TUJUan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, danMampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
FUNGSI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. TUGAS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Lihat jawaban lengkap
Contents
Siapakah yang dimaksud otoritas keuangan?
1. Apa latar belakang pembentukan OJK? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
- Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
- Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012.
Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.2. Apa tujuan pembentukan OJK? Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
- Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian.
- Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional.
- Antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.
OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran ( fairness ).3. Apa visi dan misi OJK? Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
4. Apa fungsi, tugas, dan wewenang OJK? OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap: a.
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit ( credit testing ); dan standar akuntansi bank;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.
b. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
- Melakukan penunjukan pengelola statuter;
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
5. Apa nilai-nilai OJK? Integritas Bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen. Profesionalisme Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
- Sinergi Berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
- Inklusif Terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
- Visioner Memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan ( Forward looking ) serta dapat berpikir di luar kebiasaan ( Out of The Box Thinking ).
6. Apa asas OJK? Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:
- Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
- Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
- Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
- Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
7. Bagaimana struktur organisasi OJK? Struktur organisasi OJK terdiri atas:
- Dewan Komisioner OJK; dan
- Pelaksana kegiatan operasional.
Struktur Dewan Komisioner terdiri atas: Ketua merangkap anggota;
- Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
- Kepala Eksekut if Pengawas Perbankan merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
- Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
- Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
- Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
- Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
- Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
- Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB; Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
- Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
8. Siapa saja pimpinan OJK? OJK dipimpin oleh sembilan Dewan Komisioner yang kepemimpinannya bersifat kolektif dan kolegial. Susunan Dewan Komisioner tersebut terdiri atas:
- Seorang Ketua
- Seorang Wakil Ketua
- Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
- Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
- Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank
- Seorang Ketua Dewan Audit
- Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
- Seorang ex-officio dari Bank Indonesia
- Seorang ex-officio dari Kementerian Keuangan
Jabatan yang ada di OJK, yaitu: Untuk membantu tugasnya, Dewan Komisioner mengangkat pejabat struktural maupun fungsional antara lain Deputi Komisioner, direktur, dan pejabat di bawahnya. Deputi Komisioner Para Deputi Komisioner adalah pejabat yang langsung berada di bawah Dewan Komisioner.
Berikut ini adalah sembilan pembidangan Deputi Komisioner OJK: a. Deputi Komisioner Manajemen Strategis I b. Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIA c. Deputi Komisioner Manajemen Strategis II B d. Deputi Komisioner Audit Internal, Managemen Risiko dan Pengendalian Kualitas e. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I f.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II g. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I h. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II i. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Dalam mengemban fungsi dan tugasnya OJK memiliki pegawai yang berasal dari Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.9.
- Apa strategi OJK untuk merealisasikan visi dan misinya? Dalam rangka pencapaian visi dan misinya, OJK memiliki delapan strategi utama: Strategi 1 : Mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan.
- Tujuannya adalah untuk mengurangi dan menghilangkan duplikasi serta pengaturan yang terpisah-pisah melalui harmonisasi kebijakan.
Dengan demikian akan diperoleh nilai tambah berupa peningkatan efisiensi dan konsistensi kebijakan pengurangan arbitrasi sehingga mendorong kesetaraan dalam industri keuangan, pengurangan biaya terhadap industri dan masyarakat. Integrasi akan mengacu pada Arsitektur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan yang mensinergikan berbagai master plan yang telah disusun sebelumnya di Bank Indonesia dan Bapepam-LK.
Strategi 2: Meningkatkan kapasitas pengaturan dan pengawasan. Strategi ini ditempuh melalui adopsi kerangka peraturan yang lebih baik dan disesuaikan dengan kompleksitas, ukuran, integrasi dan konglomerasi sektor keuangan. Selain itu juga akan dikembangkan metode pengawasan termutakhir dan bersifat holistik bagi seluruh sektor keuangan, termasuk penyempurnaan metode penilaian risiko dan deteksi dini permasalahan di lembaga keuangan.
Strategi 3: Memperkuat ketahanan dan kinerja sistem keuangan. Strategi ini ditempuh dengan memberikan fokus pada penguatan likuiditas dan permodalan bagi seluruh lembaga keuangan, sehingga lebih tangguh dalam menghadapi risiko baik dalam masa normal maupun krisis.
- Strategi 4: Mendukung peningkatan stabilitas sistem keuangan.
- Selain mengatur dan mengawasi industri keuangan secara individual, OJK juga menganalisis dan memantau potensi risiko sistemik di masing-masing individual lembaga keuangan.
- Ewenangan untuk melakukan pengawasan secara integrasi akan memberi ruang bagi OJK untuk memantau secara lebih dalam berbagai kemungkinan risiko dan mengambil langkah-langkah mitigasinya, terutama risiko yang terjadi di konglomerasi keuangan.
Strategi 5: Meningkatkan budaya tata kelola dan manajemen risiko di lembaga keuangan. Budaya tata kelola dan manajemen risiko yang baik harus menjadi jiwa dalam kegiatan di sektor keuangan. Untuk itu OJK akan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang setara di seluruh lembaga jasa keuangan.
Tidak kalah pentingnya adalah pengembangan budaya integritas yang menuntut kepemimpinan yang kuat dan berkarakter. Untuk itu ke depan OJK akan memberikan bobot lebih pada penilaian aspek ini dalam proses fit and proper test pengurus lembaga keuangan. Strategi 6: Membangun sistem perlindungan konsumen keuangan yang terintegrasi dan melaksanakan edukasi dan sosialisasi yang masif dan komprehensif.
Strategi ini diperlukan untuk mengefektifkan dan memperkuat bentuk- bentuk perlindungan konsumen yang selama ini masih tersebar, sehingga bersama sama dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi akan mewujudkan level playing field yang sama antara lembaga jasa keuangan dengan konsumen keuangan.
Strategi 7: Meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia. Strategi ini diperlukan untuk menjawab kebutuhan akan capacity building bagi pengawas. Strategi 8: Meningkatkan tata kelola internal dan quality assurance, Untuk keperluan ini, OJK akan menerapkan standar kualitas yang konsisten di seluruh level organisasi, menyelaraskan antara tujuan OJK dengan kebutuhan pemangku kepentingan antara lain membuka dialog dengan industri secara berkala, dan memastikan pengambilan keputusan yang tepat sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.10.
Seperti apa tata kelola OJK? Dewan Komisioner
- Syarat menjadi calon anggota Dewan Komisioner OJK:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- Cakap melakukan perbuatan hukum;
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
- Sehat jasmani;
- Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan;
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Masa jabatan komisioner OJK selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Komisioner OJK saat ini melakukan tugasnya sejak 2012 hingga berakhir pada 2017. Anggota Dewan Komisioner dilarang:
- Memiliki benturan kepentingan di lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK,
- Menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di lembaga jasa keuangan,
- Menjadi pengurus partai politik dan,
- Menduduki jabatan pada lembaga lain, kecuali dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang OJK atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai pasal 17 UU OJK, anggota dewan komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali, berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut, tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan komisioner lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur BI bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Bank Indonesia, tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon 1 pada Kementerian Keuangan bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan, memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota dewan komisioner lain.
Pengambilan Keputusan pada Komisioner OJK Setiap anggota dewan komisioner memiliki hak untuk memberikan pendapat dalam setiap proses pengambilan keputusan dewan komisioner, dan memiliki hak suara pada saat keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Pengawas OJK dan Laporan Pertanggungjawaban OJK diawasi oleh DPR, dalam hal ini, Komisi XI.
Sebagai bagian dari akuntabilitas publik, OJK wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan tiga bulanan, semester dan tahunan. Laporan ini akan berikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR. Selain itu OJK juga wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan.
Manajemen Strategi, Anggaran, dan Kinerja (MSAK) Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 34 Undang-Undang OJK, pada 2103 OJK telah dapat menyusun Sistem Manajemen Strategi, Anggaran, dan Kinerja (MSAK), yaitu suatu sistem yang tidak hanya berisi kegiatan penyusunan dan penetapan rencana kerja dan anggaran (RKA) OJK, tetapi lebih komprehensif mengaitkan penyusunan RAK dengan pelaksanaan strategi dan penilaian kinerja OJK.
MSAK mengatur dari sejak proses fomulasi strategi, melaksanakan dan menyelaraskan alokasi sumber daya (termasuk anggaran) untuk mencapai sasaran strategis, memonitor pelaksanaan strategi, hingga evaluasi atas keberhasilan pencapaian sasaran strategis tersebut.
Pemanfaatan Sistem MSAK sebagai alat manajemen yang terstruktur dan akuntabel penting agar pemangku kepentingan dapat menilai kinerja OJK secara transparan dan obyektif. Dengan sistem MSAK, ekspektasi pemangku kepentingan terhadap OJK dalam menciptakan sektor dan industri jasa keuangan yang aman, efisien, andal, dan selalu melindungi kepentingan konsumen dijabarkan secara rinci ke dalam bentuk strategi, rencana kerja, dan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur keberhasilannya.
Sistem MSAK memiliki siklus yang terdiri dari empat tahap. Tahap pertama dan kedua yang merupakan tahap perumusan dan penyusunan strategi serta RKA OJK dan Satuan Kerja, dilaksanakan satu tahun sebelum tahun pelaksanaan. Arah strategis OJK yang telah dirumuskan oleh Dewan Komisioner dalam Board Retreat selanjutnya dikomunikasikan kepada seluruh Pemimpin Satuan Kerja dalam forum Rapat Kerja Strategis (Rakerstra) Tahunan OJK sebagai dasar penjabarannya menjadi strategi Satuan Kerja.
- Berdasarkan arahan Dewan Komisioner dan strategi Satuan Kerja selanjutnya disusun Pagu Indikatif dan RKA yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
- Strategi, termasuk IKU dan targetnya, serta RKA tersebut akan menjadi dasar penilaian kinerja sebagaimana terdapat dalam Kesepakatan Kinerja yang ditandatangani antara Pemimpin Satuan Kerja dengan Dewan Komisioner.
Sementara itu, tahap ketiga dan keempat dari siklus MSAK merupakan tahap implementasi, monitoring dan evaluasi dari pelaksaan strategi dan RKA pada tahun berjalan. Berdasarkan hasil monitoring, dilakukan review atas pelaksanaan strategi dan RKA serta penilaian kinerja di tengah tahun dan di akhir tahun, baik untuk level OJK secara keseluruhan maupun untuk level Satuan Kerja.
Pada 2013, Dewan Komisioner telah menetapkan Destination Statement OJK 2017, yaitu “Menjadi lembaga profesional dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi, guna mewujudkan financial market deepening dan inklusif, serta terdepan dalam sistem perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat, untuk mendukung terciptanya sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.
Destination Statement OJK 2017 merupakan kondisi yang ingin dicapai oleh OJK di akhir 2017, sebagai tahapan untuk mencapai Visi dan Misi OJK, yang berisi enam kondisi utama dan persyaratannya, yaitu (i) Sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, (ii) Pengaturan sektor jasa keuangan yang selaras dan terintegrasi, (iii) Sistem pengawasan sektor jasa keuangan yang efektif dan terintegrasi, (iv) Pengembangan sektor jasa keuangan yang stabil dan berkesinambungan, (v) Edukasi dan perlindungan konsumen yang optimal, dan (vi) Strategic support yang andal.
- Destination Statement OJK 2017 selanjutnya telah dijabarkan dalam Strategy Map OJK 2014 yang menggambarkan cara, langkah dan kegiatan yang akan dilakukan oleh OJK selama 2014.
- Strategy Map OJK 2014 berisi Sasaran Strategis dan IKU, yang akan menjadi dasar penilaian kinerja OJK di akhir 2014.
- Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK) a.
Audit Internal Fungsi audit internal OJK dilaksanakan oleh Bidang Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK). Kegiatan asurans dan konsultasi secara independen dan obyektif dilakukan oleh AIMRPK untuk memberikan masukan dalam rangka perbaikan sistem sebagai nilai tambah guna pencapaian tujuan OJK.
- Standar audit yang digunakan OJK mengacu pada standar internasional ( internasionally accepted ) yaitu International Professional Practice Framework (IPPF) yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditor (IIA).
- Penggunakan standar dengan mengacu pada IPPF dimaksudkan agar terdapat kesamaan dalam wewenang, fungsi, dan tanggung jawab atas fungsi audit internal.
Selama 2013, kegiatan Audit Internal antara lain melakukan on-desk evaluation terhadap pengelolaan SDM dan pengadaan barang atau jasa OJK untuk menilai kecukupan aturan, menilai kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku, dan menilai pengendalian internal OJK.
Selain itu telah diselesaikan pula audit pada Sembilan Satuan Kerja untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan tugas telah didukung oleh peraturan dan ketentuan, kecukupan pengendalian dalam pelaksanaan tugas, serta kesesuaian proses bisnis dengan ketentuan yang berlaku. Untuk memperoleh gambaran yang memadai atas kondisi pengendalian internal di OJK, telah dilakukan pula survei Impementasi Pengendalian Internal Berbasis COSO.
Gambaran ini penting untuk memastikan kecukupan inherent internal control risk yang merupakan salah satu referensi dalam lingkup audit internal.b. Manajemen Risiko OJK Untuk mendukung pencapaian tujuan OJK, penerapan manajemen risiko OJK (MROJK) secara efektif, efisien, konsisten dan berkesinambungan menjadi hal penting yang harus dilakukan OJK.
- Untuk itu OJK telah menerbitkan Peraturan Dewan Komisioner No.2/PDK.06/2013 tentang Standar Manajemen Risiko OJK (SMROJK) dan Surat Edaran Dewan Komisioner No.2/SEDK.06/2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Standar Manajemen Risiko OJK.
- Penerapan MROJK mengacu pada kerangka kerja Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 31000 karena memberikan pendekatan pengelolaan risiko yang universal, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Selama 2013 kegiatan manajemen risiko antara lain menyusun pedoman kerja pada tataran operasional yang meliputi berbagai SOP Laporan Daftar/Profil Risiko dan SOP Realisasi Pelaksanaan Mitigasi Risiko. Telah dilakukan pula identifikasi risiko Tim Transisi OJK 2013 untuk memastikan bahwa pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya untuk mengetahui tingkat dan tren seluruh eksposur risiko dari setiap aktivitas dan memitigasi dampak yang dapat mempengaruhi efektivitas pencapaian tujuan OJK, telah ditetapkan 31 risiko OJK -wide dan serangkaian inisiatif untuk memitigasi risiko dimaksud.c. Pengendalian Kualitas Untuk memastikan keseluruhan kegiatan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan dilakukan sesuai tata kelola yang baik, diperlukan adanya fungsi asurans yang memberikan keyakinan memadai atas kualitas produk/jasa, proses, sistem tata kelola dan manajemen OJK.
Salah satu fungsi asuransi tersebut dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan pengendalian kualitas. Rujukan konsep dan kerangka kerja pengendalian kualitas OJK menggunakan standar internasional ISO 9001 Quality Management System- Requirements dan ISO 9004 Managing for the Sustained Success of an Organization – a Quality Management Approach serta mengadopsi konsep Total Quality Management (TQM).
Selama 2013 kegiatan pengendalian kualitas antara lain telah melakukan pengkajian ulang atas pelaksanaan governance, managemen risiko, dan internal kontrol proses bisnis OJK seperti Ketentuan Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan OJK ( Rule Making Rules /RMR) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Uang Muka Perusahaan Pembiayaan ( Loan to Value /LTV).
Selain itu dilakukan pula koordinasi dengan Tim Transisi OJK sehubungan dengan pemantauan rencana kerja pengalihan fungsi pengawasan bank di Bank Indonesia ke OJK khususnya terkait governance, risk quality, and control persiapan pembukaan kantor perwakilan OJK.
Dalam rangka mendukung penyusunan Laporan Keuangan OJK 2013 secara wajar, telah dilakukan pengkajian ulang atas Neraca Awal OJK, Laporan Keuangan Satuan Kerja sementara OJK semester I-2013 dan Laporan Keuangan OJK semester I-2013 sebelum diaudit oleh eksternal auditor serta pendampingan atau klinik konsultasi bagi seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyelesaikan pertanggungjawaban uang muka Satuan Kerja.11.
Bagaimana pembiayaan OJK? 1. Sumber Pembiayaan OJK Menurut Pasal 34 UU OJK, anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.2. Pungutan ke Pelaku Industri Keuangan Rencananya OJK akan menarik pungutan dari lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.
Mekanisme pungutan itu sendiri tengah digodok oleh OJK dan pemerintah.3. Praktik Pungutan di Luar Negeri Sedikitnya ada 80 negara di dunia yang lembaga pengawasnya melakukan pungutan. Berikut ini adalah tipe pungutan yang diberlakukan di beberapa negara: Hongkong Hongkong menerapkan pungutan atas dasar layanan.
Pembebanan dilakukan dalam proses perizinan, baik beban biaya tahunan maupun pendirian bank ataupun pembukaan jaringan kantor. Apabila hasil pungutan masih kurang, maka akan ditutup kekurangannya oleh HKMA (Bank Sentral Hongkong yang bertindak sekaligus sebagai pengawas bank).
- Estonia Pungutan di negara ini dibagi menjadi dua macam, yaitu: a.
- Atas dasar layanan; b.
- Atas dasar volume.
- Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan.
- Pembebanan berdasarkan volume, 1 (satu) persen dari kebutuhan modal minimum bank.
- Memiliki daftar persentase pembebanan sesuai dengan aset yang diawasi.
Metodologinya adalah jumlah beban pengawasan setahun lalu dikurangi proyeksi pungutan atas dasar jenis layanan, lalu dikurangi target pungutan atas dasar 1 (satu) persen dari modal. Sisanya dipungut atas dasar persentase aset. Slovakia Negara ini menerapkan pungutan dengan dua sistem yaitu: a.
- Atas dasar layanan; b.
- Atas dasar volume.
- Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan.
- Emudian, pembebanan berdasarkan volume dengan aturan: 1.0,0027 % dari aset dengan minimum € 100.000 untuk bank asing atau cabang bank asing; 2.0,0133 % dari aset dengan minimum € 20.000 untuk asuransi; 3.0,0118 % dari aset dengan minimum € 20.000 untuk dana pensiun; 4.0,0170 % dari aset dengan minimum € 2.000 untuk perusahaan sekuritas.12.
Bagaimana hubungan kelembagaan OJK? 1. Hubungan OJK dengan BI Menurut Pasal 39 UU Nomor 21 tahun 2011, OJK bisa berkoordinasi dengan BI dalam pengaturan dan pengawasan perbankan, misalnya, dalam hal kewajiban pemenuhan modal minimum bank ataupun kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing maupun pinjaman komersial luar negeri.
Berikut ini berbagai bentuk nyata sinergi antara BI dan OJK: a. OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan. Hal tersebut merupakan salah satu contoh bahwa kesatuan langkah kedua lembaga harus selalu ada. Kombinasi kompetensi dari personel masing-masing lembaga dimaksud akan mampu menciptakan suatu tatanan aturan perbankan yang lebih sempurna.
Penyamaan persepsi antara BI dan OJK dalam menentukan kebijakan atau pengaturan perbankan akan menghasilkan tatanan sistem perbankan yang tangguh dalam menghadapi segala kondisi; b. Tidak hanya dalam pembuatan aturan, BI dan OJK juga harus terintegrasi dalam tukar menukar informasi perbankan.
- Melalui penggabungan sistem informasi ini, BI dan OJK akan lebih mudah mengakses informasi perbankan yang disediakan masing-masing lembaga setiap saat ( timely basis ).
- Informasi strategis yang dimiliki masing-masing lembaga dan aksesibilitas yang mudah sangat menunjang efektivitas pelaksanaan tugas; c.
Dalam rangka pemeriksaan bank, BI dan OJK juga terus melakukan hubungan timbal balik. BI dalam kondisi tertentu akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank setelah berkoordinasi dengan OJK. Begitupun sebaliknya, dalam hal OJK mengidentifikasikan bank tertentu mengalami kondisi yang memburuk maka OJK akan segera menginformasikan kepada BI.
Erja sama reciprocal dimaksud sangat bermanfaat untuk mengantisipasi dampak sistemik negatif dari suatu kondisi perbankan. Dengan kerja sama itu pula tindakan penanganan yang tepat dapat diambil dengan cepat.2. Hubungan OJK dengan LPS Sesuai Pasal 41 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK.
Begitu juga LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.13. Bagaimana pengawasan terintegrasi di OJK? 1. Perbedaan Pengawasan Sebelumnya dengan Pengawasan di Bawah OJK Pengawasan di bawah OJK dilandasi semangat untuk memberikan perhatian kepada perlindungan dan edukasi bagi konsumen.
- Edukasi dan perlindungan konsumen keuangan diarahkan untuk mencapai dua tujuan utama.
- Pertama, meningkatkan kepercayaan dari investor dan konsumen dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan.
- Edua, memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan sektor jasa keuangan secara adil, efisien, dan transparansi.
Dalam jangka panjang, industri keuangan sendiri juga akan mendapat manfaat yang positif untuk memacu peningkatan efisiensi sebagai respon dari tuntutan pelayanan yang lebih prima terhadap pelayanan jasa keuangan.2. Latar Belakang Diberlakukannya Pengawasan Terintegrasi Krisis ekonomi 1997-1998 yang dialami Indonesia mengharuskan pemerintah melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis.
- Sehubungan dengan hal tersebut, muncul pemikiran tentang perlunya suatu model pengawasan yang berfungsi mengawasi segala macam kegiatan keuangan.
- Setiap model pengawasan memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing.
- Lembaga pengawasan tersebut harus memiliki ketahanan dalam menghadapi masa krisis, memiliki tingkat efisiensi, dan efektivitas tinggi yang tercermin dalam biaya dan adanya kejelasan pembagian tanggung jawab dan fungsi serta memiliki persepsi yang baik di mata publik.3.
Sistem Pengawasan Industri Keuangan di Negara-Negara Lain Secara teoritis, terdapat dua aliran dalam hal pengawasan lembaga keuangan. Di satu pihak terdapat aliran yang mengatakan bahwa pengawasan industri keuangan sebaiknya dilakukan oleh satu institusi.
Di pihak lain ada aliran yang berpendapat pengawasan industri keuangan lebih tepat apabila dilakukan beberapa lembaga. Di Inggris, misalnya, industri keuangannya diawasi oleh Financial Supervisory Authority (FSA), sedangkan di Amerika Serikat industri keuangan diawasi oleh beberapa institusi. SEC ( Securities and Exchange Comission ), misalnya, mengawasi pasar modal sedangkan industri perbankan diawasi oleh Federal Reserve (The Fed), FDIC ( Federal Deposit Insurance Corporation ), dan OCC ( Office of The Comptroller of The Currency ).
Alasan utama yang melatarbelakangi kedua aliran ini adalah kesesuaian dengan sistem perbankan yang dianut oleh negara tersebut. Juga, seberapa dalam konvergensi diantara lembaga-lembaga keuangan. Dari sudut sistem, terdapat dua sistem perbankan yang berlaku yaitu Commercial banking system dan universal banking system,
- Commercial banking, seperti yang berlaku di Indonesia dan di Amerika Serikat yaitu bank dilarang melakukan kegiatan usaha keuangan non-bank seperti asuransi.
- Hal ini berbeda dengan universal banking, dianut oleh antara lain negara-negara Eropa dan Jepang yang membolehkan bank melakukan kegiatan usaha keuangan non-bank seperti bank investasi dan asuransi.
Sebuah survei yang dilakukan oleh Central Banking Publication (1999) menunjukkan bahwa dari 123 negara yang diteliti, tiga perempatnya memberikan kewenangan pengawasan industri perbankan kepada bank sentral. Hal ini lebih menonjol di negara-negara sedang berkembang.
Husus untuk negara berkembang alasannya adalah masalah sumber daya. Bank sentral dianggap memadai dalam hal sumber daya (SDM dan dana). Dari kaca mata politik, dicabutnya kewenangan pengawasan dari bank sentral sejalan dengan munculnya kecenderungan pemberian independensi kepada bank sentral. Ada kekhawatiran bahwa dengan independennya bank sentral maka apabila bank sentral juga memiliki wewenang mengawasi bank maka bank sentral tersebut akan memiliki kewenangan sangat besar.
Bank of England, misalnya, pada tahun 1997 mendapatkan status independen dan dua minggu kemudian kewenangan untuk pengawasan sektor perbankan diambil alih dari bank sentral tersebut.4. Satgas Waspada Investasi Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-208/BL/2007 yang ditetapkan pada 20 Juni 2007, yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-124/BL/2012 yang ditetapkan pada 19 Maret 2012.
- Regulator: OJK, BI, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM;
- Penegak Hukum: Polri, Kejaksaan Agung;
- Pendukung: Kementerian Komunikasi dan Informasi, PPATK.
a. Menginventarisasi kasus-kasus investasi ilegal; b. Menganalisis kasus-kasus; c. Menghentikan atau menghambat maraknya kasus investasi bodong; d. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat; e. Meningkatkan koordinasi penanganan kasus dengan instansi terkait; f.
Melakukan pemeriksaan secara bersama atas kasus investasi ilegal. Kontak Satgas Waspada Investasi Telp: (021) 385 7821 ext 20610 Fax: (021) 345 3591 5. Alamat dan Call Centre OJK Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui: a. Surat Tertulis Surat ditujukan kepada: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan u.p.
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350 b. Telepon (Call Center OJK) Telepon: (kode area) 157 Contoh: kode area Jayapura (0967), jadi telp.
0967) 157 Jam operasional: Senin – Jumat pkl.09.00 – 12.00 WIB dan pkl.13.00 – 16.00 WIB (kecuali hari libur) c. Email Alamat email: [email protected] d. Website Pengaduan Konsumen Online Konsumen atau masyarakat dapat mengisi form elektronik dalam website pengaduan konsumen online dengan alamat: http://konsumen.ojk.go.id Sampai dengan 31 Desember 2013, sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK hanya menangani permintaan informasi dan pengaduan konsumen dan masyarakat yang berkaitan dengan sektor pasar modal dan sektor keuangan non-bank.
Untuk sektor perbankan, masih ditangani oleh Bank.6. OJK Bisa Menyidik OJK berwenang melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus-kasus lembaga keuangan yang merugikan konsumen. Sesuai peraturan yang ada, penyidik di Indonesia hanya ada dari dua elemen yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepolisian.
Lihat jawaban lengkap
Siapakah yang memimpin OJK?
Anggota Dewan Komisioner Periode 2022 – 2027 Mahendra Siregar mengucapkan sumpah dan dilantik menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Mahkamah Agung pada tanggal 20 Juli 2022. Mahendra menjabat Wakil Menteri Luar Negeri sejak 25 Oktober 2019 sampai 19 Juli 2022.
- Sebelumnya dia menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (2019), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (2013-2014), Wakil Menteri Keuangan (2011-2013), dan Wakil Menteri Perdagangan (2009-2011).
- Selain mengemban tugas pada institusi pemerintah, Mahendra juga pernah memegang berbagai jabatan komisaris di korporasi dan organisasi internasional.
Mahendra memperoleh gelar Master of Economics dari Monash University, Melbourne pada tahun 1991 dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia di tahun 1986. Lahir di Surabaya pada 9 April 1965, Mirza Adityaswara memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman karier di industri keuangan dan pemerintahan.
Pada 1992, Beliau berhasil meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia. Lalu melanjutkan studinya dan meraih gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney, Australia pada tahun 1995. Mirza Adityaswara mengawali karier sebagai Dealer di Bank Sumitomo Niaga pada tahun 1989.
Beliau kemudian bekerja sebagai Head of Securities Trading & Research di Bahana Sekuritas dari 2002 hingga 2005. Lalu Beliau melanjutkan karir profesionalnya di beberapa institusi jasa keuangan, antara lain Director, Head of Equity Research & Bank Analysis di Credit Suisse Securities Indonesia pada 2005-2008, Managing Director, Head of Capital Market, Mandiri Sekuritas sekaligus sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri Group selama kurun waktu 2008–2010, dan Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Dewan Komisioner di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2010-2013.
Emudian, Beliau resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sejak 2013 hingga 2019. Saat menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Beliau juga tidak asing dengan tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan. Selama 2015-2019, Beliau diberikan tugas tambahan sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Ex-Officio dari Bank Indonesia.
Dalam kurun waktu itu, Beliau bertugas mengawasi implementasi sinergi kelembagaan antara BI dan OJK dalam konteks kebijakan makroprudensial Bank Indonesia yang berkorelasi dengan pengawasan serta pengaturan industri jasa keuangan. Setelah selesai bertugas dari Bank Indonesia, Beliau menjabat selaku Tenaga Ahli Menteri Keuangan pada 2020-2022 dan Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) tahun 2020-2022.
- Dian Ediana Rae lahir di Bandung, 4 April 1960.
- Ia lulusan Doktor Bidang Hukum Ekonomi Keuangan dari Universitas Indonesia dengan predikat cumlaude,
- Ia menamatkan pendidikan Master bidang Hukum Bisnis University of Chicago Law School.
- Dian juga sempat mengambil Law Course di Georgetown University, Washington DC, Amerika Serikat, dan Summer School for International Finance Law di Oxford University, Inggris.
Sejalan dengan keilmuan yang dimiliki, Dian pun banyak berkecimpung di bidang hukum ekonomi dan bisnis. Dian Ediana Rae memulai kariernya di bidang keuangan di Bank Indonesia. Dian menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia, tepatnya untuk penugasan di London pada tahun 2010- 2013, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI yang kewenangannya meliputi daerah Jawa Barat dan Banten pada 2013-2014, serta sebagai Kepala Departemen Regional I Bank Indonesia Sumatera untuk masa jabatan 2014-2016.
Sebelum akhirnya menjadi Wakil Kepala PPATK pada 2016-2020, dan kemudian diangkat menjadi Kepala PPATK periode 2020-2021. Selain itu, Dian Ediana Rae juga pernah ditunjuk sebagai Vice Chair di Kelompok Kerja Pertukaran Informasi the Egmont Group. Dian juga terpilih sebagai Regional Representative the Egmont Group untuk kawasan Asia Pasifik, anggota the Egmont Group Committee, dan juga menjabat sebagai Co-Chair dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG) di kawasan Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru pada tahun 2018-2021.
Inarno Djajadi kelahiran Yogyakarta, 31 Desember 1962. Menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1981. Beliau memulai karier di bidang pasar modal sejak tahun 1989. Inarno menjabat sebagai Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui RUPS pada tanggal 29 Juni 2018.
- Sebelumnya Inarno menjabat sebagai Treasury Officer di PT Aspac Uppindo Sekuritas (1989-1991), Direktur PT Aspac Uppindo Sekuritas (1991-1997), Direktur PT Mitra Duta Sekuritas (1997-1999), Direktur PT Widari Sekuritas (1999), dan Direktur Utama PT Madani Sekuritas (2000-2003).
- Selain itu, beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama, Komisaris serta Komisaris Utama PT KPEI (2003-2009, 2010-2013, dan 2013-2016), Komisaris Utama PT Maybank Kim Eng Securities (2013-2014), Komisaris Utama PT CIMB Niaga Sekuritas (2014-2017), serta Komisaris BEI tahun 2017-2018.
Inarno juga memiliki pengalaman di berbagai organisasi sepanjang karirnya, termasuk sebagai anggota Ikatan Pialang Efek Indonesia (IPEI) (1992-1994), anggota Dewan Pengawas Profesi Pasar Modal Indonesia (2017-2020), dan saat ini menjabat sebagai Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Jakarta Raya (ISEI Jaya) sejak 2020.
Lahir di Bogor, 21 Mei 1961, Ogi Prastomiyono memperoleh gelar sarjana Teknologi Industri Pertanian dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1984, dan Master of Business Administration dari University of Notre Dame, Amerika Serikat, pada tahun 1994. Beliau sebelumnya menjabat sebagai Direktur Layanan Strategis PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (2018-2021) dan Wakil Komisaris Utama PT Vale Indonesia Tbk (2020-2022).
Ogi memulai karir di Bank Ekspor Impor Indonesia atau Exim Bank pada 1986. Di sana, ia menduduki posisi sebagai Loan Officer di Divisi Kredit Perkebunan. Posisi terakhirnya di Exim Bank sebagai Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan. Di tahun 1999, beliau bergabung dengan Bank Mandiri dan menduduki berbagai posisi yang berbeda di Bank Mandiri sebelum duduk di Direksi, yaitu Kepala Divisi Compliance (1999-2001), Deputy Chairman – IPO Working Team (2001-2003), Managing Director Bank Syariah Mandiri (2003-2005), Group Head Compliance (2005-2006), dan Group Head Internal Audit (2006-2008).
Dan setelahnya, beliau diangkat sebagai Direktur Compliance & Human Capital Bank Mandiri (2008-2014), sebagai Direktur Risk Management & Compliance (2014-2015), sebagai Direktur Technology & Operations (2015-2016), dan sebagai Direktur Operations tahun (2016-2018). Sophia Isabella Wattimena, lahir di Cirebon pada tanggal 24 Februari 1969, memperoleh gelar sarjana akuntansi dari Universitas Gadjah Mada, sebelum melanjutkan pendidikan di Leiden University, Belanda dan Kuehne Logistics University, Jerman untuk mendapakan gelar Master of Business Administration,
Selain itu beliau juga telah memiliki sertifikasi Chartered Accountant yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Sophia mengawali karirnya sebagai auditor eksternal di Ernst & Young (EY) hingga menjabat sebagai Senior Manager EY Transaction Advisory Services, serta pernah menjabat sebagai Manager Internal Audit di PT Semen Cibinong Tbk.
Selama karirnya, Sophia pernah menjabat sebagai Head of Finance Resource Management Unit United Nations Development Program (UNDP). Setelah itu, Sophia dipercaya sebagai Vice President Advisory & Investment di PT Indonesia Infrastructure Finance, salah satu anak usaha PT Sarana Multi Infrastruktur dan berbagai lembaga multilateral.
Sophia pernah bergabung di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) salah satunya sebagai Direktur Keuangan & Operasi PT Pelabuhan Indonesia Investama dan Direktur Keuangan & SDM PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. Ia kemudian menjajaki karir di PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) sebagai Executive Director of Finance dan selanjutnya dipercaya sebagai Managing Director,
- Friderica Widyasari Dewi meraih gelar Sarjana di bidang ekonomi di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2001.
- Emudian melanjutkan pendidikan di California State University, USA dan mendapatkan gelar Master of Business Administration di tahun 2004, serta meraih gelar Doktor di bidang studi Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan di Universitas Gadjah Mada di tahun 2019.
Friderica lahir di Cepu, 28 November 1975 telah menjalani lebih dari 10 tahun karir di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 2005 hingga menjadi Direktur Pengembangan Pasar PT Bursa Efek Indonesia (2009-2015). Kariernya berlanjut di self-regulatory organizations (SRO) lainnya, yakni PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Direktur Keuangan pada 2015-2016.
- Selanjutnya menjabat sebagai Direktur Utama PT KSEI pada 2016-2019, sebelum akhirnya menjadi Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas tahun (2020-2022).
- Friderica juga diketahui memiliki sertifikat Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) yang dikeluarkan oleh OJK pada 2019.
- Lahir di Jakarta pada tanggal 23 November 1970.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi (SE.) dari Universitas Indonesia pada tahun 1994, kemudian mendapatkan gelar Master of Science (MSc.) dari Cornell University USA pada tahun 1997. Pada tahun 2003, meraih gelar Doctor of Philosophy (PhD.) dari University of Illinois at Urbana-Champaign USA.
Suahasil Nazara menjadi PNS sebagai dosen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI) sejak 1999, dan pada tahun 2009 mendapatkan gelar Guru Besar ( Professor ) di bidang Ilmu Ekonomi. Di lingkungan FEB-UI, Suahasil pernah menjadi Kepala Program Studi Pascasarjana Ilmu Ekonomi (2004-2005), Kepala Lembaga Demografi (2005-2008), dan Ketua Departemen Ilmu Ekonomi (2009-2013).
Pernah menjadi anggota Tim Asistensi Menteri Keuangan bidang Desentralisasi Fiskal (2009-2011). Suahasil juga aktif di Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) sebagai pengurus, dan juga pernah memegang jabatan Wakil Ketua Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pada periode 2009-2015.
Jabatan lain yang pernah didudukinya adalah Koordinator Pokja Kebijakan di Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Kantor Wakil Presiden RI (2010-2015), serta Anggota Dewan Komite Ekonomi Nasional (KEN) pada 2013-2014. Di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo pernah sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal sejak 2015, pada tahun 2016 dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai pejabat definitif Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sejak tanggal 25 Oktober 2019 dilantik Presiden sebagai Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia. Saat ini Suahasil juga diberikan amanat oleh Presiden sebagai Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional sejak bulan Maret 2021 serta dipercaya juga menjadi Wakil Ketua I Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sejak bulan Mei 2021.
- Lahir di Surabaya 24 Februari 1965, Doni Primanto Joewono menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi Studi Pembangunan di Universitas Sebelas Maret pada tahun 1988, lalu melanjutkan studi S2 Administrasi dan Pengembangan SDM di Universitas Indonesia (UI) tahun 2004.
- Doni Primanto Joewono memulai karirnya pada tahun 1991 di Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia hingga tahun 2000.
Kariernya berlanjut sebagai peneliti ekonomi di Departemen Pengelolaan Moneter (2000-2002). Ia lantas menjabat Deputi Kepala Bagian Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter (2002-2005), Kepala Bidang Ekonomi dan Moneter Departemen Statisitik Ekonomi dan Moneter (2005), dan Kepala Bidang Ekonomi dan Moneter Kantor BI Semarang (2005).
- Emudian Doni ditugaskan sebagai Peneliti Ekonomi Senior (Deputi Direktur) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia London (2005-2008).
- Arirnya berlanjut dengan memimpin Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo (2012-2013), dilanjutkan di Provinsi DKI Jakarta (2015-2018) dan berikutnya di Provinsi Jawa Barat (2018-2019).
Selama karirnya di daerah, bersama Kepala Daerah pernah mendapat penghargaan sebagai TPID terbaik saat di Solo (2012) dan DKI Jakarta (2017) dan banyak menginisiasi berbagai kegiatan untuk mendorong investasi daerah dan pemberdayaan ekonomi Pondok Pesantren.
Lihat jawaban lengkap
Apa peran dari OJK dalam pasar modal Indonesia?
Berita UMK – Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi penting dalam konteks perlindungan investor. Menurut Nur Satyo Kurniawan S.ST Ak MA.M.Ec.Dev CA., Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta OJK, ada beberapa peran dan fungsi yang yang bisa diambil.
‘’Peran dan fungsinya antara lain melarang dengan tegas penyebarluasan informasi yang tidak benar (menyesatkan), manipulasi pasar, dan insider trading serta menetapkan aturan main yang mengedepankan tegaknya prinsip transparansi di pasar modal,” ungkapnya dalam Seminar Pasar Modal yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muria Kudus (UMK), beberapa waktu lalu.
Peran dan fungsi lainnya, yaitu menetapkan aturan main yang mendahulukan kepentingan investor dalam bertransaksi, mengoptimalkan aktivitas supervisi terhadap kegiatan pasar dan pihak-pihak yang perannya terkait langsung dengan perlindungan investor, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di pasar modal Indonesia.
Dengan demikian, OJK memiliki peran yang sangat penting. Sedang dalam pengawasan pasar modal di Indonesia, peran OJK adalah untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
‘’Inti dari pengawasan pasar modal adalah pengembangan pasar dan aspek perlindungan investor. Investor harus dilindungi dari informasi yang menyesatkan (Ps 93), manipulasi pasar (Ps 91/92), dan praktik transaksi efek curang lainnya seperti insider trading (Ps 95/96) dan penipuan(Ps 90),” jelasnya.
Sedang perlindungan terpenting bagi investor, adalah berupa tegaknya prinsip keterbukaan yang berpengaruh terhadap keputusan investasi mereka. ‘’Bentuk perlindungan investor lain, yaitu berupa pemberian izin secara selektif untuk pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal, termasuk penerbitan standar/aturan berikut aspek pengawasan atas level kepatuhan dari pihak-pihak tersebut terhadap standar/ aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, selain Nur Satyo Kurniawan, hadir sebagai narasumber dalam seminar pasar modal tersebut, Nico Pracahya (Founder LeaderSIP), Fanny Rifqi El Fuad (Head of Indonesia Stock Exchange Office in Semarang), Erik Nandaka Ade Putra (PT. FAC Sekuritas Indonesia/ Sales Equity Division), dan Rinaldy Imanuddin Luh Santoso (Koordinator Forum KSPM Kota Semarang/ FKKS).
Lihat jawaban lengkap
Siapakah yang memiliki otoritas moneter di Indonesia?
PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN – Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal.
Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah: Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka.
Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi.
Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework. Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan.
Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan.
Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II. Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.
Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.
Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran. Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan. Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR).
Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.
Lihat jawaban lengkap
Apakah OJK mengawasi Bank Indonesia?
Pada mulanya, BI memang mempunyai wewenang dalam pengawasan bank. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, fungsi pengawasan bank dari BI akan dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan, dalam hal ini yaitu OJK.
Lihat jawaban lengkap
Apa struktur OJK?
Fungsi dan Cakupan Otoritas Jasa Keuangan –
- Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan untuk sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.
- Selain itu, ada pula fungsi Otoritas Jasa Keuangan sebagai ujung toimbak inklusi keuangan serta perlindungan konsumen.
- Dalam sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas pokok antara lain:
- Melakukan penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank.
- Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan.
- Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank.
- Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan.
- Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan.
- Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal.
- Mengembangkan pengawasan perbankan.
- Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.
- Selain mengatur dan mengawasi perbankan konvensional, Otoritas Jasa Keuangan juga mengatur dan mengawasi bank syariah serta unit usaha syariah pada bank umum konvensional.
- Dalam sektor pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
- Tugas pokok Otoritas Jasa Keuangan pada sektor pasar modal antara lain:
- Menyusun peraturan pelaksanaan bidang Pasar Modal.
- Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal.
- Menetapkan ketentuan akuntasi di bidang Pasar Modal.
- Merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Pasar Modal.
- Melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah.
- Melaksanakan penegakan hukum di bidang Pasar Modal.
- Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
- Merumuskan prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang Pasar Modal.
- Memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.
Pelaku pasar modal yang mencakup pengawasan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain, perusahaan efek, wakil perusahaan efek, pengelolaan investasi, emiten dan perusahaan publik, Lembaga dan profesi penunjang pasar modal serta pasar modal syariah. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang dibuat untuk sektor pasar modal juga mencakup hal yang paling terkecil.
- Menyusun peraturan di bidang IKNB.
- Melaksanakan protokol manajemen krisis IKNB.
- Melakukan penegakan peraturan di bidang IKNB.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di IKNB.
- Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang IKNB.
- Melaksanakan kebijakan di bidang IKNB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Melakukan perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang IKNB.
- Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang IKNB.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.
Cakupan industri keuangan non-bank yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ini sangatlah luas. Sektor ini meliputi asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, pegadaian, lembaga jasa keuangan khusus, jasa penunjang industri keuangan non-bank dan perusahaan-perusahaan keuangan non-bank syariah.
- Saat ini industri keuangan non-bank yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan bertambah satu, yakni financial technology atau fintech.
- Sektor ini memang menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan sebab perkembangannya tergolong sangat pesat.
- Peran penting Otoritas Jasa Keuangan dalam mendorong fintech semakin diperkuat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam keterangan resminya, Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menyatakan, POJK mengenai fintech dikeluarkan karena Otoritas Jasa Keuangan tidak menafikan kemajuan teknologi di industri keuangan digital. Sehingga, diperlukan peraturan yang mampu memayungi industri fintech sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
- Mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech.
- Mekanisme pemantauan dan pengawasan fintech.
- Pembentukan ekosistem fintech.
- Membangun budaya inovasi.
- Kewajiban perlindungan data konsumen.
- Kewajiban bagi perusahaan fintech menjalankan manajemen resiko yang efektif.
- Penyelenggara fintech wajib ikut serta dalam meningkatkan inklusi dan literasi keuangan.
- Meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar industri, pemerintah, akademisi dan innovation hub yang lain.
- Fintech wajib menjalankan prinsip dasar perlindungan konsumen.
- Fintech wajib untuk menerapkan prinsip transparansi.
- Penyelenggara fintech wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.
POJK No.13/POJK.02/2018 bisa dikatakan sebagai payung hukum yang lengkap dan menyeluruh dari Otoritas Jasa Keuangan untuk industri fintech. Namun, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan sudah merintis dengan POJK 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Lihat jawaban lengkap
Lembaga apa saja yang terkait dengan pasar modal?
Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.
Lihat jawaban lengkap
Berapa jumlah anggota OJK?
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR RI resmi menetapkan 7 Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) untuk periode tahun 2022 – 2027. Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga, menuturkan bahwa pemilihan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022 -2027 dipilih melalui musyawarah mufakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK – Mahendra Siregar
Saat ini Mahendra menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri. Sebelumnya dia sempat menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Perdagangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK – Mirza Adityaswara
Mirza adalah seorang bankir yang sempat duduk sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Saat ini dia duduk sebagai Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan – Dian Ediana Rae
Dian merupakan mantan Kepala PPATK. Di bawah kepemimpinannya, PPATK membongkar transaksi lintas negara FPI setelah membekukan dan meneliti 92 rekening FPI dan afiliasinya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal – Inarno Djajadi
Inarno saat ini tercatat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Dia juga sempat menjadi Komisaris Utama PT CIMB Niaga Securities (2014-2017), serta Komisaris BEI (2017-2018).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB – Ogi Prastomiyono
Ogi tercatat pernah duduk sebagai direktur BUMN, yakni Bank Mandiri dan Inalum.
Ketua Dewan Audit – Sophia Issabella Watimena
Sophia merupakan Executive Director of Operational Finance PT Inalum (Persero). Sebelumnya sempat menjadi Direktur Keuangan dan SDM PT Indonesia Kendaraan Terminal dan SVP Pelindo II.
Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen – Friderica Widyasari Dewi
Friderica merupakan Direktur Utama PT BRI Danareksa Sekuritas. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Lihat jawaban lengkap
Lalu siapakah yang mengawasi OJK?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berdiri – Singkat ata, pada tahun 2011 terjadi kolaborasi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menghasilkan kesepakatan untuk mendirikan sebuah lembaga yang disebut Otoritas Jasa Keuangan atau yang lebih dikenal dengan sebutan OJK.
Lihat jawaban lengkap
Apakah BPR termasuk lembaga keuangan bukan bank?
3. Bank Perkreditan Rakyat – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Mengenal berbagai Lembaga Keuangan di Indonesia
Lihat jawaban lengkap
Bank Indonesia itu apa?
Tentang BI – Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia bertugas untuk mengelola tiga bidang yaitu Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Lihat jawaban lengkap