Contoh Kreditur di Dunia Perbankan – Sekarang Anda sudah paham apa itu kreditur, beda kreditur dan debitur, peran, serta jenis-jenis kreditur di dunia perbankan. Agar lebih paham, di bawah ini terdapat beberapa contoh kreditur paling umum, di antaranya:
- Bank Contoh kreditur pertama dan yang paling umum adalah bank. Hingga hari ini, bank masih menjadi salah satu kreditur penyedia pembiayaan terbesar di Indonesia. Saat memberikan bantuan pinjaman, bank dapat mensyaratkan pinjaman beragunan atau non-agunan pada debitur.
- Lembaga Kredit Non Bank Contoh kedua kreditur adalah lembaga kredit non bank, seperti koperasi, leasing, asuransi, dan sebagainya. Meski skema transaksinya berbeda-beda, lembaga kredit non bank juga dapat memberikan syarat beragunan/non-agunan kepada debiturnya, sesuai perjanjian transaksi di awal.
- Fintech Kredit Online/Paylater Saat ini, banyak financial technology (fintech) menyediakan layanan kredit online atau paylater, Meski tidak seformal bank dan lembaga kredit non-bank, fintech kredit online juga memiliki hak layaknya seorang kreditur serta diawasi langsung oleh OJK.
- Venture Capitalist Venture capitalist adalah contoh kreditur yang memberikan bantuan pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan baru berdiri/masih dalam tahap konsep. Nominal pembiayaan dari venture capitalist umumnya besar dan hanya diberikan ke konsep-konsep bisnis potensial di masa depan. Venture capitalist tergolong sebagai kreditur karena perusahaan yang didanainya wajib memberikan saham/pengembalian dana setelah perusahaan bisa menghasilkan profit.
- Investor Contoh terakhir kreditur adalah investor, yaitu orang-orang yang menginvestasikan dana pada perusahaan, dengan tujuan dividen, bunga, atau valuasi saham. Pihak penerima dana dari investor wajib membayarkan dividen/bunga/pembagian saham sesuai kesepakatan sebelum pencairan dana.
Demikian penjelasan dari OCBC NISP tentang apa itu kreditur, peran, serta jenis kreditur dan contohnya! Kreditur adalah salah satu peran paling krusial dalam kredit lho! Kalau mau tahu kreditur terbaik di Indonesia, bank OCBC NISP adalah salah satunya! Yuk ajukan bantuan pembiayaan ke OCBC NISP dan rasakan benefitnya!
Lihat jawaban lengkap
Contents
Disebut apakah pihak yang memberikan pinjaman kepada perusahaan?
Jadi singkatnya pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada pihak lainnya yaitu kreditur. Terminologi pada kredit ini seringkali dikaitkan dan digunakan dalam dunia keuangan khususnya pada pinjaman yang memiliki tenor pendek serta obligasi jangka panjang.
Lihat jawaban lengkap
Apa perbedaan kreditur dan debitur?
Beda Debitur dan Kreditur – Selain pihak yang memeroleh pinjaman, ada pula pihak pemberi pinjaman atau pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian yang biasa disebut kreditur. Menurut UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan, kreditur diartikan sebagai orang dengan hak piutang baik karena perjanjian atau undang-undang, dan dapat menagih hak tersebut di pengadilan.
- Perbedaan debitur dan kreditur terletak pada perannya dalam transaksi dan regulai pelindungnya.
- Reditur adalah pihak yang berperan memberikan bantuan pembiayaan, sedangkan debitur adalah penerimanya.
- Dari segi regulasi pelindung, kreditur memiliki hak khusus untuk melakukan beberapa tindakan ketika kreditnya mampet, seperti penyitaan aset atau penuntutan di depan hukum.
Namun demikian, lembaga kredit tetap mendapat pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam menagih haknya.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan debitur?
Debitur – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Debitur adalah orang atau pihak yang mempunyai utang atau pinjaman ke pihak lain, karena adanya suatu perjanjian atau undang-undang yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pelunasannya pada masa yang akan datang.
- Pemberian kadang memerlukan juga atau dari pihak debitur.
- Jika seorang debitur gagal membayar pada tenggat waktu yang dijanjikan, suatu proses koleksi formal dapat dilakukan yang kadang mengizinkan penyitaan harta milik debitur untuk memaksa pembayaran.
- Bagi debitur, jika utang dalam bentuk pinjaman dari lembaga keuangan, maka debitur disebut sebagai peminjam.
Jika, jika utang dalam bentuk sekuritas, maka debitur disebut sebagai penerbit. Selain itu, seseorang yang dengan sukarela menyatakan kebangkrutan juga dianggap sebagai debitur.
Artikel bertopik keuangan, uang, atau mata uang ini adalah sebuah, Anda dapat membantu Wikipedia dengan, |
ul>
Apa perbedaan antara utang dan piutang?
Secara Harfiah Memiliki Arti yang Berbeda – Hutang adalah kewajiban pembayaran atas barang atau jasa yang diterima, sedangkan pengertian piutang merupakan sebaliknya. Piutang didefinisikan sebagai hak milik kita yang ada pada orang lain. Hak ini dapat berupa uang, barang, ataupun jasa. Dalam piutang ini biasanya terdapat bunga piutang yang dibebankan kepada pihak yang berhutang (debitur).
Lihat jawaban lengkap
Apa kegunaan nasabah?
Nasabah merupakan pihak pertama yang sangat berkepentingan terhadap bank, baik dalam kerangka mengambil keuntungan dari simpanan uangnya terhadap bank untuk nasabah penyimpan dana, maupun mengambil keuntungan meminjam uang dari bank bagi nasabah debitor.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu kreditur dalam bisnis?
Perbedaan Debitur dan Kreditur – Beberapa orang mungkin merasa bingung terhadap istilah debitur dan kreditur karena kedua kata itu terdengar mirip. Nyatanya, kedua istilah tersebut mempunyai arti yang berbeda, kendati mereka masih terhubung dalam bidang yang sama.
- Secara singkat, kreditur merupakan orang atau badan usaha yang meminjamkan uang, sementara debitur adalah orang atau badan usaha yang menerima pinjaman uang.
- Pemberi pinjaman berhak untuk meminta informasi mengenai tujuan debitur meminjam dana serta melakukan intervensi andaikata kreditnya macet.
- Penerima pinjaman atau debitur berhak mengajukan pinjaman uang kepada kreditur dan meminta informasi tentang jasa yang dikelola oleh pemberi pinjaman.
Demi mencegah adanya kecurangan dalam aktivitas pinjam-meminjam uang, ada sebuah organisasi pengawas yaitu Otoritas Jasa keuangan (OJK). OJK juga membantu debitur jikalau ada kreditur yang berperilaku sewenang-wenang kepada peminjam dana.
Lihat jawaban lengkap
Siapa debitur ataupun hutang?
Oleh: Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum). Sebagai makhluk sosial, pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri, dan manusia selalu hidup bersama manusia lainnya dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap orang saling membutuhkan satu sama lain, hal ini termasuk dalam persoalan kebutuhan hidup, saat seseorang membutuhkan sesuatu bantuan dari orang lain dan harus meminjam kepada orang lain, bisa disebut dengan pinjam-meminjam ataupun suatu kerjasama timbal balik, atau kondisi lain yang menimbulkan utang-piutang sehingga terjadi hubungan hukum.
Di mana ada masyarakat di situ ada hukum, ungkapan yang demikian ini memang benarlah nyata, karena di setiap kelompok masyarakat di mana seseorang berinteraksi dengan orang lain maka kemudian akan timbul hubungan hukum yang diatur. Persoalan pinjam-meminjam dan hutang-piutang, sudah menjadi bagian yang “lumrah” dalam kehidupan manusia, dari hutang-piutang kemudian menjadi masalah baru jika yang berhutang lambat dalam membayar hutang, tidak mampu membayar hutang, tidak menepati janjinya ataupun memang sengaja tidak mau membayar hutang.
Konsekuensinya adalah orang yang berpiutang akan dirugikan apabila orang yang berhutang tidak membayar hutangnya, dan dari segi hukum perikatan disebut dengan wanprestasi. Dalam hukum perdata orang yang memberi hutang atau orang yang berpiutang disebut Kreditur, dan orang yang berhutang disebut Debitur.
- Apabila orang yang berhutang (debitur) tidak menepati janjinya untuk membayar hutang maka hal tersebut bisa dinamakan Wanprestasi.
- Menurut Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian di jelaskan bahwa Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa 4 (empat) macam: 1.
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; 2.
Melakukan apa yang di janjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan- nya; 3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; 4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Terhadap Kelalaian atau kealpaan debitur, diancam beberapa sanksi atau hukuman.
Hukuman atau akibat-akibat yang di rugikan bagi debitur ada 4 macam, yaitu: 1. membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi; 2. pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian; 3. peralihan risiko; 4. membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
(Subekti:1990). Selain membawa masalah hutang-piutang ke pengadilan untuk dilakukan gugatan ganti rugi secara perdata, tidak sedikit juga masalah hutang-piutang yang masuk ke kantor polisi, yakni kreditur melaporkan debitur yang tidak menepati janjinya atau tidak membayar hutangnya Kepolisian dengan dugaan pidana penipuan.
Masalah tersebut masuk dalam ranah hukum pidana yakni penipuan apabila terdapat perbuatan dengan niat jahat yang memenuhi unsur-unsur pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
Jika di konstruksikan syarat dan akibat hukum dari pasal tersebut adalah sebagai berikut: Akibat Hukum (AH): Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun Syarat 1 (S1): orang tersebut dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.
Syarat 2a (S2a): dengan memakai nama palsu Syarat 2b (S2b): dengan martabat palsu Syarat 2c (S2c): dengan tipu muslihat Syarat 2d (S2d): dengan rangkaian kebohongan Syarat 3 (S3): menggerakkan orang lain Syarat 4a (S4a): untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya Syarat 4b (S4b): supaya memberi hutang Syarat 4c (S4c): supaya menghapus piutang Agar seorang yang tidak membayar hutang itu dapat dipidana karena penipuan maka empat unsur syarat kumulatif itu harus terpenuhi yaitu syarat 1,2,3, dan 4.
Adapun huruf a,b,c,d pada unsur tersebut sifatnya opsional, jika sudah terpenuhi salah satunya maka sudah terpenuhi syaratnya, sehingga tidak harus terpenuhi seluruh a,b,c,d cukup 1,2,3,4 maka perbuatan tersebut bisa dipidana apabila tidak ada alasan penghapus pidana.
Singkatnya dari rumusan diatas adalah AH=S1+S2+S3+S4. Namun demikian apabila seseorang yang tidak membayar hutang tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana diuraikan di atas, melainkan seseorang tidak membayar hutang karena tidak mampu maka hal tersebut bukanlah masuk ranah hukum pidana, dan seseorang tersebut tidak dapat dipidana karena penipuan.
Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia”Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.
Jadi, jika seorang debitur yang tidak membayar hutang karena lalai, sehingga tidak menepati janji atau tidak mampu maka hal tersebut adalah murni perbuatan dalam hukum perdata yang dapat dilakukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri karena Wanprestasi, namun apabila debitur tersebut memang sudah sengaja memiliki niat jahat untuk menipu atau tidak mengembalikan hutangnya sehingga memenuhi unsur-unsur penipuan sebagaimana rumusan di atas maka perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana dan kreditur bisa melaporkan debitur ke Kepolisian.
Tulisan ini dimaksudkan agar masyarakat bisa mengerti konsekuensi dari perbuatan pinjam-meminjam sehingga apabila terjadi suatu masalah pihak yang dirugikan dapat mengambil langkah hukum yang tepat setelah menganalisanya, dan tidak langsung membawanya ke ranah pidana dengan melaporkan ke Kepolisian sebagai tindak pidana penipuan.
Lihat jawaban lengkap
Apakah yang dimaksud dengan nasabah?
Nasabah adalah Nasabah merupakan pihak yang menggunakan jasa bank. Penghimpunan dana dan pemberian kredit merupakan pelayanan jasa perbankan yang utama dari semua kegiatan lembaga keuangan bank.
Lihat jawaban lengkap
Apakah nasabah sama dengan konsumen?
Nasabah adalah orang pemakai barang dan/atau jasa yang diberikan bank tidak untuk diperdagangkan. Maka dalam hal ini nasabah termasuk juga konsumen. Pengertian Perlindungan Konsumen terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan utang dan modal?
Memahami Perbedaan Biaya Hutang dan Biaya Ekuitas Struktur modal, merupakan kombinasi khusus dari hutang dan ekuitas yang digunakan perusahaan untuk membiayai keseluruhan operasi dan pertumbuhan. Antara kedua sumber modal itu ada konsekuensi biaya yang harus di tanggung.
- Hutang bisa dari obligasi, pinjaman.
- Sedangkan ekuitas dari saham biasa, preferen, laba di tahan Wartapenilai.id— Setiap bisnis butuh modal untuk mendukung operasinya lebih sukses.
- Modal sangat dibutuhkan baik bisnis kecil atau korporasi besar, yang digunakan untuk menjalankan operasi sehari-harinya.
- Maanfaat selain untuk investasi, juga untuk membiayai pemasaran, penelitian, hingga melunasi hutang.
Sumber modal yang menjadi andalan perusahaan bisa dari utang dan ekuitas. Utang dan ekuitas menyediakan dana yang diperlukan untuk mempertahankan bisnis, namun ada perbedaan besar antara keduanya. Selain manfaat, juga ada konsekuensi biaya yang harus ditanggung.
- Perusahaan bisa mendapatkan pinjaman modal dari utang dalam bentuk pinjaman jangka pendek dan jangka panjang, dan membayarnya dengan bunga.
- Sedangkan modal ekuitas, yang tidak memerlukan pelunasan, dinaikkan dengan menerbitkan saham biasa dan preferen, dan melalui laba ditahan.
- Ebanyakan pemilik bisnis lebih menyukai modal hutang karena tidak mengurangi kepemilikan.
Modal hutang mengacu pada dana pinjaman yang harus dibayar kembali di kemudian hari. Ini adalah segala bentuk pertumbuhan modal yang diperoleh perusahaan dengan mengambil pinjaman. Pinjaman ini bisa bersifat jangka panjang atau jangka pendek. Modal hutang tidak mencairkan minat pemilik perusahaan di perusahaan.
Tetapi mungkin merepotkan untuk membayar kembali bunga sampai pinjamannya dilunasi — terutama ketika suku bunga naik. Perusahaan secara hukum diharuskan membayar bunga atas modal utang secara penuh sebelum menerbitkan dividen kepada pemegang saham. Ini membuat modal utang lebih tinggi dalam daftar prioritas perusahaan dibandingkan pengembalian tahunan.
Sementara utang memungkinkan perusahaan memanfaatkan sejumlah kecil uang menjadi jumlah yang jauh lebih besar, pemberi pinjaman biasanya meminta pembayaran bunga sebagai imbalannya. Tingkat bunga ini adalah biaya modal hutang. Modal hutang juga bisa sulit diperoleh atau mungkin memerlukan jaminan, terutama untuk bisnis yang bermasalah.
Jika suatu perusahaan mengambil pinjaman Rp 1.4 miliar dengan tingkat bunga 7%, biaya Modal untuk pinjaman sebesar 7%. Karena pembayaran hutang sering dikurangkan dari pajak, bisnis memperhitungkan tarif pajak perusahaan ketika menghitung biaya riil modal utang dengan mengalikan tingkat bunga dengan kebalikan dari tarif pajak perusahaan.
Dengan asumsi tarif pajak perusahaan adalah 30%. Pinjaman ini memiliki struktur biaya modal 0,07 X (1 – 0,3) atau 4,9%. Karena modal ekuitas biasanya berasal dari dana yang diinvestasikan pemegang saham, biaya modal ekuitas sedikit lebih kompleks. Dana ekuitas tidak memerlukan bisnis untuk mengambil utang yang berarti tidak perlu dilunasi.
Tetapi ada beberapa tingkat pengembalian investasi yang bisa diharapkan pemegang saham secara wajar berdasarkan kinerja pasar secara umum dan volatilitas saham yang dipermasalahkan. Perusahaan harus dapat menghasilkan pengembalian, penilaian saham yang sehat dan dividen, yang memenuhi atau melampaui level ini untuk mempertahankan investasi pemegang saham.
The capital asset princing model (CAPM) memanfaatkan tingkat bebas risiko, premi risiko pasar yang lebih luas, dan nilai beta saham perusahaan untuk menentukan tingkat pengembalian yang diharapkan atau biaya ekuitas. Modal ekuitas mencerminkan kepemilikan sedangkan modal utang mencerminkan kewajiban.
- Biasanya, biaya ekuitas melebihi biaya hutang.
- Risiko untuk pemegang saham lebih besar daripada pemberi pinjaman karena pembayaran utang diwajibkan oleh hukum terlepas dari margin laba perusahaan.
- Modal ekuitas dapat datang dalam bentuk Saham Biasa: Perusahaan menjual saham biasa kepada pemegang saham untuk mendapatkan uang tunai.
Pemegang saham biasa dapat memberikan suara pada masalah-masalah perusahaan tertentu. Saham pilihan, saham jenis ini tidak memberikan hak suara kepada pemegang saham, tetapi memberikan kepemilikan pada perusahaan. Pemegang saham ini dibayar sebelum pemegang saham biasa jika bisnis dilikuidasi.
- Saldo laba, ini adalah laba yang ditahan perusahaan selama sejarah bisnis yang belum dibayarkan kembali kepada pemegang saham sebagai dividen.
- Modal ekuitas dilaporkan pada bagian ekuitas pemegang saham dari neraca perusahaan.
- Dalam kasus kepemilikan perseorangan, itu muncul di bagian ekuitas pemilik.
(***/Toto) : Memahami Perbedaan Biaya Hutang dan Biaya Ekuitas
Lihat jawaban lengkap
Apa kepentingan kreditor?
Peran Kreditur Sebagai Pemangku Kepentingan – (Foto pengajuan kredit. Sumber: Freepik.com ) Seperti disinggung sebelumnya, kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman. Artinya, pinjaman yang diterima oleh debitur akan digunakan sebagai pendanaan bisnis. Baik itu untuk tujuan pembukaan bisnis baru, maupun ekspansi bisnis.
- Apapun tujuan debitur meminjam uang, yang pasti keberadaan pemberi pinjaman memiliki peran krusial dalam menyelamatkan sebuah perusahaan.
- Bahkan, dalam beberapa kasus pinjaman dana dari kreditur dapat menyelamatkan bisnis dari kebangkrutan.
- Redit Usaha Rakyat adalah contoh pemberian pinjaman yang dikhususkan untuk masyarakat atau pelaku UMKM yang sedang merintis usaha.
Biasanya, pemberian pinjaman untuk usaha memiliki tahapan seleksi yang lebih ketat. Pihak debitur mungkin perlu mengajukan proposal usahanya sebagai bahan penilaian dan uji kelayakan pihak pemberi pinjaman. Sebab, pihak lembaga ini perlu memastikan bahwa uang yang dipinjamkan dapat dikembalikan.
Namun, perannya sebagai pemangku kepentingan tak hanya sebagai pemberi pinjaman. Lembaga ini juga sebagai pihak yang memberikan supply bahan baku atau layanan yang dapat digunakan oleh bisnis lain, dengan tidak adanya kewajiban untuk membayar di awal. Artinya, pemberi pinjaman memberikan kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya yang diberikan kreditur untuk menjalankan usahanya.
Apa hukum usaha bagi hasil dengan meminjam modal? | UAS Menjawab
Dengan harapan, debitur dapat membayar sumber daya tersebut di kemudian hari. Kreditur jenis ini juga termasuk pemasok atau vendor yang dapat menyewakan perlengkapan tanpa pembayaran di awal. Misalnya, bisa saja ada pihak yang menyewakan gudangnya kepada bisnis lain untuk kegiatan usaha.
Lihat jawaban lengkap
Siapa debitur dan kreditur dalam jual beli?
Beranda Klinik Perdata Debitur-Kreditur ata.
Perdata Debitur-Kreditur ata.
Perdata Senin, 30 Januari 2012 Dalam penyebutan pihak yang berutang atau yang memberi utang dalam bidang perbankan dikenal istilah Debitur atau Kreditur. Sesuai dengan teks asli BW istilah yang dipergunakan adalah Debitor atau Kreditor. Hal ini juga terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan & Kebudayaan, terbitan Balai Pustaka, edisi ketiga tahun 1990, halaman 190.
- Juga terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Drs Peter Salim MA & Yenny Salim BSc, terbitan Modern English Pres, Edisi pertama tahun 1990, halaman 325.
- Bahkan dalam UU No.4/1996 tentang Hak Tanggungan pun huruf 1 & 2 Pasal 1 Bab I mengenai Ketentuan Umum, pemerintah & DPR telah mempopulerkan istilah Debitor-Kreditor tersebut Pertanyaan: 1.
Istilah apa sebenarnya yang paling tepat untuk pihak yang berhutang atau pihak yang memberi hutang dilihat dari kacamata hukum dan apa akibat dari penggunaan istilah yang tidak tepat bagi dunia perbankan? 2. Dapatkah Hak Tanggungan yang telah dipasang dipermasalahkan oleh pihak yang berhutang karena dalam Perjanjian Kreditnya Bank menyebut istilah Debitur-Kreditur, sedangkan UU Hak Tanggungan menyebut istilah Debitor-Kreditor dalam ketentuan umumnya? Demikian disampaikan atas jawabannya diucapkan terima kasih.1.
- Penggunaan istilah yang berbeda ini (kreditur/debitur dan kreditor/debitor) boleh jadi dapat menimbulkan kebingungan dan perdebatan.
- Berdasarkan penelusuran kami terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, literatur maupun kamus terkait penggunaan istilah pihak yang berutang atau yang memberi utang.
Berikut di bawah ini antara lain penggunaan istilah-istilah tersebut dari beberapa sumber: a. Debitor dan/ atau Kreditor, terdapat dalam : – Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ; – Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; – Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer Drs Peter Salim MA & Yenny Salim; – UU No,4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (Pasal 1 angka 2 dan 3); – UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pasal 1 angka 2 dan 3).b.
Debitur dan/ atau Kreditur, terdapat dalam : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). Mengutip bunyi ketentuan pasalnya, berikut contoh pasal yang mendefinisikan istilah debitor dan/atau kreditor (dari Pasal 1 angka 2 dan 3 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ): “2.
Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.3. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan” Sedangkan, contoh pasal yang menggunakan istilah debitur dan/atau kreditur (dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ): “Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.” Selain itu, memang sistem hukum Indonesia yang merupakan peninggalan hukum Belanda, banyak menyerap istilah-istilah dari Bahasa Belanda langsung ke dalam Bahasa Indonesia.
Seperti halnya debitor dalam Bahasa Belanda yang dituliskan debiteur dapat diartikan sebagai debitor/debitur (Kamus Hukum Belanda-Indonesia). Jadi, menurut pendapat kami istilah yang tepat digunakan sesuai dengan kacamata hukum adalah istilah yang mendasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait (dalam hal ini terkait penggunaan istilah pihak yang berutang (debitor) dan pihak yang berpiutang (kreditor).
Namun, secara prinsip perbedaan penggunaan istilah tersebut tidak memberikan pengaruh secara hukum karena keduanya memiliki arti yang sama yakni, debitur/debitor adalah pihak yang memiliki utang, sedangkan kreditur/kreditor adalah pihak yang memiliki piutang.
- Hal ini juga pernah terjadi atas penggunaan kata Seponering dan Deponering.
- Lebih lengkap baca artikel Bahasa Hukum: Seponering atau Deponering? Dengan demikian, menurut hemat kami, penggunaan istilah yang berbeda dalam dunia perbankan di mana UU Perbankan menggunakan istilah Debitur dan Kreditur sedangkan pada praktiknya ditemui penggunaan istilah Debitor dan Kreditor, seharusnya tidak menimbulkan akibat hukum apapun.2.
Sesuai dengan penjelasan kami di atas, penggunaan istilah Debitor/Kreditor dalam Perjanjian Kredit Bank tidak akan berakibat hukum terhadap hak tanggungan yang disertakan dalam perjanjian kredit bank karena tidak menyentuh pokok-pokok dari perjanjian penanggungan itu sendiri (Hak Tanggungan).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No.23); 2. U ndang- U ndang No,4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ; 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ; 4.
Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline, Tags:
Lihat jawaban lengkap
Peminjam disebut apa?
Oleh; Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum). Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Mustika Febrianti di Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan Saudari dapat saya sampaikan sebagai berikut: Permasalahan yang Anda hadapi tersebut merupakan permasalahan yang banyak dihadapi masyarakat akhir-akhir ini.
- Munculnya permasalahan pinjaman online tersebut tidak terlepas dari perkembangan sistem pembiayaan keuangan yang menggunakan Teknologi Informasi (komputer, internet, Wi-Fi, laptop, handphone/smartphone dsb), atau disebut financial teknology (fintecht).
- Dasar hukum Pinjaman Online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”).
Pasal 7 Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Salah satu kelebihan adalah begitu mudahnya pinjaman online tersebut ditawarkan kepada masyarakat melalui media elektronik/online tanpa syarat-syarat yang memadai, dan langsung disetujui.
- Sehingga masyarakat yang lagi membutuhkan sering tergiur tanpa berpikir panjang akan risiko pembayaran yang akan membebaninya dikemudian hari.
- Khususnya pinjam meminjam dana/uang dengan menggunakan sistem online (Fintech).
- Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati bertransaksi di dunia online.
Sehingga sekarang ini masyarakat banyak yang terjerat pinjaman online tersebut. Salah satu saudara istri saya juga terjerat dengan sistem pinjaman online seperti itu. Prinsip pinjam Uang. Pada dasarnya Utang adalah suatu kewajiban seseorang yang harus ditunaikan kepada orang lain.
Dalam hal ini pada umumnya peminjam disebut sebagai debitur. Dan pemberi pinjaman disebut kreditur. Dalam agama, hutang bukan persoalan ringan karena merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ahli waris karena bisa dibawa mati. Terjadinya utang piutang, pada umumnya diawali dengan perjanjian baik tertulis maupun lisan.
Dengan berkembangnya industri fintech, maka penawaran pinjaman melalui online bisa dilakukan dengan mudah dan g cepat. Maka sipeminjam (debitur) tidak memikirkan risiko dikemudian hari. Perjanjian Utang Piutang Utang adalah sesuatu yang dipinjam baik berupa uang maupun benda.
Orang yang mengutang mempunyai kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Dalam utang piutang umumnya disertai harta benda sebagai jaminan pembayaran dikemudian hari. Menurut hukum Perdata, segala utang piutang dijamin dengan harta benda si berutang. Segala kebendaan si berutang (debitur) menjadi jaminan atas hutang-hutangnya.
Pasal 1131 KUHPerdata menentukan : “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.” Berdasarkan pasal tersebut, segala barang-barang baik bergerak maupun yang akan ada dikemudian hari milik debitur menjadi jaminan untuk memenuhi segala perikatannya.
Dasar perjanjian Segala perikatan, termasuk utang piutang pada umumnya didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, baik tertulis maupun lisan. Lebih baik perjanjian secara tertulis karena segala sesuatunya akan lebih jelas dan pasti karena ada bukti. Nah.dalam perjanjian utang piutang online tersebut kedua belah sudah menyetujui hak dan kewajiabn kedua belah pihak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.3. Suatu hal tertentu.4.
Suatu sebab yang halal. Sehingga apabila keempat syarat tersebut terpenuhi maka perjanjian yang telah dibuat, termasuk dalam hutang piutang sah. Sehingga kedua belah pihak harus memenuhi perjanjian tersebut. Akibat perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang. Asas pacta sun servanda Pasal 1338 KUHPerdata, Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal 18 POJK 77/2016: Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi: a.
- Perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan b.
- Perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.
- Pasal 20, (1) Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik.
- 2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat: a.
nomor perjanjian; b. tanggal perjanjian; c. identitas para pihak; d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; e. jumlah pinjaman; f. suku bunga pinjaman; g. nilai angsuran; h. jangka waktu; i. objek jaminan (jika ada); j. rincian biaya terkait; k. ketentuan mengenai denda (jika ada); dan l.
Mekanisme penyelesaian sengketa. (3) Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Penerima Pinjaman atas posisi pinjaman yang diterima (4) Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk informasi terkait identitas Pemberi Pinjaman. Mitigasi Risiko Pasal 21, Penyelenggara dan Pengguna harus melakukan mitigasi risiko.
Pasal 22: Penyelenggara dapat menjadi anggota sistem layanan informasi keuangan OJK atau sistem layanan informasi lainnya yang terdaftar di OJK dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Pasal 24, Rekening Khusus escrow account dan virtual account (1) Penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan virtual account dalam rangka Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
- 2) Penyelenggara wajib menyediakan virtual account bagi setiap Pemberi Pinjaman.
- 3) Dalam rangka pelunasan pinjaman, Penerima Pinjaman melakukan pembayaran melalui escrow account Penyelenggara untuk diteruskan ke virtual account Pemberi Pinjaman.
- Permasalahan Pinjaman Online Pinjaman online sekarang ini atau yang disebut financial technology (fintech) peer to peer lending semakin masif saat ini.
Pinjaman online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 7 Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Kemudahan dalam meminjam dana menjadi salah satu kelebihan layanan jasa keuangan ini dibandingkan perbankan.
Dalam hitungan hari, pinjaman dapat langsung dicairkan tanpa perlu repot-repot mendatangi bank. Sayangnya, perkembangan industri fintech ini juga lekat dengan stigma negatif dari masyakarat khususnya dalam cara penagihan. Perusahaan fintech ada yang legal dan ada yang ilegal. Yang legal biasanya dia tercatat di OJK.
Sedangkan yang ilegal tidak tidak tercatat. Untuk itu publik jangan mudah tergiur dengan pinjaman yang ditawarkan, maka harus dicek dahullu status perusahaan tersebut ke lembaga terkait. Karena risiko penagihan yang menyusahkan. Publik sering mengeluhkan karena cara penagihan yang menggunakan pendekatan kekerasan kepada masyarakat sehingga masyarakat menjadi resah.
- Alih-alih ingin membantu masyarakat malah memberatkan masyarakat karena mengenakan bunga yang cukup tinggi.
- Selain menggunakan kekerasan, perusahaan juga dalam melakukan penagihan mengancam akan melaporkan kepada kepolisian untuk dikenakan pidana.
- Menghadapi ancaman tersebut, masyarakat awam hukum tentunya merasa khawatir menghadapi gugatan tersebut.
Lantas, apakah secara yuridis peminjam dapat dikenakan sanksi pidana apabila gagal mengembalikan pinjaman pada perusahaan fintech? Utang Piutang Dan Hak Asasi Manusia Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang” Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menjelaskan: penegak hukum tidak bisa menjerat debitur yang tidak mampu membayar pinjaman tersebut. Sebab, permasalahan ini termasuk kategori perjanjian utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.
- Anggota Komisioner HAM tersebut mengatakan: “Tidak bisa seseorang dipidana karena tidak mampu membayar pinjaman.
- Sebab ini masuknya ke ranah pidana,” jelas Anam di Kantor LBH Jakarta, Senin (4/2).
- Anam menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
- Apabila, aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana kepada debitur maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU.
Menjawab Pertanyaan Anda Sehubungan Anda sudah terjerat pinjaman online, maka yang namanya utang piutang pada dasarnya harus dibayar. Namun, penyelesaian pinjaman juga tidak dibolehkan melanggar hukum dan undang-undang apalagi hak asasi manuisia. Terkait hal tersebut, pemerintah sangat serius membantu masyarakat.
- Dalam hal ini, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko menjelaskan berkomitmen untuk menyelesaikan segala pengaduan pelanggaran fintech dari semua pihak.
- Menurutnya, perlindungan konsumen merupakan aspek serius untuk ditangani pihaknya.
- Jika ada pengaduan yang melibatkan anggota asosiasi akan kami selesaikan.
Namum pengaduan di luar anggota atau fintech ilegal seharusnya diselesaikan di Bareskrim atau cyber crime,” jelas Sunu. Perlindungan Pengguna Layanan Berdasar Pasal 29 POJK 77, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan Pengguna yaitu: a.
transparansi; b. perlakuan yang adil; c. keandalan; d. kerahasiaan dan keamanan data; dan e. penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. Pasal 30, (1) Penyelenggara wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi terkini mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen atau sarana lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti. Larangan bagi Penyelenggara Pasal 43: a. melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Penyelenggara yang diatur dalam peraturan OJK ini; b.
- Bertindak sebagai Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman; c.
- Memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain; d.
- Menerbitkan surat utang; e.
- Memberikan rekomendasi kepada Pengguna; f.
- Mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan; g.
- Melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna; dan h.
mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan. Sanksi Pasal 47: Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa: a. peringatan tertulis; b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu pinjaman Karyawan?
Pinjaman karyawan merupakan pinjaman yang diajukan oleh karyawan kepada perusahaan tempatnya bekerja. Seperti pinjaman pada umumnya, karyawan diharapkan untuk membayar kembali pinjaman kepada perusahaan. Biasanya, pinjaman karyawan diberikan sebagai salah satu upaya perusahaan untuk menunjukan kepedulian mereka terhadap kesejahteraan finansial karyawannya.
Tak hanya itu, pinjaman karyawan juga menjadi strategi retensi perusahaan untuk mempertahankan karyawan-karyawan terbaiknya. Berdasarkan PwC Employee Financial Wellness Survey tahun 2022: 76% karyawan tertarik dengan perusahaan yang peduli dengan kesejahteraan karyawannya Oleh karenanya, penting bagi perusahaan untuk menyediakan pinjaman bagi karyawannya.
Namun sebelum menyediakan pinjaman bagi karyawan, perusahaan harus mengetahui beberapa hal seperti pro dan kontra, tata aturan, dan skema pinjaman. Di artikel ini, Mekari akan membahas hal-hal tersebut secara komprehensif. Simak pembahasan berikut.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu pendanaan perusahaan?
Apa itu: Pendanaan perusahaan (company funding) adalah suntikan uang dari penyandang dana kepada perusahaan. Terkadang, kita juga menyebutnya sebagai pembiayaan perusahaan. Advertisement Secara umum, dua sumber pendanaan: ekuitas (saham) dan utang. Penyandang dana ekuitas kita sebut sebagai investor saham, pemegang saham atau pemilik perusahaan.
Lihat jawaban lengkap
Apa saja sumber pembiayaan pada perusahaan?
Sumber pendanaan di dalam perusahaan ada 2 kategori, yaitu sumber pendanaan internal yang diperoleh dari laba ditahan dan depresiasi aktiva tetap, serta sumber dana eksternal yang diperoleh dari para kreditur yang memberi pinjaman (utang).
Lihat jawaban lengkap