Sampai Kapan Debt Collector Kartu Kredit Menagih?

@makassar_iinfo Contoh debt collector lapangan yang menagih di rumah nasabah secara langsung GridFame.id – Salah satu pertanyaan yang ditanyakan para nasabah pinjol adalah sampai kapan debt collector akan menagih? Ternyata debt collector punya batasan waktu menagih loh! Jadi bagi Anda yang punya masalah diteror hingga dihampiri oleh debt collector harus tahu info yang satu ini.

Salah satu risiko galbay atau gagal bayar dan telat mengembalikan duit pinjaman adalah didatangi debt collector. Biasanya, opsi debt collector adalah opsi terakhir jika debitur tidak kunjung membayar, bahkan memutus komunikasi. Makanya sebelum mengetahui sampai kapan debt collector menagih hutang, seharusnya debitur sudah bisa mengembalikan pinjaman.

Inisiatif penagihan ini sah untuk dilakukan, selama prosedurnya masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Namun, perlu diketahui bahwa cara menagih utang antara pinjol resmi dan pinjol ilegal itu berbeda.

  1. Sebab, debt collector yang berasal dari fintech resmi ojk memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI, peraturannya yaitu: Peraturan OJK tentang penagihan debt collector adalah 90 hari.
  2. Penagih utang hanya boleh menagih utang ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

Baca Juga: Hindari Debt Collector, Begini Cara Lengkap Minta Keringanan Shopee Paylater Dijamin Diterima Jadi kalau ada keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari, penagih utang boleh turun tangan untuk menagih. Namun setelah cicilan tertunggak maksimal 90 hari, pihak debt collector fintech tidak boleh menagih lagi atau dianggap hangus.
Lihat jawaban lengkap

Kapan DC berhenti menagih?

4. Terus menerus ditagih –

  1. Pengalaman tidak membayar pinjaman online selanjutnya yaitu terus menerus ditagih oleh debt collector,
  2. Inisiatif penagihan ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan, selama prosedurnya masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
  3. Namun, perlu kamu ketahui bahwa cara menagih utang antara pinjol resmi dan pinjol ilegal itu sangatlah berbeda.
  4. Sebab, debt collector yang berasal dari fintech resmi ojk memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI, yaitu:

Peraturan OJK tentang penagihan 90 hari, penagih utang hanya boleh menagih utang ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman. Jadi, apabila keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari, penagih utang boleh turun tangan untuk menagih.
Lihat jawaban lengkap

Apakah utang kartu kredit bisa diputihkan?

Pemutihan utang kartu kredit merupakan pembersihan nama pemilik kartu kredit atau nasabah debitur dari blacklist BI Checking karena sudah melakukan pelunasan utang kartu kredit sesuai dengan jumlah tunggakan dan besaran bunganya.
Lihat jawaban lengkap

Apakah boleh debt collector datang ke kantor?

Aturan Debt Collector Soal Menagih Ke Kantor – Seringkali debt collector menagih utang tidak sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku, satu diantaranya adalah menagih utang di kantor. Melansir dari Hukumonline.com, ada etika penagihan utang yang musti dilakukan oleh debt collector.

  1. Etika penagihan untuk debt collector juga tertulis dalam beberapa aturan.
  2. Untuk kartu kredit, debt collector harus mematuhi etika penagihan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
  3. Baca Juga: Hati-hati! Nekat Kasar ke Debitur, Debt Collector Bisa Terancam Pidana Hingga 9 Tahun dan Denda dengan Jumlah Fantastis Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Pada salah satu poin, terdapat aturan tentang tempat penagihan utang oleh debt collector. “Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit”. Itu artinya, debt collector hanya dibolehkan untuk menagih utang kreditur di alamat sesuai domisili kreditur atau di rumah milik kreditur.

  • Alau debt colletor menagih hutang ke kantor atau tempat kerja penagih, hal tersebut berarti telah menyalahi aturan.
  • Maka dari itu, kreditur berhak untuk menolak permintaan debt collector untuk menagih utang di kantor lantaran tindakan tersebut telah menyalahi aturan.
  • Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan mengatakan bahwa penagih utang atau debt collector dalam menjalankan kegiatannya tidak diperbolehkan melawan hukum.

“Pada dasarnya apapun yang dilakukan debt collector dalam menjalankan kegiatannya tentu tidak boleh bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum,” ujar Agustinus saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2022). Menurut Agustinus, seorang penagih utang jika cara menagihnya mempermalukan seseorang di muka umum, maka dapat dikategorikan pencemaran nama baik.

  1. Dikategorikan pencemaran nama baik jo Pasal 310 KUHP,” lanjut dia.
  2. Adapun bunyi Pasal 310 KUH Pidana, yakni: Baca Juga: Apakah Boleh Menggunakan Jasa Debt Collector Menurut Islam? Berikut Penjelasannya (1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.
You might be interested:  Mata Uang Yang Digunakan Masyarakat Vietnam Adalah?

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.
Lihat jawaban lengkap

Apakah bisa dipenjara karena hutang kartu kredit?

Tidak Bayar Kartu Kredit Masuk Penjara? – Tidak membayar kartu kredit bisa membuat orang masuk penjara? Jawabannya tidak benar. Sampai saat ini belum ada undang-undang perdana yang mengatur tentang hukuman penjara bagi yang tidak membayar tagihan kartu kredit. Jadi semisal Anda dibawa ke jalur hukum, maka masuknya ke hukum perdata.

  • Nanti akan ada penyelesaian lewat jalur hukum yang hasilnya meminta Anda untuk melunasi hutang.
  • Jadi Anda tidak akan dipenjara, Anda hanya ada kewajiban untuk membayar dan kewajiban tersebut terikat oleh hukum.
  • Solusi ini biasanya tidak akan menimbulkan masalah lagi dari pihak Anda ataupun bank sehingga masalah hutang bisa terselesaikan.

Timbul masalah jika Anda dengan sengaja tidak mau membayar hutang. Jika terjadi kesengajaan, biasanya akan berlaku ketentuan yang telah disepakati sebelumnya seperti penyitaan aset berharga Anda sesuai nilai tunggakan yang belum Anda lunasi. Jadi Anda tidak mungkin dipenjara, aset juga tidak akan disita debt collector Anda memang akan didatangi ke rumah tapi pastinya dengan cara yang baik-baik.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana jika tidak bisa membayar tagihan kartu kredit?

Sanksi atau hukum yang diberikan diantaranya adalah anda akan dikenakan denda, kartu kredit anda akan dicabut, skor kartu kredit yang turun, anda akan ditagih terus oleh pihak bank, dan anda akan masuk daftar hitam bank indonesia.
Lihat jawaban lengkap

Apakah debt collector dilindungi hukum?

Pencemaran nama baik – Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan mengatakan bahwa penagih utang atau debt collector dalam menjalankan kegiatannya tidak diperbolehkan melawan hukum. “Pada dasarnya apapun yang dilakukan debt collector dalam menjalankan kegiatannya tentu tidak boleh bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum,” ujar Agustinus saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Menurut Agustinus, seorang penagih utang jika cara menagihnya mempermalukan seseorang di muka umum, maka dapat dikategorikan pencemaran nama baik, “Dikategorikan pencemaran nama baik jo Pasal 310 KUHP,” lanjut dia. Adapun bunyi Pasal 310 KUH Pidana, yakni: (1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.
Lihat jawaban lengkap

Kapan kartu kredit di blokir?

Cara mengaktifkan kartu kredit yang diblokir atau nonaktif – Sebelumnya, perlu diketahui bahwa ada dua jenis pemblokiran kartu kredit, yaitu blokir permanen dan sementara. Pemblokiran kartu kredit permanen biasanya disebabkan oleh permintaan nasabah atau kebijakan bank saat nasabah menunggak bayar tagihan lebih dari 3 bulan.

Sedangkan, pemblokiran sementara sering terjadi saat nasabah salah memasukan personal identification number (PIN) kartu kredit. Pada blokir permanen, fisik kartu kredit sudah tidak bisa digunakan kembali. Artinya, nasabah tidak bisa menggunakan fisik kartu kredit yang sama kembali. Berbeda dengan blokir sementara yang masih bisa diaktifkan dalam 1×24 jam.

Tapi, bila nasabah tidak melakukan aktivasi lebih dari 1×24 jam, kartu kredit pun akan diblokir secara permanen. Meski begitu, tetap ada cara mengaktifkan kartu kredit yang diblokir tanpa perlu mengajukan kartu kredit baru. Simak tahapannya berikut ini:
Lihat jawaban lengkap

Berapa tarif debt collector?

Biaya Sertifikasi – Untuk mendapatkan sertifikat, ada biaya yang harus dibayarkan. Besaran biaya berbeda tergantung dengan tempat pelaksanaan ujian sertifikasi. Biaya yang dipungut tidak berdasarkan tempat asal calon peserta sertifikasi. Biayai sertifikasi yang dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut biaya sertifikasi untuk debt collector:

Jakarta Rp 275.000 (manual dan online) Jawa – Bali Rp 300.000 (manual) Rp 275.000 (online) Luar Jawa – Bali Rp 350.000 (manual) Rp 275.000 (offline)

Lihat jawaban lengkap

Bisakah debt collector dilaporkan ke polisi?

Jika debt collector tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur dan keluarga secara melawan hukum, maka Anda dapat melaporkan debt collector ke polisi.
Lihat jawaban lengkap

Apakah blacklist bisa pinjam uang?

Kenapa Bisa Masuk Blacklist Bank? – Punya utang di bank sudah bisa dibilang normal di masyarakat. Gak masalah jika kita berhasil membayar cicilan dengan lancar. Tapi, lain cerita kalau kita bermasalah dalam pembayaran cicilan utang di bank. Lalu, kalau sudah begitu, apa yang akan terjadi? Jawabannya adalah nasabah akan masuk dalam daftar nama nasabah yang di blacklist, Sampai Kapan Debt Collector Kartu Kredit Menagih Alasan seseorang masuk dalam blacklist bank adalah sebagai berikut:

Selalu telat membayar cicilan yang menyebabkan semakin menumpuknya utangMenunggak utang sampai beberapa bulan Kabur tanpa membayar utangGagal bayar utang Pihak bank mengambil benda yang sebelumnya kita pakai sebagai jaminanTerlalu banyak mengambil pinjaman

Karena semua alasan di atas, pihak bank kehilangan kepercayaannya kepada peminjam. Makanya, pihak bank memasukan nama peminjam dalam daftar hitam. Supaya di lain waktu saat peminjam ingin mengajukan pinjaman, bank atau pihak lainnya bisa tahu kalau peminjam tersebut gak bisa dipercaya. Akhirnya, pengajuan pinjaman pun ditolak.
Lihat jawaban lengkap

You might be interested:  Apa Sajakah Unsur Pengaman Pada Uang Kertas Rupiah?

Kapan kartu kredit ditagih?

1. Bayar sebelum jatuh tempo – Tanggal jatuh tempo merupakan tanggal atau batas akhir kamu harus melakukan pembayaran tagihan kartu kredit tersebut. Lewat tanggal terakhir pembayaran belum diterima bank penerbit, berarti terjadi keterlambatan. Umumnya, jatuh tempo pembayaran tagihan kartu kredit setiap 15-20 hari setelah tanggal cetak atau tanggal terbit tagihan.

Jika tanggal cetak tagihan setiap tanggal 5, maka tanggal jatuh temponya antara tanggal 20-25 di bulan yang sama. Ketentuan ini tergantung kebijakan bank penerbit kartu kredit yang kamu gunakan. Begitu lewat, kamu akan kena bunga sekaligus denda keterlambatan di tagihan kartu kredit bulan berikutnya. Maka, sudah pasti tagihan bulan berikutnya bakal membengkak dan akan menjadi beban keuanganmu.

Oleh karena itu, selalu disiplin membayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo. Sebaiknya bayar tagihan kartu kreditmu sekitar 5-7 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Kalau perlu, langsung autodebet dari rekening tabungan, sehingga tidak ada kata lupa atau terlambat membayar tagihan kartu kredit, serta terhindar dari risiko bunga berjalan dan denda yang cukup besar.
Lihat jawaban lengkap

Sampai kapan DC Pinjol berhenti menagih?

Tenggat Waktu Pinjol Menagih Debitur – Dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

  • Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
  • Redit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender,

Selanjutnya, perlu Anda ketahui bahwa pada dasarnya dalam ketentuan yang dibuat AFPI menetapkan larangan memberikan total bunga dan biaya pinjaman lebih dari suku bunga flat 0.8% per hari. Larangan tersebut disampaikan dalam FAQ Fintech Lending – Otoritas Jasa Keuangan (hal.11), yang berbunyi: Biaya pinjaman diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

  • Jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari,
  • Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman,
  • Etentuan ini wajib diiukuti oleh seluruh penyelenggara yang terdaftar/berizin di OJK.
  • Apabila ada yang melanggar, maka AFPI dapat memberikan sanksi kepada anggotanya yang akan dipertimbangkan OJK dalam pengawasan, termasuk pemberian sanksi kepada penyelenggara Fintech Lending.

Lebih detail, ketentuan terkait bunga pinjaman online tercantum di dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin A angka 1 huruf (d), (e) dan (f) yang menyatakan bahwa:

Penetapan total bunga, biaya pinjaman dan biaya lain tidak melebihi suku bunga flat 0.8% per hari, Pun biaya keterlambatan seperti denda juga tidak boleh lebih dari 0.8% per hari, Keduanya dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. Artinya, total bunga, biaya pinjaman, biaya lain dan keterlambatan adalah maksimal 1.6% per hari,Sedangkan untuk pinjaman dengan tenor sampai 24 bulan, maka penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan seluruh biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimal 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Pinjaman di atas 24 bulan, maka total bunga, biaya lain dan keterlambatan maksimal 100% per tahun,

Sementara itu, apabila debitur tidak membayarkan biaya-biaya tersebut, maka penyelenggara pinjol dapat melakukan penagihan sendiri dalam jangka waktu tertentu. Terkait dengan tenggat waktu penagihan, hal tersebut juga diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi: Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman Namun demikian, perlu Anda perhatikan juga bahwa bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui.

Adapun pihak ketiga penyelenggara jasa penagihan tersebut tidak termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan OJK dan/atau AFPI serta dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur. Selain melalui jasa penagihan dari pihak ketiga, penyelenggara pinjol juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

  • Pun, penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
  • Penting untuk diketahui bahwa terhadap kredit macet, penyelenggara pinjol dapat melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK yang bertujuan untuk identifikasi kualitas debitur atau kolektibilitas.
  • Nantinya, data debitur akan tercatat dalam sistem, sehingga ketika akan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain yang terdaftar pada OJK, maka debiutr akan dinilai berdasarkan identifikasi kualitas tersebut.

Misalnya terhadap kredit atau pinjaman yang tidak dilunasi dalam jangka waktu lebih dari 90 hari yang dikualifikasikan sebagai kredit macet, maka debitur akan dinilai dari hal tersebut. Baca juga: Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Benarkah? Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini,

You might be interested:  Syarat Kredit Rumah Bagi Yang Belum Menikah?

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Informasi Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Informasi Keuangan ; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,

Referensi :

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 13.21 WIB; FAQ Fintech Lending – Otoritas Jasa Keuangan diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 13.25 WIB; Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”) No.002/SK/COC/INT/IV/2020 diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 14.01 WIB; SLIK OJK diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 15.25 WIB;

Lampiran III SK Pengurus AFPI 002/2020 poin C angka 4 huruf (d) dan angka 5 Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 4 huruf (c) Pasal 15 ayat (3) huruf c POJK 64/2020
Lihat jawaban lengkap

Berapa lama DC Kredivo menagih?

Sampai Kapan Debt Collector Kartu Kredit Menagih Kompas.com / Kredivo.id Penjelasan kapan debt collector Kredivo datang ke rumah GridFame.id – Ini penjelasan tentang hari ke berapa debt collector Kredivo datang ke rumah jika gagal bayar. Sebagian besar dari pengguna pasti bertanya-tanya hari ke berapa debt collector Kredivo datang ke rumah jika gagal bayar? Simak jawaban hari ke berapa hari ke berapa debt collector Kredivo datang ke rumah jika gagal bayar di sini! Kredivo kini menjadi alternatif banyak orang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  1. Redivo adalah salah satu aplikasi paylater yang poluper di kalangan masyarakat.
  2. Sama seperti aplikasi paylater lainnya, Kredivo memungkinkan penggunanya untuk berbelanja dengan bayar nanti.
  3. Pengguna bisa melakukan transaksi belanja dengan Kredivo di berbagai marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, BliBli, hingga JD.ID.

Tagihan tersebut harus dibayarkan pada 1 bulan setelahnya atau selama 3, 6, dan 12 bulan sesuai tenor cicilannya. Jika telat bayar tagihan, tentu saja Kredivo bakal membebankan bunga dengan besaran tertentu. Lalu pada hari ke berapa debt collector Kredivo datang ke rumah jika telat bayar tagihan? Simak ualasan selengkapnya! Baca Juga: Telat Bayar Tagihan Shopee Paylater Apa DC Lapangan Akan ke Rumah? Hari ke Berapa Debt Collector Krediv Datang ke Rumah? Melansir dari laman Kredivo.id, ada beberapa tahapan yang bakal dilakukan jika pengguna telat atau gagal bayar tagihan.1.

  1. Peringatan Lewat SMS dan E-mail Pihak Kredivo bakal memberi peringatan pertama 3 hari setelah lewat tanggal jatuh tempo.
  2. Peringatan ini bakal dikirimkan lewat SMS dan E-mail yang terdaftar.2.
  3. Penagihan Lewat Telepon Jika pengguna tidak memberi balasan SMS atau E-mail, pihak Kredivo bakal menelpon.
  4. Pihak Kredivo juga bakal meningkatkan intensitas panggilan telepon pada pengguna jika masih belum memberi respon.3.

Debt Collector Datang ke Rumah Jika kedua cara di atas tidak mendapat respon dengan baik, debt collector bakal datang ke rumah untuk melakukan penagihan. Tak cuma ke rumah, pihak debt collector juga bakal datang ke kantor tempat pengguna Kredivo yang telat bayar tagihan bekerja.
Lihat jawaban lengkap

Apakah DC Pinjol akan menagih ke rumah?

GridFame.id – Berikut adalah daftar debt collector (DC) atau penagih pinjaman online atau pinjol yang datang ke rumah 2022 terbaru. Jika Anda memiliki utang dan tidak melunasinya pinjeman online hingga waktu yang ditentukan akan ada aktivitas yang melibatkan para debt collector.

  1. Selain menagih lewat pesan singkat, email dan telepon, pinjeman online akan menggunakan jasa penagih atau debt collector Sama seperti pinjaman lainnya, DC juga bagian dari pinjaman online (pinjol) yang tidak terpisahkan.
  2. DC datang kerumah untuk melakukan penagihan atau konfirmasi pinjaman yang tertunggak.

Hal tersebut dilakukan agar nasabah yang menunggak agar segera melakukan pembayaran. Nah, DC pinjaman online (pinjol) apa saja yang data kerumah 2022 melansir dari berbagai sumber: 1. Akulaku 2. Kredit Pintar 3. Kredivo 4. Rupiah Cepat Baca Juga: Cara Cepat Menghapus Data di Pinjol, Dijamin Ampuh! 5.

Mau Cash 6. Shopee Paylater 7. DanaTunai 8. Indodana Itulah beberapa Pinjol legal debt collector yang datang kerumah 2022 apabila nasabah telat membayar Berapa lama waktu DC akan datang kerumah menagih tunggakan kalian bisa anda cek Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 Mengutip laman resmi ojk.go.id, per 2 Maret 2022, OJK mencatat ada 102 perusahaan pinjol yang berizin.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha pinjol, yakni Uang Teman yang dijalankan oleh PT Digital Alpha Indonesia. Tidak disebutkan mengapa izin usaha Uang Teman dicabut. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

  1. Oleh karenanya, penting untuk mengecek pinjol legal yang berizin secara berkala.
  2. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
  3. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Baca Juga: Masuk Kategori Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Bunga Rendah, Ini Keuntungan dan Risiko Galbay Rupiah Cepat Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lihat jawaban lengkap