Laporan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bank Indonesia disesuaikan namanya menjadi Laporan Kelembagaan Bank Indonesia. Laporan ini memuat capaian kinerja Bank Indonesia dalam area moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, pengelolaan uang Rupiah, pendukung kebijakan, dan kelembagaan.
Laporan Kebijakan Moneter (LKM) Laporan Kebijakan Moneter (LKM) dipublikasikan secara triwulanan oleh Bank Indonesia setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Laporan ini memiliki dua fungsi utama, yaitu menyediakan data, analisis, dan proyeksi ekonomi untuk mendukung pembentukan ekspektasi, yang merupakan bagian dari kerangka kerja antisipatif dalam perumusan kebijakan moneter dan sebagai media bagi Dewan Gubernur untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat luas mengenai berbagai pertimbangan yang melandasi kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia.
- Indonesia: Perekonomian Terkini dan Respons Kebijakan Indonesia: Perekonomian Terkini dan Respons Kebijakan (PER) dipublikasikan secara bulanan oleh Bank Indonesia setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG).
- Publikasi ini dimaksudkan sebagai media bagi Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat luas mengenai evaluasi kondisi moneter terkini atas asesmen perekonomian Indonesia.
Secara umum, PER menyampaikan asesmen perekonomian global, perekonomian domestik, dan respons kebijakan Bank Indonesia. Laporan Nusantara Laporan Nusantara disusun setiap triwulan yang memuat pandangan Bank Indonesia terhadap kondisi terkini, isu strategis, dan prospek perekonomian domestik dalam perspektif regional.
Laporan Nusantara dipublikasikan setelah pelaksanaan REKDA (Rapat Evaluasi Ekonomi dan Keuangan Daerah) dan disampaikan kepada berbagai pemangku kepentingan yaitu antara lain kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi khususnya fakultas ekonomi, media massa nasional dan daerah, serta perpustakaan nasional dan daerah.
Highlight News Inflasi Highlight news inflasi merupakan asesmen realisasi inflasi yang disusun setelah rilis inflasi BPS dan dipublikasikan setiap awal bulan. Laporan Perekonomian Provinsi (LPP) Laporan Perekonomian Provinsi (LPP) atau yang dulu disebut Kajian Ekonomi Regional (KER) merupakan asesmen ekonomi dan keuangan domestik dalam perspektif regional dan/atau perekonomian daerah (Provinsi) yang disusun secara berkala.
- Perkembangan Uang Beredar Uang Beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk).
- Ewajiban yang menjadi komponen Uang Beredar terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank Umum dan BPR), uang giral, uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta domestik, dan surat berharga selain saham yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.
Uang Beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah), sedangkan M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.
- Faktor yang mempengaruhi Uang Beredar adalah Aktiva Luar Negeri Bersih (Net Foreign Assets / NFA) dan Aktiva Dalam Negeri Bersih (Net Domestic Assets / NDA).
- Aktiva Dalam Negeri Bersih antara lain terdiri dari Tagihan Bersih Kepada Pemerintah Pusat (Net Claims on Central Government / NCG) dan Tagihan kepada sektor lainnya (sektor swasta, pemeritah daerah, lembaga keuangan dan perusahaan bukan keuangan) terutama dalam bentuk Pinjaman yang diberikan.
Uang Beredar disusun dengan mengacu pada Monetary and Financial Statistics Manual (MFSM) 2000 dan Compilation Guide (2008). SURVEI KONSUMEN Survei Konsumen merupakan survei bulanan yang bertujuan untuk mengetahui keyakinan konsumen mengenai kondisi ekonomi saat ini dan ekspektasi terhadap kondisi perekonomian pada 6 bulan mendatang.
Informasi selengkapnya mengenai survei dapat diakses melalui metadata berikut Data hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha dapat diakses melalui tautan berikut SURVEI KEGIATAN DUNIA USAHA Survei Kegiatan Dunia Usaha merupakan survei triwulanan yang bertujuan untuk mendapatkan indikator pertumbuhan ekonomi dari sisi penawaran secara triwulanan.
Informasi selengkapnya mengenai survei dapat diakses melalui metadata berikut Data hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha dapat diakses melalui tautan berikut SURVEI PERBANKAN Survei Perbankan merupakan survei triwulanan yang bertujuan untuk mendapatkan informasi dini mengenai proses transmisi kebijakan moneter yang tercermin dari kebijakan perbankan dalam penyaluran kredit dan penentuan suku bunga.
Informasi selengkapnya mengenai survei dapat diakses melalui metadata berikut Data hasil Survei Perbankan dapat diakses melalui tautan berikut SURVEI HARGA PROPERTI RESIDENSIAL DI PASAR PRIMER Survei Harga Properti Residensial merupakan survei triwulanan yang bertujuan untuk mengetahui sumber tekanan inflasi dari sisi permintaan dan memperoleh informasi mengenai perkembangan dan sumber tekanan harga properti residensial sebagai salah satu indikator inflasi harga asset.
Informasi selengkapnya mengenai survei dapat diakses melalui metadata berikut Data Survei Harga Properti Residensial dapat diakses melalui tautan berikut SURVEI PENJUALAN ECERAN Survei Penjualan Eceran merupakan survei bulanan yang bertujuan untuk mengetahui sumber tekanan inflasi dari sisi permintaan dan memperoleh gambaran mengenai kecenderungan perkembangan penjualan eceran serta konsumsi masyarakat.
Informasi selengkapnya mengenai survei dapat diakses melalui metadata berikut Data hasil Survei Penjualan Eceran dapat diakses melalui tautan berikut PERKEMBANGAN PROPERTI KOMERSIAL Perkembangan Properti Komersial merupakan analisa properti komersial triwulanan yang bertujuan untuk mengetahui perkembangan dan sumber tekanan harga properti komersial sebagai salah satu indikator inflasi harga asset.
Informasi selengkapnya mengenai survei dapat diakses melalui metadata berikut Data Perkembangan Properti Komersial dapat diakses melalui tautan berikut SURVEI PROYEKSI INDIKATOR MAKRO EKONOMI (SPIME) Survei Proyeksi Indikator Makroekonomi merupakan survei triwulanan yang bertujuan untuk mendapatkan informasi dini mengenai perkiraan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan nilai tukar serta faktor-faktor yang mempengaruhi ketiga indikator tersebut.
Informasi selengkapnya mengenai survei dapat diakses melalui metadata berikut Data hasil Survei Proyeksi Indikator Makroekonomi dapat diakses melalui tatuan berikut Prompt Manufacturing Index Prompt Manufacturing Index –Bank Indonesia (PMI-BI) adalah sebuah indikator yang menyediakan gambaran umum mengenai kondisi Sektor Industri Pengolahan saat ini dan perkiraan triwulan mendatang.
PMI-BI merupakan indeks komposit yang diperoleh dari lima indeks yaitu volume pesanan barang input, volume produksi ( output ), ketenagakerjaan, waktu pengiriman dari pemasok, dan inventori. Informasi selengkapnya mengenai Prompt Manufacturing Index dapat diakses melalui metadata berikut Data hasil Prompt Manufacturing Index dapat diakses melalui tautan berikut
Lihat jawaban lengkap
Apa itu uang beredar sempit?
Pengertian jumlah uang beredar dalam arti sempit (M1) bahwa uang beredar adalah daya beli yang langsung bisa digunakan untuk pembayaran, bisa diperluas dan mencakup alat-alat pembayaran yang ‘mendekati’ uang, misalnya deposito berjangka (time deposits) dan simpanan tabungan (saving deposits) pada bank-bank.
Lihat jawaban lengkap
Mengapa uang beredar di masyarakat?
Jumlah uang beredar teramat penting karena peranannya sebagai alat transaksi penggerak perekonomian. Besar kecilnya jumlah uang beredar akan mempengaruhi daya beli riil masyarakat dan juga tersedianya komoditi kebutuhan masyarakat (Setyawan, 2005:11).
Lihat jawaban lengkap
Apa itu uang layak edar?
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan. Bahwa Pengelolaan Uang Rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.
Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia ditujukan untuk menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional. TAHAPAN PENGELOLAAN RUPIAH SESUAI UU NO.7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG Perencanaan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.
Dalam melakukan perencanaan jumlah uang yang akan dicetak dilakukan dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga uang Rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan uang Rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor lain yang mempengaruhi.
Tambahan uang kartal yang diedarkan, yaitu tambahan uang kartal yang diperlukan masyarakat sejalan dengan meningkatnya perekonomian. Dalam menentukan tambahan uang kartal yang diedarkan, proyeksi dilakukan dengan memperhatikan asumsi besaran ekonomi makro yang meliputi inflasi, suku bunga, produk domestik bruto dan nilai tukar. Asumsi besaran ekonomi makro tersebut harus dikoordinasikan dengan pemerintah (c.q. Kementerian Keuangan). Selain memperhatikan besaran ekonomi makro, perkiraan tambahan uang kartal yang diedarkan juga mempertimbangkan data historis outflow (uang yang keluar dari Bank Indonesia), inflow (uang yang masuk kembali ke Bank Indonesia), dan karakteristik perekonomian secara spasial. Penggantian uang yang dimusnahkan karena tidak layak edar, yaitu perkiraan jumlah uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia. Pemusnahan uang ini dilakukan oleh Bank Indonesia sebagian besar berasal dari setoran bank ( inflow ) yang oleh Bank Indonesia diklasifikasikan sebagai uang tidak layak edar. Jumlah uang tidak layak edar yang dimusnahkan tersebut harus diganti dengan yang baru ( clean money policy ). Menjaga kecukupan persediaan kas Bank Indonesia melalui penetapan Kas Minimum dan Iron Stock Nasional, Kas Minimum adalah persediaan kas yang harus dijaga oleh setiap kantor Bank Indonesia yang memperhatikan faktor kelancaran distribusi uang dan ketersediaan moda transportasi. Saat ini Bank Indonesia menetapkan jumlah Kas Minimum sebesar dua hari rata-rata outfow bulanan untuk Kantor Pusat Bank Indonesia, satu minggu rata-rata outflow bulanan untuk kantor Bank Indonesia di wilayah Jawa, dan 2 minggu rata-rata outflow bulanan untuk kantor Bank Indonesia di wilayah non-Jawa. Sementara itu jumlah Iron stock Nasional ditetapkan sebesar 15% dari Uang Kartal yang Diedarkan (UYD).
Selanjutnya, perencanaan uang Rupiah emisi baru merupakan kegiatan untuk merencanakan desain uang baru, yang meliputi ukuran uang, gambar utama uang, dan unsur pengaman yang akan ditanamkan pada uang baru (ciri-ciri khusus uang), serta bahan uang yang digunakan. Faktor yang dipertimbangkan Bank Indonesia dalam menerbitkan uang emisi baru adalah:
Tingkat pemalsuan uang, yaitu suatu kondisi dimana Bank Indonesia mencermati perkembangan tingkat kualitas temuan uang Rupiah palsu, sejalan dengan perkembangan teknologi digital (antara lain fotokopi berwarna, scanner, dan printer berwarna). Untuk melindungi masyarakat dari dampak pemalsuan uang, Bank Indonesia menerbitkan uang emisi baru untuk menggantikan uang emisi lama yang memiliki potensi dapat dipalsukan dengan kualitas yang baik. Penerbitan uang emisi baru harus dilengkapi dengan unsur pengaman baru yang lebih mampu melindungi uang dari upaya pemalsuan. Nilai instrinsik uang, yaitu nilai atau harga dari bahan yang digunakan untuk membuat uang. Nilai intrinsik uang kertas pada umumnya jauh lebih rendah dari nilai nominalnya, sedangkan nilai intrinsik uang logam berpotensi melebihi nilai nominalnya. Oleh karena itu, pertimbangan nilai intrinsik dalam penerbitan uang emisi baru biasanya terkait dengan uang logam. Masa edar uang, yaitu jangka waktu pecahan uang tertentu berlaku sebagai alat pembayaran yang sah yang dimulai sejak uang diterbitkan sampai uang dicabut dan ditarik dari peredaran. Kebutuhan masyarakat akan pecahan baru, dengan mempertimbangkan faktor kegunaan dalam transaksi sehari-hari dan kegunaan dalam menyimpan nilai ( store a value ).
Pencetakan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mencetak Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan rencana cetak dalam periode tertentu. Rencana tersebut mencakup rencana jumlah nominal dan jumlah lembar Uang Rupiah kertas, serta rencana jumlah nominal dan keping Uang Rupiah logam.
Sesuai amanat UU Mata Uang, pencetakan Uang Rupiah dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan Uang Rupiah. Saat ini Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak dalam bidang pencetakan Uang Rupiah.
Namun demikian, dalam hal Perum Peruri tidak sanggup memenuhi permintaan Bank Indonesia, maka pencetakan uang Rupiah dilaksanakan oleh Perum Peruri bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan, akuntabel serta menguntungkan negara.
- Dalam melaksanakan pencetakan uang kertas Rupiah, Perum Peruri menerapkan standar operasional prosedur yang berpengaman tinggi untuk menjamin mutu serta keamanan dan kerahasiaan proses cetak uang, mulai dari proses desain uang, penyediaan bahan kertas uang, tinta maupun proses cetaknya.
- Selain itu, kewajiban Bank Indonesia dalam proses pencetakan uang adalah menyediakan bahan uang sebesar pesanan cetak ditambah dengan tingkat salah cetak (inschiet).
Oleh karenanya dalam proses pencetakan Bank Indonesia berkordinasi secara intens dengan Perum Peruri untuk menjamin kelancaran proses cetak Perum Peruri, sehingga keseluruhan pesanan cetak dapat diselesaikan Perum Peruri secara tepat waktu. Kualitas hasil pencetakan uang Rupiah sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan uang yang dikirimkan Bank Indonesia ke Perum Peruri.
Oleh karena itu, sebelum dikirimkan ke Perum Peruri bahan uang tersebut harus lolos uji mutu di laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pengeluaran Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bank Indonesia memiliki wewenang dalam mengeluarkan Uang Rupiah dalam bentuk emisi baru, Uang Rupiah desain baru dan Uang Rupiah khusus ( commemorative currency ). Pengeluaran uang Rupiah baru diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa sehingga masyarakat di seluruh wilayah NKRI dapat mengetahui adanya pengeluaran uang baru oleh Bank Indonesia.
- Onsekuensi dari penerbitan uang ini adalah masyarakat dilarang menolak apabila dibayar dengan uang yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia.
- Sesuai amanat UU Mata Uang, Bank Indonesia telah mengeluarkan 11 pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir.H.
Joko Widodo pada tanggal 19 Desember 2016. Uang tersebut terdiri atas 7 Uang Rupiah kertas dan 4 Uang Rupiah logam. Selain itu, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 Tahun, pada tanggal 17 Agustus 2020, Bank Indonesia mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 sebagai wujud ungkapan rasa syukur dan berbagi kebahagiaan kepada rakyat Indonesia.
Pengedaran Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan pengedaran Uang Rupiah mencakup distribusi Uang Rupiah dan layanan kas. Kegiatan distribusi Uang Rupiah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas di seluruh wilayah kerja Bank Indonesia baik dalam bentuk pengiriman uang (remise) dari KPBI ke KPwBI maupun pengembalian uang ( retur ) dari KPwBI ke KPBI.
Sementara itu, kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penarikan dan penyetoran perbankan, termasuk Kas Titipan, serta penukaran uang rusak/cacat/lusuh kepada masyarakat melalui Kas Keliling dan kerja sama dengan perbankan dan/atau instansi lain.
- Mekanisme distribusi uang Rupiah dilakukan dari Kantor Pusat Bank Indonesia kepada Kantor-kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwDN) yang berfungsi sebagai Kantor Depo Kas (KDK), dan untuk selanjutnya oleh KDK didistribusikan lagi kepada KPwDN lainnya.
- Moda transportasi utama yang digunakan adalah moda transportasi darat (truk dan kereta api) dan laut (kapal barang dan kapal penumpang).
Dalam kondisi tertentu, moda transportasi udara (pesawat) juga digunakan untuk melakukan distribusi uang oleh Bank Indonesia. Untuk menjaga kelancaran distribusi uang, Bank Indonesia terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi seperti penyedia moda transportasi dan penyedia pengawalan dan pengamanan jalur distribusi.
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencabutan dan penarikan uang dilakukan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya masa edar suatu pecahan sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang.
Di samping itu juga dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada. Esensi dari pencabutan dan penarikan uang dari peredaran adalah pengumuman Bank Indonesia yang menyatakan bahwa uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sudah tidak lagi berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, sehingga masyarakat dapat menolak apabila dibayar dengan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut.
Oleh karena itu, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia mengenai pencabutan dan penarikan uang yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta membuat pengumuman melalui media massa sehingga masyarakat luas dapat mengetahui adanya pencabutan dan penarikan uang oleh Bank Indonesia.
Uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan dengan uang Rupiah layak edar sebesar nilai nominalnya. Pemusnahan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.
- Bank Indonesia berkomitmen untuk menyediakan uang layak edar bagi masyarakat, yaitu Uang Rupiah yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Sebagai wujud komitmen tersebut, salah satu langkah yang dilakukan Bank Indonesia secara rutin adalah kegiatan pemusnahan uang.
Uang yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, uang rusak maupun Uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.
- Pemusnahan uang kertas dilakukan oleh Bank Indonesia dengan cara diracik sehingga tidak menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan/atau Mesin Racik Uang Kertas (MRUK).
- Sementara itu, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang logam.
Sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang, pelaksanaan pemusnahan uang Rupiah oleh Bank Indonesia harus berkoordinasi dengan Pemerintah. Koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman antara Bank Indonesia dan Pemerintah yang berisi teknis pelaksanaan pemusnahan uang Rupiah, termasuk pembuatan berita acara pemusnahan uang Rupiah.
Lihat jawaban lengkap
Apa perbedaan uang beredar dengan uang dalam peredaran?
Dengan demikian mata uang dalam peredaran sama dengan uang kartal. Sementara itu, jumlah uang beredar adalah semua jenis uang yang berada dalam perekonomian, yaitu jumlah dari mata uang dalam peredaran ditambah dengan uang giral dalam bank-bank umum (Sukirno, 2000: 206).
Lihat jawaban lengkap