Kredit Tanpa Agunan (KTA) Kredit Tanpa Agunan atau KTA adalah kredit yang diberikan bank dalam bentuk uang tunai, yang dapat diperoleh tanpa memberikan agunan. KTA umumnya disediakan bank untuk berbagai keperluan, diantaranya biaya pendidikan, renovasi rumah, modal kerja, dan untuk kebutuhan lainnya.
Lihat jawaban lengkap
Contents
Apakah ada pinjaman uang tanpa jaminan?
Kredit Tanpa Agunan atau KTA adalah pengajuan pinjaman dana tanpa menggunakan jaminan. KTA menjadi salah satu layanan kredit yang dikeluarkan oleh beberapa bank di Indonesia kepada nasabah. KTA memiliki proses pengajuan yang lebih mudah dari kredit lainnya.
Lihat jawaban lengkap
Jelaskan apa yang dimaksud dengan unsecured loan?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Pinjaman tanpa jaminan atau juga dikenal dengan istilah unsecured loans, adalah pinjaman tanpa adanya suatu aset yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut. Oleh karena tidak adanya jaminan yang menjamin pinjaman tersebut, maka keputusan pemberian kredit semata adalah berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi, atau dalam arti kata lain bahwa kemampuan melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pinjaman adalah pengganti jaminan.
Lihat jawaban lengkap
Kta itu apa sih?
5 Kegunaan KTA untuk Membesarkan Usaha – OK BANK INDONESIA Banyak kegunaan KTA atau Kredit Tanpa Agunan yang perlu Anda ketahui. KTA merupakan produk perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman tanpa memberatkan calon nasabah untuk menyiapkan aset sebagai jaminan pinjaman tersebut.
Lihat jawaban lengkap
Apa arti dari rentenir?
Pengertian Rentenir – Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata rentenir memiliki pengertian orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang. Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rentenir memiliki arti orang yang meminjamkan sejumlah uang kepada masyarakat dan memperoleh keuntungan dari bunga yang berlaku.
Jika kita simpulkan, rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada siapa saja dan mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman. Rentenir cenderung menyasar masyarakat menengah ke bawah. Misalnya pedagang kecil di desa. Mereka sengaja menargetkan kelompok ini karena kepolosannya, mudah diperdaya, dan adanya desakan ekonomi.
Celah inilah yang dimanfaatkan oleh para rentenir untuk meraup untung yang besar. Dalam menawarkan jasanya, rentenir bisa menawarkan secara langsung ataupun memanfaatkan teknologi terkini seperti WhatsApp, SMS, maupun sosial media untuk menawarkan jasa pinjamannya.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan kredit fiktif?
Apa Itu Kredit Fiktif? – Kredit fiktif adalah saldo kredit dalam rekening margin sekuritas. Kredit fiktif ada setelah hasil dari penjualan singkat diperhitungkan sehubungan dengan persyaratan margin. Ini juga merujuk pada suatu jaminan pada surat promes, yang dibuat tanpa wewenang dari pembuatnya atau pemberi pinjaman mana pun, atas kredit untuk pembayaran yang tidak dilakukan.
- Upaya Bank Dalam Penyelesaian Kredit Fiktif
- Kredit dapat dikatakan fiktif apabila memenuhi kriteria, antara lain, oknum pegawai bank memberikan sejumlah uang kepada para calon nasabah dengan syarat calon nasabah hanya datang untuk menandatangani sebuah dokumen tanpa mengetahui dokumen tersebut akan dipergunakan untuk keperluan apa.
- Data yang diberikan bukan merupakan data para calon debitur yang menghadap, melainkan data milik orang lain yang digunakan untuk mengajukan kredit.
- Agunan yang dijaminkan tidak sebanding dengan kredit yang diajukan sehingga dilakukan manipulasi agar kredit yang diajukan terlihat layak dan sesuai dengan agunan yang diajukan; dan menggunakan data-data atau dokumen palsu yang menyerupai aslinya.
- Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak dalam menyelesaikan kredit fiktif adalah melalui jalur litigasi dan nonlitigasi.
Apa itu non collateral?
Dalam dunia perbankan, collateral merupakan hal yang tak terpisahkan. Collateral bisa disebut juga dengan istilah agunan/jaminan. Tentu saja untuk utang-piutang adanya jaminan memiliki manfaat yang begitu besar. Meskipun pada saat ini kita bisa menjumpai jenis kredit tanpa agunan, namun mengenali pengertian collateral secara rinci beserta fungsi dan jenisnya akan sangat bermanfaat bagi kita.
- Sebab kita bisa memutuskan apakah akan mengajukan kredit dengan atau tanpa agunan.
- Tentunya masing-masing jenis kredit tersebut memiliki keuntungan tersendiri.
- Di bawah ini akan diulas lebih lanjut mengenai definisi collateral dan berbagai hal lainnya yang bersangkutan dengan istilah tersebut.
- Pengertian Collateral Pengertian collateral merupakan agunan yang bertujuan untuk mengamankan utang kreditur (peminjam).
Jika peminjam gagal melunasi kewajibannya, maka perusahaan pemberi pinjaman akan melelang (melikuidasi) asset tersebut. Perusahaan pemberi pinjaman (debitur) akan memberikan surat pengakuan utang yang tujuannya untuk mengikat kedua belah pihak secara hukum atas seluruh agunan milik debitur bagi kepentingan kreditur. Pengertian Agunan Menurut Para Ahli Dalam dunia perbankan, agunan merupakan benda bergerak maupun tidak bergerak yang diserahkan peminjam kepada pemberi pinjaman. Tujuannya untuk menjamin apabila terjadi kondisi dimana fasilitas kredit tidak dibayar sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Suatu penyerahan kekayaa atau pernyataan kesanggupan untuk menanggung pembayaran kembali atas sebuah utang. (Thomas:2003) Penyerahan suatu hak atau kekuasaan oleh peminjam kepada pihak bank yang tujuannya untuk menjamin pelunasan hutang jika terjadi kredit macet. (Faisal:2004)
Jenis-jenis Collateral Selain membuat bunga lebih rendah, collateral atau agunan juga memiliki dua jenis berdasarkan fungsinya. Yakni agunan tambahan dan agunan pokok.
Agunan Pokok, yakni objek yang dibiayai dengan kredit. Misalnya KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Yang dijaminkan dalam KPR adalah rumah yang dibeli. Agunan Tambahan, yakni barang yang dijadikan jaminan untuk menambah agunan pokok. Hal ini kerap dilakukan untuk menambah jaminan pokok yang dianggap pihak bank masih kurang.
Sedangkan berdasarkan wujud bendanya, agunan dapat dibedakan menjadi agunan berwujud dan agunan tak berwujud.
Agunan Berwujud misalnya bangunan, mesin-mesin, kendaraan, tanah, dsb. Agunan Tak Berwujud misalnya garansi perorangan, garansi perusahaan, dsb.
Berdazarkan mobilitas, agunan terdiri atas dua jenis. Yakni agunan tidak bergerak dan agunan bergerak.
Agunan Tak Bergerak misalnya tanah, pabrik, bangunan, dsb. Biasanya untuk kredit jangka panjang yang menggunakan agunan tak bergerak disebut dengan istilah hipotek, Agunan Bergerak misalnya piutang, persediaan barang dagangan, kendaraan bermotor, dsb.
Syarat Barang yang Bisa Dijadikan Agunan Tak semua barang bisa dijadikan sebagai agunan. Ada sejumlah aspek yang dijadikan sebagai bahan penilaian. Antara lain:
Kepimilikannya dapat dipindahtangankan Memiliki nilai ekonomis yang bisa dinilai dengan uang Nilai yuridis dimilikinya. Dalam pengertian agunan dapat dimiliki secara sempurna berdasarkan hukum. Bank memiliki hak didahulukan terhadap likuidasi agunan tersebut.
Baik itu bank, leasing, atau jenis perusahaan yang berperan sebagai pemberi pinjaman, biasanya memiliki sejumlah kriteria aset apa yang bisa dijadikan sebagai collateral, Misalnya BPKB kendaraan, kendaraan berat, sertifikat rumah, tanah, dsb. Barang-barang yang dapat dijadikan agunan pun sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No 9/PBI/2007.
Tanah bisa dijadikan agunan dengan pembuktian sertifikat atas hak tanah tersebut Bangunan bisa berupa rumah tinggal, rumah susun, gudang, pabrik, dan hotel. Sama seperti tanah, pembuktiannya harus dengan sertifikat kepemilikan, IMB, dan status hukumnya harus jelas. Kendaraan bermotor dibuktikan dengan menyertakan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) Mesin-mesin pabrik dapat diterima dengan menyesuaikan usia mesin tersebut serta teknisnya Surat berharga dan saham harus yang aktif diperdagangkan di BEI atau yang sudah memiliki peringkat investasi Pesawat udara, kapal laut dapat dijadikan agunan dengan memperhatikan ukurannya. Yang bisa diagunkan ukurannya diatas 20 meter kubik dan kemudian diikat dengan hipotek
Apakah Logam Mulia Bisa Dijadikan Agunan? Meskipun dapat ditaksir menggunakan nilai uang, logam mulia tidak dapat dijadikan agunan pada bank-bank konvensional. Namun khusus untuk bank syariah, agunan berupa perhiasan emas masih dapat diterima.
Kredit Tanpa Agunan/ Collateral Anda pun perlu mengetahui bahwa saat ini pun bisa mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Jenis kredit satu ini merupakan produk kredit konsumtif dalam memberikan pinjaman tanpa perlu meminta jaminan. Calon nasabah tidak perlu lagi mengajukan permohonan dengan alasan yang spesifik.
Pinjaman dapat diajukan tanpa jaminan apapun Suku bunga sama selama masa kontrak kredit Periode angsurannya cukup singkat. Yakni antara 1-5 tahun. Memiliki manfaat lain seperti perlindungan asuransi. Maksimal nilai utangnya mencapai 300 juta rupiah.
Meskipun memiliki sejumlah keuntungan, bunga dari KTA terbilang lebih tinggi jika dibandingkan kredit menggunakan agunan. Namun kembali lagi, hal ini bisa anda sesuaikan dengan kondisi dan kemampuan pribadi. Semoga penjelasan mengenai collateral diatas bermanfaat bagi anda. Artikel Terkait
Apa Untungnya Jadi Nasabah Prioritas Bank? Apa Perbedaan NPF (Non Performing Financing) vs NPL (Non Performing Loan) Definisi Bank Wakaf Mikro 10 Perusahaan Penyedia Layanan “Bisa Kredit Online, Tanpa Kartu Kredit”
Demikianlah artikel tentang apa itu collateral dan definisi collateral, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan soft loan?
Pinjaman Lunak adalah soft loan yaitu fasilitas pinjaman dengan syarat-syarat pelunasan ringan, tingkat suku bunga rendah dan berjangka waktu panjang; fasilitas ini diberikan oleh bank pembangunan multilateral dan bilateral, seperti IBRD, OECF untuk pembiayaan proyek pembangunan di negara -negara berkembang; biasanya, pinjaman lunak tersebut berjangka waktu panjang sampai dengan 50 tahun, selama masa tenggang hanya membayar bunga dan biaya pelayanan; negara berkembang dengan pendapatan per kapita rendah dan negara berkembang yang mempunyai masalah dalam neraca pembayaran akan memperoleh fasilitas dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari jadwal pembayaran yang lebih ringan.
Lihat jawaban lengkap
Apa perbedaan cash loan dan non cash loan?
Perbedaan cash loan dengan non cash lo an
Jawaban: Cash Loan atau kredit tunai ini adalah fasilitas kredit yang berupa penyediaan dana tunai yang dipindahbukukan ke rekening nasabah untuk digunakan sesuai dengan tujuan kreditnyaNon-Cash Loan atau kredit non tunai ini merupakan pemberian garansi dibayar oleh bank jika nasabah mengalami default dalam transaksi atau pekerjaannya Penjelasan: • Cash loan :Dalam pembiayaan sendiri, tujuan utama mengadakan cash loan ini adalah untuk mendapat pendapatan bunga.Meskipun dalam kenyataannya, bank juga memperoleh pendapatan lainnya, seperti Fee Based Income dari Biaya administrasi, Biaya provisi dan Biaya lainnya terkait proses dan pencairan kredit yang diterima bankContoh dari cash loan ini sendiri adalah Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit lainnya• Non-cash loan :Dalam pemberian fasilitas non-cash loan bank ini bertujuan untuk mendapatkan fee based income dari biaya yang diperoleh dari pemberian fasilitas tersebut.Contoh dari produk kredit non-cash loan adalah bank garansi, Letter of Credit impor, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Foreign Exchange Credit Line, dan lain-lain.SEMOGA BERMANFAAT
: Perbedaan cash loan dengan non cash lo an
Lihat jawaban lengkap
Apa nama lain dari agunan?
bahasa Indonesia – Nomina agunan ( agun + -an, posesif ku, mu, nya ; partikula: kah, lah )
cagaran; jaminan; tanggungan: apa agunanmu untuk pinjaman sebanyak itu?
Sinonim Frasa dan kata majemuk Variasi Terjemahan Lihat pula
- Semua halaman dengan kata “agunan”
- Semua halaman dengan judul mengandung kata “agunan”
- Lema yang terhubung ke “agunan”
Pranala luar
- Definisi: KBBI daring (KBBI V), SABDA (KBBI III), Kamus BI, KBBI.web.id, KBBI.my.id, KamusBesar.com, KBBI.kata.web.id
- Tesaurus: Tesaurus Tematis, SABDA
- Terjemahan: Google Translate, Bing Translator
- Penggunaan di korpora: Corpora Uni-Leipzig
- Penggunaan di Wikipedia dan Wikisource: Wikipedia, Wikisource
- Ilustrasi: Google Images, Bing Images
Jika komentar Anda belum keluar, Anda dapat menghapus tembolok halaman pembicaraan ini. Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama
Bahasa Indonesia |
---|
sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia
Lihat jawaban lengkap
Apa sinonim dari jaminan?
Jaminan – Pengertian, Jenis dan Contohnya | Tokopedia Kamus Bagikan “n tanggungan atas pinjaman yang diterima; agunan: ia meminjam uang kepada bank dengan ~ sebuah rumah dan sebidang tanah miliknya” “n biaya yang ditanggung oleh penjual atas kerusakan barang yang dibeli oleh pembeli untuk jangka waktu tertentu; garansi: ia membeli televisi dengan ~ satu tahun” “n Ek janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban pihak lain apabila utang atau kewajiban tersebut tidak dipenuhi” Kamus Besar Bahasa Indonesia “Harta yang ditempatkan sebagai agunan untuk pembayaran atau kesanggupan atas suatu kewajiban; aset ini adalah milik peminjam; jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, aset ini akan diambil alih oleh bank dan akan dijual untuk memenuhi perjanjian kontraknya; jaminan yang biasanya dapat digunakan sebagai agunan kredit ialah barang dagangan, surat berharga, aktiva tidak berwujud, dan hasil usaha; kas agunan yang dijaminkan kepada bank dapat pula berupa aset yang didanai, seperti kredit dijamin dengan persediaan atau piutangnya; pada pemberian kredit, rumah yang dibeli dijadikan sebagai agunannya; agunan (collateral).” Otoritas Jasa Keuangan Jaminan merupakan suatu barang, harta, atau benda yang diberikan oleh debitur kepada kreditur dalam pengajuan suatu pinjaman.
- Jaminan berasal dari Bahasa Belanda, zekerheid atau cautie,
- Selain itu, dalam perbankan, jaminan disebut juga sebagai agunan.
- Untuk memaknai jaminan secara pragmatis, bisa dilihat dari kasus pinjaman ke,
- Contoh kasus dalam pinjaman, seseorang memiliki rumah senilai Rp500 juta sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman uang sebesar Rp250 juta kepada bank.
Maka, untuk mendapatkan kembali hak penggunaan rumah tersebut, si peminjam harus melunasi pinjaman (utang) tersebut dalam waktu yang sudah disepakati di awal dengan pihak bank. Apabila gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar, maka jaminan tersebut menjadi milik bank.
Jaminan Perorangan, Merupakan jaminan yang diberikan perorangan kepada bank. Jaminan Perusahaan, Merupakan jaminan yang diberikan oleh perusahaan kepada bank.
Untuk mendapatkan pinjaman dan fasilitas lain dari, nasabah harus memiliki jaminan untuk diberikan kepada bank. Lalu apa saja yang bisa dijadikan sebagai jaminan?
Properti Kendaraan Logam Mulia Kapal dan Pesawat Hasil Kebun Hasil Ternak Surat Berharga Mesin-mesin pada Pabrik
: Jaminan – Pengertian, Jenis dan Contohnya | Tokopedia Kamus
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan personal loan?
BCA Personal Loan adalah pinjaman tanpa agunan yang dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan customer, di mana pembayarannya dapat diangsur per bulan.
Lihat jawaban lengkap
Apakah bank keliling itu riba?
Bank Emok Muncul, Islam Solusinya Ilustrasi Bank Emok (Bank kelililing) Praktik rentenir dengan istilah “Bank Emok” (bank keliling) saat ini tengah menjamur di beberapa wilayah di Jawa Barat. Bahkan ada beberapa di antaranya yang berbadan hukum. Anggota komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Mochammad Luthfi Hafiyya, meminta setiap pemerintahan desa untuk lebih mengoptimalkannya dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
BUMD dapat mengelola dengan baik akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti terhindar dari jeratan rentenir atau Bank keliling yang kini dikenal dengan nama “Bank Emok.” Asalkan anggotanya melaksanakan hak dan kewajiban sebagai anggota BUMDes, insyaAllah meminta kredit pun bisa cair dari BUMDes, dengan mencatatkan dalam pelaksanaan pembayaran kredit setiap bulannya,” jelas anggota fraksi PDI perjuangan DPRD Kabupaten Bandung ini (TimesIndonesia, 14 Januari 2020).
Kenaikan harga bahan-bahan pokok, iuran BPJS, tarif listrik yang berangsur-angsur naik membuat rakyat tercekik terutama para ibu yang bingung mengatur anggaran rumah tangga. Hal ini mendorong para ibu mencari pinjaman yang dapat ditempuh tanpa harus mengeluarkan ongkos.
- Bank Emok hadir seolah untuk menjawab kebingungan para ibu.
- Meskipun dengan bunga yang tidak sedikit namun kehadirannya bisa dibilang sebagai “angin segar” bagi para ibu.
- Bank Emok atau bisa kita sebut “Bank keliling” kini tengah digandrungi oleh para ibu karena selain mekanisme kerja mereka yang mudah dijangkau karena mereka “berkeliling” menawarkan pinjaman bagi siapa saja yang membutuhkan.
Hal ini tentu mempermudah para ibu yang masih harus berkutat dengan banyak tugas rumah tangga yang tentunya menyita waktu. Padahal Bank Emok, disadari atau tidak adalah praktek rentenir yang memiliki “bunga” cukup tinggi. Karena menjamurnya Bank Emok ini, maka pemerintah bermaksud “meringankan” beban masyarakat dengan merilis BUMDes yaitu koperasi dengan bunga lebih rendah hingga tidak menyulitkan masyarakat.
BUMDes ini diharapkan akan mempermudah masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari tanpa harus pusing membayar bunga yang tinggi. Kehadiran Bank Emok atau BUMDes pada hakikatnya merupakan indikasi betapa sulitnya kehidupan dan mahalnya kesejahteraan bagi rakyat saat ini. Perlu disadari baik Bank Emok maupun BUMDes merupakan praktik ribawi yang kini meski dengan nominal yang berbeda.
Hal ini dapat kita simpulkan bahwa betapa kesejahteraan begitu sulit didapat di era kapitalis-sekuler. Pemerintah yang seharusnya memberikan kesejahteraan bagi rakyat tapi justru memberi solusi yang tetap menyengsarakan yaitu masih dalam tataran ribawi.
- Walaupun katanya memberi “bunga” lebih ringan, namun tetap saja itu adalah riba.
- Dan riba itu haram.
- Seperti firman Allah Swt.
- Berikut: ” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan,” (TQS Ali Imran: 130) Dalam Islam, koperasi ataupun bank keliling tidak diperbolehkan karena adanya kelebihan uang dalam utang / pinjam-meminjam.
Hal ini tentu saja haram karena dalam Islam kelebihan uang tersebut adalah riba. Baik besar ataupun kecil kelebihannya, tetap saja riba. Kesemuanya ini terjadi karena rakyat kesulitan mendapatkan kesejahteraan yang seharusnya didapat. Dan ini sepatutnya didapatkan rakyat dari pemerintah karena kesejahteraan merupakan hak rakyat yang wajib diberikan pemerintah yang merupakan “pelayan” rakyat.
Pemerintah wajib memastikan kesejahteraan dan pengurusan kebutuhanasasi dan kolektif rakyat karena rakyat memang bagian dari periayahannya. Seperti sabda Rasulullah Saw, ” Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin rakyat, maka dia akan diminta pertanggung jawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari) Namun semua itu memang tidak akan dapat terwujud dalam sistem kapitalis-sekuler yang tengah bercokol di negeri kita saat ini.
Kesejahteraan lahir dan batin akan dirasakan secara menyeluruh dalam naungan daulah khilafah Islamiyyah yang menerapkan seluruh hukum-hukum Allah Swt. Sang Pemilik alam semesta yang tentunya adil dan menyejahterakan rakyat dari seluruh lapisan masyarakat.
Cara daulah khilafah dalam menyejahterakan rakyat yaitu melalui dua aspek: (1) Penghasilan. Untuk memastikan agar penghasilan domestik daulah khilafah tinggi dan mampu memenuhi kebutuhan seluruh rakyatnya, maka aturan daulah yang berkaitan dengan sumber ekonomi benar-benar diterapkan dengan baik dan benar.
Sumber tersebut meliputi: pertanian, perdagangan, industri dan layanan. Seluruh sumber tersebut benar-benar dapat menghasilkan barang dan jasa hingga mampu menjamin penghasilan, penggunaan dan distribusi masyarakat. Inilah mengapa daulah khilafah menetapkan larangan riba dalam perdagangan karena akan merusak ekonomi.
Daulah juga memastikan industri kepemilikan umum tidak boleh dikelola swasta, baik domestik maupun asing. Ini juga untuk menjamin tahap penghasilan dan menjamin kemakmuran rakyatnya. (2) Distribusi. Dengan tahap penghasilan yang tinggi, hanya satu yang wajib dipastikan oleh daulah, yaitu pendistribusian barang dan jasa tersebut dengan baik di tengah-tengah masyarakat, sehingga setiap individu dapat dipastikan telah memenuhi seluruh kebutuhannya.
Dengan cara itulah daulah khilafah mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Baik Bank Emok maupun BUMDes hadir bagaikan “angin segar” di tengah kesulitan hidup sistemik saat ini. Namun bukanlah solusi yang mampu “menyegarkan” kondisi kesejahteraan rakyat apalagi jika sistem kapitalis-sekuler masih tetap digunakan dalam negeri ini.
Lihat jawaban lengkap
Apakah kasus hutang piutang Bisa Dipidanakan?
SOLOPOS.COM – Ilustrasi utang (Okezone.com) Solopos.com, SOLO– Utang piutang atau pinjam meminjam dalam kegiatan usaha merupakan hal lumrah. Utang piutang ini biasanya dituangkan dalam perjanjian kedua belah pihak, yang didalamnya memuat mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga, dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban (wanprestasi).
Dalam dunia bisnis, kegagalan debitur dalam membayar utang sering ditemukan ketika usaha tidak berjalan dengan baik dan mengalami kesulitan keuangan. Hal ini biasa terjadi dalam perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur (bank). Namun perjanjian utang piutang juga bisa dilakukan oleh orang pribadi dengan orang pribadi lainnya.
Promosi Angkringan Omah Semar Solo: Spot Nongkrong Unik Punya Menu Wedang Jokowi Baca Juga: Tolak Bayar Utang Rp64 Miliar, Berapa Kekayaan Bambang Trihatmodjo? Berjalannya waktu, apabila salah satu pihak mangkir dalam perjanjian utang piutang atau tidak mampu membayar utang sebagaimana diatur kedua belah pihak dalam perjanjian? Apakah pihak yang mangkir bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atau dipidana? Dikutip dari hukumonline.com,pada dasarnya tak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak kepolisian.
- Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan.
- Namun, dalam Pasal 19 ayat (2) UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara.
- Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (2).
Merujuk Pasal 19 ayat (2), walaupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata.
Ada pengecualian di mana perkara perdata, seperti uang piutang dapat dituntut secara pidana, namun harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Hukum perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam KUHPer terjemahan Prof.
Subekti, perjanjian didefenisikan “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1.
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.2.
- Ecakapan untuk membuat suatu perikatan.3.
- Suatu hal tertentu.4.
- Suatu sebab yang halal.
- Namun dalam praktiknya, beberapa sengketa utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyarawarah justru malah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Padahal substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan bank plecit?
Pinjaman Tanpa Jaminan – Sebenarnya bagaimana sistem kerja bank plecit atau biasa dicap sebagai rentenir ini? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia bank plecit adalah sebutan bagi lembaga yang bukan bank atau perorangan yang meminjamkan uang, dengan bunga tinggi dan penagihannya dilakukan setiap hari.
- Dihimpun dari berbagai sumbe, bank plecit ini juga biasa dikenal oleh masyarakat dengan sebutan bank keliling dikarenakan penagihan dilakukan secara keliling dari rumah ke rumah nasabah.
- Bank plecit biasanya menyasar warga perdesaan namun di ada juga yang beroperasi di perkotaan.
- Bank plecit adalah lembaga dengan peminjaman uang jaminan mudah bahkan beberapa ada yang tanpa jaminan.
Hal inilah yang membuat masyarakat ekonomi menengah kebawah tergiur untuk meminjam meskipun dengan bunga yang sangat tinggi. Baca Juga: Kisah Nasabah Bank Plecit Ditodong Pistol, Utang Usai Lahirkan Caesar Dengan keadaan masyarakat yang tidak memiliki barang berharga sebagai jaminan dan membutuhkan dana secepatnya, bank plecit akan mendapatkan kesempatan untuk menawarkan usaha miliknya.
Sistem yang digunakan oleh bank plecit adalah kesepakatan antara debitur dan nasabah.Dari kesepakatan ini bank plecit seolah berhak memberikan bunga dan melakukan penagihan dalam waktu tertentu sesuai dengan yang tertera di dalamnya. Sayangnya banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui sistem bunga pinjaman yang dimaksudkan dalam kesepakatan, inilah yang memberatkan mereka saat penagihan dalam kurun waktu tertentu.
Beberapa bank plecit bahkan melakukan manipulasi dengan mengatakan bunga yang rendah di awal kesepakatan dan berakhir tetap dengan bunga tinggi, akibatnya setiap nasabah telat dalam membayar bunga akan bertambah berkali-kali lipat. Baca Juga: Kisah Nasabah Bank Plecit, Pinjam Rp1 Juta Terima Rp885.000 Beberapa kasus bahkan nominal bunga lebih banyak dari pada pinjaman setelah jangka waktu tertentu.
Nasabah juga kerap kali tidak membaca ataupun berdiskusi soal kesepakatan dengan teliti, celah inilah yang akan dimanfaatkan bank plecit dalam melakukan manipulasi kesepakatan. Penagihan yang dilakukan oleh bank plecit dilakukan dengan tidak main-main, mereka akan dengan berani bertindak dengan kekerasan, paksaan, atau perbuatan lainnya jika nasabah belum bisa membayar saat itu juga.
Konsekuensi inilah yang paling memberatkan nasabah ketika meminjam, dengan hutang yang bertambah setiap saat mereka juga harus menghadapi perilaku semena-mena yang dilakukan oleh penagih. Banyaknya masalah yang dihadapi setelah melakukan pinjaman kepada bank ini, membuat banyak orang menyebut bahwa ini merupakan salah satu praktik peminjaman ilegal.
Lihat jawaban lengkap