Ppn Yang Dibayar Oleh Pembeli Merupakan Kredit Pajak?

Ppn Yang Dibayar Oleh Pembeli Merupakan Kredit Pajak
Dalam lingkup PPN, kredit pajak merupakan pajak masukan (PPN yang dibayar untuk peorlehan BKP/JKP) yang dapat dikurangkan dengan pajak keluaran (PPN yang dipungut saat penyerahan BKP/JKP). Mengenai pajak masukan mana yang tidak dapat dikreditkan, bisa dilihat dalam pasal pasal 9 ayat (8) UU PPN 42 Tahun 2009. Salam.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu Pajak Masukan? – Menurut UU PPN No.42 Tahun 2009, pengertian Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP.

  • Jadi, Pajak Masukan merupakan PPN yang dibayarkan PKP pada saat melakukan transaksi pembelian barang/jasa kena pajak.
  • PKP Pembeli akan menerima Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PKP Penjual barang/jasa kena pajak.
  • Pada akhir penghitungan masa pajak, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

Namun demikian, terdapat kondisi PKP menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan walau sudah dipotong PPN atau PPnBM pada saat membeli barang/jasa kena pajak. Lalu, apa penyebab Faktur Pajak Masukan yang diperoleh PKP itu tidak dapat dikreditken dengan Faktur Pajak Keluaran? Untuk mengetahui lebih lanjut alasan atau penyebab Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan, terus simak penjelasan dari Klikpajak.id tentang apa saja jenis Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh PKP.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu Pajak Pertambahan NILAI (PPN)?

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  1. Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual.
  2. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.
  3. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.
Lihat jawaban lengkap

You might be interested:  Kegiatan Yang Menunjukkan Motif Spekulasi Dalam Memegang Uang Adalah?

Bagaimana cara menghitung kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri?

Ketentuan Pengembalian Pajak – Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang dimaksud dalam pasal 28 UU PPh, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

Sedangkan segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak. Kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya. Sesuai dengan pasal 17B ayat 1 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur jenderal pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.

Beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum dilakukan pengembalian pajak di antaranya:

Keabsahan bukti pungutan dan bukti potongan serta bukti pembayaran pajak oleh wajib pajak sendiri untuk tahun pajak bersangkutan. Kebenaran materiil tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang.

Oleh karena itu, pihak yang telah ditentukan berhak untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan dan catatan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya pajak penghasilan terutang. Berdasarkan pasal 28A UU PPh, kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak dan harus dikembalikan kepada wajib pajak sebagai restitusi.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja barang yang dikenakan PPN?

Barang atau Jasa yang Dikenakan PPN – Barang atau jasa yang dikenai PPN jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, untuk memudahkan Anda membedakan mana barang yang dikenakan PPN dan tidak. Berikut adalah daftar barang yang tidak dikenakan PPN:

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Sedangkan untuk jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi:

Jasa pelayanan kesehatan medis. Jasa pelayanan sosial. Jasa pengiriman surat dengan perangko. Jasa keuangan. Jasa asuransi. Jasa keagamaan. Jasa pendidikan. Jasa kesenian dan hiburan. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri. Jasa tenaga kerja. Jasa perhotelan. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Jasa penyediaan tempat parkir. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Jasa boga atau katering.

You might be interested:  Kartu Kredit Bca Yang Berlogo Bca Card?

Lihat jawaban lengkap

Apa Itu kredit pajak?

Ketentuan Pengembalian Pajak – Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang dimaksud dalam pasal 28 UU PPh, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

Sedangkan segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak. Kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya. Sesuai dengan pasal 17B ayat 1 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur jenderal pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.

Beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum dilakukan pengembalian pajak di antaranya:

Keabsahan bukti pungutan dan bukti potongan serta bukti pembayaran pajak oleh wajib pajak sendiri untuk tahun pajak bersangkutan. Kebenaran materiil tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang.

Oleh karena itu, pihak yang telah ditentukan berhak untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan dan catatan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya pajak penghasilan terutang. Berdasarkan pasal 28A UU PPh, kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak dan harus dikembalikan kepada wajib pajak sebagai restitusi.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu Pajak Pertambahan NILAI (PPN)?

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  • Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual.
  • Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.
  • PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja barang yang dikenakan PPN?

Barang atau Jasa yang Dikenakan PPN – Barang atau jasa yang dikenai PPN jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, untuk memudahkan Anda membedakan mana barang yang dikenakan PPN dan tidak. Berikut adalah daftar barang yang tidak dikenakan PPN:

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

You might be interested:  Bagaimana Cara Mendapatkan Skor Kredit Di Mobile Legend?

Sedangkan untuk jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi:

Jasa pelayanan kesehatan medis. Jasa pelayanan sosial. Jasa pengiriman surat dengan perangko. Jasa keuangan. Jasa asuransi. Jasa keagamaan. Jasa pendidikan. Jasa kesenian dan hiburan. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri. Jasa tenaga kerja. Jasa perhotelan. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Jasa penyediaan tempat parkir. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Jasa boga atau katering.

Lihat jawaban lengkap

Bagaimana cara membayar pajak properti?

Pajak Pertambahan Nilai Pada Transaksi Jual-Beli Properti ( Termasuk PPn penjualan rumah ) –

Tarif PPN pada transaksi jual-beli properti dikenakan pada satu kali transaksi, yaitu sebesar 10% dari nilai transaksi. Pungutan pajak akan dilakukan jika nilai transaksi di atas Rp 36 juta. Jika nilai transaksi di bawah Rp 36 juta, maka tidak ada pemungutan PPN. Nilai transaksi yang dimaksud termasuk jenis, nilai, luas, dan lokasi properti. Pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun langsung dari developer. Ketika konsumen atau pembeli properti membayar pajak secara perorangan maka tanggung jawab atas pajak tersebut ditanggung oleh konsumen itu sendiri, seperti penyetoran dan pelaporannya. Penyetoran PPN paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi, dan pelaporannya selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah transaksi di kantor pajak setempat. Hal tersebut juga berlaku bagi developer properti pada saat menunaikan kewajiban pajaknya.

Itulah ulasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang perlu Anda ketahui. Setelah mengetahui PPN yang dikenakan pada transaksi jual-beli properti seperti ppn penjualan rumah, kini Anda akan merasa lebih tenang saat melakukan transaksi jual-beli, bukan? Dapatkan informasi seputar perpajakan secara lengkap di Klikpajak, Klikpajak merupakan ASP resmi yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat Anda akses secara lebih mudah dan gratis. Coba sekarang juga disini !
Lihat jawaban lengkap

Apa saja dasar pengenaan pajak (DPP)?

Dasar pengenaan pajak (DPP) sendiri terdiri dari: a. Harga Jual Harga jual merupakan nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan suatu barang kena pajak.b. Penggantian
Lihat jawaban lengkap