Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan. Bahwa Pengelolaan Uang Rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.
- Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia ditujukan untuk menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.
- TAHAPAN PENGELOLAAN RUPIAH SESUAI UU NO.7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG Perencanaan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.
Dalam melakukan perencanaan jumlah uang yang akan dicetak dilakukan dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga uang Rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan uang Rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor lain yang mempengaruhi.
Tambahan uang kartal yang diedarkan, yaitu tambahan uang kartal yang diperlukan masyarakat sejalan dengan meningkatnya perekonomian. Dalam menentukan tambahan uang kartal yang diedarkan, proyeksi dilakukan dengan memperhatikan asumsi besaran ekonomi makro yang meliputi inflasi, suku bunga, produk domestik bruto dan nilai tukar. Asumsi besaran ekonomi makro tersebut harus dikoordinasikan dengan pemerintah (c.q. Kementerian Keuangan). Selain memperhatikan besaran ekonomi makro, perkiraan tambahan uang kartal yang diedarkan juga mempertimbangkan data historis outflow (uang yang keluar dari Bank Indonesia), inflow (uang yang masuk kembali ke Bank Indonesia), dan karakteristik perekonomian secara spasial. Penggantian uang yang dimusnahkan karena tidak layak edar, yaitu perkiraan jumlah uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia. Pemusnahan uang ini dilakukan oleh Bank Indonesia sebagian besar berasal dari setoran bank ( inflow ) yang oleh Bank Indonesia diklasifikasikan sebagai uang tidak layak edar. Jumlah uang tidak layak edar yang dimusnahkan tersebut harus diganti dengan yang baru ( clean money policy ). Menjaga kecukupan persediaan kas Bank Indonesia melalui penetapan Kas Minimum dan Iron Stock Nasional, Kas Minimum adalah persediaan kas yang harus dijaga oleh setiap kantor Bank Indonesia yang memperhatikan faktor kelancaran distribusi uang dan ketersediaan moda transportasi. Saat ini Bank Indonesia menetapkan jumlah Kas Minimum sebesar dua hari rata-rata outfow bulanan untuk Kantor Pusat Bank Indonesia, satu minggu rata-rata outflow bulanan untuk kantor Bank Indonesia di wilayah Jawa, dan 2 minggu rata-rata outflow bulanan untuk kantor Bank Indonesia di wilayah non-Jawa. Sementara itu jumlah Iron stock Nasional ditetapkan sebesar 15% dari Uang Kartal yang Diedarkan (UYD).
Selanjutnya, perencanaan uang Rupiah emisi baru merupakan kegiatan untuk merencanakan desain uang baru, yang meliputi ukuran uang, gambar utama uang, dan unsur pengaman yang akan ditanamkan pada uang baru (ciri-ciri khusus uang), serta bahan uang yang digunakan. Faktor yang dipertimbangkan Bank Indonesia dalam menerbitkan uang emisi baru adalah:
Tingkat pemalsuan uang, yaitu suatu kondisi dimana Bank Indonesia mencermati perkembangan tingkat kualitas temuan uang Rupiah palsu, sejalan dengan perkembangan teknologi digital (antara lain fotokopi berwarna, scanner, dan printer berwarna). Untuk melindungi masyarakat dari dampak pemalsuan uang, Bank Indonesia menerbitkan uang emisi baru untuk menggantikan uang emisi lama yang memiliki potensi dapat dipalsukan dengan kualitas yang baik. Penerbitan uang emisi baru harus dilengkapi dengan unsur pengaman baru yang lebih mampu melindungi uang dari upaya pemalsuan. Nilai instrinsik uang, yaitu nilai atau harga dari bahan yang digunakan untuk membuat uang. Nilai intrinsik uang kertas pada umumnya jauh lebih rendah dari nilai nominalnya, sedangkan nilai intrinsik uang logam berpotensi melebihi nilai nominalnya. Oleh karena itu, pertimbangan nilai intrinsik dalam penerbitan uang emisi baru biasanya terkait dengan uang logam. Masa edar uang, yaitu jangka waktu pecahan uang tertentu berlaku sebagai alat pembayaran yang sah yang dimulai sejak uang diterbitkan sampai uang dicabut dan ditarik dari peredaran. Kebutuhan masyarakat akan pecahan baru, dengan mempertimbangkan faktor kegunaan dalam transaksi sehari-hari dan kegunaan dalam menyimpan nilai ( store a value ).
Pencetakan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mencetak Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan rencana cetak dalam periode tertentu. Rencana tersebut mencakup rencana jumlah nominal dan jumlah lembar Uang Rupiah kertas, serta rencana jumlah nominal dan keping Uang Rupiah logam.
Sesuai amanat UU Mata Uang, pencetakan Uang Rupiah dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan Uang Rupiah. Saat ini Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak dalam bidang pencetakan Uang Rupiah.
Namun demikian, dalam hal Perum Peruri tidak sanggup memenuhi permintaan Bank Indonesia, maka pencetakan uang Rupiah dilaksanakan oleh Perum Peruri bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan, akuntabel serta menguntungkan negara.
Dalam melaksanakan pencetakan uang kertas Rupiah, Perum Peruri menerapkan standar operasional prosedur yang berpengaman tinggi untuk menjamin mutu serta keamanan dan kerahasiaan proses cetak uang, mulai dari proses desain uang, penyediaan bahan kertas uang, tinta maupun proses cetaknya. Selain itu, kewajiban Bank Indonesia dalam proses pencetakan uang adalah menyediakan bahan uang sebesar pesanan cetak ditambah dengan tingkat salah cetak (inschiet).
Oleh karenanya dalam proses pencetakan Bank Indonesia berkordinasi secara intens dengan Perum Peruri untuk menjamin kelancaran proses cetak Perum Peruri, sehingga keseluruhan pesanan cetak dapat diselesaikan Perum Peruri secara tepat waktu. Kualitas hasil pencetakan uang Rupiah sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan uang yang dikirimkan Bank Indonesia ke Perum Peruri.
Oleh karena itu, sebelum dikirimkan ke Perum Peruri bahan uang tersebut harus lolos uji mutu di laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pengeluaran Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bank Indonesia memiliki wewenang dalam mengeluarkan Uang Rupiah dalam bentuk emisi baru, Uang Rupiah desain baru dan Uang Rupiah khusus ( commemorative currency ). Pengeluaran uang Rupiah baru diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa sehingga masyarakat di seluruh wilayah NKRI dapat mengetahui adanya pengeluaran uang baru oleh Bank Indonesia.
Onsekuensi dari penerbitan uang ini adalah masyarakat dilarang menolak apabila dibayar dengan uang yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia. Sesuai amanat UU Mata Uang, Bank Indonesia telah mengeluarkan 11 pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir.H.
Joko Widodo pada tanggal 19 Desember 2016. Uang tersebut terdiri atas 7 Uang Rupiah kertas dan 4 Uang Rupiah logam. Selain itu, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 Tahun, pada tanggal 17 Agustus 2020, Bank Indonesia mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 sebagai wujud ungkapan rasa syukur dan berbagi kebahagiaan kepada rakyat Indonesia.
- Pengedaran Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Egiatan pengedaran Uang Rupiah mencakup distribusi Uang Rupiah dan layanan kas.
- Egiatan distribusi Uang Rupiah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas di seluruh wilayah kerja Bank Indonesia baik dalam bentuk pengiriman uang (remise) dari KPBI ke KPwBI maupun pengembalian uang ( retur ) dari KPwBI ke KPBI.
Sementara itu, kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penarikan dan penyetoran perbankan, termasuk Kas Titipan, serta penukaran uang rusak/cacat/lusuh kepada masyarakat melalui Kas Keliling dan kerja sama dengan perbankan dan/atau instansi lain.
Mekanisme distribusi uang Rupiah dilakukan dari Kantor Pusat Bank Indonesia kepada Kantor-kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwDN) yang berfungsi sebagai Kantor Depo Kas (KDK), dan untuk selanjutnya oleh KDK didistribusikan lagi kepada KPwDN lainnya. Moda transportasi utama yang digunakan adalah moda transportasi darat (truk dan kereta api) dan laut (kapal barang dan kapal penumpang).
Dalam kondisi tertentu, moda transportasi udara (pesawat) juga digunakan untuk melakukan distribusi uang oleh Bank Indonesia. Untuk menjaga kelancaran distribusi uang, Bank Indonesia terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi seperti penyedia moda transportasi dan penyedia pengawalan dan pengamanan jalur distribusi.
- Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pencabutan dan penarikan uang dilakukan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya masa edar suatu pecahan sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang.
Di samping itu juga dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada. Esensi dari pencabutan dan penarikan uang dari peredaran adalah pengumuman Bank Indonesia yang menyatakan bahwa uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sudah tidak lagi berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, sehingga masyarakat dapat menolak apabila dibayar dengan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut.
Oleh karena itu, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia mengenai pencabutan dan penarikan uang yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta membuat pengumuman melalui media massa sehingga masyarakat luas dapat mengetahui adanya pencabutan dan penarikan uang oleh Bank Indonesia.
Uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan dengan uang Rupiah layak edar sebesar nilai nominalnya. Pemusnahan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.
Bank Indonesia berkomitmen untuk menyediakan uang layak edar bagi masyarakat, yaitu Uang Rupiah yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sebagai wujud komitmen tersebut, salah satu langkah yang dilakukan Bank Indonesia secara rutin adalah kegiatan pemusnahan uang.
Uang yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, uang rusak maupun Uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.
- Pemusnahan uang kertas dilakukan oleh Bank Indonesia dengan cara diracik sehingga tidak menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan/atau Mesin Racik Uang Kertas (MRUK).
- Sementara itu, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang logam.
Sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang, pelaksanaan pemusnahan uang Rupiah oleh Bank Indonesia harus berkoordinasi dengan Pemerintah. Koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman antara Bank Indonesia dan Pemerintah yang berisi teknis pelaksanaan pemusnahan uang Rupiah, termasuk pembuatan berita acara pemusnahan uang Rupiah.
Lihat jawaban lengkap
Contents
- 0.1 Apa tujuan pemusnahan uang oleh Bank Indonesia?
- 0.2 Uang apa yang dicetak pada bank sentral dan uang apa yang bisa dikeluarkan oleh bank umum?
- 0.3 Bagaimana sistem pengamanan uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia?
- 0.4 Apakah uang bisa dicuci?
- 0.5 Kenapa pemerintah tidak mencetak uang untuk membayar hutang?
- 0.6 Apa saja uang yang beredar di Indonesia?
- 1 Mengapa negara tidak boleh mencetak uang terlalu banyak?
- 2 Kenapa Indonesia mencetak uang baru?
- 3 Apa boleh uang di setrika?
- 4 Politik bank sentral bertujuan mengurangi jumlah peredaran uang dengan menerapkan pemberian kredit secara selektif agar jalan uang dapat dikendalikan disebut apa?
Apa tujuan pemusnahan uang oleh Bank Indonesia?
Sedangkan tujuan dari pemusnahan uang rupiah itu dilakukan untuk menjalankan pengelolaan uang rupiah agar tetap layak edar di masyarakat (clean money policy). Uang rupiah yang dimusnahkan tersebut nantinya akan diganti dengan uang rupiah dalam kondisi layak edar dalam jumlah yang sama.
Lihat jawaban lengkap
Uang apa yang dicetak pada bank sentral dan uang apa yang bisa dikeluarkan oleh bank umum?
JAKARTA, KOMPAS.com – Uang berdasarkan lembaga yang mengeluarkan dibagi menjadi dua jenis. Pertama uang kartal dan kedua uang giral, Mengutip buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X karya Ismawanto, uang kartal adalah uang yang diberi tanda atau cap oleh pemerintah, sehingga berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan dapat diterima umum.
- Uang kartal dibagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas, yang dicetak atau dibuat dan diedarkan oleh bank sentral (Bank Indonesia).
- Baca juga: Serupa, Kenali Perbedaan Cek dan Bilyet Giro Sementara itu, mengutip buku Ekonomi untuk Kelas X SMA/MA karya Nurcahyaningtyas, uang giral adalah alat pembayaran berupa surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Namun, uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang utama, artinya, masyarakat dapat menolak dibayar dengan uang tersebut.
Cek
Merupakan surat perintah dari pemilik rekening di bank untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lain.
Bilyet Giro
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang kepada pihak lain.
Telegrafic transfer
Merupakan pemindahan pembayaran atas suatu transaksi melalui bank. Baca juga: Bagaimana Cara Mencairkan Bilyet Giro? Kelebihan Uang Giral Jenis uang ini memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan uang kartal Beberapa kelebihan uang giral adalah sebagai berikut:
Memudahkan pembayaran karena tak perlu menghitung uang. Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro) Lebih lepas dari bahaya karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang dapat segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Giro, Cek, dan Bilyet Giro Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana cara Bank Indonesia mencetak uang?
2. Pencetakan – Bank Indonesia mencetak uang berdasarkan rencana cetak dalam periode tertentu. Rencana tersebut mencakup rencana jumlah nominal dan jumlah lembar uang Rupiah kertas serta rencana jumlah nominal dan keping uang Rupiah logam. Sesuai amanat UU Mata Uang, pencetakan uang Rupiah dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetak uang Rupiah.
- Saat ini, satu-satunya BUMN yang bergerak dalam mencetak uang adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
- Meski demikian, apabila Perum Peruri tidak sanggup memenuhi permintaan BI maka Perum Peruri dapat bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk secara transparan dan akuntabel dalam mencetak uang Rupiah.
Dalam hal ini, BI wajib menyediakan bahan uang sebesar pesanan cetak ditambah dengan tingkat salah cetak (inschiet). Maka dari itu BI berkoordinasi secara intens dengan Perum Peruri guna menjamin kelancaran proses pencetakan agar dapat selesai tepat waktu.
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana sistem pengamanan uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia?
Uang Kertas Pecahan Rp 1.000 – Uang kertas pecahan Rp 1.000 memiliki gambar utama tokoh Pahlawan Nasional Tjut Meutia dengan bagian belakang Tari Tifa dari Papua, pemandangan alam Banda Neira dan Bunga Anggrek Larat yang didominasi oleh warna hijau.
Keterangan | Ketentuan |
---|---|
Tahun Emisi | 2016 |
Ukuran | 141 mm x 65 mm |
Apakah uang bisa dicuci?
SOLOPOS.COM – Uang kertas Rupiah sebaiknya tidak dicuci atau disetrika. (Ilustrasi/Solopos Dok) Solopos.com, SOLO — Mungkin pernah terlintas benak kita, apakah boleh uang kertas Rupiah dicuci atau bahkan disetrika? Pertanyaan itu bisa muncul saat uang kertas yang kita miliki ternyata kotor, kumal, atau basah sehingga kita seolah ingin mencuci atau menyetrika uang tersebut agar menjadi bersih dan rapi lagi.
Namun bolehkah hal itu dilakukan? Promosi Angkringan Omah Semar Solo: Spot Nongkrong Unik Punya Menu Wedang Jokowi Uang adalah alat tukar yang resmi dan sah di suatu negara termasuk di Indonesia. Rupiah sebagai mata uang Indonesia tentu memiliki peraturan sendiri dalam perawatannya. Tak jarang di media sosial muncul video orang yang mencuci hingga menyetrika uang rupiah secara sengaja.
Lantas, apakah boleh uang Rupiah disetrika? Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan pada Pasal 25 bahwa “Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.” Baca Juga: Perusahaan-Perusahaan Kripto Bertumbangan, PHK Massal Tak Terhindarkan Mengutip dari akun Twitter @bank_indonesia, bahkan disebutkan uang rupiah hendaknya dirawat dan dilindungi.
- Menurut cuitan twitter resmi Bank Indonesia tersebut, merawat uang Rupiah dilakukan dengan cara 5J, yakni jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
- Tak hanya itu, selanjutnya akun Twitter @bank_indonesia pun menambahkan bahwa uang Rupiah seharusnya jangan dicuci bahkan disetrika karena rupiah merupakan simbol kedaulatan negara Indonesia.
Baca Juga: 3 Kelemahan Penanggulangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi “Uang Rupiah jangan disamakan dengan kain jemuran dong. Untuk selanjutnya mari sama–sama kita jaga & rawat Rupiah kita dengan cara 5J. Jangan disetrika lagi yaa uang kamu. Yukk cintai Rupiah kita karena uang Rupiah merupakan simbol Kedaulatan Negara kita lho,” cuit @bank_indonesia, pada 29 Mei 2020 lalu seperti yang dikutip Solopos.com, Selasa (23/8/2022).
Lihat jawaban lengkap
Kenapa pemerintah tidak mencetak uang untuk membayar hutang?
Inflasi Melonjak – Dampak lain jika negara mencetak uang sebanyak-banyaknya dengan alasan untuk membayar utang adalah akan mendorong laju inflasi. Menurut Bank Indonesia, Inflasi dapat diartikan sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu.
Lihat jawaban lengkap
Apa saja uang yang beredar di Indonesia?
Secara umum, jenis-jenis uang di Indonesia dibagi menjadi uang kartal dan giral. Uang kartal terdiri dari uang logam dan kertas. Uang giral contohnya adalah cek dan giro. Jenis-jenis uang berdasarkan bahannya dibedakan menjadi uang logam dan uang kertas.
Lihat jawaban lengkap
Mengapa negara tidak boleh mencetak uang terlalu banyak?
Menyebabkan Inflasi – Banyaknya uang yang beredar di suatu negara akan memunculkan inflasi. Pengertian inflasi adalah kenaikan harga barang atau jasa, yang menyebabkan daya beli uang menurun. Jika pemerintah terlalu banyak mencetak uang maka harga produk akan semakin cepat naik.
Lihat jawaban lengkap
Kenapa Indonesia mencetak uang baru?
3 Tujuan BI Keluarkan Uang Kertas Baru Pecahan Rp1.000-Rp100.000 Jakarta, CNN Indonesia – (BI) mengungkapkan tiga tujuan utama meluncurkan kertas tahun emisi (TE) 2022. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan tujuan Pertama adalah ; BI ingin menyediakan uang rupiah yang makin berkualitas dan terpercaya sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
Edua, BI meningkatkan keamanan, kenyamanan, serta kebanggaan masyarakat menggunakan uang rupiah. Ketiga, menjaga reputasi uang rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT “Karena bagaimanapun mata uang di sebuah negara merupakan sebuah kebanggaan dan kehormatan negara tersebut.
Ini lah yang menjadi pijakan kita terhadap ujungnya bahwa uang rupiah harus betul-betul berdaulat diNKRI dan juga menjagamarwah dan reputasi bangsa Indonesia,” jelasnya dalam media briefing, Kamis (18/8). Ia menambahkan penerbitan uang baru ini berawal dari aduan masyarakat bahwa uang rupiah kertas TE 2016 sangat mudah dipalsukan.
Infografis Uang Baru Tahun Emisi 2022. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi). |
Jadi kombinasi antara evaluasi tadi daripada tokoh masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi serta best practise negara lain, kita melakukan penyesuaian. Tentunya penyesuaian ini perlu sebuah tujuan. Tujuan kita ini pada dasarnya berangkat dari bahwa rupiah salah satu simbol kedaulatan negara.
Oleh karena itu, tujuan kita melakukan penguatan rupiah 2022 ini ada 3 hal,” ujarnya. Dengan tujuan ini lah katanya, BI meluncurkan uang rupiah kertas TE 2022. Uang kertas ini diperkuat keamanannya mulai dari desain, keandalan unsur pengamanan, dan ketahanan bahan uang. “Atas dasar inilah kita melakukan penguatan uang rupiah kertas dalam tiga aspek tersebut,” pungkasnya.
(ldy/agt) : 3 Tujuan BI Keluarkan Uang Kertas Baru Pecahan Rp1.000-Rp100.000
Lihat jawaban lengkap
Apa itu uang rupiah cacat?
Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di BI, Simak di Sini! Medan – Uang rusak atau cacat merupakan uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya. Adapun uang rusak ini terjadi karena faktor seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau pun mengerut.
Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinyaCiri uang Rupiah dapat dikenali keasliannyaUang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkapUang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya,tidak diberikan penggantian.
Apa boleh uang di setrika?
JAKARTA – Apakah uang kertas boleh disetrika? Mungkin beberapa orang pernah menyetrika atau bahkan mencuci uang kertas. Di mana, hal itu bisa dilakukan saat uang kertas yang dimiliki basah atau kotor. Sehingga, menyetrika menjadi pilihan agar uang kertas tersebut kembali seperti semula.
Lantas, apakah uang kertas boleh disetrika? Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Jumat (16/9/2022), uang Rupiah hendaknya tidak untuk disetrika. Hal ini karena uang Rupiah merupakan simbol negara. “Duuhh #SobatRupiah, uang Rupiah jangan disamakan dengan kain jemuran dong. Untuk selanjutnya mari sama-sama kita jaga & rawat Rupiah kita dengan cara 5J.
Jangan disetrika lagi yaa uang kamu. Yukk cintai Rupiah kita karena uang Rupiah merupakan simbol Kedaulatan Negara kita lho,” tulis akun resmi BI di Twitter.
Lihat jawaban lengkap
Cuci uang itu seperti apa?
Pencucian uang adalah proses ilegal menghasilkan uang dalam jumlah besar yang dihasilkan dari kegiatan kriminal, seperti perdagangan narkoba, korupsi, atau pendanaan teroris. Membuatnya seperti berasal dari sumber yang sah.
Lihat jawaban lengkap
Berapa hutang negara Indonesia ke China?
Mengapa utang kepada China menimbulkan kekhawatiran? – Berdasarkan data terbaru statistik utang luar negeri (SULNI) yang dirilis Bank Indonesia, jumlah utang Indonesia kepada China mencapai 21,7 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp326,7 triliun.
- Jumlah ini menempati peringkat keempat; lebih kecil dari pinjaman Jepang, Amerika Serikat dan yang terbesar dari Singapura.
- Jepang bahkan pernah memberi pinjaman senilai lebih dari dua kali lipat dari jumlah yang diberikan China sekarang.
- Enapa tiba-tiba ada isu jebakan utang? Kenapa waktu Jepang tidak sesanter ini beritanya? Karena, satu, kita di era teknologi, di mana informasi ini begitu heboh dan gencar.
Padahal dulu utang antara pemerintah dengan Jepang atau utang B to B sudah biasa,” kata Kepala ekonom BRI Danareksa Sekuritas, Telisa Falianty, lewat sambungan telepon. Menurutnya, jumlah utang kepada China mencakup utang ‘tersembunyi’ atau utang antarbisnis yang diambil oleh BUMN maupun bank milik negara.
Bukan berarti utang tersebut diambil secara sembunyi-sembunyi, tapi utang itu tidak tercatat sebagai utang pemerintah. “Permasalahannya, ternyata proyek-proyek yang dibuat China ini, berbeda dengan Jepang dulu, produktivitasnya dipertanyakan. Contoh, kereta api cepat Jakarta-Bandung, pengerjaannya molor.
Ini kan tidak meningkatkan produktivitas sedangkan hutangnya sudah berjalan,” kata Telisa yang juga merupakan dosen di Universitas Indonesia. Telisa juga menyoroti paket-paket perjanjian yang menurutnya tidak bernilai tinggi bagi Indonesia. “Jadi kalau China itu semuanya, utangnya dari dia, bahan bakunya dari dia, tenaga kerja bukan hanya level yang tinggi, tapi yang bawah pun dari dia,” kata Telisa.
Jadi istilahnya nilai untuk kitanya kecil banget. Semuanya dari dia jadi ini sebenarnya proyek untuk siapa?” Sumber gambar, Getty Images Keterangan pers pertemuan Presiden Jokowi dan Presiden Xi menyebut bahwa kerjasama kuat antara kedua negara telah dipertahankan sejak 2013, tahun yang sama dengan diluncurkannya inisiatif pembangunan Sabuk dan Jalan atau Belt and Road Initiative (BRI) oleh Presiden Xi.
“Melalui Belt Road Initiative, China membuat proyek-proyek infrastruktur di berbagai negara untuk memudahkan konektivitas, memuluskan perdagangan dengan seluruh dunia, intinya itu. Dulu kan China memiliki jalur sutra,” kata Telisa. Selain kereta api cepat Jakarta-Bandung, proyek-proyek besar yang menggandeng inisiatif ini adalah Kawasan Industri Morowali, di Sulawesi Tengah senilai Rp80 triliun, tol Probolinggo-Banyuwangi di Jawa Timur, senilai Rp21 triliun, dan Kawasan Industri Teluk Weda di Halmahera Tengah, senilai Rp70 triliun.
Lihat jawaban lengkap
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah apa tugas Bank Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut?
Tentang BI – Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia bertugas untuk mengelola tiga bidang yaitu Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Lihat jawaban lengkap
Mengapa Bank Indonesia tidak mencetak uang sebanyak banyaknya untuk membayar hutang negara jelaskan alasan kalian?
Muncul Utang Negara – Berapa besar jumlah uang yang dicetak, akan mempertimbangkan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Uang yang dicetak tidak ditopang komoditas, maka pertambahan aset pemerintah justru tidak bertambah. Sebab, pemerintah tidak punya apa-apa untuk membayar utang tersebut.
- Begitu pula dengan mencetak uang, mencetak uang tidak boleh untuk kebutuhan membayar utang negara saja.
- Itu tadi jawaban penyebab kenapa negara tidak mencetak uang sebanyak-banyaknya.
- Bukannya malah terbebas dari kemiskinan, pencetakan uang yang banyak dan tak terkendali, justru membuat utang negara bertambah hingga terjadinya inflasi.
Simak juga video ‘Sri Mulyani Ungkap Utang Negara Tahun ini Naik Rp 1.177 T’: (fdl/fdl) : Kenapa Pemerintah Tak Cetak Uang Sebanyak-banyaknya buat Bayar Utang?
Lihat jawaban lengkap
Politik bank sentral bertujuan mengurangi jumlah peredaran uang dengan menerapkan pemberian kredit secara selektif agar jalan uang dapat dikendalikan disebut apa?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Politik diskonto adalah kebijakan yang dilakukan oleh Bank Sentral untuk menambah dan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan suku bunga bank. Jika Bank Sentral menaikkan suku bunga berarti bertujuan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar.
- Dengan naiknya suku bunga diharapkan masyarakat menyimpan uangnya di bank,
- Dengan demikian, jumlah uang yang beredar akan berkurang.
- Ebijakan untuk menaikkan suku bunga tersebut digunakan untuk menekan terjadinya inflasi,
- Sementara itu, jika Bank Sentral menurunkan suku bunga berarti bertujuan untuk menambah jumlah uang yang beredar.
Dengan rendahnya suku bunga bank diharapkan masyarakat tidak akan senang menyimpan uangnya di bank. Dengan begitu, jumlah uang yang beredar di masyarakat akan bertambah. Penurunan suku bunga dilakukan oleh Bank Sentral jika perekonomian mengalami resesi atau jika perekonomian mengalami deflasi,
Lihat jawaban lengkap