Mata Uang Digital Yang Digunakan Untuk Transaksi Digital Disebut Dengan?

Mata Uang Digital Yang Digunakan Untuk Transaksi Digital Disebut Dengan
Kita tentu telah mengenal fungsi uang dalam sistem ekonomi atau paling tidak dalam kehidupan kita sehari hari. Uang dapat menjadi salah satu jenis benda yang paling sering kita gunakan selain handphone, Merunut sejarah dari penciptaan uang, setidaknya terdapat tiga tujuan fundamental dari penciptaan mata uang ( currency ) yaitu sebagai unit nilai untuk nilai barang dan jasa, sebagai metode penyimpan nilai ( storing value ), dan sebagai media alat tukar dalam proses transaksi ekonomi. Dalam perkembangan zaman, nilai mata uang bukan lagi berdasarkan bahan material pembuatannya, sebagaimana uang pada abad pertengahan hingga sebelum masa perang dunia pertama, melainkan sesuai dengan nilai nominalnya sehingga nilai suatu mata uang sangat tergantung pada besarnya kepercayaan publik terhadap otoritas penerbit uang.

  • Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dan communication devices yang semakin canggih telah mendorong proses digitalisasi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk dalam transaksi ekonomi dan keuangan.
  • Proses penyelesaian transaksi perdagangan saat ini semakin mudah dengan pembayaran via online yang pada dasarnya merupakan proses transfer dana (mata uang) dari rekening pembeli ke rekening penjual.

Mata Uang Digital Perkembangan teknologi informasi mencetuskan pemikiran untuk menciptakan uang secara virtual yang pada akhirnya akan menghilangkan uang secara fisik. Mata uang virtual (digital) yang saat ini lazim disebut cryptocurrency merupakan aset yang memiliki kode kriptografik sehingga sangat sulit untuk dibajak ( counterfeit ) atau digandakan.

Cryptocurrency dikembangkan dalam sistem yang terdesentralisasi menggunakan teknologi blockchain yaitu sekumpulan data ( distributed ledger ) yang dikelola oleh jaringan komputer yang unik. Penggunaan mata uang digital memiliki keuntungan dalam kecepatan dan efisiensi biaya transfer. Sistem yang terdesentralisasi ( blockchain ) juga mengurangi resiko kegagalan sistem secara keseluruhan.

Di lain pihak, nilai mata uang digital juga memiliki sisi negatif, di antaranya tingkat volatilitas yang tinggi yang berarti masuk kategori high risk financial instrument jika digunakan sebagai penyimpan nilai ( storing value ), aktivitas mining yang membutuhkan energi listrik besar, dan risiko digunakan dalam mendukung kegiatan kriminal karena sistem terdesentralisasi di luar kendali pemerintah.

Sebagian besar Bank Sentral di seluruh dunia masih melarang penggunaan mata uang digital (mata uang kripto) sebagai alat pembayaran yang sah karena sifatnya yang tidak dikontrol oleh otoritas moneter (Bank Sentral) setempat. Namun demikian, beberapa tahun terakhir, beberapa Bank Sentral mulai mewacanakan penciptaan mata uang digital yang disebut Central Bank Digital Currency (CBDC).

CBDC ini tentunya berbeda dengan mata uang kripto yang saat ini beredar (Bitcoin, Ethereum, dll) karena CBDC diciptakan secara legal dan dikelola oleh otoritas moneter pada suatu negara sehingga volatilitas nilainya diharapkan lebih stabil. Penciptaan CBDC sebagai alternatif mata uang konvensional setidaknya harus memenuhi kondisi bahwa CBDC harus memenuhi kriteria sebagai medium of change yang praktis dan rendah biaya sebagaimana rekening berbasis mata uang konvensional.

  1. Hal ini dapat diartikan rekening CBDC dikelola secara langsung di Bank Sentral atau rekening yang dapat diakses oleh bank komersial melalui skema public private partnership,
  2. CBDC memberikan imbal hasil (bunga) yang mengikuti imbal hasil aset keuangan bebas resiko ( risk-free asset ) seperti Surat Berharga Negara sehingga memenuhi fungsi sebagai aset penyimpan nilai ( storing value ).

CBDC dapat diakses secara luas oleh masyarakat sebagai alternatif pengganti uang konvensional disertai biaya konversi/transfer bertingkat yang terjadwal antara CBDC dan uang konvensional. Kerangka kerja kebijakan moneter mampu menjaga nilai CBDC stabil sepanjang waktu dalam hubungan dengan kebijakan pengendalian inflasi (Bordo et al., 2017).

  1. Prospek Implementasi Penciptaan cryptocurrency saat ini dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan kecepatan proses transfer yang bisa melewati batas negara dengan biaya yang efisien.
  2. Teknologi blockchain yang terdesentralisasi akan memudahkan transaksi uang digital tanpa pengaturan sistem perbankan yang formal mengikuti prosedur administrasi yang ribet bagi sebagian orang.

Survei yang dilakukan tahun 2019 – 2020 oleh Bank For International Settlement (BIS) menunjukan keinginan yang semakin besar dari berbagai Bank Sentral di dunia untuk menciptakan CBDC. Apa sebenarnya yang menjadi motivasi Bank Sentral untuk menciptakan CDBC? Bank Sentral di negara-negara berkembang ( emerging market economies ) memiliki motivasi tinggi menciptakan CDBC sebagai alternatif/menggantikan uang fisik (General purpose CDBCs) dengan pertimbangan efisiensi pembayaran, keamanan dalam mekanisme pembayaran, dan inklusi keuangan.

  • Di lain pihak, motivasi Bank Sentral negara maju ( advanced economies ) untuk menciptakan CBDC lebih ke pertimbangan aspek keamanan.
  • Isu penggunaan uang fisik ( cash ) dalam transaksi ekonomi menjadi hal utama dalam wacana penciptaan CBDC.
  • FIS Worldpay Global Payments Report 2021 menunjukan penggunaan uang fisik ( cash ) masih sangat dominan di negara negara Timur Tengah – Afrika dan Amerika Selatan (masing-masing mencatat 52.6% dan 38% dari total pembayaran).

Negara negara di Asia Pasifik, termasuk Indonesia, mencatat porsi penggunaan uang fisik ( cash ) sebesar 19.2%, dari total pembayaran transaksi. Negara-negara Amerika Utara mencatat porsi terkecil yaitu sebesar 11,4% dalam penggunaan uang fisik ( cash ) untuk pembayaran.

  1. Ebutuhan atau motivasi suatu negara dalam pengembangan uang digital tergantung pada kondisi perekonomian terutama infrastruktur teknologi informasi.
  2. Negara Polandia dan Peru dalam survei yang dilaksanakan BIS menunjukan respon kebijakan yang berbeda terkait pengembangan uang digital.
  3. Ondisi lanskap keuangan retail antara kedua negara sangat berbeda.

Sistem moneter Peru merupakan sistem moneter ganda ( bi-monetary system ) di mana penggunaan uang fisik sangat mendominasi dalam penyelesaian transaksi terutama di daerah pedesaan. Program keuangan inklusif juga berjalan sangat lambat. Pembayaran digital mulai tumbuh namun masih berkutat antar nasabah pada masing-masing bank ( closed loops ).

  • Berbeda dengan kondisi di Polandia, Keuangan inklusif telah berkembang pesat di masyarakat Polandia dengan 9 dari 10 warga Polandia memiliki rekening di bank.
  • Industri pembayaran digital pun berjalan sangat kompetitif dan menjangkau hampir seluruh pengguna telepon seluler di Polandia.
  • Penggunaan penyelesaian transaksi keuangan secara online tumbuh pesat di segala lini aktivitas ekonomi masyarakat Polandia.

Lanskap keuangan yang berbeda menyebabkan respons kebijakan yang berbeda antara kedua negara. Bank Sentral Polandia melihat perkembangan industri pembayaran digital yang kompetitif dan program keuangan inklusif di Polandia berjalan sangat baik sehingga belum berpikir untuk menciptakan uang digital bagi mata uang Złoty.

  1. Di lain pihak, Bank Sentral Peru melihat potensi yang menguntungkan dari penciptaan uang digital dalam mengatasi permasalahan keterbatasan sistem pembayaran di Peru.
  2. CDBC yang dapat diakses publik (berbasis token atau rekening) akan memudahkan warga Peru untuk melakukan pembayaran atau transfer dengan biaya yang lebih efisien dan jangkauan wilayah yang lebih luas sesuai topografi pegunungan di Peru.

Komitmen penciptaan uang digital oleh Bank Sentral sebaiknya melihat kondisi lanskap keuangan retail di negara masing-masing, atau mudahnya, apakah kondisi lanskap keuangan retail negara mereka cenderung seperti Polandia atau Peru? Jika sistem pembayaran retail (jasa keuangan) yang disediakan pihak swasta pada suatu negara belum berkembang dengan baik atau program inklusi keuangan tidak menunjukan perkembangan alias jalan di tempat, maka Bank Sentral perlu memulai langkah awal untuk penguatan kedaulatan mata uang dengan terus memperkuat keuangan inklusif.

  • Bank Indonesia saat ini juga mendalami potensi penciptaan Rupiah digital sebagai alternatif uang Rupiah fisik.
  • Zams, et al.
  • 2019) menyimpulkan jenis uang digital (CBDC) yang sesuai untuk kondisi Indonesia adalah cash-like, a token based general purpose CBDC dengan atribut tanpa bunga ( non-interest bearing ).

Hal ini diartikan jenis uang yang sesuai adalah uang digital Rupiah yang dapat menggantikan uang Rupiah konvensional (bersifat anonymous, public accessible ) sehingga dapat digunakan untuk penyelesaian transaksi sehari hari secara fleksibel dan efisien.

Keuntungan uang digital Rupiah jenis general purposes secara komparatif dibandingkan uang konvensional adalah pengurangan biaya cetak dan penyimpanan serta mampu memitigasi munculnya shadow banking (kegiatan keuangan yang dilakukan lembaga non-bank di luar lingkup regulasi sistem perbankan) yang jamak muncul di negara negara berkembang.

Perkembangan keuangan inklusif di Indonesia juga berjalan dengan baik di mana pada tahun 2017, sekitar 48,9% dari total penduduk Indonesia (umur 15 tahun ke atas) telah memiliki rekening bank berdasarkan data World Bank Global Financial Inclusion 2017,

  1. Indeks inklusi keuangan di Indonesia di 2021 mencapai 83,6%, meningkat dari angka indeks 2020 sebesar 81,4%.
  2. Hal ini didukung oleh peningkatan akses keuangan, akselerasi penggunaan jasa keuangan formal, dan semakin membaiknya kualitas jasa keuangan (sumber: Kemenko Perekonomian, 2022).
  3. Pemanfaatan alat pembayaran non-tunai baik berbasis kartu dan elektronik mulai tumbuh secara pesat dengan dukungan penggunaan telepon seluler yang telah merambah sampai ke wilayah pedesaan.

Bank Indonesia saat ini mencanangkan target 15 juta pengguna QRIS dan BI-FAST. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang secara spesifik mengelola kas negara tentunya sangat berkepentingan dalam perkembangan rupiah digital.

  • DJPb akan mengambil peran utama dalam penggunaan uang rupiah digital melalui platform pembayaran digital milik Pemerintah semacam Digipay yang berkolaborasi dengan Bank Indonesia selaku pencipta uang rupiah digital.
  • Penciptaan uang rupiah digital tentunya tidak akan menghilangkan sama sekali uang rupiah walaupun berdasarkan survei terbaru World Economic Forum memprediksi sekitar 10% dari total GDP global akan tersimpan dalam aset digital.

Platform pembayaran pemerintah di masa depan harus dapat mengakomodasi pembayaran tagihan kepada negara dalam bentuk uang rupiah konvensional maupun digital ( Ledgermatic, salah satu sistem digital treasury management yang dapat mengakomodasi penggunaan uang konvensional dan digital secara bersamaan).

Dari sisi penerimaan, Modul Penerimaan Negara pada masa depan tentunya juga harus dapat menerima pembayaran pajak dan PNBP dalam uang Rupiah Digital. Kemampuan sistem dan manajemen ( treasury management system ) pelaksanaan/pengelolaan APBN dalam mengakomodasi penggunaan uang Rupiah digital akan menjadi dukungan yang besar dalam menumbuhkan kepercayaan publik terhadap Rupiah digital yang diciptakan Bank Indonesia.

Kepercayaan publik merupakan jangkar dalam kesuksesan uang digital. Perubahan besar atas penggunaan uang digital adalah kecepatan dalam penyelesaian transaksi khususnya transaksi lintas batas negara. Penggunaan teknologi blockchain akan meningkatkan efisiensi baik dari sisi sistem maupun biaya dalam pemrosesan transaksi internasional.

Jika antarbank sentral penerbit mata uang digital menjalin kesepakatan dalam pemrosesan transaksi lintas negara dengan menggunakan CBDC melalui mekanisme swap, ketergantungan terhadap sistem SWIFT dengan US Dollar sebagai mata uang utamanya dalam pemrosesan transaksi keuangan lintas negara akan makin berkurang.

Hal ini tentu memberi keuntungan tersendiri bagi DJPb dalam melakukan pembayaran terhadap tagihan-tagihan dalam valuta asing jika menggunakan Rupiah digital terutama dari sisi kecepatan pemrosesan dan efisiensi biaya transfer karena transaksi langsung diproses antar Bank Sentral ( direct swapping digital currency ).

Transformasi Digital Treasury yang saat ini dijalankan DJPb merupakan momentum positif yang harus terus dikembangkan dalam beradaptasi pada era mata uang digital. Kristalina Georgieva, IMF Managing Director, menyimpulkan pelajaran berharga yang bisa diambil dari pengalaman berbagai negara dalam pengembangan CBDC yaitu strategi pengembangan CBDC harus sesuai dengan lanskap ekonomi keuangan masing masing negara ( no one size fits all ), kestabilan sistem keuangan dan perlindungan privasi menjadi poin penting dalam mendesain CBDC, dan pengembangan CBDC perlu didukung kebijakan yang komprehensif dan saling mendukung dari seluruh pemangku kepentingan.

Referensi Bordo D Michael and Andre Levin (2017), Central Bank Digital Currency And The Future Of Monetary Policy, NBER Working Paper Series 23711 Zams,MB., Indrastuti, R., Pangersa, AG., Hasniawati, NA., Az Zahra, F., Ayu, I. (2019). Designing Central Bank Digital Currency For Indonesia: The Delphi–Analytic Network Process,

  1. Bank Indonesia Working Paper WP/4/2019 Mukherjee, Andy. (2022).
  2. Does Your Country Really Need Digital Cash?.
  3. Www.bloomberg.com/opinion/articles/2022-05-10/poland-or-peru-which-country-should-switch-to-digital-cash-first,
  4. The World Bank (2022), World Bank Global Financial Inclusion Data 2017.
  5. Https://databank.worldbank.org/reports.aspx?source=1228 Yuliawati (2019).

Gelombang Besar Transaksi Nontunai di Indonesia. https://katadata.co.id/yurasyahrul/digital/5e9a4e611f509/gelombang-besar-transaksi-nontunai-di-indonesia Penulis: Agung Mulyono, Kepala Bidang PAPK Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat Disclaimer : Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis, tidak merepresentasikan pandangan organisasi.
Lihat jawaban lengkap

You might be interested:  Apa Yang Dimaksud Dengan Kredit Reimburs?

Contents

Apa yg dimaksud dengan mata uang digital?

Taksonomi uang, berdasarkan “Mata uang kripto bank sentral” oleh Morten Linnemann Bech dan Rodney Garratt Mata uang digital ( uang digital, uang elektronik atau mata uang elektronik ) adalah seluruh mata uang, uang, atau aset serupa uang yang utamanya dikelola, disimpan, atau dapat ditukar melalui sistem komputer digital, terutama melalui jaringan internet,

  1. Jenis mata uang digital termasuk mata uang kripto, mata uang virtual dan mata uang digital bank sentral,
  2. Mata uang digital dapat direkam pada basis data terdistribusi di internet, pangkalan data komputer elektronik secara terpusat yang dimiliki oleh perusahaan atau bank, dalam bentuk berkas komputer atau bahkan pada kartu yang dapat menyimpan nilai mata uang (Stored-Value Card atau SVC).

Mata uang digital memiliki karakteristik yang mirip dengan mata uang konvensional, tetapi umumnya tidak memiliki bentuk fisik, tidak seperti mata uang kertas atau uang logam yang dicetak (uang kartal). Ketiadaan bentuk fisik berupa uang ini, memungkinkan transaksi yang dilakukan secara instan melalui jaringan internet dan menghilangkan biaya-biaya yang terkait dengan pendistribusian uang kartal.

Mata uang virtual tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah, karena secara umum tidak diterbitkan oleh badan pemerintah dan memungkinkan pengalihan kepemilikan melalui perbatasan wilayah, Jenis mata uang ini dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa secara fisik, tetapi juga dapat dibatasi untuk komunitas daring tertentu seperti untuk digunakan di dalam permainan daring (game online).

Uang digital dapat tersentralisasi, sebagai titik pusat pengawasan atas jumlah uang beredar (misalnya pada bank) atau terdesentralisasi, karena pengawasan atas jumlah uang beredar yang telah ditentukan sebelumnya atau disepakati secara demokratis.
Lihat jawaban lengkap

Crypto apa itu?

4 Juni 2021 | Allianz Indonesia Mungkin istilah cryptoccurency belum terlalu akrab bagi sebagian orang. Namun, kamu pasti setidaknya pernah mendengar tentang Bitcoin. Simak penjelasan mengenai cryptoccurency, kegunaan, serta kelebihan dan kekurangannya dalam artikel berikut.

  • Cryptocurrency adalah sebutan untuk mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi antarpengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga.
  • Jika dalam transaksi pada umumnya bank berperan sebagai pihak ketiga, dalam cryptocurrency, tidak ada yang berperan sebagai perantara.
  • Transaksi cryptocurrency berasal dari jaringan komputer yang menggunakan algoritma perhitungan tertentu.

Perhitungan matematis ini disebut cryptography yang menggunakan teknologi blockchain. Bitcoin adalah jenis cryptocurrency pertama dan terbesar.
Lihat jawaban lengkap

Apa nama uang digital Indonesia?

Apa Bedanya? – Bank Indonesia (BI) mengatakan terdapat perbedaan Central Bank Digital Currency (CBDC) alias rupiah digital dengan uang elektronik. Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu.

Pengguna uang elektronik harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Sementara Central Bank Digital Currency (CBDC) adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.

CBDC akan bertindak sebagai representasi digital dari mata uang suatu negara. Perbedaan yang paling sederhana adalah, rupiah digital diterbitkan BI selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud Central Bank digital currency?

A. CBDC Secara Umum – Secara definisi, menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, CBDC merupakan sebuah representasi digital dari uang yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency, CBDC ini diterbitkan oleh bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.

Saat ini, bank sentral memiliki kewajiban moneter berupa uang kartal (uang kertas dan uang logam) yang dipergunakan oleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah, dan rekening giro. Saat ini mayoritas bank sentral di berbagai dunia telah mulai melakukan tahapan riset dan percobaan masuk ke uang digital sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing.

Beberapa bank sentral yang telah memulai penelitian CBDC adalah Bank of England (BOE). BOE merupakan pelopor yang memulai proposal CBDC yang kemudian diikuti oleh People’s Bank of China (PBoC), Bank of Canada (BoC), bank sentral Uruguay, Thailand, Venezuela, Swedia, Korea Selatan, dan Singapura.

Sampai saat ini terdapat 10 (sepuluh) negara yang sudah meluncurkan uang digital bank sentralnya. Sembilan di antaranya adalah negara-negara kepulauan di Laut Karibia yakni; Jamaika, Bahama, Grenada, Antigua dan Barbuda, Saint Kitts dan Nevis, Montserrat, Saint Vincent dan Grenadines, Republik Dominika, dan Saint Lucia.

Sementara satu negara lainnya, Nigeria, negara dengan ekonomi terbesar di Benua Afrika yang meluncurkan CBDC pada Oktober 2021. Motivasi bank sentral untuk penerbitan CBDC dari berbagai negara berbeda-beda. Untuk di negara-negara maju, penerbitan CBDC didorong oleh kebutuhan untuk mendukung keamanan pembayaran dan stabilitas keuangan, memitigasi private digital currency dan merespon penggunaan uang kartal menjadi key driver utama negara-negara tersebut dalam melakukan eksplorasi. Baca Juga: Menurut The Economist, CBDC dapat dianggap sebagai versi digital dari uang tunai fisik yang diterbitkan bank sentral. CBDC memiliki kemiripan seperti dompet digital yang dijalankan industri financial technology namun uang dalam bentuk CBDC memiliki nilai yang setara dengan setoran atau simpanan di bank sentral.

  1. Desain CBDC yang tidak mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan;
  2. Desain CBDC yang bersifat Integrated, interconnected, and Interoperable dengan infrastruktur FMI-Sistem Pembayaran; dan
  3. Pentingnya teknologi yang digunakan pada tahap eksperimen untuk memahami bagaimana CBDC dapat diimplementasikan (DLT-Blockchain dan non-DLT).

Lihat jawaban lengkap

Apa yang disebut mata uang?

Mata Uang: Jenis, Fungsi, dan Faktor Penentunya Jakarta – Mata uang adalah definisi dari satuan harga uang yang telah disetujui oleh pemerintah dan rakyatnya dalam sebuah negara. Sebuah negara tentu memiliki mata uangnya masing-masing. Meskipun, beberapa negara telah memiliki jenis mata uang yang sama.

  • Misalnya, negara Amerika, Ekuador, Kamboja, Panama, dan Kawasan Samudera Hindia Britania.
  • Sedangkan, ada banyak pula negara yang memiliki mata uang berbeda, contohnya ialah mata uang Rupiah untuk Indonesia dan mata uang Jepang yaitu Yen.
  • Amboja memiliki Riel Kamboja, Brunei Darussalam dengan Dolar Brunei, dsb.

Mata uang sendiri memiliki fungsi yang sama dengan uang sebagai alat tukar. Perbedaannya ialah nilainya. Setiap mata uang memiliki nilai tukar yang berbeda-beda. Misalnya 1 US Dolar senilai dengan 14.000 mata uang Rupiah. Hal tersebut terjadi karena beberapa faktor.

Nilai tukar mata uang ini disebut kurs, dimana antara mata uang satu dengan lainnya memiliki kurs yang berbeda dan nilainya fluktuatif setiap hari. Faktor yang menentukan nilai tukar adalah Pertama, tingkat inflasi. Apabila sebuah negara tingkat kemakmurannya tinggi, maka inflasinya akan rendah. Sehingga nilai tukar uangnya pun menguat.

Kedua, tingkat suku bunga. Suku bunga terkait dengan inflasi. Pemerintah akan menaikkan suku bunga jika terjadi inflasi. Akibatnya para investor asing akan tertarik untuk kembali melakukan investasi di negara tersebut, sehingga nilai tukar mata uang pun akan stabil kembali.

  1. Etiga, neraca perdagangan.
  2. Neraca perdagangan ini berdasarkan hasil pembayaran ekspor-impor pada suatu negara.
  3. Negara yang mendapatkan hasil lebih besar dari negara koleganya, maka mata uangnya akan menguat.
  4. Eempat, utang publik.
  5. Utang publik bisa menentukan nilai tukar mata uang.
  6. Negara yang memiliki utang tinggi, maka mata uangnya akan melemah.

Kelima, ekspor-impor. Apabila ekspor di suatu negara lebih besar daripada impor, sudah dipastikan mata uang dari negara tersebut pun akan menguat. Keenam, kondisi ekonomi dan politik. Kondisi ekonomi dan politik sebuah negara akan berdampak pada nilai tukar mata uangnya.
Lihat jawaban lengkap

Berapa jenis kripto?

Perkembangan Jumlah Jenis Mata Uang Kripto

A Font Kecil A Font Sedang A Font Besar

Cryptocurrency atau mata uang kripto semakin populer di masyarakat. Tak heran jika jenis mata uang kripto yang beredar pun semakin beragam. Berdasarkan data Statista, mata uang ini hanya ada 66 jenis pada 2013. Jumlahnya meningkat drastis menjadi 562 jenis pada 2015.

Pada 2017, ragam mata uang kripto kembali melonjak menjadi 1.335 jenis. Angkanya naik lebih dari dua kali lipat menjadi 2.817 jenis pada dua tahun berikutnya. Ragam mata uang kripto kembali naik signifikan menjadi 4.501 jenis hingga Februari 2021. (Baca: Selain Tesla, Perusahaan Terbuka Ini Turut Investasi Bitcoin ) Meski demikian, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hanya mengizinkan 229 jenis mata uang kripto untuk diperdagangkan di Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah Bitcoin, Ethereum, Tether, Polkadot, dan Litecoin.
Lihat jawaban lengkap

Apa bedanya kripto dengan bitcoin?

SOLOPOS.COM – Ilustrasi bitcoin. (Detikinet/DWnews) Solopos.com, SOLO – Aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang semakin diminati masyarakat. Namun mungkin ada yang masih bingung apa beda kripto d engan bitcoin? Instrumen atau produk investasi kini memang makin mudah, beragam, dan tentunya makin canggih.

  1. Investasi crypto merupakan salah satu instrumen investasi yang lahir karena kecanggihan teknologi saat ini.
  2. Promosi Angkringan Omah Semar Solo: Spot Nongkrong Unik Punya Menu Wedang Jokowi Investasi crypto atau cryptocurrency adalah mata uang digital yang hanya ada dan bisa digunakan di dunia maya.
  3. Jenis investasi ini biasanya menawarkan return tinggi/high return.

Cryptocurrency atau investasi kripto, khususnya bitcoin diperkenalkan pertama kali oleh Satoshi Nakamoto pada Januari 2009. Digunakan untuk berbagai transaksi, seperti pembelian jasa game dan aksesorisnya sampai berbelanja hal lain seperti barang untuk dipakai.

  • Dari situ, jual beli bitcoin makin marak dan populer hingga muncul uang kripto lainnya.
  • Jadi jelas bedanya, bitcoin adalah salah satu jenis dari investasi kripto.
  • Selain bitcoin yang sangat populer, contoh mata uang kripto lainnya adalah ethereum, ripple, litecoin, dogecoin, mrai, dashcoin, dan sebagainya.

Bila para investor pemula ingin berinvestasi secara efisien dan aman di komoditas digital tersebut sebaiknya memperhatikan sejumlah hal. Baca Juga: 13 Game Mining Crypto Penghasil Bitcoin Terbaik 2022 Salah satu caranya adalah dengan melakukan transaksi di pedagang (exchanger) yang terdaftar dan mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.

  • Setidaknya terdapat sejumlah pedagang aset kripto yang terdaftar dan mendapatkan izin dari Bappebti.
  • Untuk melihat daftar perusahaan tersebut, Anda dapat mengaksesnya melalui tautan berikut ( https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto ) Salah satu keuntungan yang dapat diperoleh investor dengan melakukan transaksi lewat exchanger terdaftar dan berizin adalah pengenaan tarif pajak yang lebih rendah, dibandingkan transaksi melalui exchanger yang belum terdaftar dan berizin.

Aturan itu diatur dalam PMK No.68/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Melalui aturan tersebut, pemerintah menyasar pengenaan pajak terhadap aset kripto sebagai barang kena pajak tak berwujud.

Baca Juga: Uang Kripto dan NFT Anjlok, Ini Saran Analis untuk Investor Terdapat tiga bentuk penyerahan aset kripto yang menjadi sasaran pajak, yakni pembelian aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya atau swap, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa.

You might be interested:  Lembaga Pbb Yang Memberikan Bantuan Pinjaman Dana Untuk Negara-Negara Berkembang?

Selain itu, peraturan itupun memberikan keleluasaan transaksi yang bisa dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang tidak terdaftar maupun Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) terdaftar Bappebti. Tarif PPN bagi PFAK terdaftar sebesar 0,11 persen dikali nilai aset kripto, serta PPh 22 final sebesar 0,1 persen.

  • Tarif itu tentu lebihi murah dibandingkan yang dikenakan kepada exchanger yang tak terdaftar, lantaran besaran tarif menjadi dua kali lipat lebih besar.
  • Epala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya menyarankan agar para investor kripto lebih baik memilih para pedagang aset kripto yang terdaftar.

Baca Juga: Harga Kripto Terjun Bebas, Investor di Ambang Bangkrut? Menurutnya, selain alasan pengenaan tarif pajak yang lebih rendah, penggunaan exchanger terdaftar dapat memberikan keamanan bagi investor. “Lebih aman berinvestasi transaksi di pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti karena jelas badan hukumnya dan rekeningnya ada di dalam negeri dan menggunakan fiat rupiah,” ujar Tirta, belum lama ini seperti dilansir Bisnis.

  1. Epala Sub Direktorat PPM Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Kemenke Bonarsius Sipayung juga menyarankan hal serupa.
  2. Meskipun DJP (Direktorat Jenderal Pajak) bersikap netral, menurutnya, masyarakat sebaiknya memilih exchanger terdaftar.
  3. Alau tidak mau diatur, kena tarif lebih tinggi.

Kami harus selaras dengan Kemendag, yang ada di sistem kementerian itu kita dukung dengan tarif yang lebih rendah,” ujarnya belum lama ini. Baca Juga: Rusia Melarang Bitcoin, Bagaimana Nasib Bitcoin?
Lihat jawaban lengkap

Kenapa disebut crypto?

Dirangkum dari laman YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika, nama cryptocurrency berasal dari cryptography yang punya arti kode rahasia dan currency yang berarti mata uang. Macam-macam cryptocurrency di antaranya adalah Bitcoin, Ethereum, Litecoin, Ripple, Stellar, Dogecoin, Cardano, Eos, dan Tron.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu saham dan crypto?

3. Jenis asetnya – Saham dan crypto juga berbeda bentuknya. Saham adalah surat berharga yang ditawarkan oleh perusahaan kepada publik yang menunjukkan kepemilikan. Sedangkan crypto adalah mata uang atau aset yang hanya bisa diakses di internet dan memiliki keamanan menggunakan kriptografi.
Lihat jawaban lengkap

Apa bedanya mata uang bisa dengan cryptocurrency?

Perbedaan Mata Uang Crypto dan Rupiah – Lalu, apa bedanya mata uang kripto seperti bitcoin dengan mata uang resmi seperti rupiah yang pemerintah keluarkan melalui Bank Indonesia (BI)? Perbedaannya ada pada sifatnya. Mata uang kripto menggunakan penerbitan dan operasional yang bersifat desentralisasi dengan teknologi blockchain pada aset crypto,

Contohnya, bitcoin sebagai mata uang digital terdesentralisasi pertama. Sementara, uang yang pemerintah keluarkan bersifat sentralisasi atau terpusat. Misalnya, jika inflasi atau deflasi melanda negara, nilai rupiah dapat mengalami kenaikan maupun penurunan. Sementara, cryptocurrency biasanya tidak terpengaruh oleh inflasi atau deflasi, kecuali jika mata uang crypto tersebut bersifat stablecoin yang berkaitan dengan mata uang suatu negara.

Menurut pakar cryptocurrency Jan Lansky, suatu aset digital memiliki enam persyaratan yang harus terpenuhi jika ingin menjadi mata uang kripto. Inilah enam persyaratannya:

Crypto tidak memerlukan otoritas pusat dan terkelola melalui konsensus yang terdistribusi.Sistem mata uang kripto menyimpan ikhtisar unit crypto dan kepemilikannya.Sistem akan menentukan apakah unit mata uang kripto baru dapat dibuat. Setelah pembuatan unit mata uang crypto baru, sistem mendefinisikan keadaan asal mereka dan bagaimana menentukan kepemilikan unit baru ini.Kepemilikan unit mata uang crypto harus dapat terbukti secara eksklusif dan secara kriptografi.Sistem ini memungkinkan transaksi di mana kepemilikan unit kriptografi diubah. Pernyataan transaksi hanya dapat entitas keluarkan yang membuktikan kepemilikan saat ini dari unit-unit ini.Jika dua instruksi berbeda untuk mengubah kepemilikan unit kriptografi yang sama masuk secara bersamaan, sistem melakukan paling banyak salah satunya.

Baca Juga: Kupas Tuntas Investasi Kripto, Aset Digital yang Bisa Bikin Kaya Mendadak Itulah sekilas mengenai apa itu mata uang kripto dan perbedaan dengan rupiah. Selain crypto, ada instrumen investasi lainnya, seperti saham maupun reksa dana. Kamu bisa belajar Saham bareng TernakUang di sini atau ikutan kelas reksa dana dari TernakUang di sini,

Psst, kamu bisa gunakan kode voucher GKTOP10 di kedua kelas tersebut buat dapat diskon Rp50 ribu! Yuk, pakai juga kode vouchernya buat ikutan kelas lainnya. Cek kelas rekomendasi goKampus bulan ini di sini, Dengan ikutan kelas di goKampus, kamu bisa terus upgrade skill dan ilmu biar jadi expert dari teman-temanmu yang lain, dapat insight dari profesional berpengalaman, dapat sertifikat juga, plus kelasnya bisa kamu ikuti secara online,

Cus, buruan ikutan!
Lihat jawaban lengkap

Apakah cryptocurrency berwujud?

Serba-Serbi Aset Kripto, dari Definisi hingga Hukumnya Investasi uang kripto atau kerap disebut dengan cryptocurrency kini semakin digemari banyak kalangan di berbagai belahan dunia. Indonesia pun tak luput akan hal tersebut. Menanggapi hal ini, Pusat Pengkajian Ekonomi Islam (P3EI) UII menggelar webinar dengan tajuk Peluang Investasi Halal Cryptocurrency, pada Minggu (27/6).

  • Teguh Kurniawan Harmanda, M.Ec.Dev.
  • Yang merupakan Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menjelaskan bahwa aset kripto merupakan komoditi yang tidak berwujud berbentuk digital aset yang menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar.
  • Edudukan kripto kerap kali menjadi pertanyaan bagi khalayak umum.

Di Indonesia sendiri, berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.20/04/DKom tentang Virtual Currency, asset Kripto tidak diperbolehkan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Regulasi lain juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018 mengenai Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 tentang ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Regulasi tersebut memperjelas bahwa kripto bukanlah sebuat mata uang di Indonesia. “Kripto sebagai aset digital, kalau dibawa sebagai mata uang itu akan ada konflik dengan BI. akan tetapi kripto itu bisa digunakan dalam perdagangan berjangka. Kripto juga disebut sebagai komoditi layaknya emas, dan lainnya,” ungkap Teguh.

Setelah lebih dari satu dekade, kini ada berbagai macam jenis aset kripto. Menurut catatannya, terdapat lima jenis aset kripto. Pertama, Utility. Kedua, Asset-Backed Token. Ketiga, Security Token. Keempat, Decentralized Finance. Dan yang kelima, Non-Fungible Token.

Dalam pemaparannya, Teguh juga memberikan tips dan trik untuk berinvestasi pada aset kripto. Paling tidak ada empat poin yang disampaikan. Menurutnya, yang pertama kali harus dilakukan yaitu menambah wawasan mengenai aset kripto, lalu memilih pasar serta jenis aset kripto yang ingin diinvestasikan. Setelah itu jangan lupa untuk berinvestasi di platform yang sudah terdaftar di Bappebti, dan investasi,” pungkasnya.

Lebih jauh disebutkan pula mengenai tantangan yang ada untuk perkembangan aset kripto di Indonesia. Dalam presentasinya, disebutkan fluktuasi harga aset kripto pada kategori tertentu, minimnya edukasi mengenai aset kripto, industri yang terkait seperti Bank dan yang lainnya belum sepenuhnya memahami industri aset kripto, dan potensi digunakan sebagai pencucian uang, pendanaan terorisme dan penipuan.

  • Endati tantangan yang ada kian mengintai peluang yang ada juga tidak kalah jauh.
  • Indonesia dinilai dapat menjadi potensi besar ke depannya dengan populasi sebanyak 270 juta jiwa menempatkan Indonesia ada di posisi ke-4 dunia.
  • Eksistensi regulasi dan badan khusus seperti Bappebti juga menjadi satu hal penting untuk menopang aset digital itu.

Minat milenial juga turut berpengaruh. Dan yang terakhir, tentu keterbukaan akses dari ekonomi menjadi peluang tersendiri bagi eksistensi kripto nantinya. Hukum Aset Kripto dalam Islam Teguh memaparkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan pendapat bahwa Bitcoin hukumnya mubah sebagai alat tukar bagi yang ingin mengakuinya, akan tetapi hal tersebut dikembalikan ke pemerintah.

  • Sebagai alat investasi Bitcoin sendiri menduduki posisi haram karena hanya sebagai alat spekulasi dan lebih dekat dengan unsur gharar. Dr.
  • Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec.
  • Selaku Anggota Badan Pelaksana DSN MUI turut berbagi pemikiran mengenai penetapan hukum dari aset digital itu.
  • Penetapan hukum dinilai menjadi penting untuk dipahami.

Pasalnya, ketika telah jatuh hukum atas itu, maka itu adalah bagian (hasil) pemahaman tentang hakikatnya. Terlebih dikatakan hukum berlaku bersama ada atau tidaknya “illat”. Adapun definisi ‘illat menurut Abdul Wahab Khalaf seorang ahli ushul fiqh, ‘illat adalah sifat yang terdapat dalam hukum ashal yang dipakai sebagai dasar hukum, yang dengan ‘illat itu akan diketahui hukum di dalam far’un (cabang).

Beberapa kalangan ulama mencoba memberikan pandangan umum, salah satu perspektifnya adalah mengenai anonymous atau ketidakjelasan siapa yang mengawali. “Kalau dari sisi fiqih, sebetulnya ya harus diketahui siapa yang membuat,” tutur Yulizar. Perspektif Islam Islam memandang uang dalam beberapa hal, salah satunya sebagai alat tukar.

Dalam perspektif ini, Yurizal mengutarakan bitcoin atau aset kripto sendiri dapat masuk sebagai alat tukar, dengan catatan apabila dapat diterima oleh khalayak umum dan ada otoritas yang mengatur hal tersebut. Maka, secara prinsip dan merujuk kepada fungsi utama uang.

  1. Jika cryptocurrency dihukumi sebagai alat tukar, maka berlaku hukum Bay’ Sharf,” tulis Yurizal dalam presentasinya.
  2. Etika dia dihukumi sebagai mata uang maka dia tidak bebas dijadikan sebagai objek jual beli atau instrumen investasi, karena memang sebagai alat tukar,” tegasnya.
  3. Dalam pemaparan sebelumnya, Teguh mengatakan bahwa aset kripto dapat dikatakan juga sebagai komoditas atau dengan kata lain instrumen investasi.

Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Yurizal. Pasalnya harga yang ada menjadi tidak karuan. Menurutnya, terjadi campur aduk pemahaman antara investasi saham dan kripto. Dengan begitu, menyebabkan ketidakjelasan aset kripto akan orientasinya. “Tidak jelas mau dijadikan uang atau komoditas, yang terjadi sekarang di lapangan adalah dua-duanya (mata uang dan komoditas),” tuturnya bingun.

  • Islam juga menyoroti dengan ketat mengenai komoditas.
  • Segala sesuatu yang dapat dimiliki dan berharga bagi manusia dianggap sebagai mal atau komoditi.
  • Apakah kripto dapat dihukumi sebagai komoditi yang berharga?” tulisnya.
  • Mengenai hal tersebut, dikatakan bahwa ada kecenderungan dari harta untuk dapat memberikan manfaat secara umum dan dijadikan objek jual beli.

Maka “ketika karakter dari suatu harta itu tidak ada bekas yang terlekat manfaatnya, itu bisa dihukumi sebagai sesuatu yang tidak bisa menjadi objek jual beli,” terang Yulizar. Dalam konteks kripto, ketika harga Bitcoin rontok, yang tersisa dari hal itu adalah hanya kode hasil menang puzzle.

  • Hal itulah yang menjadi kebingungan nilai manfaat apa yang tersisa.
  • Yulizar mencontohkan, beda dengan ikan cupang ketika harganya, paling tidak ada sisa manfaat yang masih dapat dinikmati.
  • Mengakhiri diskusi, Yulizar menekankan pada dasarnya aset kripto dimungkinkan menjadi alat tukar menurut perspektif syariah.

Akan tetapi ketika diberlakukan sebagai alat tukar maka tidak dapat memiliki peran ganda, sekaligus instrumen investasi. (KR/RS) : Serba-Serbi Aset Kripto, dari Definisi hingga Hukumnya
Lihat jawaban lengkap

Apa saja mata uang soft currency?

Soft currency ini biasanya berasal dari negara-negara yang sedang berkembang seperti rupiah Indonesia(IDR), peso Argentina(ARS), baht Thailand (THB) dan lain-lain.
Lihat jawaban lengkap

Apa uang internasional?

Definisi Kurs Dolar – Dalam pengertiannya, kurs untuk kurs dolar AS misalnya, merupakan suatu istilah yang cukup sering digunakan saat ada penukaran uang asing dengan uang rupiah atau sebaliknya. Kurs adalah harga suatu mata uang dari suatu negara terhadap mata uang yang berasal dari negara lainnya.

Urs bisa dinilai atau dinyatakan dengan mata uang dari negara lain. Kurs adalah suatu perbandingan nilai, ketika ada pertukaran antar dua mata uang yang saling berbeda, maka di dalamnya akan menghasilkan perbandingan pada nilai atau harga dari mata uang itu, salah satunya kurs dolar terhadap rupiah.

Kurs juga sering disebut dengan nilai tukar mata uang. Kurs dolar AS misalnya, memiliki peranan penting dalam hal transaksi, khususnya pada kegiatan ekspor dan impor, karena kurs dolar mampu menerjemahkan berbagai harga dengan mata uang yang berbeda dari negara-negara lain.

  1. Selain itu, kurs juga memiliki peranan yang penting di dalam pasar valuta asing atau yang biasa disebut dengan forex,
  2. Sejalan dengan kurs dolar, valuta asing berarti mata uang asing yang digunakan dalam perdagangan internasional.
  3. Valas juga termasuk ke dalam salah satu bagian devisa.
  4. Secara sederhana, valuta asing atau biasa disebut dengan valas adalah mata uang asing yang diakui dan bisa diterima oleh negara lain.
You might be interested:  Berikut Yang Dimaksud Uang Lokal Adalah?

Valuta asing dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah saat melakukan transaksi ekonomi internasional atau perdagangan internasional. Di dalam pasar valuta asing ini, akan terjadi pertukaran mata uang dengan kurs yang sudah disetujui oleh berbagai pihak yang bersangkutan.

  • Urs dolar, seperti kurs mata uang lain, juga bisa mengalami dua macam perubahan di dalamnya, yakni apresiasi dan juga depresiasi.
  • Apresiasi adalah suatu peningkatan mata uang terhadap mata uang asing lainnya yang terjadi karena adanya daya tarik yang sangat kuat antara permintaan dan penawaran yang ada di pasar valuta asing.

Apabila mata uang dari negara lain mengalami suatu apresiasi pada mata uang dari negara lain, maka akan menyebabkan kegiatan ekspor menjadi lebih mahal dan kegiatan impor menjadi murah. Sedangkan depresiasi adalah suatu penurunan pada nilai mata uang lokal terhadap mata uang dari negara lain.
Lihat jawaban lengkap

Berapa jenis mata uang di Indonesia?

Apa mata uang di Indonesia? – Rupiah merupakan mata uang resmi Indonesia yang diterbitkan dan dikendalikan oleh Bank Indonesia. Kode mata uang Rupiah adalah IDR dengan simbol Rp. Secara hukum, semua transaksi wajib dilakukan menggunakan Rupiah dan berita terbaru seputar nilai tukar harian dapat ditemukan di koran, internet atau aplikasi online.
Lihat jawaban lengkap

Apakah mata uang digital bisa dicairkan?

Foto: ATM Bitcoin di Krakow, Polandia, Senin (30/5/2022). (Photo by Beata Zawrzel/NurPhoto via Getty Images) Jakarta, CNBC Indonesia – Aset kripto sempat menjadi pilihan investasi yang cukup menarik di Indonesia, di mana investor ritel terutama generasi milenial sempat ikut andil dalam mempengaruhi pergerakan kripto, termasuk Bitcoin.

  1. Bahkan, aset kripto sempat dipersepsikan sebagai emas digital yang nilainya dinamis.
  2. Tetapi kini, banyak investor ritel yang cenderung untuk tidak mempertahankan posisinya di Bitcoin dan kripto dalam jangka waktu yang lama.
  3. Mereka kemudian melepas Bitcoin dan kripto lainnya hanya sekitar satu atau dua hari saja.

Hal ini karena mereka menilai bahwa kondisi makroekonomi yang masih memburuk membuat pasar kripto sulit untuk kembali setidaknya ke level sebelum Mei dan Juni lalu. Oleh karena itu, tak sedikit dari mereka yang ingin menukarkan Bitcoin atau kripto lainnya ke dalam rupiah, apalagi saat ini rupiah mendekati level Rp 15.000/US$, sehingga ini saat yang tepat untuk menukarkannya ke rupiah.

Meski tidak bisa menjadi alat tukar yang sah, aset kripto dapat dicairkan menjadi uang tunai agar dapat dibelanjakan. Prinsip mencairkan aset kripto seperti Bitcoin menjadi uang tunai, sama seperti emas. Aset kripto dijual sesuai dengan nilainya dalam satuan mata uang yang berlaku saat waktu penjualan.

Uang hasil penjualan tersebut dapat langsung dikirim ke rekening pemilik. Mungkin Anda masih bertanya, bagaimana dan di mana Bitcoin dapat diuangkan? Untuk mengetahui lebih detail, berikut ini ulasan kanal-kanal penjualan Bitcoin atau aset kripto lainnya, mengutip dari DetikFinance,1.

  • Platform Penukaran Kripto Pemilik aset Bitcoin atau kripto lainnya dapat mengakses platform penyedia layanan transaksi Bitcoin.
  • Untuk menukarkan Bitcoin menjadi rupiah, Anda cukup mengakses menu penjualan Bitcoin untuk menjual aset kripto sesuai nilai yang berlaku di waktu transaksi.
  • Setelah transaksi berhasil, Anda bisa langsung mengirimkan uang hasil penjualan ke rekening bank.2.

ATM Bitcoin ATM Bitcoin berbentuk seperti ATM perbankan pada umumnya. Di alat tersebut, Anda dapat membeli dan menjual aset Bitcoin. Perbedaannya dengan ATM perbankan, ATM Bitcoin tidak diakses dengan kartu debit melainkan dengan cara memindai kode QR untuk terhubung dengan dompet digital tempat pengguna menyimpan aset Bitcoin.

  1. Setelah ATM terhubung dengan platform dompet penyimpanan Bitcoin, Anda dapat menjual Bitcoin sesuai jumlah yang diinginkan.
  2. Setelah itu, aset di dompet digital akan dikonversi menjadi uang tunai senilai dengan jumlah Bitcoin yang dijual.
  3. Dalam beberapa menit, pemilik aset dapat mengambil uang tunainya dari ATM Bitcoin.3.

Transaksi Peer to Peer (P2P) Antar pemilik dompet Bitcoin dapat terhubung melalui jaringan peer to peer (P2P) yang memungkinkan kedua pihak bertransaksi aset Bitcoinnya. Singkatnya, dalam transaksi peer to peer, Anda menjual aset Bitcoin atau kripto lainnya kepada pembeli yang bersedia membayar dengan harga tertentu.

Setelah mereka membayar secara tunai atau transfer ke rekening bank, Anda langsung melepas aset Bitcoin ke akun pembeli. Saat ini, transaksi penjualan Bitcoin atau aset kripto lainnya dapat dilakukan dengan mudah. Seperti melalui platform Luno Indonesia yang dapat diakses melalui smartphone maupun komputer.

Luno Indonesia menyediakan layanan penjualan ( trading ) Bitcoin secara real time, Pemilik aset dapat langsung mencairkan Bitcoin menjadi uang tunai ke rekening bank. Luno Indonesia juga sudah mengantongi izin dari Bappebti. Artikel Selanjutnya
Lihat jawaban lengkap

Apa itu uang digital dan apa gunanya?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Uang elektronik (uang digital atau e-money ) adalah alat pembayaran yang berbentuk elektronik di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu, biasanya transaksinya membutuhkan jaringan internet karena pemakaiannya menggunakan perangkat seperti telepon pintar atau komputer.

Untuk mendapatkan uang elektronik ini, penggunanya harus menyetorkan atau membayar dengan menggunakan uang fisik atau uang tunai kepada perusahaan penerbit uang elektronik untuk kemudian disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan transaksi. Secara sederhana, untuk mendapatkan uang elektronik, penggunanya harus menukarkannya dengan uang fisik.

Begitupun saat saldo uang elektronik ini sudah habis atau berkurang setelah digunakan untuk transaksi, maka pengguna bisa mengisi ulang kembali. Uang elektronik ini memudahkan dalam berbagai transaksi sehingga penggunanya tak perlu repot membawa uang tunai fisik.

Selain kecepatan dan kemudahan dalam pembayaran, uang elektronik memiliki beberapa manfaat, salah satunya pengguna tak perlu direpotkan dengan kembalian saat transaksi meskipun dalam nominal kecil. Bank Indonesia (BI) sebagai regulator moneter di Indonesia, mendefinisikan nilai uang elektronik apabila memenuhi dua unsur.

Pertama yakni nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip, Kedua nilai uang elektronik yang di kelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Di Indonesia, ada dua jenis uang elektronik, pertama uang elektronik berbasis chip atau kartu. Kedua yakni uang elektronik berbasis server atau aplikasi. Uang digital lewat aplikasi telepon pintar ini biasa dikenal sebagai dompet digital. Kedua jenis uang elektronik ini terus mengalami peningkatan, baik dari sisi penggunanya, maupun jumlah transaksinya.

Merujuk pada data yang dirilis Bank Indonesia menunjukkan bahwa transaksi uang elektronik hingga Juni 2019 mencapai Rp 11,87 triliun. Angka ini sudah naik drastis sebesar 242% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 3,46 triliun. Pada Februari 2019, BI merilis data bahwa uang elektronik tumbuh sampai 66%.

BI mencatat, saat ini sudah ada 37 uang elektronik, baik dari jenis uang elektronik berbasis chip maupun server atau aplikasi. Naiknya penggunaan uang elektronik karena semakin tersebarnya lokasi yang menyediakan transaksi elektronik seperti transportasi umum, jalan tol, minimarket, tempat wisata, dan restoran.

Tingginya pemakaian uang elektronik juga didorong oleh pertumbuhan jual beli daring.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu mata uang virtual dan contohnya?

Definisi – Tidak terdapat kesepakatan diantara para ahli mengenai definisi yang paling tepat tentang mata uang virtual dan definisi dapat berubah sesuai dengan perkembangan dari mata uang virtual. Otoritas Perbankan Eropa atau European Banking Authority (EBA) mendefinisikan mata uang virtual sebagai nilai dalam bentuk digital yang bukan dikeluarkan oleh bank sentral atau lembaga yang berwenang juga tidak harus dilampirkan dengan uang fiat, tetapi digunakan oleh orang atau badan hukum tertentu sebagai alat tukar dan dapat ditransfer, disimpan atau diperdagangkan secara elektronik.

  1. Pada tahun 2012, Bank Sentral Eropa atau European Central Bank (ECB) mengartikan mata uang virtual sebagai jenis uang digital yang penerbitan dan kontrolnya dilakukan oleh pengembangnya, tidak diatur oleh suatu otoritas, dan biasanya hanya digunakan oleh komunitas tertentu.
  2. Dalam laporan lebih lanjut, pada tahun 2015 Bank Sentral Eropa menggunakan definisi yang berbeda untuk mata uang virtual.

Pertama, definisi seharusnya tidak lagi mengandung kata “uang”, dikarenakan telah jelas mata uang virtual tidak memiliki aset likuid yang tinggi dan belum mencapai tingkat kesepakatan yang umum untuk digunakan sebagai mata uang. Frasa “tidak diatur” juga harus dihilangkan karena pada beberapa yurisdiksi, regulasi mengnai mata uang virtual telah dibentuk.

Oleh sebab itu, mata uang virtual didefinisikan sebagai representasi nilai digital yang tidak diterbitkan oleh bank sentral, lembaga kredit atau lembaga uang elektronik, yang pada beberapa keadaan dapat dijadikan sebagai uang alternatif. Financial Action Task Force (FATF), badan antar pemerintah yang bertujuan menetapkan standar global anti pencucian uang dan pendanaan teroris, juga memberikan definisi mata uang virtual yaitu, nilai digital yang dapat diperdagangkan dan berfungsi sebagai: (1) alat pertukaran; dan/atau (2) satuan hitung; dan/atau (3) penyimpanan nilai, tetapi tidak memiliki legalitas (misal, ketika diajukan kepada kreditur, merupakan alat pembayaran yang sah) di dalam yurisdiksi manapun.

Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), salah satu biro dari Kementerian Keuangan Amerika Serikat, mendefinisikan mata uang virtual bertolak belakang dengan mata uang asli, yaitu alat tukar yang digunakan seperti mata uang biasanya di lingkungan tertentu, tetapi tidak memiliki keseluruhan karakteristik dari mata uang asli.

  • Hususnya tidak memiliki legalitas di yurisdiksi manapun.
  • Secara yuridis, Pedoman Parlemen dan Dewan Eropa 2018/843 mendefinisikan istilah mata uang virtual sebagai representasi nilai digital yang tidak diterbitkan atau dijamin oleh bank sentral atau lembaga yang berwenang, tidak harus dilampirkan bersama mata uang yang sah dan tidak memiliki legalitas sebagai mata uang tetapi diterima dan digunakan oleh orang atau badan hukum sebagai alat tukar dan dapat ditransfer, disimpan, dan diperdagangkan secara elektronik.

Sedangkan di Indonesia, pada Pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 dan Pasal 8 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 melarang penggunaan dari mata uang virtual. Bank Indonesia mendefinisikan mata uang virtual sebagai uang digital yang diterbitkan oleh pihak yang tidak memiliki otoritas keuangan, didapatkan dengan cara ‘menambang’, dapat dibeli atau ditransfer, termasuk Bitcoin, Blackoin, Dash Dogecoin, Litecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven.
Lihat jawaban lengkap

Apakah Bitcoin termasuk mata uang digital?

Uang Kripto Adalah – Dikutip dari Investopedia, mata uang kripto merupakan mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau dibelanjakan ganda. Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode.

ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Konsep kriptografi sebenarnya sudah ada sejak zaman Perang Dunia II. Saat itu, Jerman memakai kriptografi untuk mengirimkan kode-kode rahasia agar tidak mudah terbaca oleh pihak sekutu. Penggunaan kriptografi ini membuat penggunaan mata uang kripto sangat sulit untuk dimanipulasi.

Dengan kata lain, mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Banyak cryptocurrency yang merupakan sebuah jaringan terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain. Blockchain sendiri merupakan”teknologi serupa dengan buku besar yang terdistribusi dan ditegakkan oleh jaringan komputer yang berbeda-beda.
Lihat jawaban lengkap