Foto: Infografis/Mulai Bunga Tinggi sampai data pribadi disebar luaskan, ini Ciri-ciri pinjol ilegal/Aristya Rahadian Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika pada awal 2020 jumlah pinjol resmi OJK mencapai 149 penyelenggara, kini tinggal 103 penyelenggara.
Berkurangnya jumlah pinjol terdaftar dan berizin dari OJK ini dikarenakan 46 pinjol telah dicabut surat terdaftar di OJK. Ada beberapa alasan izin pinjol tersebut dicabut. Mulai dari dari tak memenuhi persyaratan yang diminta OJK hingga ketidakmampuan manajemen untuk meneruskan operasi perusahaan. Kabar baiknya, kini ada 103 pinjol berizin dari OJK.
Artinya mereka sudah memenuhi semua regulasi yang ditetapkan OJK. Mulai dari pemenuhan permodalan maupun manajemen risiko dalam menjalankan bisnis. “OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
- Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima,” ungkap OJK dalam keterangan tertulis, Senin (10/1/2022).
- Pada awal 2020, OJK melakukan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran layanan baru pinjol.
Ini untuk menyehatkan industri pinjol dan membuat aturan baru yang membuat reputasi pinjol semakin baik. Para pinjol akan beroperasi dengan model bisnis adaptif serta manajemen risiko yang terukur. Berikut daftar pinjol yang dicabut izin terdaftarnya oleh OJK:
PT Digital Tunai KitaPT Kapital Boost IndonesiaPT Global Kapital TechPT Gerakan Digital Akselerasi IndonesiaPT Maslahat Indonesia MandiriPT Arga Berkah SejahteraPT Berkah Kelola DanaPT Danon Digital NusantaraPT Mitra Pendanaan MandiriPT Amanah Karyananta NusantaraPT Digilend Mobile NusantaraPT Digital Yinshan TechnologyPT Finlink Technology Indonesia.PT Kinerja Sukses GemilangPT Pendanaan Gotong RoyongPT Newline Fintech IndonesiaPT Dynamic Credit AsiaPT Sinergi Mitra FinansialPT Digital Bertahan IndonesiaPT Mikro Kapital IndonesiaPT Pasar Dana TeknologiPT Teknologi Finansial AsiaPT Artha Simo IndonesiaPT Empat Kali IndonesiaPT Indo Fintek DigitalPT Dana Aguna NusantaraPT Anantara Digital IndonesiaPT Perlu Fintech IndonesiaPT Digitron Solusi IndonesiaPT Jayindo Fintek PratamaPT Satrio Jaya PersadaPT Teknologi Indonesia SentosaPT PAM Finansial TeknologiPT Coco Digital TechnologyPT Evian Teknologi IndonesiaPT Smart Karya DigitalPT Tujuh Mandiri SejahteraPT Berkah Finteck SyariahPT Pundiku Mitra SejahteraPT Serba Digital TeknologiPT Solusi Bijak IndonesiaPT Prima Fintech IndonesiaPT Oke Ptop IndonesiaPT BBX Digital Teknologi.PT Alfa Fintech IndonesiaPT Kas Wagon Indonesia.
Artikel Selanjutnya
Lihat jawaban lengkap
Contents
Bagaimana jika tidak membayar pinjaman online OJK?
4. Terus menerus ditagih –
- Pengalaman tidak membayar pinjaman online selanjutnya yaitu terus menerus ditagih oleh debt collector,
- Inisiatif penagihan ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan, selama prosedurnya masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Namun, perlu kamu ketahui bahwa cara menagih utang antara pinjol resmi dan pinjol ilegal itu sangatlah berbeda.
- Sebab, debt collector yang berasal dari fintech resmi ojk memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI, yaitu:
Peraturan OJK tentang penagihan 90 hari, penagih utang hanya boleh menagih utang ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman. Jadi, apabila keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari, penagih utang boleh turun tangan untuk menagih.
Lihat jawaban lengkap
Mengapa OJK mencabut izin Pinjol?
Foto: Infografis/Jangan Coba-coba! Ini Risiko Besar Nekat Tak Bayar Pinjol/Arie Pratama Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah pinjaman online (Pinjol) resmi terdaftar dari berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang. Jika pada awal tahun jumlahnya sempat menyentuh 149 pinjol, maka pada 25 Oktober 2021 tinggal 104 pinjol.
Ada beberapa alasan OJK mencabut surat tanda terdaftar. Sebagian besar karena mereka menyatakan tidak mampu lagi meneruskan operasional perusahaan, dan tidak memenuhi dokumen yang diminta oleh OJK. “OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima,” ungkap OJK dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021). Secara terpisah, Kementerian Kominfo memutus akses layanan pinjaman online ilegal.
Tercatat, sampai dengan 26 Oktober 2021 ada 4.096 pinjol ilegal telah diblokir. “Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technology) atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Kominfo, Johnny Plate dikutip dari laman resmi Kominfo.
Berikut daftar pinjol yang dicabut izin terdaftarnya oleh OJK:
PT Digital Tunai KitaPT Kapital Boost IndonesiaPT Global Kapital TechPT Gerakan Digital Akselerasi IndonesiaPT Maslahat Indonesia MandiriPT Arga Berkah SejahteraPT Berkah Kelola DanaPT Danon Digital NusantaraPT Mitra Pendanaan MandiriPT Amanah Karyananta NusantaraPT Digilend Mobile NusantaraPT Digital Yinshan TechnologyPT Finlink Technology Indonesia.PT Kinerja Sukses GemilangPT Pendanaan Gotong RoyongPT Newline Fintech IndonesiaPT Dynamic Credit AsiaPT Sinergi Mitra FinansialPT Digital Bertahan IndonesiaPT Mikro Kapital IndonesiaPT Pasar Dana TeknologiPT Teknologi Finansial AsiaPT Artha Simo IndonesiaPT Empat Kali IndonesiaPT Indo Fintek DigitalPT Dana Aguna NusantaraPT Anantara Digital IndonesiaPT Perlu Fintech IndonesiaPT Digitron Solusi IndonesiaPT Jayindo Fintek PratamaPT Satrio Jaya PersadaPT Teknologi Indonesia SentosaPT PAM Finansial TeknologiPT Coco Digital TechnologyPT Evian Teknologi IndonesiaPT Smart Karya DigitalPT Tujuh Mandiri SejahteraPT Berkah Finteck SyariahPT Pundiku Mitra SejahteraPT Serba Digital TeknologiPT Solusi Bijak IndonesiaPT Prima Fintech IndonesiaPT Oke Ptop IndonesiaPT BBX Digital Teknologi.PT Alfa Fintech Indonesia.
Artikel Selanjutnya
Lihat jawaban lengkap
Berapa lama penagihan Pinjol OJK?
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan yang disampaikan secara singkat oleh sdr. Af, kami akan mencoba memberikan penjelasan secara singkat terkait dengan pinjaman online (PINJOL) yang telah dialaminya sebagaimana yang telah anda disampaikan.
- Terima kasih atas pertanyaan yang telah Anda sampaikan kepada kami.
- Permasalah yang anda alami gagal bayar atau belum bisa bayar pinjaman pada penyelenggara (pinjaman online/pinjol) memiliki sejumlah konsekuensi.
- Hal ini berlaku, baik pinjaman di pinjol legal maupun ilegal.
- Oleh sebab itu, guna menghindari risiko tersebut, sebaiknya calon debitur memperhitungkan matang-matang besaran pinjaman yang akan diajukan dengan kemampuan bayarnya.
Selain itu, calon debitur juga harus memahami dengan seksama ketentuan pinjaman dari pinjol, meliputi bunga, denda atau sanksi, masa tagihan, dan sebagainya. Antara Manfaat Cepat Dapat Utang dan Segala Risikonya sangat besar bunga semakin membengkak hal itu tidak seimbang Berbeda dengan bunga perbankan, bunga pinjol memang cenderung lebih tinggi.
- Ondisi tersebut menyebabkan kerap kali ditemukan kasus tagihan pinjol yang membengkak berkali-kali lipat dari pinjaman pokoknya.
- Sementara itu, ketentuan mengenai bunga dan denda pinjol legal diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kami tidak tahu persis yang sebenarnya anda menminjam melalui Pinjol yang mana yang legal atau ilegal, kalau Pinjol legal ada ketentuan yang yang diatur oleh AFPI yang ketuanya mengatakan kode etik AFPI menyatakan bahwa biaya atau bunga pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari.
Sementara itu, total seluruh bunga pinjaman termasuk denda keterlambatan adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman dan penyedia dana pinjaman tersebut yang dalam hal ini anda sebutkan DANA RUPIAH telah terdaftar di Lembaga otoritas keuangan yaitu OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dasar Hukum Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”) Kami berasumsi bahwa anda itu pinjam uang di PINJOL ilegal sehingga ada terror yang dilakukan oleh penagih utang atau Debt Collector, dari pihak Pinjol juga Intimidasi melalui debt collector.
Tak hanya tagihan membengkak, debitur juga harus menerima tagihan lewat cara yang intimidatif oleh para debt collector (penagih utang). Sedangkan, untuk pinjol legal cara penagihan diatur yakni maksimal 90 hari dari jatuh tempo. AFPI juga tengah menyiapkan sertifikasi untuk seluruh tenaga penagihan, sehingga konsumen yang mendapatkan penagihan secara kasar akan bisa mengadukan tindakan tersebut pihak berwajib terkait pencemaran nama baik memalui ITE.
Sementara itu, pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK hanya boleh mengakses ‘camilan’, yaitu camera, mikrofon, dan location. Jokowi wajibkan Pinjol Lapor Transaksi Mencurigakan Blacklist debitur bandel. Debitur pinjol legal juga harus bersiap menerima konsekuensi apabila kerap menunggak cicilan. Pasalnya AFPI tengah mengembangkan data center pinjol yang akan mencakup debitur bandel kerap mangkir membayar tagihan.
Tujuannya, untuk mengantisipasi kredit macet pada pinjol. Bukankah jika sudah lebih dari 90 hari pinjol sudah harus stop menagih karena nama debitur sudah masuk ke Slil OJK ? pendapat Anda benar kalau Pinjol tersebut illegal yang telah terdaftar dan mendapat ijin dari OJK.
- Mohon solusi karena saya merasa terganggu dengan telpon2nya.
- Sesuai dengan permintaan anda saran kami sebaiknya tidak usah dilayani nomor tilpon diblokir atau ganti nomor ponsel, sehengga tidak ada akses tilpon masuk ke ponsel anda sehingga terhindar dari gangguan tilpon dari pihak Pinjol.
- Demikian yang bisa kami jelaskan secara singkat semoga dapat menjawab pertanyaan Anda.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana jika kita tidak membayar Pinjol legal?
Jangan Coba-coba! Ini Risiko Mengerikan Kalau Nekat Tak Bayar Utang Pinjol Jakarta – Fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) jadi jalan pintas buat masyarakat yang butuh uang cepat. Terlepas dari semua kemudahan yang ditawarkan, perlu diingat bahwa ada risiko gagal bayar.
Apalagi pinjol memiliki tingkat suku bunga lebih tinggi dan tenor cicilan lebih ringkas dibanding pinjaman konvensional. Hal ini membuat debiturnya tidak jarang terjebak jeratan utang hingga tak mampu membayar cicilan. Jika tidak membayar utang pinjol, banyak risiko yang harus ditanggung debitur. Dirangkum detikcom, Minggu (24/7/2022), berikut daftarnya: ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT 1.
Masuk Blacklist SLIK OJK Saat mengajukan pinjaman atau kredit, masyarakat biasanya akan diminta melampirkan sejumlah data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, serta slip gaji. Jika masih ada tanggungan utang dari pinjol legal yang belum lunas, maka pengajuan tidak akan diterima.
- Pasalnya data pribadi telah masuk daftar hitam yang berasal dari BI Checking ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
- Jika sudah begitu, akan membuat kamu tidak bisa lagi mengajukan bantuan dari lembaga keuangan.
- Semisal mengajukan permohonan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau KPM (Kredit Pemilikan Mobil), itu akan ditolak.
Status blacklist di BI juga bisa berimbas pada tidak diterima bekerja di lembaga keuangan,” kata Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho. Untuk diketahui, SLIK merupakan informasi soal riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain khususnya mengenai status apakah pembayaran kredit nasabah lancar atau tidak.
Catatan itu dikumpulkan dari hasil pertukaran antar bank dan lembaga keuangan yang berisi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.2. Dikejar-kejar Debt Collector Debitur yang selalu mangkir dari pembayaran pinjol legal pasti akan dikejar-kejar debt collector yang melakukan penagihan langsung ke rumah.
Hal itu akan dilakukan setelah sebelumnya sudah diingatkan melalui SMS, email dan telepon. Jika ini terjadi, maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari ditambah rasa stress menghantui karena ketakutan sendiri. Hal itu lah yang dialami narasumber detikcom, sebut saja Wawa (bukan nama sebenarnya) yang berutang di banyak pinjol namun tidak mau membayar.
Lihat jawaban lengkap
Apakah Pinjol OJK harus di bayar?
Tidak perlu bayar – Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menegaskan, debitur pinjol ilegal tidak perlu membayar cicilan pokok dan bunga. Selain karena statusnya yang cacat secara hukum sebagaimana diterangkan sebelumnya, pinjol ilegal juga dinilai tidak memenuhi azas perjanjian sebagaimana yang dituangkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata,” papar Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis 21 Oktober 2021. “Penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlu membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat,” -Tongam Lumban Tobing- Tongam melanjutkan, dalam KUP, memang ada tertulis bahwa aktivitas pinjam meminjam uang bisa dilakukan dengan syarat adanya perjanjian dari para pihak yang terlibat.
Dalam konteks pinjol ilegal, pihak yang terlibat adalah pinjol itu sendiri sebagai pihak pertama dan debitur sebagai pihak kedua. Tetapi, persoalannya kembali lagi ke awal. Pinjol ilegal ini tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK, sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata dinilai tidak sah alias cacat.
- Pertama kesepakatan para pihak.
- Ini (perjanjian) secara subjektifnya pinjol ilegal ini tidak ada kesepakatan para pihak.
- Arena tidak ada kesetaraan, jadi ini juga tidak memenuhi syarat subjektifnya (sebagai para pihak),” tutur Tongam.
- Baca Juga: Pinjol Ilegal, Begini Jerat Hukumnya Aspek perdata lainnya yang dilanggar pinjol ilegal adalah objek hukum.
Sama halnya dengan perjanjian para pihak, status ilegal juga membuat perusahaan pinjol tidak diakui sebagai objek hukum perdata. Status tidak resmi ini yang menurut OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
Objektifnya pun karena dia bukan. Dia tidak legal, tapi ilegal. Sehingga memang tidak sah perjanjian ini,” beber Tongam. Selain perdata, Tongam juga menyebut kalau pinjol ilegal juga melanggar ketentuan pidana. Sehingga baik secara perdata maupun pidana, semua perjanjian utang pinjol ilegal dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia.
“Dan dari sudut pidana, pinjol ilegal ini juga melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, dan juga pelanggaran UU ITE dan perlindungan konsumen,” ungkap Tongam. “Sehingga penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlu membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat,” kata dia lagi.
- Baca Juga: Nasabah Diminta Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Ada Risikonya? ” Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal,
- Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu, akan berkembang.
- Arena justru itu yang kita harapkan,” ucap dia.
- Mahfud MD- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah bakal mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pijol ilegal.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen. Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.
- Mahfud memastikan, pihak Kepolisian akan langsung bertindak tegas terhadap pinjol ilegal.
- Ita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan.
- Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai.
- Emudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” kata Mahfud MD.
Ia menegaskan, pernyataannya tersebut dilontarkan untuk memberikan efek jera pelaku pinjol ilegal. Operasi pinjol ilegal selama ini tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dianggap meresahkan. Menurut Mahfud MD, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
Lihat jawaban lengkap