Ok Google Apa Yang Dimaksud Dengan Kredit?

Ok Google Apa Yang Dimaksud Dengan Kredit
Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Apa itu Kredit dan Pembiayaan Dalam kehidupan sehari-hari, apakah Anda pernah mendengar kata kredit, atau pinjaman, atau pembiayaan? Umumnya, masyarakat yang mengajukan kredit atau pembiayaan memiliki kebutuhan dana untuk modal usaha atau kebutuhan konsumsinya. Lalu, apa yang membedakan keduanya? Secara ringkas, kredit merupakan fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan ata kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya seteah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit disediakan oleh bank umum konvensional, BPR, dan Pegadaian. Sementara itu, pembiayaan merupakan dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang / aset / jasa tertentu yang mekanisme umumnya melibatkan tiga pihak yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang/ aset/ jasa tertentu, dan pihak yang memanfaatkan barang/ aset/ jasa tertentu. Produk pembiayaan disediakan oleh bank umum syariah/ unit usaha syariah/ BPRS, dan perusahaan pembiayaan. Namun, terdapat pula mekanisme yang hanya melibatkan dua pihak seperti pembiayaan emas di bank/BPR Syariah dan pembiayaan dengan cara jual dan sewa balik ( sale and lease bac k).
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan kredit baik secara definisi maupun pengertian secara menyeluruh?

Definisi Kredit – ‘Kredit’ berasal dari bahasa Latin ‘ credere ‘ yang artinya kepercayaan akan kebenaran atau ‘ credo ‘ yang berarti saya percaya. Definisi kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tidak dengan jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga, atau tanpa bunga.
Lihat jawaban lengkap

Apa unsur-unsur kredit?

Apa Saja Unsur-Unsur Dalam Kredit? – Berdasarkan pengertian kredit diatas, terdapat unsur-unsur dalam kredit sebagai berikut:

Adanya dua pihak, yaitu pemberi kredit (kreditur) dan penerima kredit (nasabah/debitur). Hubungan pemberi kredit dan penerima kredit merupakan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan.Adanya kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit yang didasarkan atas credit rating penerima kredit.Adanya persetujuan, berupa kesepakatan pihak kreditur dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit. Janji bayar bisa berupa lisan, tertulis (akad kredit) ataupun berupa instrument (credit instrument).Adanya penyerahan barang, jasa atau uang dari kreditur kepada debitur.Adanya unsur waktu. Unsur waktu merupakan unsure essential kredit.Adanya unsur risiko baik dipihak kredit maupun pihak debitur.Adanya unsur bunga sebagai kompensasi (prestasi) kepada pemberi kredit.

You might be interested:  Undang-Undang Yang Mengatur Mengenai Mata Uang?

Lihat jawaban lengkap

Kredit hukumnya apa?

Atas dasar pengecualian itu, jumhur ulama menyepakati hukum kredit barang adalah mubah atau boleh. Dalil rujukannya adalah Surat Al-Baqarah ayat 282 yang artinya: ‘Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.’
Lihat jawaban lengkap

Apakah kredit itu termasuk hutang?

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam dunia finansial, istilah utang dan piutang menjadi santer terdengar. Namun perlu kamu tahu, dua kata itu memiliki arti yang berbeda. Perbedaan hutang dan piutang ini perlu kamu ketahui, utamanya jika kamu pebisnis. Secara singkat, hutang adalah dana pinjaman sedangkan piutang adalah pemberian pinjaman Namun secara rinci, hutang adalah bentuk kredit atau pinjaman dana baik tunai maupun surat berharga guna memenuhi kebutuhan.

  • Baca juga: Apa Perbedaan Utang Konsumtif dan Utang Produktif? Simak di Sini Dapat dikatakan pula jika hutang adalah uang yang kamu pinjam dari orang lain.
  • Pinjaman atau hutang ini wajib dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
  • Besaran hutang tergantung dari kebutuhan individu atau perusahaan.

Sedangkan piutang adalah pemberian kredit atau pinjaman dana baik secara tunai dan nontunai kepada individu maupun perusahaan. Pada umumnya, piutang terjadi karena seseorang tidak bisa melunasi transaksi tepat waktu. Dalam artian lain, piutang adalah sebutan bagi uang yang Anda pinjamkan kepada orang lain.
Lihat jawaban lengkap

Apakah kredit dibenarkan dalam Islam?

Praktik Kredit dalam Sudut Pandang Islam Masyarakat modern semakin hari semakin dihadapkan pada kompleks nya kehidupan. Hal ini tentu berpengaruh terhadap kebutuhan untuk memenuhi dan menopang gaya hidup. Hal yang sering kali menjadi masalah dalam kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan dan gaya hidup adalah ketidaksetaraan antara pendapatan dan pengeluaran.

Padahal secara prinsip, pengeluaran harusnya lebih kecil dari pendapatan. Maka dari itu kredit hadir sebagai solusi agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan itu. Bagaimana pandangan Islam terhadap fenomena kredit ini? Apakah kredit itu termasuk riba? Sebelum lebih jauh membahas kredit, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Hidayatulloh SHI MH menjelaskan definisi riba,

Riba secara bahasa artinya ziyadah (tambahan). Dia mengutip Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba adalah tambahan ( ziyadah ) tanpa imbalan ( bila ‘iwadh ) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran ( ziyadah al-ajal ) yang diperjanjian sebelumnya (ini yang disebut riba nasi’ah ).

  1. Secara tegas, kata dia, dalam percakapan dengan MUI.OR.ID, lewat aplikasi Whatsapp, Alquran melarang riba yang terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 275 dan 278-279, surat Ali Imran ayat 130, dan surat Ar Ruum ayat 39.
  2. Dalil tersebut diperkuat beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, salah satunya adalah riwayat Imam Muslim: Dari Jabir RA, dia berkata, “Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Dia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” Hidayatulloh mengatakan ada beberapa jenis riba menurut para ulama.
You might be interested:  Cara Menarik Uang Yang Sudah Di Transfer?

Menurut Hanafi, Maliki, dan Hanbali riba dibagi menjadi riba fadhl dan nasi’ah. Syafi’iyyah membagi riba menjadi fadhl, nasi’ah, yad, dan qardh. Sedangkan Ibn Ruysd membagi menjadi riba jual beli (bai’) dan riba karena hutang. Riba jual beli terdiri dari riba fadhl dan riba nasa’, sedangkan riba duyun terdiri dari nasi’ah dan jahiliyah.

Lalu, apakah kredit itu termasuk riba? Ustadz Hidayatulloh menjelaskan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan dalam praktik di bank konvensional, kredit adalah utang piutang yang disertai bunga. Jika persoalan riba sudah ditegaskan keharamannya, persoalan bunga bank adalah masalah kontemporer yang memerlukan ijtihad.

Kita dapat merujuk kepada beberapa keputusan ulama internasional antara lain Majma’ul Buhuts al-Islamiyyah di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965, Majma’ al-Fiqh al-Islamy negara-negara Organisasi Kerjasama Islam yang diselenggarakan di Jeddah 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22-28 Desember 1985 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 yang menetapkan keharaman bunga bank.

ARTI DEBIT DAN KREDIT SIMPEL BANGET

Menurut MUI, praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktik pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Oleh sebab itu, praktik pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan individu.

  1. Lantas apakah ada kredit yang diperbolehkan dalam ajaran Islam? Menurut Ustadz Hidayatulloh, dalam ajaran Islam, kredit atau utang diperbolehkan dengan syarat tidak ada ziyadah (tambahan).
  2. Maka dikenal istilah qardh (utang piutang) yang termasuk akad tabarru ‘ (tolong menolong).
  3. Namun akad qardh ini sulit atau bahkan tidak dapat diimplementasikan di lembaga keuangan syariah karena tidak boleh ada keuntungan, sedangkan lembaga keuangan syariah adalah entitas bisnis yang bertujuan mendapatkan keuntungan dan membutuhkan biaya operasional,” ujar dia.
You might be interested:  Apa Yang Menjadi Pertimbangan Bank Menurunkan Suku Bunga Pinjaman Tersebut?

Ustadz Hidayatulloh juga mengatakan setelah terbitnya fatwa keharaman bunga bank, para ulama bersama ahli ekonomi merumuskan konsep ekonomi berdasarkan prinsip ajaran Islam, maka lahirlah bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, koperasi syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya.

Tak hanya itu, Ustadz Hidayatulloh mengatakan pula jika dalam praktiknya, lembaga keuangan syariah tidak memberikan kredit kepada nasabah tetapi pembiayaan dengan akad-akad syariah sesuai dengan kebutuhan nasabah. Misalnya nasabah butuh dana untuk membeli kendaraan, makanya bank syariah menyediakan pembiayaan dengan akad murabahah atau ijarah al-muntahiya bit tamlik,

Lalu nasabah yang butuh modal usaha dapat diberikan pembiayaan dengan akad mudharabah atau musyarakah, “Bahkan jika dibandingan dengan lembaga keuangan konvensional, lembaga keuangan syariah lebih kaya akan skema bisnis dengan akad-akad yang bervariatif.

Sedangkan kredit yang tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam sebenarnya adalah kredit yang disertai dengan bunga,” tutur dia. Menurut Ustadz Hidayatulloh istilah kredit tidak muncul di zaman Nabi Muhammad SAW sehingga tidak ada hadits yang mengatur hukumnya. Namun jika merujuk fatwa MUI, fatwa Al-Azhar, dan OKI, para ulama menyatakan bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang-piutang, al-qardh ; al-qardh wa al-iqtiradh ) telah memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah SWT.

Dia menambahkan, selain hadits riwayat Imam Muslim yang disebutkan tadi, Hidayatulloh memaparkan pula salah satu hadits larangan riba adalah dari Abu Hurairah RA, dia berkata, “Rasulullah bersabda, “Akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana mereka (terbiasa) memakan riba.
Lihat jawaban lengkap

Apa manfaat kredit bagi bank?

Dilihat dari sudut bank manfaat kredit adalah sebagai berikut : a. Pemberian kredit untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha bank b. Membantu memasarkan produk atau jasa perbankan lainnya c. Memperoleh pendapatan bunga yang diterima dari debitur d. Dapat rentabilitas bank membalik dan memperoleh laba meningkat e.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud dengan kredit dalam arti ekonomi?

Kredit merupakan salah satu modal perusahaan, penggunaan modal tersebut berdasarkan dari persetujuan dan kesepakatan antara kedua belah pihak, dimana debitur mempunyai kewajiban untuk melunasi pinjamannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja isi perjanjian kredit bank?

Isi Perjanjian Kredit Jumlah dan batas waktu pinjaman, pembayaran kembali pinjaman (repayment), hak si peminjam dan dendanya apabipa debitur lalai membayar bungan, terakhir dicantumkan berbagai klausula seperti hukum yangberlaku untuk perjanjian tersebut.
Lihat jawaban lengkap