Mata Uang Adalah Salah Satu Sumber Sejarah Yang Merupakan?

Mata Uang Adalah Salah Satu Sumber Sejarah Yang Merupakan
SUMBER SEJARAH Apakah anda pernah melakukan penjelajahan? Pastinya anda meninggalkan jejak dalam perjalanan. Jejak anda sebagai tanda bukti sejarah. Dengan kata lain, sejarah merupakan hal yang berkenaan dengan peristiwa masa lalu. Untuk meneliti sejarah, maka harus ada bukti sebagai dasar untuk menentukan peristiwa tersebut.

Pada kali ini akan dibahas sumber-sumber sejarah berdasarkan bentuknya, sumber sejarah berdasarkan bahannya, dan sumber sejarah berdasarkan urutan peristiwanya. Segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung menceriterakan kegiatan manusia pada masa lalu disebut sumber sejarah. Sumber sejarah disebut juga data sejarah.

Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah keterangan yang benar dan bahan nyata yang dapat dijadikan sebagai dasar kajian, analisis atau kesimpulan. Data sejarah atau sumber sejarah juga mempunyai pengertian seluruh informasi yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk merekonstruksi atau menyusun kembali peristiwa masa lalu.

Kedudukan Sumber Sejarah Penggunaan data sumber dalam belajar sejarah menjadi sangat penting, karena sejarahmerekonstruksi peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lalu. Karya sejarah merupakansebuah karya nonfi ksi. Peristiwa yang direkonstruksi bukanlah khayalan.Inilah perbedaannya dengan karya sastra seperti novel, karena cerita di dalam novel adalahhasil imajinasi penulis yang bersifat khayalan dan tidak berdasarkan data atau sumber sejarah.

Macam-Macam Sumber Sejarah Bagi sejarawan sumber sejarah ini merupakan alat, bukan tujuan akhir. Adanya sumber sejarah merupakan bukti dan fakta adanya kenyataan sejarah. Dengan sumber sejarah, sejarawandapat mengetahui kenyataan sejarah. Tanpa adanya sumber, sejarawan tidak akan bisa bicaraapa-apa tentang masa lalu, dan begitu pula tanpa sentuhan sejarawan, sumber sejarah punbelum bisa banyak bicara apa-apa.

Sumber sejarah berdasarkan bentuknya

Sumber sejarah pada dasarnya dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu sumber dokumenter,artefak dan lisan.

  1. Sumber Dokumenter
  2. Laporan

Laporan-laporan dapat berupa laporan yang dibuat oleh lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah. Pembuatan laporan biasanya per tahun. Jadi, kita bisa menggunakan laporan tahunan. Pada lembaga-lembaga pemerintah, biasanya suka dibuat laporan tahunan.

Surat-Surat

Surat-surat dapat menjadi sejarah baik surat surat pribadi maupun surat surat resmi yang dibuat oleh pemerintah. Dalam surat kita bisa melihat tanggal, ditujukan kepada siapa, dari siapa (pembuat), dan isi surat itu. Isi surat ini akan memberikan suatu informasi penting apa yang terjadi pada saat itu.

Surat Kabar

Sumber tertulis yang banyak merekam atau mencatat kejadian-kejadian seharihari yang terjadi di masyarakat adalh surat kabar. Berita yang dimuat dalam surat kabar sangat beragam, ada berita ekonomi, politik, sosial dan budaya. Bagi peneliti sejarah, berita-berita tersebut dapat dijadikan sumber bahan penelitiannya.

Sumber yang digunakan tergantung pada tema penelitian yang ditelitinya. Apabila ingin meneliti sejarah ekonomi, maka berita-berita ekonomi yang akan lebih banyak digunakan, tetapi mungkin pula berita politik dan sosial juga digunakan, selama ada kaitannya dengan tema penelitian. Berita yang disajikan oleh surat kabar yang satu dengan yang lainnya, kemungkinan akan menunjukkan suatu analisis yang beragam.

Perbedaan ini disebabkan oleh kepentingan dari masing-masing penerbit surat kabar. Setiap surat kabar memiliki kepentingan atau misi untuk membantuk opini atau pendapat masyarakt. Surat kabar yang diterbitkan oleh pemerintah dan non pemerintah tentu akan memiliki perbedaan dalam menilai suatu peristiwa.

Catatan Pribadi

Orang-orang tertentu memiliki kebiasaan untuk mencatat berbagai peristiwa yang ia anggap penting dalam catatan pibadinya atau sering disebut dengan buku catatan harian. Catatan pribadi ini dapat memberikan informasi yang mungkin saja tidak terdapat pada laporan-laporan resmi, misalnya laporan resmi pemerintah.

Notulen Rapat

Notulen rapat adalah catatan-catan yang berisi tentang hal-hal yang menjadi materi penting dalam pembicaraan rapat. Catatan dibuat biasanya oleh salah seorang yang ditunjuk atau ditugaskan utuk menjadi pencatat atau sekretaris. Apabila kita menemukan notulen rapat, akan memberikan informasi yang berharga tentang hal yang menjadi topik penelitian kita.

  • Sumber Artefak
  • Prasasati

Prasasti jumlahnya banyak, misalkan prasasti peninggalan kerajaan Kutai, Tarumanegara, Sriwijaya, Majapahit, Mataram, dan kerajaan-kerajaan lainnya. Prasasti merupakan batu bertuliskan, perintah raja. Prasasti artinya pujian dan perintah raja. Prasasti dituliskan pada batu, lempengan tembaga, perunggu, perak, dan emas.

Isi prasasti adalah nama raja, kerajaan, dan sambadha (tujuan pembuatan prasasti). Misalnya Prasasti Ciarunteun atau prasasti Ciampea ditemukan di tepi sungai Ciarunteun, dekat muara sungai Cisadane Bogor. Prasasti tersebut menggunakan huruf Pallawa dn bahasa Sansekerta yang terdiri dari 4 baris kalimat yang ditulis dalam bentuk puisi.

Disamping itu, terdapat lukisan labaalaba serta sepasang telapak kaki Raja Mulawarman yang diibarkan kaki Dewa Wisnu.

Candi

Candi merupakan bangunan agama Hindu dan Buddha. Candi adalah bangunan makam raja. Yang dikuburkan di candi bukanlah mayat atau abu raja Di sana disimpan pripih, yaitu benda-benda peninggalan raja. Misalnya, perhiasan dan batu-batuan berharga. Candi merupakan tanda penghaomatan raja yang telah meninggal.

  • Misalnya Candi Jago untuk mengenang Wisnuwardhana, Candi Kidal untuk mengenang Raja Anusapati, dan Candi Jawi untuk mengenang Raja Kertanegara.
  • Candi Prambanan adalah candi agama Hindu.
  • Candi Borobudur adalah candi agama Buddha.
  • Contoh candi Hindu adalah candi Bima, Candi Arjuna, Candi Nakula, Candi Pramabanan, Candi Sambisari, Candi Ratu Baka, dan Candi Sukuh.

Candi agama buddha adalah Candi Borbudur, Candi Kalasan, Candi Sewu, Candi Sari, Candi Pawon, dan Candi Mendut.

Makam

Bangunan bersejarah masa Islam adalah makam. Makam Islam tertua adalah makam Fatimah Binti Maimun. Makan ini berada di Gresik Jawa Timur. Di Aceh di ditemukan batu nisan Sultan Malik As Saleh yang meninggal tahun 1326. Bagian nisan makam dihias pahatan. Gapura makam dipahat dengan indah.

Benteng

Benteng dibangun Belanda ada abad ke-17. Gunanya melindungi dari serangan musuh. Salah satu bangunan benteng adalah Benteng Vredeburg. Benteng Vredeburg dibangun tahun 1760. Selama penjajahan Belanda, benteng tersebut dijadikan pusat kegiatan militer Belanda.

Mata Uang

Mata uang merupakan salah satu sumber sejarah berupa artefak. Berdasarkan bukti mata uang bisa di ketahui sejarah masa lampau suatu bangsa. Pada zaman dahulu mata uang kerajaan di Indonesia berupa emas, perak atau logam. Berdasarkan mata uang tersebut bisa diketahui sejarah kerajaan tersebut. Misalnya mata uang Kerajaan Samudra Pasai terbuat dari emas bertuliskan raja yang berkuasa.

Sumber Lisan

Sumber lisan merupakan cara pengumpulan data yang dilakukan dengan cara metode sejarah lisan. Sejarah lisan adalah satu dari sumber sejarah yang ada pada ingatan pelaku dan atau penyaksi suatu peristiwa sejarah, yang terjadi pada jamannya. Kemudian diungkapkan secara lisan oleh pelaku dan penyaksi sejarah itu sendiri.

  1. Pengumpulan data dapat dilakukan dengan adanya komunikasi dari arah (antara peneliti dengan tokoh) sehingga jika ada hal yang kurang jelas bisa langsung ditanyakan pada nara sumber.
  2. Penulisan sejarah menjadi lebih demokratis
  3. Melengkapi kekurangan data atau informasi yang belum termuat.

Kekurangan dari sejarah lisan adalah sebagai berikut:

  1. Keterbatasan daya ingat seseorang pelaku/saksi sejarah terhadap suatuperistiwa.
  2. Memiliki subyektivitas yang tinggi dikarenakan sudut pandang yang berbedadari masing-masing pelaku dan saksi terhadap sebuah peristiwa.

Sumber Sejarah Berdasarkan Bahannya

Sumber sejarah berdasarkan bahannya terdiri dari dua hal, antara lain:

Bukti Tertulis

Bukti tertulis mirip dengan sumber tertulis pada sumber sejarah yang memuat faktafakta sejara jelas. Bukti tertulis wujudnya dapat berupa dokumen, seperti surat-surat, notulen rapat, kontrak kerja, naskah, atau bentuk peninggalan tertulis pada media lain seperti prasasti.

Bukti Tidak Tertulis

Bukti tidak tertulis sudah barang tentu tidak berwujud benda konkrit meskipun demikian mengandung unsur-unsur sejarah. Bukti tidak tertulis dapat berupa foto, bangunan atau alat-alat.

Sumber Sejarah Berdasar Urutan Penyampaiannya

Sumber-sumber sejarah sangat penting, karena kita dapat memperoleh informasi sejarahsecara benar dan lengkap. Sumber sejarah dapat juga dibedakan sebagai berikut:

Sumber Primer

Sumber primer adalah kesaksisan dari seorang saksi dengan mata kepala sendiri atau saksi dengan menggunakan pancaindra lain atau dengan alat mekanis yang hadir pada peristiwa itu (saksi pandangan mata), seperti kamera, kamera fi lm atau video, dan alat perekam suara (tape recorder).

Sumber Sekunder

Sumber sekunder adalah kesaksian dari siapa pun yang bukan merupakan saksi pandangan mata, seseorang yang tidak hadir pada peristiwa yang dikisahkan. Misalnya, hasil liputan koran dapat menjadi sumber sekunder karena korban tidak hadir pada peristiwa itu berlangsung (sumber primer).

Sumber Tersier

Sumber tersier merupakan sumber yang berupa buku-buku sejarah yang telah disusun dimana si pengarang tidak melakukan penelitian langsung. Tetapi berdasarkan kepada hasil penelitian ahli sejarah (para sejarawan).
Lihat jawaban lengkap

Apa yang dimaksud uang dan mata uang?

Mata Uang Adalah Salah Satu Sumber Sejarah Yang Merupakan Mata uang dan uang? Apakah keduanya sama? Jawabannya tentu tidak. Meskipun sama-sama mengandung kata uang, keduanya memiliki arti yang berbeda. Anda mungkin bingung dengan fakta ini karena saat mencari arti keduanya, hasilnya hampir sama. Uang dan mata uang merupakan alat tukar.

  1. Jika sama-sama alat tukar, apa yang membedakan? Banyak yang bilang bahwa uang itu merupakan bentuk alat tukar yang sering kita digunakan dan mata uang merupakan satuannya.
  2. Jadi saat membawa uang seratus ribu rupiah, bentuk fisik seratus ribu merupakan uang dan rupiah adalah mata uang.
  3. Benarkah? Jawabannya masih membingungkan karena katanya uang itu merupakan alat tukar yang berharga, sedangkan fisik seratus ribu rupiah hanya berbentuk kertas yang nilainya tidak seberapa.

Nah agar tidak bingung mari kita pelajari satu per satu detailnya di ulasan bawah ini. Pengertian Menurut KBBI Hal pertama yang akan kita bahas adalah pengertian uang menurut KBBI. Kamus Besar Bahasa Indonesia sering dijadikan acuan orang dalam mencari arti dari istilah tertentu karena KBBI merupakan kamus resmi dari pemerintah. Menurut KBBI, uang dan mata uang memiliki arti berikut ini.

Uang: alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu Mata uang: uang dari logam; satuan harga uang; satuan uang suatu negara; Dari pengertian KBBI tersebut anda bisa tahu bahwa keduanya sangat mirip, susah membedakannya.

Namun anda bisa sedikit menyimpulkan bahwa uang merupakan alat tukarnya dan mata uang merupakan satuannya. Apakah anda masih bingung? Jika iya, kita akan lanjut ke pembahasan berikutnya. Mata Uang Adalah Salah Satu Sumber Sejarah Yang Merupakan Apa itu Uang dan Mata Uang? Uang dan mata uang sulit dicari perbedaannya, karena itulah simak penjelasannya di bawah ini agar lebih paham arti masing-masing.

Sejarah Uang

Uang merupakan alat tukar. Uang bisa ditukar dengan barang yang anda inginkan. Sebelum uang muncul, orang akan melakukan barter untuk mendapatkan suatu barang. Namun sayangnya barter tidak efisien. Misalnya jika ada orang yang memiliki kambing dan membutuhkan beras, maka orang tersebut harus mencari pemilik beras untuk bisa menukar kambingnya.

  • Akan tetapi pemilik beras belum tentu membutuhkan kambing jadi pemilik kambing harus benar-benar menemukan pemilik beras yang membutuhkan kambing.
  • Cara barter seperti itu cukup melelahkan dan menguras banyak waktu, karena itulah perlu alat tukar yang berharga, tahan lama, mudah dibawa, dan mudah disimpan.

Nah alat tukar yang memenuhi kriteria tersebut adalah emas. Emas telah menjadi alat tukar selama berabad-abad. Namun emas termasuk sumber daya langka yang tidak bisa mengimbangi pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat, sehingga muncul uang fiat. Selain uang fiat, ada bentuk uang lainnya yang akan dijelaskan berikut ini.

Bentuk Uang

Uang terdiri dari tiga bentuk yaitu uang fiat, uang komoditas, dan uang hampir likuid sempurna. Uang fiat merupakan uang yang nilainya lebih tinggi dari bahan pembuatnya. Contohnya adalah uang kertas seratus ribu rupiah yang perkiraan bahan pembuatnya tidak sampai seratus ribu.

  • Namun bisa diterima masyarakat karena memang telah disetujui pemerintah dan telah dijadikan alat pembayaran yang sah.
  • Sedangkan uang komoditas merupakan uang yang nilainya sama dengan bahannya.
  • Contohnya adalah kepingan emas.
  • Dahulu orang banyak bertransaksi dengan keping emas.
  • Satu keping emas bisa ditukar dengan kambing.

Terakhir adalah uang hampir likuid sempurna. Uang ini merupakan aset yang dijadikan uang, contohnya adalah cek yang bisa dicairkan.

Bagaimana uang diciptakan?

Uang diciptakan atau dicetak lewat badan usaha yang telah ditunjuk masing-masing negara. Berarti bukankah bebas mencetak uang berapa saja? Iya bebas, tapi semakin banyak peredaran uang, semakin tinggi inflasi yang berarti nilai mata uang akan menurun. Jadi setiap negara membatasi jumlah percetakan uang.

Mata Uang

Sedangkan mata uang merupakan bentuk pembayaran yang diterima khalayak umum, biasanya dikeluarkan oleh pemerintah dan diedarkan dalam yurisdiksinya. Nilai mata uang mengalami fluktuasi terus menerus terhadap mata uang negara lain. Karena itulah muncul pasar pertukaran mata uang sebagai alat untuk memperoleh keuntungan dari fluktuasi. Perbedaan Uang vs Mata Uang Dari penjelasan di atas mungkin sebagian dari anda sudah paham perbedaan antara uang dan mata uang. Namun jika ada yang belum paham, anda bisa mempelajari lagi perbedaannya di poin-poin berikut

Bentuk dasar

Uang merupakan bentuk fisik dari alat transaksi, sedangkan mata uang merupakan nilainya. Contoh, anda membawa koin seribu rupiah, maka koin tersebut merupakan uang dan seribu rupiah merupakan mata uang.

Konsep dasar

Uang merupakan alat tukar yang bentuknya bisa emas, perak, kertas, atau logam. Sedangkan mata uang hanya berbentuk nilai yang dimasukkan dalam kertas atau logam. Nilainya pun bisa setara bisa tidak dengan harga kertas dan logam. Berbeda dengan penggunaan emas jaman dahulu yang nilainya selalu tetap hingga sekarang.

Penggunaan di setiap negara

Setiap negara mengartikan uang sama yaitu sebagai alat pembayaran atau alat tukar yang sah. Sedangkan mata uang, setiap negara berbeda. Mata uang rupiah tidak akan berlaku di Amerika Serikat yang mata uangnya US dollar. Setiap negara memiliki aturan yang telah disetujui pemerintah dan masyarakat terkait mata uang yang berlaku di negaranya. Hal yang Perlu Anda Perhatikan! Setelah membaca penjelasan di atas anda kini pasti sudah tahu perbedaannya. Namun banyak artikel lain, baik artikel berbahasa inggris ataupun bahasa Indonesia yang menyebutkan bahwa uang itu hanyalah alat tukar yang memiliki nilai intrinsik dan tidak terpengaruh oleh inflasi, seperti emas ataupun koin emas.

  1. Jadi selama ini uang kertas yang kita pegang adalah mata uang, bukan uang karena nilainya selalu terpengaruh inflasi.
  2. Berbeda dengan emas.
  3. Menurut mereka emas dari dahulu sampai sekarang bisa ditukar dengan kambing atau barang lain yang sama nilainya.
  4. Sedangkan uang kertas, dahulu 100 ribu bisa mendapat banyak barang, sekarang tidak.

Anda menjadi bingung kan? Setiap orang memang memiliki paham tersendiri yang berhubungan dengan uang. Ada yang berkata bahwa selama ini kita ditipu dengan namanya uang. Dulu untuk mendapatkan uang, pemerintah perlu menukar dengan emas. Sekarang cetak uang hanya bermodal kepercayaan saja, tidak perlu emas.

  • Jika berbicara tentang paham yang demikian kita memang sering dibuat pusing dan bingung.
  • Nanti jatuhnya di teori konspirasi.
  • Jadi daripada bingung dan berpikiran yang tidak-tidak, kita simpulkan saja seperti yang kita tahu selama ini, bahwa uang itu alat pembayaran yang sah dan mata uang merupakan satuan uang yang berbeda di setiap negara.

Demikian ulasan tentang perbedaan uang vs mata uang. Semoga bisa menambah informasi anda. Artikel Terkait

  • Perbedaan Asuransi dan Reasuransi
  • Apa itu Sistem Ekonomi Pasar?
  • Perbedaan Managemen Bisnis vs Administrasi Bisnis
  • Perbedaan Credit Union Vs Bank

Demikianlah artikel tentang perbedaan uang vs mata uang, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana sejarah mata uang rupiah?

Mata Uang Adalah Salah Satu Sumber Sejarah Yang Merupakan 7 uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022. ©2022 Merdeka.com Merdeka.com – Bank Indonesia (BI) baru saja merilis tujuh pecahan Uang Rupiah TE (Tahun Emisi) 2022 dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000. Sri Mulyani menjelaskan, sejarah mata uang Indonesia sendiri berawal pada 1946 yakni mata uang pertama yang diterbitkan pemerintah adalah Oeang Republik Indonesia (ORI) dengan tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945 dan kemudian ORI pertama kali diedarkan pada 30 Oktober 1946.

Waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta dan ini menandai babak baru bagi RI yang baru saja merdeka,” ujar Sri Mulyani, Menurutnya, dalam setiap lembaran Rupiah terdapat cerita dan narasi mengenai bangsa Indonesia yang mengandung sebuah motif dan spirit untuk keberagaman sekaligus kesatuan.

“Ini adalah lambang dan sekaligus komitmen bagi kita semua. Bersama Rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju,” tegasnya.2 dari 3 halaman
Lihat jawaban lengkap

Jelaskan apa saja jenis sumber sejarah?

Contoh sumber sejarah – Dikutip dari buku Metode Sejarah (2020) oleh Nina Herlina, sumber sejarah dibagi menjadi tiga jenis, yaitu sumber tertulis, lisan, dan benda (artefak). Baca juga: Sumber Sejarah Primer dan Sekunder
Lihat jawaban lengkap

Mengapa sumber sejarah sangat penting dalam sejarah?

A. Latar Belakang – Karya sejarah sekarang terus berkembang, seiring ditemukannya sumber-sumber sejarah. Perkembangan ilmu sejarah tak lepas dari perkembangan ilmu-ilmu sosial lain. Dalam ilmu sejarah, sumber sejarah menjadi hal yang sangat penting, karena dari sumber sejarah itulah kita menentukan sebuah penulisan sejarah.

Sebuah tulisan sejarah dapat disebut sebagai karya ilmiah sejarah, apabila karya tersebut mengandung fakta yang ditemukan dari sumber-sumber sejarah. Apabila suatu karya yang mengisahkan tentang masa lampau tanpa didasari oleh suatu sumber sejarah, dan hanya hasil imajinasi penulis, maka karya tersebut merupakan karya fiksi.

Sumber sejarah inilah yang membedakan suatu karya sejarah sebagai ilmu dengan karya fiksi. Dalam penulisan sejarah secara ilmiah pun, seorang penulis disamping menggunakan sumber-sumber sejarah juga diharapkan dapat menghadirkan suasana masa lampau sesuai zamannya.

Hal ini diperlukan agar sebuah karya sejarah tidak kering dengan fakta-fakta yang membosankan. Dalam penulisan sejarah, sumber sejarah adalah bagian dari langkah awal dalam proses penulisan sejarah. Sumber sejarah merupakan bukti dan fakta terhadap suatu peristiwa yang pernah terjadi. Seorang sejarawan tidak dapat menuliskan suatu peristiwa masa lalu tanpa adanya sumber sejarah.

Oleh karena itu, bagi seorang sejarawan penemuan sumber sejarah adalah suatu hal yang penting. Dapat dikatakan ” pas document pas d’histoire, no document no history “, begitulah tanpa dokumen, tidak ada sejarah. Dalam historiografi sejarah Indonesia, sumber-sumber sejarah ini masih banyak yang belum diungkap oleh peneliti sejarah.

Ada beberapa faktor sumber sejarah perlu mendapatkan perhatian. Pertama, adanya kendala bahasa dalam mengungkapkan sumber-sumber itu. Kedua, sumber itu belum dapat diakses sesuai dengan ketentuan konvensi internasional, bahwa suatu dokumen baru dapat diakses setelah 50 tahun. Ketiga, banyak sumber sejarah berupa dokumen-dokumen, maupun naskah-naskah yang telah berpindah tangan pada masa penjajahan.

Keempat, karena kurangnya pengetahuan kita akan pentingnya sumber sejarah, sumber-sumber sejarah itu dijual kepada orang asing. Sementara itu, secara fisik sumber-sumber sejarah yang kita miliki juga semakin lapuk termakan oleh waktu. Mengingat pentingnya sumber sejarah dalam penulisan sejarah, maka diperlukan peningkatan untuk penyelamatan dan kesadaran pemanfaatan sumber sejarah.
Lihat jawaban lengkap

You might be interested:  Bagaimana Pengaruh Inflasi Terhadap Nilai Uang?

Apa yang dimaksud mata uang tanda?

Tanda mata uang adalah simbol grafis yang digunakan sebagai singkatan untuk sebuah nama mata uang, terutama mengacu pada jumlah uang. Mereka biasanya menggunakan huruf pertama atau karakter mata uang, kadang-kadang dengan perubahan kecil seperti ligatur atau overlay vertikal atau horisontal.
Lihat jawaban lengkap

Apa tujuan pembentukan ori?

ORI atau Oeang Republik Indonesia merupakan bentuk keuangan resmi pertama dari rupiah Indonesia yang disahkan oleh pemerintah Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan. Peredaran uang ini diharapkan menekan keberadaan rupiah jepang yang makin tidak bernilai, dan gulden Belanda yang diedarkan oleh NICA.

Dengan demikian tujuan dikeluarkannya ORI adalah untuk mencegah peredaran mata uang lain dan menegaskan wibawa pemerintah Republik Indonesia. – ORI atau Oeang Republik Indonesia merupakan bentuk keuangan resmi pertama dari rupiah Indonesia yang disahkan oleh pemerintah Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan.

Peredaran uang ini diharapkan menekan keberadaan rupiah jepang yang makin tidak bernilai, dan gulden Belanda yang diedarkan oleh NICA. Dengan demikian tujuan dikeluarkannya ORI adalah untuk mencegah peredaran mata uang lain dan menegaskan wibawa pemerintah Republik Indonesia.
Lihat jawaban lengkap

Kenapa mata uang kita dinamakan rupiah?

Foto: Ilustrasi dolar Amerika Serikat (USD). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Jakarta, CNBC Indonesia – Mata uang rupiah telah menjadi salah satu identitas Indonesia. Namun, secara nama, rupiah memiliki kemiripan nama dengan mata uang India, rupee. Hal ini nyatanya bukan tanpa alasan.

  1. Melansir MERL (2005) dalam buku Ekonomi Politik Ketahanan Pangan Berkelanjutan dan Daya Saing Internasional, nama rupiah sendiri ternyata datang dari bahasa Hindi.
  2. Dalam bahasa itu, rupiah merujuk pada satu kata yakni ‘rupiya’ atau yang juga dikenal dalam bahasa Sansekerta sebagai ‘rupya’.
  3. Arti kata ini sendiri mengandung makna perak yang dibentuk dan ditempa atau wrought silver,

Jadi, nama rupiah berasal dari kata India yaitu rupiya yang berarti perak. Sementara itu, sejak mulai merdeka, Indonesia beberapa kali menerbitkan berbagai jenis uang. Pemerintah RI menerbitkan ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) yang beredar mulai Oktober 1946.

Selain itu, pemerintah meminta para pemimpin daerah menerbitkan mata uang ORI-Daerah atau ORIDA. Ini karena kekurangan uang tunai akibat terputusnya komunikasi antara pusat dan daerah Agresi Militer Belanda. ORI dan ORIDA kemudian ditarik oleh pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1 Mei 1950.

Namun hal ini tak berlangsung lama lantaran pemerintahan kembali menjadi NKRI sehingga uang RIS tidak berlaku lagi. Bank Indonesia kemudian diberikan wewenang untuk mengedarkan uang lima rupiah ke atas dengan landasan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No.11/1953.

Untuk uang pecahan di bawah lima rupiah masih dicetak oleh Pemerintah Indonesia. Lalu, dengan Undang-Undang No.13/1968 tentang Bank Sentral, BI menjadi pemilik hak tunggal mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas dan logam. Ini juga termuat di Undang-Undang No.23/1999 tentang Bank Indonesia dan diamandemen dengan Undang-Undang No.3/2004 tanggal 15 Januari 2004.

Artikel Selanjutnya
Lihat jawaban lengkap

Apa itu sumber sejarah lisan?

PIXABAY/RoyBuri Sejarah lisan: Pengertian, jenis sumber data, kelebihan dan kekurangannya. Bobo.id – Pada materi Ilmu Pengetahuan Sosial Kurikulum Merdeka Kelas 7 SMP, kita akan belajar tentang sejarah lisan. Berdasarkan sumbernya, sejarah digolongkan menjadi beberapa jenis, ada sumber tertulis, sumber benda, dan sumber lisan.

Sumber tertulis diantaranya adalah prasasti, silsilah keluarga, surat kabar, buku harian, hingga biografi. Sumber benda diantaranya adalah monumen (candi, piramid, masjid), ornamen (relief), dan grafis. Sementara itu, sumber lisan merupakan sejarah yang datanya didapat dari sumber lisan atau tidak tertulis.

Sumber itu mengandung seluruh informasi yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyusun kembali peristiwa masa lalu. Jenis Sumber Sejarah Lisan Jenis sumber sejarah lisan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu kesaksian lisan dan tradisi lisan.1. Kesaksian Lisan Kesaksian lisan adalah sumber data sejarah yang diungkapkan oleh pelaku yang terlibat secara langsung dalam peristiwa sejarah yang berkaitan.

  1. Esaksian lisan ini biasanya didapatkan dari wawancara dengan pelaku yang terlibat dan disebut sebagai oral history,
  2. Baca Juga: 10 Komponen Peta Lengkap dengan Penjelasannya, Mulai dari Judul hingga Garis Koordinat Dalam melakukan wawancara dengan pelaku yang terlibat, kita juga harus memahami tipologi dan sifat orang.

Kita juga harus peka terhadap suasana dalam wawancara dan diperlukan seleksi kritis pada sumber lisan. Pada saat melakukan wawancara dengan saksi sejarah, maka wawancara harus direkam dan ditranskripkan ke dalam kertas.2. Tradisi Lisan Jenis sumber data sejarah lisan selanjutnya disebut juga dengan tradisi lisan ( oral tradition ), teman-teman.

Tradisi lisan adalah data sejarah berupa pesan atau kesaksian yang diturunkan secara turun temurun dalam suatu tradisi atau kebudayaan. Tradisi lisan ini lebih sulit untuk dianalisis karena sejarawan perlu menangkap kenyataan di belakang ceritanya yang didukung dokumen. Contoh tradisi lisan ini dapat berbentuk seperti cerita mitos, legenda, dongeng, dan juga cerita rakyat.

Mitos merupakan cerita yang dianggap benar terjadi dan suci oleh masyarakat pemilik cerita tersebut. Legenda merupakan cerita rakyat jaman dahulu yang dianggap benar-benar terjadi oleh pemilik cerita. Contoh legenda: Malin Kundang, Danau Toba, dan Rawa Pening.

Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi tentang Berbagai Cerita Rakyat Sementara itu, dongeng merupakan prosa yang dianggap tidak benar-benar terjadi oleh yang memiliki cerita. Cerita rakyat merupakan jawaban dari nenek moyang atas berbagai pertanyaan yang muncul dari anak dan cucunya. Cerita rakyat ini memiliki banyak nilai-nilai luhur yang berkaitan dengan nilai-nilai budi pekerti, seperti keimanan, jujur, adil, bekerja keras hingga keberanian.

Kelebihan Sejarah Lisan Sejarah lisan ini memiliki kelebihan. Adapun kelebihan dari penelitian sejarah lisan, antara lain: 1. Pengumpulan data dapat dilakukan dengan adanya komunikasi dua arah.2. Penulisan sejarah menjadi lebih demokratis.3. Melengkapi kekurangan data atau informasi yang belum termuat dalam sumber tertulis atau dokumen.

  • Ekurangan Sejarah Lisan Selain memiliki kelebihan, penelitian sejarah lisan juga mempunyai kekurangan, antara lain: 1.
  • Eterbatasan daya ingat seorang pelaku/saksi sejarah.
  • Baca Juga: Sejarah Penentuan Wilayah Negara Indonesia Beserta Batas-batasnya 2.
  • Memiliki subjektivitas yang tinggi karena sudut pandang yang berbeda.

Nah, itulah penjelasan lengkap tentang sejarah lisan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk teman-teman, ya.

Kuis!
Sebutkan contoh sumber tertulis dalam sejarah!
Petunjuk: cek di halaman 1!

Tonton video ini, yuk! – Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu sumber sekunder dalam sejarah?

Sumber Sekunder – Sumber sekunder adalah kesaksian dari seseorang yang tidak secara langsung terlibat dalam peristiwa sejarah pada masa lampau. Sumber sekunder ini bisa berupa tulisan, lisan, dan audio-visual. Sumber sekunder tidak memberikan bukti secara langsung oleh pelaku, namun sumber sekunder ini memberikan informasi yang berasal dari data primer yang sudah di rekontruksi atau di tafsirkan.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu sejarah sekunder?

Sumber sejarah sekunder – Sumber sejarah sekunder adalah karya yang membahas masa lampau. Sumber sekunder adalah karya yang menafsirkan atau menganalisis peristiwa atau fenomena historis. Sumber sekunder biasanya berupa buku yang baru ditulis untuk menggambarkan masa lampau.

  1. Sumber- sumber sekunder diproduksi beberapa saat setelah suatu peristiwa terjadi.
  2. Baca juga: Sejarah Hari Ibu di Indonesia Buku tersebut seringnya ditulis oleh sejarawan atau sarjana terlatih yang memahami periode waktu dan peradaban yang dimaksud.
  3. Buku sejarah biasanya membahas seseorang, peristiwa atau topik sejarah lainnya.

Tidak seperti sumber primer, sumber sekunder tidak memberikan bukti langsung. Sumber sekunder memberikan informasi yang telah dianalisis atau ditafsirkan dalam beberapa cara. Sumber sekunder sering menganalisis informasi yang telah dikumpulkan dari berbagai sumber primer.

  • Dengan demikian, sumber sekunder yang baik menggunakan sumber primer sebagai bukti.
  • Para sarjana akan menghabiskan banyak waktu dengan sumber-sumber sekunder seperti halnya dengan sumber-sumber primer.
  • Tujuannya untuk memahami bagaimana para sarjana lain menafsirkan peristiwa-peristiwa yang tidak jelas dan mungkin tidak sepakat dengan analisis mereka.

Baca juga: Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda, Ini Sejarah Pencak Silat Contoh sumber sejarah sekunder Berikut ini beberapa contoh sumber sejarah sekunder :

  • Ulasan buku.
  • Artikel ilmiah, yaitu tulisan yang menafsirkan atau menganalisis sumber lain.
  • Ulasan literatur.
  • Biografi.

Lihat jawaban lengkap

Sumber sejarah ada berapa?

Sejarah merupakan peristiwa masa lalu yang membentuk masa kini. Banyak pelajaran yang dapat kita ambil dari sejarah dan membantu kita untuk menjadi pribadi maupun bangsa yang lebih baik. Tapi karena sejarah merupakan peristiwa lampau yang telah terjadi dan tidak dapat diulang, sumber-sumbernya pun terbatas. Mata Uang Adalah Salah Satu Sumber Sejarah Yang Merupakan Sumber Primer Sumber sejarah yang termasuk ke dalam sumber primer dapat berupa peninggalan asli yang benar-benar berasal dari zaman tersebut. Sumber primer dihasilkan atau ditulis oleh pihak-pihak yang terlibat atau menjadi saksi mata dalam peristiwa sejarah tersebut.

  • Beberapa contoh sumber primer adalah prasasti, kronik atau catatan peristiwa, dan piagam.
  • Sumber Sekunder Sumber sekunder merujuk kepada benda-benda tiruan dari benda aslinya.
  • Sumber sekunder bisa juga berupa sumber-sumber kepustakaan.
  • Penelitian yang dilakukan oleh ilmuwan sejarah juga termasuk ke dalam sumber ini.

(Baca juga: Sejarah Manusia Purba, dan Penyebarannya di Dunia ) Contoh-contoh sumber sejarah sekunder adalah tiruan prasasti yang banyak ditemukan di museum, terjemahan kitab, dan laporan penelitian sejarah. Sumber Tersier Sumber sejarah yang tergolong ke dalam sumber tersier adalah buku-buku sejarah yang berdasarkan laporan penelitian ahli sejarah.

  • Biasanya, penulisnya tidak melakukan penelitian langsung mengenai topik sejarah yang dibahas.
  • Selain berdasarkan sifat, sumber sejarah juga dapat digolongkan berdasarkan bentuknya.
  • Adapun sumber sejarah berdasarkan bentuk terbagi menjadi tiga, yaitu sumber tertulis, sumber lisan, dan sumber benda.
  • Sumber Tertulis Sumber tertulis merupakan sumber sejarah yang diperoleh melalui peninggalan-peninggalan tertulis dan catatan terhadap peristiwa yang terjadi di masa lampau.

Contoh sumber sejarah tertulis dapat berupa prasasti maupun catatan harian. Sumber Lisan Sumber sejarah berupa sumber lisan didapat dari keterangan langsung para pelaku maupun saksi mata dari peristiwa sejarah. Sumber ini cukup sulit diperoleh karena pelaku atau saksi mata hanya bisa memberikan keterangan lisan ketika masih hidup saja. Mata Uang Adalah Salah Satu Sumber Sejarah Yang Merupakan Please follow and like us:
Lihat jawaban lengkap

Apa saja sumber sejarah tertulis?

1. Sumber Tulisan – Sumber sejarah tulisan adalah sumber yang memberikan informasi sejarah melalui tulisan. Tulisan ini bisa ada di berbagai tempat ya, seperti prasasti, arsip, naskah kuno, surat kabar, dan buku.
Lihat jawaban lengkap

Apa contoh sumber sejarah berupa benda?

contoh sumber lisan,tertulis dan benda

Mapel : SejarahKelas : X SMAKategori : Sumber – sumber SejarahKata Kunci: Sumber lisan,sumber tulisan, sumber benda

1. Contoh sumber sejarah yang tertulis adalah: pustaha laklak (sejenis buku bersejarah suku Batak dengan tulisan aksara Batak dari masa lampau), prasasti, dokumen, laporan, notulen rapat, surat-surat, catatan pribadi, rekaman, naskah, piagam, babad, surat kabar, tambo (merupakan sejenis catatan tahunan yang berasal dari Cina).2.

  • Contoh sumber sejarah yang lisan adalah: suatu keterangan yang didapat secara langsung tentang suatu peristiwa yang diperoleh dari orang-orang yang melihat, mendengar, mengalami atau mengetahui suatu peristiwa pada masa lampau.3.
  • Contoh sumber sejarah berupa benda adalah: kapak perimbas,kapak lonong, nekara, sarkofagus, menhir, stupa, piramida, flakes, alat dari tulang, alat dari kayu, gerabah, perhiasan, gong, manik-manik, candi, tombak, keris, gamelan, ogung (sejenis gong yang berasal dari kebudayaan masyarakat Batak) tagading (alat music dengan cara dipukul) sarune (alat music tiup yang berasal dari kebudayaan masyarakat Batak), hasapi (alat music dengan cara dipetik sejenis gitar dari kebudayaan masyarakat Batak), dan patung.

Sumber sejarah adalah suatu informasi atau data tentang suatu fakta yang terjadi pada masa lampau yang didapat secara langsung maupun secara tidak langsung baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Sumber sejarah merupakan suatu barometer bagi para ahli dalam meneliti asal-muasal maupun suatu peristiwa sejarah maupun aktivitas manusia yang terjadi dan berasal yang kemudian pada masa mendatang dapat dilakukan sebagai landasan maupun pelajaran dalam berkehidupan.

bener gak ini ? numpang tanya dulu ui thanks gua selamat dari pertanyaan guru

: contoh sumber lisan,tertulis dan benda
Lihat jawaban lengkap

Apa istilah lain dari mata uang adalah?

Sinonim / persamaan kata mata uang adalah – Belakangan ini penggunaaan kata-kata dalam ucapan dan keterangan makin luas dan banyak menggunakan kata-kata yang jarang digunakan. Sehingga membuat kita kadang tidak tau maksud dari kata-kata tersebut. Seperti penggunaan sinonim / persamaan kata mata uang.

Penggunaan kata-kata tersebut bisa saja Anda lihat di dunia nyata maupun di dunia maya seperti di sosial media Instagram, Facebook, Twitter atau di aplikasi berbasis chat seperti Line, BBM, WhatsApp dan lain sebagainya. Namun apakah kamu mengetahui sinonim / persamaan kata mata uang yang sebenarnya supaya kamu paham dalam membaca kalimat yang mengandung kata tersebut.

Berikut ini adalah penjelasan dari sinonim / persamaan kata mata uang berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online adalah: Sinonim / persamaan kata mata uang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah dolar, euro, peso, rial, ringgit, rupe, rupiah, yen; Dengan mengetahui banyak kosa kata dapat memudahkan anda dalam berkomunikasi maupun dalam menyampaikan pendapat yang ingin anda sampaikan kepada orang tertentu.

  1. Seperti itu penjelasan mengenai sinonim / persamaan kata mata uang.
  2. Semoga dengan ada penjelasan diatas dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda mengenai kosa kata tersebut.
  3. Tentang Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ini merupakan KBBI Online yang dibuat untuk memudahkan pencarian, penggunaan dan pembacaan arti kata (lema/sub lema).

Berbeda dengan beberapa situs web (website) sejenis, kami berusaha memberikan berbagai fitur lebih, seperti kecepatan akses, tampilan yang lebih sederhana, tampilan yang pas untuk segala perambah web baik komputer desktop, laptop maupun telepon pintar dan sebagainya.

  1. Database Utama KBBI Daring ini masih mengacu pada KBBI Daring Edisi III, sehingga isi (kata dan arti) tersebut merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).
  2. Diluar data utama, kami berusaha menambah kata-kata baru yang akan diberi keterangan tambahan dibagian akhir arti atau definisi dengan \\\”Definisi Eksternal\\\”.

Berita terkait:

Sinonim / Persamaan Kata Zuriah Adalah Sinonim / Persamaan Kata Zuhur Adalah Sinonim / Persamaan Kata Zoologi Adalah

JANGAN LEWATKAN
Lihat jawaban lengkap

Apakah uang termasuk simbol negara?

Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia; b. bahwa Mata Uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; c. bahwa selama ini pengaturan tentang macam dan harga Mata Uang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dengan undang-undang tersendiri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Mata Uang; Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG – UNDANG TENTANG MATA UANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. 2. Uang adalah alat pembayaran yang sah. 3. Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri. 5. Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan. 6. Kertas Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama. 7. Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama. 8. Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. 9. Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum. 10. Pengelolaan Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 11. Perencanaan adalah suatu menetapkan besarnya jumlah berdasarkan perkiraan kebutuhan tertentu. 12. Pencetakan adalah suatu rangkaian kegiatan mencetak Rupiah. 13. Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 14. Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 15. Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 16. Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah. 17. Penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. 18. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia. 19. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. BAB II MACAM DAN HARGA RUPIAH Bagian Kesatu Macam Rupiah Pasal 2 (1) Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah. (2) Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam. (3) Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan Rp. Bagian Kedua Harga Rupiah Pasal 3 (1) Harga Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan Rupiah. (2) Satu Rupiah adalah 100 (seratus) sen. (3) Pecahan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah. (4) Dalam menetapkan pecahan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah memperhatikan kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan/atau kebutuhan masyarakat. (5) Perubahan harga Rupiah diatur dengan Undang-Undang. BAB III CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH Bagian Kesatu Ciri Rupiah Pasal 4 Ciri Rupiah terdiri atas ciri umum dan ciri khusus. Pasal 5 (1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”; b. frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”; c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya; d. tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia; e. nomor seri pecahan; f. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI, “; dan g. tahun emisi dan tahun cetak. (2) Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”; b. frasa “Republik Indonesia”; c. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan d. tahun emisi. (3) Setiap pecahan Rupiah selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak. (4) Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup. Pasal 6 Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memuat gambar orang yang masih hidup. Pasal 7 (1) Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah. (2) Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris. (3) Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Bagian Kedua Desain Rupiah Pasal 8 Desain Rupiah meliputi ciri, tanda tertentu, ukuran, dan unsur pengaman. Bagian Ketiga Bahan Baku Rupiah Pasal 9 (1) Bahan baku Rupiah terdiri atas Kertas Uang atau Logam Uang. (2) Bahan baku Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan produk dalam negeri dengan menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing serta ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah. Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai ciri, desain, dan kriteria bahan baku Rupiah diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. BAB IV PENGELOLAAN RUPIAH Bagian Kesatu Umum Pasal 11 (1) Pengelolaan Rupiah meliputi tahapan: a. Perencanaan; b. Pencetakan; c. Pengeluaran; d. Pengedaran; e. Pencabutan dan Penarikan; dan f. Pemusnahan. (2) Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah. (3) Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah. (4) Dalam melaksanakan Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia menentukan nomor seri uang kertas. Pasal 12 Seluruh tahapan dalam Pengelolaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mengikuti prosedur pengamanan. Bagian Kedua Perencanaan Pasal 13 (1) Perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang dicetak dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah. (2) Penyediaan jumlah Rupiah yang beredar dilakukan oleh Bank Indonesia. Bagian Ketiga Pencetakan Pasal 14 (1) Pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia. (2) Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah. (3) Dalam hal badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan tidak sanggup melaksanakan Pencetakan Rupiah, Pencetakan Rupiah dilaksanakan oleh badan usaha milik negara bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara. (4) Pelaksana Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing. Bagian Keempat Pengeluaran Pasal 15 (1) Pengeluaran Rupiah dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa. (2) Rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari bea materai. (3) Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya Rupiah. Bagian Kelima Pengedaran Pasal 16 (1) Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah kepada masyarakat. (2) Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan kebutuhan jumlah uang beredar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengedarkan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. Bagian Keenam Pencabutan dan Penarikan Pasal 17 (1) Pencabutan dan Penarikan Rupiah dari peredaran dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa. (2) Pencabutan dan Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penggantian oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal yang sama. (3) Hak untuk memperoleh penggantian Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal Pencabutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penggantian atas Rupiah yang dicabut dan ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. Bagian Ketujuh Pemusnahan Pasal 18 (1) Pemusnahan terhadap Rupiah yang ditarik dari peredaran dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah. (2) Jumlah dan nilai nominal Rupiah yang dimusnahkan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (3) Kriteria Rupiah yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Rupiah yang tidak layak edar; b. Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonornis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat; dan/atau c. Rupiah yang sudah tidak berlaku. Pasal 19 Bank Indonesia wajib melaporkan Pengelolaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 20 (1) Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit secara periodik. (2) Pelaksanaan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. BAB V PENGGUNAAN RUPIAH Pasal 21 (1) Rupiah wajib digunakan dalam: a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; c. transaksi perdagangan internasional; d. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau e. transaksi pembiayaan internasional. BAB VI PENUKARAN RUPIAH Pasal 22 (1) Untuk memenuhi kebutuhan Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, Rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penukaran Rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/ atau b. penukaran Rupiah yang lusuh dan/ atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya. (2) Penukaran Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan penggantian apabila tanda keaslian Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. (3) Kriteria Rupiah yang lusuh dan/atau rusak yang dapat diberikan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. (4) Penukaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. BAB VII LARANGAN Pasal 23 (1) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis. Pasal 24 (1) Setiap orang dilarang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen. (2) Setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan. Pasal 25 (1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. (2) Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah. (3) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah. Pasal 26 (1) Setiap orang dilarang memalsu Rupiah. (2) Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. (3) Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. (4) Setiap orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu. Pasal 27 (1) Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu. (2) Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu. BAB VIII PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU Pasal 28 (1) Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu. (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Badan Intelijen Negara; b. Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. Kejaksaan Agung; d. Kementerian Keuangan; dan e. Bank Indonesia. (3) Ketentuan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 29 (1) Kewenangan untuk menentukan keaslian Rupiah berada pada Bank Indonesia. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia memberikan informasi dan pengetahuan mengenai tanda keaslian Rupiah kepada masyarakat. (3) Masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia tentang Rupiah yang diragukan keasliannya. BAB IX PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA TERHADAP RUPIAH Pasal 30 Pemeriksaan tindak pidana terhadap Rupiah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Pasal 31 Alat bukti dalam perkara tindak pidana terhadap Rupiah meliputi: a. alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; dan b. alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu: 1. barang yang menyimpan gambar, suara dan film, baik dalam bentuk elektronik maupun optik, dan semua bentuk penyimpanan data; dan/atau 2. data yang tersimpan dalam jaringan internet atau penyedia saluran komunikasi lainnya. Pasal 32 (1) Selain kewenangan Penyidik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, Penyidik juga berwenang untuk membuka akses atau memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam arsip komputer, jaringan internet, media optik, serta semua bentuk penyimpanan data elektronik lainnya. (2) Untuk kepentingan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik dapat menyita alat bukti dari pemilik data dan penyedia jasa layanan elektronik. (3) Dalam hal ditemukan terdapat hubungan antara data elektronik dan perkara yang sedang diperiksa, data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada berkas perkara. (4) Dalam hal tidak ditemukan adanya hubungan antara data elektronik dan perkara, data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dan Penyidik berkewajiban menjaga rahasia isi data elektronik yang dihapus. BAB X KETENTUAN PIDANA Pasal 33 (1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam: a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c. transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 34 (1) Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 35 (1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, danj atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), (3) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/ atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 36 (1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (4) Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (5) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pasal 37 (1) Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pasal 38 (1) Dalam hal perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan oleh pegawai Bank Indonesia, pelaksana Pencetakan Rupiah, badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu, dan/atau aparat penegak hukum, pelaku dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (satu per tiga). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan secara terorganisasi, digunakan untuk kejahatan terorisme, atau digunakan untuk kegiatan yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian nasional, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pasal 39 (1) Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan ketentuan ancaman pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37 ditambah 1/3 (satu per tiga). (2) Dalam hal terpidana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu membayar pidana denda, dalam putusan pengadilan dicantumkan perintah penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda pengurus korporasi. (3) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37, setiap orang dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau perampasan terhadap barang tertentu milik terpidana. Pasal 40 (1) Dalam hal terpidana perseorangan tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pidana denda diganti dengan pidana kurungan dengan ketentuan untuk setiap pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. (2) Lama pidana kurungan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Pasal 41 (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 adalah pelanggaran. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 adalah kejahatan. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 42 Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014. Pasal 43 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Rupiah kertas dan Rupiah logam yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 44 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 45 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan BAB X Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan Mata Uang dan uang kertas dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 46 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 47 Peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 48 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 28 Juni 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 64. I. UMUM Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia. Salah satu simbol kedaulatan negara tersebut adalah Mata Uang. Mata Uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia adalah Rupiah. Rupiah dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 23B mengamanatkan bahwa macam dan harga Mata Uang ditetapkan dengan undang-undang. Penetapan dan pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi macam dan harga Mata Uang. Rupiah sebagai Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sesungguhnya telah diterima dan digunakan sejak kemerdekaan. Dalam sejarah pengaturan macam dan harga Mata Uang di Indonesia setelah masa kemerdekaan, pernah dibentuk 4 (empat) undang-undang yang mengatur Mata Uang. Penerbitan keempat undang-undang tersebut bukan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, melainkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Dalam kehidupan perekonomian suatu negara, peranan uang sangatlah penting karena uang mempunyai beberapa fungsi, antara lain sebagai alat penukar atau alat pembayar dan pengukur harga sehingga dapat dikatakan bahwa uang merupakan salah satu alat utama perekonomian. Dengan uang perekonomian suatu negara akan berjalan dengan baik sehingga mendukung tercapainya tujuan bernegara, yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur. Selain itu, jika dilihat secara khusus dari bidang moneter, jumlah uang yang beredar dalam suatu negara harus dikelola dengan baik sesuai dengan kebutuhan perekonomian. Karena melihat perannya yang sangat penting, uang harus dibuat sedemikian rupa agar sulit ditiru atau dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Di sinilah peran otoritas yang profesional sangat diperlukan untuk menentukan ciri, desain, dan bahan baku Rupiah. Kejahatan terhadap Mata Uang, terutama pemalsuan uang, dewasa ini semakin merajalela dalam skala yang besar dan sangat merisaukan, terutama dalam hal dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pemalsuan uang yang dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional. Pemalsuan uang dewasa ini ternyata juga menimbulkan kejahatan lainnya seperti terorisme, kejahatan politik, pencucian uang (money laundring), pembalakan kayu secara liar (illegal logging), dan perdagangan orang (human trafficking), baik yang dilakukan secara perseorangan, terorganisasi, maupun yang dilakukan lintas negara. Bahkan, modus dan bentuk kejahatan terhadap Mata Uang semakin berkembang. Sementara itu, ketentuan tindak pidana pemalsuan uang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum mengatur secara komprehensif jenis perbuatan tersebut dan sanksi yang diancamkan. Dengan mempertimbangkan dasar pemikiran tersebut, perlu diatur macam dan harga Mata Uang, termasuk sanksi dalam suatu undang-undang karena hal itu merupakan suatu kebutuhan yang mendasar. Undang-Undang ini mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Rupiah akan berdampak pada kepercayaan masyarakat internasional terhadap Rupiah dan perekonomian nasional pada umumnya sehingga Rupiah memiliki martabat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan Rupiah terjaga kestabilannya. Undang-Undang ini menekankan pula pada Pengelolaan Rupiah yang terintegrasi, mulai dari perencanaan jumlah Rupiah yang akan dicetak, Pencetakan Rupiah, Pengeluaran Rupiah, Pengedaran Rupiah, serta Penarikan dan Pencabutan Rupiah sampai dengan Pemusnahan Rupiah dengan tingkat pengawasan yang komprehensif sehingga ada check and balances antarpihak yang terkait agar tercipta good governance, Penegakan hukum terkait kejahatan Mata Uang, terutama pemalsuan Rupiah, memerlukan pengaturan yang memberikan efek jera bagi pelaku karena efek kejahatan tersebut berdampak luar biasa terhadap perekonomian dan martabat bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itu, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi pidana yang sangat berat. Secara garis besar materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi (i) pengaturan mengenai Rupiah secara fisik, yakni mengenai macam dan harga, ciri, desain, serta bahan baku Rupiah; (ii) pengaturan mengenai Pengelolaan Rupiah sejak Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah; (iii) pengaturan mengenai kewajiban penggunaan Rupiah, penukaran Rupiah, larangan, dan pemberantasan Rupiah Palsu; serta (iv) pengaturan mengenai ketentuan pidana terkait masalah penggunaan, peniruan, perusakan, dan pemalsuan Rupiah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Selain simbol Rp (Rp ditulis tanpa tanda titik), dikenal juga IDR yang merupakan singkatan dari Indonesian Rupiah, biasanya digunakan dalam perdagangan internasional, baik dilaksanakan di dalam maupun di luar negeri. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Berkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ini bertujuan untuk pemberitahuan dan pertukaran informasi sebagai bahan pertimbangan. Ayat (4) Berkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ini bertujuan untuk pemberitahuan dan pertukaran informasi sebagai bahan pertimbangan. Ayat (5) Selama Undang-Undang mengenai perubahan harga Rupiah belum diundangkan, perubahan harga Rupiah tidak dapat dilakukan. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Penandatanganan oleh pihak Pemerintah diwakili Menteri Keuangan dan penandatanganan oleh pihak Bank Indonesia diwakili Gubernur Bank Indonesia. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “bersifat terbuka (overt) ” adalah unsur pengaman yang dapat dideteksi tanpa bantuan alat. Yang dimaksud dengan “bersifat semi tertutup (semicovert) ” adalah unsur pengaman yang dapat dideteksi dengan menggunakan alat yang sederhana seperti kaca pembesar dan lampu ultraviolet (UV). Yang dimaksud “bersifat tertutup (covert/forensic) ” adalah unsur pengaman yang hanya dapat dideteksi dengan menggunakan peralatan laboratorium/ forensik. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pahlawan nasional” adalah pahlawan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan “bagian depan Rupiah” adalah sisi desain Rupiah yang terdapat gambar lambang negara “Garuda Pancasila”. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 8 Yang dimaksud dengan “tanda tertentu” mencakup warna, gambar, ukuran, besar, bahan Rupiah, dan tanda lainnya. Yang dimaksud dengan “unsur pengaman” termasuk di dalamnya ciri atau tanda yang dapat dipergunakan oleh tunanetra. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “berkoordinasi” adalah Bank Indonesia memberitahukan spesifikasi teknis dan ciri bahan baku Rupiah kepada badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu dalam upaya mencegah dan memberantas Rupiah Palsu, demikian pula badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu dapat memberikan masukan tentang aspek keamanan bahan baku Rupiah kepada Bank Indonesia. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Berkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ini bertujuan untuk pemberitahuan dan pertukaran informasi sebagai bahan pertimbangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “berkoordinasi” diwujudkan dalam bentuk pertukaran informasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah, antara lain terkait dengan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, rencana tentang macam dan harga Rupiah, proyeksi jumlah Rupiah yang perlu dicetak, serta jumlah Rupiah yang rusak dan yang ditarik dari peredaran. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Untuk menjaga kualitas keamanan Rupiah, dalam Pencetakan Rupiah, Bank Indonesia meminta masukan dari badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “badan usaha milik negara” adalah badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pencetakan Rupiah. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “tidak sanggup melaksanakan Pencetakan Rupiah” adalah ketidaksanggupan yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) dan bencana sosial. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “harga yang bersaing” adalah harga yang batasannya ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Penetapan Pencabutan Rupiah memuat pengaturan mengenai tanggal berakhirnya Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan batas waktu penukaran Rupiah kepada bank, Bank Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Penarikan Rupiah meliputi penarikan dalam rangka Pencabutan dan penggantian Rupiah yang rusak atau lusuh. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Berkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ini diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman antara Bank Indonesia dan Pemerintah yang berisi teknis pelaksanaan Pemusnahan Rupiah, termasuk pembuatan berita acara Pemusnahan Rupiah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 19 Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat” adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan dan perbankan. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “transaksi keuangan lainnya” antara lain meliputi kegiatan penyetoran uang dalam berbagai jumlah dan jenis pecahan dari nasabah kepada bank. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “Rupiah yang lusuh” adalah Rupiah yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah yang antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, atau coretan. Yang dimaksud dengan “Rupiah yang rusak” adalah Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau Rupiah yang ukuran fisiknya berbeda dengan ukuran aslinya, antara lain karena robek atau uang yang mengerut. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “merusak” adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam memberikan penjelasan informasi dan pengetahuan tentang keaslian Rupiah, Bank Indonesia dapat bekerja sama dengan pihak lain. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Untuk menyerahkan dan/atau membuka data elektronik dimaksud, Penyidik melakukannya dengan memberikan tanda terima. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5223.
You might be interested:  Pinjaman Yang Berlebihan Dapat Disebabkan Oleh Beberapa Faktor Berikut?

Lihat jawaban lengkap

Siapa yang menciptakan mata uang?

4. Sejarah Uang Logam dan Kertas Dimulai! – Secara umum, uang adalah benda yang masyarakat umum sepakati sebagai alat tukar dalam aktivitas ekonomi. Kehadiran uang memudahkan transaksi jual beli barang dan jasa menjadi lebih efektif dan efisien. Nilai uang juga berkembang dari yang awalnya hanya sebagai alat tukar menjadi alat ukur pendorong transaksi.

Berdasarkan sejarah, keberadaan uang pertama kali dicetuskan oleh Bangsa Lydia yang hidup di wilayah Turki pada abad ke-6 SM. Uang tersebut terbuat dari campuran emas dan perak dan berbentuk seperti kacang polong. Perbandingan kandungan emas dan perak di dalam uang tersebut adalah 75:25 dan menjadi standar.

Mereka menamai uang tersebut elektrum. Uang logam kemudian pertama kali diciptakan pada tahun 560-546 SM oleh Croseus di Yunani. Dalam sejarah uang, bangsa Yunani dikenal sebagai penemu uang logam pertama. Bangsa Yunani mencetak berbagai jenis uang logam yang nilainya mereka tentukan berdasarkan bahan pembuatnya.

Namun, seiring berjalannya waktu akibat keterbatasan bahan baku uang logam (emas dan perak), tercetuslah ide untuk membuat uang kertas oleh orang Tiongkok pada abad 1M. Kalau merujuk sejarah, pembuatan uang kertas sebenarnya sudah mulai dilakukan sebelum masa Dinasti Tang, tetapi gagal karena sulit menemukan bahan kertas yang tahan lama.

Barulah saat Dinasti Tang berkuasa, seseorang bernama Ts’ai Lun berhasil menciptakan kertas dari kulit kayu murbei.
Lihat jawaban lengkap

Mata uang ada berapa?

Daftar Mata Uang di Dunia – Menurut Euro Change, saat ini sudah ada lebih dari 100 mata uang yang diakui dan beredar di berbagai belahan dunia. Dari jumlah tersebut 66 negara di antaranya memakai dolar Amerika Serikat (AS), sebagai alat tukar. Daftar mata uang di dunia umumnya memuat informasi mengenai nama mata uang dari suatu negara dan kodenya.

You might be interested:  Yang Merupakan Contoh Kredit Tanpa Jaminan Adalah?
Nama Negara Nama Mata Uang Kode
Afrika Barat Franc CFA Afrika Barat XOF
Afrika Selatan Rand Afrika Selatan ZAR
Albania Lek ALL
Aljazair Dinar Aljazair DZD
Amerika Serikat Dolar AS USD
Angola Kwanza AOA
Antillen Belanda Florin Antillen Belanda ANG
Arab Saudi Rial Saudi SAR
Argentina Peso Argentina ARS
Aruba Florin Aruba AWG
Australia Dolar Australia AUD
Austria Euro EUR
Azerbaijan Manat Azerbaijan AZM
Bahrain Dinar Bahrain BHD
Bangladesh Taka Bangladesh BDT
Belanda Euro EUR
Belgia Euro EUR
Bolivia Boliviano Bolivia BOB
Bosnia dan Herzegovina Marco Bosnia BAM
Brasil Real Brasil BRL
Bulgaria Lev Bulgaria BGN
Chili Peso Chili CLP
Denmark Krone Denmark DKK
Ekuador Dolar AS USD
Filipina Peso Filipina PHP
Finlandia Euro EUR
Gambia Dalasi Gambia GMD
Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan Pound Inggris GBP
Guam Dolar AS USD
Guatemala Quetzal Guatemala GTQ
Hong Kong Dolar Hong Kong HKD
Hungaria Forint HUF
India Rupee India INR
Indonesia Rupiah Indonesia IDR
Inggris Raya Pound Inggris GBP
Inggris Raya Pound Inggris GBP
Irlandia Euro EUR
Islandia Krona Islandia ISK
Israel Shekel baru Israel ILS
Italia Euro EUR
Jamaika Dolar Jamaika JMD
Jepang Yen JPY
Jerman Euro EUR
Kanada Dolar Kanada CAD
Kenya Shilling Kenya KES
Kepulauan Heard Dolar Australia AUD
Kepulauan Mariana Utara Dolar AS USD
Kepulauan Marshal Dolar AS USD
Kepulauan Terluar Kecil Amerika Serikat Dolar AS USD
Kepulauan Turks dan Caicos Dolar AS USD
Kepulauan Virgin Amerika Serikat Dolar AS USD
Kepulauan Virgin Inggris Dolar AS USD
Kiribati Dolar Australia AUD
Kolombia Peso Kolombia COP
Korea Selatan Won Korea Selatan KRW
Kosta Rika Colon Kosta Rika CRC
Kroasia Kuna Kroasia HRK
Kuwait Dinar Kuwait KWD
Lituania Lita Lituania LTL
Luksemburg Euro EUR
Malaysia Ringgit Malaysia MYR
Malta Euro EUR
Maroko Dirham Maroko MAD
Mauricio Rupee Mauritius MUR
Meksiko Peso Meksiko MXN
Mesir Pound Mesir EGP
Mikronesia, Negara Federasi Dolar AS USD
Montenegro Euro EUR
Nauru Dolar Australia AUD
Nikaragua Cordoba Nikaragua NIO
Norwegia Krone Norwegia NOK
Palau Dolar AS USD
Paraguay Guarani Paraguay PYG
Peru Nuevo Sol Peru PEN
Polandia Zloty Polandia PLN
Portugal Euro EUR
Prancis Euro EUR
Puerto Riko Dolar AS USD
Pulau Cocos Dolar Australia AUD
Pulau Natal Dolar Australia AUD
Pulau Norfolk Dolar Australia AUD
Qatar Rial Qatar QAR
Republik Afrika Tengah Franc CFA Afrika Tengah XAF
Republik Ceko Koruna Ceko CZK
Republik Dominika Peso Dominika DOP
Rumania Leu Rumania RON
Rusia Rubel Rusia RUB
Samoa Amerika Dolar AS USD
Santa Elena Pound Inggris GBP
Selandia Baru Dolar Selandia Baru NZD
Serbia Dinar Serbia RSD
Singapura Dolar Singapura SGD
Siprus Euro EUR
Skotlandia Pound Skotlandia SCP
Slovakia Euro EUR
Slovenia Euro EUR
Spanyol Euro EUR
Swedia Krona Swedia SEK
Swiss dan Liechtenstein Franc Swiss CHF
Taiwan Dolar Taiwan TWD
Thailand Baht Thailand THB
Timor Leste Dolar AS USD
Tiongkok Yuan Tiongkok CNY
Trinidad dan Tobago Dolar Trinidad dan Tobago TTD
Tunisia Dinar Tunisia TND
Turki Lira Turki TRY
Tuvalu Dolar Australia AUD
Ukraina Ukrania Ukrania UAH
Uni Emirat Arab Dirham Uni Emirat Arab AED
Uruguay Peso Uruguay – UYU
Venezuela Venezuelan Bolívar Fuerte VEF
Vietnam Dong Vietnam VND
Wilayah Samudra Hindia Britania Dolar AS USD
Yordania Dinar Yordania JOD
Yunani Euro EUR

Daftar mata uang di dunia yang sudah diuraikan di atas, bisa menjadi referensi untuk mengetahui istilah-istilah yang ada di pasar keuangan dunia. Khususnya yang berkaitan dengan nama dan kode mata uang suatu negara.
Lihat jawaban lengkap

1 Apa yang dimaksud dengan uang?

Pengertian Uang – Berikut adalah pengertian uang menurut para ahli: ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT 1.A.C.Pigou

  • Uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar.
  • 2. Robertson
  • Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.

3.R.J. Thomas Uang adalah suatu benda yang dengan mudah dan umum diterima oleh masyarakat, untuk pembayaran pembelian barang, jasa, dan barang berharga lainnya. Serta untuk pembayaran utang.4. Rollin G. Thomas Uang adalah segala sesuatu yang diterima secara umum, sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang, jasa, dan kekayaan berharga serta untuk pembayaran utang.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang kamu ketahui mengenai uang?

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum, Objek tukar dapat berupa benda atau jasa yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa, kekayaan berharga lainnya, serta untuk pembayaran utang,

Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Kesimpulannya, uang adalah suatu benda yang diterima umum oleh masyarakat sebagai pengukur nilai, penukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa. Pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai.

Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja sehingga akan meningkatkan produktivitas dan kemakmuran, Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal — diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia, Namun, sejak dikeluarkannya UU No.13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut.

Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi,
Lihat jawaban lengkap

Jelaskan apa yang dimaksud dengan uang brainly?

jelaskan pengertian uang? – Brainly.co.id Uang adalah alat pembayaran yang sah untuk tukar-menukar barang satu dengan barang yang lain. Uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian. : jelaskan pengertian uang? – Brainly.co.id
Lihat jawaban lengkap