FUNGSI JAMINAN DALAM PEMBERIAN KREDIT Gregoryo Terok Kegiatan pinjam meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Kegiatan pinjam meminjam uang yang terkait dengan persyaratan penyerahan jaminan utang banyak dilakukan oleh perorangan dan berbagai badan usaha.
- Badan usaha umumnya secara tegas mensyaratkan kepada pihak peminjam untuk menyerahkan suatu barang (benda) sebagai objek jaminan utang pihak peminjam.
- Dalam menerima jaminan kredit harus pula dipatuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang termasuk dalam lingkup hukum jaminan yang mengatur, antara lain tentang prinsip-prinsip hukum jaminan, sifat, dan bentuk jaminan utang.
Salah satu fungsi jaminan kredit adalah untuk mengamankan pembayaran kembali kredit bila debitur ingkar janji. Kata Kunci: Debitur, Kreditur, dan Benda Jaminan
There are currently no refbacks.
: FUNGSI JAMINAN DALAM PEMBERIAN KREDIT
Lihat jawaban lengkap
Contents
- 1 Jelaskan apa yang dimaksud dengan jaminan?
- 2 Bagaimana fungsi sebuah jaminan dalam transaksi hutang piutang?
- 3 Apa saja tujuan dari pemberian kredit?
Apa yang dimaksud dengan fungsi jaminan?
Fungsi dan Manfaat Jaminan – Fungsi jaminan adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dari barang jaminan tersebut apabila debitur tidak dapat melunasi hutangnya pada waktu yang disepakati dalam perjanjian. Menurut Djamil (2010:44), terdapat dua fungsi jaminan dalam pembiayaan, yaitu:
- Untuk pembayaran utang seandainya terjadi wanprestasi atas pihak ketiga yaitu dengan jalan menguangkan atau menjual jaminan tersebut.
- Sebagai akibat dari fungsi pertama, atau sebagai indikator penentuan jumlah pembiayaan yang akan diberikan kepada pihak pihak ketiga. Pemberian jumlah pembiayaan tidak boleh melebihi nilai harta yang dijaminkan.
Sedangkan menurut Usman (2003:286), manfaat jaminan adalah sebagai berikut:
- Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat dicegah atau sekurang-kurangnya kemungkinan untuk berbuat demikian dapat diperkecil.
- Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, khususnya mengenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui agar debitur dan pihak ketiga yang ikut menjamin tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank.
- Memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak lembaga keuangan bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kredit.
- Memberikan hak dan kekuasaan kepada lembaga keuangan untuk mendapatkan pelunasan dari agunan apabila debitur melakukan cidera janji, yaitu untuk pengembalian dana yang telah dikeluarkan oleh debitur pada waktu yang telah ditentukan.
Apakah fungsi jaminan dalam suatu perjanjian?
Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai fungsi jaminan, dalam rangka menerapkan atau melakukan perjanjian kredit. Pemberian kredit pada umumnya dilakukan oleh mereka yang memiliki modal atau uang kepada yang membutuhkan (debitur) yang dikuatkan dalam bentuk perjanjian hutang piutang.
- Mereka yang memberikan kredit adalah pihak Bank sebagai kreditur.
- Antara kreditur dan debitur terikat hak dan kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian.
- Pihak kreditur memiliki kewajiban untuk menyerahkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kepada debitur dengan harapan dapat menerima uangnya kembali pada waktunya berikut bunga yang telah disepakati oleh para pihak.
Hak dan kewajiban debitur adalah bertimbal balik dengan hak dan kewajiban kreditur. Selama proses ini tidak menghadapi masalah dalam arti kedua pihak melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian, maka persoalan tidak akan muncul. Dalam menjalankan kegiatan kredit perbankan dibutuhkan suatu pengamanan yang diawali pada saat perencanaan untuk memberikan kredit.
Pengamanan ini perlu dilakukan sedimikian rupa karena erat kaitannya dengan risiko oleh karena itulah bank dilarang memberikan kredit tanpa jaminan. Karena kredit yang diberikan oleh bank berisiko, maka dalam pelaksanaannya bank juga harus memperhatikan asas-asas kredit yang sehat. Pengamanan tersebut mencakup pengamanan preventif dan represif.
Pengamanan preventif dibentuk mencegah terjadinya kemacetan kredit, sedangkan pengamanan represif dibentuk untuk menyelesaikan kemacetan kredit. Hubungan kreditur dan debitur di bangun atas dasar kontrak atau perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Hukumonline.com akan menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2020 yang berjudul “Seluk Beluk Jaminan dalam Perjanjian Kredit dan Mitigasi Risikonya” yang akan diselenggarakan pada Selasa, 29 September 2020, melalui platform Zoom Webinar. Dalam webinar ini, akan hadir narasumber yang kompeten dalam bidangnya yang akan memaparkan materi terkait aspek hukum dan bisnis dalam transaksi merger dan akuisisi.
Narsumber tersebut adalah Almaida Askandar dan Ivan F. Baely yang keduanya merupakan Partner dari Ivan Almaida Baely & Firmansyah Law Firm. Kami membuka pendaftaran diskusi ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silakan klik di sini,
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 memberikan makna yang berbeda antara jaminan dengan agunan. Jaminan merupakan keyakinan bank atas kemampuan dan keanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajiban hutangnya sesuai perjanjian. Oleh karena itu, sebelum kredit diberikan, Bank akan melakukan penilaian terhadap kemampuan, watak, agunan dan modal serta prospek usaha dari debitur.
Sedangkan agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan debitur kepada bank dalam rangka pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip perbankan.
Lihat jawaban lengkap
Jelaskan apa yang dimaksud dengan jaminan?
Dalam pasal 8 uu 7 tahun 1992 jt uu no.10 tahun 1998, membedakan antara pengertian agunan dan jaminan. Jaminan sebagai ‘keyakinan atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan’.
Lihat jawaban lengkap
Apa fungsi jaminan bagi pihak bank dalam memberikan kredit kepada debitur?
FUNGSI JAMINAN TERHADAP PEMBERIAN KREDIT OLEH PIHAK BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Newfriend N. Sambe Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja fungsi jaminan terhadap pemberian kredit bank dan bagaimana proses pemberian kredit bank.
- Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1.
- Fungsi jaminan terhadap pemberian kredit bank yaitu untuk menjamin pelunasan utang debitur bila debitur wanprestasi atau pailit.
- Jaminan kredit akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak perbankan bahwa kreditnya akan tetap kembali walaupun dengan cara mengeksekusi jaminan kredit perbankan.
Jika dilihat mengenai fungsi jaminan kredit baik ditinjau dari sisi bank maupun dari sisi debitur yakni pertama jaminan kredit sebagai pengamanan pelunasan utang; kedua jaminan kredit sebagai pendorong motivasi debitur, dan ketiga fungsi yang terkait dengan pelaksanaan ketentuan perbankan.2.
Proses pemberian kredit dapat dilalui dengan langkah pertama mengajukan permohonan kredit; penyidikan dan analisa kredit; keputusan atas permohonan kredit, persetujuan permohonan kredit langkah-langkah yang dapat diambil yaitu surat penegasan persetujuan kredit kepada pemohon, pengikatan jaminan, dan penandatanganan perjanjian kredit; kemudian Pencairan fasilitas kredit dan pelunasan kredit.
Kata kunci: Fungsi jaminan, pemberian kredit, bank
There are currently no refbacks.
: FUNGSI JAMINAN TERHADAP PEMBERIAN KREDIT OLEH PIHAK BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Lihat jawaban lengkap
Apa saja yang bisa dijadikan jaminan kredit?
6 Aset yang Bisa Kamu Jadikan Jaminan Kredit Ilustrasi Bank Liputan6.com, Jakarta – Dalam proses pengajuan kredit, nasabah sering diminta untuk menyiapkan aset yang dapat dijadikan agunan atau jaminan atas kredit yang diberikan bank. Aset ini kadang diperlukan jika nilai kredit yang diajukan cukup besar.
- Agunan ini sering menjadi syarat kredit dengan agunan.
- Bahkan kredit usaha rakyat dengan nilai cukup besar, bank meminta nasabah untuk mengagungkan aset yang dimiliki.
- Aset ini bisa disita oleh bank jika Anda gagal membayar kredit.
- Makin tinggi nilai sebuah jaminan, makin besar bantuan kredit yang akan diperoleh.
Permintaan jaminan aset ini tidak berlaku jika nasabah mengajukan kredit tanpa agunan (KTA). Sesuai namanya, KTA tidak mensyaratkan agunan untuk proses kredit. Hanya saja, suku bunga kredit KTA lebih besar dari kredit yang membutuhkan agunan. Agunan untuk kredit biasanya bermacam-macam, mulai dari aset properti hingga hasil perkebunan.
Di bawah ini ada beberapa aset untuk jaminan kredit yang bisa digunakan seperti dikutip dari : 1. Rumah atau Properti 2. Kendaraan Bermotor
Rumah, tanah, kebun, sawah, dan aset lain yang berupa properti bisa dijadikan agunan agar kamu memperoleh kredit. Namun perlu diketahui properti tersebut harus memiliki surat yang lengkap sebelum dijadikan jaminan.Pastikan Anda memiliki sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), surat pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), dan lain-lain.
- Alau dokumen kurang lengkap, pihak bank atau penyedia pinjaman akan menolak permohonan kredit Anda.Biasanya jumlah bantuan kredit yang didapatkan dengan jaminan properti cukup besar mencapai miliaran.
- Selain itu, Anda tetap boleh kok menempati rumah atau menggunakan tanah yang sudah Anda jaminkan tersebut.Surat kepemilikan mobil dan motor seperti STNK dan BPKB adalah agunan yang paling popular untuk mereka yang ingin dapat pinjaman uang cepat yang plafonnya di bawah Rp 100 jutaan.Meskipun demikian, kamu harus meyakinkan kalau kondisi motor atau mobil kamu sangat baik dan layak jadi jaminan.
Keuntungan yang lain, kamu tetap bisa memakai mobil atau motor yang jadi jaminan kredit tersebut.3. Produk Investasi Ternyata investasi seperti saham, deposito, dan surat berharga bisa juga dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit dari bank. Khusus saham yang diterima sebagai jaminan haruslah masih aktif diperdagangkan di bursa saham dan surat berharga yang dijaminkan, juga punya nilai investasi yang tinggi.Sementara itu, deposito sebagai jaminan masih belum begitu populer meskipun sejumlah bank menerima deposito sebagai jaminan kredit.
- Bila deposito dijadikan jaminan, maka Anda harus rela menyimpan bilyet/sertifikat deposito di bank.
- Selama masa kredit, deposito itu tak bisa Anda tarik atau pergunakan.4.
- Surat Keterangan (SK) Pegangkatan Pegawai Kalau kamu merupakan karyawan tetap di sebuah perusahaan atau pegawai negeri sipil (PNS), kamu bisa menjadikan surat keterangan (SK) pengangkatan kamu sebagai jaminan ke bank untuk mengambil kredit.Ini untuk menjamin bahwa Anda memiliki penghasilan dan aset lain yang disediakan perusahaan seperti tabungan pensiun dan lain-lain untuk para karyawan.5.
Mesin Pabrik Pengusaha pabrik yang kehabisan modal biasanya dapat menjadikan mesin pabriknya sebagai jaminan untuk mendapatkan modal kredit dari bank. Mesin yang dijamin haruslah masih bagus dan masih bisa dipakai sehingga bisa tetap berproduksi. Baca: 6.
- Emas Selain mudah dijual, emas ternyata bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit.
- Yang biasa menerima emas sebagai jaminan kredit biasanya PT Pegadaian yang memiliki banyak kantor cabang dan kantor unit di setiap pojok kota.Jika Anda menjadikan emas sebagai jaminan, Anda akan mendapatkan pinjaman sebesar 85 persen dari total nilai emas yang Anda jaminkan di PT Pegadaian.
Lumayan kan?Sebenarnya, dengan menjaminkan aset untuk mendapatkan kredit, kamu harus berusaha keras untuk bisa menebusnya kembali. Secara tidak langsung kredit dengan agunan ini memang membuat pemohon kredit lebih bertanggung jawab dengan menyelesaikan utang mereka.
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana fungsi sebuah jaminan dalam transaksi hutang piutang?
Pemanfaatan jaminan gadai diperbolehkan dengan tiga alternatif. REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh Oleh: DR ONI SAHRONI MA, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamualaikum wr wb. Pak ustaz, mohon penjelasan tentang bolehkah dalam transaksi gadai, pihak kreditur memanfaatkan jaminan yang diterimanya? Seperti yang banyak terjadi dalam gadai sawah.
Bagaimana pandangan fikih terhadap hal ini? (Aminah – Banda Aceh) Waalaikumsalam wr wb. Prinsip dasarnya, kreditur tidak boleh memanfaatkan jaminan karena jaminan itu milik debitur, kecuali jika ada akad terpisah dalam bentuk ijarah atau bagi hasil atau hadiah tanpa syarat. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa penjelasan.
Aspek Hukum Perjanjian Kredit dan Jaminan
Menurut Fatwa DSN MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas, gadai/ rahn itu menahan barang sebagai jaminan atas utang. Transaksi rahn tersebut adalah transaksi yang melekat dalam transaksi utang piutang atau jual beli tidak tunai. Jadi, jaminan itu muncul setelah atau pada saat utang muncul.
Transaksi pinjaman dengan jaminan dimaksudkan agar kreditur (dalam akad utang-piutang dan penjual tidak tunai dalam jual beli) itu merasa aman bahwa piutangnya/uangnya akan kembali. Oleh karena itu, maqashid (target) rahn ini adalah lil istitsaq (pengikat). Sehingga, apabila pembeli tidak tunai atau debitur tidak mampu melunasi utangnya, maka sesuai kesepakatan jaminan tersebut berhak untuk dijual dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk menutupi pokok pinjaman.
Jaminan ini hukumnya boleh, bukan wajib dan menjadi keharusan. Tetapi apabila penjual atau kreditur meminta jaminan, dan disetujui oleh pembeli atau debitur dan menjadi kesepakatan dalam akad, maka menjadi wajib ditunaikan oleh pembeli atau debitur dengan segala konsekuensi hukumnya.
- Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah Saw, “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR.
- Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf) Kemudian, ada kondisi dimana kreditur tidak diperkenankan untuk memanfaatkan jaminan.
- Ini jika manfaat tersebut sebagai syarat pinjaman kepada debitur.
Misalnya si A meminjamkan uang 10 juta kepada si B dengan syarat si B meminjamkan ponsel untuk digunakan selama pinjaman tersebut belum dibayar. Maka manfaat ponsel yang digunakan si A sebagai kreditur itu termasuk dalam kategori riba utang piutang yang tidak diperkenankan.
- Sesuai dengan firman Allah Swt, “.
- Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,”. (QS.
- Al-Baqarah : 275) Tetapi walaupun demikian, pemanfaatan jaminan ini dibolehkan dengan tiga alternatif.
- Pertama, apabila ada transaksi lain yang terpisah selain utang piutang dan jaminan, seperti ijarah.
Kreditur selain memberikan pinjaman dan mengambil jaminan dari debitur, juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada pemilik jaminan sebagai harga sewa jaminan tersebut. Sehingga dengan akad sewa tersebut, manfaatnya menjadi milik kreditur dan sah untuk dimanfaatkan.
Setelah selesai masa sewa, manfaat jaminan menjadi milik debitur kembali. Dengan akad sewa ini, maka manfaat jaminan bisa dinikmati kreditur sebagai imbalan fee yang didapatkannya. Kedua, adalah bagi hasil, misalnya akad muzara’ah dan musaqah untuk aset jaminan yang menjadi objek kedua jaminan tersebut.
Muzara’ah adalah akad transaksi kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian dan bibit kepada si penggarap untuk menanami dan memelihara dengan imbalan pembagian tertentu (persentase) dari hasil panen.
Sedangkan musaqah adalah penyerahan pohon kepada orang yang menyiramnya dan memeliharanya dengan ketentuan bila sudah panen dia akan diberi imbalan buah dalam jumlah tertentu. Misalnya yang dijadikan jaminan adalah sawah, maka dilakukan transaksi bagi hasil tersendiri. Kreditur menyediakan bibit, sedangkan debitur menyediakan lahan dan hasil panen dibagi sesuai kesepakatan.
Ketiga, hadiah menjadi manfaat yang tidak bersyarat. Debitur merelakan dari awal tanpa ada paksaan, tanpa ada tekanan, sesuai dengan hadis Rasulullah Saw, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik ketika membayar utang” (HR. Bukhari). Ketiga opsi tersebut dengan bukan rekayasa pinjaman berbunga.
Lihat jawaban lengkap
Apakah dalam pemberian kredit oleh bank wajib harus ada jaminan?
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, jaminan tidak merupakan syarat mutlak, karena itu ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 memungkinkan untuk memberikan kredit tanpa jaminan.
Lihat jawaban lengkap
Apa saja tujuan dari pemberian kredit?
Mencari keuntungan Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan. Hasil keuntungan ini diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankann pada nasabah.
Lihat jawaban lengkap
Apa perbedaan jaminan kredit dan agunan kredit?
Sebagai contoh, agunan biasa digunakan untuk menjelaskan Kredit Tanpa Agunan atau KTA. Di sisi lain, kata jaminan biasanya digunakan untuk menjelaskan kredit bank yang memerlukan aset dari peminjam sebagai jaminan.
Lihat jawaban lengkap
Apakah bisa kredit tanpa adanya jaminan?
Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Kredit Tanpa Jaminan Kredit Tanpa Jaminan adalah kredit yang diberikan bank dalam bentuk uang tunai, yang dapat diperoleh tanpa memberikan agunan. KTJ umumnya disediakan bank untuk berbagai keperluan, diantaranya biaya pendidikan, renovasi rumah, modal kerja, dan untuk kebutuhan lainnya. Keuntungan
Plafon kredit dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuanDapat membayar angsuran dengan jumlah yang relatif fleksibel, sesuai dengan kemampuan keuangan Dana kredit dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan Jangka waktu kredit fleksibel. Dapat membayar angsuran melalui transfer ataupun secara tunai.
Karakteristik
Tidak memerlukan agunan sebagai jaminan. Proses kredit umumnya lebih cepat dan mudah. Biaya provisi dan administrasi akan didebet langsung dari rekening Anda. Dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan Total kredit dapat diambil tunai. Perhitungan bunga dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank. Dapat diajukan oleh karyawan, wiraswasta atau professional.
Dokumen yang diperlukan
Foto kopi KTP suami dan atau IstriSlip gaji terakhir atau Surat Keterangan dari Perusahaan untuk yang memiliki penghasilan tetap (karyawan) Foto kopi SIUP/SITU/Surat Izin Praktek & Akta Pendirian Perusahaan untuk wiraswasta dan profesional Rekening bank Foto kopi kartu kredit & tagihan satu bulan terakhir (Asli) Foto kopi NPWP pribadi
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Konsultasikan keinginan Anda dalam mengambil KTJ kepada petugas bank terdekat. Pilih KTJ sesuai kebutuhan dengan bijaksana Gunakan KTJ sesuai dengan rencana dan tujuan.
Bayarlah kewajiban dengan tepat waktu dan hindari keterlambatan pembayaran, untuk menghindari tercantumnya nama Anda dalam Daftar Kredit Macet.
Lihat jawaban lengkap
Aspek aspek apa yang harus diperhatikan dalam menilai suatu jaminan kredit?
ASPEK-ASPEK PENILAIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK Claudio Yosia Tumbel Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apa saja aspek-aspek penilaian dalam pemberian kredit dan bagaimana proses pemberian kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1.
Penilaian kredit oleh bank dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk mendapatkan keyakinan tentang nasabahnya seperti melalui prosedur penilaian yang sungguh-sungguh. Dalam melakukan penilaian tersebut biasanya kriteria-kriteria penilaian yang umum dan harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar layak untuk diberikan, dilakukan analisis 5 C yaitu Character, Capacity, capital, condition of economic ; dan penilaian suatu kredit dengan analisis 7 P yaitu personality, party, purpose, prospect, payment, profitability, protection; dan melakukan penilaian dengan analisis 3 R yaitu returns, repayment, risk bearing ability.
Penilaian dengan seluruh aspek yang ada dikenal dengan studi kelayakan. Penilaian dengan model ini biasanya digunakan untuk proyek-proyek yang bernilai besar dan jangka waktu yang panjang. Aspek-aspek penilaian kredit bank antara lain adalah aspek yuridis/hukum, aspek pasar dan pemasaran, aspek keuangan, aspek teknis/operasi, aspek manajemen, aspek sosial ekonomi, dan aspek amdal.2.
- Proses pemberian kredit oleh satu bank dengan bank lain tak jauh berbeda.
- Alaupun ada perbedaan hanya dari persyaratan dan ukuran penilaian dari masing-masing bank dengan mempertimbangkan dan memperhitungkan unsur-unsur persaingan atau kompetisi.
- Proses pemberian kredit suatu bank secara umum dapat melalui pengajuan permohonan, penelitian berkas kredit, wawancara awal, on the spot, wawancara kedua, keputusan kredit, persetujuan kredit, realisasi kredit dan penyaluran atau penarikan dana.
Kata Kunci: Aspek-aspek penilaian, pemberian kredit : ASPEK-ASPEK PENILAIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana fungsi sebuah jaminan dalam transaksi hutang piutang?
Konsultasi Syariah: Pemanfaatan Jaminan Pemanfaatan jaminan gadai diperbolehkan dengan tiga alternatif. REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh Oleh: DRMA, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamualaikum wr wb. Pak ustaz, mohon penjelasan tentang bolehkah dalam transaksi gadai, pihak kreditur memanfaatkan jaminan yang diterimanya? Seperti yang banyak terjadi dalam gadai sawah.
(Aminah – Banda Aceh) Waalaikumsalam wr wb. Prinsip dasarnya, kreditur tidak boleh memanfaatkan jaminan karena jaminan itu milik debitur, kecuali jika ada akad terpisah dalam bentuk ijarah atau bagi hasil atau hadiah tanpa syarat.
Kesimpulan ini berdasarkan beberapa penjelasan. Menurut FatwaNo.26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas, gadai/ rahn itu menahan barang sebagai jaminan atas utang. Transaksi rahn tersebut adalah transaksi yang melekat dalam transaksi utang piutang atau jual beli tidak tunai.
- Jadi, jaminan itu muncul setelah atau pada saat utang muncul.
- Transaksi pinjaman dengan jaminan dimaksudkan agar kreditur (dalam akad utang-piutang dan penjual tidak tunai dalam jual beli) itu merasa aman bahwa piutangnya/uangnya akan kembali.
- Oleh karena itu, maqashid (target) rahn ini adalah lil istitsaq (pengikat).
Sehingga, apabila pembeli tidak tunai atau debitur tidak mampu melunasi utangnya, maka sesuai kesepakatan jaminan tersebut berhak untuk dijual dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk menutupi pokok pinjaman. Jaminan ini hukumnya boleh, bukan wajib dan menjadi keharusan.
Tetapi apabila penjual atau kreditur meminta jaminan, dan disetujui oleh pembeli atau debitur dan menjadi kesepakatan dalam akad, maka menjadi wajib ditunaikan oleh pembeli atau debitur dengan segala konsekuensi hukumnya. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah Saw, “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR.
Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf) Kemudian, ada kondisi dimana kreditur tidak diperkenankan untuk memanfaatkan jaminan. Ini jika manfaat tersebut sebagai syarat pinjaman kepada debitur. Misalnya si A meminjamkan uang 10 juta kepada si B dengan syarat si B meminjamkan ponsel untuk digunakan selama pinjaman tersebut belum dibayar.
- Maka manfaat ponsel yang digunakan si A sebagai kreditur itu termasuk dalam kategori riba utang piutang yang tidak diperkenankan.
- Sesuai dengan firman Allah Swt, “.
- Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,”. (QS.
- Al-Baqarah : 275) Tetapi walaupun demikian, pemanfaatan jaminan ini dibolehkan dengan tiga alternatif.
Pertama, apabila ada transaksi lain yang terpisah selain utang piutang dan jaminan, seperti ijarah. Kreditur selain memberikan pinjaman dan mengambil jaminan dari debitur, juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada pemilik jaminan sebagai harga sewa jaminan tersebut.
- Sehingga dengan akad sewa tersebut, manfaatnya menjadi milik kreditur dan sah untuk dimanfaatkan.
- Setelah selesai masa sewa, manfaat jaminan menjadi milik debitur kembali.
- Dengan akad sewa ini, maka manfaat jaminan bisa dinikmati kreditur sebagai imbalan fee yang didapatkannya.
- Edua, adalah bagi hasil, misalnya akad muzara’ah dan musaqah untuk aset jaminan yang menjadi objek kedua jaminan tersebut.
Muzara’ah adalah akad transaksi kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian dan bibit kepada si penggarap untuk menanami dan memelihara dengan imbalan pembagian tertentu (persentase) dari hasil panen.
Sedangkan musaqah adalah penyerahan pohon kepada orang yang menyiramnya dan memeliharanya dengan ketentuan bila sudah panen dia akan diberi imbalan buah dalam jumlah tertentu. Misalnya yang dijadikan jaminan adalah sawah, maka dilakukan transaksi bagi hasil tersendiri. Kreditur menyediakan bibit, sedangkan debitur menyediakan lahan dan hasil panen dibagi sesuai kesepakatan.
Ketiga, hadiah menjadi manfaat yang tidak bersyarat. Debitur merelakan dari awal tanpa ada paksaan, tanpa ada tekanan, sesuai dengan hadis Rasulullah Saw, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik ketika membayar utang” (HR. Bukhari). Ketiga opsi tersebut dengan bukan rekayasa pinjaman berbunga.
Lihat jawaban lengkap
Apakah yang dimaksud dengan jaminan suatu perusahaan?
“”jaminan” merupakan terjemahan dari istilah zekerheid atau cautie, yaitu kemampuan debitur untuk memenuhi atau melunasi perutangannya kepada kreditur, yang dilakukan dengan cara menahan benda tertentu yang bernilai ekonomis sebagai tanggungan atas pinjaman atau utang yang diterima debitur terhadap krediturnya.” Pertanyaan: Halo pak Leg mau bertanya perihal jaminan dalam perbankan, benda -benda apasajakah yang dapat dijadikan jaminan jika saya mengajukan kredit dalam perbankan di Indonesia? Jawaban: Istilah “jaminan” merupakan terjemahan dari istilah zekerheid atau cautie, yaitu kemampuan debitur untuk memenuhi atau melunasi perutangannya kepada kreditur, yang dilakukan dengan cara menahan benda tertentu yang bernilai ekonomis sebagai tanggungan atas pinjaman atau utang yang diterima debitur terhadap krediturnya.
Sedangkan dalam bahasa Indonesia, istilah “jaminan” berasal dari kata “jamin” yang berarti “tanggung”, sehingga jaminan dapat diartikan sebagai tanggungan. Menurut Pasal 2 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit dikemukakan bahwa jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan perjanjian.
Beberapa pengertian jaminan menurut para ahli, di antaranya:
- Mariam Darus Badrulzamanmerumuskan jaminan sebagai suatu tanggungan yang diberikan oleh seorang debitur dan/atau pihak ketiga kepada kreditur untuk menjamin kewajibannya dalam suatu perikatan.
- Hartono Hadisoeprapto, berpendapat bahwa jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
- M. Bahsan, berpendapat bahwa jaminan adalah segala sesuatu yang diterima kreditur dan diserahkan debitur untuk menjamin suatu utang piutang dalam masyarakat.
Dapa disimpulkan bahwa jaminan adalah suatu bentuk tanggungan yang dapat dinilai dengan uang, dengan kebendan tertentu yang diserahkan debitur sebagai penjamin dari hubungan perjanjian utan piutang atau perjanjian lain. Dengan kata lain, jaminan di sini berfungsi sebagai sarana atau menjamin pemenuhan pinjaman atau utang debitur seandainya wanprestasi sebelum sampai jatuh tempo pinjaman atau utangnya berakhir.
- Umum : Jaminan yang timbul karena Undang – Undang
- Khusus : Jaminan yang timbul karena Perjanjian
Jaminan umum dilandasi oleh Pasal 1131 dan 1132 BW yang menjelaskan “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.” dan dilanjutkan, “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.”.
Namun pengaturan dalam BW tersebut hanya memberikan segala barang tanpa mensepsifikan barang apa yang dapat dikategorikan sebagai jaminan. Agar seorang kreditur mem[unyai kedudukan yang lebih baik dibanding kreditur lainnya, maka utang kreditur tersebut dapat diikat dengan hak jaminan khusus sehingga kreditur tersebut memiliki hak preferensidalam pelunasan utangnya.
Hak preferensi ini dapat kita lihat pada klausul terakhir Pasal 1132 KUH Perdata, yakni: ” kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan,” Mengeani siapa saja orang yang memiliki hak preferensi ini menurut Pasal 1133 KUH Perdata ialah orang-orang yang berpiutang terbit dari hak istimewa, dari gaai dan dari hipotek.
Diberikan atau ditentukan oleh undang-undang sebagai piutang yang diistimewakan (Pasal 1134 KUH Perdata).
Diperjanjikan antara debitur dan kreditur, sehingga menimbulkan hak preferensi bagi kreditur atas benda tertentu yang diserahkan debitur (Pasal 1150 dan Pasal 1162 KUH Perdata, Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 27 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 1180 KUH Perdata).
Dengan demikian, kedudukan kreditur dalam pelunasan piutangnya bergantung pada hak jaminan yang dipegangnya. Karena kreditur yang memiliki hak preferensi atau memegang hak jaminan khusus akan lebih baik kedudukannya dari kreditur yang memegang hak jaminan umum.
Adapun hak jaminan khusus ini timbul timbul karena diperjanjikan secara khusus antara debitur dan kreditur. Untuk memahami Pola Jaminan lebih lanjut dapat melihat gambar diagram yang diambil dalam hukum online: Dari grafik diatas dapat menjelaskan bahwa jaminan khusus dapat dibagi menjadi dua yakni jaminan perorangan dan jaminan kebendaan.
Jaminan kebendaan pada praktiknya dapat dikateogirkan menjadi dua yakni benda bergerak dan benda tetap / tidak bergerak.
Jaminan perorangan
Menurut Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) merupakan suatu persetujuan dimana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Penanggungan adalah jaminan yang tidak memberikan hak mendahului atas benda-benda tertentu, tetapi hanya dijamin oleh harta kekayaan lewat pihak yang menjamin pemenuhan perikatan yang bersangkutan.
Jaminan Perorangan: yang diberikan oleh suatu individu untuk menjamin pemenuhan perikatan oleh debitur; dengan syarat : Wajib mendapatkan persetujuan pasangan bagi pihak yang tidak memiliki perjanjian pemisahan harta dengan pasangan (suami/istri)”
Jaminan Perusahaan/ Corporate Guarantee : yang diberikan oleh suatu Perseroan, untuk menjamin pemenuhan perikatan oleh debitur. Dengan syarat : Perseroan yang akan memberikan Jaminan Perusahaan dengan menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Jaminan Perseorangan memiliki tiga unsur utama yakni :
- Mempunyai Hubungan langsung pada orang tertentu
- Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu
- Terhadap harta kekayaan debitur umumnya.
Yang termasuk jaminan perorangan, antara lain:
Perjanjian Penanggungan ( Borgtocht )
Perjanjian Penaggungan ini diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Menurut ketentuan Pasal 1820 KUH Perdata, penanggungan ialah suatu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.A.
Perjanjian Garansi Pasal 1316 KUH Perdata amengatur tentang peranjian garansi, dimana pemberi garansi menjamin bahwa seorang pihak ketiga akan berbuat sesuatu yang biasannya (tidak selalu) berupa tindakan “menurut suatu perjanjian tertentu”. Seorang pemberi garansi mengikatkan diri untuk memberi ganti rugi jika pihak ketiga yang menjamin tidak melakukan perbuatan yang digaransinnya.B.
Perjanjian Tanggung Menanggung atau Tanggung Renteng Menurut Pasal 1278 KUH Perdata, dalam perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng salah satu pihak atau masing-masing pihak lebih dari satu orang. Dalam perikatan ini dikenal adagium: “satu untuk seluruhnya atau seluruhnya untuk satu”.
Sebagai contoh dapat dikemukakan antara lain, Pasal 1749 KUH Perdata yang berbunyi: Jika beberapa orang bersama-sama meminjam satu barang, maka mereka masing-masing wajib bertanggung jawab atas keseluruhannya kepada pemberi pinjaman. Demikian pula Pasal 1836 KUH Perdata, menyatakan: jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat untuk seluruh utang itu 2.
Jaminan Kebendaan Merupakan jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda, mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, dan mempunyai ciri-ciri “kebendaan” dalam arti memberikan hak mendahului di atas benda-benda tertentu serta mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda yang bersangkutan.
- Zakelijk Zekenheidsrecht, yaitu hak kebendaan yang memberikan jaminan, antara lain gadai, hipotek, hak tanggungan, fidusia; dan
- Zakelijk Genotsrecht, yaitu hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, antara lain hak milik dan bezit.
Berikut merupakan Tabel yang dapat membedakan Jenis jaminan :
No. | Perbedaan Jaminan Kebendaan dan Jaminan Individual | |
Jaminan Kebendaan | Jaminan Perseorangan | |
1 | Hak kebendaan adalah absolut, artinya hak ini dapat dipertahankan terhadap setiap orang; | Hak perorangan bersifat relatif, artinya hanya dapat dipertahankan terhadap pihak tertentu; |
2 | Hak kebendaan jangka waktunya tidak terbatas; | Hak perorangan jangka waktunya terbatas; |
3 | Hak kebendaan mempunyai droit de suite (zaaksgevolg), artinya mengikuti bendanya di manapun benda itu berada. Dalam hal ada beberapa hak kebendaan di atas suatu benda, maka kekuatan hak itu ditentukan berdasarkan urutan terjadinya (asas prioritas/droit de preference) | Pada hak perorangan, mana lebih dulu terjadi tidak dipersoalkan, karena sama saja kekuatannya (asas kesamaan/asas pari passu/asas paritas creditorium); |
4 | Hak kebendaan memberikan wewenang yang sangat luas kepada pemiliknya. Hak ini dapat dijual, dijaminkan, disewakan, atau dapat dipergunakan sendiri, sedangkan hak perorangan memberikan wewenang yang terbatas. | Pemilik hak perorangan hanya dapat menikmati apa yang menjadi haknya. Hak ini hanya dapat dialihkan dengan persetujuan pemilik. |
Untuk menjawab pertanyaan anda khususnya mengneai Jaminan Kebendaan apa sajakah yang terdapat di Indonesia dapat dibagi dalam lima macam jaminan kebendaan antara lain :
Gadai, yang diatur dalam Pasal 1150 KUHPer s.d. Pasal 1160 KUHPer. Berdasarkan Pasal 1150 KUHPer, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
Berdasarkan pengertian gadai di atas, maka sederhananya dalam gadai, benda yang dapat dijadikan jaminan utang adalah barang bergerak dan piutang-piutang atas bawa, yang telah ada pada saat penjaminan tersebut dilakukan, hal ini karena berdasarkan Pasal 1152 KUHPer, benda yang digadaikan harus diletakkan di bawah kekuasaan si berpiutang atau pihak ketiga yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Fidusia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) dan peraturan-peraturan pelaksananya. Fidusia bedasarkan Pasal 1 angka 1 UU Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sementara jaminan fidusia memiliki pengertian sebagai hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 9 UU Fidusia, fidusia juga dapat berupa piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. Jaminan fidusia juga meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, serta meliputi juga klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan.
- Hak Tanggungan, Hak Tanggungan, yang diatur dalam UU Hak Tanggungan serta peraturan-peraturan pelaksananya. Dengan berlakunya UU Hak Tanggungan, maka pengaturan hipotek hanya berlaku bagi hipotek kapal laut, pesawat terbang dan helikopter.
Benda yang dapat dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Hak Tanggungan mempunyai 4 ciri pokok, sebagai berikut:
- Memberikan kedudukan yang diutamakan/mendahulu kepada kreditur pemegang Hak Tanggunan terhadap kreditur-kreditur lain (hak prevent);
- Selalu mengikuti objek yang dijaminkan ditangan siapapun objek itu berada;
- Memenuhi asas spealisasi dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan; dan
- Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Lebih lanjut, Pasal 4 dan Pasal 27 UU Hak Tanggungan menentukan hak-hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan, yaitu sebagai berikut:
- Hak Milik;
- Hak Guna Usaha;
- Hak Guna Bangunan;
- Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan; dan
- Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Hipotek Kapal, yang diatur dalam Pasal 1162 s.d Pasal 1232 KUHPer dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta peraturan-peraturan pelaksananya. Objek yang dapat dijadikan jaminan hipotek saat ini adalah kapal. Bahwa Try Widiyono, S.H., M.H., Sp.N., dalam bukunya yang berjudul Agunan Kredit Dalam Financial Engineering, mengatakan bahwa Pasal 1162 KUHPer memberikan batasan tentang hipotek, yaitu suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan, dimana kapal dengan bobot 7 (tujuh) ton ke atas atau isi 20 m3 termasuk benda tidak bergerak. Lebih lanjut, kapal yang dapat dibebani hipotek terbatas hanya pada kapal yang telah didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kapal kepada pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang ditetapkan oleh Menteri.
Resi Gudang, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang serta peraturan-peraturan pelaksananya.
Lihat jawaban lengkap