Pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek, yang dilakukan bersama – sama
- Jawaban:
- Pembayaran Tunai atau Pembayaran di Muka
- Penjelasan:
Pembayaran tunai atau pembayaran di muka adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek, yang dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang yang telah dipesan dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran ini mempunyai risiko yang besar. maaf kalau salah:)
- Jawaban:
- Pembayaran tunai atau pembayaran di muka.
- Maaf kalau salah!^^
: Pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek, yang dilakukan bersama – sama
Lihat jawaban lengkap
Contents
- 1 Apakah cek merupakan alat pembayaran non tunai?
- 2 Apa perbedaan cek dan uang tunai?
- 3 Apa saja jenis jenis sistem pembayaran?
- 4 Apa itu cash dan credit?
- 5 Apa itu pembayaran kredit?
- 6 Kapan cek dapat digunakan?
- 7 Apa itu pembayaran lewat giro?
- 8 Siapa yang mengeluarkan alat pembayaran tunai?
Apa yang dimaksud alat pembayaran tunai berupa cek?
Pembayaran Non Tunai – Pembayaran jenis ini tentu berbeda dengan pembayaran tunai. Sistem pembayaran tunai adalah sistem pembayaran dengan uang kartal, berbeda dengan pembayaran non tunai yang menggunakan perhitungan berbeda. Ada beberapa cara untuk melakukan pembyaran non tunai, utamanya menggunakan sistem kliring atau BI RTGS.
Giro, yakni pemindahan dana dari satu rekening ke rekening lain sesuai nama dan jumlah yang telah disepakati. Cek, bukti permintaan dari nasabah ke bank, gunanya untuk mencairkan sejumlah dana sesuai jumlah dan pihak yang ditulis. Kartu kredit, alat pembayaran non tunai yang berbentuk kartu. Kartu kredit memiliki konsep bank meminjamkan uang ke nasabah untuk melakukan pembayaran. Nota debit, nota debit yang hanya merupakan bukti transaksi untuk meminimalisir hutang. Uang elektronik, merupakan uang dari setoran tunai yang dimiliki oleh pihak nasabah, lebih sering disebut sebagai e-money.
Apa saja alat pembayaran tunai?
Apa Itu Sistem Pembayaran? Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran lahir bersamaan dengan lahirnya konsep ‘uang’ sebagai media pertukaran ( medium of change ) atau intermediary dalam transaksi barang, jasa dan keuangan. Evolusi Sistem Pembayaran Sistem Pembayaran terus berevolusi mengikuti evolusi uang dengan 3 unsur penggerak yaitu inovasi teknologi & model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas. Awal mula alat pembayaran yaitu sistem barter antarbarang yang diperjualbelikan.
Hanya saja masalah muncul ketika dua orang ingin bertukar tidak sepakat dengan nilai pertukarannya atau salah satu pihak tidak terlalu membutuhkan barang yang akan ditukar. Untuk mengatasi hal itu, manusia mengembangkan uang komoditas. Komoditas di sini adalah barang dasar yang hampir dibutuhkan oleh semua orang, misalnya garam, teh, tembakau, hingga biji-bijian.
Hewan ternak digunakan sebagai uang komoditas pada tahun 900 hingga 6000 Sebelum Masehi (SM). Gandum, sayuran, dan tumbuhan kemudian juga dijadikan uang komoditas setelah muncul budaya pertanian. Selanjutnya uang primitif mulai digunakan sekitar tahun 1200 SM dan berupa cangkang kerang atau cangkang hewan lainnya. Sistem Pembayaran Tunai Secara garis besar sistem pembayaran dibagi menjadi dua yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar terletak pada instrumen yang digunakan. Sistem pembayaran tunai menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam) sebagai alat pembayaran. Sistem Pembayaran Non Tunai Sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai, instrumen yang digunakan berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, maupun uang elektronik ( card based dan server based ). Cakupan sistem pembayaran non tunai dikelompokkan menjadi 2 jenis transaksi yaitu transaksi nilai besar ( wholesale ) dan transaksi ritel. Transaksi nilai besar memiliki karakteristik transaksi yang bersifat penting dan segera ( urgent ), meliputi transaksi antar bank, transaksi di pasar keuangan atau transaksi dengan nilai ticket size ≥ Rp1 Miliar. Infrastruktur yang digunakan untuk memroses aktivitas transaksi ini adalah Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Sedangkan transaksi ritel meliputi transaksi antar individu dengan nilai ticket size < Rp1 Miliar dengan karakteristik bernilai kecil dan relatif tinggi frekuensinya. Infrastruktur yang digunakan untuk memroses aktivitas transaksi ini adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Evolusi yang Dinamis Alat pembayaran di Indonesia berkembang sangat pesat dan maju. Alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai ( cash based) ke alat pembayaran nontunai ( non-cash ) seperti alat pembayaran berbasis kertas ( paper based ) misalnya cek dan bilyet giro yang diproses menggunakan mekanisme kliring/ settlement, Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai Kartu ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar ( card-based ). Pada satu dekade terakhir, telah terjadi gelombang digitalisasi dan penetrasinya ke kehidupan masyarakat yang mengubah secara drastis perilaku masyarakat. Instrumen alat pembayaran pun semakin bervariasi dengan kehadiran uang elektronik berbasis kartu ( chip based ) maupun peladen/server ( server based ). Pola konsumsi masyarakat pun mulai bergeser dan menuntut pembayaran serba mobile, cepat serta aman melalui berbagai platform antara lain web, mobile, Unstructrured Supplementary Service Data (USSD) dan SIM Toolkit (STK). Selanjutnya, muncul instrumen virtual currency yang merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak lain selain otoritas moneter dan diperoleh dengan cara mining, pembelian atau transfer pemberian ( reward ). Kepemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulatif. Hal ini dikarenakan tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan ( bubble ) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Perkembangan Sistem Pembayaran Saat Ini Dinamika kehidupan masyarakat dewasa ini, telah melahirkan pola pemikiran baru yang turut berkembang seiring dengan kemajuan zaman. Ketika mekanisme pembayaran dituntut untuk selalu mengakomodir setiap kebutuhan masyarakat dalam hal perpindahan dana secara cepat, aman dan efisien, maka inovasi-inovasi teknologi pembayaran semakin bermunculan dengan sangat pesat. Bank Indonesia dituntut untuk selalu memastikan bahwa setiap perkembangan sistem pembayaran harus selalu berada pada koridor ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu saja demi kelancaran dan keamanan jalannya kegiatan sistem pembayaran. Berkaca pada kondisi tersebut, perkembangan sistem pembayaran tidak pernah terpisahkan dengan inovasi-inovasi infrastruktur teknologi, maka perkembangan sistem pembayaran di Indonesia saat ini mengarah pada upaya penguatan infrastruktur dan pengembangan sistem dengan bertopang pada kemajuan teknologi informasi. Industri pembayaran baik yang melibatkan bank maupun lembaga selain bank berlomba-lomba melakukan pengembangan sistem pembayarannya. Bahkan saat ini peranan lembaga selain bank (LSB) di dalam penyelenggaraan sistem pembayaran semakin nyata dengan semakin banyaknya LSB yang melakukan kerjasama dengan perbankan baik sebagai penyedia jaringan dan tidak menutup kemungkinan sebagai penerbit dari instrumen-instrumen pembayaran tersebut. Bank Indonesia sebagai penyelenggara kegiatan settlement transaksi-transaksi melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) juga terus berupaya memperbaiki dan memperbaharui mekanisme sistem yang ada agar selalu efisien, aman, dan sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang. Masyarakat kini dihadapkan pada berbagai macam pilihan instrumen pembayaran yang semakin bervariasi. Terjadi pergeseran instrumen yang semula menggunakan paper-based instrument seperti cek dan bilyet giro ke penggunaan card based dan electronic based instrument terlihat dari semakin terbiasanya masyarakat bertranskasi dengan kartu kredit, kartu ATM/Debet, uang elektronik baik chip based maupun server based sebagai alat pembayaran. Penguatan infrastruktur tersebut tercermin dimana Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem pembayaran mulai mengoperasikan layanan settlement Payment-versus-Payment (PvP) pada Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (-RTGS). Layanan penyelesaian settlement dari transaksi jual beli valuta asing khususnya United States Dollar (USD) terhadap Indonesian Rupiah (IDR) dilakukan secara bersamaan. Hal ini untuk menghindari terjadinya risiko kegagalan settlement pada saat pertukaran nilai uang dilakukan. Selain itu, dengan kecenderungan transaksi pembayaran ke depan yang semakin tiada batas, tentu memunculkan kebutuhan likuiditas yang semakin tinggi bagi para pelaku ekonomi, antara lain munculnya ragam derivasi produk keuangan global dan hilangnya batasan wilayah ekonomi regional yang digagas melalui MEA maupun kerjasama regional lainnya. Selain PvP, penguatan infrastruktur lainnya adalah penyatuan penyelenggaraan fungsi settlement surat berharga BI-SSSS ke dalam penyelenggaraan fungsi sistem pembayaran dan settlement di Bank Indonesia. Penyatuan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan kegiatan settlement dana dan surat berharga berikut infrastruktur dan sumber daya manusia yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan Bank Indonesia kepada stakeholders terkait. Tak ketinggalan di sisi ritel, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang merupakan sistem kliring. Penyempurnaan SKNBI dilakukan untuk meminimalkan risiko kredit pada kliring debet. Penerapan prinsip no money no game pada proses penghitungan kliring debet yang baru, menuntut bank untuk selalu menjaga kecukupan pendanaan awal agar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tagihan pembayaran dari bank lainnya. Hal ini mendorong bank peserta kliring untuk melakukan pengelolaan likuiditasnya secara lebih baik dan efisien. Masih di sisi pembayaran ritel, perkembangan industri pembayaran ritel diarahkan kepada penciptaan interoperability antar sistem yang digunakan demi terciptanya keamanan dan efisiensi sistem pembayaran. Standardisasi nasional instrumen kartu ATM/Debet adalah salah satunya. Dilatarbelakangi oleh isu keamanan bertransaksi dalam menggunakan kartu ATM/Debet, penggunaan teknologi chip pada kartu ATM/Debet diyakini dapat meminimalkan timbulnya kejahatan fraud pada kartu ATM/Debet. Selain itu, interoperability antar sistem juga diciptakan pada penyelenggaraan uang elektronik Bank Indonesia telah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Sebagai salah satu quick win untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia telah melakukan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan nasabah. Perkembangan Kebijakan Sistem Pembayaran Orientasi kebijakan dan pengembangan sistem pembayaran mulai bergeser sejak 1 dekade terakhir, dari pengembangan infrastruktur sistem pembayaran yang dioperasikan langsung oleh Bank Indonesia menuju penataan rezim regulasi dan kelembagaan industri sistem pembayaran, khususnya sistem pembayaran ritel yang tidak terlepas dari dampak menguatnya arus digitalisasi. Dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi, Bank Indonesia berkomitmen untuk menyediakan uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat. Proses distribusi uang Rupiah terus diperkuat agar perekonomian dapat terus tumbuh secara merata.
Struktur jaringan distribusi uang dioptimalkan dengan pengiriman melalui 12 depo kas sebagai hub ke seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Bank Indonesia juga bekerja sama dengan POLRI dan TNI dalam mengawal dan mengamankan jalur distribusi uang di seluruh wilayah NKRI. Layanan kas titipan juga terus ditingkatkan bersinergi dengan perbankan, termasuk mempercepat penarikan uang tidak layak edar.
Pembukaan kas titipan diprioritaskan bagi daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses dan jarak ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Layanan kas prima juga tetap dilakukan pada saat terjadi kondisi darurat atau bencana agar aktivitas perekonomian dapat berjalan.
Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025: Menavigasi Sistem Pembayaran Nasional di Era Digital Arus digitalisasi masuk secara deras ke Indonesia, demikian pula potensinya di masa depan. Tren digitalisasi tersebut mempengaruhi sendi-sendi perekonomian, mengubah pola transaksi masyarakat, baik individu maupun korporasi, dan mendisrupsi fungsi-fungsi konvensional, tidak terkecuali di sektor keuangan.
Dengan gambaran tersebut, tren digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia memberikan peluang sekaligus risiko. Perkembangan teknologi digital dan inovasi telah memungkinkan perkembangan sistem pembayaran yang nyaman, cepat, dan efisien serta membuka lebar peluang inklusivitas ekonomi-keuangan.
Namun demikian, kemajuan tersebut muncul bukan tanpa risiko, risiko cyber security, AML-CFT dan proteksi terhadap pemanfaatan data. Selain itu, tendensi penguasaan ekosistem digital rentan terhadap penguasaan pasar dan penyalahgunaan data yang mengganggu stabilitas sistem keuangan. Risiko penting lainnya adalah potensi hilangnya peran konvensional perbankan dan menguatnya shadow banking yang berujung pada terganggunya efektivitas kebijakan moneter.
Tantangan kebijakan bagi otoritas ekonomi dan keuangan di era digital, khususnya Bank Indonesia adalah mencari titik keseimbangan yang tepat antara upaya mengoptimalkan peluang yang diusung oleh inovasi digital dengan upaya untuk memitigasi risiko. Untuk itu, hadirnya Visi Sistem Pembayaran Indonesia dan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 diharapkan dapat memberikan arah yang jelas, guna memperoleh manfaat digitalisasi dengan tetap menjamin terlaksananya mandat Bank Indonesia dalam pengedaran uang, moneter, dan stabilitas sistem keuangan.
- Lima Visi SPI 2025 adalah Pertama, mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan.
- Edua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.
Ketiga, menjamin interlink antara Fintech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti Application Programming Interface -API), kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan. Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering / Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech dan sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan. Kelima visi SPI 2025 ini akan diwujudkan dalam lima inisiatif, baik yang akan diimplementasikan langsung oleh Bank Indonesia maupun melalui kolaborasi dan koordinasi dengan otoritas terkait dan industri. Inisiatif pertama adalah open banking dan interlink bank-fintech yang terwujud melalui standarisasi open API yang memungkinkan keterbukaan informasi keuangan bank dan fintech kepada pihak ketiga secara aman.
- Inisiatif kedua adalah pengembangan retail payment yang mengarah kepada penyelenggaraan secara real time 24/7 dengan keamanan dan tingkat efisiensi yang lebih tinggi.
- Hal ini dilakukan melalui fast payment, optimalisasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan pengembangan unified payment interface.
- Inisiatif ketiga merupakan pengembangan wholesale payment dan financial market infrastructure.
Cakupan ini meliputi beberapa pengembangan yang salah satunya adalah pengembangan RTGS. Inisiatif keempat berbicara mengenai data, dalam hal ini melakukan pengembangan data nasional yang kolaboratif dan terintegrasi sehingga dapat dioptimalkan pemanfaatannya.
Inisiatif terakhir adalah melakukan pengaturan, pengawasan, perizinan, dan pelaporan untuk percepatan Ekonomi Keuangan Digital (EKD). Dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, diyakini bahwa inovasi digital akan sanggup membuka akses 83,1 juta populasi unbanked dan 62,9 juta UMKM pada ekonomi dan keuangan formal secara sustainable,
Dengan demikian, semua upaya yang dilakukan diarahkan untuk masa depan Indonesia yang lebih kuat dan merata.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan pembayaran cash?
Apa Saja Alat Pembayaran Non Tunai Seiring perkembangan teknologi dan informasi, efisiensi dan kecepatan menjadi hal yang utama. Seperti dengan hadirnya sistem atau alat pembayaran non tunai. Kemajuan teknologi memungkinkan transaksi keuangan tak lagi dilakukan secara cash alias menggunakan alat pembayaran non tunai.
Dengan kemudahan bertransaksi, masyarakat kini semakin terbiasa dengan penggunaan alat pembayaran non tunai atau kerap disebut sebagai cashless society, Tapi apa sebenarnya yang dimaksud dengan alat pembayaran non tunai? Secara singkat, alat pembayaran terbagi menjadi dua yakni tunai dan non-tunai. Alat pembayaran tunai, biasa disebut konvensional, adalah pembayaran menggunakan uang kartal seperti uang logam dan kertas.
Sebaliknya, alat pembayaran non tunai, adalah mekanisme atau cara bayar transaksi yang tidak lagi memerlukan uang fisik. Contohnya antara lain kartu kredit, kartu debet, cek, hingga yang paling mutakhir adalah uang elektronik atau e-money, Secara ringkas, berikut adalah beberapa jenis alat pembayaran non tunai yang perlu Anda ketahui:
Kartu kredit Merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank sebagai alat pembayaran non tunai yang menggunakan mekanisme hutang. Kartu debit Berbeda dengan kartu kredit, kartu debit adalah alat pembayaran non tunai yang berbasis saldo milik nasabah. Kartu ini diterbitkan oleh pihak bank tempat nasabah menabung rekeningnya. Tergantung jenisnya, biasanya kartu debit memiliki batas atau limit tertentu dalam setiap transaksinya. Cek Cek merupakan surat perintah nasabah kepada bank untuk menarik dananya dalam jumlah tertentu atas namanya atau nama yang ditunjuk. Cek terbagi menjadi tiga jenis yakni cek atas nama, cek atas unjuk, dan cek silang. Bilyet giro Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. Nota kredit Nota kredit umumnya digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana bukan tunai kepada nasabah bank atau bank lain melalui kliring. Nota debit Adalah surat yang diterbitkan untuk menagih nasabah bank lain atau bank lain melalui kliring. E-money atau uang elektronik Jenis alat pembayaran non tunai yang satu ini semakin populer penggunaannya dalam beberapa tahun terakhir. Uang elektronik bisa berupa kartu yang dapat digunakan untuk pembayaran atas dasar nilai uang atau dana yang sudah disetorkan terlebih dahulu. Jenis kartu ini bisa digunakan untuk membayar e-toll, parkir, hingga tiket KRL.
Dengan melihat tuntutan zaman yang serba cepat di era digital, penggunaan alat pembayaran non tunai tidak bisa lagi kita hindarkan. Namun bukan hanya untuk menyesuaikan dengan zaman, alat pembayaran non tunai memiliki manfaat dan keuntungan yang tidak sedikit.
- Salah satunya adalah sifatnya yang praktis.
- Dengan alat pembayaran non tunai, Anda tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah banyak, karena semuanya tersimpan secara aman di dompet atau kartu elektronik.
- Di Indonesia sendiri, tren pembayaran menggunakan alat pembayaran non tunai semakin meningkat.
Terlebih sejak diluncurkannya mekanisme electronic payment atau e-payment di platform-platform digital. Melakukan beraneka pembayaran dan tagihan cukup hanya menggunakan gadget di genggaman. Lalu, apa saja keuntungan menggunakan alat pembayaran non tunai? Berikut adalah keuntungan dan manfaat yang Anda dapatkan dalam bertransaksi menggunakan alat pembayaran non tunai.
Praktis dan efisien Keuntungan dan manfaat alat pembayaran non tunai yang utama ialah praktis dan efisien. Sebagai pengguna alat pembayaran non tunai, Anda tidak lagi direpotkan dengan membawa uang dalam jumlah banyak karena semua transaksi bisa dibayarkan secara non tunai baik melalui uang elektronik maupun dompet digital. Selain praktis, menggunakan pembayaran non tunai juga memangkas waktu transaksi karena bisa dilakukan di mana saja melalui ponsel dengan jumlah pembayarannya yang pas. Menghindari tindak kejahatan Jika Anda termasuk orang yang khawatir membawa uang dalam jumlah banyak, maka penggunaan alat pembayaran non tunai sangat cocok bagi Anda. Dengan alat pembayaran non tunai seperti kartu debit/kredit, e-money, m-banking, atau pun dompet digital, Anda tidak perlu lagi membawa uang dengan jumlah banyak. Semuanya tersimpan secara aman di jenis alat pembayaran non tunai yang Anda miliki. Selain itu, membawa uang tunai dalam jumlah banyak tentu akan sangat mencolok dan berpotensi pada tindak kriminalitas dan kejahatan. Karena itu, untuk alasan keamanan, alat pembayaran tunai sangat dianjurkan. Keamanan penyimpanan Selain mudah, penggunaan alat pembayaran non tunai juga melalui sistem keamanan yang cukup teruji. Antara lain melalui serial number atau PIN dan nomor OTP yang hanya diketahui oleh Anda selaku pengguna alat pembayaran non tunai. Dengan sistem keamanan ini, orang lain tidak bisa dengan mudah menggunakan alat pembayaran non tunai milik Anda karena nomor PIN dan OTP yang hanya diketahui oleh Anda. Selain itu, untuk tindakan pertama, Anda bisa melakukan pemblokiran dengan segera apabila kartu kredit/debit milik Anda hilang. Hal itu untuk meminimalisir tindakan-tindakan yang bisa merugikan saldo atau uang yang tersimpan pada alat pembayaran non tunai milik Anda. Riwayat pengeluaran lebih tertata Dalam alat pembayaran non tunai, segala transaksi Anda akan tercatat dengan rapi dan jelas. Seperti di alat pembayaran non tunai jenis m-banking, Pada m-banking, semua transaksi pengeluaran dan pemasukkan akan tercatat di riwayat transaksi. Anda bisa melihatnya dengan mudah melalui aplikasi m-banking, Begitu juga dengan dompet digital atau e-wallet, Hal ini tentunya berbeda dengan uang tunai yang memerlukan pencatatan secara manual. Banyak promo dan diskon Keuntungan lain yang didapatkan dengan menggunakan alat pembayaran non tunai adalah banyaknya promo dan diskon yang ditawarkan oleh masing-masing penyedia layanan alat pembayaran non tunai. Contoh alat pembayaran non tunai e-wallet yang kini amat banyak ditemui. Banyak merchant-merchant atau toko-toko yang bekerja sama dengan penyedia layanan e-wallet memberi potongan harga hingga cashback jika Anda membayar dengan menggunakan layanan e-wallet tertentu. Selain merchant, diskon atau cashback juga banyak dijumpai di pembelian tiket pesawat, kereta, hotel, bioskop, hingga tempat-tempat wisata. Bisa dilakukan di mana saja Tuntutan serba cepat dan mobilitas yang tinggi, tentunya akan sangat terbantu dengan layanan pembayaran non tunai. Lewat pembayaran non tunai seperti m – banking dan e-wallet, Anda bisa membayar segala macam tagihan seperti listrik, internet, pulsa, air, hingga asuransi dengan gawai atau gadget yang Anda miliki. Tanpa perlu mengantre dan berdesak-desakkan.
Saat ini banyak platform-platform digital yang menawarkan kemudahan Anda dalam bertransaksi. Seperti layanan yang dimiliki CIMB Niaga. Salah satu produk layanan digital banking yang dimiliki CIMB Niaga adalah, Sejumlah fitur yang dimiliki CIMB Niaga OCTO Mobile adalah kemudahan membuka rekening CIMB Niaga perdana.
- Dengan CIMB Niaga OCTO Mobile, Anda tidak lagi perlu lagi datang ke bank.
- Emudian fitur lainnya yakni akses biometrik yang sudah menggunakan sidik jari dan Face ID, pembayaran atau top-up pulsa, tagihan PLN, paket data, e-wallet, hingga pembayaran dengan QR di banyak merchant,
- Selain itu, dengan layanan OCTO Mobile Anda juga bisa membuka rekening deposito berjangka serta transaksi reksa dana dan obligasi.
Tertarik menggunakan CIMB Niaga Octo Clicks? Klik untuk mengetahui syarat dan ketentuan berlaku nya. : Apa Saja Alat Pembayaran Non Tunai
Lihat jawaban lengkap
Apakah cek merupakan alat pembayaran non tunai?
Jenis Alat Pembayaran Non-Tunai – Secara umum, alat pembayaran non-tunai dapat dibedakan berdasarkan tiga kategori, yakni berbasis kertas, berbasis kartu, dan berbasis elektronik. Ketiganya merupakan bentuk nyata evolusi sistem pembayaran yang didorong oleh inovasi teknologi dan model bisnis, tradisi masyarakat, dan kebijakan otoritas. Berikut adalah tiga kategori alat pembayaran non-tunai tersebut: 1. Berbasis Kertas
Cek Cek adalah alat pembayaran non-tunai berbasis kertas dalam bentuk surat perintah pencairan dana nasabah. Jumlah penarikan dana atas nama pemilik rekening atau nama lain yang ditunjuk tertera pada cek. Selanjutnya, bank akan memproses pencairan dana sesuai dengan jumlah tersebut. Giro Sama seperti cek, giro juga merupakan alat pembayaran non-tunai berbasis kertas dalam bentuk surat perintah kepada bank. Bedanya, giro tidak digunakan untuk mencairkan dana, tetapi untuk memindahbukukan sejumlah dana yang tertera dari rekening nasabah ke rekening nasabah lain. Nota debit Nota debit adalah surat yang diterbitkan bank untuk menagih utang seorang nasabah atau nasabah lain melalui kliring berdasarkan nominal dan waktu yang sudah ditentukan. Jika Anda memilih menggunakan nota debit, maka Anda harus melakukan utang terlebih dahulu ke suatu bank. Biasanya, nota debit digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor. Nota kredit Nota kredit merupakan surat yang diterbitkan bank dan digunakan nasabah untuk mengirim dan memindahkan dana non-tunai kepada nasabah lain melalui kliring.
2. Berbasis Kartu
Kartu kredit Kartu kredit adalah alat pembayaran non-tunai yang menggunakan mekanisme utang, mirip seperti nota debit. Namun, karena menggunakan kartu, prosesnya menjadi jauh lebih mudah. Untuk menggunakan kartu kredit secara optimal, Anda perlu mengetahui jumlah nilai transaksi yang telah dilakukan karena adanya batasan (limit) utang dalam periode tertentu. Di akhir periode, akumulasi utang tersebut akan memotong dana di rekening Anda sesuai jumlah utang yang dipakai. Kartu debit Bank BRI turut mendukung kemudahan pembayaran melalui kartu debit melalui layanan BRI Direct Debit. Dengan fitur tersebut, pelanggan cukup melakukan registrasi kartu satu kali saja. Selanjutnya, mereka tinggal memasukkan kode OTP di setiap transaksi sehingga menjamin keamanan saat bertransaksi. Bank BRI supports the convenience of non-cash payments via debit cards through the BRI Direct Debit service. With this feature, you only need to register the card once. After that, you just have to enter the OTP code in each transaction, giving much convenience while securing your transaction.
3. Berbasis Elektronik (E-money) Alat pembayaran non-tunai berbasis elektronik secara umum lebih dikenal sebagai electronic money (e-money). Dengan sifatnya yang prabayar, nasabah dapat menyesuaikan isi e-money sesuai kebutuhannya. Selain praktis dan selalu dalam genggaman, e-money juga dapat digunakan untuk melakukan transaksi dengan nominal kecil dalam jumlah yang tepat.
Berbasis kartu (card-based) Jika dilihat fisiknya, uang elektronik berbasis kartu sangat mirip dengan kartu debit atau kartu kredit. Akan tetapi, fungsi e-money jenis ini hanya untuk melakukan transaksi pembayaran. Contoh uang elektronik berbasis kartu adalah BRIZZI. Sebagai pengganti uang tunai, kartu BRIZZI dapat Anda manfaatkan di setiap merchant yang menyediakan akses pembayaran e-money. Selain itu, Anda juga dapat menggunakannya untuk membayar e-toll, parkir, hingga tiket transportasi umum seperti bus Transjakarta ataupun KRL. Anda hanya perlu melakukan top-up ke kartu BRIZZI sesuai nominal yang dibutuhkan sebelum melakukan pembayaran. Berbasis server (server-based) Anda kenal istilah e-wallet? Nah, e-wallet atau dompet digital nyatanya masih merupakan bagian dari e-money. Untuk dapat menggunakan e-wallet, Anda hanya perlu akses internet menuju server bank. Inilah alasan utama mengapa e-wallet disebut sebagai uang elektronik berbasis server. Berbeda dengan e-money berbasis kartu, penggunaan e-wallet terbilang lebih mudah karena Anda hanya perlu menginstal aplikasi dompet digital di smartphone. Berbagai aplikasi e-wallet sudah terintegrasi dengan bank-bank di Indonesia, salah satunya Bank BRI melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Dengan BRIVA, Anda dapat melakukan top-up saldo ke e-wallet secara mudah.
Apa perbedaan cek dan uang tunai?
perbedaan uang tunai dengan cek Uang tunai merupakan salah satu bentuk uang kartal, yaitu uang yang langsung dpat digunakan dalam bertransaksi, sedangkan cek adalah uang jenis giral, yaitu uang yang yg berbentuk surat2 berharga, Uang tunai bersifat konkret sedangkan cek bersifat abstrak : perbedaan uang tunai dengan cek
Lihat jawaban lengkap
Apa saja jenis jenis sistem pembayaran?
Prinsip Sistem Pembayaran – Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan.
Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debit, maupun uang elektronik.
Bank Indonesia sendiri dalam pengaturan sistem pembayaran mengacu pada empat prinsip, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen, berikut penjelasannya, Grameds:
Aman – Segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran. Efisien – Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelenggaraan sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi. Kesetaraan Akses – Prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktik monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk. Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek Perlindungan konsumen. Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.
Apa fungsi mesin pembayaran tunai?
Tanya jawab seputar alat pembayaran – Apa yang dimaksud dengan alat pembayaran? Alat pembayaran merupakan sebuah alat yang digunakan untuk melakukan pembayaran ketika kamu baru saja melakukan pembelian sebuah produk, baik itu berupa benda maupun jasa. Apa fungsi dari alat pembayaran? Fungsi alat pembayaran adalah membantu nasabah melakukan transaksi dalam kegiatan ekonomi.
Lihat jawaban lengkap
Transaksi non tunai itu apa?
10 Jenis Alat Pembayaran Non Tunai dan Manfaatnya Seiring dengan kemajuan teknologi, saat ini alat pembayaran tunai mulai tergantikan dengan alat pembayaran non tunai. Selain menawarkan kecepatan dan ketepatan dalam proses transaksi, sekarang juga banyak merchant yang sudah menerima metode pembayaran secara non tunai.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu cash dan credit?
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Kita yang melakukan transaksi jual-beli dalam aktivitas sehari-hari pasti sudah sangat familiar dengan ungkapan pembayaran secara cash atau pembayaran secara kredit.
Namun, berhati-hatilah menggunakan istilah ini di Kota Batam, karena bisa terjadi miskomunikasi antara anda dengan pihak kedua karena perbedaan pengertian antara cash dan kredit. Terutama ketika melakukan transaksi untuk barang elektronik atau barang yang cukup mahal di mana kita sebagai pembeli bisa memilih antara pembayaran secara cash atau kredit.
Saya hanya ingin menceritakan pengalaman saya di kota Batam ini. Saya tidak ada niat menjelek-jelekan pihak lain dan tidak juga berniat menyatakan saya yang benar karena belum tentu saya yang paling benar dalam artikel ini. Namun, saya hanya ingin berbagi cerita pengalaman saya agar orang lain yang sepaham dengan saya berhati-hati dan mengetahui mengenai keunikan di kota ini.
- Bagi saya yang sejak kecil tinggal di wilayah ibukota Jakarta, ditambah lagi dengan pendidikan saya di jurusan ekonomi, saya sudah sangat familiar dengan istilah pembayaran secara cash atau kredit.
- Mungkin sebagian besar dari anda sepaham dengan saya bahwa ketika penjual bertanya “Mau bayarnya cash atau credit ?”, yang ada di pikiran kita adalah : – Pembayaran secara cash adalah pembayaran secara tunai artinya kita membayar langsung dengan fisik uang tunai pada saat itu juga.
– Pembayaran secara kredit – secara simpelnya adalah “berhutang”, yaitu kita tidak langsung melunasi saat itu juga namun kita memiliki jaminan sebagai pengganti uang tunai kita. Jaminan tersebut biasanya berupa kartu kredit. Namun selain kartu kredit, bisa juga bentuk jaminan lain seperti kartu identitas atau surat kepemilikan barang. 13810549841265604010 Saya akan menceritakan salah satu pengalaman saya saat membeli produk elektronik. Saat itu saya hendak membeli salah satu smartphone yang sedang booming, Kebetulan brand elektronik asal Korea ini memiliki authorized dealer di kota Batam ini.
- Saya lebih memilih untuk membeli dari toko yang sudah jelas merupakan distributor resmi karena barangnya lebih terjamin dan memiliki garansi walaupun harganya lebih mahal daripada di counter-counter elektronik yang bukan merupakan authorized dealer produk tersebut.
- Arena dari awal memang saya berniat untuk membeli smartphone tersebut menggunakan kartu kredit, maka saya bertanya kepada penjaga toko tersebut (walaupun sebenarnya hanya untuk basa-basi), “Di sini bisa bayar dengan kredit ( credit card ) kan ?”.
Dan penjaga toko tersebut secara spontan berkata “tidak bisa”. Saya tentu saja kaget. Bagaimana mungkin distributor resmi dari produk elektronik internasional yang sudah sangat terkenal tidak bisa melakukan transaksi secara kredit ? Dan spontan saya menimpali “Pakai kartu kredit maksudnya, masa tidak bisa ?”.
Dan kembali lelaki penjaga tersebut berkata “tidak bisa, cuma bisa cash”. Saya semakin heran karena di counter kasir ada mesin EDC (mesin untuk gesek kartu debit / kredit). Saya bicara lagi “Lah, itu ada mesin-mesin untuk kartunya di situ, buat apa dong ?”. Namun lelaki penjaga toko tersebut tetap kekeuh berkata bahwa tidak bisa dengan kredit dan hanya bisa dengan cash,
Saya akhirnya keluar dari toko tersebut sambil agak kesal dan geleng-geleng kepala. Di dalam pikiran saya adalah “aneh sekali, masa tidak bisa bayar dengan credit card di authorized dealer perusahaan internasional ?”. Bahkan teman saya yang saat itu menemani saya juga ikut heran.
- Arena saya sudah berniat untuk membeli smartphone tersebut, akhirnya kami berkeliling ke dealer-dealer handphone resmi lain yang jumlahnya sangat terbatas di kota Batam ini – berharap mendapatkan toko yang menjual produk smartphone yang saya cari dan bisa melakukan pembayaran dengan kartu kredit.
- Dan alhamdulillah, saya tidak menemukan model smartphone yang saya cari di toko distributor resmi lain di seantero Batam.
Model smartphone yang saya cari hanya ada di toko pertama yang tidak dapat melakukan pembayaran secara kredit. Sekarang pilihan yang ada adalah membeli model yang lain atau menunggu kepulangan saya ke Jakarta dan mencari di Jakarta. Namun, saya masih mau mencoba toko distributor resmi terakhir dulu sebelum memutuskan alternatif lain.
Dan seperti yang saya duga, model yang saya cari tidak ada di tempat tersebut. Walaupun begitu, ketika saya bertanya mengenai apakah bisa melakukan pembayaran secara kredit, wanita pelayan toko tersebut bertanya “Maksudnya pembayaran kredit seperti dengan,(menyebut nama-nama perusahaan pembiayaan) ? Dan dalam seketika saya langsung menyadari sesuatu.
Di benak saya langsung terbersit suatu gagasan yang berhubungan dengan identitas kota Batam. Setelah itu saya langsung kembali ke toko awal yang saya datangi. Kali ini saya mengubah pertanyaan saya “Kalau bayar pakai Visa, bisa ? Credit Card Visa”. Kebetulan saat itu penjaga tokonya sudah berganti menjadi wanita dan dijawabnya “Bisa kok”.
Saat itu saya merasa senang karena akhirnya bisa mendapatkan smartphone yang saya incar sekaligus kesal karena kesalahpahaman ini. Saya begitu geram dengan kurang pahamnya penjaga toko mengenai hal pembayaran kredit ini yang menyebabkan saya harus seharian berputar-putar kota Batam untuk hal yang sebenarnya tidak perlu.
Bahkan malam itu saya sempat terpikir untuk memasukkan masalah ini ke surat pembaca di media publik. Bukan ada maksud tertentu, namun kota Batam ini merupakan kota internasional di mana banyak turis asing berkunjung. Kebanyakan warga asing saat ini sudah menghindari berjalan-jalan dengan membawa uang tunai dalam jumlah banyak di kantong mereka dan lebih memilih menggunakan kartu kredit untuk transaksi jual-beli. Lihat Travel Story Selengkapnya Beri Komentar Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Lihat jawaban lengkap
Apa itu pembayaran kredit?
Pembayaran dengan metode cicilan adalah pembayaran dimana pembeli melakukan pembayaran tunai secara bertahap kepada bank pemberi cicilan melalui fasilitas kartu kredit yang diterbitkan bank yang bersangkutan. Pesanan akan diproses segera setelah pembeli melakukan pemesanan dan tidak menunggu cicilan tersebut dilunasi.
Lihat jawaban lengkap
Jelaskan apa yang dimaksud dengan e-money?
Di tahun-tahun terakhir, inovasi pada instrumen pembayaran elektronis dengan menggunakan kartu telah berkembang menjadi bentuk yang lebih praktis. Saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik.
- Walaupun memuat karakteristik yang sedikit berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya seperti kartu kredit dan kartu ATM/Debit, namun penggunaan instrumen ini tetap sama dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debit yaitu ditujukan untuk pembayaran.
- Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu.
Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up).
- Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server.
- Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir.
Perkembangan uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan. Definisi Uang Elektronik (Electronic Money) didefinisikan sebagai alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;dan nilai uang elektronik yang di kelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money).
Manfaat Uang Elektronik Penggunaan Uang Elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut: Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai. Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
Risiko uang elektronik hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain, karena pada prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit.Risiko karena masih kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik, seperti pengguna tidak menyadari uang elektronik yang digunakan ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk suatu transaksi yang sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi.
Jenis Uang Elektronik dan Batas Nilai Uang Elektronik
Jenis uang elektronik berdasarkan tercatat atau tidaknya data identitas pemegang pada penerbit Uang Elektronik dibagi menjadi : Uang Elektronik registered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Dalam kaitan ini, penerbit harus menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam menerbitkan Uang Elektronik Registered. Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis registered adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah).Uang Elektronik unregistered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tidak tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis unregistered adalah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Pihak-Pihak dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik
Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari Uang Elektronik. Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Uang Elektronik yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan Uang Elektronik. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Uang Elektronik. Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik. Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.
Kapan cek dapat digunakan?
Penggunaan Cek – Cek bisa dianggap sebagai salah satu surat berharga yang memiliki fungsi yang sama seperti halnya uang. Cek juga bisa dijadikan sebagai salah satu alat tukar dan alat pembayaran di negara ini, meskipun wujudnya masih berupa surat. Pada umumnya, cek digunakan untuk pembayaran suatu produk secara kredit, sehingga pada laporan keuangan akan tertulis penerimaan piutang ataupun sebaliknya.
Mereka yang memperoleh cek harus bisa mencairkan dana sesuai yang tertulis pada pihak bank. Contoh sederhananya, Tn. Tono memperoleh cek yang diterbitkan oleh Bank XYZ, maka agar bisa mencairkan uang tersebut, Tn. Tono harus datang langsung ke teller pada bank XYZ sesuai dengan tanggal dicairkannya uang tersebut.
Biasanya, pihak bank juga akan meminta pihak pemilik atau pembawa cek untuk menuliskan nama, nomor NIK, dan juga alamatnya sesuai dengan KTP atau SIM nya. Selain itu, pihak bank juga akan memeriksa kebenaran data tersebut dengan memeriksa dan memfotokopi KTP serta pembawa cek.
Lihat jawaban lengkap
Mengapa cek bisa digunakan sebagai alat pembayaran?
Cek dan Bilyet Giro merupakan alat pembayaran giral yang diakui dalam sistem transaksi pembayaran di Indonesia. Pada mulanya “cek” yang terlebih dahulu dikenal dan digunakan oleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah karena cek menurut sifatnya adalah pembayaran tunai dan mudah dibawa-bawa.
- Dengan cek sebagai alat pembayaran tunai menggantikan uang tunai, maka masyarakat sangat gemar menggunakannya sampai pada akhirnya menyebabkan banyak terjadi penggunaan cek kosong dalam transaksi bisnis.
- Untuk mengatur cek agar tidak disalahgunakan, Pemerintah RI mengeluarkan Undang-Undang No.17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong, yang pada intinya melarang penggunaan cek kosong karena dapat mengganggu, mengacaukan, dan menggagalkan usaha-usaha pemerintah dalam melaksanakan stabilitas perbaikan-perbaikan di bidang moneter dan perekonomian.
Menurut Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 ketentuan tersebut, penggunaan cek kosong dapat dijatuhi hukuman berat, berupa : hukuman mati, penjara seumur hidup, dan minimal 20 (dua puluh) tahun penjara. Ketentuan tersebut menyebabkan masyarakat tidak leluasa lagi menggunakan cek dan menyebabkan perekonomian Indonesia memburuk sampai akhirnya ketentuan tersebut dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1971.
Pada waktu itu, Bank Indonesia mengeluarkan produk yang mirip dengan cek yaitu dikenal dengan sebutan “Bilyet Giro” (BG). Menurut sifatnya BG adalah janji bayar karena BG adalah perintah kepada Bank Tertarik untuk memindahbukukan sejumlah dana kepada rekening penerima. Cek dan bilyet giro semakin marak digunakan, hingga akhirnya merubah fungsinya.
Selain sebagai alat pembayaran, ternyata ada fenomena hukum yang terjadi di masyarakat bahwa cek dan bilyet giro digunakan sebagai jaminan utang dalam hubungan bisnis. Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut timbul permasalahan dalam penelitian ini, yaitu : Pertama, bagaimana kedudukan cek dan bilyet giro sebagai alat bayar oleh nasabah bank dalam hukum di Indonesia; Kedua, bagaimana pertanggungjawaban hukum dalam penggunaan cek dan bilyet giro sebagai jaminan utang dalam transaksi bisnis bagi penerbit, penarik dan penerima; dan Ketiga, bagaimaa kriteria dan kedudukan cek dan bilyet giro yang digunakan sebagai jaminan utang dalam transaksi bisnis yang menimbulkan akibat hukum berupa hukum pidana maupun hukum perdata.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Sebaiknya Bank Indonesia segera menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pembayaran yang mengatur cek dan bilyet giro sebagai alat pembayaran; Sebaiknya aturan yang dibuat nanti, sudah dapat mengkategorikan penggunaan cek dan bilyet giro sebagai jaminan utang yang mengakibatkan perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata dan perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata; dan sebaiknya penegak hukum yang membawa hubungan keperdataan ke dalam ranah hukum publik dikategorikan sebagai penyalahgunaan prosedur (undue procedure).
- Cheque and Bilyet Giro is a payment instrument that is recognized in payment payment system in Indonesia.
- Initially “cheque” are first known and used by the public as a means of payment is legitimate because the cheque by its nature is cash and portable payments.
- With cheque as a cash payment tool to replace cash, the public is very fond of using it until it eventually leads to a lot of empty cheque in business transactions.
To regulate the cheque for not being misused, the Government of Indonesia issued Law No.17 of 1964 concerning Prohibition of Withdrawal of Blank Cheque, which essentially prohibits the use of blank cheque as they may disrupt, disrupt, and frustrate government efforts in implementing stability improvements in monetary and economic sectors.
According to Article 1, Article 2, and Article 3 of the provisions, the use of blank cheque may be subject to severe punishment, in the form of death penalty, life imprisonment and at least 20 (twenty) years imprisonment. Such provision causes the public no longer free to use the cheque and cause the Indonesian economy to deteriorate until finally the provision is revoked based on Government Regulation in Lieu of Law No.1 Year 1971.
At that time, Bank Indonesia issued a product similar as a cheque that is known as “Bilyet Giro” (BG). By its nature BG is a promise to pay because BG is an order to the Interested Bank to transfer a certain amount of funds to the beneficiary account.
Cheque and bilyet giro increasingly widespread use, until finally changed its function. Besides as a means of payment, it turns out there is a legal phenomenon that occurs in the community that cheque and bilyet giro used as a debt guarantee in a business relationship. Thus, based on the description of the problem arises in this study, namely: First, how the position of cheque and bilyet giro as a means of payment by bank customers in law in Indonesia; Secondly, how is the legal liability in the use of cheque and bilyet giro as debt guarantees in business transactions for publishers, withdrawals and recipients; And Third, how criteria and position of cheque and bilyet giro are used as debt guarantees in business transactions that cause legal consequences in the form of criminal law as well as civil law.
This research is a normative juridical analytical descriptive research. The type of data used is secondary data derived from primary, secondary, and tertiary legal materials. Secondary data were collected by literature study technique. Furthermore, the data are analyzed by using qualitative analysis method.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu pembayaran lewat giro?
Artikel: Kamis, 10 Maret 2022 Tahukah Sobat? Simpanan di bank itu tidak hanya berupa tabungan, ada juga lho simpanan giro. Giro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perorangan maupun badan usaha dalam rupiah maupun mata uang asing, yang penarikannya dapat dilakukan pada jam kerja dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.
Giro dan simpanan tabungan keduanya merupakan bentuk rekening tabungan di bank dan memiliki beberapa perbedaan. Transaksi giro tidak hanya dapat dilakukan melalui ATM namun juga dapat dilakukan melalui cek dan bilyet giro. Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tunai.
Sedangkan bilyet giro (BG) adalah surat berharga atau alat transaksi yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara non tunai melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet giro.
- Tanggal yang tertera dalam bilyet giro merupakan waktu efektif transaksi.
- Perbedaan yang selanjutnya adalah transaksi melalui tabungan memiliki limit saldo umumnya Rp100.000.000,00 per transaksi, sedangkan dengan memanfaatkan cek dan bilyet giro transaksi dapat dilakukan dengan nominal yang besar dan dalam frekuensi yang lebih tinggi.
Untuk itu, giro umumnya digunakan sebagai simpanan nasabah untuk kepentingan usaha, dimana nasabah dapat melakukan transaksi dengan menggunakan cek atau bilyet giro untuk dicairkan oleh pihak lain. Perbedaan yang terakhir adalah laporan keuangan untuk tabungan simpanan berupa e-statement digital dan buku rekening yang harus dicetak di bank.
- Sedangkan, untuk tabungan giro, Sobat akan mendapatkan e-statement digital dan rekening koran yang akan dikirim ke rumah atau kantor Sobat, sehingga tidak perlu mengunjungi bank untuk mendapatkan bukti fisik laporan transaksi setiap bulan.
- Lalu apa saja manfaat dan kelebihan giro? Yang pertama praktis untuk melakukan transaksi karena nasabah cukup menyerahkan cek atau bilyet giro kepada rekan usahanya sebagai sarana pembayaran tanpa menggunakan uang tunai.
Yang kedua adalah bonafide dan dapat meningkatkan reputasi bisnis nasabah, karena bank selektif dalam memberikan izin kepada nasabah untuk memiliki rekening giro di bank. Yang ketiga mendapatkan imbal hasil berupa jasa giro dan laporan bulanan berupa rekening koran yang dikirim ke alamat tertentu.
Selain manfaat, Sobat juga perlu mengenali risiko dari produk giro. Diantaranya adalah terdapat konsekuensi blacklist jika Sobat menuliskan dana di cek/bilyet melebihi saldo giro yang dimiliki. Untuk itu, biasakan untuk mencatat transaksi dan sebelum melakukan transaksi pastikan saldo mencukupi. Risiko yang selanjutnya adalah jika cek hilang dan ditemukan pihak yang tidak bertanggungjawab, pihak tersebut dapat menyalahgunakan atau mencairkannya.
Untuk itu, Sobat perlu berhati-hati menyimpan cek/bilyet giro, apabila Sobat kehilangan 1 (satu) lembar cek/bilyet giro atau buku cek/bilyet, segera lapor kepada bank, agar bank dapat memblokir rekening Sobat. Jangan lupa lengkapi laporan Sobat dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.
- Risiko yang selanjutnya adalah masa berlaku dari cek/bilyet giro hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan.
- Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan (kedaluwarsa), sehingga transaksi yang dilakukan setelah masa kedaluwarsa tidak dapat dicairkan.
- Itulah penjelasan mengenai produk bank berupa tabungan giro.
Jangan lupa pahami fitur, manfaat, dan risiko dari setiap produk. Simpanan berupa tabungan cocok untuk Sobat yang melakukan transaksi untuk kebutuhan sehari-hari, dengan nominal kecil (di bawah Rp100.000.000). Sedangkan, simpanan giro memiliki fitur yang cocok untuk Sobat yang melakukan transaksi untuk keperluan bisnis, dengan frekuensi sering, dan nominal besar.
Lihat jawaban lengkap
Apakah transaksi keuangan yang ada di masyarakat seluruhnya harus menggunakan uang tunai atau alat pembayaran tunai?
Apakah transaksi keuangan yang ada di masyarakat s. Alat pembayaran digunakan sebagai media untuk melakukan berbagai transaksi. Alat pembayaran merupakan aspek yang paling penting karena tanpa alat pembayaran, suatu sistem pembayaran tidak akan berjalan. Pada dasarnya ada dua jenis alat pembayaran yaitu alat pembayaran tunai dan alat pembayaran non tunai.
Jenis – jenis alat pembayaran: 1. Alat pembayaran tunai Alat pembayaran tunai merupakan alat transaksi yang digunakan untuk melakukan jual beli secara konvensional. alat pembayaran tunai adalah uang kartal (uang kertas dan uang logam), Uang kartal masih memainkan peran penting khususnya transaksi bernilai kecil.
Dalam masyarakat modern sekarang ini, pemakaian alat pembayaran kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral. Mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia adalah rupiah.2. Alat pembayaran non tunai Alat pembayaran non tunai merupakan alat pembayaran yang tidak menggunaakan uang kartal (uang kertas dan logam).
Berbasis kartu dan elektronik Pertama, kartu kredit yaitu kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan nasabahnya membeli barang yang dibutuhkan secara hutang, Yang kedua yaitu kartu debit merupakan kartu mengacu kepada saldo nasabah bank yang diterbitan oeh bank digunakan untuk bertransaksi seperti pembayaran, mentransfer uang atau mengambil uang dari mesin ATM. Dan yang ketiga yaitu E-Money, merupakan kartu elektronik yang dapat digunakan untuk alat pembaayaran atas dasar nilai uang atau yang sudah disetorkan terlebih dahulu. Dana ini simpan secara elektronik untuk digunakan sebagai pembayaran yang dilakukan secara elektronik atau non tunai. Cotohnya yaitu kartu yang digunakan untuk membayar tol, KRL dan transjakarta. Berbasis warkat Warkat adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu bank sebagai instrumen penarikan dana nasabah yang memiliki fasilitas Rekening Giro atau Rekening Koran, seperti cek, bilyet giro, nota debit, nota kredit, nota pemindah bukuan, dan kuintansi transfer (wesel).
Jadi apakah transaksi keuangan yang ada di masyarakat seluruhnya harus menggunakan uang tunai atau alat pembayaran tunai jawaban tentu tidak. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara non tunai, di zaman sekarang ini setiap pembayaran dapat menggunakan kartu baik itu kredit maupun debit tidak hanya itu masyarakat bisa memfaatkan pembayaran secara elektronik.
Lihat jawaban lengkap
Mengapa cek digunakan sebagai alat pembayaran?
Cek dan Bilyet Giro merupakan alat pembayaran giral yang diakui dalam sistem transaksi pembayaran di Indonesia. Pada mulanya “cek” yang terlebih dahulu dikenal dan digunakan oleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah karena cek menurut sifatnya adalah pembayaran tunai dan mudah dibawa-bawa.
- Dengan cek sebagai alat pembayaran tunai menggantikan uang tunai, maka masyarakat sangat gemar menggunakannya sampai pada akhirnya menyebabkan banyak terjadi penggunaan cek kosong dalam transaksi bisnis.
- Untuk mengatur cek agar tidak disalahgunakan, Pemerintah RI mengeluarkan Undang-Undang No.17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong, yang pada intinya melarang penggunaan cek kosong karena dapat mengganggu, mengacaukan, dan menggagalkan usaha-usaha pemerintah dalam melaksanakan stabilitas perbaikan-perbaikan di bidang moneter dan perekonomian.
Menurut Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 ketentuan tersebut, penggunaan cek kosong dapat dijatuhi hukuman berat, berupa : hukuman mati, penjara seumur hidup, dan minimal 20 (dua puluh) tahun penjara. Ketentuan tersebut menyebabkan masyarakat tidak leluasa lagi menggunakan cek dan menyebabkan perekonomian Indonesia memburuk sampai akhirnya ketentuan tersebut dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1971.
- Pada waktu itu, Bank Indonesia mengeluarkan produk yang mirip dengan cek yaitu dikenal dengan sebutan “Bilyet Giro” (BG).
- Menurut sifatnya BG adalah janji bayar karena BG adalah perintah kepada Bank Tertarik untuk memindahbukukan sejumlah dana kepada rekening penerima.
- Cek dan bilyet giro semakin marak digunakan, hingga akhirnya merubah fungsinya.
Selain sebagai alat pembayaran, ternyata ada fenomena hukum yang terjadi di masyarakat bahwa cek dan bilyet giro digunakan sebagai jaminan utang dalam hubungan bisnis. Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut timbul permasalahan dalam penelitian ini, yaitu : Pertama, bagaimana kedudukan cek dan bilyet giro sebagai alat bayar oleh nasabah bank dalam hukum di Indonesia; Kedua, bagaimana pertanggungjawaban hukum dalam penggunaan cek dan bilyet giro sebagai jaminan utang dalam transaksi bisnis bagi penerbit, penarik dan penerima; dan Ketiga, bagaimaa kriteria dan kedudukan cek dan bilyet giro yang digunakan sebagai jaminan utang dalam transaksi bisnis yang menimbulkan akibat hukum berupa hukum pidana maupun hukum perdata.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Sebaiknya Bank Indonesia segera menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pembayaran yang mengatur cek dan bilyet giro sebagai alat pembayaran; Sebaiknya aturan yang dibuat nanti, sudah dapat mengkategorikan penggunaan cek dan bilyet giro sebagai jaminan utang yang mengakibatkan perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata dan perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata; dan sebaiknya penegak hukum yang membawa hubungan keperdataan ke dalam ranah hukum publik dikategorikan sebagai penyalahgunaan prosedur (undue procedure).
- Cheque and Bilyet Giro is a payment instrument that is recognized in payment payment system in Indonesia.
- Initially “cheque” are first known and used by the public as a means of payment is legitimate because the cheque by its nature is cash and portable payments.
- With cheque as a cash payment tool to replace cash, the public is very fond of using it until it eventually leads to a lot of empty cheque in business transactions.
To regulate the cheque for not being misused, the Government of Indonesia issued Law No.17 of 1964 concerning Prohibition of Withdrawal of Blank Cheque, which essentially prohibits the use of blank cheque as they may disrupt, disrupt, and frustrate government efforts in implementing stability improvements in monetary and economic sectors.
- According to Article 1, Article 2, and Article 3 of the provisions, the use of blank cheque may be subject to severe punishment, in the form of death penalty, life imprisonment and at least 20 (twenty) years imprisonment.
- Such provision causes the public no longer free to use the cheque and cause the Indonesian economy to deteriorate until finally the provision is revoked based on Government Regulation in Lieu of Law No.1 Year 1971.
At that time, Bank Indonesia issued a product similar as a cheque that is known as “Bilyet Giro” (BG). By its nature BG is a promise to pay because BG is an order to the Interested Bank to transfer a certain amount of funds to the beneficiary account.
- Cheque and bilyet giro increasingly widespread use, until finally changed its function.
- Besides as a means of payment, it turns out there is a legal phenomenon that occurs in the community that cheque and bilyet giro used as a debt guarantee in a business relationship.
- Thus, based on the description of the problem arises in this study, namely: First, how the position of cheque and bilyet giro as a means of payment by bank customers in law in Indonesia; Secondly, how is the legal liability in the use of cheque and bilyet giro as debt guarantees in business transactions for publishers, withdrawals and recipients; And Third, how criteria and position of cheque and bilyet giro are used as debt guarantees in business transactions that cause legal consequences in the form of criminal law as well as civil law.
This research is a normative juridical analytical descriptive research. The type of data used is secondary data derived from primary, secondary, and tertiary legal materials. Secondary data were collected by literature study technique. Furthermore, the data are analyzed by using qualitative analysis method.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud alat pembayaran dan contohnya?
Tanya jawab seputar alat pembayaran – Apa yang dimaksud dengan alat pembayaran? Alat pembayaran merupakan sebuah alat yang digunakan untuk melakukan pembayaran ketika kamu baru saja melakukan pembelian sebuah produk, baik itu berupa benda maupun jasa. Apa fungsi dari alat pembayaran? Fungsi alat pembayaran adalah membantu nasabah melakukan transaksi dalam kegiatan ekonomi.
Lihat jawaban lengkap
Siapa yang mengeluarkan alat pembayaran tunai?
Peranan Sistem Pembayaran dan Bank Indonesia – Quipperian, dalam perekonomian, sistem pembayaran ini punya peran-peran penting, lho. Misalnya sebagai penjamin kelancaran pasar sebagai tempat transaksi, membantu menentukan efisiensi transaksi yang dilakukan dan diselesaikan, memengaruhi tingkat laju pertumbuhan ekonomi dan efisiensi pasar keuangan, serta mendorong mobilitas aliran dana secara lebih cepat.
- Bank Indonesia sebagai bank sentral dan penyelenggara sistem pembayaran pun punya peranan penting, seperti menjaga stabilitas nilai tukar, mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN), serta mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah.
- Pada proses berjalannya sistem pembayaran pun, Bank Indonesia mengacu pada 4 prinsip kebijakan sistem pembayaran.
Apa sajakah itu? Yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen.
Lihat jawaban lengkap