5. Kredivo – Pinjaman online Kredivo (sumber: Kredivo) Kredivo adalah solusi kredit instan yang memberikan kamu kemudahan untuk beli sekarang dan bayar nanti dalam 30 hari atau cicilan 3 bulan dengan bunga 0% ataupun dengan cicilan 6 bulan atau 12 bulan dengan bunga 2.6% per bulan.
Redivo menawarkan pelayanan yang mudah dan cepat, semua prosesnya online dan tanpa survei. Kredivo memberikan limit hingga 30 juta untuk berbelanja dalam 2 klik saja atau KTA yang cair dalam 1 menit. Pinjaman online Kredivo bisa dilakukan dengan pembayaran dalam 30 hari atau cicilan 3, 6, 12 bulan. Kredivo memberikan bunga terendah dibanding perusahaan sejenis dan tanpa DP.
Keamanannya pun terjamin, kamu akan mendapatkan PIN dan OTP untuk melindungi akunmu.
Lihat jawaban lengkap
Contents
Pinjam uang paling aman dimana?
1. Bank – Jika kamu sedang ingin cari pinjaman uang, tempat pertama yang bisa kamu coba ajukan adalah di bank. Lembaga perbankan merupakan sumber pinjaman uang yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Mengajukan pinjaman ke bank relatif lebih aman dan terjamin, tetapi sebelumnya kamu harus memenuhi persyaratan yang cukup banyak.
Tak jarang juga, kamu diminta untuk menjaminkan barang berharga supaya proses cari pinjaman uang yang kamu lakukan bisa diterima bank. Tidak punya barang berharga sebagai jaminan? Sekarang bank sudah memiliki KTA atau Kredit Tanpa Agunan, yang memungkinkan kamu meminjam tanpa jaminan apapun. Namun tanpa adanya jaminan, tentu risiko yang dihadapi oleh pihak bank akan semakin besar.
Nah, hal ini berpengaruh terhadap suku bunga pinjaman yang diterapkan pada pinjaman kamu nantinya. Suku bunga pinjaman tanpa jaminan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman dengan jaminan. Suku bunga pinjaman tanpa jaminan bahkan bisa mencapai 20 % per tahunnya.
Lihat jawaban lengkap
Pinjam gampang Apakah OJK?
1. Pinjam Gampang Punya Izin, Terdaftar dan Diawasi OJK – Pinjam Gampang sudah punya izin,. Izin ini menunjukkan bahwa perusahaan pinjol ini resmi dan legal. Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Situs resmi Pinjam Gampang atau aplikasinya di PlayStore, Biasanya, jika punya izin, perusahaan akan menyebutkan no keputusan OJK
- Situs resmi OJK menampilkan daftar perusahaan pinjaman online yang sudah punya izin resmi dari OJK.
Aplikasi Easy Cash apakah aman?
Seperti yang sudah diulas di atas, aplikasi fintech ini telah secara resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga seluruh kegiatan transaksinya akan diawasi dan legal sesuai undang-undang yang berlaku. Selain itu, Easycash merupakan anggota dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Lihat jawaban lengkap
Pinjol AdaPundi apakah aman?
AdaPundi telah lulus sertifikasi keamanan data informasi SNI ISO / IEC 27001: 2013, yang merupakan standar untuk sistem manajemen keamanan informasi. AdaPundi terus meningkatkan teknologi verifikasi yang lebih andal untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi.
Lihat jawaban lengkap
Apa efek dari pinjaman online?
3. Diteror oleh Debt Collector – Salah satu bahaya melakukan pinjaman online adalah kamu bisa diteror terus oleh debt collector, Ini merupakan salah satu hal yang banyak dikeluhkan oleh para debitur pinjol. Banyak yang mengeluh bahkan sampai menangis karena terus diteror oleh debt collector,
Bahkan cara menerornya sudah jauh dari normal dan mengabaikan rasa kemanusiaan. Tentunya hal ini akan membuat hidupmu jadi tidak nyaman dan akan selalu dihantui. Padahal proses penagihan pinjaman memiliki aturan khusus. Jika layanan pinjaman online tersebut resmi dan terdaftar OJK maka penagihan angsuran akan dilakukan sesuai prosedur.
Tentu pemakaian jasa debt collector yang melakukan teror bahkan tindak kekerasan adalah sebuah pelanggaran yang akan merugikan debitur.
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana jika tidak membayar Easy Cash?
Konsekuensi Bagaimana Jika Tidak Membayar Easy Cash Berdasarkan situs resminya, bagi Anda yang telat atau belum membayar pinjaman yang Anda ambil. Hal pertama yang akan Anda terima berupa pesan peringatan terkait belum membayar melalui SMS, email, pesan di aplikasi ataupun menelepon nomor Anda yang terdaftar.
Lihat jawaban lengkap
AdaKami Apakah Pinjol ilegal?
AdaKami dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia. Menurut situs resmi OJK, AdaKami termasuk perusahaan berbadan hukum Indonesia yang berizin dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Dengan kata lain, AdaKami merupakan perusahaan pinjol yang resmi dan legal.
Lihat jawaban lengkap
Apakah telat bayar Pinjol bisa di penjara?
Oleh; Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum). Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Mustika Febrianti di Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan Saudari dapat saya sampaikan sebagai berikut: Permasalahan yang Anda hadapi tersebut merupakan permasalahan yang banyak dihadapi masyarakat akhir-akhir ini.
Munculnya permasalahan pinjaman online tersebut tidak terlepas dari perkembangan sistem pembiayaan keuangan yang menggunakan Teknologi Informasi (komputer, internet, Wi-Fi, laptop, handphone/smartphone dsb), atau disebut financial teknology (fintecht). Dasar hukum Pinjaman Online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”).
Pasal 7 Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Salah satu kelebihan adalah begitu mudahnya pinjaman online tersebut ditawarkan kepada masyarakat melalui media elektronik/online tanpa syarat-syarat yang memadai, dan langsung disetujui.
- Sehingga masyarakat yang lagi membutuhkan sering tergiur tanpa berpikir panjang akan risiko pembayaran yang akan membebaninya dikemudian hari.
- Khususnya pinjam meminjam dana/uang dengan menggunakan sistem online (Fintech).
- Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati bertransaksi di dunia online.
Sehingga sekarang ini masyarakat banyak yang terjerat pinjaman online tersebut. Salah satu saudara istri saya juga terjerat dengan sistem pinjaman online seperti itu. Prinsip pinjam Uang. Pada dasarnya Utang adalah suatu kewajiban seseorang yang harus ditunaikan kepada orang lain.
Dalam hal ini pada umumnya peminjam disebut sebagai debitur. Dan pemberi pinjaman disebut kreditur. Dalam agama, hutang bukan persoalan ringan karena merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ahli waris karena bisa dibawa mati. Terjadinya utang piutang, pada umumnya diawali dengan perjanjian baik tertulis maupun lisan.
Dengan berkembangnya industri fintech, maka penawaran pinjaman melalui online bisa dilakukan dengan mudah dan g cepat. Maka sipeminjam (debitur) tidak memikirkan risiko dikemudian hari. Perjanjian Utang Piutang Utang adalah sesuatu yang dipinjam baik berupa uang maupun benda.
- Orang yang mengutang mempunyai kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut.
- Dalam utang piutang umumnya disertai harta benda sebagai jaminan pembayaran dikemudian hari.
- Menurut hukum Perdata, segala utang piutang dijamin dengan harta benda si berutang.
- Segala kebendaan si berutang (debitur) menjadi jaminan atas hutang-hutangnya.
Pasal 1131 KUHPerdata menentukan : “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.” Berdasarkan pasal tersebut, segala barang-barang baik bergerak maupun yang akan ada dikemudian hari milik debitur menjadi jaminan untuk memenuhi segala perikatannya.
Dasar perjanjian Segala perikatan, termasuk utang piutang pada umumnya didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, baik tertulis maupun lisan. Lebih baik perjanjian secara tertulis karena segala sesuatunya akan lebih jelas dan pasti karena ada bukti. Nah.dalam perjanjian utang piutang online tersebut kedua belah sudah menyetujui hak dan kewajiabn kedua belah pihak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.3. Suatu hal tertentu.4.
Suatu sebab yang halal. Sehingga apabila keempat syarat tersebut terpenuhi maka perjanjian yang telah dibuat, termasuk dalam hutang piutang sah. Sehingga kedua belah pihak harus memenuhi perjanjian tersebut. Akibat perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang. Asas pacta sun servanda Pasal 1338 KUHPerdata, Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal 18 POJK 77/2016: Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi: a.
Perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan b. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman. Pasal 20, (1) Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik. (2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat: a.
nomor perjanjian; b. tanggal perjanjian; c. identitas para pihak; d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; e. jumlah pinjaman; f. suku bunga pinjaman; g. nilai angsuran; h. jangka waktu; i. objek jaminan (jika ada); j. rincian biaya terkait; k. ketentuan mengenai denda (jika ada); dan l.
mekanisme penyelesaian sengketa. (3) Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Penerima Pinjaman atas posisi pinjaman yang diterima (4) Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk informasi terkait identitas Pemberi Pinjaman. Mitigasi Risiko Pasal 21, Penyelenggara dan Pengguna harus melakukan mitigasi risiko.
Pasal 22: Penyelenggara dapat menjadi anggota sistem layanan informasi keuangan OJK atau sistem layanan informasi lainnya yang terdaftar di OJK dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Pasal 24, Rekening Khusus escrow account dan virtual account (1) Penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan virtual account dalam rangka Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
(2) Penyelenggara wajib menyediakan virtual account bagi setiap Pemberi Pinjaman. (3) Dalam rangka pelunasan pinjaman, Penerima Pinjaman melakukan pembayaran melalui escrow account Penyelenggara untuk diteruskan ke virtual account Pemberi Pinjaman. Permasalahan Pinjaman Online Pinjaman online sekarang ini atau yang disebut financial technology (fintech) peer to peer lending semakin masif saat ini.
Pinjaman online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 7 Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Kemudahan dalam meminjam dana menjadi salah satu kelebihan layanan jasa keuangan ini dibandingkan perbankan.
Dalam hitungan hari, pinjaman dapat langsung dicairkan tanpa perlu repot-repot mendatangi bank. Sayangnya, perkembangan industri fintech ini juga lekat dengan stigma negatif dari masyakarat khususnya dalam cara penagihan. Perusahaan fintech ada yang legal dan ada yang ilegal. Yang legal biasanya dia tercatat di OJK.
Sedangkan yang ilegal tidak tidak tercatat. Untuk itu publik jangan mudah tergiur dengan pinjaman yang ditawarkan, maka harus dicek dahullu status perusahaan tersebut ke lembaga terkait. Karena risiko penagihan yang menyusahkan. Publik sering mengeluhkan karena cara penagihan yang menggunakan pendekatan kekerasan kepada masyarakat sehingga masyarakat menjadi resah.
Alih-alih ingin membantu masyarakat malah memberatkan masyarakat karena mengenakan bunga yang cukup tinggi. Selain menggunakan kekerasan, perusahaan juga dalam melakukan penagihan mengancam akan melaporkan kepada kepolisian untuk dikenakan pidana. Menghadapi ancaman tersebut, masyarakat awam hukum tentunya merasa khawatir menghadapi gugatan tersebut.
Lantas, apakah secara yuridis peminjam dapat dikenakan sanksi pidana apabila gagal mengembalikan pinjaman pada perusahaan fintech? Utang Piutang Dan Hak Asasi Manusia Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang” Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menjelaskan: penegak hukum tidak bisa menjerat debitur yang tidak mampu membayar pinjaman tersebut. Sebab, permasalahan ini termasuk kategori perjanjian utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.
Anggota Komisioner HAM tersebut mengatakan: “Tidak bisa seseorang dipidana karena tidak mampu membayar pinjaman. Sebab ini masuknya ke ranah pidana,” jelas Anam di Kantor LBH Jakarta, Senin (4/2). Anam menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Apabila, aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana kepada debitur maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU.
Menjawab Pertanyaan Anda Sehubungan Anda sudah terjerat pinjaman online, maka yang namanya utang piutang pada dasarnya harus dibayar. Namun, penyelesaian pinjaman juga tidak dibolehkan melanggar hukum dan undang-undang apalagi hak asasi manuisia. Terkait hal tersebut, pemerintah sangat serius membantu masyarakat.
- Dalam hal ini, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko menjelaskan berkomitmen untuk menyelesaikan segala pengaduan pelanggaran fintech dari semua pihak.
- Menurutnya, perlindungan konsumen merupakan aspek serius untuk ditangani pihaknya.
- Jika ada pengaduan yang melibatkan anggota asosiasi akan kami selesaikan.
Namum pengaduan di luar anggota atau fintech ilegal seharusnya diselesaikan di Bareskrim atau cyber crime,” jelas Sunu. Perlindungan Pengguna Layanan Berdasar Pasal 29 POJK 77, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan Pengguna yaitu: a.
- Transparansi; b.
- Perlakuan yang adil; c.
- Keandalan; d.
- Kerahasiaan dan keamanan data; dan e.
- Penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
- Pasal 30, (1) Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi terkini mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti. Larangan bagi Penyelenggara Pasal 43: a. melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Penyelenggara yang diatur dalam peraturan OJK ini; b.
Bertindak sebagai Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman; c. memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain; d. menerbitkan surat utang; e. memberikan rekomendasi kepada Pengguna; f. mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan; g. melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna; dan h.
mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan. Sanksi Pasal 47: Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa: a. peringatan tertulis; b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c.
Lihat jawaban lengkap
Kredivo minimal pinjam berapa?
Pinjaman Tunai Kredivo – Apa itu Pinjaman Tunai atau Personal Loan dari Kredivo? Pinjaman Tunai atau Personal Loan adalah produk pinjaman yang disediakan oleh PT FinAccel Digital Indonesia (Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang dikenal dengan nama platform “KrediFazz”) di mana kamu dapat mengajukan pinjaman tunai tanpa agunan/jaminan.
- Pinjaman Tunai tersedia untuk tenor 30 hari, 3 bulan, dan 6 bulan.
- Tenor 30 hari tersedia untuk pengguna Basic dan Premium, sementara tenor 3 bulan dan 6 bulan hanya tersedia untuk pengguna akun Premium saja.
- Apa itu Pinjaman Mini dan berapa biaya untuk menggunakan layanan ini? Pinjaman Mini menyediakan pinjaman tunai tanpa agunan/jaminan dengan jangka waktu pendek selama 30 hari.
Terdapat 2 jenis biaya untuk menggunakan Pinjaman Mini.
Bunga 2.6% per bulan atas besar pinjaman untuk pengguna Cicilan atau 4% untuk pengguna Pay in 30 days Biaya administrasi 6% di muka atas besar pinjaman yang dipotong langsung dari jumlah yang akan dikirim ke rekening kamu
Apa itu Pinjaman Jumbo dan berapa biaya untuk menggunakan layanan ini? Pinjaman Jumbo menyediakan pinjaman tunai tanpa agunan/jaminan dengan jangka waktu lebih panjang selama 3 bulan dan 6 bulan dengan sistem cicilan. Terdapat 2 jenis biaya untuk menggunakan Pinjaman Jumbo.
Bunga 2.6% per bulan atas besar pinjaman. Biaya administrasi 6% di muka atas besar pinjaman yang dipotong langsung dari jumlah yang akan dikirim ke rekening kamu.
Mengapa hanya ada 1 menu Pinjaman Tunai di aplikasi saya? Pinjaman Mini dan Pinjaman Jumbo hanya tersedia pada aplikasi Android Kredivo versi 3.0.4 ke atas. Untuk pengguna Android, pastikan aplikasi Kredivo kamu sudah diperbarui ke versi terbaru. Untuk pengguna iOS, harap menunggu sampai update kredivo selanjutnya.
- Berapa lama Pinjaman Tunai akan ditransfer ke konsumen? Dana pinjaman diterima oleh peminjam dengan maksimal waktu proses 1 (satu) hari kerja.
- Jika kamu tidak menerima dana dalam kurun waktu tersebut, kamu dapat menghubungi tim Customer Service KrediFazz di [email protected] atau +62-21-5089-0517.
Siapa saja yang bisa mendapatkan Pinjaman Tunai ini? Semua pengguna Kredivo dapat mengakses layanan ini. Pengguna dengan akses Cicilan dapat mengakses Pinjaman Mini dan Pinjaman Jumbo, sedangkan pengguna dengan akses Pay in 30 days hanya dapat mengakses Pinjaman Mini.
Saat ini, hanya pengguna Pay in 30 Days terpilih yang telah dapat mengakses Pinjaman Mini. Ke depannya, layanan ini akan dibuka untuk semua pengguna. Bagaimana cara mengajukan pinjaman tunai? Untuk pengguna Android versi 3.0.4, kamu dapat membuka aplikasi Kredivo, klik Layanan, lalu pilih Pinjaman Mini atau Pinjaman Jumbo.
Untuk pengguna Kredivo iOS dan Android versi 3.0.3 ke bawah, kamu dapat membuka aplikasi Kredivo, klik Layanan, lalu pilih Pinjaman Tunai. Kamu akan diminta untuk memilih pinjaman tunai yang ingin diajukan dan memasukkan informasi bank tujuan pengiriman dana.
Pastikan aplikasi Kredivo kamu sudah diperbarui ke versi terbaru. Berapa besar pinjaman tunai yang dapat saya ajukan? Batas minimum Pinjaman Mini adalah Rp 500.000. Sedangkan untuk Pinjaman Jumbo adalah Rp 1.000.000. Batas maksimal Pinjaman Tunai adalah kelipatan terdekat Rp 500.000 dari sisa kredit limit Kredivo kamu.
Contoh: Sisa kredit limit 6 bulan kamu adalah Rp 5.450.000. Maka batas maksimum Pinjaman Jumbo 6 bulan kamu adalah Rp 5.000.000.
Lihat jawaban lengkap
Apa kelemahan Kredivo?
8. Jangka waktu pembayaran yang pendek – Kerugian selanjutnya menggunakan kredit Kredivo adalah jangka waktu pembayaran angsuran atau tenor pinjaman yang pendek. Apabila dibandingkan dengan pinjaman online lainnya, Kredivo ini hanya memiliki tenor pinjaman yang pendek.
Lihat jawaban lengkap