Sebutkan jenis2 koperasi menurut usahanya Berdasarkan sifat usahanya, koperasi dibedakan menjadi lima jenis, yaitu:1) Koperasi KonsumsiKoperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Keanggotaan koperasi konsumsi berasal dari lingkungan yang memiliki kesamaan kepentingan, misalnya kelompok PKK, karang taruna, dan sebagainya yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti sabun, sembako, dan sebagainya.2) Koperasi ProduksiKoperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemrosesan bahan baku atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.
- Tujuan dari koperasi produksi antara lain untuk meningkatkan hasil produksi dan meningkatkan taraf hidup anggotanya.
- Contoh: koperasi produksi kerajinan genteng, koperasi batik, dan lainnya.3) Koperasi Simpan PinjamKoperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah, murah, dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.Berikut ini adalah tujuan koperasi kredit.a) Mendidik anggotanya agar hemat dan gemar menabung.b) Membebaskan anggotanya dari jeratan rentenir.c) Membantu memperbaiki keadaan ekonomi anggota dengan memberi pinjaman dengan bunga rendah dan mudah.Keanggotaan koperasi simpan pinjam bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan mempunyai kepentingan yang sama.
Contohnya, koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.4) Koperasi JasaKoperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum, sepertib koperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan lainnya.
Di Jakarta terdapat KOPAJA yang terkenal dengan penyediaan jasa angkutan bagi masyarakat.Para pengusaha angkutan yang terhimpun dalam KOPAJA bekerjasama mengadakan suku cadang kendaraan bagi para anggota dengan tujuan untuk memperkuat daya tawar serta menghindarkan persaingan yang tidak sehat di antara mereka.5) Koperasi Serba UsahaKoperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagai macam kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi, perkreditan maupun jasa.
Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan masyarakat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). KUD merupakan koperasi serba usaha, dimana anggota-anggotanya mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama.KUD mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.a) Perkreditan.b) Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluan hidup sehari-hari.c) Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.d) Pelayanan jasa-jasa lainnya.e) Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat,yani kud dan ksp.kud (koperasi unit desa)tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintah orde baru.sedang kps(koperasi simpan pinjam)tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi ini.kud dan ksp hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi : Sebutkan jenis2 koperasi menurut usahanya
Lihat jawaban lengkap
Contents
- 1 Apa saja yang termasuk koperasi primer?
- 2 Apa itu koperasi primer nasional?
- 3 Apa yang dimaksud dengan koperasi konsumsi?
- 4 Apa contoh koperasi simpan pinjam?
- 5 Apa saja contoh koperasi primer dan sekunder?
- 6 Apa syarat koperasi primer?
- 7 Apa bedanya koperasi primer dan koperasi pusat?
- 8 Koperasi primer minimal berapa?
- 9 Berapa bentuk koperasi?
- 10 Koperasi primer minimal berapa?
- 11 Dalam hal apakah koperasi primer dan koperasi sekunder?
Apa saja yang termasuk koperasi primer?
DISKOPUKM – Pengembangan 5 Koperasi Sekunder di Kulon Progo Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Selain itu juga dijelaskan 2 bentuk Koperasi yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Sampai tahun 2013 di Kabupaten Kulon Progo terdapat 353 Koperasi yang terdiri dari 348 Koperasi Primer dan 5 Koperasi Sekunder. Pengembangan Koperasi Sekunder merupakan satu langkah maju dalam pengembangan Koperasi karena selain sah menurut amanat Undang-undang adanya Koperasi Sekunder dapat menjadi tolok ukur keberhasilan pengembangan Koperasi hal ini disebabkan dengan semakin banyak Koperasi Sekunder maka akan terjadi efisiensi pengelolaan, pembinaan dan fasilitasi baik oleh Pemerintah maupun lembaga lainnya.5 (lima) Koperasi Sekunder yang ada di Kabupaten Kulon Progo yaitu Kopdit Pinunjul (anggota = Kop.
Simpan Pinjam se Kulonprogo), KUB-KUD (anggota = KUD SE-Kulon Progo), PKPRI (anggota = Kop. PNS/Guru Se-Kulon Progo), Puskopsyah (anggota = Koperasi Syariah) dan KSU Binangun ( anggota = Kop. PNS/Pemda dan Kop. Posdaya. Ke depan diharapkan akan tumbuh banyak Koperasi Sekunder di Kabupaten Kulon Progo yang berasal dari kumpulan Koperasi-Koperasi primer, sehingga akan mendorong geliat ekonomi di Kabupaten Kulon Progo menjadi lebih baik.
: DISKOPUKM – Pengembangan 5 Koperasi Sekunder di Kulon Progo
Lihat jawaban lengkap
Lalu apa yang dimaksud dengan koperasi produsen?
I. Pengertian Koperasi – Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Koperasi bisa dipahami sebagai perkumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Pasal 16 UU No 25 tahun 1992 menjelaskan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaaan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Berikut jenis-jenis koperasi menurut Pasal 16 UU No 25 tahun 1992: Koperasi Konsumen Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota.
Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat. Koperasi Produsen Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen.
Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user). Dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.
- Operasi Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak dalam penghimpunan simpanan dari anggota kemudian meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan.
- Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers).
- Operasi Pemasaran Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang dibentuk untuk membantu anggota dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan.
Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen. Koperasi Jasa Koperasi Jasa merupakan koperasi di mana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu koperasi primer nasional?
Jenis Koperasi Dan Makna Lambang Koprasi Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Jenis-jenis Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya : Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain
koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran
Jenis Koperasi Menurut PP No.60/1959 : Koperasi Desa Koperasi Pertanian Koperasi Peternakan Koperasi Industri Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Perikanan Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik : Koperasi Pemakaian Koperasi Penghasilan atau Produksi Koperasi Simpan Pinjam
ANALISIS LAMBANG KOPERASI LAMA DAN ARTINYA Arti lambang koperasi adalah sebagai berikut:
lambang koperasi
Gerigi roda/ gigi roda.Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bersama jadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya. Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh. Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan(makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai Bintang dalam perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan,yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa diartikan “Hati”. Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi. Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesiaharus punya tata-nilai sendiri. Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia
sumber : http://elsaelida.blogspot.com/2011/11/pengertian-macam-macam-jenis-jenis-dan.html http://elianor-antonius.blogspot.com/2012/11/pengertian-koperasi-dan-jenis-jenisnya.html http://watchinginfo.blogspot.com/2011/09/pengertian-jenis-macam-kegiatan-ekonomi.html Jenis-Jenis dan Bentuk Koperasi http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi http://www.academia.edu/7190592/LAMBANG_KOPERASI_LAMA_DAN_ARTINYA
Lihat jawaban lengkap
Siapa anggota koperasi sekunder?
Kemudian di Pasal 58 ayat (2) Permenkop 9/2018 memberikan penjelasan, anggota koperasi sekunder adalah koperasi yang sudah berbadan hukum dan memiliki kepentingan hukum yang sama.
Lihat jawaban lengkap
Apa itu kegiatan koperasi kredit?
(1) Kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam adalah: a. menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya; b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya.
Lihat jawaban lengkap
Koperasi Serba Usaha itu apa?
Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan koperasi konsumsi?
Koperasi Konsumen Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat.
Lihat jawaban lengkap
Apa contoh koperasi simpan pinjam?
Contoh Koperasi Simpan Pinjam – Keberadaan koperasi simpan pinjam atau KSP sudah sangat banyak. Tapi tidak semua masyarakat tahu bahwa koperasi-koperasi yang berada di sekitarnya tersebut merupakan bagian dari KSP. Contoh koperasi simpan pinjam atau KSP antara lain Kospin Jasa, Koperasi Pasar (KPS), Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa (KUD), Koperasi Kredit (KKD) dan Koperasi Serba Usaha.
Calon anggota harus Warga Negara Indonesia (WNI)Anggota bersifat perseorangan bukan badan hukumBersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana peraturan dalam KSPMenyetujui keterlibatan dalam beberapa anggaran dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi seperti Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan lainnya.
Setelah menjadi anggota KSP, nasabah memiliki hak untuk melakukan berbagai transaksi keuangan, salah satunya mengajukan pinjaman. Nah, untuk mengajukan pinjaman, nasabah harus bersedia memenuhi beberapa syarat, antara lain:
Seseorang yang mengajukan pinjaman harus berstatus anggota atau calon anggotaMengisi formulir pinjaman dengan lengkapMenyerahkan kartu identitas seperti KTP dalam bentuk fotocopy Menyerahkan dokumen seperti fotocopy KK, slip gaji, rekening listrik, dan dokumen atau barang yang akan dijadikan sebagai jaminan pinjaman
Saat mengajukan pinjaman, nasabah akan mendapatkan penjelasan mengenai akad, bunga, hingga jangka waktu pinjaman. KSP akan memberikan bunga yang lebih kecil dari bank, leasing, atau lembaga keuangan lainnya. Dalam perhitungannya, KSP menggunakan beberapa cara seperti perhitungan bunga anuitas, mekanisme bunga flat, perhitungan bunga menurun, dan perhitungan bunga efektif.
Lihat jawaban lengkap
Apa saja contoh koperasi konsumen?
Koperasi konsumen – Koperasi konsumen menyediakan berbagai barang kebutuhan sehari-hari. Misalnya sembako, perabot, pakaian, dan barang konsumsi lainnya. Koperasi konsumen bertujuan membantu, mendidik, dan melayani anggota untuk meningkatkan kesejahteraan.
Lihat jawaban lengkap
Apa saja contoh koperasi primer dan sekunder?
Hai Denisha W! Kakak bantu jawab ya 🙂 Jawaban: Koperasi primer : Koperasi sekolah, Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi pegawai negeri Koperasi sekunder : Gabungan Koperasi Batik Bandung, Gabungan Koperasi Batik Jawa Barat, Gabungan Koperasi Batik Indonesia Penjelasan: Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang perorangan.
Anggotanya paling sedikit 20 orang. Koperasi ini bukan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang dengan kepentingan ekonomi yang sama. Wilayah kerja koperasi primer meliputi satu lingkungan kerja, keluharan, atau desa. Koperasi Sekunder merupakan gabungan minimal dari 3 koperasi yang sudah berbadan hukum.
Semoga membantu, jangan ragu untuk bertanya lagi di Ruangguru 🙂 –
Lihat jawaban lengkap
Apakah koperasi pusat?
2. Koperasi pusat – merupakan gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer yang berbadan hukum dan biasanya berkedudukan di ibukota kabupaten/kota,
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan koperasi modern?
Koperasi Modern Dr. Wing Wahyu Winarno, MAFIS. DALAM waktu empat tahun ke depan, Pemerintah akan menargetkan munculnya 500 Koperasi Modern. Koperasi Modern adalah koperasi yang menjalankan kegiatan dan usahanya dengan cara-cara baru dan manajemen tata kelola koperasi yang baik (good coorporative governance), memiliki daya saing unggul dan adaptif terhadap perubahan.
- Proses modernisasi koperasi ini oleh Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM dibagi menjadi empat tahap, yaitu fase permodelan yang digelar tahun ini, fase replikasi pada tahun 2022, fase masifikasi pada tahun 2023, dan pemantapan serta pengembangan lanjutan pada 2024.
- Ciri koperasi modern adalah koperasi yang sudah menjalankan kegiatannya berbasis teknologi informasi, orientasi usahanya berbasis model bisnis, misalnya dengan pendekatan hulu-hilir, kemitraan terbuka dengan para pihak (inclusive closed loop), serta sudah menerapkan standar akuntansi yang transparan dan akuntabel.
Pengelolaan koperasi dengan memanfaatkan teknologi sudah mulai banyak dilakukan oleh berbagai koperasi. Mereka sudah banyak yang memiliki aplikasi berbasis ponsel dan menerima pembayaran dengan berbagai media pembayaran, terutama QRIS. Hal ini sesuai dengan program Bank Indonesia yang menggalakkan program Gerakan Nasional Non Tunai yang sudah dimulai sejak 2018 yang lalu.
- Pada tahap ini, banyak koperasi, terutama di kota-kota besar, tidak menjumpai hambatan yang berarti.
- Untuk penerapan standar akuntansi yang transparan dan akuntabel, masih banyak koperasi yang belum memahaminya.
- Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik atau dikenal dengan SAK ETAP.
Mirip dengan SAK lainnya, SAK ETAP juga mensyaratkan ada lima jenis laporan keuangan, yaitu Laporan Posisi Keuangan (dulu disebut Neraca), Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Masih banyak koperasi yang menerbitkan dua atau tiga laporan yang pertama saja.
Yang mungkin masih banyak dirasa sebagai kesulitan adalah model bisnis yang tidak seperti biasanya. Memang tidak masalah kalau koperasi tetap menjalankan usahanya dengan cara biasa-biasa saja, misalnya membeli barang dan menjualnya, atau mungkin memproduksi sendiri barang-barangnya (melalui anggotanya) dan menjualnya kepada anggota dan khalayak.
Namun sekarang koperasi juga dimungkinkan untuk melakukan model bisnis yang tidak biasa, misalnya melalui amalgamasi, spin-off, dan koperasi multi-pihak. Amalgamasi adalah penggabungan beberapa koperasi menjadi satu, atau dengan kata lain merger atau peleburan.
- Spin-off adalah tindakan sebuah koperasi untuk membuat koperasi serba usaha, baik vertikal (misalnya mengerjakan bidang usaha berbeda) maupun horisontal (misalnya mengerjakan usaha yang berkaitan dengan rantai usahanya).
- Operasi juga diperkenankan membuka pereseoran terbatas (sebagai anak usahanya) atau bahkan melakukan go public ke bursa efek.
Pada tahun 2021 yang lalu, Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan PermenkopUKM No.8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Koperasi Multi Pihak adalah koperasi yang anggotanya dikelompokkan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.
Selama ini suatu koperasi berisi anggota dengan kepentingan ekonomi yang sama, misalnya koperasi pegawai, koperasi petani, dan koperasi mahasiswa. Koperasi-koperasi tersebut dapat memperbesar usahanya melalui koperasi multi pihak yang dapat berisi macam-macam anggota, bahkan para investornya. Dengan demikian, koperasi yang selama ini kecil-kecil, dapat menjadi koperasi yang lebih besar dan kuat.
Untuk mewujudkan koperasi modern, memang diperlukan inovasi dan kemauan yang kuat dari para pengurusnya. Bagi pengurus yang masih ragu, bisa berkonsultasi dengan Dinas Koperasi setempat, atau bisa saling bertukar pikiran dengan pengurus koperasi lain yang sudah melakukan upaya-upaya perubahan ke koperasi modern.
- Sudah banyak contoh perusahaan besar yang sebenarnya adalah berbasis pada koperasi, misalnya adalah Nestle dan klub sepak bola Barcelona serta Bayern Muenchen.
- Sudah terbukti bahwa di masa resesi ekonomi, UMKM dan koperasilah yang relatif tetap bertahan, oleh karenanya kita tetap mengandalkan mereka untuk menjaga ketahanan perekonomian nasional.
Bayangan bahwa koperasi hanya berisi orang-orang tua yang anti kemajuan dan gaptek tidak selamanya benar, karena selama ini sudah banyak koperasi yang masuk ke dalam koperasi modern, terutama di wilayah DIY. Selamat ulang tahun koperasi ke-75 pada tanggal 12 Juli 2022.
Lihat jawaban lengkap
Apa fungsi koperasi primer?
Fungsi pertama dari koperasi, yaitu membangun sekaligus mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya secara khususnya dan masyarakat secara umum. Demikian juga, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat.
Lihat jawaban lengkap
Apa syarat koperasi primer?
Pendirian Koperasi – selamat datang di Pendirian Koperasi Prinsip Koperasi Indonesia
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
PEMBENTUKAN KOPERASI
- Sekolompok orang yang akan mendirikan koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
- Persyaratan Pendirian Koperasi:
- Primer : 20 Orang
- Sekunder : 3 Badan Hukum Koperasi
- Pendiri Koperasi Primer WNI cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
- Pendiri Koperasi Sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder
- Usaha harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisen dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi anggota.
- Modal harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha.
- Memiliki tenaga trampil dan mampu untuk mengelola koperasi
PERSIAPAN PEMBENTUKAN
- Pejabat dinas Koperasi memberikan penyuluhan
- Rapat Persiapan Pembentukan Koperasi
- Menyusun rencana AD/ART (materi).
RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
- Primer 20 Orang
- Sekunder 3 Kop
- Dipimpin 1 atau beberapa Pendiri atau wakil pendiri
- Dihadiri Pejabat pejabat Dinas koperasi.
Rapat pembentukan menghsilkan
- Pengurus dan Pengawas pertama
- Anggaran Dasar
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Jenis koperasi
- Maksud, tujuan & Bidang Usaha
- Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan menganai rapat anggota
- Ketentuan mengenai pengelolaan
- Ketentuan mengenai permodalan
- Ketentuan jangka waktu berdiri
- Ketentuan pembagian SHU
- Ketentuan mengenai sanksi
- Berita Acara Pendirian
- Notulen Rapat Pendirian
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
- Para pendiri dapat mempersiapkan sendiri akta pendirian koperasi atau minta bantuan notaris pembuat akta koperasi
- Penyusunan akta pendirian koperasi dapat berkonsultasi, para pendiri atau kuasa dan notaris pembuat akta pendirian dengan pejabat yang berwenang
- Para pendiri koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian koperasi
Akta Pendirian dibuat Notaris maka permintaan pengesahan diajukan dengan melampirkan
- Dua (Dua) salinan akta pendirian bermaterai cukup
- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditanda tangani oleh notaris
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok dan wajib yang harus dilunasi para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Dibuat oleh pendiri, pengajuan pengesahan dilampiri:
- Dua rangkap akta pendirian, yang salah satunya memakai materai secukupnya
- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditanda tangani oleh kuasa pendiri
- Notulen rapat pendirian koperasi
- Surat kuasa
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok dan wajib yang harus dilunasi para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Daftar hadir pembentukan
- Untuk koperasi primer melampirkan poto copy kartu penduduk dari para pendiri
- Untuk koperasi sekunder melapirkan keputusan rapat anggota masing-masing koperasi tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan poto copy akta pendirian serta anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
- Pejabat berwenang memberikan surat tanda terima kepada pendiri atau kuasanya apabila surat permintaan pengesahan akta pendirian dan lampirannya telah lenkap dipenuhi,
Peran Pejabat Yang Berwenang
- Wajib melakukan penelitian/verivikasi terhadap materi Anggaran Dasar yang akan disyahkan
- Melakukan pengcekan yang berkaitan dg domisili/alamat kepengurusan, keanggotaan dan usaha
- Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
- Apabila dinilai layak pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi
- Penetapan akta pendirian selambat – lambatnya tiga bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
- Koperasi memperoleh status badan hukum setelah mendapat pengesahan oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang
- Nomor dan tanggal surat keputusan pengesahan akta pendirian merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan hukum koperasi.
- Nomor status badan hukum mencantumkan kode dengan hurup “BH” dan kode daerah yang bersangkutan
- contoh Kabupaten Kapuas Hulu : /BH/XIII/.7/., keterangan:, Adalah nomor agenda, BH kode baku, XIII kode Propinsi Kalimantan Barat, 1 kode daerah Kabupaten Kapuas HUlu
Syarat Pengajuan badan Hukum Koperasi
- Dua rangkap salinan Akta pendirian Koperasi dari notaris ( NPAK)
- Berita acara Rapat Pendirian Koperasi
- Daftar hadir pendirian Rapat kopersai
- Fotocopy KTP Pendiri.( Urutanya sesuaikan dengan daftar hari peserta Rapat)
- Surat kuasa para peserta sebagi pendiri kepada pengurus terpilih sebagai yang menghadap ke Notaris untuk tanda tangan diatas matrai 6000.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang; kurangnya sebesar simpanan Pokok dan wajib yang wajib di lunasi para pendiri
- Rencana kerja tiga tahun kedepan. Pendapatan dan belanja koperasi
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
- Struktur organisai.
Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ( KSP )
- Dua rangkap salinan Akta pendirian Koperasi dari notaris ( NPAK)
- Berita acara Rapat Pendirian Koperasi
- Daftar hadir pendirian Rapat kopersai
- Fotocopy KTP Pendiri.( Urutanya sesuaikan dengan daftar hari peserta Rapat)
- Surat kuasa para peserta sebagi pendiri kepada pengurus terpilih sebagai yang menghadap ke Notaris untuk tanda tangan diatas matrai 6000.
- Surat bukti Penyetoran modal sediri pada awal pendirian KSP berupa deposito pada Bank pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UMKM
- Rencana kerja tiga tahun kedepan ( Rencana Permodalan,Rencana Kegiatan Usaha, rencana bidang Organisai dan SDM)
- Kelengkapan Adminitrasi oranisai dan pembukuan
- Daftar susunan pengurus dan Pengawas
- Nama Dan Riwayat hidup Calon Penglola.
- Bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha Simpan Pinjam Koperasi
- Serat kerangan berkelakuan baik
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
- Surat Pernyataan pengelola tentang kesedian untuk berkerja secara Purna Waktu
- Daftar saran kerja
- Permohonan ijin menyelengarakan Usaha Simpan Pinjam
- Surat pernyatan bersedia untuk di periksa dan dinilai kesehatan oleh Koperasi-nya oleh Pejabat yang berweang
- Surat Perjanjian Status Kantor Koprasi
- Struktur organisai.
- Struktur organisai Unit simpan Pinjam.
: Pendirian Koperasi – selamat datang di
Lihat jawaban lengkap
Apa bedanya koperasi primer dan koperasi pusat?
JENIS DAN BENTUK-BENTUK KOPERASI Koperasi Konsumsi. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Koperasi Pemasaran. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Misalnya,
- Ø Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
- Ø Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
- Ø Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
- Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Misalnya,
- ü Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
- ü Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
- ü Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
- Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Misalnya, v Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang.
Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang. v Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah. v Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran.
Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
- Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
- Koperasi primer.
- Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
- Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
- Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
- Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.
- Koperasi produsen.
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
- Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Koperasi Konsumsi. adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Koperasi Produksi. Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
- Jenis Koperasi di Indonesia.
- Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
- Ø Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
- Ø Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
- Ø Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
- Ø Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
- Penjelasan jenis Koperasi
- Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
- Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.
Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
- Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No.12/1967. “Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.” Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Bentuk – Bentuk Koperasi.
Sebagaimana dalam pasal 15 UU No.12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No.12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan.
Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.” Dalam pasal 24 ayat 4 UU No.25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang.” Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
- Pusat.
- Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
- Gabungan
- Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
- Induk
- koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
- Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
- Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU : Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Lihat jawaban lengkap
Koperasi primer minimal berapa?
MENGACU PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN PERKOPERASIAN Pendirian Koperasi Paragraf 1 Syarat Pendirian Koperasi Pasal 10
Pendirian koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang, yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;dan
Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum Koperasi.
2. Para Pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:
dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;dan
rencana awal kegiatan usaha Koperasi.
3. Berita acara sebagaimana pada ayat (2) huruf b dilengkapi dokumen sebagai berikut:
daftar hadir rapat pendirian;
fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
surat kuasa pendiri; dan
surat rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
4. Untuk koperasi sekunder harus ditambah dokumen:
hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder;dan
Koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
5. Khusus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) melengkapi dokumen tambahan:
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa rekening tabungan pada Bank Umum;
rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
rencana permodalan yang meliputi:
rencana penghimpunan modal sendiri, berasal dari simpanan pokok, Simpanan Wajib, hibah dan dana cadangan;
rencana modal pinjaman yang berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya serta sumber lain yang sah; dan
rencana modal penyertaan.
rencana kegiatan usaha yang meliputi:
rencana jenis produk;dan
rencana pendapatan dan biaya.
rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia meliputi:
struktur organisasi;
uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
pembinaan calon anggota untuk menjadi anggota; dan Dep.1.3 ep.1 Dep.2 Dep.3ep. jumlah karyawan.
c. Pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan, paling sedikit:
buku daftar pengurus;
buku daftar pengawas;
buku daftar anggota;
buku daftar simpanan anggota;
buku daftar pinjaman anggota;
formulir permohonan menjadi anggota;
formulir permohonan pengunduran diri sebagai anggota;
formulir tabungan dan simpanan berjangka;
formulir administrasi hutang yang diterima;
formulir administrasi modal sendiri; dan
formulir perjanjian pinjaman.
d, Nama dan riwayat hidup calon pengelola dengan melampirkan:
bukti telah mengikuti pelatihan pengelolaan usaha simpan pinjam koperasi dan surat keterangan telah mengikuti magang usaha simpan pinjam pada koperasi atau surat keterangan berpengalaman bekerja di bidang pengelolaan usaha simpan pinjam koperasi;
surat keterangan berkelakuan baik dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau tindak pidana lainnya;
surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain atau pengawas; dan
pernyataan Pengelola KSP tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu
e. daftar sarana kerja dilengkapi dengan keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri atas:
kantor;
meja dan kursi kerja;
alat hitung;
tempat menyimpan uang atau brankas;
tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan;
buku pedoman dan Peraturan di bidang simpan pinjam koperasi; dan
papan nama;dan
f, penyetoran modal awal pendirian KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
dilengkapi dengan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasinya;
dibukukan dalam neraca KSP sebagai harta kekayaan badan hukum KSP;
tidak boleh diambil, kecuali keluar dari keanggotaan koperasi dan ada modal pengganti dari anggota baru dan/atau Dana Cadangan koperasi; dan
modal awal yang disetor oleh anggota terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, harus disimpan pada Bank Umum.
(6). Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dilengkapi dengan dokumen tambahan: Dewan Pengawas Syariah salah satunya wajib memiliki rekomendasi MUI setempat atau DSN-MUI atau sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI.
(7). Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan untuk:
Notaris Pembuat Akta Koperasi; dan
Dihimpun dalam Buku Daftar Umum Koperasi oleh Menteri Dep.4 Dep.5 Dep.6
(8). Notaris membuat salinan Akta Pendirian untuk koperasi yang bersangkutan. Gambaran Sederhana Alur Pendirian Koperasi
Lihat jawaban lengkap
Apa perbedaan antara koperasi konsumsi dan koperasi produksi?
PERBEDAAN KOPERAS KONSUMSI, KOPERASI PRODUKSI DAN KOPERASI SIMPAN PINJAM Perbedaan Koperasi Konsumsi, Koperasi Produksi, dan Koperasi Simpan Pinjam terletak pada bidang usahanya. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.
Lihat jawaban lengkap
Berapa bentuk koperasi?
Designed by pch.vector / Freepik Materi Kelas 5 Tema 8 Subtema 2: Bentuk-Bentuk Koperasi di Indonesia, Koperasi Konsumsi hingga Koperasi Serbausaha Bobo.id – Teman-teman kelas 5, pada materi pelajaran kelas 5, tema 8, kita mengenal macam-macam jenis usaha yang dikelola secara berkelompok.
Salah satu usaha yang dikelola secara berkelompok adalah koperasi. Apakah teman-teman tahu? Ada beberapa bentuk koperasi yang ada di Indonesia. Apa saja bentuk-bentuk koperasi di Indonesia itu, ya? Yuk, cari tahu penjelasan tentang bentuk koperasi di Indonesia mulai dari koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi jasa, dan koperasi serbausaha.
Baca Juga: Jenis dan Ciri-Ciri Usaha yang Dikelola Secara Berkelompok: Firma, CV, Perseroan Terbatas Koperasi di Indonesia Koperasi merupakan usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan. Designed by pch.vector / Freepik Ilustrasi koperasi simpan pinjam Bentuk-Bentuk Koperasi di Indonesia 1. Koperasi Konsumsi Koperasi konsumsi merupakan koperasi yang menyediakan berbagai barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tujuan koperasi konsumsi adalah memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi anggota dengan harga dan mutu yang layak.
Misalnya ada koperasi yang menyediakan sembako, peralatan sekolah, dan yang lainnya. Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 5 Tema 8 Subtema 2: Apa Saja Jenis Usaha yang Dikelola Sendiri? 2. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang menyediakan layanan simpan dan pinjam. Koperasi simpan pinjam menerima uang simpanan atau tabungan dari anggota dan uang yang terkumpul bisa dipinjamkan pada anggota koperasi.
Peminjaman ini memiliki aturan yang tidak memberatkan anggota koperasi.3. Koperasi Produksi Koperasi produksi merupakan koperasi yang menyediakan bahan baku produksi dan menyalurkan hasil produksi anggotanya. Anggota koperasi produksi merupakan produsen atau pengusaha.
Contoh anggota koperasi seperti produsen batik, produsen tahu dan tempe, dan peternak sapi perah.4. Koperasi Jasa Koperasi jasa merupakan jenis koperasi yang menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya. Contoh koperasi jasa misalnya koperasi yang menyediakan layanan angkutan umum. Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 5 Tema 8 Subtema 1: Contoh Jenis Usaha yang Memanfaatkan Sumber Daya Alam 5.
Koperasi Serbausaha Koperasi serbausaha merupakan operasi yang mengelola berbagai jenis usaha. Usaha yang dikelola koperasi contohnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan bahan bakau, dan penyaluran hasil produksi. Contoh koperasi serbausaha misalnya koperasi unit desa. Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Lihat jawaban lengkap
Apa saja contoh koperasi primer dan sekunder?
Hai Denisha W! Kakak bantu jawab ya 🙂 Jawaban: Koperasi primer : Koperasi sekolah, Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi pegawai negeri Koperasi sekunder : Gabungan Koperasi Batik Bandung, Gabungan Koperasi Batik Jawa Barat, Gabungan Koperasi Batik Indonesia Penjelasan: Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang perorangan.
- Anggotanya paling sedikit 20 orang.
- Operasi ini bukan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang dengan kepentingan ekonomi yang sama.
- Wilayah kerja koperasi primer meliputi satu lingkungan kerja, keluharan, atau desa.
- Operasi Sekunder merupakan gabungan minimal dari 3 koperasi yang sudah berbadan hukum.
Semoga membantu, jangan ragu untuk bertanya lagi di Ruangguru 🙂 –
Lihat jawaban lengkap
Koperasi primer minimal berapa?
MENGACU PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN PERKOPERASIAN Pendirian Koperasi Paragraf 1 Syarat Pendirian Koperasi Pasal 10
Pendirian koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang, yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;dan
Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum Koperasi.
2. Para Pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:
dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;dan
rencana awal kegiatan usaha Koperasi.
3. Berita acara sebagaimana pada ayat (2) huruf b dilengkapi dokumen sebagai berikut:
daftar hadir rapat pendirian;
fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
surat kuasa pendiri; dan
surat rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
4. Untuk koperasi sekunder harus ditambah dokumen:
hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder;dan
Koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
5. Khusus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) melengkapi dokumen tambahan:
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa rekening tabungan pada Bank Umum;
rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
rencana permodalan yang meliputi:
rencana penghimpunan modal sendiri, berasal dari simpanan pokok, Simpanan Wajib, hibah dan dana cadangan;
rencana modal pinjaman yang berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya serta sumber lain yang sah; dan
rencana modal penyertaan.
rencana kegiatan usaha yang meliputi:
rencana jenis produk;dan
rencana pendapatan dan biaya.
rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia meliputi:
struktur organisasi;
uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
pembinaan calon anggota untuk menjadi anggota; dan Dep.1.3 ep.1 Dep.2 Dep.3ep. jumlah karyawan.
c. Pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan, paling sedikit:
buku daftar pengurus;
buku daftar pengawas;
buku daftar anggota;
buku daftar simpanan anggota;
buku daftar pinjaman anggota;
formulir permohonan menjadi anggota;
formulir permohonan pengunduran diri sebagai anggota;
formulir tabungan dan simpanan berjangka;
formulir administrasi hutang yang diterima;
formulir administrasi modal sendiri; dan
formulir perjanjian pinjaman.
d, Nama dan riwayat hidup calon pengelola dengan melampirkan:
bukti telah mengikuti pelatihan pengelolaan usaha simpan pinjam koperasi dan surat keterangan telah mengikuti magang usaha simpan pinjam pada koperasi atau surat keterangan berpengalaman bekerja di bidang pengelolaan usaha simpan pinjam koperasi;
surat keterangan berkelakuan baik dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau tindak pidana lainnya;
surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain atau pengawas; dan
pernyataan Pengelola KSP tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu
e. daftar sarana kerja dilengkapi dengan keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri atas:
kantor;
meja dan kursi kerja;
alat hitung;
tempat menyimpan uang atau brankas;
tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan;
buku pedoman dan Peraturan di bidang simpan pinjam koperasi; dan
papan nama;dan
f, penyetoran modal awal pendirian KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
dilengkapi dengan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasinya;
dibukukan dalam neraca KSP sebagai harta kekayaan badan hukum KSP;
tidak boleh diambil, kecuali keluar dari keanggotaan koperasi dan ada modal pengganti dari anggota baru dan/atau Dana Cadangan koperasi; dan
modal awal yang disetor oleh anggota terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, harus disimpan pada Bank Umum.
(6). Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dilengkapi dengan dokumen tambahan: Dewan Pengawas Syariah salah satunya wajib memiliki rekomendasi MUI setempat atau DSN-MUI atau sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI.
(7). Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan untuk:
Notaris Pembuat Akta Koperasi; dan
Dihimpun dalam Buku Daftar Umum Koperasi oleh Menteri Dep.4 Dep.5 Dep.6
(8). Notaris membuat salinan Akta Pendirian untuk koperasi yang bersangkutan. Gambaran Sederhana Alur Pendirian Koperasi
Lihat jawaban lengkap
Dalam hal apakah koperasi primer dan koperasi sekunder?
Perbedaan antara koperasi primer dan koperasi sekunder yaitu terletak pada keanggotaannya yang mana koperasi primer memiliki anggota perorangan dan koperasi sekunder memiliki anggota sebuah organisasi atau sekelompok orang. Oleh karena itu, keduanya berbeda dalam hal perangkat organisasinya.
Jadi, jawaban yang tepat adalah A. – Perbedaan antara koperasi primer dan koperasi sekunder yaitu terletak pada keanggotaannya yang mana koperasi primer memiliki anggota perorangan dan koperasi sekunder memiliki anggota sebuah organisasi atau sekelompok orang. Oleh karena itu, keduanya berbeda dalam hal perangkat organisasinya.
Jadi, jawaban yang tepat adalah A.
Lihat jawaban lengkap
Koperasi apakah yang anggotanya minimal 5 koperasi primer?
2. Koperasi pusat – merupakan gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer yang berbadan hukum dan biasanya berkedudukan di ibukota kabupaten/kota,
Lihat jawaban lengkap