Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang cukup penting dan strategis dalam perekonomian Indonesia, karena pelaku usaha skala mikro, kecil, menengah dan koperasi merupakan bagian terbesar dari seluruh aktivitas ekonomi rakyat seperti petani, peternak, petambang, pengrajin, pedagang, nelayan dan penyedia berbagai jasa.
- Selain itu UMKM merupakan salah satu penopang perekonomian Indonesia dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja serta ekspor yang cukup besar.
- Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM kontribusi sektor UMKM terhadap PDB nasional terus meningkat menjadi sebesar 62,57% pada tahun 2017.
Kontribusi sektor UMKM terhadap penyerapan total tenaga kerja juga tinggi, yaitu sebesar 96,99% dari total tenaga kerja sektor swasta. Selain itu, UMKM sudah terbukti mampu bertahan saat terjadi krisis moneter di tahun 1997-1998. Hal penting lainnya UMKM berperan dalam mendistribusikan hasil-hasil pembangunan dan merupakan salah satu solusi untuk mengurangi ketimpangan maupun kesenjangan pendapatan masyarakat.
Di sisi lain UMKM juga mengalami kendala terkait dengan permasalahan permodalan yang aksesnya masih sulit diperoleh dan tingkat suku bunga yang sangat tinggi. Berdasarkan hal tersebut pemerintah terus menciptakan dan mendukung program pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan dengan memberikan program pembiayaan kredit pemerintah seperti KUR dan UMI.
Dukungan program pembiayaan ini sangat penting karena diharapkan menumbuhkan pelaku usaha baru maupun meningkatkan daya saing UMKM sehingga bisa meningkat ke skala usaha yang lebih besar. Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) KUR merupakan program prioritas pemerintah dalam mendukung UMKM melalui pemberian kredit/ pembiayaan modal kerja dan/ atau investasi.
Pembiayaan tersebut dapat dinikmati oleh debitur individu, badan usaha dan/ atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Program KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Program KUR yang dimulai pada bulan November 2007, dalam pelaksanaannya terjadi beberapa perubahan kebijakan pemerintah khususnya pada skema penyaluran. KUR yang disalurkan pada tahun 2007 – 2014 menggunakan skema Imbal Jasa Penjaminan (IJP), sedangkan KUR generasi kedua yang disalurkan sejak Agustus 2015 sampai dengan saat ini, disalurkan dengan skema subsidi bunga.
- Pelaksanaan pembiayaan KUR berpedoman pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
- Penyaluran KUR dilakukan melalui dua pola yaitu secara langsung dan tidak langsung.
- Pola secara langsung yaitu UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana.
Sedangkan secara tidak langsung yaitu usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP / USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana hal tersebut bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro.
Dalam pelaksanaanya untuk memperluas akses pembiayaan program KUR selain adanya kemudahan dalam memperoleh akses pembiayaan adalah terkait tingkat suku bunga, pada tahun 2015 pemerintah telah menurunkan suku bunga KUR dari sebelumnya sebesar 12%, menjadi sebesar 9% di tahun 2016, dan terakhir diturunkan kembali menjadi 7% di tahun 2018.
Penurunan suku bunga KUR tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan serta perluasan akses pembiayaan dengan suku bunga rendah bagi UMKM. Program KUR terdiri dari beberapa jenis antara lain : KUR Mikro, KUR Kecil, KUR TKI dan KUR Khusus.
Syarat untuk memperoleh pembiayaan KUR antara lain adalah memiliki KTP (NIK) Elektronik, Kartu Keluarga, tidak sedang menerima pembiayaan dari perbankan kecuali untuk kredit konsumtif seperti KPR, KKB dan Kartu Kredit, Usaha telah aktif minimal 6 (enam) bulan, dan memiliki izin/ keterangan usaha. Sedangkan untuk KUR Mikro dan KUR TKI tidak dipersyaratkan agunan tambahan.
Pada tahun 2018 KUR sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi) mendapat prioritas utama dalam pembiayaan, target pencapaian minimumnya sebesar 50% dari target total penyaluran KUR sebesar Rp 120 triliun.
Untuk mencapai target penyaluran KUR sektor produksi tersebut, pemerintah juga mendesain KUR Khusus. Skema KUR Khusus ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. KUR Khusus diberikan kepada kelompok dengan menggunakan mekanisme tanggung renteng termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok, dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) UMi yang dimaksud disini bukanlah nama panggilan ibu atau nama seseorang, melainkan program Ultra Mikro yang merupakan pembiayaan yang bersumber dari APBN atau bersama dengan pemerintah daerah dan/ atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro.
Pembiayaan UMi merupakan program dana bergulir pemerintah untuk memberikan akses kepada usaha mikro. Program ini dilaksanakan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) selaku koordinator dana yang melaksanakan penghimpunan dana dan penyaluran dana melalui kerjasama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Program UMi memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh fasilitas pembiayaan perbankan, dengan maksimal pinjaman Rp10 juta per orang. Program UMi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.05 /2017 dan revisinya yaitu PMK nomor 95/PMK.05/2018.
Arakteristik pembiayaan UMi antara lain adalah mengutamakan kemudahan dan kecepatan dalam proses pembiayaan dengan meniadakan persyaratan surat izin/ keterangan usaha yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi UMKM. Berbeda dengan KUR pembiayaan UMi menyasar pelaku usaha mikro lapis terbawah yaitu belum memiliki surat izin/ keterangan usaha dan tidak dapat dijangkau fasilitas pembiayaan perbankan dengan tujuan menambah jumlah wirausahawan baru.
Syarat untuk memperoleh pembiayaan UMi pun cukup mudah yaitu memiliki KTP elektronik, dan tidak sedang menerima pembiayaan program KUR. Program UMi mengharuskan adanya pendampingan bagi debitur. Penyaluran pembiayaan UMi memiliki kesamaan pola dengan KUR yaitu secara langsung dan tidak langsung.
Pembiayaan UMi disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang saat ini dilaksanakan oleh PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PMN) dan PT Bahana Artha Ventura (BAV). Sedangkan penyaluran secara tidak langsung bekerjasama dengan lembaga linkage, Perbedaan KUR dan UMi Untuk lebih memahami program KUR dan UMi, kita perlu melihat perbedaan diantara kedua program pemerintah tersebut.
Pertama, adalah terkait sasaran debitur, KUR menyasar UMKM yang mempunyai surat izin usaha dan usahanya minimal sudah berjalan 6 (enam) bulan sedangkan UMI tidak mempersyaratkan surat izin usaha dan bisa dimanfaatkan wirausahawan baru, sehingga UMi menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro.
- Sasaran pembiayaan UMi sebenarnya adalah usaha ultra mikro yang skala usahanya lebih kecil dari usaha mikro.
- Edua, tingkat suku bunga KUR cukup rendah yaitu sebesar 7% memang lebih menarik bagi masyarakat dibandingkan tingkat bunga program UMi yang cukup tinggi, tetapi tingkat bunga UMi masih lebih rendah dibandingkan pinjaman ke Koperasi atau BPR.
Pemerintah juga berencana memangkas tingkat suku bunga pembiayaan UMI sehingga bisa lebih rendah dari KUR, tentunya ini merupakan berita gembira bagi calon debitur UMi. Ketiga, batas pinjaman KUR lebih tinggi, untuk usaha mikro bisa sampai dengan Rp25 juta dan untuk usaha kecil bisa mencapai Rp500 juta.
- UR ada beberapa jenis yang dibagi sesuai dengan kriteria penerima yang sudah ditetapkan, sedangkan UMi hanya satu jenis yaitu untuk menjangkau pelaku usaha mikro yang membutuhkan dana dalam jumlah kecil seperti Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.
- Eempat, terkait agunan baik KUR Mikro maupun UMi (Debitur Kelompok) tidak mewajibkan adanya agunan tambahan, walaupun berdasarkan survey kami kepada debitur penerima KUR sebagian besar mereka masih dikenakan agunan tambahan seperti rumah, mobil dan sebagainya.
Kelima, pembiayaan UMi dilakukan pendampingan oleh penyalur. Adanya pendampingan dalam program pembiayaan UMi dapat memberikan manfaat bagi debitur dalam pengembangan usaha dan merupakan salah satu mitigasi resiko terjadinya non performing loan, Sedangkan KUR tidak dilakukan pendampingan.
- Eenam, Pembiayaan KUR disalurkan melalui perbankan seperti BRI, BNI, Mandiri dan sebagainya.
- Sedangkan UMi disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang saat ini dilaksanakan oleh PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PMN) dan PT Bahana Artha Ventura (BAV).
- Di Kota Palangka Raya saat ini penyaluran UMi baru disalurkan oleh PT.
Pegadaian. Dari beberapa kondisi tersebut di atas maka dapat ditarik kesimpulan program KUR dan UMI sebenarnya adalah saling melengkapi, program UMi yang dimulai pada tahun 2017 melengkapi program KUR yang masih menyisakan keterbatasan dalam besaran kredit dan persyaratan.
Dengan demikian para pelaku usaha mikro mempunyai pilihan alternatif akses pembiayaan sesuai kebutuhan dan karakteristik usaha yang dijalankannya. Pelaksanaan Program KUR dan UMi tentunya memerlukan kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Teknis, pemerintah daerah dan bank/ lembaga penyalur maupun masyarakat sendiri.
Peranan pemerintah pusat tentunya adalah memperbaiki regulasi, melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemerintah daerah berperan dalam memberikan data jumlah dan karakteristik UMKM di daerahnya dan lebih aktif dalam penyiapan dan pengunggahan data calon debitur KUR pada Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Pengunggahan data calon debitur oleh pemerintah daerah dapat dimanfaatkan oleh lembaga keuangan penyalur KUR maupun UMi. Dengan data tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan target penyaluran KUR maupun UMi. Sedangkan peranan kita sebagai masyarakat, bisa berpartisipasi untuk berperan serta menyebarluaskan informasi adanya program pembiayaan pemerintah yang murah dan mudah untuk para pelaku usaha UMKM.
Dan tidak kalah penting hendaknya kita bersama juga peduli dengan keberlangsungan usaha dengan membeli produk-produk hasil UMKM, Dengan adanya sinergi bersama dalam pemberdayaan UMKM tersebut, diharapkan dapat segera mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat menuju masyarakat yang adil dan sejahtera.
Lihat jawaban lengkap
Contents
- 1 Jelaskan apa yang dimaksud program kredit lunak?
- 2 Bagaimana program kredit lunak dan penjaminan kredit?
- 3 Apa itu pinjaman setengah lunak?
- 4 Jenis kredit berdasarkan tujuannya dimana kredit tersebut digunakan untuk meningkatkan usaha dan menghasilkan barang atau jasa disebut sebagai kredit?
- 5 Berapa jangka waktu kur?
- 6 Apa nama produk pembiayaan BRI yang diciptakan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat ultra mikro?
Apa tujuan dari program kredit lunak?
Apa Tujuan Diberikannya Pinjaman Lunak? – Sumber: Pexels Pinjaman lunak umumnya diberikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga yang diterima oleh pihak bank. Juga, pinjaman lunak dapat mendorong perkembangan usaha peminjam dalam bentuk investasi dan modal kerja. Baca Juga: Tips dan Cara Mengembangkan Usaha Dagang Kecil Hingga Sukses Pihak yang memberikan pinjaman lunak biasanya memiliki tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan sektor yang nantinya berdampak terhadap peningkatan ekonomi, terutama di negara berkembang.
Lihat jawaban lengkap
Apa tujuan pemerintah memiliki program kredit lunak dan penjaminan kredit berbasis komunitas?
Program kredit lunak dan penjaminan kredit berbasis komunitas merupakan salah satu program pemerataan pendapatan atau redistribusi pendapatan yang dilakukan pemerintah. Penyaluran program ini dilakukan melalui kredit usaha rakyat atau yang biasa disingkat KUR.
UR adalah program yang diberikan oleh pemerintah yang termasuk ke dalam kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil berupa pemberian kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). Pemberian kredit dilakukan dengan dua cara diantaranya sebagai berikut.
Pembiayaan Modal Kerja. Kredit Modal Kerja Adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai pembelian persediaan dan bahan baku/ piutang/ proyek atau kebutuhan khusus lainnya.
- Redit Investasi Fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru dan atau kebutuhan khusus terkait investasi misalnya pembelian mesin-mesin, gedung dan peralatan.
- Program kredit lunak dan penjaminan kredit berbasis komunitas merupakan salah satu program pemerataan pendapatan atau redistribusi pendapatan yang dilakukan pemerintah.
Penyaluran program ini dilakukan melalui kredit usaha rakyat atau yang biasa disingkat KUR. KUR adalah program yang diberikan oleh pemerintah yang termasuk ke dalam kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil berupa pemberian kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).
Pembiayaan Modal Kerja. Kredit Modal Kerja Adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai pembelian persediaan dan bahan baku/ piutang/ proyek atau kebutuhan khusus lainnya. Kredit Investasi Fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru dan atau kebutuhan khusus terkait investasi misalnya pembelian mesin-mesin, gedung dan peralatan.
Jelaskan apa yang dimaksud program kredit lunak?
Apa itu kredit lunak? Yuk simak penjelasannya di bawah ini. Kredit lunak adalah jenis pinjaman bank yang menawarkan suku bunga lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga bank di pasaran. Selain itu, syarat pengajuan kredit lunak juga terbulan cukup ringan, lho! Kredit lunak adalah pinjaman yang kerap kali diberikan oleh Bank Dunia untuk mendukung negara-negara berkembang dan memperkuat ikatan ekonomi serta politik.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu kur dan UMi?
Pembiayaan Ultra Mikro ( UMi ) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat ( KUR ).
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana program kredit lunak dan penjaminan kredit?
HalloCandra M, kakak bantu jawab ya! Jawabannya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Berikut ini pembahasannya ya! Program kredit lunak dan penjaminan kredit berbasis komunitas merupakan salah satu program pemerataan pendapatan atau redistribusi pendapatan yang dilakukan pemerintah.
Penyaluran program ini dilakukan melalui kredit usaha rakyat atau yang biasa disingkat KUR. KUR adalah program yang diberikan oleh pemerintah yang termasuk ke dalam kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil berupa pemberian kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).
Pemberian kredit dilakukan dengan dua cara diantaranya sebagai berikut : 1. Pembiayaan Modal Kerja. Kredit Modal Kerja Adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai pembelian persediaan dan bahan baku/ piutang/ proyek atau kebutuhan khusus lainnya.2.
Redit Investasi Fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru dan atau kebutuhan khusus terkait investasi misalnya pembelian mesin-mesin, gedung dan peralatan. Oleh karena itu, salah satu contoh program kredit lunak dan pinjaman kredit berbasis komunitas adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Semoga membantu ya! –
Lihat jawaban lengkap
Apa itu kur kecil?
Produk KUR adalah produk dengan jaminan yang diberikan kepada pedagang atau pengusaha yang bergerak di sektor usaha UMKM untuk kebutuhan modal kerja dan kebutuhan investasi.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu pinjaman setengah lunak?
Pinjaman setengah lunak, yaitu pinjaman yang memiliki persyaratan pinjaman yang sebagian lunak dan sebagian komersial. Pinjaman komersial, yaitu pinjaman yang bersumber dari bank atau lembaga keuangan dengan persyaratan yang berlaku di pasar internasional pada umumnya.
Lihat jawaban lengkap
Jenis kredit berdasarkan tujuannya dimana kredit tersebut digunakan untuk meningkatkan usaha dan menghasilkan barang atau jasa disebut sebagai kredit?
A) Kredit Produktif Kredit produktif merupakan jenis pinjaman yang ditujukan untuk melakukan produksi, investasi, atau juga pengembangan usaha. Artinya, kredit produktif digunakan agar dapat menghasilkan suatu barang maupun jasa, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Lihat jawaban lengkap
Apa yang kamu ketahui tentang kredit dan apa tujuan bank mengeluarkan kredit ?!?
Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Apa itu Kredit dan Pembiayaan Dalam kehidupan sehari-hari, apakah Anda pernah mendengar kata kredit, atau pinjaman, atau pembiayaan? Umumnya, masyarakat yang mengajukan kredit atau pembiayaan memiliki kebutuhan dana untuk modal usaha atau kebutuhan konsumsinya. Lalu, apa yang membedakan keduanya? Secara ringkas, kredit merupakan fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan ata kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya seteah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit disediakan oleh bank umum konvensional, BPR, dan Pegadaian. Sementara itu, pembiayaan merupakan dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang / aset / jasa tertentu yang mekanisme umumnya melibatkan tiga pihak yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang/ aset/ jasa tertentu, dan pihak yang memanfaatkan barang/ aset/ jasa tertentu. Produk pembiayaan disediakan oleh bank umum syariah/ unit usaha syariah/ BPRS, dan perusahaan pembiayaan. Namun, terdapat pula mekanisme yang hanya melibatkan dua pihak seperti pembiayaan emas di bank/BPR Syariah dan pembiayaan dengan cara jual dan sewa balik ( sale and lease bac k).
Lihat jawaban lengkap
Mengapa KUR dapat memiliki bunga cukup murah?
KUR sendiri adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khusus diperuntukkan bagi Usaha mikro kecil dan menengah dan Koperasi (UMKM) di bidang usaha produktif dan layak (feasible), KUR memiliki bunga yang lebih rendah karena bank penyalur KUR disubsidi oleh pemerintah sehingga dapat menyalurkan
Lihat jawaban lengkap
Berapa jangka waktu kur?
FAQ ( Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan ) – 1. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Program Kredit Usaha Rakyat? Jawaban: Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang 100% dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.
- Pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable,
- Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan ada pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai.2.
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan usaha produktif yang feasible namun belum bankable ? Jawaban:
- Usaha produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
- Usaha yang Feasible (layak) adalah usaha calon debitur yang menguntungkan/memberikan laba sehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh hutang/ kewajiban pokok Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank/LKBB Penyalur KUR dengan Debitur KUR dan memberikan sisa keuntungan untuk mengembangkan usahanya.
- Usaha yang belum bankable adalah jenis usaha produktif yang tergolong dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan/pembiayaan dari Bank/LKBB antara lain dalam penyediaan agunan dan pemenuhan persyaratan perkreditan/pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan Bank/LKBB.
3. Pertanyaan: Usaha apa saja yang tergolong UMKM? Jawaban: Kriteria UMKM merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2008 dan PP Nomor 7 tahun 2021 sebagai berikut:
Indikator | UU Nomor 20 Tahun 2008 | PP Nomor 7 Tahun 2021 |
Pengelompokan UMKM | Berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Kekayaan bersih ialah jumlah aset setelah di kurangi dengan hutang atau kewajiban | Berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha. |
Kekayaan Bersih atau Modal Usaha |
(Diluar tanah dan bangunan tempat usaha) |
(Diluar tanah dan bangunan tempat usaha) |
Hasil Penjualan Tahunan (per Tahun) |
|
|
4. Pertanyaan: Berapa lama jangka waktu yang diberikan KUR?
- Jawaban:
- Jangka waktu KUR Mikro :
- a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi. Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana di atas menjadi: a. untuk pembiayaan kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun dan; b.
Untuk kredit/ pembiayaan investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/ pembiayaan awal. – Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per penerima KUR. Jangka waktu KUR Ritel: a. paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau b.
paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi. Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Ritel menjadi: a. untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 5 (lima) tahun dan; b.
- KUR Mikro: 7% efektif per tahun
- KUR Kecil: 7% efektif per tahun
- KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun
- KUR Khusus : 7% efektif per tahun
6. Pertanyaan: Berapa banyak subsidi bunganya? Jawaban:
- KUR Mikro: 10,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan)
- KUR Kecil: 5,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan)
- KUR Penempatan TKI: 14% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan dan Collection Fee)
7. Pertanyaan: Apa saja sektor yang dibiayai oleh KUR?
- Jawaban:
- Sektor Pertanian:
- Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan).
- Perikanan:
- Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan).
- Industri Pengolahan:
- Seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.
- Perdagangan:
- Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran.
- Jasa-Jasa:
- Seluruh usaha: sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan – dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate – usaha persewaan – jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).
- Pembiayaan Calon TKI di luar negeri;
- Pembiayaan Calon Pekerja Magang di luar neger i.
7. Pertanyaan: Apa saja sektor yang dibiayai oleh KUR?
- Jawaban:
- Sektor Pertanian:
- Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan).
- Perikanan:
- Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan).
- Industri Pengolahan:
- Seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.
- Perdagangan:
- Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran.
- Jasa-Jasa:
- Seluruh usaha: sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan – dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate – usaha persewaan – jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).
- Pembiayaan Calon TKI di luar negeri;
- Pembiayaan Calon Pekerja Magang di luar neger i.
- Jawaban:
- Terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau diperbolehkan beberapa anggota merupakan pelaku usaha pemula;
- Dalam hal anggota Kelompok Usaha terdapat pelaku usaha pemula maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari Ketua Kelompok Usaha;
- Kegiatan Usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha;
- Kegiatan Kelompok usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
- Kelompok Usaha telah memilki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/ instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya;
- Pengajuan permohonan kredit/pembiayaan dilakukan oleh Kelompok Usaha melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;
- Perjanjian kredit/pembiayaan untuk Kelompok Usaha dilakukan oleh masing-masing individu anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;
- Dalam hal hasil penilaian Penyalur atas pengajuan kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh Kelompok Usaha membutuhkan agunan tambahan maka Kelompok Usaha dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng;
- Dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengkoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.
: KUR
Lihat jawaban lengkap
Apa nama produk pembiayaan BRI yang diciptakan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat ultra mikro?
3. Simpedes Usaha – Simpedes Usaha merupakan tabungan yang mengakomodir kebutuhan transaksi tinggi untuk pengusaha mikro. Adapun produk tabungan ini menawarkan tiga keunggulan yaitu:
Limit transaksi antar cabang (TAC) lebih tinggi dari Simpedes Umum yaitu Rp1 miliar Buku tabungan dilengkapi detail transaksi Diikutsertakan dalam Undian Simpedes.
Persyaratan mengajukan tabungan ini yaitu:
WNI Menyertakan fotokopi NPWP Menyertakan fotokopi KTP Mengisi formulir pembukaan rekening.
Sementara, biaya-biaya yang wajib kamu ketahui adalah:
Setoran awal Rp500 ribu Setoran minimum selanjutnya Rp10 ribu Biaya administrasi bulanan Rp5,- Biaya administrasi kartu ATM bulanan Rp8.500,-
Manfaatkan asuransi jiwa syariah untuk mendapatkan pertanggungan berupa santunan tunai hingga ratusan juta andai tertanggung mengalami risiko musibah berupa kematian atau cacat fisik sehingga tidak bisa lagi bekerja untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga. Asuransi jiwa syariah dijamin halal karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari MUI.
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana program kredit lunak dan penjaminan kredit?
HalloCandra M, kakak bantu jawab ya! Jawabannya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Berikut ini pembahasannya ya! Program kredit lunak dan penjaminan kredit berbasis komunitas merupakan salah satu program pemerataan pendapatan atau redistribusi pendapatan yang dilakukan pemerintah.
Penyaluran program ini dilakukan melalui kredit usaha rakyat atau yang biasa disingkat KUR. KUR adalah program yang diberikan oleh pemerintah yang termasuk ke dalam kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil berupa pemberian kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).
Pemberian kredit dilakukan dengan dua cara diantaranya sebagai berikut : 1. Pembiayaan Modal Kerja. Kredit Modal Kerja Adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai pembelian persediaan dan bahan baku/ piutang/ proyek atau kebutuhan khusus lainnya.2.
- Redit Investasi Fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru dan atau kebutuhan khusus terkait investasi misalnya pembelian mesin-mesin, gedung dan peralatan.
- Oleh karena itu, salah satu contoh program kredit lunak dan pinjaman kredit berbasis komunitas adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Semoga membantu ya! –
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan kredit ekspor?
Fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada eksportir atau pemasok untuk membiayai kegiatan produksi, pengumpulan dan penyiapan barang dalam rangka ekspor.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu pinjaman setengah lunak?
Pinjaman setengah lunak, yaitu pinjaman yang memiliki persyaratan pinjaman yang sebagian lunak dan sebagian komersial. Pinjaman komersial, yaitu pinjaman yang bersumber dari bank atau lembaga keuangan dengan persyaratan yang berlaku di pasar internasional pada umumnya.
Lihat jawaban lengkap