Apa yang dimaksud dengan KPR Bersubsidi ? – KPR Bersubsidi adalah Kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diter.
Lihat jawaban lengkap
Contents
Apa perbedaan subsidi dan non subsidi?
SOLOPOS.COM – Ilustrasi rumah bersubsidi. (Bisnis/Rahman) Solopos.com, SOLO– Saat ini program rumah subsidi menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat Indonesia. Namun, adakah perbedaan antara rumah subsidi non subsidi? Rumah subsidi bisa menjadi salah satu solusinya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan kebijakan khusus untuk mengatur masalah hunian sehingga hadirlah rumah subsidi dan non subsidi. Promosi Angkringan Omah Semar Solo: Spot Nongkrong Unik Punya Menu Wedang Jokowi Ada perbedaan antara rumah subsidi dan non subsidi. Rumah subsidi adalah rumah yang dijual dengan harga terjangkau, diperuntukkan bagi asyarakat menengah ke bawah.
Melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masyarakat dapat terbantu pembiayaan rumahnya melalui KPR subsidi dengan bunga yang flat. Lantas, apa saja perbedaan rumah subsidi ini dengan non subsidi (komersil)? Baca Juga: Begini Alasan Kementerian PUPR Minta Harga Rumah Subsidi Dinaikkan Dari penelusuran Solopos.com, Selasa (2/8/2022), berikut ini perbedaan antara rumah subsidi dan non subsidi.
- Harga Rumah Perbedaan pertama yang bisa dibilang paling mencolok adalah terkait harga.
- Dikarenakan mendapat bantuan dari pemerintah, tentunya rumah subsidi memiliki harga yang jauh lebih murah, karena tidak dikenakan PPN.
- Jika mengambil KPR (Kredit Pemilikan Rumah), rumah subsidi bahkan memiliki suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan yang non subsidi.
Cicilan rumah subsidi juga akan tetap flat karena sebagian bunga kredit dijamin oleh pemerintah. Lokasi Rumah Perbedaan rumah subsidi dan non subsidi yakni lokasi rumah, Rumah subsidi biasanya dibangun di daerah pinggiran kota yang cukup jauh dari fasilitas umum.
- Baca Juga: Banyak Negara Sudah Menghapus Subsidi BBM Demi Tekan Emisi Karbon Rumah subsidi cenderung banyak dijumpai di kawasan urban yang padat penduduknya.
- Sementara itu, rumah non subsidi rata-rata dibangun di lokasi yang strategis dan bahkan ada yang dibangun di pusat kota.
- Dari fasilitas umum pun lebih dekat dan mudah untuk dijangkau.
Tipe dan Ukuran Perbedaan rumah subsidi dan non subsidi yakni pada tipe dan ukuran rumah. Umumnya, rumah subsidi memiliki tipe bangunan yang kecil yaitu tipe 36 dengan luas tanah 60m2 hingga 200 m2. Dari segi ukuran, rumah ini memiliki ukuran ideal bagi pasangan muda, sebab Anda nantinya tak perlu repot membersihkan rumah yang luas.
- Sedangkan rumah non subsidi biasanya memiliki tipe bangunan yang lebih besar dari rumah subsidi yakni mulai dari tipe 45.
- Fasilitas Rumah Selanjutnya perbedaan rumah subsidi dan non subsidi yakni pada fasilitas rumah.
- Sebenarnya fasilitas yang disediakan untuk kedua jenis rumah ini hampir sama.
- Rumah subsidi dan rumah non subsidi sama-sama memiliki kamar tidur, kamar mandi, dan ruang tamu.
Namun, perbedaan rumah subsidi dan non subsidi yakni kelengkapan ruang dapur. Hal tersebut memang disebabkan karena keterbatasan ruangannya. Berbeda dengan rumah nonsubsidi yang memiliki fasilitas lebih lengkap. Renovasi Rumah Perbedaan rumah subsidi dan non subsidi, yakni pada renovasi rumah.
Rumah non subsidi dapat direnovasi kapan pun dan seperti apa pun oleh pemiliknya. Dengan cara ini, harga jual rumah pun bisa naik. Sementara itu, sesuai dengan peraturan yang diatur oleh pemerintah, rumah subsidi biasanya harus menunggu dua tahun untuk dapat direnovasi. Selama dua tahun pertama, pemilih rumah subsidi tidak boleh mengubah bentuk fisik rumah sedikit pun.
Hal itulah yang membuat harga jual rumah subsidi lebih rendah dibandingkan dengan harga jual rumah non subsidi.
Lihat jawaban lengkap
Rumah subsidi untuk siapa?
Bisnis.com, Jakarta – Syarat untuk mendapatkan rumah subsidi adalah memiliki gaji kurang dari Rpp8 juta. Tujuan rumah subsidi adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan rumah layak. Rumah subsidi adalah bagian dari program pemerintah agar masyarakat dapat membeli rumah dengan harga dan cicilan yang terbilang cukup ringan.
Melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), pemerintah menggalakkan sebuah program satu juta rumah, dan salah satunya adalah KPR rumah bersubsidi. Sebagai informasi, rumah bersubsidi merupakan rumah yang mendapat kemudahan dari pemerintah yakni berupa bebasnya pajak dan cicilan dengan bunga yang sangat rendah.
Selain itu, keunggulan lain yang bisa didapatkan dari rumah bersubsidi yakni memiliki suku bunga flat hingga lunas. Dikutip dari channel YouTube ENRprojectreview. Kamis, (6/1/2022). Berikut adalah syarat dan Ketentuan yang harus dipenuhi antara lain: 1.
WNI dan berdomisili di Indonesia berusia minimal 21 tahun/sudah menikah 2. Pemohon wajib sudah bekerja atau memiliki usaha minimal selama 1 tahun 3. Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri).4. Belum pernah menerima bantuan dari pemerintah berupa subsidi perumahan.5. Pemohon wajib memiliki gaji pokok maksimal Rp 8 Juta untuk rumah tapak dan rusun.6.
Sesuai ketentuan yang berlaku, wajib melampirkan NPWP atau SPT tahunan PPh Adapun syarat dokumen yang harus disiapkan dalam permohonan rumah bersubsidi : 1. Fotokopi KTP 2. Fotokopi Kartu Keluarga 3. Fotokopi NPWP 4. Fotokopi akte nikah/ akte cerai 5. Pas foto 3 x 4 terbaru 6.
- SPT tahunan 7.
- Pemohon wajib mengisi form aplikasi KPR 8.
- Pemohon wajib melampirkan slip gaji asli 3 bulan terakhir 9.
- Pemohon membawa fotokopi surat keterangan pegawai kerja 10.
- Pemohon wajib menyertakan surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah 11.
- SIUP/TDP/Ket.domisili dan laporan keuangan atau rekening koran 3 bulan terakhir.12.
Surat izin praktek Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Editor : Novita Sari Simamora Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Lihat jawaban lengkap
Berapa subsidi rumah dari pemerintah?
Peraturan Menteri PUPR tentang Rumah Subsidi – Pada tahun 2022, Kementerian PUPR telah menyalurkan pendanaan KPR rumah subsidi melalui FLPP sebesar Rp23 triliun untuk 200.000 unit rumah. Tak hanya itu, Kementerian PUPR juga menyalurkan Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebanyak 769.903 unit dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebanyak 200.000 unit.
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus untuk peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon maksimal 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali bagi anggota TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
- Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selain syarat untuk masyarakat yang ingin mengajukan KPR bersubsidi, aturan ini juga mengikat pengembang yang membuat perumahan subsidi. Dalam hal ini, pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR dan spesifikasi rumah harus sesuai dengan peraturan pemerintah.
Hal ini tertulis di dalam Keputusan Menteri PUPR No.995/KPTS/M/2021, di mana luas tanah untuk rumah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara dari segi bangunan atau lantai, luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Disebutkan pula bahwa hunian yang diperoleh melalui KPR bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang.
Rumah subsidi juga harus memenuhi fungsi bangunan serta dilengkapi oleh sarana, prasarana, dan utilitas umum seperti:
- Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya
- Jaringan listrik dalam rumah
- Jalan lingkungan
- Saluran/drainase lingkungan
- Saluran air limbah/air kotor rumah tangga
Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara. Sarana, prasarana, dan utilitas umum di atas harus selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit atau akad pembiayaan berlangsung. Baca juga: Seluk Beluk KPR Subsidi dan Tips agar Permohonan Kredit Disetujui
Lihat jawaban lengkap
Apa itu rumah subsidi FLPP?
Apa yang dimaksud dengan program KPR Sejahtera FLPP? – KPR Sejahtera FLPP merupakan program kredit pemilikan rumah dengan berbagai kemudahan yang ditujukan bagi Masyarakat dengan penghasilan tertentu dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikelola oleh BP Tapera dan disalurkan oleh Bank Mandiri.
Lihat jawaban lengkap
Apa yg dimaksud dgn subsidi dan buat contohnya?
Pengertian Subsidi Sementara itu menurut Investopedia, subsidi merupakan manfaat yang diberikan kepada individu, lembaga, atau bisnis yang umumnya berasal dari pemerintah. Bentuknya bisa bermacam-macam baik secara langsung ( contohnya BLT/Bantuan Langsung Tunai) atau tidak langsung (seperti BBM dan gas bersubsidi ).
Lihat jawaban lengkap
Apa yg di sebut subsidi?
Pengertian Subsidi – Apa itu pengertian subsidi? Subsidi memiliki banyak arti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian subsidi adalah adalah bantuan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya (biasanya dari pihak pemerintah).
- Menurut Milton H.
- Spencer dan Orley M. Amos, Jr.
- Dalam bukunya Contemporary Economics, pengertian subsidi adalah pembayaran yang dilakukan pemerintah kepada perusahaan atau rumah tangga untuk mencapai tujuan tertentu.
- Secara ekonomi, tujuan subsidi adalah untuk mengurangi harga atau menambah keluaran (output).
Subsidi dapat dibedakan dalam dua bentuk, subsidi dalam bentuk uang (cash transfer) dan subsidi dalam bentuk barang atau subsidi innatura (in kind subsidy). Sebagai bentuk bantuan atau kontribusi, subsidi bisa punya beberapa bentuk yang berbeda, di antaranya:
Penyerahan dana secara langsung, seperti hibah, pinjaman, dan penyertaan, pemindahan dana atau jaminan langsung atas utang.Hilangnya pendapatan pemerintah atau pembebasan fiskal, seperti misalnya keringanan pajak.Penyediaan barang atau jasa di luar prasarana umum atau pembelian barang.Pemerintah melakukan pembayaran pada mekanisme pendanaan atau memberikan otorisasi kepada suatu badan swasta untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam hal penyediaan dana.Semua bentuk income dan price support juga merupakan subsidi apabila bantuan tersebut menimbulkan suatu keuntungan.
Pengertian subsidi juga dapat diterapkan di bidang perdagangan internasional, yaitu bantuan keuangan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan, industri, eksportir untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang berkembang. Baca juga: Apa Itu Subsidi?
Lihat jawaban lengkap
Apa keuntungan dari subsidi?
Manfaat dan Tujuan Subsidi – Dalam kacamata ekonomi, tujuan subsidi adalah untuk mengurangi harga yang menyebabkan meningkatnya pengeluaran. Selain itu, ada pula beberapa manfaat dari diberlakukannya subsidi adalah sebagai berikut.
- Subsidi dapat membantu menurunkan harga barang atau jasa di bawah harga normal.
- Menerapkan subsidi raat kepada masyarakat miskin akan memenuhi kebutuhan sehari-hari. mereka dan situasi ekonomi secara bertahap akan membaik.
- Menjaga daya beli warga.
- Meningkatkan produksi barang dan jasa yang lebih berdaya saing dari arang luar negeri.
- Mencegah keangkrutan para pelaku usaha yang merasa tidak aman dalam berbisnis.
Apa syarat kredit rumah subsidi?
1. Persiapkan Dokumen Secara Lengkap – Calon pembeli harus menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan penjual atau pihak pemberi kredit rumah subsidi yang dianjurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Beberapa syarat diantaranya seperti e-KTP, KK, NPWP, akta nikah, foto, slip gaji, surat keterangan aktif bekerja, surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah, buku tabungan rekening bank yang bersangkutan, SPT tahunan dan dokumen pelengkap lainnya.
Lihat jawaban lengkap
Apakah kredit rumah subsidi bisa dilunasi?
RumahCom – Bolehkah renovasi rumah subsidi KPR? Jawabannya adalah boleh selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Ketentuan tentang rumah subsidi ini juga telah diatur Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020.
Lihat jawaban lengkap
Kenapa harus rumah subsidi?
1. Harga murah – Salah satu keuntungannya tentu saja harga. Pembangunan rumah subsidi dibantu pemerintah, oleh karena itu harga yang diberikan kepada masyarakat lebih terjangkau. Baca juga: Beli Rumah Bekas, Periksa Dulu 6 Hal Ini Dengan harga di bawah Rp200 juta, Anda sudah bisa mendapatkan rumah dua kamar tidur dan satu kamar mandi.
Lihat jawaban lengkap
Apakah kredit rumah subsidi termasuk riba?
#TanyaIslami: Beli Rumah KPR bersubsidi, Apakah Riba? #TanyaIslami: Beli Rumah KPR bersubsidi, Apakah Riba? Assalamualaikum min. Boleh saya bertanya, menurut islam sendiri hukum membeli rumah KPR Bersubsidi pemerintah ini apakah termasuk Riba ya min ? Karena saya bingung di satu sisi memang harga yang kita bayar angsuran lebih dari harga jual sekarang (Riba), tapi jika kita lihat harga jual setelah lunas kelak kan bisa jadi harga rumah kita harganya bakal seperti angsuran atau bisa jadi lebih dengan total angsuran 10 tahun itu min.
- Mohon berkenan untuk membalas dan menjawab nggeh min biar dapat pencerahan.
- Terima kasih min.
- Jawaban Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
- Membeli rumah KPR bersubsidi dengan cara kredit itu bukan termasuk riba,
- Hukumnya dibolehkan dalam Islam.
- Alasannya ada tiga: Pertama, harga yang ditentukan oleh pihak developer yang menggandeng perbankan itu sudah diketahui, yaitu sesuai dengan pola cicilan dan durasi waktu yang disepakati.
Misalnya, kewajiban cicilan Rp.500 ribu rupiah per bulan dalam waktu 10 tahun. Dengan demikian, hal ini tidak bertentangan dengan syarat sah jual beli, yaitu kewajiban harus diketahuinya “harga” dan “barang”. Kedua, jual beli secara kredit itu adalah sah secara syariat.
Pihak pembeli langsung bisa menempati rumah itu. Setiap jual beli barang dengan harga tunda, mensyaratkan penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan, dengan alasan menghindari terjadinya gharar (ketidakpastian). Jual beli suatu barang yang dibedakan oleh harga kontan dan harga kredit, mensyaratkan wajibnya pembeli untuk menentukan pilihan skema pembelian yang dikehendaki, sebelum berpisah majelis akad. Tujuannya, menghindari terjadinya saling takhayur (saling khiyar), yaitu masing-masing pihak masih diliputi rasa ketidakpastian, antara melanjutkan akad atau memutuskannya, pasca terjadinya pisah majelis.Jual- beli kredit yang bisa menarik kedua pelaku masuk dalam jerat riba nasiah (riba kredit), adalah bilamana setelah masa jatuh tempo pembayaran, pihak pembeli belum bisa melunasi cicilan dari kredit yang pertama, maka pihak penjual menawarkan pilihan: apakah dilunasi saat itu juga, atau berpindah skema pembayaran sehingga membuat harga menjadi tidak sesuai dengan kesepakatan yang awal. Misalnya: Harga kredit awal adalah disepakati 60 juta. Namun, ketika sudah 10 tahun, ternyata belum bisa melunasinya, maka pihak penjual menawarkan skema baru, yaitu harga menjadi 65 juta dengan masa pelunasan menjadi bertambah satu tahun. Inilah riba nasiah (riba kredit) yang diharamkan dan dalam teks syariat disebut sebagai riba jahiliyah, Alasan dilarangnya, karena seolah telah terjadi praktik jual beli utang dengan utang ( bai’ dain bi al-dain ), yaitu utang 60 juta, dibeli dengan utang 65 juta. Secara utang, hal semacam ini bisa dipandang sebagai riba qardhi, dan secara jual beli bisa dipandang sebagai riba fadhli,
Ketiga, adanya harga rumah setelah 10 tahun sebagai yang lebih tinggi dari total harga beli secara angsuran selama 10 tahun itu tidak ada pengaruhnya terhadap status sahnya jual beli, dan itu hak keuntungan konsumen yang hukumnya adalah halal. Pertama, dengan alasan bahwa rumah KPR itu bukan barang ribawi.
Lihat jawaban lengkap
Apakah rumah subsidi harus langsung ditempati?
JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi masyarakat yang berencana maupun telah membeli rumah bersubsidi baiknya mengetahui aturan tentang penghuniannya. Sebab pemerintah telah mengatur batas waktu maksimal penghunian rumah bersubsidi sejak proses serah terima. Artinya jika masyarakat tidak menghuni sesuai batas waktu yang ditentukan, maka fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang diperoleh akan dicabut.
- Perihal itu tertera dalam Peraturan Menteri PUPR No.20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
- Baca juga: Apakah Rumah Bersubsidi Boleh Disewakan atau Dijual? Pada Pasal 74 dijelaskan bahwa, debitur atau nasabah wajib memanfaatkan rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) sebagai tempat tinggal sesuai surat pernyataan pemohon KPR bersubsidi.
Apabila melanggar surat pernyataan yang dimaksud, maka Bank Pelaksana akan melakukan pemberhentian KPR bersubsidi, Kemudian wajib mengembalikan dana kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh melalui Bank Pelaksana. Adapun perihal surat pernyataan yang dimaksud ialah ketika masyarakat mengajukan permohonan KPR bersubsidi.
Misalnya untuk KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ( FLPP ), persyaratan tentang surat pernyataan pemohon tertuang di dalam Pasal 29. Pada pasal tersebut terdapat beberapa surat pernyataan yang harus dibuat pemohon. Namun, hanya ada satu surat pernyataan yang berkaitan dengan kepenghunian rumah bersubsidi.
Yaitu pemohon harus menghuni rumah tapak atau sarusun sebagai tempat tinggal paling lambat 1 tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima. Jika menelisik lebih jauh di dalam beleid tersebut, surat pernyataan di atas juga menjadi persyaratan untuk program KPR bersubsidi lainnya.
- Seperti halnya pada Subsidi Bantuan Uang Muka ( SBUM ) serta Subsidi Selisih Bunga ( SSB ).
- Dengan kata lain, pada umumnya seluruh rumah yang diperoleh melalui program KPR bersubsidi harus dihuni paling lambat 1 tahun sejak serah terima.
- Baca juga: Kenaikan PPN Bisa Bikin Konsumen Tunda Beli Properti Baru Kendati demikian, pemberhentian KPR bersubsidi oleh Bank Pelaksana dikecualikan apabila masyarakat mendapati kondisi tertentu.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 74 ayat (3), yaitu:
Pindah tugas atau tempat kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas atau tempat kerja ke kota/kabupaten lain;
Pindah tempat tinggal karena terkena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pemutusan hubungan kerja;
Diwajibkan tinggal di fasilitas hunian yang disediakan oleh pemberi kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemberi kerja;
Harus tinggal dengan orang tua yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Pemohon yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan rukun warga tempat orang tua tinggal; atau
Alasan lain yang diajukan oleh debitur/nasabah KPR Sejahtera kepada BP Tapera atau Satker dan mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Lihat jawaban lengkap
Apa bedanya komersial dan subsidi?
Makanan, tempat tinggal, dan pakaian merupakan tiga hal penting dalam kehidupan. Memiliki rumah menjadi impian pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang paling diidam-idamkan. Selain menjadi tempat tinggal bersama keluarga, rumah juga merupakan aset yang paling menjanjikan.
- Ada pilihan rumah subsidi dan komersil yang bisa dipilih.
- Lalu, apa perbedaan rumah subsidi dan komersil? Secara singkat, rumah komersil merupakan rumah yang diabangun oleh developer property dengan tampak rumah yang seragam.
- Sedangkan rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau dan biasanya terdapat dalam program yang digalang oleh pemerintah dengan kerjasama pihak bank.
Lantas, jika kita dihadapi oleh dua pilihan antara rumah subsidi dan rumah komersil (non-subsidi), mana yang lebih menguntungkan? Faktor apa yang perlu dipertimbangkan? Merangkum dari beberapa sumber, inilah perbedaan antara rumah subsidi dan non-subsidi yang perlu Parents ketahui.
Lihat jawaban lengkap
Apa yang dimaksud dengan subsidi brainly?
Pengertian subsidi merupakan bantuan uang atau barang kepada perkumpulan, yayasan, dan sebagainya yang biasanya diberikan dari pihak pemerintah untuk masyarakat.
Lihat jawaban lengkap
Apakah subsidi itu penting?
Di Indonesia kebijakan subsidi merupakan instrumen penting dalam mengelola pembangunan. Tujuan utama dalam kebijakan subsidi di Indonesia adalah menjaga kelompok masyarakat miskin agar tetap akses terhadap pelayanan publik, pembangunan ekonomi dan sosial.
Lihat jawaban lengkap
Apa dampak subsidi?
Dari sisi produsen, subsidi berdampak pengurangan biaya produksi, yang selanjutnya akan menurunkan harga barang tersebut di pasar. Penurunan harga akan memberikan keuntungan kepada konsumen. Besar kecilnya penurunan harga akibat subsidi ditentukan oleh elastisitas permintaan dan penawaran, serta struktur pasar.
Lihat jawaban lengkap
Apa bedanya rumah subsidi dan Komersil?
Rumah Subsidi – Foto: Modernland Cilejit Berbeda dengan rumah komersil atau non-subsidi, rumah subsidi lebih terjangkau oleh para milenial yang memiliki gaji di kisaran Rp5 juta-an. Hal ini dijelaskan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang mulai berlaku sejak 1 April 2020.
- Aturan tersebut menyebutkan kalau penghasilan maksimal penerima subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) dipatok Rp8 juta untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun.
- Dengan kata lain, seorang milenial atau pasangan muda yang berpenghasilan Rp5 juta per bulan bisa membeli rumah subsidi.
- Tentunya, hal ini juga didukung oleh harga rumah yang berada di bawah kisaran Rp200 juta.
Bagi yang belum tahu, harga rumah subsidi 2021 dibagi ke dalam beberapa lokasi berbeda. Berikut kisaran harga lengkapnya: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp150.500.000 Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp168.000.000 Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150.500.000 Sulawesi: Rp156.500.000 Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp168.000.000 Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara: Rp168.000.000 Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp156.500.000 Kepulauan Anambas: Rp168.000.000 Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp164.500.000 Papua dan Papua Barat: Rp219.000.000 Dalam aturan yang sama, disebutkan juga kalau luas bangunan rumah subsidi berada di kisaran 21 m² hingga 36 m², dengan luas tanah antara 60 m² hingga 200 m².
Lihat jawaban lengkap
Apakah PNS bisa mendapatkan rumah subsidi?
PNS/ASN yang baru saja Diangkat Tidak Bisa Langsung Beli Rumah Subsidi, Ini Alasannya Perumahan subsidi Omah Tanjung Asri di Desa Tanjung Kecamatan Nguter, Sukoharjo. LOKAWARTA.COM,SOLO- Pemerintah mengangkat banyak pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (/) dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi /PPPK di sejumlah daerah juga sudah diserahkan oleh bupati / wali kota setpat.
Meski para dan PPPN itu sudah bergaji tetap, namun tidak serta mereka bisa langsung membeli secara kredit memanfaatkan fasilitas (tabungan perumahan rakyat) dari pemerintah.”Aturannya, setelah setahun menjadi baru bisa ambil kredit perumahan subsidi memanfaatkan fasilitas,” Septiana, pekerja di salah satu pengembang di Karanganyar.”Kalau mau langsung beli rumah ya rumah komersial, bukan dan tidak bisa memanfaatkan fasilitas,” jelasnya.Selain harus menunggu setidaknya 12 bulan, Peraturan Pemerintah /PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, ada syarat lain yang harus dipenuhi.
Yakni, tersebut harus tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diukur berdasarkan Take Home Pay (THP) per orang. Besaran THP yang masuk kategori MBR adalah dari rentang upah minimum daerah sampai maksimal Rp 8 juta per bulan. Kedua, bersangkutan belum memiliki rumah.
Lihat jawaban lengkap